SYARAT-SYARAT DAN KETENTUAN-KETENTUAN LAYANAN JARINGAN DOMESTIK MUFG
SYARAT-SYARAT DAN KETENTUAN-KETENTUAN LAYANAN JARINGAN DOMESTIK MUFG
( selanjutnya disebut ”Syarat-syarat dan Ketentuan- ketentuan”)
TERMS AND CONDITIONS OF MUFG DOMESTIC NETWORK SERVICE
(hereinafter referred to as the “Terms and Conditions”)
PASAL 1 KETENTUAN UMUM
1.1 Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan ini berlaku untuk penyediaan Layanan Jaringan Domestik MUFG (selanjutnya disebut “MUFG DOORS”) oleh MUFG Bank, Ltd., Cabang Jakarta, yang terdaftar pada dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut “MUFG”) kepada Nasabah.
ARTICLE 1 GENERAL
1.1 This Terms and Conditions shall apply to the provision of MUFG Domestic Network Service (hereafter referred to as the “MUFG DOORS”) by MUFG Bank, Ltd., Jakarta Branch, which is registered in and supervised by the Financial Services Authority (hereinafter referred to as the “MUFG”) to the Customer.
1.2 Kecuali ditentukan lain, istilah(-istilah) yang digunakan di sini mempunyai arti yang sama dengan arti yang diberikan kepada masing-masing istilah tersebut dalam Perjanjian Rekening Giro (termasuk semua perubahan, penambahan dan modifikasi darinya) yang berlaku terhadap Rekening giro(–rekening giro) Nasabah dengan MUFG (”Perjanjian Rekening Giro”).
Dalam Syarat–syarat dan Ketentuan-ketentuan ini, masing-masing istilah-istilah berikut ini mempunyai arti yang diberikan kepadanya:
”Bank Penyedia Layanan” berarti bank yang terdaftar pada dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan yang bekerja sama dengan MUFG dalam menyediakan Layanan MUFG DOORS;
“Cabang Bank Penyedia Layanan” berarti semua cabang Bank Penyedia Layanan kecuali cabang DSP (Danamon Simpan Pinjam) dan cabang UUS (Usaha Unit Syariah);
“Cut-off time” berarti hari dan waktu dimana Warkat, perintah pembayaran, instruksi pengiriman uang tunai, slip setoran, instruksi debit dan formulir pajak harus diterima oleh setiap Cabang Bank Penyedia Layanan atau Kantor Pusat Bank Penyedia Layanan sesuai jam operasional Bank Penyedia Layanan yang diberlakukan dari waktu ke waktu.
“Hari-H” berarti Hari Perbankan dimana Warkat atau perintah pembayaran atau slip setoran atau instruksi debet atau formulir pajak diterima oleh Bank Penyedia Layanan dari MUFG atau Nasabahnya, mana yang mungkin terjadi;
“Hari Perbankan” berarti hari dimana Bank Penyedia Layanan dan MUFG buka untuk bisnis perbankan di Indonesia dan Bank Indonesia buka untuk layanan kliring;
”Kantor Pusat Bank Penyedia Layanan” berarti kantor pusat Bank Penyedia Layanan;
”Layanan MUFG DOORS” berarti layanan(-layanan) MUFG DOORS yang diberikan oleh MUFG sebagaimana tercantum pada Lampiran I dari Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan ini;
“Nasabah” berarti perusahaan berbadan hukum yang memiliki rekening pada MUFG;
“Pemberitahuan Permulaan Layanan” berarti pemberitahuan tertulis oleh MUFG kepada Xxxxxxx yang memberitahukan bahwa Xxxxxxx mulai dapat menggunakan Layanan MUFG DOORS.
1.2 Unless otherwise defined herein, the term(s) used herein shall have the same meaning as ascribed to each of them in the Current Account Agreement (including all its amendments, supplements and modifications) that is applicable to the Current Account(s) of the Customer with the MUFG (the “Current Account Agreement”) .
In the Terms and Conditions, each of the following terms shall have the meaning ascribed to it:
"Service Provider Bank" means a bank which is registered in and supervised by the Financial Services Authority (Otoritas Jasa Keuangan) that is cooperating with MUFG in providing MUFG DOORS Service.
"Service Provider Bank Branch" means all branches of the Service Provider Bank except DSP (Danamon Simpan Pinjam) branches and UUS (Unit Usaha Syariah) branches;
"Cut-off time" means the day and time on which the Warrant, payment order, cash remittance instruction, deposit slip, debit instruction and tax form shall has been received by any Bank Provider Branch Office or Bank Provider Head Office during the Service Provider Bank’s operational hours which applied from time to time.
"D-Day" means a Working Day on which the Warrant or payment order or deposit slip or debit instruction or tax form is received by the Service Provider Bank from MUFG or its Customer, whichever may occurs;
"Banking Day" means the day on which the Provider Bank and MUFG is open to carry out banking business in Indonesia and Bank Indonesia is open for clearing services;
“Service Provider Bank Head Office” means the head office of the Service Provider Bank;
“MUFG DOORS Service” means the service(s) of MUFG DOORS provided by the MUFG which are provided in Attachment I of this Terms and Conditions.
"Customer" means incorporated companies which have account with MUFG;
“Notice of Service Start” means a written notification provided by MUFG to the Customer informing that the Customer can start to utilize the MUFG DOORS Service;
“Penyelenggara Kliring Lokal” berarti unit kerja di Bank Indonesia (BI) atau pihak lain yang telah mendapat persetujuan dari BI untuk mengelola dan menyelenggarakan kliring di suatu Wilayah Kliring;
”Permohonan Layanan” berarti permohonan pendaftaran Layanan MUFG DOORS dalam bentuk dan substansi yang ditentukan oleh MUFG yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Nasabah untuk mendapatkan Layanan MUFG DOORS dari MUFG;
“Para Pihak” berarti para pihak dalam Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan ini, dan “Pihak” berarti salah satu dari mereka.
“Prosedur Transaksi” berarti prosedur transaksi untuk Layanan MUFG DOORS sebagaimana ditentukan dalam Lampiran I dari Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan ini;
“Rekening(-rekening)” berarti setiap dan semua rekening giro dalam Rupiah yang dibuka oleh Nasabah pada MUFG, yang ditujukan untuk menerima layanan- layanan dari MUFG DOORS;
“Rekening(-rekening) Virtual“ berarti setiap dan semua rekening dengan mata uang Rupiah yang dibuka oleh MUFG pada Bank Penyedia Layanan dengan tujuan mengidentifikasikan Nasabah MUFG dalam proses rekonsiliasi;
”Rupiah” dan ”Rp” berarti mata uang yang berlaku di Republik Indonesia;
“Tanggal Kliring” berarti tanggal Warkat dikliringkan;
“Transaksi” berarti setiap transaksi yang dilaksanakan oleh Bank Penyedia Layanan dalam rangka penyediaan Layanan MUFG DOORS dan melaksanakan instruksi yang diberikan oleh MUFG berdasarkan instruksi dari Nasabahnya berdasarkan Syarat-syarat dan Ketentuan- ketentuan ini;
“Vendor” berarti pihak ketiga yang telah ditunjuk oleh Bank Penyedia Layanan untuk melakukan layanan pengantaran (delivery) atau layanan penjemputan (pick up);
“Warkat” berarti cek atau bilyet giro dalam mata uang Rupiah sebagaimana didefinisikan sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku untuk Nasabah dan ditagihkan/dicairkan melalui Bank Penyedia Layanan untuk proses selanjutnya termasuk proses kliring;
“Wilayah Kliring” berarti suatu wilayah kliring tertentu yang menyelenggarakan kliring sebagai bagian dari Sistim Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) sesuai ketentuan-ketentuan BI yang berlaku;
"Local Clearing House" means a working unit in Bank Indonesia (BI) or other party that has obtained approval from BI to manage and organize clearing within a Clearing Area;
“Application of Service” means application of subscription of MUFG DOORS Service in a form and substance determined by MUFG which shall be completed and signed by the Customer for obtaining MUFG DOORS Service from MUFG;
“Parties” means parties to this Terms and Conditions, and “Party” means either of them.
“Transaction Procedure” means transaction procedure of MUFG DOORS Service as specified in Attachment I of this Terms and Conditions;
“Account(s)” means any and all current accounts in Indonesian Rupiah that are opened by the Customer with MUFG, which are designated to receive any services under MUFG DOORS;
“Virtual Account(s)“ means any and all of accounts with Rupiah denomination to be opened by MUFG with the Service Provider Bank for the purpose of identifying MUFG’s Customer in reconciliation process;
“Indonesian Rupiah” and “IDR” means the lawful currency of the Republic of Indonesia;
"Clearing Date" means the date on which the Warrant is cleared;
"Transaction" means any transaction carried out by the Service Provider Bank within the framework of providing the MUFG DOORS Service and executing the instruction provided by the MUFG from its Customer under this Terms and Conditions;
"Vendor" means a third party that has been appointed by the Service Provider Bank to carry out delivery service or pick up service;
"Warrant" means cheque or bilyet giro in Indonesian Rupiah currency as defined in accordance with the regulations applicable to the Customer and disbursed through the Service Provider Bank for further process including clearing process;
"Clearing Area" means a particular clearing area which operates clearing as part of the National Clearance System of Bank Indonesia (SKNBI) in accordance with the applicable provisions of BI;
1.3 Seluruh dokumen-dokumen yang disebut atau dirujuk dalam Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan ini dan lampiran-lampiran dari Syarat-syarat dan Ketentuan- ketentuan ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat-syarat dan Ketentuan- ketentuan ini.
1.3 All documents contemplated by or referred to in this Terms and Conditions and all attachments to this Terms and Conditions constitute an integral and inseparable part of this Terms and Conditions.
1.4 Dalam Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan ini, kecuali ditentukan lain:
(a) Judul pada Pasal hanya untuk kemudahan saja dan tidak mempengaruhi penafsiran atas Syarat- syarat dan Ketentuan-ketentuan ini;
1.4 In this Terms and Conditions, unless otherwise specified:
(a) Headings to Article is for convenience only and do not affect the interpretation of this Terms
(b) Apabila konteks kalimat memerlukan atau memperbolehkan, setiap rujukan atas Syarat- syarat dan Ketentuan-ketentuan ini atau perjanjian atau dokumen lain akan ditafsirkan, tanpa pembatasan, sebagai rujukan atas Syarat- syarat dan Ketentuan-ketentuan ini atau, yang mana yang berlaku, perjanjian atau dokumen lain yang dapat telah, atau dari waktu ke waktu, diubah, dimodifikasi, diperbaharui atau ditambah dan setiap rujukan atas setiap ketentuan peraturan termasuk juga ketentuan dan peraturan yang dibuat, dan setiap perubahan, pembuatan kembali, modifikasi atau penggantian atas ketentuan peraturan tersebut;
(c) kecuali isi ketentuan menghendaki lain, kata jamak meliputi kata tunggal dan sebaliknya dan kata sifat laki-laki, perempuan ataupun non- gender akan dapat digunakan secara bergantian; dan
(d) kata "di sini” dan kata kata lain yang serupa merujuk ke Syarat-syarat dan Ketentuan- ketentuan ini.
and Conditions;
(b) if the context so requires or permits, any reference to this Terms and Conditions or any other agreement or document shall be construed, without limitation, as a reference to this Terms and Conditions or, as the case may be, such other agreement or document as the same may have been, or may from time to time be, amended, modified, novated or supplemented and any reference to a statutory provision shall include such provision and any regulations made thereunder and any statutory re-enactment, amendment, modification or replacement thereof;
(c) except where the content otherwise requires, words importing the singular number include the plural number and vice versa and words importing the masculine, feminine and neutral genders may be used interchangeably; and
(d) the term “herein” and similar words refer to this Terms and Conditions.
PASAL 2 LAYANAN
2.1 Tunduk pada Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan ini, MUFG dengan ini setuju untuk menyediakan Layanan MUFG DOORS kepada Nasabah, dan Nasabah dengan ini setuju untuk menerima penyediaan Layanan MUFG DOORS dari MUFG.
ARTICLE 2 SERVICES
2.1 Subject to this Terms and Cnditions, MUFG herebyagrees to provide MUFG DOORS Service to the Customer, and the Customer hereby agrees to accept the provision of MUFG DOORS Service by MUFG.
2.2 Layanan(-layanan) tertentu dari Layanan MUFG DOORS akan disediakan oleh MUFG terhadap Rekening(- rekening), sebagaimana yang dimaksud dalam Permohonan Layanan. Untuk setiap Transaksi, sepanjang dapat diberlakukan, Nasabah akan memberitahu MUFG secara tertulis mengenai lokasi, waktu yang diminta dan informasi lain yang relevan dan diperlukan untuk pelaksanaan Transaksi tersebut dengan menggunakan formulir(-formulir) standar yang disediakan oleh MUFG
2.2 The specific service(s) under MUFG DOORS Service shall be provided by MUFG to the Account(s), as described in the Application of Service. For each Transaction, to the extent applicable, the Customer shall inform MUFG in writing on the premises, the requested time and the relevant information that is required for the performance of such Transaction by using the standard form(s) as provided by MUFG.
2.3 MUFG dan Xxxxxxx setuju untuk selalu menjalankan dan mematuhi Prosedur Transaksi dalam pemberian layanan apapun dari Layanan MUFG DOORS. Untuk menghindari keragu-raguan, pemberian layanan-layanan berdasarkan Layanan MUFG DOORS mulai berlaku sejak tanggal sebagaimana yang ditentukan dalam Surat Permulaan Layanan yang diberikan oleh MUFG kepada Nasabah.
2.3 MUFG and the Customer agree to always observe and comply with the Transaction Procedure in rendering any services under MUFG DOORS Service. For the avoidance of doubt, the provision of the services under MUFG DOORS Service shall commence as of the date set forth under the Notice of Service Start provided by MUFG to the Customer
2.4 MUFG dan Xxxxxxx setuju bahwa MUFG dapat setiap saat dan dari waktu ke waktu dengan memberikan pemberitahuan tertulis 30 (tiga puluh) Hari Perbankan sebelumnya kepada Nasabah, mengubah dan/atau memperbaiki (termasuk menambah dan/atau menghapus suatu ketentuan) Prosedur Transaksi. Setelah lewatnya jangka waktu tersebut, maka Nasabah akan dianggap menyetujui untuk tundak pada Prosedur Transaksi terkini yang diberitahukan secara tertulis oleh MUFG.
2.4 MUFG and the Customer agree that MUFG may at any time and from time to time with a 30 (thirty) Banking Days prior written notice to the Customer, amend and/or revise (including adding and/or deleting any provisions) the Transaction Procedure. After the lapse of such period, it shall be deemed that the Customer agrees to comply with the latest the Transaction Procedure notified in writing by MUFG.
2.5 MUFG dan Nasabah dengan ini menjamin untuk setiap saat akan mematuhi semua hukum dan peraturan yang berlaku terhadap usahanya, termasuk tetapi tidak terbatas pada, hukum yang berkaitan dengan pencegahan pencucian uang dan prinsip-prinsip Kenali Nasabah Anda (Know Your Customer).
2.5 MUFG and the Customer hereby warrant that they shall at all times comply with all laws and regulations applicable to its respective business, including but not limited to, laws relating to the prevention of money laundering and the Know Your Customer principles.
2.6 MUFG akan, dari waktu ke waktu, menerbitkan kebijakan tertulisnya dan prosedur yang berhubungan dengan kepatuhan terhadap hukum Indonesia, dalam hal ini termasuk tetapi tidak terbatas pada hukum yang berkaitan dengan pencegahan praktek pencucian uang
2.6 MUFG will, from time to time, issue its written policies and procedures relating to the compliance with the laws of Indonesia, in this case including but not limited to, the laws relating to the prevention of money laundering practice.
2.7 Nasabah akan bertanggung jawab secara penuh atas dan akan membebaskan MUFG (termasuk pegawai, karyawan dan direktur-direkturnya) dari suatu tanggung jawab apapun yang timbul sehubungan dengan ketidakcukupan dan/atau ketidakakuratan data dan informasi yang diberikan oleh Nasabah melalui instrumen komunikasi apapun yang telah disetujui dan/atau ketidakcukupan dana dalam Rekening yang ditentukan, perubahan atau pembatalan suatu instruksi atau perintah atas suatu layanan dari Layanan MUFG DOORS dan penghentian layanan-layanan dari Layanan MUFG DOORS berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan ini, dan Nasabah dengan ini setuju untuk mengganti setiap dan semua klaim, biaya, kerugian, pengeluaran (termasuk biaya konsultasi hukum) serta kehilangan yang timbul atau diderita oleh MUFG sehubungan dengan salah satu alasan yang disebut diatas.
2.7 The Customer is solely liable for and shall hold MUFG harmless (including its officers,employees and directors) from any liability arising by reason of any insufficient and/or inaccurate data and information provided by the Customer via any agreed communication means and/or insufficient funds in the designated Account, change or cancellation of any instruction or order for any service under MUFG DOORS Service and the termination of the services under MUFG DOORS Service based on this Terms and Conditions, and the Customer hereby agrees to indemnify any and all claims, costs, damages, expenses (including legal fee) and losses that are incurred or suffered by MUFG due to any reason as aforementioned.
2.8. Nasabah menyadari dan dengan ini memberikan persetujuannya kepada MUFG bahwa MUFG dapat bekerja sama atau melakukan sub-kontrak untuk setiap dan semua layanan-layanan dari Layanan MUFG DOORS kepada Bank Penyedia Layanan serta Vendor, dan Bank Penyedia Layanan serta Vendor tersebut dapat bekerja sama atau melakukan sub-kontrak untuk setiap dan semua layanan-layanan dari Layanan MUFG DOORS kepada pihak lainnya. Dan, kegiatan kerja sama dan/atau sub-kontrak tersebut tidak membutuhkan suatu persetujuan dari Nasabah (dalam bentuk apapun), atau suatu kewajiban pelaporan atau pernyataan dari Nasabah (dalam bentuk apapun).
2.8. The Customer is aware and hereby consents that MUFG may cooperate or sub-contract any and all of the services under MUFG DOORS Service to the Service Provider Bank and the Vendor, and such Service Provider Bank and the Vendor may cooperate and/or sub-contract any and all of the services under MUFG DOORS Service to any other parties. And, such cooperation and/or sub-contract activities shall not require any approval or consent of the Customer (in whatever form), or any required notification to or acknowledgement from the Customer (in whatever form).
2.9. Tergantung kebutuhan Nasabah, MUFG akan memberitahu Nasabah secara tertulis tentang Bank Penyedia Layanan dan cabang-cabangnya yang akan menyediakan layanan-layanan dari Layanan MUFG DOORS. MUFG dan Nasabah setuju bahwa MUFG dapat secara sepihak menentukan atau mengganti cabang- cabang dari Bank Penyedia Layanan dalam menyediakan layanan-layanan dari Layanan MUFG DOORS. Pemberitahuan tertulis dari MUFG tentang penentuan atau penggantian atas cabang - cabang MUFG Penyedia Layanan adalah cukup dan mengikat Nasabah secara sah sejak tanggal efektif sebagaimana yang ditentukan oleh MUFG secara sepihak berdasarkan pemberitahuan tertulis tersebut, tanpa adanya suatu tindakan yang perlu dilakukan oleh Nasabah
2.9. Subject to the needs of the Customer, MUFG will notify the Customer in writing on the Service Provider Bank and its branches that will provide any services under MUFG DOORS Service. MUFG and the Customer agree that MUFG may solely determine on or replace any branches of the Service Provider Bank under MUFG DOORS Service. The written notification of MUFG on the determination or replacement of the Service Provider Bank’s branches shall be sufficient and legally bind the Customer as of the notified effective date as solely determined by MUFG under such written notification, without any act being required to be performed by the Customer.
2.10. MUFG akan memberikan kepada Xxxxxxx daftar rekening-rekening bank yang dibuka oleh MUFG dengan Bank Penyedia Layanan dengan tujuan untuk mendukung penyediaan layanan-layanan dari Layanan MUFG DOORS. MUFG dapat, setiap saat dan dari waktu ke waktu, melakukan revisi atas daftar tersebut dengan memberitahu secara tertulis kepada Nasabah, dan daftar yang telah direvisi yang diberitahukan tersebut akan berlaku efektif sejak tanggal yang ditetapkan oleh MUFG secara sepihak sebagaimana disebutkan dalam daftar yang telah direvisi tersebut, tanpa adanya suatu tindakan yang perlu dilakukan oleh Nasabah.
2.10. MUFG will provide the Customer with the list of bank accounts that are opened by MUFG with the Service Provider Bank for the purpose of accommodating the provision of the services under MUFG DOORS Service. MUFG may, at any time and from time to time, revise such list by providing a written notification to the Customer, and the notified revised list shall be effective as of the date as solely determined by MUFG as set out in such revised list, without any act being required to be performed by the Customer.
PASAL 3 PERNYATAAN DAN JAMINAN
ARTICLE 3 REPRESENTATION AND WARRANTIES
Nasabah dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa: The Customer hereby represents and warrants that:
a. Nasabah merupakan suatu perseroan terbatas yang telah didirikan, disetujui, didaftarkan dan dikelola secara sah berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia;
a. the Customer is a limited liability company duly established, approved, registered and validly existing under the laws of the Republic of Indonesia;
b. Nasabah dalam melangsungkan kegiatan usahanya didukung dan dibuktikan kepemilikannya dengan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Akta Pendirian perusahaan beserta perubahannya berikut pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
b. the Customer in conducting its business is supported and proved its ownership with Trade Business License, Company Registration (TDP) and the establishment deed along with its amendments and the approval of the Minister of Law and Human Rights of the arepublic of Indonesia;
c. Para pejabat dan perwakilan Nasabah yang menandatangani setiap dokumen MUFG DOORS dan dokumen-dokumen lainnya yang dimaksud oleh Syarat- syarat dan Ketentuan-ketentuan ini adalah orang-orang yang telah diberikan kewenangan secara sah untuk mewakili Nasabah;
d. setiap informasi faktual dan dokumen yang diberikan oleh Nasabah adalah benar, tepat dan akurat sejak tanggal diberikannya atau sejak tanggal (jika ada) dinyatakannya;
e. MUFG telah menyediakan, menyampaikan dan memberikan informasi, penjelasan dan pemahaman yang memadai mengenai Layanan MUFG DOORS dan produk yang ditawarkan oleh MUFG dan yang akan digunakan oleh Nasabah. Nasabah telah memahami dan mengerti seluruh hak dan kewajiban Nasabah berkaitan dengan serta akibat-akibat yang timbul dari penggunaan Layanan MUFG DOORS dan produk tersebut, termasuk manfaat, risiko, biaya, persyaratan dan ketentuan sehubungan dengan Layanan MUFG DOORS dan produk terkait, serta keterangan dan informasi tersebut dapat diakses pada situs web xxx.xxxx.xx.xx dan/atau media lain sebagaimana ditentukan oleh MUFG.
c. the Customer’s officers and representatives executing any MUFG DOORS documents and any other documents contemplated hereby are persons legally authorized to represent the Customer;
e. any factual information and document provided by the Customer is true, correct and accurate as at the date it was provided or as at the date (if any) at which it is stated;
ARTICLE 4 BIAYA DAN TAGIHAN
4.1 MUFG dan Nasabah wajib menyetujui harga dan/atau cara menentukan harga untuk bagian-bagian dari biaya dan tagihan untuk setiap Rekening(-rekening) sebelum MUFG mulai memberikan layanan-layanan dari Layanan MUFG DOORS untuk setiap Rekening(-rekening) tersebut. .
ARTICLE 4 COSTS AND CHARGES
4.1 MUFG and the Customer shall agree on the price and/or method of determining the price of the relevant items of costs and charges for each of the Account(s) before MUFG starts to provide any services under MUFG DOORS Service to any of those Account(s). .
4.2 Dalam 7 (tujuh) Hari Perbankan setelah berakhirnya satu bulan kalendar, MUFG akan menerbitkan nota tagihan bulanan kepada Nasabah untuk semua biaya dan tagihan yang timbul pada bulan kalendar yang baru berlalu untuk penyediaan Layanan MUFG DOORS berdasarkan Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan ini. Untuk pembayaran atas nota tagihan, MUFG dan Nasabah setuju bahwa MUFG dapat setiap saat (tetapi tidak lebih cepat dari 3 (tiga) Hari Perbankan sejak tanggal nota tagihan) melakukan pendebetan Rekening Nasabah yang telah ditentukan sebagaimana disebut dalam Permohonan Layanan sesuai dengan jumlah yang jatuh tempo dari nota tagihan.
4.2 Within 7 (seven) Banking Days after the end of a calendar month, MUFG shall issue a monthly invoice to the Customer for all costs and charges involved in providing MUFG DOORS Service under this Terms and Conditions in the preceding calendar month. For the payment of the invoice, MUFG and the Customer agree that MUFG shall at any time (but not earlier than 3 (three) Banking Days from the date of the invoice) debit the designated Account of the Customer as mentioned in the Application of Service with the amount due and payable under the invoice.
4.3 Untuk menghindari keragu-raguan, kecuali terhadap suatu pembatalan atau perubahan yang dibuat dalam jangka waktu sebagaimana disebut dalam Syarat- syarat dan KetentuankKetentuan ini, MUFG akan menagih Nasabah atas setiap dan semua biaya dan beban yang timbul dalam rangka penyediaan layanan- layanan dari Layanan MUFG DOORS tanpa memperhatikan hasil atau efek dari Transaksi- Transaksi, dan Nasabah wajib membayar semua biaya dan beban tersebut kepada MUFG.
4.3 For the avoidance of doubt, except for any cancellations or changes made within the time frame as mentioned in this Terms and Conditions, MUFG shall charge the Customer any and all costs and charges involved in providing services under MUFG DOORS Service without being subject to the result or effect of the Transactions, and the Customer shall pay all such costs and charges to MUFG.
4.4 MUFG tidak akan menyediakan layanan apapun yang dapat menimbulkan biaya tambahan secara otomatis tanpa persetujuan tertulis dari Nasabah
4.4 MUFG will not provide any service that may automatically incur additional fee without written consent from the Customer
4.5 Sebagai rujukan, Nasabah perlu membayar biaya di awal secara penuh kepada MUFG sebelum menerima penyediaan Layanan MUFG DOORS.
4.5 For reference, the Customer needs to pay the initial fee in full to MUFG before receiving the provision of the MUFG DOORS Service.
4.6 Dalam hal dana dalam Rekening Nasabah yang telah ditentukan sebagaimana disebut dalam Pasal 4 ayat 4.2 dari Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan ini, atau dana dalam Rekening Nasabah yang disebut dalam Pasal 4 ayat 4.7 dari Syarat-syarat dan Ketentuan- ketentuan ini, dalam mata uang yang berbeda dengan mata uang dari kewajiban keuangan Nasabah, maka MUFG dapat mengkonversi dana yang dipotong ke mata uang yang diperlukan untuk membayar secara penuh setiap dan semua kewajiban keuangan Nasabah dengan menggunakan nilai tukar yang akan ditetapkan oleh MUFG pada waktu konversi tersebut dan diberitahukan kepada Nasabah, berdasarkan nilai tukar mata uang asing yang diumumkan oleh MUFG di situs web-nya kecuali dinyatakan lain dalam suatu dokumen atau perjanjian yang dibuat secara terpisah antara MUFG dan Nasabah.
4.6 In the event the fund in the designated Account of the Customer as described in Article 4 paragraph 4.2 herein or the fund in the Account of the Customer as described in Article 4 paragraph 4.7 herein is in the currency that is different from the currency of any financial obligations of the Customer, then MUFG may convert the deducted fund into the currency of the financial obligations of the Customer by using the exchange rate which shall be determined by MUFG at the time of such conversion and notified to the Customer, based on the foreign exchange rate published by MUFG on its website unless otherwise provided in a document or agreement separately entered into between the MUFG and the Customer.
4.7 Dalam hal tidak terdapat dana yang cukup dalam rekening giro yang ditentukan sebagaimana disebut dalam Pasal 4 ayat 4.2 dari Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan ini, Nabasah dengan ini memberikan wewenang kepada MUFG untuk memotong setiap dan semua rekening giro(-rekening giro) Nasabah yang ada di MUFG dan menggunakan semua dana yang tersedia pada setiap dan semua rekening giro tersebut untuk membayar secara penuh kewajiban keuangan Nasabah dalam Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan ini, dengan suatu pemberitahuan tertulis kepada Nasabah sekurang-kurangnya 5 (lima) Hari Perbankan sebelum dan sesudah pemotongan dana tersebut dilakukan.
4.7 In the event there is no sufficient fund in the designated current account as described in Article 4 paragraph 4.2 herein, the Customer hereby authorizes MUFG to debit any and all other current account(s) of the Customer with MUFG and to use all available funds in any and all of those current accounts to fully pay the financial obligations of the Customer herein, with a written notice to the Customer at least 5 (five) Banking Days before and after the deduction is made.
PASAL 5 PENGAKHIRAN LAYANAN
5.1 Masing-masing Pihak dapat mengakhiri Layanan MUFG DOORS ini sewaktu-waktu dengan memberikan pemberitahuan tertulis 60 (enam puluh) hari kalender sebelumnya kepada Pihak lainnya.
ARTICLE 5 TERMIINATION OF THE SERVICES
5.1 Either Party may terminate this MUFG DOORS Service at any time by providing a 60 (sixty) calendar days prior written notice to the other Party.
5.2 MUFG dan Nasabah setuju bahwa dalam hal salah satu Pihak mengakhiri atau membatalkan Perjanjian Rekening Giro yang berkaitan dengan salah satu Rekening, maka semua layanan-layanan dari Layanan MUFG DOORS yang berhubungan dengan Rekening(- rekening) yang diakhiri atau dibatalkan tersebut akan secara otomatis diakhiri pada waktu yang sama tanpa diperlukan suatu tindakan dari Nasabah. Untuk menghindari keragu-raguan, pengakhiran layanan- (layanan) dari Layanan MUFG DOORS tidak akan mempengaruhi hak dan kewajiban dari suatu Pihak dalam Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan ini pada dan sebelum pengakhiran layanan-layanan dari Layanan MUFG DOORS.
5.2 MUFG and the Customer agree that in the event a Party terminates or cancels any of the Current Account Agreement that relates to any of the Account(s), then all the services under MUFG DOORS Service related to such terminated or cancelled Account(s) shall be automatically terminated at the same time without any act being required to be performed by the Customer. For the avoidance of doubt, the termination of the service(s) under MUFG DOORS Service shall not prejudice the rights and obligations of any Party to this Terms and Conditions on or prior to the termination of the services under MUFG DOORS Service.
5.3 Berikut ini adalah kejadian-kejadian yang dapat menyebabkan salah satu Pihak dapat segera mengakhiri Layanan MUFG DOORS ini
5.3 The following are the events that may cause a Party to immediately terminate this MUFG DOORS Service.
a. suatu Pihak gagal untuk melaksanakan suatu kewajiban atau janjinya dalam Syarat-syarat dan Ketentuan- ketentuan ini;
a. a Party fails to perform any of its obligations or covenants under this Terms and Conditions;
b. suatu Pihak menjadi insolven atau pailit; b. a Party becomes insolvent or bankrupt;
c. permohonan insolvensi atau kepailitan telah diajukan oleh suatu pihak terhadap Pihak tersebut; atau;
c. a petition of insolvency or bankruptcy is filed by any party against such Party; or;
d. dalam hal Nasabah mencabut kuasa manapun untuk melakukan pendebetan yang diberikan kepada MUFG dalam Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan ini.
d. in the event the Customer revokes any of the debit authorization granted to MUFG as provided under this Terms and Conditions.
PASAL 6 ARTICLE 6
KERAHASIAAN DAN KETERBUKAAN INFORMASI DAN DATA CONFIDENTIALITY AND DISCLOSURE OF INFORMATION &
DATA
6.1 Nasabah menyadari keberadaan kerjasama antara MUFG dan Bank Penyedia Layanan (dan kemungkinan keterlibatan suatu Vendor, yang dapat disebut sebagai “Pihak Ketiga dari Bank Penyedia Layanan”) dalam menyediakan Layanan MUFG DOORS, dan Nasabah dengan ini setuju bahwa MUFG dapat menyerahkan dan membuka setiap dan semua informasi dan data (termasuk data dan informasi Nasabah) yang berkaitan dengan suatu Transaksi Nasabah dengan Layanan MUFG DOORS kepada Bank Penyedia Layanan dan pihak-pihak lain yang berkaitan dengan penyediaan Layanan MUFG DOORS.
6.1 The Customer is aware on the cooperation between MUFG and the Service Provider Bank (and the possibility of involving any Vendor, which may be referred to as “the Third Party of the Service Provider Bank”) in providing MUFG DOORS Service, and the Customer hereby consents that MUFG may transfer and disclose any and all of information and data (including the data and information of the Customer) relating to any Transaction of the Customer under MUFG DOORS Service to the Service Provider Bank and any other parties that are related to the provision of MUFG DOORS Service.
6.2 Terlepas dari hal-hal yang disebutkan di atas, Nasabah dengan tidak dapat ditarik kembali, memberikan persetujuan dan kewenangan kepada MUFG untuk mengungkapkan setiap informasi yang mungkin telah diperoleh oleh MUFG mengenai Nasabah, kegiatan usaha Nasabah, rekening(-rekening) dan/atau hubungan(- hubungan) bisnis/transaksi Nasabah dengan MUFG, termasuk namun tidak terbatas pada rincian tentang fasilitas-fasilitas dan transaksi-transaksi Nasabah yang dilakukan dengan MUFG, dalam kapasitasnya sebagai bankir dari Nasabah atau dalam kapasitas lainnya (“Informasi”), untuk keperluan operasional dan/atau pemenuhan atas persyaratan peraturan tertentu, kepada (i) Mitsubishi UFJ Financial Group dan/atau setiap afiliasinya, anak perusahaannya, entitas yang terasosiasi dengannya dan setiap cabang dan kantor dari mereka dimanapun berada atau berlokasi; (ii) para konsultan profesional dan para penyedia MUFG yang terikat pada kewajiban kerahasiaan dengan MUFG, dan
(iii) pengadilan atau badan arbitrase atau kepolisian atau badan pengatur, administrasi, pengawas, pemerintah atau wakil pemerintah manapun atau otoritas manapun di yurisdiksi manapun termasuk bank sentral manapun atau otoritas keuangan lainnya atau moneter atau perpajakan sesuai dengan peraturan dan/atau undang-undang yang berlaku, atau jika disyaratkan oleh undang-undang.
6.2 Notwithstanding to the above paragraph, the Customer hereby irrevocably gives approval and authorizes the MUFG to disclose any information the MUFG may have acquired about the Customer, its business, its account(s) and/or dealing relationship(s) with the MUFG, including but not limited to details of the Customer’s facilities and its transactions undertaken with MUFG, in its capacity as a banker to the Customer or otherwise (the “Information”), for the operational purposes and/or the fulfillment of certain regulatory requirement, to (i) Mitsubishi UFJ Financial Group and/or any of its affiliates, subsidiaries, associated entities and any of their branches and offices wherever located or situated;
(ii) professional advisers and service providers of MUFG who are under a duty of confidentiality to MUFG, and
(iii) any court or arbitral tribunal or the police or regulatory, administrative, supervisory, governmental or quasi-governmental body or any authority in any jurisdiction including any central bank or other fiscal or monetary or taxation authority in accordance with the prevailing laws and/or regulations, or if required by law.
6.3 MUFG akan menjamin bahwa ia hanya akan menggunakan Informasi tersebut untuk tujuan daripada Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan ini dan akan menjaga kerahasiaan Informasi dan tidak akan mengungkapkannya ke Vendor lainnya kecuali terhadap pihak-pihak yang telah disebutkan dalam Pasal 6.1 dan Pasal 6.2 di atas.
6.3 MUFG will assure that it shall use the Information only for the purpose of this Terms and Conditions and it will keep the Information confidential and will not disclose to any Vendor unless to the parties that have been mentioned under Article 6.1 and Article 6.2 above.
6.4 Nasabah setuju bahwa Informasi dapat dikecualikan dari kewajiban kerahasiaan apabila: (i) diwajibkan untuk diungkapkan oleh hukum dan peraturan perundang- undangan yang berlaku; (ii) dapat dibuktikan dengan cara apapun bahwa telah diketahui oleh MUFG pada saat pengungkapan; (iii) telah menjadi tersedia di publik; (iv) diperoleh melalui pihak ketiga yang independen yang menurut pengetahuan MUFG, pihak tersebut memiliki hak untuk menyebarluaskan Informasi tersebut pada saat diperoleh MUFG.
6.4 The Customer agrees that the Information can be exempted from the confidentiality obligations if (i) it is required to be disclosed by applicable laws and regulations; (ii) can be demonstrated in any way to be already known to MUFG as of the date of disclosure; (iii) is already available to the public; and (iv) is acquired independently from a third party that to the best knowledge of MUFG, has the right to disseminate such Information at the time it is acquired by MUFG.
6.5 Nasabah menjamin bahwa MUFG telah memberikan keterangan dan informasi yang memadai mengenai karakteristik dari Rekening(-rekening) berdasarkan Perjanjian Rekening Giro dan Nasabah memahami bahwa Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan ini tunduk pada syarat dan ketentuan dari Perjanjian Rekening Giro (kapanpun berlaku). Lebih lanjut, Nasabah telah mengerti dan memahami seluruh konsekuensi yang ditimbulkan dari penggunaan Rekening(-rekening) dan/atau Layanan MUFG DOORS, termasuk manfaat, risiko dan biaya-biaya lain yang melekat pada Rekening(- rekening) dan/atau Layanan MUFG DOORS, sebagaimana
6.5 The Customer warrants that MUFG has provided sufficient explanation and information on the characteristic of the Account(s) under the Current Account Agreement and the Customer understands that this Terms and Conditions shall be subject to the terms and conditions of the Current Account Agreement (whenever is relevant). Further, the Customer has understood and comprehend all consequences resulted from the utilization of the Account(s) and/or MUFG DOORS Service, including the benefits, risks, and other costs adhere in relation to the Account(s) and/or MUFG DOORS Service, as set out in the Tariff Terms and
dinyatakan dalam Standar dan Ketentuan Tarif serta keterangan dan informasi tersebut dapat diakses pada xxx.xxxx.xx.xx dan/atau media lain sebagaimana ditentukan oleh MUFG.
Conditions and such explanation and information can be accessed through website at xxx.xxxx.xx.xx and/or other medias determined by MUFG.
PASAL 7
PEMBERITAHUAN DAN INDIVIDU PENGHUBUNG
7.1 Semua pemberitahuan, permintaan dan komunikasi lain yang perlu diberikan dalam atau yang berhubungan dengan Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan ini, harus dibuat secara tertulis, dalam bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia dan dikirim ke alamat dan/atau nomor fax yang tercantum dibawah ini (atau alamat atau nomor fax lain yang diberitahukan oleh satu Pihak ke Pihak lainnya) dalam Jam Kerja Normal dan bila dikirim secara langsung dengan menggunakan tanda terima atau dikirim melalui kurir terdaftar atau kantor pos atau surat elektronik atau mesin fax. Pemberitahuan dianggap telah diberikan atau dibuat secara patut :
ARTICLE 7
NOTICES AND CONTACT PERSONS
7.1 All notices, demands and other communications required to be given under this Terms and Conditions or in connection therewith shall be in writing, in English language and Bahasa Indonesia, addressed and sent to the addresses and/or facsimile numbers set out below (or another address or facsimile number as a Party may by notice to the other Party specify) in the Normal Business Hour and may be delivered personally against receipt or sent by pre-paid registered or certified mail or by electronic mail or by facsimile. Notices shall be deemed to be duly given or made:
a. dalam hal pengiriman secara langsung, ketika diterima; a. in the case of delivery in person, when delivered;
b. dalam hal pengiriman melalui kurir terdaftar atau kantor pos, 3 (tiga) Hari Perbankan setelah pengiriman dicatat oleh jasa pos;
b. in the case of delivery by pre-paid registered or certified mail, 3 (three) Banking Days after posting as recorded by the postal service;
c. dalam hal pengiriman melalui mesin faksimili, ketika terkirim setelah pengirim menerima laporan bukti transmisi dari mesin faksimili yang menunjukkan jumlah halaman, nomor mesin faksimili yang benar dan hasil dari transmisi dengan tanda “OK” atau istilah lain yang mempunyai arti yang serupa; da
c. in the case of delivery by xxxxxxxxx, when delivered after receipt by the sender of a transmission control report from the dispatching machine showing the relevant number of pages, the correct destination facsimile machine number and the result of the transmission as “OK” or any terminology having a similar meaning; and
d. dalam hal surat elektronik, pada saat diterimanya bukti pemberitahuan elektronik yang memberikan indikasi bahwa surat elektronik tersebut telah diterima di alamat surat elektronik penerima saat ini.
d. in the case of electronic mail, on the receipt of an electronic return notification indicating that the electronic mail was delivered to the recipient’s current email address.
7.2 Informasi dari pihak yang bisa dihubungi sebagaimana dirujuk dalam paragraf sebelumnya adalah sebagai berikut:
7.2 The contact information referred to in the preceding paragraph is as follows:
MUFG
Alamat, alamat surat elektronik, nomor fax dan nama individu penghubung dari MUFG akan diberitahu secara tertulis oleh MUFG kepada Nasabah dalam Pemberitahuan Permulaan Layanan.
MUFG
The address, email address, facsimile number and the contact person of MUFG shall be notified in writing by MUFG to Customer under the Notice of Service Start.
Nasabah
Alamat, alamat surat elektronik, nomor fax dan nama individu penghubung dari Nasabah adalah yang tertulis di Permohonan Layanan
Customer
The address, email address, facsimile number and the contact person of Customer that is stated in the Application of Service.
Suatu Pihak yang merubah informasinya sebagaimana diuraikan di atas wajib memberitahu kepada Xxxxx lain secara tertulis dalam waktu 4 (empat) Hari Perbankan setelah perubahan timbul. Dalam hal salah satu Pihak gagal memberitahu Pihak lain secara tertulis, maka setiap permintaan, pemberitahuan, permohonan, pernyataan, pengarahan dan komunikasi lainnya dalam Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan ini akan dianggap telah diberikan dan diterima melalui “kurir terdaftar” pada alamat terakhir yang diketahui oleh Pihak lain sebagaimana diberitahukan oleh Pihak yang berkaitan.
Any Party which changes its contact information as mentioned above shall be required to notify the other Party in writing within 4 (four) Banking Days after the change occurred. In the event a Party fails to notify the other Party in writing, such demands, notices, request, statements, directions and other communications under this Terms and Conditions shall be deemed to have been served and delivered by “registered mail” to the latest address known by the other Parties as notified by the relevant Party.
PASAL 8
PENYELESAIAN SENGKETA DAN TANGGUNG JAWAB
8.1 MUFG dan Nasabah setuju untuk menggunakan usaha terbaik mereka melalui perundingan secara damai untuk menyelesaikan setiap perselisihan, kontroversi atau klaim yang mungkin timbul dari Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan ini dan/atau Layanan MUFG DOORS dan/atau Transaksi atau terkait dengan
ARTICLE 8
DISPUTE RESOLUTION AND LIABILITY
8.1 MUFG and Customer agree to use their best efforts to resolve through good faith negotiations any dispute, controversy or claim, which may arise from this Terms and Conditions and/or MUFG DOORS Service and/or the Transaction or relating to the breach, termination or invalidity of this Terms and Conditions (a "Dispute").
pelanggaran, pengakhiran atau ketidaksahan dari Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan ini ("Sengketa").
8.2 Bila MUFG dan Nasabah tidak dapat menyelesaikan Sengketa melalui perundingan secara damai dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalendar setelah salah satu Pihak melakukan pemberitahuan mengenai Sengketa tersebut, salah satu Pihak dapat memberitahukan kepada Pihak lain bahwa Sengketa akan diselesaikan dan diputuskan oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dengan majelis arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) arbitrater, di Wahana Graha Lantai 1& 2, Jl. Mampang Prapatan No. 2, Jakarta 12760, yang prosesnya dilakukan dengan menggunakan bahasa Indonesia, sesuai dengan aturan BANI. Keputusan arbiter BANI mengikat MUFG dan Nasabah yang berperkara sebagai putusan berkekuatan hukum tetap.
8.2 If MUFG and the Customer are unable to resolve a Dispute through good faith negotiations within 30 (thirty) calendar days after a Party gives notice regarding such Dispute, either Party may give notice to the other party that the Dispute shall be settled and adjudicated by Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) with arbitration panel consist of 3 (three) arbitrators at Wahana Graha Lantai 1& 2, Jl. Mampang Prapatan No. 2, Jakarta 12760, which process shall be conducted in Indonesian language, according to BANI rules. The decision of the arbitrator of BANI shall be binding to the disputing Parties as a final judgment.
8.3 MUFG dan Nasabah setuju bahwa dalam hal yang berkaitan dengan penyediaan layanan(-layanan) dari Layanan MUFG DOORS, tanggung jawab MUFG dalam Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan ini adalah, bilamana ada, tidak melebihi besarnya jumlah biaya yang dibayarkan oleh Nasabah kepada MUFG untuk penyediaan Layanan MUFG DOORS. MUFG tidak bertanggung jawab atas kerugian yang diderita secara tidak langsung.
8.3 MUFG and the Customer agree that at any event in relation to the provision of the service(s) under MUFG DOORS Service, MUFG’s liability under this Terms and Conditions shall, if any, not exceed the amount of fees payable by the Customer to MUFG for the provision of MUFG DOORS Service. MUFG shall not be liable to any consequential damages.
PASAL 9 LAIN-LAIN
9.1 Tidak ada Eksklusivitas. Syarat-syarat dan Ketentuan- ketentuan ini tidak membatasi hak dari salah satu Pihak untuk menjadi pihak dalam perjanjian yang serupa dengan suatu pihak ketiga.
9.2 Semua Kesepakatan. Syarat-syarat dan Ketentuan- ketentuan ini mengandung semua syarat dan ketentuan yang disetujui oleh Para Pihak dan menggantikan semua pengaturan baik secara tertulis atau lisan dari Para Pihak sebelumnya.
ARTICLE 9 MISCELLANEOUS
9.1 No-Exclusivity. This Terms and Conditions shall not limit the right of either Party to enter into a similar agreement with any third party.
9.2 Entire Terms and Conditions. This Terms and Conditions contains the entire terms and conditions agreed by the Parties and supersedes all previous written and verbal arrangements between the Parties.
9.3 Bahasa. Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Bila ada perbedaan antara versi Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, maka versi Bahasa Indonesia yang berlaku.
9.4 Keterpisahan. Dalam hal terdapat suatu atau beberapa ketentuan dari Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan ini dinyatakan tidak berlaku atau tidak dapat dilaksanakan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, maka keabsahan, keberlakuan dan dapat dilaksanakannya ketentuan-ketentuan lain dari Syarat- syarat dan Ketentuan-ketentuan ini tidak akan terpengaruh.
9.3 Language. This Terms and Conditions is made in Indonesian language and English language. If there is any inconsistency between the Indonesian language and the English language versions, the Indonesian language version shall prevail.
9.4 Severability. In the event there is or several of the provisions of this Terms and Conditions are rendered invalid or unenforceable under the prevailing laws and regulations, then the legality, validity and enforceability of the other provisions of this Terms and Conditions shall not be affected.
9.5 Pengesampingan. Para Pihak dengan ini mengesampingkan keberlakuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) sepanjang diperlukan putusan pengadilan atau penetapan pengadilan untuk pengakhiran atau pembatalan Syarat- syarat dan Ketentuan-ketentuan ini.
9.7 Penggantian Ganti Kerugian. Kecuali kerugian dan kerusakan mana disebabkan oleh karena kelalaian yang nyata atau kesalahan yang disengaja oleh MUFG, Nasabah setuju untuk memberi ganti rugi dan melindungi MUFG dan penggantinya, penerima haknya, karyawannya, pejabatnya dan direkturnya (“Para Pihak Terkait”) dari dan terhadap setiap dan semua tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, penalti, tindakan, keputusan otoritas, gugatan, ongkos dan pengeluaran atau pembelanjaan dalam bentuk apapun yang sewaktu-waktu dapat dikenakan pada, dibuat oleh
9.5 Waiver. The Parties hereby waive the applicability of Article 1266 of the Indonesia Civil Code (Kitab Undang- Undang Hukum Perdata) to the extent a judicial pronouncement or a court decision is required for the termination or cancellation of this Terms and Conditions.
9.7 Indemnity. Save for any loss and damage caused due to the gross negligence or wilful misconduct ofMUFG, the Customer agrees to indemnify and hold harmless MUFG and its successors, assignees, employees, officers, and directors (the “Relevant Parties”) from and against any and all liabilities, obligations, losses, damages, penalties, actions, judgments, suits, costs and expenses or disbursements of any kind whatsoever which may at any time be imposed on, incurred by or asserted against one or more of the Relevant Parties in any way relating to or arising out of, the provision of any and all of the
atau dituduhkan terhadap salah satu atau lebih Para Pihak Terkait dalam hal apapun yang berhubungan atau timbul dari, penyediaan salah satu dan semua layanan(- layanan) dari Layanan MUFG DOORS, Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan ini dan/atau dokumen lain yang disebut atau dirujuk dalam Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan ini.
service(s) under MUFG DOORS Service, and/or this Terms and Conditions and/or any other documents contemplated by or referred to in this Terms and Conditions.
9.8 Keadaan Memaksa. Tidak ada satu Pihak pun yang wajib bertanggung jawab atas suatu pelanggaran terhadap kewajiban-kewajibannya berdasarkan Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan ini yang terjadi akibat dari suatu peristiwa diluar kemampuan pengendaliannya, termasuk akan tetapi tidak terbatas pada kebakaran, banjir, pemogokan, masalah pekerja, penghentian atau penurunan kecepatan bekerja atau masalah-masalah industri lainnya, kecelakaan yang tidak terelakkan, perang, huru hara, kerusuhan sipil, serangan teroris, embargo, pemblokiran, petunjuk pemerintah, intervensi atau panduan dari otoritas sipil atau militer atau otoritas lainnya atau pembatasan oleh hukum yang mempunyai pengaruh langsung dalam pelaksanaan Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan ini (“Keadaan Memaksa”).
Setiap Pihak dengan ini setuju untuk memberitahukan secara tertulis kepada Xxxxx lainnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kalendar sejak mengetahui adanya suatu kejadian Keadaan Memaksa. Pemberitahuan tertulis tersebut berisi rincian tentang keadaan-keadaan sebagai akibat dari Keadaan Memaksa berikut dengan dampak terhadap pelaksanaan Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan ini. Segera setelah kejadian itu tidak mempengaruhi lagi pelaksanaan kewajibannya, Pihak yang terkait harus melaksanakan kembali kewajibannya.
Apabila suatu Keadaan Memaksa berlangsung selama lebih dari 4 (empat) minggu, setiap Pihak berhak untuk mengakhiri Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan ini.
9.9 Pelayanan Nasabah. Dalam hal terdapat suatu pertanyaan terkait dengan Layanan MUFG DOORS and/atau Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan ini, Nasabah dapat mengunjungi kantor MUFG dan/atau menghubungi secara langsung pegawai MUFG terkait untuk meminta bantuan, pada alamat, nomor kontak atau detail kontak lainnya sebagaimana ditentukan oleh MUFG dari waktu ke waktu.
9.8 Force Majeure. Neither Party shall be liable for any breach of its obligations under this Terms and Conditions resulting from any cause beyond its reasonable control, including, but not limited to fire, flood, strikes, labor strike, work stoppage or slowdown or other industrial disturbances, inevitable accidents, war, riots, civil commotions, terrorist’s attacks, embargoes, blockades, governmental directions, intervention or administrative guidelines of civil or military authorities or governmental agencies of government or legal restrictions that have direct effect for the implementation of this Terms and Conditions (“Force Majeure”).
Each Party hereto agree to give written notice within 7 (seven) calendar days to the other Party upon becoming aware of an event of the Force Majeure. Such written notice shall contain details of the circumstances as the result of such Force Majeure as well as the impact to the performance of this Terms and Conditions. As soon as the event ceases to affect the performance of the obligations, the effected Party shall resume compliance with its obligations.
If a Force Majeure continues for more than 4 (four) weeks, either Party shall be entitled to terminate this Terms and Conditions.
9.9 Customers’ Assistance. Should there be any inquiry in relation to the MUFG DOORS Service and/or this Terms and Conditions, the Customer may visit the MUFG’s premise and/or directly contact the relevant MUFG’s officer for assistance, at the address, contact number or other contact detail as identified by MUFG from time to time.
9.10 Kepatuhan pada Hukum. Seluruh ketentuan dalam Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan ini telah disesuaikan dengan hukum dan peraturan perundang- undangan yang berlaku termasuk ketentuan-ketentuan dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Nasabah harus setiap saat mematuhi, atau mengupayakan dipatuhinya, seluruh undang-undang, perundangan, dan aturan, peraturan, tata tertib dan petunjuk dari setiap otoritas pemerintahan atau pengadilan yang berlaku atas Nasabah atau usaha atau aset-asetnya dan/atau MUFG, termasuk namun tidak terbatas pada kebijakan internal MUFG, yang dibuat berdasarkan undang-undang dan peraturan yang berlaku, dan undang-undang atau peraturan-peraturan atau aturan-aturan pembatasan yang berlaku yang diterbitkan, diundangkan dan dilaksanakan oleh pemerintah Negara Amerika Serikat (termasuk Office of Foreign Assets Control of the United States Department of Treasury), pemerintah negara Jepang, Uni Eropa, Perserikatan Bangsa-Bangsa dan negara-negara dan otoritas pemerintahan lainnya terkait dengan pencegahan penipuan, pencucian uang, terorisme atau aktivitas-aktivitas kriminal lainnya atau pemberian fasilitas keuangan dan layanan lainnya kepada orang- orang atau entitas-entitas atau negara-negara yang terkena sanksi (secara langsung atau secara tidak langsung).
9.10 Compliance with the Law. All provisions under this Terms and Conditions have been adjusted with the prevailing laws and regulations including the provisions under regulation of the Financial Services Authority (Otoritas Jasa Keuangan).
The Customer shall at all times comply with, or cause to be complied with, all laws, statutes, and rules, regulations, orders and directions of any governmental or judicial authority applicable to the Customer or its business or assets, and/or MUFG, including but not limited to the applicable internal policy of MUFG, which is established in accordance with the prevailing laws and regulations, and the laws or the regulations or the restrictive measures issued, enacted and enforced by the United States government (including the Office of Foreign Assets Control of the United States Department of Treasury), the Japanese government, the European Union, the United Nations and any other relevant nations and governmental authority related to the prevention of fraud, money laundering, terrorism or other criminal activities or the provision of financial and other services to the sanctioned persons or entities or countries (either directly or indirectly).
9.9 Assignment. Nasabah tidak boleh mengalihkan hak atau kewajibannya dalam Syarat-syarat dan Ketentuan- ketentuan ini kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari MUFG.
9.10 Hukum Yang Mengatur. Syarat-syarat dan Ketentuan- ketentuan ini tunduk pada dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Negara Republik Indonesia.
9.9 Assignment. The Customer may not assign any of its right or obligation under this Terms and Conditions to any party without a prior written approval from MUFG.
9.10 Governing Law. This Terms and Conditions shall be governed and construed in accordance with the laws of the Republic of Indonesia.
9.11 Perubahan, Penambahan dan/atau Penghapusan Perjanjian. Perubahan-perubahan, penambahan- penambahan pada dan/atau penghapusan-penghapusan dapat dilakukan sewaktu-waktu pada dan dalam Syarat- syarat dan Ketentuan-ketentuan ini dalam Bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, dan MUFG memberitahukan kepada Nasabah mengenai perubahan-perubahan, penambahan-penambahan dan/atau penghapusan-penambahan tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Perbankan sebelum berlakunya perubahan tersebut. Setelah berlalunya jangka waktu tersebut, dengan ketentuan tidak ada keberatan yang dinyatakan oleh Xxxxxxx dalam jangka waktu tersebut, maka akan dianggap bahwa Nasabah setuju untuk tunduk pada perubahan-perubahan, penambahan-penambahan dan/atau penghapusan- penghapusan terkini yang diinformasikan secara tertulis oleh MUFG.
9.11 Amendment, Addition and/or Deletion on Agreement. Amendments, additions and/or deletions may be made to and in this Terms and Conditions at any time and from time to time in Indonesian and English language, and MUFG shall notify the Customer of such amendments, additions and/or deletions at the latest 30 (thirty) Banking Days, prior to the effectiveness of such changes. After the lapse of such period, provided that no objection expressed by the Customer during such period, it shall be deemed that the Customer agrees to comply with the latest amendments, additions and/or deletions informed in writing by MUFG.
Nasabah dengan ini setuju untuk mematuhi Syarat-syarat dan Kententuan-ketentuan ini yang semuanya telah Nasabah baca dan pahami sepenuhnya.
The Customer hereby agrees to comply with this Terms and Conditions, all of which have been read and fully understood by the Customer.
LAMPIRAN I ATTACHMENT I
PROSEDUR TRANSAKSI UNTUK LAYANAN MUFG DOORS TRANSACTION PROCEDURE OF MUFG DOORS SERVICE
A. PROSEDUR PENDAFTARAN LAYANAN MUFG DOORS A. PROCEDURE FOR REGISTRATION OF MUFG DOORS
SERVICE
I. Pendaftaran I. Registration
Nasabah akan disyaratkan untuk mengisi jenis layanan yang digunakan dan nomor rekening untuk tujuan layanan ini (transaksi debet / kredit dan biaya layanan) pada Permohonan Layanan.
B. PROSEDUR LAYANAN PENYETORAN UANG TUNAI DAN WARKAT
Hal-hal berikut ini yang akan diterima oleh Bank Penyedia Layanan untuk Layanan Penyetoran Tunai dan Instrumen Perbankan:
The Customer will be required to fill out the type of service to be used and the account number for the purpose of this service (debit / credit transactions and service fee) in Application of Service.
B. PROCEDURE OF THE CASH AND WARRANT DEPOSIT SERVICE
The following are items that will be received by the Service Provider Bank under the Cash and Banking Instruments Deposit Service:
(I) Uang tunai; (I) Cash;
(II) Cek, Bilyet Giro dan Titipan Cek/Cek Mundur (PDC) (II) Cheque, Bilyet Giro and Post-Dated Cheque (PDC)
I. Uang Tunai I. Cash
1. Suatu pihak dapat menyetor uang tunai (“Depositor”) ke Rekening Virtual yang telah ditentukan pada cabang-cabang Bank Penyedia Layanan sebagaimana diberitahu oleh MUFG kepada Nasabah.
1. A party may deposit cash (the “Depositor”) into the Virtual Account(s) in the name of MUFG at the branches of the Service Provider Bank as notified by MUFG to the Customer.
2. Sebelum melakukan penyetoran uang, Nasabah wajib menginformasikan ke MUFG dengan melengkapi informasi yang disyaratkan.
2. Before depositing the cash, the Customer is required to inform MUFG by completing the required information.
3. Ketika melakukan penyetoran uang, Nasabah wajib memastikan Depositor menyerahkan kepada Bank Penyedia Layanan dokumen-dokumen berikut ini:
3. When depositing the cash, the Customer shall cause the Depositor presents the Service Provider Bank with the following documents:
a. slip setoran yang telah ditandatangani (dalam bentuk dan substansi sebagaimana disediakan oleh Bank Penyedia Layanan) dan telah diisi dengan informasi sebagai berikut:
a. the duly executed deposit slip (in form and substance as provided by the Service Provider Bank) and filled with the following information:
(i) nomor Rekening Virtual yang dituju pada kolom nomor rekening;
(ii) nama MUFG Bank, Ltd atau nama Rekening Virtual, dan
(i) the designated Virtual Account number in account number column;
(ii) MUFG Bank, Ltd or Virtual Account name, and
b. catatan atau pesan atas setoran. b. the notes or remarks on the deposit.
4. Uang tunai yang disetor Depositor akan dikreditkan ke dalam rekening yang dituju pada hari dimana setoran itu dilakukan.
4. The cash deposited by the Depositor shall be credited into the designated account on the day such deposit is made.
II. Cek, Bilyet Giro dan Titipan Cek / Cek Mundur (PDC) II. Cheque, Bilyet Giro and Post-Dated Cheque (PDC)
Sebelum melakukan penyetoran warkat, Nasabah wajib menginformasikan ke MUFG dengan melengkapi informasi yang disyaratkan.
Suatu pihak dapat menyetor Cek, Bilyet Giro dan PDC ke rekening bank atas nama MUFG pada cabang-cabang Bank Penyedia Layanan sebagaimana diberitahukan oleh MUFG kepada Nasabah.
Syarat – syarat di dalam Bilyet Giro:
a. Nama dan nomor Rekening Virtual sebagai rekening penerima
b. Nama Bank Penyedia Layanan sebagai bank penerima.
Before depositing the warrant, the Customer is required to inform MUFG by completing the required information.
A party may deposit Cheque, Bilyet Giro and PDC into the bank accounts in the name of MUFG at the branches of the Service Provider Bank as notified by MUFG to Customer.
Requirements in the Bilyet Giro:
a. Name and Virtual Account number as the beneficiary's account
b. Name of the Service Provider Bank as the receiving bank.
Bank Penyedia Layanan menyimpan dan mengelola setiap cek tanggal mundur (post-dated cheque) ("PDC") dalam penyimpanan aman pada Bank Penyedia Layanan. PDC dengan
The Service Provider Bank saves and manages any post-dated check ("PDC") in a safe deposit at the Service Provider Bank. Any PDC with a value date shall be between at least 1 (one) day
value date harus antara minimum 1 (satu) hari sampai maksimum 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal penyerahan PDC dan memberikan kewenangan kepada Bank Penyedia Layanan untuk menagih pembayaran daripadanya pada masing-masing value date.
1. Cek, Bilyet Giro and PDC dimana Bank Penyedia Layanan merupakan pihak tertarik.
Ketika Bank Penyedia Layanan menerima cek atau Bilyet Giro yang sah dimana Bank Penyedia Layanan merupakan pihak tertarik dengan MUFG sebagai penerima pembayaran atau pemegang dari Cek atau Bilyet Giro yang disetor ke rekening yang ditentukan, Bank Penyedia Layanan wajib, tunduk pada ketersediaan dana, mengkreditkan dana ke rekening yang ditentukan dalam Cek atau Bilyet Giro tersebut pada Hari Perbankan yang sama dengan hari dimana Bank Penyedia Layanan menerima Cek atau Bilyet Giro tersebut.
and maximum of 30 (thirty) days after the PDC delivery date and grant the Service Provider Bank the power to collect any payment thereof on each value date.
1. Cheque, Bilyet Giro and PDC drawn on the Service Provider Bank.
When the Service Provider Bank receives any valid Cheque or Bilyet Giro drawn on the Service Provider Bank with MUFG as the payee or holder of such Cheque or Bilyet Giro for deposit into the designated account, the Service Provider Bank shall, subject to the availability of fund, credit the fund into the designated account as described in such Cheque or Bilyet Giro on the same Banking Day where the Service Provider Bank received such Cheque or Bilyet Giro.
Nasabah bisa menggunakan satu Form Setoran Cek atau Bilyet Giro yang disediakan oleh Bank Penyedia Layanan untuk beberapa Cek atau Bilyet Giro, tetapi hanya lima Cek atau Bilyet Giro yang dapat terdaftar dalam Form Setoran Cek atau Bilyet Giro. Data tambahan harus tercantum dalam lembar terpisah.
The Customer may use one Cheque or Bilyet Giro Deposit Form provided by the Service Provider Bank for several Cheque or Bilyet Giro, but only five Cheque or Bilyet Giro may be registered in the Cheque or Bilyet Giro Deposit Form. Any additional data shall be contained in a separate sheet.
2. Cek dan Bilyet Giro dimana bank lain merupakan pihak tertarik yang berada di kliring lokal atau anggota dari kliring antar kota yang sama.
2. Cheque and Bilyet Giro drawn on another bank that is located in the same local clearing or member of the intercity clearing.
a. Ketika Bank Penyedia Layanan menerima Cek dan Bilyet Giro yang sah dimana bank lain merupakan pihak tertarik dan MUFG sebagai penerima pembayaran atau pemegang dari Cek atau Bilyet Giro yang disetor ke rekening yang ditentukan, Bank Penyedia Layanan akan membawa Cek atau Bilyet Giro ke kliring lokal atau ke kliring antar kota dimana bank tersebut merupakan anggota dari kliring antar kota, yang mana yang berlaku. Bank Penyedia Layanan akan memproses Cek atau Bilyet Giro melalui kliring lokal atau kliring antar kota dan mengkreditkannya ke rekening yang ditentukan sebagai dana yang belum tersedia {non-available fund} (i) pada Hari Perbankan yang sama dengan hari Cek atau Bilyet Giro disetor ke Bank Penyedia Layanan sebelum Cut-Off Time yang terkait; atau
(ii) pada Hari Perbankan pertama setelah hari dimana Cek atau Bilyet Giro disetor, bila penyetorannya setelah Cut-Off Time yang terkait.
a. When the Service Provider Bank receives any valid Cheque and Bilyet Giro drawn on another bank with MUFG as the payee or holder of such Cheque or Bilyet Giro for deposit into the designated account, the Service Provider Bank shall clear the Cheque or the Bilyet Giro through the local clearing or through the intercity clearing where that bank is a member to that intercity clearing, as the case may be. The Service Provider Bank shall process the Cheque or the Bilyet Giro through the local clearing or the intercity clearing and credit it to the designated account as non-available fund (i) on the same Banking Day in the event such Cheque or Bilyet Giro is deposited to the Service Provider Bank before the relevant Cut-Off Time; or (ii) on the succeeding Banking Day in the event such Cheque or Bilyet Giro is deposited after the relevant Cut-Off Time.
b. Dalam hal terdapat dana dari Cek atau Bilyet Giro tersebut, Bank Penyedia Layanan akan merubah status dana dari non-available fund menjadi dana yang efektif dalam rekening yang ditentukan pada Hari Perbankan yang sama dengan hari dimana Bank Penyedia Layanan menerima hasil kliring atas Cek atau Bilyet Giro tersebut.
b. In the event there is fund from such Cheque or Bilyet Giro, the Service Provider Bank shall change the status of fund from non-available fund to become the available fund in the designated account on the same Banking Day where the Service Provider Bank received the clearing result on such Cheque or Bilyet Giro.
c. Dalam hal Cek atau Bilyet Giro tersebut ditolak, maka Bank Penyedia Layanan segera memberitahu MUFG tidak lebih dari pukul 12.00 WIB pada Hari Perbankan pertama setelah Hari Perbankan dimana penolakan tersebut terjadi dengan alasan penolakan dan bukti penolakan, dan MUFG segera memberitahu Xxxxxxx atas penolakan tersebut.
c. In the event such Cheque or Bilyet Giro is rejected, then the Service Provider Bank shall immediately notify MUFG not later than at 12.00 WIB on the succeeding Banking Day after the Banking Day of such rejection by providing the rejection reason and the evidence of rejection, and MUFG shall immediately notify the Customer on such rejection.
3. MUFG tidak bertanggung jawab atas ketepatan waktu dan keakuratan pembayaran dari bank lain.
3. MUFG shall not be responsible for the timely and accurate payment from any other bank.
4. Bila Cek atau Bilyet Giro yang diterima oleh Bank Penyedia Layanan hilang, maka MUFG segera memberitahu Nasabah, dan Para Pihak akan bekerja sama untuk memastikan Cek atau Bilyet Giro yang hilang tidak disalah gunakan oleh pihak yang tidak berhak.
4. If any Cheque or Bilyet Giro received by the Service Provider Bank is lost, then MUFG shall immediately notify the Customer, and the Parties shall cooperate to ensure the lost Cheque or Bilyet Giro is not misused by any un-authorized party
C. PROSEDUR LAYANAN PENJEMPUTAN UANG TUNAI C. PROCEDURE OF CASH PICK-UP SERVICE
Atas permintaan Nasabah, MUFG akan menyediakan Layanan Penjemputan Uang Tunai. Dalam Layanan Penjemputan Uang Tunai, Vendor dari Bank Penyedia Layanan akan mengumpulkan uang tunai dari pihak-pihak yang ditentukan oleh Nasabah pada waktu yang diminta dan hasil pengumpulan tersebut akan disetorkan pada cabang dari Bank Penyedia Layanan atau lemari besi Vendor dari Bank Penyedia Layanan.
At the request of the Customer, MUFG shall provide the Cash Pick-Up Service. Under the Cash Pick-Up Service, the Vendor of the Service Provider Bank shall collect cash from parties that are designated by the Customer at the requested time and such collection shall be deposited at the branch of the Service Provider Bank Branch or at the vault of the Vendor of the Service Provider Bank.
Prosedur Layanan Penjemputan Uang Tunai adalah sebagai berikut:
1. Selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Perbankan sebelum pelaksanaan Layanan Penjemputan Uang Tunai yang diminta, Nasabah wajib memberitahu MUFG tentang daftar pihak-pihak dari mana Bank Penyedia Layanan akan mengumpulkan uang tunai (“Penyedia”), lokasi dan waktu yang diminta dari Layanan Penjemputan Uang Tunai (“Jadwal”), dengan cara berkomunikasi yang disepakati.
The procedure of the Cash Pick-Up Service is as follows:
1. At the latest 7 (seven) Banking Days before the performance of the requested Cash Pick-Up Service, the Customer shall notify MUFG on the list of the parties from which the Service Provider Bank shall collect cash from (the “Provider”), the premises and the requested time of the Cash Pick-Up Service (the “Schedule”) by using any agreed communication means.
2. Dalam menyediakan Layanan Penjemputan Uang Tunai, MUFG menaati dan mematuhi instruksi-instruksi yang ada dalam pemberitahuan tertulis dari Nasabah (dalam isi dan bentuk sebagaimana tentukan oleh MUFG).
3. Nasabah dapat membatalkan Layanan Penjemputan Uang Tunai yang diminta, dengan ketentuan Nasabah wajib memberitahu MUFG dengan cara komunikasi yang disepakati dan memastikan MUFG telah menerima secara patut pemberitahuan tertulis tersebut paling lambat pukul 12.00 WIB pada suatu hari yang merupakan 2 (dua) Hari Perbankan sebelum Hari Perbankan dimana Layanan Penjemputan Uang Tunai dijadwalkan untuk dilaksanakan.
2. In rendering the Cash Pick-Up Service, MUFG shall comply and observe the instructions in the written notification of the Customer (in the substance and form as determined by MUFG).
3. The Customer may change or cancel the requested Cash Pick-up Service, provided that, the Customer shall notify MUFG by using any agreed communication means and shall ensure MUFG has duly received such written notification at the latest 12.00 WIB on the day that is 2 (two) Banking Days prior to the Banking Day where that Cash Pick-up Service is scheduled to be performed.
4. MUFG akan membebankan Nasabah dengan biaya Layanan Penjemputan Uang Tunai yang berlaku di MUFG bila Nasabah gagal menginformasikan perubahan atau pembatalan tersebut dalam jangka waktu sebagaimana disebut dalam paragraf nomor 3 diatas.
5. MUFG akan menyediakan kepada Nasabah daftar pegawai penjaga yang berwenang (“Daftar Petugas Kustodian”) paling lambat 1 (satu) Hari Perbankan sebelum pelaksanaan Layanan Penjemputan Uang Tunai. Daftar Petugas Kustodian wajib diperbaharui dari waktu ke waktu oleh MUFG.
4. MUFG shall charge the Customer with the applicable Cash Pick-Up Service fee in MUFG if the Customer fails to inform the change or the cancellation within the time period as specified in paragrapf number 3 above.
5. MUFG shall provide the Customer with the list of authorized custodian officers (the “List of Custody Officers”) at the latest 1 (one) Banking Days prior to the performance of Cash Pick-Up Service. The List of Custody Officers shall be updated from time to time by MUFG.
Dalam hal ada perubahan pada Daftar Pegawai, MUFG akan memberitahukan kepada Nasabah dan mengirim Daftar Petugas Kustodian baru kepada Nasabah.
In the event there is any change on the List of Officers, MUFG shall notify the Customer and send the new List of Custody Officers to the Customer.
6. Dalam rangka penyediaan Layanan Penjemputan Uang Tunai, pegawai dalam Daftar Petugas Kustodian wajib:
6. In rendering the Cash Pick-Up Service, the officers in the List of Custody Officers are required to:
a. memperlihatkan asli dan masih berlaku kartu identitas kepada Penyedia; dan
b. menyediakan slip setoran untuk diisi oleh Penyedia, yang kemudian akan diberi tanda diketahui oleh pegawai dari Vendor dari Bank Penyedia Layanan dan salinan dari slip setoran yang diberi tanda diketahui dan salinan dari kartu identitas akan disimpan oleh Penyedia.
c. meminta Penyedia untuk mengisi dan menandatangani slip setoran.
a. present their original and valid Identity Card to the Provider; and
b. provide a deposit slip to be filled in by the Provider, which shall latter be acknowledged by the officers of the Vendor of the Service Provider Bank and the copy of such acknowledged deposit slip and the copy of identity card shall be kept by the Provider.
c. request the Provider to fill in and sign the deposit slip.
d Sebagai bukti bahwa Vendor dari Bank Penyedia Layanan telah menerima kantong dan/atau amplop dengan pengaman, Vendor dari Bank Penyedia Layanan akan menanda-tangani tanda terima atas uang tunai yang berisi nama Penyedia, jumlah
d. As an evidence that the Vendor of the Service Provider Bank has received the sealed bag(s) and/or envelope(s), the Vendor of the Service Provider Bank shall sign the receipt of the cash stating the name of the Provider, number of bags and/or
kantong dan/atau amplop, dan nilai uang tunai pada masing-masing kantong dan/atau amplop.
envelopes, and the amount of the cash in each bags and/or envelopes.
7. Prosedur Penghitungan Uang Tunai pada Cash Pick-Up Service:
a. Layanan Penjemputan Uang Tunai dilakukan dengan dasar penghitungan ditempat.
- dalam metode Count on Site, dengan ketentuan bahwa jumlah uang tunai yang diambil telah dihitung dan divalidasi di kantor Nasabah, Vendor atau Cabang Bank Penyedia Layanan bertanggung jawab untuk menutup setiap jumlah kekurangan, kecuali (i) uang meragukan dan (ii) uang yang tidak dihitung secara terperinci di kantor Nasabah, paling lambat 14 (empatbelas) Hari Perbankan sejak diterimanya pemberitahuan selisih uang tunai dari Bank Penyedia Layanan oleh MUFG;
7. Cash Computation Procedure under the Cash Pick-Up Service:
a. Cash Pick-Up Service is performed on Count on Site method.
- in Count on Site method, provided that the total amount of money picked up has been counted and validated at the Customer’s Office, the Vendor or the Service Provider Bank Branch shall be responsible for covering any shortage, unless for (i) dubious money and (ii) money that is not counted in detail at the Customer’s Office, no longer than
14 (fourteen) Banking Days after receiving a notification on such cash shortage by the MUFG from the Service Provider Bank;
b. Layanan Penjemputan Uang Tunai dilakukan dengan metode Said to Contain.
b. Cash Pick-Up Service is performed on Said to Contain method.
- Layanan Penjemputan Uang Tunai with Said to Contain Method akan dilakukan dengan dasar Said to Contain, dimana pegawai dari Vendor dari Bank Penyedia Layanan hanya mengandalkan pernyataan dari Penyedia tentang jumlah dari uang tunai yang diberikan oleh Penyedia.
- Di lokasi dari Penyedia, pegawai dari Vendor dari Bank Penyedia Layanan akan menerima uang tunai yang telah dimasukkan dalam kantung dan/atau amplop dengan pengaman disertai daftar isi dari bungkusan dan slip setoran yang ditanda-tangani oleh Penyedia.
- Sebagai bukti bahwa Vendor dari Bank Penyedia Layanan telah menerima kantong dan/atau amplop dengan pengaman, Vendor dari Bank Penyedia Layanan akan menanda-tangani tanda terima atas uang tunai yang berisi namaPenyedia, jumlah kantong dan/atau amplop dengan pengaman, dan nilai uang tunai pada masing- masing kantong dan/atau amplop.
8. Perhitungan, penelitian dan pemeriksaan secara cermat untuk seluruh uang tunai (termasuk penelitian keaslian) akan dilakukan di lokasi dari Vendor dari Bank Penyedia Layanan. Vendor dari Bank Penyedia Layanan mempunyai hak untuk menolak uang yang dicurigai palsu dan wajib menyatakan nilai uang tunai yang sebenarnya diterima dari Penyedia. Untuk perhitungan, penelitian dan pemeriksaan yang cermat, Nasabah dan MUFG akan mengandalkan informasi tertulis dari Bank Penyedia Layanan.
Dalam hal terdapat perbedaan nilai uang tunai (termasuk karena alasan dugaan uang palsu), Bank Penyedia Layanan akan mengirimkan suatur Pernyataan Deklarasi tentang perbedaan tersebut dan tentang uang palsu kepada MUFG, dan MUFG akan memberikan fotokopi dari laporan tersebut kepada Nasabah.
9. MUFG akan mengkreditkan dana yang dia terima dari Bank Penyedia Layanan, yang berasal dari Layanan Penjemputan Uang Tunai ke Rekening(-rekening) Nasabah yang ditentukan pada Hari Perbankan pertama setelah hari MUFG menerima dana tersebut.
- Cash Pick-up Service with Said to Contain Method will be performed on the Said to Contain basis, where the officers of the Vendor of the Service Provider Bank shall rely on the statement of the Provider on the amount of the cash delivered by the Provider.
- At the premises of the Provider, the officers of the Vendor of the Service Provider Bank shall accept the cash that has been put in sealed bag(s) and/or sealed envelope(s) with a packing list of content and a deposit slip signed by the Provider.
- As an evidence that the Vendor of the Service Provider Bank has received the sealed bag(s) and/or envelope(s), the Vendor of the Service Provider Bank shall sign the receipt of the cash stating the name of the Provider, number of sealed bags and/or envelopes, and the stated amount of the cash in each bags and/or envelopes.
8. The detailed counting, checking and examination of the total cash (including genuine checking) shall be conducted at the premises of the Vendor of the Service Provider Bank. The Vendor of the Service Provider Bank shall have the right to refuse any suspicious notes and shall be required to state the actual total cash received from the Provider. For such detailed counting, checking and examining, the Customer and MUFG shall rely on the written information from the Service Provider Bank.
In the event there is any discrepancy in the total amount of cash (including the reason due to counterfeit notes), the Service Provider Bank shall provide a Statement of Declaration on such discrepancy and counterfeit notes to MUFG, and MUFG shall provide a copy of such report to the Customer.
9. MUFG will credit the fund it receives from the Service Provider Bank, which is resulted from the Cash Pick-Up Service to the designated Account(s) of the Customer on the next succeeding Banking Day after the day on which MUFG receives such fund.
10. Untuk Layanan Penjemputan Uang Tunai yang dilakukan pada akhir minggu Ssabtu dan/atau Minggu) atau hari libur umum, MUFG akan mengkreditkan dana yang dia terima ke Rekening(-rekening) Nasabah yang ditentukan pada Hari Perbankan pertama setelah hari MUFG menerima dana tersebut.
10. For the Cash Pick-Up Service that is performed during weekends (Saturday and/or Sunday) or during public holiday, MUFG shall credit the fund received by it to the designated Account(s) of the Customer on the next succeeding Banking Day after the day on which MUFG receives such fund.
D. PROSEDUR LAYANAN PENARIKAN UANG TUNAI D. PROCEDURE OF CASH WITHDRAWAL SERVICE
1. Pembayaran Uang Tunai di bawah Layanan Penarikan Uang Tunai.
1. Payment In Cash under the Cash Withdrawal Service.
Berdasarkan Perintah Pembayaran dari Nasabah dan tunduk pada kecukupan dana dalam Rekening yang ditentukan, MUFG akan mendebet Rekening Nasabah yang ditentukan dan akan membayar secara tunai kepada penerima yang disebut dalam Perintah Pembayaran yang terkait. Prosedur Pembayaran Uang Tunai di bawah Layanan Penarikan Uang Tunai adalah sebagai berikut:
a. Nasabah akan mengirim Perintah Pembayaran melalui metode transmisi yang disepakati kepada MUFG, yang harus sudah diterima secara patut oleh MUFG sebelum Cut-Off Time yang disebut dalam Lampiran II dari Syarat-syarat dan Ketentuan- ketentuan ini.
Based on the Payment Order of the Customer and subject to the sufficient fund in the designated Account, MUFG shall debit the designated Account of the Customer and shall pay in cash to a beneficiary as described in the relevant Payment Order. The procedure of the Payment In Cash under the Cash Withdrawal Service is as follows:
a. The Customer shall send a Payment Order via any agreed transmission method to MUFG, which must be duly received by MUFG before the Cut-Off Time specified in Attachment II hereto.
b. MUFG akan memastikan kecukupan uang tunai untuk penerima pada cabang dari Bank Penyedia Layanan yang ditentukan, sebagaimana disebut dalam Perintah Pembayaran terkait tidak lebih awal dari pukul 10:00 WIB pada Hari Perbankan pertama setelah Hari Perbankan dimana MUFG menerima Perintah Pembayaran. Untuk menghindari keragu-raguan, tidak ada Transaksi di bawah Layanan Penarikan Uang Tunai akan dilakukan oleh MUFG dalam hal tidak terdapat cukup dana dalam Rekening Nasabah yang ditentukan.
c. Nilai maksimum untuk seluruh Transaksi harian dari Pembayaran Uang Tunai di bawah Layanan Penarikan Uang Tunai untuk satu penerima tidak boleh melebihi Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) per hari per cabang dari Bank Penyedia Layanan.
d. MUFG akan memastikan bahwa pembayaran uang tunai dilakukan ke penerima yang benar sebagaimana disebut dalam Perintah Pembayaran yang terkait dengan mewajibkan Bank Penyedia Layanan untuk melakukan verifikasi keabsahan asli dokumen identitas dari penerima dengan membandingkan jenis dan nomor identitas dari dokumen identitas terhadap informasi terkait yang sama sebagaimana disebut dalam Perintah Pembayaran terkait, dan dengan melakukan verifikasi bahwa penerima yang menunjukkan dokumen identitas tersebut adalah individu yang sama dengan individu dalam foto yang ada di dokumen identitas yang ditunjukkan. Sebelum menyerahkan uang tunai, Bank Penyedia Layanan juga wajib meminta penerima untuk menanda- tangani tanda terima pembayaran sebagai bukti penerima telah menerima jumlah yang disebut dalam Perintah Pembayaran, dan wajib melakukan verifikasi tanda-tangan pada tanda terima dengan tanda tangan yang ada di dokumen identitas dari penerima.
b. MUFG shall ensure the sufficient cash is available for the beneficiary at the designated branch of the Service Provider Bank as described in the relevant Payment Order not earlier than 10:00 WIB on the succeeding Banking Day after the Banking Day where MUFG receives the Payment Order. For the avoidance of doubt, no Transaction under this Cash Withdrawal Service shall be performed by MUFG in the event there is no sufficient fund in the designated Account of the Customer.
c. The maximum amount for all daily Transactions for Payment in Cash under the Cash Withdrawal Service for a beneficiary shall not exceed Rp. 50,000,000.00 (fifty million Rupiah) per day per branch of the Service Provider Bank.
d. MUFG shall ensure that the payment in cash is made to the correct beneficiary as described in the relevant Payment Order by requiring the Service Provider Bank to verify the validity of the original identity documents of the beneficiary by comparing the identity document type and identity number against the corresponding relevant information as described in the relevant Payment Order, and by verifying that the beneficiary showing the identity document is the same person as in the photograph in the showed identity document. The Service Provider Bank shall also require the beneficiary to sign a receipt of payment before disbursing the cash as the evidence that the beneficiary has received the amount as described in the Payment Order, and shall verify the signature on the receipt with the signature in the identity document of the beneficiary.
e. Dengan adanya permintaan tertulis dari Nasabah, MUFG dapat menyediakan kepada Nasabah bukti penyerahan uang tunai. Bukti tersebut termasuk namun tidak terbatas pada fotokopi (i) dokumen identitas penerima yang mempunyai foto dan tanda tangan penerima, dan (ii) tanda terima dengan tanda tangan penerima.
2. Nasabah dapat membatalkan Perintah Pembayaran yang telah diberikan, dengan ketentuan Nasabah harus memberitahu MUFG secara tertulis tentang pembatalan tersebut dan pemberitahuan tersebut harus telah diterima secara patut oleh MUFG paling
e. Upon the written request of the Customer, MUFG may provide the evidence of cash disbursement to the Customer. Such evidence of cash disbursement shall include but not limited to copies of (i) the identity document of the beneficiary showing the photograph and the signature of the beneficiary, and (ii) the receipt of payment with the beneficiary’ signature.
2. The Customer may cancel any given Payment Order, provided that the Customer must notify MUFG in writing on such cancellation and such notice must be duly received by MUFG at the latest 14.00 WIB on the day
lambat pukul 14.00 WIB pada hari dimana merupakan
2 (dua) Hari Perbankan sebelum Hari Perbankan dimana Perintah Pembayaran akan dilakukan.
that is 2 (two) Banking Days prior to the Banking Day when the Payment Order shall be performed.
E. PROSEDUR LAYANAN PENGANTARAN UANG TUNAI E. PROCEDURE OF CASH DELIVERY SERVICE
Layanan Pengantaran Uang Tunai ini memungkinkan Nasabah menyediakan sejumlah uang tunai dalam Rupiah kepada pihak- pihak yang ditentukan oleh Xxxxxxx. Prosedur dari Layanan Pengantaran Uang Tunai adalah sebagai berikut:
1. Atas permintaan Nasabah, MUFG akan menyediakan Layanan Pengantaran Uang Tunai dengan cara menyampaikan uang tunai dalam Rupiah kepada pihak- pihak pada lokasi dan dalam waktu yang diminta sebagaimana disebut Nasabah dalam pemberitahuan tertulisnya. Untuk uang tunai yang diperlukan, MUFG akan mendebet Rekening Nasabah yang ditentukan.
This Cash Delivery Service will allow the Customer to provide certain amount of cash in Rupiah to the parties designated by the Customer. The procedure of the Cash Delivery Service is as follows
1. At the request of the Customer, MUFG shall render the Cash Delivery Service by delivering cash in Rupiah to the parties and at the premises and within the requested time as described by the Customer in its written notification. For the required cash, MUFG shall debit the designated Account of the Customer.
2. Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Perbankan sebelum Hari Perbankan ketika Layanan Pengantaran Uang Tunai yang diminta akan dilakukan, Nasabah akan memberitahu MUFG melalui instrumen komunikasi yang disepakati tentang waktu yang diminta (the “Schedule”) untuk Layanan Pengantaran Uang Tunai, dan akan menyediakan kepada MUFG melalui instrumen komunikasi yang disepakati (i) Rekening yang ditentukan yang akan berfungsi sebagai sumber dana, (ii) daftar dari penerima yang ditentukan oleh Nasabah, dan (iii) fotokopi dokumen identitas dari masing-masing penerima.
3. Nasabah dapat merubah waktu yang diminta atau membatalkan Layanan Pengantaran Uang Tunai yang diminta, dengan ketentuan bahwa Nasabah akan memberitahu MUFG tentang perubahan atau pembatalan tersebut, yang harus sudah diterima secara patut oleh MUFG paling lambat pukul 12.00 WIB pada hari yang merupakan 1 (satu) Hari Perbankan sebelum Hari Perbankan dimana Layanan Pengantaran Uang Tunai yang diminta akan dilakukan.
2. At the latest 2 (two) Banking Days before the Banking Day when the requested Cash Delivery Service shall be performed, the Customer shall notify MUFG via any agreed communication means, on the requested time (the “Schedule”) of the Cash Delivery Service, and shall also provide MUFG via any agreed communication means
(i) the designated Account(s) that will function as the source of fund, (ii) the list of the receivers designated by Customer, and (iii) the copy of identity document of each of such receivers.
3. The Customer may change the requested time of or may cancel the requested Cash Delivery Service, provided that the Customer shall notify MUFG on such change or cancellation, which must be duly received by MUFG at the latest 12.00 WIB on a day that is 1 (one) Banking Day prior to the Banking Day when the requested Cash Delivery Service shall be performed.
4. Suatu perubahan atau pembatalan setelah waktu yang disebut pada ketentuan terakhir sebelum ketentuan ini akan menyebabkan Nasabah membayar penuh semua biaya dan tagihan dari Layanan Pengantaran Uang Tunai yang diminta.
4. Any change or cancellation after the time specified in the preceding provision shall subject the Customer to pay the full costs and charges of the Cash Delivery Service.
5. Nasabah akan menyerahkan instruksi tentang nilai uang tunai dan satuan uang tunai dalam nominal yang diminta yang akan diserahkan kepada masing-masing penerima di bawah Layanan Pengantaran Uang Tunai melalui instrumen komunikasi yang disepakati, yang harus sudah diterima oleh MUFG paling lambat pada Hari Perbankan ketujuh sebelum Hari Perbankan dimana Layanan Pengantaran Uang Tunai akan dilakukan. Informasi tersebut akan dimasukkan dalam pemberitahuan yang disebut dalam nomor 2 di atas
6. Nasabah setuju bahwa MUFG akan menyediakan uang tunai dengan satuan uang tunai dengan nilai nominal yang diminta berdasarkan usaha terbaik saja. Nasabah tidak mempunyai hak untuk menuntut suatu biaya, pengeluaran, kerugian dan kerusakan yang disebabkan ketidak-mampuan MUFG untuk menyediakan satuan uang tunai dengan nilai nominal yang diminta.
7. Layanan Pengantaran Uang Tunai akan dilakukan dengan dasar Said to Contain basis (yang berarti Bank Penyedia Layanan dan penerima akan mengandalkan jumlah uang yang disebut pada packing list of content atau packing seal.
5. The Customer will submit the instruction on the amount of cash and the denomination of cash for each receivers to be delivered under the Cash Delivery Service via any agreed communication means, which must be duly received by MUFG at the latest on the seventh Banking Days prior to the Banking Day when the requested Cash Delivery Service shall be performed. Such information may be included in the notification as mentioned in the above point 2.
6. The Customer agrees that MUFG shall deliver the requested denomination on the best effort basis only. The Customer shall have no right to claim for any costs, expenses, losses and damages that are caused by the inability of MUFG to provide the requested denomination.
7. Cash Delivery Services will be performed on Said to Contain basis (which means the Service Provider Bank and the receiver shall only rely on the stated amount of the packing list of content or packing seal).
8. Pada hari pengiriman, atas ketibaan pada lokasi penerima, Bank Penyedia Layanan atau Vendor dari Bank Penyedia Layanan akan menyerahkan uang tunai
8. On the delivery day, upon arrival at the receiver’s premises, the Service Provider Bank or the Vendor of the Service Provider Bank shall handover the cash to the
kepada penerima. Nasabah wajib memastikan dan membuat penerima memperkenalkan dirinya kepada Bank Penyedia Layanan atau Vendor dari Bank Penyedia Layanan. Bank Penyedia Layanan atau Vendor dari Bank Penyedia Layanan mempunyai hak untuk menolak menyerahkan uang tunai bila penerima tidak dapat memperkenalkan dirinya atau tidak terdaftar dalam daftar penerima yang ditentukan oleh Nasabah, dan MUFG (dan Bank Penyedia Layanan dan the Vendor of Bank Penyedia Layanan) tidak bertanggung jawab atas keterlambatan pengiriman uang tunai sehubungan dengan hal ini.
9. Uang tunai akan diserahkan oleh Bank Penyedia Layanan atau Vendor dari Bank Penyedia Layanan dalam kantong dan/atau amplop dengan pengaman bersama dengan packing list of content.
10. Penerima wajib memastikan pengaman kantong(- kantong) dan/atau amplop(-amplop) tidak rusak atau cacat, dan melakukan perhitungan kuantitas atas jumlah kantong(-kantong) dan/atau amplop(-amplop) di hadapan Bank Penyedia Layanan atau Vendor dari Bank Penyedia Layanan.
11. Sebagai bukti bahwa penerima telah menerima uang tunai, penerima akan menanda-tangani tanda terima yang disediakan oleh Bank Penyedia Layanan atau Vendor dari Bank Penyedia Layanan yang berisi jumlah kantong atau amplop dan jumlah uang tunai yang disebut.
receiver. The Customer shall ensure that and shall cause the receiver to identify himself or herself to the Service Provider Bank or the Vendor of the Service Provider Bank. The Service Provider Bank or the Vendor of the Service Provider Bank reserves the right to refuse to handover the cash if the receiver cannot identify himself or herself or is not listed in the list of the receivers designated by the Customer, and MUFG (and the Service Provider Bank and the Vendor of the Service Provider Bank) shall not be liable and responsible for any delay of the cash delivery due to this matter.
9. The cash will be delivered by the Service Provider Bank or the Vendor of the Service Provider Bank in sealed bag(s) and/or in sealed envelope(s) with a packing list of content.
10. In front of the Service Provider Bank or the Vendor of the Service Provider Bank, the receiver shall ensure that the seal of the bag(s) and/or envelope(s) are not broken or defected, and shall do a bulk count on the bag(s) and/or envelope(s).
11. As evidence that the receiver has received the cash, the receiver shall sign on the receipt form provided by the Service Provider Bank or the Vendor of the Service Provider Bank stating the number of bags and/or envelopes and the mentioned cash amount.
12. Dalam hal ada perbedaan antara packing list of content dan uang tunai yang diterima oleh penerima, penerima dapat mengajukan tuntutan atas perbedaan tersebut dengan aturan sebagai berikut:
a. Pada hari yang sama dengan hari pengiriman, penerima segera memberitahu MUFG dan Bank Penyedia Layanan atas perbedaan tersebut secara tertulis baik melalui surat elektronik atau mesin fax (“Minuta Ketidakcocokanof Discrepancy/ Laporan Adanya Pemalsuan”);
12. In the event of any discrepancy between the packing list of content and actual cash received by the receiver, the receiver may claim for the discrepancies in the following manner:
a. On the same day of the delivery date, the receiver shall immediately notify MUFG and the Service Provider Bank of such discrepancies in written either through electronic mail or facsimile (“Minutes of Discrepancy/Counterfeit Report”);
b. Pada Hari Perbankan pertama setelah tanggal pengiriman, penerima wajib mengirim kembali copy dari Minutes of Discrepancy/Counterfeit Report, disertai dengan copy dari pengaman kemasan dimana perbedaan tersebut ditemukan, melalui mesin fax atau surat elektronik;
b. At 1 (one) Banking Day after the delivery date, the receiver shall resend the copy of the duly signed Minutes of Discrepancy/Counterfeit Report, accompanied with the copy of the packing sealed of the packing where the discrepancy is found, through facsimile or electronic mail.
c. Paling lambat 2 (dua) Hari Perbankan setelah hari pengiriman, penerima wajib mengirim asli Minuta Ketidaksesuaian / Laporan Adanya Pemalsuan dan asli pengaman kemasan ke Bank Penyedia Layanan.
c. At the latest 2 (two) Banking Days after the delivery date, the receiver must send the original Minutes of Discrepancy/Counterfeit Report and original packing sealed to the Service Provider Bank.
13. Tuntutan kekurangan akan diproses tergantung pada penyerahan asli Minuta Ketidaksesuaian /Laporan Adanya Pemalsuan yang ditanda-tangani secara patut oleh penerima, dan asli pengaman kemasan dimana perbedaan itu ditemukan. Pembayaran tuntutan akan dikreditkan ke rekening yang ditentukan dalam waktu paling lambat 5 (lima) Hari Perbankan sejak tanggal asli pengaman kemasan dan asli Minuta Ketidaksesuaian/Laporan Adanya Pemalsuan diterima oleh MUFG.
13. The claim of the shortage will be processed subject to the submission of the original Minutes of Discrepancy/Counterfeit Report which has been properly signed by the receiver, and the original packing sealed of the packing where the discrepancy is found. The payment of the claim shall be credited to the designated account at the latest 5 (five) Banking Days as of the original packing seal and the Minutes of Discrepancy/Counterfeit Report have been received by MUFG.
14. Untuk permintaan tambahan atas Layanan Pengantaran Uang Tunai, akan di lihat secara kasus per kasus, dengan ketentuan bahwa untuk kasus-kasus tersebut penerima wajib memberitahu MUFG secara tertulis, dimana pemberitahuan tersebut sudah harus diterima oleh MUFG paling lambat pukul 11:00 WIB pada hari yang merupakan 3 (tiga) Hari Perbankan sebelum hari pengiriman yang dikehendaki, dan MUFG akan memberikan penerimaan atau penolakan dalam
14. For any additional request on the Cash Delivery Services, it will be reviewed on case by case basis, provided that for such cases the receiver shall inform MUFG in writing, which must be duly received by MUFG at the latest 11:00 WIB on the day that is 3 (three) Banking Days prior to the expected delivery date, and MUFG shall give its acceptance or rejection within 1 (one) Banking Day prior to the expected delivery date.
waktu 1 (satu) Hari Perbankan sebelum hari pengiriman yang diharapkan.
F. PROSEDUR LAYANAN REKENING VIRTUAL F. PROCEDURE OF VIRTUAL ACCOUNT SERVICE
Atas permintaan Nasabah, MUFG akan menyediakan Layanan Rekening Virtual menurut syarat dan ketentuan dalam Prosedur Transaksi ini. Nasabah akan menunjuk satu Rekening untuk keperluan layanan ini.
At the request of the Customer, MUFG shall provide the Virtual Account Service under the terms and conditions in this Transaction Procedure. The Customer shall designate one of the Account(s) for the purpose of this service.
1. Fungsi dari masing-masing Rekening(-rekening) Virtual pada Layanan Rekening Virtual hanya untuk menerima penyetoran dana dengan berbagai instrument seperti uang tunai, Cek, Bilyet Giro dan pengiriman.
1. The function of each of the Virtual Account(s) under the Virtual Account Service is only to receive the deposit of funds by any instrument such as cash, Cheque, Bilyet Giro and remittance.
2. Nasabah dapat meminta sejumlah Rekening(-rekening) Virtual dan dapat mengusulkan nomor rekening dari masing-masing Rekening(-rekening) Virtual, dengan ketentuan bahwa, nomor rekening yang diusulkan wajib memenuhi kebijakan pemberian nomor rekening dari Bank Penyedia Layanan untuk penyediaan Layanan Rekening Virtual dan nomor rekening yang diusulkan tersebut harus diberikan secara patut kepada MUFG, sebelum penyediaan Layanan Rekening Virtual.
3. Dalam hal Nasabah ingin menambah atau mengurangi jumlah Rekening(-rekening) Virtual, Nasabah dapat meminta kepada MUFG untuk merubah jumlah Rekening(- rekening) Virtual dengan cara mengajukan permintaan tersebut sesuai dengan prosedur yang ditentukan oleh MUFG. MUFG dapat menolak permintaan Nasabah untuk menambah jumlah Rekening(-rekening) Virtual dengan memberikan alasan penolakan.
2. The Customer may request for a number of the Virtual Account(s) and may propose the account number of each of the requested Virtual Account(s), provided that, the proposed account number shall comply with the account numbering policy of the Service Provider Bank for the provision of the Virtual Account Service and the proposed account number shall be duly provided to MUFG prior to the provision of the Virtual Account Service.
3. In the event the Customer wishes to add or reduce the number of the Virtual Account(s), the Customer may request MUFG to change the number of the Virtual Account(s) by submitting such request in accordance with the procedure prescribed by MUFG. MUFG may refuse the request of the Customer to add more Virtual Account(s) by providing the reason of refusal.
4. Nama pemegang Rekening(-rekening) Virtual adalah MUFG atau nama lain yang ditentukan oleh MUFG, tunduk pada kebijakan dari Bank Penyedia Layanan. Kebijakan penomoran dari Layanan Rekening Virtual adalah sebagai berikut:
4. The name of the holder of the Virtual Account(s) shall be MUFG or any other name designated by MUFG, subject to the policy of the Service Provider Bank. The numbering policy of the Virtual Account Service:
[yyyy]-xxxxxxxxxxxx [yyyy]-xxxxxxxxxxxx
Untuk empat digit pertama yang ditandai dengan “y” tidak bisa dirubah dan disediakan oleh Bank Penyedia Layanan. Sedangkan untuk dua belas digit selanjutnya yang ditandai dengan “x”, Nasabah dapat secara bebas menentukan setiap angka tunggal untuk setiap digit sesuai dengan tujuan Nasabah, dalam hal ini, berupa kombinasi dua belas angka tunggal dapat mulai dari 000000000000 sampai dengan 999999999999.
The first four digits marked with “y” are fixed and are provided by the Service Provider Bank. As to the other twelve digits marked with “x”, Customer may freely assign any single number to each digit for Customer’s purpose, in this case, the twelve digits combination could range from 000000000000 to 999999999999.
5. Dana yang disetorkan ke setiap Rekening(-rekening) Virtual akan, pada saat yang sama, tercatat sebagai dana dalam rekening yang ditentukan yang dibuka oleh MUFG pada Bank Penyedia Layanan.
6. Setiap Transaksi pada setiap Rekening(-rekening) Virtual akan tercatat dalam laporan rekening secara bulanan dari Rekening yang ditentukan, dan Transaksi tersebut hanya diindikasikan dalam laporan tersebut dengan nomor rekening dari Rekening(-rekening) Virtual yang bersangkutan. Tidak ada laporan rekening untuk atau laporan lain secara tersendiri untuk, setiap Transaksi pada, setiap Rekening(-rekening) Virtual.
5. Any fund deposited into any of the Virtual Account(s) will, at the same time, be reflected in the balance of, the designated account opened by MUFG with the Service Provider Bank.
6. Any Transaction in any of the Virtual Account(s) will be reflected in the monthly statement of account of the designated Account, and such Transaction will only be indicated in that statement by the account number of the relevant Virtual Account(s). There will be no separate statement of account for or separate statement for any Transaction under, any of the Virtual Account(s).
LAMPIRAN II ATTACHMENT II
Batas Waktu Layanan Service Hours Limit
LAYANAN | BATAS WAKTU | KETERANGAN |
Setoran Tunai | D-1 instruksi pada 09.00 AM | Hari Perbankan (Waktu Setempat) |
Penarikan Uang Tunai | D-2 instruksi pada 09.00 AM | Hari Perbankan (Waktu Setempat) |
Penjemputan Uang Tunai | D-2 Instruksi pada 09.00 AM | Sesuai deal dengan Vendor |
Pengantaran Uang Tunai | D-2 Instruksi pada 09.00 AM | Sesuai deal dengan Vendor |
Setoran Cek | D-1 instruksi pada 09.00 AM | Hari Perbankan (Waktu Setempat) |
Post Dated Cheque | Sampai 30 (tiga puluh) hari | Pada Cabang yang ditentukan |
PRODUCTS | CUT-OFF-TIME | REMARKS |
Cash Deposit | D-1 Instruction at 09.00 AM | Banking Day (Local time) |
Cash Withdrawal | D-2 Instruction at 09.00 AM | Banking Day (Local time) |
Cash Pick Up | D-2 Instruction at 09.00 AM | As per deal with Vendor |
Cash Delivery | D-2 Instruction at 09.00 AM | As per deal with Vendor |
Cheque Deposit | D-1 Instruction at 09.00 AM | Banking Day (Local time) |
Post Dated Cheque | Up to 30 (thirty) days | At the appointed branch |
Batas Waktu Layanan bisa berubah sesuai kebijakan Bank Penyedia Layanan.
Service Hours Limit could be changed according to the Service Provider Bank’s internal policies.