KONTRAK PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
KONTRAK PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
Tahun Anggaran 2018
Nomor : 035/LPPM/STIE-EP/VII/2018
Pada hari ini Rabu tanggal Enam Juli tahun Dua Ribu Delapan Belas, kami yang bertandatangan di bawah ini :
1. Dra. Pesta Gultom, MM | : | Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, STIE Xxx Xxxxxxxx dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama STIE Xxx Xxxxxxxx, yang berkedudukan di Kantor LPPM Jl. Merapi No. 8 Medan, untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA; |
2. Ngiw Aman Harja, SE, MM | : | Dosen Program Studi Akuntansi STIE Xxx Xxxxxxxx, dalam hal ini bertindak sebagai pengusul dan Ketua Pelaksana Pengabdian Kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2018 untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. |
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, secara bersama-sama sepakat mengikatkan diri dalam suatu Kontrak Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Tahun Anggaran 2018 dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1
Ruang Lingkup Kontrak
PIHAK PERTAMA memberi pekerjaan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima pekerjaan tersebut dari PIHAK PERTAMA, untuk melaksanakan dan menyelesaikan Pengabdian Kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2018 dengan judul : Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan Bagi Pelaku Usaha Di Sekitar STIE Xxx Xxxxxxxx
Pasal 2
Waktu dan Dana Pengabdian Kepada Masyarakat
(1) Waktu Pengabdian Kepada Masyarakat adalah 3 bulan, terhitung tanggal 6 Juli 2018 sampai dengan 6 Oktober 2018
(2 Besarnya dana untuk melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dengan judul sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 adalah sebesar Rp. 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) sudah termasuk pajak.
(3) Dana pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Yayasan Graha Xxx Xxxxxxxxx Centre.
Pasal 3
Personalia Penabdian Kepada Masyarakat
Susunan personalia pengabdian kepada masyarakat ini sebagai berikut : Ketua Pelaksana : Xxxx Xxxx Xxxxx, SE, MM
Anggota Pelaksana : Xxxxxx Xxxx, SE, X.Xx
Mahasiswa yang Terlibat : (1) Xxxxxx Xxxxxx NIM 143010043
(2) Ika Muchdalifa NIM 133010010
Pasal 4
Tata Cara Pembayaran Dana Pengabdian Kepada Masyarakat
(1) PIHAK PERTAMA akan membayarkan Dana Pengabdian Kepada Masyarakat kepada PIHAK KEDUA secara bertahap dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pembayaran Tahap Pertama sebesar 75% dari total dana Pengabdian Kepada Masyarakat yaitu 75%x Rp 2.000.000 =Rp 1.500.000 (Satu juta lima ratus ribu rupiah), yang akan dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA setelah PIHAK KEDUA telah melengkapi proposal PKM yang memuat judul PKM, pendekatan dan metode yang digunakan, data yang akan diperoleh, anggaran yang akan digunakan, dan tujuan PKM berupa luaran yang akan dicapai.
b. Pembayaran Tahap Kedua sebesar 20% dari total dana Pengabdian Kepada Masyarakat yaitu 20%x Rp 2.000.000 =Rp 400.000 (Empat ratus ribu Rupiah), dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA setelah PIHAK KEDUA menyerahkan Laporan Kemajuan Pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat.
c. Institutional fee sebesar 5% dari total dana Pengabdian Kepada Masyarakat yaitu 5%x Rp. 2.000.000 =Rp. 100.000 (Seratus ribu rupiah), diterimakan kepada LPPM STIE Xxx Xxxxxxxx.
Pasal 5 Institutional Fee
Dalam rangka penyeragaman dan efisiensi administrasi pelaporan pengabdian kepada masyarakat, PIHAK PERTAMA melakukan pemotongan terhadap dana pengabdian kepada masyarakat yang telah disetujui sebesar 5% sebagai Institutional fee dengan alokasi pemanfaatan antara lain :
1) Penyelenggaraan Monitor dan Evaluasi Laporan Kemajuan Pengabdian Kepada Masyarakat
2) Penggandaan Laporan Akhir Pengabdian Kepada Masyarakat sebanyak 2 eksemplar
3) Kegiatan penunjang pengabdian kepada masyarakat bagi dosen/pengusul pengabdian kepada masyarakat.
Pasal 6
Laporan Pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat
(1) PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menyampaikan kepada PIHAK PERTAMA berupa laporan kemajuan dan laporan akhir mengenai luaran pengabdian kepada masyarakat dan rekapitulasi penggunaan anggaran sesuai dengan jumlah dana yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA yang tersusun secara sistematis sesuai pedoman yang ditentukan oleh PIHAK PERTAMA.
Pasal 7 Monitoring dan Evaluasi
(1) PIHAK PERTAMA dalam rangka pengawasan akan melakukan Monitoring dan Evaluasi internal terhadap kemajuan pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2018.
(2) PIHAK PERTAMA berhak untuk:
a) Melakukan pengawasan administrasi, monitoring, dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat
b) Memberikan sanksi jika dalam pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat terjadi pelanggaran terhadap isi perjanjian oleh pelaksana
c) Xxxxxx sanksi disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
(3) Pemantauan kemajuan pengabdian kepada masyarakat dikoordinasikan oleh PIHAK PERTAMA.
(4) Pelaksanaan kemajuan pengabdian kepada masyarakat dijadwalkan pada bulan ke-3 setelah Kontrak pengabdian kepada masyarakat ditandatangani .
(5) Format laporan kemajuan dan teknis pelaksanaannya diatur oleh PIHAK PERTAMA.
Pasal 8
Keaslian pengabdian kepada masyarakat dan Ketidakterikatan dengan Pihak Lain
(1) PIHAK KEDUA bertanggungjawab atas keaslian judul Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana disebutkan dalam pasal 1 Surat Perjanjian Kontrak Pengabdian Kepada Masyarakat ini (bukan duplikat/jiplakan/plagiat) dari Pengabdian Kepada Masyarakat orang lain.
(2) PIHAK KEDUA menjamin bahwa judul Pengabdian Kepada Masyarakat tersebut bebas dari ikatan dengan pihak lain atau tidak sedang didanai oleh pihak lain.
(3) PIHAK KEDUA menjamin bahwa judul Pengabdian Kepada Masyarakat tersebut bukan merupakan pengabdian kepada masyarakat yang SEDANG ATAU SUDAH selesai dikerjakan, baik didanai oleh pihak lain maupun oleh sendiri.
(4) PIHAK PERTAMA tidak bertanggungjawab terhadap tindakan plagiat yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA.
(5) Apabila di kemudian hari diketahui ketidakbenaran pernyataan ini, maka kontrak Pengabdian Kepada Masyarakat DINYATAKAN BATAL, dan PIHAK KEDUA wajib mengembalikan dana yang telah diterima kepada STIE Xxx Xxxxxxxx.
Pasal 9
Seminar Hasil Pengabdian Kepada Masyarakat
(1) PIHAK KEDUA wajib menyerahkan laporan hasil pengabdian kepada masyarakat kepada PIHAK PERTAMA paling lambat 06 Oktober 2018 sebanyak 2 (dua) eksemplar.
(2) Penyelenggaraan Seminar Hasil pengabdian kepada masyarakat Reguler Dosen STIE Xxx Xxxxxxxx menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
(3) Ketua Peneliti diwajibkan hadir untuk mempresentasikan hasil kegiatannya pada seminar hasil PKM
Pasal 10
Laporan Akhir Pengabdian Kepada Masyarakat
(1) PIHAK KEDUA wajib menyerahkan revisi laporan penelitiannya paling lambat dua pekan setelah seminar hasil pengabdian kepada masyarakat seperti tersebut pada pasal 9
(2) Berkas-berkas Laporan Akhir meliputi:
(a) Hardcopy Laporan Akhir pengabdian kepada masyarakat sebanyak 2 eksemplar (tidak dijilid) terdiri dari:
(I) Laporan Hasil pengabdian kepada masyarakat ,
(II) Naskah Publikasi, dan
(III) Sinopsis pengabdian kepada masyarakat Lanjutan (jika ada kelanjutan).
(b) Laporan Akhir pengabdian kepada masyarakat rangkap 4 (empat) dengan perincian: 1 eks. untuk PIHAK PERTAMA (LP STIE XXX XXXXXXXX), 1 eksemplar untuk PIHAK KEDUA (Peneliti), 1 eks. untuk Perpustakaan dan 1 eks. untuk perpustakaan Progam Studi.
(c) Naskah publikasi dalam bentuk feature sebanyak 2 eksemplar yang terpisah dari laporan akhir hasil pengabdian kepada masyarakat . Naskah feature (dalam bentuk hardcopy dan softcopy) ini disiapkan untuk publikasi di media massa.
(d) Disket atau CD berisi file laporan lengkap dan naskah publikasi bentuk
feature sebanyak 1 keping.
(3) Format laporan hasil pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan dalam Pedoman pengabdian kepada masyarakat baik dalam hal warna sampul, tata tulis maupun urutan masing-masing komponen.
Pasal 11
Hak Kepemilikan Atas Barang/Peralatan pengabdian kepada masyarakat
Segala barang atau alat yang dibeli atas biaya pengabdian kepada masyarakat menjadi Program Studi peneliti yang bersangkutan. Pengaturan kepemilikannya sebagai berikut.
(1) Barang atau alat berupa catridge, printer, alat perekam, akses internet, dan sejenisnya pada dasarnya tidak dianggarkan dalam biaya pengabdian kepada masyarakat selama masih dapat menggunakan fasilitas STIE Xxx Xxxxxxxx.
(2) Kamera, alat perekam, dan semacamnya yang dapat dipakai ulang, buku, jurnal, CD, VCD, DVD, cassete, dan sejenisnya yang merupakan software, program, alat atau referensi pengabdian kepada masyarakat yang didapatkan (dibeli) dari anggaran pengabdian kepada masyarakat menjadi milik Program Studi.
(3) Software dan/atau Hardware yang merupakan hasil pengabdian kepada masyarakat harus disertakan dalam Laporan Akhir pengabdian kepada
masyarakat dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari pekerjaan pengabdian kepada masyarakat .
(4) Pemindahan hak kepemilikan barang atau alat sebagaimana tersebut dilakukan melalui PIHAK PERTAMA.
Pasal 12 Sanksi
Segala kelalaian baik disengaja maupun tidak, sehingga menyebabkan keterlambatan menyerahkan laporan hasil penelitian dengan batas waktu dalam pasal 9 yang telah ditentukan akan mendapatkan sanksi sebagai berikut.
(1) Tidak diperbolehkan mengajukan usulan proposal pengabdian kepada masyarakat reguler dosen STIE Xxx Xxxxxxxx pada periode tahun anggaran berikutnya bagi ketua dan anggota pengabdi
(2) PIHAK KEDUA diberi kesempatan perpanjangan waktu pengabdian kepada masyarakat selama 2 (dua) bulan.
(3) Jika setelah masa perpanjangan tersebut PIHAK KEDUA tidak dapat menyelesaikan pengabdian kepada masyarakat, PIHAK KEDUA diwajibkan mengembalikan dana yang sudah diterima kepada STIE Xxx Xxxxxxxx dengan cara:
(a) mengembalikan tunai kepada PIHAK PERTAMA, atau
(b) dipotong pembayaran gajinya selama maksimal 10 angsuran.
Pasal 13 Penutup
PIHAK KEDUA,
Perjanjian ini berlaku sejak ditandatangani dan disetujui oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
Medan, 06 Juli 2018
PIHAK PERTAMA,
Dra. Pesta Gultom, MM Ngiw Aman Harja, SE, MM