DAFTAR ISI
LAPORAN KINERJA INSTANSI (LKj IP)
TAHUN 2021
PEMERINTAH
PEMERINTAH KABUPATEN MUSI RAWAS DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA TAHUN 2022
DAFTAR ISI
Halaman
KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii
DAFTAR TABEL iii
DAFTAR LAMPIRAN................................................................................... iv
BAB I PENDAHULUAN
A. Gambaran Pelayanan Disbudpar Kabupaten Musi Rawas............ 1
B. Struktur Organisasi, Tugas pokok dan Fungsi ............................ 2
C. Isu-Isu Strategis............................................................ 13
D. Maksud dan Tujuan LKJIP 14
E. Sistematika Penulisan Laporan Kinerja Instansi
Pemerintah ............................................................................ 14
BAB II PERENCANAAN KINERJA
A. Rencana Strategis 17
X. Xxxxxxx Kerja(Renja) 21
C. Perjanjian Kinerja Tahun 2021 23
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA
A. Analisis Capaian Kinerja 23
B. Realisasi Anggaran 28
BAB IV PENUTUP
A. Kesimpulan Capaian Kinerja PD Tahun 2021 30
B. Permasalahan dalam Mencapai Kinerja 30
C. Solusi / Pemecahan Masalah 30
DAFTAR TABEL
Tabel 1.1 | Sumber Daya Manusia | berdasarkan golongan | .................... | 12 |
Tabel 1.2 | Sumber Daya Manusia | berdasarkan Jabatan | .................... | 12 |
Tabel 1.3 | Sumber Daya Manusia | berdasarkan Pendidikan | .................... | 13 |
Tabel 2.1 | Tujuan Jangka Menengah Pelayanan Perangkat | 19 | ||
Tabel 2.2 | Daerah Sasaran Jangka Menengah Pelayanan Perangkat | 19 | ||
Tabel 2.3 | Daerah Indikator Kinerja Utama | .................... | 20 | |
Tabel 2.3 | Rencana Program dan Kegiatan Tahun 2021 | .................... | 21 | |
Tabel 2.3 | Perjanjian Kinerja Tahun 2021 | .................... | 22 | |
Tabel 3.1 | Perbandingan antara Target 2021 dengan | |||
Realisasi Kinerja Tahun 2021 | .................... | 25 | ||
Tabel 3.2 | Perbandingan Antara Capaian Kinerja Tahun | |||
2021 Dengan Capaian Dua Tahun Terakhir | .................... | 26 | ||
Tabel 3.3 | Perbandingan Target akhir Renstra Tahun 2021 | |||
dengan Realisasi Anggaran Tahun 2021 | .................... | 26 |
DAFTAR LAMPIRAN
Tabel 3.4 Asset/modal dan unit usaha yang masih beroperasional
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami Panjatkan ke hadirat Allah SWT, karena dengan Ridho dan Rahmat-Nya penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2021 dapat diselesaikan.
Laporan ini merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan yang berisi sasaran, program, penjelasan tentang kinerja kegiatan, capaian kinerja dan analisis capaian kinerja dalam rangka mencapai Visi dan Misi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Musi Rawas .
Semoga Laporan Kinerja Instansi Pemerintah ini dapat bermanfaat dan dapat dijadikan sebagai pijakan dalam upaya meningkatkan kinerja aparatur Dinas kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Musi Rawas di masa yang akan datang, Amin.
Muara Beliti, 2021
KEPALA DINAS
KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA KABUPATEN MUSI XXXXX,
XXXXXXX XXXX XXXXXXX, SH
Pembina Utama Muda 196303151989031010
BAB I PENDAHULUAN
Laporan Kinerja Instansi Pemerintahan (LKjIP) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Rawas Tahun 2021 merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Musi Rawas dalam bentuk pertanggungjawaban akuntabilitas kinerja pelaksanaan Program kegiatan dan anggaran.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Musi Rawas berupaya merespon masukan,saran dan pendapat masyarakat yang termuat dari usulan program dan kegiatan sesuai dengan prinsip-prinsip Good Governance. Agar prinsip good governance dapat diimplementasikan dengan baik maka dibutuhkan komitmen dan keterlibatan semua pihak, baik masyarakat maupun pemerintah secara integral. Good governance yang efektif menuntut adanya koordinasi yang baik, profesionalisme, etos kerja dan moral yang tinggi. Terselenggaranya good governance merupakan prasyarat utama untuk mewujudkan aspirasi masyarakat dalam mencapai tujuan yang telah di tetapkan.
Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, diperlukan pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas dan nyata sehingga penyelenggaraan tugas pemerintahan dan tugas pembangunan dapat berlangsung secara berdayaguna, berhasil guna, bersih, bertanggungjawab. Konsep dasar akuntabilitas adalah penjelasan managerial yang bertanggungjawab dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan. Hal ini berarti setiap aparatur Dinas kebudayaan dan Pariwisata bertanggung jawab terhadap kegiatan yang dilaksanakan dan kegiatan tersebut benar-benar direncanakan dan dilaksanakan dengan baik.
A. Gambaran Pelayanan Disbudpar Kabupaten Musi Rawas
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) dalam hal ini Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Musi Rawas merupakan laporan pertanggungjawaban atas kinerja pencapaian hasil program kegiatan yang mendapatkan dukungan pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020.
Selain untuk memenuhi prinsip akuntabilitas, juga merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban hasil pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Musi Rawas. LKjIP juga merupakan bagian dari wujud pelaksanaan misi dan visi sekaligus sebagai alat kontrol dalam
meningkatkan kinerja di lingkungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Musi Rawas, serta dapat dipergunakan sebagai masukan bagi stakeholders untuk perbaikan kinerja organisasi kedepannya.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata urusan pemerintahan yang menangani urusan pemerintahan daerah di bidang Kebudayaan dan Pariwisata. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan dan pariwisata berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah kabupaten.
Dinas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
1. perumusan kebijakan teknis bidang kebudayaan meliputi sejarah, museum, kepurbakalaan, bahasa, sastra dan nilai tradisi, kesenian meliputi seni kontemporer, film, pengembangan masyarakat dan organisasi seni tradisional serta bidang pariwisata meliputi sarana wisata, objek wisata dan pemasaran pariwisata;
2. pengelolaan data dan pelaksanaan pelayanan umum, pemberian rekomendasi legalitas perizinan di bidang kebudayaan dan pariwisata;
3. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kebudayaan dan pariwisata;
4. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang kebudayaan dan pariwisata; dan,
5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
B. Struktur Organisasi, Tugas pokok dan Fungsi
Susunan organisasi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Musi Rawas adalah sebagai berikut :
1. Sekretariat membawahkan :
a) Subbagian Perencanaan dan Evaluasi;
b) Subbagian Keuangan dan Aset; dan
c) Subbagian Umum dan Kepegawaian.
2. Masing-Masing Bidang terdiri atas:
a. Bidang Kebudayaan, membawahkan :
1) Seksi Cagar Budaya dan Permuseuman;
2) Seksi Sejarah dan Nilai Tradisional; dan
3) Seksi Kesenian.
b. Bidang Objek Wisata, membawahkan :
1) Seksi Pengembangan Objek Wisata;
2) Seksi Pembinaan Objek Wisata; dan
3) Seksi Rekreasi dan Aneka Hiburan.
c. Bidang Sarana Pariwisata, membawahkan :
1) Seksi Pengembangan Xxxxxx Xxxxxxxxxx;
2) Seksi Pembinaan Xxxxxx Xxxxxxxxxx; dan
3) Seksi Data dan Informasi Pariwisata
d. Bidang Promosi dan Pemasaran, membawahkan :
1) Seksi Promosi dan Pemasaran;
2) Seksi Kerjasama Wisata; dan
3) Seksi Pemberdayaan Masyarakat Pariwisata.
3. Unit Pelaksana Teknis Dinas; dan
4. Kelompok Jabatan Fungsional
Adapun tugas setiap unit kerja/unit organisasi yang ada di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Musi Rawas sebagaimana diatur dalam keputusan Bupati Musi Rawas Nomor 60 Tahun 2016 adalah sebagai berikut :
1. Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unit kerja dan kegiatan dinas.
Untuk melaksanakan tugas di atas, Sekretariat mempunyai fungsi :
a. pengoordinasian penyusunan rencana, program, anggaran dinas;
b. pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerjasama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi;
c. penataan organisasi dan tata laksana;
d. pengoordinasian dan penyusunan peraturan perundang-undangan;
e. pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(1) Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi mempunyai tugas :
a. menyusun rencana dan anggaran dinas;
b. menyiapkan bahan koordinasi penyusunan rencana, program dan kegiatan dinas;
c. menyusun rencana strategis, rencana kerja, program dan kegiatan dinas;
d. menyusun laporan kinerja serta menyusun dokumen SAKIP dinas;
e. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dinas;
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan Sekretaris, sesuai dengan tugasnya.
(2) Sub Bagian Keuangan dan Aset mempunyai tugas :
a. menyusun rencana kegiatan penyelenggaraan administrasi keuangan dan aset dinas;
b. melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan dan aset dinas;
c. elaksanakan kegiatan pembendaharaan, verifikasi dan pembukuan anggaran keuangan dinas;
d. menyusun Laporan Realisasi Keuangan, menyusun laporan keuangan akhir tahun;
e. melakukan pengelolaan dan penatausahaan barang milik negara;
f. melakukan penyusunan laporan dan pendokumentasian aset dinas;
g. melaksanakan tugas lain yang diberikan Sekretaris, sesuai dengan tugasnya.
(3) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas :
a. menyusun rencana kegiatan urusan umum dan kepegawaian;
b. melaksanakan pemeliharaan dan perawatan kendaraan dinas, peralatan dan perlengkapan kantor dan aset lainnya;
c. melaksanakan penyiapan rencana kebutuhan pengadaan sarana dan prasarana dilingkungan dinas;
d. melaksanakan urusan pengadaan, penyimpanan, pendistribusian dan inventarisasi barang-barang inventaris;
e. melaksanakan pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan perlengkapan;
f. melaksanakan urusan umum, keprotokolan, hubungan masyarakat, penyiapan rapat-rapat dinas dan dokumentasi;
g. melaksanakan pengelolaan administrasi perkantoran, administrasi kepegawaian, administrasi kearsipan dan perpustakaan dinas:
h. menyiapkan bahan pembinaan kepegawaian dan pelayanan administrasi kepegawaian;
i. melaksanakan penyiapan bahan standar kompetensi pegawai, tenaga teknis dan fungsional;
j. melakukan pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang tugasnya; dan
k. melaksanakan tugas lain yang diberikan Sekretaris, sesuai dengan tugasnya.
2. Bidang Kebudayaan:
Bidang Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang kebudayaan.
Untuk melaksanakan tugas di atas, Bidang Kebudayaan mempunyai fungsi :
a. penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kebudayaan, kesenian, sejarah dan nilai tradisional (JARAHNITRA) serta museum dan kepurbakalaan;
b. pelaksanaan pembinaan di bidang kebudayaan, kesenian, sejarah dan nilai tradisional (JARAHNITRA) serta museum dan kepurbakalaan;
c. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan kebudayaan, kesenian, sejarah dan nilai tradisional (JARAHNITRA) serta museum dan kepurbakalaan;
d. penyiapan data dan potensi kebudayaan, kesenian, sejarah dan nilai tradisional (JARAHNITRA) serta museum dan kepurbakalaan;
e. pelaksanaan pengelolaan museum kabupaten;
f. pemberian dukungan fasilitasi kegiatan kebudayaan, kesenian, sejarah dan nilai tradisional (JARAHNITRA) serta museum dan kepurbakalaan;
g. penyusunan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan kegiatan; dan
h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(1) Seksi Cagar Budaya dan Permuseuman mempunyai tugas :
a. menyusun dan merumuskan bahan kebijakan registrasi cagar budaya dan pelestarian cagar budaya serta permuseuman;
b. melakukan pembinaan dan memberikan dukungan fasilitasi registrasi cagar budaya dan pelestarian cagar budaya serta permuseuman;
c. melaksanakan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya dan pelestarian cagar budaya serta permuseuman;
d. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan kegiatan; dan
e. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(2) Seksi Sejarah dan Nilai Tradisional mempunyai tugas :
a. menyusun dan merumuskan bahan kebijakan kegiatan JARAHNITRA;
b. melakukan identifikasi aset JARAHNITRA;
c. melaksanakan pembinaan dan memberikan dukungan fasilitasi JARAHNITRA;
d. melaksanakan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan JARAHNITRA;
e. menyusun bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan kegiatan; dan
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Seksi Kesenian mempunyai tugas :
a. menyusun dan merumuskan bahan kebijakan kegiatan Kesenian;
b. melakukan identifikasi aset Kesenian;
c. melaksanakan pembinaan dan memberikan dukungan fasilitasi Kesenian;
d. melaksanakan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan Kesenian;
e. menyusun bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan kegiatan; dan
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
3. Bidang Objek Wisata
Bidang Objek Wisata mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang objek wisata.
Untuk melaksanakan tugas di atas, Bidang Objek Wisata mempunyai fungsi :
a. perumusan kebijakan pengembangan objek wisata;
b. penggalian potensi objek wisata;
c. pelaksanaan pengembangan serta pemantauan objek wisata dan tempat hiburan;
d. pengelolaan pusat kegiatan penerangan dan program seni budaya, kerajinan, adat istiadat serta membina dan mengembangkan pariwisata dan tempat hiburan;
e. penyusunan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan kegiatan; dan
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(1) Seksi Pengembangan Objek Wisata mempunyai tugas :
a. menyusun dan merumuskan bahan kebijakan kegiatan pengembangan objek wisata;
b. melakukan identifikasi aset objek wisata;
c. memberikan dukungan fasilitasi pengembangan objek wisata;
d. melaksanakan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan objek wisata;
e. menyusun bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan kegiatan; dan
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(2) Seksi Pembinaan Objek Wisata mempunyai tugas :
a. menyusun dan merumuskan bahan kebijakan pembinaan objek wisata;
b. memberikan dukungan fasilitasi pembinaan objek wisata;
c. melaksanakan pembinaan terhadap objek wisata;
d. menyusun bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan kegiatan; dan
e. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Seksi Rekreasi dan Xxxxx Xxxxxan mempunyai tugas :
a. menyusun dan merumuskan bahan kebijakan kegiatan rekreasi dan aneka hiburan;
b. melakukan identifikasi aset rekreasi dan aneka hiburan;
c. melaksanakan pembinaan dan memberikan dukungan fasilitasi rekreasi dan aneka hiburan;
d. melaksanakan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan rekreasi dan aneka hiburan;
e. mengelola kegiatan rekreasi dan aneka hiburan;
f. menyusun bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan kegiatan; dan
g. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
4. Bidang Sarana Pariwisata
Bidang Sarana Pariwisata,mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan
dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang sarana pariwisata.
Untuk melaksanakan tugas di atas, Bidang Sarana Pariwisata mempunyai fungsi :
a. perumusan kebijakan pengembangan sarana pariwisata;
b. penggalian potensi sarana pariwisata;
c. pelaksanaan pengembangan serta pemantauan sarana pariwisata;
d. pengelolaan sarana pariwisata;
e. pelaksanaan pembuatan rekomendasi perizinan sarana wisata;
x. xxnyusunan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan kegiatan; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(1) Seksi Pengembangan Xxxxxx Xxxxxxxxxx mempunyai tugas :
a. menyusun dan merumuskan bahan kebijakan pengembangan sarana pariwisata;
b. memberikan dukungan fasilitasi pembinaan pengembangan sarana pariwisata;
c. melaksanakan pembinaan terhadap pengembangan sarana pariwisata;
d. menyusun bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan kegiatan; dan
e. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(2) Seksi Pembinaan Xxxxxx Xxxxxxxxxx mempunyai tugas :
a. menyusun dan merumuskan bahan kebijakan pembinaan sarana pariwisata;
b. memberikan dukungan fasilitasi pembinaan sarana pariwisata;
c. melaksanakan pembinaan sarana pariwisata;
d. menyusun rekomendasi penerbitan perizinan sarana pariwisata;
e. menyusun bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan kegiatan; dan
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Seksi Data dan Informasi Pariwisata mempunyai tugas :
a. melakukan pengumpulan dan analisis data serta penyajian informasi di bidang pariwisata;
b. mengelola sistem informasi, pelayanan data, dan informasi pembangunan di bidang pariwisata;
c. menyiapkan bahan pengendalian dan pelaksanaan norma standar serta pedoman dan petunjuk operasional penyajian data dan informasi pariwisata;
d. menyusun bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan kegiatan; dan
e. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
5. Bidang Promosi dan Pemasaran
Bidang Promosi dan Pemasaran mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang promosi dan pemasaran.
Untuk melaksanakan tugas di atas Bidang Promosi dan Pemasaran mempunyai fungsi :
a. Perencanaan dan penyusunan program di bidang promosi pariwisata dan kerjasama wisata;
b. Penyusunan dan pelaksanaan rencana dan petunjuk teknis promosi pariwisata dan kerjasama wisata;
x. Xxnyusunan dan penyiapan data di bidang pemasaran pariwisata;
d. Penyusunan bahan pengembangan di bidang analisa pasar;
e. Penyusunan bahan pelaksanaan dan pelayanan promosi informasi dan kerjasama wisata;
(1) Seksi Promosi dan Pemasaran mempunyai tugas :
a. Pengumpulan dan penganalisaan data di bidang promosi pariwisata sebagai bahan perumusan kebijakan;
b. Penyiapan bahan perumusan petunjuk dan rencana teknis di bidang promosi pariwisata;
c. Penyiapan pengumpulan dan penyebarluasan bahan promosi pariwisata;
d. Pelaksanaan aktifitas promosi dan informasi pariwisata yang meliputi kegiatan pembinaan, fasilitasi dan sinergitas;
e. Penyiapan pembinaan, pemantauan kegiatan promosi dan informasi pariwisata
(2) Seksi Kerjasama Wisata , mempunyai tugas :
a. Pengumpulan dan penganalisaan data di bidang kerjasama wisata sebagai bahan perumusan kebijakan;
b. Penyiapan bahan dan perumusan petunjuk serta rencana teknis di bidang kerjasama wisata;
(3) Pelaksanaan kerjasama wisata yang meliputi kegiatan koordinasi, fasilitasi dan sinergitas;
(4) Penyelenggaraan kerjasama dengan mitra kerja dalam pemasaran produk wisata;
(5) Penyiapan dan penyusunan bahan analisa pasar wisata.
(6) Seksi Pemberdayaan Masyarakat Wisata mempunyai tugas:
(7) Melaksanakan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat
(8) Melaksanakan bimbingan teknis dan pelatihan sumber daya manusia bidang pariwisata
(9) Memfasilitasi kegiatan masyarakat sadar wisata
6. Kelompok Jabatan Fungsional
a. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Pemerintah Daerah sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.
b. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang diatur dan ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
c. Kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk.
d. Jumlah tenaga fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
e. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor : 60 tahun 2016 Struktur Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Musi Rawas sebagai mana pada Bagan dibawah ini :
- - 11 -
3. Sumber Daya Manusia
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Musi Rawas memiliki sumber daya manusia yang handal sebagai modal atau suatu kekuatan pendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi yang tersebut diatas. Adapun sumber daya manusia sebagai potensi/ kekuatan yang dimiliki oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Musi Rawas dapat dilihat dibawah ini :
Susunan kepegawaian Dinas kebudayaan dan Pariwisata Kab.Musi Rawas tahun 2021 berjumlah 40 orang 31 ASN dan 19 orang Tenaga Xxxxx Xxxxxxxx (TKS) berdasarkan golongan jabatan dan pendidikan sebagai berikut:
a. Berdasarkan Golongan
Tabel 1.1 Berdasarkan Golongan
Golongan | A | B | C | D | Jumlah |
I | - | - | - | - | - |
II | - | 1 | 1 | ||
III | 4 | 3 | 5 | 10 | 21 |
IV | 4 | 2 | 1 | - | 7 |
Total | 29 |
b. Berdasarkan Jabatan
Tabel 1.2
Berdasarkan Jabatan
Nomor | Jabatan | Jumlah |
1 | Eselon II | 1 |
2 | Eselon III | 1 |
3 | Eselon IV | 18 |
4 | Fungsional | - |
5 | Staff | 9 |
Jumlah | 29 |
c. Berdasarkan Pendidikan
Tabel 1.3 Berdasarkan Pendidikan
Nomor | Jabatan | Jumlah |
1 | S-3 | - |
2 | S-2 | 5 |
3 | S-1 | 21 |
4 | D III | - |
5 | SLTA | 3 |
6 | SLTP | - |
7 | SD | - |
Jumlah | 29 |
C. Isu-isu Strategis
Isu Isu Strategis Bidang Kebudayaan yang menjadi fokus perhatian dan upaya peningkatan kedepan yaitu :
1. Masih rendahnya peresntase lembaga adat yang aktif, tentu saja berpengaruh terhadap pemberdayaan, pengembangan, pelestarian adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan dalam masyarakat dalam rangka memperkaya kkebudayaaan daerah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kebudayaan nasional
Isu- Isu Strategis Bidang Pariwisata yang menjadi fokus perhatian dan upaya peningkatan kedepan yaitu :
1. Jumlah kunjungan wisata semakin menurun
2. Kontribusi sektor pariwisata terhadap PDRB (%)
D. Maksud & Tujuan LKjIP
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKj IP) ini disusun berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Peraturan ini memberikan tuntunan kepada semua instansi pemerintah untuk menyiapkan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP)sebagai bagian integral dari siklus akuntabilitas kinerja yang utuh yang dikerangkakan dalam suatu Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Esensi dari sistem Laporan kinerja bagi OPD adalah perwujudan dari implementasi sistem pengendalian manajemen sektor Langsung di Kabupaten Musi Rawas Sistem pengendalian ini merupakan infrastruktur bagi manajemen untuk memastikan bahwa visi, misi dan tujuan strategis OPD dapat dipenuhi melalui implementasi strategi pencapaiannya ( program dan kegiatan ) yang selaras. Atas dasar tersebut, siklus sistem Laporan Kinerja diawali dengan penyusunan Rencana Strategis, Perjanjian Kinerja, Pengukuran Kinerja, Pengelolaan Data Kinerja, Pelaporan Kinerja, Reviu Xxx Xxxxxxxx Kinerja.
Pada setiap akhir periode pelaksanaan program/ kegiatan, capaian kinerja yang berhasil diperoleh itu dikomunikasikan kepada para stakeholder dalam wujud Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) memiliki dua tujuan yaitu Pertama, memberikan informasi kinerja yang terukur kepada seluruh stakeholders ( Bupati, DPRD dan masyarakat ) atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai.
Kedua, sebagai upaya perbaikan berkesinambungan bagi PD untuk meningkatkan kinerjanya.
E. Sistematika Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) perubahan ini mengkomunikasikan pencapaian kinerja PD selama tahun 2021. Capaian kinerja (performance results) 2021 tersebut diperbandingkan dengan Rencana Kinerja ( performance plan ) 2021 sebagai tolak ukur
keberhasilan tahunan organisasi. Analisis atas capaian kinerja terhadap rencana kinerja ini akan memungkinkan diidentifikasikannya sejumlah celah kinerja (performance gap) bagi perbaikan kinerja di masa datang. Sistematika penyajian Laporan Kinerja tahun 2020 telah disesuaikan dengan Permenpan RB Nomor 53 Tahun 2014 tanggal 20 November 2014 yang diundangkan pada tanggal 1 Desember 2014 sebagai berikut:
1. Bab I Pendahuluan
Bab ini menjelaskan gambaran pelayanan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Musi Rawas, Struktur Organisasi & Tugas Pokok dan Fungsi, maksud dan tujuan LKJIP, permasalahan yang dihadapi dan format penulisan LKJIP
2. Bab II Perencanaan Kinerja
Bab ini menjelaskan uraian singkat visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan dan program jangka menengah (Renstra OPD) dan uraian sasaran dengan indikator kinerja dan target tahun yang dilaporkan serta uraian program dan kegiatan serta indikator kinerja kegiatan dan target tahun yang dilaporkan sebagai pendukung pencapaian kinerja sasaran sesuai dokumen penetapan kinerja
3. Bab III Akuntabilitas Kinerja OPD
Bab ini menjelaskan analisis capaian kinerja, akuntabilitas keuangan, dan tindak lanjut hasil evaluasi tahun lalu
4. Bab IV Penutup
Bab ini menjelaskan simpulan capaian kinerja OPD tahun 2021 dan permasalahan dalam mencapai kinerja, solusi/pemecahan masalah Lampiran - Lampiran
BAB II PERENCANAAN KINERJA
A. RENCANA STRATEGIS
1. VISI
Visi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Musi Rawas disusun dengan berpedoman pada visi Kabupaten Musi Rawas yaitu
TERWUJUDNYA MUSI RAWAS MAJU, XXXXXXX, BERMARTABAT (MANTAB)
Makna filosofis yang terkandung dalam visi adalah :
Musi Rawas : Yaitu merefleksikan seluruh wilayah dan isi Kabupaten Musi Rawas. Artinya Kabupaten Musi Rawas dan seluruh masyarakat yang berada dan tercatat dalam wilayah administratif Kabupaten Musi Rawas.
Maju : Yaitu kondisi masyarakat yang terus bergerak menuju kearah yang lebih baik, lebih sehat, lebih cerdas, lebih sejahtera dan religius, ditandai oleh semakin meningkatnya kualitas kehidupan yang layak dan bermartabat serta adanya perhatian utama pada terpenuhinya kebutuhan dasar pokok manusia, seperti pangan, papan, sandang kesehatan, pendidikan dan lapangan kerja, yang didukung oleh infrastruktur fisik, sosial budaya dan ekonomi yang memadai. Peningkatan kualitas kehidupan ini akan lebih difokuskan pada upaya pengentasan masyarakat miskin sehingga secara simultan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan, serta adanya iklim berusaha dan berkegiatan yang sehat untuk kelompok-kelompok masyarakat lainnya. Perlu ditekankan di sini bahwa kemajuan-kemajuan yang ingin diraih, tidak hanya sekedar kemajuan di bidang fisik dan ekonomi saja, akan tetapi berupaya keras pula untuk dapat meraih kemajuan-kemajuan pada dimensi mental –spiritual, keagamaan, kebudayaan dan non fisik, agar kehidupan masyarakat benar-benar sejahtera lahir dan batin serta berakhlaqul mulia (religius).
Mandiri : adalah kemampuan riil Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dan masyarakatnya dalam mengatur dan mengurus kepentingan daerah/ rumah tangganya sendiri menurut prakarsa dan aspirasi
masyarakatnya, termasuk di dalamnya upaya yang sungguh- sungguh agar secara setahap demi setahap bisa mengurangi ketergantungan terhadap pihak-pihak lain (luar) tanpa kehilangan adanya kerjasama dengan daerah-daerah lain yang saling menguntungkan. Selain itu ditandai oleh (bersifat) mampu menghasilkan (dalam jumlah besar) produk-produk yang mendatangkan (memberi hasil, manfaat, dan sebagainya) serta menguntungkan dan mampu menghasilkan secara terus menerus dan dipakai secara teratur untuk membentuk unsur- unsur baru secara berkisambungan.
Mandiri juga ditandai dengan ketercukupan ruang untuk hidup dan berkembang, ketercukupan pangan, fasilitas peribadatan, pengelolaan air bersih, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, fasilitas kebugaran, fasilitas transportasi, keselamatan permukiman/kota, pengelolaan air kotor dan drainase serta sanitasi layak, fasilitas pejalan kaki, ruang terbuka hijau, fasilitas untuk semua penduduk dan informasi pembangunan dan keterlibatan masyarakat serta wilayah dengan keseimbangan antara fisik-infrastruktur dan alam yang lestari, kemajuan perekonomian serta sosial budaya.
Bermartabat : yaitu Masyarakat Musi Rawas menjunjung tinggi nilai-nilai budaya dan beretika termasuk didalamnya ramah sebagai ciri khas Musi Rawas
Sejahtera : Masyarakat dan daerah mencapai kehidupan yang layak secara sosial dan ekonomi dengan tingkat kemiskinan, pengangguran, dan ketimpangan yang rendah dan dengan mobilitas yang lancar. (indikator : kenaikan PDRB per kapita, rumah layak huni, penurunan penduduk miskin, penurunan indeks gini ratio, kenaikan panjang dan kualitas jalan, bertambahnya jumlah alat transportasi, bertambahnya kegiatan ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
Mandiri : Kemampuan membangun dan mengelola Sumber Daya Alam oleh elemen masyarakat sendiri (indikator: makin bertambahnya jumlah usaha ekonomi produktif berbasis sumber daya alam dan potensi lokal dan dikelola oleh masyarakat daerah).
Produktif : Menghasilkan output (keluaran) yang tinggi dalam setiap satuan waktu kerja yang dicurahkan atau satuan input
(masukan) yang digunakan (indikator: naiknya rata-rata kelulusan sekolah, produksi komoditi unggulan daerah, hasil industri pengolahan komoditi tersebut dan nilai tambahnya, serta secara makro makin meningkatnya PDRB).
Nggul : Sumberdaya manusia dan wilayah memiliki daya saing tinggi serta memiliki daya kreatif dan inovatif untuk memajukan daerah dan organisasi. (indikator: meningkatnya IPM dan angka partisipasi sekolah serta kelulusan di semua tingkat pendidikan, berkembangnya usaha ekonomi produktif komoditi unggulan dan jasa yang relevan).
Religius : Masyarakat bertaqwa dan berakhlak mulia, yang ditandai oleh sikap dan perilaku baik individu maupun masyarakat untuk mengaktualisasikan nilai agama yang dianutnya dalam kehidupan sehari-hari baik dilingkungan keluarga, masyarakat dan berbangsa dan bernegara, dengan demikian akan terciptanya sikap toleransi antar pemeluk agama baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam menjalankan kewjiban Agama bagi masing-masing pemeluknya, (indikator: meningkatnya aktivitas sehari-hari masyarakat melaksanakan ibadah dan kegiatan keagamaan).
Nyaman : Adanya tepa salira yaitu sikap saling menjaga keharmonisan/ kerukunan hidup dikalangan masyarakat baik lintas suku, ras, agama, dan budaya. (indikator: tidak ada atau sangat minimnya terjadinya tindakan intoleransi, konflik dalam masyarakat baik konflik vertikal maupun konflik horizontal).
Aman : Kabupaten Musi Rawas merupakan daerah yang terbebasnya dan terlindunginya dari rasa takut dari berbagai ancaman, gangguan seperti kriminalitas, teror dan lainnya sehingga baik untuk tinggal maupun berinvestasi. (indikator: terbebasnya dari rasa takut ditandai dengan turunnya angka kriminalitas).
2. MISI
Dalam upaya menuju visi diatas, terdapat misi yang harus diemban yaitu :
1. Mewujudkan Birokrasi yang Profesional Berbasis Teknologi Informasi
2. Membangun Sumber Daya Manusia yang berkualitas
3. Pemerataan Infrastruktur berwawasan lingkungan
4. Memeperkuat ketahanan Ekonomi Masyarakat
3. TUJUAN DAN SASARAN
Penetapan tujuan pada umumnya didasarkan kepada faktor-faktor kunci keberhasilan yang ditetapkan setelah penetapan Visi dan Misi. Tujuan akan mengarahkan perumusan sasaran, kebijakan, program dan
kegiatan dalam rangka merealisasikan misi, menunjukkan suatu kondisi yang ingin dicapai dimasa mendatang. Tujuan merupakan target yang ingin dicapai dalam kurun waktu 5 (lima) tahun.
Mengacu pada pernyataan visi dan misi RPJMD Kabupaten Musi Rawas, maka tujuan pembangunan Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Musi Rawas yang hendak dicapai oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Musi Rawas Tahun 2021- 20261 adalah sebagai berikut:
Tabel 2.1 Tujuan Jangka Menengah Pelayanan Perangkat Daerah
No | Tujuan Prioritas | Indikator Tujuan | Target | |||||
2021 | 2022 | 2023 | 2024 | 2025 | 2026 | |||
1 | Meningkatnya Pelestarian dan Pengembangan kearifan Lokal dan kebudayaan | Persentase warisan budaya yang dilestarikan | 74,35 | 75 | 77,15 | 78,29 | 78,34 | 79 |
2 | Meningkatnya pertumbuhan PDRB sektor pariwisata | PDRB sektor pariwisata | 5 | 5,5 | 6,7 | 6,8 | 7,2 | 7,3 |
Sasaran adalah hasil yang diharapkan dari suatu tujuan yang diformulasikan secara terukur, spesifik, mudah dicapai, rasional, untuk dapat dilaksanakan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun ke depan. Perumusan sasaran perlu memperhatikan indikator kinerja sesuai tugas dan fungsi Pemerintah Daerah yaitu Meningkatkan Layanan publik, kesejahteraan masyarakat dan daya saing daerah.
Tabel 2.2 Sasaran Jangka Menengah Pelayanan Perangkat Daerah
No | Sasaran Strategis | Indikator Sasaran | Target | |||||
2021 | 2022 | 2023 | 2024 | 2025 | 2026 | |||
1 | Meningkatnya Pelestarian budaya Musi Rawas | Persentase warisan budaya Yang dilestarikan | 74,35 | 75 | 77,15 | 78,29 | 78,34 | 79 |
2 | Meningkatnya Kunjungan Wisata ke Musi Rawas | Persentase peningkatan kunjungan wisata | 5 | 5,5 | 6,7 | 6,8 | 7,2 | 7,3 |
3 | Meningkatnya Kualitas Tata Kelola Dinas Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Musi Rawas | 1. Nilai Evaluasi SAKIP Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Musi Rawas | 71,28 | 71,45 | 71,47 | 72,15 | 72,57 | 73 |
4. INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU)
Indikator Kinerja adalah ukuran kuantitatif dan atau kualitatif yang menggambarkan tingkat pencapaian suatu sasaran atau tujuan yang ditetapkan organisasi. Indikator kinerja harus merupakan sesuatu yang akan dihitung dan diukur serta digunakan untuk menilai tingkat kinerja. Ukuran kuantatif dan kualitatif yang menggambarkan tingkat pencapaian suatu kegiatan dan sasaran yang telah ditetapkan. Indikator kinerja memberikan penjelasan Ukuran kinerja yang digunakan untuk mengetahui upaya dalam mencapai hasil dan hasil kerja yang dicapai. Indikator kinerja adalah alat ukur untuk menilai keberhasilan pembangunan secara kuantitatif dan kualitatif (PP no. 8/2008). Indikator kinerja adalah alat ukur spesifik secara kuantitatif dan/atau kualitatif yang terdiri dari unsur masukan, proses, keluaran, hasil, manfaat, dan/atau dampak yang menggambarkan tingkat capaian kinerja suatu kegiatan (PP no. 6/2008).
Penetapan Indikator kinerja Daerah terhadap capaian kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan Kabupaten Musi Rawas dapat dilihat pada Tabel 2.3. Penetapan Indikator Kinerja Utama Kabupaten Musi Rawas
Tabel 2.3 Penetapan Indikator Kinerja Utama
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Musi Rawas
Sasaran | Indikator Kinerja Utama | Target Capaian Setiap Tahun | |||||
2021 | 2022 | 2023 | 2024 | 2025 | 2026 | ||
1. Lestarinya Kebudayaan Musi Rawas | Persentase warisan budaya yang lestari | 74,35 | 75 | 77,15 | 78,29 | 78,34 | 79 |
2. Meningkatnya Kunjungan Wisata ke Musi Rawas | Persentase peningkatan kunjungan wisata | 5 | 5,5 | 6,7 | 6,8 | 7,2 | 7,3 |
B. Rencana Kerja (Renja)
1. Program dan Kegiatan
Program dan kegiatan yang dilakukan PD menggambarkan domain Program dan kegiatan PD jika dihubungkan dengan Renstra akan terlihat seperti dalam tabel berikut:
TABEL 2.4
RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN TAHUN 2021
NO | Program | Kegiatan | Penanggungjawab |
1 | PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAHKABUPATEN/KOTA | Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | Bagian Sekretariat |
Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | Bagian Sekretariat | ||
Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah | Bagian Sekretariat | ||
Administrasi Umum Perangkat Daerah | Bagian Sekretariat | ||
Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | Bagian Sekretariat | ||
Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | Bagian Sekretariat | ||
Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | Bagian Sekretariat | ||
2 | PROGRAM PENGEMBANGAN KEBUDAYAAN | Pengelolaan Kebudayaan yang Masyarakat Pelakunya dalam Daerah Kabupaten/Kota | Bidang Kebudayaan |
Pelestarian Kesenian Tradisional yang Masyarakat Pelakunya Dalam daerah Kabupaten/kota | Bidang Kebudayaan | ||
Pembinaan Lembaga Adat yang Penganutnya dalam Daerah Kabupaten/kota | Bidang Kebudayaan | ||
Pembinaan Lembaga Adat yang Penganutnya dalam Daerah Kabupaten/kota | Bidang Kebudayaan | ||
3 | PROGRAM PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGARBUDAYA | Pengelolaan Cagar Buadaya Peringkat Kabupaten/Kota | Bidang Kebudayaan |
4 | PROGRAM PENINGKATAN DAYA TARIK DESTINASIPARIWISATA | Pengelolaan Daya Tarik Wisata Kabupaten/Kota | Bidang Obyek Wisata |
Pengelolaan Kawasan Starategis Pariwisata Kabupaten/kota | Bidang Obyek Wisata | ||
Pengelolaan Destinasi Pariwisata kabupaten/Kota | Bidang sarana prasarana | ||
Penetapan Tanda Daftar Usaha Pariwisata Daerah Kabupaten/Kota | Bidang sarana prasarana | ||
5 | PROGRAM PEMASARAN PARIWISATA | Pemasaran Pariwisata Dalam dan Luar Negeri daya Tarik, Destinasi dan Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota | Bidang Promosi dan Pemasaran |
C. Perjanjian Kinerja Tahun 2021
Perjanjian Kinerja pada dasarnya adalah pernyataan komitmen yang merepresentasikan tekad dan janji untuk mencapai kinerja yang jelas dan terukur dalam rentang waktu satu tahun tertentu dengan mempertimbangkan sumber daya yang dikelolanya.
Kepala Organisasi Perangkat Daerah telah menandatangani perjanjian kinerja tahun 2021 dengan Bupati yang dituangkan dalam Dokumen Perjanjian Kinerja Tahun 2021 sesuai dengan kedudukan, tugas dan fungsi yang ada. Perjanjian kinerja telah mengacu pada Renstra tahun 2021-2026 dalam dokumen Perjanjian Kinerja 2021, sebagai berikut:
6971222356
TABEL 5 PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021
No | Sasaran strategis | Indikator Kinerja | Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Meningkatnya Pengembangan Pariwisata | Persentase Destinasi wisata yang ikembangkan | 74,5 |
KEGIATAN ANGGARAN
TAHUN INI
KETERANGAN
1. Program Penunjang Urusan Pemerintahan | Rp | 4,383,539,156 | APBD |
2. Daerah Kabuapten/Kota | |||
3. Program Pengembangan Kebudayaan | Rp | 1,655,643,200 | APBD |
4. Program Pelestarian dan Pengelolaan 5. Xxxxx Xxxxxx | Xx | 00,000,000 | XXXX |
4. Program Peningkatan Daya Tarik Destinasi 5. Pariwisata | Rp | 1,644,812,900 | APBD |
6. Program Pemasaran Pariwisata | Rp | 375,873,500 | APBD |
Jumlah | `Rp | 6,132,303,356 | APBD |
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA
A. ANALIS CAPAIAN KINERJA DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA KABUPATEN MUSI RAWAS
Pengukuran kinerja dilakukan dengan menggunakan Indikator kinerja kegiatan dan indikator kinerja sasaran. Indikator kinerja kegiatan terdiri atas indikator input, output, dan outcome. Sedangkan indikator kinerja sasaran pada umumnya dikaitkan dengan capaian outcome kegiatan yang dianggap sebagai penggerak kinerja terdekat atau mempunyai kontribusi terbesar untuk pencapaian sasaran.
Pengukuran capaian kinerja dilakukan dengan menggunakan metode perbandingan capaian kinerja sasaran. Metode pembandingan capaian kinerja sasaran dilakukan dengan membandingkan antara rencana kinerja/target kinerja (performance plan) yang diinginkan dengan realisasi kinerja (performance result) yang dicapai organisasi. Selanjutnya akan dilakukan analisis terhadap penyebab terjadinya celah kinerja (Performance gap) yang terjadi serta tindakan perbaikan yang dilakukan dimasa mendatang. Metode ini terutama bermanfaat untuk memberikan gambaran kepada pihak-pihak eksternal tentang sejauh mana pelaksanaan misi organisasi dalam rangka mewujudkan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. Tujuan Indikator Kinerja Utama (IKU) adalah merupakan ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan Sasaran Strategis Instansi Pemerintah. Indikator Kinerja Utama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Musi Rawas tidak mencantumkan target yang akan di capai pada tahun 2021 karena target capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) ditetapkan dalam dokumen Rencana Kinerja Tahunan Tahun 2021 dan Penetapan Kinerja Tahun 2021. Adapun Pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Musi Rawas telah sesuai dengan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi yang diuraikan dalam analisa capaian kinerja.
Pertanggungjawaban kinerja yang tepat, jelas dan terukur sebagai media untuk mengetahui keberhasilan/kegagalan kinerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Musi Rawas sesuai Rencana Kinerja dan Penetapan Kinerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Musi Rawas Tahun 2021, disajikan dalam perbandingan antara target tiap indikator kinerja dengan realisasinya.
Analisis capaian kinerja digunakan untuk penilaian atas keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan kegiatan /program/kebijakan, Pengukuran kinerja mencakup penetapan indikator kinerja dan penetapan capaian indikator kinerja. Rincian pengukuran kinerja berisi indikator kinerja yang dipakai, rencana dan realisasinya serta pembobotan masing – masing kegiatan untuk
menetapkan capaian indikator kinerja, dilampirkan dalam laporan ini.
Penetapan indikator kinerja yang dipakai didasarkan pada kelompok : masukan (input), proses (Process), keluaran (output) dan hasil (outcomes). Selanjutnya setiap indikator kinerja ditetapkan satuannya seperti, orang, Rupiah, buah, hari dan sebagainya.;
Dalam rangka mencapai sasaran yang telah ditetapkan dalam tahun 2021 ini dijabarkan 5 program . Nilai akhir capaian kinerja kebijakan adalah sebagai berikut :
1. Perbandingan antara target dan realisasi kinerja tahun 2021
Tabel 3.1 Perbandingan Target 2021 dengan
Realxxxxx Xxxxxxx Tahun 2021
No | Sasaran strategis | Indikator Kinerja | Target | Realisasi |
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) |
1 | M eningkatnya Kunjungan Wisata ke Musi Rawas | Persentase Destinasi wisata yang dikembangkan | 74,5 | 100 |
KEGIATAN ANGGARAN
TAHUN INI
KETERANGAN
1. Program Penunjang Urusan Pemerintahan | Rp | 4,383,539,156 | APBD |
2. Daerah Kabuapten/Kota | |||
3. Program Pengembangan Kebudayaan | Rp | 1,655,643,200 | APBD |
4. Program Pelestarian dan Pengelolaan 5. Xxxxx Xxxxxx | Xx | 00,000,000 | XXXX |
4. Program Peningkatan Daya Tarik Destinasi 5. Pariwisata | Rp | 1,644,812,900 | APBD |
6. Program Pemasaran Pariwisata | Rp | 375,873,500 | APBD |
Jumlah | `Rp | 6,132,303,356 | APBD |
Tabel 3.2
Tabel Perbandingan Capaian Tahun 2021 Dengan Capaian Dua Tahun Terakhir
N o | Indikator Kinerja | Satu an | Realisasi | Target | Ket | ||||||
2017 | 201 8 | 2019 | 2020 | 2017 | 2018 | 2019 | 2020 | ||||
1 | Persentase Destinasi wisata yang dikembangkan | % | 66 | 66 | 75 | 100 | 62,5 | 65,5 | 71,5 | 74,5 |
Persentase destinasi wisata yang dikembangkan erat kaitannya dengan upaya pmaksimalan beberapa potensi wisata yang mempunyai prospek yang cerah dimasa depan. Ada sepuluh yang sedang digiatkan,tapi tidak menutup kemungkinan akan ada penemuan potensi yang baru ditemukan
Dalam dua tahun terakhir terlihat bahwa pengembangan relatif stagnan dan tidak menunjukkan capaian kinerja yang diharapkan. Dari sepuluh obyek wisata yang dikembangkan ada 6 yang baru dikembangkan , seperti Danau Gegas, Danau Aur,air terjun selangit, air terjun sataan, air terjun curup panjang, bukit cogong dengan prosentase 66%. Jika melihat data tersebut ada kecenderungan kelesuan dalam bidang pariwista karena tidak adanya
naungan/regulasi yang memadai untk menyelesaikan persoalan, seperti hak kepemilikan tanah, hak pengelolaan dan sepertinya menganggantung dan berlarut larut penyelesaiannya.
2. Perbandingan Realisasi Kinerja Tahun 2021 dengan target Akhir Renstra Tahun 2021
Perbandingan Realisasi Kinerja Tahun 2021 dengan target Akhir Renstra Tahun 2021 tersebut dapat dilihat pada tabel berikut :
Tabel 3.1
Perbandingan Realxxxxx Xxxxxxx Tahun 2021 dengan target Akhir Renstra Tahun 2021
No | Indikator | Satuan | Target 2021 | Realisasi S.d tahun 2021 | Capaian |
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6=5 / 4 x 100) |
1 | Persentase Destinasi wisata yang dikembangkan | % | 74,5 | 71,20 | 95,57 |
Adapun capaian yang diraih berkenaaan kinerja dengan membandingkan Realisasi Kinerja Tahun 2021 dengan target Akhir Renstra Tahun 2021 adalah 95,57% atau turun 5% dari target yang ditetapkan
3. Analisis penyebab keberhasilan/kegagalan atau peningkatan/penurunan kinerja serta alternatif solusi yang telah dilakukan.
Secara umum capaian indikator kinerja telah dapat tercapai dengan baik sesuai dengan target yang telah ditetapkan, adapun capaian indikator kinerja tersebut diatas, dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Persentase cakupan Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah tahun 2021
ditargetkan 100 % dan diprediksi terealisasi dikisaran 94,5 % sampai 100%. Sampai saat ini data capaian persentase cakupan layanan administrasi perkantoran bisa dicapai sebesar 29,81 %.
2. Persentase cakupan Administrasi Keuangan Perangkat Daerah tahun 2021 ditargetkan 100 % dan diprediksi terealisasi dikisaran sampai 96,78%. Sampai saat ini data capaian persentase cakupan layanan Peningkatan Sarana dan Prasarana aparatur bias dicapai sebesar 89,60 %.
3. Persentase cakupan layanan ketersediaan Administrasi Umum Perangkat Daerah tahun 2021 ditargetkan 100 % maka capaiannya 81,01, %.
4. Persentase cakupan Program Pelestarian Dan Pengelolaan Cagar budaya tahun 2021 ditargetkan 95 % dan diprediksi terealisasi dikisaran 95 % sampai 181,62 %.
5. Persentase cakupan layanan penyusunan laporan OPD tahun 2021 ditargetkan 90 % dan diprediksi terealisasi dikisaran 95 % sampai 100%. Sampai saat ini data capaian persentase cakupan layanan penyusunan laporan OPD bisa dicapai sebesar 22,53 %
6. Prosentase Pengelolaan kekayaan Budaya tahun 2021 ditargetkan 100 % dan diprediksi terealisasi dikisaran 100% Sampai saat ini, data capaian persentase Pengelolaan kekayaan Budaya mencapai 16,16%
7. Prosentase Peningkatan Daya Tarik Destinasi pariwisata tahun 2021 ditargetkan 100 % dan diprediksi terealisasi dikisaran 98% Sampai saat ini, data capaian persentase pengembangan destinasi pariwisata tahun mencapai 102,39%
11. Prosentase pemasaran pariwisata ditargetkan 100 % dan diprediksi terealisasi dikisaran 97% Sampai saat ini, data capaian persentase Pengembangan Kemitraan tahun mencapai 77,42 %
Adapun kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan program dan kegiatan:
1. Adanya program/ kegiatan pokok yang tidak terakomodir karena terkendala oleh keterbatasan anggaran
2. Belum optimalnya pengembangan obyek kepariwisataan.
3. Terbatasnya kualitas dan kuantitas sumber daya dibidang kepariwisataan.
4. Belum optimalnya sistem promosi pariwisata.
Saran solusi untuk penyusunan perencanaan yang akan datang
1. Penentuan prioritas program dan kegiatan harus mengacu pada RPJMD dan Xxxxxxx
2. Mengoptimalkan pengembangan obyek kepariwsataan.
3. Meningkatnya kualitas sumber daya manusia di bidang Kepariwisataan.
4. Mengoptimalkan sistem promosi pariwisata.
5. Analisis Atas Efisiensi Penggunaan Sumber Daya
Analisis atas efisiensi penggunaan sumber daya adalah sebagai berikut :
a. Sumber Daya Manusia
Salah satu pendukung segala kegiatan atau aktivitas yang ada pada Dinas kebudayaan dan Pariwisata Kab.Musi Rawas tahun 2021 adalah pegawai Dinas kebudayaan dan Pariwisata Kab.Musi Rawas yang berjumlah berjumlah 50 orang 31 ASN dan 19 orang Tenaga Kerja Sukarela (TKS) .
Dengan jumlah itu sebenarnya sudah dapat mencakup atau menangani setiap pelaksanaan program dan kegiatan. Tetapi ada baiknya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata merekrut tambahan sumber daya manusia pada beberapa pos jabatan, karena ada yang kosong dan sub bagian yang memerlukan tambahan sumber daya manusia agar lebih efektif dan efisien, sehingga tercapai kinerja yang diharapkan.
DAFTAR USUL KEBUTUHAN PNS TAHUN 2021 DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA KABUPATEN MUSI RAWAS
NO | NAMA JABATAN | KUALIFIKASI | JUMLAH KEBUTUH AN | URAIAN TUGAS |
1 | Pengelola Program dan Laporan | S1 (Ekonomi) | 1 Orang | Perencanaan dan Evaluasi |
2 | Pengadministrasi Perencanaan dan Laporan | S1 (Ekonomi) | 1 Orang | Perencanaan dan Evaluasi |
3 | Pengadministrasi Keuangan | S1 (Ekonomi) | 2 Orang | Keuangan dan Aset |
4 | Pengadministrasi Umum | S1 (Administrasi) | 1 Orang | Umum dan Kepegawaian |
5 | Pengelola Kepegawaian | S1 (Administrasi) | 1 Orang | Keuangan dan Aset |
6 | Analis Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman | S1 (Sarjana Sejarah dan Museum ) | 1 Orang | Jarahnitra dan Museum Purbakala |
7 | Analis Budaya | S1 (Sarjana Sastra Budaya) | 1 Orang | Pelestarian dan Pengembangan Budaya |
8 | Pengadministrasi Kesenian dan Budaya Daerah | S1(Sarjana Seni) | 1 Orang | Kesenian |
9 | Analis Objek Wisata | S1(Sarjana Kepariwisataan) | 1 Orang | Pengembangan Obyek Wisata |
10 | Pengelola Sarana Wisata | S1(Sarjana Kepariwisataan) | 1 Orang | Pembinaan Obyek Wisata |
11 | Analis Pariwisata | S1(Sarjana Kepariwisataan) | 3 Orang | 1. Rekreasi dan Aneka Hiburan 2. Data dan Informasi Pariwisata 3. Kerjasama Wisata |
12 | Pengolah Sarana Wisata | S1(Sarjana Kepariwisataan) | 1 Orang | Pengembangan Xxxxxx Xxxxxxxxxx |
13 | Penyuluh Wisata | S1(Sarjana | 2 Orang | 1. Pembinaan Sarana |
Kepariwisataan) | Pariwisata 2. Pemberdayaan Masyarakat Wisata | |||
14 | Pengelola Usaha Pemasaran dan Promosi Pemasaran Pariwisata | S1(Sarjana Komunikasi) | 1 Orang | Promosi Budaya dan Wisata |
Jumlah Kebutuhan | 18 orang |
Sumber: Bagian Umum dan Kepegawaian
b. Asset/Modal dan Unit Usaha yang Masih Beroperasi
Asset/Modal dan Unit Usaha juga sebagai pendukung kinerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Musi Rawas.Asset/Modal dan Unit Usaha sebagaimana tersebut dalam lampiran.
5. Analisis program/kegiatan yang menunjang keberhasilan ataupun kegagalan pencapaian pernyataan kinerja.
Program/Kegiatan yang dapat menunjang keberhasilan ataupun kegagalan kinerja pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Musi Rawas adalah terdapat pada :
1. Program Pengembangan Kebudayaan
2. Program Pengembangan Kesenian Tradisional
3. Program Pembinaan Sejarah
4. Program Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya
5. Program Peningkatan Daya tarik Destinasi Pariwisata
6. Program Pemasaran Pariwisata
7. Program Pengembangan Ekonomi Kreatif Melalui Pemanfaatan Dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual
8. Program Pengembangan Sumber Daya Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif
B. REALISASI ANGGARAN
Adapun realisasi anggaran adalah sebagai berikut:
No | Sasaran Program / Kegiatan | Indikator Kinerja | Target | Penyerapan Anggaran (Rp) | Realisasi % |
(1) | (2) | (3) | (4) | (7) | (8) |
1 | Pengembangan Kebudayaan | Persertase Pengembangan Kebudayaan | 100 | 1.546.645.000 | 93,42 |
2 | Programpelestarian Dan Pengelolaan Cagar Budaya | Persentase Pelestarian Dan Pengelolaan Cagar Budaya | 100 | 896.538.044 | 181,62 |
3 | Program Peningkatan Daya Tarik Destinasi Pariwisata | Persentase Peningkatan daya tarik Pariwisata | 100 | 410.088.722 | 102,39 |
4 | Program Pemasaran Pariwisata | Persentase pemasaran Pariwisata | 100 | 290.988.400 | 77,42 |
- 29 -
BAB IV PENUTUP
A. KESIMPULAN CAPAIAN KINERJA PD TAHUN 2021
Pada tahun anggaran 2021 Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Musi Rawas telah melaksanakan 16 kegiatan yang meliputi 5 Program dengan pagu Anggaran sebesar dari dana yang tersedia dalam DPA sebesar Rp. 6,132,303,356 (Enam Milyar Seratus Tiga Puluh Dua Tiga Ratus Tiga Tiga Ratus Lima Puluh Enam Rupiah) .
B. PERMASALAHAN DALAM MENCAPAI KINERJA
1. Setiap persoalan dalam mencapai tujuan dalam melaksanakan kegiatan yang akan di adakan selalu terkendala pandemi civid sehingga tidak memungkinkan pertemuan secara langsung /tatap muka sehingga menyebabkan program tidak bisa dijalankan sesuai rencana
2. Belum berjalannya program diunggulkan karena keterbatsan SDM sehingga menyulitkan dalam pengembangan kepariwisataan di Musi Rawas dan selalu terjadi pengulangan permasalahan dalam setiap evalusi kegiatan
3. Terbatasnya jejaring yang dipakai termasuk media yang dipakai utk menjalankan sistem promosi pariwisata di Musi Rawas.
C. SOLUSI / PEMECAHAN MASALAH
Dalam rangka perbaikan capaian kinerja pada tahun mendatang, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Musi Rawas perlu melaksanakan langkah-langkah strategis sebagai berikut :
1. Diutamakan memproritaskan program yang tidak terekendala pandemi tertentu sehingga menyusahkan dalam pelaksanaannya
2. Sumber daya manusia manusia lebih dioptimumkan sehingga mampu menjawab segala tantangan yang ada.
3. Memeperluas jaringan promosi sehingga lebih berani menjawab segala tantangan yang ada dengan infrastruktur dan anggaran yang memadai..
- 30 -