PT. AGRICON PUTRACITRA OPTIMA
TERNIINIX
Power os-wrpe.t.:
NOTA KESEPAHAMAN (MEMORANDUM OF UNDERSTANDING)
ANTARA UNIVERSITASTRllOGI DENGAN
PT. XXXXXXX PUTRACITRA OPTIMA
Nomor : 28/TRILOGI/Rektor/MoU/XI/2015 Nomor: 10/Dir/XI/2015
Pada hari ini Rabu, tanggal Delapan Belas bulan November tahun Dua Ribu lima Belas (18-11-2015), ditandatangani Nota Kesepahaman Kerjasama (selanjutnya disebut "Nota Kesepahaman") oleh dan
antara:
1. Nama : xxxx. Xx. Xxxx Xxxxxxxxx, X.Xx Jabatan : Rektor Universitas Trilogi
Alamat : Xxxxx XXX Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx, Xxxxxxx 00000,
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Universitas Trilogi, yang diangkat berdasarkan Keputusan Yayasan Pengembangan Pendidikan Indonesia Jakarta (YPPIJ) Nomor: 024/Peng- YPPIJ/KPTS/X/2013,selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA;dan
2. Nama Jabatan Alamat
: Xxxxxx Xxxxxxxx
: OireJeturUtama
: JI SlIiwangi No 68, Bogor 16134
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Agricon Putra Citra Optima, suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Bogor yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA;
selanjutnya PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA (secara bersama-sama disebut "PARA PIHAK"), dengan ini menyatakan Sepaham dan Sepakat:
1. Mengadakan kerjasama dengan prinsip kemitraan dan saling menguntungkan dalam bidang
Penyelenggaraan Pendidikan, Penelitian serta Pengabdian Kepada Masyarakat yang sesuai dengan fungsi serta wewenang masing-masing guna kelancaran pelaksanaan dan tugas PARA PIHAK. Khususnya dalam bidang pengembangan sumber daya manusia.
2. Hal-hal yang menyangkut tindak lanjut Nota Kesepahaman ini Uika telah ada), akan diatur dan dituangkan pelaksanaannya dalam perjanjian tersendiri yang hanya berlaku atas persetujuan PARA PIHAK dan dicantumkan dalam perjanjian kerjasama yang akan dilaksanakan oleh pejabat yang diberi tugas/kuasa oleh masing-masing pihak dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Nota Kesepahaman ini.
1/2
4. Selama jangka waktu Nota Kesepahaman tersebut di atas, tidak menimbulkan hak eksklusif bagi masing-masing pihak, yang berarti bahwa dalam jangka waktu tersebut, masing-masing pihak juga memiliki kesempatan untuk menjalin kerjasama serupa, dan/atau yang sama dengan pihak lainnya.
5. Apabila Nota Kesepahaman ini menjadi berakhir oleh sebab apapun, dengan tanpa ada tindaklanjutnya berupa apapun, maka tidak ada hak dan/atau kewajiban apapun yang harus dipenuhi/diselesaikan oleh masing-masing pihak kepada pihak lainnya.
6. Nota Kesepahaman ini semata-mata hanya merupakan suatu penegasan maksud dar; keinginan PARA PIHAK untuk melakukan hal-hal tersebut dalam Nota Kesepahaman ini guna mencapai kesepakatan lebih lanjut. Oleh karenanya, Nota Kesepahaman ini tidak mengikat secara hukum.
Nota Kesepahaman ini disetujui, dibuat, ditandatangani rangkap 2 (dua) dan bermaterai cukup yang dipegang oleh masing-masing pihak serta mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK PERTAMA
UNIVERSITAS TRILOGI
Xxxxxxxxx X.Xx.
PIHAK KEDUA
N PUTRA CITRA OPTIMA
-
2/2