Republik Indonesia
Republik Indonesia
Standar Dokumen Pengadaan
[Dokumen Kualifikasi]
- dengan Prakualifikasi -
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Standar Dokumen Pengadaan Jasa Lainnya
(dengan Prakualifikasi)
DAFTAR ISI
BAB I. UMUM 3
BAB II. PENGUMUMAN PRAKUALIFIKASI 4
BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) 5
A. UMUM 5
1. PESERTA KUALIFIKASI 5
2. LARANGAN KORUPSI, KOLUSI, DAN NEPOTISME (KKN) SERTA PENIPUAN 5
3. LARANGAN XXXXXXXXXXXX XXXXXXXXXXX 0
4 SATU DOKUMEN KUALIFIKASI TIAP PESERTA 7
B. DOKUMEN KUALIFIKASI 7
5. ISI DOKUMEN KUALIFIKASI 7
6. BAHASA DOKUMEN KUALIFIKASI 7
7. PERUBAHAN DOKUMEN KUALIFIKASI 7
8. BERLAKUNYA KUALIFIKASI 7
9. BIAYA KUALIFIKASI 7
C. PENYIAPAN DOKUMEN ISIAN KUALIFIKASI 8
10. PENGISIAN DOKUMEN ISIAN KUALIFIKASI 8
11 PAKTA INTEGRITAS 8
D. PEMASUKAN DOKUMEN ISIAN KUALIFIKASI 8
12 BENTUK DOKUMEN ISIAN KUALIFIKASI 8
13 PEMASUKAN DOKUMEN ISIAN KUALIFIKASI 8
14. DOKUMEN ISIAN KUALIFIKASI TERLAMBAT 9
15. KERAHASIAAN PROSES 9
16. EVALUASI PERSYARATAN KUALIFIKASI 9
17. PEMBUKTIAN KUALIFIKASI 10
18. PENETAPAN HASIL KUALIFIKASI 10
19. PENGUMUMAN HASIL KUALIFIKASI 10
20. SANGGAHAN 10
21. KUALIFIKASI ULANG 11
22. UNDANGAN KEPADA PESERTA KUALIFIKASI YANG LULUS 11
BAB IV. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) 12
A. LINGKUP KUALIFIKASI 12
B. SUMBER DANA 12
C. PENYAMPAIAN DOKUMEN KUALIFIKASI 12
D. PERSYARATAN KUALIFIKASI 12
BAB V. PAKTA INTEGRITAS 15
BAB VI. FORMULIR ISIAN KUALIFIKASI 17
BAB VII. PETUNJUK PENGISIAN ISIAN FORMULIR KUALIFIKASI 22
BAB VIII. TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI 24
Standar Dokumen Pengadaan Jasa Lainnya
(dengan Prakualifikasi)
D O K U M E N K U A L I F I K A S I
Nomor: _ _
Tanggal: _ _
untuk Pengadaan
Pejabat Pembuat Komitmen:
[K/L/D/I]
Tahun Anggaran:
BAB I. UMUM
A. Dokumen Kualifikasi ini disusun berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
B. Dalam dokumen ini dipergunakan pengertian, istilah dan singkatan sebagai berikut:
- Jasa Lainnya : jasa yang membutuhkan kemampuan tertentu
yang mengutamakan keterampilan (skillware) dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan atau segala pekerjaan dan/atau penyediaan jasa selain Jasa Konsultansi, pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dan pengadaan Barang;
- HPS : Harga Perkiraan Sendiri;
- Kemitraan kerja sama usaha antar penyedia yang masing-
masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggung jawab yang jelas berdasarkan perjanjian tertulis;
- LDK : Lembar Data Kualifikasi;
- Pokja ULP : Kelompok Kerja ULP yang berfungsi untuk
melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.
C. Isi Dokumen Kualifikasi meliputi :
1. Umum;
2. Pengumuman Prakualifikasi;
3. Instruksi Kepada Peserta;
4. Lembar Data Kualifikasi;
5. Pakta Integritas;
6. Formulir Isian Kualifikasi;
7. Petunjuk Pengisian Formulir Isian Kualifikasi;
8. Tata Cara Evaluasi Kualifikasi;
9. Bentuk Perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi (KSO).
D. Pengadaan melalui prakualifikasi ini dibiayai dari sumber pendanaan yang tercantum dalam LDK.
E. Prakualifikasi ini terbuka dan dapat diikuti oleh semua peserta pengadaan yang berbentuk badan usaha atau kemitraan/KSO.
BAB II. PENGUMUMAN PRAKUALIFIKASI
CONTOH
[kop surat K/L/D/I]
PENGUMUMAN PRAKUALIFIKASI
Nomor:
Pokja ULP pada [K/L/D/I] akan melaksanakan Prakualifikasi untuk paket pekerjaan jasa lainnya sebagai berikut:
1. Paket Pekerjaan
Nama paket pekerjaan :
Lingkup pekerjaan :
Nilai total HPS : Rp ( )
Sumber pendanaan : Tahun Anggaran
2. Persyaratan Peserta
[diisi oleh pokja ULP berdasarkan ijin usaha, klasifikasi dan kualifikasi yang dibutuhkan]
3. Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Kualifikasi
Xxxx/tanggal : / s.d. / Waktu : s.d.
Tempat dan alamat :
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.
, 20
Pokja ULP
BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP)
A. UMUM
1. Peserta
Kualifikasi
1.1 Dalam hal peserta akan atau sedang melakukan kemitraan, baik dengan perusahaan nasional maupun asing maka peserta harus memiliki perjanjian Kerja Sama Operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut.
1.2 Peserta kemitraan dilarang untuk mengubah perjanjian Kerja Sama Operasi/kemitraan.
2. Larangan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta Penipuan
2.1 Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi etika pengadaan dengan tidak melakukan tindakan sebagai berikut:
a. berusaha mempengaruhi anggota pokja ULP dalam bentuk dan cara apapun untuk memenuhi keinginan peserta yang bertentangan dengan Dokumen Kualifikasi, dan/atau peraturan perundang-undangan;
b. melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur hasil kualifikasi, sehingga mengurangi/menghambat/ memperkecil/me- niadakan persaingan yang sehat dan/atau merugikan pihak lain;
c. membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan dalam Dokumen Kualifikasi ini.
2.2 Peserta yang menurut penilaian Pokja ULP terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam angka 2.1 di atas, dikenakan sanksi sebagai berikut:
a. sanksi administratif, seperti digugurkan dari proses kualifikasi atau pembatalan kelulusan kualifikasi;
b. sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam;
c. gugatan secara perdata; dan/atau
d. pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang.
2.3 Pengenaan sanksi dilaporkan oleh pokja ULP kepada PA/KPA.
3. Larangan Pertentangan Kepentingan
3.1 Para pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan perannya, dilarang memiliki peran ganda/ terafiliasi.
3.2 Peran ganda sebagaimana dimaksud pada angka
3.1. antara lain meliputi:
a. seorang anggota Direksi atau Dewan Komisaris suatu Badan Usaha dilarang merangkap sebagai anggota Direksi atau Dewan Komisaris pada Badan Usaha lainnya yang menjadi peserta pada Pelelangan yang sama.
b. Penyedia yang telah ditunjuk sebagai konsultan perencana(apabila ada) menjadi Penyedia Jasa Lainnya atau menjadi konsultan pengawas untuk pekerjaan fisik yang direncanakannya, kecuali dalam pelaksanaan Kontrak Terima Jadi (turn key contract) atau Kontrak Pengadaan Pekerjaan Terintegrasi;
x. Xxnyedia yang telah ditunjuk sebagai konsultan pengawas (apabila ada) menjadi Penyedia Penyedia Jasa Lainnya untuk pekerjaan fisik yang diawasi, kecuali dalam pelaksanaan Kontrak Terima Jadi (turn key contract) atau Kontrak Pengadaan Pekerjaan Terintegrasi;
d. pengurus koperasi pegawai dalam suatu K/L/D/I atau anak perusahaan pada BUMN/BUMD yang mengikuti Pengadaan dan bersaing dengan perusahaan lainnya, merangkap sebagai anggota Pokja ULP atau pejabat yang berwenang menetapkan pemenang Pelelangan.
3.3 Afiliasi sebagaimana dimaksud pada angka 3.1. adalah keterkaitan hubungan, baik antar peserta, maupun antara peserta dengan PPK dan/atau anggota Pokja ULP yang antara lain meliputi:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. PPK dan/atau anggota Pokja ULP, baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau menjalankan perusahaan peserta;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama yaitu lebih dari 50% (lima puluh perseratus) pemegang
saham dan/atau salah satu pengurusnya sama.
3.4 Pegawai K/L/D/I dilarang menjadi peserta kecuali cuti diluar tanggungan K/L/D/I.
4. Satu Dokumen Kualifikasi Tiap Peserta
4.1 Setiap peserta, baik atas nama sendiri maupun sebagai anggota kemitraan hanya diperbolehkan untuk menyampaikan satu Dokumen Kualifikasi.
4.2 Setiap peserta yang termasuk dalam kemitraan dilarang menjadi peserta baik secara sendiri maupun sebagai anggota kemitraan yang lain pada paket pekerjaan yang sama.
B. DOKUMEN KUALIFIKASI
5. Isi Dokumen Kualifikasi
5.1 Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Kualifikasi. Kelalaian menyampaikan keterangan yang disyaratkan dalam Dokumen Kualifikasi sepenuhnya merupakan risiko peserta.
5.2 Peserta dapat meminta penjelasan secara tertulis mengenai isi Dokumen Kualifikasi.
5.3 Pokja ULP wajib menanggapi setiap permintaan penjelasan yang diajukan peserta secara tertulis.
6. Bahasa
Dokumen Kualifikasi
Dokumen Kualifikasi beserta seluruh korespondensi tertulis dalam proses kualifikasi menggunakan Bahasa Indonesia.
7. Perubahan Dokumen Kualifikasi
7.1 Sebelum batas akhir waktu penyampaian Dokumen Kualifikasi, Pokja ULP dapat mengubah Dokumen Kualifikasi dengan menetapkan Adendum.
7.2 Setiap Adendum yang ditetapkan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Dokumen Kualifikasi dan disampaikan kepada semua peserta.
7.3 Pokja ULP dapat mengundurkan batas akhir waktu penyampaian Dokumen Kualifikasi apabila ada Adendum Dokumen Kualifikasi.
8. Berlakunya Kualifikasi
Kualifikasi ini hanya berlaku untuk paket pekerjaan yang disebut dalam LDK.
9. Biaya Kualifikasi 9.1 Peserta sepenuhnya menanggung biaya untuk mengikuti kualifikasi ini.
9.2 Pokja ULP tidak bertanggung jawab atas kerugian apapun yang ditanggung oleh peserta.
C. PENYIAPAN DOKUMEN ISIAN KUALIFIKASI
10. Pengisian Dokumen Isian Kualifikasi
10.1 Peserta berkewajiban untuk mengisi dan melengkapi Pakta Integritas dan Formulir Isian Kualifikasi.
10.2 Pakta Integritas dan Formulir Isian Kualifikasi harus ditandatangani oleh:
a. direktur utama/pimpinan perusahaan;
b. penerima kuasa dari direktur utama/pimpinan perusahaan yang nama penerima kuasanya tercantum dalam akte pendirian atau perubahannya;
c. kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen otentik; atau
d. pejabat yang menurut perxxxxxan kerja sama berhak mewakili perusahaan yang bekerja sama.
11. Pakta Integritas 11.1 Pakta integritas berisi ikrar untuk mencegah dan
tidak melakukan dan akan melaporkan terjadinya kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam pengadaan jasa lainnya.
11.2 Pakta integritas dimasukkan dalam Dokumen Isian Kualifikasi dan menjadi bagian Dokumen Penawaran.
D. PEMASUKAN DOKUMEN ISIAN KUALIFIKASI
12. Bentuk
Dokumen Isian Kualifikasi
Dokumen Isian Kualifikasi disampaikan sebanyak 2 (dua) rangkap, yang terdiri dari: dokumen asli 1 (satu) rangkap dan salinannya 1 (satu) rangkap serta ditandai “ASLI” dan “REKAMAN”. Jika terdapat ketidaksesuaian antara dokumen asli dan rekaman maka dokumen asli yang berlaku.
13. Pemasukan Dokumen Isian Kualifikasi
13.1 Dokumen Isian Kualifikasi dimasukkan dalam sampul penutup dan ditulis “Dokumen Isian Kualifikasi” dan nama paket pekerjaan, nama dan alamat peserta, serta disampaikan kepada Pokja ULP dengan alamat yang ditentukan dalam LDK.
13.2 Peserta menyampaikan langsung Dokumen Isian Kualifikasi kepada Pokja ULP sesuai jadwal yang ditetapkan dalam LDK.
13.3 Peserta dapat menyampaikan Dokumen Isian Kualifikasi melalui pos/jasa pengiriman dengan ketentuan sudah diterima Pokja ULP sesuai jadwal yang ditetapkan dalam LDK.
13.4 Dalam hal Dokumen Isian Kualifikasi disampaikan melalui pos/jasa pengiriman, maka sampul penutup dimasukkan ke dalam sampul luar yang mencantumkan nama paket pekerjaan dan alamat Pokja ULP.
14. Dokumen Isian Kualifikasi Terlambat
14.1 Setiap Dokumen Isian Kualifikasi yang diterima oleh Pokja ULP setelah batas akhir waktu penyampaian Dokumen Isian Kualifikasi ditolak. Pokja ULP segera memberitahukan kepada peserta yang bersangkutan untuk mengambil kembali seluruh Dokumen Isian Kualifikasi disertai dengan bukti serah terima.
14.2 Dalam hal Dokumen Isian Kualifikasi disampaikan melalui pos/jasa pengiriman, maka segala risiko keterlambatan dan kerusakan dokumen menjadi risiko peserta.
E. EVALUASI KUALIFIKASI
15. Kerahasiaan Proses
Informasi yang berkaitan dengan evaluasi kualifikasi tidak boleh diungkapkan kepada para peserta atau pihak lain hingga hasil kualifikasi diumumkan.
16. Evaluasi
Persyaratan Kualifikasi
16.1Evaluasi kualifikasi dilakukan dengan menggunakan metode penilaian sistem gugur.
16.2 Pakta Integritas telah diisi dan ditandatangani oleh peserta sebelum dilakukan evaluasi.
16.3 Tata cara evaluasi kualifikasi dilakukan sesuai dengan Bab VIII Dokumen Kualifikasi ini.
16.4 Apabila peserta yang lulus evaluasi kualifikasi, kurang dari 3 (tiga), maka lelang dinyatakan gagal.
17. Pembuktian Kualifikasi
17.1 Pembuktian kualifikasi terhadap peserta yang memenuhi persyaratan kualifikasi dilakukan setelah evaluasi kualifikasi.
17.2 Pembuktian kualifikasi dilakukan dengan cara melihat dokumen asli atau dokumen yang sudah dilegalisir oleh yang berwenang dan meminta salinannya.
17.3 Pokja ULP melakukan klarifikasi dan/atau verifikasi kepada penerbit dokumen, apabila diperlukan.
17.4 Apabila hasil pembuktian kualifikasi ditemukan pemalsuan data, maka peserta digugurkan, badan usaha dan/atau pengurusnya dimasukkan dalam Daftar Hitam.
17.5 Apabila tidak ada penawaran yang lulus pembuktian kualifikasi, maka lelang dinyatakan gagal
F. HASIL KUALIFIKASI
18. Penetapan Hasil Kualifikasi
18.1 Semua peserta yang lulus dimasukkan oleh Pokja ULP ke dalam daftar peserta yang lulus kualifikasi.
18.2 Apabila peserta yang lulus kualifikasi kurang dari 3 (tiga), maka lelang dinyatakan gagal.
19. Pengumuman Hasil Kualifikasi
Hasil kualifikasi setelah ditetapkan oleh Pokja ULP disampaikan kepada semua peserta kualifikasi dan diumumkan oleh Pokja ULP melalui website sebagaimana tercantum dalam LDP dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat.
20. Sanggahan 20.1 Peserta dapat menyampaikan sanggahan secara
tertulis atas penetapan hasil kualifikasi kepada Pokja ULP dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman hasil kualifikasi, disertai bukti terjadinya penyimpangan, dengan tembusan kepada PPK, PA/KPA dan APIP.
20.2 Sanggahan diajukan oleh peserta baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan peserta lain apabila terjadi penyimpangan prosedur meliputi:
a. penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden ini dan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Kualifikasi;
b. rekayasa tertentu sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat; dan/atau
c. penyalahgunaan wewenang oleh Pokja ULP dan/atau pejabat yang berwenang lainnya.
20.3 Pokja ULP wajib memberikan jawaban tertulis atas semua sanggahan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah menerima surat sanggahan.
20.4 Apabila sanggahan dinyatakan benar, maka Pokja ULP menyatakan pelelangan gagal.
20.5 Sanggahan yang disampaikan bukan kepada Pokja ULP atau disampaikan diluar masa sanggah, dianggap sebagai pengaduan dan tetap harus ditindaklanjuti.
20.6 Tidak ada sanggahan banding dalam proses prakualifikasi.
21. Kualifikasi Ulang
21.1 Apabila jumlah peserta yang lulus kualifikasi kurang dari 3 (tiga), maka dilakukan pengumuman ulang prakualifikasi untuk mencari peserta baru selain peserta yang telah lulus penilaian kualifikasi. Peserta yang sudah lulus penilaian kualifikasi tidak perlu dilakukan penilaian kembali, kecuali ada perubahan Dokumen Kualifikasi;
21.2 Jika setelah kualifikasi ulang ternyata peserta yang lulus kualifikasi masih kurang dari 3 (tiga) maka Pokja ULP melanjutkan proses pelelangan.
22. Undangan kepada Peserta Kualifikasi yang Lulus
Jika tidak ada sanggahan atau sanggahan ditolak maka peserta yang masuk dalam daftar peserta yang lulus kualifikasi diundang mengambil Dokumen Pemilihan untuk memasukkan penawaran.
BAB IV. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK)
Lembar Data Kualifikasi (LDK)
A. Lingkup Kualifikasi Nama Pokja ULP:
Alamat Pokja ULP:
Nama paket pekerjaan:
B. Sumber Dana Pengadaan ini dibiayai dari sumber pendanaan:
Tahun Anggaran _ ____
C. Penyampaian Dokumen Kualifikasi
Hari Tanggal Pukul Tempat
: s.d
: s.d
: s.d
:
D. Persyaratan Kualifikasi
1. formulir kualifikasi ditandatangani oleh:
a. direktur utama/pimpinan perusahaan;
b. penerima kuasa dari direktur utama/pimpinan perusahaan yang nama penerima kuasanya tercantum dalam akte pendirian atau perubahannya;
c. kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen otentik; atau
d. pejabat yang menurut perxxxxxan kerja sama berhak mewakili perusahaan yang bekerja sama.
2. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki surat izin usaha [isi sesuai dengan izin usaha yang dipersyaratkan untuk pekerjaan jasa lainnya ini] dan surat izin [isi sesuai dengan surat izin lain yang dipersyaratkan];
3. perusahaan yang bersangkutan dan manajemennya, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut dan tidak sedang dihentikan kegiatan usahanya, dinyatakan dalam surat pernyataan;
4. salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya tidak masuk dalam Daftar Hitam;
Dokumen Pengadaan Standar Jasa Lainnya
(dengan Prakualifikasi)
5. memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan. Peserta dapat mengganti persyaratan ini dengan menyampaikan Surat Keterangan Fiskal (SKF);
6. memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak;
7. memiliki pengalaman pada subbidang
[isi sesuai dengan subbidang sejenis yang dipersyaratkan] dengan Kemampuan Dasar (KD) sebesar
[sekurang-kurangnya sama dengan nilai total HPS ];
8. memiliki Tenaga Ahli dengan kualifikasi
keahlian [isi sesuai dengan jenis
keahlian yang diperlukan untuk pekerjaan jasa lainnya ini], serta harus memenuhi persyaratan: [isi dengan persyaratan keahlian/spesialisasi, pengalaman dan/atau kemampuan manajerial yang diperlukan];
9. memiliki Tenaga Teknis dengan kualifikasi kemampuan _ [isi dengan jenis kemampuan teknis yang diperlukan untuk
pekerjaan jasa lainnya ini], serta harus memenuhi persyaratan:
[isi dengan persyaratan pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial yang diperlukan];
10. memiliki kemampuan untuk menyediakan fasilitas/peralatan/ perlengkapan untuk melaksanakan pekerjaan jasa lainnya ini, yaitu:
[sebutk an fasilitas/peralatan/perlengkapan minimum yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan yang dimaksud, termasuk yang
bersifat khusus/ spesifik/berteknologi tinggi].
11. dalam hal peserta akan melakukan kemitraan:
a. peserta wajib mempunyai perjanjian Kerja Sama Operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut; dan
b. untuk perusahaan yang melakukan kemitraan, evaluasi persyaratan pada angka 1 sampai dengan angka 7 dilakukan untuk setiap perusahaan yang melakukan kemitraan.
12. [Untuk pekerjaan kompleks, perjanjian Kerja Sama Operasi/kemitraan sebagaimana tercantum dalam angka 8.a, harus dibuat dihadapan notaris dan dalam bentuk akta notaris.]
13. [memiliki Sertifikat Manajemen Mutu ISO atau memiliki Sertifikat Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), apabila dipersyaratkan].
BAB V. PAKTA INTEGRITAS
[Contoh Pakta Integritas Badan Usaha Tanpa Kemitraan]
PAKTA INTEGRITAS
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
No. Identitas :
Jabatan :
_ _______[nama wakil sah badan usaha]
_ _______ [diisi nomor KTP/SIM/Paspor]
_ _______
Bertindak untuk dan atas nama
: PT/CV/Firma/Koperasi [pilih yang sesuai dan cantumkan nama]
Bekerjasama dengan PT/CV/Firma/Koperasi
[bagi Badan Usaha yang bermitra]
dalam rangka pengadaan
_ ______ pada
________ [isi sesuai dengan
K/L/D/I] dengan ini menyatakan bahwa:
1. tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN);
2. akan melaporkan kepada APIP _________ [isi sesuai dengan K/L/D/I]
yang bersangkutan dan/atau LKPP pihak yang berwajib/berwenang apabila mengetahui ada indikasi KKN dalam proses pengadaan ini;
3. akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam PAKTA INTEGRITAS ini, bersedia menerima sanksi administratif, menerima sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, digugat secara perdata dan/atau dilaporkan secara pidana.
__ [tempat], [tanggal] [bulan] 20 [tahun]
[Nama Penyedia]
[tanda tangan], [nama lengkap]
Dokumen Pengadaan Standar Jasa Lainnya
(dengan Prakualifikasi)
[Contoh Pakta Integritas Badan Usaha Dengan Kemitraan]
PAKTA INTEGRITAS
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama :
No. Identitas :
Jabatan :
__________[nama wakil sah badan usaha]
__________ [diisi nomor KTP/SIM/Paspor]
__________
Bertindak untuk : PT/CV/Firma/Koperasi/Kemitraan
dan atas nama [pilih yang sesuai dan cantumkan nama]
2. Nama :
No. Identitas :
Jabatan :
__________[nama wakil sah badan usaha]
__________ [diisi nomor KTP/SIM/Paspor]
__________
Bertindak untuk
: PT/CV/Firma/Koperasi/Kemitraan
dan atas nama [pilih yang sesuai dan cantumkan nama]
3 [dan seterusnya, diisi sesuai dengan jumlah anggota kemitraan]
dalam rangka pengadaan
_ ______ pada
________ [isi sesuai dengan
K/L/D/I] dengan ini menyatakan bahwa:
1. tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN);
2. akan melaporkan kepada APIP _________ [isi sesuai dengan K/L/D/I]
yang bersangkutan dan/atau LKPP pihak yang berwajib/berwenang apabila mengetahui ada indikasi KKN dalam proses pengadaan ini;
3. akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam PAKTA INTEGRITAS ini, bersedia menerima sanksi administratif, menerima sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, digugat secara perdata dan/atau dilaporkan secara pidana.
__ [tempat], [tanggal] [ bulan] 20 [tahun]
[Nama Penyedia] | [Nama Penyedia] | [Nama Penyedia] |
[tanda tangan], | [tanda tangan], | [tanda tangan], |
[nama lengkap] | [nama lengkap] | [nama lengkap] |
[cantumkan tanda tangan dan nama setiap anggota Kemitraan]
BAB VI. FORMULIR ISIAN KUALIFIKASI
FORMULIR ISIAN KUALIFIKASI
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
Jabatan :
______ __[nama wakil sah jika badan usaha/kemitraan]
_____ [diisi sesuai jabatan dalam akte notaris]
Bertindak untuk dan atas nama
: PT/CV/Firma/Koperasi [pilih yang sesuai dan cantumkan nama badan usaha/kemitraan]
Alamat :
Telepon/Fax :
Email :
______ __
______ __
______ __
menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:
1. saya secara hukum mempunyai kapasitas menandatangani kontrak
berdasarkan Surat __________ [sesuai akte
pendirian/perubahannya/surat kuasa, disebutkan secara jelas nomor dan tanggal akte pendirian/perubahan/surat kuasa. Jika Kemitraan maka Surat dimaksud adalah Perjanjian Kemitraan];
2. xxxx bukan sebagai pegawai K/L/D/I [bagi pegawai K/L/D/I yang sedang cuti diluar tanggungan K/L/D/I ditulis sebagai berikut : “Saya merupakan pegawai K/L/D/I yang sedang cuti diluar tanggungan K/L/D/I”];
3. saya tidak sedang menjalani sanksi pidana;
4. saya tidak sedang dan tidak akan terlibat pertentangan kepentingan dengan para pihak yang terkait, langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan ini;
5. badan usaha yang saya wakili tidak masuk dalam Daftar Hitam, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
6. salah satu dan/atau semua pengurus badan usaha yang saya wakili tidak masuk dalam Daftar Hitam;
7. Data-data saya/badan usaha yang saya wakili adalah sebagai berikut:
A. Data Administrasi
1. Nama (PT/CV/Firma/ Koperasi) | : | __________ | |
2. Status | : | Pusat | Cabang |
Alamat | : | __________ | |
No. Telepon | : | __________ | |
3. | |||
No. Fax | : | __________ | |
: | __________ | ||
Alamat Kantor Pusat | : | __________ | |
4. No. Telepon | : | __________ | |
No. Fax | : | __________ | |
: | __________ |
B. Izin Usaha
1. No. surat izin usaha ________ : ________Tanggal ________
2. Masa berlaku izin usaha : __________
3. Instansi pemberi izin usaha : __________
X. Xxxx Lainnya [apabila dipersyaratkan]
1. No. surat izin ___ ___ :
2. Masa berlaku izin :
3. Instansi pemberi izin :
________Tanggal ________
__________
__________
D. Landasan Hukum Pendirian Badan Usaha
: __________
: __________
: __________
2. Akte Perubahan Terakhir
a. Nomor Akte
b. Tanggal
x. Xxxx Notaris
1. Akte Pendirian PT/CV/Firma/Koperasi
a. Nomor Akte : __________
b. Tanggal : __________
x. Xxxx Notaris : __________
E. Pengurus
1. Komisaris untuk Perseroan Terbatas (PT)
No. | Nama | No. KTP | Jabatan dalam Badan Usaha |
2. Direksi/Pengurus Badan Usaha
No. | Nama | No. KTP | Jabatan dalam Badan Usaha/Kemitraan |
F. Data Keuangan
1. Susunan Kepemilikan Saham (untuk PT)/Susunan Pesero (untuk CV/Firma)
No. | Nama | No. KTP | Alamat | Persentase |
2. Pajak
a. Nomor Pokok Wajib Pajak : __________
b. Bukti Laporan Pajak Tahun terakhir : No._______Tanggal_______
c. Bukti Laporan bulanan (tiga bulan terakhir):
1) PPh Pasal 21;
2) PPh Pasal 23;
3) PPh Pasal 25/Pasal 29;
4) PPN
d. Surat Keterangan Fiskal
pengganti huruf b dan c)
(sebagai
: No._______Tanggal______
: No.__ ___Tanggal______
: No.__ ___Tanggal______
: No.__ ___Tanggal______
: No._______Tanggal______
3. [Neraca Perusahaan (khusus untuk pekerjaan kompleks)]
G. Data Personalia (Tenaga ahli/teknis badan usaha/kemitraan)
No | Nama | Tgl/bln/thn lahir | Tingkat Pendidikan | Jabatan dala m peker jaan | Pengalaman Kerja (tahun) | Profesi/ keahlian | Tahun Sertifi kat/ Ijazah |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
H. Data Fasilitas/Peralatan/Perlengkapan
[cantumkan jika disyaratkan oleh Pokja ULP]
No. | Jenis Fasilitas/Peralatan/ Perlengkapan | Jumlah | Kapasitas atau output pada saat ini | Merk dan tipe | Tahun pembuatan | Kondisi (%) | Lokasi Sekarang | Bukti Kepemilikan/Dukungan Sewa |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
I. Data Pengalaman Perusahaan (nilai paket tertinggi pengalaman sesuai bidang/subbidang yang dipersyaratkan dalam kurun waktu 10 tahun terakhir)
No. | Nama Paket Pekerjaan | Sub Bidang Pekerjaan | Lokasi | Pemberi Tugas/ Pejabat Pembuat Komitmen | Kontrak | Tanggal Selesai Menurut | |||
Nama | Alamat/ Telepon | No/ Tanggal | Nilai | Kontrak | BA Serah Terima | ||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 |
J. Data Pekerjaan yang Sedang Dilaksanakan
No. | Nama Paket Pekerj aan | Sub Bidang Pekerj aan | Lokasi | Pemberi Tugas / Pejabat Pembuat Komitmen | Kontrak | Progres Terakhir | |||
Nama | Alamat/ Tele pon | No / Tan ggal | Nilai | Kontrak (rencana) % | Prestasi Ke rja % | ||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 |
Xxxxxxxx pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya dan penuh rasa tanggung jawab. Jika di kemudian hari ditemui bahwa data/dokumen yang saya sampaikan tidak benar dan ada pemalsuan, maka saya dan badan usaha yang saya wakili bersedia dikenakan sanksi berupa sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
[tempat], [tanggal] [bulan] 20 [tahun]
PT/CV/Firma/Koperasi
[pilih yang sesuai dan cantumkan nama]
[rekatkan meterai Rp 6.000,- dan tanda tangan]
(nama lengkap wakil sah badan usaha) [jabatan pada badan usaha/kemitraan]
BAB VII. PETUNJUK PENGISIAN ISIAN FORMULIR KUALIFIKASI
A. Data Administrasi
1. Diisi dengan nama badan usaha peserta.
2. Pilih status badan usaha (Pusat/Cabang).
3. Diisi dengan alamat, nomor telepon, nomor fax dan email badan usaha peserta yang dapat dihubungi.
4. Diisi dengan alamat, nomor telepon, apabila peserta berstatus kantor cabang.
B. Izin Usaha
1. Diisi dengan jenis surat izin usaha, nomor dan tanggal penerbitannya.
2. Diisi dengan masa berlaku izin usaha.
3. Diisi dengan nama instansi penerbit surat izin usaha.
X. Xxxx Lainnya [apabila dipersyaratkan]
1. Diisi dengan jenis surat izin, nomor dan tanggal penerbitannya.
2. Diisi dengan masa berlaku izin.
3. Diisi dengan nama instansi penerbit surat izin.
D. Landasan Hukum Pendirian Badan Usaha
1. Diiisi dengan nomor, tanggal dan nama notaris penerbit akte pendirian badan usaha.
2. Diiisi dengan nomor, tanggal dan nama notaris penerbit akte perubahan terakhir badan usaha, apabila ada.
E. Pengurus
1. Diisi dengan nama, nomor KTP, dan jabatan dalam badan usaha, apabila berbentuk Perseroan Terbatas.
2. Diisi dengan nama, nomor KTP, dan jabatan dalam badan usaha.
F. Data Keuangan
1. Diisi dengan nama, nomor KTP, alamat pemilik saham/pesero dan persentase kepemilikan saham/pesero.
2. Pajak
a. Diisi NPWP badan usaha
b. Diisi nomor dan tanggal bukti laporan pajak tahun terakhir berupa SPT Tahunan.
c. Diisi nomor dan tanggal bukti laporan bulanan (tiga bulan terakhir):
1) PPh Pasal 21.
2) PPh Pasal 23.
3) PPh Pasal 25/Pasal 29.
Standar Dokumen Pengadaan Pengadaan Jasa Lainnya
4) PPN.
d. Surat Keterangan Fiskal (sebagai pengganti huruf b dan c) Persyaratan pemenuhan kewajiban pajak tahun terakhir dengan penyampaian SPT Tahunan dan SPT Masa dapat diganti oleh Penyedia Barang/Jasa dengan penyampaian Surat Keterangan Fiskal (SKF) yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak
G. Data Personalia
Diisi dengan nama, tanggal/bulan/tahun lahir, tingkat pendidikan (SLTP/SLTA/S1/S2/S3), jabatan dalam pekerjaan yang pernah dilaksanakan, lama pengalaman kerja, profesi/keahlian sesuai dengan Surat Keterangan Ahli/Surat Keterangan Terampil dan tahun penerbitan sertifikat/ijazah dari setiap tenaga ahli/teknis yang diperlukan.
H. Data Fasilitas/Peralatan/Perlengkapan
Diisi dengan jenis, jumlah, kapasitas atau output yang dapat dicapai pada saat ini, merek dan tipe, tahun pembuatan, kondisi (dalam persentase), lokasi keberadaan saat ini dan bukti kepemilikan (milik sendiri/sewa beli/dukungan sewa) dari masing-masing fasilitas/peralatan/perlengkapan yang diperlukan. Bukti surat kepemilikan harus dapat ditunjukkan pada waktu Pembuktian Kualifikasi
I. Data Pengalaman Perusahaan
Diisi dengan nama paket pekerjaan, bidang/subbidang pekerjaan yang dipersyaratkan, lokasi tempat pelaksanaan pekerjaan, nama dan alamat/telepon dari pemberi tugas/Pejabat Pembuat Komitmen, nomor/tanggal dan nilai kontrak, tanggal selesai paket pekerjaan menurut kontrak, dan tanggal berita acara serah terima, untuk masing- masing paket pekerjaan selama 10 (sepuluh) tahun terakhir.
J. Data Pekerjaan yang sedang Dilaksanakan
Diisi dengan nama paket pekerjaan, bidang/subbidang pekerjaan, dan lokasi tempat pelaksanaan pekerjaan, nama dan alamat/telepon dari pemberi tugas/Pejabat Pembuat Komitmen, nomor/tanggal dan nilai kontrak, serta persentase progres kontrak, prestasi kerja terakhir dan rencana tanggal kontrak.
BAB VIII. TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI
A. Dokumen Kualifikasi yang akan dievaluasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. formulir isian kualifikasi ditandatangani oleh:
a. direktur utama/pimpinan perusahaan;
b. penerima kuasa dari direktur utama/pimpinan perusahaan yang nama penerima kuasanya tercantum dalam akte pendirian atau perubahannya;
c. kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen otentik; atau
d. pejabat yang menurut perxxxxxan kerja sama berhak mewakili perusahaan yang bekerja sama;
2. memiliki izin usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
3. menyampaikan pernyataan/pengakuan tertulis bahwa perusahaan yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
4. salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya tidak masuk dalam Daftar Hitam;
5. memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan. Peserta dapat mengganti persyaratan ini dengan menyampaikan Surat Keterangan Fiskal (SKF);
6. memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak;
7. memiliki kemampuan pada sub bidang pekerjaan yang sesuai;
8. memiliki kemampuan menyediakan fasilitas dan peralatan serta personil yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan;
9. menyampaikan daftar perolehan pekerjaan yang sedang dikerjakan;
10. dalam hal peserta akan melakukan kemitraan:
a. peserta wajib mempunyai perjanjian Kerja Sama Operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut;
b. evaluasi persyaratan pada angka 1. sampai dengan angka 9. dilakukan untuk setiap perusahaan yang melakukan kemitraan;
c. apabila akan ditunjuk sebagai pemenang maka perjanjian Kerja Sama Operasi/kemitraan harus disahkan oleh notaris.
11. [khusus untuk pekerjaan kompleks, perjanjian Kerja Sama Operasi/kemitraan sebagaimana tercantum dalam angka 8.a, harus dibuat dihadapan notaris, dalam bentuk akta notaris];
12. untuk usaha non-kecil, memiliki Kemampuan Dasar (KD) pada pekerjaan yang sejenis dan kompleksitas yang setara hanya untuk usaha non kecil, dengan ketentuan:
a. KD = 5 NPt;
NPt = Nilai pengalaman tertinggi pada sub-bidang pekerjaan yang sesuai dalam 10 (sepuluh) tahun terakhir;
b. Dalam hal kemitraan yang diperhitungkan adalah KD dari perusahaan yang mewakili kemitraan;
c. KD sekurang-kurangnya sama dengan nilai total HPS;
d. Pengalaman perusahaan dinilai dari sub bidang pekerjaan, nilai kontrak dan status peserta pada saat menyelesaikan kontrak sebelumnya;
e. Nilai pengalaman pekerjaan dapat dikonversi menjadi nilai pekerjaan sekarang (present value) menggunakan perhitungan sebagai berikut:
NPs | = | Nilai pekerjaan sekarang | ||
Npo | = | Nilai pekerjaan keseluruhan | termasuk | eskalasi |
(apabila ada) saat serah terima pertama
Io = Indeks dari Biro Pusat Statistik (BPS) pada bulan serah terima pertama
Is = Indeks dari BPS pada bulan penilaian prakualifikasi (apabila belum ada, dapat dihitung dengan regresi linier berdasarkan indeks bulan-bulan sebelumnya)
Indeks BPS yang dipakai adalah indeks yang merupakan komponen terbesar dari pekerjaan.
13. mempunyai Sisa Kemampuan Paket (SKP), dengan ketentuan:
a. SKP = KP – jumlah paket yang sedang dikerjakan; KP = Kemampuan menangani paket pekerjaan; KP = 6 atau KP = 1,2N;
N = Jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir; dan
b. dalam hal kemitraan, yang diperhitungkan adalah SKP dari semua perusahaan yang bermitra.
14. memiliki Sertifikat Manajemen Mutu ISO dan/atau memiliki Sertifikat Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), apabila disyaratkan.
B. Pokja ULP memeriksa dan membandingkan persyaratan data isian peserta dalam Dokumen Isian Kualifikasi dalam hal:
1. kelengkapan dokumen kualifikasi; dan
2. pemenuhan persyaratan kualifikasi.
C. Formulir Isian Kualifikasi yang tidak dibubuhi meterai tidak digugurkan, peserta diminta untuk membubuhi meterai senilai Rp12.000,00 (dua belas ribu rupiah).
D. Apabila ditemukan hal-hal dan/atau data yang kurang jelas maka Pokja ULP dapat meminta peserta untuk menyampaikan klarifikasi secara tertulis namun tidak boleh mengubah substansi formulir isian kualifikasi.
E. Data yang kurang dapat dilengkapi paling lambat sebelum batas akhir pemasukan Dokumen Kualifikasi.
Republik Indonesia
Standar Dokumen Pengadaan
[Dokumen Pemilihan]
- dengan Prakualifikasi -
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
DAFTAR ISI
BAB I. BENTUK UNDANGAN 1
BAB II. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) 8
A. UMUM 8
1. LINGKUP PEKERJAAN 8
2. SUMBER DANA 9
3. PESERTA PEMILIHAN 9
4. LARANGAN KORUPSI, KOLUSI, DAN NEPOTISME (KKN) SERTA PENIPUAN 9
5. LARANGAN XXXXXXXXXXXX XXXXXXXXXXX 0
6. PENDAYAGUNAAN PRODUKSI DALAM NEGERI 10
7. SATU PENAWARAN TIAP PESERTA 11
B. DOKUMEN PEMILIHAN 12
8. ISI DOKUMEN PEMILIHAN 12
9. PEMBERIAN PENJELASAN 13
10. PERUBAHAN DOKUMEN PEMILIHAN 14
11. TAMBAHAN WAKTU PEMASUKAN DOKUMEN 14
C. PENYIAPAN PENAWARAN 15
12. BIAYA DALAM PENYIAPAN PENAWARAN 15
13. BAHASA PENAWARAN 15
14. DOKUMEN PENAWARAN 15
15. HARGA PENAWARAN 17
16. MATA UANG PENAWARAN DAN CARA PEMBAYARAN 17
17. MASA BERLAKU PENAWARAN DAN JANGKA WAKTU PELAKSANAAN 17
18. SURAT JAMINAN PENAWARAN 18
19. PENYAMPULAN DAN PENANDAAN SAMPUL PENAWARAN 19
20. PENYAMPAIAN DOKUMEN PENAWARAN 20
21. BATAS AKHIR WAKTU PEMASUKAN PENAWARAN 21
22. PENAWARAN TERLAMBAT 21
E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN 21
23. PEMBUKAAN PENAWARAN [SAMPUL I/ TAHAP I] 21
24. EVALUASI PENAWARAN [SAMPUL I/TAHAP I] 23
25. PEMBERITAHUAN/ PENGUMUMAN 28
26. PEMASUKAN DOKUMEN PENAWARAN TAHAP II 28
27. PEMBUKAAN DOKUMEN PENAWARAN [SAMPUL II/TAHAP II] 30
28. EVALUASI DOKUMEN PENAWARAN [SAMPUL II/TAHAP II] 32
29. PENGUMUMAN PEMENANG 36
30. SANGGAHAN 36
31. SANGGAHAN BANDING 37
32. PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG/JASA 38
33. KERAHASIAAN PROSES 39
34. PELELANGAN GAGAL DAN PELELANGAN ULANG 40
35. SURAT JAMINAN PELAKSANAAN 41
36. PENANDATANGAN 42
BAB III. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) 44
BAB IV BENTUK DOKUMEN PENAWARAN 48
A. BENTUK SURAT PENAWARAN ADMINISTRASI DAN TEKNIS 48
B. BENTUK SURAT PENAWARAN HARGA 51
C. BENTUK SURAT KUASA 54
D. BENTUK PERJANJIAN KEMITRAAN UNTUK KERJASAMA OPERASI (KSO) 56
G. BENTUK JAMINAN PENAWARAN DARI BANK 60
H. BENTUK JAMINAN PENAWARAN DARI ASURANSI/PERUSAHAAN PENJAMINAN 62
B. PELAKSANAAN, PENYELESAIAN, AMANDEMEN DAN PEMUTUSAN KONTRAK 71
X. XXX DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK 82
D. PERSONIL DAN/ATAU PERALATAN PENYEDIA 89
E. KEWAJIBAN PPK 89
F. PEMBAYARAN KEPADA PENYEDIA 91
G. PENGAWASAN MUTU 96
H. PENYELESAIAN PERSELISIHAN 97
BAB VI. SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK) 99
BAB VII. SPESIFIKASI TEKNIS DAN GAMBAR 103
BAB VIII. DAFTAR KUANTITAS DAN HARGA 104
BAB IX. BENTUK DOKUMEN KONTRAK 110
A. BENTUK SURAT PERJANJIAN 110
B. BENTUK SURAT PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG/JASA (SPPBJ) 114
C. BENTUK SURAT PERINTAH MULAI KERJA (SPMK) 115
D. BENTUK JAMINAN SANGGAHAN BANDING DARI BANK 117
E. BENTUK JAMINAN PELAKSANAAN DARI BANK 119
F. BENTUK JAMINAN PELAKSANAAN DARI ASURANSI/PERUSAHAAN PENJAMINAN121
G. BENTUK JAMINAN UANG MUKA DARI BANK 122
H. BENTUK JAMINAN UANG MUKA DARI ASURANSI/PERUSAHAAN PENJAMINAN124 I. BENTUK JAMINAN PEMELIHARAAN DARI BANK 126
L. BENTUK JAMINAN PEMLIHARAAN DARI ASURANSI/PERUSAHAAN PENJAMINAN128
D O K U M E N P E M I L I H A N
Nomor: _ _
Tanggal: _ _
untuk Pengadaan
Pejabat Pembuat Komitmen:
[K/L/D/I]
Tahun Anggaran:
BAB I. BENTUK UNDANGAN
A. BENTUK UNDANGAN PENGAMBILAN DOKUMEN PEMILIHAN UNTUK PELELANGAN UMUM METODE PEMASUKAN DUA SAMPUL
[kop surat K/L/D/I]
UNDANGAN PENGAMBILAN DOKUMEN PEMILIHAN
Nomor : , 20
Lampiran :
Kepada Yth.
di
Perihal : Pemilihan Penyedia Barang untuk paket pekerjaan Pokja
ULP Tahun Anggaran
Dengan ini kami beritahukan bahwa perusahaan Xxxxxxx telah lulus kualifikasi untuk paket pekerjaan tersebut di atas. Sebagai kelanjutan proses pemilihan kami mengundang Saudara untuk mengambil Dokumen Pemilihan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Saudara dianjurkan untuk menghadiri pemberian penjelasan pada tempat dan waktu yang ditentukan dalam Lembar Data Pemilihan (LDP), agar Saudara lebih memahami lingkup pekerjaan;
2. penawaran meliputi Kelengkapan Persyaratan Administrasi, Teknis, dan Harga dengan masa berlaku penawaran paling kurang ( ) hari kalender terhitung sejak batas akhir waktu pemasukan penawaran;
3. Pelaksanaan Pengadaan
Tempat dan alamat : [ruang, gedung, lantai,
jalan, dst]
Website :
4. Jadwal pelaksanaan pengadaan:
No | Kegiatan | Hari/Tanggal | Waktu |
a. | Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pengadaan | / s/d / | / s/d / |
b. | Pemberian Penjelasan |
c. | Pemasukan Dokumen Penawaran | / s/d / | / s/d / |
d. | Pembukaan Dokumen Penawaran Sampul I | ||
e. | Pemberitahuan/Pengumu man Peserta yang lulus Sampul I | ||
g. | Pembukaan Dok. Penawaran Sampul II | ||
h. | Pengumuman Pemenang | ||
i. | Masa Sanggah | / s/d / | |
j. | Penerbitan SPPBJ |
5. pengambilan Dokumen Pemilihan dapat diwakilkan dengan membawa surat tugas dari direktur utama/pimpinan perusahaan/kepala cabang dan kartu pengenal.
6. Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam mengambil Dokumen Pemilihan.
7. Dokumen Pemilihan dapat diambil dalam bentuk cetakan dan/atau website sebagaimana tercantum dalam LDP. [bagi K/L/D/I yang belum memiliki website, hanya menyediakan Dokumen Pemilihan dalam bentuk cetakan].
Demikian disampaikan untuk diketahui.
Kelompok Kerja ULP
[tanda tangan]
...................................................
(nama lengkap)
B. BENTUK UNDANGAN PENGAMBILAN DOKUMEN PEMILIHAN UNTUK PELELANGAN UMUM METODE PEMASUKAN DUA TAHAP
[kop surat K/L/D/I]
UNDANGAN PENGAMBILAN DOKUMEN PEMILIHAN
Nomor : , 20
Lampiran :
Kepada Yth.
di
Perihal : Pemilihan Penyedia Barang untuk paket pekerjaan Pokja
ULP Tahun Anggaran
Dengan ini kami beritahukan bahwa perusahaan Xxxxxxx telah lulus kualifikasi untuk paket pekerjaan tersebut di atas. Sebagai kelanjutan proses pemilihan kami mengundang Saudara untuk mengambil Dokumen Pemilihan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Saudara dianjurkan untuk menghadiri pemberian penjelasan pada tempat dan waktu yang ditentukan dalam Lembar Data Pemilihan (LDP), agar Saudara lebih memahami lingkup pekerjaan;
2. penawaran meliputi Kelengkapan Persyaratan Administrasi, dan Teknis, dengan masa berlaku penawaran paling kurang ( ) hari kalender terhitung sejak batas akhir waktu pemasukan penawaran;
3. Pelaksanaan Pengadaan
Tempat dan alamat : [ruang, gedung, lantai,
jalan, dst]
Website :
4. Jadwal pelaksanaan pengadaan:
No | Kegiatan | Hari/Tanggal | Waktu |
a. | Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pemilihan Tahap I | / s/d / | / s/d / |
b. | Pemberian Penjelasan | ||
c. | Pemasukan Dokumen Penawaran Tahap I | / s/d / | / s/d / |
d. | Pembukaan Dokumen Penawaran Tahap I | ||
e. | Pemberitahuan/Pengumuman |
Peserta yang lulus Tahap I | |||
f. | Pemasukan Dokumen Tahap II | / s/d / | / s/d / |
g. | Pembukaan Dok. Penawaran Tahap II | ||
h. | Pengumuman Pemenang | ||
i. | Masa Sanggah | / s/d / | |
j. | Penerbitan SPPBJ |
5. pengambilan Dokumen Pemilihan dapat diwakilkan dengan membawa surat tugas dari direktur utama/pimpinan perusahaan/kepala cabang dan kartu pengenal.
6. Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam mengambil Dokumen Pemilihan.
7. Dokumen Pemilihan dapat diambil dalam bentuk cetakan dan/atau website sebagaimana tercantum dalam LDP. [bagi K/L/D/I yang belum memiliki website, hanya menyediakan Dokumen Pemilihan dalam bentuk cetakan].
Demikian disampaikan untuk diketahui.
Kelompok Kerja ULP
[tanda tangan]
...................................................
(nama lengkap)
C. BENTUK UNDANGAN PEMBUKAAN DOKUMEN PENAWARAN HARGA (SAMPUL II) UNTUK PELELANGAN UMUM METODE PEMASUKAN DUA SAMPUL
[kop surat K/L/D/I]
UNDANGAN PEMBUKAAN DOKUMEN PENAWARAN HARGA
Nomor : , 20
Lampiran :
Kepada Yth.
di
Perihal : Pemilihan Penyedia Barang untuk paket pekerjaan Pokja
ULP Tahun Anggaran
Dengan ini kami beritahukan bahwa perusahaan Xxxxxxx telah lulus kualifikasi untuk paket pekerjaan tersebut di atas. Sebagai kelanjutan proses pemilihan kami mengundang Saudara untuk menghadiri Pembukaan Dokumen Penawaran Sampul II (Penawaran Harga) yang akan dilaksanakan pada:
Hari : Tanggal : Pukul : s/d Tempat :
Pembukaan Dokumen Penawaran Sampul II (Penawaran Harga) dapat diwakilkan dengan membawa surat tugas dari direktur utama/pimpinan perusahaan/kepala cabang dan kartu pengenal.
Demikian disampaikan untuk diketahui.
Kelompok Kerja ULP
[tanda tangan]
...................................................
(nama lengkap)
D. BENTUK UNDANGAN PEMASUKAN DOKUMEN PENAWARAN HARGA (TAHAP II) UNTUK PELELANGAN UMUM METODE PEMASUKAN DUA TAHAP
[kop surat K/L/D/I]
UNDANGAN PEMASUKAN DOKUMEN PENAWARAN HARGA
Nomor : , 20
Lampiran :
Kepada Yth.
di
Perihal : Pemilihan Penyedia Barang untuk paket pekerjaan Pokja
ULP Tahun Anggaran
Dengan ini kami beritahukan bahwa perusahaan Xxxxxxx telah lulus evaluasi penawaran Tahap I untuk paket pekerjaan tersebut di atas. Sebagai kelanjutan proses pemilihan kami mengundang Saudara untuk memasukkan Dokumen Penawaran Tahap II (Penawaran Harga) yang akan dilaksanakan pada:
Xxxx : s/d Tanggal : s/d Pukul : s/d Tempat :
Nilai total HPS untuk paket pekerjaan pengadaan Barang ini adalah sebesar
[jika nilai total HPS berbeda dengan Tahap I]
Dokumen Penawaran Tahap II berisi penawaran harga, dengan masa berlaku penawaran paling kurang ( ) hari kalender terhitung sejak batas akhir waktu pemasukan penawaran;
Demikian disampaikan untuk diketahui.
Kelompok Kerja ULP
[tanda tangan]
...................................................
(nama lengkap)
BAB II. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP)
Instruksi kepada Peserta (IKP)
A. UMUM
IKP ini disusun berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang berisi instruksi dan/atau informasi yang diperlukan oleh peserta untuk menyiapkan penawarannya.
Dalam IKPP ini dipergunakan istilah-istilah dan singkatan-singkatan sebagai berikut:
- Jasa Lainnya : Jasa yang membutuhkan kemampuan tertentu yang mengutamakan keterampilan (skillware) dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan atau segala pekerjaan dan/atau penyediaan jasa selain Jasa Konsultansi, pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dan pengadaan Barang;
- HPS : Harga Perkiraan Sendiri;
- HEA : Harga Evaluasi Akhir;
- Kemitraan : kerja sama usaha antar penyedia yang masing-masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggung jawab yang jelas berdasarkan perjanjian tertulis;
- LDP : Lembar Data Pemilihan;
- LDK : Lembar Data Kualifikasi;
- Pokja ULP : Kelompok Kerja ULP yang berfungsi untuk melaksanakan pemilihan penyedia;
- PPK : Pejabat Pembuat Komitmen adalah pejabat;
- SPPBJ : Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
- SPMK : Surat Perintah Mulai Kerja;
- TKDN : Tingkat Komponen Dalam Negeri.
1. Lingkup
Pekerjaan
1.1 Pokja ULP mengundang para peserta untuk menyampaikan penawaran atas paket pengadaan jasa lainnya yang tercantum dalam LDP.
1.2 Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk
menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam LDP, berdasarkan syarat umum dan syarat khusus kontrak dengan mutu spesifikasi teknis dan harga sesuai kontrak.
2. Sumber Dana Pengadaan ini dibiayai dari sumber pendanaan yang tercantum dalam LDP.
3. Peserta
Pemilihan
3.1 Pemilihan penyedia jasa lainnya ini dapat diikuti oleh semua penyedia jasa lainnya yang telah lulus kualifikasi.
3.2 Peserta kemitraan dilarang untuk mengubah Perjanjian kemitraan/Kerja Sama Operasi.
4. Larangan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta Penipuan
4.1 Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi etika pengadaan dengan tidak melakukan tindakan sebagai berikut:
a. berusaha mempengaruhi anggota pokja ULP dalam bentuk dan cara apapun untuk memenuhi keinginan peserta yang bertentangan dengan Dokumen Pemilihan, dan/atau peraturan perundang-undangan;
b. melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur hasil pemilihan, sehingga mengurangi/menghambat/memperkecil, me- niadakan persaingan yang sehat dan/atau merugikan pihak lain;
c. membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan.
4.2 Peserta yang terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam angka 4.1 di atas, dikenakan sanksi sebagai berikut:
a. sanksi administratif, seperti digugurkan dari proses kualifikasi atau pembatalan penetapan pemenang;
b. sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam;
c. gugatan secara perdata; dan/atau
d. pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang.
4.3 Pengenaan sanksi dilaporkan oleh pokja ULP kepada PA/KPA.
5. Larangan Pertentangan Kepentingan
5.1 Para pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi dan perannya dilarang memiliki/melakukan peran ganda atau terafiliasi.
5.2 Peran ganda sebagaimana dimaksud pada angka
5.1. antara lain meliputi:
a. seorang anggota Direksi atau Dewan Komisaris suatu Badan Usaha dilarang merangkap sebagai anggota Direksi atau Dewan Komisaris pada Badan Usaha lainnya yang menjadi peserta pada Pelelangan yang sama.
b. pengurus koperasi pegawai dalam suatu K/L/D/I atau anak perusahaan pada BUMN/BUMD yang mengikuti Pengadaan dan bersaing dengan perusahaan lainnya, merangkap sebagai anggota Pokja ULP atau pejabat yang berwenang menetapkan pemenang Pelelangan.
5.3 Afiliasi sebagaimana dimaksud pada angka 5.1. adalah keterkaitan hubungan, baik antar peserta, maupun antara peserta dengan PPK dan/atau anggota Pokja ULP yang antara lain meliputi:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. PPK dan/atau anggota Pokja ULP, baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau menjalankan perusahaan peserta;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama yaitu lebih dari 50% (lima puluh perseratus) pemegang saham dan/atau salah satu pengurusnya sama.
5.4 Pegawai K/L/D/I dilarang menjadi peserta kecuali cuti diluar tanggungan K/L/D/I.
6. Pendayagunaan Produksi Dalam Negeri
6.1 Peserta berkewajiban untuk menyampaikan penawaran yang mengutamakan jasa lainnya yang dilaksanakan di Indonesia oleh tenaga Indonesia (produksi dalam negeri).
6.2 Dalam pelaksanaan pekerjaan jasa lainnya dimungkinkan menggunakan bahan baku, tenaga ahli, dan perangkat lunak lainnya yang tidak berasal dari dalam negeri (impor) dengan ketentuan:
a. pemilahan atau pembagian komponen harus
benar-benar mencerminkan bagian atau komponen yang telah dapat diproduksi di dalam negeri dan bagian atau komponen yang masih harus diimpor;
b. komponen berupa bahan baku belum diproduksi di dalam negeri dan/atau spesifikasi teknis bahan baku yang diproduksi di dalam negeri belum menenuhi persyaratan;
c. pekerjaan pemasangan, pabrikasi, pengujian dan lainnya sedapat mungkin dilakukan di dalam negeri;
d. semaksimal mungkin menggunakan jasa pelayanan yang ada di dalam negeri, seperti jasa asuransi, angkutan, ekspedisi, perbankan, dan pemeliharaan;
e. penggunaan tenaga ahli asing dilakukan semata-mata untuk mencukupi kebutuhan jenis keahlian yang belum dapat diperoleh di Indonesia, disusun berdasarkan kepeluan yang nyata, dan diusahakan secara terencana untuk semaksimal mungkin terjadinya alih pengalaman/keahlian dari tenaga ahli asing tersebut ke tenaga Indonesia; dan
f. peserta diwajibkan membuat daftar barang yang diimpor yang dilengkapi dengan spesifikasi teknis, jumlah dan harga yang dilampirkan pada Dokumen Penawaran.
6.3 Pengadaan barang impor dmungkinkan dalam hal:
a. barang tersebut belum dapat diproduksi d dalam negeri;
b. spesifikasi teknis Barang yang diproduksi d dalam negeri belum memenuhi persyaratan dan/atau
c. volume produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan.
6.4 [Atas penggunaan produksi dalam negeri, penawaran peserta diberikan preferensi harga, untuk pekerjaan diatas Rp5.000.000.00,- (lima milyar) dan TKDN diatas 25% (dua pulh lima perseratus).]
7. Satu Penawaran Tiap Peserta
7.1 Setiap peserta, baik atas nama sendiri maupun sebagai anggota kemitraan hanya boleh memasukkan satu penawaran untuk satu paket pekerjaan.
7.2 Setiap peserta yang termasuk dalam kemitraan dilarang menjadi peserta baik secara sendiri
maupun sebagai anggota kemitraan yang lain pada paket pekerjaan yang sama.
B. DOKUMEN PEMILIHAN
8. Isi Dokumen Pemilihan
8.1 Dokumen Pemilihan terdiri dari:
a. Umum;
b. [Undangan Menghadiri Pembukaan Dokumen Penawaran Sampul II]/[Undangan Pemasukan Dokumen Penawaran Tahap II untuk Pelelangan Metode Pemasukan 2 Tahap];
c. Instruksi kepada Peserta Pengadaan;
d. Lembar Data Pengadaan;
e. Bentuk Dokumen Penawaran:
1) [Surat Penawaran Administrasi dan Teknis
– (Tahap I)]/[ Surat Penawaran Harga (Tahap II)];
2) Bentuk surat kuasa;
3) Dokumen Penawaran Teknis (Tahap I);
4) Formulir Rekapitulasi Perhitungan TKDN(Tahap I);
5) Jaminan Penawaran;
x. Xxxxxx Surat Perjanjian;
g. Syarat-Syarat Umum Kontrak;
x. Xxxxxx-Syarat Khusus Kontrak;
i. Spesifikasi Teknis dan Gambar;
j. [Daftar Kuantitas dan Harga, apabila dipersyaratkan];
x. Xxxxxx Dokumen Lain:
1) Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ);
1) Urat Perintah Mulai Kerja (SPMK);
2) Jaminan Sanggahan Banding;
3) Jaminan Pelaksanaan;
4) Jaminan Uang Muka;
5) Jaminan Pemeliharaan;
8.2 Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Pemilihan ini. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran yang tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan ini sepenuhnya merupakan resiko peserta.
8.3 Peserta dapat meminta penjelasan secara tertulis mengenai isi Dokumen Pengadaan kepada Pokja ULP sebelum batas akhir pemasukan penawaran.
8.4 Pokja ULP wajib menanggapi setiap permintaan penjelasan yang diajukan peserta secara tertulis
9. Pemberian Penjelasan
9.1 Pemberian Penjelasan dilaksanakan di tempat dan pada waktu yang ditentukan dalam LDP.
9.2 Ketidakhadiran peserta pada saat Pemberian Penjelasan tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak/menggugurkan penawaran.
9.3 Perwakilan peserta yang hadir pada saat Pemberian Penjelasan menunjukkan tanda pengenal dan surat tugas kepada Pokja ULP.
9.4 Dalam Pemberian Penjelasan, Pokja ULP menjelaskan kepada peserta mengenai:
a. metode pemilihan;
b. cara penyampaian Dokumen Penawaran;
c. kelengkapan yang harus dilampirkan bersama Dokumen Penawaran;
d. pembukaan Dokumen Penawaran;
e. metode evaluasi;
x. xxx-hal yang menggugurkan penawaran;
g. jenis kontrak yang akan digunakan;
h. ketentuan dan cara evaluasi berkenaan dengan preferensi harga atas penggunaan produksi dalam negeri;
i. ketentuan tentang penyesuaian harga;
j. ketentuan dan cara sub kontrak sebagian pekerjaan kepada Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil; dan
k. besaran, masa berlaku dan penjamin yang dapat mengeluarkan jaminan.
l. Asuransi dan ketentuan lain yang dipersyaratkan.
9.5 Apabila dipandang perlu, Pokja ULP dapat memberikan penjelasan lanjutan dengan cara melakukan peninjauan lapangan. Biaya peninjauan lapangan ditanggung oleh peserta.
9.6 Pemberian penjelasan mengenai isi Dokumen Pemilihan, pertanyaan dari peserta, jawaban dari ULP, perubahan substansi dokumen, hasil peninjauan lapangan, serta keterangan lainnya harus dituangkan dalam Berita Acara Pemberian Penjelasan (BAPP) yang ditandatangani oleh anggota pokja ULP dan minimal 1 (satu) wakil dari peserta yang hadir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Dokumen Pemilihan.
9.7 Apabila tidak ada satupun peserta yang hadir atau
yang bersedia menandatangani BAPP, maka BAPP cukup ditandatangani oleh anggota Pokja ULP yang hadir.
9.8 Apabila dalam BAPP sebagaimana dimaksud pada angka 9.6 di atas terdapat hal-hal/ketentuan baru atau perubahan penting yang perlu ditampung, maka Pokja ULP menuangkan ke dalam Adendum Dokumen Pemilihan yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Dokumen Pemilihan.
9.9 Apabila ketentuan baru atau perubahan penting tersebut tidak dituangkan dalam Adendum Dokumen Pemilihan maka ketentuan baru atau perubahan tersebut dianggap tidak ada dan ketentuan yang berlaku adalah yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan yang awal.
9.10 Peserta diberitahu oleh Pokja ULP untuk mengambil salinan BAPP dan/atau salinan Adendum Dokumen Pemilihan.
9.11 Peserta dapat mengambil salinan BAPP dan/atau salinan Adendum Dokumen Pemilihan yang disediakan oleh Pokja ULP atau mengunduhnya melalui website yang tercantum dalam Lembar Data Pemilihan.
10. Perubahan Dokumen Pemilihan
10.1 Setelah pemberian Penjelasan dan sebelum batas akhir waktu pemasukan penawaran, Pokja ULP dapat menetapkan Adendum Dokumen Pemilihan, berdasarkan informasi baru yang mempengaruhi substansi pekerjaan.
10.2 Setiap Adendum yang ditetapkan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Dokumen Pemilihan.
10.3 Peserta diberitahu oleh Pokja ULP untuk mengambil salinan Adendum Dokumen Pemilihan.
10.4 Peserta dapat mengambil salinan Adendum Dokumen Pemilihan yang disediakan oleh Pokja ULP atau mengunduhnya melalui yang tercantum dalam LDP.
11. Tambahan Waktu Pemasukan Dokumen
Dalam Adendum Dokumen Pemilihan, Pokja ULP dapat memberikan tambahan waktu untuk memasukkan Dokumen Penawaran.
C. PENYIAPAN PENAWARAN
12. Biaya dalam Penyiapan Penawaran
12.1. Peserta Pengadaan menanggung semua biaya dalam penyiapan dan penyampaian penawaran.
12.2. Pokja ULP tidak bertanggungjawab atas kerugian apapun yang ditanggung oleh peserta.
13. Bahasa
Penawaran
13.1 Semua Dokumen Penawaran harus menggunakan Bahasa Indonesia.
13.2 Dokumen penunjang yang terkait dengan Dokumen Penawaran dapat menggunakan Bahasa Indonesia atau bahasa asing.
13.3 Dokumen penunjang yang berbahasa asing perlu disertai penjelasan dalam Bahasa Indonesia. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran, maka yang digunakan adalah penjelasan dalam Bahasa Indonesia.
14. Dokumen Penawaran
14.1 [Penawaran yang disampaikan oleh peserta terdiri dari Penawaran Administrasi dan Teknis [sampul I/Tahap I] dan Penawaran biaya [sampul II/Tahap II].
14.2 Dokumen Penawaran Administrasi dan Teknis[sampul I/Tahap I] meliputi:
a. surat penawaran yang didalamnya mencantumkan:
1) tanggal;
2) masa berlaku penawaran;
3) jangka waktu pelaksanaan pekerjaan; dan
4) tanda tangan:
a) direktur utama/pimpinan perusahaan;
b) penerima kuasa dari direktur utama/pimpinan perusahaan yang nama penerima kuasanya tercantum dalam akte pendirian atau perubahannya;
c) kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen otentik;
d) pejabat yang menurut perxxxxxan kerja sama berhak mewakili perusahaan yang bekerja sama; atau
b. Jaminan Penawaran asli;
c. surat kuasa dari direktur utama/pimpinan
perusahaan kepada penerima kuasa yang namanya tercantum dalam akta pendirian atau perubahannya (apabila dikuasakan);
d. dokumen penawaran teknis terdiri dari:
1) metode pelaksanaan;
2) jadwal waktu penyerahan;
3) identitas (jenis, tipe dan merek) barang yang ditawarkan tercantum dengan lengkap dan jelas (apabila dipersyaratkan);
4) jaminan purnajual (apabila dipersyaratkan);
5) asuransi (apabila dipersyaratkan);
6) jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan;
7) spesifikasi teknis;
8) daftar personil inti;
9) tenaga teknis (apabila dipersyaratkan); dan
10) bagian pekerjaan yang akan disubkontrakan.
e. formulir rekapitulasi perhitungan TKDN; dan
f. dokumen lain yang dipersyaratkan.
14.1 Dokumen Penawaran Harga [Sampul II/Tahap II] meliputi :
a. Surat Penawaran Harga yang didalamnya mencantumkan:
1) tanggal;
2) total harga penawaran;
3) [masa berlaku penawaran (khusus untuk Dokumen Penawaran Tahap II)]
4) tanda tangan:
a) direktur utama/pimpinan perusahaan;
b) penerima kuasa dari direktur utama/pimpinan perusahaan yang nama penerima kuasanya tercantum dalam akte pendirian atau perubahannya;
c) kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen otentik; atau
d) pejabat yang menurut perxxxxxan kerja sama berhak mewakili perusahaan yang bekerja sama;
b. rincian harga penawaran (daftar kuantitas dan harga), apabila dipersyaratkan;
c. [surat kuasa dari pemimpin/direktur utama perusahaan kepada penerima kuasa yang
namanya tercantum dalam akta pendirian atau perubahannya (apabila dikuasakan kepada orang yang berbeda pada tahap I)]; dan
d. dokumen lain yang dipersyaratkan
15. Harga
Penawaran
15.1 Harga penawaran ditulis dengan jelas dalam angka dan huruf.
15.2 Untuk kontrak harga satuan atau kontrak gabungan harga satuan dan lump sum, peserta mencantumkan harga satuan dan harga total untuk tiap mata pembayaran/pekerjaan dalam Daftar Kuantitas dan Harga. Jika harga satuan ditulis nol atau tidak dicantumkan maka pekerjaan dalam mata pembayaran tersebut dianggap telah termasuk dalam harga satuan pekerjaan yang lain dan pekerjaan tersebut tetap harus dilaksanakan.
[untuk kontrak lump sum, peserta mencantum harga satuan untuk tiap mata pembayaran/pekerjaan dalam Daftar Kuantitas dan Harga, apabila dipersyaratkan].
15.3 Biaya overhead dan keuntungan serta semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang harus dibayar oleh penyedia untuk pelaksanaan paket pekerjaan jasa lainnya ini diperhitungkan dalam total harga penawaran.
15.4 [untuk Kontrak yang masa pelaksanaannya lebih dari 12 (dua belas) bulan, penyesuaian harga dapat diberlakukan sebagaimana diatur dalam Syarat- Syarat Umum/Khusus Kontrak]
16. Mata Uang Penawaran dan Cara Pembayaran
16.1 Semua harga dalam penawaran harus dalam bentuk mata uang yang ditetapkan dalam LDP.
16.2 Pembayaran atas prestasi pekerjaan jasa lainnya ini dilakukan sesuai dengan cara yang ditetapkan dalam LDP dan diuraikan dalam Syarat-Syarat Umum/Khusus Kontrak.
17. Masa Berlaku Penawaran dan Jangka Waktu Pelaksanaan
17.1 Masa berlaku penawaran sesuai dengan ketentuan dalam LDP.
17.2 Apabila evaluasi belum selesai dilaksanakan, sebelum akhir masa berlakunya penawaran, Pokja
ULP dapat meminta kepada seluruh peserta secara tertulis untuk memperpanjang masa berlakunya penawaran tersebut dalam jangka waktu tertentu.
17.3 Peserta dapat :
a. Menyetujui permintaan tersebut tanpa mengubah penawaran;
b. Menolak permintaan tersebut dan dapat mengundurkan diri secara tertulis serta tidak dikenakan sanksi.
17.4 Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan tidak melebihi jangka waktu yang ditetapkan dalam LDP.
18. Surat Jaminan Penawaran
18.1 Peserta menyerahkan Surat Jaminan Penawaran dalam mata uang penawaran dengan nilai nominal yang tidak kurang dari yang tercantum dalam LDP.
18.2 Surat Jaminan Penawaran memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. diterbitkan oleh Bank Umum, perusahaan penjaminan atau perusahaan asuransi yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship) sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
b. Jaminan Penawaran dimulai sejak tanggal terakhir pemasukan penawaran dan masa berlakunya tidak kurang dari waktu yang ditetapkan dalam LDP;
c. nama peserta sama dengan nama yang tercantum dalam surat Jaminan Penawaran;
d. besaran nilai Jaminan Penawaran tidak kurang dari nilai jaminan yang ditetapkan dalam LDP;
e. besaran nilai Jaminan Penawaran dicantumkan dalam angka dan huruf;
f. nama Pokja ULP yang menerima Jaminan Penawaran sama dengan nama Pokja ULP yang mengadakan pelelangan;
g. paket pekerjaan yang dijamin sama dengan paket pekerjaan yang dilelangkan;
h. Jaminan Penawaran harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari Pokja ULP diterima oleh Penerbit Jaminan; dan
i. Jaminan Penawaran atas nama perusahaan kemitraan (Kerja sama Operasi/KSO) harus ditulis atas nama perusahaan kemitraan.
18.3 Jaminan Penawaran dari pemenang lelang akan dikembalikan setelah pemenang lelang menyerahkan jaminan pelaksanaan.
18.4 Jaminan Penawaran dari peserta yang tidak ditetapkan sebagai pemenang, akan dikembalikan setelah pengumuman pemenang lelang.
18.5 Jaminan penawaran akan disita apabila:
a. peserta terlibat KKN;
b. calon pemenang dan calon pemenang 1 dan 2 tidak bersedia menambah nilai jaminan pelaksanaan dalam hal harga penawarannya dibawah 80% HPS;
c. calon pemenang dan calon pemenang 1 dan 2 tidak hadir dalam klarifikasi dan/atau verifikasi kualifikasi dengan alasan yang tidak dapat diterima; atau
d. calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 mengundurkan diridengan alasan yang tidak dapat diterima atau gagal tanda tangan kontrak
D. PEMASUKAN DOKUMEN PENAWARAN
19. Penyampulan dan Penandaan Sampul Penawaran
19.1 [Untuk metode pemasukan Dokumen Dua Sampul]:
a. Dokumen Penawaran disampaikan sebanyak 2 (dua) rangkap, yang terdiri dari: dokumen asli
1 (satu) rangkap dan salinannya 1 (satu) rangkap.
b. Dokumen Penawaran Administrasi dan Teknis dimasukkan dalam Sampul I dan ditulis “Penawaran Sampul I” sedangkan Dokumen Penawaran Harga dimasukkan dalam Sampul II dan ditulis “Penawaran Sampul II”,
c. selanjutnya Sampul I dan Sampul II dimasukkan dalam satu Sampul penutup dan ditulis nama paket pekerjaan, nama dan alamat peserta, serta ditujukan kepada Pokja ULP dengan alamat yang ditentukan dalam LDP.
d. Peserta memasukkan Dokumen Penawaran asli dan seluruh rekamannya ke dalam 2 (dua) sampul yang masng-masing ditandai “ASLI” dan “REKAMAN”, kemudian kedua sampul tersebut dimasukkan menjadi 1 (satu) sampul untuk menjaga kerahasiaan.
[Untuk metode pemasukan Dokumen Dua Tahap]:
a. Tahap I
1) Dokumen Penawaran disampaikan sebanyak 2 (dua) rangkap yang terdiri dari: dokumen asli 1 (satu) rangkap dan salinannya 1 (satu) rangkap ditandai “ASLI” dan ”REKAMAN”;
2) Dokumen Penawaran Administrasi dan Teknis, dimasukkan dalam sampul penutup dan ditulis “Penawaran Administrasi dan Teknis”, nama paket pekerjaan, nama dan alamat peserta serta ditujukan kepada Pokja ULP dengan alamat yang ditentukan dalam LDP.
b. Tahap II
1) Dokumen Penawaran disampaikan sebanyak 2 (dua) rangkap yang terdiri dari: dokumen asli 1 (satu) rangkap dan salinannya 1 (satu) rangkap ditandai “ASLI” dan ”REKAMAN”;
2) Dokumen Penawaran Harga dimasukkan dalam sampul penutup dan ditulis “Penawaran Harga”, nama paket pekerjaan, nama dan alamat peserta serta ditujukan kepada Pokja ULP dengan alamat yang ditentukan dalam LDP.
19.2 Bila sampul Dokumen Penawaran tidak direkat, Pokja ULP tidak bertanggung jawab atas risiko yang mungkin timbul terhadap Dokumen Penawaran.
20. Penyampaian Dokumen Penawaran
20.1 Peserta menyampaikan langsung Dokumen Penawaran kepada Pokja ULP sesuai jadwal yang ditetapkan dalam LDP, dan Pokja ULP memasukkan ke dalam kotak/tempat pemasukan.
20.2 Peserta dapat menyampaikan Dokumen Penawaran melalui pos/jasa pengiriman dengan ketentuan sudah diterima Pokja ULP sebelum batas akhir pemasukan penawaran serta segala risiko keterlambatan dan kerusakan menjadi risiko peserta.
20.3 Dalam hal Dokumen Penawaran disampaikan melalui pos/jasa pengiriman, maka sampul penutup dimasukkan ke dalam sampul luar yang mencantumkan nama paket pekerjaan dan alamat Pokja ULP.
20.4 Peserta boleh menarik, mengganti, mengubah dan menambah dokumen penawarannya, sebelum batas
akhir waktu pemasukan Dokumen Penawaran.
20.5 Penarikan, penggantian, pengubahan, atau penambahan Dokumen Penawaran harus disampaikan secara tertulis dan disampul serta diberikan tanda dengan penambahan pencantuman kata “PENARIKAN”, “PENGGANTIAN”, “PENGUBAHAN” atau “PENAMBAHAN”, sesuai dengan isi sampul tanpa mengambil Dokumen Penawaran yang sudah disampaikan sebelumnya.
21. Batas Akhir Waktu Pemasukan Penawaran
22. Penawaran Terlambat
Penawaran harus disampaikan kepada atau harus sudah diterima oleh Pokja ULP paling lambat pada tempat dan waktu yang ditentukan dalam LDP.
24.1 Setiap penawaran yang diterima oleh Pokja ULP setelah batas akhir waktu pemasukan penawaran akan ditolak dan dikembalikan kepada peserta yang bersangkutan dalam keadaan tertutup (sampul tidak dibuka).
24.2 Terhadap penawaran terlambat yang disampaikan melalui pos/jasa pengiriman, Pokja ULP akan memberitahukan kepada peserta yang bersangkutan untuk mengambil kembali penawaran tersebut.
E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN
23. Pembukaan Penawaran [Sampul I/ Tahap I]
23.1 Dokumen Penawaran dibuka dihadapan peserta pada waktu dan tempat sesuai ketentuan dalam LDP yang dihadiri paling kurang 2 (dua) peserta sebagai saksi.
23.2 Perwakilan peserta yang hadir pada saat pembukaan Dokumen Penawaran menunjukkan tanda pengenal dan surat utgas kepada Pokja ULP.
23.3 Pembukaan Dokumen Penawaran dilakukan pada hari yang sama segera setelah batas akhir pemasukan penawaran, yang dihadiri paling kurang 2 (dua) peserta sebagai saksi.
23.4 Apabila tidak ada peserta atau hanya ada 1 (satu) peserta sebagai saksi, maka Pokja ULP menunda pembukaan Dokumen Penawaran selama 2 (dua) jam.
23.5 Apabila setelah ditunda selama 2 (dua) jam, hanya ada 1 (satu) atau tidak ada peserta sebagai saksi,
maka pembukaan Dokumen Penawaran tetap dilanjutkan dengan menunjuk saksi tambahan di luar Pokja ULP yang ditunjuk oleh Pokja ULP.
23.6 Pokja ULP membuka kotak/tempat pemasukan Dokumen Penawaran dihadapan para peserta.
23.7 Pokja ULP meneliti isi kotak/tempat pemasukan Dokumen Penawaran dan menghitung jumlah Dokumen Penawaran yang masuk dihadapan peserta.
23.8 Apabila penawaran yang masuk kurang dari 3 (tiga) peserta maka pelelangan dinyatakan gagal.
23.9 Dokumen Penawaran dengan sampul bertanda “PENARIKAN”, “PENGGANTIAN”, “PENGUBAHAN” atau ”PENAMBAHAN”, harus dibuka dan dibaca terlebih dahulu.
23.10Dokumen Penawaran yang telah masuk tidak dibuka, apabila dokumen dimaksud telah disusuli dokumen dengan sampul bertanda “PENARIKAN”.
23.11Pokja ULP membuka [Sampul I/Tahap I] dihadapan peserta kemudian dijadikan lampiran Berita Acara Pembukaan Dokumen Penawaran [Sampul I/Tahap I]. Sampul II yang berisi penawaran harga tidak boleh dibuka dan sampulnya dituliskan identitas perusahaan kemudian diparaf oleh Pokja ULP dan wakil peserta dari perusahaan yang berbeda sebelum disimpan oleh Pokja ULP.
23.12Pokja ULP memeriksa dan menunjukkan dihadapan para peserta mengenai kelengkapan [Sampul I/Tahap I] yang meliputi:
a. surat penawaran;
b. Jaminan Penawaran asli;
x. Xxxxx kuasa dari pemimpin/direktur utama perusahaan kepada penerima kuasa yang namanya tercantum dalam akta pendirian atau perubahannya (apabila dikuasakan);
d. surat perjanjian kemitraan/kerjasama operasi (apabila ada);
e. dokumen penawaran teknis;
f. Formulir rekapitulasi perhitungan TKDN; dan
g. dokumen lain yang dipersyaratkan.
23.13Pokja ULP tidak boleh menggugurkan penawaran pada waktu pembukaan penawaran kecuali untuk yang terlambat memasukkan penawaran.
23.14Salah satu anggota ULP bersama 1 (satu) orang saksi memaraf Dokumen Penawaran asli yang bukan miliknya.
23.15Dalam hal terjadi penundaan waktu pembukaan penawaran, maka penyebab penundaan tersebut harus dimuat dengan jelas di dalam Berita Acara.
23.16Pokja ULP membuat Berita Acara Pembukaan Penawaran [Sampul I/Tahap I] yang paling sedikit memuat:
a. jumlah Dokumen Penawaran yang masuk;
b. jumlah Dokumen Penawaran yang lengkap dan tidak lengkap;
c. kelainan-kelainan yang dijumpai dalam Dokumen Penawaran (apabila ada);
d. keterangan lain yang dianggap perlu;
e. tanggal pembuatan Berita Acara; dan
f. tandatangan anggota Pokja ULP dan wakil peserta yang hadir atau saksi yang ditunjuk oleh Pokja ULP bila tidak ada saksi dari peserta.
23.17 Setelah dibacakan dengan jelas, Berita Acara ditandatangani oleh anggota Pokja ULP yang hadir dan 2 (dua) orang saksi.
23.18 Berita Acara dilampiri Dokumen Penawaran.
24. Evaluasi
Penawaran [Sampul I/Tahap I]
23.19 Salinan Berita Acara dibagikan kepada peserta yang hadir tanpa dilampiri Dokumen Penawaran dan Pokja ULP dapat mengunggah salinan tersebut melalui website sebagaimana yang tercantum dalam LDP yang dapat diunduh oleh peserta.
24.1 ULP melakukan evaluasi [Sampul I/Tahap I] yang meliputi:
a. evaluasi administrasi; dan
b. evaluasi teknis.
24.2 Ketentuan umum dalam melakukan evaluasi sebagai berikut:
a. Pokja ULP dilarang menambah, mengurangi, mengganti, dan/atau mengubah isi Dokumen Pengadaan ini;
b. Pokja ULP dan/atau peserta dilarang menambah, mengurangi, mengganti, dan/atau mengubah isi Dokumen Penawaran;
c. penawaran yang memenuhi syarat adalah penawaran yang sesuai dengan ketentuan, syarat-syarat, dan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan, tanpa ada penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat;
d. penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat adalah:
1) penyimpangan dari Dokumen Pemilihan yang mempengaruhi lingkup, kualitas dan hasil/kinerja pekerjaan; dan/atau
2) penawaran dari peserta dengan persyaratan tambahan di luar ketentuan Dokumen Pemilihan yang akan menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan/atau tidak adil diantara peserta yang memenuhi syarat.
e. para pihak dilarang mempengaruhi atau melakukan intervensi kepada Pokja ULP selama proses evaluasi;
x. XXX xxxxxxxx menggugurkan penawaran dengan alasan:
1) ketidakhadiran dalam pemberian penjelasan dan/atau pembukaan penawaran; dan/atau
2) kesalahan yang tidak substansial, misalnya warna sampul dan/atau surat penawaran tidak berkop perusahaan.
g. apabila dalam evaluasi ditemukan bukti adanya persaingan usaha yang tidak sehat dan/atau terjadi pengaturan bersama (kolusi/persekongkolan) antara peserta, Pokja ULP dan/atau PPK, dengan tujuan untuk memenangkan salah satu peserta, maka:
1) peserta yang ditunjuk sebagai calon pemenang dan peserta lain yang terlibat dimasukkan ke dalam Daftar Hitam;
2) proses evaluasi tetap dilanjutkan dengan menetapkan peserta lainnya yang tidak terlibat (apabila ada); dan
3) apabila tidak ada peserta lain sebagaimana dimaksud pada angka 2), maka pelelangan dinyatakan gagal.
24.3 Evaluasi Administrasi:
a. evaluasi terhadap data administrasi hanya dilakukan terhadap hal-hal yang tidak dinilai
pada saat penilaian kualifikasi;
b. penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, apabila:
1) syarat-syarat substansial yang diminta berdasarkan Dokumen Pemilihan dipenuhi/dilengkapi khusus untuk peserta yang tidak menyampaikan formulir TKDN, maka penawarannya tidak digugurkan dan nilai TKDN nya dianggap 0 (nol);
2) surat penawaran memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a) ditandatangani oleh:
(1) direktur utama/pimpinan perusahaan;
(2) penerima kuasa dari direktur utama/pimpinan perusahaan yang nama penerima kuasanya tercantum dalam akte pendirian atau perubahannya;
(3) kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen otentik; atau
(4) pejabat yang menurut perxxxxxan kerja sama berhak mewakili perusahaan yang bekerja sama.
b) jangka waktu berlakunya surat penawaran tidak kurang dari waktu yang ditetapkan dalam LDP;
c) jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan tidak melebihi jangka waktu yang ditetapkan dalam LDP; dan
d) bertanggal.
3) surat Jaminan Penawaran memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a) diterbitkan oleh Bank Umum, perusahaan penjaminan atau perusahaan asuransi yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship) sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
b) Jaminan Penawaran dimulai sejak tanggal terakhir pemasukan penawaran dan masa berlakunya tidak kurang dari waktu yang ditetapkan dalam LDP;
c) nama peserta sama dengan nama yang tercantum dalam surat Jaminan Penawaran;
d) besaran nilai Jaminan Penawaran tidak kurang dari nilai jaminan yang
ditetapkan dalam LDP;
e) besaran nilai Jaminan Penawaran dicantumkan dalam angka dan huruf;
f) nama Pokja ULP yang menerima Jaminan Penawaran sama dengan nama Pokja ULP yang mengadakan pelelangan; dan
g) paket pekerjaan yang dijamin sama dengan paket pekerjaan yang dilelangkan.
h) Jaminan Penawaran harus dapat dicarikan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari Pokja ULKP diterima Penerbit Jaminan;
i) Jaminan Penawaran atas nama prusahaan kemitraan (Kerja Sama Operasi/KSO) harus ditulis atas nama perusahaan kemitraan.
j) substansi dan keabsahan/keaslian Jaminan Penawaran telah dikonfirmasi dan diklarifikasi secara tertulis oleh Pokja ULP kepada penerbit jaminan;
c. Pokja ULP dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang kurang jelas dan meragukan;
d. peserta yang memenuhi persyaratan administrasi dilanjutkan dengan evaluasi teknis;
e. apabila hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua) peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, maka evaluasi tetap dilanjutkan dengan evaluasi teknis; dan
f. apabila tidak ada peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, maka pelelangan dinyatakan gagal.
24.4 Evaluasi Teknis:
a. unsur-unsur yang dievaluasi teknis sesuai dengan yang ditetapkan;
b. evaluasi teknis dilakukan dengan: [sistem nilai yaitu evaluasi penilaian dengan cara memberikan nilai angka tertentu pada setiap unsur yang dinilai berdasarkan kriteria dan bobot yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan, serta membandingkan jumlah perolehan nilai dari para peserta;]
[sistem penilaian biaya selama umur ekonomis yaitu evaluasi penilaian yang digunakan khusus untuk mengevaluasi pengadaan
dengan memperhitungkan perkiraan biaya operasi dan pemeliharaan, serta nilai sisa selama umur ekonomis Jasa Lainnya tersebut.] [sistem nilai dapat dilakukan dengan cara menggabungkan bobot teknis dan harga. Bobot teknis, bobot harga dan nilai ambang batas sesuai dengan LDP. ]
c. Pokja ULP menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi sesuai dengan yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan. Penilaian syarat teknis minimal dilakukan terhadap:
1) metode pelaksanaan;
2) jadwal waktu penyerahan;
3) identitas (jenis, tipe dan merek) yang ditawarkan tercantum dengan lengkap dan jelas (apabila dipersyaratkan);
4) daftar personil inti;
5) [spesifikasi teknis (apabila spesifikasi teknis yang dipersyaratkan belum ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan)];
6) tenaga teknis (apabila dipersyaratkan); dan
7) bagian pekerjaan yang disubkontrakkan.
d. [dalam hal evaluasi teknis menggunakan ambang batas nilai teknis, penawaran dinyatakan lulus teknis apabila masing- masing unsur maupun nilai total keseluruhan unsur memenuhi ambang batas minimal yang ditetapkan dalam LDP].
e. Pokja ULP (apabila diperlukan) dapat meminta uji mutu/teknis/fungsi untuk bahan/alat tertentu sesuai dengan ketentuan dalam LDP;
f. apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang kurang jelas atau meragukan, Pokja ULP melakukan klarifikasi dengan peserta. Hasil klarifikasi dapat menggugurkan penawaran;
x. xxserta yang dinyatakan lulus evaluasi teknis [diundang untuk pembukaan Sampul II (Harga)] [diundang untuk memasukkan penawaran tahap II]; dan
h. apabila tidak ada peserta yang lulus evaluasi teknis maka pelelangan dinyatakan gagal.
i. apabila peserta yang lulus evaluasi [Sampul I/Tahap I] kurang dari 3 (tiga), maka proses pelelangan tetap dilanjutkan.
j. apabila tidak ada peserta yang lulus evaluasi teknis maka pelelangan dinyatakan gagal.
24.5 ULP membuat Berita Acara Evaluasi Administrasi dan Teknis yang paling sedikit memuat:
a. nama semua peserta;
25. Pemberitahuan
/ Pengumuman
26. Pemasukan Dokumen Penawaran Tahap II
b. hasil evaluasi penawaran administrasi dan teknis termasuk alasan ketidaklulusan peserta;
c. nilai evaluasi teknis diurutkan mulai dari yang tertinggi;
d. [ambang batas nilai teknis];
e. keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu mengenai pelaksanaan pelelangan;
f. jumlah peserta yang lulus dan tidak lulus pada setiap tahapan evaluasi;
g. tanggal dibuatnya berita acara; dan
h. pernyataan bahwa pelelangan gagal apabila tidak ada penawaran yang memenuhi syarat.
25.1 Pokja ULP memberitahukan hasil evaluasi [Sampul I/Tahap I] kepada seluruh peserta dan ditayangkan di website yang tercantum dalam LDP dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat, yang sekurang-kurangnya memuat:
a. nama dan pekerjaan;
b. nama dan alamat peserta;
c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. hasil evaluasi persyaratan administrasi;
e. nilai teknis semua peserta yang memenuhi persyaratan administrasi; dan
f. ambang batas nilai teknis.
25.2 Pokja ULP mengundang semua peserta yang lulus evaluasi [Sampul I/Tahap I] untuk [pembukaan Dokumen Penawaran Sampul II] [memasukkan Penawaran Tahap II].
25.3 Undangan mencantumkan hari, tanggal, waktu dan tempat [pembukaan Dokumen Penawaran Sampul II] [pemasukan Penawaran Tahap II].
25.4 Undangan pemasukan Penawaran Tahap II melampirkan perubahan nilai total HPS (apabila ada).
26.1 Peserta menyampaikan Dokumen Penawaran Tahap II, pada waktu dan tempat sesuai undangan.
26.2 Dokumen Penawaran disampaikan sebanyak 2 (dua) rangkap yang terdiri dari: dokumen asli 1 (satu) rangkap dan salinannya 1 (satu) rangkap ditandai “ASLI” dan “REKAMAN”.
26.3 Dokumen Penawaran Harga dimasukkan dalam sampul penutup dan ditulis “Penawaran Harga”,
nama paket pekerjaan, nama dan alamat peserta serta ditujukan kepada Pokja ULP dengan alamat yang ditentukan dalam LDP.
26.4 Peserta menyampaikan langsung Dokumen Penawaran kepada Pokja ULP sesuai jadwal yang ditetapkan dalam LDP, dan ULP memasukkan ke dalam kotak/tempat pemasukan.
26.5 Peserta dapat menyampaikan Dokumen Penawaran melalui pos/jasa pengiriman dengan ketentuan sudah diterima Pokja ULP sebelum batas akhir pemasukan penawaran serta segala risiko keterlambatan dan kerusakan menjadi risiko peserta.
26.6 Dalam hal Dokumen Penawaran disampaikan melalui pos/jasa pengiriman, maka sampul penutup dimasukkan ke dalam sampul luar yang mencantumkan nama paket pekerjaan dan alamat Pokja ULP.
26.7 Penarikan, penggantian, pengubahan atau penambahan Dokumen Penawaran harus disampaikan secara tertulis dan disampul serta diberikan tanda dengan penambahan pencantuman kata “PENARIKAN”, “PENGGANTIAN”, “PENGUBAHAN” atau ”PENAMBAHAN”, sesuai dengan isi sampul tanpa mengambil Dokumen Penawaran yang sudah disampaikan sebelumnya.
26.8 Pokja ULP membuat daftar peserta yang memasukkan penawaran.
26.9 Pokja ULP membuat tanda terima Dokumen Penawaran.
26.10 Pokja ULP menolak semua dan/atau sebagian tambahan Dokumen Penawaran yang masuk setelah batas akhir pemasukan penawaran.
26.11 Pada batas akhir pemasukan penawaran, salah satu anggota Pokja ULP menutup pemasukan penawaran dengan mencoret tepat di bawah daftar peserta terakhir serta membubuhkan tanda tangan.
26.12 Segera setelah batas akhir pemasukan penawaran, Pokja ULP menyatakan kepada peserta bahwa saat
27. Pembukaan Dokumen Penawaran [Sampul II/Tahap II]
pemasukan penawaran telah ditutup sesuai waktunya, menolak Dokumen Penawaran yang terlambat dan/atau sebagian tambahan Dokumen Penawaran, serta membuka Dokumen Penawaran yang masuk.
26.13 Tidak diperkenankan mengubah tempat dan waktu batas akhir pemasukan penawaran kecuali keadaan kahar. Apabila terpaksa dilakukan perubahan tempat dan waktu batas akhir pemasukan penawaran maka perubahan tersebut harus dituangkan dalam Adendum Dokumen Pemilihan dan disampaikan kepada seluruh peserta.
27.1 Penawaran [Sampul II/Tahap II] dibuka dihadapan peserta pada waktu dan tempat sesuai undangan yang dihadiri peserta paling kurang 2 (dua) peserta sebagai saksi.
27.2 Perwakilan peserta yang hadir pada saat pembukaan penawaran [Sampul II/Tahap II] menunjukkan tanda pengenal dan surat tugas kepada Pokja ULP.
27.3 Apabila tidak terdapat peserta atau hanya ada 1 (satu) peserta sebagai saksi, maka Pokja ULP menunda pembukaan penawaran selama 2 (dua) jam.
27.4 Apabila setelah ditunda selama 2 (dua) jam, hanya ada 1 (satu) atau tidak ada peserta sebagai saksi, maka pembukaan penawaran tetap dilanjutkan dengan menunjuk saksi tambahan di luar Pokja ULP yang ditunjuk oleh Pokja ULP.
27.5 [Pokja ULP membuka kotak/tempat pemasukan Dokumen Penawaran Tahap II dihadapan para peserta].
27.6 [Pokja ULP meneliti isi kotak/tempat pemasukan Dokumen Penawaran Tahap II dan menghitung jumlah Dokumen Penawaran Tahap II yang masuk dihadapan peserta].
27.7 [Dokumen Penawaran dengan sampul bertanda “PENARIKAN”, “PENGGANTIAN”, “PENGUBAHAN” atau ”PENAMBAHAN”, harus dibuka dan dibaca terlebih dahulu].
27.8 [Dokumen Penawaran Tahap II yang telah masuk
tidak dibuka, apabila dokumen dimaksud telah disusuli dokumen dengan sampul bertanda “PENARIKAN”].
27.9 Pokja ULP membuka sampul Dokumen Penawaran di hadapan peserta. Sampul yang berisi penawaran harga dibuka kemudian dijadikan lampiran Berita Acara Pembukaan Dokumen Penawaran [Sampul II/Tahap II].
27.10 Pokja ULP memeriksa dan menunjukkan dihadapan para peserta mengenai kelengkapan penawaran [Sampul II/Tahap II] yang meliputi :
a. surat penawaran harga yang di dalamnya tercantum masa berlaku penawaran dan harga penawaran;
b. rincian harga penawaran (daftar kuantitas dan harga), apabila ada;
c. [surat kuasa dari pemimpin/direktur utama perusahaan kepada penerima kuasa yang namanya tercantum dalam akta pendirian atau perubahannya (apabila dikuasakan kepada orang yang berbeda pada tahap I)]; dan
d. dokumen lain yang dipersyaratkan.
27.11 [Pokja ULP tidak boleh menggugurkan penawaran pada waktu pembukaan penawaran Tahap II kecuali untuk yang terlambat memasukkan penawarannya].
27.12 Salah satu anggota Pokja ULP bersama 1 (satu) orang saksi memaraf Dokumen Penawaran [Sampul II/Tahap II] asli yang bukan miliknya.
27.13 Pokja ULP membuat Berita Acara Pembukaan Penawaran [Sampul II/Tahap II] yang paling sedikit memuat:
a. jumlah Dokumen Penawaran yang masuk;
b. jumlah Dokumen Penawaran yang lengkap dan tidak lengkap;
c. harga penawaran masing-masing peserta;
d. kelainan-kelainan yang dijumpai dalam Dokumen Penawaran;
e. keterangan lain yang dianggap perlu;
f. tanggal pembuatan Berita Acara; dan
g. tanda tangan anggota pokja ULP dan wakil peserta yang hadir atau saksi yang ditunjuk oleh XXX bila tidak ada saksi dari peserta;
27.14 Dalam hal terjadi penundaan waktu pembukaan penawaran, maka penyebab penundaan tersebut harus dimuat dengan jelas dalam Berita Acara.
27.15 Setelah dibacakan dengan jelas, Berita Acara ditandatangani oleh anggota pokja ULP yang hadir dan 2 (dua) orang saksi.
27.16 Berita acara dilampiri Dokumen Penawaran
[Sampul II/Tahap II].
27.17 Salinan berita acara dibagikan kepada peserta yang hadir tanpa dilampiri Dokumen Penawaran [Sampul II/Tahap II] dan ULP dapat mengunggah salinan tersebut melalui website sebagaimana tercantum dalam LDP, yang dapat diunduh oleh peserta.
28. Evaluasi
Dokumen Penawaran [Sampul II/Tahap II]
28.1 Evaluasi penawaran harga dilakukan dengan metode sebagaimana tercantum dalam LDP.
28.2 [Sebelum evaluasi harga, dilakukan koreksi aritmatik dengan ketentuan:
a. volume pekerjaan yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga disesuaikan dengan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan;
b. apabila terjadi kesalahan hasil perkalian antara volume dengan harga satuan pekerjaan, maka dilakukan pembetulan, dengan ketentuan harga satuan pekerjaan yang ditawarkan tidak boleh diubah; dan
c. jenis pekerjaan yang tidak diberi harga satuan dianggap sudah termasuk dalam harga satuan pekerjaan yang lain dan harga satuan pada daftar kuantitas dan harga tetap dibiarkan kosong.]
28.3 [Hasil koreksi aritmatik untuk penawaran kontrak Harga Satuan dapat mengubah nilai penawaran sehingga urutan peringkat dapat menjadi lebih tinggi atau lebih rendah dari urutan peringkat semula].
[Koreksi aritmatik untuk penawaran kontrak lump sum yang melampirkan daftar kuantitas dan harga hanya dilakukan untuk menyesuaikan volume pekerjaan yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga dengan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan tanpa mengubah
nilai penawaran].
28.4 [Penawaran setelah koreksi aritmatik yang melebihi nilai total HPS dinyatakan gugur.]
28.5 [Berdasarkan hasil koreksi aritmatik Pokja ULP menyusun urutan dari penawaran terendah.]
28.6 [Hasil koreksi aritmatik diumumkan melalui website sebagaimana yang tercantum dalam LDP.]
28.7 [Untuk evaluasi sistem gugur pelaksanaan evaluasi harga dilakukan oleh Pokja ULP untuk mendapatkan 3 (tiga) penawaran yang memenuhi syarat yang dimulai dengan penawaran terendah setelah koreksi aritmatik.]
[Untuk evaluasi dengan sistem nilai dan sistem penilaian biaya selama umur ekonomis, pelaksanaan evaluasi dilakukan oleh Pokja ULP terhadap seluruh penawaran setelah koreksi aritmatik.]
28.8 Apabila setelah koreksi aritmatik terdapat kurang dari 3 (tiga) penawar yang menawar harga kurang dari HPS maka proses lelang tetap dilanjutkan dengan melakukan evaluasi penawaran harga.
28.9 Unsur-unsur yang perlu dievaluasi adalah hal- hal yang pokok atau penting, dengan ketentuan:
a. total harga penawaran terhadap nilai total HPS:
1) apabila total harga penawaran melebihi nilai total HPS, dinyatakan gugur; dan
2) apabila semua harga penawaran atau harga penawaran terkoreksi di atas nilai total HPS, pelelangan dinyatakan gagal.
b. harga satuan penawaran timpang yang nilainya lebih besar dari 110% (seratus sepuluh perseratus) dari harga satuan yang tercantum dalam HPS, dilakukan klarifikasi. Harga satuan penawaran tersebut dinyatakan timpang dan hanya berlaku untuk volume sesuai dengan Daftar Kuantitas dan Harga;
c. mata pembayaran yang harga satuannya nol atau tidak ditulis dilakukan klarifikasi dan kegiatan tersebut harus tetap dilaksanakan.
Harganya dianggap termasuk dalam harga satuan pekerjaan lainnya;
d. [untuk kontrak lump sum:
1) apabila ada perbedaan antara penulisan nilai harga penawaran antara angka dan huruf maka nilai yang diakui adalah nilai dalam tulisan huruf;
2) apabila penawaran dalam angka tertulis dengan jelas sedangkan dalam huruf tidak jelas, maka nilai yang diakui adalah nilai dalam tulisan angka; atau
3) apabila penawaran dalam angka dan huruf tidak jelas, maka penawaran dinyatakan gugur].
28.10 Dilakukan evaluasi kewajaran harga dengan ketentuan sebagai berikut:
a. klarifikasi dalam hal penawaran komponen dalam negeri berbeda dibandingkan dengan perkiraan ULP;
b. klarifikasi kewajaran harga apabila harga penawaran di bawah 80% (delapan puluh perseratus) HPS dengan ketentuan:
1) apabila peserta tersebut ditunjuk sebagai pemenang lelang, harus bersedia untuk menaikkan Jaminan Pelaksanaan menjadi 5% (lima perseratus) dari nilai total HPS; atau
2) apabila peserta yang bersangkutan tidak bersedia menaikkan nilai Jaminan Pelaksanaan, maka penawarannya digugurkan dan Jaminan Penawaran disita untuk negara serta dimasukkan dalam Daftar Hitam.
28.11 Memperhitungkan preferensi harga atas penggunaan produksi dalam negeri dengan rumus penghitungan sebagai berikut:
a. xxxxx xxxxhitungan sebagai berikut:
HEA = 1 × HP
1 + KP
HEA = Harga Evaluasi Akhir.
KP = Koefisien Preferensi (Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dikali Preferensi tertinggi Barang/ Jasa).
HP = Harga Penawaran (Harga Penawaran yang memenuhi persyaratan lelang dan telah dievaluasi
b. Dalam hal terdapat 2 (dua) atau lebih penawaran dengan HEA yang sama,
penawar dengan TKDN terbesar adalah sebagai pemenang.
c. Pemberian Preferensi Harga tidak mengubah Harga Penawaran dan hanya digunakan oleh Pokja ULP untuk keperluan perhitungan HEA guna menetapkan peringkat pemenang Pelelangan.
28.12 [Untuk penilaian sistem nilai, dihitung nilai kombinasi antara nilai penawaran teknis dengan nilai harga penawaran terkoreksi, sesuai dengan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan.]
[Untuk penilaian biaya selama umur ekonomis, unsur harga dikonversikan ke dalam mata uang tunggal berdasarkan perhitungan secara profesional.]
28.13 Apabila dalam evaluasi ditemukan bukti harga tidak wajar akibat terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan/atau terjadi pengaturan bersama (kolusi/persekongkolan), maka pelelangan dinyatakan gagal dan peserta yang terlibat dimasukkan dalam Daftar Hitam.
28.14 Dalam hal terdapat 2 (dua) calon pemenang memiliki harga penawaran yang sama, maka Pokja ULP memilih peserta yang mempunyai kemampuan teknis lebih besar dan hal ini dicatat dalam Berita Acara.
28.15 Pokja ULP menyusun urutan 3 (tiga) penawaran sebagai calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 (apabila ada), dengan ketentuan: [untuk sistem nilai dimulai dari yang mempunyai nilai kombinasi terbaik].
[untuk sistem penilaian biaya selama umur ekonomis dimulai dari total harga yang terendah].
28.16 [Apabila peserta yang memasukkan penawaran harga tahap II kurang dari 3 (tiga), maka dilakukan negosiasi teknis dan harga dengan ketentuan:
a. ULP melakukan negosiasi teknis dan harga terhadap calon pemenang;
b. negosiasi teknis dan harga dilakukan terhadap harga satuan yang dinilai tidak wajar;
c. dilakukan perkalian volume dan harga
satuan yang telah disepakati, untuk mendapatkan total hasil negosiasi;
d. hasil negosiasi harga menjadi nilai harga penetapan pemenang dan sebagai dasar nilai kontrak;
e. apabila negosiasi terhadap calon pemenang tidak tercapai kesepakatan, maka penawarannya dinyatakan gugur dan dilanjutkan negosiasi terhadap calon pemenang cadangan, apabila ada; dan
f. apabila negosiasi terhadap calon pemenang cadangan tidak tercapai kesepakatan, maka pelelangan dinyatakan gagal].
28.17 Apabila dalam evaluasi ditemukan bukti adanya persaingan usaha yang tidak sehat dan/atau terjadi pengaturan bersama (kolusi/ persekongkolan) antara peserta, Pokja ULP dan/atau PPK, dengan tujuan untuk memenangkan salah satu peserta, maka:
a. peserta yang ditunjuk sebagai calon pemenang dan peserta lain yang terlibat dimasukkan ke dalam Daftar Hitam;
b. anggota Pokja ULP dan/atau PPK yang terlibat persekongkolan diganti, dikenakan sanksi administrasi dan/atau pidana;
c. proses evaluasi tetap dilanjutkan dengan menetapkan peserta lainnya yang tidak terlibat (apabila ada); dan
d. apabila tidak ada peserta lain sebagaimana dimaksud pada angka (3), maka pelelangan dinyatakan gagal.
F. PENETAPAN PEMENANG PELELANGAN
29. Pengumuman Pemenang
Pokja ULP mengumumkan pemenang dan pemenang cadangan 1 dan 2 (apabila ada) di website sebagaimana tercantum dalam LDP dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat yang memuat sekurang-kurangnya:
a. nama paket pekerjaan dan nilai total HPS;
b. nama dan alamat penyedia;
c. harga penawaran atau harga penawaran terkoreksi;
d. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
e. hasil evaluasi [Sampul I/Tahap I] dan [Sampul II/Tahap II].
30. Sanggahan 30.1 Peserta dapat menyampaikan sanggahan secara
tertulis atas penetapan pemenang kepada Pokja ULP dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman pemenang, disertai bukti
terjadinya penyimpangan, dengan tembusan kepada PPK, PA/KPA dan APIP K/L/D/I sebagaimana tercantum dalam LDP.
30.2 Sanggahan diajukan oleh peserta baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan peserta lain apabila terjadi penyimpangan prosedur meliputi:
a. penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden ini dan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan;
b. rekayasa tertentu sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat; dan/atau
c. penyalahgunaan wewenang oleh Pokja ULP dan/atau pejabat yang berwenang lainnya.
30.3 Pokja ULP wajib memberikan jawaban tertulis atas semua sanggahan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah menerima surat sanggahan.
30.4 Apabila sanggahan dinyatakan benar maka Pokja ULP menyatakan pelelangan gagal.
30.5 Sanggahan yang disampaikan bukan kepada Pokja ULP atau disampaikan diluar masa sanggah, dianggap sebagai pengaduan dan tetap harus ditindaklanjuti.
31. Sanggahan Banding
31.1 Peserta yang tidak sependapat dengan jawaban sanggahan dari Pokja ULP, dapat mengajukan sanggahan banding secara tertulis kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Pimpinan Institusi Lainnya atau Kepala Daerah sebagaimana tercantum dalam LDP, paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah menerima jawaban sanggahan, dengan tembusan kepada PPK, Pokja ULP, dan APIP K/L/D/I sebagaimana tercantum dalam LDP.
31.2 Menteri/Pimpinan Lembaga//Pimpinan Institusi Lainnya atau Kepala Daerah sebagaimana tercantum dalam LDP wajib memberikan jawaban secara tertulis atas semua sanggahan banding paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah surat sanggahan banding diterima.
31.3 Peserta yang akan melakukan sanggahan banding harus memberikan Jaminan Sanggahan Banding
sebesar ketentuan dalam LDP dengan masa berlaku 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal pengajuan sanggahan banding.
31.4 Penerima Jaminan Sanggahan Banding adalah Pokja ULP.
31.5 Sanggahan banding menghentikan proses pelelangan.
31.6 Sanggahan banding yang disampaikan bukan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/piminan isntritusi atau Kepala Daerah sebagaimana tercantum dalam LDP atau disampaikan diluar masa sanggah banding, dianggap sebagai pengaduan dan tetap harus ditindaklanjuti.
G. PENUNJUKAN PEMENANG
32. Penunjukan Penyedia Barang/Jasa
32.1 Pokja ULP menyampaikan Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) kepada PPK sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ).
32.2 PPK menerbitkan SPPBJ dengan ketentuan:
a. tidak ada sanggahan dari peserta;
b. sanggahan dan/atau sanggahan banding terbukti tidak benar; atau
c. masa sanggah dan/atau masa sanggah banding berakhir.
32.3 Penyedia yang ditunjuk wajib menerima keputusan tersebut, dengan ketentuan:
a. apabila yang bersangkutan mengundurkan diri dan masa penawarannya masih berlaku dengan alasan yang dapat diterima secara obyektif oleh Pokja ULP, maka Jaminan Penawaran yang bersangkutan dicairkan dan disetorkan sebagaimana ditetapkan dalam LDP;
b. apabila yang bersangkutan mengundurkan diri dan masa penawarannya masih berlaku dengan alasan yang tidak dapat diterima secara obyektif oleh ULP, maka Jaminan Penawaran yang bersangkutan dicairkan dan disetorkan pada sebagaimana ditetapkan dalam LDP serta dimasukkan dalam Daftar Hitam; atau
c. apabila yang tidak bersedia ditunjuk karena masa penawarannya sudah tidak berlaku,
maka jaminan penawaran yang bersangkutan tidak boleh dicairkan.
32.4 Apabila pemenang yang ditunjuk mengundurkan diri, maka penunjukan pemenang dapat dilakukan kepada pemenang cadangan sesuai dengan urutan peringkat, selama masa surat penawaran dan Jaminan Penawaran pemenang cadangan masih berlaku atau sudah diperpanjang masa berlakunya.
32.5 Apabila semua pemenang yang ditunjuk mengundurkan diri, maka pelelangan dinyatakan gagal oleh PA/KPA setelah mendapat laporan dari PPK.
32.6 SPPBJ harus diterbitkan paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah pengumuman penetapan pemenang, apabila tidak ada sanggahan.
32.7 SPPBJ harus diterbitkan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah semua sanggahan dan sanggahan banding dijawab.
32.8 Dalam SPPBJ disebutkan bahwa penyedia harus menyiapkan Jaminan Pelaksanaan sebelum penandatanganan kontrak.
32.9 Dalam hal PPK tidak bersedia menerbitkan SPPBJ karena tidak sependapat atas penetapan pemenang, maka diberitahukan kepada PA/KPA untuk diputuskan dengan ketentuan:
a. apabila PA/KPA sependapat dengan PPK, dilakukan evaluasi ulang atau pelelangan dinyatakan gagal; atau
b. apabila PA/KPA sependapat dengan ULP, PA/KPA memutuskan penetapan pemenang oleh ULP bersifat final dan PA/KPA memerintahkan PPK untuk mengeluarkan SPPBJ.
32.10 Kontrak ditandatangani paling xxxxxx 00 (empat belas) hari kerja setelah diterbitkannya SPPBJ.
33. Kerahasiaan Proses
Evaluasi penawaran yang disimpulkan dalam Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) oleh Pokja ULP bersifat rahasia sampai dengan saat penandatanganan Kontrak.
X. Xxlelangan Gagal
34. Pelelangan Gagal dan Pelelangan Ulang
34.1. Pokja ULP menyatakan Pelelangan gagal apabila:
a. jumlah peserta yang lulus kualifikasi pada proses prakualifikasi kurang dari 3 (tiga);
b. jumlah peserta yang memasukan Dokumen Penawaran kurang dari 3 (tiga);
c. sanggahan dari peserta terhadap hasil prakualifikasi ternyata benar;
d. tidak ada penawaran yang lulus evaluasi penawaran;
e. dalam evaluasi penawaran ditemukan bukti/indikasi terjadi persaingan tidak sehat;
f. [harga penawaran terendah terkoreksi untuk Kontrak Harga Satuan dan Kontrak gabungan lump sum dan Harga Satuan lebih tinggi dari HPS;]
[seluruh harga penawaran yang masuk untuk Kontrak lump sum diatas HPS;]
g. sanggahan dari peserta atas pelaksanaan pelelangan yang tidak sesuai dengan ketentuan Perpres ini dan Dokumen Pengadaan ternyata benar;
h. sanggahan dari peserta atas kesalahan substansi Dokumen Pengadaan ternyata benar; atau
i. calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2, setelah dilakukan evaluasi dengan sengaja tidak hadir dalam klarifikasi dan/atau pembuktian kualifikasi.
34.2. KPA pada K/L/I atau PA/KPA pada daerah] sebagaimana tercantum dalam LDP menyatakan pelelangan gagal, apabila:
a. [KPA pada K/L/I atau PA/KPA pada daerah]
sebagaimana tercantum dalam LDP, sependapat dengan PPK yang tidak bersedia menandatangani SPPBJ karena proses Pelelangan tidak sesuai dengan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010;
b. pengaduan masyarakat adanya dugaan KKN yang melibatkan Pokja ULP dan/atau PPK ternyata benar;
c. dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan Pelelangan dinyatakan benar oleh pihak berwenang;
d. sanggahan dari Penyedia Jasa Lainnya atas kesalahan prosedur yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan Penyedia Jasa Lainnya ternyata benar;
e. Dokumen Pemilihan tidak sesuai dengan Xxxaturan Presiden ini;
f. pelaksanaan Pelelangan tidak sesuai atau menyimpang dari Dokumen Pemilihan;
g. calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 mengundurkan diri; atau
34.3. [Menteri/Kepala Lembaga/Pimpinan Institusi Lainnya menyatakan pelelangan gagal, apabila:
a. Sanggahan banding dari peserta atas terjadinya pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan pelelangan yang melibatkan KPA, PPK dan/atau Pokja ULP, ternyata benar; atau
b. Pengaduan masyarakat atas terjadinya KKN yang melibatkan KPA, ternyata benar.]
[Kepala Daerah menyatakan pelelangan gagal, apabila:
a. Sanggahan banding dari peserta atas terjadinya pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan pelelangan yang melibatkan PA, KPA, PPK dan/atau Pokja ULP, ternyata benar; atau
b. Pengaduan masyarakat atas terjadinya KKN yang melibatkan PA dan/atau KPA, ternyata benar.]
34.4. Setelah pelelangan dinyatakan gagal, maka Pokja ULP memberitahukan kepada seluruh peserta.
34.5. Setelah pemberitahuan adanya pelelangan gagal, maka Pokja ULP atau Pokja ULP lainnya yang ditugaskan meneliti dan menganalisis penyebab terjadinya pelelangan gagal, untuk menentukan langkah selanjutnya, yaitu melakukan:
a. evaluasi ulang;
b. penyampaian ulang Dokumen Penawaran;
c. pelelangan ulang; atau
d. penghentian proses pelelangan.
I. SURAT JAMINAN PELAKSANAAN
35. Surat Jaminan Pelaksanaan
35.1 Peserta berkewajiban untuk menyerahkan Surat Jaminan Pelaksanaan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah SPPBJ diterbitkan.
35.2 Surat Jaminan Penawaran memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. diterbitkan oleh Bank Umum, perusahaan penjaminan atau perusahaan asuransi yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship) sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
b. Jaminan Penawaran dimulai sejak tanggal kontrak dan masa berlakunya tidak kurang dari waktu yang ditetapkan;
c. nama peserta sama dengan nama yang tercantum dalam surat Jaminan Penawaran;
d. besaran nilai Jaminan Penawaran tidak kurang dari nilai jaminan yang ditetapkan;
e. besaran nilai Jaminan Penawaran dicantumkan dalam angka dan huruf;
f. nama PPK yang menerima Jaminan Penawaran sama dengan nama PPK yang mengadakan pelelangan;
g. judul dan nomor paket pekerjaan yang dijamin sama dengan yang tercantum dalam SPPBJ;
h. paket pekerjaan yang dijamin sama dengan paket pekerjaan yang tercantum dalam SPPBJ;
i. Jaminan Penawaran harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari Pokja ULP diterima oleh Penerbit Jaminan;
x. Xxxxxan Pelaksanaan atas nama perusahaan kemitraan (Kerja sama Operasi/KSO) harus ditulis atas nama perusahaan kemitraan.
35.3 PPK mengkonfirmasi dan mengklarifikasi secara tertulis substansi dan keabsahan/keaslian Jaminan Pelaksanaan kepada penerbit jaminan.
35.4 Kegagalan Penyedia Jasa yang ditunjuk untuk menyerahkan Surat Jaminan Pelaksanaan dipersamakan dengan penolakan untuk menandatangani Kontrak.
35.5 Ketentuan lebih lanjut mengenai pencairan Surat Jaminan Pelaksanaan diatur dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak.
J. PENANDATANGANAN KONTRAK
36. Penandatangan 36.1. Sebelum penandatanganan kontrak, PPK wajib
an Kontrak memeriksa apakah pernyataan dalam dokumen
isian kualifikasi masih berlaku. Apabila salah satu pernyataan tersebut tidak dipenuhi, maka penandatanganan kontrak tidak dapat dilakukan.
36.2. Penandatanganan Kontrak dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterbitkan SPPBJ dan setelah penyedia menyerahkan Jaminan Pelaksanaan, dengan ketentuan:
a. nilai Jaminan Pelaksanaan untuk harga penawaran atau penawaran terkoreksi diatas 80% (delapan puluh perseratus) nilai total HPS adalah sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai penawaran atau penawaran terkoreksi; atau
b. nilai Jaminan Pelaksanaan untuk harga penawaran terkoreksi dibawah 80% (delapan puluh perseratus) nilai total HPS adalah sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai total HPS.
36.3. PPK dan penyedia tidak diperkenankan mengubah substansi Dokumen Pengadaan sampai dengan penandatanganan Kontrak, kecuali perubahan waktu pelaksanaan pekerjaan yang melewati batas tahun anggaran.
36.4. Perubahan waktu pelaksanaan pekerjaan dilakukan setelah mendapat persetujuan kontrak tahun jamak.
36.5. PPK dan penyedia wajib memeriksa konsep Kontrak meliputi substansi, bahasa, redaksional, angka dan huruf serta membubuhkan paraf pada setiap lembar Dokumen Kontrak.
36.6. Menetapkan urutan hirarki bagian-bagian Dokumen Kontrak dalam Surat Perjanjian, dengan maksud apabila terjadi pertentangan ketentuan antara bagian satu dengan bagian yang lain, maka berlaku urutan sebagai berikut:
a. adendum Surat Perjanjian;
b. pokok perjanjian;
c. surat penawaran berikut daftar kuantitas dan harga;
d. syarat-syarat khusus Kontrak;
e. syarat-syarat umum Kontrak;
f. spesifikasi khusus;
g. spesifikasi umum;
h. gambar-gambar; dan
i. dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP, BAPP.
36.7. Banyaknya rangkap Kontrak dibuat sesuai kebutuhan, yaitu:
a. sekurang-kurangnya 2 (dua) Kontrak asli, terdiri dari:
1) Kontrak asli pertama untuk PPK dibubuhi materai pada bagian yang ditandatangani oleh penyedia Jasa Lainnya; dan
2) Kontrak asli kedua untuk penyedia Jasa Lainnya dibubuhi materai pada bagian yang ditandatangani oleh PPK;
b. rangkap Kontrak lainnya tanpa dibubuhi materai, apabila diperlukan.
36.8. Penandatanganan Kontrak yang kompleks dilakukan setelah memperoleh pendapat ahli hukum Kontrak.
36.9. Pihak yang berwenang menandatangani Kontrak atas nama Penyedia adalah Direksi yang disebutkan namanya dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar, yang telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
36.10. Pihak lain yang bukan Direksi atau yang namanya tidak disebutkan dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada poin 36.8 diatas, dapat menandatangani Kontrak, sepanjang mendapat kuasa/pendelegasian wewenang yang sah dari Direksi atau pihak yang sah berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar untuk menandatangani Kontrak.
BAB III. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP)
LEMBAR DATA PEMILIHAN
A. LINGKUP PEKERJAAN 1. Pokja :
[diisi nama pokja ULP, contoh : Pokja Pengadaan Barang ULP LKPP]
2. Alamat Pokja ULP
3. Website :
4. Nama paket pekerjaan: Uraian singkat pekerjaan [diisi dengan uraian secara singkat dan jelas pekerjaan/kegiatan yang dilaksanakan]
5. Jangka waktu penyelesaian pekerjaan:
( ) hari kalender.
[diisi waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan]
B. SUMBER DANA Pekerjaan ini dibiayai dari
[diisi sumber dana dan tahun anggarannya sesuai dokumen anggaran untuk pembiayaannya]
C. METODE PEMILIHAN
Pemilihan penyedia Barang ini dilaksanakan dengan metode Pelelangan Umum Prakualifikasi.
D. PESERTA YANG DAPAT MENGIKUTI PEMILIHAN
E. PENJELASAN DOKUMEN PEMILIHAN
Pemilihan ini terbuka dan diikuti oleh Perusahaan Nasional yang berbentuk.
[pilih salah satu, diisi perorangan atau badan usaha]
Penjelasan dokumen pemilihan akan dilaksanakan pada:
Hari : Tanggal : Waktu : s/d Tempat:
F. PENINJAUAN LAPANGAN [apabila diperlukan]
Peninjauan Lapangan akan dilaksanakan pada: Hari : Tanggal : Waktu : s/d Tempat :
G. DOKUMEN PENAWARAN
1. Bagian Pekerjaan yang Disubkontrakkan _
[diisi, Dalam hal pelaksana pekerjaan bukan usaha kecil.apabila ada bagian pekerjaan yang disubkontrakan dan bagian pekerjaan yang akan disubkontrakan bukan pekerjaan utama, kecuali pekerjaan spesialis. ]
2. Uji mutu/teknis/fungsi diperlukan untuk:
a. Bahan
b. Alat
[diisi, tidak ada apabila tidak diperlukan]
H. MATA UANG PENAWARAN DAN CARA PEMBAYARAN
1. Mata uang yang digunakan diisi Rupiah atau mata uang lainnya apabila dilaksanakan di luar negeri]
2. Pembayaran dilakukan dengan cara [diisi pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan secara bulanan /monthly certificate atau cara angsuran/ termijn].
I. MASA BERLAKUNYA PENAWARAN
Masa laku penawaran selama ( ) hari kalender sejak batas akhir waktu pemasukan penawaran. [diisi dengan memperhitungkan awal pemasukan penawaran sampai penandatanganan kontrak].
J. JAMINAN PENAWARAN
1. Besarnya jaminan penawaran adalah:
Rp ( ) [diisi, besar nominal antara 1% sampai dengan 3% dari total HPS]
2. Masa berlakunya jaminan penawaran hari kalender
K. JADWAL PEMASUKAN DOKUMEN PENAWARAN [2 sampul/ tahap1]
Xxxx : s/d Tanggal : s/d Pukul : s/d
(kecuali hari terakhir pemasukan) Tempat :
L. JADWAL PEMASUKAN DOKUMEN PENAWARAN [tahap II]
Xxxx : s/d Tanggal : s/d Pukul : s/d
(kecuali hari terakhir pemasukan) Tempat :
M. BATAS AKHIR WAKTU PENYAMPAIAN PENAWARAN [2 sampul/Tahap I]
Batas akhir waktu penyampaian penawaran : Hari : Tanggal : Pukul :
N. BATAS AKHIR Batas akhir waktu penyampaian penawaran :
WAKTU | Hari | : |
PENYAMPAIAN | Tanggal | : |
PENAWARAN [Tahap | Pukul | : |
II] |
O. PEMBUKAAN PENAWARAN [sampul 1/Tahap I]
Pembukaan penawaran:
Hari : Tanggal : Pukul :
P. PEMBUKAAN PENAWARAN [Sampul 2/Tahap II]
Pembukaan penawaran:
Hari : Tanggal : Pukul :
Q. EVALUASI SISTEM NILAI
X. XXXXXXXXX, SANGGAHAN BANDING DAN PENGADUAN
[Metoda evaluasi penawaran dilakukan dengan sistem biaya selama umur ekonomis].
[Metoda evaluasi penawaran dilakukan dengan sistem nilai dengan ketentuan:
1. Ambang Batas :
2. Xxxxx Xxxxxx :
3. Bobot Harga : ]
1. Sanggahan ditujukan kepada [diisi nama Pokja ULP, contoh: Pokja ULP Kegiatan Pengadaan Barang ULP LKPP]
2. Tembusan sanggahan ditujukan kepada:
a. PPK
b. PA/KPA
c. Inspektur Jenderal [K/L/D/I] [diisi sesuai dengan peruntukkannya]
3. Sanggahan Banding ditujukan kepada
[diisi dengan jabatan PA/KPA/ Menteri/ Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi] [K/L/D/I]
4. Tembusan sanggahan banding ditujukan kepada
a. PPK
b. PA/KPA
c. Inspektur Jenderal
[K/L/D/I].
[diisi secara lengkap dan jelas]
5. Pengaduan ditujukan kepada
[APIP K/L/D/I]
S. JAMINAN 1. Besarnya jaminan sanggahan banding
SANGGAHAN
BANDING
[diisi sebesar 20/00 (dua perseribu) dari nilai total HPS atau paling tinggi sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)].
2. Jaminan sanggahan banding ditujukan kepada Pokja ULP.
3. Jaminan Sanggahan Banding dicairkan dan disetorkan pada [Kas Negara/Kas Daerah]
T. JAMINAN PELAKSANAAN
U. JAMINAN UANG MUKA
1. Nilai jaminan pelaksanaan sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai kontrak.
2. Besarnya jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang dinilai terlalu rendah (lebih kecil dari 80% HPS), dinaikkan menjadi sekurang-kurangnya 5% (lima perseratus) dari nilai total HPS.
3. Masa berlakunya jaminan pelaksanaan sekurang-kurangnya sejak tanggal penandatanganan kontrak sampai dengan serah terima pertama pekerjaan.
Jaminan Uang Muka dicarikan dan disetorkan pada [Kas Negara/Kas Daerah]
BAB IV BENTUK DOKUMEN PENAWARAN
A. BENTUK SURAT PENAWARAN ADMINISTRASI DAN TEKNIS
CONTOH
[Kop Surat Badan Usaha/Kemitraan]
Nomor : Lampiran :
, 20
Kepada Yth.:
Pokja ULP [K/L/D/I] [diisi oleh Pokja ULP]
di
Perihal : Penawaran Administrasi dan Teknis Pekerjaan
[nama pekerjaan diisi oleh Xxxxx XXX]
Sehubungan dengan undangan pengambilan Dokumen Pemilihan nomor:
tanggal dan setelah kami pelajari dengan saksama dokumen pemilihan dan Berita Acara Pemberian Penjelasan [serta adendum dokumen pemilihan], dengan ini kami mengajukan penawaran
Administrasi dan Teknis untuk pekerjaan [diisi oleh Pokja ULP] sebesar Rp. ( ).
Penawaran administrasi dan teknis ini sudah memperhatikan ketentuan dan persyaratan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut di atas.
Kami akan melaksanakan pekerjaan tersebut dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama ( ) hari kalender.
Penawaran ini berlaku selama ( ) hari kalender sejak pembukaan penawaran tahap I.
Sesuai dengan persyaratan Dokumen Pemilihan, bersama Surat Penawaran ini kami lampirkan:
1. Jaminan Penawaran;
2. [Surat Kuasa, apabila ada];
3. [Surat perjanjian kemitraan/Kerja Sama Operasi, apabila ada];
4. Dokumen penawaran teknis, terdiri dari :
a. metode pelaksanaan;
b. jadwal waktu penyerahan;
c. identitas (jenis, tipe dan merek) barang yang ditawarkan tercantum dengan lengkap dan jelas (apabila dipersyaratkan);
d. jaminan purnajual (apabila dipersyaratkan);
e. asuransi (apabila dipersyaratkan);
f. jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan;
g. spesifikasi teknis;
x. xxxxxx personil inti;
i. tenaga teknis (apabila dipersyaratkan); dan
j. bagian pekerjaan yang akan disubkontrakan
5. Formulir rekapitulasi perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN);
6. [Dokumen lain yang dipersyaratkan].
Surat Penawaran beserta lampirannya kami sampaikan sebanyak 2 rangkap yang terdiri dari dokumen asli 1 (satu) rangkap dan salinannya 1 (satu) rangkap serta ditandai “ASLI” dan “REKAMAN”.
Dengan disampaikannya Surat Penawaran ini, maka kami menyatakan sanggup dan akan tunduk pada semua ketentuan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan.
PT/CV/Firma/Kemitraan
[pilih yang sesuai dan cantumkan nama]
..........................
Jabatan
B. BENTUK SURAT PENAWARAN HARGA
(untuk Sampul II)
CONTOH
[Kop Surat Badan Usaha]
Nomor : Lampiran :
, 20
Kepada Yth.:
Pokja ULP [K/L/D/I] [diisi oleh Pokja ULP]
di
Perihal : Penawaran Harga untuk pekerjaan
[nama pekerjaan diisi oleh Xxxxx XXX]
Sehubungan dengan undangan pemasukan Dokumen Penawaran Tahap II
nomor: tanggal setelah kami
mempelajari dengan saksama dokumen pemilihan, Berita Acara Pemberian Penjelasan [dan adendum dokumen pemilihan], dengan ini kami mengajukan penawaran harga untuk pekerjaan [diisi oleh Pokja ULP] sebesar Rp ( ).
Penawaran harga ini sudah memperhatikan ketentuan dan persyaratan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut di atas.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama ( ) hari kalender.
Penawaran ini berlaku selama ( ) hari kalender sejak pembukaan penawaran tahap II.
Sesuai dengan persyaratan dokumen pemilihan, bersama surat penawaran ini kami lampirkan :
1. Rincian harga penawaran (daftar Kuantitas dan Harga);
2. [Surat Kuasa]; 1)
3. [Dokumen lain yang dipersyaratkan].
Dengan disampaikannya Surat Penawaran ini, maka kami menyatakan sanggup dan akan tunduk pada semua ketentuan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan.
PT/CV/Firma/Kemitraan
[pilih yang sesuai dan cantumkan nama]
Keterangan :
..........................
Jabatan
1) Harus dilampirkan surat kuasa apabila dikuasakan kepada orang yang berbeda dengan tahap I.
BENTUK SURAT PENAWARAN HARGA
(untuk tahap II)
KOP PERUSAHAAN
Nomor : Lampiran :
, 20
Kepada Yth.:
Pokja ULP [K/L/D/I] [diisi oleh Pokja ULP]
di
Perihal : Penawaran Harga untuk pekerjaan
[nama pekerjaan diisi oleh Xxxxx XXX]
Sehubungan dengan undangan pemasukan Dokumen Penawaran Tahap II
nomor: tanggal setelah kami
mempelajari dengan saksama Dokumen Pemilihan, Berita Acara Pemberian Penjelasan [dan adendum Dokumen Pemilihan], dengan ini kami mengajukan penawaran harga untuk pekerjaan [diisi oleh Pokja ULP] sebesar Rp ( ).
Penawaran harga ini sudah memperhatikan ketentuan dan persyaratan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut di atas.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama ( ) hari kalender.
Penawaran ini berlaku selama ( ) hari kalender sejak pembukaan penawaran tahap II.
Sesuai dengan persyaratan Dokumen Pemilihan, bersama surat penawaran ini kami lampirkan :
1. [daftar Kuantitas dan Harga, apabila dipersyaratkan]; 1)
2. [Surat Kuasa]; 2)
3. Dokumen lain yang dipersyaratkan.
Surat Penawaran beserta lampirannya kami sampaikan sebanyak 2 (dua) rangkap yang terdiri dari dokumen asli 1 (satu) rangkap dan salinannya 1 (satu) rangkap serta ditandai “Asli” dan “Rekaman”.
Dengan disampaikannya Surat Penawaran ini, maka kami menyatakan sanggup dan akan tunduk pada semua ketentuan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan.
PT/CV/Firma/Kemitraan
[pilih yang sesuai dan cantumkan nama]
..........................
Jabatan
Keterangan :
1) untuk kontrak harga satuan atau kontrak gabungan harga satuan dan lump sum, serta apabila disyaratkan untuk kontrak lump sum
2) Harus dilampirkan surat kuasa apabila dikuasakan kepada orang yang berbeda dengan tahap I
C. BENTUK SURAT KUASA
CONTOH - 1
[Kop Surat Badan Usaha]
SURAT KUASA
Nomor :
Yang bertandatangan di bawah ini:
Nama :
Alamat Perusahaan :
Jabatan : [Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan] [nama PT/CV/Firma]
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama perusahaan berdasarkan Akta Notaris No [No. Akta Notaris] tanggal [tanggal penerbitan Akta] Notaris [nama Notaris penerbit Akta] yang selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa,
memberi kuasa kepada :
Nama : *) Alamat : Jabatan : _ yang selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa.
Xxxxxxxx Xxxxx mewakili:
1. [Menandatangani Surat Penawaran,]
2. [Menandatangani Pakta Integritas,]
3. [Menandatangani Surat Perjanjian,]
4. [Menandatangani Surat Sanggahan,]
5. [Menandatangani Surat Sanggahan Banding.]
Surat kuasa ini tidak dapat dilimpahkan lagi kepada orang lain.
, 20
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
(nama dan jabatan) (nama dan jabatan)
*) Penerima kuasa dari direktur utama/pimpinan perusahaan yang nama penerima kuasanya tercantum dalam akta perindian atau perubahannya.
CONTOH - 2
[Kop Surat Badan Usaha]
SURAT KUASA
Nomor :
Yang bertandatangan di bawah ini:
Nama :
Alamat Perusahaan :
Jabatan : [Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan / Kepala Cabang/wakil kemitraan (KSO)]
[nama PT/CV/Firma]
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama [perusahaan/kemitraan] berdasarkan [Akta Notaris No [No. Akta Notaris] tanggal [tanggal penerbitan Akta] Notaris [nama Notaris penerbit Akta] yang selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa,
memberi kuasa kepada :
Nama : Alamat : yang selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa.
Penerima Kuasa mewakili Pemberi Kuasa untuk:
1. [melakukan pendaftaran dan pengambilan dokumen,]
2. [menghadiri pemberian penjelasan,]
3. [menghadiri pembukaan penawaran,]
4. [ , dst]
Surat kuasa ini tidak dapat dilimpahkan lagi kepada orang lain.
, 20
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
(nama) (nama dan jabatan)
D. BENTUK PERJANJIAN KEMITRAAN UNTUK KERJASAMA OPERASI (KSO)
CONTOH
SURAT PERJANJIAN KEMITRAAN KERJASAMA OPERASI (KSO)
Sehubungan dengan pelelangan pekerjaan yang pembukaan penawarannya akan dilakukan di pada tanggal 20 , maka kami :
(nama peserta 1);
(nama peserta 2);
(nama peserta 3);
dst
bermaksud untuk mengikuti pelelangan dan pelaksanaan kontrak secara bersama-sama dalam bentuk kemitraan/Kerja Sama Operasi (KSO).
Kami menyetujui dan memutuskan bahwa:
1. Secara bersama-sama:
a. Membentuk kemitraan/KSO dengan nama kemitraan adalah
b. Menunjuk (nama peserta 1) sebagai perusahaan utama (leading firm) untuk kemitraan/KSO dan mewakili serta bertindak untuk dan atas nama kemitraan/KSO.
c. Menyetujui apabila ditunjuk sebagai pemenang, wajib bertanggung jawab baik secara bersama-sama atau masing-masing atas semua kewajiban sesuai ketentuan dokumen kontrak.
2. Keikutsertaan modal (sharing) setiap perusahaan dalam kemitraan/KSO adalah:
[nama peserta 1] sebesar % ( persen)
[nama peserta 2] sebesar % ( persen)
[nama peserta 3] sebesar % ( persen)
dst
3. Masing-masing peserta anggota kemitraan/KSO, akan mengambil bagian sesuai sharing tersebut pada butir 2. dalam hal pengeluaran, keuntungan, dan kerugian dari kemitraan/KSO.
4. Pembagian sharing dalam kemitraan/KSO ini tidak akan diubah baik selama masa penawaran maupun sepanjang masa kontrak, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan persetujuan bersama secara tertulis dari masing-masing anggota kemitraan/KSO.
5. Terlepas dari sharing yang ditetapkan diatas, masing-masing anggota kemitraan/KSO akan melakukan pengawasan penuh terhadap semua aspek pelaksanaan dari perjanjian ini, termasuk hak untuk memeriksa keuangan,
perintah pembelian, tanda terima, daftar peralatan dan tenaga kerja, perjanjian subkontrak, surat-menyurat, teleks, dan lain-lain.
6. Wewenang menandatangani untuk dan atas nama kemitraan/KSO diberikan kepada (nama wakil peserta yang diberi kuasa) dalam kedudukannya sebagai direktur utama/direktur pelaksana (nama peserta 1) berdasarkan persetujuan tertulis*) dari (nama peserta 2) dan (nama peserta 3) _ dan seterusnya sehubungan dengan substansi dan semua ketentuan dalam semua dokumen yang akan di tandatangani.
7. Perjanjian ini akan berlaku sejak tanggal ditandatangani.
8. Perjanjian ini secara otomatis menjadi batal dan tidak berlaku lagi bila pelelangan tidak dimenangkan oleh perusahaan kemitraan/KSO.
9. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap ( ) yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
DENGAN KESEPAKATAN INI semua anggota kemitraan/KSO membubuhkan tanda tangan di pada hari
tanggal bulan ,
tahun
Penyedia 1 Penyedia 2 Penyedia 3
( ) ( ) ( ) dst
( )
Catatan:
-Untuk pekerjaan kompleks, Surat Perjanjian Kemitraan/Kerjasama Operasi harus dibuat dihadapan notaris.
- Surat Perjanjian Kemitraan/Kerjasama Operasi ini harus dibuat diatas kertas segel.
E. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN TEKNIS
Dokumen Penawaran Teknis
[Cantumkan dan jelaskan secara rinci hal-hal berikut. Jika diperlukan, keterangan dapat dicantumkan dalam lembar tersendiri/tambahan]
1. metoda pelaksanaan pekerjaan [memenuhi persyaratan substantif dan diyakini menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan];
2. jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan [tidak melampaui batas waktu yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan];
3. jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan minimal [sesuai dengan yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan];
4. identitas (jenis, tipe dan merek) barang yang ditawarkan tercantum dengan lengkap dan jelas (apabila dipersyaratkan);
5. jaminan purnajual (apabila dipersyaratkan);
6. asuransi (apabila dipersyaratkan);
7. jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan;
8. spesifikasi teknis;
9. tenaga teknis (apabila dipersyaratkan);
10. personil inti yang akan ditempatkan secara penuh [sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan, serta posisinya dalam manajemen pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan organisasi pelaksanaan yang diajukan];
11. bagian pekerjaan yang akan disubkontrakkan [sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan]; dan
12. [Hal-hal lain yang disyaratkan].
F. BENTUK FORMULIR REKAPITULASI PERHITUNGAN TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI (TKDN)
FORMULIR REKAPITULASI PERHITUNGAN TINGKAT KOMPONEN DALAM
NEGERI (TKDN)
Uraian Pekerjaan | Nilai Gabungan Barang/Jasa (Rp) | TKDN | ||||
DN | LN | Total | Barang/ Jasa | Gabungan | ||
Ribu R p | % K D N | |||||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (7) | (8) |
Barang | ||||||
I. Material Langsung (Bahan baku) | (1A) | (1B) | (1C) | (1D) | (1E) | (1G) |
II. Peralatan (Barang jadi) | (2A) | (2B) | (2C) | (2D) | (2E) | (2G) |
A. Sub Total Barang | (3A) | (3B) | (3C) | (3D) | (3E) | (3G) |
Jasa | ||||||
III. Manajemen Proyek dan Perekayasaan | (4A) | (4B) | (4C) | (4D) | (4E) | (4G) |
IV. Alat Kerja / Fasilitas Kerja | (5A) | (5B) | (5C) | (5D) | (5E) | (5G) |
V. Konstruksi dan Fabrikasi | (6A) | (6B) | (6C) | (6D) | (6E) | (6G) |
VI. Jasa Umum | (7A) | (7B) | (7C) | (7D) | (7E) | (7G) |
B. Sub Total Jasa | (8A) | (8B) | (8C) | (8D) | (8E) | (8G) |
C. TOTAL Biaya (A + B) | (9A) | (9B) | (9C) | (9D) | (9E) | (9G) |
Formulasi perhitungan:
% TKDN (Gabungan Barang dan Jasa)
Nilai Barang Total (3C) - Nilai Barang Luar Negeri (3A)
= Nilai Gabungan Barang dan Jasa (9C)
Nilai Jasa Total(8C) - Nilai Jasa Luar Negeri (8A) Nilai Gabungan Barang dan Jasa (9C)
[tempat], [tanggal] [bulan] 20 [tahun] [tanda tangan]
[nama wakil sah badan usaha/pemimpin kemitraan]
G. BENTUK JAMINAN PENAWARAN DARI BANK
CONTOH
[Kop Bank Penerbit Jaminan]
GARANSI BANK SEBAGAI JAMINAN PENAWARAN
No. _
Yang bertanda tangan dibawah ini: dalam jabatan selaku _ dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama [nama bank] berkedudukan di
[alamat]
untuk selanjutnya disebut: PENJAMIN dengan ini menyatakan akan membayar kepada:
Nama : [Pokja ULP ]
Alamat :
selanjutnya disebut: PENERIMA JAMINAN
sejumlah uang Rp (terbilang _ ) sebagai Jaminan Penawaran, apabila:
Nama : [peserta pelelangan]
Alamat :
selanjutnya disebut: YANG DIJAMIN
ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, namun tidak melebihi tanggal batas waktu berlakunya Garansi Bank sebagai Jaminan Penawaran ini, lalai/tidak memenuhi kewajibannya kepada Penerima Jaminan yaitu:
a. Yang Dijamin menarik kembali penawarannya selama dilaksanakannya pelelangan atau sesudah dinyatakan sebagai pemenang.
x. Xxxx Xxxxxxx tidak:
1) menyerahkan Jaminan Pelaksanaan setelah ditunjuk sebagai pemenang;
2) menandatangani Kontrak; atau
3) hadir dalam klarifikasi dan/atau verifikasi sebagai calon pemenang.
x. Xxxx Dijamin terlibat Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
sebagaimana ditentukan dalam Dokumen Pemilihan yang diikuti oleh Xxxx Xxxxxxx.
Garansi Bank sebagai Jaminan Penawaran ini dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Garansi Bank berlaku selama _ _ ( ) hari kalender, - dari tanggal s/d
2. Klaim dapat diajukan secara tertulis dengan melampirkan surat pernyataan wanprestasi dari pejabat berwenang, paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal jatuh tempo Jaminan Penawaran sebagaimana tercantum dalam butir 1.
3. Penjamin akan membayar kepada Penerima Jaminan sejumlah nilai jaminan tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat setelah menerima tuntutan penagihan dari Penerima Jaminan berdasar Keputusan Penerima Jaminan mengenai pengenaan sanksi akibat Yang Dijamin cidera janji/lalai/tidak memenuhi kewajibannya.
4. Penjamin melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya benda- benda yang diikat sebagai jaminan lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi hutang Yang Dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
5. Garansi Bank sebagai Jaminan Penawaran ini tidak dapat dipindahtangankan atau dijadikan jaminan kepada pihak lain.
6. Segala hal yang mungkin timbul sebagai akibat dari Garansi Bank ini, masing-masing pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri .
Dikeluarkan di:
Pada tanggal : _ _
Untuk keyakinan, Pemegang Garansi Bank
disarankan untuk mengkonfirmasi Jaminan ini ke
[ [Bank]
Meterai Rp.6000,00
_
[Nama dan Jabatan]
H. BENTUK JAMINAN PENAWARAN DARI ASURANSI/PERUSAHAAN PENJAMINAN
CONTOH
[Kop Penerbit Jaminan]
JAMINAN PENAWARAN
Nomor Jaminan: Nilai:
1. Dengan ini dinyatakan, bahwa kami: [nama],
[alamat] sebagai Peserta, selanjutnya disebut TERJAMIN, dan
[nama], [alamat] , sebagai Penjamin, selanjutnya disebut sebagai PENJAMIN, bertanggung jawab dan dengan tegas terikat pada [nama Pokja ULP], [alamat] sebagai Pelaksana Pelelangan, selanjutnya disebut PENERIMA JAMINAN atas uang sejumlah Rp (terbilang
)
2. Dengan ini dinyatakan, bahwa kami: [nama],
[alamat] sebagai Peserta, selanjutnya disebut TERJAMIN, dan
[nama], [alamat] , sebagai Penjamin, selanjutnya disebut sebagai PENJAMIN, bertanggung jawab dan dengan tegas terikat pada [nama Pokja ULP], [alamat] sebagai Pelaksana Pelelangan, selanjutnya disebut PENERIMA JAMINAN atas uang sejumlah Rp (terbilang
)
3. Surat Jaminan ini berlaku apabila TERJAMIN:
a. menarik kembali penawarannya selama dilaksanakannya pelelangan atau sesudah dinyatakan sebagai pemenang;
b. tidak:
menyerahkan Jaminan Pelaksanaan yang diperlukan.
1) menyerahkan Jaminan Pelaksanaan setelah ditunjuk sebagai pemenang;
2) menandatangani Kontrak;
3) hadir dalam klarifikasi dan/atau verifikasi kualifikasi dalam hal pelelangan dilakukan dengan Pasca kualifikasi.
c. terlibat Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
4. Surat Jaminan ini berlaku selama ( _) hari kalender dan efektif mulai dari tanggal sampai dengan tanggal
5. PENJAMIN akan membayar kepada PENERIMA JAMINAN sejumlah nilai jaminan tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat (unconditional) setelah menerima tuntutan penagihan dari secara tertulis dari PENERIMA JAMINAN berdasar Keputusan PENERIMA JAMINAN mengenai pengenaan sanksi akibat TERJAMIN cidera janji/wanprestasi.
6. Menunjuk pada Pasal 1832 KUH Perdata dengan ini ditegaskan kembali bahwa PENJAMINmelepaskan hak-hak istimewa untuk menuntut supaya harta benda pihak yang dijamin lebih dahulu disita dan dijual guna dapat melunasi hutangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 KUH Perdata.
7. Tuntutan pencairan terhadap PENJAMIN berdasarkan Jaminan ini harus sudah diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sesudah berakhirnya masa berlaku Jaminan ini.
Dikeluarkan di _ pada tanggal _
TERJAMIN PENJAMIN
Meterai Rp.6000,00
_
Untuk keyakinan, Pemegang Jaminan disarankan untuk mengkonfirmasi Jaminan ini ke
[Penerbit Jaminan]
BAB V. SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK (SSUK)
A. KETENTUAN UMUM
1. Definisi lah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak ini harus mempunyai arti atau tafsiran seperti yang dimaksudkan sebagai berikut:
1.1 Jasa Lainnya adalah jasa yang membutuhkan kemampuan tertentu yang mengutamakan keterampilan (skillware) dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan atau segala pekerjaan dan/atau penyediaan jasa selain Jasa Konsultansi, pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dan pengadaan Barang.
1.2 Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/ Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Pejabat yang disamakan pada Institusi lain Pengguna APBN/APBD.
1.3 Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBN atau ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk menggunakan APBD.
1.4 Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Jasa Lainnya.
1.5 Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan adalah panitia/pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan.
1.6 Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau pengawas intern pada institusi lain yang selanjutnya disebut APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi.
1.7 Penyedia adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan Jasa Lainnya.
1.8 Subpenyedia adalah penyedia yang mengadakan perjanjian kerja dengan penyedia penanggung jawab kontrak, untuk melaksanakan sebagian pekerjaan (subkontrak).
1.9 Kemitraan adalah kerja sama usaha antar penyedia baik penyedia nasional maupun penyedia asing, yang masing-masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggung jawab yang jelas berdasarkan perjanjian tertulis;
1.10 Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan, adalah jaminan tertulis yang bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional), yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi yang diserahkan oleh penyedia kepada PPK/ULP untuk menjamin terpenuhinya kewajiban Penyedia.
1.11 Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PPK dengan Penyedia Jasa Lainnya dan mencakup Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) ini dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) serta dokumen lain yang merupakan bagian dari kontrak.
1.12 Nilai Kontrak adalah total harga yang tercantum dalam kontrak.
1.13 Hari adalah hari kalender.
1.14 Direksi lapangan adalah tim pendukung yang dibentuk/ditetapkan oleh PPK, terdiri dari 1 (satu) orang atau lebih, yang ditentukan dalam syarat-syarat khusus kontrak untuk mengendalikan pelaksanaan pekerjaan. (apabila dipersyaratkan)
1.15 Direksi Teknis adalah tim pendukung yang ditunjuk/ditetapkan oleh PPK untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan. (apabila dipersyaratkan)
1.16 Daftar kuantitas dan harga (rincian harga penawaran) adalah daftar kuantitas yang telah diisi harga satuan dan jumlah biaya keseluruhannya yang merupakan bagian dari penawaran.
1.17 Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah perhitungan perkiraan biaya pekerjaan yang disusun oleh PPK, dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan serta digunakan oleh Pokja ULP untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya.
1.18 Pekerjaan utama adalah jenis pekerjaan yang
secara langsung menunjang terwujudnya dan berfungsinya suatu barang sesuai peruntukannya yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan.
1.19 Harga Satuan Pekerjaan (HSP) adalah harga satu jenis pekerjaan tertentu per satu satuan tertentu.
1.20 Metoda pelaksanaan pekerjaan adalah cara kerja yang layak, realistik dan dapat dilaksanakan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan dan diyakini menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan dengan tahap pelaksanaan yang sistimatis berdasarkan sumber daya yang dimiliki penawar.
1.21 Jadwal waktu pelaksanaan adalah jadwal yang menunjukkan kebutuhan waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan, terdiri atas tahap pelaksanaan yang disusun secara logis, realistik dan dapat dilaksanakan.
1.22 Personil inti adalah tenaga yang akan ditempatkan secara penuh sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan serta posisinya dalam manajemen pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan organisasi pelaksanaan yang diajukan untuk melaksanakan pekerjaan.
1.23 Bagian pekerjaan yang disubkontrakkan adalah bagian pekerjaan bukan pekerjaan utama yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan, yang pelaksanaannya diserahkan kepada penyedia lain dan disetujui terlebih dahulu oleh PPK.
1.24 Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatanganan kontrak sampai dengan serah terima pekerjaan atau masa pemeliharaan berakhir.
1.25 Tanggal mulai kerja adalah tanggal mulai kerja penyedia yang dinyatakan pada Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), yang diterbitkan oleh PPK.
1.26 Tanggal penyelesaian pekerjaan adalah tanggal penyerahan pertama pekerjaan selesai, dinyatakan dalam berita acara penyerahan pertama pekerjaan yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
1.27 Masa pemeliharaan adalah kurun waktu kontrak yang ditentukan dalam syarat-syarat khusus kontrak, dihitung sejak tanggal penyerahan pertama pekerjaan sampai dengan tanggal penyerahan akhir pekerjaan.
2. Penerapan SSUK diterapkan secara luas dalam pelaksanaan pekerjaan Jasa Lainnya ini tetapi tidak dapat bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam
Dokumen Kontrak lain yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki dalam Surat Perjanjian.
3. Bahasa dan Hukum
3.1 Bahasa kontrak harus dalam Bahasa Indonesia kecuali dalam rangka pinjaman/hibah luar negeri menggunakan Bahasa Indonesia dan bahasa nasional pemberi pinjaman/hibah tersebut dan/atau bahasa Inggris.
3.2 Hukum yang digunakan adalah hukum yang berlaku di Indonesia, kecuali dalam rangka pinjaman/hibah luar negeri menggunakan hukum yang berlaku di Indonesia atau hukum yang berlaku di negara pemberi pinjaman/hibah (tergantung kesepakatan antara Pemerintah dan negara pemberi pinjaman/hibah).
4. Larangan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta Penipuan
4.1 Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, para pihak dilarang untuk:
a. menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah atau imbalan berupa apa saja atau melakukan tindakan lainnya untuk mempengaruhi siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan dengan pengadaan ini;
b. mendorong terjadinya persaingan tidak sehat;
c. membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan.
4.2 Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan (termasuk semua anggota kemitraan/KSO apabila berbentuk kemitraan/KSO) dan sub penyedianya (jika ada) tidak pernah dan tidak akan melakukan tindakan yang dilarang diatas.
4.3 Penyedia yang menurut penilaian PPK terbukti melakukan larangan-larangan diatas dapat dikenakan sanksi-sanksi adminsitrastif oleh PPPK sebagai berikut:
a. Pemutusan Kontrak;
b. Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan disetor sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.
c. Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia; dan
d. Pengenaan daftar hitam
4.4 Pengenaan sanksi administratif diatas dilaporkan
oleh PPK kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daeah/Pimpinan Institusi Lainnya.
4.5 PPK yang terlibat dalam KKN dan penipuan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan..
5. Asal Material/ Bahan
5.1 Penyedia harus menyampaikan asal material/bahan yang terdiri dari rincian komponen dalam negeri dan komponen impor.
5.2 Asal barang merupakan tempat barang diperoleh, antara lain tempat barang ditambang, tumbuh, atau diproduksi.
5.3 Barang diadakan harus diutamakan barang yang manufaktur, pabrikasi, perakitan, dan penyelesaian akhir pekerjaannya dilakukan di Indonesia (produksi dalam negeri).
5.4 Jika dalam proses pembuatan Barang digunakan komponen berupa barang, jasa, atau gabungan keduanya yang tidak berasal dari dalam negeri (impor) maka penggunaan komponen impor harus sesuai dengan besaran TKDN harus tercantum dalam Daftar Inventarisasai Barang/Jasa produksi Dalam Negeri yang diterbitkan oleh Kementerian yang membidangi perindustrian dan dinyatakan oleh Penyedia dalam Formulir Rekapitulasi Perhitungan TKDN yang merupakan bagian dari Penawaran Penyedia.
6. Korespondensi 6.1 Semua korespondensi dapat berbentuk surat, e-
mail dan/atau faksimili dengan alamat tujuan para pihak yang tercantum dalam SSKK.
6.2 Semua pemberitahuan, permohonan, atau persetujuan berdasarkan Kontrak ini harus dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dan dianggap telah diberitahukan jika telah disampaikan secara langsung kepada wakil sah Para Pihak, atau jika disampaikan melalui surat tercatat dan/atau faksimili ditujukan ke alamat yang tercantum dalam SSKK.
7. Wakil Sah Para Pihak
Setiap tindakan yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dilakukan, dan setiap dokumen yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dibuat
berdasarkan Kontrak ini oleh PPK atau Penyedia hanya dapat dilakukan atau dibuat oleh pejabat yang disebutkan dalam SSKK. Khusus untuk penyedia perseorangan, Penyedia tidak boleh diwakilkan.
8. Pembukuan Penyedia diharapkan untuk melakukan pencatatan
keuangan yang akurat dan sistematis sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan ini berdasarkan standar akuntansi yang berlaku.
9. Perpajakan Penyedia, Subpenyedia (jika ada), dan Personil yang
bersangkutan berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang dibebankan oleh peraturan perpajakan atas pelaksanaan Kontrak ini. Semua pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam Nilai Kontrak.
10. Pengalihan
dan/atau Subkontrak
10.1 Penyedia dilarang untuk mengalihkan sebagian atau seluruh Kontrak ini. Pengalihan seluruh Kontrak hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama Penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) maupun akibat lainnya.
10.2 Penyedia dilarang untuk mensubkontrakkan sebagian/seluruh pekerjaan utama dalam Kontrak ini.
10.3 Subkontrak sebagian pekerjaan utama hanya diperbolehkan kepada Penyedia spesialis setelah persetujuan tertulis dari PPK. Penyedia tetap bertanggung jawab atas bagian pekerjaan yang disubkontrakkan.
10.4 Jika ketentuan di atas dilanggar maka Kontrak diputuskan dan Penyedia dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam SSKK.
11. Pengabaian Jika terjadi pengabaian oleh satu Pihak terhadap
pelanggaran ketentuan tertentu Kontrak oleh Pihak yang lain maka pengabaian tersebut tidak menjadi pengabaian yang terus-menerus selama Masa Kontrak atau seketika menjadi pengabaian terhadap pelanggaran ketentuan yang lain. Pengabaian hanya dapat mengikat jika dapat dibuktikan secara tertulis dan ditandatangani oleh Wakil Sah Pihak yang melakukan pengabaian.
12. Penyedia
Mandiri
Penyedia berdasarkan kontrak ini bertanggung jawab penuh terhadap personil dan sub penyedianya (jika