SURAT PERJANJIAN KONTRAK (SPK)
SURAT PERJANJIAN KONTRAK (SPK)
PROGRAM PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT (PkM)
Nomor: U.12/SPK-PkM-Internasional-12/LPPM-UAD/VI/2023
Pada hari ini, Sabtu tanggal sepuluh bulan Juni tahun dua ribu dua puluh tiga (10-06-2023), kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1) Xx. Xxxxx Xxxxxxx, S.T., M.T., Ph.D.
selaku Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) bertindak untuk dan atas nama Universitas Xxxxx Xxxxxx, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA;
2) Xxx Xxxxxxx ,S.Pd, M.Pd.I. selaku Ketua pelaksana Program Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) selanjutnya disebut PIHAK KEDUA;
menyatakan bersepakat mengikatkan diri dalam Perjanjian Kontrak PkM skema Internasional tahun pendanaan 2022 dengan ketentuan dan syarat sebagaimana diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut:
Pasal 1
DASAR HUKUM
1) Hasil review/penilaian proposal yang dilakukan oleh Xxx Reviewer Internal Pengabdian kepada Masyarakat UAD.
2) Surat Keputusan Kepala LPPM UAD Nomor: U12/421/VI/2023 tentang Penetapan Penerima Dana Internal Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) Skema Internasional Universitas Xxxxx Xxxxxx Tahun Akademik 2022/2023.
Pasal 2 Judul Pengabdian
PIHAK PERTAMA dalam jabatan tersebut di atas, memberikan tugas kepada PIHAK KEDUA untuk melaksanakan kegiatan PkM tahun pendanaan 2022 dengan judul: “PELATIHAN PENGEMBANGAN PORTOFOLIO ELEKTRONIK SISWA BAGI GURU KALAMULLAH ALQURAN AND MULTILINGUAL SCHOOL,THAILAND”
Pasal 3
Waktu dan Besar Bantuan Biaya PkM
1) Waktu pengabdian minimal selama 6 (enam) bulan dan maksimal 8 (delapan) bulan terhitung mulai sejak ditandatangani SPK ini, dan PIHAK KEDUA mengunggah hasil laporan akhir pelaksanaan PkM skema Internasional kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya pada 30 November 2023.
2) Bantuan Biaya pelaksanaan PkM ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) LPPM UAD Tahun Anggaran 2022/2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp 34.850.000,00 (Tiga Puluh Empat Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Pasal 4
Personalia Pelaksana PkM
Susunan personalia Pelaksana PkM ini sebagai berikut:
1) Ketua PkM : Xxx Xxxxxxx ,S.Pd, M.Pd.I.
2) Anggota 1 PkM : Xxxxx Xxxxxxxx Xxx, S.S., M.Pd.
3) Anggota 2 PkM : Xxxxx Xxxxxx, X.Xxx., M.Eng.
4) Anggota 3 PkM :
5) Anggota 4 PkM :
Pasal 5
Biaya Pengabdian dan Cara Pembayaran
Biaya pengabdian dibayarkan sesuai dengan aturan dan tata cara yang telah ditetapkan dalam Pedoman PkM Universitas Xxxxx Xxxxxx, yaitu:
1) PIHAK PERTAMA menyediakan dana pelaksanaan PkM kepada PIHAK KEDUA sejumlah Rp 34.850.000,00 (Tiga Puluh Empat Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) LPPM UAD Tahun Akademik 2022/2023 dibayarkan melalui rekening bank atas nama Ketua Pelaksana PkM oleh Biro Keuangan dan Anggaran UAD sebagai berikut:
Nama : Xxx Xxxxxxx ,S.Pd, M.Pd.I.
Nama Bank : BPD DIY Syariah Nomor Rekening Bank 801211007655
2) Tahap I sebesar 70% x Rp 34.850.000,00 (Tiga Puluh Empat Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) = Rp 24.395.000,00 (Dua Puluh Empat Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah), dibayarkan setelah surat penjanjian kontrak PkM ini ditandatangani oleh PARA PIHAK dan PIHAK KEDUA telah menunggah file kontrak pada xxxxxx.xxx.xx.xx
3) Tahap II sebesar 30% x Rp 34.850.000,00 (Tiga Puluh Empat Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) = Rp 10.455.000,00 (Sepuluh Juta Empat Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah), dibayarkan setelah PIHAK KEDUA mengunggah (a) Laporan Akhir PkM dan (b) luaran wajib PkM dinyatakan tercapai. Berkas diunggah dalam bentuk pdf melalui laman xxxxxx.xxx.xx.xx
4) PIHAK KEDUA wajib melaporkan kepada PIHAK PERTAMA terkait Biaya Teknologi dan Inovasi dan Biaya Perjalanan sebesar at cost sesuai ketentuan dalam Panduan PkM.
5) Jika sampai batas akhir PkM, PIHAK KEDUA hanya dapat mengunggah Laporan Akhir PkM dan TIDAK DAPAT merealisasikan luaran wajib, maka dana PkM Tahap II hanya dapat dicairkan sebesar 15%
Pasal 6
Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pelaksanaan Pengabdian
1) PIHAK PERTAMA berhak untuk melakukan pencermatan administrasi, monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan PkM;
2) PIHAK KEDUA diwajibkan membuat dan mengunggah Laporan Kemajuan atas pelaksanaan PkM pada akun Ketua Pelaksana melalui xxxxxx.xxx.xx.xx kepada PIHAK PERTAMA paling lambat 09 September 2023 pukul 12.00 (siang);
3) Waktu pelaksanaan monitoring dan evaluasi akan ditentukan kemudian.
Pasal 7 Laporan Akhir PkM
1) PIHAK KEDUA wajib membuat dan mengunggah laporan akhir PkM pada akun Ketua Pelaksana melalui laman xxxxxx.xxx.xx.xx kepada PIHAK PERTAMA paling lambat 30 November 2023 pukul
12.00 (siang);
2) Format laporan hasil PkM disesuaikan dengan Pedoman PkM Internasional Universitas Xxxxx Xxxxxx baik sistematika, tata tulis, maupun urutan masing-masing komponen;
3) Berkas laporan yang dibuat meliputi:
(a) Laporan Akhir PkM, Borang Capaian, dan bukti luaran wajib sebagai lampiran;
(b) Satu artikel ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal nasional terakreditasi minimal sinta 5 atau jurnal internasional terindeks dengan status accepted atau buku ber ISBN.
(c) Satu artikel ilmiah yang dipublikasikan melalui prosiding ber ISBN/ISSN dari Seminar Nasional dengan status accepted.
(d) Satu artikel pada media massa cetak/elektronik (media massa online yang mempunyai media massa cetak seperti KRonline, Republika, Tribun, Xxxxxx.xxx.), Bukan pada web fakultas/prodi perguruan tinggi.
(e) Video kegiatan diunggah ke xxxxx://x.xxx.xx/XxxxxxXxxxxXxX
(f) Peningkatan keberdayaan mitra dan/ atau partisipasi pengurus AUM sesuai permasalahan yang dihadapi;
(g) Berkas laporan akhir PkM yang diunggah ke laman xxxxxx.xxx.xx.xx telah dilengkapi dengan lembar pengesahan yag sudah di tanda tangani.
(h) PIHAK KEDUA mengunggah berkas laporan akhir berisi file-file tersebut pada ayat (3) dalam bentuk format pdf melalui laman xxxxxx.xxx.xx.xx.
4) PIHAK KEDUA wajib mengirimkan 1 (satu) eksemplar Laporan Akhir hasil PkM dalam bentuk “hard copy atau soft copy” kepada Program Studi masing-masing tim pelaksana PkM;
5) PIHAK KEDUA melampirkan bukti penyerahan penerimaan Laporan Akhir dari Program studi masing-masing tim pelaksana PkM kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal 8
Sanksi Dan Pemutusan Perjanjian PkM
Segala kelalaian yang menyebabkan keterlambatan menyerahkan laporan akhir PkM sesuai batas waktu tersebut dalam pasal 6 ayat (2) bagi yang belum mengumpulkan laporan kemajuan sesuai pasal 7 ayat
(3) akan mendapatkan sanksi sebagai berikut:
1) PIHAK PERTAMA berhak memberikan peringatan dan atau teguran atas kelalaian dan atau pelanggaran yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA yang mengakibatkan tidak dapat terpenuhinya kontrak PkM ini.
2) PIHAK PERTAMA berhak melakukan pemutusan perjanjian PkM, jika PIHAK KEDUA tidak mengindahkan peringatan yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA.
3) Segala kerugian material maupun finansial yang disebabkan akibat kelalaian PIHAK KEDUA, maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
4) Jenis sanksi yang diberikan dapat berupa:
(a) tidak diperkenankannya mengajukan proposal PkM sampai kewajibannya diselesaikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (3); dan atau
(b) tidak dapat mencairkan dana Tahap II; dan atau
(c) mengembalikan dana yang telah diterima oleh PIHAK KEDUA
Pasal 9
Keadaan Memaksa (Force Majeure)
Ketentuan dalam Pasal 8 tersebut di atas tidak berlaku dalam keadaan sebagai berikut :
1) Keadaan memaksa (force majeure)
2) PIHAK PERTAMA menyetujui atas terjadinya keterlambatan yang didasarkan pada pemberitahuan sebelumnya oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dengan Surat Pemberitahuan mengenai kemungkinan terjadinya keterlambatan dalam penyelesaian kegiatan PkM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan sebaliknya PIHAK KEDUA menyetujui terjadinya keterlambatan pembayaran sebagai akibat keterlambatan dalam penyelesaian perjanjian PkM.
Pasal 10
1) Keadaan memaksa (force majeure) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) adalah peristiwa-peristiwa yang secara langsung memengaruhi pelaksanaan PkM serta terjadi di luar kekuasaan dan kemampuan PIHAK KEDUA ataupun PIHAK PERTAMA.
2) Peristiwa yang tergolong dalam keadaan memaksa (force majeure) antara lain berupa bencana alam, pemogokan, wabah penyakit, huru-hara, pemberontakan, perang, waktu kerja diperpendek oleh pemerintah, kebakaran, dan atau peraturan pemerintah mengenai keadaan bahaya serta hal-hal lainnya yang dipersamakan dengan itu, sehingga PIHAK KEDUA ataupun PIHAK PERTAMA terpaksa tidak dapat memenuhi kewajibannya.
3) Peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tersebut di atas, wajib dibenarkan oleh penguasa setempat dan diberitahukan dengan surat pemberitahuan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA atau PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA yang menyebutkan telah terjadinya peristiwa yang dikategorikan sebagai keadaan memaksa (force majeure).
4) PIHAK PERTAMA memberikan kesempatan kepada PIHAK KEDUA untuk menyelesaikan perjanjian kontrak ini sampai pada batas waktu yang disepakati oleh PARA PIHAK jika keadaan force majeure dinyatakan telah selesai.
Pasal 11
Penyelesaian Perselisihan
1) Apabila dalam pelaksanaan perjanjian dan segala akibatnya timbul perbedaan pendapat atau perselisihan, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA setuju untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
2) Apabila penyelesaian sebagaimana termaksud dalam ayat (1) di atas tidak tercapai, maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat menyerahkan perselisihan tersebut melalui mediasi dengan Rektor sebagai atasan langsung dari PIHAK PERTAMA yang putusannya bersifat final dan mengikat.