PENJELASAN MATA ACARA
PENJELASAN MATA ACARA
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT Bank Maybank Indonesia, Tbk.
1 April 2024
Sehubungan dengan rencana penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) PT Bank Maybank Indonesia, Tbk. (“Perseroan”) yang akan diadakan pada:
Hari / Tanggal : Senin / 1 April 2024
Pukul : 14:00 WIB – selesai
Tempat : Function Room, Sentral Senayan III, Lantai 28
Jl. Asia Afrika No. 0, Xxxxxxx, Xxxxxx Xxxx Xxxxx, Xxxxxxx 00000,
Perseroan telah menyampaikan:
• Pengumuman mengenai Rencana Pelaksanaan Rapat melalui situs web Perseroan, situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada tanggal 22 Februari 2024;
• Pemanggilan untuk menghadiri Rapat melalui situs web Perseroan, situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada tanggal 8 Maret 2024.
Selanjutnya, dengan memperhatikan:
• Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka secara Elektronik; dan
• Anggaran Dasar Perseroan,
Dengan ini Perseroan menyampaikan penjelasan untuk setiap mata acara Rapat sebagai berikut.
1. Mata Acara Pertama
“Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023”
a. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023;
b. Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan tanggal 31 Desember 2023 serta untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023;
x. Xxxxxsahan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023; dan
d. Pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (“volledig acquit et décharge”) kepada anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris, termasuk anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2023, sejauh tindakan kepengurusan dan pengawasan tersebut tercermin dalam laporan tahunan Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Dasar Hukum:
• Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68 dan Pasal 69 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”)
• Pasal 10 ayat (4) dan Pasal 10 ayat (5) Anggaran Dasar (“AD”) Perseroan
Penjelasan:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (4) dan Pasal 10 ayat (5) Anggaran Dasar Perseroan serta Pasal 69 ayat (1) UUPT, persetujuan Laporan Tahunan, termasuk pengesahan Laporan Keuangan serta laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris dilakukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”).
Pada mata acara ini, Perseroan akan memaparkan Pokok-pokok Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, mencakup jalannya usaha Perseroan dan pencapaian yang telah dicapai selama tahun buku 2023 dan mengusulkan kepada Rapat untuk:
a. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023;
b. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan tanggal 31 Desember 2023 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik “Purwantono, Sungkoro & Surja” (firma anggota Ernst & Young Global Limited) sebagaimana dimuat dalam laporannya tertanggal 23 Februari 2024 dengan opini audit: wajar dalam semua hal yang material;
x. Xxxxxsahkan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023; dan
d. Memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (“volledig acquit et décharge”) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris termasuk Dewan Pengawas Syariah Perseroan atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2023, sejauh tindakan kepengurusan dan pengawasan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan tahun buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2023.
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan tanggal 31 Desember 2023 dan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 telah dipublikasikan pada harian Kontan pada tanggal 28 Februari 2024 dan sudah disampaikan kepada Otoritas dan tersedia dalam situs web Perseroan (xxx.xxxxxxx.xx.xx) pada tanggal 27 Februari 2024.
Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sudah disampaikan kepada Otoritas dan tersedia dalam situs web Perseroan (xxx.xxxxxxx.xx.xx) pada tanggal 8 Maret 2024.
2. Mata Acara Kedua
“Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023”
Dasar Hukum:
• Pasal 71 UUPT
• Pasal 10 ayat (4) dan Pasal 24 ayat (1) AD Perseroan
Penjelasan:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (4) dan Pasal 24 ayat (1) AD Perseroan dan Pasal 71 UUPT, penggunaan pendapatan bersih Perseroan tahun buku 2023 harus ditetapkan dan disetujui dalam RUPS.
Pada mata acara ini, kepada Rapat akan dimintakan persetujuan atas penggunaan laba Perseroan tahun buku 2023 sebesar Rp1.743.406.226.869,- yang akan diusulkan penggunaannya sebagai berikut:
a. Sebesar maksimal Rp784.532.802.091,- (45%) akan dibagikan sebagai dividen tunai kepada pemegang saham dengan nilai Rp10,29365,- per saham;
b. Sisanya sebesar Rp958.873.424.778,- (55%) ditetapkan sebagai Laba Ditahan.
Sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Pasal 24 ayat (1) AD Perseroan, usulan penggunaan laba Perseroan tahun buku 2023 tersebut telah disetujui oleh Direksi Perseroan melalui Keputusan
Sirkulasi Direksi pada tanggal 7 Maret 2024 dan telah disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan melalui Keputusan Sirkulasi Dewan Komisaris pada tanggal 7 Maret 2024.
3. Mata Acara Ketiga
“Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2024 dan Penetapan Honorarium maupun persyaratan lainnya berkenaan dengan penunjukan tersebut”
Dasar Hukum:
• Pasal 68 UUPT
• Pasal 3 ayat (1) POJK No.9 Tahun 2023 (“POJK 9”) tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan
• Pasal 10 ayat (4) AD Perseroan
Penjelasan:
Pasal 10 ayat (4) AD Perseroan dan Pasal 3 ayat (1) POJK 9 mengatur bahwa penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan memberikan jasa audit atas Laporan Keuangan Perseroan wajib diputuskan oleh RUPS.
Berkenaan dengan hal tersebut, pada mata acara ini, kepada Rapat akan dimintakan persetujuan untuk penunjukan Kantor Akuntan Publik “Purwantono, Sungkoro & Surja” (firma anggota Ernst & Young Global Limited) dan pendelegasian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024.
Pada Rapat juga diajukan pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Pengganti dalam hal Kantor Akuntan Publik “Purwantono, Sungkoro & Surja” karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2024.
Pada mata acara ini akan diusulkan kepada Rapat untuk melimpahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium bagi Kantor Akuntan Publik “Purwantono, Sungkoro & Surja” serta persyaratan-persyaratan lainnya sehubungan dengan penunjukan Kantor Akuntan Publik dimaksud.
4. Mata Acara Keempat
“Penetapan Honorarium dan/atau Tunjangan Lainnya bagi Dewan Komisaris untuk tahun buku 2024”
Dasar Hukum:
• Pasal 113 UUPT
• Pasal 18 ayat (4) AD Perseroan
Penjelasan:
Pasal 18 ayat (4) AD Perseroan dan Pasal 113 UUPT mengatur bahwa anggota Dewan Komisaris dapat diberi honorarium dan/atau tunjangan yang jumlahnya ditentukan oleh RUPS.
Berkenaan dengan hal tersebut, pada mata acara ini, akan diusulkan kepada Rapat untuk melimpahkan wewenangnya kepada Presiden Komisaris Perseroan untuk menetapkan Honorarium dan/atau Tunjangan Lainnya bagi Dewan Komisaris untuk tahun buku 2024, dengan memperhatikan usul dan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi (”KNR”) Perseroan.
Usulan-usulan tersebut di atas sesuai dengan rekomendasi dari KNR Perseroan.
5. Mata Acara Kelima
“Pelimpahan Wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan:
• Gaji dan/atau Tunjangan Lainnya bagi anggota Direksi untuk tahun buku 2024, dan
• Honorarium dan/atau Tunjangan Lainnya bagi anggota Dewan Pengawas Syariah untuk tahun buku 2024”
Dasar Hukum:
• Pasal 96 dan Pasal 109 UUPT
• Pasal 15 ayat (5) dan Pasal 22 ayat (5) AD Perseroan
Penjelasan:
Pasal 15 ayat (5) dan Pasal 22 ayat (5) AD Perseroan serta Pasal 96 dan 109 UUPT mengatur bahwa penetapan gaji dan/atau tunjangan bagi Direksi dan honorarium dan/atau tunjangan bagi Dewan Pengawas Syariah jumlahnya ditetapkan oleh RUPS dan wewenang tersebut dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris Perseroan.
Sehubungan dengan hal tersebut, pada mata acara ini, akan diusulkan kepada Rapat untuk melimpahkan wewenangnya kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan Gaji dan/atau Tunjangan Lainnya bagi Direksi dan Honorarium dan/atau Tunjangan Lainnya bagi Dewan Pengawas Syariah untuk tahun buku 2024 serta bonus bagi Direksi Perseroan untuk tahun buku 2023 dengan memperhatikan usul dan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.
Usulan-usulan tersebut di atas sesuai dengan rekomendasi dari KNR Perseroan.
6. Xxxx Acara Keenam
“Perubahan Susunan Anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan”
Dasar Hukum:
• Pasal 94, Pasal 109 dan Pasal 111 UUPT
• Pasal 3 dan Pasal 23 POJK No. 33/POJK.04/2014 (“POJK 33”) tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik
• Xxxxx 00 XXXX Xx. 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah
• Pasal 10 ayat (4), Pasal 15 ayat (3), Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 22 ayat (4) AD Perseroan
Penjelasan:
Berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (4), Pasal 15 ayat (3) dan Pasal 18 ayat (3) AD Perseroan, Pasal 3 dan 23 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 (“POJK 33”) tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik serta Pasal 94 dan 111 UUPT, anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan diangkat dan diberhentikan oleh RUPS. Berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) AD Perseroan dan Pasal 17 POJK No. 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah, serta Pasal 109 UUPT, pengangkatan Dewan Pengawas Syariah Perseroan dilakukan di dalam RUPS.
Berkenaan dengan hal tersebut dan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Masa jabatan beberapa anggota Dewan Komisaris Perseroan akan berakhir sejak ditutupnya Rapat ini;
b. Masa jabatan beberapa anggota Direksi Perseroan akan berakhir sejak ditutupnya Rapat ini;
x. Xxxx jabatan beberapa anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan akan berakhir sejak ditutupnya Rapat ini;
d. Pengangkatan anggota baru Dewan Komisaris Perseroan;
e. Pengangkatan beberapa anggota baru Direksi Perseroan;
x. Xxxxangkatan Ketua dan anggota baru Dewan Pengawas Syariah Perseroan;
Maka pada mata acara Rapat ini, akan diusulkan kepada Rapat untuk:
a. Menyetujui pengakhiran masa jabatan Xxxxx Xxxx Xxxxxxxx sebagai Komisaris Independen Perseroan, Datuk Xxx Xxxx Xxx sebagai Komisaris Perseroan dan Xxxxx Xxx Xxxxxxxx sebagai Komisaris Independen Perseroan, yang masa jabatannya akan berakhir terhitung sejak ditutupnya Rapat.
b. Menyetujui pengakhiran masa jabatan Xxxxxx Xxxxxxx sebagai Presiden Direktur Perseroan, Xxxxxxxxxxxx Xxxxxxx sebagai Direktur Perseroan, Xxxxxxxxan sebagai Direktur Perseroan, Xxxxxxx Xxxxxxx sebagai Direktur Perseroan dan Xxxxx Xxxxxxx sebagai Direktur Perseroan, yang masa jabatannya akan berakhir terhitung sejak ditutupnya Rapat.
x. Xxnyetujui pengakhiran masa jabatan Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx sebagai Ketua Dewan Pengawas Xxxxxxx Xxxxxxxxx, Xxxxx Xxxxx Xxxxx sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan dan Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx sebagai anggota Dewan Pengawas Xxxxxxx Xxxseroan, yang masa jabatannya akan berakhir terhitung sejak ditutupnya Rapat.
d. Menyetujui untuk mengangkat kembali Datuk Xxx Xxxx Xxx sebagai Komisaris Perseroan dan Xxxxx Xxx Xxxxxxxx sebagai Komisaris Independen Perseroan, untuk masa jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan dilaksanakan pada tahun 2027.
e. Menyetujui untuk mengangkat kembali Xxxxxxx Xxxxxxx dan Xxxxx Xxxxxxx sebagai Direktur Perseroan, untuk masa jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan dilaksanakan pada tahun 2027.
x. Xxnyetujui untuk mengangkat kembali Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx sebagai anggota Dewan Pengawas Xxxxxxx Xxxseroan, untuk masa jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan dilaksanakan pada tahun 2025.
g. Menyetujui untuk mengangkat:
a) Xxxxxx X. Xxxxx sebagai Komisaris Independen Perseroan untuk masa jabatan efektif sejak ditutupnya Rapat ini dan setelah diperolehnya persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan, sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan dilaksanakan pada tahun 2027.
b) Xxxxxxxx Xxxxxx, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Perseroan untuk diangkat sebagai Presiden Direktur Perseroan, untuk masa jabatan efektif sejak ditutupnya Rapat ini dan setelah diperolehnya persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan, sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan dilaksanakan pada tahun 2027.
Selama persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan belum diperoleh, maka Xxxxxxxx Xxxxxx tetap menjabat sebagai Direktur Perseroan dan juga akan merangkap sebagai Pejabat Sementara Presiden Direktur Perseroan, dan bilamana pengangkatan beliau sebagai Presiden Direktur Perseroan tidak disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan, maka Xxxxxxxx Xxxxxx akan tetap menjabat sebagai Direktur Perseroan, dengan masa jabatan sesuai dengan pengangkatan beliau sebagai Presiden Direktur Perseroan, yaitu sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2027.
c) Xxxxxxx Xxxxx Xxxxx sebagai Direktur Perseroan untuk masa jabatan efektif sejak ditutupnya Rapat ini dan setelah diperolehnya persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan, sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan dilaksanakan pada tahun 2027.
d) Xxxxxxx Xxxxxxx sebagai Direktur yang Membawahkan Fungsi Kepatuhan Perseroan untuk masa jabatan efektif secepat-cepatnya sejak tanggal 3 Juni 2024 dan setelah diperolehnya
persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan, sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan dilaksanakan pada tahun 2027.
Selama persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan belum diperoleh, maka Xxxxxxx Xxxxxxx, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Perseroan akan merangkap sebagai Pejabat Sementara Direktur yang Membawahkan Fungsi Kepatuhan Perseroan, sampai dengan diperolehnya persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas pengangkatan Xxxxxx Xxxxxxx sebagai Direktur yang Membawahkan Fungsi Kepatuhan Perseroan.
e) Xxxx Xxxxxxxxxxx sebagai Direktur Unit Usaha Syariah Perseroan untuk masa jabatan efektif sejak ditutupnya Rapat ini dan setelah diperolehnya persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan, sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan dilaksanakan pada tahun 2027.
f) Dr. X.X. Xxxxxxx, X.Xx, M.E. sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah Perseroan untuk masa jabatan efektif sejak ditutupnya Rapat ini dan setelah diperolehnya persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan, sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan dilaksanakan pada tahun 2027.
Usulan-usulan tersebut di atas telah sesuai dengan rekomendasi dari KNR Perseroan.
Daftar Riwayat Hidup (Curriculum Vitae) Datuk Xxx Xxxx Xxx, Xxxxx Xxx Xxxxxxxx, Xxxxxxxx Xxxxxx, Xxxxxxx Xxxxxxx, Xxxxx Xxxxxxx, Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx, Xxxxxx R. Xxxxx, Xxxxxxx Xxxxx Xxxxx, Xxxxxxx Xxxxxxx, Xxxx Xxxxxxxxxxx dan Dr. X.X. Xxxxxxx, X.Xx, M.E. dapat dilihat di situs web Perseroan xxx.xxxxxxx.xx.xx.
7. Mata Acara Ketujuh
“Pembagian Tugas dan Wewenang diantara anggota Direksi”
Dasar Hukum:
• Pasal 92 ayat (5) dan (6) UUPT
• Pasal 14 POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum (“POJK 17”)
• Pasal 16 ayat (9) AD Perseroan
Penjelasan:
Pasal 16 ayat (9) AD Perseroan, Pasal 14 POJK 17 serta Pasal 92 ayat (5) dan (6) UUPT mengatur bahwa pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi ditetapkan oleh RUPS. Dalam hal pembagian tugas dan wewenang diantara anggota Direksi tidak ditetapkan oleh RUPS, pembagian tugas dan wewenang tersebut ditetapkan oleh Keputusan Direksi.
Sehubungan dengan ketentuan tersebut, pada mata acara ini, akan diusulkan kepada Rapat bahwa pembagian tugas dan wewenang diantara anggota Direksi untuk tahun buku 2024 akan ditetapkan oleh Direksi sendiri melalui Keputusan Direksi.
8. Mata Acara Kedelapan
“Persetujuan terhadap Pengkinian Rencana Aksi (Recovery Plan) Perseroan, guna memenuhi Pasal 31 POJK Nomor 14/POJK.03/2017”
Dasar Hukum:
• Pasal 3 dan Pasal 31 POJK No. 14/POJK.03/2017 (”POJK 14”) tentang Rencana Aksi (Recovery Plan) bagi Bank Sistemik
Penjelasan:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (1) POJK 14, Bank Sistemik wajib melakukan pengkinian Rencana Aksi (Recovery Plan) secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Pengkinian Rencana Aksi (Recovery Plan) tersebut wajib memperoleh persetujuan pemegang saham dalam RUPS.
Perseroan telah melakukan pengkinian Rencana Aksi (Recovery Plan) dan telah menyampaikan dokumen tentang pengkinian Rencana Aksi (Recovery Plan) dimaksud kepada Departemen Pengawasan Bank 2 OJK melalui Surat Perseroan Nomor S.2023.072/MBI/DIR RISK MGMT tertanggal
31 Oktober 2023, beserta dokumen Rencana Aksi (Recovery Plan) yang telah disampaikan pada tanggal 30 November 2023. Sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (1) POJK 14, Bank Sistemik wajib melakukan pengkinian Rencana Aksi (Recovery Plan) secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, dan sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 POJK 14, pengkinian Rencana Aksi (Recovery Plan) wajib memperoleh persetujuan pemegang saham dalam RUPS.
Salah satu komponen penting dalam Rencana Aksi (Recovery Plan) adalah Opsi Pemulihan (Recovery Options) yang akan dilakukan Bank Sistemik dalam hal terjadi tekanan keuangan yang dialami oleh Bank Sistemik dalam mencegah, memulihkan maupun memperbaiki kondisi keuangan serta kelangsungan usaha. Dalam Rencana Aksi (Recovery Plan) ini, telah dilakukan tinjauan atas Trigger Levels dan Opsi Pemulihan (Recovery Options), serta pada saat bersamaan memastikan keselarasan dengan kebijakan terkait lainnya. Perseroan saat ini telah memiliki dan mengkaji kecukupan instrumen utang atau investasi yang memiliki karakteristik modal, sebagai pemenuhan Pasal 37 POJK 14.
Berkenaan dengan hal-hal tersebut, Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk menyetujui pengkinian Rencana Aksi (Recovery Plan) 2024 Perseroan.
9. Mata Acara Kesembilan
“Perubahan Anggaran Dasar (“AD”) Perseroan”
Dasar Hukum:
• Pasal 19 ayat (1) UUPT
• POJK Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah
• POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum
• Pasal 13 ayat (1) AD Perseroan
Penjelasan:
Perubahan AD Perseroan dilakukan antara lain dalam rangka mematuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum, dan dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) AD Perseroan dan Pasal 19 ayat (1) UUPT.
Karena perubahan AD Perseroan ditetapkan oleh RUPS, pada mata acara ini akan diusulkan kepada Rapat antara lain untuk menyetujui perubahan beberapa Pasal dalam AD Perseroan yang berkaitan dengan ketentuan Unit Usaha Syariah dan Penerapan Tata Kelola Bank dan pasal-pasal lain dalam AD Perseroan, apabila diperlukan, sebagaimana diusulkan, dan untuk memberikan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk menyusun dan menyatakan kembali seluruh AD Perseroan sehubungan dengan perubahan Pasal yang dimaksud di atas.
Jakarta, 8 Maret 2024
PT Bank Maybank Indonesia, Tbk.
Direksi