PEMBERITAHUAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PEMBERITAHUAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Direksi dari PT Aneka Gas Industri Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada Para Pemegang Saham Perseroan, telah diselenggarakan pada hari Rabu, 27 Juli 2022 Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “Rapat”) yang diselenggarakan secara elektronik dengan pembatasan kehadiran secara fisik guna mengurangi risiko penyebaran COVID-19 sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, yaitu;
A. Pada :
Hari/Tanggal : Rabu, 27 Juli 2022
Pukul : 09.52 WIB s/d 11.25 WIB
Tempat Rapat Secara fisik : Djakarta Room - Raffles Hotel Jakarta, Ciputra World 1
Jalan Professor Doktor Satrio Kavling 3-5 Setiabudi, Jakarta Selatan 12940
Mata Acara Rapat:
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Tahun 2021 termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan dan Laporan Pengawasan Dewan Komisaris selama Tahun Buku 2021 dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2021.
2. Penetapan penggunaan Laba Bersih Tahun Buku 2021.
3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2022.
4. Penetapan Gaji dan Tunjangan anggota Direksi dan Xxxx atau Honorarium dan Tunjangan anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2022.
5. Perubahan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
6. Persetujuan atas penjaminan sebagian aset-aset Perusahaan (sepanjang diperlukan) untuk menjamin pinjaman-pinjaman yang akan diperoleh Perseroan.
7. Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan antara lain perubahan Pasal 3 untuk disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2020 (KBLI Tahun 2020)
8. Persetujuan rencana Perseroan atas pengalihan saham hasil pembelian kembali untuk pelaksanaan Employee Stock Purchase Plan (ESPP).
9. Pengesahan atas Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan per 31 Desember 2021, sebagai berikut:
- Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Tahun 2021
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Tahun 2021
B. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat:
Direksi:
Hadir di tempat rapat
● Direktur Utama : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx, X.Xx., MBA
● Wakil Direktur Utama : Bapak Xx. Xxxxxxxxx Xxxxx, M.M
● Direktur : Xxx Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx, B.A., M.M., LLM
● Direktur : Xxxxx Xxxx Xxxxxxx, S.E.
● Direktur : Xxx Xxxx Xxxxxxxxxx, S.E. Akt., MBA.
● Direktur : Xxxxx Xxxx Xxxxxxx
● Direktur : Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx, Dipl.-Ing, MSc.
Dewan Komisaris:
Hadir di tempat rapat
● Komisaris Utama : Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxx
● Wakil Komisaris Utama : Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx
● Wakil Komisaris Utama : Xxxxx Xxxxx Xxxxxx
● Komisaris Independen : Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxx
Hadir secara online
● Komisaris : Bapak Dr. Xxxxx Xxxxx, MBA, X.Xxx
C. Kehadiran Pemegang Saham:
Dalam Rapat tersebut telah dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir dan/atau yang diwakili dalam Rapat, termasuk pemegang saham yang hadir secara elektronik (e-proxy) melalui online eASY.KSEI sejumlah 2.487.148.500 saham yang memiliki suara yang sah atau setara dengan 81,71% dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
D. Kesempatan Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat
Dalam Rapat diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/ atau memberikan pendapat terkait setiap mata acara Rapat.
terdapat 4 pertanyaan selama Rapat masing-masing satu pertanyaan pada Mata acara ke-1, ke-2, ke-3 dan ke-7
E. Mekanisme Pengambilan Keputusan Rapat
Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara.
F. Hasil Pemungutan Suara
Hasil pemungutan suara yang di dalamnya termasuk suara eVoting dari sistem KSEI sebagai berikut:
Mata Acara | Setuju | Tidak setuju | Abstain |
Mata Acara 1 | 2.487.148.500 saham atau 100% | - | - |
Mata Acara 2 | 2.487.148.500 saham atau 100% | - | - |
Mata Acara 3 | 2.467.673.400 saham atau 99,2169708% | 19.475.100 saham atau 0,7830292% | - |
Mata Acara 4 | 2.487.148.500 saham atau 100% | - | - |
Mata Acara 5 | 2.466.560.800 saham atau 99,1722368 % | 20.587.700 saham atau 0,8277632 % | - |
Mata Acara 6 | 2.479.225.200 saham atau 99,6814304% | 7.923.300 saham atau 0,3185696 % | - |
Mata Acara 7 | 2.487.148.500 saham atau 100% | - | - |
Mata Acara 8 | 2.479.225.600 saham aatau 99,6814464 % | 7.922.900 saham atau 0,3185536 % | - |
Pemegang Xxxxx dari saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat namun abstain dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.
Hasil pemungutan suara tersebut berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh PT Datindo Entrycom (Biro Administrasi Efek yang ditunjuk oleh Perseroan) dan dibacakan oleh Notaris Xxxxxxx Xxxxx, S.H. (Notaris yang ditunjuk oleh Perseroan untuk membuat Berita Acara Rapat).
Sedangkan untuk Mata Acara Ke-9 Rapat, tidak diadakan pengambilan keputusan, karena sifatnya hanya berupa laporan.
G. Keputusan Rapat
Hasil Keputusan Rapat pada pokoknya telah memutuskan hal-hal sebagai berikut:
Mata Acara pertama Rapat:
1. Menyetujui Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Tahun 2021 termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan dan Laporan Pengawasan Dewan Komisaris selama Tahun Buku 2021 dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2021.
2. Menyetujui mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2021 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxx, Xxxxxxxx Adi & Rekan dengan pendapat wajar sebagaimana dinyatakan dalam laporan No. 00027/3.0193/AU.1/10/0036-1/1/IV/2022 yang diterbitkan pada tanggal 8 April 2022.
3. Menyetujui memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada setiap anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2021 sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun buku 2021 dan tindakan tersebut bukan merupakan tindakan pidana.
Mata Acara kedua Rapat:
1. Menyetujui penggunaan Laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2021 sebagai berikut:
● Sebesar Rp. 5 Miliar ditetapkan untuk menambah cadangan guna memenuhi ketentuan Pasal 70 Undang Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 dan digunakan sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Anggaran Dasar Perseroan.
● Sebanyak Rp. 10,063 per saham atau total Rp. 30,627 miliar dibagikan sebagai dividen tunai untuk tahun 2021 kepada para pemegang saham yang memiliki hak untuk menerima dividen tunai.
● Sisanya sebesar Rp. 168,555 Miliar akan digunakan untuk menambah saldo laba (Retained Earning) untuk mendukung pengembangan usaha Perseroan.
2. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menetapkan jadwal dan tata cara pembagian dividen Tahun Buku 2021 serta mengumumkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mata Acara ketiga Rapat:
1. Menyetujui memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan Publik untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2022 (dua ribu dua puluh dua), dengan batasan Akuntan Publik yang dapat ditunjuk adalah:
- telah memperoleh izin untuk memberikan jasa Audit sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan mengenai Akuntan Publik;
- telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sebagai Akuntan Publik; dan
- rekomendasi dari Komite Audit Perseroan.
2. Menyetujui memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lain penunjukannya dan menunjuk Akuntan Publik pengganti dan memberhentikan Akuntan Publik yang telah ditunjuk dalam hal Akuntan Publik yang telah ditunjuk tersebut karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan tugas audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2022 (dua ribu dua puluh dua), dengan ketentuan bahwa dalam melakukan penunjukkan Akuntan Publik, Dewan Komisaris wajib memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit Perseroan, serta memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan mengenai Akuntan Publik.
Mata Acara keempat Rapat:
1. Menyetujui melimpahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan Gaji, uang jasa dan tunjangan anggota Direksi untuk tahun buku 2022.
2. Menyetujui memberi wewenang kepada Pemegang Saham Utama untuk menetapkan honorarium dan tunjangan lain bagi Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2022 (dua ribu dua puluh dua).
Mata Acara kelima Rapat:
1. Menyetujui mengangkat kembali
● Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxx selaku Komisaris Utama Perseroan
● Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx selaku Wakil Komisaris Utama Perseroan
● Xxxxx Xxxxx Xxxxxx, S.E., M.M. selaku Wakil Komisaris Utama Perseroan
● Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx, X.Xx., MBA selaku Direktur Utama Perseroan
● Bapak Xx. Xxxxxxxxx Xxxxx, M.M. selaku Wakil Direktur Utama Perseroan
● Xxx Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx, B.A., M.M., LL.M selaku Direktur Perseroan
● Xxxxx Xxxx Xxxxxxx, S.E selaku Direktur Perseroan
● Xxx Xxxx Xxxxxxxxxx, S.E. Akt., MBA. selaku Direktur Perseroan
● Xxxxx Xxxx Xxxxxxx selaku Direktur Perseroan
● Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxx.-Ing, XXx selaku Direktur Perseroan Terhitung sejak ditutupnya Rapat ini.
2. Serta menyetujui mengangkat :
● Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx X. Xxxxxxxxxxx selaku Komisaris Perseroan
● Bapak Komjen Pol (P) Xxx. Xxxxxxx, S.H. selaku Komisaris Independen Perseroan
● Bapak Dr. Xx. Xxxxxxxxx, S.E., M.M. selaku Komisaris Independen Perseroan
● Xxxxx Xxxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.T. selaku Direktur Perseroan Terhitung sejak ditutupnya Rapat ini.
3. Dengan demikian terhitung sejak ditutupnya Rapat ini susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxx Wakil Komisaris Utama : Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx
Wakil Komisaris Utama : Xxxxx Xxxxx Xxxxxx, S.E., M.M. Komisaris : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx X. Soeryadjaya Komisaris Independen : Bapak Komjen Pol (P) Xxx. Xxxxxxx, S.H. Komisaris Independen : Bapak Dr. Xx. Xxxxxxxxx, S.E., M.M.
Dewan Direksi
Direktur Utama : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx, X.Xx., MBA Wakil Direktur Utama : Bapak Xx. Xxxxxxxxx Xxxxx, M.M.
Direktur : Xxx Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx, B.A., M.M., LL.M
Direktur : Xxxxx Xxxx Xxxxxxx, S.E
Direktur : Xxx Xxxx Xxxxxxxxxx, S.E. Akt., MBA.
Direktur : Xxxxx Xxxx Xxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx, X.X.
Direktur : Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxx.-Ing, MSc
4. Masa jabatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut diatas yang berakhir pada penutupan RUPS Tahunan ke-3 (tiga) dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
5. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan dalam Akta Notaris tersendiri dan melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan Perubahan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk memberitahukan Perubahan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.
Mata Acara keenam Rapat:
1. Menyetujui untuk menjaminkan lebih dari 50% (lima puluh persen) maupun seluruh dari kekayaan bersih Perseroan dalam rangka mendapatkan pinjaman atas fasilitas yang akan diterima oleh Perseroan dari Bank, perusahaan modal ventura, perusahaan pembiayaan, atau perusahaan pembiayaan infrastruktur atau Masyarakat melalui penerbitan efek selain efek bersifat ekuitas melalui penawaran umum, yang demikian satu dan lain dengan memenuhi syarat-syarat dan ketentuan Ketentuan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya Peraturan Pasar Modal, dan Persetujuan ini berlaku sampai dengan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dalam tahun 2023.
2. Menyetujui memberikan wewenang kepada Direksi untuk melakukan setiap dan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan tindakan tersebut pada butir 1 diatas, dengan memperhatikan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan, dengan memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan Ketentuan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya Peraturan Pasar Modal.
Mata Acara ketujuh Rapat:
1. Menyetujui Perubahan Anggaran Dasar Perseroan yaitu penyesuaian Pasal 3 tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha untuk disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Tahun 2020 (KBLI 2020) dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak mengubah kegiatan usaha Perseroan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha (selanjutnya disebut “POJK 17/2020”), untuk selanjutnya Pasal 3 menjadi berbunyi sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Rapat.
2. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan Mata Acara Rapat tersebut termasuk menyatakan Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tersebut dalam Akta Notaris tersendiri dan meminta persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Mata Acara kedelapan Rapat:
1. Menyetujui pengalihan saham atas pembelian kembali (buyback) dengan cara Employee Stock Purchase Plan; dan
2. Memberikan kuasa dan wewenang pelaksanaan pengalihan saham hasil pembelian kembali (buyback) dengan cara Employee Stock Purchase Plan kepada Direksi.
Mata Acara kesembilan Rapat:
Sedangkan dilaporkan Pengesahan atas Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan per 31 Desember 2021, sebagai berikut:
- Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Tahun 2021
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Tahun 2021
H. Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen Tunai Tahun Buku 2021
Sesuai dengan keputusan Mata Acara ke2 Rapat sebagaimana tersebut di atas, dimana Rapat telah memutuskan untuk dilakukan pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham Perseroan Sebanyak Rp. 10,063 per saham atau total Rp. 30,627 miliar serta memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi untuk menetapkan jadwal dan tata cara pembagian dividen Tahun Buku 2021 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jakarta, 29 Juli 2022 PT Aneka Gas Industri Tbk
Direksi
PENGUMUMAN
JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI TAHUN BUKU 2021 PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk (“Perseroan”)
Sesuai dengan keputusan Mata Acara ke-2 Rapat sebagaimana tersebut di atas, dimana Rapat telah memutuskan untuk dilakukan pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham Perseroan Sebanyak Rp. 10,063 per saham atau total Rp. 30,627 miliar serta memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi untuk menetapkan jadwal dan tata cara pembagian dividen Tahun Buku 2021 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka dengan ini diberitahukan Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen Tunai Tahun Buku 2021 sebagai berikut:
Jadwal Pembagian Dividen Tunai:
NO | KETERANGAN | TANGGAL | |||||
1 | Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum Dividen) ● Pasar Reguler dan Negosiasi ● Pasar Tunai | 4 Agustus 2022 8 Agustus 2022 | |||||
2 | Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividen) ● Pasar Reguler dan Negosiasi ● Pasar Tunai | 5 Agustus 2022 9 Agustus 2022 | |||||
3 | Tanggal Daftar (Recording Date) | Pemegang | Saham | yang | berhak | Dividen | 8 Agustus 2022 |
4 | Tanggal Pembayaran Dividen Tunai | 26 Agustus 2022 |
Tata Cara Pembagian Dividen Tunai:
1. Dividen Tunai akan dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan (“DPS”) dengan recording date pada tanggal 8 Agustus 2022 dan/atau pemilik saham perseroan pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)
2. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran dividen tunai dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan pada tanggal 26 Agustus 2022 ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada perusahaan efek dan/atau bank kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efek. Sedangkan bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, maka pembayaran dividen tunai akan ditransfer ke rekening Pemegang Saham.
3. Dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
4. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
5. Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui perusahaan efek dan atau bank kustodian dimana Pemegang saham Perseroan membuka rekening efek, selanjutnya pemegang saham Perseroan wajib bertanggung jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang bersangkutan sesuai peraturan perundang undangan perpajakan yang berlaku.
6. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau BAE sesuai peraturan dan ketentuan KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh pasal 26 sebesar 20%.
ANNOUNCEMENT OF MINUTES SUMMARY ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS
The Board of Directors of PT Aneka Gas Industri Tbk (hereinafter referred to as the “Company”) hereby notifies the Shareholders of the Company, that the Company has held The Annual General Meeting of Shareholders (hereinafter referred to as the “Meeting”) on Wednesday, 27 July 2022, using electronic facilities with restrictions on physical attendance, in accordance with the Financial Services Authority Regulation Number: 16/POJK.04/2020, with the following details:
A. On :
Day/Date : Wednesday, 27 July 2022
Time : 09.52 AM to 11.25 AM, Western Indonesian Time
Physical Location : Djakarta Room - Raffles Hotel Jakarta, Ciputra World 1
Jalan Professor Doktor Satrio Kavling 3-5 Setiabudi, Jakarta Selatan 12940
Meeting Agenda :
1. Approval of the 2021 Annual Report of the Company including the Report on the Company's Activities and the Supervisory Report of the Board of Commissioners during Fiscal Year 2021 and Ratification of the Company's Consolidated Financial Statements for the Fiscal Year ended on 31 December 2021.
2. Determination of the use of Net Profit for Fiscal Year 2021.
3. Appointment of a Public Accounting Firm to audit the Company's Financial Statements for Fiscal Year 2022.
4. Determination of Salaries and Allowances for members of the Company’s Board of Directors and Salaries or Honorarium and Allowances for members of the Company's Board of Commissioners for Fiscal Year 2022.
5. Approval of Changes to the composition of the Company's Management.
6. Approval of the pledge of a portion of the Company’s assets as collateral (as the case may be) to secure the loans to be obtained by the Company from banks or other financial institutions.
7. Approval of Amendments to the Articles of Association of the Company including changes in Article 3 of the Company's Articles of Association to be adjusted to the Indonesian Business Field Standard Classification Year 2020.
8. Approval of Company’s buyback share transfer for Employee Stock Purchase Plan (ESPP) implementation.
9. Ratification of the Report on the Realization of the Utilization from Public Offering of Shelf-Registered as of 31 December 2021, as follows:
- Shelf Registration II Aneka Gas Industri Bonds Phase III of 2021
- Shelf Registration II Aneka Gas Industri Sukuk Ijarah Phase III of 2021
- Shelf Registration II Aneka Gas Industri Bonds Phase IV of 2021
- Shelf Registration II Aneka Gas Industri Sukuk Ijarah Phase IV of 2021
B. Members of the Company's Board of Commissioners and Directors who attended the Meeting: Board of Directors :
Physically Attended
● President Director : Xxxxxxx Xxxxxxx, X.Xx., MBA
● Vice President Director : Xx. Xxxxxxxxx Xxxxx, M.M
● Director : Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx, B.A., M.M., LLM
● Director : Xxxx Xxxxxxx, S.E.
● Director : Xxxx Xxxxxxxxxx, S.E. Akt., MBA.
● Director : Xxxx Xxxxxxx
● Director : Xxxxxxxx Xxxxxxx, Dipl.-Ing, MSc.
Board of Commissioners :
Physically Attended
● President Commissioner : Xxxxxx Xxxxxxx
● Vice President Commissioner : Xxxxx Xxxxxxx
● Vice President Commissioner : Xxxxx Xxxxxx
● Independent Commissioner : Xxxxx Xxxxx Xxxxxx
Electronically Attended
● Commissioner : Bapak Dr. Xxxxx Xxxxx, MBA, X.Xxx
C. Shareholder Attendance :
The Meeting was attended by shareholders and/or their proxies who were present and/or was represented at the Meeting, including shareholders who attended electronically (e-proxy) via eASY.KSEI, representing a total of 2,487,148,500 shares with voting rights or equivalent to 81.71% of the total shares with valid voting rights that have been issued by the Company.
D. Questions and/or Feedback Submission Process
In the Meeting, Shareholders were given the opportunity to ask questions and/or provide opinions regarding each agenda item of the Meeting.
A total of 4 (four) questions were asked during the Meeting, one question each on the 1st, 2nd, 3rd and 7th Agenda.
E. Decision-Making Mechanism
Meeting decisions are made by way of deliberation for consensus. If deliberation for consensus is not reached, then a voting system will be held.
F. Voting Results
The voting results which include electronically submitted votes (“e-Voting”) from the KSEI system are as follows :
Meeting Agenda | Approved | Disapproved | Abstained |
First Agenda | 2,487,148,500 shares or 100% | - | - |
Second Agenda | 2,487,148,500 shares or 100% | - | - |
Third Agenda | 2,467,673,400 shares or 99.2169708 % | 19,475,100 shares or 0.7830292 % | - |
Fourth Agenda | 2,487,148,500 shares or 100% | - | - |
Fifth Agenda | 2,466,560,800 shares or 99.1722368 % | 20,587,700 shares or 0.8277632 % | - |
Sixth Agenda | 2,479,225,200 shares or 99.6814304 % | 7,923,300 shares or 0.3185696 % | - |
Seventh Agenda | 2,487,148,500 shares or 100% | - | - |
Eighth Agenda | 2,479,225,600 shares or 99.6814464 % | 7,922,900 shares or 0.3185536 % | - |
Shareholders of shares with valid voting rights who attended the Meeting but abstained are considered to have casted the same vote as chosen by the majority of shareholders who casted their votes.
The voting results are based on calculations made by PT Datindo Entrycom (Securities Administration Bureau appointed by the Company) and read by Notary Xxxxxxx Xxxxx, S.H. (Notary appointed by the Company to prepare Minutes of Meeting).
As for the 9th Agenda of the Meeting, no decision was made, because it was only in the form of a report.
G. Meeting Decisions
The results of the Meeting Resolutions have decided the following matters :
First Agenda of The Meeting :
1. Approved the approval of the Company's 2021 Annual Report including the Company's Activity Report and the Supervisory Report of the Board of Commissioners for the 2021 Financial Year and the Ratification of the Company's Consolidated Financial Statements for the 2021 financial year.
2. Approved to ratify the Company's Consolidated Financial Statements for the fiscal year 2021 which has been audited by the Public Accounting Xxxx Xxxxxx, Xxxxxxxx Adi & Partners with a fair opinion as stated in report no. 00027/3.0193/AU.1/10/0036-1/1/IV/2022 issued on April 8, 2022.
3. Approved to provide full discharge and release of responsibility (acquit et de charge) to each member of the Board of Directors and Board of Commissioners for the management and supervisory actions that have been carried out during the 2021 financial year as long as these actions are reflected in the Consolidated Financial Statements of the Company and its Subsidiaries for the 2021 financial year and these actions are not criminal acts.
Second Agenda of The Meeting :
1. Approved the use of the Company's net profit for the 2021 financial year as follows :
● A total of Rp 5 billion is allocated to increase general reserves in order to comply with the provisions of Article 70 of the Limited Liability Company Law no. 40 of 2007; and in accordance with the provisions of Article 23 of the Company's Articles of Association,
● A total of Rp 10.063 per share is distributed as cash dividends for the financial year ending December 31, 2021 to shareholders who have the right to receive cash dividends.
● The remaining Rp. 168.555 billion will be used to increase retained earnings to support the Company's business development.
2. Approved to grant power and authority to the Board of Directors of the Company with substitution rights to determine the schedule and procedure for the distribution of dividends for the 2021 Financial Year and to announce it in accordance with applicable regulations.
Third Agenda of The Meeting :
1. Approved to authorize the Board of Commissioners to appoint a Public Accountant to audit the Company's Financial Statements for the fiscal year 2022 (two thousand and twenty-two), with the following requirements on which Public Accountants that shall be appointed :
- has obtained a license to provide Audit services as regulated in prevailing laws and regulation regarding Public Accountants;
- has been registered with the Financial Services Authority as a Public Accountant; and
- are based on recommendation by the Company's Audit Committee.
2. Approved to authorize the Board of Commissioners to determine the honorarium of the Public Accountant as well as other requirements for their appointment and to appoint a substitute Public Accountant and dismiss the appointed Public Accountant in the event that the appointed Public Accountant for any reason is unable to complete the audit task of the Company's Financial Statements for fiscal year 2022 (two thousand and twenty-two), provided that in appointing a Public Accountant, the Board of Commissioners must take into account the recommendations of the Company's Audit Committee, and meet the criteria as stipulated in prevailing laws and regulation regarding Public Accountants.
Fourth Agenda of The Meeting :
1. Approved to delegate authority to the Board of Commissioners to determine the salaries, fees and allowances of members of the Board of Directors for the fiscal year 2022.
2. Approved to authorize Ultimate Shareholders to determine the honorarium and other allowances for the Company's Board of Commissioners for the Financial Year 2022 (two thousand and twenty two).
Fifth Agenda of The Meeting :
1. Approved the re-appointment of :
● Xxxxxx Xxxxxxx as President Commissioner
● Xxxxx Xxxxxxx as Vice President Commissioner
● Xxxxx Xxxxxx, S.E., M.M. as Vice President Commissioner
● Xxxxxxx Xxxxxxx, X.Xx., MBA as President Director
● Xx. Xxxxxxxxx Xxxxx, M.M. as Vice President Director
● Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx, B.A., M.M., LL.M as Director
● Xxxx Xxxxxxx, S.E as Director
● Xxxx Xxxxxxxxxx, S.E. Akt., MBA. as Director
● Xxxx Xxxxxxx as Director
● Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxx.-Ing, MSc as Director As of the closing of this Meeting.
2. In addition, approved the assignment of :
● Xxxxxxx Xxxxxxx X. Xxxxxxxxxxx as Commissioner
● Komjen Pol (P) Xxx. Xxxxxxx, S.H. as Independent Commissioner
● Dr. Xx. Xxxxxxxxx, S.E., M.M. as Independent Commissioner
● Xxxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.T. as Director As of the closing of this Meeting.
3. Thus, as of the closing of this Meeting, the composition of the members of the Board of Directors and Board of Commissioners of the Company will be as follows:
Board of Commissioners
President Commissioner : Xxxxxx Xxxxxxx Vice President Commissioner : Xxxxx Xxxxxxx
Vice President Commissioner : Xxxxx Xxxxxx, S.E., M.M. Commissioner : Xxxxxxx Xxxxxxx X. Soeryadjaya Independent Commissioner : Xxxxxx Xxx (P) Xxx. Xxxxxxx, S.H. Independent Commissioner : Dr. Xx. Xxxxxxxxx, S.E., M.M.
Board of Directors
President Director : Xxxxxxx Xxxxxxx, X.Xx., MBA Vice President Director : Xx. Xxxxxxxxx Xxxxx, M.M.
Director : Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx, B.A., M.M., LL.M
Director : Xxxx Xxxxxxx, S.E
Director : Xxxx Xxxxxxxxxx, S.E. Akt., MBA.
Director : Xxxx Xxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx, X.X.
Director : Xxxxxxxx Xxxxxxx, Dipl.-Ing, MSc.
4. The term of office of the Board of Directors and the Board of Commissioners of the Company ends at the closing of the 3rd (third) Annual GMS with due observance of the laws and regulations in the Capital Market sector and without prejudice to the right of the General Meeting of Shareholders to dismiss at any time.
5. Approved to grant power and authority to the Board of Directors of the Company with substitution rights to declare in a separate Notary Deed and take all necessary actions in connection with the Change of the Board of Directors and Board of Commissioners of the Company in accordance with the applicable laws and regulations including notifying the Change of the Board of Directors and Board of Commissioners of the Company to Ministry of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia in accordance with applicable regulations.
Sixth Agenda of The Meeting :
1. Approved to pledge more than 50% (fifty percent) or all of the Company's net assets in order to obtain loans or facilities that will be received by the Company from banks, venture capital companies, finance companies, or infrastructure financing companies or the public through the issuance of securities other than equity via public offerings, of which one and the other are to fulfill the terms and conditions of the Capital Market and the prevailing laws and regulations concerning the Capital Market Regulations, and this approval is valid until the holding of the Annual General Meeting of Shareholders in 2023.
2. Approved to authorize the Board of Directors to take any and all necessary actions in connection with the actions referred to in point 1 above, taking into account the approval of the Board of Commissioners of the Company, the terms and conditions of the Capital Market and applicable laws and regulations concerning the Capital Market Regulations.
Seventh Agenda of The Meeting :
1. Approved the Amendment to the Company's Articles of Association, namely the adjustment of Article 3 concerning the Purpose and Objectives and Business Activities so as to be adjusted to the 2020 Indonesian Standard Classification of Business Fields (KBLI 2020) while still taking into account the provisions of applicable laws and regulations and not changing the
Company's business activities as referred to in the provisions of Financial Services Authority Regulation Number 17/POJK.04/2020 of 2020 concerning Material Transactions and Changes in Business Activities (hereinafter referred to as “POJK 17/2020”), hereinafter Article 3 reads as stated in the Minutes of the Meeting.
2. Approved to grant power and authority to the Board of Directors of the Company with substitution rights to take all necessary actions related to the resolutions of the Meeting Agenda including declaring the Amendment of Article 3 of the Company's Articles of Association in a separate Notary Deed and requesting approval of the amendment of the Articles of Association of the Company to the Minister of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia.
Eighth Agenda of The Meeting :
1. Approved transfer of buyback shares by way of an fEmployee Stock Purchase Plan (ESPP)
2. Granting power and authority to implement the transfer of buyback shares by way of an Employee Stock Purchase Plan to the Board of Directors.
Xxxxx Xxxxxx of The Meeting :
Reported the Ratification of the Report on the Realization of the Use of Proceeds from the Shelf Registration as of December 31, 2021, as follows :
- Shelf Registration II Aneka Gas Industri Bonds Phase III of 2021
- Shelf Registration II Aneka Gas Industri Sukuk Ijarah Phase III of 2021
- Shelf Registration II Aneka Gas Industri Bonds Phase IV of 2021
- Shelf Registration II Aneka Gas Industri Sukuk Ijarah Phase IV of 2021
H. Schedule and Procedures for Distribution of Cash Dividends for the 2021 Fiscal Year
In accordance with the decision of the 2nd Agenda of the Meeting as mentioned above, on which the Meeting has decided to pay cash dividends to the shareholders of the Company in the amount of Rp. 10.063 per share or a total of Rp. 30.627 billion as well as to give power and authority to the Board of Directors to determine the schedule and procedures for distribution of dividends for the 2021 Financial Year in accordance with applicable regulations.
Jakarta, 29 July 2022 PT Aneka Gas Industri Tbk
Director
ANNOUNCEMENT OF SCHEDULE AND PROCEDURE DISTRIBUTION OF CASH DIVIDEND FOR FISCAL YEAR 2021
PT ANEKA GAS INDUSTRI Tbk (the “Company”)
In accordance with the decision of the 2nd Agenda of the Meeting as mentioned above, on which the Meeting has decided to pay cash dividends to the shareholders of the Company in the amount of Rp.
10.063 per share or a total of Rp. 30.627 billion as well as to give power and authority to the Board of Directors to determine the schedule and procedures for distribution of dividends for the 2021 Financial Year in accordance with applicable regulations.
In this regard, hereby notifying the Schedule and Procedure for the Distribution of Cash Dividend for the 2021 Financial Year as follows :
Cash dividend distribution schedule:
NO | DESCRIPTION | DATE |
1 | End of Stock Trading Period With Dividend Rights (Cum Dividen) ● Regular and Negotiated Market ● Cash Market | 4 Agustus 2022 8 Agustus 2022 |
2 | Beginning of Stock Trading Period Without Dividend Rights (Ex Dividen) ● Regular and Negotiated Market ● Cash Market | 5 Agustus 2022 9 Agustus 2022 |
3 | Date of Shareholder Registry eligible for Dividend (Record Date) | 8 Agustus 2022 |
4 | Cash Dividend Payment Date | 26 Agustus 2022 |
PROCEDURE FOR DISTRIBUTION OF CASH DIVIDENDS
1. Cash Dividend will be distributed to Shareholders whose names are recorded in the Company's Register of Shareholders ("DPS") and/or to Shareholders registered in securities sub-accounts at PT Kustodian Sentral Efek Indonesia ("KSEI") with recording date on August 8, 2022
2. For Shareholders whose shares are placed in KSEI's collective custody, cash dividend payments will be made through KSEI and will be distributed on August 26, 2022 into the Customer Fund Account (RDN) at the securities company and/or custodian bank where the Shareholder opens a securities account. Meanwhile, for Shareholders whose shares are not included in the collective custody of KSEI, the cash dividend payment will be transferred to the account of the Shareholders.
3. The cash dividend will be taxed in accordance with the applicable tax laws and regulations.
4. Based on the applicable tax laws and regulations, the cash dividend will be excluded from the tax object if it is received by the shareholders of the domestic corporate taxpayer (“WP Badan DN”) and the Company does not deduct Income Tax on the cash dividends paid to the said WP Badan DN. Cash dividends received by shareholders of domestic individual taxpayers (“WPOP DN”) will be excluded from the tax object as long as the dividends are invested in the territory of the
Republic of Indonesia. For WPOP DN that does not meet the investment provisions as mentioned above, the dividends received by the DN concerned will be subject to income tax ("PPh") in accordance with the provisions of the applicable laws and regulations, and the Income Tax must be deposited by the WPOP DN concerned in accordance with with the provisions of Government Regulation no. 9 of 2021 concerning Tax Treatment to Support the Ease of Doing Business.
5. Shareholders of the Company can obtain confirmation of dividend payments through securities companies and or custodian banks where shareholders of the Company open a securities account, then the shareholders of the Company must be responsible for reporting the dividend receipts referred to in tax reporting for the tax year concerned in accordance with the applicable tax laws and regulations.
6. Shareholders who are Foreign Taxpayers whose tax withholding will use the tariff based on the Double Taxation Avoidance Agreement ("P3B") must comply with the requirements of the Director General of Taxes Regulation No. PER25/PJ/2018 concerning Procedures for the Application of Double Taxation Avoidance Agreement and submitting the document of record or receipt of DGT/SKD that has been uploaded to the website of the Directorate General of Taxes to KSEI or BAE (Security Administration Bureau) in accordance with the rules and regulations of KSEI; without the said document, cash dividends paid will be subject to PPh article 26 of 20%.