KONTRAK SWAKELOLA
MODEL KONTRAK SWAKELOLA
KONTRAK SWAKELOLA
untuk melaksanakan Swakelola Pengadaan (nama Barang/Jasa)
Nomor:
KONTRAK SWAKELOLA ini berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut “Kontrak”) dibuat dan ditandatangani di pada hari _ tanggal bulan tahun [tanggal, bulan dan tahun diisi dengan huruf] antara [nama Pejabat Pembuat Komitmen], selaku Pejabat Pembuat Komitmen, yang bertindak untuk dan atas nama _ [nama satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen], yang berkedudukan di
[alamat Pejabat Pembuat Komitmen], berdasarkan Surat Keputusan
[pejabat yang menandatangani SK penetapan sebagai PPK] No
[No. SK penetapan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen],
selanjutnya disebut “PPK” dan
untuk Swakelola Tipe II, maka:
[nama ketua tim pelaksana], _ yang berkedudukan di [alamat], berdasarkan kartu identitas No. [NIK], berdasarkan
Surat Keputusan [pejabat yang menandatangani SK
penetapan sebagai ketua tim pelaksana] No [No. SK penetapan], selanjutnya disebut ”Pelaksana Swakelola”
untuk Swakelola Tipe III, maka:
[nama Pimpinan Ormas atau yang diberi kuasa], _ yang
berkedudukan di [alamat], berdasarkan kartu identitas No.
[NIK], berdasarkan Surat Keputusan [Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan yang menandatangani SK penetapan sebagai ketua tim pelaksana] No [No. SK penetapan], selanjutnya disebut ”Pelaksana Swakelola”
untuk Swakelola Tipe IV, maka:
[nama Pimpinan Kelompok Masyarakat], _ yang berkedudukan di
[alamat], berdasarkan kartu identitas No. [NIK],
berdasarkan Surat Keputusan [penetapan sebagai
Pimpinan Kelompok Masyarakat] No [No. SK penetapan], selanjutnya disebut ”Pelaksana Swakelola”
MENGINGAT BAHWA:
PPK telah meminta Pelaksana Swakelola untuk menyediakan Barang sebagaimana diterangkan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak yang terlampir dalam Kontrak ini;
Pelaksana Swakelola sebagaimana dinyatakan kepada PPK, memiliki keahlian profesional, personil, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk menyediakan Barang sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini;
PPK dan Pelaksana Swakelola menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili;
PPK dan Pelaksana Swakelola mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak:
telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan kondisi yang terkait.
MAKA OLEH KARENA ITU, PPK dan Pelaksana Swakelola dengan ini bersepakat dan menyetujui hal-hal sebagai berikut:
“total harga Kontrak atau Nilai Kontrak termasuk biaya lain yang sah adalah sebesar Rp (_ rupiah)”;
peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang sama seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini;
dokumen-dokumen berikut merupakan satu-kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini:
adendum Surat Perjanjian (apabila ada);
pokok perjanjian;
proposal (apabila ada); atau
dokumen lain yang terkait.
Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hirarki pada angka 3 di atas;
Hak dan kewajiban timbal-balik PPK dan Pelaksana Swakelola dinyatakan dalam Kontrak yang meliputi khususnya:
PPK mempunyai hak dan kewajiban untuk:
mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Pelaksana Swakelola;
meminta laporan-laporan mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh Pelaksana Swakelola;
memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh Pelaksana Swakelola untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak;
membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam Kontrak yang telah ditetapkan kepada Pelaksana Swakelola;
Pelaksana Swakelola mempunyai hak dan kewajiban untuk:
menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam Kontrak;
meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari PPK untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak;
melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada PPK;
melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak;
memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan PPK;
menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak;
mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan Pelaksana Swakelola.
“Pembayaran dilakukan berdasarkan (termin/bulanan/sekaligus, yang diatur sesuai dengan kesepakatan), sebesar Rp dengan cara (transfer/tunai)”;
Kontrak ini mulai berlaku efektif terhitung sejak tanggal yang ditetapkan.
DENGAN DEMIKIAN, PPK dan Pelaksana Swakelola telah bersepakat untuk menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia.
Untuk dan atas nama PPK
[tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini untuk Pelaksana Swakelola maka rekatkan materai cukup)]
[nama lengkap] [jabatan]
Untuk dan atas nama Pelaksana Swakelola
[tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini untuk satuan kerja PPK maka rekatkan materai cukup)]
[nama lengkap] [jabatan]