SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA
Nama : sudinson damanik Npm : 178400141
SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA
Pada hari Rabu tanggal satu bulan November tahun dua ribu tujuh belas (01-10-2017) yang bertanda tangan dibawah ini:
1. SUDINSON DAMANIK : Beralamat di JalanTangguk Sentosa II Nomor 46 Blok. Ill Griya Martubung Medan selaku pemilik rumah yang terletak di Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xx. 00
Xxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxx, Xxxxxxxxx Medan Deli, dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
2. RAMADAN : Beralamat di Xx. Xxxxx XX Xx. X. Xxxxx Xx. 00-X Xx. Mulia Hilir, HP. 0812 9642 4512 β 0852 6262 1173, selaku Penyewa rumah disebut PIHAK
KEDUA.
Pihak pertama dan pihak kedua telah sepakat untuk membuat surat peijanjian sewa menyewa atas rumah yang terletak di Jalan Pematang Pasir No.l2B Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli berikut perkarangan dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:
PASAL1
Pihak pertama menyewakan berikut perkarangan seperti tersebut diatas kepada Pihak Kedua, dan Pihak
Kedua menyewa untuk jangka waktu 2 (dua) tahun, terhitung mulai tanggal 10 November 2017 dan berakhir pada tanggal 09 November 2019.
PASAL2
Besamya uang sewa rumah seperti tersebut pada pasal 1 adalah Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta
rupiah). PASAL 3
Pihak kedua telah menyerahkan sejumlah uang seperti pada pasal 2 kepada Pihak Pertama dan Pihak
Pertama telah menerimanya dan surat peijanjian sewa menyewa ini merupakan bukti kwintasi atas penerimaan uang tersebut.
PASAL 4
Pihak Kedua tidak diperkenankan merubah atau menambah bangunan yang disewanya tanpa persetujuan
Pihak Pertama. Jika masa sewa berakhir sedangkan Pihak Kedua ada melakukan perubahan atau
penambahan terhadap bangunan tersebut meski telah mendapat Persetujuan Pihak Pertama maka segala
yang diubah menjadi milik Pihak Pertama. PASAL 5
Rekening listrik, rekening air, dan sampah serta kewajiban-kewajiban lain dari Pemerintah atas penempatan bangunan yang dimaksud menjadi tanggung jawab Pihak Kedua.
Bangunan atau Rumah tersebut tidak boleh dipergunakan untuk hal-hal yang melanggar hukum sesuai
dengan peraturan perundang-udangan di Negara Kesatuaan Republik Indonesia seperti Permainan Judi
atau Peredaran Narkoba. Adapun bila hal tersebut dilanggar maka menjadi tanggung jawab penuh oleh
PIHAK KEDUA daiam hal ini sebagai penyewa bangunan/rumah. PASAL 7
Peijanjian ini tidak dapat dibatalkan secara sepihak sebelum masa sewa berakhir, dan tidak dapat dipindahkan hak sewanya kepada pihak lain. Kecuali ada kesepakatan dari pihak kedua belah pihak.
PASAL 8
a. Jika Pihak Pertama tidak ingin menyewakan lagi bangunan tersebut kepada Pihak Kedua, maka Pihak
Pertama haras memberitahukan kepada Pihak Kedua paling lambat 2 (dua) bulan sebelum masa sewa
berakhir.
b. Jika Pihak Kedua ingin melanjutkan sewa menyewa untuk periode berikutnya, maka Pihak Kedua mendapat prioritas utama dengan ketentuan Pihak Kedua memberitahukan Pihak Pertama paling lambat 2 (dua) bulan sebelum masa sewa berakhir.
PASAL 9
Apabila antara kedua belah pihak teijadi perselisihan karena Surat Peijanjian Sewa Menyewa ini pilihan
utama untuk menyelesaikannya adalah dengan bermusyawarah untuk mufakat, dan jika tidak mendapat
kata sepakat maka kedua belah pihak memilih tempat kedudukan hukum yang umum dan tetap Kantor
Pengadilan Negeri Medan. PASAL 10
Demikian Surat Pemjanjian Sewa Menyewa ini dibuat dan ditandatangani oleh Kedua belah pihak diatas
kerta bermaterai yang cukup daiam 2 (dua) rangkap yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dan
dipegang masing-masing oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
PIHAK KEDUAPIHAK PERTAMA
XXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXX