PERJANJIAN SEWA MENYEWA NOMOR: 15
PERJANJIAN SEWA MENYEWA
NOMOR: 15
Pada hari ini, Senin tanggal 16-04-2018 (Enambelas April Duaribu Delapanbelas, pada pukul 10.00 (sepuluh) Waktu Indonesia Barat--------------------
Menghadap kepada saya, Rosadamayanti Puspitaningrum Sarjana Hukum, Notaris di Malang, dengan dihadiri oleh para saksi yang saya, notaris kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini:-------------
Xxxx Xxxxxxx, Lahir di Surabaya, pada tanggal 31-05-1970 (Tiga puluh satu Mei seribu sembilan ratus tujuh puluh), Warga Negara Indonesia, Swasta, Bertempat tinggal di kota Malang Perumahan Griyashanta Blok A nomor 31 Rukun Tetangga 001 Rukun Warga 012 kecamatan Lowokwaru kelurahan Mojolangu, Pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 0000000000000000, berlaku sampai dengan seumur hidup.------------------
Menurut keterangannya untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini telah mendapat persetujuan dari Istri yang sah, yaitu Xxxxxx XXXXXX, lahir di Malang, pada tanggal 05-05-1973 (lima Mei seribu Sembilan ratus tujuh puluh tiga), Warga Negara Indonesia, Tidak Bekerja, bertempat tinggal sama dengan Suaminya tersebut di atas, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 0000000000000000 yang berlaku sampai dengan seumur hidup.-----------------------------------
Yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK YANG MENYEWAKAN.-----------------------------------
Xxxx Xxxxx, Lahir di Jakarta, pada tanggal 15-05-1969 (Limabelas Mei seribu sembilan ratus enampuluh sembilan), Warga Negara Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, Bertempat tinggal di kota Malang Jalan Kalpataru Blok AE nomor 310 Rukun Tetangga 002 Rukun Warga 010 kecamatan Lowokwaru kelurahan Mojolangu, Pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 3584067109940003, berlaku sampai dengan seumur hidup.------------------
Yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PENYEWA.-------------------------------------
Para penghadap telah dikenal oleh saya, notaris. --
Penghadap pihak pertama bersama ini menerangkan telah menyewakan kepada penghadap pihak kedua yang dengan ini menerangkan telah menerima persewaan dari pihak pertama: ------------------------------------
Sebuah bangunan Rumah dan Toko (Ruko) yang didirikan di atas sebidang tanah Hak Milik nomor 1618/Desa Sawahan, terletak di:-----------------
Daerah Tingkat I (satu) : Jawa Timur; ----
Daerah Tingkat II (dua) : Malang; --------
Wilayah --------------- : Malang; --------
Kecamatan ------------- : Turen; ---------
Desa ------------------ : Sawahan; -------
Seluas 100 m2 (Seratus meter persegi), diuraikan lebih lanjut dalam Surat Ukur tanggal 19-10-2014(Sembilan belas oktober duaribu empat belas) nomor: 1914/2014, setempat terkenal sebagai Jalan Batulicin nomor. 12 ----------------------------
Atas sebuah bangunan rumah toko (Ruko) terdiri dari 2 (dua) lantai berikut turunannya dengan aliran listrik 1300 watt, fasilitas air minum dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), serta perangkat telepon dengan nomor (0341) 556789;---
Keadaan bangunan rumah tersebut telah diketahui dengan betul oleh pihak kedua, sehingga kedua belah pihak menganggap tidak perlu lagi untuk menguraikan lebih lanjut dalam akta ini; -------
Disebut pula “Bangunan Rumah dan Toko” ; -------
Sewa menyewa ini dilakukan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun lamanya dengan harga sewa sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tiap tahun. ---
Selanjutnya para penghadap menerangkan bahwa perjanjian sewa menyewa ini telah dilakukan dan diterima dengan penetapan-penetapan dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : -----------------------
-------------------- Pasal 1. ---------------------
Perjanjian sewa menyewa ini telah dilakukan dan di terima untuk jangka waktu 2 (dua) tahun lamanya terhitung mulai tanggal 16-04-2018(enam belas April dua ribu dua delapan belas) dan berakhir pada tanggal 16-4-2020 (enam belas april dua ribu dua puluh ); -
--------------------- Pasal 2. --------------------
Perjanjian sewa menyewa ini telah dilakukan dan di terima dengan harga sewa Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tiap tahun atau sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) untuk seluruh masa sewa menyewa tersebut pada pasal 1 di atas, jumlah uang tersebut telah dibayar lunas seluruhnya oleh pihak kedua kepada pihak pertama sebelum penandatanganan akta ini, pembayaran mana dengan ini diakui telah diterima oleh pihak pertama dari pihak kedua, sehingga untuk penerimaan jumlah uang tersebut akta ini oleh kedua belah pihak dinyatakan berlaku pula sebagai tanda penerimaannya yang sah (kuitansi) ---
--------------------- Pasal 3. -------------------- Pihak kedua berjanji dan oleh karena itu mengikatkan diri akan memelihara apa yang disewanya tersebut dengan baik dan membetulkan segala kerusakan-kerusakan yang dengan selayaknya menjadi tanggungan penyewa dan menyerahkan apa yang disewanya itu dalam keadaan baik dan terpelihara serta dalam keadaan kosong dari seluruh penghuni kepada pihak yang menyewakan setelah perjanjian sewa menyewa ini berakhir dengan ketentuan apabila pada tanggal tersebut di atas, pihak kedua belum juga menyerahkan bangunan rumah tersebut secara/dalam keadaan kosong kepada pihak pertama, maka pihak kedua berjanji dan mengikatkan diri untuk membayar denda/ganti rugi uang sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) yang dapat ditagih dengan segera dan sekaligus untuk tiap-tiap hari kelambatan penyerahan secara kosong.---------------------- Pasal 4. --------------------
Perubahan-perubahan, perbaikan-perbaikan dan penambahan-penambahan apapun pada bangunan rumah yang dilakukan oleh pihak penyewa atas biaya sendiri harus diberitahukan kepada pihak yang menyewakan dan dapat dilakukan setelah memperoleh izin tertulis dari pihak yang menyewakan. -----------------------
Perubahan-perubahan, perbaikan-perbaikan serta penambahan-penambahan mana tetap menjadi milik pihak yang menyewakan setelah perjanjian ini berakhir tanpa membayar ganti rugi berupa apapun. -
Pihak kedua tidak bertanggung jawab atas kemunduran bangunan rumah yang disewanya tersebut karena pemakaian yang sewajarnya. ------------------------
--------------------- Pasal 5. --------------------
Selama perjanjian sewa menyewa ini berjalan penyewa hanya akan mempergunakan apa yang disewanya tersebut diatas sebagai rumah tinggal dan toko. ------------
---------------------- Pasal 6. -------------------
Dalam perjanjian sewa menyewa ini termasuk pula hak-hak atas pemakaian aliran listrik sebesar 1300 watt, air leding dan saluran telepon nomor (0341) 556789 yang terdapat pada apa yang disewanya tersebut dan pihak penyewa tidak diperbolehkan untuk memindahkan hak-hak atas pemakaian aliran listrik, air ledeng dan saluran telepon nomor (0341) 556789 tersebut atas nama pihak penyewa atau pihak lainnya --------
Semua rekening aliran listrik, air leding dan saluran telepon nomor (0341) 556789 demikian pula Pajak Bumi dan Bangunan selama perjanjian sewa menyewa ini berjalan menjadi tanggungan dan harus dibayar oleh pihak penyewa. -----------------------
---------------------- Pasal 7. -------------------
Penyewa diwajibkan memenuhi semua aturan-aturan yang telah dan akan ditetapkan oleh Pemerintah terhadap penyewa-penyewa/pemakai bangunan dalam hal ini penyewa harus menanggung segala akibat-akibatnya jika pihak yang menyewakan mendapat kesusahan atau teguran dari sebab kelalaian atau kesalahan-kesalahan penyewa. --------------------------------
-------------------- Pasal 8. ---------------------
Pihak yang menyewakan memberi jaminan kepada penyewa bahwa apa yang disewakan tersebut betul kepunyaannya dan bahwa ia berhak untuk menyewakan serta memberi jaminan bahwa penyewa dapat mempergunakan apa yang disewakan itu dengan tidak mendapat gangguan dari pihak yang menyewakan atau ahli warisnya atau siapa saja. --------------------------------------------
------------------- Pasal 9. ----------------------
Selama perjanjian sewa menyewa ini berjalan penyewa tidak diperbolehkan untuk mengoperkan hak sewanya, meminjamkan atau menyewakan bangunan rumahnya kepada kepada orang lain/pihak lain, kecuali telah mendapat izin tertulis terlebih dahulu dari pihak yang menyewakan. ---------------------------------------
-------------------- Pasal 10. --------------------
Manakala waktu tersebut dalam pasal 1 diatas telah berakhir dan pihak pertama masih hendak menyewakan bangunan rumah tersebut di atas maka penyewa diberi hak utama (prioriteit) untuk memperpanjang perjanjian sewa menyewa ini dengan memberitahukan maksudnya tersebut 3 (tiga) bulan sebelum perjanjian ini berakhir akan tetapi untuk waktu dan dengan harga sewa yang nanti akan ditetapkan oleh kedua belah pihak. --------------------------------------------
-------------------- Pasal 11. --------------------
Penyewa tidak bertanggung jawab untuk semua kerusakan yang terjadi akibat bencana alam dan/atau kebakaran/kecelakaan diluar kekuasaan penyewa (force majeur) akan tetapi apabila kebakaran/kerusakan atas bangunan rumah itu terjadi karena kesalahan penyewa maka penyewa wajib dan karena itu mengikatkan diri akan mengganti dan memperbaiki bangunan tersebut seperti keadaan semula satu dan lain atas tanggungan dan biaya penyewa sendiri. ------------------------
--------------------- Pasal 12. -------------------
Biaya akta ini menjadi tanggungan dan harus dibayar oleh pihak pertama. -------------------------------
--------------------- Pasal 13. -------------------
Untuk segala urusan mengenai perjanjian ini dengan segala akibat-akibatnya kedua belah pihak memilih tempat tinggal umum dan tetap pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri Kelas 1 (Satu) Kota Malang. -----
---------------- DEMIKIAN AKTA INI ----------------
Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Malang, pada hari ini, tanggal tersebut di awal akta ini, dengan dihadiri oleh :---------------------------
Xxxx Xxxx, sarjana hukum, lahir di Malang, tanggal 22-02-1984 (duapuluh dua Pebruari seribu sembilanratus delapanpuluh empat).--------------
Xxxxxx Xxxxxxx, lahir di Malang, tanggal 11-06-1988 (sebelas Juni seribu sembilanratus delapanpuluh delapan).--------------------------
Bahwa kedua-duanya adalah pegawai kantor notaris, sebagai saksi-saksi. ---------------------------
Setelah saya, notaris membacakan akta ini kepada para penghadap dan para saksi maka segera para penghadap, para saksi dan saya, notaris menandatangani akta ini.---------------------------
Dibuat tanpa memakai gantian, coretan, dan tambahan-
Pihak Pertama
Xxxx Xxxxxxx |
Xxxxx Kedua
Xxxx Xxxxx |
|
|
|
|
Xxxxx 1
Xxxx Xxxx |
Xxxxx 2
Nyonya Xxxxxxx |
|
|
Notaris
Rosadamayanti Puspitaningrum, S.H., X.Xx |