PROSPEKTUS REKSA DANA PACIFIC BALANCE FUND III
PROSPEKTUS REKSA DANA PACIFIC BALANCE FUND III
Tanggal Efektif : 19 September 2018 Tanggal Mulai Penawaran: 3 Oktober 2018
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM
REKSA DANA PACIFIC BALANCE FUND III adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang dibuat berdasarkan Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya. Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA PACIFIC BALANCE FUND III dituangkan dalam Akta Nomor 09 tertanggal 10 Agustus 2018, dibuat dihadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, antara PT. Pacific Capital Investment sebagai Manajer Investasi dan PT. Bank Danamon Indonesia Tbk sebagai Bank Kustodian.
REKSA DANA PACIFIC BALANCE FUND III (selanjutnya disebut “PACIFIC BALANCE FUND III”) bertujuan untuk memberikan tingkat pendapatan yang optimal dengan pertumbuhan nilai investasi yang stabil secara jangka panjang melalui penempatan dana pada Efek bersifat utang, Efek bersifat ekuitas dan/atau instrumen pasar uang.
PACIFIC BALANCE FUND III akan berinvestasi dengan alokasi: (a). minimum 1% (satu persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh korporasi berbadan hukum Indonesia yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia; dan (b) minimum 1% (satu persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau yang tidak ditawarkan melalui penawaran umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahahaan Pemeringkat Efek dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia; (c) minimum 0% (nol persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun yang diterbitkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan/atau deposito.
Seluruh Kebijakan Investasi tersebut diatas wajib dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Manajer Investasi dimungkinkan untuk menginvestasikan ke dalam kas namun terbatas hanya untuk: (i) Pembayaran pembelian kembali (pelunasan), pengalihan Unit Penyertaan dan penyelesaian transaksi Efek lainnya; dan (ii) Pembayaran biaya pengelolaan investasi, biaya Manajer Investasi, biaya Bank Kustodian dan biaya lainnya yang timbul dari pengelolaan investasi.
Calon Pemegang Unit Penyertaan wajib mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pembelian Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND III. Pemegang Unit Penyertaan yang ingin menjual kembali dan/atau mengalihkan seluruh atau sebagian Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND III yang dimilikinya wajib mengisi Formulir Penjualan Kembali dan/atau Formulir Pengalihan Unit Penyertaan. Uraian lengkap mengenai tata cara pembelian, penjualan kembali dan pengalihan Unit Penyertaan dapat dilihat pada Bab XV, Bab XVI dan Bab XVII Prospektus.
PENAWARAN UMUM
PT. Pacific Capital Investment selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND III secara terus menerus sampai dengan jumlah 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan, dimana setiap Unit Penyertaan mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah), selanjutnya harga Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND III ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) PACIFIC BALANCE FUND III sebesar maksimum 5% (lima persen) dari nilai pembelian Unit Penyertaan. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 5% (lima persen) dari nilai penjualan kembali Unit Penyertaan. Biaya pengalihan Unit Penyertaan (switching fee) PACIFIC BALANCE FUND III sebesar maksimum 5% (lima persen) dari nilai pengalihan Unit Penyertaan. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab XI Prospektus.
MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN
PT. Pacific Capital Investment PT Bank Danamon Indonesia, Tbk
Gedung Menara Jamsostek, Menara Utara, Lantai 12A Menara Bank Danamon, Lt. 2 Jalan Jend. Xxxxx Xxxxxxx No.38 Jl. X.X Xxxxxx Said Blok C Xx. 00
Xxxxxxx 00000 Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx
Telp. (00 00) 0000 0000 Telp. (00 00) 0000 0000
Fax. (00 00) 0000 0000 / 32 Fax. (00 00) 0000 0000
SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA MENGENAI MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB IX)
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Prospektus ini di terbitkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2020
UNTUK DIPERHATIKAN
PACIFIC BALANCE FUND III tidak termasuk instrumen investasi yang di jamin oleh Pemerintah ataupun Bank Indonesia. Sebelum membeli Unit Penyertaan, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, baik dari sisi bisnis, hukum maupun pajak. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan di sarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang berkompeten sehubungan dengan investasi dalam PACIFIC BALANCE FUND III. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, pajak, maupun aspek lain yang relevan.
DAFTAR ISI
Bab I Istilah dan Definisi… 4
Bab II Informasi Mengenai PACIFIC BALANCE FUND III 8
Bab III Manajer Investasi 10
Bab IV Bank Kustodian… 12
Bab V Tujuan dan Kebijakan Investasi… 13
Bab VI Metode Perhitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam Portofolio
PACIFIC BALANCE FUND III 16
Bab VII Tata Cara Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Dan Prosedur Penyelesaian Kesalahan Penghitungan
Nilai Aktiva Bersih PACIFIC BALANCE FUND III 19
BAB VIII Perpajakan 21
Bab IX Faktor Risiko Utama… 22
Bab X Hak Pemegang Unit Penyertaan 23
Bab XI Imbalan Jasa dan Alokasi Biaya. 24
Bab XII Pembubaran dan Likuidasi. 26
Bab XIII Pendapat Dari Segi Hukum 29
Bab XIV Laporan dan Xxxxxxxx Xxxxxxx 00
Xxx XX Tata Cara dan Persyaratan Pembelian Unit Penyertaan. 59
Bab XVI Tata Cara dan Persyaratan Penjualan Kembali Unit Penyertaan. 61
Bab XVII Tata Cara dan Persyaratan Pengalihan Unit Penyertaan 63
Bab XVIII Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan 65
Bab XIX Skema Pembelian, Penjualan Kembali (Pelunasan) dan Pengalihan Unit Penyertaan
PACIFIC BALANCE FUND III 66
Bab XX Penyelesaian Pengaduan Pemegang Unit Penyertaan 68
Bab XXI Penyelesaian Sengketa 70
Bab XXII Penyebarluasan Prospektus dan Formulir Pembelian
Unit Penyertaan. 71
BAB I
ISTILAH DAN DEFINISI
Afiliasi : a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
Agen Penjual Efek Reksa Dana : Agen Penjual Efek Xxxxx Xxxx yang telah memperoleh izin dari OJK
sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND III .
Bank Kustodian : Bank Umum yang telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk penitipan kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah PT. Bank Danamon Indonesia Tbk.
Bapepam dan LK : Lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“Undang-Undang Pasar Modal”). Dengan berlakunya Undang-undang Nomor : 21 Tahun 2011 (dua ribu sebelas) tentang Otoritas Jasa Keuangan (“Undang-undang OJK”), sejak tanggal 31-12-2012 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua belas) fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada OJK, sehingga semua rujukan dan/atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan/atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
Bukti Kepemilikan : Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada pemodal.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisikan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
Bursa Efek” : Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak
- Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.
Efek : Surat berharga sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal berikut peraturan pelaksanaannya.
Efektif : Terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan OJK Nomor: 23 /POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“Peraturan OJK Nomor 23/POJK.04/2016”). Surat Pernyataan Efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
Formulir Pembelian Unit Penyertaan : Formulir asli yang dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau
Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Formulir Pengalihan Unit Penyertaan : Formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk
mengalihkan Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi.
Formulir Penjualan Kembali
Unit Penyertaan : Formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi.
Formulir Profil Pemodal : Formulir yang disyaratkan untuk diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh pemodal sebagaimana diharuskan oleh Peraturan BAPEPAM Nomor:
IV.D.2 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko pemodal PACIFIC BALANCE FUND III sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND III yang pertama kali pada Manajer Investasi PACIFIC BALANCE FUND III .
Hari Bursa : Hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
Hari Kerja : Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan hari bank tidak buka untuk umum sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.
Kontrak Investasi Kolektif : Kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
Laporan Bulanan Kepemilikan
Unit Penyertaan : Laporan bulanan yang menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai Bukti Kepemilikan dalam PACIFIC BALANCE FUND III. Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan akan dikirimkan oleh Bank Kustodian dalam waktu selambat- lambatnya pada hari ke-12 (dua belas) bulan berikut.
Manajer Investasi. : Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dalam hal ini Manajer Investasi adalah PT. Pacific Capital Investment.
Nilai Aktiva Bersih (NAB) : Nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
Xxxxxx Xxxxhitungan NAB Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2, Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 tentang Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam Portofolio Reksa Dana, dimana perhitungan NAB menggunakan nilai pasar wajar yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) : Lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang
mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2011. Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke OJK.
Pemegang Unit Penyertaan : Pihak-pihak yang membeli dan memiliki Unit Penyertaan dalam PACIFIC BALANCE FUND III .
Penawaran Umum : Kegiatan penawaran Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND III yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
Pernyataan Pendaftaran : Dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan OJK Nomor 23/POJK.04/2016.
POJK Tentang Perlindungan Konsumen : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli
2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016, tanggal 13-06-
2016 (tiga belas Juni dua ribu enam belas) tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020 tanggal 8-01-2020 (delapan Januari dua ribu dua puluh) Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan
Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan : Program dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana
pencucian uang dan pendanaan terorisme, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 12 /POJK.01/2017, Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan, sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 tanggal 18 September 2019, beserta penjelasannya.
Prospektus : Setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan pemodal membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang
berdasarkan peraturan BAPEPAM dan LK dan/atau peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
Portofolio Efek : Kumpulan Efek yang merupakan kekayaan PACIFIC BALANCE FUND III.
Xxxxx Xxxx : Wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk Perseroan Tertutup atau Terbuka atau Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan : Surat konfirmasi yang mengkonfirmasikan pelaksanaan perintah pembelian
dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND III . Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung atau melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah :
(i) Formulir Pembelian Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND III dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund); dan
(ii) Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND III dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
(iii) Formulir Pengalihan Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND III dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Penyampaian Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan REKSA DANA PACIFIC BALANCE FUND III kepada Pemegang Unit Penyertaan tersebut dapat dilakukan melalui:
a. media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari pemegang Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND III ; dan/atau
b. jasa pengiriman.
Undang-Undang Pasar Modal : Undang-undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal. Unit Penyertaan : Satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang
Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif.
Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Manajer Investasi melalui Bank Kustodian akan menerbitkan Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan yang berisikan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
BAB II
INFORMASI MENGENAI PACIFIC BALANCE FUND III
1. Pembentukan Reksa Dana
PACIFIC BALANCE FUND III adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi kolektif yang dituangkan dalam Akta Nomor 09 tanggal 10 Agustus 2018, dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, antara PT. Pacific Capital Investment sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Danamon Indonesia, Tbk sebagai Bank Kustodian.
PACIFIC BALANCE FUND III memperoleh pernyataan Efektif dari OJK sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK Nomor: S-1076/PM.21/2018 tanggal 19 September 2018.
2. Penawaran Umum
Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND III ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) awal sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran, dan selanjutnya harga Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai aktiva Bersih per Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND III pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
PACIFIC BALANCE FUND III akan ditawarkan secara terus menerus sampai dengan jumlah 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan. PACIFIC BALANCE FUND II dapat menambah jumlah Unit Penyertaan dengan melakukan perubahan Kontrak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Pengelolaan Investasi
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Anggota Komite Investasi terdiri dari:
Ketua : Xxxxx Xxxxxxxxxx Anggota : X. Xxxx Xxxxxxx
Xxxxx Xxxxxxxxxx
Xxxxx Xxxxxxxxxx, lahir di Semarang pada tahun 1974, mendapatkan gelar Magister Manajemen Konsentrasi Manajemen Keuangan dari Universitas Padjadjaran, Bandung pada tahun 2002 dan telah memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-285/PM.211/WMI/2017 tanggal 28 September 2017. Xxxxx Xxxxxxxxxx, bekerja pada PT. Pacific Capital Investment dan menjabat sebagai Direktur Utama sejak tanggal 27 April 2018. Memiliki pengalaman bekerja di Deloitte Konsultan Indonesia pada tahun 2008, pada tahun 2011 bergabung dengan PT. Henan Putihrai Sekuritas sebagai Head Investment Strategic, sebagai Direktur di PT. Henan Putihrai Asset Management pada tahun 2012, dan pada tahun 2013 menjabat sebagai Direktur pada PT. Modern Industrial Estate yang merupakan anak usaha PT. Modern land Realty, Tbk.
X. Xxxx Xxxxxxx
Mengawali karirnya di Pasar Modal Indonesia sebagai Research Analyst di awal tahun 1999 pada suatu perusahaan sekuritas nasional, Xxxx Xxxxxxx terus mengembangkan minat dan pengetahuannya atas industri Pasar Modal Indonesia. Perhatian utama beliau di antaranya adalah pada strategi investasi yang mencakup manajemen portofolio, penentuan alokasi aset, dan valuasi aset.
Memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari Badan Pengawas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner BAPEPAM No. 65/PM/IP/WMI/2001 tanggal 11 Juni 2001 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-410/PM.211/PJ-WMI/2016 tanggal 14 November 2016, izin sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek dari Badan Pengawas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No: KEP-76/PM/IP/PEE/2000 tanggal 14 Agustus 2000 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 243/PM.212/PJ-WPEE/2016 tanggal 29 Desember 2016 dan Izin sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek dari Badan Pengawas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No: KEP-74/PM/IP/PPE/1999 tanggal 25 Maret 1999 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. Kep-3253/PM.212/KPJ-WPPE/2016 tanggal 16 Desember 2016. Beliau ini memiliki reputasi baik di industri Efek Indonesia, karena integritas pribadi dan pengetahuan mendalam tentang syarat-syarat dan perkembangan regulasi di Indonesia. Dia telah sukses memimpin inisiatif pemenuhan prosedur sistem dan operasi dan telah memberikan perusahaan landasan regulasi yang kuat.
Xxxx Xxxxxxx adalah sarjana teknik lulusan Institut Teknologi Bandung (ITB). Landasan teknis dan analisa ini telah memberikannya bekal pengalaman yang cukup untuk melangkah ke dalam industri Pasar Modal Indonesia.
Pada tahun 2003 dan 2004, Xxxx menjabat sebagai Investment Director Adelphi Investment, sebuah perusahaan manajemen investasi yang khusus mengelola dana yang dialokasikan pada obligasi Pemerintah untuk klien institusional.
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Anggota Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
Ketua : Xxxxx X. Xxxxxxxx Anggota : Xxxxxxxxxxx Xxxxx, CMT
Xxxxxxx Xxxxx
Xxxxx X. Xxxxxxxx
Xxxxx X. Xxxxxxxx adalah Ketua Tim Pengelola Investasi yang bertanggung jawab atas pengelolaan seluruh produk investasi PT. Pacific Capital Investment. Lulusan S2, Fakultas Ekonomi, Universitas Indonesia Jakarta Tahun 2007 dan lulusan S1, Jurusan Ekonomi dan Studi Pembangunan, Universitas Padjadjaran Bandung Tahun 2002, telah berkarir di industri pasar modal Indonesia sejak Tahun 2007, dengan mengawali karir sebagai Equity Analyst di PT Reliance Securities Tbk, pada Tahun 2008 bergabung dengan PT Paramitra Alfa Sekuritas sebagai Equity Analyst dan pada tahun yang sama bergabung dengan PT Asia Financial Network (Konsultan Investor Relation) sebagai analyst. Pada Tahun 2011 bergabung dengan Indonesia Finance Today sebagai Analyst sebelum akhirnya bergabung dengan PT Reliance Manajer Investasi Tahun 2016 sebagai Manajer Investasi. Memiliki ijin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari BAPEPAM dan LK berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. KEP-74/BL/WMI/2011, tanggal 31 Oktober 2011 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-459/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 28 November 2018.
Xxxxxxxxxxx Xxxxx, CMT
Xxxxxxxxxxx Xxxxx, CMT adalah Anggota Tim Pengelola Investasi yang bertanggung jawab atas pengelolaan seluruh produk investasi PT. Pacific Capital Investment. Parningotan mendapatkan gelar Magister Sains Manajemen dengan konsentrasi keuangan dari Universitas Indonesia, juga telah memiliki Chartered Market Technician (CMT) designation dari CMT Association (US) serta memiliki izin yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai Wakil Perantara Perdagangan Efek No. KEP- 195/PM.212/WPPE/2016 tanggal 22 Juni 2016 dan izin sebagai Wakil Manajer Investasi No. KEP-13/BL/WMI/2012 tanggal 17 Januari 2012 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-41/PM.211/PJ- WMI/2019 tanggal 8 Februari 2019. Parningotan telah memiliki pengalaman 10 tahun sebelum bergabung dengan PT. Pacific Capital Investment, antara lain sebagai Senior Analyst PT. Xxxxxx Xxxxxxxxx Indonesia, Head of Research PT. Sinergi Millenium Sekuritas dan Senior Analyst PT. Batavia Prosperindo Sekuritas.
Xxxxxxx Xxxxx
Xxxxxxx xxxxx adalah Anggota Tim Pengelola Investasi yang bertanggung jawab atas pengelolaan seluruh produk investasi PT. Pacific Capital Investment. Xxxxxxx Xxxxx mendapatkan gelar Sarjana Keuangan dari Universitas Trisakti, Jakarta dan telah memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-34/PM.211/WMI/2019 tanggal 6 Maret 2019 serta izin sebagai Wakil Perantara Perdagangan Efek darai otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-196/PM.212/WPPE/2016 tanggal 30 Juni 2016 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-104/PM.212/PJ-WPPE/2018 tanggal 8 Juni 2018. Sebelum bergabung dengan PT. Pacific Capital Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx bekerja sebagai Research Associate di Batavia Prosperindo Sekuritas dan Research Analyst PT. Sinergi Millenium Sekuritas.
BAB III MANAJER INVESTASI
1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
PT. Pacific Capital Investment didirikan pada tanggal 6 Juni 2002 berdasarkan Akta Pendirian No. 13, dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx X.X., Notaris di Jakarta dan telah mendapat persetujuan Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui Surat keputusan No. C-12853 HT.01.01.TH.2002 tanggal 12 Juli 2002.
Anggaran Dasar PT. Pacific Capital Investment tersebut kemudian mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan yang terakhir sebagaimana termaktub dalam Akta No. 180 tanggal 27 Oktober 2016, dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxx, S.H., S.E., M. Kn., Notaris di Jakarta, perubahan Anggaran Dasar tersebut tentang peningkatan permodalan PT. Pacific Capital Investment.
Perseroan mendapat izin sebagai Manajer Investasi dari OJK dengan no. KEP-12/PM/MI/2002 tanggal 27 September 2002.
Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi:
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT. Pacific Capital Investment sebagaimana termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Pacific Capital Investment No. 73 tanggal 4 September 2019, dibuat di hadapan Yulia, SH, Notaris di Kota Jakarta Selatan dengan wilayah jabatan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, yang saat Prospektus ini diterbitkan sedang menjabat adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Xxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx : Xxx Xxxxxx Xxxxx
Xxx Xxxxxxx
Bekerja pada PT. Pacific Capital Investment dan menjabat sebagai Komisaris Utama sejak tanggal 19 Juni 2014. Lahir di Surakarta tahun 1967. Meraih gelar S2 dari STIE Supra, Jakarta dengan Magister Management pada tahun 2005. Memulai karir di PT Dharmala Securities tahun 1989 lalu PT. Xxxxx Securities pada tahun 1994 kemudian PT. Danatama Makmur Securities pada tahun 1997, PT Bhakti Investama Tbk pada tahun 1999, PT MNC Securities pada tahun 2000, dan PT Pacific Capital sebagai Head of Equity pada tahun 2011.
Xxx Xxxxxx Xxxxx
Bekerja pada PT. Pacific Capital Investment dan menjabat sebagai Komisaris sejak tanggal 25 Juni 2002. Lahir di Semarang tahun 1968. Meraih gelar S2 dari Universitas Tarumanagara, Jakarta dengan Construction Management pada tahun 1995. Memulai karir di PT. Testana Engineering tahun 1992 lalu PT. Waskita Mustika Indah tahun 1995 kemudian PT. Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxx sebagai Manajer pada Mei 1998. Memiliki izin sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek dari otoritas Pasar Modal sejak tahun 2001 berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No.KEP-331/PM/IP/PPE/2001 tanggal 17 Mei 2001.
Direksi
Direktur Utama : Xxxxx Xxxxxxxxxx Direktur : X. Xxxx Xxxxxxx
2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
PT. Pacific Capital Investment sejak berdiri bertujuan mengkhususkan diri dalam pengelolaan investasi dan sudah mengelola beberapa Reksa Dana dalan bentuk Kontrak Investasi Kolektif, yaitu
1. Reksa Dana Pacific Fixed Fund (Xxxxx Xxxx Xxxdapatan Tetap);
2. Reksa Dana Pacific Balance Fund (Reksa Dana Campuran);
3. Reksa Dana Pacific Balance Fund II (Reksa Dana Campuran);
4. Reksa Dana Pacific Balance Fund III (Reksa Dana Campuran);
5. Reksa Dana Pacific Equity Fund (Xxxxx Xxxx Xxxxx);
6. Reksa Dana Pacific Balance Syariah (Xxxxx Xxxx Xxxxxxan berbasis Syariah);
7. Reksa Dana Pacific Saham Syariah (Xxxxx Xxxx Xxxxx berbasis Syariah);
8. Reksa Dana Pacific Saham Syariah II (Xxxxx Xxxx Xxxxx berbasis Syariah);
9. Reksa Dana Pacific Saham Syariah III (Xxxxx Xxxx Xxxxx berbasis Syariah);
10. Reksa Dana Pacific Equity Growth Fund (Xxxxx Xxxx Xxxxx);
11. Reksa Dana Pacific Equity Growth Fund III (Xxxxx Xxxx Xxxxx);
12. Reksa Dana Pacific Equity Growth Fund IV (Xxxxx Xxxx Xxxxx);
13. Reksa Dana Pacific Equity Growth Fund V (Xxxxx Xxxx Xxxxx);
14. Reksa Dana Pacific Equity Growth Fund VI (Xxxxx Xxxx Xxxxx);
15. Reksa Dana Pacific Equity Optimum Fund (Xxxxx Xxxx Xxxxx);
16. Reksa Dana Pacific Equity Flexi Fund (Xxxxx Xxxx Xxxxx);
17. Reksa Dana Pacific Fixed Income (Reksa Dana Pendapatan Tetap);
18. Reksa Dana Pacific Equity Progresif Fund (Xxxxx Xxxx Xxxxx);
19. Reksa Dana Pacific Equity Progresif Fund II (Xxxxx Xxxx Xxxxx);
20. Reksa Dana Pacific Equity Progresif Fund III (Xxxxx Xxxx Xxxxx);
21. Reksa Dana Pacific Equity Progresif Fund IV (Xxxxx Xxxx Xxxxx);
22. Reksa Dana Pacific Equity Progresif Fund V (Xxxxx Xxxx Xxxxx);
23. Reksa Dana Pacific Equity Progresif Fund VI (Xxxxx Xxxx Xxxxx); dan
24. Reksa Dana Pacific Money Market (Reksa Dana Pasar Uang).
3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah PT. Pacific Strategic Financial, Tbk sebagai induk perusahaan PT. Pacific Capital Investment, PT. Pacific Capital selaku perusahaan sekuritas dan PT. Pacific Life Insurance selaku perusahaan asuransi.
PT. Pacific Strategic Financial, Tbk melakukan Initial Public Offering dengan mencatatkan saham pada Bursa Efek Jakarta untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan profesionalisme perusahaan pada tanggal 18 Desember 2002.
BANK KUSTODIAN
1. KETERANGAN SINGKAT BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian ini bernama “PT. Bank Danamon Indonesia Tbk” suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkantor pusat di Jakarta.
PT. Bank Danamon Indonesia Tbk yang berdiri sejak 1956, per 30 September 2019 mengelola aset sebesar Rp196 triliun bersama anak perusahaannya, yaitu PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk. (Adira Finance). Dalam hal kepemilikan saham, 94,10% saham Bank Danamon dimiliki oleh MUFG Bank, Ltd., dan 5,90% dimiliki oleh publik.
Bank Danamon didukung oleh 941 jaringan kantor cabang konvensional, unit Syariah dan kantor cabang anak perusahaannya serta lebih dari 60.000 jaringan ATM Danamon, ATM Bersama, PRIMA dan ALTO yang tersebar di 34 provinsi. Selain jaringan fisik, layanan Danamon juga dapat diakses melalui Danamon Online Banking, aplikasi D-Bank, D-Card, serta SMS Banking.
Bank Danamon merupakan penerbit kartu debit, kartu ATM dan Kartu Kredit Manchester United di Indonesia serta penerbit kartu kredit American Express. Dengan beragam produk keuangan seperti Danamon Lebih, FlexiMax, Tabungan Bisa iB, Dana Pinter 50, KAB Bisa, dan Asuransi Primajaga, Danamon siap melayani kebutuhan nasabah dari berbagai segmen.
Bank Danamon menerima penghargaan dari Infobank Banking Service Excellence Awards 2019 untuk Pelayanan Menyeluruh, termasuk Peringkat Satu Layanan Teller & SMS Banking serta Peringkat Dua Pembukaan Rekening via Aplikasi Mobile. Sebelumnya Bank Danamon juga menjadi Best Digital Bank Indonesia pada ajang Asiamoney Best Bank Award 2018 di Beijing. Bank Danamon juga menerima penghargaan The Asian Banker Indonesia Award 2019 dalam kategori Best Digital KYC and Account Opening Initiative, Application, or Programme dari The Asian Banker.
Dengan total Aset Rp195.826.000.000.000 per 30 September 2019 :
Komposisi Pemegang Saham per 31 Mei 2019:
MUFG Bank, Ltd - secara langsung & tidak langsung (94,10%) Pemegang saham publik (5,90%)
PT. Bank Danamon Indonesia Tbk telah memperoleh persetujuan sebagai Bank Kustodian di bidang pasar modal berdasarkan Surat Keputusan Badan Pengawas Pasar Modal nomor: Kep-02/PM/Kstd/2002 tanggal 15 Oktober 2002.
2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
PT. Bank Danamon Indonesia Tbk telah memberikan pelayanan jasa kustodian sejak tahun 2002 berupa Fund Administration dan Core Custody, layanan ini telah diberikan kepada berbagai macam nasabah antara lain Bank, Dana Pensiun, Perusahaan Asuransi, Broker, Manajer Investasi, Asset Management, Perusahaan dan Personal. PT. Bank Danamon Indonesia Tbk adalah salah satu bank kustodian dengan reputasi baik dan telah ditunjuk sebagai Kustodian untuk Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif baik konvensional maupun syariah dan Discretionary Fund dengan Manajer Investasi terkemuka di Indonesia.
Untuk memenuhi kebutuhan transaksi SBI dan Surat Utang Negara (SUN), Danamon Kustodian telah memperoleh ijin dari Bank Indonesia sebagai Sub Registry untuk penatausahaan SUN dan untuk penatausahaan SBI dengan keputusan Bank Indonesia nomor 8/49/DPM/PTPM tanggal 10 Juli 2006.
Dalam menjalankan fungsinya sebagai Bank Kustodian, PT. Bank Danamon Indonesia Tbk didukung oleh sumber daya manusia yang memiliki pengalaman dan komitmen yang tinggi untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi para nasabahnya, termasuk untuk mendukung pelaksanaan kegiatan Reksa Dana yang dikelola oleh PT. Pacific Capital Investment.
3. PIHAK-PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
PT Bank Danamon Indonesia, Tbk. sebagai Bank Kustodian, tidak terafiliasi dengan PT Pacific Capital Investment selaku Manajer Investasi PACIFIC BALANCE FUND III.
Pihak – pihak yang terafiliasi dengan PT Bank Danamon Indonesia Tbk. sebagai Bank Kustodian adalah sebagai berikut:
1. PT. MUFG Bank, Ltd; dan
2. PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk
TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI
1. Tujuan Investasi
PACIFIC BALANCE FUND III bertujuan untuk memberikan tingkat pendapatan yang optimal dengan pertumbuhan nilai investasi yang stabil secara jangka panjang melalui penempatan dana pada Efek bersifat utang, Efek bersifat ekuitas dan/atau instrumen pasar uang.
2. Kebijakan Investasi
PACIFIC BALANCE FUND III melakukan investasi dengan alokasi:
a. minimum 1% (satu persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh korporasi berbadan hukum Indonesia yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia; dan
b. minimum 1% (satu persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau yang tidak ditawarkan melalui penawaran umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahahaan Pemeringkat Efek dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia;
c. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun yang diterbitkan sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia dan/atau deposito.
Seluruh Kebijakan Investasi tersebut diatas wajib dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Manajer Investasi dimungkinkan untuk menginvestasikan ke dalam kas namun terbatas hanya untuk:
- Pembayaran pembelian kembali (pelunasan), pengalihan Unit Penyertaan dan penyelesaian transaksi Efek lainnya
- Pembayaran biaya pengelolaan investasi, biaya Manajer Investasi, biaya Bank Kustodian dan biaya lainnya yang timbul dari pengelolaan investasi.
Kebijakan Investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran PACIFIC BALANCE FUND III dari OJK.
Dalam hal PACIFIC BALANCE FUND III berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, Manajer Investasi wajib memastikan pemenuhan ketentuan peraturan dan kebijakan OJK mengenai investasi pada Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum.
3. Batasan Investasi
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK, dan dengan tetap memperhatikan Kebijakan Investasi, dalam melaksanakan pengelolaan PACIFIC BALANCE FUND III Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan PACIFIC BALANCE FUND III :
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
e. Efek derivatif:
1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 2 POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan
2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
l. membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan;
m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK;
n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki;
o. terlibat dalam transaksi marjin;
p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman;
q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan;
s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud;
t. membeli Efek Beragun Aset, jika:
1. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
2. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali.
Pembatasan investasi tersebut diatas didasarkan pada Peraturan OJK yang berlaku pada saat Kontrak ditandatangani yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk surat edaran dan surat persetujuan OJK terkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1. Larangan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf d diatas tidak berlaku bagi:
i. Sertifikat Bank Indonesia;
ii. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
iii. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
2. Dalam hal PACIFIC BALANCE FUND III berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dengan batasan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf g diatas, Manajer Investasi wajib memastikan pemenuhan ketentuan peraturan dan kebijakan OJK mengenai investasi pada Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum.
3. Larangan bagi PACIFIC BALANCE FUND III untuk membeli Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dari Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf r tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
4. Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
a. Hasil Investasi yang diperoleh PACIFIC BALANCE FUND III dari dana yang diinvestasikan (jika ada), akan dibukukan ke dalam PACIFIC BALANCE FUND III sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya.
b. Manajer Investasi dapat membagikan hasil investasi dalam bentuk tunai dan memiliki kewenangan menentukan waktu dan besarnya hasil investasi yang dibagikan dalam bentuk tunai selama hal tersebut tidak bertentangan dengan tujuan PACIFIC BALANCE FUND III.
BAB VI
METODE PERHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO PACIFIC BALANCE FUND III
Metode Perhitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio PACIFIC BALANCE FUND III yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor : Kep- 367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (Sembilan juli tahun duaribu dua belas).
Peraturan BAPEPAM dan LK No.IV.C.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor : Kep-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (Sembilan juli tahun duaribu dua belas), memuat antara lain ketentuan sebagai berikut :
1. Dalam Peraturan ini yang dimaksud :
a. Efek bersifat Utang adalah Efek yang menunjukkan hubungan utang piutang antara kreditor (pemegang Efek) dengan Pihak yang menerbitkan Efek.
b. Nilai Pasar Wajar (fair market value) dari Efek adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para Pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
c. Lembaga Penilaian Harga Efek (LPHE) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor
V.C.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
2. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam Portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pada pukul 17.00 WIB setiap Hari Kerja, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
(i) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
(ii) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
(iii) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
(iv) Instrumen Pasar Uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 23/POJK.04/2016;
(v) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor X.M.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-123/BL/2009 Tanggal 29 Mei 2009 tentang Penerima Laporan Transaksi Efek;
(vi) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
(vii) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi;
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir (i) sampai dengan butir (vi), dan angka 2 huruf c diatas, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
(i) harga perdagangan sebelumnya;
(ii) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
(iii) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir (vii), Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
(i) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
(ii) kecenderungan harga Efek tersebut;
(iii) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
(iv) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
(v) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
(vi) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
(vii) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena :
(i) diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
(ii) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut.
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
3. LPHE wajib:
a. menentukan standar deviasi atas harga pasar wajar atas Efek yang ditetapkannya; dan
b. mempunyai prosedur operasi standar atau mekanisme untuk memperbaiki harga pasar wajar atas Efek dimaksud, apabila terjadi kesalahan penilaian (error pricing).
4. LPHE wajib menyediakan:
a. akses digital secara daring (online) kepada Manajer Investasi yang mengelola Reksa Dana untuk mengetahui harga pasar wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana dimaksud; dan
b. harga pasar wajar atas Efek, sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b, yang terdapat dalam portofolio Reksa Dana yang dikelola oleh masing-masing Manajer Investasi untuk hari yang bersangkutan dan satu hari sebelumnya, secara harian dan tanpa memungut biaya.
5. Dalam rangka penghitungan harga pasar wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana, LPHE dapat meminta informasi kepada Manajer Investasi atas Efek yang menjadi Portofolio Efek Reksa Dana yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx tersebut.
6. Dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Nomor V.C.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep- 183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek, LPHE dapat memungut biaya atas akses harga pasar wajar dari Efek, jika Manajer Investasi :
a. mengakses harga pasar wajar atas Efek sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b, selain pada waktu sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b di atas;
b. mengakses harga pasar wajar atas Efek sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b di atas dalam bentuk olahan, atau bentuk tertentu untuk memenuhi kebutuhan khusus Manajer Investasi; dan/atau
c. mengakses harga pasar wajar atas Efek selain sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b.
7. LPHE wajib menyediakan harga pasar wajar Efek sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b di atas kepada Manajer Investasi pengelola Reksa Dana sebelum pukul 17.00 WIB setiap Hari Bursa.
8. Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf d dan huruf e di atas, Manajer Investasi wajib sekurang-kurangnya :
a. memiliki prosedur operasi standar;
b. menggunakan dasar penghitungan yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten;
c. membuat catatan dan/atau kertas kerja tentang tata cara penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang mencakup antara lain faktor atau fakta yang menjadi pertimbangan; dan
d. menyimpan catatan tersebut di atas paling kurang 5 (lima) tahun.
9. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
10. Dalam penghitungan Nilai Pasar Wajar Surat Berharga Negara yang menjadi Portofolio Efek Reksa Dana Terproteksi, Manajer Investasi dapat menggunakan metode harga perolehan yang diamortisasi, sepanjang Surat Berharga Negara dimaksud untuk dimiliki dan tidak akan dialihkan sampai dengan tanggal jatuh tempo (hold to maturity).
11. Bagi Reksa Dana Terproteksi yang portofolionya terdiri dari Surat Berharga Negara yang dimiliki dan tidak akan dialihkan sampai dengan tanggal jatuh tempo, dan penghitungan Nilai Pasar Wajar-nya menggunakan metode harga perolehan yang diamortisasi, maka pembelian kembali atas Unit Penyertaan hanya dapat dilakukan pada tanggal pelunasan sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus.
12. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor : Kep-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (Sembilan Juli tahun duaribu dua belas) tersebut diatas dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII
TATA CARA PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH DAN PROSEDUR PENYELESAIAN KESALAHAN PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH PACIFIC BALANCE FUND III
1. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih
a. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih PACIFIC BALANCE FUND III , wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
b. Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan PACIFIC BALANCE FUND III dilaksanakan dengan memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan yang terdapat dalam portofolio Efek PACIFIC BALANCE FUND III .
Namun Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan yang bersangkutan tidak memperhitungkan permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
c. Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor : Kep- 367/BL/2012 Tanggal : 9 Juli 2012 Tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah Prospektus ini.
2. Prosedur Penyelesaian Kesalahan Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Xxxxx Xxxx:
Dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.04/2015 Tentang Prosedur Penyelesaian Kesalahan Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, diatur:
a. Dalam hal Manajer Investasi mengetahui adanya kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih PACIFIC BALANCE FUND III , Manajer Investasi wajib segera menyampaikan pemberitahuan kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih PACIFIC BALANCE FUND III kepada Bank Kustodian dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pukul 24.00 WIB pada hari diketahuinya kesalahan penghitungan.
b. Dalam hal Bank Kustodian mengetahui adanya kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih PACIFIC BALANCE FUND III , Bank Kustodian wajib segera menyampaikan laporan kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih PACIFIC BALANCE FUND III kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada Manajer Investasi paling lambat pukul 24.00 WIB pada Hari Kerja berikutnya sejak Bank Kustodian mengetahui adanya kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih PACIFIC BALANCE FUND III .
c. Bank Kustodian yang mengetahui adanya kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND III wajib:
1. melakukan revisi penghitungan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND III ; dan
2. menyampaikan revisi penghitungan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND III dalam laporan PACIFIC BALANCE FUND III sesuai format dan tata cara yang terdapat dalam lampiran Peraturan Nomor X.D.1, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor: KEP-06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 tentang Laporan Reksa Dana.
paling lambat pukul 24.00 WIB pada Hari Kerja berikutnya sejak diketahuinya kesalahan penghitungan, dengan tembusan kepada Manajer Investasi.
d. Dalam hal kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih harian PACIFIC BALANCE FUND III sebagaimana dimaksud pada huruf c terjadi lebih dari 1 (satu) hari, Bank Kustodian wajib:
1. menghitung akumulasi revisi penghitungan Nilai Aktiva Bersih harian yang merupakan akumulasi selisih dari Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND III yang salah dengan Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND III yang telah direvisi; dan
2. menyampaikan laporan akumulasi revisi penghitungan Nilai Aktiva Bersih harian kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada Manajer Investasi sesuai dengan Format Laporan Kesalahan Penghitungan Nilai Aktiva Bersih PACIFIC BALANCE FUND III sebagaimana dimaksud dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran OJK Nomor 1/SEOJK.04/2015.
paling lambat pukul 24.00 WIB pada Hari Kerja berikutnya sejak diketahuinya kesalahan penghitungan.
e. Dalam hal diketahui terdapat kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND III , Bank Kustodian wajib melakukan penghitungan nilai kompensasi per Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND III .
f. Bank Kustodian wajib memberitahukan kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND III beserta nilai kompensasinya kepada seluruh pemegang saham atau Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND III yang melakukan transaksi pada waktu terjadinya kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND III yang mengalami kerugian.
g. Dalam hal PACIFIC BALANCE FUND III dan/atau pemegang saham atau Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND III mengalami kerugian akibat dari kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND III , kompensasi wajib dibayarkan kepada pihak-pihak yang dirugikan tersebut.
h. Dana kompensasi sebagaimana dimaksud pada huruf g ditanggung dan menjadi kewajiban pihak yang menyebabkan terjadinya kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND III dan dibayarkan melalui Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diketahuinya kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND III .
i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dilarang membebankan kepada PACIFIC BALANCE FUND III dan pemegang saham atau Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND III seluruh biaya-biaya yang timbul terkait pembayaran kompensasi akibat kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND III .
j. Bank Kustodian wajib menyampaikan laporan penghitungan dan penyelesaian pembayaran kompensasi akibat kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND III kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada Manajer Investasi paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diselesaikannya pembayaran kompensasi kepada PACIFIC BALANCE FUND III dan pemegang saham atau Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND III .
PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah:
No | Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
A. B. | Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari : a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital gain / diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital gain Saham di Bursa f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya Bagian Laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan | PPh Tarif Umum PPh Final * PPh Final * PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh Tarif Umum Bukan Objek PPh | Pasal 4 (1) dan Pasal 23 UU PPh Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 huruf d PP No.100 tahun 2013 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 huruf d PP No.100 tahun 2013 Pasal 4 (2) UU PPh jo. Pasal 2 PP No.131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. No. 51/KMK.04/2001 Pasal 4 (2) UU PPh jo. PP No.41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No.14 tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh Pasal 4 (3) huruf i UU PPh |
* Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2019 (dua ribu sembilan belas) (“PP No. 55/2019”) tentang Perubahan Kedua Atas Peratruan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi, besarnya Pajak Penghasilan Final tersebut adalah sebagai berikut:
a.) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
b) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut diatas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang berlaku sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila dikemudian hari terdapat perbedaan interpretasi atas Peraturan Perpajakan yang berlaku maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi warga asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasehat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan.
FAKTOR RISIKO UTAMA
Setiap usaha mempunyai risiko, demikian halnya dengan usaha yang dilakukan Manajer Investasi pada pengelolaan PACIFIC BALANCE FUND III antara lain adalah:
1. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik di Dalam Maupun di Luar Negeri
Perubahan kondisi ekonomi di luar negeri sangat mempengaruhi kondisi perekonomian di Indonesia karena Indonesia menganut sistem perekonomian terbuka. Demikian pula halnya dengan perubahan kondisi ekonomi politik dunia yang juga mempengaruhi sistem politik di Indonesia. Selain itu perubahan kondisi ekonomi dan politik di Indonesia juga mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan baik yang tercatat pada Bursa Efek maupun perusahaan yang menerbitkan instrumen Pasar Uang, yang pada akhirnya mempengaruhi nilai Efek saham maupun Efek pendapatan tetap yang diterbitkan perusahaan- perusahaan tersebut.
2. Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan Yang Diterima Oleh Pemodal
Nilai setiap Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND III dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga Efek dalam portofolio.
3. Risiko Likuiditas
Dalam hal terjadi tingkat penjualan kembali (redemption) oleh Pemegang Unit Penyertaan yang sangat tinggi dalam jangka waktu yang pendek, pembayaran tunai oleh Manajer Investasi dengan cara mencairkan portofolio PACIFIC BALANCE FUND III dapat tertunda. Dalam kondisi luar biasa (force majeur) atau kejadian-kejadian (baik yang dapat maupun tidak dapat diperkirakan sebelumnya) di luar kekuasaan Manajer Investasi, penjualan kembali dapat pula dihentikan untuk sementara sesuai ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan peraturan BAPEPAM dan LK dan/atau Peraturan OJK
4. Risiko Wanprestasi
Manajer Investasi akan berusaha memberikan hasil investasi terbaik kepada Pemegang Unit Penyertaan. Namun dalam kondisi luar biasa, penerbit Efek di mana PACIFIC BALANCE FUND III berinvestasi atau pihak lainnya yang berhubungan dengan PACIFIC BALANCE FUND III dapat wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan mempengaruhi hasil investasiPACIFIC BALANCE FUND III .
5. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Jika terjadi pembubaran karena: a) diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal, dan (b) apabila total Nilai Aktiva Bersih PACIFIC BALANCE FUND III kurang dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut.
6. Risiko Nilai Tukar Mata Uang
Investasi dalam PACIFIC BALANCE FUND III dapat dilakukan baik dalam mata uang Rupiah dan/atau mata uang asing, sehingga terdapat kemungkinan terjadinya rugi kurs valuta asing yang dapat menyebabkan terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih.
HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND III mempunyai hak sebagai berikut :
1. Hak Memperoleh Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk memperoleh pembagian hasil investasi (jika ada) baik berupa peningkatan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan maupun dalam bentuk tunai sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
2. Hak Mendapatkan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan
Atas setiap transaksi Pembelian, Penjualan Kembali dan Pengalihan Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan akan menerima Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan dari Bank Kustodian berupa Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan wajib dikirimkan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
a. Pembayaran atas Unit Penyertaan ke rekening PACIFIC BALANCE FUND III dan Formulir Pembelian Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND III dari calon Pemegang Unit Penyertaan diterima dengan baik (in good fund and in complete application) oleh Xxxxxxx Investasi.
b. Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND III dari Pemegang Unit Penyertaan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi.
c. Formulir Pengalihan Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND III dari Pemegang Unit Penyertaan diterima dengan lengkap dan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi.
3. Hak Menjual Kembali dan/atau Mengalihkan Sebagian atau Seluruh Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND III Sesuai Syarat dan Ketentuan yang Berlaku
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali dan/atau mengalihkan sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa.
4. Hak Memperoleh laporan-laporan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM No. X.D.1 Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor : Kep-06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004.
Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh laporan-laporan sebagaimana diatur dalam peraturan BAPEPAM No.
X.D.1. Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor : Kep-06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 antara lain :
a. Laporan yang menggambarkan posisi rekening per tanggal 31 Desember selambat-lambatnya tanggal 12 (dua belas) bulan Januari tahun berikutnya;
b. Semua laporan tentang posisi rekening selambat-lambatnya hari ke-12 (dua belas) pada bulan berikutnya apabila pada bulan sebelumnya terjadi mutasi atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan.
5. Hak Memperoleh Informasi Nilai Aktiva Bersih Per Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan berhak mendapatkan informasi tentang Nilai Aktiva Bersih harian dari Unit Penyertaan setiap diperlukan.
6. Hak Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal PACIFIC BALANCE FUND III Dibubarkan Dan Dilikuidasi
Pemegang Unit Penyertaan berhak menerima bagian atas hasil dari likuidasi atas kekayaan PACIFIC BALANCE FUND III (jika ada) yang akan dibagikan secara proporsional sesuai dengan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan dalam hal PACIFIC BALANCE FUND III dibubarkan.
7. Hak Untuk Memperoleh Laporan Keuangan Secara Periodik
Pemegang Unit Penyertaan berhak mendapatkan Laporan Keuangan PACIFIC BALANCE FUND III yang telah diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK yang termuat dalam Prospektus.
8. Hak Memperoleh Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan
IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA
1. Biaya yang menjadi beban PACIFIC BALANCE FUND III
a. Imbalan jasa Manajer Investasi PACIFIC BALANCE FUND III adalah maksimum sebesar 4% (empat persen) pertahun diluar pajak yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih PACIFIC BALANCE FUND III berdasarkan 365 (tiga ratus enampuluh lima) Hari Kalender pertahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender pertahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian adalah maksimum sebesar 0.20% (nol koma dua puluh persen) pertahun diluar pajak yang yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih PACIFIC BALANCE FUND III berdasarkan 365 (tiga ratus enampuluh lima) Hari Kalender pertahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender pertahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa Laporan Keuangan Tahunan setelah Pernyataan Pendaftaran PACIFIC BALANCE FUND III menjadi Efektif;
e. Biaya pembuatan pembaharuan Prospektus dan pendistribusiannya termasuk laporan keuangan tahunan, biaya pengumuman/pemberitahuan di surat kabar mengenai perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau Prospektus (jika ada) yang berkaitan dengan kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang timbul setelah PACIFIC BALANCE FUND III mendapat pernyataan Efektif dari OJK dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
f. Biaya pencetakan dan pengiriman surat atau bukti konfirmasi atas perintah pembelian atau penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan oleh Pemodal/Pemegang Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND III dan Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND III;
g. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas.
h. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada);
i. Biaya lainnya terkait dengan pengelolaan investasi
2. Biaya Yang Menjadi Beban Manajer Investasi
a. Biaya persiapan pembentukan PACIFIC BALANCE FUND III yaitu biaya pembuatan Kontrak dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum, dan Notaris;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio PACIFIC BALANCE FUND III yaitu biaya telepon, faksimili, foto copy, dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklanPACIFIC BALANCE FUND III .
d. Biaya pembubaran dan likuidasi PACIFIC BALANCE FUND III termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga.
e. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Profil Pemodal, Formulir Pembelian Unit Penyertaan, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, Formulir Pengalihan Unit Penyertaan dan Prospektus pertama kali.
3. Biaya Yang Menjadi Beban Pemegang Unit Penyertaan
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 5% (lima persen) dari nilai pembelian Unit Penyertaan.
Biaya penjualan tersebut akan dibukukan ke dalam rekening Manajer Investasi.
b. Biaya penjualan kembali (redemption fee) maksimum sebesar 5% (lima persen) dari nilai penjualan kembali Unit Penyertaan Biaya penjualan kembali tersebut akan dibukukan ke dalam rekening Manajer Investasi.
c. Biaya pengalihan Unit Penyertaan (switching fee) maksimum sebesar 5% (lima persen) dari nilai pengalihan Unit Penyertaan. Biaya pengalihan Unit Penyertaan tersebut akan dibukukan ke dalam rekening Manajer Investasi.
d. Biaya transfer bank, pemindahbukuan dan biaya-biaya bank lain bila ada sehubungan pembelian Unit Penyertaan, penjualan kembali Unit Penyertaan atau kebijakan pembagian hasil (jika ada).
e. Pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (jika ada).
4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris dan atau biaya Akuntan setelah PACIFIC BALANCE FUND III menjadi Efektif menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan atau PACIFIC BALANCE FUND III sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
BAB XII PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
1. PACIFIC BALANCE FUND III berlaku sejak ditetapkan pernyataan Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut :
a. Dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa setelah Pernyataan Pendaftaran PACIFIC BALANCE FUND III menjadi Efektif, memiliki dana kelolaan kurang dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah);
b. Diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal;
c. Total Nilai Aktiva Bersih PACIFIC BALANCE FUND III kurang dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan PACIFIC BALANCE FUND III .
2. Dalam hal PACIFIC BALANCE FUND III wajib dibubarkan karena:
a. kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
1) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran PACIFIC BALANCE FUND III kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a;
2) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a; dan
3) membubarkan PACIFIC BALANCE FUND III dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, serta menyampaikan laporan hasil pembubaran PACIFIC BALANCE FUND III kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak PACIFIC BALANCE FUND III dibubarkan yang disertai dengan:
i. akta pembubaran PACIFIC BALANCE FUND III dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
ii. laporan keuangan pembubaran PACIFIC BALANCE FUND III yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika PACIFIC BALANCE FUND III telah memiliki dana kelolaan.
b. kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
1) mengumumkan rencana pembubaran PACIFIC BALANCE FUND III paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih PACIFIC BALANCE FUND III ;
2) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
3) menyampaikan laporan pembubaran PACIFIC BALANCE FUND III kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran PACIFIC BALANCE FUND III oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut:
i. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
ii. laporan keuangan pembubaran PACIFIC BALANCE FUND III yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
iii. akta pembubaran PACIFIC BALANCE FUND III dari Notaris yang terdaftar di OJK.
c. kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
1) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir PACIFIC BALANCE FUND III dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran PACIFIC BALANCE FUND III paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih PACIFIC BALANCE FUND III ;
2) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf c di atas, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
3) menyampaikan laporan pembubaran PACIFIC BALANCE FUND III kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf c di atas dengan dokumen sebagai berikut:
i. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
ii. laporan keuangan pembubaran PACIFIC BALANCE FUND III yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
iii. akta pembubaran PACIFIC BALANCE FUND III dari Notaris yang terdaftar di OJK.
d. kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
1) menyampaikan rencana pembubaran PACIFIC BALANCE FUND III kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran PACIFIC BALANCE FUND III oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
i. kesepakatan pembubaran PACIFIC BALANCE FUND III antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai alasan pembubaran; dan
ii. kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran PACIFIC BALANCE FUND III kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih PACIFIC BALANCE FUND III ;
2) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran PACIFIC BALANCE FUND III , untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
3) menyampaikan laporan pembubaran PACIFIC BALANCE FUND III kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran PACIFIC BALANCE FUND III disertai dengan dokumen sebagai berikut:
i. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
ii. laporan keuangan pembubaran PACIFIC BALANCE FUND III yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
iii. akta pembubaran PACIFIC BALANCE FUND III dari Notaris yang terdaftar di OJK.
3. Laporan keuangan pembubaran Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a butir 2. ii, angka 2 huruf b butir 2. ii, angka 2 huruf c butir 2. ii dan angka 2 huruf d butir 2. ii mencakup:
a. laporan posisi keuangan;
b. laporan laba rugi komprehensif; dan
c. catatan atas laporan keuangan.
4. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi PACIFIC BALANCE FUND III harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
5. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi PACIFIC BALANCE FUND III
, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (Pelunasan) dan/atau pengalihan Unit Penyertaan.
6. a. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang:
(i) menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian lain untuk mengadministrasikan PACIFIC BALANCE FUND III ; atau
(ii) menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran PACIFIC BALANCE FUND III , jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
b. Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran PACIFIC BALANCE FUND III sebagaimana dimaksud pada huruf a butir (ii) adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi PACIFIC BALANCE FUND III dengan pemberitahuan kepada OJK.
c. Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran PACIFIC BALANCE FUND III sebagaimana dimaksud pada huruf a butir (ii) wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling
lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan PACIFIC BALANCE FUND III yang disertai dengan dokumen sebagai berikut:
(i) pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
(ii) laporan keuangan pembubaran PACIFIC BALANCE FUND III yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
(iii) akta pembubaran PACIFIC BALANCE FUND III dari Notaris yang terdaftar di OJK.
7. Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperadaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku bank umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat xxxxxxxxx, xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun;
b. setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
c. apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
8. Dalam hal PACIFIC BALANCE FUND III dibubarkan dan dilikuidasi oleh Manajer Investasi maka beban biaya pembubaran dan likuidasi PACIFIC BALANCE FUND III termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi beban dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
9. Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi PACIFIC BALANCE FUND III sebagaimana dimaksud dalam angka 6 huruf b maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada PACIFIC BALANCE FUND III .
10. Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan ini setuju mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sehubungan dengan pengakhiran Kontrak sebagai akibat pembubaran PACIFIC BALANCE FUND III .
BAB XIII PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
BAB XIV
LAPORAN DAN PENDAPAT AKUNTAN
BAB XV
TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
1. Pembelian Unit Penyertaan
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan, pemodal harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus beserta ketentuan-ketentuan yang ada didalamnya. Permohonan pembelian Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus, Formulir Profil Pemodal sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM No. IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana dan Formulir Pembelian Unit Penyertaan. Formulir Profil Pemodal dan Formulir Pembelian Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND III dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan semua dana pembelian Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND III dikreditkan ke rekening atas nama PACIFIC BALANCE FUND III di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa setelah pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good funds) pada rekening PACIFIC BALANCE FUND III di Bank Kustodian.
2. Tata Cara Permohonan Pembelian Unit Penyertaan
Pemodal yang ingin membeli Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND III harus mengisi secara lengkap dan menanda- tangani Formulir Pembelian Unit Penyertaan dan Formulir Profil Pemodal serta menandatanganinya dengan dilengkapi fotokopi bukti jati diri (KTP atau Paspor untuk perorangan dan Anggaran Dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta KTP/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 12
/POJK.01/2017 yang disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Pembelian Unit Penyertaan dilakukan pemodal dengan menyampaikan Formulir Pembelian Unit Penyertaan, yang dilengkapi dengan bukti pembayaran kepada Manajer Investasi baik secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Pemodal yang sudah mempunyai rekening Reksa Dana di PT. Pacific Capital Investment, dapat mengirimkan Formulir Pembelian Unit Penyertaan yang telah diisi lengkap bersama bukti pembayaran kepada Manajer Investasi baik secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 12
/POJK.01/2017, Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi berhak menolak Formulir Pembelian Unit Penyertaan apabila Formulir Pembelian Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND III dan Formulir Profil Pemodal tidak diisi dengan lengkap atau bila persyaratan tata cara pembelian Unit Penyertaan tidak terpenuhi.
3. Sumber Dana Pembelian oleh Pemegang Unit Penyertaan
Dana Pembelian Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND III hanya dapat berasal dari:
a. calon Pemegang Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND III ;
b. anggota keluarga calon Pemegang Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND III ;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon Pemegang Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND III ; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan/atau asosiasi yang terkait dengan PACIFIC BALANCE FUND III , untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND III .
Sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d diatas disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon Pemegang Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND III dengan pihak dimaksud, dan pihak dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d diatas tidak berhak atas segala manfaat yang timbul dari kepemilikan Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND III .
4. Batas Minimum Pembelian Unit Penyertaan
Minimum pembelian awal Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND III adalah Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan minimum pembelian selanjutnya Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND III sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
5. Harga Pembelian Unit Penyertaan
Harga Pembelian Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND III adalah sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pembelian Pembelian Unit Penyertaan, selanjutnya harga pembelian Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND III ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PACIFIC BALANCE FUND III yang ditetapkan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
6. Proses Pembelian Unit Penyertaan
Formulir Pembelian Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran, fotokopi bukti identitas diri dan kelengkapan lainnya yang telah diterima secara lengkap dan disetujui Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 (tigabelas) Waktu Indonesia Barat dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian sampai dengan pukul 16.00 (enambelas) Waktu Indonesia Barat setiap Hari Bursa, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PACIFIC BALANCE FUND III pada akhir Hari Bursa tersebut. Berkaitan dengan hal tersebut Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan pembelian Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 16.00 (enambelas) Waktu Indonesia Barat pada Hari Bursa yang sama.
Formulir Pembelian Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran, fotokopi bukti identitas diri dan kelengkapan lainnya yang telah diterima secara lengkap dan disetujui Manajer Investasi setelah pukul 13.00 (tigabelas) Waktu Indonesia Barat dan/atau pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good funds) setelah pukul 16.00 (enambelas) Waktu Indonesia Barat setiap Hari Bursa, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PACIFIC BALANCE FUND III pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan pembelian Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 16.00 (enambelas) Waktu Indonesia Barat pada Hari Bursa berikutnya.
Pemodal menanggung biaya pembelian Unit Penyertaan sebagaimana diuraikan dalam Bab XI mengenai biaya yang menjadi tanggungan Pemegang Unit Penyertaan.
7. Syarat Pembayaran
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan dapat dilakukan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang rupiah dan dibayarkan oleh Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening PACIFIC BALANCE FUND III di bawah ini:
Nama : REKSA DANA PACIFIC BALANCE FUND III
No. Rekening 8000001555
Bank : PT Bank Danamon Indonesia Tbk,
Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut diatas, bila ada, menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan.
8. Persetujuan Permohonan dan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan
Manajer Investasi berhak menerima atau menolak pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya jika ada akan dikembalikan oleh Manajer Investasi (tanpa bunga) ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan atas pelaksanaan perintah pembelian oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dikirimkan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah pembelian oleh calon Pemegang Unit Penyertaan, dengan ketentuan, uang pembayaran telah diterima dengan baik (in good fund) dan Formulir Pembelian Unit Penyertaan telah diisi dengan lengkap oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan diterima dengan baik oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (in complete application).
9. Biaya Pembelian Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan dikenakan Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 5% (lima persen) dari nilai pembelian Unit Penyertaan pada saat membeli Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND III. Biaya Pembelian tersebut akan dibukukan ke dalam rekening Manajer Investasi.
BAB XVI
TATA CARA DAN PERSYARATAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
1. Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya dalam PACIFIC BALANCE FUND III dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
2. Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengajukan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada). Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan diterima dengan baik apabila kondisi di bawah ini dipenuhi :
a. Permohonan ini harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND III .
b. Permohonan dilengkapi dengan menyatakan jumlah Unit Penyertaan atau rupiah yang akan dijual kembali.
c. Tanda tangan pada Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan sama dengan tanda tangan pada formulir registrasi PACIFIC BALANCE FUND III .
d. Permohonan disertai dengan fotokopi bukti jati diri yang sesuai dengan bukti jati diri pada saat pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
3. Pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dibayarkan oleh Bank Kustodian dengan cara pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran akan dilakukan sesegera mungkin, tidak lebih dari 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND III diterima secara lengkap dan benar oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Biaya transfer/pemindahbukuan, bila ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan.
4. Harga Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND III adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PACIFIC BALANCE FUND III pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
5. Proses Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND III yang telah diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND III yang diterima secara lengkap (in complete application) sampai dengan pukul 13.00 (tigabelas) Waktu Indonesia Barat setiap Hari Bursa, akan diproses berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PACIFIC BALANCE FUND III pada akhir Hari Bursa tersebut. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian selambat lambatnya pukul 16.00 (enambelas) Waktu Indonesia Barat pada Hari Bursa yang sama. Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang diterima secara lengkap (in complete application) setelah pukul 13.00 (tigabelas) Waktu Indonesia Barat setiap Hari Bursa, akan diproses berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PACIFIC BALANCE FUND III pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 16.00 (enambelas) Waktu Indonesia Barat pada Hari Bursa berikutnya.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan sebagai bukti konfirmasi secara tertulis atas pelaksanaan perintah Pemegang Unit Penyertaan wajib dikirimkan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah Pemegang Unit Penyertaan, dengan ketentuan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada) (in complete application).
6. Batas Maksimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND III dalam satu Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PACIFIC BALANCE FUND III pada Hari Bursa dilakukan penjualan kembali. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan melebihi 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih PACIFIC BALANCE FUND III yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali tersebut akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served).
Sebelum Manajer Investasi melakukan pemrosesan kelebihan Penjualan Kembali tersebut, Manajer Investasi wajib memberitahukan hal tersebut terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pukul 13.00 (tigabelas) Waktu Indonesia Barat pada Hari Bursa yang sama dengan pengajuan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, kemudian Pemegang Unit Penyertaan wajib memberikan konfirmasi selambat-lambatnya pukul
14.00 (empat belas) Waktu Indonesia Barat pada Hari Bursa yang sama dengan pemberitahuan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx tersebut.
Apabila Pemegang Unit Penyertaan tidak memberikan konfirmasi sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan diatas maka pemrosesan kelebihan Penjualan Kembali tersebut dianggap batal. Nilai Aktiva Bersih PACIFIC BALANCE FUND III yang digunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa dilakukannya pemrosesan penjualan kembali yang bersangkutan.
Batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut di atas berlaku akumulatif dengan pengalihan Unit Penyertaan (jumlah total permohonan penjualan kembali dan pengalihan Unit Penyertaan).
7. Batas Minimum Penjualan Kembali dan Saldo Minimum Kepemilikan
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND III yaitu sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) setiap transaksi untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan. Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND III adalah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), apabila penjualan kembali ini mengakibatkan saldo Pemegang Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND III menjadi kurang dari Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah), maka Manajer Investasi berhak untuk menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada hari dilakukannya penutupan rekening tersebut dan mengembalikan dana hasil pencairan tersebut dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan, sebelum Manajer Investasi melakukan penutupan rekening dan pencairan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut, Manajer Investasi wajib memberitahukan hal tersebut terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan.
8. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Biaya penjualan kembali (redemption fee) maksimum sebesar 5% (lima persen) dari nilai penjualan kembali Unit Penyertaan. Biaya penjualan kembali tersebut akan dibukukan ke dalam rekening Manajer Investasi.
9. Penolakan Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi berhak untuk sementara waktu menolak penjualan kembali Unit Penyertaan (pelunasan) dalam hal (i) Bursa Efek dimana sebagian besar Portofolio Efek Reksa Dana yang diperdagangkan ditutup; (ii) Perdagangan Efek atau sebagian besar Portofolio Efek Reksa Dana di Bursa Efek dihentikan; (iii) Keadaan darurat sebagaimana telah dimaksudkan dalam pasal 5 huruf k Undang- undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dan (iv) terdapat hal-hal lain yang ditetapkan dalam kontrak investasi kolektif setelah mendapat persetujuan OJK.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan apabila melakukan hal sebagaimana dimaksud di atas paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal Formulir Penjualan Kembali diterima oleh Manajer Investasi.
BAB XVII
TATA CARA DAN PERSYARATAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
1. Pengalihan Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND III yang dimilikinya ke Reksa Dana lain yang dikelola oleh Manajer Investasi yang memiliki fasilitas pengalihan Unit Penyertaan.
2. Tata Cara Pengalihan Unit Pnyertaan
Pengalihan investasi dilakukan dengan menyampaikan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) dengan menyebutkan nama Pemegang Unit Penyertaan, nama Reksa Dana yang dituju, nomor rekening Pemegang Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan yang akan dialihkan.
Pengalihan dari Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND III ke Reksa Dana yang lain dilakukan melalui mekanisme transaksi pembelian kembali Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND III dan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju pada waktu yang bersamaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dari masing-masing Reksa Dana sesuai dengan saat diterimanya perintah pengalihan secara lengkap.
3. Batas Minimum Pengalihan Unit Penyertaan
Pengalihan investasi dari Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND III oleh Pemegang Unit Penyertaan ditetapkan sekurang- kurangnya adalah mengikuti dari batas minimum pembelian dari reksa dana yang dituju.
4. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan
Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND III yang harus dipertahankan oleh Pemegang Unit Penyertaan adalah 1.000.000,- (satu juta Rupiah). Apabila pengalihan Unit Penyertaan yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan menyebabkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND III yang tersisa pada hari dilakukannya pengalihan Unit Penyertaan menjadi kurang dari saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang ditentukan maka Manajer Investasi berhak untuk menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut dan mengembalikan dana hasil pencairan tersebut sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa ditutupnya rekening tersebut dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi wajib memberitahukan hal tersebut terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan.
5. Batas Maksimum Pengalihan Unit Penyertaan
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND III dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih PACIFIC BALANCE FUND III pada Hari Bursa dilakukannya pengalihan tersebut. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih PACIFIC BALANCE FUND III yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka kelebihan tersebut akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai pengalihan Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served).
Sebelum Manajer Investasi melakukan pemrosesan kelebihan pengalihan Unit Penyertaan tersebut, Manajer Investasi wajib memberitahukan hal tersebut terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pukul 13.00 (tigabelas) Waktu Indonesia Barat pada Hari Bursa yang sama dengan pengajuan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, kemudian Pemegang Unit Penyertaan wajib memberikan konfirmasi selambat-lambatnya pukul 14.00 (empatbelas) Waktu Indonesia Barat pada Hari Bursa yang sama dengan pemberitahuan oleh Manajer Investasi tersebut.
Apabila Pemegang Unit Penyertaan tidak memberikan konfirmasi sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan diatas maka pemrosesan kelebihan pengalihan Unit Penyertaan tersebut dianggap batal. Nilai Aktiva Bersih PACIFIC BALANCE FUND III yang digunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa dilakukannya pemrosesan pengalihan Unit Penyertaan yang bersangkutan.
Batas maksimum pengalihan Unit Penyertaan tersebut di atas berlaku akumulatif dengan pembelian kembali Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan dan pembelian kembali Unit Penyertaan).
6. Pembayaran Pengalihan Unit Penyertaan
Manajer Investasi wajib memastikan dana dari hasil transaksi pengalihan Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND III sebagaimana dimaksud pada angka 2 diatas diterima rekening Reksa Dana yang dituju paling lambat 4 (empat) Hari Bursa sejak diterimanya perintah pengalihan secara lengkap.
7. Proses Pengalihan Unit Penyertaan
Permohonan tertulis atau Formulir Pengalihan Unit Penyertaan dari PACIFIC BALANCE FUND III yang diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 (tigabelas) Waktu Indonesia Barat dalam setiap Hari Bursa akan diproses berdasarkan Nilai Aktiva Bersih dari Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa tersebut. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib mengirimkan permohonan pengalihan tersebut kepada Bank Kustodian paling lambat 16.00 (enam belas) Waktu Indonesia Barat pada Hari Bursa yang sama. Permohonan pengalihan Unit Penyertaan dari PACIFIC BALANCE FUND III yang diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 (tigabelas) Waktu Indonesia Barat dalam setiap Hari Bursa, akan diproses berdasarkan Nilai Aktiva Bersih dari Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib mengirimkan permohonan pengalihan tersebut kepada Bank Kustodian paling lambat 16.00 (enam belas) Waktu Indonesia Barat pada Hari Bursa yang sama. Pengalihan Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
8. Bukti Konfirmasi atas perintah pengalihan Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan.
Surat atau bukti konfirmasi atas pelaksanaan perintah pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan wajib dikirimkan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah dimaksud dengan ketentuan, Formulir pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan lengkap dan diterima dengan baik (in complete application).
9. Biaya Pengalihan Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan dikenakan pengalihan Unit Penyertaan (switching fee) maksimum sebesar 5% (lima persen) dari nilai pengalihan Unit Penyertaan. Biaya pengalihan Unit Penyertaan tersebut akan dibukukan ke dalam rekening Manajer Investasi.
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
1. Kepemilikan Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND III hanya dapat beralih atau dialihkan oleh Pemegang Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND III kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan, pembelian kembali (pelunasan) dalam rangka:
a. pewarisan; atau
b. hibah.
2. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND III sebagaimana dimaksud pada angka 1 wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang- undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian PACIFIC BALANCE FUND III .
3. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND III sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4. Manajer Investasi pengelola PACIFIC BALANCE FUND III atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan, terhadap Pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND III dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka 1.
SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) DAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN PACIFIC BALANCE FUND III
1. Pembelian Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND III
a. Tanpa melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD)
NASABAH
Uang
BANK KUSTODIAN
MANAJER INVESTASI
Formulir Instruksi
Surat Konfirmasi
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD)
Formulir
Formulir
Instruksi
NASABAH APERD
MANAJER INVESTASI
BANK KUSTODIAN
Uang
Surat Konfirmasi
2. Penjualan Kembali Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND III
Uang
BANK KUSTODIAN
MANAJER INVESTASI
NASABAH
a. Tanpa melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD)
Formulir
Instruksi
Surat Konfirmasi
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD)
NASABAH | APERD | MANAJER INVESTASI | ||
Formulir | Formulir |
Uang
BANK KUSTODIAN
Instruksi
Surat Konfirmasi
3. Pengalihan Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND III
a. Tanpa melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD)
Surat Konfirmasi
Instruksi
BANK KUSTODIAN REKSA DANA PACIFIC YANG DITUJU
BANK KUSTODIAN REKSA DANA PACIFIC BALANCE FUND III
MANAJER INVESTASI
NASABAH
Formulir Instruksi
Uang
Surat Konfirmasi
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD)
Surat Konfirmasi
Instruksi
BANK KUSTODIAN REKSA DANA PACIFIC YANG DITUJU
BANK KUSTODIAN REKSA DANA PACIFIC BALANCE FUND III
MANAJER INVESTASI
APERD
NASABAH
Formulir
Formulir
Instruksi
Uang
Surat Konfirmasi
BAB XX
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
1. Pengaduan
i. Pengaduan adalah ungkapan ketidakpuasan Pemegang Unit Penyertaan yang disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian finansial pada Pemegang Unit Penyertaan yang diduga karena kesalahan atau kelalaian Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian, sesuai dengan kedudukannya, kewenangan, tugas dan kewajibannya masing-masing sesuai Kontrak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.
ii. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Bab XX angka 2. Prospektus.
iii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Bab XX angka 2. Prospektus.
2. Mekanisme Penyelesaian Pengaduan
i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan.
ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) Hari Kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan.
iii. Dalam hal terdapat kondisi tertentu, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) Hari Kerja berikutnya.
iv. Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas adalah:
a. kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian yang menerima pengaduan tidak sama dengan kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tempat terjadinya permasalahan yang diadukan dan terdapat kendala komunikasi di antara kedua kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tersebut;
b. transaksi keuangan yang diadukan oleh Pemegang Unit Penyertaan memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen-dokumen Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; dan/atau
c. terdapat hal-hal lain di luar kendali Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian seperti adanya keterlibatan pihak ketiga di luar Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dalam transaksi keuangan yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
v. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir.
vi. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian antara lain melalui website, surat, email atau telepon
vii. OJK dapat meminta atau mengakses status perkembangan Penanganan Pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.
3. Penyelesaian Pengaduan
Manajer Investasi dapat melakukan penyelesaian pengaduan berupa pernyataan maaf atau menawarkan ganti rugi (redress/remedy) kepada Konsumen dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Mengingat “pernyataan maaf” merupakan perbuatan kedua belah pihak antara Manajer Investasi dan Pemegang Unit Penyertaan maka tata cara pemberian “pernyataan maaf” dibuat berdasarkan kesepakatan. Dalam hal tidak terdapat kesepakatan antara Manajer Investasi dan Konsumen maka “pernyataan maaf” dilakukan secara tertulis.
ii. Yang dapat diberikan ganti rugi adalah kerugian yang terjadi karena aspek finansial. Ganti rugi sebagaimana dimaksud, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. terdapat pengaduan yang mengandung tuntutan ganti rugi yang berkaitan dengan aspek finansial;
b. pengaduan Konsumen yang diajukan adalah benar, setelah Manajer Investasi melakukan penelitian;
c. adanya ketidaksesuaian antara perjanjian produk dan/atau layanan dengan produk dan/atau layanan yang diterima;
d. adanya kerugian material;
e. Pemegang Unit Penyertaan telah memenuhi kewajibannya.
iii. Mekanisme pengajuan ganti rugi harus memenuhi sebagai berikut:
a. mengajukan permohonan ganti rugi dengan disertai kronologis kejadian bahwa informasi mengenai PACIFIC BALANCE FUND III dan/atau pelaksanaan kewenangan, tugas dan tanggung jawab Manajer Investasi tidak sesuai dengan Kontrak, yang disertai dengan bukti-bukti;
b. permohonan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diketahuinya informasi mengenai PACIFIC BALANCE FUND III dan/atau pelaksanaan kewenangan, tugas dan tanggung jawab Manajer Investasi tidak sesuai dengan Kontrak;
c. permohonan diajukan dengan surat permohonan dan dapat diwakilkan dengan melampirkan surat kuasa;
a. ganti kerugian hanya yang berdampak langsung terhadap Pemegang Unit Penyertaan dan paling banyak sebesar nilai kerugian yang dialami oleh Pemegang Unit Penyertaan.
4. Penyelesaian Pengaduan Melalui Penyelesaian Sengketa
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud pada Bab XX angka 3. di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dapat melakukan Penyelesaian Sengketa dengan menggunakan Arbitrase sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana PACIFIC BALANCE FUND III.
5. Pelaporan Penyelesaian Pengaduan
a. Manajer Investasi wajib melaporkan secara berkala adanya pengaduan dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan kepada OJK;
b. Laporan disampaikan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan (Maret, Juni, September dan Desember) dan disampaikan paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. Apabila tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka penyampaian laporan dimaksud dilakukan pada Hari Kerja pertama setelah hari libur dimaksud.
PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Pasar Modal yaitu Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2014 tanggal 16 Januari 2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, berikut semua perubahannya, serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif PACIFIC BALANCE FUND III, dengan tata cara sebagai berikut:
a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia;
b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 (xxxx) xxxxx Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal;
c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxx-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 (xxxx xxxxx) Hari Kalender sejak tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter;
d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjuk pihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase;
e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI;
f. Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak yang berselisih. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga;
g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta;
h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing-masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan
i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Informasi lebih lanjut mengenai PACIFIC BALANCE FUND III dapat diperoleh pada:
MANAJER NVESTASI
PT. Pacific Capital Investment
Gedung Menara Jamsostek, Menara Utara, Lantai 00X Xxxxx Xxxx. Xxxxx Xxxxxxx Xx.00
Xxxxxxx Xxxxxxx, 00000
Telepon : (000) 0000 0000
Faksimili : (000) 0000 0000 / 0000 0000
Marketing Office Ciputra World 1 Jakarta
DBS Bank Tower Lantai 25 Suite #2502
Xx. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xxx. 0-0 Xxxxxxx 00000
Telepon : 021-29885980
Faksimili : 021-29885983 / 984
Pantai Indah Kapuk (PIK)
Metro Xxxxxxxx, Xxx Xxxxx Xxxx 0 Xxxx XX
Xx. Xxxxxx Xxxxx Xxxxx 0, Xxxxxxxxx Kapuk Muara, Penjaringan Jakarta Utara 14440
Telepon : 021-30051692
Faksimili : 021-30051691
Kelapa Gading
Rukan Italian Walk Mall of Indonesia, Blok B Nomor 00 Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxx
Xxxxxx Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx 00000
Telepon : 021-45869699
Faksimili : 021-45855819
Kemayoran
Springhill Office Tower Lantai 15 FG, Jalan Xxxxxxxx Xxxxx Xxxx D6 Xxxx X0, Xxxxxxx Xxxxx 00000
Phone / Fax : 000 0000 0000
Cirebon
Office Park 00X
Xxxxx Xxxxx, Xxxxxxx, Xxxx Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxxxxxxxx Xxxxxxx
Telepon : 0231-8291920
Faksimili : 0231-8291919
Bandung
Wisma HSBC Bandung, Lantai 3A Jl. Asia Afrika No. 116
Bandung Telepon : 022-4201687
Faksimili : 022-4202819
Pakuwon Center 00xx, Xxxxx Xxxxxx 00 Xxxxxxxxx Xxxxx, Xxxxxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxx 0 Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx No. 1
Surabaya 60261
Telepon : 000-0000 0000
Faksimili : 000-0000 0000
Medan
Komplek Jati Junction Blok G No, 3A
Jalan Gaharu, Perintis, Medan Baru Medan 20235
Sumatera Utara Telepon : 000-0000 0000
Faksimili : 000-0000 0000
BANK KUSTODIAN
PT Bank Danamon Indonesia Tbk
Menara Bank Danamon, Lt. 2 Xx. X.X Xxxxxx Xxxx Xxxx X Xx. 00
Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx
Telepon : (000) 0000 0000
Faksimili : (000) 0000 0000