SURAT PERJANJIAN KERJASAMA (OPS) ANTARA POLRES LOTARA DENGAN WARUNG DUA PUTRI TANJUNG KLU Nomor : SPK - 1 / I / 2017 / PolresLotara tentang PENYEDIAAN MAKAN TAHANANPOLRES LOTARA SUMBER DANA DIPA RUPIAH MURNI TA. 2017
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA (OPS)
ANTARA POLRES LOTARA DENGAN WARUNG DUA PUTRI TANJUNG KLU
Nomor : SPK - 1 / I / 2017 / PolresLotara
tentang
PENYEDIAAN MAKAN TAHANANPOLRES LOTARA
SUMBER DANA DIPA RUPIAH MURNI TA. 2017
.
Tanjung, Januari 2017
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA (OPS)
ANTARA POLRES LOTARA DENGAN WARUNG DUA PUTRI TANJUNG KLU
Nomor : SPK - 1 / I / 2017 / PolresLOTARA
tentang
PENYEDIAAN MAKAN TAHANAN POLRES LOTARA
SUMBER DANA RUPIAH MURNI TA. 2017
Pada hari ini Sabtu tanggal bulan Januari tahun dua ribu tujuh belas, yang bertanda tangan dibawah ini :
AKBPRIFAI, SH.NRP 70121134 Jabatan Kapolres Lombok Utara dalam hal ini bertindak atas nama Kepolisian Resor Lombok Utara yang berkedudukan di Jalan Tioq Tata TunaqTanjung, selanjutnya dalam Surat Perjanjian inidisebut PIHAK PERTAMA.
XXXXXXX alias XXX, dalam hal ini pemilik WARUNG DUA PUTRI TANJUNG KLUyang berkedudukan di Lingkungan Polres Lombok Utara Xxxxx Xxxx Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxx, XxxxxxxxxXxxxxx Utara, selanjutnyadalamperjanjianinidisebutPIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara sendiri-sendiri disebut dengan ’PIHAK’ dan secara bersama-sama disebut ’PARA PIHAK.
Dengan ini PARA PIHAK menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut :
(1) Bahwa PIHAK PERTAMA mengelola Tahanan yang membutuhkan Jasa Katering untuk Makan Tahanan.
(2) Bahwa PIHAK KEDUA melakukan kegiatan usaha di bidang Pengadaan Jasa Katering (Warung Makan).
(3) Bahwa untuk melaksanakan penyediaan Makan Tahanan tersebut dipandang perlu untuk melaksanakan perjanjian kerjasama diantara kedua belah pihak.
Pasal 1
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud SURAT PERJANJIAN KERJASAMA ini adalah sebagai dasar pengikat PARA PIHAK dalam rangka pelaksanan penyediaan Makan Tahanan, dengan tujuan untuk menjamin kelancaran penyediaan Makan TahananPolresLOTARAserta pembayarannya.
Pasal 2
BENTUK DAN RUANG LINGKUP KONTRAK KERJA
PARA PIHAK sepakat dan setuju untuk menjalin kerjasama penyediaan Makan Tahanan.
PIHAK PERTAMA menyampaikanlaporanjumlahtahanankepada PIHAK KEDUA setiap hari kalender untuk disediakanmakansejumlahtahanantersebut.
PIHAK KEDUA sanggup menyediakan makantahanan2 (dua) x 1(satu) hari (makansiangpada jam 10.30 witadanmakanmalampada jam 17.30 wita) sesuailaporanjumlahtahanandari PIHAK PERTAMA.
Pasal 3
ANGGARAN
Jumlah Anggaran TA 2017yang disediakan untuk Makan Tahanandimaksud pasal 1 sebesarRp. 102.927.000.( seratus duajuta sembilan ratus dua puluh tujuhrupiah)dengan indeks sebesarRp. 29.999.(dua puluh senbilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilanrupiah)Orang per hari sudah termasuk PPN, bersumber dari DIPA TA 2017Nomor : SP DIPA-060.01.2.655057/2017 tanggal 7Januari2017.
Pasal 4
PENAGIHAN
PIHAK KEDUA mengajukan debet nota kepada PIHAK PERTAMA atas pekerjaan penyediaan Makan Tahananselamasebulandilampirkankwitansi dan Invoice asli yang memuat jumlah barang, jenis barang dan nilai rupiah untuk selanjutnya dilaksanakan pemeriksaan, pencocokan dan penelitian berdasarkan laporan WT02.
Apabila PIHAK PERTAMA menemukan ketidakcocokan jumlah dan nilai rupiah yang tercantum dalam debet nota atau dokumen kurang lengkap, maka PIHAK PERTAMA dapat mengembalikan debet nota tersebut kepada PIHAK KEDUA untuk diperbaiki dan atau dilengkapi oleh PIHAK KEDUA.
Apabila dalam pengajuan debet nota dimaksud ayat (1) di atas masih terdapat dokumen penyerahan yang sudah ditandatangni oleh PARA PIHAKyang belum ditagihkan, maka hal tersebut dapat ditagihkan pada periode berikutnya.
Pasal 5
PEMBAYARAN
Pembayaran biaya Makan Tahanandilakukan secara tunai oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA setiap akhir bulan sesuai tagihan yang diajukan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah coklit.
Apabila setelah dilakukan pembayaran oleh PIHAK PERTAMA ditemukan koreksi tagihan, maka koreksi tersebut dapat diperhitungkan pada pembayaran periode berikutnya.
PASAL 6
BERLAKUNYA SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
SURAT PERJANJIANKERJASAMA ini berlaku selama Triwulan I (Pertama) atau untuk jangka waktu selama 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal 1Januari 2017 sampai dengan 31 Maret 2017.
Pasal 7
PEMUTUSAN SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
Dengan mengesampingkan ketentuan pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PARA PIHAK dapat memutuskan SURAT PERJANJIANKERJASAMA secara sepihak dengan memberitahukan secara tertulis kepada PARA PIHAK dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pemutusan dimaksud berlaku efektif.
Dalam hal ini terjadi pemutusan SURAT PERJANJIANKERJASAMA jangka waktunya, maka kewajiban PARA PIHAK yang belum terlaksana sampai dengan tanggal berakhirnya SURAT PERJANJIANKERJASAMA tetap menjadi tanggungjawab pihak yang bersangkutan.
Pasal 8
PAJAK-PAJAK
Semua pajak dan bea materai maupun pungutan lain yang timbul / dipungut sehubungan dengan pelaksanaan SURAT PERJANJIANKERJASAMA ini menjadi beban dan tanggungjawab PIHAK PERTAMA.
Pasal 9
KEADAAN KAHAR
PARA PIHAK tidak dapat dikenakan tanggungjawab sebagaimana diatur dalam SURAT PERJANJIANKERJASAMA akibat terjadinya keadaan yang berada diluar kendali yang wajar PARA PIHAK, yang lazim disebut Keadaan Kahar.
Yang dimaksud dengan Keadaan Kahar dalam SURAT PERJANJIANKERJASAMA adalah bencana alam, gempa bumi, banjir, topan, kebakaran, epidemi, pemogokan masal, perang, huru-hara dan gangguan keamanan yang tidak terencana, Peraturan pemerintah, yangkesemuanya langsung berhubungan dengan SURAT PERJANJIANKERJASAMA.
Dalam hal terjadi keadaan kahar tersebut pihak yang bersangkutan wajib memberitahukan kepada pihak lainnya secara tertulis selambat-lambatnya 7 x 24jam.
Pemberitahuan tentang adanya Keadaan Kahar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) di atas harus diikuti dengan keterangan tertulis dari Pejabat terkait.
Atas pemeberitahuan pihak yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) di atas, pihak lainnya akan menerima atau menolak secara tertulis Keadaan Kahar tersebut paling lambat dalam waktu 7 x 24 jam sejak diterimanya pemberitahuan tersebut.
Apabila Keadaan Kahar berlangsung dalam kurun waktu lebih dari 90 (sembilan puluh) hari maka PARA PIHAK dapat merundingkan untuk memutuskan pelaksanaan SURAT PERJANJIANKERJASAMA.
Pasal 10
ADDENDUM
Apabila dalam pelaksanaan SURAT PERJANJIANKERJASAMA terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dan PARA PIHAK menghendaki untuk ditambah atau diubah, maka hal tersebut dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK yang dituangkan ke dalam satu ADDENDUM.
Pasal 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Perselisihan yang mungkin timbul dalam pelaksanaan SURAT PERJANJIANKERJASAMA akan diselesaikan oleh PARA PIHAK secara musyawarah.
Apabila PARA PIHAK tidak dapat mencapai kesepakatan dalam musyawarah dimaksud ayat (1), PARA PIHAK akan menyelesaikan perselisihan tersebut padapihak yang berwajib.
Demikian SURAT PERJANJIAN KERJASAMA dibuat dalam rangkap 2 (dua) dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, ditandatangani diatas materai cukup oleh PARA PIHAK pada tanggal, bulan dan tahun tersebut di atas.
PIHAK PERTAMA KEPALA KEPOLISIAN RESOR LOTARA S ELAKU KUASA PENGGUNA ANGGARAN
RIFAI, SH AKBP NRP 70121134 |
|
PIHAK KEDUA
W ARUNG DUA PUTRI TANJUNG KLU
XXXXXXX PEMILIK |