PELAKSANAAN PERJANJIAN FIDUSIA PADA PT. PEGADAIAN UNIT PELAYANAN SYARIAH BTN SWETA
PELAKSANAAN PERJANJIAN FIDUSIA PADA PT. PEGADAIAN UNIT PELAYANAN SYARIAH BTN SWETA
JURNAL ILMIAH
Oleh:
XXXXX XXXXXXX XXXXXX D1A117022
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MATARAM MATARAM
2021
HALAMAN PENGESAHAN JURNAL ILMIAH
PELAKSANAAN PERJANJIAN FIDUSIA PADA PT. PEGADAIAN UNIT PELAYANAN
SYARIAH BTN SWETA
Oleh:
XXXXX XXXXXXX XXXXXX D1A117022
Menyetujui, Pembimbing Pertama,
X. Xxxxxx Xxxxxx Dilaga., SH., M.Hum.
19610712 198903 1 002
XXXXX XXXXXXX XXXXXX D1A117022
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MATARAM ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan tentang pelaksanaan perjanjian fidusia pada produk ARRUM BPKB pada PT. Pegadaian Unit Pelayanan Syariah BTN Sweta dan untuk mengetahui bentuk penyelesaian masalah pengalihan objek jaminan fidusia pada produk ARRUM BPKB pada PT. Pegadaian Unit Pelayanan Syariah BTN Sweta. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris. Hasil penelitian menunjukkan Pelaksanaan perjanjian fidusia pada produk ARRUM BPKB pada PT. Pegadaian Unit Pelayanan Syariah BTN Sweta, yaitu perjanjian tersebut dilaksanakan dalam bentuk tertulis yang dituangkan dalam bentuk formulir, mengenai hak dan kewajiban para pihak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum KUHPerdata pasal 1150 Tentang Jaminan Fedusia, dan bentuk penyelesaian masalah pengalihan objek jaminan fidusia pada produk ARRUM BPKB pada PT. Pegadaian Unit Pelayanan Syariah BTN Sweta, yaitu dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat karena masih berlakunya hukum adat dan rasa sosial dalam menyelesaikan masalah.
Kata Kunci: Perjanjian, Jaminan Fidusia, Wanprestasi.
IMPLEMENTATION OF FIDUCIARY AGREEMENT AT PT PEGADAIAN UNIT SHARIAH SERVICE OF BTN SWETA
ABSTRACT
This research aims to find out and to explain the implementation of fiduciary agreement on ARRUM BPKB Product at PT. Pegadaian Unit Shariah Service of BTN Sweta and to find out dispute resolution in transferring fiduciary object on ARRUM BPKB Product at PT Pegadaian Unit Shariah Service of BTN Sweta. The method of this research is empirical legal research using statute, conceptual, and sociological approaches. The result of this research experienced that the implementation of fiduciary agreement on ARRUM BPKB Product at PT. Pegadaian Unit Shariah Service of BTN Sweta is that the agreement is implemented in written form which is outlined in the form. Regarding the rights and obligation of the parties are regulated at Article 1150 in Indonesian Civil Code concerning Fiduciary Guarantees. The dispute resolution in transferring fiduciary object on ARRUM BPKB in PT. Pegadaian Unit Shariah Service of BTN Sweta is negotiation to reach consensus due to customary law is still recognized and social sense in solving problems.
Key Words: Agreement, Fiduciary Guarantee, Default
I. PENDAHULUAN
Jaminan fidusia adalah lembaga jaminan yang dapat digunakan untuk mengikat objek jaminan yang berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan.1
Dengan diberlakukannya UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Maka objek jaminan fidusia diberikan pengertian yang luas. Berdasarkan Undang undang ini, objek jaminan fidusia di bagi menjadi 2 macam, yaitu:2
1. Benda bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud
2. Benda tidak bergerak, Khususnya bangunan yang tidak dibebani hak tangggungan.
ARRUM BPKB merupakan produk pembiayaan modal usaha di Pegadaian syariah. Produk pembiayaan ARRUM BPKB adalah skim pinjaman yang berbasis syariah guna memudahkan para pengusaha kecil untuk mendapatkan modal usaha yang digunakan untuk pengembangan usaha dengan sistem mengembalikan secara angsuran yang berjangka waktu fleksibel dengan menggunakan jaminan BPKB kendaraan bermotor. Dengan adanya produk ARRUM BPKB ini sangat memudahkan masyarakat untuk memperoleh modal usaha dengan hanya menjaminkan bukti kepemilikan kendarannya saja. Selain itu pembiayaan ARRUM BPKB ini juga proses transaksi yang digunakan berprinsip syariah yang adil dan menentramkan sesuai dengan fatwa DSN-MUI. Adapun persyaratan yang harus dipersiapkan untuk mendapatkan pembiayaan ARRUM BPKB di pegadaian syariah diantaranya adalah:
1 Ika Atikah, Aspek Hukum dalam Ekonomi, (Serang: Media Madani,2016), Cet. 3, h. 78
2 Ika Atikah, Aspek Hukum…, h. 81
a. Memiliki usaha memenuhi kriteria kelayakan serta telah berjalan 1 tahun atau lebih.
b. Fotocopy KTP atau Kartu Keluarga Menyerahkan dokumen kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB)3.
Adapun perjanjian yang digunakan pada ARRUM BPKB adalah Perjanjian dengan sistem fidusia dimana dalam hal ini debitur hanya menyerahkan bukti kepemilikan kendaraannya saja untuk dijaminkan ke pegadaian syariah sedangkan benda yang menjadi objek jaminan tetap dalam tangan debitur. Pembiayaan ARRUM (Ar-rahn Untuk Usaha Mikro) pada pegadaian syariah memudahkan para pengusaha kecil untuk mendapatkan modal usaha dengan jaminan bukti kepemilikan kendaraan bermotor atau BPKB saja. Kendaraan tetap pada pemiliknya sehingga dapat digunakan untuk mendukung usaha sehari-hari disatu sisi penjaminan dengan fidusia akan lebih menguntungkan para pihak karena kreditur tidak menyimpan barang jaminan fidusia sehingga dapat mengurangi resiko atas barang-barang jaminan, sedangkan keuntungan debitur adalah barang jaminan masih dapat dipergunakan untuk kegiatan mereka sehari-hari.
Berdasarkan uraian singkat tersebut, penyusun akan menentukan rumusan masalah yang akan diteliti sebagai berikut: 1) Bagaimana Pelaksanaan perjanjian Fidusia pada PT. Pegadaian Unit Pelayanan Syariah BTN Sweta? 2) Bagaimana Penyelesaian masalah pengalihan objek jaminan Fedusia pada produk ARRUM BPKB pada PT. Pegadaian Unit Pelayanan Syariah BTN Sweta?
Adapaun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian Fidusia pada produk ARRUM BPKB pada PT. Pegadaian Unit Pelayanan Syariah BTN Sweta dan untuk mengetahui Penyelesaian masalah pengalihan objek
3 xxxxx://xxxxxxxxxxxxxxxx.xx.xx/xxx/xxxxxx/xxxxx-xxxx, diakses pada tanggal 14 April 2021, pukul 13:01
jaminan Fedusia pada produk ARRUM BPKB pada PT. Pegadaian Unit Pelayanan Syariah BTN Sweta.
Manfaat penelitian ini diharapkan menambah keilmuan yang dapat berguna bagi pengembangan ilmu hukum Islam dalam bidang yang berkaitan dengan muamalah khususnya mengenai Pelaksanaan Perjanjian Fidusia pada produk ARRUM BPKB, dan sebagai acuan untuk penelitian dimasa yang akan datang serta dapat dikembangkan lebih lanjut demi mendapatkan hasil yang sesuai dengan perkembangan zaman dan untuk memenuhi persyaratan dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum (S.H) pada Fakultas Hukum Universitas Mataram, dan memberikan rujukan dalam pedoman-pedoman yang harus dilakukan dalam bidang pegadaian tentang Pelaksanaan Perjanjian Fidusia pada produk ARRUM BPKB.
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris dengan pendekatan penelitian ini adalah pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual dan pendekatan sosiologis. Sumber dan jenis data dalam penelitian ini adalah bersumber dari data lapangan dan data kepustakaan dengan jenis datanya yaitu data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara dan studi dokumen. Analisis data menggunakan analisis deskriptif kualitatif.
II. PEMBAHASAN
Bagaimana Pelaksanaan perjanjian Fidusia pada PT. Pegadaian Unit Pelayanan Syariah BTN Sweta
Objek jaminan fidusia yang dijaminkan kepada Pegdaian Unit Pelayanan Syariah BTN Sweta dilakukan secara fidusia / berdasarkan kepercayaan, sehingga secara perjanjian, objek jaminan fidusia tersebut adalah milik Perum Pegadaian Cabang Karangturi selama utang piutang tersebut masih berjalan. Debitor pada dasarnya hanya dipinjami mobil tersebut (secara kepercayaan), sehingga debitor tidak berhak untuk menjual, Penyerahan Hak Milik secara fidusia terhadap objek jaminan fidusia yang telah dibeli dengan fasilitas kredit yang diberikan oleh Perum Pegadaian Cabang Karangturi dibuat dalam suatu bentuk perjanjian tersendiri yang berbeda dengan perjanjian utang piutang. Perjanjian jaminan fidusia ini merupakan perjanjian tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya yaitu perjanjian utang piutang. Kedudukan perjanjian jaminan fidusia ini merupakan suatu hal yang penting bagi Perum Pegadaian Cabang Karangturi karena untuk mengurangi resiko yang akan timbul di kemudian hari sebagai akibat tidak dilaksanakan kewajiban debitor untuk membayar angsuran setiap bulannya yang telah ditetapkan, baik mengenai nilai penjaminan maupun mengenai waktu (jatuh tempo) pembayarannya.
Dengan adanya perjanjian utang piutang dengan jaminan fidusia ini maka Perum Pegadaian Cabang Karangturi mempunyai kedudukan yang diutamakan atau mendahulu dalam mengambil pelunasan kreditnya disbanding kreditor lainnya.
Adapun syarat-syarat gadai BPKB, antara lain:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Usia minimal 21 tahun dan makasimal 60 tahun.
3. Memiliki pekerjaan tetap minimal satu tahun.
4. Foto calon peminjam sebaiknya pas foto.
5. Asli dan foto copy identidas seperti kartu Tkamu penduduk (KTP).
6. Asli dan foto copy KTP pasangan jika sudah menikah.
7. Xxxx dan foto copy kartu keluarga.
8. Asli dan foto copy surat Tkamu Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan yang akan digadaikan.
9. Asli dan foto copy BPKB kendaraan yang akan digadaikan.
10. Foto dari kendaraan yang akan digadaikan.
11. Foto tempat kerja kamu saat ini.
Adapun prosedur pelaksanaan pemberian kredit dengan jaminan fidusia pada Perum Pegadaian Cabang Karangturi adalah sebagai berikut:
a. Nasabah datang ke Perum Pegadaian Cabang Karangturi untuk mengajukan permohonan kredit. Permohonan kredit ini diajukan kepada Petugas Fungsional Kredit dan kemudian Petugas Fungsional Kredit akan melakukan wawancara dengan nasabah mengenai hal-hal yang berkaitan dengan kredit jaminan fidusia tersebut. Petugas Fungsional Kredit akan memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan oleh nasabah dalam mengajukan permohonan kredit, selain itu pihak nasabah (debitor) juga akan memberikan keterangan tentang objek jaminan fidusia kepada Petugas Fungsional Kredit.
b. Setelah dilakukan wawancara, nasabah dapat mengisi formulir permohonan kredit dengan melampirkan, antara lain Fotocopy KTP suami
atau istri dan Kartu Keluarga, atau surat keterangan domisili dari kelurahan (bagi nasabah yang alamatnya tidak sama dengan KTP atau belum memiliki KTP), bukti pembayaran PBB tahun terakhir atau bukti pembayaran listrik bulan terakhir, asli BPKB, faktur dan fotocopy STNK serta membayar biaya cek ke SAMSAT, fotocopy buku tabungan 3 (tiga) bulan terakhir dari bank (jika ada) dan menyerahkan dokumen usaha (SIUP / TDP / Surat Keterangan Lainnya), kemudian Petugas Fungsional Kredit akan menjelaskan mengenai jangka waktu kredit kepada nasabah. Jangka waktu kredit ditetapkan minimal 12 (duabelas) bulan dan maksimal 24 (duapuluh empat) bulan dengan pengembalian kredit secara angsuran (cicilan) tiap bulan dengan tingkat bunga 1% flat.
c. Petugas Fungsional Kredit bersama nasabah melakukan peninjauan lokasi domisili atau usaha calon nasabah untuk dasar analisis kelayakan usaha calon nasabah. Analisis yang dilakukan meliputi, antara lain usaha yang dijalankan oleh calon nasabah, kemampuan nasabah dalam mengembalikan pinjaman, jenis barang yang dijaminkan dan nilai barang yang dijaminkan dan kondisi ekonomi dari nasabah.
d. Setelah adanya analisis kredit kelayakan usaha atas permohonan kredit diterima, kemudian pihak Perum Pegadaian Cabang Karangturi memberitahukan kepada nasabah (debitor) bahwa permohonan kreditnya telah diterima atau disetujui. Dengan diterimanya permohonan kredit, maka pihak Perum Pegadaian Cabang Karangturi dengan pihak nasabah
menandatangani perjanjian utang piutang serta pengalihan hak klaim asuransi.
e. Pengikatan benda yang menjadi objek jaminan fidusia pada Perum Pegadaian Cabang Karangturi dilakukan baik dengan akta notaris atau akta di bawah tangan. Suatu akta jaminan fidusia dibuat dengan akta notaris atau akta di bawah tangan tergantung pada besar kecilnya nilai jaminan. Di Perum Pegadaian, penggunaan akta notaris atau akta di bawah tangan ditentukan untuk pinjaman yang besarnya:
0 – 5.000.000 | Warmekking |
5.000.000 – 7.500.000 | Akta Notaris |
8.000.000 – 15.000.000 | Akta Notaris |
15.500.000 – 25.000.000 | Akta Notaris |
> 25.000.000 | Akta Notaris + Pendaftaran ke KPF |
Bagaimana Penyelesaian masalah pengalihan objek jaminan Fedusia pada produk ARRUM BPKB pada PT. Pegadaian Unit Pelayanan Syariah BTN Sweta
Di dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 Tentang jaminan Fidusia, pemberi fidusia dapat menggadaikan benda yang dijadikan jaminan fidusia, asalkan ada persetujuan tertulis dari penerima fidusia. Akan tetapi, apabila anda tidak mendapat persetujuan tertulis dari penerima fidusia (dalam hal ini perusahaan pembiayaan), maka berdasarkan Pasal 36 UU Fidusia, anda diancam
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.
000.000 (lima puluh juta rupiah).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang arbitrase dan alternatif pilihan penyelesaian sengketa, disebutkan dalam Pasal 1 ayat (10) cara penyelesaian sengketa melalui alternatif penyelesaian sengketa dibagi menjadi 5 (lima) cara, yaitu:
1. Konsultasi
Tidak ada suatu rumusan ataupun penjelasan pasal yang diberikan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 mengenai makna maupun arti dari konsultasi. Namun pada prinsipnya konsultasi merupakan suatu tindakan yang bersifat personal antara suatu pihak tertentu yang disebut dengan klien dengan pihak lain yang merupakan pihak konsultan yang memberikan pendapatnya untuk memenuhi keperluan dan kebutuhan kliennya tersebut.
Tidak ada suatu rumusan yang menyatakan sifat keterikatan atau kewajiban untuk memenuhi dan mengikuti pendapat yang disampaikan oleh pihak konsultan. Di sini klien memiliki kebebasan menentukan sendiri keputusan yang akan diambil untuk kepentingannya sendiri, namun tidak menutup kemungkinan klien akan menggunakan pendapat yang disampaikan oleh pihak konsultan sebagai upaya dalam menyelesaikan permasalahannya.
2. Negosiasi
Pada prinsipnya negosiasi dimaksudkan sebagai sebuah proses
untuk menghasilkan keputusan bersama dimana orang-orang dengan tujuan atau keinginan yang berbeda berinteraksi dengan tujuan untuk menyelesaikan perbedaan-perbedaan tersebut. Salah satu tujuan orang bernegosiasi adalah untuk menemukan suatu keputusan atau kesepakatan kedua belah pihak secara adil dan dapat memenuhi harapan atau keinginan kedua belah pihak tersebut dalam artian yang berselisih paham dapat melakukan suatu proses penjajakan kembali akan hak dan kewajiban para pihak dengan melalui suatu situasi yang sama-sama menguntungkan dengan melepaskan atau memberikan kelonggaran (concession0 atas hak- hak tertentu berdasarkan atas asas timbal balik.
Persetujuan atau kesepakatan yang telah dicapai tersebut kemudian dituangkan secara tertulis untuk ditandatangani oleh para pihak untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. Kesepakatan tertulis tersebut bersifat final dan mengikat bagi para pihak. Kesepakatan tertulis tersebut menurut Pasal 6 ayat (7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 wajib didaftarkan di Pengadilan Negeri dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak ditandatangani dan dilaksanakan dalam waktu 39 hari terhitung sejak pendaftaran, hal ini diatur dalam Pasal 6 ayat (8) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999.
3. Mediasi
Mediasi adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang membantu para pihak yang bersengketa
mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak. Pihak ketiga yang membantu untuk menyelesaikan sengketa tersebut disebut dengan “Mediator” Pihak mediator tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan putusan terhadap sengketa tersebut, melainkan hanya berfungsi untuk membantu dan menemukan solusi terhadap para pihak yang bersangkutan tersebut.
4. Konsiliasi
Seperti dalam mediasi, konsiliasi juga merupakan suatu proses penyelesaian sengketa kontrak pengadaan di luar pengadilan melalui proses perundingan kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan yang dibantu dalam proses konsiliasi. Pihak ketiga yang membantu menyelesaikan sengketa tersebut disebut dengan “Konsiliator” Seperti juga mediator, tugas konsiliator xxxxxxlah sebagai pihak fasiliator untuk melakukan komunikasi diantara pihak sehingga diketemukan solusi oleh para pihak itu sendiri.
Dengan demikian pihak konsiliator hanya melakukan tindakan- tindakan seperti mengatur waktu dan tempat pertemuan para pihak, dan mengarahkan subjek pembicaraan juga membawa pesan dari pihak yang satu ke pihak yang lain. Namun pihak konsiliator tidak berwenang untuk mengusulkan solusi penyelesaian sengketa layaknya mediator dan akan tetapi kedua-duanya tidak berwenang untuk memutus perkara.
5. Penilaian Ahli
Telah kita ketahui bahwa dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun
1999 juga mengenal istilah pendapat ahli sebagai bagian dari alternatif penyelesaian sengketa, dan bahwa ternyata arbitrase dalam suatu bentuk kelembagaan tidak hanya bertugas untuk menyelesaikan perbedaan atau perselisihan pendapat maupun sengketa yang terjadi diantara para pihak dalam suatu perjanjian pokok melainkan juga dapat memberikan konsultasi dalam bentuk opini atau pendapat hukum atau permintaan dari setiap pihak yang memerlukannya tidak terbatas pada para pihak dalam perjanjian.
III. PENUTUP
Kesimpulan
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka dapat ditarik kesimpulan sehubungan dengan permasalahan yang telah disampaikan, yaitu:
- Prosedur pelaksanaan perjanjian fidusia pada PT. Pegadaian Unit Pelayanan Syariah BTN Sweta, harus melewati beberapa tahap diantaranya: Nasabah harus datang ke perusahaan PT. Pegadaian Unit Pelayanan Syariah BTN Sweta, dan kemudian harus melengkapi persyaratan, foto copy KTP, membuat surat izin usaha, foto copy kartu keluarga (KK), bukti pembayaran token listrik terakhir dan memiliki usaha yang memenuhi kriteria kelayakan serta yang telah berjalan minimal 1 tahun, survey, menyerahkan dokumen kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB), mendatangani akad pinjaman ARRUM pada PT. Pegadaian dan disertai materai 10.000, dan kemudian selanjutnya nasabah dapat memperoleh pencairan dana pinjaman ARRUM (BPKB).
- Bentuk penyelesaian pengalihan obyek jaminan fidusia pada produk ARRUM (BPKB) pada PT. Pegadaian Unit Pelayanan Syariah BTN Sweta, yaitu pertama- tama menempuh cara musyawarah untuk mencapai mufakat dan negosiasi, dengan kata lain tidak terjadi gugatan pengadilan, dan adanya penyelesaian seperti ini dikarenakan perselisihan yang terjadi diselesaikan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat, sehingga tidak perlu dibawa ke tahap pengadilan. Dan apabila nasabah semena-mena, maka bisa saja permasalahan akan dibawa ke jalur hukum (pengadilan).
Saran
- Diharapkan kepada pihak PT. Pegadaian Unit Pelayanan Syariah BTN Sweta agar lebih cepat dalam mengurus proses pelayanan kepada nasabah.
- Diharapkan bagi nasabah untuk melakukan pembayaran secara teratur, dan tanpa harus melakukan penunggakan berbulan-bulan sehingga tidak menekan terjadinya permasalahan (wanprestasi).
DAFTAR PUSTAKA
Buku-Buku
Ika Atikah, 2016, Aspek Hukum dalam Ekonomi, (Serang: Media Madani).
Xxxxx Xxxxx Xxxxxx, Riba, Xxxxx-Xxxxxxx, dan Gadai, (Bandung: Al-Ma’arif), 50 Bandung, 2014.
H. Malayu S.P. Xxxxxxxx,2011, Dasar-Dasar Perbankan, PT Bumi Aksara, Jakarta.
X. Xxxxx XX., 2014, Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta
Xxxxxxxx, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, (Bandung: Alfabeta, 2016).
Xxxxxxxx Xxxxx, Kepastian Hukum Dalam Penyelesaian Kredit Macet. Xxxxx Xxxxx, 2014, Jaminan Fidusia, PT. Citra Xxxxxx Xxxxx, Bandung. Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxx, Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana Predana).
Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Perundang-Undangan. Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945. Undang-Undang Hukum Perdata.
Kitab Undang-Undang Hukum KUHPerdata pasal 1150 Tentang Jaminan Fedusia.
Internet / Website
xxxxx://xxxxxxxxxxxxxxxx.xx.xx/xxx/xxxxxx/xxxxx-xxxx, diakses pada tanggal 14 April 2021 pukul 13:01