PELAKSANAAN PERJANJIAN SIMPAN PINJAM ANGGOTA KOPERASI KELUARGA MANDIRI DI KOTA JAMBI MENURUT HUKUM PERDATA
PELAKSANAAN PERJANJIAN SIMPAN PINJAM ANGGOTA KOPERASI KELUARGA MANDIRI DI KOTA JAMBI MENURUT HUKUM PERDATA
DAN HUKUM ISLAM
SKRIPSI
MARiNA APRILIA NIM. SHE 151807
PROGAM STUDI HUKUM EKONOMI SYARIAH FAKULTAS SYARIAH
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTHAN THAHA SAIFUDDIN JAMBI
1440 H / 2019
1
MOTO
“Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah(mu) itu, sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan allah sebagai saksimu (terhadap sumpah-sumpahmu itu). Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.”
PERSEMBAHAN
Segelapujidansyukurselalusayapanjatkankehadiran ALLAH SWT yang telahmemberikanlimpahanrahmat, kenikmatan, anugrah, kesempatandankemudahanbagisayasehinggaskripsiinisayapersembahkandansayad edikasikansebagaibentukungkapan rasa syukurdanterimakasihsaya yang mendalamkepada :
1. Kedua orang tua saya Ayah saya Mardianto danIbu saya Safrina tercinta yang selalu
memberikandukungansemangat, materil, sertadoa. Karenatanpadoamustahil skripsiinidapatterselesaikan. Ketulusankasihsayang, jerihpayah, sertaridho orang tua yang telahmenghantarkankumenjadi orang yang berilmu, berbudi
3. Teman-temanseperjuangan saya di Hukum Ekonomi Syariah A danseluruh teman-temanseperjuangan saya di Hukum Ekonomi Syariah dan UIN
Sultan Thaha Saifuddin Jambi yang menjadikampustempatkumenimbailmu
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis panjatkan kehadiran Allah SWT yang mana pula dalam penyelesaian skripsi ini penulis selalu diberikan kesehatan dan kekuatan sehingga dapat menyelesaikan skripsi ini dengan baik. Di samping itu, tidak lupa pula iringan Shalawat serta salam penulis sampaikan kepada junjungan kita Nabi Xxxxxxxx XXX. Skripsi ini diberijudul “ Pelaksanaan Perjanjian Simpan Pinjam Anggota Koperasi Keluarga Mandiri Di Kota Jambi Menurut Hukum Perdata Dan Hukum Islam. Suatu kajian terkait pelaksanaan perjanjian simpan pinjam Anggota Koperasi Keluarga Mandiri Di Kota Jambi dan pandangan Hukum Perdata dan Hukum Islam. Kemudian dalam penyelesaian skripsi ini, penulis akui, tidak sedikit hambatan dan rintangan yang penulis temui, baik dalam mengumpulkan data maupun penyusunan. Dan berkat adanya bantuan dan bimbingan yang diberikan oleh dosen pembimbing, maka skripsi ini dapat diselesaikan dengan baik. Oleh karena itu, hal yang pantas penulis ucapkan adalah kata terima kasih kepada semua pihak yang turut membantu penyelesaian skripsi ini, terutama sekali kepada Yang Terhormat :
1. Bapak Dr.X.XxxxxXxxxx, MA selaku Rektor Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi.
2. Bapak Dr. A.A. Miftah, X.Xx sekalu Dekan Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi.
3. Bapak H. Xxxxxxxx Xxxxx, Lc,M.HI.,Ph.D, Ibu Dr. Xxxxx Xxxxxxxx,X.Xx.,X.XX dan Ibu Dr. Yuliatin. X.Xx, selaku wakil Dekan I,II,III di lingkungan Fakultsa Syariah Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi.
4. Ibu Dr. Xxxxxxx, X,Ag. X.XX dan Ibu Xxxxxxx Xxxxxxx, SH.,X.Xx, selaku Ketua dan Sekretaris Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi.
5. Bapak Dr.X. Xxxxxx Xxxxx, X.Xx dan Ibu Dr. Robiatul Adawiyah, M.HI, selaku Pembimbing I dan Pembimbing II skripsi ini.
9
ABSTRAK
Marina Aprilia;SHE151807;Pelaksanaan Perjanjian Simpan Pinjam Anggota Koperasi Keluarga Mandiri Menurut Hukum Perdata Dan Hukum Islam
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis mengapa pelaksanaan hak dan kewajiban koperasi keluarga mandiri dengan anggota koperasi masih terdapat wanprestasi; untuk mengetahui dan menganalisis apa saja kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan perjanjian simpan pinjam antara anggota Koperasi Keluarga Mandiri di Kota Jambi. Permasalahan penelitian ini yaitu bagaimana pelaksanaan perjanjian simpan pinjam dengan anggota Koperasi Keluarga Mandiri di Kota Jambi menurut hukum perdata dan hukum Islam; apa saja kendala yang dihadapi di dalam pelaksanaan perjanjian simpan pinjam dengan anggota Koperasi Keluarga Mandiri di Kota Jambi. Metode yang digunakan adalah tipe penelitian yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pelaksanaan hak dan kewajiban dengan anggota Koperasi Keluarga Mandiri belum terlaksana dengan baik karena masih terdapat wanprestasi. Suatu perjanjian akan tercapai apabila masing-masing pihak melaksanakan hak dan kewajiban sesuai perjanjian yang ada; Kendala dalam pelaksanaan perjanjian simpan pinjam antara anggota Koperasi Kelurga Mandiri yaitu mengenai wanprestasi yang terjadi berupa lupa membayar dan ketidamampuan untuk membayar anggsuran. Pihak Koperasi Keluarga Mandiri sangat memberikan keringanan bagi anggota yang meminjam dengan tidak adanya jaminan. Sebaiknya pihak Koperasi Keluraga Mandiri hendaknya menyertakan jaminan untuk setiap peminjaman yang dilakukan anggota. Karena ini merupakan hal yang sangat penting dalam pemberian pinjaman bagi pihak koperasi.
Kata Kunci : Perjanjian, Simpanan dan Koperasi
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL i
PERTANYAAN KEASLIAN ii
LEMBAR PENGESAHAN iii
MOTO iv
PERSETUJUAN PEMBIMBING v
PERSEMBAHAN vi
KATA PENGANTAR vii
ABSTRAK viii
DAFTAR ISI ix
DAFTAR TABEL x
BAB I : PENDAHULUAN 1
A. Latar Belakang Masalah 1
B. Rumusan Masalah 9
C. Tujuan Dan Manfaat Penelitian 9
D. Kerangka Konseptual 10
E. Tinjaun Pustaka 24
BAB II : METODE PENELITIAN 28
A. Lokasi Penelitian 28
B. Pendekatan Penelitian 28
C. Jenis Dan Sumber Data 28
D. Unit Analisis Data 30
E. Instrumen Pengumpulan Data 31
11
F. Teknik Analisis Data 32
G. Sistematika Penulisan 34
BAB III : GAMBARAN UMUM KOPERASI KELUARGA MANDIRI 37
A. Sejarah Singkat Koperasi Keluarga Mandiri 37
B. Visi, Misi Dan Progam Koperasi Keluarga Mandiri 38
C. Hak Dan Kewajiban Angggota Koperasi 40
BAB IV : HASIL PEMBAHASAN DAN PENELITIAN 42
A. Pelaksanaan Perjanjian Simpan Pinjam Anggota Koperasi Keluarga Mandiri Di Kota Jambi Menurut Hukum Perdata Dan Hukum Islam 42
B. Kendala Yang Di Hadapi Dalam Pelaksan Perjanjian Simpan Pinjam Anggota Koperasi Keluarga Mandiri Di Kota Jambi 60
BAB : PENUTUP 70
A. Kesimpulan 70
B. Saran-saran 70
DAFTAR PUSTAKA LAMPIRAN-LAMPIRAN DAFTAR RIWAYAT HIDUP
DAFTAR TABEL
Table 1: Jumlah Peminjam Dari Januari – Desember 2018 7
Table 2: Daftar Responden Anggota Peminjam Yang Terlambat Pada Koperasi Keluarga Mandiri Yang Diteliti 46
Table 3: Daftar Responden Anggota Peminjam Yang Tidak Bayar Sama Sekali Pada Koperasi Keluarga Mandiri Yang Diteliti 48
Table 4: Perihal Pengetahuan Tentang Isi Pinjaman 49
Table 5: Penunggakan Pembayaran Angsuran Pinjaman Pada Koperasi Keluarga Mandiri Pada Januari- Desember 2018 61
Table 6: Jumlah Denda Yang Dibayar Responden 67
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Usaha pemerintah untuk membangun perekonomian masyarakat Indonesia selama ini, termasuk saat menghadapi masa krisis ekonomi yang telah beberapa kali melanda perekonomian Indonesia, melalui tiga pilar badan usaha yang menopang perkonomian Indonesia yang senantiasa melaksanakan aktivitasnya, yaitu Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan Badan Usaha Milik Koperasi. Undang-Undang Dasar 1945 khususnya pasal 33 ayat (1) menyatakan bahwa perkonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasar atas kekeluargaan. Selanjutnya penjelasaan pasal 33 Undang- Undang Dasar 19945 antara lain menyatakan bahwa kemakmuran masyarakat lah yang di utamakan bukan kemakmuran orang seorang dana bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi
Dari berbagai macam keuangan yang ada baik lembaga keuangan yang ada bank maupun lembaga keuangan nonbank, koperasi sebagai urat nadi perekonomian bangsa Indonesia.1Sebagai urat nadi perekonomian maka koperasi selalu bertindak untuk melindungi mereka masyarakat yang ekonominya lemah yang menjadi anggota koperasinya.Secara umum koperasi dipahami sebagai perkumpulan orang yang secara sukarela mempersatukan diri untuk
1G.Kartasapoerta dan X.XXxxxxxxxxxxxx dan Kawan.Koperasi Indonesia Yang BerdasarkanPancasila Dan UUD 1945,Cet.5,(Jakarta: Rineka Cipta,2001),hlm.11.
14
memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ekonomi mereka pada suatu perusahaan yang demokratis.2
Salah satu kegiataan koperasi yang kita ketahui yaitu mengenai simpan pinjam. Hal ini untuk membantu para anggota koperasi yang membutuhkan dana. Setiap kegiatan pinjam-meminjam diawali dengan membuat kesepakatan antara peminjam (debitur) dengan yang meminjamkan (kreditur) yang dibuat dalam bentuk perjanjian.Dalam pasal 1313 KUHPerdata dinyatakan bahwa:”Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu pihak atau lebih meningkatkan dirinya terhadap satu pihak lain atau lebih’’.
Peningkatan diri terhadapa satu orang lain atau lebih artinya terjadi hubungan hukum antara dua orang atau lebih dimana satu pihak mempunyai hak dan pihak lain mempunyai kewajiban atas prestasi yang disebut perikatan. Perikatan dapat lahir dari suatu perjanjian dan Undang-Undang. Pengertian perjanjia menurut Subekti yaitu, ia menyatakan bahwa perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. 3
Berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata, dinyatakan bahwa, untuk sahnya suatu perjanjian di perlukan empat syarat yaitu :
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
2. Kecakapaan untuk membuat suatu perikatan
3. Suatu sebab hal tertentu
4. Suatu sebab yang halal
2Revrisond Baswir, Koperasi Indonesia,Edisi Pertama,(Yogyakarta: BPFE,2000),hlm.2.
3R. Subekti, Hukum Perjanjian, Cet.X,( Jakarta : PT. Intermasa,1985),hlm.1.
15
Perjanjian berlaku sebagai undang-undang yang disebut dengan asas pact sunt servanda, asas ini diatur dalam pasal 1338 KUHPerdata yang berbunyi: “ Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.
Asas kepastian hukum disebut juga asas pacta sunt servanda. Asas pacta sunt sevanda merupakan asas dalam perjanjian yang berhubungan dengan daya yang mengikat suatu perjanjian. Perjanjian yang dibuat secara sah oleh para pihak mengikat bagi mereka yang membuat nya seperti Undang-Undang. Dengan demikian maka pihak ketiga tidak mendapatkan keuntungan karena perbuatan hukum para pihak, kecuali apabila perjanjian tersebut memang ditujukan ut=ntuk kepentingan pihak ketiga. Maksud dari asas Pacta Sunt servanda ini dalam suatu perjanjian tidak lain adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang telah berbuat perjanjian, karena dengan asas ini maka perjanjian yang dibuat oleh para pihak mengikat sebagai Undang-Undang bagi para pihak yang membuatnya. 4
Selanjutnya pengertian Koperasi, Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 pasal 1 ayat (1) Tentang Perkoperasian, menyebutkan bahwa koperasi adalah usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatan yang berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
4Mariam Xxxxx Xxxxxxxxxxx,Aneka Hukum Bisnis,(Bandung:Alumni,2005,hlm.113
16
Menurut Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian disebutkan pula mengenai prinsip Koperasi, bahwa Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut :
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
Dalam penjelasan dari pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian tersebut, diuraikan bahwa prinsip koperasi adalah satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan berkoperasi. Dengan melaksanakan keseluruhan prinsip tersebut, xxxxxxxx mewujudkan dirinya sebagai badan usaha sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berwatak sosial.5
Salah satu koperasi yang ada di kota jambi adalah koperasi keluarga mandiri. berdiri pada tahun 2000 koperasi keluarga mandiri berkedudukan di Jalan Letkol Pol. Ramli Lubis No. 80 RT.27 Kel. Tanjung Pinang Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi. Bergerak dibidang simpan pinjam, dalam membangkitakan usaha Koperasi Keluarga Mandiri untuk kesejahteraan anggota koperasi, melakukan kegiatan di dalam bidang simpan pinjam. Dalam pasal 3 ayat (3) Anggaran Dasar (AD) Koperasi Keluarga Mandiri yaitu Koperasi yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan anggota. Sesuai dengan sifatnya koperasi Pinjam, tujuan utama dari
5R .T. Sutanty Rahardja Hadikusuma,Hukum Koperasi Indonesia,Cet.2,(Jakarta:Raja Grafindo Persada,2002),hlm.37
17
bekerjanya koperasi adalah sebagai sarana alternatif dalam hal peminjaman uang dan penekanan prinsip tolong-menolong, kerjasama dan persaudaraan yang diusung koperasi, sesuai dengan ajaran agama Islam, sebagaimana Allah telah memerintahkan kita untuk saling tolong-menolong dalam kebaikan. Hal ini sesuai dengan firman Allah Swt.Q.S Al-Maidah: 5/2 :
S
ß
; ľ ẽ Q Q
i
ľ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keredhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, Maka bolehlah berburu. dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). dan tolong- menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong- menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya”.
Selain itu Koperasi Keluarga Mandiri juga berupaya menghindarkan para anggotanya dari rentenir yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi, tanpa perjanjian yang jelas yang dapat memperburuk keadaan perekonomian anggotanya.
Para anggota wajib membayar simpanan pokok dan simpanan wajib sebagaimana yang telah diatur dalam Anggaran Dasar (AD) Koperasi Keluarga Mandiri pada Pasal 24 ayat (1) yaitu : setiap anggota harus menyimpan atas namanya pada Koperasi berupa Simpanan Pokok sejumlah Rp.200.000.- ( Dua
18
Ratus Ribu Rupiah ) dan Pasal 24 ayat (3) yaitu : Uang simpanan wajib setia bulan dibayar Rp.10.0000,- ( Sepuluh Ribu Rupiah). Perjanjian yang dilakukan koperasi keluarga mandiri merupakan suatu perjanjian pinjaman yang dituangkan secara tertulis.
Dengan adanya ikatan perjanjian, maka para pihak bertanggung jawab melaksanakan seluruh ketentuan yang ada dalam surat perjanjian itu sendiri terutama hak dan kewajiban yang diatur didalamnya. Masing – masing pihak mempunyai hak dan kewajiban, hak disuatu merupakan kewajiban dipihak lain atau sebaliknya. Berikut hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian tersebut, yaitu :
1. Hak dan kewajiban Koperasi Keluarga Mandiri (sebagai pihak I)
a. Hak Koperasi Keluarga Mandiri
Haknya adalah menerima pengembalian pinjaman secara angsuran perbula berupa pinjaman pokok dan bunga sebesar 2%.
b. Kewajiban Koperasi Keluarga Mandiri
Kewajibannya adalah menyerahkan pinjaman yang dibutuhkan oleh para anggota koperasi.
2. Hak dan kewajiban Anggota Koperasi Keluarga Mandiri (sebagai pihak II)
a. Hak Anggota Koperasi Keluarga Mandiri
Haknya adalah menerima pinjaman yang diinginkan dan telah disepakati.
b. Kewajiban Anggota Koperasi Keluarga Mandiri
Kewajiban adalah mengembalikan pinjaman pokok tambahan bunga pinjman sebesar 2% yang dibayar setiap bulannya.
19
Tabel 1
JUMLAH PINJAMAN DARI MEI 2018 – APRIL 2019
No | Bulan | Peminjam | Jumlah Wanprestasi | ||
Terlambat | TidakBayarsa ma sekali | Bayar | |||
1 | Mei | 6 Orang | 3 Orang | - | 2 Orang |
2 | Juni | 15 Orang | 9 Orang | 1Orang | 4 Orang |
3 | Juli | 9 Orang | 5 Orang | - | 4 Orang |
4 | Agustus | 7 Orang | 3 Orang | 1Orang | 3 Orang |
5 | September | 8 Orang | 2 Orang | 1Orang | 4 Orang |
6 | Oktober | 13 Orang | 7 Orang | 5Orang | 6 Orang |
7 | November | 17 Orang | 11 Orang | - | 5 Orang |
8 | Desember | 6 Orang | 2 Orang | - | 4 Orang |
9 | Januari | 8 Orang | 3 Orang | 2Orang | 5 Orang |
10 | Februari | 7 Orang | 4 Orang | - | 3 Orang |
11 | Maret | 9 Orang | 3 Orang | 1Orang | 5 Orang |
12 | April | 9 Orang | 2 Orang | - | 4 Orang |
Total | 114 | 54 | 11 | 49 |
Sumber : Koperasi Keluarga Mandiri
Berdasarkan penelitian awal yang penulis lakukan pada Koperasi Keluraga Mandiri pinjaman berjumlah 114 (seratus empat belas) orang dan yang melakukan wanperstasi yang dimaksud adalah keterlambatan pembayaran, baik itu pembayaran bulanan maupun pembayaran yang telah jatuh tempo. Bahkan dalam setahun terakhir setelah tutup buku ada banyak sekali anggota yang belum melunasi pembayran yang semestinya itu sudah selesai sejak lama. Presentase untuk keterlambatan anggota yang wanprestasi pun cukup tinggi, terhitung pembayaran yang telah melewati jatuh tempo ada sekitar 65 (sembilan puluh
20
enam) orang meskipun segala ketentuan telah diatur dalam surat perjanjian dan disepakati bersama oleh para pihak yang mengadakannya akan tetapi dalam kenyataan tidak selamanya ketentuan-ketentuan yang ada itu dilaksanakan secara penuh, melainkan ada pula salah satu pihak yang mengingkarinya sehingga merugikan pihak lainnya.6
Berdasarkan uraian diatas, penulis merasa tertarik untuk dapat melakukan penelitian dalam bentuk penulisan proposal yang berjudul ’’ PELAKSANAAN PERJANJIAN SIMPAN PINJAM ANGGOTA KOPERASI KELUARGA MANDIRI DI KOTA JAMBI MENURUT HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM”.
B. Perumusan Masalah
Berdasarkanlatar belakang masalah di atas, maka penulismerumuskan beberapa pemasalahan yang akan dibahas sebagai berikut :
1. Bagaimana pelaksanaan perjanjian simpan pinjam dengan anggota Koperasi Keluarga Mandiri di Kota Jambi menurut hukum perdata dan hukum Islam?
6Wawancara dengan Ibu Xxxxx selaku Sekretaris Koperasi Keluraga Mandir Kota Jambi tanggal 4 Desember 2018
2. Apakendala yang dihadapi di dalam pelaksanaan perjanjian simpan pinjam dengan anggota Koperasi Keluarga Mandri di Kota Jambi?
C. Tujuan Dan Manfaat Penelitian
1. Tujuan penelitian
Adapun tujuan yang ingin dicapai dari penelitian pelaksanaan perjanjian pinajaman ini adalah:
a. Xxxxx mengetahui dan menganalisis bagaimana pelaksanaan perjanjian simpan pinjam antara Koperasi Keluarga Mandiri Kota Jambi dengan anggota koperasi
2. Manfaat Penelitian
Penulis dalam penelitian ini berharap agar penulisan ini bermanfaat, yaitu :
a. Secara teoritis, penulis berharap hasil penelitian ini dapat dijadikan pengetahuan bagi masyarakat dalam memperkaya literature dan di jadikan bahan kajian lebih lanjut bagi penelitian yang akan datang
b. Secara praktis, hasil penelitian ini diharapkan dapat dijadikan sumbangan pemikiran bagi semua pihak dalam mengadakan perjanjian pinjaman di koperasi, dan sebagai bahan pertimbangan bagi para pihak dalam melakukan perjanjian pinjaman
D. Kerangka Konseptual
22
Kerangka konseptual ini bertujuan untuk meningkatkan hubungan konsep yang akan dibahas, yang mana konsep-konsep tersebut akan memberikan batasan dari berbagai studi yang di pakai dalam penulisan skripsi nantinya. Agar tidak menimbulkan salah penafsiran dalam skripsi yang dibuat, penulis perlu menjelaskan istilah-istilah yang digunakan dalam skripsi ini antara lain sebagai berikut:
1. Perjanjian
Menurut Ketentuan Pasal 1313 KUHPerdata,“Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”. Rumusan yang diberikan dalam Pasal 1313 KUHPerdata tersebut menegaskan kembali bahwa perjanjian mengakibatkan seseorang yang mengikatkan dirinya terhadap orang lain. Ini berarti dari suatu perjanjian lahirlah kewajiban atau prestasi dari satu atau lebih orang (pihak) kepada satu orang lebih orang (pihak) lainya, yang berhak atas prestasi tersebut.
Selain pengertian yang diberikan Undang-undang ada pengertian yang diberika oleh subekti yaitu, ia menyatakan bahwa perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal.7Pengertian perjanjian menurut Subekti yaitu, ia menyatakan bahwa perjnajian adalah suatu peristiwa dimana seorang yang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Sedangkan menurut Xxxxx Xxxxxxx perjanjian adalah suatu hubungan Hukum kekayaan/harta pada satu pihak untuk
7R Subekti,Loc,Cit.
23
memperoleh prestasi sekaligus mewajibkan kepada pihak lain untuk menunaikan prestasi.
a. Pengertian Akad menurut Hukum Islam
AkadArab: ) perikatan, perjanjian dan permufakatan).8Pertalian ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan qabul (pernyataan menerima ikatan), sesuai dengan kehendak syari’at yang berpengaruh pada objek perikatan. Demikian dijelaskan dalam Ensiklopedi Hukum Islam.
Secara etimologi (bahasa), aqad mempunyai beberapa arti, antara lain:9
1) Mengikat (ar-Aabthu), yaitu: mengumpulkan dua ujung tali dan mengikat salah satunya dengan yang lain sehingga bersambung dikemudian menjadi sebagai sepotong benda.
2) Sambungan (Aqdatun), yaitu: sambungan yang menjadi memegang kedua ujung itu dan mengikatnya.
3) Janji (Al-Ahdu) sebagaimana dijelaskan kedalam Al-quran Surah Ali-Imran 3/76 :
-o
’’(Bukan demikian), sebenarnya siapa yang menepati janji (yang dibuat)nya dan bertakwa, maka sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa’’.10
0Xxxxxx Xxxxx,fiqih muamalah,(Jakarta:PT Gaya Media Pratama,2007) ,hlm.97
9I Ketut Oka Setiawan,hukum perikatan,Cet 1,(Jakarta: Sinar Grafika, 2016),hlm.42
10QS. Xxx-Xxxxx (3): 76
24
Istilah ahdu dalam Al-Quran mengacu kepada pernyataan seseorang mengerjakan seuatu dan tidak ada sangkut-pautnya dengan orang lain, perjanjian yang dibuat seseorang tidak memerlukan persetujuan pihak lain, baik setuju maupun tidak setuju, tidak berpengaruh kepada janjia yang dibuat oleh orang tersebut, seperti yang dijelaskan dalam Surah Ali-Imran: 76, bahwa janji tetap mengikat orang yang membuatnya.11 Sebagai suatu istilah Hukum Islam, ada beberapa definisi akad sebagai berikut :
a. Menurut Xxxxxxx xx-Xxxxxx, akad merupakan pertemuan ijab yang diajukan oleh salah satu pihak dengan qabul dari pihak lain yang menimbulkan akibat hukum pada objek akad12
b. Menurut Prof. Dr. Xxxxxxx Xxxxx mengatakan, akad adalah pertemuan ijab dan qabul sebagai pernyataan kehendak dua pihak atau lebih ntuk melahirkan suatu akibat hokum pada objeknya.13
Xxxxx Xxxxx xxxxxxxxxxxx menyatakan, “Ikatan transaksi (akad) terkadang berhubungan dengan Allâh SWT, terkadang dengan manusia dan terkadang dengan lisan serta terkadang dengan perbuatan.
Semua perikatan (transaksi) yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih, tidak boleh menyimpang dan harus sejalan dengan kehendak syari’at. Tidak boleh ada kesepakatan untuk menipu orang lain transaksi barang-barang yang diharamkan dan kesepakatan untuk membunuh seseorang14.Akad merupakan keterkaitan atau pertemuan ijab dan qabul yang berakibat timbulnya akibat hukum.Ijab adalah
11Sohari,Ru’fah,fiqih muamalah,(Bogor: Ghalia Indonesia,2011),hlm.42
12Subekti,hukum perjanjian,(Jakarta: PT Grafindo Persada,2007),hlm.23
13Syamsul Xxxxx,hukum perjanjian syariah,(Jakarta:PT Raja Grafindo Persada,2007),hlm.75
14M.Xxx Xxxxx,berbagi macam tranksaksi dalam Islam,(Jakarta,PT Raja Grafindo Persada,2003),hlm.101
25
penawaran yang diajukan oleh salah satu pihak, dan qabul adalah jawaban persetujuan yang diberikan mitra akad sebagai tanggapan terhadap penawaran pihak yang pertama. Akad tidak terjadi apabila pernyataan kehendak masing- masing pihak tidak terkait satu sama lain karena akad adalah keterkaitan kehendakkedua pihak yang tercermin dalam ijab dan qabul.15Akad merupakan tindakan hukum dua pihak karena akad adalah pertemuan ijab yang mempresentasikan kehendak dari satu pihak dan qabul yang menyatakan kehendak pihak lain. Konsepsi akad sebagai tindakan dua pihak adalah pandangan ahli-ahli hukum Islam modern. Tujuan akad adalah untuk melahirkan suatu akibat hukum atau maksud bersama yang dituju dan yang hendak diwujudkan oleh pihak melalui pembuatan akad 16 tujuan akad untuk akad bernama sudah ditentukan secara umum oleh Pembuat Hukum, sementara tujuan akad untuk akad tidak bernama ditentukan oleh pihak sendiri sesuai dengan maksud mereka menutup akad.17
b. Rukun dan Syarat Akad
1) Rukun Akad
Setelah diketahui bahwa akad merupakan suatu perbuatan yang sengaja dibuat oleh dua orang atau lebih berdasarkan keridhaan masing-masing maka timbul bagi kedua belah pihak haq dan iltizam yang diwujudkan oleh akad,rukun- rukun ialah sebagai berikut :
a) Aqid ialah orang yang berakad, terkadang masing-masing pihak terdiri dari satu orang terkadang terdiri dari beberapa orang, seseorang yang berakad
15Ibid,hlm.102
16Ibid,hlm.68
17Hendi Suhendi,Fiqih muamalah.(Jakarta:PT Raja Grafindo Persada,2014),hlm.54
26
terhalang orang yang memiliki haq (aqid ashli) dan terkadang merupakan merupakan wakil dari yang memiliki hak. Ulama fiqh memberikan persyaratan atau criteria yang harus dipenuhi oleh aqid,antara lain:18
b) Ahliyah, keduanya memiliki kecakapn dan kepatutan untuk melakukan transaksi. Biasanya mereka akan memiliki ahliyah jika telah baligh atau mumayyiz dan berakal. Berakal disini adalah tidak gila sehingga mampu memahami ucapan orang-orang normal.Sedangkan mumayyiz disini artinya mampu membedakan antara baik dan buruk antara yang berbahaya dan tidak berbahaya dan antara merugikan dan menguntungkan.
c) Mau‟ qud‟ alaih ialah benda-benda yangdiakadkan.
d) Maudhu‟ al „aqd ialah tujuan atau maksud pokokmengadakan akad, berbeda akad, maka berbedalah tujuan pokok akad.
e) Sighat al‟ aqd ialah ijab dan qabul, ijab ialahpermulaan penjelasa yang keluar yang dari salah seorang yang berakad sebagai gambaran kehendaknya dalam megadakan akaq, sedangkan qabul perkataan yang keluar dari pihak yang berakad pula, yang diucapkan setelah ijab.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam sight al-aqdialah:
(1)Sighat al-„aqd harus jelas pengertiannya. Kata-kata dalam ijab qabul harus jelas dan tidak memiliki banyak pengertian.
(2)Harus bersesuaian antara ijab dan qabul. Tidak boleh antara yang berijab dan yang menerima berbeda lafadz.
18Sohari,ru’fah,Fiqih muamalat,hlm.43
27
(3)Menggambarkan kesungguhan, kemauan dari pihak-pihak yang bersangkutan, tidak terpaksa dan tidak karena diancam atau ditakut-takutioleh orang lainkarena dalam tijarah harus saling ridha.
2) Syarat Aqad
Setiap pembentuk aqad atau akad syarat yang ditentukan syara’ yang wajib disempurnakan. Syarat-syarat umum yang harus dipenuhi dalam berbagai macam aqadyaitu19
(a)Kedua orang yang melakukan aqad cakap bertindak (ahli). Tidak sah akad orang gila, orang yang berada di bawah pengampuan (mahjur) karena boros atau lainnya.
(b)Akad yang tidak sahih yaitu akad yang terdapat kekurangan pada rukun dan syaratnya sehingga seluruh akibat hukumnya tidak berlaku dan tidak mengikat kedua belah pihak yang berakad. Xxxxx Xxxxxxxxx membagi menjadi dua macam yaitu akad yang fasad dan akad yang batil. Akad yang batil adalah akad yang tidak memenuhi salah satu rukun atau terdapat larangan dari syara’.
(c)Sedangakan akad fasad adalah akad yang pada dasarnya disyariatkan tetapi sifat yang diakadkan tidak jelas.
c. Macam-macam Aqad
Para ulama fiqh mengemukakan bahwa aqad itu bisa dibagi dari berbagai segi keabsahannya.Menurut syara’ dapat dibagi menjadi:
1. Akad Sahih yaitu akad yang telah memenuhi rukun dan syarat. Hukum dari akad shahih ini adalah berlakunya seluruh akibat hukum yang ditimbulkan
19Hendi Suhendi,Xxxxx Xxxxxxxx,hlm.44
28
akad itu serta mengikat kedua belah pihak yang berakad. Ulama Hanafiyah dan Malikiyah membagi akad shahih ini menjadi dua macam yaitu:
2. Akad Nafis (sempurna untuk dilaksanakan), yaitu akad yang dilangsungkan sesuai dengan rukun dan syaratnya dan tidak ada penghalang untuk melaksanakannya.
3. Akad Mauquf yaitu akad yang dilaksanakan seseorang yang cakap bertindak hukum, tetapi ia memiliki kekuasaan untuk melangsungkan dan melaksanakan akad itu.
Dilihat dari segi mengikat atau tidaknya, para ulama fiqih membagi menjadi duamacam:
a. Akad yang bersifat mengikat bagi para pihak-pihak yang berakad, sehingga salah satu pihak tidak boleh membatalkan akad itu tanpa seizin pihak lain.
b. Akad yang tidak bersifat mengikat bagi pihak-pihak yang melakukan akad, seperti dalam akad al-wakalah (perwakilan),al-ariyah(pinjam-meminjam), dan al-wadi‟ ah (barang titipan).
4. Akad yang tidak sahih yaitu akad yang terdapat kekurangan pada rukun dan syaratnya sehingga seluruh akibat hukumnya tidak berlaku dan tidak mengikat kedua belah pihak yang berakad. Xxxxx Xxxxxxxxx membagi menjadi dua macam yaitu akad yang fasad dan akad yang batil. Akad yang batil adalah akad yang tidak memenuhi salah satu rukun atau terdapat larangan dari syara’.
Sedangakan akad fasad adalah akad yang pada dasarnya disyariatkan tetapi sifat yang diakadkan tidak jelas.
Menurut tujuannya, akad dibagi menjadi:
29
1) Akad Tabarru’ : Akad tabarru’ adalah segala macam perjanjian yang menyangkut transaksi yang tidak mengejar keuntungan (non profit transaction). Akad tabarru’ dilakukan dengan tujuan tolong menolong dalam rangka berbuat kebaikan, sehingga pihak yang berbuat kebaikan tersebut tidak berhak mensyaratkan imbalan apapun kepada pihak lainnya. Imbalan dari akad tabarru’ adalah dari Allah, bukan dari manusia. Namun demikian, pihak yang berbuat kebaikan tersebut boleh meminta kepada rekan transaksi-nya untuk sekedar menutupi biaya yang dikeluarkannya untuk dapat melakukan akad, tanpa mengambil laba dari tabarru’ tersebut.
2) Akad Tijarah: Akad tijarah adalah segala macam perjanjian yang menyangkut transaksi yang mengejar keuntungan (profit orientation). Akad ini dilakukan dengan tujuan mencari keuntungan, karena itu bersifat komersiil. Hal ini didasarkan atas kaidah bisnis bahwa bisnis adalah suatu aktivitas untuk memperoleh keuntungan. 20
3) Sedangkan perikaatan merupakan pengertian yang konkrit, karena pihak-pihak dikatakan melaksanakan suatu peristiwa tertentu. Pengertian perjanjian diatur dalam pasal 1313 kita undang-undang hukum perdata yang berbunyi “ perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu pihak atau lebih”. Perumusan dalam Pasal 1313 KUHPerdata mendapatkan kritikan dari pakar hukum yang menggap perumusan tersebut mengandung banyak kelemahan.
d. Syarat-Syarat Sahnya Perjanjian
Syarat-syarat sahnya suatu perjanjian dapat ditemukan dalam Pasal 1320 Kitab
20Syamsul Xxxxx,hukum perjanjian syariah,(Jakarta:PT Rajawali,2010),hlm.35
30
Undang-undang Hukum Perdata yang berbunyi untuk sahnya perjanjian diperlukam empat syarat antara lain :
1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya
Kesepakatan yang dimaksud dengan kesepakatan ilah sepakatnya para pihak yang mengikatkan diri, artinya kedua belah pihak dalam suatu perjanjian harus mempunyai kemauan yang bebas untuk mengikatkan diri, dan kemauan itu haru dinyatakan dengan tegas atau secara diam.21 Mengingat kesepakatan harus diberikan secara bebas (sukarela), maka KUHPerdata menyebutkkan ada 3 (tiga) sebab kesepakatan tidak diberikan secara sukarela yaitu karena adanya paksaan, kekhilafan (dwaling) dan penipuan (bedrog). Hal ini diatur dalam Pasal 1321 yang menyebutkan:” Tiada sepakat yang sah apabila sepakat ini diberikan karena kekhilafan atau diperbolehnya dengan paksaan atau penipuan’’ dengan demikian suatu perjanjian itu tidak sah apabila atau didasarkan kepada paksaan, penipuan atau kehilafan.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
“Kecakapan adalah adanya kecakapan untuk membuat suatu perjanjian. Menurut hukum, kecakapan termasuk kewenangan untuk melakukan tindakan hukum pada umumnya, dan menurut hukum setaip orang adalah cakap untuk membuat perjanjian kecuali orang-orang yang menurut undang-undang dinytakan tidak cakap”.
Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1329 KUHPerdata : “ setiap orang adalah cakap untuk membuat perikatan-perikatan, jika oleh undang-undang tidak dinyatakan
21Soeroso, perjanjian dibawah tangan,(Jakarta,Sinar Grafika,2010),hlm.12
31
tak cakap”. Undang-undang yang dimaksud menyatakan tidak cakap itu adalah Pasal 1330 KUHPerdata yakni: orang-orang yang belum dewasa; mereka yang ditaruh di bawah pengampuan; orang-orang perempuan, dalam hal-hal yang ditetapkan oleh undang-undang, dan pada umumnya semua orang kepada siapa undang-undang telah melarang membuat perjanjian-perjanjian tertentu”.
Adapun yang dimaksud orang-orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian adalah sebagai berikut:
a. Orang-orang yang belum dewasa
Orang-orang yang dianggap belum dewasa adalah mereka yang belum genap berumur 21 tahun tidak telah kawin (Pasal 330 KUHPerdata), tetapi apabila seseorang berumur dibawah 21 tahun tetapi sudah kawin dianggap diaruh dibawah pengampunan.
b. Mereka yang ditaruh dibawah pengampunan
Orang-orang yang dianggap dibawah pengampunan adalah :
1) Setiap orang dewasa yang selalu dalam keadaan gila,dungu,atau lemah akal walaupun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya;
2) Seorang dewasa yang boros (Pasal 433 KUHPerdata)
c. Perempuan yang telah kawin
Menurut Xxxxx 1330 ayat (3) KUHPerdata dan Pasal 108 KUHPerdata perempuan yang telah kawin tidak cakap membuat perjanjian. Dalam hal ini, sejalan dengan persamaan hak antara laki-laki dan perempuan, baik yang sudah
32
menikah maupun yang belum menikah, maka ketentuan angka 3 dari Pasal 1330 KUHPerdata menjadi tidak berarti lagi.22
1) Suatu hal tertentu
“Syarat ketiga dari suatu perjanjian haruslah memenuhi hal tertentu”, yang dimaksud adalah suatu perjanjian haruslah memiliki objek (bepaald onderwerp) tertentu, yang sekurang-kurangnya dapat ditentukan. 23
Objek perjanjian itu diatur dalam pasal 1333 KUHPerdata menyatakan “ suatu perjanjian harus mempunyai pokok suatu barang yang paling sedikit ditentukan jenisnya. Tidaklah menjadi halangan bahwa jumlah barang tidak tentu, asal saja jumlah itu kemudian dapat ditentukan atau dihitung”.
Objek tertentu itu dapat berupa benda, yang sekarang ada dan nanti akan ada, kecuali warisan. Hal ini diterangkan oleh Pasal 1334 KUHPerdata yang antara lain menyebutkan bahwa : “ Tetapi tidaklah diperkenankan untuk melepaskan suatu warisan yang belum terbuka, ataupun untuk minta diperjanjikan sesuatu hal mengenai warisan itu sekalipun dengan sepakatnya orang yang nantinya akan meninggalkan warisan yang menjadi pokok perjanjian itu”.
2) Suatu sebab yang halal
Meskipun siapa saja dapat membuat perjanjian apa saja, tetapi ada pengecualiannya, menurut Pasal 1335 KUHPerdata yaitu “ suatu perjanjian tanpa sebab, atau yang telah dibuat karena sesuatu sebab yang palsu atau terlarang, tidak mepunyai kekuatan”. Sebab terlarang disini maksudnya adalah sebab yang
22Ibid,hlm.12
23I Ketut Oka Setiawan,Op,Cit,hlm.67
33
dilarang oleh undang-undang. Kesusilaan baik itu ketertiban umum (Pasal 1337 KUHPerdata). Perjanjian yang demikian mempunyai kekuatan.
2. Koperasi
a. Pengertian Koperasi
Kata koperasi berasal dari bahasa inggris coopeeration atau bahasabelanda cooperatie artinya kerja sama yang terjadi antara beberapa orang untuk mecapai tujuan yang sulit dicapai secara peseorangan. Tujuan yang sama itu adalah kepentingan ekonomi berupa peningkatan kesejahteraan bersama. Kerja sama itu misalnya dalam kegiatan bidang produksi,konsumsi,jasa dan kredit. Pengertian koperasi menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang pokok-pokok perkoperasian, yang menyatakan bahwa koperasi indonesia adalah badan hukum dengan melaksanakan kegiatanya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan azas kekeluargaan. Berdasarkan pengertian tersebut diatas jelaslah bahwa xxxxxxxx adalah kumpulan orang-orang secara bersama-bersama begotong royong berdasarkan persamaan kerja untuk memajukan kepentingan perekonomian anggota dan masyarkat secara umum.
Koperasi adalah suatu perkumpulan atau organisasi ekonomi yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan, yang memberikan kebebasan masuk dak keluar sebagai anggota menurut peraturan yang ada dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan suatu usaha, dengan tujuan mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.24
b. Tujuan Koperasi
24R.T. Sutanty Rahardja Xxxxxxxxxx,Op.Cit,hlm.1
34
Dalam Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian Pasal3memaparkan tujuan koperasi yang mengatakan bahwa:“Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perkonomian Nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,adil,dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
c. Asas-Asas Koperasi
Menurut Pasal 2 Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 berdasarkan asas kekeluargaan. Dalam pasal tersebut tidak terdapat penjelasan mengenai asas kekeluargaan. Akan tetapi, kekeluargaan dapat diartikan sebagai kesadaran bekerja sama dalam badan usaha koperasi oleh semua untuk di bawah pinpinan pengurus dan pengawas para anggota atas dasar keadilan dan kebenaran utuk kepentingan bersama.
d. Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi merupakan landasan pokok atau pedoman koperasi dalam menjalankan usahanya sebagai badan usaha dan gerakan ekonomi rakyat prinsip- prinsip tersebut terdiri dari kemandirian,keanggotaan yang transparan dan sifat terbuka, pengelolaan dilakukan dengan secara terbuka secara adil dan merata sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Menurut Undang-undang nomor.25 tahun 1992 pasal 5 disebutkan prinsip koperasi yaitu:
1) Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
35
2) Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
3) Pembagian sisa hasil usaha (shu) dilakukan secara adil sebanding dengan beasarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi);
4) Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal / pemberian hadiah;
5) Kemandirian;
6) Pendidikan perkoperasian;
7) Kerjasama antar koperasi;
e. Jenis-jenis Koperasi
Koperasi secara umum dapat dikelompokan menjadi koperasi konsumen, koperai produsen dan koperasi kredit (Jasa Keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokan berdasarkan sektor usahanya, yaitu:
1) Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak dibidang simpanan dan pinjaman.
2) Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegaiatannya jual beli menjual barang konsumen
3) Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
4) Koperasi pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk jasa koperasinya atau anggota nya
5) Koperasi jasa adalah koperasi yang bergerak dibidang xxxxx xxxx xxxxxx.00
25R.X.Xxxxxxx Rahardja Xxxxxxxxxx,Op.Cit,hlm.62
36
3. Simpan Pinjam
Dan pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang bergerak dibidang simpan pinjam uang dengan modal yang berasal dari tabungan para anggota dan dipinjamkan kepada para anggota yang memerlukan.
E. Tinjauan Pustaka
Pada hakikatnya perjanjian simpan pinjam antara koperasi dengan anggotanya mengacu pada pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Adapun menurut X. Subekti ’’ Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lain, atau dimana duo orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal’’.Sementara Xxxxxxxx Xxxxxxxx mengemukakan bahwa ’’Perjanjian adalah suatu persetujuan dengan mana dua orang atau lebih
26xxxx://xxx.xxxxxx.xxx/0000/00/xxxxxxxxxx-xxxxxx-xxxxxx.xxxx Diakses Pada Tanggal 30 Maret 2018. 20:15 WIB
37
saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal dalam lapangan harta kekayaan’’.
Berdasarkan pasal 1320 KUHPERDATA, dinyatakan bahwa, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat sayarat yaitu :
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
3. Suatu hal tertentu;
4. Suatu sebab yang halal
5. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
6. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
7. Suatu hal tertentu;
8. Suatu sebab yang halal
Simpan pinjam adalah kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana yang menyalurkan melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi yang bersangkutan, calon anggota koperasi yang bersangkutan, koperasi lain dan atau anggotanya.
Koperasi berasal dari kata ’’ko’’ yang artinya ’’bersama’’ dan ’’operasi’’ yang artinya ’’bekerja’’ jadi koperasi artinya sama-sama bekerja. Perkumpulan yang diberi nama kooperasi ialah perkumpulan untuk melakukan kerja sama dalam mencapai suatu tujuan. Dalam koperasi tak ada sebagian anggota bekerja dan sebagian memeluk tangan.Semuanya sama-sama bekerja untuk mencapai tujuan berasama.27Koperasi menurut Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 pasal
27JB.Xxxxxx Xxxxxxxxx,manajemen koperasi,(Yogyakarta:BPFEE,1992,hlm.18
38
1 ayat (1) Tentang Perkoperasian, menyebutkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan dekonomi rakyat yang berdasarkan atas kekeluargaan.
Perjanjian pinjam antara koperasi keluarga mandiri dengan anggotanya merupakan suatu perjanjian pinjam yang dituangkan secara tertulis dalam surat perjanjian. Dengan telah adanya ikatan perjanjian, maka para pihak bertanggung jawab melaksanakan seluruh ketentuan yang ada dalam surat perjanjian itu sendiri terutama hak dan kewajiban yang diatur didalamnya.
Meskipun segala ketentuan telah diatur dalam surat perjanjian dan disepakati bersama oleh para pihak yang mengadakannya akan tetapi dalam kenyataan tidak selamanya ketentuan-ketentuan yang ada itu dilaksanakan secara penuh, melainkan ada pula salah satu pihak yang mengingkarinya sehingga merugikan pihak lainya.
Maka dari itu para pihak harus menaati isi dari perjanjian yang telah disepakati, agar masing-masing pihak tidak ada lagi yang dirugikan dalam pelaksanaan perjanjian simpan pinjam di koperasi keluarga mandiri. Dan pada dasarnya koperasi bukan hanya untuk mencari keuntungan tetapi demi kesejahteraan.
Bab II Metode penelitian
A. Lokasi penelitian
Lokasi penelitian adalah tempat dimana penulis akan melakukan kegiatan penelitian untuk memperoleh data dari informan. Penelitian tentang Aktivitas Simpan Pinjam dalam Koperasi Keluarga Mandiri Di Kota Jambi Jl. Letkol Pol Ramli Lubis Xx.00 Xx,00 Xxx. Tanjung pinang.
B. Pendekatan Penelitian
Dalam melakukan penelitian ini penulis melakukan tipe penelitian yang digunakan merupakan penelitian secara yuridis empiris. Menurut bahder xxxxx xxxxxxxx yuridis empiris adalah:
Penelitian ilmu hukum yang berupa mengamati fakta-fakta hukum yang berlaku ditengah-tengah masyarakat, dimana hal ini mengharuskan pengetahuan untuk dapat diamati dan dibuktikan secara terbuka. Titik tolak pengamataan ini terletak pada kenyataan atau fakta-fakta sosial yang ada dan hidup di tengah- tengah masyarakat sebagai budaya hidup masyarakat. 28
Dalam penelitian ini penulis berusaha mendiskripsikan mengenai peraturan- peraturan yang berhubungan dengan objek penelitian dan melihat kenyataan bagaimana pelaksanan simpan pinjam anggota Koperasi Keluarga Mandiri Di Kota Jambi menurut Hukum Perdata Dan Hukum Islam.
C. Jenis dan Sumber Data
28Bahder Xxxxx Xxxxxxxx, metode penelitian ilmu hukum,hlm.125
39
Jenis data yang akan dikumpulakan dalam penelitian ini adalah berupa primer dan sekunder
1. Data primer
Data primer yaitu data pokok yang diperlukan dalam penelitian, yang diperoleh secara lansung dari sumbernya ataupun lokasi objek penelitian, keseluruhan data hasil penelitian yang diperoleh melalui wawancara, data primer tidak diperoleh melalui sumber perantara atau pihak kedua dan seterusnya. Data hasil penelitian yang diperoleh melalui wawancara, data primer tidak diperoleh melalui sumber perantara atau pihak kedua dan seterusnya. Data yang termasuk dalam penelitian ini adalah peristiwa-peristiwa atau kejadian-kejadian yang berkenaan dengan Pelaksanaan Perjanjian Simpan Pinjam Anggota Koperasi Kelurga Mandiri Di Kota Jambi Menurut Hukum Perdata Dan Hukum Islam.
2. Data Sekunder
Data sekunder adalah data atau sejumlah keterangan yang diperoleh secara tidak lansung melalui sumber perantara. Data ini diperoleh dengan cara mengutip dari sumber lain, sehingga tidak bersifat authentic, karena sudah diperoleh dari tangan kedua, ketiga da seterusnya. 29
Sumber data dalam penelitian adalah sumber subjek dari mana data dapat diperoleh. Sumber data dalam penelitian kualitatif ini adalah orang atau narasumber. Posisi narasumber sangat penting, bukan hanya sekedar memberi respon melainkan juga sebagai pemilik informasi. Jadi sumber data dalam penelitian ini adalah orang atau nara sumber : 1) Xxxxxxx Xxxxxxxx, 2) Anggota
29Tim penyusun,pedoman pembuatan skripsi,Jambi,Syariah press,2014.hlm.3300
Koperasi, dan lain-lain tentang pelaksanaan perjanjian simpan pinjam Koperasi Keluraga Mandiri Di Kota Jambi Menurut Hukum Perdata Dan Hukum Islam.
Spesifikasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif, yaitu penulis ingin memberikan gambaran dan uraian mengenai masalah-masalah yang terjadi dilapangan, dan dihubungkan dengan aturan yang ada.
D. Unit Analisis Data
Unit analisis data adalah sebagai sesuatu yang berkaitan dengan fokus/komponen yang di teliti. Unit analisis data dilakukan oleh penelti agar validitas dam reabilitas penelitian.
1. Populasi dalam penelitian adalah para pihak yang terkait dalam pelaksanaan perjanjian simpan pinjam anggota koperasi keluarga mandiri di Kota Jambi, yang melakukan wanprestasi dari tahun 2018 sebanyak 93 (sembilan puluh tiga
) orang.
2. Sampel adalah bagian dari populasi. Teknik pengambilan sampel yang digunakan dalam peneltian ini adalah menggunakan purposive sampeling, yaitu tenik pengambilan sampel berupa data dengan pertimbangan tertentu. Pertimbangan tertentu ini, misalnya orang tersebut yang di anggap paling tahu tentang yang kita harapkan, atau dia sebagai penguasa sehingga akan memudahkan penelitian objek/situasi yang ingin diteliti. 30
Dari 93 ( sembilan puluh tiga ) orang yang melakukan wanperstasi ada 4 orang yang tidak bayar sama sekali, dan 89 orang terlambat dalam melakukan pembayaran. Maka penulis melakukan pengambilan sampel yang melakukan
30Ibid,hlm.34
42
E. Instrumen Pengumpulan Data
Instrumen Pengumpulan Data adalah alat yang digunakan untuk mengumpulkan data dan fakta penelitian melalui :
1. Observasi
Observasi adalah pengamatan dan pencatatan yang sistematis terhadap gejala- gejala yang diteliti. Observasi menjadi salah satu teknik pengumpulan data apabila sesuai dengan tujuan penelitian, direncanakan dan dicatat secara sistematis, serta dapat dikontrol keandalan (reliabilitas) dan kesahihannya (validitasnya).31 Metode observasi ini penulis gunakan untuk mengetahui secara lansung kondisi nyata pada Pelaksanaan Perjanjian Simpan Pinjam anggota Koperasi Keluraga Mandiri Di Kota Jambi Menurut Hukum Perdata Dan Hukum Islam.
2. Wawancara
Wawancara ialah Tanya Jawab Lisan antara dua orang atau lebih secara lansung. Pewawancara disebut Intrviewer. Sedangkan orang yang diwawancarai disebut interviewe.32 Wawancara dilakukan dengan Ketua Koperasi atau dengan Anggota Koperasi yang melaksanakan Pelaksanaan Perjanjian Simpan Pinjam
31Husaini Usman dan Purnomo Setiyadi Akbar, metodolgi penelitian sosial,Jakarta,Bumi Aksara,hlm.52
32Ibid,hlm.55
43
anggota Koperasi Keluraga Mandiri Di Kota Jambi Menurut Hukum Perdata Dan Hukum Islam.
3. Dokumentasi
Teknik dokumentasi adalah cara untuk menggali data yang bersumber dari dokumentasi-dokumentasi, catatan-catatan, foto-foto serta laporan lain yang mengandung petunjuk-petunjuk terterntu yang dibutuhkan untuk menunjang ini penelitian ini33. Dokumen perlu digunakan untuk memperoleh sumber data yang berhubungan dengan Pelaksanaan Perjanjian Simpan Pinjam anggota Koperasi Keluraga Mandiri Di Kota Jambi Menurut Hukum Perdata Dan Hukum Islam.
F. Teknik Analisi Data
Dalam pendekatan lain, analisis data kualitatif dapat dilakukan dengan cara reduksi data, serta penarikan kesimpulan.
1. Reduksi Data
Data yang diperoleh dari lapangan jumlahnya cukup banyak, untuk itu maka perlu dicatat secara teliti dan rinci. Seperti itu telah dikemukakan, semakin lama penelitian kelapangan, maka jumlah nya semakin banyak, kompleks rumit. Untuk itu perlu segera dilakukan analisis data melalui reduksi data. Mereduksi data berarti merangkum, memilih hal-hal yang pokok, memfokuskan pada hal- hal yang penting, dicari tema polanya, dengan demikian data yang telah direduksi akan memberikan gambaran yang lebih jelas, dan mempermudah penelitian untuk melakukan pengumpulan data selanjutnya, dan mencarinya
33Tim penuyusu,Buku Panduan Syariah,hlm.164
44
bila diperlukan. Reduksi data dapat dibantu dengan peralatan elektronik seperti komputer mini, dengan memberikan kode pada aspek-aspek tertentu. 34
2. Penyajian Data
Setelah data direduksi, maka langkah selanjutnya adalah mendisplaykan data. Kalau dalam penelitian kuantitatif penyajian data itu dapat dilakukan dalam bentuk tabel,grafik,phei,chard,pictogram dan sejenisnya, melalui penyajian data tersebut maka data terorganisasikan, tersusun dalam pola hubungan, sehingga akan semakin mudah dipahami. Dalam penelitian kualitatif, penyajian data bisa dilakukan dalam bentuk uraian singkat, bagan, hubungan antara kategori, flowchart dan sejenisnya. Dalam hal ini xxxxx dan xxxxxxxx (1984) menyatakan “the most frequent from of display data for qualitative research datain the past hast been narrative text. Yang paling sering digunakan untuk menyajikan data dalam penelitian kualitatif dengan teks yang bersifat naratif.
Dalam praktiknya tidak semudah ilustrasi yang diberikan, karena fenomena sosial bersifat kolmpeks dan dinamis, sehingga apa yang ditemukan pada saat memasuki lapangan dan setelah berlansung agak lama dan lapangan akan mengalami perkembangan data. Untuk itu maka penelitian harus selalu menguji apa yang telah ditemukan pada saat memasuki lapangan yang masih bersifat hipotesis yang dirumuskan selalu didukung oleh data pada saat dikumpulkan lapangan, maka hipotesis tersebut terbukti, dan akan berkembang menjadi teori yang grounded. Teori grounded adalah teori yang ditemukan secara induktif,
34Sugiyono,metode peneltian pendidikan,hlm.338
45
berdasarkan data-data yang ditemukan dilapangan, dan selanjutnya di uji melalui pengumpulan data yang terus menerus. 35
3. Verifikasi Dan Kesimpulan
Langkah ketiga dalam analisi data kualitatif menurut xxxxx dan xxxxxxxx adalah penarikan kesimpulan dan verifikasi awal yang dikemukakan masih bersifat sementara, dan akan berubah bila tidak ditemukan bukti-bukti yang kuat yang mendukung pada tahap pengumpulan data berikutnya36 Tetapi apabila kesimpulan yang ditemuka pada tahap awal, didukung oleh bukti-bukti yang telah valid dan konsisten pada saat peneliti kembali kelapangan mengumpulkan data, maka kesimpulan yang dikemukakan meurpakan kesimpulan kredibel dapat menjawab rumusan masalah yang dirumuskan sejak awal, tetapi mungkin juga tidak, karena seprti yang telah dikemukakan bahwa masalah dan rumsan masalah dalam penelitian kualitatif masih bersifat sementara dan akan berkembang setelah penelitian berubah dilapangan. .37
G. Sistematika Penulisan
Untuk menyusun hasil peelitian sebagaimana yang diharapkan, maka penulis membuat suatu kerangka sistematis dalam penulisan ini, yang terdiri dari 5 (Lima) bab, yang secara grafis sebagai berikut :
BAB I :Dalam bab ini, penulis menjabarkan mengenai Latar Belakang Masalah, Perumusan Masalah, Tujuan Dan Manfaat Penelitian, Keranga Konsep Tual Dan Tinjuan Pustaka.
35Ibid,hlm.341 36Ibid,hlm.346
37Tim prnyusun, pedoman penulisan skripsi,Jambi,Syariah press,2014,hlm.57
46
BAB II :Dalam bab ini membahas mengenai Metodologi Penelitian yang didalam nya membahas mengenai Pendekatan Penelitian, Jenis Dan Sumber Data, Instrumen Pengupulan Data, Teknik Analisis Data, Dan Sistematika Penulisan.
BAB III :Dalam Bab Ini Berisikan Gambaran Umum Tentang Sejarah Singkat Koperasi Keluarga Mandiri,Visi,Misi Dan Progam Kejra Koperasi Keluarga Mandiri, Dan Hak Dan Kewajiban Anggota Koperasi.
BAB IV :Dalam Bab Ini Berisikan Tentang Pelaksanaan Perjanjian Simpan Pinjam Anggora Koperasi Keluarga Madiri Di Kota Jambi Menurut Hukum Perdata Dan Hukum Islam, Dan Kendala Yang Dihadapi Dalam Pelaksanaan Perjanjian Simpan Pinjam Anggota Koperasi Kelurga Mandiri Di Kota Jambi Menurut Hukum Perdata Dan Hukum Islam.
BAB V :Merupakan Penutup Yang Berisi Tentang Kesimpulan Dan Saran dilengkapi dengan daftra pustaka dan lampirang- lampiran.
BAB III
GAMBARAN UMUM TENTANG PELAKSANAAN PERJANJIAN SIMPAN PINJAM ANGGOTA KOPERASI KELUARGA MANDIRI
A. Sejarah Singkat Koperasi Keluarga Mandiri
Koperasi keluarga mandiri didirikan pada tanggal 16 Agustus 2000 didaftarkan serta disahkan oleh Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jambi dengan nomor Badan Hukum No.23/BH.KDK.56/VIII/2000. Koperasi ini sekarang beroperasi diJl. Letkol Pol.Ramli Lubis No.80 RT.27 Kel. Tanjung Pinang. Pendirian koperasi tersebut dilatar belakangi oleh keprihatinan bapak Xxxxxxx, terhadap kesejahteraan masyarakat sekitarnya. Cita-cita tersebut muncul disebabkan kekahawatiran pimpinan terhadap masyarakat ketika memelurkan dana, untuk kebutuhan mereka yang mendesak, dikahawatirkan meminjam dari rentenir yang akan menjerumuskan mereka ke dalam praktek riba yang diharamkan dalam agama Islam. 38
Pada dasarnya koperasi merupakan salah satu bentuk badan hukum yang sudah lama dikenal di Indonesia sanggat berpegang teguh pada asas kekeluargaan dan gotong-royongan, Koperasi juga meningkatkan sifat-sifat dan syarat-syarat ekonominya. Bagi koperasi asas gotong-royong berarti adanya semangat kerja sama serta tanggung jawab terhadap akibat kerja, dengan selalu mendahulukan kepentingan bersama tanpa mengabaikan kepentingan pribadi.
Latar belakang berdirinya Koperasi Simpan Pinjam adalah untuk memotivasi lapisan masyarakat agar menumbuhkan perekonomian melaluikoperasi, dengan
38Wawancara dengan Ibu Xxxxx selaku Sekretaris Koperasi Keluarga Mandiri tanggal 4 Desember 2018
47
48
terbentuknya Koperasi Simpan Pinjam ini dapat berperaan dan berdaya guna bagi kehidupan anggota.
Sebagian besar dari anggota koperasi ini bermata pencarian sebagai pedagang, petani, dan ada juga yang berprofesi diluar itu. Untuk menjadi anggota koperasi keluarga mandiri setiap anggota harus membayar Simpanan Pokok sejumlah Rp.200.000- (Dua ratus ribu rupiah) dan membayar uang simpanan wajib setiap bulan Rp.10.000- ( Sepuluh ribu rupiah).
B. Visi, Misi Dan Progam Kerja Koperasi Keluarga Mandiri
1. Visi dari koperasi keluarga mandiri ialah menjadi salah satu koperasi terbaik yang berkualitas dan mampu mensejahterakan anggota dan masyarakatnya.
2. Misi dari koperasi keluarga mandiri ialah
a. Untuk memotivasi lapisan masyarakat agar menumbuhkan perekonomian melalui koperasi.
b. Meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat melalui pelayanan koperasi.
c. Mengurangi tingkat pengangguran.
d. Menumbuhkan pendirian usaha yang sehat dan lebih maju bagi masyarakat.
e. Adanya semangat kerja sama serta tanggung jawab terhadap akibat kerja, dengan selalu mendahulukan kepentingan bersama tanpa mengabaikan kepentingan pribadi.
49
f. Adanya semangat kerja sama serta tanggung jawab terhadap akibat kerja, dengan selalu mendahulukan kepentingan bersama tanpa mengabaikan kepentingan pribadi.
3. Progam kerja koperasi keluarga mandiri
Dalam menjalankan progam kerja koperasi keluarga mandiri ada beberapa progam yaitu :
a. Bidang administrasi
1) Menyempurnakan keadministrasian umumnya dan keuangan khususnya
2) Melengkapi keperluan alat-alat administrasi dan perkantoran
3) Melaksanakan tertib administrasi, tertib organisasi, dan usaha
4) Meningkatkan disiplin
b. Bidang organisasi
1) Membentuk kepengurusan yakni satu orang ketua, satu orang sekretaris, satu orang bendahara dan satu orang juru tulis.
2) Karyawan tetap disesuaikan dengan kebutuhan yang ada
3) Senantiasa bekerjasama dengan Dinas Koperasi Kota Jambi memberikan pemahaman mengenai Koperasi Kelurga Mandiri sebagai wadah bagi masyarakat dan menumbuhkan perekonomian melalui koperasi, dengan terbentuknya Koperasi Simpan Pinjam ini dapat berperaan dan berdaya guna bagi kehidupan anggotannya.
4) Penerimaan anggota baru tetap melalui penelitian, agar tidak mengganggu anggota yang aktif atau disiplin
50
5) Bagi anggota yang mengalami hitang macet dengan sengaja tidak berusaha untuk menyelesaikan akan diselesaikan melalui badan hukum (kebijaksanaan atau pengadilan).
c. Bidang Usaha
1) Bidang usaha yang dilaksanakan ialah simpan pinjam
2) Mengusahakan mendapat pinjaman dari pihak ketiga yang menguntungkan
3) Simpanan anggota terdiri dari :
(a)Simpanan pokok Rp.200.000,- (b)Simpanan wajib Rp.10.000/bulan,-
d. Bidang unit usaha Simpan Pinjam
1) Bergerak dalam usaha simpan pinjam
2) Koperasi mendapatakan dana dari simpanan para anggota baik simpanan pokok maupun simpanan wajib
3) Dana simpanan ini kemudian disalurkan kembali kepada anggota yang membutuhakan baik dalam bentuk pinjaman produktif atau pinjaman konsumtif39
C. Hak Xxx Xxxxxxxxx Anggota Koperasi
Seorang anggota koperasi yang baik adalah yang mengutamakan pemenuhan semua kewajibannya sebelum menuntuk hak-haknya sebagai anggota koperasi. Dengan demikian seorang anggota koperasi yang baik harus berusaha memenuhi kewajibannya terlebih dahulu sebelum menuntuk hak-haknya.
Sebagaimana ditegaskan dalam pasal 20 UU No 25 1992 kewajiban-kewajiban
39Wawancara dengan Ibu Xxxxx selaku Sekretaris Koperasi Keluarga Mandiri tanggal 4 Desember 2018
51
anggota koperasi meliputi hal-hal sebagai berikut.
1. Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi serta semua keputusan yang telah disepakati bersama dalam rapat anggota.
2. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
3. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan azas kekeluargaan
Seperti halnya denga kewajiban anggota, hak anggota koperasi ada yang sudah ditetapkan dalam UU Koperasi ada pula yang diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Hak-hak anggota koperasi adalah sebagai berikut :40
a. Untuk menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
b. Memilih dan atau dipilih menjadi pengurus.
c. Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar
d. Mengemukakan pendapat atau saran-saran kepada pengurus diluar rapat anggota, baik dimintaatau tidak diminta.
e. Memanfaatkan koperasi dengan mendapat pelayanan yang sama antar sesama anggota.
f. Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan menurut ketentuan dalam anggaran dasar
40Wawancara dengan Ibu Xxxxx selaku Sekretaris Koperasi Keluarga Mandiri tanggal 4 Desember 2018
BAB IV
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
A. Pelaksanaan Perjanjian Simpan Pinjam Anggota Koperasi Keluarga Mandiri Di Kota Jambi Menurut Hukum Perdata Dan Hukum Islam Sebagian besar anggota koperasi ini bermata pencarian sebagai pedagang,
petani, dan ada juga yang berprofesi diluar itu. Untuk menjadi anggota koperasi keluarga mandiri setiap anggota harus membayar simpanan pokok sejumlah Rp.200.000- (Dua ratus ribu rupiah) dan membayar uang simpanan wajib setiap bulan Rp. 10.000- (Sepuluh ribu rupiah).
Kegiatan pada koperasi ini yaitu simpan pinjam, di dalam perjanjian pinjam di koperasi keluarga mandiri dituangkan secara tertulis dalam surat perjanjian. Maka dari itu para pihak harus menaati isi dari perjanjian yang telah disepakati bersama. Setiap perjanjian yang dilakukan oleh anggota koperasi, pihak koperasi perlu melakukan penilaian terhadap kemampuan anggota koperasi untuk mengembalikan pinjaman atau melunasi pinjaman secara tepat waktu. Dalam pelaksanaan pinjaman setiap anggota yang akan melakukan pinjaman pada Koperasi Keluarga Mandiri terlebih dahulu akan mengajukan permohonan.
Setelah mengajukan permohonan maka calon nasabah akan memenuhi syarat yang telah ditetapkan Koperasi Keluarga Mandiri antara lain :
1. Mengisi dan menandatangani formulir permohonan pinjaman;
2. Foto copy Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx (KTP) suami/istri 3 rangkap;
3. Foto copy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Nikah sebanyak 3 rangkap;
4. Bersedia membayar jasa pinjaman 2%
52
53
5. Melampirkan bukti-bukti pendukung lainya berupa faktur jual beli 3 bulan terakhir;
6. Pas foto 3x4;
7. Bahan dimasukan kedalam maap tulang.
Menurut Ibu Xxxxx Xxxxxx Sekretaris Koperasi Keluarga Mandiri, yaitu:
Setiap permohonan pinjaman yang diajukan oleh anggota koperasi, Koperasi Keluarga Mandiri senantiasa memperhatikam hal-hal yang menyangkut keadaan iternal koperasi dan keadaan anggota koperasi (peminjam). Setelah memperhatikan keadaan internal dan mampu menyediakan dan untuk pemohon pinjaman, lalu kami mempertimbangkan permohonan pinjaman yang diajukan anggota koperasi. Yang perlu dipertimbangkan dalam perjanjian Koperasi Keluarga Mandiri yaitu pribadi peminjamnya, melihat usaha yang dimiliki peminjam, kemampuan dan kesanggupan membayar kembali pinjaman41.
Pada Koperasi Keluraga Mandiri tidak ada jaminan untuk setiap peminjaman, karena pihak koperasi tidak ingin membebani para anggota dengan adanya jaminan. Xxxxx xxxxxxxx meminjamkan para anggota dengan cara bertahap dari yang terkecil dahulu. Apabila peminjam tidak melakukan wanprestasi dalam pembayaran maka pihak koperasi akan menaikan pinjaman untuk anggota tersebut. Itu adalah salah satu cara pengamanan untuk Koperasi Keluarga Mandiri. Dengan pelaksanaan perjanjian pinjaman antara koperasi keluarga mandiri dengan anggotanya, untuk dapat tercapainya perjanjian maka terdapat hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak yaitu hak dan kewajiban Koperasi Keluarga Mandiri dan hak serta kewajiban anggota agar tujuan penelitian tersebut tercapai. Sebagaimana diatur dalam perjanjian bahwa para pihak memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Berdasarkan hasil
41Wawancara dengan Ibu Xxxxx selaku Sekretaris Koperasi Keluarga Mandiri tanggal 4 Desember 2018
54
penelitian dapat penulis uraikan secara rinci, bahwa hak dan kewajiban yang timbul dalam perjanjian pihak pertama dan pihak kedua dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Hak dan kewajiban Koperasi Keluarga Mandiri (Sebagai Pihak I)
a. Hak Koperasi Keluarga Mandiri
1) Menerima pengambilan pinjaman secara angsuran setiap bulan dari pihak kedua sesuai dengan isi perjanjian;
2) Menerima jasa pinjaman sebesar 2%;
3) Menerima biaya administrasi sebesar 2% dari total pinjaman;
4) Memberikan teguran kepada pihak kedua jika terjadi penunggakan
b. Kewajiban Koperasi Keluarga Mandiri
1) Menyerahkan pinjaman kepada pihak kedua;
2) Memberitahukan kepada pinjaman agar tidak lalai dalam melakukan pembayaran.
2. Hak dan kewajiban Anggota Koperasi Keluarga Mandiri (Sebagai Xxxxx XX)
a. Hak Anggota Koperasi Keluarga Mandiri
1) Menerima pinjaman dari pihak pertama sesuai dengan isi perjanjian.
b. Kewajiban Anggota Koperasi Keluarga Mandiri
1) Pihak kedua sanggup membayar pinjaman dengan cara dicicil setiap bulannya;
2) Meberikan jasa pinjaman sebesar 2%;
3) Membayar biaya administrasi pinjaman 2% dari total pinjaman
Suatu perjanjian akan mencapai tujuan, jika para pihak melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing. Namun kenyataanya tidak semua perjanjian dapat
55
mencapai tujuan seperti yang diharapkan. Setiap juga perjanjian pada umumnya, dalam perjanjian pinjaman di Koperasi Keluarga Mandiri, dalam pelaksanaannya selalu ada potensi untuk timbul wanprestasi. Wanprestasi tersebut biasanya dilakukan oleh pihak anggota koperasi.
Menurut Ibu Xxxxx selaku Sekretaris Koperasi Keluarga Mandiri yaitu “Pelaksanaan perjanjian pinjaman pada Koperasi Keluarga Mandiri juga tidak lepas dari masalah penunggakan. Xxxxxxx yang muncul karena seringnya anggota koperasi terlambat membayar angsuran ada yang sampai jatuh tempo tidak dapat melunasi peminjaman dan dalam membayar anggsuran tidak sebagaimana mestinya“.42
1. Terlambat
Berikut ini merupakan responden anggota Koperasi Keluarga Mandiri yang mengalami keterlamabatan membayar anggsuran, sebagaimana dapat dilihat pada tabel dibawah ini :
Tabel 2
DAFTAR RESPONDEN ANGGOTA PEMINJAM YANG TERLAMBAT
PADA KOPERASI KELUARGA MANDIRI YANG DI TELITI
No | Nama | Jumlah angsuran | Pinjaman | Angsuran perbulan& Bunga 2% | Tunggakan |
1 | Supardi | 12 bulan | Rp. 3.000.000 | Rp. 310.000 | Angsuran ke 5 |
2 | Intan | 5 bulan | Rp. 1.500.000 | Rp. 330.000 | Angsuran ke 3 |
3 | Ayu lis | 10 bulan | Rp. 2.000.000 | Rp. 240.000 | Angsuran ke 7 |
4 | Juwita | 4 bulan | Rp. 800.000 | Rp. 330.000 | Angsuran ke 3 |
5 | Yani | 5 bulan | Rp. 1.500.000 | Rp. 330.000 | Angsuran ke 4 |
42Wawancara dengan Ibu Xxxxx selaku Sekretaris Koperasi Keluarga Mandiri tanggal 4 Desember 2018
56
6 | Bayu | 5 bulan | Rp.2.000.000 | Rp. 440.000 | Angsuran ke 4 |
7 | Arlan | 5 bulan | Rp.1.500.000 | Rp. 330.000 | Angsuran ke 3 |
8 | Susi | 5 bulan | Rp.2.000.000 | Rp. 440.000 | Angsuran ke 3 |
9 | Atik | 10 bulan | Rp.1.500.000 | Rp. 330.000 | Angsuran ke 5 |
Sumber : Koperasi Keluarga Mandiri Kota Jambi
Menurut penelitian yang dilakukan, pembayaran angsuran 1-2 berjalan lancar.
Sementara tunggakan mulai terjadi pada tunggakan ke 3 :
a. Supardi, dengan jumlah pinjaman sebesar Rp. 3.000.000.- untuk jangka waktu 12 bulan dengan bunga sebesar 2% setiap bulan, sehingga total angsuran yang dibayarkan setiap bulannya adalah sebesar Rp.310.000,-. Tunggakan terjadi pada angsuran ke 5 (3 bulan tunggakan).
b. Intan, pinjaman sebesar Rp.1.500.000,- untuk jangka waktu 5 bulan dengan bunga sebesar 2% sehingga total anggsuran yang dibayarkan setiap bulannya adalah sebesar Rp. 330.000,-. Tunggakan berturut-turut terjadi pada anggsuran ke 3 ( 2 bulan tunggakan ).
c. Ayu lis, pinjaman sebesar Rp.2.000.000,- untuk jangka waktu 10 bulan dengan bunga sebesar 2% sehingga cicilan yang dibayarkan setiap bulannya adalah sebesar Rp.240.000,-. Tunggakan berturut-turut terjadi pada angsuran ke 7 ( 2 bulan tunggakan)
d. Juwita, pinjaman sebesar Rp.800.000,- untuk jangaka waktu 5 bulan dengan bunga sebesar 2% sehingga cicilan yang dibayarkan setiap bulannya adalah sebesar Rp.330.000,-. Tungggakan terjadi pada anggsuran ke 4 ( 2 bulan tunggakan)
e. Yani, pinjaman sebesar Rp. 1.500.000,- untuk jangaka waktu 5 bulan dengan bunga sebesar 2% sehingga cicilan yang dibayarkan setiap bulannya adalah
57
sebesar Rp.330.000,-. Tungggakan terjadi pada anggsuran ke 4 (2 bulan tunggakan)
f. Bayu, pinjaman sebesar Rp.2.000.000,- umtuk jangka waktu 5 bulan dengan bunga sebesar 2% sehingga cicilan yang dibayarkan setiap bulannya adalah sebesar Rp.440.000,-. Tunggakan terjadi pada anggsuran ke 4 (2 bulan tunggakan)
g. Arlan, pinjaman sebesar Rp.1.500.000,- untuk jangka waktu 5 bulan dengan bunga sebesar 2% sehingga total anggsuran yang dibayarkan setiap bulannya adalah sebesar Rp.330.000,-. Tunggakan pada anggsuran ke 4 (2 bulan tunggakan)
h. Susi, pijaman sebesar Rp.2.000.000,- untuk jangka waktu 5 bulan dengan bunga sebesar 2% sehingga total cicilan yang dibayarkan setiap bulannya adalah sebesar Rp.440.000,-. Tunggakan terjadi pada anggsuran ke 3 (2 bulan tunggakan)
i. Atik, pinjaman sebesar Rp. 1.500.000,- untuk jangka waktu 10 bulan dengan bunga sebesar 2% sehingga cicilan yang dibayarkan setiap bulannya adalah sebesar Rp.330.000,-. Tunggkan berturut-turut terjadi pada anggsuran ke 5 ( 3 bulan tunggakan)
2. Tidak bayar sama sekali
Dari jumlah responden, yang bisa ditemui hanya 3 orang dan 1 orang tidak bisa ditemui dikarenakan pindah keluar kota. Berikut ini merupakan responden
58
anggota Koperasi Keluarga Mandiri yang tidak dapat melunasi pinjaman, sebagaimana dapat dilihat pada tabel dibawah ini :43
Tabel 3
DAFTAR RESPONDEN ANGGOTA PEMINJAM YANG TIDAK BAYAR SAMA SEKALI PADA KOPERASI KELUARGA MANDIRI YANG
DITELITI
No | Nama | Jumlah anggsuran | Pinjaman | Angsuran perbulan& Bunga 2% | Tunggakann |
1 | Yani Tp | 3 bulan | Rp. 600.000 | Rp.212.000 | Angsuran ke 1 |
2 | Zainal | 5 bulan | Rp. 1.000.000 | Rp.220.000 | Angsuran ke 3 |
3 | Yasman | 5 bulan | Rp. 1.500.000 | Rp. 330.000 | Angsuran ke 2 |
Sumber : Koperasi Keluarga Mandiri Kota Jambi
Menurut hasil penelitian yang dilakukan, pembayaran angsuran dari bulan 1 sudah terdapat permasalahan dalam angsuran pembayaran. Berikut ini diuraikan kemacetan yang dialamai oleh masing-masing responden :
a. Yani Tp, jumlah pinjaman sebesar Rp.600.000,- untuk janga waktu 3 bulan dengan bunga sebesar 2% sehingga total angsuran yang dibayarkan setiap bulannya adalah sebesar Rp.212.000,-. Tunggakan berturut-turut terjadi pada angsuran ke 1 sampai selesai responden tidak dapat menyelesaikan pinjamannya.
b. Zainal, pinjaman sebesar Rp.1.000.000,- untuk jangka waktu 5 bulan dengan bunga sebesar 2% sehingga cicilan yang dibayarkan setiap bulannya adalah sebesar Rp.220.000,-. Tunggakan terjadi pada angsuran ke 2 responden tidak sanggup untuk membayar angsuran yang tersisa.
43Wawancara dengan Ibu Xxxxx selaku Sekretaris Koperasi Keluarga Mandiri tanggal 4 Desember 2018
59
c. Yasman, pinjaman sebesar Rp.1.500.000,- untuk jangka waktu 5 bulan dengan bunga sebesar 2% sehingga cicilan yang dibayarkan setiap bulannya adalah sebesar Rp.330.000,-. Tunggakan terjadi pada anggsuran ke 2 dan Pak Yasman tidak dapat melunasi sisa angsurannya.
Dari wawancara dengan responden, ternyata mengetahui tentang hak dan kewajiban bisa dilihat pada tabel dibawah ini :
Tabel 4
PERIHAL PENGETAHUAN TENTANG ISI PERJANJIAN
No | Nama | Memiliki perjanjian | Mengetahui Hak dan Kewajiban | Tidak Mengetahui |
1 | Supardi | ✓ | ✓ | - |
2 | Intan | ✓ | ✓ | - |
3 | Ayu lis | ✓ | ✓ | - |
4 | Juwita | ✓ | ✓ | - |
5 | Yani | ✓ | ✓ | - |
6 | Bayu | ✓ | ✓ | - |
7 | Arlan | ✓ | ✓ | - |
8 | Susi | ✓ | ✓ | - |
9 | Atik | ✓ | ✓ | - |
10 | Yani TP | ✓ | ✓ | - |
11 | Zainal | ✓ | ✓ | - |
12 | Yasman | ✓ | ✓ | - |
Sumber : Hasil Penelitian
Dari hasil penelitian, responden memiliki perjanjian dan mengatahui hak dan kewajiban yang harus mereka lakukan. Sebelum perjanjian di tanda tangani oleh peminjam, pihak koperasi sudah menjelaskan isi perjanjian mengenai hak dan kewajiban peminjam. Sebagaimana wawancara dengan ketua koperasi Bapak Xxxxxxx mengatakan bahwa “ sebelum pihak peminjam menandatangani perjanjian, saya menjelaskan apa hak dan kewajiban dari pihak peminjam. Itu
60
adalah tugas kami agar penunggakan pembayaran tidak terjadi dan saya juga memberitahukan kapan jatuh tempo pembayaran dari peminjam. Perjanjian koperasi tersebut dibuat dalam 2 (dua) rangkap satu arsip koperasi dan lembar kedua untuk anggota peminjam. Dan peminjam ini mulai berlaku sejak ditanda tangani oleh kedua belah pihak. 44
Pada kenyataannya dari hasil wawancara, responden menyetujui tentang hak dan kewajiban tetapi masih ada saja yang melakukan wanprestasi. Dan dapat disimpulkam bahwa adanya itikad tidak baik dari responden.45
Dan dapat disimpulakan bahwa dari data responden jumlah peminjam di Koperasi Keluarga Mandiri terjadinya wanprestasi dalam perjanjian yang telah di sepakati. Adanya keterlambatan sebanyak 9 orang dan tidak membayar sama sekali 4 orang. Ditemui adanya kendala dalam pelaksanaan perjanjian, kendala yang dihadapi tersebut haruslah segera ditanggulangi agar tidak lagi dan perjanjian yang diadakan akan berjalan sebagaimana yang diharapkan oleh para pihak serta tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.
Hukum Islam memiliki ketentuan yang mendasar dalam masalah perikatan dan perjanjian yaitu dengan memberi kebebasan kepada pihak-pihak yang terlibat untuk mengambil bentuk dari macam-macam akad yang dipilihnya. Untuk ini segala macam cara yang menunjukkan adanya ijab dan qabul sudah dapat dianggap akad, dan akad ini memiliki pengaruh selama diselenggarakan oleh mereka dan memenuhi persyaratan penyelenggaraannya.
44Wawancara dengan Ibu Xxxxx selaku Sekretaris Koperasi Keluarga Mandiri tanggal 4 Desember 2018
45Wawancara dengan Ibu Xxxxx selaku Sekretaris Koperasi Keluarga Mandiri tanggal 4 Desember 2018
61
Ketentuan inilah yang merupakan pokok-pokok syariat Islam yaitu suatu kaidah bahwa ‚akad-akad dapat dengan cara apa saja baik berupa perkataan maupun perbuatan yang menunjukkan maksud akad-akad tersebut.46Hukum Islam sangat memperhatikan agar penyelenggaraan akad diantara manusia itu merupakan hasil keinginan dan kemauannya sendiri yang timbul dari kerelaan dan mufakat kedua belah pihak yang mengadakan akad/perjanjian. Sebagaimana firman Allah dalam surat An Nisa ayat 29
a
ľ
õ Sġ
ũ
ľ hZ
’’Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan harta-harta kalian di antara kalian dengan cara yang batil, kecuali dengan perdagangan yang kalian saling ridha. Dan janganlah kalian membunuh diri-diri kalian, sesungguhnya Allah itu Maha Kasih Sayang kepada kalian.’’47
Untuk mengadakan pengarahan dan bimbingan yang berguna bagimereka yang mengadakan akad/perjanjian yang berbentuk ijab dan qabul. Maka selanjutnya Hukum Islam menganjurkan agar perjanjian itu dikuatkan dengan tulisan dan saksi dengan tujuan agar hak masing-masing dapat terjamin.
Dengan adanya ketentuan syari’at ini, maka tujuan muamalah itu akan denganmudah mewujudkan maslahat bagi manusia dalam kehidupannya sekaligus mengagungkan dan menegakkan prinsip - prinsip ajaran Islam yang mulia ditengah-tenga erlangsungnyapelaksanaan Hukum Nasional bagi seluruh warga Negara Republik Indonesia, dimana materi dari Hukum Positif itu juga
46 -
xxxx, (Surabaya:Alih bahasa Abu Ahmadi, Bina Ilmu,1980), hlm184
47QS An-Nisa (2): 29
62
banyak yang bersumber dari Hukum Islam.Untuk merealisasikan tujuan-tujuan syari’at, maka setiap perjanjian wajib dilakukan dengan baik dan jujur serta bersih dari unsur penipuan, pemalsuan, dan pelanggaran. Sehingga praktek muamalah dalam Islam menjadi jalan terang yang jauh dari hal yang cacat setelah dibuatnya suatu perjanjian
Dalam Hukum Islam, kelalaian dalam memenuhi kewajiban untuk memberikan hak orang lain tergolong perbuatan yang dilarang, dimana sebelumnya telah diketahui adanya suatu perjajnian diantara mereka, maka selanjutnya bagi mereka yang melakukan pelanggaran/cidera janji karena tidak melakukan prestasinya, maka dikenakan sanksi kepadanya berupa pembayaran ganti rugi kepada pihak kreditur, dan atau penahanan yang menjadi hak miliknya sebagai suatu jaminan dari sejumlah yang dijanjikannya.
Ganti rugi sendiri dalam Islam dikenal dengan istilah d n. Dalam
menetapkan ganti rugi unsur-unsur yang paling penting adalah darar atau kerugian pada subyeknya. Darar dapat terjadi pada fisik, harta atau barang, jasa dan juga kerusakan yang bersifat moral dan perasaan atau disebut dengan darar adabi termasuk didalamnya pencemaran nama baik. Tolak ukur ganti rugi baik kualitas maupun kuantitas sepadan dengan darar yang diderita pihak korban, walaupun dalam kasus-kasus tertentu pelipatgandaan ganti rugi dapat dilakukan sesuai dengan kondisi pelaku.48
Ganti rugi (ta’wid) hanya boleh dikenakan atas pihak yang dengan sengaja atau karena kelalaian melakukan sesuatu yang menyimpang dari ketentuan akad
48Asmuni A Rahmad,Ilmu Fiqih 3,(Jakarta:Direktorat Pemberdayaan Wakaf,2007),hlm.120
63
dan menimbulkan kerugian pada pihak lain. Besar ganti rugi (ta’wid) adalah sesuai dengan nilai kerugian riil (real loss) yang pasti dialamidalam transaksi tersebut dan bukan kerugian yang diperkirakan akan terjadi (potential loss) karena adanya peluang yang hilang (opportunity loss atau al-fursah al- dha’iah. Ganti rug(ta’wid) hanya boleh dikenakan pada transaksi (akad) yang
m, is rah.49
Islam pun memperhatikan juga terhadap keadaan ekonomi debitur.Mereka yang benar-benar dinilai mampu memenuhi ketentuan pembayaran ganti rugi, maka haruslah dilaksanakan ganti rugi atau penahanan itu.Akan tetapi bagi mereka yang benar-benar tidak mampu melakukan prestasi, maka baginya masih bisa diberikan toleransi berupa perpanjangan tenggang waktu tertentu sehingga mampu untuk membayarnya
Salah satu di antara akhlak yang mulia adalah berlaku tasamuh (longgar) atau lapang dada dalam pembayaran hutang.Sikap ini merupakan kebalikan dari sikap menunda-nunda, memperketat dan menahan hak orang (mathal) yang termasuk dalam rangkaian akhlah tercela. Orang yang suka berlapang dada dan toleransi ketika membayar hutang, dicintai oleh Allah SWT sebagaimana disabdakan oleh Xxxxxxxxxx SAW:
“Sesungguhnya yang paling baik di antara kalian adalah yang paling baik dalam membayar hutang.”(HR. Bukhari no. 2393)
49xxxx://xxx.xxxxxxxxxx.xxxx content view184/15
64
Xxxxxxxxxx SAW sendiri telah memberikan contoh tentang toleransi beliau ketika membayar hutang seperti dalam hadits berikut:
“Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata: “Nabi mempunyai hutang kepada seseorang,
(yaitu) seekor unta dengan usia tertentu. Orang itupun datang menagihnya. (Maka) beliaupun berkata, “Berikan kepadanya” kemudian mereka mencari yang seusia dengan untanya, akan tetapi mereka tidak menemukan kecuali yang lebih berumur dari untanya. Xxxx (pun) berkata: “Berikan kepadanya”, Dia pun menjawab, “Xxxxxx telah menunaikannya dengan lebih. Semoga Allah membalas dengan setimpal”.Maka Nabi SAW bersabda, “Sebaik-baik kalian adalah orang yang paling baik dalam pengembalian (hutang)”. (HR. Bukhari, II/843, babHusnul Qadha’ no. 2263.)”
Kelonggaran dan toleransi beliau itu berkali-kali ditunjukkan, seperti dicertakan bahwa Xxxxx pernah datang kepada Nabi SAW untuk menagih hutang.Nabi membayar hutangnya, bahkan Nabi tambah (lebihkan) pembayaran itu. Hadits dan keterangan-keterangan tersebut menunjukkan betapa tinggi ajaran Rasulullah SAW berkenaan dengan fadhilah berlaku tasamuh dalam pembayaran hutang
65
Kemudian jika pihak debitur telah benar-benar tidak mampu untuk membayar hutang atau kewajibannya, maka membebaskan dia dari hutangnya merupakan pahala yang sangat besar seperti firman Allah dalam surah Al-Baqarah 2:280 :
ľ
hZõ
õľõ kľũZ
’’Dan jika (orang yang berutang itu ) dalam kesulitan, maka berilah tenggangan waktu sampai dia memperolah kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan, tu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui’’50
Ayat yang telah dikemukakan di atas menunjukkan bahwa Islam menekankan kepada keharmonisan pergaulan antar sesama manusia untuk saling mengambil manfaat dan menjauhkan diri dari hal-hal yang memberikan kemadlaratan baik terhadap dirinya sendiri maupun orang lain.Dalam masalah muamalah dengan sesama manusia Hukum Islam menekankan kepada adanya keseriusan dalam memenuhi perjanjian-perjanjian yang telah mereka buat, sehingga bagi mereka yang lalai atau melanggar perjanjian-perjanjian tersebut dikategorikan kepada sifat orang munafiq.
Memperhatikan hadist diatas maka dapat difahami bahwa mereka yang melakukan wanprestasi dengan ada unsur sengaja, maka baginya diberikan predikat sebagai seseorang yang munafiq, yaitu bahwa mereka ini tidak melakukan atau tidak memenuhi amanat yang dibebankan kepadanya. Demikianlah ketentuan yang mendasar yang dapat dipetik dari Hukum Islam tentang wanprestasi, dimana peristiwa hukum semacam ini merupakan suatu
50QS. Al-Baqarah (2): 280
66
bentuk pelanggaran jika memang dilakukan dengan unsur kesengajaan. Akan tetapi dalam masalah-masalah yang dilakukan kealpaan akibat overmacht (keadaan memaksa).
Adapun kerugian harus dihilangkan berdasarkan kaidah syariah dan kerugian itu tidak akan hilang kecuali jika diganti. Sedangkan penjatuhan sanksiatas debitur mampu yang menunda-nunda pembayaran tidak akan memberikan manfaat bagi kreditur yang dirugikan. Penundaan pembayaran hak sama dengan ghasab; karena itu, seyogyanya status hukumnya pun sama, yaitu bahwa pelaku ghasab bertanggung jawab atas manfaat benda yang di ghasab selama masa ghasab. Menurut mayoritas ulama’ di samping ia pun harus menanggung harga ( nilai) barang tersebut bila rusak. Namun demikian islam pun memperhatikan juga terhadap keadaan ekonomi debitur mereka yang benar-benar di nilai mampu memenuhi ketentuan pembayaran ganti rugi, maka haruslah dilaksanakan ganti rugi ataupenahanan itu. Demikian ketetuan yang mendasar yang dapat dipetik dari hukum islam tentang wanprestasi, dimana peristiwa hukum semacam ini merupakan suatu bentuk pelanggaran jika memang dilakukan dengan unsur kesengajaan. Akan tetapi dalam masalah-masalah yang dilakukan kealpaan akibat overmacht (keadaan memaksa)
B. Pendapat Para Ulama
Pada kelompok pertama dari bentuk wanprestasi di atas mayoritas ulama berpendapat bahwa hendaknya kreditur memberikan waktu luang kepada debitur untuk menyelesaikan utangnya, karena kondisi dari debitur yang tidak memungkinkan untuk melakukan pembayaran utangnya kepada kreditur.
67
Kalaupun memungkinkan malah akan membuat kemudharatan bagi diri dan keluarganya. Dan bahkan dalam hal ini jumhur ulama dari kalangan Hanafiah, Xxxxx’xxx, Malikiah dan Xxxxxxxxx menganggap kreditur yang tetap memaksa debitur untuk membayar utangnya dalam kondisi ini dianggap sebagai orang yang zalim.
Adapun dalam permasalahan wanprestasi yang terjadi pada kelompok kedua dari pembagian di atas, para ulama sepakat memasukkannya ke dalam kelompok dosa-dosa besar dan diharamkan secara syara’I, hal ini ditunjukkan oleh beberapa hadis Rasulullah saw, antara lain:
’’Diriwayatkan daripada Abu Hurairah r.a katanya: Sesungguhnya Rasulullah
s.a.w pernah bersabda: Penangguhan membayar hutang oleh orang kaya adalah perbuatan zalim.’’
Apabila salah seorang dari kamu diikut oleh orang kaya maka hendaklah mengikutinya.
68
“Penangguhan orang yang berutang yang mampu itu menghalalkan kehormatan dan penghukumannya”.
Para ulama juga mengatakan bahwa dzalim terbagi atas dua bagian, pertama orang yang tidak menunaikan kewajibannya, kedua adalah melakukan hal-hal yang diharamkan oleh agamaMaka dalam konteks ini ia berbuat zalim karena lalai dalam kewajibannya untuk membayar utang, apalagi kalau ia tidak mau membayarnya sama sekaliIbn Xxxxxxxxx lebih lanjut mengatakan bahwa kezaliman yang diakibatkan oleh tidak melaksanakan kewajiban lebih berat tingkat kezalimannya dibandingkan dengan kezaliman akibat melakukan sesuatu yang diharamkan. Namun kenyataannya dalam hidup keseharian kita lihat bahwa masyarakat menilai bahwa orang yang melakukan kezaliman dengan berbuat hal yang diharamkan oleh agama dinilai lebih buruk dibandingkan dengan mereka yang tidak menunaikan kewajiban keseharian seperti sholat dan lain-lainDalam hukum positif (perdata positif), apabila terjadi kelalaian pada debitur, maka terlebih dahulu diberikan sommatie (peringatan) oleh juru sita dari pengadilan, apabila tidak dihiraukan, maka dalam hal ini kreditur dapat menuntut dari debitur hal-halsebagai berikut :
1. Ia dapat meminta pelaksaan perjanjian, meskipun pelaksanaannya ini sudah terlambat.
2. Ia dapat meminta penggantian kerugian saja, yaitu kerugian yang dideritanya, karena perjanjian tidak/terlambat dilaksanakan atau dilaksanakan tetapi tidak sebagaimana semestinya.
69
3. Ia dapat menuntut pelaksanaan perjanjian disertai dengan penggantian kerugian yang diderita olehnya sebagai akibat terlambatnya pelaksanaan perjanjian.
4. Ia dapat meminta membatalkan dalam perjanjian bilateral. (BW : 1266)
Dalam hukum positif maupun dalam hukum Islam tampaknya terdapat kesamaan dalam hal pihak yang nantinya akan menilai seberapa tinggi tingkat kerugian oleh pihak kreditur terhadap tindakan wanprestasi ini. Kedua hukum itu sama-sama menunjuk (memposisikan) hakim sebagai pihak yang akan menilai tingkat kerugian tersebut dengan pertimbangan bukti-bukti yang diberikan oleh kedua belah pihak debitur dan kreditur. Selain hakim, kedua belah pihak bisa juga menyelesaikan masalah tersebut kepada pihak arbitrase seperti halnya Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI).
Hukuman di atas merupakan hasil ijtihad (ta’zir) dari para ulama karena tidak adanash yang secara zahir menyatakannya, sehingga wajar terjadi perbedaan pendapat para ulama tentang bentuk kompensasi yang diberikan kepada para debitur yang nakal. Tentu bila dilihat dari kompensasi-kompensasi di atas, terdapat empat bentuk kompensasi yang kiranya cukup efektif dalam menyelesesaikan masalah wanprestasi sekarang ini, yaitu bentuk denda, kompensasi penjara (paksa badan/gijzeling) dan penjualan paksa terhadap asset yang dimiliki oleh debitur serta penolakan terhadap transaksi yang dilakukannya. Dalam makalah ini penulis sengaja mengambil tiga bentuk kompensasi saja, yaitu: kompensasi denda, bentuk kompensasi penjara (paksa badan/gijzeling) dan penjualan paksa terhadap asset yang dimiliki oleh debitur.
70
B. Kendala Yang Dihadapi Dalam Pelaksanaan Perjanjian Simpan Pinjam Anggota Koperasi Keluarga Mandiri Menurut Hukum Perdata
Dalam menjalankan pelaksanaan perjanjian pinjaman, pihak koperasi mengahadapi kendala yang beragam seperti mengalami tunggakan pembayaraan (wanprestasi) oleh anggota koperasi. Meskipun kedua belah pihak sudah mengantisipasi namun masih banyak yang melakukan tunggakan tersebut. Dalam pelaksanaan perjanjian tersebut masing-masing pihak harus lah melaksanakan hak dan kewajibannya, dimana anggota koperasi berkewajiban mengambalikan pinjaman tersebut sampai tenggang waktu yang ditentukan Koperasi Keluarga Mandiri, begitu pin pihak koperasi harus mengawasi setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh anggotanya tersebut.
Alasan-alasan yang dikemukakan oleh para anggota mengenai penunggakan pinjaman, sebenarnya masih dapat ditolerensikan, kareana memang sebagaian besar mata pencarian anggota kopersi adalah pedangang, yang mana penghasilan yang mereka dapatakan tidak menentu. Seperti yang diungkapkan oleh Xxxxx Xxxxxxx selaku Ketua Koperasi Keluarga Mandiri, bahwa alasan penunggakan bermacam-macam mulai dari hasil dagangan hari ini sepi, untuk biaya sehari-hari, dan suami sedang tidak bekerja. 51Dari hasil penelitian dan wawancara dengan responden yang melakukan penunggakan pembayaran ada beberapa faktor penyebab atau alasan penunggakan si peminjam yaitu.
TABEL 5
PENUNGGAKAN PEMBAYARAN ANGSURAN PINJAMAN PADA KOPERASI KELURAGA MANDIRI PADA JANUARI – DESEMBER 2018
51Wawancara dengan Ibu Xxxxx selaku Sekretaris Koperasi Keluarga Mandiri tanggal 4 Desember 2018
71
No | Nama | Pekerjaan | Umur(Tah un) | Penunggak an | Asalan Penunggakan |
1 | Supardi | Pedagang | 48 | 3 bulan | Pegahasilan tidak menenutu |
2 | Yani TP | Buruh | 45 | 3 bulan | Suami sakit, membutuhkan biaya untuk berobat |
3 | Intan | Ibu Rumah Tangga | 34 | 2 bulan | Suami sedang tidak bekerja |
4 | Zainal | Pedagang | 42 | 2 bulan | Kehabisan modal untuk usaha |
5 | Xxxxxx | Xxxxxxxx | 38 | 2 bulan | Usahanya mengalami kebangkrutan |
6 | Ayu lis | Karyawan Swasta | 48 | 2 bulan | Karena kelalaian dia lupa membayaran angsuran |
7 | Juwita | Pedagang | 35 | 2 bulan | Karena sepinya pembeli |
8 | Yani | Pedagang | 29 | 2 bulan | Warung sarapan sepi |
9 | Bayu | Kayawan Swasta | 50 | 2 bulan | Adanya biaya tak terduga |
10 | Arlan | Pedagang | 46 | 2 bulan | Akibat pemaksok ikan hanya sedikit memasok |
11 | Susi | Karyawan Swasta | 45 | 2 bulan | Adanya biaya tak terduaga yang harus dikeluarkan |
12 | Atik | Buruh | 33 | 2 bulan | Upah yang diterima tidak cukup |
Sumber : Hasil Penelitian
Berdasarkan tabel di atas, penunggakan yang dilakukan para peminjam bukan merupakan suatu hal yang merekan inginkan akn tetapi juga tidak disengaja
72
dilakukan oleh peminjam. Namun peminjam tersebut tetap berusaha membayar, akhirnya pinjaman dapat dilunasi dan ada juga peminjam yang tidak mampu melunasi pinjaman. Banyak kendala yang menyebabkan pelaksanaan perjanjian tidak berjalan dengan baik antara lain:
1. Lupa membayar adalah peminjam lupa dalam pembayaran dikarenakan ada kesibukan lain yang membuat peminjam lupa dalam pembayaran. Dari 12 responden yang melakukan wanprestasi ada 1 yang lalai dalam melakukan pembayaran. Berikut adalah wawancara penulis dengan responden yang lalai dalam pembayaran:
Menurut Ibu Xxx Xxx mengatakan bahwa :
“Saya pernah menunggak bukan karena sengaja tetapi karena kesibukan saya di kamtor, saya bekerja di PT. Indofood. Pada saat itu akhir tahun dam perusahaan biasanya melakukan tutup buku, membuat saya lembur sehingga sampai rumah pun saya sudah lelah. Itu membuat saya lupa akan kewajiban membayar anggsuran selama 2 bulan. Selama saya meminjam di Koperasi Keluarga Mandiri baru kali itu saya melakukan penunggakan, biasanya saya tidak pernah menunggak. Dan hampir setiap angsuran saya tidak pernah sampai jatuh tempo, sebelum jatuh tempo saya sudah membayar anggsuran saya. 52
1. Ketidak mampuan untuk membayar, karena permasalahan ekonomi membuat para responden menjadi terlambat dalam pembayaran. Berikut hasil wawancara penulis dengan responden :
2018
52Wawancara dengan Ibu Xxx lis Anggota Koperasi Keluarga Mandiri tanggal 9 Desember
73
a. Pak Supardi
Xxx Xxxxxxx mengatakan bahwa “pekerjaan saya sebagai pedagang, penghasilan yang saya terima setiap harinya tidak menentu, itu yang membuat saya menjadi terlambat membayarnya. Tetapi saat saya mendapatkan penghasilan yang lebih saya lansung membayarnya”.
b. Ibu Xxxx TP mengatakan bahwa :
“’Saya tidak bisa membayar utang saya ke koperasi keluarga mandiri karena suami saya sakit dan perlu dibawa berobat pekerjaan saya hanya buruh pabrik,sehingga saya tidak bisa lagi membayar utang saya ke koperasi keluarga mandiri. Tetapi pihak koperasi memberikan saya bantuan dengan melunasi utang saya dikoperasi keluarga mandiri akibat kondisi saya yang begitu membutuhkan. Hutang saya lunas di koperasi tersebut dan uang yang ada, bisa saya gunakan untuk membeli obat suami saya yang sedang sakit”.53
c. Ibu Intan
Ibu Xxxxx mengatakan bahwa “ saya ibu rumah tangga, saya menunggak membayar selama 2 bulan, karena suami saya tidak bekerja. Sedangkan yang mencari uang hanya suami saya54, itulah yang membuat saya tidak membayar utang saya ke koperasi”.
d. Xxx Xxxxxx mengatakan bahwa :
“Bangkrutnya usaha saya membuat saya tidak membuka usaha lagi karena kehabisan modal dan saya tidak memiliki pemasukan lagi, mau mencari
2018
2018
53Wawancara dengan Xxxx Xx Anggota Koperasi Keluarga Mandiri tanggal 10 Desember
54Wawancara dengan Ibu Intan Anggota Koperasi Keluarga Mandiri tanggal 13 Desember
74
pinjaman susah karena saya tidak ada yang percaya memberi pinjaman kepada saya. Untungnya pihak koperasi berbaik hati dengan membukakan saya pinjaman baru di koperasi keluarga mandiri sedangkan utang saya yang kemarin telah dianggap lunas oleh pihak koperasi”.55
e. Xxx Xxxxxx mengatakan bahwa :
“Banyak sayur yang busuk karena harganya juga anjlok membuat saya mengalami kerugian yang sangat banyak. Dan saya kehabisan modal untuk membeli sayur kembali. Sementara penghasilan di keluarga saya hanya dari saya istri saya tidak bekerja. Itu lah saya mendapat keringanan dari pihak koperasi utang saya dianggap telah lunas”.56
f. Ibu Juwita
Ibu Xxxxxx mengatakan bahwa “ pemasukan saya pada minggu itu menurun, karena sepinya pembeli yang datang”.57
g. Ibu Xxxx
Ibu Xxxx mengatakan bahwa “ tidak adanya pekerja borongan di dekat warung sarpan pagi saya membuat dagangan saya sepi pembeli”.58
h. Pak Bayu
2018
2018
2018
2018
55Wawancara dengan Xxx Xxxxxx Anggota Koperasi Keluarga Mandiri tanggal 11 Desember 56Wawancara dengan Xxx Xxxxxx Anggota Koperasi Keluarga Mandiri tanggal 14 Desember 57Wawancara dengan Ibu Juwita Anggota Koperasi Keluarga Mandiri tanggal 17 Desember 58Wawancara dengan Ibu Yani Anggota Koperasi Keluarga Mandiri tanggal 20 Desember
75
Xxx Xxxx mengatakan bahwa “ Kondisi keuangan keluarga tidak stabil, adanya pengeluaran tak terduga seperti biayaa anak masuk SMA dan Perguruan Tinggiyang sangat besar”. 59
i. Xxx Xxxxx mengatakan bahwa “ Kondisi keuangan saya merosot diakibatkan karena pasangnya air membuat pemasok ikan hanya sedikit memasok ikan di tempat saya”.60
j. Ibu Susi
Ibu Xxxx mengatakan bahwa “ Gaji saya habis bulan ini karena banyak pengeluaran untuk anak sekolah dan biaya cicilan lainnya”61.
k. Ibu Atik
Ibu Xxxx mengatakan bahwa “ Saya biasa bekerja di pabrik anyaman rotan, waktu 2 bulan itu kurangnya pemesanan rotan, karena gaji saya persenan membuat upah yang saya terima tidak seperti hari-hari biasanya. Itu yang menyebabkan saya menunggak membayar anggsuran koperasi”.62
Dari hasil wawancara penulisan dengan responden diatas, bahwa kebanyakan dari peminjam yang menunggak karena diluar kemauan mereka, sebagaian besar juga ada karena lebih mendahulkan kepentingan yang lain dari pada melaksanakan kewajiban mereka untuk membayar anggsuran.
Untuk mengatasi masalah wanprestasi ini, pihak koperasi yang dalam perjanjian ini telah memberikan penanganan yang cukup fleksibel. Upaaya yang
2018
2018
2018
59Wawancara dengan Pak Bayu Anggota Koperasi Keluarga Mandiri tanggal 22 Desember 60Wawancara dengan Xxx Xxxxx Anggota Koperasi Keluarga Mandiri tanggal 25 Desember 61Wawancara dengan Ibu Susi Anggota Koperasi Keluarga Mandiri tanggal 27 Desember 62Wawancara dengan Ibu Atik Anggota Koperasi Keluarga Mandiri tanggal 1 Januari 2019
76
sering dilakukan Koperasi Keluarga Mandiri dalam menyelesaikan masalah wanprestasi terlambat dalam pembayaran dan tidak bayar sama sekali yaitu :
1). Apabila anggota koperasi menunggak selama 2 bulan berturut-turut tidak membayar angsuran pinjaman, maka pihak Koperasi Keluarga Mandiri mengambil langkah-langkah antara lain:
a). Pihak Koperasi Keluarga Mandiri akan mendatangi anggota Koperasi tersebut dan menanyakan permasalahan kenapa anggota koperasi sampai tidak bisa membayar pinjamannya. Setelah itu anggota koperasi diberi toleransi selama 2 minggu, jika alasannya bisa diterima.
b). Bila dengan cara pertama dalam toleransi waktu yang telah diberikan kepada anggota koperasi tetap belum melakukan pembayaran, maka pihak Koperasi Keluarga Mandiri akan memberikan surat peringatan kepada anggota koperasi yang bersangkutan, peringatan ini sebanyak 3 kali.
c). Apabila anggota koperasi dalam membayar anggsuran melewati bulan, maka akn dikenai denda bila keterlambatan tersebut hanya melewati tanggal pembayaran asalkan tidak melewati bulan tidak dikenankan denda. Denda yang dikenakan sebanya 0,25% dari 9 responden yang terlambat dalam pembayaran yang telah disepakati:
77
TABEL 6
JUMLAH DENDA YANG DI BAYAR RESPONDEN
No | Nama | Denda | Tunggakan | Total Denda |
1 | Supardi | Rp. 7.500 | 3 bulan | Rp. 22 500 |
2 | Intan | Rp. 3.750 | 2 bulan | Rp. 7.500 |
3 | Ayu lis | Rp. 5.000 | 2 bulan | Rp. 10.000 |
4 | Juwita | Rp 2.000 | 2 bulan | Rp. 4.000 |
5 | Yani | Rp. 3.750 | 2 bulan | Rp. 7.500 |
6 | Bayu | Rp. 5.000 | 2 bulan | Rp. 10.000 |
7 | Arlan | Rp.3.750 | 2 bulan | Rp. 7.500 |
8 | Susi | Rp.5.000 | 2 bulan | Rp. 10.000 |
9 | Atik | Rp.3.750 | 2 bulan | Rp. 7.500 |
Sumber : Koperasi Keluarga Mandiri
2). Anggota koperasi tidak dapat melunasi pinjaman, maka pihak Koperasi Keluarga Mandiri mengambil langkah-langkah antara lain :
Peminjam yang tidak mampu melunasi pinjaman atau setelah jatuh tempo, maka pihak Koperasi Keluarga Mandiri melakukan pemotongan lansung terhadap dana simpanan wajib dan simpan pokok anggota yang rutin dibayarkan oleh anggota setiap bulannya. Seperti responden dibawah ini:
a. Yani TP, jumlah pinjaman Rp.600.000,- dalam jangka waktu 3 bulan dan belum pernah membayar anggsuran, simpanan pokok yang dimiliki Rp.200.000,- dan simpanan wajib sejumlahnya Rp.190,000,- total yang dimiliki Rp.390.000,- hutang tersebut dipotong dari simpanan pokok dan simpanan wajib. Untuk sisa hutang pihak koperasi memberikan kelonggaran dengan memberikan perpanjangan waktu pinjaman dengan penjadwalan pinjaman baru yaitu hutang pokok menjadi Rp.210.000,- dengan jangaka waktu 5 bulan dengan bunga 2% perbulan.
78
b. Zainal, dengan jumlah pinjaman sebesar Rp.1.000.000,- dengan jangka waktu pembayaran bulan, tetapi pada bulan ke 3 tidak sanggup melunasi anggsuran. Simpanan pokok yang dimiliki Rp.200.000,- dan simpanan wajib sejumlah Rp.80.000,-, hutang tersebut dipotong dari simpanan pokok dan simpanan wajib. Untuk sisa hutang, pihak koperasi memberikan kelonggaran dnegan memberikan perpanjangan waktu pinjaman dengan penjadwalan pinjaman baru yaitu hutang pokok menjadi Rp.120.000,- dengan jangka waktu 5 bulan dengan bunga 2% perbulan.
c. Yasman, jumlah pinjaman sebesar Rp.1.500.000,- dengan jangka waktu 5 bulan. Xxxxxx telah membayar anggsuran selama 2 bulan, pada bulan ke 3 yasman tidak dapat melunasi hutang yang dimiliki. Simpanan pokok yang dimiliki Rp.200.000,- dan simpanan wajib sejumlah Rp.310.000,- total yang dimiliki Rp.510.000,- hutang tersebut dipotong dari simpanan pokok dan simpanan wajib. Untuk sisa hutang, pihak koperasi memberikan kelonggaran dengan memberikan perpanjangan waktu pinjaman dengan penjadwalan pinjaman baru yaitu hutang pokok menjadi Rp.390.000,- dengan jangka waktu 5 bulan dengan bunga 2% perbulan.
Bab V Penutup
A. Kesimpulan
Berdasarkan Uraian-Uraian Diatas, Maka Penulis Mengambil Suatu Kesimpulan Sebagai Berikut :
2. Kendala Dalam Pelaksanaan Perjanjian Simpan Pinjam Antara Koperasi Keluarga Mandiri Dengan Anggotanya Yaitu Lupa Membayar Dan Ketidakmampuan Dalam Membayar. Dan Juga Banyaknya Keringanan Yang Diberikan Koperasi Membuat Peminjam Lalai Dalam Melakukan Kewajiban.
B. Saran
Berdasarkan Permasalahan Yang Telah Penulis Disimpulkan Di Atas, Saran Penulis Adalah :
1. Pihak Koperasi Keluarga Mandiri Dalam Memberikan Pinjaman Kepada Anggota Koperasi Harus Lebih Menilai Segala Sesuatunya Agar Tidak Terjadi Lagi Penunggakan. Dan Pihak Koperasi Harus Memperbaiki Isi Perjanjian Mengenai Hak Dan Kewajiban, Agar Lebih Jels Setiap Pasalnya.
2. Sebaiknya Koperasi Keluarga Mandiri Menyertakan Jaminan Untuk Setiap Peminjam Yang Dilakukan Anggota,Karena Ini Merupakan Hal Yang Sangat
80
Penting Dalam Pemberian Pinjaman Bagi Pihak Koperasi. Dengan Begitu Para Anggota Tidak Lalai Dalam Melaksanakan Kewajiban Mereka.
Daftar Pustaka
A. Literatur
Al-Quran Dan Terjemahannya
Xxxxxxxxxxx, Xxxxxx Xxxxx. Aneka Hukum Bisnis. Alumni, 2005
Baswir, Revrisond. Koperasi Indonesia.Edisi Pertama.(Yogyakarta:BPFE,2000) Xxxxxx Xxxxxxxxx.JB , Manajemen Koperasi.(Yogyakarta:BPFE,1992) Hadikusuma, R.T. Sutantya Raharja. Hukum Koperasi Indonesia. Cetakan
Pertama.(Jakarta:PT.Raja Grafindo Persada,2002)
Xxxxx Xxxxxxx, Fiqh Muamalah, Jakarta, Pt Raja Grafindo,2005
Husaini Usman Xxx Xxxxxxx Setiady Akbar,Metodologi Penelitian Sosial,(Jakarta: Bumi Aksara,2008),
Kartasapoerta,G.,dkk,Koperasi Indonesia Yang Berdasarkan Pancasila Dan UUD 1945,Cet.5,(Jakarta:Rineka Cipta,2007).
M. Xxx Xxxxx, Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam, (Jakarta:PT. Raja Grafindo Persada, 2003).
Xxxxxx Xxxxx, Xxxx Xxxxxxxx, (Jakarta : PT Gaya Media Pratama, 2007). Xxxxxxxx, Xxxxxx Xxxxx. Metode Penelitian Ilmu Hukum.Cetakan Pertama,
(Bandung:Cv.Xxxxxx Xxxx,2008)
Sohari, Ru’fah, Fiqh Muamalah, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2011) Subekti, Hukum Perjanjian, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1979)
Xxxxxxx Xxxxx, Hukum Perjanjian Syari’ah, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007)
Subekti,R. Hukum Perjanjian. Cetakan Xxxxxxxxx.Xx Intermasa,Jakarta,1985.
82
Setiawan, I Ketut Oka,Hukum Perikatan, Cetakan Pertama,(Jakarta:Sinar Grafika,2016).
Tim penyusun, pedoman penulisan skripsi,(Jambi: Syariah press),2014
B. Skripsi
Xxxxxx Xxxxxxxxxx, “ Perlindungan Hukum bagi Kteditur dalam Perjanjian Kredit dengan Jaminan Hak Tanggungan”, Skripsi Sarjana Hukum Universitas Sebelas Maret, Surakarta,2010.
C. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 25 Tahun Tentang Perkoperasian
D. Internet
xxxx://xxx.xxxxxx.xxx/0000/00/xxxxxxxxxx-xxxxxx-xxxxxx.xxxx Diakses Pada Tanggal 30 Maret 2018.20.15 Wib
84
DOKUMENTASI
85