MEKAR PRIBADI
MEKAR PRIBADI
ACCESS TO SUCCESS
PERJANJIAN KERJASAMA
Antara UNIVERSITAS TRILOGI
Dengan MEKAR PRIBADI
Tentang
LAYANAN KEAHLIAN
PEKERJAAN PELA TIHAN SOFTSKILL KEBUGARAN DAN APRESIASI SENI BAGI MAHASISW A UNIVERSITAS TRILOGI
NO: 03/TRILOGI/Rektor/SPKlVI2017
Pada hari ini Senin Tanggal 29 Bulan Mei Tahun Dua Ribu Tujuh Betas, yang bertanda tangan dibawah ini :
1) Nama
Jabatan Alamat
Xxxx. Xx. Xxxx Xxxxxxxxx, X.Xx. Rektor Universitas Trilogi
JI. Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan 12760
Dalam hal ini mewakili dan bertindak untuk dan atas nama Universitas Trilogi, yang selanjutnya disebut PIHAK PERT AMA
2) Nama Dra Xx. Xxx Xxxxxx
Jabatan Ketua Yayasan Xxxxx Xxxxxxx
Alamat JI. Xxxxxxx XX XX.00 Xx.00 XX.xx Xxxxxxxx, Xxxxxxx Xxxxx
Dalam hal ini mewakili dan bertindak untuk dan atas nama Xxxxxan Mekar Pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Selanjutnya PIHAK PERTAMA dan XxxxXX KEDUA bersama-sama disebut PARA PIHAK dan masing-masing disebut PIHAK,telah saling sepakat untuk mengadakan perjanjian kerja tentang penyelenggaraan pelatihan softskill bagi mahasiswa Universitas Trilogi pada Semester Genap Tahun Akademik 201612017.
PASAL 1
RUANG LINGKUP KERJASAMA
(I) PIHAK KEDUA sepenuhnya bertanggung jawab secara akademik untuk Penyelenggaraan Pelatihan Sof/skill dengan materi Kebugaran dan Apresiasi Seni secara akademik, sebanyak 24 kali pertemuan, 1 kali pertemuan @ 100 menit yang diberikan setiap hari Selasa dan Jum'at (sebagai mata kuliah di Semester Genap Tahun Akademik 2016/2017).
(2) PIHAK PERT AMA bertanggung jawab terhadap ketersediaan sarana pelatihan dan sarana penunjang lainnya untuk kelancaran penyelenggaran Pelatihan SoftskilL
PASAL2 PESERT A PELA TIHAN
Peserta pelatihan terdiri dari mahasiswa Universitas Trilogi pada Semester Genap Tahun Akademik 2016/2017 dan Semester Gasal Tahun Akademik 2017/2018.
KERJASAMA UNIVERSITASTRILOGI DAN YAYASAN MEKAR PRIBADI HAL 1
KUALIFIKASI TENAGA PENGAJAR
(1) Pengajar minimal ada\ah praktisi yang berkualitas di bidang terkait yang dinilai mampu untuk memberikan pelatihan softskill.
(2) Pengajar memiliki kompetensi sesuai bidangnya dan/at au mempunyai pengalaman praktek yang berkaitan dengan bidang ilmu yang diajarkan.
(3) Nama dan kualifikasi tenaga pengajar terlampir.
PASAL4
BIA YA PEKERJAAN
(l) Biaya pekerjaan sebagaimana dimaksud pada pasa! 2 perjanjian ini ditetapkan:
a. Sebesar Rp. 412.428.500,- (em pat ratus dua belas juta empat ratus dua puluh delapan ribu lima ratus rupiah) sesuai rician dalam lampiran.
b. Biaya pekerjaan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini merupakan biaya yang pasti dan
tetap serta tidak akan menga\ami perubahan selamajangka waktu pelaksanaan pekerjaan.
c. Beban pajak penghasilan menjadi kewajiban PIHAK PERT AMA diluar dari nilai pekerjaan.
PASAL 5
CARA PEMBA YARAN
(l) Pembayaran biaya pekerjaan dilaksanakan oleh PlHAK PERT AMA melalui transfer bank BRI Cabang Slipi Jaya ke nomor rekening 1120 01 000096309, Yayasan Xxxxx Xxxxxxx.
(2) Pembayaran pekerjaan sebagaimana dimaksud Pasa! 4 perjanjian ini dihitung me1a!ui 4 termin:
a. TERMIN I sebesar 30% pada saat penandatanganan SPK.
b. TERMIN | II sebesar 30% Setelah Pengambilan | Nilai Tengah Semester |
c. TERMIN | In sebesar 30% Setelah Pengambilan | Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx |
d. TERMIN | IV Sebesar 10% Setelah Penyerahan | Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx |
PASAL 6
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
(l) Perjanjian ini berlaku selama Semester Genap Tahun Akademik 2016/2017.
(2) Kerjasama ini dapat diperpanjang atas kesepakatan kedua belah pihak untuk pengajaran semester gasal tahun akademik 2017/2018.
(3) Kerjasama ini terhitung sejak ditandatangani oleh kedua belah pihak.
PASAL7 SANKSI-SANKSI
Apabila PIHAK KEDUA tidak dapat melaksanakan dan atau menyelesaikan pekerjaan yang telah ditentukan seperti tersebut pada pasal 2 perjanjian ini maka PIHAK KEDUA wajib menunjuk PIHAK KETIGA yang setara untuk menyelesaikan sisa pekerjaan dan segal a biaya dikemudian, menjadi beban PIHAK KEDUA.
PASAL 8 PERUBAHAN PEKERJAAN
Apabila dipandang perlu PIHAK PERT AMA dengan persetujuan menetapkan tambahan/pengurangan pekerjaan berdasarkan kesepakatan pihak.
KERJASAMA UNIVERSITASTRILOGI DAN YAYASAN MEKAR PRIBADI
PIHAK KEDUA dapat kesepakatan kedua belah
HAL. 2
(I) Apabila teIjadi keadaan memaksa (force majeure), maka PIHAK KEDUA wajib memeritahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah teIjadinyaforce majeure tersebut dengan dilengkapi keterangan dari instansi yang berwenang, guna mendapat
pengesahan.
(2) Yang dimaksud dengan keadaan memaksa (force mejeure) adalah kejadian-kejadian yang menyebabkan PIHAK KEDUA tidak dapat melaksanakan pekeIjaan baik seluruh maupun sebagian, disebabkan antara lain: misalnya gempa bumi, epidemik dan bencana alam, kebijakan moneter.
PASAL 10 PERSELISlHAN
(l) Apabila timbul perselisihan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sehubungan dengan pelaksanaan pekeIjaan ini, maka akan diselesaikan secara musyawarahlmufakat.
(2) Apabila perselisihan tersebut dalam ayat (l) pasal ini tidak dapat diselesaikan secara musyawah/mufakat maka selanjutnya menunjuk Panitia Arbitasi (peradilan wasit) yang diterima oleh kedua belah pihak.
(3) Apabila upaya penyelesaian perselisihan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini belum dapat diselesaikan, maka akan diteruskan penyelesaiannya melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
PASAL 11 DOMISILI HUKUM
(I) Untuk pelaksanaan pekerjaan kegiatan ini kedua belah pihak sepakat untuk memberlakukan perjanjian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia
(2) Kedua belah pihak telah sepakat melaksanakan perjanjian ini dengan memilih tempat yang tetap dan sah di Kampus Universitas trilogy JI. TMP Kalibata Jakarta Selatan.
PASAL 12 KETENTUAN LAIN
(I) Segala ketentuan yang belum diatur dalam Surat PeIjanjian Kerjasama ini dan atau perubahan- perubahan yang dipandang perlu oleh kedua belah pihak, akan diatur lebih lanjut di dalam Surat PeIjanjian' KeIja Tambahan (amandemen) yang merupakan bagian yang terpisahkan dari Surat Perjanjian KeIja ini;
(2) Surat Perjanjian KeIja ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) yang terdiri dari dua asli bermetari cukup untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
(3) Jika ada hal-hal yang harus diinformasikan maka bisa menghubungi Xxx Xxxxxx Xxxx Xxxxxxx di No. Telp. 0816848230 dari Pihak Yayasan Mekar Pribadi dan Menghubungi Bapak Kabul di No. Telp. 087781778181 dari Pihak Universitas Trilogi.
Demikian Surat PeIjanjian KeIjasama ini dibuat di Jakarta dinyatakan berlaku dansyah setelah ditandatangani oleh kedua belah pihak pada hari dan tanggal tersebut di atas.
PlHAKKEDUA
Xxx Xxxxxx Ketua Yayassn
"'--
KERJASAMA UNIVERSITASTRlLOGI DAN YAYASAN MEKAR PRIBADI HAL 3