KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGGUNA ANGGARAN | : | DR. Ir. RETI WAFDA, MTp |
ORGANISASI PERANGKAT DAERAH (OPD) | : | DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI SUMATERA BARAT |
UNIT KERJA | : | UPTD PELABUHAN PERIKANAN WILAYAH II |
KUASA PENGGUNA ANGGARAN | : | XXXXXX XXXXX, S.Pi, X.Xx |
PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN | : | XXXXX XXXXX, S.Pi |
KEGIATAN | : | BELANJA JASA KONSULTANSI PERENCANAAN - PEMBANGUNAN TEMPAT IBADAH PPI AIR BANGIS |
TAHUN ANGGARAN 2023
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PEKERJAAN JASA KONSULTAN PERENCANAAN
Kegiatan | : | Pengelolaan Penangkapan Ikan Di Wilayah Laut Sampai Dengan 12 Mil |
Sub Kegiatan | : | Penyediaan Prasarana Usaha Perikanan Tangkap |
Pekerjaan | : | Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan - Pembangunan Tempat Ibadah PPI Air Bangis |
Lokasi | : | Komplek PPI Air Bangis Kabupaten Pasaman Barat |
HPS | : | Rp. 23.895.000,- |
Waktu Pelaksanaan | : | 15 Hari kalender |
1. Latar Belakang
UPTD Pelabuhan Perikanan Wilayah II sangat penting untuk menunjang keberhasilan pengembangan ekonomi wilayah yang be rbasis Sumberdaya Kelautan dan Perikanan di daerah pesisir dan berperan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang usahanya bergerak di sektor Kelautan dan Perikanan.
Salah satu faktor yang mempengaruhi operasional UPTD Pelabuhan Perikanan Wilayah II secara internal adalah ketersediaan fasilitas pelabuhan perikanan yang memadai dalam rangka memenuhi kebutuhan usaha masyarakat serta ketersediaan SDM pelabuhan perikanan yang profesional dalam rangka pengelolaan pelabuhan perikanan yang lebih baik dan produktif.
Dalam rangka optimalisasi peran penting Pelabuhan Perikanan yang salah satu usaha adalah dengan meningkatkan ketersedian sarana dan prasarana penunjang pelabuhan yang memadai salah satunya dengan pengembangan fasilitas pelabuhan, sehingga menghasilkan manfaat bagi masyarakat nelayan Pelabuhan Perikanan Wilayah II.
Agar terselenggaranya kelancaran pelaksanaan kegiatan dan pelayaan pada pelabuhan perikanan disediakan dana untuk Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan - Pembangunan Tempat Ibadah PPI Air Bangis
2. Maksud dan Tujuan
a. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi penyedia jasa konsultansi perencanaan yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas perencanaan.
b. Dengan penugasan ini diharapkan penyedia jasa konsultansi perencanaan dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang dimaksud.
3. Sasaran
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh penyedia jasa konsultansi perencanaan harus mampu mencapai sasaran seperti yang dimaksud pada KAK ini yaitu tercapainya produk perencanaan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan baik secara
administrasi maupunteknis.
4. Lokasi Kegiatan
Komplek Pelabuhan PPI Air Bangis Kabupaten Pasaman Barat
5. Sumber Pendanaan
Pelaksanaan kegiatan ini dibiayai melalui APBD Belanja Urusan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 24.000.000,- (Dua Puluh Empat Juta Rupiah).
6. Nama dan Organisasi Pengguna Jasa
a. Nama PA : DR. Ir Reti Wafda, MTp / NIP. 19670312 199308 2 001 Unit Kerja : Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat Alamat : Jl. Koto Tinggi No. 9 Padang
b. Nama KPA : Xxxxxx Xxxxx, S.Pi, X.Xx / NIP. 19750407 200604 1 005 Unit Kerja : Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat Alamat : Jl. Koto Tinggi No. 9 Padang
A. DATA PENUNJANG
1. Data Dasar
Untuk melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana harus mencari informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh pengguna jasa termasuk KAK ini. Konsultan Perencana harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Satuan Kerja maupun yang dicari sendiri. Kesalahan kelalaian pekerjaan perencanaan sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung jawab Konsultan Perencana.
2. Standar Teknis
Peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk pekerjaan perencanaan.
3. Studi
Konsultan perencana harus mencari data-data pendukung untuk kelengkapan teknis yang akan diajukan.
4. Referensi Hukum
a. Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
b. Undang-Undang No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
c. Undang-Undang No 29 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Jasa Kontruksi
d. Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
e. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan PengadaanBarang/Jasa Pemerintah
x. Xxxaturan Presiden Nomor 12 Tahin 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
g. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia.
h. Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
x. Xxxaturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2016 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum.
k. Peraturan Wali Kota Padang Nomor 9 Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
l. Peraturan Wali Kota Padang Nomor 80A Tahun 2021 tentang Standar Harga Barang Tahun Anggaran 2022.
B. RUANG LINGKUP
1. Lingkup Kegiatan
a. Lingkup Pelayanan (Scope Of Service)
Lingkup pelayanan untuk pelaksanaan tugas konsultansi adalah melaksanakan tugas konsultansi dibidang perencanaan dalam rangka membantu pengguna jasa dalam melaksanakan pengadaan dokumen pelelangan serta mengadakan pengawasan berkala dalam pelaksanaan pembangunan.
b. Lingkup Pekerjaan (Scope Of Work) Lingkup perencanaan adalah sebagai berikut :
1) Persiapan perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan yangada temasuk melakukan survey dan pengukuran batas-batas area site.
2) Penyusunan konsepsi disain rancangan, termasuk spesifikasi stuktur dan kontruksiserta spesifikasi material.
3) Penyusunan rencana yang lebih mendetailkan secara terukur terhadap hal-hal yang sudah dikonsepsikan.
4) Penyusunan pengembangan rencana antara lain membuat :
a) Lay out rencana dan konsep yang akan direncanakan
b) Perkiraan biaya yang sesuai dengan konsep rancangan detail disain yang direncanakanan
c) Penyusunan rencana detail antara lain membuat :
i. Gambar-gambar pelaksanaan detail yang sesuai dengan gambar rencana yang telah disetujui.
ii. Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) untuk dokumen pengadaan.
iii. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan.
iv. Mengadakan pengawasan berkala selama pelaksanaan pekerjaan kontruksi seperti :
⮚ Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaanbila ada perubahan.
⮚ Memberikan pejelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbulselama masa pelaksanaan pembangunan
⮚ Memberikan saran-saran pertimbangan dan rekomendasi tentang penggunaaan bahan
x. Xxxxingat pelaksanaan pembangunan sesuai disain perencanaan berdasarkan kebutuhan user, sehingga tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan perencana adalah sebagai berikut :
1) Persiapan penyesuaian perencanaan disain, seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan.
2) Penyusunan rencana detail seperti membuat gambar-gambar detail yang diperlukan, rincian volume pelaksanaan pekerjaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB) pekerjaan.
3) Persiapan lelang seperti membantu panitia pengadaan dalam menyusun pelaksanaan lelang.
4) Membantu panitia pengadaan pada waktu penjelasan lelang, membantu panitia pengadaan dalam melaksanakan evaluasi penawaran, menyusun kembali dokumen lelang.
5) Pengawasan berkala seperti memeriksa pelaksanaan pekerjaan kesesuainnya dengan rencana secara berkala, melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan, memberikan rekomendasi tentang penggunaan bahan, dan membuat laporan akhir pengawasan berkala.
d. Data dan Fasilitas Penunjang
1) Penyediaan oleh pengguna jasa
Data dan fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang dapat digunakan danharus dipelihara oleh penyedia jasa :
a) Laporan dan data (bila ada)
Kumpulan laporan dan data sebagai hasil studi terdahulu serta photografi (bilaada).
b) Fasilitas umum milik pengguna jasa.
2) Penyediaan oleh penyedia jasa
Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan peralatanyang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
e. Alih Pengetahuan
Apabila dipandang perlu oleh pengguna jasa, maka penyedia jasa harus mengadakan pelatihan, kursus singkat, diskusi dan seminar terkait dengan substansi pelaksanaan pekerjaan dalam rangka alih pengetahuan kepada staf di lingkungan organisasi pengguna jasa.
2. Sub Bidang Perusahaan
Untuk melaksanakan Pekerjaan Jasa Konsultasi Perencanaan Pembangunan Tempat Ibadah PPI Air Bangis ini diharuskan perusahaan yang mempunyai Sertifkat Badan Usaha Jasa Perencanaan Konstruksi dengan Kode AR102 Jasa Desain Arsitektur dengan Kegiatan Uasaha Pokok Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil serta Konsultasi Teknis YBDI (KBLI : 71101).
3. Keluaran
Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan perencana berdasarkan kerangka acuan kerja iniadalah lebih lanjut dituangkan dalam surat perjanjian yang minimal meliputi :
a. Tahap konsepsi perencanaan teknis, meliputi antara lain :
1) Mengumpulkan serta mengolah data dan informasi lapangan;
2) Menyusun Program kerja yang akan digunakan sebagai dasar perencanaan;
3) Konsultasi dengan dinas terkait
x. Xxxxx penyusunan prarencana teknis, meliputi antara lain :
1) Membuat rencana tapak;
2) Membuat pra rencana;
3) Membuat perkiraan rencana biaya.
x. Xxxxx penyusunan rencana teknis pelaksanaan, meliputi antara lain :
1) Membantu konsepsi perencanaan/perancangan teknis secara keseluruhan ditinjau dari keselarasan sistem yang terkandung didalamnya;
2) Menyiapkan sistem-sistem konstruksi/struktur bangunan dan instalasi teknis
3) Membuat penjelasan secara garis besar bahan-bahan bangunan yang akan dipakai;
4) Membuat perkiraan biaya pelaksanaan pembangunan.
d. Tahap pembuatan dokumen pelaksanaan, meliputi antara lain :
1) Membuat uraian detail mengenai rencana arsitektur, rencana struktur, rencanautilitas lengkap dengan perhitungan-perhitungannya;
2) Membuat dokumen persyaratan administrasi;
3) Membuat dokumen persyaratan umum;
4) Membuat dokumen spesifikasi teknis;
5) Membuat gambar detail pelaksanaan;
6) Membuat rincian volume pekerjaan dan rencana anggaran biaya;
e. Tahap Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pelaksana, meliputi antara lain :
1) Membantu pejabat pengadaan barang/jasa dalam melakukan evaluasi penawaran;
2) Melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi pemilihan penyedia barang/jasa ulang.
4. Peralatan, Material, Personel Dan Fasilitas Dari Pengguna Jasa
a. Peralatan yang disediakan oleh Pengguna Jasa atau dibeli oleh penyedia jasa atas nama Pengguna Jasa adalah milik Pengguna Jasa.
b. Peralatan yang disediakan oleh Pengguna Jasa dan digunakan oleh penyedia jasa dalam rangka pelaksanaan pekerjaan harus dipelihara oleh penyedia jasa dan dalam keadaan siap digunakan, atas beban biaya pengguna jasa.
x. Xxxxxx setelah penyelesaian pekerjaan, semua peralatan milik Pejabat Pembuat Komitmen yang digunakan penyedia jasa harus dikembalikan kepada Pengguna Jasa dalam keadaan baik dan berfungsi.
5. Peralatan Dan Material Dari Penyedia Jasa Konsultansi
Penyediaan terhadap kebutuhan peralatan/material tentunya mengacu kepada kebutuhan yang nantinya sangat penting digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan perencanan nantinya dan sebagai pendukung pekerjaan pengawasan bisa sebagai milik sendiri atau sewa.
6. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa
Kewenangan penyedia jasa selaku konsultan perencana adalah sesuai dengan perundang- undangan yang berlaku yang berkaitan dengan kegiatan konsultan perencana dan surat perxxxxxxx kerja (kontrak).
7. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan
a. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan perencanaan sampai dengan penyerahan keseluruhan dokumen lengkap adalah selama 15 (lima belas) hari kalender terhitungsejak penandatangan SPMK.
b. Konsultan perencana mempunyai kewajiban untuk melaksanakan pengawasan berkala terhadap hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
8. Kebutuhan Personel Minimal
Posisi | Kualifikasi | ||||
Tingkat Pendidikan | Jurusan | Keahlian | Pengalaman | Sertifikat | |
Tenaga Ahli : | |||||
Ahli Arsitektur | S1 | Teknik Arsitektur | Ahli Arsitektur | 3 Tahun | Tanpa SKK/SKA |
Tenaga Pendukung : | |||||
Drafter/CAD | D3 | Teknik Sipil | - | 1 Tahun | Tanpa SKT |
9. Laporan
Dokumen Perencanaan yang berisikan :
a. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
b. Spesifikasi Teknis
c. Gambar Rencana (A3)
Dokumen Perencanaan tersebut dibuat sebanyak 5 (lima) rangkap.
X. XXX – HAL LAIN
1. Produksi Dalam Negeri
Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indoneia kecuali ditetapkan lain dengan pertimbanagn keterbatasan kompetensi dalam negeri.
2. Persyaratan Kerja Sama
Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan berikut harus dipatuhi.
3. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan
Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut : sesuai dengan kondisi lapangan dan data penunjang yang ada.
4. Alih Pengetahuan
Jika diperlukan penyedia jasa konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan
pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personel proyek/satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen.
X. XXX – HAL LAIN
1. Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, maka penyedia jasa hendaknya memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan mencari bahan masukan lain yang dibutuhkan.
2. Berdasarkan bahan-bahan tersebut penyedia jasa agar segera menyusun program kerja untuk melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan perencanaan ini
Kuasa Pengguna Anggaran Xxxxxx Xxxxx, S.Pi, X.Xx NIP. 19750407 200604 1 005 | Padang, Maret 2023 Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Xxxxx Xxxxx, S.Pi NIP. 19900709 201502 1 003 |