TAMBAHAN PENJELASAN MENGENAI AGENDA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
TAMBAHAN PENJELASAN MENGENAI AGENDA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
LUAR BIASA
PT UNILEVER INDONESIA Tbk
Sehubungan dengan rencana pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) PT Unilever Indonesia Tbk (“Perseroan“) pada hari/tanggal Kamis, 21 Juni 2018, Perseroan telah mengumumkan :
1. Pengumuman penyelenggaraan Rapat ini, di surat kabar harian Investor Daily dan Bisnis Indonesia, pada tanggal 15 Mei 2018;
2. Keterbukaan Informasi di surat kabar harian Investor Daily, pada tanggal 15 Mei 2018;
3. Panggilan Rapat ini di surat kabar harian Investor Daily dan Bisnis Indonesia, pada tanggal 30 Mei 2018; dan
4. Tambahan Keterbukaan Informasi di surat kabar harian Suara Pembaruan, pada tanggal 7 Juni 2018. Selanjutnya, dengan memperhatikan:
• Dalam Rangka Memenuhi Peraturan Bapepam Dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) No. IX.E.2 Tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama Serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.32/Pojk.04/2014 Tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka;
dengan ini Perseroan menyampaikan penjelasan untuk agenda Rapat sebagaiberikut:
Mata Acara
Persetujuan atas rencana transaksi material terkait dengan penjualan aset kategori Spreads milik Perseroan.
Latar Belakang
Rapat ini dibuat sehubungan dengan Rencana Penjualan Aset Spreads yang akan dilaksanakan oleh Perseroan yang merupakan Transaksi Material, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IX.E.2, yang diwajibkan untuk memperoleh persetujuan RUPS.
Obyek dari Rencana Penjualan Aset Spreads adalah rencana penjualan aset dari kategori Spreads
yang mencakup (i) penjualan aset tak berwujud yaitu hak untuk mendistribusikan produk yang menggunakan Merek Dagang Global, Merek Dagang Lokal, dan daftar pelanggan di Indonesia, serta aset tak berwujud lainnya, (ii) penjualan aset berwujud yaitu aset produksi, perlengkapan, persediaan (yang terdiri dari persedian, untuk pengemasan, bahan baku, barang setengah jadi dan barang jadi), dan barang dagang, (iii) penyewaan sebagian dari tanah dan bangunan pabrik Cikarang yang digunakan untuk pengoperasian aset kategori Spreads, dan (iv) penjualan Merek Dagang Lokal, kepada masing-masing, PT Upfield Consulting Indonesia, PT Sigma Silver Indonesia dan BCS Europe B.V. (“Pembeli”).
Rencana penjualan atas hak distribusi, pemasaran dan daftar pelanggan dari Merek Dagang Global serta Merek Dagang Lokal kepada Pembeli akan dilakukan dengan mempertimbangkan prospek pendapatan yang akan dihasilkan oleh Xxxxx Xxxxxx Global dan Merek Dagang Lokal di Indonesia.
Rencana penjualan aset berwujud dari kategori Spreads yaitu aset produksi, perlengkapan (yang terdiri dari persedian, untuk pengemasan, bahan baku, barang setengah jadi dan barang jadi), persediaan, barang dagang, dan aset berwujud lainnya, akan dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang wajar.
Rencana penyewaan sebagian tanah dan bangunan pabrik di atasnya yang berlokasi di Cikarang yang digunakan untuk kepentingan kegiatan usaha aset kategori Spreads akan dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang wajar untuk jangka waktu tertentu sampai 26 Juni 2022.
Rencana penjualan Merek Dagang Lokal kepada Pembeli akan dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang wajar. Perseroan juga akan menyediakan dukungan operasional selama proses transisi peralihan pembelian tersebut. Dukungan pada masa transisi ini memiliki risiko-risiko terkait penjualan dan transaksi bisnis pada umumnya, termasuk risiko terkait pelanggan, pemasok ataupun pemerintah dengan tetap berkomitmen untuk mengutamakan kepentingan Perseroan dan Para Pemegang Sahamnya.
Informasi lengkap mengenai transaksi ini dapat dilihat pada dokumen keterbukaan informasi di link di bawah ini:
xxxxx://xxx.xxxxxxxx.xx.xx/xxxxxxxx-xxxxxxxxx/xxxxxxxxxxx-xxxxxxxxxxx/xxxxxxxxxxx-xxxxxxxxx- lainnya.html
Tangerang, 7 Juni 2018 PT Unilever Indonesia Tbk
Direksi