PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA KANTOR JASA AKUNTANSI (KJA) MAYA ARESTERIA, CA
PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
KANTOR JASA AKUNTANSI (KJA) MAYA ARESTERIA, CA
DAN
PROGRAM STUDI D3 ADMINISTRASI PAJAK PROGRAM STUDI DI LUAR KAMPUS UTAMA UNIVERSITAS DIPONEGORO
TENTANG
PERJANJIAN KERJASAMA XXX XXXXXX
Nomor :..................................................
Nomor : 634/UN7 6.3/KS/2021
Pada hari ini Kamis tanggal dua delapan bulan Mei tahun dua ribu dua puluh satu, yang bertanda tangan di bawah ini masing-masing:
1. XXXX XXXXXXXXX, S.E., X.XX, AKT, CA, ACPA, QRMO, selaku Pimpinan Kantor Jasa Akuntansi (KJA) MAYA ARESTERIA,CA dalam kedudukannya bertindak untuk dan atas Kantor Jasa Akuntansi (KJA) MAYA ARESTERIA,CA, berkedudukan di Jalan Sedangguwo Raya Selatan No.58 Semarang, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2. XX. XXXXXXXX XXXX, M.Hum, selaku Ketua Lembaga Pengelola Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) Universitas Diponegoro dalam kedudukannya bertindak untuk dan atas nama Universitas Diponegoro, berkedudukan di Jalan Xxxx. Xxxxxxx, SH, Tembalang, Semarang 50275, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, yang selanjutnya disebut PARA PIHAK sepakat dan setuju mengadakan kerja sama dengan ketentuan sebagai berikut:
Berdasarkan:
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1961 tentang Pendirian Universitas Diponegoro;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang;
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
6. Peraturan Pemerintah RI Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
8. Peraturan Pemerintah RI Nomor 81 Tahun 2014 tentang Penetapan Universitas Diponegoro sebagai Perguruan Tinggi Badan Hukum;
9. Peraturan Pemerintah RI Nomor 52 Tahun 2015 tentang Statua Universitas Diponegoro, Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH);
10. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembukaan, Perubahan, dan Penutupan Program Studi di Luar Kampus Utama Perguruan Tinggi;
11. Peraturan Rektor Universitas Diponegoro Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) Univesitas Diponegoro;
12. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
Pasal 1 TUJUAN DAN SIFAT
1. Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan untuk meningkatkan hubungan institusional antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dalam melaksanakan kegiatan di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
2. Sifat Perjanjian adalah kolaboratif yang saling menguntungkan karena dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga dalam rangka pencapaian visi, misi dan tujuan PARA PIHAK.
Pasal 2 RUANG LINGKUP
1. Peningkatan kualitas di bidang Pendidikan, Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, Pengembangan Institusi, dan Sumber Daya Manusia, serta Mutu Pelayanan, melalui:
a. Bantuan pertukaran tenaga ahli/praktisi (Tenaga pengajar)
b. Pelatihan bidang akuntansi
x. Xxgiatan pengabdian kepada masyarakat oleh mahasiswa di bidang akuntansi
d. Penyelenggaraan bersama kuliah umum, lokakarya, seminar di bidang akuntansi
e. Penelitian bersama (Kerja sama riset, perencanaan, implementasi, dan evaluasi) di bidang akuntansi
f. Publikasi ilmiah dan pameran bersama
g. Konsultan dan layanan bisnis
x. Xxxxxxan kemitraan di bidang akuntansi
2. Penggunaan dan pemanfaatan fasilitas lain sebagai pendukung xxx xxxxxx perguruan tinggi di bidang akuntansi bagi mahasiswa D3 Administrasi Pajak PSDKU Universitas Diponegoro di Batang
3. Kegiatan lain yang disepakati kemudian oleh PARA PIHAK
Pasal 3
PELAKSANAAN DAN EVALUASI KEGIATAN
Terhadap pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini akan dievaluasi secara periodik setiap tahun oleh kedua belah pihak dan hasil evaluasi menjadi masukan bagi perencanaan kegiatan selanjutnya.
Pasal 4
HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Dalam rangka pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini PARA PIHAK menyediakan sarana, jasa dan dana yang tersedia pada masing-masing PARA PIHAK sesuai dengan kemampuan dan kesepakatan untuk melaksanakan program kerjasama.
(2) Hak dan kewajiban ini akan dimusyawarahkan bersama dengan pengertian bahwa penggunaan sarana, jasa dan dana tersebut didasarkan pada perhitungan yang teliti sehingga tidak mengganggu pelaksanaan tugas pokok masing-masing.
Pasal 5
PEMILIKAN HAK CIPTA DAN PUBLIKASI HASIL
Pemilikan hak cipta, hak paten, publikasi, penerbitan dan pemanfaatan produk yang dihasilkan dari pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini akan dimusyawarahkan dan diatur kemudian, dengan mempertimbangkan proporsi kontribusi serta kepentingan masing- masing pihak.
Pasal 6 PEMBIAYAAN
Segala biaya yang timbul akibat ditandatanginya Perjanjian Kerja Sama ini menjadi tanggung jawab masing-masing PIHAK sesuai dengan hak, kewajiban dan kewenangannya masing-masing secara proporsional dan/atau sesuai dengan kemampuan dan kesepakatan PARA PIHAK.
Pasal 7 JANGKA WAKTU
Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak Perjanjian ini ditandatangani PARA PIHAK dan dapat diperpanjang atas persetujuan PARA PIHAK yang selanjutnya dituangkan dalam kesepakatan tertulis.
Pasal 8
BERAKHIRNYA PERJANJIAN KERJA SAMA
Perjanjian Kerja Sama ini berakhir apabila:
a. Masa berlaku berakhir sesuai dengan jangka waktu Perjanjian Kerja Sama;
b. Adanya peraturan perundang-undangan yang menyebabkan Perjanjian Kerja Sama ini tidak dapat dilaksanakan;
c. Salah satu PIHAK tidak melaksanakan peraturan atau melanggar Perjanjian Kerja Sama ini;
d. Dibuat Perjanjian Kerja Sama baru yang menggantikan Perjanjian Kerja Sama lama;
e. Terdapat hal-hal yang merugikan kepentingan Nasional.
Apabila saat berakhirnya Perjanjian Kerja Sama ini masih terdapat hak dan kewajiban dalam Perjanjian Kerja Sama ini belum diselesaikan oleh masing-masing PIHAK maka ketentuan dalam Perjanjian Kerja Sama ini tetap berlaku sampai dengan kewajiban tersebut diselesaikan oleh masing-masing PIHAK.
Pasal 9
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)
1. PARA PIHAK sepakat bahwa force majeure tidak berakibat pada batalnya Perjanjian Kerja Sama ini;
2. Force Majeure sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi keadaan-keadaan:
a. Perang, penyerbuan, pemberontakan, revolusi, maker, huru-hara, perang saudara, tindakan pemerintah dalam rangka kedaulatannya, gempa bumi, angin ribut, banjir atau setiap kekuatan-kekuatan alam yang tidak dapat dihindari dengan pandangan kedepan dan kemampuan yang wajar dari PIHAK yang terkena peristiwa tersebut;
b. Perubahan kebijakan pemerintah yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini.
3. Dalam hal terjadi Force Majeure sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PIHAK yang terkena Force Majeure harus memberitahukan kepada PIHAK lainnya secara tertulis paling lambat dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak terjadinya Force Majeure.
Pasal 10 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perbedaan penafsiran atau perselisihan yang timbul akibat dari pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat
Pasal 11 ADDENDUM
Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini akan dituangkan dalam Perjanjian Tambahan (Addendum) berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.