SURAT PERJANJIAN PELAKSANAAN PENELITIAN DASAR, PENELITIAN PRODUK VOKASI, PENELITIAN PRODUK VOKASI UNGGULAN PERGURUAN TINGGI DAN PENERAPAN IPTEK MASYARAKAT
SURAT PERJANJIAN PELAKSANAAN PENELITIAN DASAR, PENELITIAN PRODUK VOKASI, PENELITIAN PRODUK VOKASI UNGGULAN PERGURUAN TINGGI DAN PENERAPAN IPTEK MASYARAKAT
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN VOKASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI
TAHUN 2022 ANTARA
KEPALA PUSAT PENELITIAN DAN PENGABDIAN PADA MASYARAKAT (P3M)
POLITEKNIK NEGERI UJUNG PANDANG
Jl. Perintis Kemerdekaan Km.10 Tamalanrea Makassar DENGAN
PELAKSANA PENELITIAN DASAR, PENELITIAN PRODUK VOKASI, PENELITIAN PRODUK VOKASI UNGGULAN PERGURUAN TINGGI DAN PENERAPAN IPTEK MASYARAKAT DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN VOKASI
DI LINGKUNGAN POLITEKNIK NEGERI UJUNG PANDANG TENTANG
PELAKSANAAN PENELITIAN DASAR, PENELITIAN PRODUK VOKASI, PENELITIAN PRODUK VOKASI UNGGULAN PERGURUAN TINGGI DAN PENERAPAN IPTEK MASYARAKAT DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN VOKASI
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI TAHUN 2022
POLITEKNIK NEGERI UJUNG PANDANG
Nomor : T/21/PL10.11/PT.01.03/2022
Tanggal : 27 Juni 2022 Tahun Anggaran : 2022
Xxxxx Xxxxxxx : Rp. 1.187.860.000,-
(satu milyar seratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) Waktu Pelaksanaan : 8 (delapan) Bulan Terhitung Sejak Tanggal SPMK Dikeluarkan
SURAT PERJANJIAN ANTARA KEPALA PUSAT PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
DENGAN
PELAKSANA PENELITIAN DASAR, PENELITIAN PRODUK VOKASI, PENELITIAN PRODUK VOKASI UNGGULAN PERGURUAN TINGGI DAN PENERAPAN IPTEK MASYARAKAT DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN VOKASI
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI TAHUN 2022
Nomor : B T/21/PL10.11/PT.01.03/2022 Tanggal : 27 Juni 2022
Pada hari ini Senin tanggal Dua Puluh Tujuh bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua (27-06-2022), kami yang bertanda tangan di bawah ini :
I. Dr. Xx. Xxxxxx, M.T. : Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Politeknik Negeri Ujung Pandang, telah ditunjuk selaku Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat Politeknik Negeri Ujung Pandang nomor : 208/P/2022 Tanggal 3 Januari 2022, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Republik Indonesia, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
II. Yang tersebut namanya pada lampiran surat perjanjian ini
: Pelaksana Program Penelitian Dasar, Penelitian Produk Vokasi, Penelitian Produk Vokasi Unggulan Perguruan Tinggi dan PenerapanIptek Masyaakat Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Tahun 2022 sebagai PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak berdasarkan :
1. Surat Keputusan Direktur Politeknik Negeri Ujung Pandang Nomor 1227/P/2022 Tanggal 27 Juni Pelaksana Program Penelitian Dasar, Penelitian Produk Vokasi, Penelitian Produk Vokasi Unggulan Perguruan Tinggi dan PenerapanIptek Masyaakat Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Tahun 2022.
2. DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi DIPA : SP DIPA - 023.18.1.690524/2022 tanggal DIPA 20 Juni 2022 REVISI KE 04 Tanggal 20 Juni 2022.
Dengan ini menyatakan bersama-sama bersepakat mengikatkan diri dalam suatu Perjanjian Pelaksanaan Program Penelitian Dasar, Penelitian Produk Vokasi, Penelitian Produk Vokasi Unggulan Perguruan Tinggi dan Penerapan Iptek Masyaakat Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Tahun 2022 dengan ketentuan dan syarat-syarat yang diatur dalam pasal-pasal berikut:
PASAL 1
RUANG LINGKUP KEGIATAN
1. PIHAK PERTAMA memberi tugas kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima tugas tersebut untuk melaksanakan kegiatan Program Penelitian Dasar, Penelitian Produk Vokasi, Penelitian Produk Vokasi Unggulan Perguruan Tinggi dan Penerapan Iptek Masyarakat Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Tahun 2022 seperti terdaftar pada lampiran perjanjian ini, yang bersifat mengikat dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perjanjian ini.
2. PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan, administrasi dan keuangan atas pekerjaan sebagamana dimaksud pada ayat (1).
3. Pelaksana Program Penelitian Dasar, Penelitian Produk Vokasi, Penelitian Produk Vokasi Unggulan Perguruan Tinggi dan PenerapanIptek Masyaakat Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 15 (lima belas) judul dibebankan pada DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi DIPA : SP DIPA - 023.18.1.690524/2022 tanggal DIPA 20 Juni 2022 REVISI KE 04 Tanggal 20 Juni 2022.
4. Daftar nama dosen/ketua pelaksana, judul dan besarnya biaya setiap judul yang telah disetujui untuk didanai sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari surat perjanjian ini.
5. PIHAK KEDUA sebagai penanggung jawab Pelaksana melaksanakan kegiatan Program Penelitian Dasar, Penelitian Produk Vokasi, Penelitian Produk Vokasi Unggulan Perguruan Tinggi dan PenerapanIptek Masyaakat Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Tahun 2022, berkewajiban membuat dokumentasi/catatan harian (Loog Book), laporan kemajuan, laporan penggunaan dana, laporan akhir, (artikel ilmiah) dan menyimpan semua bukti-bukti pengeluaran serta dokumen pelaksanaan lainnya sehingga PIHAK PERTAMA setiap saat bisa mendapatkan informasi yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan, selama berjalannya kegiatan dan manfaat yang diperoleh dari kegiatan ini.
PASAL 2 WAKTU PELAKSANAAN
Seluruh pekerjaan ini dilaksanakan terhitung mulai tanggal 20 Juni 2022 sejak ditandatangani perjanjian kerja ini atau selambat-lambatnya sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
PASAL 3 JADWAL PELAPORAN
1. PIHAK KEDUA harus menyampaikan Laporan Akhir masing-masing kegiatan Pelaksanaan Program Penelitian Dasar, Penelitian Produk Vokasi, Penelitian Produk Vokasi Unggulan Perguruan Tinggi dan PenerapanIptek Masyarakat Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada pasal 1 selambat-lambatnya dua minggu sebelum masa berakhir Penelitian dan Penerapan Iptek Masyarakat.
2. Kelalaian atas kewajiban sebagimana dimaksud pada ayat (1) menyebabkan gugurnya hak untuk mengajukan usulan Penelitian Dasar, Penelitian Produk Vokasi, Penelitian Produk Vokasi Unggulan Perguruan Tinggi dan PenerapanIptek Masyarakat Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Tahun 2022 pada tahun berikutnya.
3. PIHAK KEDUA sebagai penangggung jawab pelaksanaan kegiatan, berkewajiban menyampaikan kepada PIHAK PERTAMA laporan berikut ini :
a. . Laporan Kemajuan pelaksanaan Penelitian Dasar, Penelitian Produk Vokasi, Penelitian Produk Vokasi Unggulan Perguruan Tinggi dan PenerapanIptek Masyarakat Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Tahun 2022 sesuai format yang telah ditetapkan sebanyak 1 (satu) eksemplar paling lambat 4 empat bulan sejak ditandatanganinya perjanjian kerja sama ini.
b. Laporan Akhir Hasil Pelaksanaan Penelitian Dasar, Penelitian Produk Vokasi, Penelitian Produk Vokasi Unggulan Perguruan Tinggi dan PenerapanIptek Masyarakat dalam bentuk hard copy sebanyak 2 (dua) eksemplar dan telah diseminasikan / diseminarkan pada SNP2M PNUP paling lambat 2 (dua) minggu sebelum akhir kegiatan.
c. Laporan hasil Penelitian Dasar, Penelitian Produk Vokasi, Penelitian Produk Vokasi Unggulan Perguruan Tinggi dan PenerapanIptek Masyarakat dalam bentuk “hard copy” harus memenuhi ketentuan :
1. Bentuk/ukuran kertas kuarto;
2. Warna cover (disesuaikan dengan ketentuan yang ditetapkan)
3. Di bawah bagian kulit ditulis :
Dibiayai oleh Direktorat Jenderal Xxxdidikan Vokasi
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sesuai Nomor Kontrak : 087/SPK/D4/PPK.01.APTV/VI/2022
tanggal 20 Juni 2022
4. Softcopy laporan hasil Penelitian Dasar, Penelitian Produk Vokasi, Penelitian Produk Vokasi Unggulan Perguruan Tinggi dan PenerapanIptek Masyarakat sebagaimana tersebut pada ayat (1) wajib diunggah ke laman (website) P3M (xxxx.xxxxxxx.xx.xx) sedangkan hardcopy wajib disimpan oleh PIHAK PERTAMA
PASAL 4 PELAKSANAN PROGRAM
1. Apabila PIHAK KEDUA berhenti dari jabatannya, sebelum pelaksanaan perjanjian ini selesai, maka PIHAK KEDUA wajib menyerah terimakan tanggung jawabnya kepada pejabat baru yang menggantikannya.
2. Apabila setiap ketua pelaksana sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 tidak dapat menyelesaikan pelaksanaan Penelitian Dasar, Penelitian Produk Vokasi, Penelitian Produk Vokasi Unggulan Perguruan Tinggi dan PenerapanIptek Masyarakat ini, maka PIHAK KEDUA wajib menunjuk pengganti ketua pelaksana yang merupakan salah satu anggota tim setelah mendapat persetujuan tertulis dari Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
3. Apabila PIHAK KEDUA tidak dapat melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 maka harus mengembalikan dana yang telah diterimanya ke Kas Negara serta menyerahkan fotocopy bukti pengembalian ke kas Negara yang telah divalidasi oleh KPPN setempat kepada PIHAK PERTAMA.
4. Apabila dikemudian hari terbukti bahwa judul-judul Penelitian Dasar, Penelitian Produk Vokasi, Penelitian Produk Vokasi Unggulan Perguruan Tinggi dan Penerapan Iptek Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dijumpai adanya indikasi duplikasi dengan program lain dan/atau diperoleh indikasi ketidakjujuran/itikad kurang baik yang tidak sesuai dengan kaidah ilmiah, maka kegiatan Penelitian dan Penerapan Iptek Masyarakat tersebut dinyatakan
batal dan PIHAK KEDUA wajib melaporkan ke PIHAK PERTAMA dan mengembalikan dana Penelitian dan Penerapan Iptek Masyarakat yang telah diterima ke Kas Negara serta menyerahkan fotocopy bukti pengembalian ke kas Negara yang telah divalidasi oleh KPPN setempat kepada PIHAK PERTAMA.
5. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk melaporkan perkembangan perolehan paten dan /atau publikasi ilmiah dalam jurnal nasional /internasional dan/atau teknologi tepat guna atau rekayasa sosial dan/atau buku ajar sebagaimana dimaksud ayat (1).secara berkala kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya pada akhir semester.
6. Hak Kekayaan Intelektual yang dihasilkan dari pelaksanaan Penelitian Dasar, Penelitian Produk Vokasi, Penelitian Produk Vokasi Unggulan Perguruan Tinggi dan Penerapan Iptek Masyarakat sebagaimana dimaksud pada pasal 1 tersebut diatur dan dikelola sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
7. Hasil Penelitian Dasar, Penelitian Produk Vokasi, Penelitian Produk Vokasi Unggulan Perguruan Tinggi dan Penerapan Iptek Masyarakat berupa peralatan dan atau alat yang dibeli dari kegiatan Program Penelitian Dasar, Penelitian Produk Vokasi, Penelitian Produk Vokasi Unggulan Perguruan Tinggi dan Penerapan Iptek Masyarakat ini adalah milik Negara yang dapat dihibahkan kepada Lembaga lain/institusi/lembaga/masyarakat melalui Surat Keterangan Hibah dan mentaati peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 5 EVALUASI KINERJA
1. Penilaian kemajuan pelaksanaan Program Penelitian Dasar, Penelitian Produk Vokasi, Penelitian Produk Vokasi Unggulan Perguruan Tinggi dan Penerapan Iptek Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh PIHAK PERTAMA.
2. Laporan-laporan yang disebut pada pasal 3 akan digunakan sebagai bahan masukan utama untuk mengevaluasi kinerja pelaksanaan Program Penelitian Dasar, Penelitian Produk Vokasi, Penelitian Produk Vokasi Unggulan Perguruan Tinggi dan Penerapan Iptek Masyarakat .
3. Tim Pembina Program Program Penelitian Dasar, Penelitian Produk Vokasi, Penelitian Produk Vokasi Unggulan Perguruan Tinggi dan Penerapan Iptek Masyarakat dalam hal ini Tim KP3 Politeknik Negeri Ujung Pandang akan mengevaluasi kinerja pelaksanaan kegiatan Program Penelitian Dasar, Penelitian Produk Vokasi, Penelitian Produk Vokasi Unggulan Perguruan Tinggi dan Penerapan Iptek Masyarakat setiap Ketua Pelaksana.
PASAL 6 BIAYA KEGIATAN
1. Biaya keseluruhan pelaksanaan kegiatan Program Penelitian Dasar, Penelitian Produk Vokasi, Penelitian Produk Vokasi Unggulan Perguruan Tinggi dan Penerapan Iptek Masyarakat DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi DIPA : SP DIPA - 023.18.1.690524/2022 tanggal DIPA 20 Juni 2022 REVISI KE 04 Tanggal 20 Juni 2022. Tahun Anggaran 2022 seperti terlampir pada lampiran perjanjian ini adalah Rp. 1.187.860.000,- (satu milyar seratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah).
2. Pembayaran biaya tersebut pada ayat 6.1. bersumber dari DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi DIPA : SP DIPA - 023.18.1.690524/2022 tanggal DIPA 20 Juni 2022 REVISI KE 04 Tanggal 20 Juni 2022. Nomor : SP DIPA - 023.18.2.677613/2022 tanggal 23 November 2020.
PASAL 7
TATA CARA PEMBAYARAN
1. PIHAK PERTAMA memberikan bantuan dana untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 sebesar Rp. 1.187.860.000,- (satu milyar seratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) yang dibebankan kepada DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi DIPA : SP DIPA - 023.18.1.690524/2022 tanggal DIPA 20 Juni 2022 REVISI KE 04 Tanggal 20 Juni 2022.
2. Dana kegiatan Program Penelitian Dasar, Penelitian Produk Vokasi, Penelitian Produk Vokasi Unggulan Perguruan Tinggi dan Penerapan Iptek Masyarakat DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi DIPA : SP DIPA - 023.18.1.690524/2022 tanggal DIPA 20 Juni 2022 REVISI KE 04 Tanggal 20 Juni 2022. Tahun Anggaran 2022 pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA secara bertahap melalui KPPN Makassar kepada rekening yang bersangkutan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pembayaran Tahap Pertama sebesar 70% dari total bantuan dana kegiatan yaitu 70% x Rp. 1.187.860.000,- (satu milyar seratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) atau sebesar Rp. 831.502.000,- (Delapan ratus tiga puluh satu juta lima ratus dua ribu rupiah) dibayarkan setelah Surat Perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak.
b. Pembayaran Tahap Kedua/Terakhir sebesar 30% dari total bantuan dana kegiatan yaitu 30% x Rp. 1.187.860.000,- (satu milyar seratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) atau sebesar Rp. 356.358.000,- (tiga ratus lima puluh enam juta tiga ratus lima puluh delapan ribu rupiah) dibayarkan setelah PIHAK KEDUA menyetorkan Laporan Akhirnya .
c) PIHAK KEDUA bertanggung jawab mutlak dalam pembelanjaan dana tersebut pada ayat (1) sesuai dengan proposal kegiatan yang telah disetujui dan berkewajiban untuk menyimpan semua bukti-bukti pengeluaran sesuai dengan jumlah dana yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA.
d) PIHAK KEDUA berkewajiban mengembalikan sisa dana yang tidak dibelanjakan ke Kas Negara.
f) PIHAK KEDUA berkewajiban menyampaikan foto copy bukti pengembalian Dana ke Kas Negara yang telah divalidasi oleh KPPN setempat kepada PIHAK PERTAMA.
PASAL 8 SANKSI
1. PIHAK PERTAMA berhak menanggguhkan atau menghentikan kelanjutan pekerjaan PIHAK KEDUA apabila kinerja Pelaksana Program Penelitian Dasar, Penelitian Produk Vokasi, Penelitian Produk Vokasi Unggulan Perguruan Tinggi dan Penerapan Iptek Masyarakat DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi DIPA : SP DIPA - 023.18.1.690524/2022 tanggal DIPA 20 Juni 2022 REVISI KE 04 Tanggal 20 Juni 2022 oleh PIHAK KEDUA seperti disebutkan dalam perjanjian ini dinilai oleh PIHAK PERTAMA tidak memenuhi kriteria keberhasilan. Dalam hal ini terjadinya penangguhan kelanjutan pelaksanaan kegiatan, akan dilakukan addendum terhadap perjanjian ini. Dalam hal terjadi penghentian kelanjutan pelaksanaan kegiatan, maka PIHAK KEDUA wajib menyetor dana yang tersisa sampai saat penghentian pelaksanaan kegiatan ke Kas Negara.
2. Keterlambatan penyerahan laporan akhir atau kegagalan pelaksanaan kegiatan yang disebabkan oleh kelalaian PIHAK KEDUA, akan mengakibatkan biaya angsuran kedua seperti disebutkan pada pasal 7 ayat 2. tidak bisa dibayarkan.
3. Akibat keterlambatan ini Ketua Pelaksana akan dikenakan denda 5% dari pembiayaan.
PASAL 9 LAIN-LAIN
PIHAK PERTAMA berkewajiban memungut dan menyetor pajak ke kantor pelayanan pajak setempat yang berkenaan dengan kewajiban pajak berupa:
1. Pembelian barang dan jasa dikenai PPN sebesar 10% dan PPh 22 sebesar 1,5%;
2. Belanja honorarium dikenai PPh Pasal 21 dengan ketentuan:
a. 5% bagi yang memiliki NPWP untuk golongan III, serta 6% bagi yang tidak memiliki NPWP;
b. untuk golongan IV sebesar 15%; dan
3. pajak–pajak lain sesuai ketentuan yang berlaku.
PASAL 10 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Apabila terjadi perselisihan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dalam pelaksanaan perjanjian ini akan dilakukan penyelesaian secara musyawarah dan mufakat dan apabila tidak tercapai penyelesaian secara musyawarah dan mufakat maka penyelesaian dilakukan melalui proses Hukum yang berlaku dengan memilih domisili Hukum di Pengadilan Negeri Makassar.
2. Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur kemudian oleh kedua belah pihak.