SURAT PERJANJIAN INVESTASI
SURAT PERJANJIAN INVESTASI
FAKULTAS ILMU KESEHATAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURABAYA
SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA (KONTRAK)
antara
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURABAYA
dengan
CV. PUTRA PERDANA PERKASA
tentang
PENGAWASAN PEMBANGUNAN GEDUNG
AT – TAUHID TOWER UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURABAYA
Nomor : 0752.1/MoU/XX.0.XX/X/0000
Tanggal : 10 November 2015
Pada hari ini Senin tanggal sepuluh bulan Februari tahun dua ribu empat belas, yang bertanda tangan dibawah ini :
I. N a m a : Dr. xx. XXXXXXXXX, MM.
Alamat : Jl. Sutorejo No. 59 Surabaya
Jabatan : Rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Universitas Muhammadiyah Surabaya, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
II. N a m a : XXXXXXXXX, ST
Alamat : Jl. Simo Jawar 4 No. 143 Surabaya
Jabatan : Direktur CV. PUTRA PERDANA PERKASA
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas CV. PUTRA PERDANA PERKASA, berdasarkan Akte Pendirian Nomor 05, tanggal 05 Juli 2011, oleh Notaris Xxx Xxxxxxxx, SH,X.xx,SH. Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak diatas sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja tentang Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung At – Tauhid Tower Universitas Muhammadiyah Surabaya , dengan ketentuan – ketentuan dan syarat – syarat sebagai berikut :
Pasal 1
TUGAS DAN LINGKUP PEKERJAAN
PIHAK KESATU memberikan tugas kepada PIHAK KEDUA untuk melaksanakan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung At – Tauhid Tower Universitas Muhammadiyah Surabaya.
Biaya Pengawasan Rp. 1.200.000.000,00 (satu milyard dua ratus juta rupiah)
Lingkup pekerjaan:
1. Mengawasi laju pekerjaan pelaksanaan konstruksi fisik dari segi kualitas dan kuantitas bahan serta pelaksanaannya.
2. Mengawasi pekerjaan serta hasilnya, mengawasi ketepatan waktu dan biaya pelaksanaan konstruksi fisik.
3. Mengawasi, meneliti perubahan-perubahan serta penyesuaian yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi fisik.
4. Menyusun Berita Acara : Kemajuan pekerjaan untuk pembayaran angsuran, penyelesaian dan penyerahan pekerjaan pelaksanaan konstruksi fisik.
5. Membuat laporan harian, mingguan, bulanan, pekerjaan konstruksi fisik
6. Membuat laporan pengawasan sesuai dengan tahapan pembayaran yang disetujui.
7. Menyusun daftar kekurangan-kekurangan dan cacat tersembunyi selama waktu pemeliharaan.
Pasal 2
DASAR PELAKSANAAN PEKERJAAN PENGAWASAN
Pekerjan yang harus dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA sebagaimana tersebut dalam pasal 1 dituangkan dalam bentuk kontrak berdasarkan Dokumen sebagaimana tersebut dibawah ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kontrak.
Adapun dasar-dasar untuk melaksanakan pekerjaan tersebut meliputi :
1. Pedoman Persyaratan Kerangka Acuan Kerja (KAK) / Pedoman Acuan Penugasan Pekerjaan Pengawasan yang diberikan oleh PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA.
2. Semua ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan administrasi teknik yang tercantum dalam :
a. Peraturan Pemerintah Daerah Setempat
b. Algemene voorwaarden voor de uitvoering bij aaneming open bare werken, yang disahkan dengan Surat Keputusan Pemerintah Hindia Belanda nomor 9 tanggal 28 Mei 1941 dan tambahan-tambahan lembaran negara nomor 14571 (khusus pasal-pasal yang masih berlaku)
c. Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.
d. Surat Edaran Bersama Ketua Bappenas dan Departemen Keuangan nomor S-2262/D.2/05/2000 tanggal 3 Mei 2000
e. Keputusan Menteri Permukiman dan Prasaran Wilayah No. 332/KPTS/M/2002 tanggal 21 Agustus 2002 tentang Pedoman Operasional Pelaksanaan DIP Penyelenggaraan Pembangunan Gedung Negara yang berlaku.
f. Surat Edaran Menko Ekuin dan Wasbang nomor : SE.10/X.Xxxin/1998, tanggal 12 September 1988.
g. Keputusan Menteri Negara Pengawasan Pembangunan Nasional / Ketua Bappenas Nomor : Kep.021/ket/4/1985 tanggal 13 April 1985 dan nomor : Kep.5/Ket/9/1989, tanggal 26 September 1989
h. Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI) tahun 1971 yang diterbitkan oleh Yayasan Normalisasi Indonesia.
i. Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) tahun 1977 yang diterbitkan oleh Yayasan Normalisasi Indonesia.
j. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia tahun 1961 yang diterbitkan oleh Xxxxxan Normalisasi Indonesia.
k. Dewan Teknik Pembangunan Indonesia (DTPI)
Pasal 3
TANGGUNG JAWAB DAN KEWAJIBAN
1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA harus mengikuti Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah disetujui oleh kedua belah pihak
2. PIHAK KEDUA akan melaksanakan tugasnya dengan segala kemampuan, keahlian dan pengalaman yang dimiliki sehingga pelaksanaan pekerjaan pengawasan sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK), dokumen pelaksanaan dan ketentuan-ketentuan lain yang berlaku.
3. Semua tugas pekerjaan yang tercantum dalam pasal 1 surat Perjanjian dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan merupakan tanggung jawab PIHAK KEDUA.
4. PIHAK KEDUA tidak diperkenankan memberikan tugas yang diterima dari PIHAK KESATU kepada pihak lain.
5. PIHAK KEDUA beserta personalianya tidak dibenarkan baik langsung maupun tidak langsung turut serta sebagai sub kontraktor maupun sebagai leveransir dari proyek ini.
6. PIHAK KEDUA wajib menempatkan jumlah & kualifikasi Personalianya seperti tersebut dalam lampiran penawaran.
Pasal 4
HASIL PEKERJAAN
Dokumen pengawasan pelaksanaan tersebut pada pasal 1, sebagai hasil pekerjaan PIHAK KEDUA akan diserahkan kepada PIHAK KESATU paling lambat 15 hari setelah tanggal penyelesaian untuk kedua kalinya untuk pekerjaan yang bersangkutan. Berkas-berkas dokumen pelaksanaan tersebut pada ayat 1 pasal ini masing-masing diantaranya terdiri dari : Buku Harian yang memuat semua kehadiran, perintah / petunjuk yang penting dari PIHAK KESATU.
a. Laporan Harian berisi tentang :
- Tenaga kerja
- Bahan-bahan yang datang
- Alat-alat
- Pekerjaan-pekerjaan yang diselesaikan
- Waktu pelaksanaan pekerjaan
b. Laporan mimgguan sebagai resume laporan harian
c. Berita Acara kemajuan pekerjaan untuk pembayaran angsuran
d. Surat perintah perubahan pekerjaan dan berita acara pemeriksaan pekerjaan tambah kurang
e. Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan
f. Berita Acara Penyerahan Kedua Pekerjaan
g. Laporan Rapat Lapangan
h. Gambar Perincian (shop drawing) dan time schedule yang dibuat kontraktor
i. Hasil pemeriksaan bahan (misalnya : beton, tulangan baja, kayu dan sebagainya selama pelaksanaan)
Pasal 5
BIAYA PEKERJAAN
1. Biaya Pekerjaan Pengawasan yang disebut dalam pasal 1 Surat Perjanjian ini adalah Rp. 1.200.000.000,00 (satu milyard dua ratus juta rupiah).
2. Dalam jumlah biaya pengawasan tersebut diatas sudah termasuk segala pengeluaran beserta pajak-pajak dan pungutan-pungutan lainnya yang dibayarkan oleh PIHAK KEDUA sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 6
CARA PEMBAYARAN
Pembayaran harga pengawasan tersebut dalam pasal 5 di atas, akan dibayarkan kepada PIHAK KEDUA dan dilakukan secara bertahap dengan angsuran yang besarnya ditetapkan berdasarkan kemajuan pekerjaan yang akan dibayarkan dengan rincian sebagai berikut :
1. Pembayaran pertama 35% dari biaya pengawasan yaitu : 35% x Rp. 1.200.000.000,00 = Rp. 420.000.000,00
Dibayarkan kepada pihak kedua setelah prestasi pekerjaan telah mencapai 40% dan disertai Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Pengawasan.
2. Pembayaran kedua 35% dari biaya pengawasan yaitu : 35% x Rp. 1.200.000.000,00 = Rp. 420.000.000,00v
Dibayarkan kepada pihak kedua setelah prestasi pekerjaan telah mencapai 80% dan disertai Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Pengawasan.
3. Pembayaran ketiga 25% dari biaya pengawasan yaitu : 25% x Rp 1.200.000.000,00 = Rp. 300.000.000,00
Dibayarkan kepada pihak kedua setelah prestasi pekerjaan telah mencapai 100% dan disertai Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pelaksanaan.
4. Pembayaran keempat 5% dari biaya pengawasan yaitu : 5% x Rp. 1.200.000.000,00 v0 = Rp. 60.000.000,00
Dibayarkan kepada pihak kedua dengan menyerahkan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% dari nilai kontrak.
Pasal 7
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan pengawasan yang dimaksud dalam pasal 1 surat perjanjian ini adalah sesuai dengan jangka waktu Pelaksanaan konstruksi Fisik di lapangan oleh kontraktor, ditambah masa pemeliharaan terhitung sejak tanggal Serah Terima Pertama Pekerjaan pengawasan.
Waktu penyelesaian pekerjaan tersebut pada ayat 1 pasal ini tidak dapat diubah oleh PIHAK KEDUA, kecuali adanya keadaan memaksa seperti diatur dalam pasal 10 Surat Perjanjian ini atau adanya perintah penambahan pekerjaan oleh PIHAK KESATU secara tertulis.
Pasal 8
TENAGA KERJA DAN UPAH
1. Agar pekerjaan berjalan seperti yang ditetapkan, PIHAK KEDUA harus menyediakan tenaga kerja yang cukup jumlahnya, keahlian dan ketrampilannya.
2. Ongkos-ongkos dan upah kerja untuk melaksanakan pekerjaan tersebut dalam pasal 1 Surat Perjanjian ini ditanggung oleh PIHAK KEDUA.
Pasal 9
PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Di tempat pekerjaan harus selalu ada wakil PIHAK KEDUA yang ditunjuk sebagai Pimpinan Pengawas / Tenaga Ahli yang mempunyai wewenang / kuasa penuh untuk mewakili PIHAK KEDUA, dan dapat menerima / memberikan / memutuskan segala petunjuk-petunjuk dari PIHAK KESATU.
2. Penunjukan pimpinan Pengawas / Tenaga Ahli ini harus mendapat persetujuan dari PIHAK KESATU.
3. Apabila menurut pertimbangan PIHAK KESATU, Pimpinan Pengawas / Tenaga Ahli yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA tidak memenuhi persyaratan yang diperlukan, maka PIHAK KESATU akan memberi teguran secara tertulis kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA segera mengganti dengan tenaga ahli lain yang memenuhi persyaratan.
4. PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas segala kerugian PIHAK KESATU akibat perbuatan orang-orang yang dipekerjakan PIHAK KEDUA.
Pasal 10
KEADAAN MEMAKSA
1. Yang termasuk dalam keadaan memaksa adala peristiwa-peristiwa sebagai berikut :
a. Bencana alam (gempa bumi, tanah longsor dan banjir)
b. Kebakaran
c. Perang, huru-hara, pemogokan, pemberontakan dan epidemi yang secara keseluruhan ada hubungan langsung dengan penyelesaian pekerjaan pengawasan ini.
2. Apabila terjadi keadaan memaksa, PIHAK KEDUA harus memberitahukan kepada PIHAK KESATU secara tertulis selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak terjadinya keadaan memaksa dengan disertai bukti-bukti sah, demikian pula pada waktu keadaan memaksa berakhir.
3. Atas pemberitahuan PIHAK KEDUA, PIHAK KESATU akan menyetujui atau menolak secara tertulis keadaan memaksa itu dalam waktu 3 x 24 jam sejak adanya pemberitahuan tersebut.
4. Jika dalam waktu 3 x 24 jam sejak pemberitahuan PIHAK KEDUA kepada PIHAK KESATU tentang keadaan memaksa tersebut, PIHAK KESATU tidak memberi jawaban, maka PIHAK KESATU dianggap menyetujui keadaan memaksa tersebut.
5. Apabila keadaan memaksa tersebut ditolak oleh PIHAK KESATU, maka berlaku ketentuan-ketentuan pasal 3 ayat 3, pasal 4, pasal 5 ayat 2, pasal 13 dan pasal 15 Surat Perjanjian ini.
Pasal 11
PERUBAHAN TUGAS PEKERJAAN
1. Jika PIHAK KESATU mengadakan perubahan-perubahan dalam bagian pekerjaan pengawasan sesuai pasal 1 dalam Surat Perjanjian ini maka saat itu pula PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA mengadakan penilaian terhadap bagian pekerjaan yang telah dilakukan oleh PIHAK KEDUA.
2. Biaya Pengawasan bagian-bagian pekerjaan yang telah disahkan / diterima dengan baik oleh PIHAK KESATU akan dibayarkan kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 12
PENYELESAIN PERSELISIHAN
1. Jika terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, maka pada dasarnya akan diselesaikan secara musyawarah.
2. Jika perselisihan ini tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka perselisihan ini akan diputuskan melalui Badan Abitrase Nasional Indonesia (BANI) yang putusannya mengikat secara mutlak untuk tingkat pertama dan terakhir.
3. Biaya penyelesaian perselisihan termaksud dalam ayat 2 pasal ini, akan dipikul secara bersama yang sama besarnya oleh kedua belah pihak.
Pasal 13
PEMUTUSAN PEKERJAAN
1. PIHAK KESATU dapat memutuskan secara sepihak perjanjian ini tanpa menggunakan pasal-pasal : 1256 dan 1266 KUHP apabila :
a. PIHAK KEDUA tidak melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1 Surat Perjanjian ini.
b. Jika jangka waktu yang ditetapkan dalam pasal 5 ayat 2 Surat Perjanjian ini tidak ditepati, sedangkan PIHAK KESATU telah memberikan peringatan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA tiga kali berturut-turut.
2. Jika terjadi pemutusan perjanjian , PIHAK KESATU dapat menunjuk Konsultan Pengawas lain untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut.
3. Selain dari yang tersebut dalam ayat 1 pasal ini, maka perjanjian ini hanya dapat dibatalkan dengan persetujuan tertulis dari kedua belah pihak.
Pasal 14
BEA MATERAI DAN PAJAK
1. Bea Materai dari Surat Perjanjian ini ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tanggal 20 April 2000
2. Pajak-pajak yang harus dibayar oleh PIHAK KEDUA besar maupun cara pelunasannya ditetapkan berdasarkan undang-undang peraturan maupun ketentuan pajak yang berlaku.
Pasal 15
SANKSI DAN DENDA
1. Bila PIHAK KEDUA lalai melaksanakan tugasnya seperti yang tercantum dalam pasal 1 dan telah mendapat peringatan dari Instansi Teknis yang berwenang sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut, maka PIHAK KEDUA dapat dikenakan denda 2/1000 (2 permil) untuk setiap kelalaian dan maksimum 5% dari nilai kontrak Pekerjaan Pengawasan
2. Bila akibat kelalaian PIHAK KEDUA mengakibatkan PIHAK KESATU selaku wakil pemilik proyek harus mengadakan perbaikan-perbaikan / penyempurnaan- penyempurnaan agar bangunan dapat berfungsi seperti rencana semula ataupun guna menghindari kerusakan yang lebih parah, maka PIHAK KEDUA dapat didenda setinggi-tingginya 50% dari Biaya Pengawasan
3. Denda-denda tersebut dalam ayat 1 dan 2 pasal ini akan diperhitungkan dengan kewajiban pembayaran PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 16
TEMPAT KEDUDUKAN
Segala akibat yang terjadi dari pelaksanaan perjanjian, kedua belah pihak telah memilih tempat kedudukan yang tetap dan sah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri di Surabaya.
Pasal 17
LAIN LAIN
1. Segala sesuatu yang belum diatur dalam Surat Perjanjian ini atau perubahan- perubahan yang dipandang perlu oleh kedua belah pihak, akan diatur lebih lanjut dalam Surat Perjanjian Tambahan (Addendum) yang merupakan perjanjian yang tidak terpisahkan dari Surat Perjanjian ini.
2. Surat Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 6 (enam) terdiri dari 2 (dua) bermaterai cukup yang sama kuatnya untuk PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA selebihnya diberikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan ada hubungannya dengan pekerjaan pengawasan.
SURAT PERJANJIAN PEMBORONGAN A N T A R A
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURABAYA D E N G A N
CV. MURIATAMA T E N T A N G
PEMBANGUNAN GEDUNG AT-TAUHID TOWER UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH JL. SUTOREJO 59 SURABAYA
O O
Nomor : 0749.1/MoU/XX.0.XX/X/0000
Tanggal : 10 November 2015
Pada hari ini, Selasa tanggal sepuluh bulan November tahun
dua ribu enam belas, yang bertanda tangan di bawah ini :
1. N a m a : Dr.xx.XXXXXXXXX, MM.
Jabatan : Rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya
Alamat Kantor : Jl. Sutorejo 59. Surabaya
Bertindak untuk dan atas nama Universitas Muhammadiyah Surabaya yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2. N a m a : ROFII, ST, MT.
Jabatan : Direktur
Nama Badan Usaha : CV. CV MURIATAMA
Alamat Badan Usaha : Jl. Gunungsari I-5/1 Surabaya
Bertindak untuk dan atas nama CV. MURIATAMA yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Dengan ini kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Pembangunan Gedung At Tauhid Tower Universitas Muhammadiyah Surabaya, yang meliputi Pekerjaan struktur, arsitektur dan mekanikal/elektikal , berdasarkan :
1. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) berikut Berita Acara Rapat Penjelasan, Berita Acara Pembukaan sampul Administrasi/ Teknis dan sampul Penawaran Pembangunan Struktur At-Tauhid Tower Universitas Muhammadiyah Surabaya
Dengan syarat – syarat ketentuan sebagai berikut :
PASAL - 1
TUGAS DAN LINGKUP PEKERJAAN
O
1. PIHAK PERTAMA dengan ini memberi tugas kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA mengakui telah menerima tugas dari PIHAK PERTAMA untuk melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Gedung At-Tauhid Tower Universitas Muhammadiyah Surabaya Jl. Sutorejo 59 Surabaya.
2. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk melaksanakan tugas / pekerjaan sebagaimana tersebut pada ayat 1 di atas meliputi
:
2.1. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan struktur, arsitektur dan mekanikal/elektrikal
2. Pekerjaan lain yang menunjang terlaksananya pekerjaan tersebut di atas sejauh tidak menyimpang dari Dokumen gambar, Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) Pelelangan.
2.2 Lingkup Jasa
Pekerjaan jasa yang dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA dalam rangka Perjanjian Pemborongan ini meliputi kegiatan – kegiatan sebagai berikut
a. Penyediaan Seluruh :
- Bahan
- Bahan Pembantu
- Tenaga
- Peralatan/Perlengkapan yang diperlukan untuk :
- Mempersiapkan
- Membuat / mengerjakan / memasang
- Melakukan pengujian
- Mengurus / mendapatkan
- Mengangkut / menyimpan
- Memelihara / membersihkan, membuang sampah dan sisa bahan
- Mengamankan / menyimpan
- Membuat Gambar Rencana Pekerjaan ( Shop Drawing
)
- Membuat Dokumen pelaksanaan (As Built Drawings)
- Menyerahkan hasil pekerjaan
- Mengadakan perawatan rutin selama masa pemeliharaan dan pemeliharaan lengkap (pemeriksaan berkala, penyetelan, perbaikan- perbaikan hal-hal yang cacat dan rusak akibat kesalahan PIHAK KEDUA selama masa pemeliharaan dari seluruh pekerjaan yang dinyatakan dalam lingkup pekerjaan).
b. Pekerjaan lain yang menunjang terlaksananya pekerjaan tersebut di atas sesuai dengan petunjuk PIHAK PERTAMA atau wakilnya sepanjang tidak menyimpang dari Perjanjian Pemborongan ini.
PASAL - 2
DASAR PELAKSANAAN PEKERJAAN
O O
1. Yang menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Perjanjian Pemborongan ini ialah :
1.1 Dokumen serta persyaratan lain yang berlaku sah dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Pemborongan ini, yaitu :
a. Dokumen Kontrak yang terdiri dari :
1. Spesifikasi teknis
2. Gambar - gambar Rencana
3. Syarat – syarat Umum
4. Syarat – syarat Khusus pekerjaan
b. Program Kerja yang meliputi :
1. Jadwal Waktu Pelaksanaan, dalam bentuk barchart
2. Jadwal Peralatan
3. Xxxxxx Xxxxx
4. Jadwal Ketenagaan
Kesemuanya tercantum dalam lampiran.
1.2. Peraturan – peraturan teknis profesional antara lain
:
a. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia PKKI-NI-5/196
b. Peraturan Cat Indonesia
c. Keputusan Dirjen Cipta Karya No. 025/KPTS/CK/1993 tanggal 1 April 1993
d. Peraturan yang telah ditentukan oleh pabrik dari alat dan bahan yang bersangkutan.
e. Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia disingkat PUBI 1982, Normalisasi Indonesia (NI-3)
f. Peraturan Pembebanan Indonesia untuk gedung 1983
g. Standard Industri Indonesia
h. Persyaratan – persyaratan lain yang ditetapkan dalam Persyaratan Teknis pekerjaan ini serta yang berhubungan dengan pekerjaan ini.
1.3. Peraturan – peraturan ketentuan – ketentuan lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah melalui Instansi – instansi yang berwenang, antara lain Peraturan – peraturan dari Departemen Tenaga Kerja mengenai keamanan kerja, keselamatan kerja dan Jaminan sosial.
1.4. Segala petunjuk dan perintah yang diberikan oleh Xxxxxxxxx Xxxxawas secara tertulis pada saat pelaksanaan pekerjaan pembangunan proyek ini.
1.5. Apabila dalam peraturan – peraturan sebelumnya dan peraturan – peraturan teknis profesional tersebut dalam ayat 1 di atas tercantum hal – hal yang menyimpang ataupun tidak sesuai dengan bunyi Surat Perjanjian ini, maka berlaku mutlak adalah ketentuan
– ketentuan yang tercantum dalam Surat Perjanjian Pemborongan ini.
PASAL - 3 KONSULTAN PENGAWAS
O O
1. Dalam pelaksanaan Pembangunan Struktur At-Tauhid Tower Universitas Muhammadiyah Surabaya sebagaimana tersebut pada Pasal 1 Perjanjian Pemborongan ini PIHAK PERTAMA menunjuk Biro Konsultan Pengawas Teknik sebagai wakil PIHAK PERTAMA untuk mengelola pembangunan dalam batas – batas yang ditentukan melalui Perjanjian tersendiri antara PIHAK PERTAMA dengan Konsultan Pengawas Teknik.
2. PIHAK KEDUA dalam melaksanakan pekerjaan sehubungan dengan Surat Perjanjian ini maka mendapat pengarahan – pengarahan dan keputusan – keputusan dari Xxx Xxxxxxxxx Pengawas dengan mengingat ketentuan ayat 1 di atas.
PASAL - 4 JANGKA WAKTU PELAKSANAAN DAN PENYERAHAN PEKERJAAN
O O
1. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sampai selesai 100 % yang disebut dalam Pasal 1 Perjanjian ini ditetapkan selama
365 (tiga ratus enam puluh lima ) hari kalender terhitung sejak tanggal penandatangan Perjanjian Kerja.
2. PIHAK KEDUA wajib menyerahkan pekerjaan dalam keadaan sempurna dan siap pakai sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1 Perjanjian ini yang dibuat dengan Berita Acara Penyerahan Pertama.
3. Waktu penyelesaian tersebut dalam ayat 1 Pasal ini tidak dapat dirubah oleh PIHAK KEDUA kecuali dalam keadaan memaksa seperti diatur dalam Pasal 11 Surat Perjanjian Pemborongan ini yang dinyatakan secara tertulis bahwa waktu penyelesaian ditambah / diperpanjang.
PASAL - 5 MASA PEMELIHARAAN
O O
1. PIHAK KEDUA bertanggung jawab kepada PIHAK PERTAMA untuk melaksanakan pemeliharaan hasil pekerjaan selama 194(seratus sembilan puluh empat) hari kalender terhitung sejak tanggal penandatanganan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pertama oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sebagaimana diatur pada Pasal 4 ayat 1 perjanjian Pemborongan ini.
2. Semua biaya yang dikeluarkan selama masa pemeliharaan menjadi beban PIHAK KEDUA.
3. Selama masa pemeliharaan PIHAK KEDUA wajib melaksanakan pemeliharaan atas perintah PIHAK PERTAMA atau apabila tidak melaksanakan pekerjaan pemeliharaan dengan baik, maka PIHAK PERTAMA berhak menunjuk PIHAK KETIGA untuk melaksanakan pekerjaan pemeliharaan / perbaikan tersebut dan untuk semua biaya berhubungan dengan pekerjaan tersebut menjadi beban PIHAK KEDUA sepenuhnya.
Untuk itu PIHAK PERTAMA diberi kuasa yang tidak dapat dicabut kembali oleh ketentuan – ketentuan Undang – undang maupun oleh sebab apapun yang dapat menghentikan kuasa, untuk mencairkan uang Retensi sebagaimana tersebut pada ayat 4 Pasal ini dan membayarkan kepada PIHAK KETIGA yang melaksanakan pekerjaan pemeliharaan / perbaikan yang dimaksud.
Perbaikan tersebut bukan menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA apabila terbukti kerusakan diakibatkan oleh :
a. Bukan Kesalahan PIHAK KEDUA
b. Keausan Normal dalam Pemakaian
4. Untuk menjamin pelaksanaan pemeliharaan hasil pekerjaan seba-gaimana tersebut pada ayat 1 di atas, maka PIHAK PERTAMA berhak menahan pembayaran harga borongan atau retensi 5 % (lima prosen) dari harga borongan sebagaimana tersebut pada Pasal 9 ayat 2.
PASAL - 6 HARGA BORONGAN
O O
1. Jumlah harga borongan pekerjaan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 Perjanjian Pemborongan ini adalah sebesar Rp. 00.000.000.000,- (tujuh puluh tujuh milyar lima ratus juta rupiah) tidak termasuk segala biaya, pajak – pajak , pemeliharaan dan PPN.
2. Harga borongan sebagaimana tersebut pada ayat 1 di atas adalah harga tetap dan tidak berubah, kecuali dalam hal adanya :
- Pekerjaan tambah / kurang berdasarkan persetujuan tertulis PIHAK PERTAMA sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 15 Perjanjian Pemborongan ini.
PASAL - 7 JAMINAN PELAKSANAAN
O O
1. Sesuai kesepakatan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bahwa jaminan pelaksanaan diberlakukan setiap pembayaran akan dikurangi oleh PIHAK PERTAMA sebesar 2% (dua persen)nya yang dimaksudkan sebagai jaminan pelaksanaan.
2. Pengurangan pembayaran sebesar 2% (dua persen)nya akan diperlakukan secara kumulatif di setiap pembayaran.
3. Jaminan pelaksanaan akan dikembalikan ke PIHAK KEDUA oleh PIHAK PERTAMA setelah pelaksanaan selesai 100% (seratus persen).
PASAL - 8 UANG MUKA
O O
1. PIHAK PERTAMA bersedia membayar kepada PIHAK KEDUA Uang Muka sebesar 20 % dari harga borongan yaitu sebesar : 20 % x Rp. 00.000.000.000,- = Rp. 00.000.000.000,-
(lima belas milyar lima ratus juta rupiah) yang dibayarkan secara langsung setelah ditandatanganinya Surat Perjanjian ini.
PASAL - 9 CARA PEMBAYARAN
O O
Pembayaran Harga Borongan dilakukan secara bertahap dengan perincian sebagai berikut :
1. Pembayaran pertama kepada PIHAK KEDUA berupa Uang Muka sebesar 20 % (dua puluh prosen) dari harga borongan, dilakukan setelah perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak.
2. Pembayaran kedua dan seterusnya sebesar 80% (delapan puluh prosen) kepada PIHAK KEDUA dilakukan berdasarkan Prestasi Pekerjaan fisik dari harga borongan yang telah dicapai per 8 (delapan) mingguan tersebut atas dasar Berita Acara Kemajuan Pekerjaan yang disetujui oleh PIHAK PERTAMA atau Pejabat yang ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA pada akhir minggu bersangkutan. Setiap pembayaran akan dikurangi sebesar 5% (lima prosen)nya yang dimaksudkan sebagai jaminan pemeliharaan.
PASAL - 10 DENDA KETERLAMBATAN
O O
1. Apabila PIHAK KEDUA terlambat menyerahkan pekerjaan sebagai mana yang dimaksud pada pasal 4 Perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA wajib membayar denda atau ganti rugi kepada PIHAK PERTAMA sebesar 1o/oo (satu permil) dari harga borongan untuk setiap hari keterlambatan, dengan maksimal sebesar 5
% (lima prosen) dari harga borongan.
Pembayaran denda keterlambatan harus disetorkan / diperhitungkan dengan hak pembayaran Angsuran Pasal 9 ayat
2 kepada PIHAK PERTAMA, pada saat Serah Terima Pertama.
2. Kecuali denda keterlambatan yang tersebut dalam ayat 1 Pasal ini, PIHAK KEDUA diwajibkan membayar segala biaya yang timbul sebagai akibat keterlambatan penyelesaian pekerjaan pemborongan yang dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas, yang besarnya diperhitungkan berdasarkan Billing rate, sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Negara Perencana Pembangunan Nasional / Ketua BAPPENAS No. 004/KET/2/1991 tanggal 20 Pebruari 1991.
3. Apabila diperlukan kerja lembur di luar ketentuan jam kerja yang berlaku karena kelalaian / keterlambatan cara pengaturan pelaksanaan tugas oleh PIHAK KEDUA maka segala pengeluaran yang timbul akibat adanya kerja lembur serta adanya penugasan Konsultan Pengawas, besarnya diperhitungkan berdasar-kan Billing rate, sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Negara Perencana Pembangunan Nasional / Ketua BAPPENAS No. 004/KET/2/1991 tanggal 20 Pebruari 1991.
4. Ketentuan pada ayat 1 dan 3 Pasal ini tidak berlaku apabila keterlambatan penyerahan pekerjaan disebabkan oleh kejadian di luar kekuasaan PIHAK KEDUA (force majeure) sebagaimana tersebut pada Pasal 11 Perjanjian ini atau apabila sebagaimana tersebut pada pekerjaan di luar kesalahan PIHAK KEDUA atau bila permohonan perpanjangan waktu disetujui PIHAK PERTAMA.
PASAL - 11
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)
O O
1. Yang dimaksud dengan keadaan memaksa (Force majeure) adalah peristiwa-peristiwa sebagai berikut :
- Bencana alam (gempa, hujan badai)
- Kebakaran
- Pemogokan umum
- Huru-hara
- Dan hal-hal lain yang sejenis dengan itu.
2. Apabila terjadi keadaan memaksa (force majeure) sebagaimana tersebut pada ayat 1 di atas, PIHAK KEDUA harus memberitahu secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA paling lambat 14 (empat belas) hari kelender setelah terjadi keadaan memaksa (force majeure) tersebut dengan melampirkan pernyataan tertulis dari penguasa instansi Pemerintah RI setempat yang
terkait dengan jenis keadaan memaksa (Force majeure) yang terjadi untuk dapat dipertimbangkan oleh PIHAK PERTAMA.
3. Apabila setelah 14 (empat belas) hari kalender sejak pemberitahuan oleh PIHAK KEDUA mengenai keadaan memaksa (force majeure) PIHAK PERTAMA belum/ tidak menyatakan penolakan, maka PIHAK PERTAMA dianggap menyetujui keadaan memaksa (force majeure) tersebut.
PASAL - 12 PEMUTUSAN PERJANJIAN
O O
1. PIHAK PERTAMA berhak secara sepihak dan seketika tanpa Keputusan Hakim untuk memutusakan Perjanjian Pemborongan ini setelah terlebih dahulu melakukan teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender untuk setiap kali peringatan tertulis perihal pemutusan perjanjian PIHAK KEDUA.
1.1. Secara langsung atau tidak langsung terbukti dengan sengaja memperlambat penyelesaian pekerjaan sehingga denda keterlambatan tersebut dalam pasal 10 telah mencapai 5% atau lebih dan keterlambatan disebabkan oleh PIHAK KEDUA.
1.2. Karena kesalahan PIHAK KEDUA yang mengakibatkan ter- lambat menyerahkan pekerjaan selama lebih kurang 25 (dua puluh lima) hari kalender terhitung sejak berakhirnya jadwal penyerahan pekerjaan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 Perjanjian ini.
1.3. Tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA telah menyerahkan sebagian atau seluruh pekerjaan kepada PIHAK KETIGA.
2. Pemutusan Perjanjian sebagaimana tersebut pada ayat 1 di atas cukup disampaikan secara tertulis oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, selanjutnya kedua belah pihak setuju untuk melepaskan haknya yang ditentukan dalam Pasal 1266 dab 1267 Kitab Undang-undang Hukum Perdata tentang Pemutusan atau Pembatalan Perjanjian.
3. Dalam hal terjadi Pemutusan Perjanjian sebagaimana tersebut pada ayat 1 di atas, PIHAK PERTAMA berhak menunjuk PIHAK KETIGA untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut dan untuk itu PIHAK KEDUA wajib menyerahkan dokumen kontrak, perhitungan dan keterangan yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan kepada PIHAK PERTAMA.
4. Dengan putusnya Perjanjian ini maka PIHAK PERTAMA dengan Perjanjian ini diberi kuasa yang tidak dapat dicabut kembali oleh ketentuan Undang-undang manapun oleh sebab apapun yagn dapat menghentikan kuasa untuk mencairkan semua Jaminan bank yang diterimanya dari PIHAK KEDUA untuk disetor ke Kas PIHAK PERTAMA.
5. Dalam hal tejadi pemutusan Perjanjian akibat kesalahan PIHAK PERTAMA maka PIHAK PERTAMA wajib menyerahkan kembali semua jaminan-jaminan tersebut dalam Pasal 5 ayat 4, Pasal
7 dan Pasal 9 dalam Perjanjian ini, untuk dibuatkan perhitungan-perhitungan guna penyelesaian.
PASAL - 13
MATERIAL, ALAT – ALAT DAN TENAGA KERJA
O O
1. Semua material dan alat-alat kerja yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan sebagaimana tersebut pada Pasal 1 Perjanjian ini harus disediakan oleh dan menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
2. PIHAK KEDUA wajib menyediakan tenaga kerja yang cakap, terampil dan berpengalaman yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan sebagaimana tersebut pada Pasal 1 Perjanjian ini, dan untuk itu :
2.1. PIHAK KEDUA wajib mencegah setiap bahaya yang mungkin timbul atas diri para pekerja dalam melaksanakan pekerjaan dan apabila terjadi kecelakaan kerja PIHAK KEDUA segera memberikan pertolongan pertama kepada korban dan segala biaya yang diperlukan untuk hal ini menjadi beban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA sepenuhnya.
2.2 PIHAK KEDUA wajib menyediakan obat-obatan yang cukup untuk pertolongan pertema pada kecelakaan di kantor lapangan.
2.3. Segala sesuatu yang terjadi atas pekerja-pekerja PIHAK KEDUA menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA sepenuhnya.
PASAL - 14
P E R S E L I S I H A N
O O
1. Apabila terjadi perselisihan dalam penafsiran dalam melaksanakan Perjanjian Pemborongan ini, maka kedua belah pihak sedapat mungkin akan menyelesaikan secara musyawarah.
Dan bila dipandang perlu akan melibatkan pihak penengah (arbitrase) yang disepakati oleh kedua belah pihak.
2. Dalam hal tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan tersebut kepada kantor Pengadilan Negeri Kelas I Surabaya dimana keputusan Pengadilan Negeri merupakan keputusan final.
3. Selama proses penyelesaian perselisihan ini masih berlangsung tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda pelaksanaan pekerjaan yang telah ditentukan dalam Perjanjian Pemborongan ini.
PASAL - 15 A S U R A N S I
O O
1. Dua minggu setelah penunjukan pekerjaan, PIHAK KEDUA atas biaya sendiri harus mempertanggung jawabkan seluruh resiko yang bersangkutan dengan pelaksanaan pekerjaan tersebut Pasal 1 kepada suatu maskapai asuransi yang telah disetujui oleh PIHAK PERTAMA.
2. Jenis asuransi adalah Construction All Risk Insurance :
a. Kerugian materi (Material Damage)
yang memberikan, jaminan terhadap segala kerugian dan kerusakan materi yang meliputi pekerjaan tetap (Permanent Works), Pekerjaan sementara (Temporary Works), Pekerjaan persiapan (Preparatory Works), Instalasi pembangunan (Construction Machine), bahan- bahan bangunan (Materials) akibat peristiwa-peristiwa yang terjadi mulai saat pelaksanaan pekerjaan atau saat peralatan, mesin-mesin dan bahan tiba di tempat pekerjaan (job site) dan selama pekerjaan berlangsung.
Jumlah pertanggungang untuk pekerjaan ini adalah :
1. Harga Kontrak (Contract Price)
2. Harga bahan-bahan bangungan dan bagian-bagian yang disediakan oleh PIHAK PERTAMA, sepanjang belum termasuk harga kontrak.
3. Harga/ Nilai Instalasi pembangunan dan Peralatan (Con-struction Plant and Equipment) sepanjang belum termasuk harga kontrak.
4. Jumlah pertanggungan mesin-mesin pembangunan (Construc-tion Machineries) berdasarkan ”Replacement Value”
b. Masa Pemeliharaan (Maintenance Liability)
yang memberikan jaminan terhadap segala kerusakan/ kerugian yang ditimbulkan oleh PIHAK KEDUA sebagai
akibat segala kegiatannya dalam pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawabnya selama Masa Pemeliharaan.
c. Tanggung jawab hukum terhadap PIHAK KETIGA (Third Party Liability) yang memberikan jaminan terhadap tanggung jawab Hukum PIHAK KEDUA terhadap PIHAK KETIGA untuk luka-luka badan (Bodily Injure) dan atau kerusakan harga benda (Property Damage) yang timbul dari pelaksanaan pekerjaan, kerugian harta benda tersebut juga meliputi tapi tidak terbatas pada segala kerugian dan kerusakan benda untuk PIHAK PERTAMA seperti bangunan, Instalasi, tiang dan kawat listrik, tiang dan kabel telepon, Pipa- pipa air, konstruksi sipil lainnya, tanpa kecuali yang dapat disebut ”Existing Property” jenis pertanggungan harus :
1. Untuk luka-luka badan termasuk meninggal dunia pada setiap kecelakaan.
2. Untuk luka-luka badan termasuk meninggal dunia pada setiap peristiwa.
3. Untuk kerusakan harta benda pada setiap peristiwa.
4. Untuk Existing Property setiap peristiwa.
3. Selain menutup asuransi tersebut dalam butir 2 PIHAK KEDUA juga harus menutup pertanggungan asuransi kecelakaan untuk staff Direksi Pengawas, Kepala Proyek, Perencana, Staff Pemilik bangunan dan tamu-tamu khusus yang akan ditentukan kemudian oleh PIHAK PERTAMA.
4. Surat Polis tersebut harus ada nama PIHAK PERTAMA dan bersama-sama dengan kuitansi dan premi yang telah dibayar oleh PIHAK KEDUA, harus diserahkan kepada PIHAK PERTAMA.
5. Bila PIHAK KEDUA tidak mengasuransikan pekerjaan dan bahan atau tidak memperpanjang asuransi sedangkan pekerjaan belum
selesai, maka PIHAK PERTAMA akan mengasuransikan segala sesuatunya tersebut dengan mengurangi jumlah yang akan dibayarkan kepada PIHAK KEDUA
PASAL - 16
L A I N - L A I N
O O
Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan diatur kemudian atas dasar permufakatan bersama oleh kedua belah pihak yang akan dituangkan dalam perjanjian tambahan/ addendum yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.