BAB I
DOKUMEN TENDER / RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
PENGADAAN STIKER KARTU DANA TAHUN 2020
Xxx Xxxxadaan Stiker Kartu Dana Tahun 2020
BAB I
SYARAT UMUM & ADMINISTRASI
Dokumen Tender ini terdiri dari bagian yang tersebut dibawah ini dan berlaku sebagai acuan dalam mengajukan penawaran Tender Pengadaan Stiker Kartu Dana Tahun 2020.
PASAL 1 KETENTUAN DAN ISTILAH
1. Dokumen Tender terdiri dari :
a. Syarat-syarat umum & administrasi (BAB I)
b. Spesifikasi teknis (BAB II)
c. Metode Evaluasi (BAB III)
d. Berita Acara Pemberian Penjelasan dan lampirannya
2. Dokumen kontrak penyedia barang atau jasa terdiri dari :
a. Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan / kontrak kerja
b. Dokumen Tender beserta berita acara penjelasan dan lampirannya.
c. Surat penawaran dan lampiran-lampirannya.
d. Pakta Integritas
Semua merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan.
3. Xxx Xxxxadaan dan penyedia barang/jasa;
a. Xxx Xxxxadaan adalah sekumpulan orang yang ditugaskan untuk melaksanakan Tender Pengadaan Stiker Kartu Dana Tahun 2020.
b. Penyedia barang/jasa adalah pihak yang akan diserahi tugas melaksanakan pengadaan seperti yang akan dijelaskan lebih lanjut dalam Dokumen Tender ini.
PASAL 2 PEMBERIAN PENJELASAN
1. Rapat pemberian penjelasan diadakan pada;
Hari : akan diberitahukan melalui undangan
Tanggal : sda
Jam : sda
Tempat : sda
2. Pada saat pemberian penjelasan harus dihadiri oleh Direktur penyedia barang / jasa, dalam hal tidak hadir dapat diwakilkan oleh pejabat / penanggung jawab perusahaan yang tercantum dalam struktur perusahaan dengan membawa surat tugas yang ditandatangani pemberi tugas dan penerima tugas di atas kertas berkop perusahaan dan dicap serta bermeterai secukupnya dan dilampiri foto copy KTP masing-masing.
3. Dari hasil rapat pemberian penjelasan dibuatkan berita acara penjelasan yang juga merupakan bagian dari dokumen Tender. Berita acara penjelasan ini ditandatangani oleh wakil penyedia barang atau jasa yang ditunjuk.
PASAL 3 TENDER
1. Tender diselenggarakan berdasarkan Keputusan Direksi PT Jasa Raharja nomor KEP/90.3/2020 tanggal 30 April 2020 tentang Standar Prosedur Operasi Pengadaan Barang dan Jasa.
2. Peserta Tender adalah penyedia barang/jasa yang merupakan badan usaha yang memiliki persyaratan sebagai berikut;
a. Terdaftar sebagai rekanan pada aplikasi e-procurement PT. Jasa Raharja;
b. Memiliki Akte pendirian perusahaan dan perubahan terakhir (jika ada).
c. Memiliki NPWP dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
d. Memiliki TDP yang masih berlaku
e. Memiliki SIUP Non Kecil atau NIB yang masih berlaku (sub bidang : percetakan)
f. Memiliki SITU / Keterangan Domisili Perusahaan yang masih berlaku
3. Peserta Tender yang mengajukan penawaran harus telah;
a. Mendaftar pengadaan melalui aplikasi E-Procurement PT. Jasa Raharja melalui website xxx.xxxxxxxxxxxx.xxxxxxxxxxx.xx.xx
b. Diundang oleh Xxx Xxxxadaan Stiker Kartu Dana Tahun 2020
c. Mempelajari dan memahami semua dokumen Tender
d. Mengikuti rapat pemberian penjelasan (aanwijzing)
e. Mengetahui semua prosedur Tender
4. Pemasukan penawaran tahap 1 (administrasi dan teknis) akan diadakan pada : Hari : akan diberitahukan saat pemberian penjelasan
Tanggal : sda
Dimulai jam : sda
Ditutup jam : sda
Tempat di : sda
5. Penawaran yang datang setelah penutupan akan ditolak dan dinyatakan gugur.
6. Pemasukan penawaran tahap 2 (penawaran harga) akan diadakan setelah hasil evaluasi tahap 1 diumumkan. Peserta yang lulus pada evaluasi tahap 1 akan diberi undangan untuk mengikuti penawaran tahap 2. Waktu dan tempat akan diberitahukan kemudian.
7. Penawaran yang datang setelah penutupan akan ditolak dan dinyatakan gugur.
PASAL 4
SURAT PENAWARAN DAN LAMPIRAN-LAMPIRAN
1. Pemasukan dan pembukaan dokumen penawaran ditetapkan dengan Sistem 2 (dua) tahap. Penyampaian dokumen penawaran dengan sistem dua tahap berarti bahwa penyampaian dokumen penawaran yang berisi persyaratan administrasi dan teknis dimasukkan ke dalam sampul tertutup pertama, sedangkan, dokumen penawaran yang berisi harga penawaran dimasukkan ke dalam sampul tertutup kedua, yang penyampaiannya dalam 2 (dua) tahap secara terpisah dan pada waktu yang berbeda serta disampaikan kepada Xxx Xxxxadaan;
a. Tahap 1 - Pemasukan dokumen administrasi dan teknis
b. Tahap 2 - Pemasukan dokumen penawaran harga
2. Keseluruhan dokumen penawaran dimasukkan kedalam satu sampul / amplop, yang mencakup semua persyaratan dan dokumen sesuai dengan permintaan yang ditentukan di dalam dokumen pengadaan.
3. Dokumen penawaran mencakup surat penawaran yang dilengkapi persyaratan administrasi, teknis, dan perhitungan harga yang ditanda-tangani oleh penyedia barang/jasa sebagaimana dipersyaratkan di dalam dokumen pengadaan;
4. Pada sampul luar ditulis nama paket pekerjaan, nama dan alamat peserta, serta ditujukan kepada Xxx Xxxxadaan Stiker Kartu Dana Tahun 2020 dengan alamat yang ditentukan dalam dokumen pengadaan;
5. Harga penawaran dalam dokumen penawaran dicantumkan dengan jelas;
6. Dokumen penawaran bersifat rahasia sampai batas waktu pemasukan penawaran berakhir;
7. Penawaran yang diterima diluar jadwal waktu yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan dinyatakan gugur.
8. Surat penawaran dan lampiran-lampirannya diserahkan kepada Xxx Xxxxadaan sebelum penutupan pemasukan penawaran.
9. Pemasukan dan pembukaan dokumen penawaran harus dihadiri oleh masing-masing Direktur Penyedia Barang/Jasa, dalam hal tidak hadir dapat diwakilkan oleh pejabat / penanggung jawab perusahaan yang tercantum dalam struktur perusahaan dengan membawa surat tugas yang ditandatangani pemberi tugas dan penerima tugas di atas kertas berkop perusahaan dan dicap serta bermeterai secukupnya dan dilampiri foto copy KTP masing-masing.
10. Penyedia barang/jasa diwajibkan mengajukan Surat Penawaran dengan format yang tidak ditentukan secara khusus, minimal menyangkut :
a. Nama dan alamat Direktur atau Pimpinan Perusahaan
b. Nilai total harga penawaran
c. Jangka waktu pelaksanaan
d. Perincian spesifikasi/ruang lingkup pekerjaan yang ditawarkan
e. Harga yang tercantum dalam surat penawaran bersifat lumpsum fixed price dan termasuk pajak-pajak yang menjadi kewajiban.
11. Penyedia barang atau jasa diwajibkan upload dokumen penawaran berupa Surat Penawaran Harga yang telah di scan dengan bentuk file PDF ke e-procurement Jasa Raharja sesuai dengan waktu yang telah ditentukan oleh Xxx Xxxxadaan.
12. Surat penawaran harus dibuat di atas kertas berkop nama perusahaan serta harus ditanda tangani oleh Direktur atau Pimpinan Perusahaan atau Pejabat yang berwenang dalam perusahaan tersebut dan dicap perusahaan dengan menyebutkan nama jelas.
13. Surat penawaran dibuat rangkap 2 (dua) lengkap dengan lampiran-lampirannya dan surat penawaran yang asli bermeterai dan cap perusahaan. Surat penawaran termasuk lampiran lampirannya dijilid menjadi satu buku kemudian dimasukkan kedalam sampul surat penawaran yang tertutup.
PT/CV............................
Alamat : ..........................
Dokumen Penawaran Pengadaan Stiker Kartu Dana Tahun 2020
Kepada : Xxx Xxxxadaan Stiker Kartu Dana
Tahun 2020 Jln. HR. Rasuna Said Kav. C2 Kuningan β Jakarta Selatan
14. Urutan penjilidan buku dokumen penawaran sbb :
Tahap 1 |
Data Administrasi |
a. Copy Akte pendirian perusahaan dan perubahan terakhir (jika ada). b. Copy NPWP dan Copy Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) c. Copy TDP yang masih berlaku d. Copy SIUP Non Kecil atau NIB yang masih berlaku (sub bidang : percetakan) e. Copy SITU/Keterangan Domisili Perusahaan yang masih berlaku f. Copy laporan keuangan tahun 2019 (diutamakan yang telah diaudit) g. Dokumen Kualifikasi h. Surat dukungan dari penyedia bahan baku atas ketersediaan bahan baku yang ditandatangani oleh Direktur atau Manager. i. Copy Jaminan Penawaran dan surat pernyataan bahwa Jaminan Penawaran tersebut adalah benar, asli dan sah yang ditandatangani oleh pihak penerbit Surat Jaminan Penawaran di atas meterai cukup (asli diserahkan kepada panitia) |
Data Teknis |
a. Menyerahkan contoh Stiker Kartu Dana Tahun 2020 minimal 50 lembar dalam cetakan roll. b. Memiliki Workshop sendiri (melampirkan foto workshop dan surat pernyataan kepemilikan workshop). c. Memiliki peralatan dan mesin cetak kepemilikan sendiri, minimal 3 mesin (dibuktikan dengan foto-foto mesin, atau surat pernyataan kepemilikan mesin atau surat bukti pembelian mesin atas nama Direktur atau pengurus sebagaimana tercantum dalam akta perusahaan). d. Melampirkan daftar kepemilikan mesin. e. Melampirkan copy kontrak pekerjaan sejenis (nilai pekerjaan minimal 5 Miliar) |
Tahap 2 (Jika Lolos Tahap 1) |
Data Penawaran |
a. Surat Penawaran Harga b. Perincian harga sesuai spesifikasi / ruang lingkup yang ditawarkan. c. Jangka Waktu Pelaksanaan |
15. Bagi penyedia barang/jasa yang mengundurkan diri setelah penunjukan pemenang, maka jaminan penawaran akan dicairkan dan menjadi milik PT Jasa Raharja.
16. Dalam Tender ini akan dilakukan evaluasi secara Sistem Nilai (merit point system).
17. Surat penawaran harga harus bersifat lumpsum fixed price dan termasuk pajak pajak yang menjadi kewajibannya.
18. Surat penawaran harus diserahkan kepada tim pengadaan sampai batas waktu yang telah ditentukan setelah mengisi daftar hadir.
19. Jaminan penawaran ditetapkan senilai 1% s.d 3% dari jumlah harga penawaran dari bank pemerintah / swasta atau perusahaan asuransi yang mempunyai program surety bond dan akan diberikan tanda terima oleh Xxx Xxxxadaan dengan syarat sebagai berikut :
a. Jaminan penawaran ditujukan kepada Xxx Xxxxadaan Stiker Kartu Dana Tahun 2020 PT Jasa Raharja, Jl. HR. Rasuna Said Kav.C-2 Jakarta Selatan 12920, masa berlaku jaminan penawaran minimal selama 90 (Sembilan puluh) hari kalender.
b. Jaminan penawaran tersebut akan dikembalikan setelah penyedia barang/jasa menyerahkan jaminan pelaksanaan dan kontrak ditandatangani.
c. Bagi penyedia barang/jasa yang menang dalam Tender ini, selanjutnya membuat jaminan pelaksanaan sebesar 5 %.
20. Surat penawaran dianggap tidak sah/gugur apabila;
a. Penawaran yang disampaikan oleh penyedia barang/jasa yang tidak diundang dalam Tender ini.
b. Tidak ditandatangani oleh peserta atau tidak distempel perusahaan yang bersangkutan (dalam hal kekurangan ini, dapat dipenuhi pada saat pembukaan Tender). Namun apabila pada saat itu tidak dapat dipenuhi, maka penawaran ybs. dinyatakan gugur.
c. Tidak jelas besarnya jumlah penawaran dengan angka dan dengan huruf.
d. Tidak mencantumkan jumlah penawaran dengan angka maupun dengan huruf.
e. Tidak melakukan upload dokumen penawaran harga dalam e-procurement.
f. Melakukan upload dokumen penawaran harga dalam e-procurement tetapi tidak hadir dalam pemasukan dan pembukaan penawaran.
21. Apabila harga penawaran yang tercantum dalam angka tidak sesuai dengan yang terbilang dalam huruf, maka yang dipakai adalah nilai yang paling sesuai dengan dokumen-dokumen pendukungnya.
PASAL 5 PEMBUKAAN PENAWARAN
1. Pembukaan penawaran dilakukan tim pengadaan pada waktu yang telah ditentukan.
2. Sebagai unsur pemeriksaan 2 (dua) wakil dari peserta lelang mendampingi tim pengadaan dalam pemeriksaan surat penawaran yang masuk. Keputusan sah atau tidaknya suatu penawaran berada ditangan tim pengadaan.
3. Atas pembukaan sampul dan penetapan sah atau tidaknya surat penawaran, harga-harga penawaran dan lain-lain peristiwa pada penyelenggaraan Tender dibuat berita acara pembukaan surat penawaran yang ditandatangani oleh tim pengadaan dan seluruh wakil peserta.
4. Berdasarkan evaluasi penawaran, Xxx Xxxxadaan segera menetapkan nominasi calon pemenang dari peserta yang memasukkan penawaran yang paling menguntungkan, dalam arti: penawaran secara teknis yang baik dengan harga yang dapat dipertanggung jawabkan.
5. Dalam hal terdapat dua atau lebih penawaran dengan harga terendah sama dan secara teknis baik serta memiliki kecakapan dan kemampuan relatif sama, maka Xxx Xxxxadaan meminta kepada peserta tersebut untuk mengajukan penawaran harga baru dan dituangkan dalam Berita Acara.
PASAL 6 HAK SANGGAH
Untuk menjamin adanya transparansi dan perlakukan yang sama dalam pengadaan Stiker Kartu Dana Tahun 2020, maka pihak yang kalah berhak mengajukan sanggahan, dengan ketentuan :
1. Sanggahan hanya berkaitan dengan kesesuaian pelaksanaan Tender dengan prosedur atau tata cara Tender yang tercantum dalam dokumen Tender.
2. Sanggahan hanya dilayani apabila pihak penyanggah telah menyetorkan uang jaminan sanggahan sebesar nilai jaminan penawaran dan disertai bukti-bukti yang kuat kepada tim pengadaan.
3. Sanggahan harus diajukan dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) hari kalender mulai sejak diumumkan pemenang.
4. Tim pengadaan akan menyampaikan keputusan atas sanggahan tersebut selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender dari tanggal diterimanya pengajuan sanggahan.
5. Uang jaminan sanggahan tersebut dikembalikan kepada penyanggah apabila sanggahannya terbukti benar secara hukum dan menjadi hak Jasa Raharja apabila sanggahannya tidak terbukti secara hukum.
PASAL 7 PENARIKAN DIRI
1. Penarikan diri sebagai peserta hanya dapat dilakukan sebelum acara pembukaan surat penawaran dimulai.
2. Penarikan diri setelah pembukaan surat penawaran mengakibatkan jaminan penawaran yang telah diserahkan menjadi milik PT Jasa Raharja.
3. Dalam hal pemenang pertama mengundurkan diri, maka pemenang urutan kedua ditunjuk untuk melaksanakan pengadaan, demikian seterusnya kepada pemenang ketiga.
4. Apabila pemenang yang ditunjuk tidak bersedia melaksanakan pekerjaan, maka jaminan penawaran para pemenang yang ditunjuk menjadi milik PT Jasa Raharja.
PASAL 8 TENDER ULANG
Tender atas Pengadaan Stiker Kartu Dana Tahun 2020 ini dinyatakan gagal, apabila terdapat kondisi sebagai berikut :
1. Jumlah calon peserta Tender yang mendaftar dan memenuhi persyaratan kurang dari 3 (tiga) peserta.
2. Tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen penawaran.
3. Jika hasil evaluasi Xxx Xxxxadaan menunjukan bahwa tidak ada penawaran yang memenuhi persyaratan administrasi dan tehnis sebagaimana yang ditentukan didalam dokumen pengadaan berjumlah kurang dari 3 (tiga) penawar.
4. Tidak ada penawaran yang harga penawarannya dibawah atau sama dengan dana (nilai pagu) yang tersedia.
5. Terdapat sanggahan dari peserta Tender yang ternyata dapat dibuktikan kebenarannya
6. Dalam evaluasi penawaran ditemukan indikasi atau bukti terjadinya persaingan tidak sehat.
7. Pemenang pertama, kedua dan ketiga tidak bersedia ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan.
8. Dalam pelaksanaan Tender terdapat indikasi atau bukti terjadinya pelanggaran atas prinsip dasar, etika dan/atau norma pengadaan barang/jasa,
PASAL 9 PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
1. Tanpa mengurangi hak-hak yang dimiliki oleh PT Xxxx Xxxxxxx, apabila penyedia barang/jasa lalai dan tidak bertindak menurut ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan atau perintah dari PT Jasa Raharja, maka PT Jasa Raharja dapat memutuskan hubungan kerja dalam hal ini:
a. Tanpa alasan yang dapat diterima menangguhkan atau menunda sama sekali pelaksanaan pengadaan sebelum selesai.
b. Penyedia barang/jasa tidak dapat melanjutkan pengadaan dengan kesungguhan.
c. Penyedia barang/jasa menolak atau dengan tegas mengabaikan peringatan tertulis dari PT Jasa Raharja.
2. Tanpa mengurangi hak-hak yang dimiliki oleh PT Jasa Raharja, apabila penyedia barang/Jasa setelah 3 (tiga) kali berturut-turut tidak mengindahkan peringatan peringatan tersebut atau dalam pelaksanaan selanjutnya melakukan kelalaian yang sama, maka PT Jasa Raharja tanpa mengurangi hak-hak lainnya dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak pengulangan atau penerusan kelalaian dapat segera memutuskan Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan dengan penyedia barang/jasa secara tertulis.
PASAL 10 TEMPAT PERADILAN
1. Bilamana terjadi perselisihan mengenai hal-hal yang menyangkut pelaksanaan pengadaan, maka hal ini akan diselesaikan dengan cara musyawarah,
2. Bilamana dengan cara musyawarah belum juga diperoleh kata sepakat, Maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili Pengadilan yang tetap dan tidak berubah pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
PASAL 11 RISIKO UPAH DAN HARGA
Dalam pelaksanaan pengadaan ini fluktuasi upah, harga atau komponen lainnya yang terjadi selama masa pelaksanaan pengadaan Stiker Kartu Dana Tahun 2020 ini menjadi risiko penyedia barang / jasa.
PASAL 12 PERATURAN PEMBAYARAN
Peraturan pembayaran untuk | pengadaan Stiker | Kartu Dana Tahun 2020 |
menggunakan sistem kontrak | secara Lumpsum | dengan beberapa tahapan |
pembayaran yaitu: |
1. Pembayaran Uang Muka
Pembayaran Uang Muka diberikan maksimal sebesar 30% (tiga puluh perseratus) dari Nilai Pengadaan yang dapat dibayarkan setelah Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan ditandatangani dengan menyerahkan Jaminan Uang Muka sebesar Uang Muka yang diminta yang diterbitkan oleh Bank Pemerintah/Swasta atau Perusahaan Asuransi Umum yang memiliki program surety bond dengan jangka waktu jaminan minimal 150 (seratus lima puluh) hari kalender sejak kontrak ditandatangani.
2. Pembayaran Tahap Pertama
Pembayaran tahap pertama dilakukan setelah Pengadaan Stiker Kartu Dana Tahun 2020 selesai dilaksanakan dengan bobot minimal 30% atau setelah Stiker Kartu Dana / Sertifikat tercetak minimal total sejumlah 22.200.000 (dua puluh dua juta dua ratus ribu) lembar dengan besaran nilai pembayaran sebesar 30% (tiga puluh perseratus) dari nilai pengadaan dipotong 50% (lima puluh perseratus) dari Uang Muka yang telah dibayarkan.
3. Pembayaran Tahap Kedua
Pembayaran tahap kedua dilakukan setelah Pengadaan Stiker Kartu Dana Tahun 2020 selesai dilaksanakan dengan bobot minimal 60% atau setelah Stiker Kartu Dana / Sertifikat tercetak minimal total sejumlah 44.400.000 (empat puluh empat juta empat ratus ribu) lembar dengan besaran nilai pembayaran sebesar 30% (tiga puluh perseratus) dari nilai pengadaan dipotong 50% (lima puluh perseratus) dari Uang Muka yang telah dibayarkan.
4. Pembayaran Tahap Ketiga
Pembayaran tahap ketiga dilakukan setelah pengadaan Stiker Kartu Dana Tahun 2020 selesai dilaksanakan seluruhnya dengan bobot 100% atau setelah Stiker Kartu Dana / Sertifikat tercetak total sejumlah 74.000.000 (tujuh puluh empat juta) lembar dengan besaran nilai pembayaran sebesar 40% (empat puluh perseratus) dari nilai pengadaan.
PASAL 13 JAMINAN PELAKSANAAN
1. Pelaksana pekerjaan wajib menyerahkan Jaminan Pelaksanaan sebesar 5 % (lima perseratus) dari nilai pekerjaan yang diterbitkan oleh Bank Pemerintah/Swasta atau perusahaan asuransi yang mempunyai program surety bond untuk jangka waktu minimal 150 (seratus lima puluh) hari kalender.
2. Apabila nilai penawaran yang diajukan 20% dibawah nilai HPS yang ditetapkan, maka besar Jaminan Pelaksanaan adalah 5% (lima perseratus) dari nilai HPS yang ditetapkan, yang diterbitkan oleh Bank Pemerintah/Swasta atau perusahaan asuransi yang mempunyai program surety bond untuk jangka waktu minimal 150 (seratus lima puluh) hari kalender.
PASAL 14
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
Jangka waktu pekerjaan yang diberikan kepada penyedia barang/jasa untuk menyelesaikan seluruh Pengadaan Stiker Kartu Dana Tahun 2020 dalam RKS ini adalah maksimal selama 90 (sembilan puluh) hari kalender dengan prinsip lebih cepat lebih baik dan agar dicantumkan dalam surat penawaran.
BAB II SPESIFIKASI TEKNIS
Ruang lingkup pekerjaan/spesifikasi yang diberikan kepada penyedia barang/jasa untuk menyelesaikan seluruh Pengadaan Stiker Kartu Dana Tahun 2020 sebagai berikut:
70mm
110mm
Khusus untuk sempel ditambahkan inisial perusahaan
No. | Uraian |
1 | Stiker Kartu Dana Spesifikasi : Ukuran : 110mm x 70mm, Trim 1mm (keliling) Bahan : Vinyl Transparant; Raflacta atau Ex Fasson dengan tebal 50 micron Numerator : KD-20 00000001 s/d KD-20 74000000 Total Numerator 74.000.000 Font : Text ; Helvetica Neue Reguler dan Helvetica Neue Bold Logo Jasa Raharja ; Xxxxx Old Style A member of ; Xxxxxxxxxx Xxxxx : 1. Logo Jasa Raharja a. Diameter Logo : 9,5 mm b. Xxxxx Xxxx Xxxxxxx : Cyan 73%, Magenta 18% (Proses) Pantone 2925 C, 93% (Spot) c. Logotype - (Xxxxx Old Style) : Black 100% d. Typography / A member of (Montserrat) : Black 100% e. Warna IFG (Logo) : Magenta 100%, Yellow 100% (Proses) Pantone 185 C (Spot) 2. Background Kartu : Cyan 44%, Magenta 11% (Proses) Pantone 2925 C, 60% (Spot) 3. Background Box Besar Santunan : Cyan 73%, Magenta 18% (Proses) Pantone 2925 C, 93% (Spot) 4. List Putih dengan line / garis : Black 100% (line), Block white color 5. Bodytext (Helvetica Neue Reguler / Bold), Medsos : Black 100% Finishing : 1. Numerator menggunakan tinta permanen / tidak luntur dan tidak terkelupas (Dicetak bersamaan dengan cetakan kartu) 2. Material direkat dengan daya tahan rekat minimal 1 tahun Packing : Lipat Sheet per 10.000 lembar (Kardus) Oplaag : 74.000.000 lembar |
BAB III
METODE EVALUASI TENDER
Metode evaluasi Tender Pengadaan Stiker Kartu Dana Tahun 2020 menggunakan pendekatan kuantitatif, dengan memberikan nilai angka terhadap unsur-unsur yang dinilai sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
Evaluasi Tender menggunakan sistem nilai (merit point) dimana untuk evaluasi administrasi menggunakan Sistem Gugur dan untuk evaluasi teknis menggunakan sistem nilai (merit point). Sistem gugur yaitu melakukan pemeriksaan kelengkapan dan penelitian kebenaran substansi isi dokumen penawaran serta mengambil kesimpulan apakah dokumen penawaran yang diajukan memenuhi persyaratan atau tidak sebagai dokumen pengadaan. Sedangkan sistem merit point digunakan untuk menganalisa dan mengevaluasi aspek teknis dari solusi yang ditawarkan yang diwujudkan dalam bentuk pembobotan point untuk masing-masing aspek teknis tersebut.
Urutan proses penilaian pengadaan ini adalah sebagai berikut :
1. Evaluasi administrasi :
a) Evaluasi administrasi dilakukan terhadap penawaran yang memenuhi syarat pada pembukaan penawaran;
b) Evaluasi administrasi dilakukan terhadap dokumen penawaran yang masuk dan dievaluasi kelengkapan dan keabsahan syarat administrasi. Unsur-unsur yang dievaluasi pada tahap ini harus berdasarkan ketentuan yang tercantum di dalam dokumen pengadaan.
Setiap rekanan wajib menyampaikan persyaratan administrasi minimal terdiri dari :
a. Copy Akte pendirian perusahaan dan perubahan terakhir (jika ada).
b. Copy NPWP dan Copy Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
c. Copy TDP yang masih berlaku
d. Copy SIUP Non Kecil / NIB yang masih berlaku (sub bidang : percetakan)
e. Copy SITU/Keterangan Domisili Perusahaan yang masih berlaku
f. Copy laporan keuangan tahun 2019 (diutamakan yang telah diaudit)
g. Dokumen Kualifikasi
h. Surat dukungan dari penyedia bahan baku atas ketersediaan bahan baku yang ditandatangani oleh Direktur atau Manager.
i. Copy Jaminan Penawaran dan surat pernyataan bahwa Jaminan Penawaran tersebut adalah benar, asli dan sah yang ditandatangani oleh pihak penerbit Surat Jaminan Penawaran di atas meterai cukup (asli diserahkan kepada panitia).
Seluruh persyaratan tersebut diatas, wajib dipenuhi oleh peserta Tender/ penyedia barang / jasa sebagai persyaratan untuk dapat diikut sertakan pada tahapan evaluasi selanjutnya. Apabila penyedia barang / jasa tidak dapat melengkapi seluruh persyaratan administrasi tersebut diatas, maka penawaran dari penyedia barang / jasa tersebut tidak diikutsertakan dalam evaluasi selanjutnya dan dinyatakan gugur.
c) Evaluasi administrasi menghasilkan dua kesimpulan, yaitu memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat administrasi dan jika evaluasi administrasi menyatakan tidak lulus, maka penawaran dianggap gugur dan jika evaluasi administrasi menyatakan lulus, maka akan dilanjutkan dengan evaluasi teknis.
2. Evaluasi spesifikasi teknis :
a) evaluasi ini dilakukan terhadap penawaran yang dinyatakan memenuhi persyaratan atau lulus administrasi;
b) aspek yang dinilai pada evaluasi ini adalah kesesuaian antara penawaran teknis yang ditawarkan dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan.
c) Berikut pembobotan detail dari aspek teknis yang dipersyaratkan:
1. Spesifikasi teknis dengan menyerahkan contoh Stiker Kartu Dana Tahun 2020 terdiri dari :
No. | Kriteria | Bobot Penilaian |
a. | Kesesuaian fisik / layout contoh (ukuran) dengan proof Stiker Kartu Dana / Sertifikat sebanyak 50 lembar dalam bentuk sit / terlipat yang diproduksi dari mesin percetakan setempat. | 10 |
b. | Bahan baku Stiker Kartu Dana / Sertifikat. | 10 |
c. | Ketebalan Stiker Kartu Dana / Sertifikat. | 10 |
d. | Daya rekat Stiker Kartu Dana / Sertifikat. | 10 |
e. | Kejelasan kontrak warna : biru, hitam dan putih (sesuai contoh). | 10 |
f. | Kualitas tinta tulisan dan numerator yang tidak mudah hilang (huruf / font). | 10 |
Jumlah Nilai | 60 |
Xxxxx kelulusan nilai minimal yaitu 57 (lima puluh tujuh).
2. Memiliki workshop sendiri dan peralatan serta mesin yang digunakan dengan melampirkan :
a. Surat Pernyataan Kepemilikan Workshop didukung dengan foto
workshop.
b. Surat Pernyataan Kepemilikan Mesin didukung dengan foto mesin dan daftar mesin yang dimiliki.
Kebenarannya akan dibuktikan dengan peninjauan / survey lokasi. (Bobot Penilaian 30).
3. Daftar Pengalaman sesuai bidang yang sejenis dengan nilai kontrak minimal 5 Milyar
(Bobot Penilaian 10).
Batas kelulusan nilai total minimal yaitu 83 (delapan puluh tiga).
d) Dari seluruh peserta Tender yang memenuhi nilai batas kelulusan evaluasi teknis akan diurutkan dengan nilai tertinggi yang berhak untuk mengikuti tahapan selanjutnya.
3. Evaluasi harga :
Evaluasi harga penawaran dilakukan dengan mengurutkan ranking harga penawaran dari yang terendah hingga tertinggi.
Demikian Dokumen Tender ini dibuat sebagai acuan dalam mengajukan penawaran Tender Stiker Kartu Dana Tahun 2020.
Jakarta, September 2020
Xxx Xxxxadaan Stiker Kartu Dana Tahun 2020
Xxxxxxx Xxxxxxx Ketua Tim