PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
UNIVERSITAS SEBELAS MARET DENGAN
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH TENTANG
PENELITIAN, PRAKTIK KERJA DAN KUNJUNGAN INDUSTRI BAGI MAHASISWA/SISWA [PIHAK 1]
DI PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH
NOMOR : [NOMOR PIHAK 1] NOMOR : /HT.01.01/PRC/2021
Pada hari ini, Kamis tanggal dua puluh sembilan bulan juli tahun dua ribu dua puluh satu (29-07-2021), bertempat di Surakarta, yang bertanda tangan dibawah ini :
1. | XXXX. XX. XXXXX XXXXXX, S.H., M.HUM | : | Rektor Universitas Sebelas Maret yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 12449/M/KP/2019 tanggal 11 April 2019 tentang Pengangkatan Rektor Universitas Sebelas Maret Periode Tahun 2019-2023, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Universitas Sebelas Maret yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1976 tentang Pendirian Universitas Negeri Surakarta Sebelas Maret, sebagai perguruan tinggi dengan Pola Keuangan Badan Layanan Umum (PK- BLU) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 52/KMK.05/2009 tentang Penetapan Universitas Sebelas Maret Surakarta pada Departemen Pendidikan Nasional sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; yang berkedudukan di Jalan Xx. Xxxxxx No. 00X, Xxxxxxxxx, Xxxxxx, Xxxx Xxxxxxxxx, Xxxx Xxxxxx 57126, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. |
2. | SUPRIYATNO | : | Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, berkedudukan di Xxxxx Xxxxxx Xxxxx 000 Xxxxxxxx, dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut di atas berdasarkan Akta Nomor 100 tanggal 29 Desember 2017, yang dibuat di hadapan Xxxx. Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., M.H., |
Pihak 1 | ||||
Pihak 2 |
M.M., Notaris di Semarang, yang penerimaan pemberitahuannya telah diterima dan dicatat di dalam database sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana suratnya tertanggal 16 Januari 2018 Nomor AHU-AH.01.00-0000000
dengan demikian sah mewakili PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah yang didirikan dengan Akta Nomor 1 tanggal 1 Mei 1999 yang dibuat di hadapan Ny. Titi Xxxxxxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., pada waktu itu Notaris di Semarang, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusannya tertanggal 5 Mei 1999 Nomor : C-8223.HT.01.01.TH.99, dan telah dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 22 Juni 1999 Nomor 50 Tambahan Nomor 3762/1999, yang telah mengalami beberapa kali perubahan terakhir dengan Akta Nomor 15 tanggal 29 Januari 2021, yang dibuat di hadapan Xxxxxxxxx Xxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Semarang, telah diterbitkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 4 Februari 2021, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama selanjutnya disebut PARA PIHAK, dan masing-masing disebut βPIHAKβ, terlebih dahulu menerangkan sebagai berikut:
1. Bahwa PIHAK PERTAMA merupakan Perguruan Tinggi Negeri yang bergerak di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dan berkomitmen dalam pengembangan sumber daya manusia Indonesia, pengembangan keilmuan, dan pemanfaatan keilmuan bagi pengabdian pada masyarakat.
2. Bahwa PIHAK KEDUA adalah Badan Hukum yang bergerak di bidang Perbankan yang melaksanakan kegiatan usahanya secara Konvensional dan Syariah.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat dan setuju untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerja Sama dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal sebagai berikut:
Pasal 1 PENGERTIAN
Dalam Perjanjian Kerja Sama ini yang dimaksud dengan:
1. Bank adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.
Pihak 1 | ||||
Pihak 2 |
2. Jaringan Kantor Bank adalah Kantor Kerja Bank yang terdiri dari Kantor Pusat, Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu dan Kantor Cabang Syariah dan Kantor Cabang Pembantu Syariah.
3. Mahasiswa adalah mahasiswa Program Strata Satu, Strata Dua dan Strata Tiga [PIHAK 1] yang dibuktikan dengan Kartu Mahasiswa dan Surat Keterangan Resmi dari []pihak 1.
4. Penelitian/Xxxxx Xxxxx adalah penulisan karya ilmiah sebagai persyaratan bagi seluruh mahasiswa [PIHAK 1] sebagai syarat kelulusan mahasiswa.
5. Praktik Kerja atau biasa disebut Magang adalah kegiatan pelatihan kerta di jaringan kantor bank yang bisa diikuti oleh mahasiswa yang pelaksanaannya secara terbimbing dan terorganisasi.
6. Kunjungan Industri atau biasa disebut kuliah kerja lapangan adalah kegiatan kunjungan ke jaringan kantor Bank yang bisa diikuti oleh mahasiswa yang pelaksanaannya secara terbimbing dan terorganisasi.
7. Peneliti adalah mahasiswa [PIHAK 1] yang melakukan tugas penelitian/tugas akhir yang dibuktikan dengan surat rekomendasi atau surat keterangan resmi dari [PIHAK 1].
8. Peserta Praktik Kerja atau biasa disebut magang adalah mahasiswa []PIHAK 1 yang melakukan Praktik Kerja/magang yang dibuktikan dengan surat rekomendasi atau surat keterangan resmi dari []PIHAK 1 dan surat izin dari Bank.
9. Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpanan dan simpanannya.
10. Rahasia Perusahaan adalah semua data Bank berupa dokumen/informasi/kegiatan/bentuk lain sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang wajib dirahasiakan dan disimpan oleh setiap pegawai dalam bentuk apapun, agar tidak diketahui oleh pihak yang tidak berkepentingan.
11. Jam kantor adalah Jam (waktu) kerja di Bank, mulai pukul 08.00 s/d 16.00 WIB.
12. Hari kerja adalah hari kerja di Bank setiap minggunya yaitu hari Senin s/d hari Jumat.
13. Hari Kalender adalah setiap hari yang dimulai dari hari Senin hingga hari Minggu sesuai perhitungan dalam kalender masehi.
Pasal 2 MAKSUD DAN TUJUAN
Perjanjian Kerja Sama ini dibuat dengan maksud dan tujuan untuk:
1. Menjalankan fungsi, peran serta dan kepedulian PIHAK KEDUA dalam dunia pendidikan
2. Memberikan kesempatan bagi mahasiswa PIHAK PERTAMA untuk melakukan Penelitian, Praktik Kerja dan Kunjungan Industri di Kantor PIHAK KEDUA.
Pasal 3 RUANG LINGKUP
1. Pelaksanaan Penelitian bertempat di Jaringan Kantor Bank milik PIHAK KEDUA
sesuai dengan ketentuan dan penunjukan oleh PIHAK KEDUA.
2. Praktik Kerja dilakukan secara kolektif atau perorangan oleh mahasiswa PIHAK PERTAMA dan dalam pengajuannya PIHAK PERTAMA memberikan surat pengantar atau keterangan yang ditandatangani oleh Rektor/ Ketua/ Direktur/ Kepala/ Dekan Fakultas/ Pembantu Ketua/ Wakil Kepala atau pihak lain yang berwenang bagi
Pihak 1 | ||||
Pihak 2 |
mahasiswa yang akan melakukan Praktik Kerja di PIHAK KEDUA dengan menyesuaikan kuota yang akan ditetapkan oleh PIHAK KEDUA.
3. Pelaksanaan Praktik Kerja bertempat di Jaringan Kantor Bank milik PIHAK KEDUA sesuai dengan formasi dan kuota yang ditentukan dan diperbolehkan oleh PIHAK KEDUA.
4. Permohonan pelaksanaan penelitian dan praktek kerja oleh PIHAK PERTAMA harus dilampiri proposal penelitian dan praktek kerja yang telah disetujui oleh dosen pembimbing.
5. Pelaksanaan Kunjungan Industri bertempat di Kantor Pusat PIHAK KEDUA dengan mengajukan pemberitahuan jadwal kunjungan terlebih dahulu.
Pasal 4
HAK DAN KEWAJIBAN
Hak dan Kewajiban masing-masing pihak dalam Perjanjian Kerja Sama ini:
1. PIHAK PERTAMA
a. Hak:
1) Terhadap Peneliti, Peserta Praktik Kerja dan Kunjungan Industri mendapatkan bimbingan dari PIHAK KEDUA.
2) Selama masa Praktik Kerja, peserta mendapatkan izin tidak masuk maksimal 3 (tiga) hari kerja dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pimpinan Unit Kerja dimana yang bersangkutan ditempatkan.
3) Masa Praktik Kerja yang diperkenankan maksimal 90 (sembilan puluh) hari kalender.
4) Jumlah peserta Praktik Kerja disesuaikan dengan kebutuhan PIHAK KEDUA.
5) Pelaksanaan Penelitian, Praktik Kerja, dan Kunjungan Industri mahasiswa PIHAK PERTAMA hanya mencakup segala aktivitas Perbankan yang tidak bertentangan atau melanggar ketentuan terkait Rahasia Bank dan Rahasia Perusahaan, selain dari pada hal-hal yang menjadi ketentuan Rahasia Perusahaan dan Rahasia Bank (Data Nasabah dan Simpanan Nasabah PIHAK KEDUA) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
b. Kewajiban:
1) Menjaga nama baik PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
2) Peserta Praktik Kerja harus dapat dapat berkolaborasi atau bekerjasama dengan Pegawai Bank serta dapat memberikan pelayanan yang baik kepada nasabah PIHAK KEDUA.
3) Peneliti, peserta Praktik Kerja dan Kunjungan Industri harus tunduk dan patuh kepada peraturan dan ketentuan yang berlaku di PIHAK KEDUA.
4) Peneliti, peserta Praktik Kerja bertanggung jawab atas kerusakan dan kehilangan alat-alat yang diakibatkan kesalahan peserta Praktik Kerja dalam kegiatan Praktik.
5) Peserta Praktik Kerja dilarang melakukan fraud atau tindakan yang berpotensi terjadinya fraud yang dapat merugikan PIHAK KEDUA. PIHAK PERTAMA ikut bertanggungjawab apabila terdapat peserta Praktek Kerja diketahui dan terbukti melakukan fraud atau tindakan yang berpotensi terjadinya fraud.
Pihak 1 | ||||
Pihak 2 |
6) Peserta Praktek Kerja wajib memiliki rekening produk simpanan PIHAK KEDUA.
7) Peserta Praktik Kerja dan Peneliti wajib membuat surat pernyataan untuk menjaga rahasia bank dan rahasia perusahaan, termasuk segala informasi dan/atau data-data yang berkaitan dengan nasabah PIHAK KEDUA dan simpanannya, baik selama berlangsung maupun sesudah berakhirnya Praktik Kerja dan Penelitian.
8) Peserta wajib menyerahkan laporan hasil Praktik Kerja selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja setelah selesai melaksanakan Praktik Kerja kepada PIHAK KEDUA melalui Divisi Perencanaan Strategis.
9) PIHAK PERTAMA wajib menyusun dan menyerahkan kepada PIHAK KEDUA
form evaluasi guna kepentingan penilaian terhadap peserta Praktek Kerja.
10) Peneliti menyerahkan 2 (dua) copy dokumen hasil penelitian selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kalender setelah hasil penelitian selesai mendapat persetujuan dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA melalui Divisi Perencanaan Strategis.
2. PIHAK KEDUA
a. Hak:
1) Menerima Peneliti, peserta Praktik Kerja dan Kunjungan Industri yang diberi izin
PIHAK KEDUA.
2) Dengan pertimbangan tertentu PIHAK KEDUA berhak untuk tidak menyetujui permohonan Peneliti, Praktek Kerja dan Kunjungan Industri yang diajukan PIHAK PERTAMA.
3) Menegur, memperingatkan, mengalihkan dan menghentikan proses Penelitian, Praktik Kerja dan Kunjungan Industri terhadap mahasiswa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagai Peneliti, peserta Praktik Kerja dan Kunjungan Industri atau berbuat sesuatu yang mengakibatkan kerugian moril ataupun materiil PIHAK KEDUA.
4) Melakukan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Penelitian, Praktik Kerja dan Kunjungan Industri bagi mahasiswa [PIHAK 1] baik secara langsung maupun tidak langsung.
b. Kewajiban:
1) Menempatkan Peneliti, peserta Praktik Kerja dan Kunjungan Industri pada Unit Kerja sesuai dengan kebutuhan yang telah disetujui PIHAK KEDUA.
2) Memberikan bimbingan, pengarahan secara umum kepada peserta Praktik Kerja dan Kunjungan Industri.
3) Memberikan penelitian atas hasil pelaksanaan Praktik Kerja mahasiswa sesuai dengan format/form evaluasi dari PIHAK PERTAMA.
4) Memberikan, menyajikan data yang diperlukan untuk obyek penelitian selain yang terkait dengan Rahasia Bank dan Rahasia Perusahaan seperti yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998.
Pasal 5 JANGKA WAKTU
Pihak 1 | ||||
Pihak 2 |
1. Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal Perjanjian Kerja Sama ini ditandatangani, dan akan berakhir pada tanggal
................
2. Jangka waktu Perjanjian Kerja Sama sebagaimana ditetapkan ayat (1) Pasal ini berdasar atas persetujuan PARA PIHAK dapat diperpanjang, dan perpanjangan tersebut dituangkan dalam bentuk Adendum Perjanjian Kerja Sama dengan ketentuan Pihak yang dimaksud memperpanjang Perjanjian harus memberitahukan terlebih dahulu secara tertulis kepada Pihak lainnya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum jangka waktu berakhir.
3. Apabila salah satu pihak berkeinginan untuk mengakhiri Perjanjian Kerja Sama ini, maka pihak tersebut wajib memberitahukan kepada pihak lainnya secara tertulis selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tanggal pengakhiran Perjanjian Kerja Sama.
4. Dalam hal Perjanjian Kerja Sama ini berakhir sebagaimana dimaksud ayat (3) Pasal ini, maka tidak mengurangi pemenuhan segala hak maupun kewajiban masing-masing pihak yang belum diselesaikan.
5. Pelaksanaan perjanjian kerjasama ini dapat dievaluasi setiap tahunnya berdasarkan kesepakatan dan manfaat bagi kedua belah pihak.
Pasal 6
HASIL EVALUASI PERJANJIAN KERJASAMA
Dalam hal ini PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA melakukan evaluasi yang kemudian dilakukan tindak lanjut untuk perbaikan implementasi kerjasama pada periode berikutnya.
Pasal 7 SANKSI
1. Dalam hal Peneliti, Peserta Praktik Kerja dan Kunjungan Industri tidak dapat memenuhi salah satu atau beberapa kewajiban sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) huruf b Perjanjian Kerja Sama ini, maka PIHAK KEDUA akan memberikan peringatan tertulis sebanyak 2 (dua) kali kepada PIHAK PERTAMA.
2. Dalam hal peserta Praktik Kerja baik sengaja maupun tidak yang mengakibatkan kerusakan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b angka 4 dan kerugian sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 ayat b angka (5) Perjanjian Kerja Sama ini, maka peserta Praktik Kerja bersedia menerima sanksi berupa mengganti biaya perbaikan, penggantian barang atau ganti rugi.
3. Apabila setelah diberikan peringatan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini PIHAK PERTAMA atau peserta Praktik Kerja tidak mampu memenuhi kewajibannya, maka PIHAK KEDUA dapat melakukan pemutusan Perjanjian Kerja Sama secara sepihak, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. PIHAK PERTAMA harus menyelesaikan kewajiban paling lama 14 (empat belas) hari kalender terhitung dari tanggal ditentukannya ketidakmampuan pemenuhan kewajiban tersebut.
Pihak 1 | ||||
Pihak 2 |
b. PIHAK PERTAMA harus segera menarik mahasiswa semua peserta Praktik Kerja dari Kantor PIHAK KEDUA.
Pasal 8 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Perjanjian Kerja Sama ini dibuat ditafsirkan dan dilaksanakan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia.
2. Setiap perselisihan yang timbul sehubungan dengan Perjanjian Kerja Sama ini, akan diupayakan untuk diselesaikan terlebih dahulu oleh PARA PIHAK dengan melakukan musyawarah untuk mencapai mufakat.
3. Apabila penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud ayat (2) tidak berhasil, maka
PARA PIHAK sepakat akan menyelesaikan melalui Pengadilan Negeri Purwokerto.
Pasal 9
KOMUNIKASI DAN PEMBERITAHUAN
1. Setiap pemberitahuan surat menyurat, pengiriman/penyampaian dokumen, instruksi dan/atau komunikasi lain yang diminta atau diperlukan menurut Perjanjian Kerja Sama ini dialamatkan kepada:
PIHAK PERTAMA : Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Kerjasama
Jalan Xx. Xxxxxx 36 A Kentingan Jebres Surakarta 57126 Telepon 0271-646994, 646624, 646761
Fax 0000-000000
PIHAK KEDUA : Divisi Perencanaan Strategis Bank Jateng
Sub Divisi Riset dan Jaringan Kantor Gedung Grinatha lantai 4
Xxxxx Xxxxxx Xxxxx 000 Xxxxxxxx Telepon (024) 3554035 (hunting) ext 341
Fax (000) 0000000
Email xxxxxx.xxxxxxxxxxx@xxxxxxxxxx.xx.xx
2. Surat menyurat dan pemberitahuan-pemberitahuan dan/atau komunikasi ke alamat tersebut dianggap telah diterima dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a. Pada hari yang sama, apabila diserahkan langsung yanga dibuktikan dengan tanda tangan penerima pada buku pengantar surat (ekspedisi) atau tanda teriama lain yang diterbitkan oleh pengirim.
b. Pada hari kalender ketujuh setelah pengiriman pos, apabila pemberitahuan tersebut dikirim per pos yang dibuktikan dengan resi pengirima pos tercatat.
c. Pada hari yang sama, apabila pemberitahuan tersebut dikirimkan melalui emai atau faksimile dengan hasil yang baik, disertai dengan pemberitahuan melalui telepon.
d. Perubahan alamat korespondensi untuk dapat segera disampaikan kepada pihak lainnya.
Pihak 1 | ||||
Pihak 2 |
3. Dalam hal terjadi perubahan alamat sebagaimana ayat (1) Pasal ini, maka perubahan tersebut harus diberitahukan secara tertulis dari Pihak yang melakukan perubahan alamat kepada Pihak lainnya dalam Perjanjian Kerja Sama ini paling xxxxxx 00 (empat belas) hari kalender sebelum terjadinya perubahan alamat dimaksud.
Pasal 10 INFORMASI RAHASIA
1. Dalam Perjanjian Kerja Sama ini yang dimaksud dengan Informasi Rahasia adalah segala sesuatu informasi dan data yang didapat PIHAK PERTAMA baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan pelaksanan pekerjaannya termasuk dan tidak terbatas pada setiap informasi yang berkaitan dengan PIHAK KEDUA, serta seluruh informasi dan data PIHAK KEDUA terkait dengan Rahasia Bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Undang- Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan.
2. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat bahwa seluruh informasi dan data yang dikomunikasikan atau diberitahukan dari satu pihak ke pihak lainnya baik dalam bentuk tertulis atau bentuk lainnya ataupun melalui media, termasuk yang menyangkut ketentuan dan peraturan dalam Perjanjian Kerja Sama ini, dengan menjaga kerahasiaan secara penuh yang akan dimanfaatkan hanya untuk tujuan yang berkaitan dengan Perjanjian Kerja Sama ini.
3. PARA PIHAK menyetujui untuk mengambil segala tindakan pencegahan untuk menghindari terjadinya upaya pemberian informasi baik langsung maupun tidak langsung kepada pihak luar selama berlakunya Perjanjian Kerja Sama ini maupun sesudahnya yang berkaitan dengan ketentuan dan peraturan dalan Perjanjian Kerja Sama ini, kecuali apabila dianggap perlu menurut alasan hukum atau yang berkaitan dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah atau instansi yang berwenang.
Pasal 11
KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE)
1. Apabila terjadi hal-hal di luar kemampuan (force majeure) PARA PIHAK untuk mengatasinya termasuk tetapi tidak terbatas pada bencana alam, sabotase, kebakaran, peperangan, kebanjiran, embargo, sabotase, pemogokan tenaga kerja secara besar- besaran, huru-hara, dan wabah penyakit (pandemi) maka masing-masing Pihak tidak dapat dituntut untuk memenuhi kewajibannya dan Para Pihak setuju bersama-sama mencari jalan keluar sebaik-baiknya.
2. Pengertian force majeure yang dimaksud adalah hal-hal yang termasuk namun tidak terbatas pada musibah bencana alam, perang, huru-hara, tindakan sabotase oleh teroris atau tindak pidana lainnya, makar atau pemberontakan, kebakaran, peledakan, badai, banjir, letusan gunung berapi, kekeringan atau kondisi cuaca yang luar biasa buruk, perubahan kebijakan pemerintah pusat, pemogokan atau sesuatu kejadian mendadak yang tidak dapat diatasi oleh para pihak.
Pihak 1 | ||||
Pihak 2 |
3. Dalam hal ini terjadi force majeure,para pihak setuju bahwa para pihak yang tidak terkena force majeure tidak dapat mengajukan tuntutan hukum apapun terhadap pihak yang terkena force majeure.
4. Kelalaian atau keterlambatan salah satu pihak untuk melaksanakan kewajiban berdasarkan perjanjian ini semata-mata disebabkan force majeure tidak dianggap pelanggaran terhadap ketentuan perjanjian ini, dengan ketentuan pihak yang mengalami force majeure tersebut telah melaksanakan usaha yang sebaik-baiknya untuk mengambil tindakan dalam kemampuannya guna memenuhi syarat dan ketentuan perjanjian ini.
5. Apabila terjadi force majeure, Pihak yang mengalami force majeure tersebut wajib memberitahukan kepada Pihak lainnya paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak tanggal terjadinya force majeure tersebut dan Pihak lainnya wajib memberikan tanggapan kepada Pihak yang mengalami force majeure paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak diterimanya pemberitahuan tersebut.
Pasal 12 LAIN-LAIN
1. Segala sesuatu berhubungan dengan Administrasi, Tata Tertib peserta Penelitian, Kunjungan Industri, Praktik Kerja dan lain-lain diatur sendiri dengan mengacu peraturan yang berlaku di lingkungan bank.
2. Dalam rangka mewujudkan penerapan Good Corporate Governance yang baik maka para pihak berkomitmen untuk menghindari transaksi yang mengandung benturan kepentingan.
3. Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini baik perubahan maupun penambahan akan diatur lebih lanjut oleh kedua belah pihak secara tertulis dalam suatu aturan tambahan (Addendum) yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
Pasal 13 PENUTUP
(1) Perjanjian Kerja Sama ini merupakan pedoman untuk teknis pelaksanaan kerja sama antara PIHAK PERTAMA dengan kantor PIHAK KEDUA.
(2) Perjanjian Kerja Sama ini dibuat dan ditandatangani rangkap 2 (dua) dan ditandatangani oleh PARA PIHAK pada hari dan tanggal sebagaimana disebut pada awal Perjanjian Kerja Sama ini, masing-masing asli bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Pihak 1 | ||||
Pihak 2 |
PIHAK PERTAMA UNIVERSITAS SEBELAS MARET XXXX. XX. XXXXX XXXXXX, S.H., M.HUM Rektor Universitas Sebelas Maret | PIHAK KEDUA PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH XXXXXXXXXX Xxxxxxxx Utama |
Pihak 1 | ||||
Pihak 2 |