BERITA ACARA
Z4’17/BAR-SIS M1/AFR
BERITA ACARA
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT SARATOGA INVESTAMA SEDAYA Tbk.
Nomor 112.
Pada hari ini, Rabu tanggal dua puluh enam -
April dua ribu tujuh belas (26-4-2017), pukul -
11.11 WIB (sebelas lewat sebelas menit Waktu - Indonesia Barat), berhadapan dengan saya, XXXX - XXXX XXXXXX, Sarjana Hukum, Magister - - Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi - Jakarta Selatan, para penghadap yang akan disebut berikut ini, dengan dihadiri saksi-saksi yang - namanya akan disebut dalam akhir akta ini. --
- Atas permintaan Direksi dari: - - - PT SARATOGA INVESTAMA SEDAYA Tbk., berkedudukan - di Jakarta Selatan, Menara Karya Lantai 00, Xxxxx XX. Rasuna Said Blok X-5, Kaveling 1-2, Jakarta, yang anggaran dasarnya telah diubah seluruhnya - untuk disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 40 - Tahun 2007 (dua ribu tujuh) tentang Perseroan - Terbatas sebagaimana dimuat dalam akta tanggal 14 (empat belas) Juli 2008 (dua ribu delapan) Nomor 45, dibuat dihadapan XXXXXXXX XXXX, Sarjana - Hukum, Sarjana Ekonomi, Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai - dengan Surat Keputusan tanggal 15 (lima belas) - Juli 2008 (dua ribu delapan) Nomor - - -
AHU-41504.AH.01.02.Tahun 2008; - - - -
- anggaran dasar tersebut telah diubah beberapa - kali sebagaimana dimuat dalam akta tanggal 25 - (dua puluh lima) Agustus 2011 (dua ribu sebelas) Nomor 89, dibuat dihadapan Notaris XXXXXXXX XXXX,
Sarjana Hukum, Sarjana Ekonomi, tersebut, yang | - |
telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan dari | - |
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik | - |
Indonesia sesuai dengan surat tanggal 21 (dua | - |
puluh satu) September 2011 (dua ribu sebelas) | - |
Nomor AHU-AH.01.10-29895; | |
- akta tanggal 29 (dua puluh sembilan) Mei 2012 | - |
(dua ribu dua belas) Nomor 112, dibuat dihadapan | |
Notaris XXXXXXXX XXXX, Sarjana Hukum, Sarjana | - |
Ekonomi, tersebut, yang telah mendapatkan | -- |
penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum dan | - |
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai | - |
dengan surat tanggal 14 (empat belas) Juni 2012 | - |
(dua ribu dua belas) Nomor AHU-AH.01.10-21530; | - |
- akta tanggal 18 (delapan belas) September 2012 (dua ribu dua belas) Nomor 11, dibuat dihadapan - Notaris XXXXXXXX XXXX, Sarjana Hukum, Sarjana - Ekonomi, tersebut, yang telah mendapatkan -- persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi - Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat - Keputusan tanggal 8 (delapan) Nopember 2012 (dua ribu dua belas) Nomor
AHU-57342.AH.01.02.Tahun 2012; - - - -
- akta tanggal 22 (dua puluh dua) Pebruari 2013 -
(dua ribu tiga belas) Nomor 112, dibuat dihadapan
XXXXXXX XXX, Sarjana Hukum, Sarjana Ekonomi, - Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta, yang - telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai - dengan Surat Keputusan tanggal 27 (dua puluh - tujuh) Pebruari 2013 (dua ribu tiga belas) Nomor AHU-09361.AH.01.02.Tahun 2013, dan telah - - mendapatkan penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia - sesuai dengan surat tanggal 4 (empat) Maret 2013 (dua ribu tiga belas) Nomor AHU-AH.01.10-07576; -
- akta tanggal 18 (delapan belas) Oktober 2013 - (dua ribu tiga belas) Nomor 67, dibuat dihadapan Notaris XXXXXXX XXX, Sarjana Hukum, Sarjana - Ekonomi, Magister Kenotariatan, tersebut, yang - telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan - perubahan anggaran dasar dari Menteri Hukum dan - Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai - dengan Surat tanggal 15 (lima belas) Januari 2014 (dua ribu empat belas) Nomor AHU-AH.01.10-01532; -
- akta tanggal 21 (dua puluh satu) Januari 2014 - (dua ribu empat belas) Nomor 60, dibuat dihadapan Notaris XXXXXXX XXX, Sarjana Hukum, Sarjana - Ekonomi, Magister Kenotariatan, tersebut, yang - yang telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan - perubahan anggaran dasar dari Menteri Hukum dan - Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai Surat tanggal 12 (dua belas) Pebruari 2014 (dua ribu - empat belas) Nomor AHU-AH.01.10-04166; - -
- akta tanggal 11 (sebelas) Desember 2014 (dua - ribu empat belas) Nomor 105, dibuat dihadapan - Notaris XXXXXXX XXX, Sarjana Hukum, Sarjana - Ekonomi, Magister Kenotariatan, tersebut, yang - telah mendapatkan persetujuan perubahan anggaran dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia - Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan tanggal 12 (dua belas) Desember 2014 (dua ribu - empat belas) Nomor AHU-12751.40.20.2014; - -
- Perubahan anggaran dasar terakhir sebagaimana - dimuat dalam akta tanggal 10 (sepuluh) Juni 2015 (dua ribu lima belas) Nomor 54, dibuat dihadapan Notaris XXXXXXX XXX, Sarjana Hukum, Sarjana - Ekonomi, Magister Kenotariatan, tersebut, yang - telah mendapatkan persetujuan perubahan anggaran dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia - Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan tanggal 6 (enam) Juli 2015 (dua ribu lima belas) Nomor AHU-0938784.AH.01.02.TAHUN 2015, dan telah
mendapatkan penerimaan pemberitahuan perubahan - anggaran dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi - Manusia Republik Indonesia sesuai dengan surat - tanggal 6 (enam) Juli 2015 (dua ribu lima belas) Nomor AHU-AH.01.00-0000000; - - - -
- Susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir -
perseroan sebagaimana dimuat dalam akta tanggal -
18 (delapan belas) Juli 2016 (dua ribu enam - belas) Nomor 22, dibuat dihadapan Notaris XXXXXXX XXX, Sarjana Hukum, Sarjana Ekonomi, Magister -
Kenotariatan, tersebut; yang telah mendapatkan - persetujuan perubahan data dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai - dengan Surat tanggal 19 (sembilan belas) Juli - 2016 (dua ribu enam belas) Nomor - - - AHU-AH.01.00-0000000;
- Untuk selanjutnya PT SARATOGA INVESTAMA SEDAYA Tbk. dalam akta ini akan disebut “Perseroan.” -
- Berada di Adaro Institute Cyber 0 Xxxxx Xxxxxx 00, Xxxxx XX. Rasuna Said Blok X-5 Nomor 13, - Jakarta 12950;
- untuk selanjutnya akan disebut juga Perseroan; - Agar membuat berita acara dari semua yang -- dibicarakan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada waktu dan di tempat tersebut di atas - (untuk selanjutnya akan disebut juga Rapat). - Telah hadir dalam Rapat dan karenanya berhadapan dengan saya, Notaris, dengan dihadiri saksi- - saksi:
1. Xxxx XXXXXXX XXXXXXX X. XXXXXXXXXXX, lahir - di Los Angeles, pada tanggal 5 (lima) - - Pebruari 1986 (seribu sembilan ratus delapan - puluh enam), Swasta, bertempat tinggal di - Jakarta dan beralamat di Xxxxx Xxxxxxxx Xxxx - Xxxxx 0, Xxxxx Tetangga 002/Rukun Warga 002, - Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan - - Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, pemegang - Kartu Tanda Penduduk nomor 0000000000000000; -
- menurut keterangannya dalam hal ini - -
-bertindak selaku Presiden Direktur dari - Perseroan terbatas yang akan disebut dibawah - ini,
2. Xxxx XXX, XXXXX XX, lahir di Filipina, -- pada tanggal 28 (dua puluh delapan) Januari - 1970 (seribu sembilan ratus tujuh puluh), - Swasta, bertempat tinggal di The Ritz Xxxxxxx Xxxxxxx Pacific Place, Kelurahan Senayan, - Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, - pemegang Paspor Nomor E5820043A, Warga Negara Singapura;
- menurut keterangannya dalam hal ini - - bertindak selaku Direktur Independen dari - perseroan terbatas yang akan disebut dibawah - ini,
3. Xxxx XXXX XXXXXXXXXX, lahir di Baturaja, - tanggal 13 (tiga belas) Pebruari 1968 (seribu sembilan ratus enam puluh delapan), Karyawan - Swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Xxxxx - Xxxxxxxx Xxxx X Xxxxx 00, Xxxxx Xxxxxxxx - 015/Rukun 006, Kelurahan Rawajati, Kecamatan - Pancoran, Kota Jakarta Selatan, pemegang - Kartu Tanda Penduduk Nomor 0000000000000000, - Warga Negara Indonesia; - - - -
- menurut keterangannya dalam hal ini - -
bertindak sebagai Direktur Perseroan; - -
4. Xxxx XXXXX XXXXXXXXXXX, lahir di Bandung, - pada tanggal 17 (tujuh belas) Juli 1949 - (seribu sembilan ratus empat puluh sembilan),
Wiraswasta, bertempat tinggal di Jakarta, - Xxxxx Xxxxxxxx Xxxx Xxxxx 0, Xxxxx Xxxxxxxx - 000/Rukun Warga 002, Kelurahan Kuningan - Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta - Selatan, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor - 0000000000000000, Warga Negara Indonesia; -
- menurut keterangannya dalam hal ini - - bertindak sebagai Presiden Komisaris - - Perseroan;
5. Xxxxxx XXXXX XXXXXXXXXXX XXXX, lahir di - Bandung pada tanggal 14 (empat belas) Agustus 1950 (seribu sembilan ratus lima puluh), - Swasta, bertempat tinggal di Xxxx Xxxx, - Apartemen c8 Grenville House 0 Xxxxxxxx Xxx - Xx. Mid Levels, Xxxx Xxxx, pemegang paspor - Negara Republik Indonesia Nomor A5418651, - Warga Negara Indonesia, untuk sementara - berada di Jakarta;
- menurut keterangannya dalam hal ini - -
bertindak sebagai Komisaris Perseroan; - -
6. Xxxx XXXXX XXXXX XXX, lahir di Rumbai pada - tanggal 2 (dua) April 1967 (seribu sembilan - ratus enam puluh tujuh), Wiraswasta, - - bertempat tinggal di Jakarta, Xxxxx Xxxxxx XX Xxxxx 0X, Xxxxx Tetangga 008/Rukun Warga 011, Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang - Prapatan, Kota Jakarta Selatan, pemegang - Kartu Tanda Penduduk Nomor 0000000000000000, - Warga Negara Indonesia; - - - -
- menurut keterangannya dalam hal ini - -
bertindak sebagai Komisaris Perseroan; - -
7. Xxxx XXXXXX XXXXX XXXXXX, lahir di Bandung - pada tanggal 3 (tiga) Agustus 1972 (seribu - sembilan ratus tujuh puluh dua), Swasta, - bertempat tinggal di Jakarta, Xxxxx Xxxxxx - Xxxx Xxxxx Xxxxx 00-00, Xxxxx Tetangga -- 002/Rukun Warga 005, Kelurahan Jati Padang, - Kecamatan Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, - pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor - - 0000000000000000, Warga Negara Indonesia; -
- menurut keterangannya dalam hal ini - - bertindak berdasarkan surat kuasa tanggal 10 - (sepuluh) April 2017 (dua ribu tujuh belas), - yang dibuat dibawah tangan, bermaterai cukup - dan fotokopi sesuai aslinya dilekatkan pada - minuta akta ini, dari dan oleh karena itu - bertindak untuk dan atas nama PT UNITRAS - PERTAMA, suatu perseroan terbatas yang -- didirikan menurut dan berdasarkan Hukum -- Republik Negara Indonesia, yang berkedudukan - dan beralamat di Jakarta, Menara Kadin -- Indonesia Xxxxxx 00, Xxxxx XX. Rasuna Said - Blok X-5 Kaveling 2-3, Kota Jakarta Selatan; -
- sebagai pemilik dari/yang berhak atas --
8. Tuan
858.919.290 (delapan ratus lima puluh delapan - juta sembilan ratus sembilan belas ribu dua - ratus sembilan puluh) saham dalam Perseroan. - XXXXX XXXX, lahir di Medan pada tanggal -
2 (dua) Juli 1972 (seribu sembilan ratus tujuh puluh dua), Swasta, bertempat tinggal di - Jakarta, Xxxxx Xxxxxxx Xxxx Xxxxx 000-X, Xxxxx Tetangga 001/Rukun Warga 009, Kelurahan Johar - Baru, Kecamatan Johar Baru, Kota Jakarta - Pusat, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor - 0000000000000000, Warga Negara Indonesia; -
- menurut keterangannya dalam hal ini - - bertindak berdasarkan surat kuasa tanggal 21 - (dua puluh satu) April 2017 (dua ribu tujuh - belas), yang dibuat dibawah tangan, - - bermaterai cukup dan fotokopi sesuai aslinya - dilekatkan pada minuta akta ini, selaku -- penerima kuasa dari Xxxx XXXXXXXX XXXXXXXXXX - XXX, lahir di Rumbai, pada tanggal 28 (dua - puluh delapan) Juni 1696 (seribu sembilan - ratus enam puluh sembilan), Wiraswasta, -- bertempat tinggal di Jakarta, Xxxxx Xxxxx XX - Xxxxx 00, Xxxxx Xxxxxxxx 003/rukun Warga 001, - Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, - Kota Jakarta Selatan, pemegang Kartu Tanda - Penduduk Nomor 3174072806690006, Warga Negara - Indonesia;
- sebagai pemilik dari/yang berhak atas --
754.115.429 (tujuh ratus lima puluh empat juta seratus lima belas ribu empat ratus dua puluh - sembilan) saham dalam Perseroan. - - -
9. XXXXXXX X. XXXXXXXXXXX, lahir di California -
pada tanggal 31 (tiga puluh satu) Oktober 1990 -
(seribu sembilan ratus sembilan puluh), Swasta, bertempat tinggal di Jakarta dan | -- - |
beralamat di Xxxxx Xxxxxxxx Xxxx Xxxxx 0, | - |
Rukun Tetangga 002/Rukun Warga 002, | - - |
Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan | - - |
Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, pemegang | - |
Kartu Tanda Penduduk nomor - - - - - - - - - - - - - - - -
3174027110900001;
- menurut keterangannya dalam hal ini - bertindak berdasarkan surat kuasa tanggal 10 (sepuluh) April 2017 (dua ribu tujuh belas), yang dibuat dibawah tangan, bermaterai - cukup dan fotokopi sesuai aslinya dilekatkan pada minuta akta ini, selaku penerima kuasa dari Xxxx XXXXX XXXXXXXXXXX, tersebut; -
- sebagai pemilik dari/yang berhak atas - 868.299.281 (delapan ratus enam puluh - delapan juta dua ratus sembilan puluh - sembilan ribu dua ratus delapan puluh satu) saham dalam Perseroan. - - - -
10. Xxxxxx XXXXX XXXXX XXXXXXXXX, lahir di Solo, -
pada tanggal 17 (tujuh belas) Desember 1958
(seribu sembilan ratus lima puluh delapan), Swasta, bertempat tinggal di Jakarta, - Komplek BPPT H-12/A-7, Rukun Tetangga 008, - Rukun Warga 003, Kelurahan Meruya Utara, - Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 0000000000000000, Warga Negara Indonesia; - - - -
- menurut keterangannya dalam hal ini - mewakili Biro Administrasi Efek yakni PT - DATINDO ENTRYCOM;
11. Masyarakat lainnya sebagai pemilik dari/yang berhak atas 79.935.730 (tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu - tujuh ratus tiga puluh) saham dalam - - Perseroan;
Oleh Pembawa Acara disampaikan bahwa terlebih - dahulu ucapan terima kasih atas kesediaan para - peserta Rapat yang telah bersedia memenuhi - undangan Direksi Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang - diselenggarakan pada hari ini; - - --
yang hadir dalam Rapat ini, yaitu: | - - - |
DIREKSI | |
Presiden Direktur : XXXXXXX XXXXXXXXXXX; | -- |
Direktur : XXXX XXXXXXXXXX; | - - |
Direktur Independen : XXX, XXXXX XX; | - -- |
DEWAN KOMISARIS | |
Presiden Komisaris : XXXXX XXXXXXXXXXX; | - - |
Komisaris : XXXXX XXXXXXXXXXX XXXX; | - |
Komisaris : XXXXX XXXXX XXX; | - - |
- Bahwa berdasarkan pasal 22 ayat 1 Peraturan | - |
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2014 | - |
- Selanjutnya Pembawa Acara membacakan Tata - Tertib Rapat yang dipergunakan dalam Rapat ini; - Sebelum Rapat dimulai diperkenalkan para anggota Dewan Komisaris Perseroan dan Direksi Perseroan,
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum - Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK - - 32/2014”), pasal 11 Ayat 17 huruf (a) Anggaran - Dasar dan surat penunjukan Dewan Komisaris - tertanggal 25 (dua puluh lima) April 2017 (dua - ribu tujuh belas) maka Xxxx XXXXX XXXXXXXXXXX - selaku Presiden Komisaris Perseroan akan - - bertindak sebagai Pimpinan Rapat. - - -
- Selanjutnya diperkenalkan juga saya, Notaris, - sebagai Notaris yang membuat Berita Acara Rapat - ini;
- Pencatatan dan pengadministrasian saham-saham - Perseroan dilakukan oleh Biro Administrasi Efek - yakni PT DATINDO ENTRYCOM yang diwakili oleh - Xxxxxx XXXXX XXXXX XXXXXXXXX, tersebut ; - -
- Selanjutnya Rapat diserahkan kepada Pimpinan -
Rapat.
Oleh Pimpinan Rapat disampaikan terima kasih dan penghargaan kepada peserta Rapat yang telah - memenuhi undangan, untuk menghadiri Rapat Umum - Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang telah - dijadwalkan pada hari ini. - - - -
Lebih lanjut disampaikan oleh Pimpinan Rapat, -
guna memenuhi Pasal 24 POJK Nomor - - -
32/POJK.04/2014, beberapa hal akan dijelaskan - terlebih dahulu, yaitu tentang Kondisi umum - Perseroan secara singkat. - - - --
Oleh Pimpinan Rapat selanjutnya disampaikan -
sebagai berikut:
- Sejak pendiriannya, Perseroan selalu konsisten
dengan prinsip investasinya, yaitu “investasi- | - |
bertumbuh-monetisasi”, yang terus diterapkan di | - |
setiap peluang investasi yang ditemui dan | -- |
dilakukan selama ini. Pada tahun 2016 (dua ribu | - |
enam belas), Perseroan berhasil mencapai siklus | - |
penuh dari 3 (tiga) komponen investasi tersebut | - |
dalam perjalanannya sebagai perusahaan investasi yang aktif di Indonesia.
- Selain itu, Perseroan juga berhasil melakukan - investasi pada 2 (dua) usaha yang menjanjikan di sektor konsumen yang memiliki potensi pertumbuhan yang tinggi, melakukan divestasi perusahaan dan - aset dengan tingkat imbal hasil yang tinggi, dan untuk pertama kalinya membayarkan dividen kepada pemegang saham.
- Ke depannya, Perseroan akan terus fokus pada - tiga sektor utama, yaitu Sumber Daya Alam, - Infrastruktur, dan Konsumen – yang merupakan - pilar-pilar utama pertumbuhan perekonomian - Indonesia.
Demikian penjelasan singkat mengenai kondisi umum Perseroan;
Disampaikan juga bahwa untuk mengadakan Rapat - ini, sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar - Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang - berlaku telah dilakukan:
1. Pemberitahuan mata acara Rapat kepada Otoritas -
Jasa Keuangan pada tanggal 10 (sepuluh) Maret -
-2017 (dua ribu tujuh belas); - - -
. Pengumuman Rapat kepada para Pemegang Saham - | |
Perseroan pada tanggal 20 (dua puluh) Maret 2017 (dua ribu tujuh belas) dalam 1 (satu) surat kabar harian, yaitu surat kabar Harian | - - - |
Kontan; | |
. Panggilan Rapat kepada para Pemegang Saham - | |
Perseron pada tanggal 4 (empat) April 2017 | - |
(dua ribu tujuh belas) dalam 1 (satu) surat | - |
2
3
kabar harian, yaitu surat kabar Harian Kontan. - Pengumuman dan Panggilan Rapat juga telah -- dipublikasikan ke dalam situs web Bursa Efek dan situs web Perseroan.
Sebelum Rapat dimulai, Pimpinan Rapat menanyakan kepada saya, Notaris, apakah Rapat ini telah - memenuhi korum sehingga Rapat dapat mengambil - keputusan yang mengikat;
Atas permintaan Pimpinan Rapat tersebut oleh - saya, Notaris disampaikan bahwa sesuai dengan - Mata Acara Rapat ini, maka berlaku ketentuan - Pasal 86 ayat 1 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”), Pasal 26 - ayat 1 huruf (a) POJK 32 dan Pasal 12 ayat 1 - Anggaran Dasar Perseroan bahwa Rapat Umum -- Pemegang Saham dapat diselenggarakan apabila - dihadiri oleh Pemegang saham Perseroan yang - diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang - sah yang telah dikeluarkan oleh Xxxxxxxxx. -
- Bahwa sesuai dengan daftar hadir para pemegang saham dan kuasa para pemegang saham, para -- pemegang saham yang hadir atau diwakili oleh - kuasanya dalam Rapat ini adalah mewakili sejumlah 2.561.269.730 (dua miliar lima ratus enam puluh - satu juta dua ratus enam puluh sembilan ribu - tujuh ratus tiga puluh) saham atau mewakili - kurang lebih 94,50% (sembilan puluh empat koma - lima puluh persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh - Perseroan setelah dikurangi saham yang telah - dibeli kembali oleh Perseroan. - - --
Dengan demikian Rapat telah memenuhi persyaratan kuorum yang disyaratkan dalam Pasal 26 ayat 1 - huruf (a) POJK 32 dan Pasal 12 ayat 1 huruf (a) - Anggaran Dasar Perseroan. Oleh karenanya, Rapat - dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat.
Selanjutnya Rapat dibuka oleh Pimpinan Rapat pada pukul 11.11 WIB (sebelas lewat sebelas menit - Waktu Indonesia Barat).
Sesuai dengan Panggilan dalam surat kabar, Mata - Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa - Perseroan adalah:
1. Persetujuan rencana pembelian kembali saham -
Perseroan;
2. Persetujuan penggunaan saham treasury - - Perseroan untuk Program Insentif Jangka - Panjang (Long Term Incentive Program). - -
3. Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan. -
Oleh karena Mata Acara Rapat ini telah diketahui sepenuhnya oleh para pemegang saham, maka -- selanjutnya dimulai membahas Mata Acara Rapat - ini.
MATA ACARA RAPAT PERTAMA: - - - -
“Persetujuan rencana pembelian kembali saham -
Perseroan;”
Terkait Mata Acara Rapat tersebut diatas, -- Pimpinan Rapat mempersilahkan Direksi untuk - memberikan penjelasan terkait Mata Acara Pertama tersebut.
Oleh Direksi disampaikan sebagai berikut: - - Merujuk pada Keterbukaan Informasi tanggal 20 - (dua puluh) Maret 2017 (dua ribu tujuh belas) - - -
dan
Tambahan dan/atau Perubahan Informasi tanggal 4 -
(empat) April 2017 (dua ribu tujuh belas) - - - - - - -
terkait
Rencana Pembelian Kembali Saham Perseroan, - Perseroan berencana untuk melakukan pembelian - kembali atas saham-saham yang telah dikeluarkan - oleh Perseroan dan tercatat di Bursa Efek -- Indonesia.
Pembelian kembali saham ini akan dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bapepam dan LK Nomor -
XI.B.2 tentang Pembelian Kembali Saham yang - Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik, - lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor - Kep-105/BL/2010 tanggal 13 (tiga belas) April -
-2010 (dua ribu sepuluh).
Pembelian kembali saham akan dilakukan setelah - Perseroan memperoleh persetujuan Rapat Umum - Pemegang Saham Luar Biasa ini dan akan dilakukan sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan - Perseroan yang akan diadakan pada tahun 2018 (dua ribu delapan belas). Jumlah saham yang akan - dibeli kembali adalah sebanyak-banyaknya 0,737% - (nol koma tujuh tiga tujuh persen) dari modal - disetor Perseroan atau maksimum sebanyak - -
20.000.000 (dua puluh juta) lembar saham. - - Adapun pertimbangan dan alasan Perseroan - - melakukan pembelian kembali saham adalah: - -
- Sehubungan dengan pelaksanaan Program Insentif Jangka Panjang kepada karyawan Perseroan; dan -
- Untuk memiliki fleksibilitas yang memungkinkan Perseroan memiliki mekanisme untuk menjaga - stabilitas harga saham Perseroan agar lebih - mencerminkan nilai/kinerja Perseroan. - - Perseroan berencana untuk menyimpan saham yang - telah dibeli kembali untuk dikuasai sebagai saham treasury untuk jangka waktu tidak lebih dari 3 - (tiga) tahun, akan tetapi Perseroan dapat -- sewaktu-waktu melakukan pengalihan atas saham - yang telah dibeli kembali sesuai dengan butir 4 - huruf a Peraturan XI.B.2 dengan cara antara - - - - -
lain:
(i) dijual baik di Bursa maupun di luar Bursa; -
(ii) ditarik kembali dengan cara pengurangan -
modal;
(iii) pelaksanaan Employee Stock Option Plan atau-
Employee Stock Purchase Plan; dan/atau -
(iv) pelaksanaan konversi Efek bersifat Ekuitas.- Perseroan akan membatasi harga pembelian kembali saham maksimal sebesar Rp.3.900,00 (tiga ribu - sembilan ratus Rupiah) per saham. Pembelian - kembali saham akan dilakukan baik melalui Bursa - maupun di luar Bursa.
Perseroan akan menunjuk PT Mahakarya Artha - Securities sebagai Anggota Bursa untuk melakukan pembelian kembali saham melalui Bursa. - - Biaya yang akan dikeluarkan oleh Perseroan untuk pelaksanaan pembelian kembali saham adalah -
sebanyak-banyaknya sekitar Rp.78.000.000.000,00 (tujuh puluh delapan miliar Rupiah), termasuk biaya untuk perantara pedagang efek dan biaya lainnya. | - - - |
Dengan demikian, berdasarkan uraian tersebut, | - |
maka Direksi mengusulkan agar Rapat dapat | -- |
menyetujui Mata Acara Pertama sebagai berikut: | - |
1. Menyetujui pembelian kembali saham Perseroan - dengan jumlah sebanyak-banyaknya 0,737% (nol - koma tujuh tiga tujuh persen) dari modal - ditempatkan dan disetor Perseroan atau -- maksimum sebanyak 20.000.000 (dua puluh juta) saham yang akan dilakukan sejak Persetujuan - Rapat ini hingga Rapat Umum Pemegang Saham - Tahunan Perseroan yang akan diadakan pada -
tahun 2018 (dua ribu delapan belas), termasuk hal-hal lainnya sehubungan dengan pembelian - kembali saham tersebut.
2. Memberikan persetujuan dan kewenangan kepada - Dewan Komisaris Perseroan, dengan hak - - substitusi, sesuai dengan Anggaran Dasar - Perseroan, untuk menyetujui pelaksanaan - pembelian kembali saham Perseroan yang telah - dikeluarkan dan tercatat di Bursa Efek -- Indonesia, termasuk untuk menyatakan hasil - pembelian kembali saham Perseroan. - -
3. Menyetujui dan memberikan wewenang dan kuasa - kepada Direksi Perseroan, baik secara bersama- sama maupun secara individual, untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan dalam - - melaksanakan keputusan Rapat ini, termasuk - menetapkan syarat-syarat pelaksanaan pembelian kembali saham Perseroan dengan memperhatikan - ketentuan dan peraturan perundang-undangan - yang berlaku, menghadap dan/atau hadir di - hadapan pejabat yang berwenang dan/atau - Notaris untuk menandatangani akta(-akta) yang diperlukan, untuk menyampaikan keterangan- - keterangan, untuk membuat dan menandatangani - semua dokumen-dokumen yang diperlukan, dan - melakukan segala tindakan yang dianggap perlu, tanpa ada yang dikecualikan. - - --
Selanjutnya Pimpinan Rapat membuka kesempatan -
kepada para pemegang saham dan/atau kuasanya -
untuk mengajukan pertanyaan yang berkaitan dengan acara Rapat ini;
Oleh karena tidak ada yang mengajukan pertanyaan maupun tanggapan lebih lanjut, selanjutnya - Pimpinan Rapat menanyakan kepada peserta Rapat, - apakah ada pemegang saham dan/atau kuasanya yang tidak setuju atau abstain terhadap usulan Rapat - tersebut.
Ternyata tidak ada Pemegang Saham yang mengangkat
tangan sehingga dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Rapat secara musyawarah untuk mufakat - menyetujui usulan untuk mata acara Pertama ini - sehingga menjadi keputusan yang sah dan - - - - - - - --
mengikat.
Pimpinan Rapat mengucapkan terima kasih atas - persetujuan para pemegang saham, dengan demikian Mata Acara Rapat Pertama selesai. - - -
MATA ACARA RAPAT KEDUA:
“Persetujuan Penggunaan Saham Treasury -- Perseroan untuk Program Insentif Jangka - Panjang (Long Term Incentive Program);” -- Terkait Mata Acara Rapat tersebut, Pimpinan Rapat mempersilahkan Direksi memberikan penjelasan - terkait Mata Acara Rapat Kedua tersebut. - - Oleh Direksi disampaikan sebagai berikut: - - Untuk periode Mei 2017 (dua ribu tujuh belas) - hingga Juni 2018 (dua ribu delapan belas), - Perseroan berencana untuk mengalokasikan - - sebanyak-banyaknya 3.361.100 (tiga juta tiga -
ratus enam puluh satu ribu seratus) saham untuk - pelaksanaan Program Insentif Jangka Panjang - kepada karyawan Perseroan. Sesuai dengan apa - - - -
yang
telah kami sampaikan dalam Rapat Umum Pemegang - Saham Luar Biasa Perseroan tanggal 15 (lima - belas) Juni 2016 (dua ribu enam belas), maka - saham yang dialokasikan untuk Program Insentif - Jangka Panjang akan menggunakan saham treasury - yang merupakan hasil pembelian kembali saham oleh Perseroan dan tidak akan ada penerbitan saham - baru.
Saat ini, jumlah saham treasury Perseroan adalah sebanyak 2.627.600 (dua juta enam ratus dua puluh tujuh ribu enam ratus) saham yang berasal dari: -
(i) Pembelian Kembali Saham Dalam Kondisi Pasar - yang Berfluktuasi selama periode 1 (satu) - September 2015 (dua ribu lima belas) sampai dengan 30 (tiga puluh) Nopember 2015 (dua - ribu lima belas) sebanyak 1.422.700 (satu - juta empat ratus dua puluh dua ribu tujuh - ratus) saham; dan
(ii) Pembelian Kembali Saham sebagaimana telah - mendapat persetujuan dari Pemegang Saham - Perseroan dalam Rapat Umum Pemegang Saham - Luar Biasa tanggal 15 (lima belas) Juni 2016 (dua ribu enam belas), yang dilaksanakan - sejak tanggal 15 (lima belas) Juni 2016 (dua ribu enam belas) sampai dengan 15 (lima -
belas) Pebruari 2017 (dua ribu tujuh belas) sebanyak 1.204.900 (satu juta dua ratus - empat ribu sembilan ratus) saham. - - Perseroan berencana untuk mengalokasikan seluruh saham treasury tersebut untuk pelaksanaan Program Insentif Jangka Panjang untuk periode Mei 2017 -
(dua ribu tujuh belas) hingga Juni 2018 (dua ribu delapan belas). Sedangkan sisanya sebanyak -
733.500 (tujuh ratus tiga puluh tiga ribu lima - ratus) saham akan menggunakan hasil pembelian - kembali saham yang akan dilakukan oleh Perseroan selama periode 26 (dua puluh enam) April 2017 - (dua ribu tujuh belas) sampai dengan Rapat Umum - Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan - diadakan pada tahun 2018 (dua ribu delapan - belas).
Berdasarkan penjelasan dan pertimbangan tersebut, maka Direksi mengusulkan agar Rapat dapat -- menyetujui Mata Acara Kedua sebagai berikut: -
1. Menyetujui untuk mengalokasikan seluruh saham - Treasury Perseroan saat ini sebanyak 2.627.600 (dua juta enam ratus dua puluh tujuh ribu enam ratus) saham untuk pelaksanaan Program -- Insentif Jangka Panjang atau Long Term -- Incentive Program (LTIP) kepada karyawan - Perseroan.
2. Menyetujui untuk mengalokasikan sebanyak- - banyaknya 733.500 (tujuh ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus) saham dari pembelian kembali
saham yang akan dilakukan oleh Perseroan - selama periode 26 (dua puluh enam) April 2017 (dua ribu tujuh belas) sampai dengan Rapat - Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang - akan diadakan pada tahun 2018 (dua ribu - delapan belas) untuk pelaksanaan Program - Insentif Jangka Panjang atau Long Term -- Incentive Program (LTIP) kepada karyawan - Perseroan.
3. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang - - - - - -
kepada
Direksi Perseroan untuk mengambil dan/atau - melakukan segala tindakan dan segala - - pengurusan yang diperlukan dan/atau - - disyaratkan untuk merealisasikan pelaksanaan - Program Insentif Jangka Panjang atau Long Term Incentive (LTI) tersebut, sesuai dengan - peraturan perundang-undangan yang berlaku; -
Selanjutnya Pimpinan Rapat membuka kesempatan - kepada para pemegang saham dan/atau kuasanya - untuk mengajukan pertanyaan yang berkaitan dengan acara Rapat ini;
Oleh karena tidak ada yang mengajukan pertanyaan maupun tanggapan lebih lanjut, selanjutnya - Pimpinan Rapat menanyakan kepada peserta Rapat, - apakah ada pemegang saham dan/atau kuasanya yang tidak setuju atau abstain terhadap usulan Rapat - tersebut.
- Terdapat Pemegang Saham yang mengangkat - - - - - - -
tangan,
dan Pimpinan Rapat mempersilahkan untuk - - menyerahkan kartu suaranya kepada petugas dan - Pimpinan Rapat meminta saya, Notaris untuk - melakukan penghitungan suara. - - - -
Saya, Notaris melaporkan bahwa: - - --
1. Jumlah suara yang abstain tidak ada; - -
2. Jumlah suara yang tidak setuju sebesar 40.000 -
(empat puluh ribu) saham; - - - -
3. Jumlah suara yang setuju sebesar - - -
2.561.229.730 (dua miliar lima ratus enam - puluh satu juta dua ratus dua puluh sembilan - ribu tujuh ratus tiga puluh) saham; - -
- Dengan demikian dapat disimpulkan Rapat -- menyetujui dengan suara terbanyak usulan untuk - Mata Acara Kedua Rapat;
Pimpinan Rapat mengucapkan terima kasih atas - persetujuan para pemegang saham, dengan demikian Mata Acara Rapat Kedua selesai. - - --
MATA ACARA RAPAT KETIGA: - - - --
“Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan”; - Terkait Mata Acara Rapat tersebut, Pimpinan Rapat mempersilakan Direksi memberikan penjelasan - terkait Mata Acara Rapat Ketiga tersebut. -- Oleh Direksi disampaikan sebagai berikut: - - Dalam rangka untuk lebih mencerminkan kegiatan - usaha Perseroan sebagai suatu perusahaan - - investasi, maka Direksi mengusulkan untuk -- mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan --
mengenai Maksud dan Tujuan Perseroan. - - Adapun usulan Direksi untuk mata acara Ketiga ini adalah sebagai berikut:
1. Menyetujui untuk mengubah Pasal 3 Anggaran - Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan - Perseroan menjadi sebagai berikut: - -
Pasal 3 MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Maksud dan tujuan Perseroan ialah: -- menjalankan kegiatan perdagangan dan - usaha investasi pada perusahaan- - - perusahaan yang bergerak antara lain di - bidang sumber daya alam dan energi, - pertambangan, pertanian, perkebunan, - kehutanan, infrastruktur, manufaktur, - produksi, otomotif, distribusi, - - perdagangan, teknologi, properti, -- telekomunikasi, transportasi, kesehatan, jasa keuangan, dan jasa lainnya. - -
(2) Untuk mencapai maksud dan tujuan - - - - - - --
tersebut
di atas, Perseroan dapat melaksanakan -
kegiatan usaha utama sebagai berikut : -
a. Melakukan pendirian perusahaan baru - atau melakukan penyertaan saham pada - perusahaan lain secara langsung maupun tidak langsung;
b. melakukan divestasi atau pelepasan -
saham-saham atas perusahaan- - - - - - - - - -
perusahaan
dimana Perseroan melakukan penyertaan, baik langsung maupun tidak langsung. -
(3) Untuk menunjang kegiatan usaha utama - tersebut di atas, Perseroan dapat -- melakukan kegiatan penunjang sebagai - berikut:
a. memberikan pendanaan dan/atau - - pembiayaan yang diperlukan oleh - perusahaan-perusahaan dimana Perseroan melakukan penyertaan, baik langsung - maupun tidak langsung; - - -
b. memberikan pendanaan dan/atau - - pembiayaan yang diperlukan perusahaan lain dalam rangka pelaksanaan - - penyertaan saham di perusahaan atau - kelompok perusahaan tersebut atau - dalam kerangka investasi atas aset - lain di perusahaan atau kelompok - perusahaan tersebut; dan - - -
c. Memberikan jasa manajemen yang - - diperlukan oleh anak perusahaan - ataupun perusahaan-perusahaan dimana - Perseroan memiliki investasi baik - langsung maupun tidak langsung, dalam rangka menjalankan kegiatan usahanya. -
2. Menunjuk dan memberi kuasa dengan hak - - substitusi kepada Direksi Perseroan untuk - melakukan segala tindakan yang berhubungan - dengan Keputusan Rapat ini, termasuk namun - tidak terbatas untuk menghadap pihak - -
berwenang, mengadakan pembicaraan, memberi - dan/atau meminta keterangan, mengajukan -- permohonan persetujuan kepada Menteri Hukum - dan Hak Asasi Manusia maupun instansi - - berwenang terkait lainnya, membuat atau serta - menandatangani akta-akta dan surat-surat - maupun dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan atau dianggap perlu, hadir di hadapan notaris - untuk dibuatkan dan menandatangani akta -- pernyataan keputusan rapat Perseroan dan - melaksanakan hal-hal lain yang harus dan/atau - dapat dijalankan untuk dapat - - - terealisasi/terwujudnya Keputusan Rapat ini. - Selanjutnya Pimpinan Rapat membuka kesempatan - kepada para pemegang saham dan/atau kuasanya - untuk mengajukan pertanyaan yang berkaitan dengan
acara Rapat ini;
Oleh karena tidak ada yang mengajukan pertanyaan maupun tanggapan lebih lanjut, selanjutnya - Pimpinan Rapat menanyakan kepada peserta Rapat, - apakah ada pemegang saham dan/atau kuasanya yang tidak setuju atau abstain terhadap usulan Rapat - tersebut.
- Terdapat Pemegang Xxxxx yang mengangkat tangan, dan Pimpinan Rapat mempersilahkan untuk - - menyerahkan kartu suaranya kepada petugas dan - Pimpinan Rapat meminta saya, Notaris untuk - melakukan penghitungan suara. - - - -
Saya, Notaris melaporkan bahwa: - - --
1. Jumlah suara yang abstain 16.157.200 (enam - belas juta seratus lima puluh tujuh ribu dua - ratus) saham;
2. Jumlah suara yang tidak setuju sebesar 40.000 -
(empat puluh ribu) saham; - - - -
3. Jumlah suara yang setuju sebesar - - -
2.545.072.530 (dua miliar lima ratus empat - puluh lima juta tujuh puluh dua ribu lima - ratus tiga puluh) saham; - - - -
Sesuai dengan Pasal 30 POJK 32 dan Pasal 12 ayat
(9) Anggaran Dasar Perseroan, Pemegang Saham - dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat namun tidak mengeluarkan suara (abstain) - - - - - - --
dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara --
mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan - - - - - -
suara.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Rapat - dengan suara terbanyak menyetujui usulan - - Keputusan Mata Acara Rapat Ketiga. - - -
Pimpinan Rapat mengucapkan terima kasih atas - persetujuan para pemegang saham, dengan demikian Mata Acara Rapat Ketiga selesai. - - -
Oleh karena tidak ada hal-hal lain yang - - dibicarakan, maka dengan ini Rapat ditutup oleh - Pimpinan Rapat pada pukul 11.32 WIB (sebelas - lewat tiga puluh dua menit Waktu Indonesia - Barat). Maka saya, Notaris, membuat Berita Acara Rapat ini untuk dipergunakan dimana perlu. -
Para penghadap saya, Notaris kenal. - - -
DEMIKIANLAH AKTA INI
Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di - Jakarta Selatan, pada hari dan tanggal tersebut - dalam kepala akta ini, dengan dihadiri oleh: -
1. Xxxxxx XXXXXX XXXXXX, lahir di Jakarta, pada - tanggal 3 (tiga) Agustus 1976 (seribu -- sembilan ratus tujuh puluh enam), Karyawati, - bertempat tinggal di Jakarta, Komplek DDN II - A-13, Rukun Tetangga 002/Rukun Warga 005, - Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, - Kota Jakarta Selatan, pemegang Kartu Tanda - Penduduk Nomor 3174064308760003, Warga Negara Indonesia;
2. Xxxx XXXXX XXXXXXX XXXXXXX, lahir di - - Jakarta, pada tanggal 26 (dua puluh enam) - Nopember 1987 (seribu sembilan ratus delapan - puluh tujuh), Karyawan, bertempat tinggal di - Komplek BDN Blok C2 Nomor 1, Rukun Tetangga - 003/Rukun Warga 007, Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, - Propinsi Jawa Barat, pemegang Kartu Tanda - Penduduk Nomor 3276012611870004, Warga Negara Indonesia, untuk sementara berada di Jakarta.
- keduanya saya, Notaris, kenal sebagai saksi. - Setelah akta ini saya, Notaris bacakan, kepada - saksi-saksi, maka akta ini ditandatangani oleh - saksi-saksi dan saya, Notaris, sedang para -
penghadap telah mengundurkan diri pada saat akta ini dipersiapkan.
- Dilangsungkan tanpa perubahan. - - - - - - - - - - - - - - - -
- Minuta akta ini telah ditandatangani dengan - - -
sempurna.
- Diberikan untuk salinan yang sama bunyinya. - - - -
Notaris di Kota Jakarta Selatan,
(XXXX XXXX XXXXXX, S.H., X.Xx)