PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
LOGO MITRA UKI
PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
(NAMA XXXXX) DENGAN
UNIVERSITAS XXXXXXX XXXXXXXXX TENTANG
(JUDUL/BIDANG KEGIATAN KERJA SAMA)
Nomor MITRA | ………….. |
Nomor UKI | XX/MoA/UKI.R/HKP.6/XXXX |
Pada hari ini ………… tanggal ……………. bulan …………. tahun …….[xx-xx-xxx], bertempat di Yogyakarta, yang bertanda tangan di bawah ini :
1. | (NAMA PEJABAT) | : | (JABATAN), dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama (NAMA MITRA/INSTITUSI), beralamat di (ALAMAT) selanjutnya disebut Pihak I; |
2. | Xx. Xxxxxxxxxx K. Xxxxxxx, S.H., M.H., MBA | : | Rektor Universitas Uiversitas Xxxxxxx Xxxxxxxxx dalam hal ini untuk dan atas nama Universitas Xxxxxxx Xxxxxxxxx, beralamat di Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx Xxxxx 0 Xxxxxx, Xxxxxx Xxxx, Xxxxxxx Xxxxx 00000, selanjutnya disebut Pihak II. |
Pihak I dan Xxxxx XX selanjutnya secara bersama-sama disebut Para Pihak, dalam kedudukannya masing-masing tersebut di atas terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa Pihak I adalah … (KETERANGAN MITRA), (LEGALITAS PENDIRIAN MITRA), (BIDANG MITRA) 2. Bahwa Pihak II adalah lembaga pendidikan tinggi yang bergerak dalam bidang |
pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat dalam berbagai disiplin ilmu.
3. Bahwa program … (KETERANGAN ROGRAM KERJA SAMA)
4. Bahwa Pihak … (
5. Bahwa Para Pihak … (KESEPAKATAN PARA PIHAK)
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Para Pihak bersepakat untuk melakukan kerja sama dalam (JUDUL KERJA SAMA/BIDANGNYA) (selanjutnya disebut Perjanjian), dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 TUJUAN
Perjanjian ini bertujuan untuk (KETERANGAN JENIS KEGIATAN KERJA SAMA YANG DISEPAKATI PARA PIHAK)
Pasal 2
RUANG LINGKUP KERJA SAMA
Ruang lingkup kerja sama ini mencakup :
(1) Program …..
(2) Penyebarluasan informasi dan…….
Pasal 3 PELAKSANAAN KEGIATAN
(1) Pihak I menunjuk Xxxxx XX sebagai salah satu penyelenggara …..
(2) Penyelenggara lokal (local host institution) sebagaimana dimaksud ayat 1 (satu) di atas wajib menyelenggarakan ....
(3) Penyelenggara lokal (local host institution) harus memilih ……
(1) Hak dan Kewajiban Pihak I.
a. Pihak I berhak untuk:
1. Melakukan ....
2. Melakukan ....
Pasal 4
HAK DAN KEWAJIBAN
b. Pihak I berkewajiban untuk:
1. Melakukan .....
2. Membantu …..
(2) Hak dan Kewajiban Pihak II.
a. Pihak II berhak untuk:
1. Mendapatkan .....
2. Mendapatkan …..
b. Pihak II berkewajiban untuk:
1. Menyediakan ……
2. Menyediakan …..
3. Menganggarkan …….
Pasal 5 JANGKA WAKTU
(1) Perjanjian ini berlaku selama (X TAHUN) terhitung sejak tanggal ditandatangani Perjanjian ini dan dapat diperpanjang, diubah maupun diakhiri berdasarkan kesepakatan Para Pihak.
(2) Dalam hal salah satu Pihak akan memperpanjang atau mengakhiri perjanjian kerja sama ini, Pihak tersebut harus memberitahukan secara tertulis kepada Pihak lainnya dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan hari kalender sebelum berakhirnya perjanjian kerja sama ini.
(3) Perjanjian kerja sama ini dapat berakhir atau batal dengan sendirinya apabila bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6 PEMBIAYAAN
Seluruh biaya yang timbul dari pelaksanaan Perjanjian ini dibebankan kepada Para Pihak secara proporsional atau sesuai kesepakatan Para Pihak.
Pasal 7 KOORDINASI DAN EVALUASI
Dalam melaksanakan kerja sama ini Para Pihak melakukan koordinasi dalam bentuk:
(1) Rapat koordinasi paling sedikit satu kali pada setiap kegiatan;
(2) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan perjanjian ini paling sedikit satu kali dalam 3 (tiga) tahun.
Pasal 8 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Dalam hal terjadi perselisihan yang timbul baik dari penafsiran maupun pelaksanaan Perjanjian ini, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah dan mufakat.
Pasal 9 KERAHASIAAN
Para Pihak dengan ini menjamin bahwa akan menjaga setiap data, informasi, dan/atau keterangan yang terkait dengan keuangan, pemasaran bisnis dan/atau pelayanan yang diketahui atau timbul berdasarkan Perjanjian ini sebagai rahasia dan tidak akan memberitahukan kepada pihak ketiga manapun dengan alasan apapun selama dan sesudah berakhirnya Perjanjian ini, kecuali hal-hal yang sudah merupakan milik umum (public domain) atau diharuskan dibuka berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pasal 10 LAIN-LAIN
(1) Apabila terjadi hal-hal yang di luar kekuasaan Para Pihak atau force majeure, dapat dipertimbangkan kemungkinan perubahan tempat dan waktu pelaksanaan tugas pekerjaan dengan persetujuan Para Pihak.
(2) Yang termasuk force majeure adalah:
a. bencana alam;
b. tindakan pemerintah di bidang fiskal dan moneter; dan/atau
c. keadaan keamanan yang tidak mengizinkan.
Pasal 11 ADENDUM
Segala perubahan dan/atau pembatalan terhadap perjanjian kerja sama ini akan diatur bersama kemudian oleh Para Pihak.
Pasal 12 KORESPONDENSI
Segala bentuk surat menyurat atau pemberitahuan yang mengikat Para Pihak sebagai akibat dari timbulnya Perjanjian ini, baik yang dilakukan melalui faksimile, pos tercatat atau perusahaan ekspedisi (kurir eksternal) / kurir internal ditujukan ke alamat-alamat tersebut di bawah ini :
A. PIHAK I (NAMA XXXXX) (JABATAN PIC/NAMA PIC SELAKU UP) | ||
Alamat Telp/Fax E-mail | : : : | ………. ………. ……….. |
B. PIHAK II Universitas Xxxxxxx Xxxxxxxxx (JABATAN PIC/NAMA PIC) Alamat : Jl. Xxxxxx Xxxxxx Xxxxx 0, Xxxxxx Xxxxxx Xxxx, Xxxxxxx Xxxxx 00000 Telp/Fax : (000) 0000000 / 8093948 E-mail : ……….. |
PENUTUP
Perjanjian ini dibuat dengan itikad baik dan ditandatangani oleh Para Pihak dalam 2 (dua) rangkap, bermeterai cukup dan masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
(NAMA XXXXX) (JABATAN PEJABAT YANG BERWENANG) | UNIVERSITAS XXXXXXX XXXXXXXXX Rektor, |
(NAMA TERANG PEJABAT) | Xx. Xxxxxxxxxx K. Xxxxxxx, S.H., M.H., MBA |