RENCANA KERJA (RENJA)
RENCANA KERJA (RENJA)
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL PROVINSI KEPULAUAN RIAU
TAHUN 2022
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL PROVINSI KEPULAUAN RIAU
TAHUN 2022
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR | i |
DAFTAR ISI | ii |
DAFTAR TABEL | iii |
BAB I PENDAHULUAN | 1 |
1.1. Latar Belakang | 1 |
1.2. Landasan Hukum | 4 |
1.3. Maksud dan Tujuan | 8 |
1.4. Sistematika Penulisan | 8 |
BAB II HASIL EVALUASI RENJA DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TAHUN LALU | |
2.1. Evaluasi Pelaksanaan Renja Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun Lalu dan Capaian Renstra Perangkat Daerah | 10 |
2.2. Analisis Kinerja Pelayanan Perangkat Daerah | 31 |
2.3. Isu-Isu Penting Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi PD | 38 |
2.4. Rivew Terhadap Rancangan Awal RKPD | 43 |
2.5. Penelaahan Usulan Program dan Kegitan Masyarakat | 56 |
BAB III TUJUAN, SASARAN PERANGKAT DAERAH | |
3.1. Telaahan Terhadap Kebijakan Nasional | 57 |
3.2. Tujuan dan Sasaran Renja PD | 59 |
BAB IV RENCANA KERJA DAN PENDANAAN PERANGKAT DAERAH | |
4.1. Rencana Kerja dan Pendanaan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral | 63 |
4.2. Program dan Kegiatan | 64 |
BAB V PENUTUP | 81 |
4.1. Rumusan Rencana Program Dan Kegiatan Perangkat Daerah 65
Tahun 2022 dan Perkiraan Maju Tahun 2023
61
3.1. Tujuan dan Sasaran beserta Program Tahun 2022 Dinas
Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Riau
45
2.5. Review Terhadap Rancangan Awal RKPD Tahun 2022
41
2.4. Faktor-Faktor Analisis Lingkungan Eksternal
40
2.3. Faktor-Faktor Analisis Lingkungan Internal
2.2. Pencapaian Kinerja Pelayanan Dinas Energi dan Sumber 33
Daya Mineral Provinsi Kepulauan Riau Program dan Kegiatan
13
2.1. Rekapitulasi Evaluasi Hasil Pelaksanaan Renja Perangkat Daerah dan Pencapaian Renstra Perangkat Daerah s/d Tahun 2021 (Tahun Berjalan)
DAFTAR TABEL
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kepulauan Riau dan Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 59 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah (Berita Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2019 Nomor 580). Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Riau adalah Organisasi Perangkat Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral yang bertanggung jawab kepada Gubernur Provinsi Kepulauan Riau.
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas melaksanakan sebagian kewenangan desentralisasi, tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral sesuai dengan lingkup tugasnya anatara lain :
1) Pengelolaan kegiatan kesekretariatan, meliputi perencanaan dan evaluasi, keuangan, umum dan kepegawaian;
2) Penyusunan program di bidang energi dan sumber daya mineral;
Dinas
3) Perumusan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi serta pembinaan teknis di bidang geologi dan dan air tanah;
4) Perumusan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi serta pembinaan teknis di bidang pertambangan mineral;
5) Perumusan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pembinaan teknis dan pengawasan di bidang ketenagalistrikan;
6) Perumusan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi serta pembinaan teknis di bidang energi;
7) Pembinaan terhadap cabang dinas / unit pelaksanaan teknis dalam lingkup tugasnya; dan
8) Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Gubernur.
Dinas
Rencana Kerja (RENJA) PD yang merupakan dokumen perencanaan OPD sebagai pedoman kerja selama periode 1(satu) tahun dan mempunyai fungsi untuk menerjemahkan Perencanaan Strategis lima tahunan yang dituangkan dalam RENSTRA PD. Tahapan penyusunan RENJA telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679), yang mana telah mewajibkan setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk menyusun Rencana Kerja (RENJA).
Dalam prosesnya, penyusunan rancangan Renja PD mengacu pada kerangka arahan yang dirumuskan dalam rancangan awal RKPD. Oleh karena itu penyusunan rancangan Renja PD dapat dikerjakan secara simultan/paralel dengan penyusunan rancangan awal RKPD, dengan fokus melakukan pengkajian terlebih dahulu terhadap kondisi eksisting PD, evaluasi pelaksanaan Renja PD tahun-tahun sebelumnya dan evaluasi kinerja terhadap pencapaian Renstra PD. Tahap penetapan rancangan akhir Rencana Kerja PD dilakukan dengan pengesahan oleh Kepala Daerah, selanjutnya Kepala OPD menetapkan Renja PD untuk menjadi pedoman di lingkungan PD dalam menyusun program dan kegiatan prioritas PD pada tahun anggaran berkenaan.
Prinsip Penyusunan :
1. Xxxxxxxxx Xxxxx PD merupakan perbaikan dari materi Rancangan Renja PD yang disesuaikan dengan Perkada RKPD.
2. Program dan kegiatan dirinci menurut sumber pendanaan yang diusulkan.
Dinas
3. Program dan kegiatan yang direncanakan memuat tolok ukur kinerja keluaran,target capaian program/ kegiatan, target keluaran kegiatan, total dana yang diperlukan kegiatan.
Gambar 1.1
Bagan Alur Tahapan Penyusunan Renja PD
1.2. Landasan Hukum
Dasar hukum penyusunan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah sebagai berikut :
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Dinas
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4746);
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);
9. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
Dinas
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan Dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
17. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
Dinas
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Jangka Panjang Daerah, Rencana Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022;
22. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 16 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2020 – 2024;
23. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 2 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2009 Nomor 2);
24. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2016 Nomor 7);
25. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2016-2021.
26. Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 59 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah (Berita Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2019 Nomor 580).
Dinas
27. Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 40 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2022.
1.3. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan dari penyusunan Renja Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Riau tahun 2022 sebagai berikut:
1. Maksud
Maksud dari penyusunan Rencana Kerja adalah penjabaran tujuan, sasaran dan program kegiatan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Riau ke dalam rencana tahunan guna memberikan arah dalam menunjang pelaksanaan pembangunan daerah.
2. Tujuan
Adapun tujuan penyusunan dokumen Rencana Kerja ini adalah:
1. Sebagai acuan pelaksanaan program dan kegiatan pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Riau;
2. Untuk memberikan arahan dan pedoman dalam pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan Energi dan Sumber Daya Mineral untuk mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan;
3. Sebagai acuan dalam melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan Energi dan Sumber Daya Mineral.
1.4. Sistematika Penulisan
Bab I Pendahuluan, berisi tentang latar belakang; landasan hukum; maksud dan tujuan; dan sistematika penulisan.
Dinas
Bab II Hasil Evaluasi Renja Perangkat Daerah Tahun Lalu, berisi tentang Evaluasi Pelaksanaan Renja Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun Lalu dan Capaian Renstra Perangkat Daerah; Analisis Kinerja Pelayanan Perangkat Daerah; Isu-Isu Penting Penyelenggaraan Tugas
dan Fungsi Perangkat Daerah; Rivew Terhadap Rancangan Awal RKPD; dan Penelaahan Usulan Program dan Kegiatan Masyarakat.
Bab III Tujuan, Sasaran Perangkat Daerah, berisi tentang Telahaan terhadap Kebijakan Nasional; Tujuan dan Sasaran Renja Perangkat Daerah.
Bab IV Rencana Kerja dan Pendanaan Perangkat Daerah.
Dinas
Bab V Penutup, berisi tentang kaidah pelaksanaan Renja dan upaya strategis pemecahan masalah dalam upaya meningkatkan kinerja Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral.
BAB II
HASIL EVALUASI RENJA DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TAHUN LALU
2.1. Evaluasi Pelaksanaan Renja Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun Lalu dan Capaian Renstra Perangkat Daerah
Hasil evaluasi pelaksanaan Renja Perangkat Daerah tahun 2020 menunjukkan bahwa secara umum pelaksanaan program dan kegiatan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Riau mengalami penurunan kinerja dari tahun sebelumnya. Hal ini dikarenakan adanya permasalahan Pandemi Covid-19 dan refocusing/pengurangan pagu anggaran tahun 2020. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Riau mengelola anggaran belanja langsung setelah refocusing/pengurangan pagu anggaran tahun 2020 sebesar Rp. 00.000.000.000,39 dengan realisasi anggaran sebesar Rp. 00.000.000.000,65 atau sebesar 98,18%, dan realisasi fisik sebesar 100,00%. Dengan adanya permasalahan Pandemi Covid-19 dan refocusing/pengurangan pagu anggaran tahun 2020, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Riau mengalami penurunan kinerja dari tahun sebelumnya, sehingga terdapat beberapa kinerja yang tidak sepenuhnya tercapai sesuai dengan target yang telah direncanakan.
Berikut ini diuraikan mengenai hasil evaluasi pelaksanaan renja tahun 2020 dan capaian Renstra Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Riau.
1. Daftar program/kegiatan yang telah memenuhi target kinerja hasil/keluaran yang direncanakan meliputi:
a. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
1) Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor
2) Penyediaan Jasa Tenaga Pendukung
3) Pelaksanaan Kegiatan Rutinitas Perkantoran
b. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
1) Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas darat operasional
2) Pemeliharaan rutin/berkala peralatan dan perlengkapan kantor
d. Program Perencanaan Pembangunan Daerah
1) Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan
2) Dukungan Operasional ASN KESDM yang ditempatkan di Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Riau
e. Program Pembinaan Usaha Ketenagalistrikan
1) Bimbingan Usaha Ketenagalistrikan se-Provinsi Kepulauan Riau
2) Pengawasan Ketenagalistrikan se- Provinsi Kepulauan Riau
3) Penyusunan dan Pengelolaan Data Ketenagalistrikan di Provinsi Kepulauan Riau
f. Program Penelitian, Mitigasi dan Pelayanan Geologi Sumber Daya Mineral dan Air Tanah
1) Pembinaan dan Pengawasan Pengusahaan Air Tanah
2) Identifikasi Cekungan Air Tanah
3) Penyusunan Kajian Potensi Sumber Daya Mineral
g. Program Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
1) Perhitungan Xxxx Xxxx Xxxxx (DBH) Pertambangan Umum
2) Pembinaan dan Pengawasan Kegiatan Usaha Pertambangan
3) Pengelolaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral
4) Pendataan Penambangan Tanpa Izin (PETI)
5) Pengelolaan Kegiatan Izin Pertambangan Rakyat
6) Pengelolaan Kegiatan Reklamasi dan Pascatambang Pertambangan Mineral
7) Penyusunan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan di Provinsi Kepri
h. Program Pengelolaan Ketenagalistrikan
1) Penyediaan Listrik Rumah Penduduk Miskin
2) Pemeliharaan Listrik Desa di Provinsi Kepulauan Riau
3) Penyediaan Pembangkit Listrik Generator Set (Genset) di Provinsi Kepulauan Riau
4) Pengadaan dan Pemasangan PJU di Provinsi Kepri
i. Program Pengelolaan Energi Baru, Terbarukan dan Konversi Energi
1) Pembinaan dan Pengendalian Pelaksanaan DAK Energi Sekala Kecil di Provinsi Kepulauan Riau
2) Pendataan, Pembinaan, Sosialisasi dan Peningkatan Penerapan Konservasi Energi
3) Pemeliharaan Aset Energi Baru Terbarukan di Provinsi Kepulauan Riau
4) Pengawasan, Pembinaan, Inventarisasi dan Sinkronisasi Pengelolaan dan Pemanfaatan Energi.
5) Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Kepulauan Riau
Dari identifikasi terhadap permasalahan yang dihadapi oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Riau dalam hal pelaksanaan urusan pilihan energi dan sumber daya mineral, maka peningkatan kinerja organisasi melalui kegiatan tahunan yang dilaksanakannya, menjadi hal yang mutlak dilakukan secara sistematis dan terstruktur.
Rekapitulasi Evaluasi hasil pelaksanaan Renja dan pencapaian Renstra Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Riau tahun 2019 sampai dengan tahun 2020 dapat dapat di lihat pada Tabel 2.1 terlampir:
Dinas Energi dan Sumber Daya MIneral
Tabel 2.1 (Tabel T-C.29) Rekapitulasi Evaluasi Hasil Pelaksanaan Renja Perangkat Daerah dan Pencapaian Renstra Perangkat Daerah s/d Tahun 2021 (Tahun Berjalan)
Kode | Urusan/Bidang Urusan Pemerintahan Daerah dan Program/Kegiatan | Indikator Kinerja Program (Outcome)/ Kegiatan (Output) | Urusan/Bidang Urusan Pemerintahan Daerah dan Program/Kegiatan/Sub Kegiatan (Kepmen 050- 3708 Tahun 2020) | Indikator Kinerja Program (Outcome)/ Kegiatan (Output)/ Sub Kegiatan (Output) | Satuan | Target Kinerja Capaian Program (Renstra SKPD) Tahun 2016-2021 | Realisasi Target Kinerja Hasil Program dan Keluaran Kegiatan s/d dengan tahun 2019 | Target dan Realisasi Kinerja Program dan Kegiatan Tahun Lalu (n-2) | Target Program dan Kegiatan Renja SKPD tahun berjalan (tahun 2021) | Perkiraan Realisasi Capaian Target Renstra SKPD s/d Tahun 2021 | ||||||
Targe t Renja SKPD tahun 2020 | Realisasi Renja SKPD Tahun 2020 | Tingkat Realisasi (%) | Realisasi Capaian Program dan Kegiatan s/d tahun 2021 | Tingkat Capaian Realisasi Target Renstra (%) | ||||||||||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11=(10/9) | 12 | 13=(8+10+12) | 14=(13/7*100) | |||
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran | Pemenuhan kebutuhan administrasi perkantoran | Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi | Pemenuhan Kebutuhan Administrasi Perkantoran | |||||||||||||
Administrasi Umum Perangkat Daerah | Persentase pemenuhan Administrasi Umum Perangkat Daerah | |||||||||||||||
Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | Persentase pemenuhan kebutuhan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | |||||||||||||||
Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah | Persentase penyelesaian dokumen administrasi kepegawain tepat waktu | |||||||||||||||
Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | Persentase Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah tepat waktu | |||||||||||||||
Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan | Jumlah Jasa Tenaga Pengelola Keuangan yang Profesional | Bulan | 12 | 12 | 0 | 0 | 0 | 0 | 12 | 100 |
Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor | Kebutuhan Peralatan dan Perlengkapan Kantor | Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor | Jumlah pemenuhan kebutuhan Peralatan dan Perlengkapan Kantor | Bulan | 12 | 12 | 12 | 12 | 100 | 12 | 12 | 100 | ||||
Penyediaan Jasa Tenaga Pendukung | Jasa Tenaga Pelayanan Administrasi Keuangan yang Prima | Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor | Jumlah pemenuhan kebutuhan jasa Pelayanan Umum Kantor | Bulan | 12 | 12 | 12 | 12 | 100 | 12 | 12 | 100 | ||||
Pelaksanaan Kegiatan Rutinitas Perkantoran | Kebutuhan Penunjang Untuk Peningkatan Sumber Daya Manusia | Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor | Jumlah pemenuhan kebutuhan jasa Pelayanan Umum Kantor | Bulan | 12 | 12 | 12 | 12 | 100 | 12 | 12 | 100 | ||||
Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN | Terpenuhinya Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN | Bulan | 14 | 14 | 14 | 100 | ||||||||||
Penyediaan Administrasi Pelaksanaan Tugas ASN | Terpenuhinya Penyediaan Administrasi ASN | Bulan | 12 | 12 | 12 | 100 | ||||||||||
Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi | Jumlah Peserta Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi | Orang | 48 | 48 | 48 | 100 | ||||||||||
Penyediaan Peralatan Rumah Tangga | Jumlah pemenuhan kebutuhan Peralatan Rumah Tangga | Bulan | 12 | 12 | 12 | 100 | ||||||||||
Penyediaan Bahan Logistik Kantor | Jumlah pemenuhan kebutuhan Bahan logistik kantor | Bulan | 12 | 12 | 12 | 100 | ||||||||||
Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan | Jumlah pemenuhan kebutuhan jasa Barang Cetakan dan Penggandaan | Bulan | 12 | 12 | 12 | 100 | ||||||||||
Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | Jumlah Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | Rapat | 240 | 240 | 240 | 100 | ||||||||||
Pengadaan Meubel | Jumlah pemenuhan kebutuhan Meubel kantor | Bulan | 12 | 12 | 12 | 100 | ||||||||||
Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | Jumlah pemenuhan kebutuhan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik | Bulan | 12 | 12 | 12 | 100 | ||||||||||
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur | Pemenuhan Kebutuhan Sarana dan Prasarana Aparatur | Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi | Pemenuhan Kebutuhan Sarana dan Prasarana Aparatur | |||||||||||||
Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | Persentase Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah yang terpelihara | |||||||||||||||
Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas/Operasional | Jumlah Kendaraan Operasional Dapat Beroperasi Dengan Baik | Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan | Jumlah pemenuhan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan | Bulan | 12 | 12 | 12 | 12 | 100 | 12 | 12 | 100 |
Pemeliharaan Rutin/Berkala Peralatan dan Perlengkapan Kantor | Peralatan dan Perlengkapan Kantor Dapat Berfungsi Dengan Baik | Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya | Jumlah pemenuhan pemeliharaan peralatan dan mesin lainnya | Bulan | 12 | 12 | 12 | 12 | 100 | 12 | 12 | 100 | ||||
Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya | Jumlah pemenuhan pemeliharaan / rehabilitasi sarana dan prasarana gedung kantor atau bangunan lainnya | Bulan | 12 | 12 | 12 | 100 | ||||||||||
Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Pendukung Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya | Jumlah pemenuhan Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Pendukung Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya | Bulan | 12 | 12 | 12 | 100 | ||||||||||
Program Peningkatan Disiplin Aparatur | Pemenuhan Kebutuhan Pakaian Petugas dan Penunjang Disiplin Aparatur | Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi | Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Perlengkapannya | |||||||||||||
Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah | Persentase penyelesaian dokumen administrasi kepegawain tepat waktu | |||||||||||||||
Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Kelengkapannya | Jumlah Pakaian Dinas dan Perlengkapannya | Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Atribut Kelengkapannya | Jumlah Pakaian Dinas Beserta Atribut Kelengkapannya | Bulan | 12 | 12 | 12 | 12 | 100 | 12 | 12 | 100 | ||||
Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur | Jumlah Aparatur yang Mengikuti Peningkatan Kompetensi Penunjang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi | Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi | Jumlah Aparatur yang Mengikuti Peningkatan Kompetensi Penunjang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi | |||||||||||||
Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | Persentase dokumen perencanaan, penganggaran dan evaluasi kinerja berkualitas | |||||||||||||||
Peningkatan Kapasitas Aparatur Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Riau | Jumlah Peserta Peningkatan Kapasitas Organisasi | Monitoring, Evaluasi dan Penilaian Kinerja Pegawai | Jumlah Peserta Peningkatan Kapasitas Organisasi | Orang | 440 | 190 | 95 | 95 | 100 | 95 | 285 | 64,77 | ||||
Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan | Jumlah Laporan Capaian Kinerja dan Keuangan yang Tersusun | Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi | Jumlah Laporan Capaian Kinerja dan Keuangan yang Tersusun | |||||||||||||
Jumlah Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah yang Tersusun |
Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | Persentase dokumen perencanaan, penganggaran dan evaluasi kinerja berkualitas | |||||||||||||||
Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) | Jumlah Laporan | Dok | 1 | 1 | 0 | 0 | 0 | 0 | 1 | 100 | ||||||
Penyusunan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kerja | Jumlah Laporan | Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD | Jumlah dokumen Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD | Dok | 5 | 3 | 1 | 0 | 0 | 1 | 4 | 80 | ||||
Penyusunan Laporan Keuangan | Jumlah Laporan | Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD | Jumlah Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD yang tersusun | Dok | 4 | 2 | 1 | 0 | 0 | 1 | 3 | 75 | ||||
Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/Triwulanan/Semestera n SKPD | Jumlah Laporan Keuangan Bulanan/Triwulanan/Semesteran SKPD yang tersusun | Dok | 1 | 1 | 1 | 100 | ||||||||||
Revisi Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) | Jumlah Laporan | Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah | Jumlah dokumen Perencanaan Perangkat Daerah yang tersusun | Dok | 1 | 1 | 0 | 0 | 0 | 0 | 1 | 100 | ||||
Program Pengembangan Data/Informasi | Peningkatan dan Pengelolaan Sistem Informasi Energi dan Sumber Daya Mineral | Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi | ||||||||||||||
Peningkatan dan Pengelolaan Sistem Informasi Energi dan Sumber Daya Mineral | Informasi ESDM yang Update | Bulan | 60 | 24 | 0 | 0 | 0 | 0 | 24 | 40 | ||||||
Program Perencanaan dan Pembangunan Daerah | Tersusunnya Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah | Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi | Jumlah Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah yang Tersusun | |||||||||||||
Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | Persentase dokumen perencanaan, penganggaran dan evaluasi kinerja berkualitas | |||||||||||||||
Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan | Data Renja Program Kegiatan | Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | Jumlah dokumen evaluasi kinerja perangkat daerah | Dok | 5 | 3 | 1 | 1 | 100 | 1 | 5 | 100 | ||||
Rapat Koordinasi Teknis Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral se-Provinsi Kepri | Data Usulan Program Kegiatan Kab/Kota se- Provinsi Kepri | Dok | 4 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 100 | ||||||
Dukungan Operasional ASN KESDM yang ditempatkan di Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Riau | Terlaksananya Kegiatan Pengawasan Usaha Pertambangan | IUP | 112 | 42 | 28 | 17 | 60,71 | 28 | 87 | 77,68 |
Festival Bahari Kepri 2017 | Terlaksananya Festival Bahari Kepri 2017 | Keg | 1 | 1 | 0 | 0 | 0 | 0 | 1 | 100 | ||||||
Program Penelitian, Mitigasi dan Pelayanan Geologi Sumber Daya Mineral dan Air Tanah | Program Pengelolaan Aspek Kegeologian | |||||||||||||||
Persentase Pelaku Usaha yang Memanfaatkan Air Tanah sesuai dengan Aturan | Persentase Pelaku Usaha yang Memanfaatkan Air Tanah sesuai dengan Aturan | % | 100 | 33,33 | 75 | 43,33 | 57,77 | 100 | 100 | 100,00 | ||||||
Informasi Sumber Daya Mineral dan Air Tanah | Informasi Sumber Daya Mineral dan Air Tanah | Kab/Kota | 7 | 6 | 1 | 1 | 100,00 | 0 | 7 | 100,00 | ||||||
Penetapan Zona Konservasi Air Tanah pada Cekungan Air Tanah dalam Daerah Provinsi | Persentase Zona Konservasi Air Tanah pada Cekungan Air Tanah dalam Daerah Provinsi yang ditetapkan | |||||||||||||||
Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah dalam Daerah Provinsi | Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah dalam Daerah Provinsi | |||||||||||||||
Pembina dan Pengawasan Pengusahaan Air Tanah | Jumlah Perusahaan Pengusahaaan Air Tanah yang Taat Aturan | Perusahaan | 30 | 10 | 8 | 3 | 37,5 | 0 | 13 | 43,33 | ||||||
Penyusunan Kajian Akademis Nilai Perolehan Air Tanah di Prov. Kepri | Dokumen Kajian Akademis Nilai Perolehan Air Tanah | Penghitungan, Perumusan dan Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah | Tersusunnya Peraturan Gubernur tentang Nilai Perolehan Air Tanah | Dok | 3 | 1 | 0 | 0 | 0 | 1 | 2 | 66,66 | ||||
Penyusunan Zona Konservasi dan Pendayagunaan Air Tanah | Dokumen Zona Konservasi dan Pendayagunaan Air Tanah | Kab/Kota | 8 | 2 | 0 | 0 | 0 | 0 | 2 | 25 | ||||||
Identifikasi Cekungan Air Tanah | Dokumen Kajian Cekurangan Air Tanah | Pengumpulan dan Pengolahan Data Zona Konservasi Air Tanah pada Cekungan Air Tanah | Dokumen Penetapan Cekungan Air Tanah di Provinsi Kepulauan Riau | Dok | 3 | 1 | 1 | 1 | 100 | 1 | 3 | 100 | ||||
Pengembangan Sistem Informasi Geografis (SIG) | Dokumen Informasi Potensi Sumber Daya Mineral | Pengumpulan dan Pengolahan Data dan Informasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi dan Wilayah Laut Sampai Dengan 12 Mil | Pengembangan Database Spasial Data Mineral Bukan Logam dan Batuan | Dok | 5 | 2 | 0 | 0 | 0 | 1 | 3 | 60 |
Pembinaan Pemanfaatan Air Tanah | Persentase Pelaku Usaha Pemanfaatan Air Tanah yang Taat Aturan | % | 100 | 20 | 0 | 0 | 0 | 0 | 95 | 95,00 | ||||||
Inventarisasi Potensi Air Tanah Provinsi Kepulauan Riau | Dokumen Potensi Air Tanah | Dok | 4 | 1 | 0 | 0 | 0 | 0 | 1 | 25 | ||||||
Program Penelitian, Mitigasi dan Pelayanan Geologi Sumber Daya Mineral dan Air Tanah | Pengelolaan Mineral dan Batubara | |||||||||||||||
Persentase Pelaku Usaha yang Memanfaatkan Air Tanah sesuai dengan Aturan | Persentase Pelayanan Perizinan IUP Mineral Logam, Bukan Logam dan Batuan sesuai SOP | |||||||||||||||
Penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi dan Wilayah Laut sampai dengan 12 Mil | Persentase rekomendai Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan dalam 1 (satu) Daerah Provinsi dan Wilayah Laut sampai dengan 12 Mil yang ditetapkan | |||||||||||||||
Penyusunan Kajian Potensi Sumber Daya Mineral | Data Potensi Sumber Daya Mineral | Pengumpulan dan Pengolahan Data dan Informasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi dan Wilayah Laut Sampai Dengan 12 Mil | Pemetaan Potensi Sumber Daya Mineral Bukan Logam dan Batuan | Kab/Kota | 4 | 1 | 1 | 1 | 100 | 1 | 3 | 75 | ||||
Program Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara | Pengelolaan Mineral dan Batubara | |||||||||||||||
Persentase Pelayanan Perizinan IUP Mineral Logam, Bukan Logam dan Batuan sesuai SOP | Persentase Pelayanan Perizinan IUP Mineral Logam, Bukan Logam dan Batuan sesuai SOP | % | 95 | 90 | 85 | 88,33 | 103,92 | 95 | 95 | 100,00 | ||||||
Persentase Pemegang IUP yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Pertambangan Sesuai dengan Ketentuan yang Berlaku | Persentase Pemegang IUP yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Pertambangan Sesuai dengan Ketentuan yang Berlaku | % | 95 | 90 | 85 | 40 | 47,06 | 0 | 40 | 42,10 |
Persentase Kontribusi Sektor Pertambangan Terhadap Pendapatan Daerah | Persentase Kontribusi Sektor Pertambangan Terhadap Pendapatan Daerah | % | 1,50 | 1,35 | 1,5 | 1,25 | 83,33 | 1,50 | 1,50 | 100 | ||||||
Monitoring Pelaksanaan Produksi dan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan | Peningkatan Pendapatan Daerah | Kab/ Kota | 7 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | ||||||
Perhitungan Dana Bagi Hasil (DBH) Pertambangan Umum | Persentase Kontribusi Pendapatan Daerah Sektor Pertambangan Mineral | % | 1,50 | 1,35 | 1,5 | 1,25 | 83,33 | 0 | 1,25 | 83,33 | ||||||
Pembinaan dan Pengawasan Kegiatan Usaha Pertambangan | Persentase Pemegang IUP yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Pertambangan Sesuai dengan Ketentuan yang Berlaku | % | 95 | 90 | 85 | 40 | 47,06 | 0 | 40 | 42,10 | ||||||
Pengelolaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral | Persentase Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Perizinan Sektor Pertambangan Mineral | % | 95 | 90 | 85 | 88,33 | 103,92 | 0 | 88,33 | 92,97 | ||||||
Pendataan Penambangan Tanpa Izin (PETI) | Data Pertambangan Tanpa Izin | Kab/ Kota | 7 | 3 | 7 | 1 | 14,28 | 0 | 4 | 57,14 | ||||||
Penyusunan Cetak Biru (Blue Print) Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Sektor Pertambangan Mineral | Blueprint pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sektor pertambangan mineral | Dokumen | 1 | 0 | 1 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | ||||||
Pengelolaan Kegiatan Izin Pertambangan Rakyat | Pengelolaan Izin Pertambangan Rakyat yang Baik dan Benar | Dokumen | 1 | 0 | 1 | 1 | 100 | 0 | 1 | 100 | ||||||
Pengelolaan Kegiatan Reklamasi dan Pascatambang Pertambangan Mineral | Terlaksananya kegiatan reklamasi dan pascatambang oleh pemegang IUP, serta terlaksananya penilaian reklamasi dan pasca tambang IUP oleh Pemerintah Provinsi Kepri | IUP | 8 | 0 | 8 | 8 | 100 | 0 | 8 | 100 | ||||||
Penyusunan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan di Provinsi Kepri | Harga patokan mineral bukan logam dan batubara | Dokumen | 1 | 0 | 1 | 1 | 100 | 0 | 1 | 100 |
Bimbingan Teknis Penyusunan Dokumen Teknis Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral | Penyusunan Dokumen Teknis Kegiatan Usaha Pertambangan oleh Pemegang IUP | Kab/ Kota | 7 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | ||||||
Bimbingan Teknis Pengelolaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral | Peningkatan Pemahaman Mengenai Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Mineral | Kab/ Kota | 7 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | ||||||
Bimbingan Teknis Keselamatan Kesehatan Kerja dan Perlindungan Lingkungan Pertambangan | Peningkatan Pemahaman Tentang Pentingnya K3 dan Perlindungan Lingkungan Pertambangan bagi Pelaku Kegiatan Usaha Pertambangan | Kab/ Kota | 7 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | ||||||
Bimbingan Teknis Sistem Pembayaran E-PNBP | Pembayaran PNBP secara Online Melalui Aplikasi SIMPONI | Dokumen | 7 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | ||||||
Program Pengelolaan Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi | Program Pengelolaan Energi Terbarukan | |||||||||||||||
Persentase Kontribusi Pemanfaatan Energi Baru dan Terbarukan dalam Bauran Energi (Energy Mixed) | Persentase Kontribusi Pemanfaatan Energi Baru dan Terbarukan dalam Bauran Energi (Energy Mixed) | % | 0,001 | 0,0008 | 0,0009 | 0,00134 | 148,88 | 0,001 | 0,00134 | 134,00 | ||||||
Pelaksanaan Konservasi Energi di Wilayah Provinsi | Cakupan pembinaan dan pengawasan konservasi energi kewenangan provinsi | |||||||||||||||
Dukungan Pengadaan dan Pembangunan PLTS Terpusat di Provinsi Kepulauan Riau | Terlaksananya Kegiatan DAK PLTS Terpusat di Provinsi Kepulauan Riau | Keg | 5 | 2 | 0 | 0 | 0 | 0 | 2 | 40 | ||||||
Inventarisasi Pemanfaatan Energi | Data Kebutuhan Pemanfaatan Energi Provinsi Kepulauan Riau | Kab/ Kota | 7 | 7 | 0 | 0 | 0 | 0 | 7 | 100 | ||||||
Perumusan dan Penetapan Kebijakan Strategi dan Program Konservasi Energi | Tersedianya data, peraturan dan kebijakan daerah terkait Konservasi Energi di Provinsi Kepulauan Riau | Laporan | 1 | 1 | 0 | 0 | 0 | 0 | 1 | 100 | ||||||
Bimbingan Konservasi Energi | Jumlah Pengguna Energi yang Tersosialisasi | Orang | 80 | 40 | 0 | 0 | 0 | 0 | 40 | 50 |
Pengadaan dan Pemasangan PLTS Terpusat di Provinsi Kepulauan Riau (DAK) | Jumlah PLTS Terpusat di Provinsi Kepulauan Riau | Unit | 10 | 10 | 0 | 0 | 0 | 0 | 10 | 100 | ||||||
Pengadaan dan Pemasangan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) di Provinsi Kepulauan Riau | Jumlah Lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya | Pengalokasian Anggaran untuk Program Konservasi Energi | Jumlah Lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya yang terpasang | Unit | 110 | 20 | 0 | 0 | 0 | 9 | 29 | 26,36 | ||||
Pengadaan dan Pembangunan Energi Skala Kecil di Provinsi Kepulauan Riau | Terbangunnya Energi Skala Kecil di Provinsi Kepri | Kab/ Kota | 18 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | ||||||
Dukungan DAK Bidang Energi Skala Kecil di Provinsi Kepulauan Riau | Tersedianya Dukungan Pelaksanaan DAK Bidan Energi | Keg | 3 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | ||||||
Pendataan, Pembinaan, Sosialisasi dan Peningkatan Penerapan Konservasi Energi | Meningkatnya Pemahaman tentang Konservasi Energi | Kab/ Kota | 6 | 3 | 1 | 1 | 100 | 0 | 4 | 66,66 | ||||||
Pembinaan dan Pengendalian Pelaksanaan DAK Energi Skala Kecil di Provinsi Kepulauan Riau | Terlaksananya Pembinaan dan Pengendalian Pelaksanaan DAK Energi Skala Kecil di Provinsi Kepulauan Riau | Lap | 3 | 2 | 1 | 1 | 100 | 3 | 3 | 100 | ||||||
Penyusunan Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Kepri | Data Kebutuhan Energi di Provinsi Kepulauan Riau | Dok | 2 | 1 | 0 | 0 | 0 | 0 | 1 | 50 | ||||||
Peningkatan Efisiensi Pemakaian dan Pengolahan Energi | Audit Energi pada Gedung Pemerintahan di Provinsi Kepulauan Riau | Jmlh Gedung | 6 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | ||||||
Pembinaan dan Pengawasan Konservasi Energi Kewenangan Provinsi | Terlaksananya Pembinaan dan Pengawasan Konservasi Energi di Provinsi Kepulauan Riau | Laporan | 1 | 1 | 1 | 100 | ||||||||||
Monitoring dan Inventarisasi Data Potensi Pembangkit Aneka Energi Baru | Database Potensi EBT | Kab/ Kota | 3 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | ||||||
FS dan DED Potensi Energi Baru Terbarukan | Tersedianya FS dan DED Potensi EBT | Pengalokasian Anggaran untuk Program Konservasi Energi | Tersedianya FS/DED Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur EBT di Provinsi | Dok | 30 | 0 | 0 | 0 | 0 | 1 | 1 | 3,33 |
Pemeliharaan Aset Energi Baru Terbarukan | Data Pemeliharaan Aset EBT | Dok | 3 | 1 | 1 | 1 | 100 | 1 | 3 | 100 | ||||||
Pengalokasian Anggaran untuk Program Konservasi Energi | Terpeliharanya Aset EBT di Provinsi Kepulauan Riau | Unit | 2 | 2 | 2 | 100 | ||||||||||
Pengawasan, Pembinaan, Inventarisasi dan Sinkronisasi Pengelolaan dan Pemanfaatan Energi | Data Pengelolaan dan Pemanfaatan Energi | Kab/ Kota | 7 | 7 | 7 | 7 | 100 | 0 | 7 | 100 | ||||||
Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Kepulauan Riau | Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Kepulauan Riau | Dokumen | 1 | 0 | 1 | 0 | 0 | 1 | 1 | 100 | ||||||
Program Pengelolaan Ketenagalistrikan | Program Pengelolaan Ketenagalistrikan | |||||||||||||||
Rasio Elektrifikasi | Rasio Elektrifikasi | % | 93,50 | 92,59 | 92,50 | 93,72 | 101,32 | 94,50 | 94,50 | 101,07 | ||||||
Rasio Desa Berlistrik | Rasio Desa Berlistrik | % | 100 | 89,90 | 97,85 | 91,35 | 93,36 | 100 | 100 | 100,00 | ||||||
Penganggaran untuk Kelompok Masyarakat Tidak Mampu, Pembangunan Sarana Penyediaan Tenaga Listrik Belum Berkembang, Daerah Terpencil dan Perdesaan | Persentase ketersediaan Sarana Penyediaan Tenaga Listrik Belum Berkembang, Daerah Terpencil dan Perdesaan | |||||||||||||||
Pemeliharaan Listrik Desa di Provinsi | Jumlah Pemeliharaan Pembangkit Listrik Desa | Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan Sarana Penyediaan Tenaga Listrik Belum Berkembang, Daerah Terpencil dan Perdesaan | Jumlah Pemeliharaan Pembangkit Listrik Desa | Unit | 135 | 60 | 20 | 4 | 20 | 4 | 68 | 50,37 | ||||
Inventarisasi Kebutuhan Infrastruktur Ketenagalistrikan di Provinsi Kepulauan Riau | Tersedianya Rasio Desa Desa Berlistrik dan Rasio Elektrifikasi di Provinsi Kepulauan Riau | Pengumpulan dan Pengolahan Data dan Informasi Sasaran Pembangunan Sarana Penyediaan Tenaga Listrik Belum Berkembang, Daerah Terpencil dan Perdesaan | Data desa-desa berlistrik dan belum berlistrik di Provinsi Kepulauan Riau | Tahun | 4 | 2 | 0 | 0 | 0 | 1 | 3 | 75 | ||||
Pembangunan Listrik Pedesaan Di Provinsi Kepulauan Riau | Tersedianya Energi Listrik di Desa yang Belum Belistrik di Provinsi Kepulauan Riau | Keg | 3 | 1 | 0 | 0 | 0 | 0 | 1 | 25 |
Penyediaan Pembangkit Listrik Genset di Provinsi Kepulauan Riau | Terlaksananya Penyediaan Ketenagalistrikan bagi Desa yang Belum Belistrik di Provinsi Kepulauan Riau | Keg | 1 | 1 | 1 | 1 | 100 | 1 | 1 | 100 | ||||||
Pengadaan Gardu Distribusi di Provinsi Kepulauan Riau | Tersedianya Gardu Distribusi di Kabupaten/Kota | Keg | 3 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | ||||||
Penyediaan Listrik Rumah Penduduk Miskin | Terlaksananya Penyediaan Listrik bagi Rumah Penduduk Miskin | Penetapan Penerima Manfaat Dari Kelompok Masyarakat Tidak Mampu | Terlaksananya Penyediaan Listrik bagi Rumah Penduduk Miskin | Keg | 3 | 1 | 1 | 1 | 100 | 1 | 3 | 100 | ||||
Penyediaan Pembangkit Listrik & Rumah Mesin Pembangkit | Tersedianya Pembangkit Listrik | Keg | 3 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | ||||||
Pembangunan Jaringan Distribusi Tenaga Listrik (Bumi Perkemahan Kab. Bintan Kec. Teluk Bintan) | Tersedianya Jaringan Distribusi Tenaga Listrik | Keg | 1 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | ||||||
Pemeliharaan PJU di Pulau Dompak | Terpeliharanya PJU di Pulau Dompak | Keg | 3 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | ||||||
Penyediaan Pembangkit Listrik Generator Set (Genset) di Provinsi Kepulauan Riau | Tersedia Genset di Provinsi Kepulauan Riau | Pembangunan Sarana Penyediaan Tenaga Listrik Belum Berkembang, Daerah Terpencil dan Perdesaan | Jumlah Genset yang tersedia di daerah terpencil dan perdesaan Provinsi Kepulauan Riau | Unit | 4 | 1 | 1 | 1 | 100 | 1 | 3 | 75 | ||||
Pengadaan dan Pemasangan PJU di Provinsi Kepri | Tersedianya Penerangan Jalan Umum di Provinsi Kepri | Keg | 4 | 2 | 1 | 1 | 100 | 1 | 4 | 100 | ||||||
Pembangunan Sarana Penyediaan Tenaga Listrik Belum Berkembang, Daerah Terpencil dan Perdesaan | Jumlah Pembangunan Penerangan Jalan Umum di Provinsi Kepulauan Riau | Unit | 175 | 175 | 175 | 100 | ||||||||||
Studi Kelayakan Pembangunan Interkoneksi Jaringan Listrik Kabel Laut untuk Kebutuhan Masyarakat Pulau-Pulau Kecil | Tersedianya DED Kelayakan Pembangunan Interkoneksi Kabel Laut di Pulau-Pulau Kecil | Pulau | 1 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 |
Program Pembinaan Usaha Ketenagalistrikan | Program Pengelolaan Ketenagalistrikan | |||||||||||||||
Persentase Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Sesuai Ketentuan | Persentase Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Sesuai Ketentuan | % | 100 | 70,79 | 82 | 82,11 | 100,13 | 100 | 100 | 100,00 | ||||||
Penatausahaan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Non Badan Usaha Milik Negara dan Penjualan Tenaga Listrik serta Penyewaan Jaringan kepada Penyedia Tenaga Listrik dalam Daerah Provinsi | Persentase rekomendasi Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Non Badan Usaha Milik Negara dan Penjualan Tenaga Listrik serta Penyewaan Jaringan kepada Penyedia Tenaga Listrik dalam Daerah Provinsi yang diterbitkan | |||||||||||||||
Penatausahaan Izin Operasi yang Fasilitas Instalasinya dalam Daerah Provinsi | Persentase rekomendasi izin Operasi yang Fasilitas Instalasinya dalam Daerah Provinsi yang diterbitkan | |||||||||||||||
Penetapan Tarif Tenaga Listrik untuk Konsumen dan Penatausahaan Izin Pemanfaatan Jaringan untuk Telekomunikasi, Multimedia, dan Informatika Dari Pemegang Izin yang Ditetapkan Oleh Daerah Provinsi | Jumlah dokumen penetapan Tarif Tenaga Listrik untuk Konsumen dan Penatausahaan Izin Pemanfaatan Jaringan untuk Telekomunikasi, Multimedia, dan Informatika dari Pemegang Izin yang Ditetapkan oleh Daerah Provinsi | |||||||||||||||
Persetujuan Harga Jual Tenaga Listrik dan Sewa Jaringan Tenaga Listrik, Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, Penjualan Kelebihan Tenaga Listrik Dari Pemegang Izin yang Ditetapkan Oleh Daerah Provinsi | Persentase Persetujuan Harga Jual Tenaga Listrik dan Sewa Jaringan Tenaga Listrik, Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, Penjualan Kelebihan Tenaga Listrik dari Pemegang Izin yang Ditetapkan oleh Daerah Provinsi | |||||||||||||||
Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) Ketenagalistrikan | Dokumen PERDA Ketenagalistrikan | Izin | 1 | 1 | 0 | 0 | 0 | 0 | 1 | 100 | ||||||
Bimbingan Usaha Ketenagalistrikan se-Provinsi Kepulauan Riau | Jumlah Pelaku Usaha Ketenagalistrikan yang sesuai dengan aturan | % | 150 | 155 | 43 | 43 | 100 | 0 | 198 | 132 |
Penyusunan Rekomendasi Perizinan dan Informasi Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Non Badan Usaha Milik Negara dan Penjualan Tenaga Listrik serta Penyewaan Jaringan kepada Penyedia Tenaga Listrik dalam Daerah Provinsi | Jumlah Rekomendasi Teknis Permohonan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik | Rekomend asi | 1 | 1 | 1 | 100 | ||||||||||
Penyusunan Rekomendasi Perizinan dan Informasi Izin Operasi yang Fasilitas Instalasinya dalam Daerah Provinsi | Jumlah Rekomendasi Perizinan dan Informasi Izin Operasi | Rekomend asi | 40 | 40 | 40 | 100 | ||||||||||
Monitoring dan Evaluasi Ketenagalistrikan se- Provinsi Kepulauan Riau | Persentase Pelaku Usaha Ketenagalistrikan yang taat aturan | % | 100 | |||||||||||||
Pengawasan Ketenagalistrikan se- Provinsi Kepulauan Riau | Persentase Pelaku Usaha Ketenagalistrikan yang taat aturan | Pelaku Usaha | 100 | |||||||||||||
Pengendalian dan Pengawasan Pelaksanaan Perizinan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Non Badan Usaha Milik Negara dan Penjualan Tenaga Listrik serta Penyewaan Jaringan kepada Penyedia Tenaga Listrik dalam Daerah Provinsi | Jumlah Laporan Pelaksanaan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Non Badan Usaha Milik Negara, dan Penjualan Tenaga Listrik serta Penyewaan Jaringan kepada Penyedia Tenaga Listrik dalam Daerah Provinsi | Laporan | 1 | 1 | 1 | 100 | ||||||||||
Pengendalian dan Pengawasan Pelaksanaan Tarif Tenaga Listrik untuk Konsumen | Jumlah Laporan Pelaksanaan Tarif Tenaga Listrik untuk Konsumen | Laporan | 1 | 1 | 1 | 100 | ||||||||||
Pengendalian dan Pengawasan Pelaksanaan Harga Jual Tenaga Listrik dan Sewa Jaringan Tenaga Listrik, Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, Penjualan Kelebihan Tenaga Listrik Dari Pemegang Izin yang Ditetapkan Oleh Daerah Provinsi | Jumlah Laporan pelaksanaan Harga Jual Tenaga Listrik dan Sewa Jaringan Tenaga Listrik, Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, Penjualan Kelebihan Tenaga Listrik Dari Pemegang Izin yang Ditetapkan Oleh Daerah Provinsi | Laporan | 1 | 1 | 1 | 100 |
Peningkatan Keselamatan Teknis dan Lingkungan Ketenagalistrikan di Provinsi Kepri | Jumlah pelaku usaha yang sudah memenuhi unsur keselamatan instalasi listrik | Dok | 175 | |||||||||||||
Penyusunan dan Pengelolaan Data Ketenagalistrikan di Provinsi Kepulauan Riau | Tersedianya data Rasio Elektrifikasi dan Data Pemakaian Listrik per Kapita di Provinsi Kepulauan Riau | Pelaku Usaha | 3 | |||||||||||||
Fasilitasi dan Koordinasi Pengusahaan Ketenagalistrikan | Jumlah Pelaku Usaha Ketenagalistrikan yang terkoordinasi | Dok | 150 | |||||||||||||
Penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD) | Dokumen RUKD | Izin | 1 |
Dinas Energi dan Sumber Daya MIneral
Tabel 2.1 Rekapitulasi Evaluasi Hasil Pelaksanaan Renja Perangkat Daerah dan Pencapaian Renstra Perangkat Daerah s/d Tahun 2021 (Tahun Berjalan)
Kode | Urusan/Bidang Urusan Pemerintahan Daerah dan Program/Kegiatan | Indikator Kinerja Program (Outcome) | Satuan | Target Kinerja Capaian Program (Renstra SKPD) Tahun 2016- 2021 | Realisasi Target Kinerja Hasil Program dan Keluaran Kegiatan s/d dengan tahun 2019 | Target dan Realisasi Kinerja Program dan Kegiatan Tahun Lalu (n-2) | Target Program dan Kegiatan Renja SKPD tahun berjalan (tahun 2021) | Perkiraan Realisasi Capaian Target Renstra SKPD s/d Tahun 2021 | ||||||
Target Renja SKPD tahun 2020 | Realisasi Renja SKPD Tahun 2020 | Tingkat Realisasi (%) | Realisasi Capaian Program dan Kegiatan s/d tahun 2021 | Tingkat Capaian Realisasi Target Renstra (%) | ||||||||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8=(7/6) | 9 | 10=(5+7+9) | 11=(10/4) | ||||
Urusan Pilihan | ||||||||||||||
Urusan Energi Dan Sumber Daya Mineral | ||||||||||||||
Program Penelitian, Mitigasi dan Pelayanan Geologi Sumber Daya Mineral dan Air Tanah | Persentase Pelaku Usaha yang Memanfaatkan Air Tanah sesuai Aturan | % | 100 | 33,33 | 75 | 43,33 | 57,77 | 100 | 100 | 100,00 | ||||
Jumlah Kabupaten/Kota tersedia Informasi Sumber Daya Mineral dan Air Tanah | Kab/Kota | 7 | 6 | 1 | 1 | 100,00 | 0 | 7 | 100,00 | |||||
Program Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara | Persentase Pelayanan Perizinan IUP Mineral Logam, Bukan Logam dan Batuan sesuai SOP | % | 95 | 90 | 85 | 88,33 | 103,92 | 95 | 95 | 100,00 | ||||
Persentase Pemegang IUP yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Pertambangan sesuai dengan Ketentuan yang Berlaku | % | 95 | 90 | 85 | 40 | 47,06 | 0 | 40 | 42,10 |
Kode | Urusan/Bidang Urusan Pemerintahan Daerah dan Program/Kegiatan | Indikator Kinerja Program (Outcome) | Satuan | Target Kinerja Capaian Program (Renstra SKPD) Tahun 2016- 2021 | Realisasi Target Kinerja Hasil Program dan Keluaran Kegiatan s/d dengan tahun 2019 | Target dan Realisasi Kinerja Program dan Kegiatan Tahun Lalu (n-2) | Target Program dan Kegiatan Renja SKPD tahun berjalan (tahun 2021) | Perkiraan Realisasi Capaian Target Renstra SKPD s/d Tahun 2021 | ||||||
Target Renja SKPD tahun 2020 | Realisasi Renja SKPD Tahun 2020 | Tingkat Realisasi (%) | Realisasi Capaian Program dan Kegiatan s/d tahun 2021 | Tingkat Capaian Realisasi Target Renstra (%) | ||||||||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8=(7/6) | 9 | 10=(5+7+9) | 11=(10/4) | ||||
Persentase Kontribusi Sektor Pertambangan Terhadap Pendapatan Daerah | % | 1,50 | 1,35 | 1,50 | 1,25 | 83,33 | 0 | 1,25 | 83,33 | |||||
Program Pengelolaan Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi | Persentase Kontribusi Pemanfaatan Energi Baru dan Terbarukan dalam Bauran Energi (Energy Mixed) | % | 0,001 | 0,0008 | 0,0009 | 0,00134 | 148,88 | 0,001 | 0,00134 | 134,00 | ||||
Program Pengelolaan Ketenagalistrikan | Rasio Elektrifikasi (%) | % | 93,50 | 92,59 | 92,50 | 93,72 | 101,32 | 94,50 | 94,50 | 101,07 | ||||
Rasio Desa Berlistrik (%) | % | 100 | 89,90 | 97,85 | 91,35 | 93,36 | 100 | 100 | 100,00 | |||||
Program Pembinaan Usaha Ketenagalistrikan | Persentase Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Sesuai Ketentuan | % | 100 | 70,79 | 82 | 82,11 | 100,13 | 100 | 100 | 100,00 |
Berdasarkan Hasil Evaluasi Pelaksanaan Renja Perangkat Daerah (PD) dan Pencapaian Renstra Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Riau sampai dengan tahun 2020 sebagaimana tersebut pada table
2.1 diatas, dapat diketahui bahwa:
1. Dari 9 indikator jika dilihat pencapaian sampai dengan tahun 2020 terdapat
4 indikator yang realisasi indikator kinerja yang tidak memenuhi target kinerja hasil/keluaran yang direncanakan yakni:
- Persentase Pelaku Usaha yang Memanfaatkan Air Tanah sesuai Aturan realisasi sampai dengan tahun 2020 sebesar 43,33% dengan target kinerja Renstra tahun 2020 yakni 75% sehingga diperoleh tingkat persentase capaian realisasi kinerja program sebesar 57,77%.
- Persentase Pemegang IUP yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Pertambangan sesuai dengan Ketentuan yang Berlaku realisasi sampai dengan tahun 2020 sebesar 40% dengan target kinerja Renstra tahun 2020 yakni 95% sehingga diperoleh tingkat persentase capaian realisasi kinerja program sebesar 42,10%.
- Indikator Persentase Kontribusi Sektor Pertambangan Terhadap Pendapatan Daerah realisasi sampai dengan tahun 2020 sebesar 1,25% dengan target kinerja Renstra tahun 2020 yakni 1,50% sehingga diperoleh tingkat persentase capaian realisasi kinerja program sebesar 83,33%.
- Rasio Desa Berlistrik realisasi sampai dengan tahun 2020 sebesar 91,35% dengan target kinerja Renstra tahun 2020 yakni 97,85% sehingga diperoleh tingkat persentase capaian realisasi kinerja program sebesar 93,36%.
2. Terdapat 1 indikator yang realisasi indikator kinerja yang telah memenuhi target kinerja hasil/keluaran yang direncanakan yakni: Jumlah Kabupaten/Kota tersedia Informasi Sumber Daya Mineral dan Air Tanah realisasi sampai dengan tahun 2020 sebesar 1 Kab/Kota dengan target kinerja Renstra tahun 2020 yakni 1 Kab/Kota sehingga diperoleh tingkat persentase capaian realisasi kinerja program sebesar 100%.
3. Dari 9 indikator jika dilihat pencapaian sampai dengan tahun 2020 terdapat
4 indikator yang realisasi indikator kinerja yang melebihi target kinerja hasil/keluaran yang direncanakan yakni:
- Persentase Pelayanan Perizinan IUP Mineral Logam, Bukan Logam dan Batuan sesuai SOP realisasi sampai dengan tahun 2020 sebesar 88,33% dengan target kinerja Renstra tahun 2020 yakni 85% sehingga diperoleh tingkat persentase capaian realisasi kinerja program sebesar 103,92%.
- Persentase Kontribusi Pemanfaatan Energi Baru dan Terbarukan dalam Bauran Energi (Energy Mixed) realisasi sampai dengan tahun 2020 sebesar 0,00134% dengan target kinerja Renstra tahun 2020 yakni 0,0009% sehingga diperoleh tingkat persentase capaian realisasi kinerja program sebesar 148,88%.
- Persentase Kontribusi Pemanfaatan Energi Baru dan Terbarukan dalam Bauran Energi (Energy Mixed) realisasi sampai dengan tahun 2020 sebesar 0,00134% dengan target kinerja Renstra tahun 2020 yakni 0,0009% sehingga diperoleh tingkat persentase capaian realisasi kinerja program sebesar 148,88%.
- Rasio Elektrifikasi (%) realisasi sampai dengan tahun 2020 sebesar 93,72% dengan target kinerja Renstra tahun 2020 yakni 92,50% sehingga
diperoleh tingkat persentase capaian realisasi kinerja program sebesar 101,32%.
- Persentase Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Sesuai Ketentuan realisasi sampai dengan tahun 2020 sebesar 82,11% dengan target kinerja Renstra tahun 2020 yakni 82% sehingga diperoleh tingkat persentase capaian realisasi kinerja program sebesar 100,13%.
Dapat kita lihat bahwa tidak semua program yang telah direncanakan dalam renstra terealisasi dengan baik. Keterbatasan anggaran dan dinamika perubahan kebijakan dan isu yang terjadi mengakibatkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Riau tidak leluasa dalam melaksanakan semua program kerja yang telah direncanakan dan mengalami perubahan - perubahan. Dari tabel juga dapat kita lihat bahwa program kerja Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2020 belum sepenuhnya dapat dilaksanakan secara maksimal sesuai dengan target yang telah direncanakan, dikarenakan adanya beberapa kendala atau permasalahan pada tahun 2020 yaitu permasalahan Pandemi Covid-19 dan adanya refocusing/pengurangan pagu anggaran tahun 2020.
2.2. Analisis Kinerja Pelayanan Perangkat Daerah
Berisikan kajian terhadap capaian kinerja pelayanan Perangkat Daerah berdasarkan indikator kinerja yang sudah ditentukan, adapun jenis indikator yang dikaji disesuaikan dengan tugas dan fungsi masing-masing Perangkat Daerah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kinerja pelayanan. Jika Perangkat Daerah yang bersangkutan belum mempunyai tolok
ukur dan indikator kinerja yang akan diuji, maka setiap Perangkat Daerah perlu terlebih dahulu menjelaskan apa dan bagaimana cara menentukan tolak ukur kinerja dan indikator kinerja pelayanan masing-masing sesuai tugas pokok dan fungsi, serta norma dan standar pelayanan Perangkat Daerah yang bersangkutan. Selanjutnya hasil analisisnya disajikan pada bagian ini. Pada pembahasan sub bab ini perlu disajikan tabel analisis pencapaian kinerja pelayanan Perangkat Daerah, yang disesuaikan menurut Perangkat Daerah masing-masing, dapat dilihat pada tabel 2.3 berikut :
Tabel 2.2 Pencapaian Kinerja Pelayanan
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Riau
NO | Indikator | Satuan | Realisasi | Target Renstra Perangkat Daerah | Realisasi | Proyeksi | ||||||
Tahun 2017 | Tahun 2018 | Tahun 2019 | Tahun 2017 | Tahun 2018 | Tahun 2019 | Tahun 2020 | Tahun 2021 | Tahun 2020 | Tahun 2021 | |||
1 | Persentase Pelaku Usaha yang Memanfaatkan Air Tanah sesuai Aturan | % | 20 | 23 | 33,33 | 20 | 35 | 50 | 75 | 100 | 43,33 | 100 |
2 | Jumlah Kabupaten/Kota tersedia Informasi Sumber Daya Mineral dan Air Tanah | % | - | 3 | 3 | - | 3 | 4 | - | - | 1 | - |
3 | Persentase Pelayanan Perizinan IUP Mineral Logam, Bukan Logam dan Batuan sesuai SOP | % | 70 | 100 | 90 | 70 | 75 | 80 | 85 | 95 | 88,33 | 95 |
4 | Persentase Pemegang IUP yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Pertambangan Sesuai dengan Ketentuan yang Berlaku | % | 70 | 85,71 | 90 | 70 | 75 | 80 | 85 | 95 | 40,00 | - |
5 | Persentase Kontribusi Sektor Pertambangan Terhadap Pendapatan Daerah | % | 1,91 | 1.28 | 1,35 | 1,00 | 1,20 | 1,40 | 1,50 | 1,50 | 1,25 | - |
NO | Indikator | Satuan | Realisasi | Target Renstra Perangkat Daerah | Realisasi | Proyeksi | ||||||
Tahun 2017 | Tahun 2018 | Tahun 2019 | Tahun 2017 | Tahun 2018 | Tahun 2019 | Tahun 2020 | Tahun 2021 | Tahun 2020 | Tahun 2021 | |||
6 | Rasio Elektrifikasi (%) | % | 91,44 | 91,50 | 92,59 | 89,15 | 90,50 | 91,50 | 92,50 | 93,50 | 93,72 | 94,50 |
7 | Rasio Desa/Kelurahan Berlistrik (%) | % | 78,61 | 85,1 | 89,9 | 81,50 | 88,50 | 95,45 | 97,85 | 100 | 91,35 | 100 |
8 | Persentase Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan yang melaksanakan kegiatan usaha sesuai ketentuan | % | 21,58 | 32,10 | 70,79 | 20 | 45 | 64 | 82 | 100 | 82,11 | 100 |
9 | Persentase Kontribusi Pemanfaatan Energi Baru dan Terbarukan dalam Bauran Energi (Energy Mixed) | % | 0,0006 | 0,0007 | 0,0007 | 0,0006 | 0,0007 | 0,0008 | 0,0009 | 0,001 | 0,00134 | 0,00134 |
Dari Tabel diatas dapat kita lihat keterangan sebagai berikut :
1. Evaluasi terhadap Persentase Pelaku Usaha yang memanfaatkan air tanah sesuai aturan merupakan perbandingan Jumlah Pelaku Usaha yang memanfaatkan air tanah sesuai aturan dengan jumlah pelaku usaha pemanfaatan air tanah di Provinsi Kepulauan Riau, evaluasi pelaku usaha yang memanfaatkan sesuai aturan jumlah pelaku usaha yang mengajukan izin pemanfaatan air tanah dan telah diterbitkan rekomendasinya berjumlah 10 pelaku usaha. Namun, dengan adanya perubahan kewenangan dari pemerintah pusat di mana dalam aturan Undang Undang Sumber Daya Air Nomor 17 Tahun 2019 di mana di Pasal 77 disebutkan, kewenangan Provinsi di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Sub Urusan Geologi sudah tidak berlaku. Akan tetapi para pelaku usaha yang memanfaatkan air tanah yang sesuai aturan tetap menjadi perhatian pemerintah Provinsi Kepulauan Riau karena di mana di dalam Undang Undang Sumber Daya Air Nomor 17 Tahun 2019 sebagian Pengelolaan Air Tanah tetap menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Sehingga pada tahun 2020 indikator persentase pelaku usaha yang memanfaatkan air tanah sesuai aturan diukur berdasarkan pada pelaksanaan pembinaan dan pengawasan atas para pelaku usaha yang memanfaatkan air tanah yang sesuai dengan aturan ada sebanyak 3 pelaku usaha yang ada di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Karimun. Sampai dengan tahun 2020 jumlah pelaku usaha yang mengajukan izin pemanfaatan air tanah dan telah diterbitkan rekomendasinya serta dilakukan pembinaan dan pengawasan atas para pelaku usaha yang
memanfaatkan air tanah yang sesuai dengan aturan berjumlah 13 pelaku usaha dengan pesentase 43,33%.
2. Evaluasi terhadap Jumlah Kabupaten/Kota tersedia Informasi Sumber Daya Mineral dan Air Tanah dengan target 1 Kab/Kota dan terealisasi 1 Kab/Kota di tahun 2020. Dari target 7 Kab/Kota telah tercapai dengan rincian sebagai berikut: di tahun 2018 tercapai 3 Kab/Kota, di tahun 2019 tercapai 3 Kab/Kota dan di tahun 2020 tercapai 1 Kab/Kota.
3. Evaluasi persentase Pelayanan Perizinan IUP Mineral Logam, Mineral Bukan Logam dan Batuan Sesuai SOP dapat digambarkan dengan jumlah rekomendasi izin yang diterbitkan dibagi jumlah permohonan izin usaha pertambangan. Adapun pada tahun 2020 ditarget 85% dan terealisasi capaian sebesar 88,33% sehingga capaian kinerja sebesar 103,92%.
4. Hasil evaluasi persentase Pemegang IUP yang melaksanakan kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dapat digambarkan dengan jumlah pemegang IUP yang melaksanakan kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dibagi jumlah pemegang IUP yang belum melaksanakan kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun pada tahun 2020 dengan target sebesar 85% dan dapat terealisasi sebesar 40,00% sehingga capaian kinerja sebesar 47,06%. Dikarenakan keterbatasan tersedianya anggaran merupakan faktor utama penyebab tidak tercapainya realisasi kinerja, dimana pada Tahun Anggaran 2020 terjadi refocusing anggaran yang dialokasikan untuk percepatan penanganan pandemi Covid-19, khususnya di Provinsi Kepulauan.
5. Evaluasi terhadap persentase Kontribusi sektor pertambangan terhadap pendapatan daerah dapat digambarkan dengan realisasi penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) sumber daya alam Provinsi Kepulauan Riau dibanding dengan realisasi Pendapatan Daerah tahun 2020, dari hasil evaluasi persentase kontribusi sektor pertambangan terhadap pendapatan daerah dengan target 1,50% dapat terealisasi capaian sebesar 1,25%.
6. Evaluasi terhadap persentase Rasio Elektrifikasi tahun 2020 dapat digambarkan Jumlah Rumah Tangga yang memakai tenaga listrik (PLN maupun Non PLN) dibanding dengan Jumlah Total Rumah Tangga di Provinsi Kepulauan Riau dengan target 92,50% sehingga dapat terealisasi capaian sebesar 93,72%.
7. Evaluasi terhadap Rasio desa/kelurahan berlistrik tahun 2020 dapat digambarkan Jumlah desa/kelurahan yang berlistrik dibagi jumlah desa/kelurahan di Provinsi Kepulauan Riau dengan target 97,85% sehingga dapat terealisasi capaian sebesar 91,35%.
8. Hasil evaluasi terhadap persentase Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Sesuai Ketentuan dengan target sebesar 82,00% dapat terealisasi sebesar 82,11% sehingga capaian kinerja sebesar 100,13%.
9. Evaluasi terhadap persentase Kontribusi Pemanfaatan Energi Baru dan Terbarukan dalam Bauran Energi (Energy Mixed) dengan target sebesar 0,0009% dapat terealisasi sebesar 0,00134% sehingga capaian kinerja sebesar 148,89%.
2.3. Isu-Isu Penting Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah
Permasalahan yang dihadapi oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Riau dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dibidang Energi dan Sumber Daya Mineral di wilayah Provinsi Kepulauan Riau, antara lain :
1) Masih diperlukan peningkatan kinerja aparatur dan kualitas sumber daya manusia di bidang energi dan sumber daya mineral dengan peningkatan saran dan prasarana penunjang, pengikutsertaan pendidikan dan pelatihan, penegakkan disiplin, pengefektifan perencanaan serta monitoring dan evaluasi;
2) Provinsi Kepulauan Riau memiliki potensi sumber daya mineral dan energi yang cukup besar dan beragam tetapi belum dimanfaatkan secara optimal;
3) Data dan informasi geologi belum diterapkan secara optimal untuk pengembangan dan perencanaan tata ruang wilayah;
4) Kondisi geografis yang bersifat kepulauan menyulitkan pelaksanaan pembangunan khususnya dalam memenuhi kebutuhan energi pada masyarakat;
5) Penyediaan air bersih untuk kebutuhan masyarakat didaerah sulit air belum maksimal dilakukan;
6) Belum adanya penetapan cekungan air tanah di Provinsi Kepulauan Riau;
7) Banyaknya pemegang IUP tidak memenuhi kewajibannya dalam melaksanakan kegiatan usaha pertambangan mineral;
8) Belum semua pemegang IUP menerapkan pemberdayaan masyarakat;
9) Masih terdapat pengelolaan kegiatan usaha pertambangan yang belum sesuai dengan kaidah-kaidah pertambangan yang baik dan benar (good mining practice);
10) Kerusakan lahan dan pencemaran lingkungan akibat kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) yang tersebar di kabupaten/kota;
11) Sulitnya dilakukan penertiban terhadap kegiatan PETI yang dilakukan masyarakat dikarenakan penambangan tanpa izin di beberapa daerah dilakukan oleh masyarakat setempat dan sudah menjadi mata pencaharian;
12) Masih Rendahnya Rasio Elektrifikasi dan Rasio Desa Berlistrik;
13) Banyaknya potensi energi baru terbarukan yang belum dimanfaatkan secara maksimal dan masih tingginya ketergantungan pembangkit listrik pada bahan bakar minyak;
14) Pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersumber dari energi baru dan terbarukan masih terbatas;
15) Kontribusi sektor pertambangan terhadap Pendapatan Daerah masih rendah.
Berbagai permasalahan-permasalahan yang dihadapi tersebut baik internal maupun eksternal, harus dipandang sebagai suatu tantangan dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan pelayanan pada Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Riau. Tantangan yang paling nyata dihadapi adalah bahwa dinamika pembangunan daerah harus bergerak cepat yang diakibatkan oleh adanya perkembangan global diberbagai sektor kehidupan masyarakat yang tidak dapat dihindari, seiring dengan perkembangan global tersebut, telah diantisipasi dengan berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah dan pemerintah provinsi, hal ini tentu berimplikasi pula terhadap kebijakan yang harus dikeluarkan oleh pemerintah daerah Provinsi Kepulauan Riau agar adanya sinergi dan kesesuaian dalam menjalankan berbagai program dan kegiatan yang dilaksanakan.
Tantangan Pengembangan Pelayanan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral antara lain:
1) Usaha pertambangan harus dilaksanakan dengan teknik pertambangan yang benar dan berwawasan lingkungan;
2) Kurangnya tenaga pengawas teknis di bidang pertambangan dan ketenagalistrikan yang ada di provinsi terlebih di Kabupaten/Kota;
3) Masih dominannya pemanfaatan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk Pembangkit Tenaga Listrik;
4) Masih banyak penduduk di daerah terpencil belum menikmati listrik, sehingga rasio elektrifikasi di Provinsi Kepulauan relatif masih rendah.
5) Lokasi potensi sumber daya alam pada umumnya terletak di daerah- daerah terpencil sehingga dibutuhkan pembangunan sarana dan prasarana untuk menjangkau lokasi tersebut;
6) Tumpang tindih sektor pertambangan dengan kepentingan sektor lain, kelautan, perhutanan, pertanian, pariwisata dan lain-lain;
7) Isu lingkungan yang semakinn deras digulirkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ataupun non goverment organization.
Perumusan isu-isu strategis didasarkan analisis terhadap lingkungan internal dan eksternal yaitu peluang dan ancaman serta memperhatikan kekuatan dan kelemahan pada Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Riau dalam melaksanakan tugas pokok membantu Gubernur dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi di bidang energi dan sumber daya mineral serta tugas pembantuan.
Analisis lingkungan strategis dilakukan dengan mempergunakan analisa SWOT, yaitu dengan menganalisa kondisi internal maupun eksternal Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Riau, yang selanjutnya akan digunakan sebagai dasar untuk merancang strategi dan program kerja faktor yang menjadi kekuatan dan kelemahan serta faktor yang menjadi peluang dan ancaman yang akan dan terus dihadapi oleh Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Riau. Analisis internal meliputi penilaian terhadap faktor Kekuatan (Strength) dan Kelemahan (Weakness), sedangkan analisis eksternal mencakup faktor Peluang (Opportunity) dan Tantangan/Ancaman (Threaths) pada Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Riau.
Tabel 2.3
Faktor-Faktor Analisis Lingkungan Internal
No | Faktor Internal | S | W |
1 | Kelembagaan dan Kewenangan | ✓ | |
2 | Jumlah SDM | ✓ | |
3 | Kompetensi SDM | ✓ | |
4 | Sarana dan Prasarana | ✓ | |
5 | Reputasi PD | ✓ | |
6 | Pengalaman Kerja | ✓ |
Tabel 2.4
Faktor-Faktor Analisis Lingkungan Eksternal
No | Faktor Internal | O | T |
1 | Potensi Sumber Daya Alam | ✓ | |
2 | Kerjasama / Kemitraan | ✓ | |
3 | Kebijakan Nasional | ✓ | |
4 | Perkembangan Teknologi | ✓ | |
5 | Partisipasi Masyarakat | ✓ | |
6 | Mekanisme Pasar | ✓ | |
7 | Infrastruktur Energi | ✓ | |
8 | Isu Lingkungan | ✓ | |
9 | Kondisi Geografis | ✓ |
Dengan memperhatikan analisis lingkungan eksternal dan internal, isu-isu strategis Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Riau dalam 5 (lima) tahun (2016-2021) mendatang adalah sebagai berikut:
1) Potensi Energi Baru dan Terbarukan (EBT) di Provinsi Kepulauan Riau cukup besar, namun pemanfaatanya masih belum optimal;
2) Rasio elektrifikasi dan efisiensi penggunaan listrik di Provinsi Kepulauan Riau belum optimal, sementara potensi Energi Baru dan Terbarukan (EBT) cukup besar untuk mendukung listrik pedesaan;
3) Terjadinya kerusakan lahan akibat kegaitan penambangan tanpa izin (PETI);
4) Belum optimalnya pengelolaan pelaksanaan usaha pertambangan dalam meningkatkan nilai tambah dan kontribusi terhadap Pendapatan Daerah dan masih terjadi pemanfaatan lahan ganda antara kegiatan usaha pertambangan dan kegiatan usaha sektor lain;
5) Belum optimalnya informasi hidrogeologi dan sumberdaya air tanah dalam rangka menunjang investasi dan konservasi air tanah, juga belum optimalnya pemetaan, pengembangan dan pemanfaatan potensi air tanah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan air bersih di daerah sulit air;
6) Belum optimalnya informasi geologi dalam rangka meningkatkan investasi di bidang sumber daya geologi dan pengembangan wilayah;
7) Belum optimalnya informasi terhadap mitigasi bencana geologi dan lingkungan geologi;
8) Kurangnya sumber daya manusia serta sarana dan prasarana pendukung.
Selain dari pada Isu yang berada pada Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Riau, terdapat juga yang menjadi Isu Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Suistainable Development Goals / SDGs) yang harus menjadi perhatian daerah khususnya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Riau antara lain :
1) Target/ Indikator Nasional terhadap Persentase rumah tangga miskin dan rentan yang sumber penerangan utamanya listrik baik darui PLN dan bukan PLN menjadi Indikator daerah yang harus dilaksanakan, indikator ini belum sama sekali mendapatkan data. Untuk tahun 2020 direncanakan data yang menjadi target indikator ini dapat terealisasi, terkait sumber data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral dapat berkoordinasi dengan data yang disediakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) setempat.
2) Target/ Indikator Nasional terhadap Pengendalian dan Penegakan Hukum bagi penggunaan air tanah juga menjadi salah satu Indikator Daerah yang sudah tercapai;
3) Target/ Indikator Nasional terhadap Rasio Elektrifikasi juga menjadi salah satu Indikator Daerah yang saat ini terus dilaksanakan. Indikator Rasio Elektrifikasi ini dari target akhir pada Renstra diperoleh tingkat kemajuan sebesar 101,32%.
4) Target/ Indikator Nasional terhadap Konsumsi Listrik Perkapita yang menjadi salah satu Indikator Listrik Perkapita pada Daerah juga telah tercapai;
2.4. Rivew Terhadap Rancangan Awal RKPD
Kegiatan review hasil pelaksanaan Renja Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2022 ditujukan untuk mengidentifikasi kemampuan ESDM dalam melaksanakan program dan kegiatannya, mengidentifikasi realisasi capaian target kinerja program dan kegiatan Renstra ESDM serta hambatan dan permasalahan yang terjadi.
Tercapai tidaknya pelaksanaan program dan kegiatan yang telah disusun dapat dilihat dari laporan kinerja dan laporan keuangan. Laporan kinerja merupakan ikhtisar yang menjelaskan secara ringkas dan lengkap tentang capaian kinerja yang disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan dalam rangka pelaksanaan APBD. Sedangkan laporan keuangan merupakan laporan pertanggungjawaban keuangan yang berbentuk realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan. Evaluasi kinerja ditentukan oleh hasil manfaat input dan output ESDM tahun 2022. Input dalam pengertian ini terbatas pada nilai uang yang digunakan dalam menghasilkan output, sedangkan sumberdaya manusia dan bahan baku tidak dimasukan dalam evaluasi ini. Sedang output adalah hasil fisik dari suatu kegiatan. Outcome atau indikator hasil tidak dianalisis pada evaluasi ini, mengingat diperlukan periode yang lebih lama untuk dapat melihat efektifitas kegiatan.
Sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, setiap dokumen perencanaan harus dievaluasi dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu Renja Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2022 juga dilakukan evaluasi. Evaluasi terhadap Renja Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral
Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2022 meliputi 3 (tiga) hal, yaitu kebijakan perencanaan program & kegiatan, pelaksanaan rencana program & kegiatan, dan hasil rencana program & kegiatan.
Tabel 2.5. Review Terhadap Rancangan Awal RKPD Tahun 2022 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Riau.
Tabel 2.5 (Tabel T-C. 31) REVIEW TERHADAP RANCANGAN AWAL RKPD TAHUN 2022 PROVINSI KEPULAUAN RIAU
NAMA SKPD : Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Riau
Rancangan Awal RKPD Hasil Analisis Kebutuhan
Urusan/Bidang Urusan Pemerintahan Daerah dan Program/ Kegiatan | Lokasi | Indikator Kinerja | Target Capaian | Pagu Indikatif | Urusan/Bidang Urusan Pemerintahan Daerah dan Program/ Kegiatan | Lokasi | Indikator Kinerja | Target Capaian | Pagu Indikatif | Catatan Penting |
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) | (9) | (10) | (11) |
Urusan Pilihan | Urusan Pilihan | |||||||||
Bidang Urusan Energi dan Sumber Daya Mineral | Bidang Urusan Energi dan Sumber Daya Mineral | |||||||||
Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi | 00.000.000.000 | Program Pelayanan Adminstrasi Perkantoran | 00.000.000.000 | |||||||
Prov. Kepri | Jumlah Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah yang Tersusun | 2 Dokumen | 100.000.000 | Prov. Kepri | Jumlah Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah yang Tersusun | 2 Dokumen | 100.000.000 | |||
Prov. Kepri | Jumlah Laporan Capaian Kinerja dan Keuangan yang Tersusun | 4 Dokumen | 597.207.240 | Prov. Kepri | Jumlah Laporan Capaian Kinerja dan Keuangan yang Tersusun | 4 Dokumen | 597.207.240 | |||
Prov. Kepri | Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Perlengkapannya | 12 Bulan | 66.895.000 | Prov. Kepri | Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Perlengkapannya | 12 Bulan | 66.895.000 | |||
Prov. Kepri | Jumlah Aparatur yang Mengikuti Peningkatan Kompetensi Penunjang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi | 95 Orang | 200.000.000 | Prov. Kepri | Jumlah Aparatur yang Mengikuti Peningkatan Kompetensi Penunjang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi | 95 Orang | 200.000.000 | |||
Prov. Kepri | Pemenuhan Kebutuhan Administrasi Perkantoran | 12 Bulan | 00.000.000.000 | Prov. Kepri | Pemenuhan Kebutuhan Administrasi Perkantoran | 12 Bulan | 00.000.000.000 | |||
Prov. Kepri | Pemenuhan Kebutuhan Sarana dan Prasarana Aparatur | 12 Bulan | 900.000.000 | Prov. Kepri | Pemenuhan Kebutuhan Sarana dan Prasarana Aparatur | 12 Bulan | 900.000.000 | |||
Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | 504.742.000 | 504.742.000 |
Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah | Prov. Kepri | Jumlah dokumen Perencanaan Perangkat Daerah yang tersusun | 1 Dokumen | 100.000.000 | Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah | Prov. Kepri | Jumlah dokumen Perencanaan Perangkat Daerah yang tersusun | 1 Dokumen | 100.000.000 | |
Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD | Prov. Kepri | Jumlah dokumen Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD | 1 Dokumen | 104.742.000 | Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD | Prov. Kepri | Jumlah dokumen Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD | 1 Dokumen | 104.742.000 | |
Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | Prov. Kepri | Jumlah dokumen evaluasi kinerja perangkat daerah | 1 Dokumen | 300.000.000 | Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | Prov. Kepri | Jumlah dokumen evaluasi kinerja perangkat daerah | 1 Dokumen | 300.000.000 | |
Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | 8.544.600.005 | Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | 8.544.600.005 | |||||||
Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN | Prov. Kepri | Terpenuhinya Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN | 14 Bulan | 7.889.714.765 | Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN | Prov. Kepri | Terpenuhinya Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN | 14 Bulan | 7.889.714.765 | |
Penyediaan Administrasi Pelaksanaan Tugas ASN | Prov. Kepri | Terpenuhinya Penyediaan Administrasi ASN | 12 Bulan | 462.420.000 | Penyediaan Administrasi Pelaksanaan Tugas ASN | Prov. Kepri | Terpenuhinya Penyediaan Administrasi ASN | 12 Bulan | 462.420.000 | |
Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD | Prov. Kepri | Jumlah Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD yang tersusun | 1 Dokumen | 4.500.000 | Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD | Prov. Kepri | Jumlah Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD yang tersusun | 1 Dokumen | 4.500.000 | |
Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/Triwulanan/Semesteran SKPD | Prov. Kepri | Jumlah Laporan Keuangan Bulanan/Triwulanan/Semes teran SKPD yang tersusun | 1 Dokumen | 187.965.240 | Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/Triwulanan/Semesteran SKPD | Prov. Kepri | Jumlah Laporan Keuangan Bulanan/Triwulanan/Semes teran SKPD yang tersusun | 1 Dokumen | 187.965.240 | |
Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah | 366.895.000 | Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah | 366.895.000 | |||||||
Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Atribut Kelengkapannya | Prov. Kepri | Jumlah Pakaian Dinas Beserta Atribut Kelengkapannya | 86 Stel | 66.895.000 | Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Atribut Kelengkapannya | Prov. Kepri | Jumlah Pakaian Dinas Beserta Atribut Kelengkapannya | 86 Stel | 66.895.000 | |
Monitoring, Evaluasi dan Penilaian Kinerja Pegawai | Prov. Kepri | Jumlah Peserta Peningkatan Kapasitas Organisasi | 95 Orang | 200.000.000 | Monitoring, Evaluasi dan Penilaian Kinerja Pegawai | Prov. Kepri | Jumlah Peserta Peningkatan Kapasitas Organisasi | 95 Orang | 200.000.000 |
Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi | Prov. Kepri | Jumlah Peserta Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi | 48 Orang | 100.000.000 | Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi | Prov. Kepri | Jumlah Peserta Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi | 48 Orang | 100.000.000 | |
Administrasi Umum Perangkat Daerah | 2.320.000.000 | Administrasi Umum Perangkat Daerah | 2.320.000.000 | |||||||
Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor | Prov. Kepri | Jumlah pemenuhan kebutuhan Peralatan dan Perlengkapan Kantor | 12 Bulan | 300.000.000 | Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor | Prov. Kepri | Jumlah pemenuhan kebutuhan Peralatan dan Perlengkapan Kantor | 12 Bulan | 300.000.000 | |
Penyediaan Peralatan Rumah Tangga | Prov. Kepri | Jumlah pemenuhan kebutuhan Peralatan Rumah Tangga | 12 Bulan | 20.000.000 | Penyediaan Peralatan Rumah Tangga | Prov. Kepri | Jumlah pemenuhan kebutuhan Peralatan Rumah Tangga | 12 Bulan | 20.000.000 | |
Penyediaan Bahan Logistik Kantor | Prov. Kepri | Jumlah pemenuhan kebutuhan Bahan logistik kantor | 12 Bulan | 250.000.000 | Penyediaan Bahan Logistik Kantor | Prov. Kepri | Jumlah pemenuhan kebutuhan Bahan logistik kantor | 12 Bulan | 250.000.000 | |
Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan | Prov. Kepri | Jumlah pemenuhan kebutuhan jasa Barang Cetakan dan Penggandaan | 12 Bulan | 250.000.000 | Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan | Prov. Kepri | Jumlah pemenuhan kebutuhan jasa Barang Cetakan dan Penggandaan | 12 Bulan | 250.000.000 | |
Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | Prov. Kepri | Jumlah Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | 240 Rapat | 1.500.000.000 | Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | Prov. Kepri | Jumlah Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | 240 Rapat | 1.500.000.000 | |
Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | 102.105.000 | Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | 102.105.000 | |||||||
Pengadaan Meubel | Prov. Kepri | Jumlah pemenuhan kebutuhan Meubel kantor | 12 Bulan | 102.105.000 | Pengadaan Meubel | Prov. Kepri | Jumlah pemenuhan kebutuhan Meubel kantor | 12 Bulan | 102.105.000 | |
Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | 1.688.872.288 | Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | 1.688.872.288 |
Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | Prov. Kepri | Jumlah pemenuhan kebutuhan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik | 12 Bulan | 40.000.000 | Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | Prov. Kepri | Jumlah pemenuhan kebutuhan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik | 12 Bulan | 40.000.000 | |
Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor | Prov. Kepri | Jumlah pemenuhan kebutuhan jasa Pelayanan Umum Kantor | 12 Bulan | 1.648.872.288 | Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor | Prov. Kepri | Jumlah pemenuhan kebutuhan jasa Pelayanan Umum Kantor | 12 Bulan | 1.648.872.288 | |
Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | 900.000.000 | Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | 900.000.000 | |||||||
Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan | Prov. Kepri | Jumlah pemenuhan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan | 12 Bulan | 150.000.000 | Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan | Prov. Kepri | Jumlah pemenuhan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan | 12 Bulan | 150.000.000 | |
Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya | Prov. Kepri | Jumlah pemenuhan pemeliharaan peralatan dan mesin lainnya | 12 Bulan | 150.000.000 | Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya | Prov. Kepri | Jumlah pemenuhan pemeliharaan peralatan dan mesin lainnya | 12 Bulan | 150.000.000 | |
Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana GedungKantor atau Bangunan Lainnya | Prov. Kepri | Jumlah pemenuhan pemeliharaan/rehabilitasi sarana dan prasarana gedung kantor atau bangunan lainnya | 12 Bulan | 200.000.000 | Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana GedungKantor atau Bangunan Lainnya | Prov. Kepri | Jumlah pemenuhan pemeliharaan/rehabilitasi sarana dan prasarana gedung kantor atau bangunan lainnya | 12 Bulan | 200.000.000 | |
Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Pendukung Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya | Prov. Kepri | Jumlah pemenuhan Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Pendukung Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya | 12 Bulan | 400.000.000 | Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Pendukung Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya | Prov. Kepri | Jumlah pemenuhan Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Pendukung Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya | 12 Bulan | 400.000.000 | |
Program Pengelolaan Aspek Kegeologian | 2.450.000.000 | Program Pengelolaan Aspek Kegeologian | 2.450.000.000 | |||||||
Prov. Kepri | Jumlah Kabupaten/Kota tersedia Informasi Sumber Daya Mineral, Geologi dan Air Tanah | 2 Kab/Kota | 1.650.000.000 | Prov. Kepri | Jumlah Kabupaten/Kota tersedia Informasi Sumber Daya Mineral, Geologi dan Air Tanah | 2 Kab/Kota | 1.650.000.000 |
Prov. Kepri | Persentase Pelaku Usaha yang Memanfaatkan Air Tanah Sesuai engan Aturan | 20% | 800.000.000 | Prov. Kepri | Persentase Pelaku Usaha yang Memanfaatkan Air Tanah Sesuai engan Aturan | 20% | 800.000.000 | |||
Penetapan Zona Konservasi Air Tanah pada Cekungan Air Tanah dalam Daerah Provinsi | 1.650.000.000 | Penetapan Zona Konservasi Air Tanah pada Cekungan Air Tanah dalam Daerah Provinsi | 1.650.000.000 | |||||||
Pengumpulan dan Pengolahan Data Zona Konservasi Air Tanah pada Cekungan Air Tanah | Prov. Kepri | Naskah Penetapan Cekungan Air Tanah dalam Daerah Provinsi | 7 Dokumen | 750.000.000 | Pengumpulan dan Pengolahan Data Zona Konservasi Air Tanah pada Cekungan Air Tanah | Prov. Kepri | Naskah Penetapan Cekungan Air Tanah dalam Daerah Provinsi | 7 Dokumen | 750.000.000 | |
Dokumen Inventarisasi Daerah Rawan Kekeringan dan Sulit Air di Provinsi Keplaan Riau | 1 Dokumen | 600.000.000 | Dokumen Inventarisasi Daerah Rawan Kekeringan dan Sulit Air di Provinsi Keplaan Riau | 1 Dokumen | 600.000.000 | |||||
Pengendalian dan Pengawasan Pemanfaatan Zona Konservasi Air Tanah pada Cekungan Air Tanah | Prov. Kepri | Terselenggaranya sosialisasi Pemanfaatan dan Konservasi Air Tanah | 2 Kegiatan | 300.000.000 | Pengendalian dan Pengawasan Pemanfaatan Zona Konservasi Air Tanah pada Cekungan Air Tanah | Prov. Kepri | Terselenggaranya sosialisasi Pemanfaatan dan Konservasi Air Tanah | 2 Kegiatan | 300.000.000 | |
Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah dalam Daerah Provinsi | 800.000.000 | Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah dalam Daerah Provinsi | 800.000.000 | |||||||
Penghitungan, Perumusan dan Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah | Prov. Kepri | Penetapan Pajak Air Tanah sesuai Ketentuan dan Peraturan yang berlaku | 1 Dokumen | 300.000.000 | Penghitungan, Perumusan dan Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah | Prov. Kepri | Penetapan Pajak Air Tanah sesuai Ketentuan dan Peraturan yang berlaku | 1 Dokumen | 300.000.000 | |
Pengendalian dan Pengawasan Pemanfaatan Air Tanah | Prov. Kepri | Tertib pemanfaatan air tanah | 7 Kab/Kota | 500.000.000 | Pengendalian dan Pengawasan Pemanfaatan Air Tanah | Prov. Kepri | Tertib pemanfaatan air tanah | 7 Kab/Kota | 500.000.000 | |
Program Pengelolaan Mineral dan Batubara | Prov. Kepri | Persentase Penetapan Wilayah izin usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan dalam 1 (satu) Daerah Provinsi dan Wilayah Laut sampai dengan 12 Mil yang ditetapkan | 28,57% | 1.000.000.000 | Program Pengelolaan Mineral dan Batubara | Prov. Kepri | Persentase Penetapan Wilayah izin usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan dalam 1 (satu) Daerah Provinsi dan Wilayah Laut sampai dengan 12 Mil yang ditetapkan | 28,57% | 1.000.000.000 |
Penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan dalam 1 (satu) Daerah Provinsi dan Wilayah Laut sampai dengan 12 Mil | 1.000.000.000 | Penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan dalam 1 (satu) Daerah Provinsi dan Wilayah Laut sampai dengan 12 Mil | 1.000.000.000 | |||||||
Pengumpulan dan Pengolahan Data dan Informasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi dan Wilayah Laut Sampai Dengan 12 Mil | Prov. Kepri | Data Potensi Sumber Daya Mineral Bukan Logam dan Batuan | 1 Dokumen | 500.000.000 | Pengumpulan dan Pengolahan Data dan Informasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi dan Wilayah Laut Sampai Dengan 12 Mil | Prov. Kepri | Data Potensi Sumber Daya Mineral Bukan Logam dan Batuan | 1 Dokumen | 500.000.000 | |
Data Usulan Perubahan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk Ijin Pertambangan Rakyat dan SIPB | 1 Dokumen | 500.000.000 | Data Usulan Perubahan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk Ijin Pertambangan Rakyat dan SIPB | 1 Dokumen | 500.000.000 | |||||
Program Pengelolaan Energi Terbarukan | Prov. Kepri | Persentase Kontribusi Pemanfaatan Energi Baru dan Terbarukan dalam Bauran Energi (Energy Mixed) | 13% | 00.000.000.000 | Program Pengelolaan Energi Terbarukan | Prov. Kepri | Persentase Kontribusi Pemanfaatan Energi Baru dan Terbarukan dalam Bauran Energi (Energy Mixed) | 13% | 00.000.000.000 | |
Pelaksanaan Konservasi Energi di Wilayah Provinsi | 00.000.000.000 | Pelaksanaan Konservasi Energi di Wilayah Provinsi | 00.000.000.000 | |||||||
Perumusan dan Penetapan Kebijakan Strategi dan Program Konservasi | Prov. Kepri | Tersedianya data, peraturan, kebijakan daerah terkait konservasi energi di Provinsi Kepulauan Riau | 1 Laporan | 400.000.000 | Dukungan Pengadaan dan Pembangunan PLTS Terpusat di Provinsi Kepulauan Riau | Prov. Kepri | Terlaksananya Kegiatan DAK PLTS Terpusat di Provinsi Kepulauan Riau | 1 Laporan | 400.000.000 | |
Pengembangan Sumber Daya Manusia dala Pelaksanaan Konservasi Energi Kewenangan Provinsi | Prov. Kepri | Peningkatan Jumlah sumber daya manusia dalam pelaksanaan konservasi energi | 20 Orang | 150.000.000 | Inventarisasi Pemanfaatan Energi | Prov. Kepri | Data Kebutuhan Pemanfaatan Energi Provinsi Kepulauan Riau | 20 Orang | 150.000.000 | |
Sosialisasi secara menyeluruh dan komprehensif untuk teknologi yang menerapkan konservasi energi | Prov. Kepri | Jumlah peserta sosialisasi dalam penggunaan teknologi yang menerapkan konservasi energi | 20 Perusahaan | 200.000.000 | Bimbingan Konservasi Energi | Prov. Kepri | Jumlah Pengguna Energi yang Tersosialisasi | 20 Perusahaan | 200.000.000 |
Pengalokasian anggaran untuk program konservasi energi | Prov. Kepri | Terlaksananya pembangunan infrastruktur EBT di Provinsi Kepulauan Riau | 227 kWP | 55.120.000.000 | Pengadaan dan Pemasangan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) di Provinsi Kepulauan Riau | Prov. Kepri | Jumlah Lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya | 227 kWP | 55.120.000.000 | |
Prov. Kepri | Terpeliharanya aset EBT di Provinsi Kepulauan Riau | 96 kWP | 5.000.000.000 | Pengadaan dan Pembangunan Energi Skala Kecil di Provinsi Kepulauan Riau | Prov. Kepri | Terbangunnya Energi Skala Kecil di Provinsi Kepualuan Riau | 96 kWP | 5.000.000.000 | ||
Prov. Kepri | Tersedianya FS/DED pelaksanaan pembangunan infrastruktur EBT di Provinsi Kepulauan Riau | 1 Dokumen | 500.000.000 | Dukungan DAK Bidang Energi Skala Kecil di Provinsi Kepulauan Riau | Prov. Kepri | Tersedianya Dukungan Pelaksanaan DAK Bidang Energi | 1 Dokumen | 500.000.000 | ||
Bimbingan teknis konservasi energi kewenangan Provinsi | Prov. Kepri | Jumlah Peserta yang mengikuti bimbingan teknis konservasi energi | 50 Orang | 200.000.000 | Pendataan, Pembinaan, Sosialisasi dan Peningkatan Penerapan Konservasi Energi | Prov. Kepri | Meningkatnya Pemahaman tentang Konservasi Energi | 50 Orang | 200.000.000 | |
Pembinaan dan Pengawasan Konservasi Energi Kewenangan Provinsi | Prov. Kepri | Terlaksananya Pembinaan dan Pengawasan Konservasi Energi di Provinsi Kepulauan Riau | 1 Laporan | 300.000.000 | Pembinaan dan Pengendalian Pelaksanaan DAK Energi Skala Kecil di Provinsi Kepulauan Riau | Prov. Kepri | Terlaksananya Pembinaan dan Pengendalian Pelaksanaan DAK Energi Skala Kecil di Provinsi Kepulauan Riau | 1 Laporan | 300.000.000 | |
Program Pengelolaan Ketenagalistrikan | 00.000.000.000 | Program Pengelolaan Ketenagalistrikan | 00.000.000.000 | |||||||
Prov. Kepri | Rasio Elektrifikasi | 95,50% | 00.000.000.000 | Prov. Kepri | Rasio Elektrifikasi | 95,50% | 00.000.000.000 | |||
Prov. Kepri | Rasio Desa Berlistrik | 98,00% | 700.000.000 | Prov. Kepri | Rasio Desa Berlistrik | 98,00% | 700.000.000 | |||
Prov. Kepri | Persentase Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Sesuai Ketentuan | 100% | 2.822.682.400 | Prov. Kepri | Persentase Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Sesuai Ketentuan | 100% | 2.822.682.400 |
Penatausahaan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Non Badan Usaha Milik Negara dan Penjualan Tenaga Listrik serta Penyewaan Jaringan kepada Penyedia Tenaga Listrik dalam Daerah Provinsi | 600.000.000 | Penatausahaan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Non Badan Usaha Milik Negara dan Penjualan Tenaga Listrik serta Penyewaan Jaringan kepada Penyedia Tenaga Listrik dalam Daerah Provinsi | 600.000.000 | |||||||
Penyusunan Rekomendasi Perizinan dan Informasi Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Non Badan Usaha Milik Negara dan Penjualan Tenaga Listrik serta Penyewaan Jaringan kepada Penyedia Tenaga Listrik dalam Daerah Provinsi | Prov. Kepri | Jumlah Rekomendasi Teknis Permohonan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik | 1 Rekomendasi | 250.000.000 | Pemeliharaan Listrik Desa di Provinsi Kepulauan Riau | Prov. Kepri | Jumlah Pemeliharaan Pembangkit Listrik Desa | 20 Unit | 250.000.000 | |
Pengendalian dan Pengawasan Pelaksanaan Perizinan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Non Badan Usaha Milik Negara dan Penjualan Tenaga Listrik serta Penyewaan Jaringan kepada Penyedia Tenaga Listrik dalam Daerah Provinsi | Prov. Kepri | Persentase Jumlah Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Non Badan Usaha Milik Negara dan Penjualan Tenaga Listrik serta Penyewaan Jaringan kepada Penyedia Tenaga Listrik Yang Telah Melaksanakan Kewajiban Usaha Sesuai Ketentuan | 100% | 350.000.000 | Inventarisasi Kebutuhan Infrastruktur Ketenagalistrikan di Provinsi Kepulauan Riau | Prov. Kepri | Tersedianya Rasio Desa Desa Berlistrik dan Rasio Elektrifikasi di Provinsi Kepulauan Riau | 1 Tahun | 350.000.000 | |
Penatausahaan Izin Operasi yang Fasilitas Instalasinya dalam Daerah Provinsi | 575.000.000 | Penatausahaan Izin Operasi yang Fasilitas Instalasinya dalam Daerah Provinsi | 575.000.000 | |||||||
Penyusunan Rekomendasi Perizinan dan Informasi Izin Operasi yang Fasilitas Instalasinya dalam Daerah Provinsi | Prov. Kepri | Jumlah Rekomendasi Perizinan dan Informasi Izin Operasi | 40 Rekomendasi | 250.000.000 | Penyusunan Rekomendasi Perizinan dan Informasi Izin Operasi yang Fasilitas Instalasinya dalam Daerah Provinsi | Prov. Kepri | Jumlah Rekomendasi Perizinan dan Informasi Izin Operasi | 40 Rekomendasi | 250.000.000 | |
Pengendalian dan Pengawasan Pelaksanaan Perizinan Operasi yang Fasilitas Instalasinya dalam Daerah Provinsi | Prov. Kepri | Persentase Jumlah Pemegang Perizinan Operasi Yang telah Melaksanakan Kewajiban Usaha Sesuai Ketentuan | 100% | 325.000.000 | Pengendalian dan Pengawasan Pelaksanaan Perizinan Operasi yang Fasilitas Instalasinya dalam Daerah Provinsi | Prov. Kepri | Persentase Jumlah Pemegang Perizinan Operasi Yang telah Melaksanakan Kewajiban Usaha Sesuai Ketentuan | 100% | 325.000.000 |
Penetapan Tarif Tenaga Listrik untuk Konsumen dan Penatausahaan Izin Pemanfaatan Jaringan untuk Telekomunikasi, Multimedia, dan Informatika Dari Pemegang Izin yang Ditetapkan Oleh Daerah Provinsi | 575.000.000 | Penetapan Tarif Tenaga Listrik untuk Konsumen dan Penatausahaan Izin Pemanfaatan Jaringan untuk Telekomunikasi, Multimedia, dan Informatika Dari Pemegang Izin yang Ditetapkan Oleh Daerah Provinsi | 575.000.000 | |||||||
Penyusunan Rekomendasi Perizinan dan Informasi Izin Pemanfaatan Jaringan untuk Telekomunikasi, Multimedia, dan Informatika dari Pemegang Izin yang Ditetapkan oleh Daerah Provinsi | Prov. Kepri | Jumlah Rekomendasi Perizinan dan Informasi Izin Pemanfaatan Jaringan untuk Telekomunikasi, Multimedia dan Informasi dari Pemegang Izin | 1 Rekomendasi | 250.000.000 | Penyusunan Rekomendasi Perizinan dan Informasi Izin Pemanfaatan Jaringan untuk Telekomunikasi, Multimedia, dan Informatika dari Pemegang Izin yang Ditetapkan oleh Daerah Provinsi | Prov. Kepri | Jumlah Rekomendasi Perizinan dan Informasi Izin Pemanfaatan Jaringan untuk Telekomunikasi, Multimedia dan Informasi dari Pemegang Izin | 1 Rekomendasi | 250.000.000 | |
Pengendalian dan Pengawasan Pelaksanaan Tarif Tenaga Listrik untuk Konsumen | Prov. Kepri | Persentase Jumlah Badan Usaha yang mendapat Penetapan Tarif Tenaga Listrik dari Gubernur Yang telah Melaksanakan Kewajiban Usaha Sesuai Ketentuan | 100% | 250.000.000 | Pengendalian dan Pengawasan Pelaksanaan Tarif Tenaga Listrik untuk Konsumen | Prov. Kepri | Persentase Jumlah Badan Usaha yang mendapat Penetapan Tarif Tenaga Listrik dari Gubernur Yang telah Melaksanakan Kewajiban Usaha Sesuai Ketentuan | 100% | 250.000.000 | |
Pengendalian dan Pengawasan Pelaksanaan Perizinan Pemanfaatan Jaringan untuk Telekomunikasi, Multimedia, dan Informatika dari Pemegang Izin yang Ditetapkan oleh Daerah Provinsi | Prov. Kepri | Persentase Jumlah Pemegang Perizinan Pemanfaatan Jaringan untuk Telekomunikasi, Multimedia, dan Informatika Yang telah Melaksanakan Kewajiban Usaha Sesuai Ketentuan | 100% | 75.000.000 | Pengendalian dan Pengawasan Pelaksanaan Perizinan Pemanfaatan Jaringan untuk Telekomunikasi, Multimedia, dan Informatika dari Pemegang Izin yang Ditetapkan oleh Daerah Provinsi | Prov. Kepri | Persentase Jumlah Pemegang Perizinan Pemanfaatan Jaringan untuk Telekomunikasi, Multimedia, dan Informatika Yang telah Melaksanakan Kewajiban Usaha Sesuai Ketentuan | 100% | 75.000.000 | |
Persetujuan Harga Jual Tenaga Listrik dan Sewa Jaringan Tenaga Listrik, Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, Penjualan Kelebihan Tenaga Listrik Dari Pemegang Izin yang Ditetapkan Oleh Daerah Provinsi | 622.682.400 | Persetujuan Harga Jual Tenaga Listrik dan Sewa Jaringan Tenaga Listrik, Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, Penjualan Kelebihan Tenaga Listrik Dari Pemegang Izin yang Ditetapkan Oleh Daerah Provinsi | 622.682.400 |
Pengumpulan dan Pengolahan Data dan Informasi Harga Jual Tenaga Listrik dan Sewa Jaringan Tenaga Listrik, Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, Penjualan Kelebihan Tenaga Listrik dari Pemegang Izin yang Ditetapkan oleh Daerah Provinsi | Prov. Kepri | Laporan Data dan Informasi dari Harga Jual Tenaga Listrik dan Sewa Jaringan Tenaga Listrik, Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, Penjualan Kelebihan Tenaga Listrik dari Pemegang Izin yang Ditetapkan Oleh Daerah Provinsi | 1 Laporan | 119.850.900 | Pengumpulan dan Pengolahan Data dan Informasi Harga Jual Tenaga Listrik dan Sewa Jaringan Tenaga Listrik, Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, Penjualan Kelebihan Tenaga Listrik dari Pemegang Izin yang Ditetapkan oleh Daerah Provinsi | Prov. Kepri | Laporan Data dan Informasi dari Harga Jual Tenaga Listrik dan Sewa Jaringan Tenaga Listrik, Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, Penjualan Kelebihan Tenaga Listrik dari Pemegang Izin yang Ditetapkan Oleh Daerah Provinsi | 1 Laporan | 119.850.900 | |
Penentuan dan Penetapan Harga Jual Tenaga Listrik dan Sewa Jaringan Tenaga Listrik, Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, Penjualan Kelebihan Tenaga Listrik dari Pemegang Izin yang Ditetapkan oleh Daerah Provinsi | Prov. Kepri | Jumlah Pemegang Izin yang Mengajukan Penetapan Harga Jual Tenaga Listrik | 3 Pelaku Usaha | 152.831.500 | Penentuan dan Penetapan Harga Jual Tenaga Listrik dan Sewa Jaringan Tenaga Listrik, Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, Penjualan Kelebihan Tenaga Listrik dari Pemegang Izin yang Ditetapkan oleh Daerah Provinsi | Prov. Kepri | Jumlah Pemegang Izin yang Mengajukan Penetapan Harga Jual Tenaga Listrik | 3 Pelaku Usaha | 152.831.500 | |
Pengendalian dan Pengawasan Pelaksanaan Harga Jual Tenaga Listrik dan Sewa Jaringan Tenaga Listrik, Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, Penjualan Kelebihan Tenaga Listrik Dari Pemegang Izin yang Ditetapkan Oleh Daerah Provinsi | Prov. Kepri | Persentase Jumlah Badan Usaha yang telah mendapat persetujuan Harga Jual Tenaga Listrik dan Sewa Jaringan Tenaga Listrik, Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, Penjualan Kelebihan Tenaga Listrik yang telah Melaksanakan Kewajiban Usaha Sesuai Ketentuan | 100% | 350.000.000 | Pengendalian dan Pengawasan Pelaksanaan Harga Jual Tenaga Listrik dan Sewa Jaringan Tenaga Listrik, Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, Penjualan Kelebihan Tenaga Listrik Dari Pemegang Izin yang Ditetapkan Oleh Daerah Provinsi | Prov. Kepri | Persentase Jumlah Badan Usaha yang telah mendapat persetujuan Harga Jual Tenaga Listrik dan Sewa Jaringan Tenaga Listrik, Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, Penjualan Kelebihan Tenaga Listrik yang telah Melaksanakan Kewajiban Usaha Sesuai Ketentuan | 100% | 350.000.000 | |
Penatausahaan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik bagi Badan Usaha Dalam Negeri/Mayoritas Sahamnya Dimiliki oleh Penanam Modal Dalam Negeri | 450.000.000 | Penatausahaan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik bagi Badan Usaha Dalam Negeri/Mayoritas Sahamnya Dimiliki oleh Penanam Modal Dalam Negeri | 450.000.000 | |||||||
Penyusunan Rekomendasi Perizinan dan Informasi Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik bagi Badan Usaha Dalam Negeri/Mayoritas Sahamnya Dimiliki oleh Penanam Modal Dalam Negeri | Prov. Kepri | Jumlah Rekomendasi Perizinan dan Informasi Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik Bagi Badan Usaha dalam Negeri/Mayoritas | 20 Jumlah Rekomendasi | 250.000.000 | Penyusunan Rekomendasi Perizinan dan Informasi Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik bagi Badan Usaha Dalam Negeri/Mayoritas Sahamnya Dimiliki oleh Penanam Modal Dalam Negeri | Prov. Kepri | Jumlah Rekomendasi Perizinan dan Informasi Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik Bagi Badan Usaha dalam Negeri/Mayoritas | 20 Jumlah Rekomendasi | 250.000.000 |
Pengendalian dan Pengawasan Pelaksanaan Perizinan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik bagi Badan Usaha Dalam Negeri/Mayoritas Sahamnya Dimiliki oleh Penanam Modal Dalam Negeri | Prov. Kepri | Persentase Jumlah Pemegang Perizinan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik bagi Badan Usaha Dalam Negeri/Mayoritas Sahamnya Dimiliki oleh Penanam Modal Dalam Negeri Yang Telah Melaksanakan Kewajiban Usaha Sesuai Ketentuan | 100% | 200.000.000 | Pengendalian dan Pengawasan Pelaksanaan Perizinan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik bagi Badan Usaha Dalam Negeri/Mayoritas Sahamnya Dimiliki oleh Penanam Modal Dalam Negeri | Prov. Kepri | Persentase Jumlah Pemegang Perizinan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik bagi Badan Usaha Dalam Negeri/Mayoritas Sahamnya Dimiliki oleh Penanam Modal Dalam Negeri Yang Telah Melaksanakan Kewajiban Usaha Sesuai Ketentuan | 100% | 200.000.000 | |
Penganggaran untuk Kelompok Masyarakat Tidak Mampu, Pembangunan Sarana Penyediaan Tenaga Listrik Belum Berkembang, Daerah Terpencil dan Perdesaan | 32.024.000.000 | Penganggaran untuk Kelompok Masyarakat Tidak Mampu, Pembangunan Sarana Penyediaan Tenaga Listrik Belum Berkembang, Daerah Terpencil dan Perdesaan | 32.024.000.000 | |||||||
Penetapan Penerima Manfaat Dari Kelompok Masyarakat Tidak Mampu | Prov. Kepri | Penyediaan Listrik bagi Rumah Penduduk Miskin | 2795 Rumah | 7.426.000.000 | Penetapan Penerima Manfaat Dari Kelompok Masyarakat Tidak Mampu | Prov. Kepri | Penyediaan Listrik bagi Rumah Penduduk Miskin | 2795 Rumah | 7.426.000.000 | |
Pengumpulan dan Pengolahan Data dan Informasi Sasaran Pembangunan Sarana Penyediaan Tenaga Listrik Belum Berkembang, Daerah Terpencil dan Perdesaan | Prov. Kepri | Data desa-desa berlistrik dan belum berlistrik di Provinsi Kepulauan Riau | 7 Kab/Kota | 200.000.000 | Pengumpulan dan Pengolahan Data dan Informasi Sasaran Pembangunan Sarana Penyediaan Tenaga Listrik Belum Berkembang, Daerah Terpencil dan Perdesaan | Prov. Kepri | Data desa-desa berlistrik dan belum berlistrik di Provinsi Kepulauan Riau | 7 Kab/Kota | 200.000.000 | |
Pembangunan Sarana Penyediaan Tenaga Listrik Belum Berkembang, Daerah Terpencil dan Perdesaan | Prov. Kepri | Jumlah Genset yang tersedia di daerah terpencil dan perdesaan Provinsi Kepulauan Riau | 10 Unit | 7.000.000.000 | Pembangunan Sarana Penyediaan Tenaga Listrik Belum Berkembang, Daerah Terpencil dan Perdesaan | Prov. Kepri | Jumlah Genset yang tersedia di daerah terpencil dan perdesaan Provinsi Kepulauan Riau | 10 Unit | 7.000.000.000 | |
Prov. Kepri | Jumlah Pembangunan Penerangan Jalan di Provinsi Kepulauan Riau | 1874 Unit | 00.000.000.000 | Prov. Kepri | Jumlah Pembangunan Penerangan Jalan di Provinsi Kepulauan Riau | 1874 Unit | 00.000.000.000 | |||
Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan Sarana Penyediaan Tenaga Listrik Belum Berkembang, Daerah Terpencil dan Perdesaan | Prov. Kepri | Jumlah Pemeliharaan Pembangkit Listrik Desa | 10 Unit | 500.000.000 | Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan Sarana Penyediaan Tenaga Listrik Belum Berkembang, Daerah Terpencil dan Perdesaan | Prov. Kepri | Jumlah Pemeliharaan Pembangkit Listrik Desa | 10 Unit | 500.000.000 | |
114.593.896.693 | 114.593.896.693 |
2.5. Penelaahan Usulan Program dan Kegiatan Masyarakat
Dalam menyusun Renja Perangkat Daerah, salah satu tahapan proses yang tidak boleh diabaikan adalah menampung usulan program dan kegiatan yang berasal dari bawah atau aspirasi masyarakat. Hal ini sangat penting dilaksanakan karena pada hakekatnya masyarakatlah yang akan menjadi penerima manfaat dari program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah. Sebagai salah satu Perangkat Daerah dalam lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral berupaya semaksimal mungkin untuk menampung aspirasi masyarakat dengan berbagai cara dan dalam berbagai kesempatan. Dalam kesempatan Musrenbang di tahun 2021, Aspirasi masyarakat akan menjadi perhatian serius Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral dalam pelaksanaan program dan kegiatan pada tahun 2022. Hal ini merupakan suatu langkah penting yang harus diambil adalah kembali menata dan menyusun berbagai peraturan yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan sehingga program dan kegiatan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral dapat dijalankan dengan tertib, terarah, efektif dan efisien.
D i n a s E n e r g i d a n S u m b e r D a y a M i n e r a l P r o v . K e p r i
56
Namun, pada pelaksanaan Musrenbang Provinsi Kepulauan Riau tahun 2021, tidak terdapat adanya usulan program dan kegiatan masyarakat yang diusulkan pada tahun 2022.
BAB III
TUJUAN, SASARAN PERANGKAT
DAERAH
3.1. Telaahan Terhadap Kebijakan Nasional
Pokok-pokok Kebijakan Energi Nasional yang terkait dengan kegiatan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral meliputi, arah kebijakan energi minyak dan batubara, energi terbarukan dan energi terbarukan surya. Sedangkan Pokok
- pokok Kebijakan Energi Nasional yang sesuai dengan tupoksi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral yaitu :
1. Arah Kebijakan Energi Minyak dan Gas Bumi
a. Perlu peningkatan kualitas informasi untuk wilayah kerja yang ditawarkan melalui perbaikan ketersediaan data antara lain data geofisika dan geologi.
b. Perlu diperbaiki sistem birokrasi dan informasi serta kemitraan dilingkungan ESDM di samping koordinasi antar institusi untuk mengatasi permasalahan – permasalahan fiskal, perizinan, tanah, tumpang tindih lahan, lingkungan, permasalahan desentralisasi dan lain-lain.
2. Arah Kebijakan Batubara
a. Mengutamakan kebutuhan dalam negeri dan melakukan pembatasan ekspor.
b. Mengembangkan infrastruktur, transportasi, stockpiling dan blending.
c. Menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan pada pertambangan batubara antara lain memasukkan biaya lingkungan, good mining practice, pembatasan open surface mining, mengutamakan tambang
dalam, prioritas tata ruang, konservasi lingkungan dan pemanfaatan teknologi bersih.
d. Melakukan regionalisasi batubara termasuk mine mouth power plant.
3. Arah Kebijakan Energi Terbarukan
a. Pengembangan energi terbarukan difokuskan pada, energi biomass,surya (solar)
b. Pengaturan dan pemberlakuan harga khusus untuk energi terbarukan.
Untuk itu Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Riau menetapkan arah kebijakan sebagai berikut :
• Meningkatnya Penegakan Hukum dibidang lingkungan hidup.
• Melaksanakan Pengelolaan SDA seefisien mungkin dan memelihara daya dukungnya dengan konservasi agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat.
• Melaksanakan Penetapan, pelaksanaan dan pengawasan aturan bagi para industri tambang dalam melakukan upaya rehabilitasi dan reklamasi kewasan.
• Menyusun Perencanaan pembangunan sektor kelistrikan dan membangun power plant dan gardu – gardu listrik yang dapat mencukupi kebutuhan rumah tangga dan pengembangan industri dan melakukan kerjasama dengan pihak swasta dalam meningkatkan pasokan daya listrik.
• Melaksanakan program –program jangka pendek guna mengatasi kemendesakan kebutuhan sekaligus sebagai pelengkap program – program jangka panjang.
• Meningkatkan ketersediaan sumber daya listrik agar dapat mencukupi kebutuhan Masyarakat.
3.2. Tujuan dan Sasaran Renja Perangkat Daerah
Tujuan adalah pernyataan tentang hal-hal yang perlu dilakukan untuk mencapai visi, melaksanakan misi, memecahkan permasalahan, dan menangani isu strategis yang dihadapi. Dengan demikian tujuan merupakan penjabaran atau implementasi dari pernyataan misi yang diharapkan dapat menggambarkan hasil akhir yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun.
Sasaran adalah hasil yang diharapkan dari suatu tujuan yang diformulasikan secara terukur, spesifik, bisa dicapai dan rasional untuk jangka waktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun. Dengan demikian Sasaran adalah penjabaran dari Tujuan secara terukur, yaitu sesuatu yang akan dicapai/dihasilkan secara nyata dalam jangka waktu 1 (satu) sampai dengan
5 (lima) tahun ke depan. Sasaran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam proses Perencanaan Startegis. Fokus utama penentuan sasaran adalah tindakan dan alokasi sumber daya organisasi dalam kegiatan atau operasional organisasi.
Indikator Konerja diperlukan dalam pengukuran atau penilaian keberhasilan maupun kegagalan pencapaian sasaran. Penetapan indikator kinerja merupakan proses identifikasi dan klarifikasi indikator kinerja memalui sistem pengumpulan dan pengolahan data/informasi untuk menentukan kinerja kegiatan, program dan kebijakan. Penetapan indikator kinerja harus didasarkan pada perkiraan yang realistis dengan memperhatikan tujuan dan sasaran yang ditetapkan.
Penetapan indikator kinerja tersebut didasarkan pada kelompok menurut masukan (input), keluaran (output), hasil (outcomes), manfaat (benefits) dan dampak (impacts). Indikator kinerja masukan dan keluaran dapat dinilai sebelum kegiatan selesai, untuk indikator hasil, manfaat dan dampak akan diperoleh setelah kegiatan selesai, namun perlu diantisipasi sejak tahapan perencanaan. Hasil adalah kegunaan langsung dari output atau manfaat suatu output ditinjau dari maksud atau sasaran output tersebut dihasilkan, manfaat merupakan kegunaan lebih lanjut yang diharapkan dan dikaitkan dengan tujuan jangka menengah. Sedangkan dampak adalah kegunaan akhir dari output yang berkaitan dengan tujuan jangka panjang atau tujuan akhir.
Selanjutnya dapat dilihat sasaran Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Riau tahun 2022 dapat dilihat pada tabel 3.1 :
Tabel 3.1
Tujuan dan Sasaran beserta Program Tahun 2022
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Riau
No | Tujuan | Sasaran | Indikator Kinerja Sasaran | Satuan | Target Kinerja Sasaran Tahun 2022 | Nama Program | Indikator Kinerja Program | Target Kinerja Program Tahun 2022 |
1. | Meningkatnya Penelitian, Pengembangan dan Pembinaan Geologi | Meningkatkan Pemanfaatan Air Tanah sesuai Aturan | Persentase pelaku usaha yang memanfaatkan air tanah sesuai dengan aturan | % | 20 | Program Pengelolaan Aspek Kegeologian | Persentase pelaku usaha yang memanfaatkan air tanah sesuai dengan aturan | 20 |
Pengembangan Sistem Informasi Geologi | Jumlah kabupaten/kota tersedia Informasi Sumber Daya Mineral, Geologi dan Air Tanah | Kab/Kota | 2 | Jumlah kabupaten/kota tersedia Informasi Sumber Daya Mineral, Geologi dan Air Tanah | 2 | |||
2 | Meningkatnya Pengelolaan dan Pemanfaatan Sumber Daya Mineral | Meningkatkan Kualitas Pelayanan, Pengendalian dan Pembinaan Usaha Sumber Daya Mineral | Persentase Penetapan Wilayah izin usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan dalam 1 (satu) Daerah Provinsi dan Wilayah Laut sampai dengan 12 Mil yang ditetapkan | % | 28,57 | Program Pengelolaan Mineral dan Batubara | Persentase Penetapan Wilayah izin usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan dalam 1 (satu) Daerah Provinsi dan Wilayah Laut sampai dengan 12 Mil yang ditetapkan | 28,57 |
Pelayanan Usaha Pertambangan Mineral | % | - | Pelayanan Usaha Pertambangan Mineral | - | ||||
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral sesuai dengan Kaidah Good Mining Practice | % | - | Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral sesuai dengan Kaidah Good Mining Practice | - | ||||
Meningkatkan Pendapatan Daerah dari Sektor Pertambangan Mineral | Penerimaan daerah sektor pertambangan mineral | % | - | Penerimaan daerah sektor pertambangan mineral | - |
No | Tujuan | Sasaran | Indikator Kinerja Sasaran | Satuan | Target Kinerja Sasaran Tahun 2022 | Nama Program | Indikator Kinerja Program | Target Kinerja Program Tahun 2022 |
3 | Meningkatnya Pengembangan dan Penyediaan Ketenagalistrikan serta Pengelolaan dan Pemanfaatan Energi | Meningkatkan Cakupan Pemenuhan Kebutuhan Listrik | Persentase Kontribusi Pemanfaatan Energi Baru dan Terbarukan dalam Bauran Energi (Energy Mixed) | % | 13 | Program Pengelolaan Energi Terbarukan | Persentase Kontribusi Pemanfaatan Energi Baru dan Terbarukan dalam Bauran Energi (Energy Mixed) | 13 |
Rasio Elektrifikasai | % | 95.50 | Program Pengelolaan Ketenagalistrikan | Rasio Elektrifikasai | 95.50 | |||
Rasio Desas Berlistrik | % | 98.00 | Rasio Desas Berlistrik | 98.00 | ||||
4 | Meningkatnya Pembinaan Usaha Ketenagalistrikan | Meningkatkan Pengelolaan Usaha Ketenagalistrikan sesuai Standar | Persentase Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Sesuai Ketentuan | % | 100 | Program Pengelolaan Ketenagalistrikan | Persentase Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Sesuai Ketentuan | 100 |
BAB IV
RENCANA KERJA DAN PENDANAAN
PERANGKAT DAERAH
4.1. RENCANA KERJA DAN PENDANAAN DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Penetapan program dan kegiatan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral untuk Rencana Kerja DESDM tahun 2022 mengacu kepada program dan kegiatan yang ada dalam Renstra Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2016-2021. Terkait dengan program ini maka program dan kegiatan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral dikelompokkan ke dalam 4 bagian, yaitu program dan kegiatan :
⮚ Program Pengelolaan Aspek Kegeologian;
⮚ Program Pengelolaan Mineral dan Batubara;
⮚ Program Pengelolaan Energi Baru Terbarukan;
⮚ Program Pengelolaan Ketenagalistrikan;
Program kegiatan diatas merupakan program yang terkait dengan urusan Energi dan Sumber daya Mineral dan merupakan program kegiatan yang bersentuhan langsung terhadap masyarakat dan 1 program kegiatan yang bersifat rutin dan menunjang program dan kegiatan yang menjadi urusan pilihan bagi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral dalam rangka menunjang program dan pegiatan Pemerintah Daerah.
Rancangan awal Rencana Kerja Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Riau tahun 2022 ini disusun berdasarkan Rancangan Awal RKPD Provinsi Kepulauan Riau 2022 dengan pagu Rp. 114.593.896.693,-
(Seratus Empat Belas Milyar Lima Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Enam Enam Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Tiga Rupiah) dengan pembiayaan sepenuhnya dibebankan kepada APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2022.
4.2 Program dan Kegiatan
Cara mencapai tujuan dan sasaran merupakan rencana yang menyeluruh dan terpadu mengenai upaya – upaya organisasi yang meliputi penetapan kebijakan dan program operasional dengan mempertimbangkan sumber daya organisasi serta keadaan lingkungan yang dihadapi yang akan dilakukan setiap tahun dalam kurun waktu 5 (lima) tahun Program merupakan kumpulan kegiatan yang sistematis dan terpadu yang dilaksanakan organisasi guna mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. Program yang direncanakan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Riau untuk tahun 2022 mengacu sepenuhnya pada program Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Kegiatan merupakan tindakan nyata dalam jangka waktu tertentu yang dilakukan oleh organisasi dengan memanfaatkan sumber daya yang ada. Yang terangkum dalam suatu program untuk mencapai sasaran yang ditetapkan.
Rincian cara mencapai tujuan dan sasaran yang dilaksanakan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Riau tahun 2022 dalam upaya mewujudkan Visi dam Misi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Riau dan mendukung pencapaian Visi dan Misi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau secara keseluruhan dilihat pada tabel 4.1. berikut :
Tabel 4.1 (Tabel T-C.33)
RUMUSAN RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN PERANGKAT DAERAH TAHUN 2022 DAN PERKIRAAN MAJU TAHUN 2023
Kode | Urusan/Bidang Urusan Pemerintahan Daerah dan Program/ Kegiatan/ Sub Kegiatan | Indikator Kinerja Program /Kegiatan/ Sub Kegiatan | Satuan | Rencana Tahun 2022 (Tahun Rencana) | Catatan Penting | Prakiraan Maju Rencana Tahun 2023 | |||||||
Lokasi | Target Capaian Kinerja | Kebutuhan Dana/Pagu Indikatif | Sumber Dana | Target Capaian Kinerja | Kebutuhan Dana/Pagu Indikatif | ||||||||
(1) | (2) | (3) | (3.a) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) | (9) | (10) | |||
Urusan Pilihan | |||||||||||||
Urusan Energi dan Sumber Daya Mineral | |||||||||||||
I | Program Pengelolaan Aspek Kegeologian | 2.450.000.000 | 2.350.000.000 | ||||||||||
Jumlah Kabupaten/Kota tersedia Informasi Sumber Daya Mineral, Geologi dan Air Tanah | Kab/Kota | Prov. Kepri | 2 | 1.650.000.000 | APBD | 1 | 1.550.000.000 | ||||||
Persentase Pelaku Usaha yang Memanfaatkan Air Tanah Sesuai engan Aturan | % | Prov. Kepri | 20 | 800.000.000 | APBD | 20 | 800.000.000 | ||||||
Penetapan Zona Konservasi Air Tanah pada Cekungan Air Tanah dalam Daerah Provinsi | Tersedianya Dokumen Zona Konservasi Air Tanah pada Cekungan Air Tanah dalam Daerah Provinsi | Dokumen | Prov. Kepri | 10 | 1.650.000.000 | APBD | 8 | 1.550.000.000 | |||||
1 | Pengumpulan dan Pengolahan Data Zona Konservasi Air Tanah pada Cekungan Air Tanah | Naskah Penetapan Cekungan Air Tanah dalam Daerah Provinsi | Dokumen | Prov. Kepri | 7 | 750.000.000 | APBD | 3 | 500.000.000 | ||||
Dokumen Inventarisasi Daerah Rawan Kekeringan dan Sulit Air di Provinsi Keplaan Riau | Dokumen | Prov. Kepri | 1 | 600.000.000 | APBD | 3 | 750.000.000 |
2 | Pengendalian dan Pengawasan Pemanfaatan Zona Konservasi Air Tanah pada Cekungan Air Tanah | Terselenggaranya sosialisasi Pemanfaatan dan Konservasi Air Tanah | Kegiatan | Prov. Kepri | 2 | 300.000.000 | APBD | 2 | 300.000.000 | ||||
Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah dalam Daerah Provinsi | Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah sesuai Ketentuan | % | Prov. Kepri | 100 | 800.000.000 | APBD | 100 | 800.000.000 | |||||
1 | Penghitungan, Perumusan dan Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah | Penetapan Pajak Air Tanah sesuai Ketentuan dan Peraturan yang berlaku | Dokumen | Prov. Kepri | 1 | 300.000.000 | APBD | 1 | 300.000.000 | ||||
2 | Pengendalian dan Pengawasan Pemanfaatan Air Tanah | Tertib pemanfaatan air tanah | Kab/Kota | Prov. Kepri | 7 | 500.000.000 | APBD | 7 | 500.000.000 | ||||
II | Program Pengelolaan Mineral dan Batubara | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | ||||||||||
Persentase Penetapan Wilayah izin usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan dalam 1 (satu) Daerah Provinsi dan Wilayah Laut sampai dengan 12 Mil yang ditetapkan | % | Prov. Kepri | 28,57 | 1.000.000.000 | APBD | 28,57 | 1.000.000.000 | ||||||
Penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan dalam 1 (satu) Daerah Provinsi dan Wilayah Laut sampai dengan 12 Mil | Persentase Ketersediaan potensi sumber daya mineral bukan logam dan batuan dalam 1 (satu) Daerah Provinsi dan Wilayah Laut sampai dengan 12 Mil yang ditetapkan | % | Prov. Kepri | 28,57% | 1.000.000.000 | APBD | 28,57% | 1.000.000.000 | |||||
1 | Pengumpulan dan Pengolahan Data dan Informasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi dan Wilayah Laut Sampai Dengan 12 Mil | Data Potensi Sumber Daya Mineral Bukan Logam dan Batuan | Dokumen | Prov. Kepri | 1 | 500.000.000 | APBD | 1 | 500.000.000 |
Data Usulan Perubahan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk Ijin Pertambangan Rakyat dan SIPB | Dokumen | Prov. Kepri | 1 | 500.000.000 | APBD | 1 | 500.000.000 | ||||||
III | Program Pengelolaan Energi Terbarukan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||||||||||
Persentase Kontribusi Pemanfaatan Energi Baru dan Terbarukan dalam Bauran Energi (Energy Mixed) | % | Prov. Kepri | 13 | 00.000.000.000 | APBD | 14 | 00.000.000.000 | ||||||
Pelaksanaan Konservasi Energi di Wilayah Provinsi | Cakupan pembinaan dan pengawasan konservasi energi kewenangan provinsi | % | Prov. Kepri | 3 | 00.000.000.000 | APBD | 3 | 00.000.000.000 | |||||
1 | Perumusan dan Penetapan Kebijakan Strategi dan Program Konservasi | Tersedianya data, peraturan, kebijakan daerah terkait konservasi energi di Provinsi Kepulauan Riau | Laporan | Prov. Kepri | 1 | 400.000.000 | APBD | 1 | 400.000.000 | ||||
2 | Pengembangan Sumber Daya Manusia dala Pelaksanaan Konservasi Energi Kewenangan Provinsi | Peningkatan Jumlah sumber daya manusia dalam pelaksanaan konservasi energi | Orang | Prov. Kepri | 20 | 150.000.000 | APBD | 20 | 150.000.000 | ||||
3 | Sosialisasi secara menyeluruh dan komprehensif untuk teknologi yang menerapkan konservasi energi | Jumlah peserta sosialisasi dalam penggunaan teknologi yang menerapkan konservasi energi | Perusahaan | Prov. Kepri | 20 | 200.000.000 | APBD | 20 | 200.000.000 | ||||
4 | Pengalokasian anggaran untuk program konservasi energi | Terlaksananya pembangunan infrastruktur EBT di Provinsi Kepulauan Riau | kWP | Prov. Kepri | 227 | 55.120.000.000 | APBD | 44 | 9.000.000.000 | ||||
Terpeliharanya aset EBT di Provinsi Kepulauan Riau | kWP | Prov. Kepri | 96 | 5.000.000.000 | APBD | 96 | 5.000.000.000 |
Tersedianya FS/DED pelaksanaan pembangunan infrastruktur EBT di Provinsi Kepulauan Riau | Dokumen | Prov. Kepri | 1 | 500.000.000 | APBD | 1 | 500.000.000 | ||||||
5 | Bimbingan teknis konservasi energi kewenangan Provinsi | Jumlah Peserta yang mengikuti bimbingan teknis konservasi energi | Orang | Prov. Kepri | 50 | 200.000.000 | APBD | 50 | 200.000.000 | ||||
6 | Pembinaan dan Pengawasan Konservasi Energi Kewenangan Provinsi | Terlaksananya Pembinaan dan Pengawasan Konservasi Energi di Provinsi Kepulauan Riau | Laporan | Prov. Kepri | 1 | 300.000.000 | APBD | 2 | 300.000.000 | ||||
IV | Program Pengelolaan Ketenagalistrikan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||||||||||
Rasio Elektrifikasi | % | Prov. Kepri | 95,50 | 31.324.000.000 | APBD | 96,00 | 12.800.000.000 | ||||||
Rasio Desa Berlistrik | % | Prov. Kepri | 98,00 | 000.000.000 | APBD | 99,00 | 000.000.000 | ||||||
Persentase Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Sesuai Ketentuan | % | Prov. Kepri | 100 | 2.822.682.400 | APBD | 100 | 3.122.682.400 | ||||||
Penatausahaan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Non Badan Usaha Milik Negara dan Penjualan Tenaga Listrik serta Penyewaan Jaringan kepada Penyedia Tenaga Listrik dalam Daerah Provinsi | Persentase Jumlah Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Non Badan Usaha Milik Negara dan Penjualan Tenaga Listrik serta Penyewaan Jaringan kepada Penyedia Tenaga Listrik Yang Telah Sesuai Ketentuan | % | Prov. Kepri | 50 | 600.000.000 | APBD | 50 | 650.000.000 |
1 | Penyusunan Rekomendasi Perizinan dan Informasi Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Non Badan Usaha Milik Negara dan Penjualan Tenaga Listrik serta Penyewaan Jaringan kepada Penyedia Tenaga Listrik dalam Daerah Provinsi | Jumlah Rekomendasi Teknis Permohonan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik | Rekomendasi | Prov. Kepri | 1 | 250.000.000 | APBD | 1 | 250.000.000 | ||||
2 | Pengendalian dan Pengawasan Pelaksanaan Perizinan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Non Badan Usaha Milik Negara dan Penjualan Tenaga Listrik serta Penyewaan Jaringan kepada Penyedia Tenaga Listrik dalam Daerah Provinsi | Persentase Jumlah Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Non Badan Usaha Milik Negara dan Penjualan Tenaga Listrik serta Penyewaan Jaringan kepada Penyedia Tenaga Listrik Yang Telah Melaksanakan Kewajiban Usaha Sesuai Ketentuan | % | Prov. Kepri | 100 | 350.000.000 | APBD | 100 | 400.000.000 | ||||
Penatausahaan Izin Operasi yang Fasilitas Instalasinya dalam Daerah Provinsi | Persentase rekomendasi izin Operasi yang Fasilitas Instalasinya dalam Daerah Provinsi yang diterbitkan | % | Prov. Kepri | 75 | 575.000.000 | APBD | 75 | 650.000.000 | |||||
1 | Penyusunan Rekomendasi Perizinan dan Informasi Izin Operasi yang Fasilitas Instalasinya dalam Daerah Provinsi | Jumlah Rekomendasi Perizinan dan Informasi Izin Operasi | Rekomendasi | Prov. Kepri | 40 | 250.000.000 | APBD | 40 | 250.000.000 | ||||
2 | Pengendalian dan Pengawasan Pelaksanaan Perizinan Operasi yang Fasilitas Instalasinya dalam Daerah Provinsi | Persentase Jumlah Pemegang Perizinan Operasi Yang telah Melaksanakan Kewajiban Usaha Sesuai Ketentuan | % | Prov. Kepri | 100 | 325.000.000 | APBD | 100 | 400.000.000 |
Penetapan Tarif Tenaga Listrik untuk Konsumen dan Penatausahaan Izin Pemanfaatan Jaringan untuk Telekomunikasi, Multimedia, dan Informatika Dari Pemegang Izin yang Ditetapkan Oleh Daerah Provinsi | Jumlah dokumen penetapan Tarif Tenaga Listrik untuk Konsumen dan Penatausahaan Izin Pemanfaatan Jaringan untuk Telekomunikasi, Multimedia, dan Informatika dari Pemegang Izin yang Ditetapkan oleh Daerah Provinsi | Dokumen | Prov. Kepri | 1 | 575.000.000 | APBD | 1 | 675.000.000 | |||||
1 | Penyusunan Rekomendasi Perizinan dan Informasi Izin Pemanfaatan Jaringan untuk Telekomunikasi, Multimedia, dan Informatika dari Pemegang Izin yang Ditetapkan oleh Daerah Provinsi | Jumlah Rekomendasi Perizinan dan Informasi Izin Pemanfaatan Jaringan untuk Telekomunikasi, Multimedia dan Informasi dari Pemegang Izin | Rekomendasi | Prov. Kepri | 1 | 250.000.000 | APBD | 1 | 250.000.000 | ||||
2 | Pengendalian dan Pengawasan Pelaksanaan Tarif Tenaga Listrik untuk Konsumen | Persentase Jumlah Badan Usaha yang mendapat Penetapan Tarif Tenaga Listrik dari Gubernur Yang telah Melaksanakan Kewajiban Usaha Sesuai Ketentuan | % | Prov. Kepri | 100 | 250.000.000 | APBD | 100 | 300.000.000 | ||||
3 | Pengendalian dan Pengawasan Pelaksanaan Perizinan Pemanfaatan Jaringan untuk Telekomunikasi, Multimedia, dan Informatika dari Pemegang Izin yang Ditetapkan oleh Daerah Provinsi | Persentase Jumlah Pemegang Perizinan Pemanfaatan Jaringan untuk Telekomunikasi, Multimedia, dan Informatika Yang telah Melaksanakan Kewajiban Usaha Sesuai Ketentuan | % | Prov. Kepri | 100 | 75.000.000 | APBD | 100 | 125.000.000 | ||||
Persetujuan Harga Jual Tenaga Listrik dan Sewa Jaringan Tenaga Listrik, Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, Penjualan Kelebihan Tenaga Listrik Dari Pemegang Izin yang Ditetapkan Oleh Daerah Provinsi | Persentase Persetujuan Harga Jual Tenaga Listrik dan Sewa Jaringan Tenaga Listrik, Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, Penjualan Kelebihan Tenaga Listrik dari Pemegang Izin yang Ditetapkan oleh Daerah Provinsi | % | Prov. Kepri | 30 | 622.682.400 | APBD | 30 | 647.682.400 |
1 | Pengumpulan dan Pengolahan Data dan Informasi Harga Jual Tenaga Listrik dan Sewa Jaringan Tenaga Listrik, Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, Penjualan Kelebihan Tenaga Listrik dari Pemegang Izin yang Ditetapkan oleh Daerah Provinsi | Laporan Data dan Informasi dari Harga Jual Tenaga Listrik dan Sewa Jaringan Tenaga Listrik, Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, Penjualan Kelebihan Tenaga Listrik dari Pemegang Izin yang Ditetapkan Oleh Daerah Provinsi | Laporan | Prov. Kepri | 1 | 119.850.900 | APBD | 1 | 119.850.900 | ||||
2 | Penentuan dan Penetapan Harga Jual Tenaga Listrik dan Sewa Jaringan Tenaga Listrik, Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, Penjualan Kelebihan Tenaga Listrik dari Pemegang Izin yang Ditetapkan oleh Daerah Provinsi | Jumlah Pemegang Izin yang Mengajukan Penetapan Harga Jual Tenaga Listrik | Pelaku Usaha | Prov. Kepri | 3 | 152.831.500 | APBD | 3 | 152.831.500 | ||||
3 | Pengendalian dan Pengawasan Pelaksanaan Harga Jual Tenaga Listrik dan Sewa Jaringan Tenaga Listrik, Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, Penjualan Kelebihan Tenaga Listrik Dari Pemegang Izin yang Ditetapkan Oleh Daerah Provinsi | Persentase Jumlah Badan Usaha yang telah mendapat persetujuan Harga Jual Tenaga Listrik dan Sewa Jaringan Tenaga Listrik, Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, Penjualan Kelebihan Tenaga Listrik yang telah Melaksanakan Kewajiban Usaha Sesuai Ketentuan |