PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
POLITEKNIK ELEKTRONIKA NEGERI SURABAYA DENGAN
LEMBAGA PENGEMBANGAN PENDIDIKAN DAN PEMBELAJARAN UNIVERSITAS NEGERI MALANG
TENTANG
PELATIHAN OPTIMALISASI KOMPETENSI DOSEN PENDIDIKAN PANCASILA DAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
NOMOR : 0109/PL14/NK/2024 NOMOR : 30.7.28/UN32.15/KS/2024
Pada hari ini Selasa tanggal Tiga Puluh bulan Juli Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat
bertempat di Malang, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
I. Xx. Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx., S.T., X.Xx | : | Wakil Direktur Bidang Akademik Politeknik Elektronika Negeri Surabaya yang beralamat di Jl. Raya ITS, Keputih, Kec. Sukolilo, Surabaya, Jawa Timur 60111 dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Politeknik Elektronika Negeri Surabaya selanjutnya disebut PIHAK KESATU; dan |
II. Prof. Dr. Xxxxxxx, M.Pd | : | Ketua Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Pembelajaran (LPPP) Universitas Negeri Malang yang diangkat berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Negeri Malang Nomor 4.11.17/UN32/KP/2022 tanggal 4 November 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Pembelajaran Universitas Negeri Malang berkedudukan di Malang, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. |
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA Selanjutnya secara bersama-sama disebut
PARA PIHAK, dan masing-masing disebut PIHAK.
PARA PIHAK menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
1. bahwa PIHAK KESATU adalah Perguruan Tinggi Negeri Vokasi, berbentuk Politeknik Negeri yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dan bergerak dalam bidang Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat, serta memiliki sumberdaya Tenaga Pendidik (Dosen), Tenaga Kependidikan (Administrasi) dan Mahasiswa;
2. bahwa PIHAK KEDUA Universitas Negeri Malang merupakan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) yang mempunyai tugas melaksanakan Tridarma Perguruan Tinggi, di bidang Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
3. bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa melalui penciptaan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing, maka sebagai wujud kepedulian terhadap dunia pendidikan, PARA PIHAK sepakat untuk melaksanakan kerjasama Pelatihan Optimalisasi Kompetensi Dosen Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan;
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA dengan ini sepakat untuk mengikat suatu Perjanjian Kerjasama dengan kondisi sebagai berikut;
PASAL 1 KETENTUAN UMUM
Dalam Perjanjian ini yang dimaksud dengan:
(1) Pelatihan Optimalisasi Kompetensi Dosen Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan merupakan pelatihan yang diharapkan dapat meningkatkan keterampilan dan pengetahuan bagi dosen pengampu matakuliah Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan yang profesional dan mampu merespons perkembangan zaman.
(2) Rencana Anggaran Biaya (selanjutnya disingkat RAB) adalah dokumen perencanaan yang berisi perhitungan biaya penyelenggaraan Pelatihan Optimalisasi Kompetensi Dosen Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan secara terinci sebagai acuan dalam penagihan dan pembayaran selama jangka waktu pengayaan yang ditetapkan.
PASAL 2 RUANG LINGKUP
(1) PIHAK PERTAMA memberi tugas kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA menerima pekerjaan tersebut yaitu melaksanakan Pelatihan Optimalisasi Kompetensi Dosen Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan dengan teknis pelaksanaan dilakukan dengan tatap muka secara luring.
(2) PIHAK KEDUA bertanggungjawab penuh atas keberhasilan pekerjaan sebagai penyelenggara, Pelatihan Pengampu Mata Kuliah Pendidikan Pancasila dan
Pendidikan Kewarganegaraan bagi Dosen Politeknik Elektronika Negeri Surabaya sebagaimana disebut dalam ayat (1), serta kebutuhan Pelatihan Optimalisasi Kompetensi Dosen Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan berupa penyediaan Sumber Daya Manusia, pembimbing, jadwal kegiatan, pelaksanaan kegiatan pelatihan, dan sertifikat bagi peserta Pelatihan Optimalisasi Kompetensi Dosen Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan.
PASAL 3 MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Maksud Perjanjian ini yaitu menyerahkan pekerjaan kepada PIHAK KEDUA untuk menyelenggarakan Pelatihan Optimalisasi Kompetensi Dosen Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan untuk meningkatkan kompetensi dosen secara profesional dalam program yang dikelola oleh PIHAK KESATU.
(2) Tujuan Perjanjian ini yaitu supaya terlaksananya Pelatihan Optimalisasi Kompetensi Dosen Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan.
PASAL 4 PESERTA
Jumlah peserta Pelatihan Optimalisasi Kompetensi Dosen Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan disepakati oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sejumlah 1 (satu) Rombongan Belajar (Rombel) yang terdiri dari 15 (lima belas) peserta, yang merupakan dosen Politeknik Elektronika Negeri Surabaya.
PASAL 5
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pelatihan Optimalisasi Kompetensi Dosen Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap, yaitu tahap 1 (satu) dilaksanakan dengan tatap muka secara luring selama 3 (tiga) hari pada tanggal 13 - 15 Agustus 2024 dan tahap 2 (dua) dilaksanakan dengan penugasan mandiri selama 5 (lima) hari kerja pada tanggal 16 - 22 Agustus 2024 di Universitas Negeri Malang.
PASAL 6 BIAYA KEGIATAN
(1) Komponen biaya secara langsung disalurkan oleh PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA yang rinciannya dijelaskan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
(2) PIHAK KESATU tidak bertanggung jawab untuk menanggung biaya-biaya lain selain biaya yang sudah disepakati di dalam RAB sebagaimana dimaksud ayat (1).
(3) PIHAK KESATU tidak menanggung biaya melebihi durasi yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud Pasal 6.
(4) Pembayaran dilaksanakan satu kali sebesar 100% dari keseluruhan jumlah biaya pekerjaan dan dibayarkan sebelum pelaksanaan pelatihan oleh PIHAK PERTAMA melalui rekening PIHAK KEDUA.
(5) PIHAK KESATU tidak menanggung biaya yang masih tersisa apabila terdapat kondisi sebagai berikut :
a. Tagihan dan Laporan tidak disampaikan oleh PIHAK KEDUA.
b. Kegiatan yang telah dianggarkan tidak dilaksanakan
PASAL 7 PELAKSANAAN KERJASAMA
(1) PARA PIHAK menunjuk petugas sebagai narahubung untuk koordinasi dalam pelaksanaan kerjasama dan menyampaikan pemberitahuan kepada PIHAK lainnya;
(2) PIHAK KESATU memberikan informasi tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan kebijakan dalam penyelenggaraan Pelatihan Optimalisasi Kompetensi Dosen Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan kepada PIHAK KEDUA.
(3) PIHAK KEDUA menawarkan penyelenggaraan Pelatihan Optimalisasi Kompetensi Dosen Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan kepada PIHAK KESATU;
(4) PIHAK KEDUA menyampaikan konsep RAB kepada PIHAK KESATU;
(5) PIHAK KESATU melakukan verifikasi konsep RAB dari PIHAK KEDUA;
(6) PARA PIHAK dapat merevisi konsep RAB berdasarkan hasil verifikasi;
(7) PIHAK KEDUA menandatangani RAB yang telah disepakati PIHAK KESATU untuk selanjutnya digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan penagihan dan pembayaran;
(8) PIHAK KEDUA mengirimkan surat tagihan biaya penyelenggaraan Pelatihan Optimalisasi Kompetensi Dosen Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan RAB yang telah ditandatangani kepada PIHAK KESATU ;
(9) PIHAK KESATU melaksanakan verifikasi tagihan biaya penyelenggaraan Pelatihan Optimalisasi Kompetensi Dosen Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan RAB dan data realisasi pembayaran biaya penyelenggaraan Pelatihan Optimalisasi Kompetensi Dosen Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan;
(10) PIHAK KESATU melakukan transfer pembayaran selambat-lambatnya dalam 10 (sepuluh) hari kerja setelah tagihan biaya penyelenggaraan Pelatihan Optimalisasi Kompetensi Dosen Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan diterima;
(11) Pembayaran ke PIHAK KEDUA dilakukan dengan cara mentransfer dana tersebut pada rekening virtual account sebagai berikut:
Nama Bank : BNI
Nomor VA 9888855530650001
Nama VA : KJS PENS LPPP UM
(12) Dalam hal terdapat perubahan atas rekening sebagaimana dimaksud ayat (11), maka pejabat yang bertindak untuk dan atas nama PIHAK KEDUA dalam Perjanjian ini berkewajiban menyampaikan surat pemberitahuan kepada PIHAK KESATU;
(13) PIHAK KEDUA berkewajiban untuk segera mengembalikan kelebihan dan/atau keterlanjuran pembayaran yang dikeluarkan PIHAK KESATU akibat kesalahan perhitungan dan/atau kesalahan lain setelah disepakati oleh PARA PIHAK.
(14) PIHAK KEDUA menyampaikan laporan penyelenggaraan Pelatihan Optimalisasi Kompetensi Dosen Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan kepada PIHAK KESATU;
(15) PIHAK KEDUA memberikan kesempatan dan informasi kepada PIHAK KESATU untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pelatihan Optimalisasi Kompetensi Dosen Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan; dan
(16) PARA PIHAK melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerja sama secara berkala sesuai kesepakatan PARA PIHAK.
PASAL 8 KORESPONDENSI
(1) Segala bentuk surat menyurat atau pemberitahuan yang mengikat PARA PIHAK sebagai akibat dari timbulnya Perjanjian ini, baik yang dilakukan melalui surat, faximile, e-mail dan/atau perusahaan exspedisi (kurir eksternal) / kurir internal ditujukan ke alamat-alamat tersebut dibawah:
PIHAK KESATU | : Politeknik Elektronika Negeri Surabaya | |
Alamat | Jl. Raya ITS, Keputih, Kec. Sukolilo, Surabaya, Jawa Timur 60111 | |
Telepon | (031) 5947280 | |
PIHAK KEDUA | : Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Pembelajaran Universitas Negeri Malang | |
Alamat | Jl. Semarang No. 5 Malang, 65145 | |
Telepon | 0341 β 587944 | |
(2) Apabila salah satu PIHAK atau PARA PIHAK bermaksud untuk melakukan perubahan alamat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka PIHAK atau PARA PIHAK yang bermaksud melakukan perubahan alamat terlebih dahulu harus memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum perubahan alamat dimaksud berlaku efektif.
PASAL 9
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)
(1) Kegagalan PARA PIHAK untuk melaksanakan kewajiban berdasarkan Perjanjian ini tidak akan dianggap sebagai kelalaian atau pelanggaran Perjanjian apabila kegagalan tersebut diakibatkan Force Majeure.
(2) Force Majeure dalam Perjanjian ini adalah keadaan tidak terduga atau keadaan memaksa yang terjadi di luar kekuasaan PARA PIHAK, termasuk tetapi tidak terbatas pada kebakaran, bencana alam (gempa bumi, tanah longsor, banjir dan Iain-lain), kebakaran, perang huru-hara, pemogokan, pemberontakan, dan epidemic, yang secara keseluruhan ada hubungan langsung dengan penyelesaian pekerjaan.
(3) Apabila terjadi Force Majeure maka PIHAK yang terdampak wajib memberitahukan kepada PIHAK yang lainnya secara tertulis disertai dengan bukti-bukti dan konfirmasi tertulis dari Pemerintah yang berwenang maksimal 7 (Tujuh) Hari Kalender setelah berakhirnya Force Majeure .
(4) Apabila terjadi keterlambatan pelaksanaan yang disebabkan oleh hal-hal di luar kekuasaan PIHAK KEDUA (Force Majeure) maka kedua belah pihak setuju meninjau kembali perjanjian dan pelaksanaan pekerjaan ini.
PASAL 10 PERSELISIHAN
(1) Apabila dalam pelaksanaan Perjanjian ini terdapat perselisihan atau ketidaksesuaian pendapat di antara PARA PIHAK, akan diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila ketentuan pada ayat (1) tidak tercapai maka PARA PIHAK sepakat untuk menyerahkan perselisihan yang timbul pada Badan Arbitrase Nasional Indonesia.
PASAL 11 KETENTUAN PENUTUP
(1) Segala perubahan dan/atau hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Perjanjian ini akan dibicarakan secara musyawarah oleh PARA PIHAK dan akan dituangkan dalam suatu adendum yang menjadi satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
(2) Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli, bermaterai cukup, dan ditandatangani PARA PIHAK, serta keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk masing-masing PIHAK.
(3) PARA PIHAK wajib menyampaikan copy Perjanjian ini kepada bagian-bagian terkait di instansi masing-masing.
PIHAK KESATU POLITEKNIK ELEKTRONIKA NEGERI SURABAYA, Xx. Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx., S.T., X.Xx Wakil Direktur Bidang Akademik | PIHAK KEDUA UNIVERSITAS NEGERI MALANG, Prof. Dr. Xxxxxxx, M.Pd Ketua Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Pembelajaran (LPPP) |