REKSA DANA KRESNA INDEKS 45
P E M B A H A R U A N P R O S P E K T U S
Tanggal Efektif: 29 September 2008 Tanggal Mulai Penawaran: 14 Oktober 2008
REKSA DANA KRESNA INDEKS 45
Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang dibentuk oleh PT Kresna Graha Investama Tbk. selaku “Manajer Investasi” dan Standard Chartered Bank selaku “Bank Kustodian” berdasarkan pasal 18 ayat 1 huruf b dan ayat 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya. Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 bertujuan untuk memberikan hasil investasi yang setara dengan kinerja Indeks LQ-45. Portofolio Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 terdiri dari Efek- Efek yang tergabung dalam Indeks LQ-45. Indeks LQ-45 adalah indeks yang dipublikasikan dan dihitung oleh PT Bursa Efek Indonesia. Manajer Investasi Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 telah memiliki lisensi penggunaan Indeks LQ-45 berdasarkan Surat dari PT Bursa Efek Indonesia dengan nomor SP-00368/BEI.HKM/09-2013 per tanggal 26 September 2013
Reksa Dana KRESNA INDEKS 00 xxxxxxxxx xxxxxxxxx xxxxx mata uang Rupiah maupun mata uang lainnya dengan komposisi 80% (delapan puluh persen) - 100% (seratus persen) pada Efek bersifat ekuitas yang berasal dari kumpulan Efek yang terdaftar di Indeks LQ-45 serta 0% (nol persen) - 20% (dua puluh persen) pada instrumen pasar uang dan/atau efek pendapatan tetap dan/atau efek ekuitas lainnya dan/atau efek derivatif seperti rights, warrants, futures, kontrak opsi dan efek derivatif lainnya yang sudah maupun yang akan diterbitkan di Bursa Efek. Investasi pada setiap Efek yang terdaftar di Indeks LQ-45 tersebut akan memiliki bobot sebesar 80% (delapan puluh persen) - 120% (seratus dua puluh persen) dari bobot asli Efek dimaksud di Indeks LQ-45.
PENAWARAN UMUM
Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 secara terus-menerus sampai dengan 20.000.000.000 (dua puluh miliar) Unit Penyertaan. Unit Penyertaan Awal Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 ditawarkan seharga Nilai Aktiva Bersih Awal sebesar Rp 1.000,-. Selanjutnya harga pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Nilai Aktiva Bersih (NAB) per unit Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 dihitung dan dipublikasikan setiap Hari Bursa
Pemegang unit penyertaan Reksa Xxxx Xxxxxx Indeks 45 akan dikenakan biaya pembelian maksimal sebesar 2% dan penjualan kembali maksimum sebesar 4%. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab XV .
Minimum pembelian pertama kali adalah sebesar Rp.100,000.-. Minimum pembelian selanjutnya adalah Rp 50,000.- (lima puluh ribu rupiah).
Manajer Investasi Bank Kustodian
PT Kresna Asset Management Standard Chartered Bank
SCBD, 00 Xxxx, Xxxxxx Xxxxx, 0xx Xxxxx Menara Standard Chartered
Xx. Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xx. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xx.164
Jakarta 12190 Jakarta 12930
Telepon : (0000) 000-00000 Telepon : (0000) 000-00000
Fax : (0000) 000-0000 Fax : (0000) 000 00000 / 000 00000
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PENTING:
SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB IV), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB VI) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VII).
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2019
XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XX. 00 XXXXX 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan Reksa Dana KRESNA INDEKS 45, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam Reksa Dana KRESNA INDEKS 45. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
Perkiraan yang terdapat dalam prospektus yang menunjukkan indikasi hasil investasi dari Reksa Dana KRESNA INDEKS 45, bila ada, hanyalah perkiraan dan tidak ada kepastian atau jaminan bahwa Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh hasil investasi yang sama dimasa yang akan datang, dan indikasi ini bukan merupakan janji atau jaminan dari Manajer Investasi atas target hasil investasi maupun potensi hasil investasi, bila ada, yang akan diperoleh oleh calon Pemegang Unit Penyertaan. Perkiraan tersebut akan dapat berubah sebagai akibat dari berbagai faktor, termasuk antara lain faktor-faktor yang telah diungkapkan dalam Bab VII mengenai Manfaat Investasi dan Faktor-faktor Risiko yang Utama.
PT Kresna Asset Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang.
Dari waktu ke waktu Nasabah dapat diminta untuk memberikan Informasi yang dibutuhkan untuk memungkinkan Manajer Investasi melaksanakan kewajibannya baik berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau perjanjian dan/atau kewajiban lainnya terkait dengan antara lain ketentuan perpajakan, anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.
Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DAFTAR ISI | |||
HAL | |||
BAB I. | ISTILAH DAN DEFINISI | 5 | |
BAB II. | INFORMASI MENGENAI REKSA DANA KRESNA INDEKS 45 | 11 | |
BAB III | INFORMASI MENGENAI INDEKS LQ-45 & TINGKAT PENYIMPANGAN (TRACKING ERROR) TERHADAP INDEKS LQ-45 | 14 | |
BAB IV. | MANAJER INVESTASI | 15 | |
BAB V. | BANK KUSTODIAN | 17 | |
BAB VI. | TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI | 18 | |
BAB VII. | FAKTOR-FAKTOR RISIKO UTAMA | 22 | |
BAB VIII. | PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN | 24 | |
BAB IX. | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI | 28 | |
BAB X. | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN | 31 | |
BAB XI. | PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN | 33 | |
BAB XII. | METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO REKSA DANA KRESNA INDEKS 45 | 34 | |
BAB XIII. | PERPAJAKAN | 36 | |
BAB XIV. | MANFAAT INVESTASI | 38 | |
BAB XV. | ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA | 39 | |
BAB XVI. | HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN | 31 | |
BAB XVII. | PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI | 34 | |
BAB XVIII. | PENDAPAT DARI SEGI HUKUM | 39 | |
BAB XIX. | SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN SERTA PENGALIHAN INVESTASI | 52 | |
BAB XX. | PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN | 58 | |
BAB XXI. | PENYELESAIAN SENGKETA | 59 | |
BAB XXII. | PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN | 60 | |
BAB XXIII. | PENDAPAT AKUNTAN ATAS LAPORAN KEUANGAN | 61 |
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 30 Desember 2014 perihal Agen Penjual Efek Reksa Dana beserta seluruh perubahannya, yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana KRESNA INDEKS 45.
1.3. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK (D/H BAPEPAM & LK) untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Bank Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah PT Standard Chartered Bank
1.4. BAPEPAM dan LK (BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN)
BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada OJK, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
1.5. BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.6. BURSA EFEK INDONESIA
Bursa Efek adalah PT Bursa Efek Indonesia, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia.
1.7. EFEK
Efek adalah surat berharga sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
1.8. EFEK BERSIFAT UTANG
Efek Bersifat Utang adalah Efek yang menunjukkan hubungan utang piutang antara pemegang Efek (kreditur) dengan Pihak yang menerbitkan Efek (debitur).
1.9. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
1.10. FORMULIR PEMBUKAAN REKENING
Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 yang pertama kali.
1.11. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Dalam hal calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi pembelian Unit Penyertaan secara elektronik maka Pemegang Unit Penyertaan sebagai pihak yang melakukan transaksi melalui media elektronik dengan prinsip kehati-hatian berkewajiban menjaga kerahasiaan data dan/atau penggunaan sandi rahasia (password) pada saat melakukan transaksi pembelian Unit Penyertaan melalui media elektronik untuk menghindari penggunaan secara tidak sah terhadap sandi rahasia dan/atau data-datanya.
1.12. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan secara elektronik maka Pemegang Unit Penyertaan sebagai pihak yang melakukan transaksi melalui media elektronik dengan prinsip kehati-hatian berkewajiban menjaga kerahasiaan data dan/atau penggunaan sandi rahasia (password) pada saat melakukan transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan melalui media elektronik untuk menghindari penggunaan secara tidak sah terhadap sandi rahasia dan/atau data-datanya.
1.13. FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI
Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam Unit Penyertaan Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi, yang dikelola oleh Manajer Investasi, yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi pengalihan investasi secara elektronik maka Pemegang Unit Penyertaan sebagai pihak yang melakukan transaksi melalui media elektronik dengan prinsip kehati-hatian berkewajiban menjaga kerahasiaan data dan/atau penggunaan sandi rahasia (password) pada saat melakukan transaksi pengalihan UnitPenyertaan melalui media elektronik untuk menghindari penggunaan secara tidak sah terhadap sandi rahasia dan/atau data-datanya.
1.14. FORMULIR PROFIL CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan adalah formulir yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan disyaratkan untuk diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana diharuskan oleh Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 yang pertama kali di Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.15. HARI BURSA
Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.
1.16. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat kecuali hari libur nasional dan hari libur khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.17. INDEKS
berarti Indeks LQ-45 yang dipublikasikan dan dihitung oleh Bursa Efek Indonesia. Indeks LQ-45 terdiri dari 45 (empat puluh lima) saham perusahaan yang memiliki nilai kapitalisasi pasar terbesar dan paling likuid di Bursa Efek Indonesia.
1.18. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, Tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.19. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.20. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan yang akan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan disampaikan kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikutnya yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul rekening, dan nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan (g) Informasi bahwa tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam peraturan mengenai laporan Reksa Dana. Pada saat Prospektus ini diterbitkan peraturan mengenai laporan Reksa Dana yang berlaku adalah BAPEPAM Nomor X.D.1 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor
Kep-06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 tentang Laporan Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1”) beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahaanya serta penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.21. LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan pihak lain.
1.22. LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK)
LPHE adalah pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian HargaEfek.
1.23. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dalam hal ini Manajer Investasi dalam penawaran umum Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 adalah PT Kresna Asset Management.
1.24. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Metode Penghitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (“Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2”) beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua Dewan Komisioner OJK.
1.25. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.26. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana KRESNA INDEKS 00, xxxxxxxxx xxxxxxx xxxxxxxxxxxx.
Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
1.27. NILAI PASAR WAJAR
Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.
1.28. OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
OJK adalah lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang OJK (“Undang- Undang OJK”).
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada OJK, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
1.29. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak-pihak yang membeli dan memiliki Unit Penyertaan dalam Reksa Dana KRESNA INDEKS 45.
1.30. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana KRESNA INDEKS 45.
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan Reksa Dana KRESNA INDEKS 45.
1.31. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Prospektus ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.32. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.33. POJK TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2014 tanggal 16 Januari 2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.34. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.35. POJK TENTANG TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 12/POJK.01/2017 tanggal 16 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.36. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan perubahan- perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.37. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan Reksa Dana KRESNA INDEKS 45.
1.38. PROGRAM APU DAN PPT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
1.39. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan calon Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.40. REKSA DANA
Reksa Dana adalah suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-Undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.41. REKSA DANA INDEKS
Reksa Dana Indeks adalah Reksa Dana Indeks sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 48/POJK.04/2015 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan, dan Reksa Xxxx Xxxxxx.
1.42. SEOJK TENTANG PELAYANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN KONSUMEN
SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 2/SEOJK.07/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pelayanan Dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.43. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang mengkonfirmasikan pelaksanaan instruksi pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana KRESNA INDEKS 45. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana KRESNA Indeks 45 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian;
(ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada); dan
(iii) aplikasi pengalihan investasi dalam Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan. Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana KRESNA INDEKS 45; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
1.44. TRACKING ERROR
Tracking error berarti suatu ukuran korelasi pergerakan NAB dengan indeks yang menjadi acuannya. Korelasi pergerakan tersebut diukur melalui standar deviasi dari perbedaan pengembalian dari keduanya.
1.45. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal tanggal 10 November 1995.
1.46. UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.
BAB II INFORMASI MENGENAI
REKSA DANA KRESNA INDEKS 45
2.1. PEMBENTUKAN REKSA DANA KRESNA INDEKS 45
REKSA DANA KRESNA INDEKS 45 adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) berdasarkan pasal 18 ayat 1 huruf b dan ayat 4 Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana, yang dimuat dalam Akta Nomor 105 tanggal 26 Agustus 2008 yang dibuat di hadapan Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta, antara PT Kresna Graha Sekurindo Tbk. sebagai Manajer Investasi dengan Standard Chartered Bank sebagai Bank Kustodian (untuk selanjutnya disebut sebagai KIK RD Kresna Indeks 45”).
Terhadap KIK RD Kresna Indeks 45 tersebut diatas, telah beberapa kali dilakukan perubahan, yaitu dengan:
- Akta Addendum Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Indeks 45 tertanggal 20 Januari 2011 nomor 15 yang dibuat dihadapan Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta;
- Akta Addendum I Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Indeks 45 tertanggal 26 Juli 2012 nomor 16, yang dibuat dihadapan Hizmelina, SH notaris di Jakarta. Dalam Addendum I ini, terjadi penggantian Manajer Investasi, yang semula PT Kresna Graha Sekurindo Tbk menjadi PT Kresna Asset Management. Sejak penandatangan Akta Addendum I ini, Manajer Investasi REKSA DANA KRESNA INDEKS 45 adalah PT Kresna Asset Management;
- Akta Addendum II Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Indeks 45 tertanggal 22 Oktober 2013 nomor 35, yang dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH notaris di Jakarta;
- Akta Addendum III Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Indeks 45 tertanggal 6 Mei 2015 nomor 10, yang dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH notaris di Jakarta;
- Terakhir dirubah dengan Akta Addendum IV Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Indeks 45 tertanggal 12 September 2018 nomor 01, yang dibuat dihadapan Mardiana, SH notaris di Lebak Banten.
2.2. PENAWARAN UMUM
PT Kresna Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran umum Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 secara terus menerus sampai dengan jumlah 20.000.000.000 (dua puluh miliar) Unit Penyertaan. Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 dapat menambah jumlah Unit Penyertaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap Unit Penyertaan ditawarkan dengan harga yang sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.3. PENGELOLA REKSA XXXX
PT Kresna Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Komite Investasi terdiri dari:
Ketua : Xxxxxxx Xxxxxx, MBA, RFC, CWM
Anggota : Xxxxxxxx Xxxxx, MM Xxxxxxx Xxxxxxxxx, MM Xxxx Xxxxxxxx, MM
Xxxxxxx Xxxxxx, MBA, RFC, CWM
Xxxxxxx Xxxxxx, MBA, RFC, CWM meraih gelar MBA dalam bidang Corporate Finance & Banking dari Golden Gate University di San Fransisco pada tahun 1988 dan gelar BA dalam bidang Computer Science & Mathematics dari The University of Texas at Austin pada tahun 1986. Xxxxxxx Xxxxxx, MBA, RFC, CWM memulai karirnya di Xxxxx & Xxxxx, sebuah perusahaan jasa investasi di San Fransisco yang khusus menangani nasabah High Net Worth, selama 5 tahun dengan jabatan terakhir sebagai Chief Operation Officer merangkap Direktur Marketing. Xxxxxxx Xxxxxx, MBA, RFC, CWM memiliki izin National Association of Securities Dealer (NASD) Series 7 License (USA), Registered Financial Consultant (RFC) from IARFC, USA, Certified Wealth Manager dari Certified Wealth Managers’ Association dan izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal dengan
Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No. KEP-60/PM/IP/WMI/2001 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-170/PM.211/PJ.WMI/2016 tertanggal 18 Oktober 2016 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-323/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 5 November 2018 & Wakil Penjamin Emisi Efek dari otoritas Pasar Modal dengan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No. KEP-97/PM/IP/PEE/1999 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KPE-129/PM.212/PJ-WPEE/2016 tertanggal 19 Oktober 2016 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-45/PM.21/PJ- WPEE/2018 tanggal 31 Agustus 2018.
Xxxxxxxx Xxxxx, MM
Suryandy Xxxxx, MM meraih gelar Magister Manajemen di bidang Manajemen Umum dan Teknologi Informasi dari Universitas Bina Nusantara pada tahun 1996 dan gelar Bachelor of Engineering di bidang Communications & Computer Engineering dari University of New South Wales pada tahun 1993. Xxxxxxxx Xxxxx, MM pernah berkarir di OGCI Incorporated, Houston, USA sebagai Senior Consultant dan Senior Account Executive pada tahun 1994-1995. Sebelum bergabung dengan PT Kresna Graha Investama Tbk., Xxxxxxxx Xxxxx, MM telah memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal dengan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No. KEP-57/PM/IP/WMI/2001 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-169/PM.211/PJ-WMI/2016 tertanggal 18 Oktober 2016 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-326/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 5 November 2018 dan Wakil Penjamin Emisi Efek dari otoritas Pasar Modal dengan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No. KEP-05/PM/IP/PEE/2001 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-90/PM.212/PJ-WPEE/2016 tertanggal 5 Oktober 2016 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-45/PM.21/PJ- WPEE/2018 tanggal 31 Agustus 2018 dan Wakil Perantara Pedagang Efek dari otoritas Pasar Modal dengan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No. KEP-249/PM/IP/PPE/1999 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-3173/PM.212/KPJ-WPEE/2016 tertanggal 16 Desember 2016 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-867/PM.212/PJ-WPPE/2018 tertanggal 5 November 2018.
Xxxxxxx Xxxxxxxxx, MM, RFC
Xxxxxxx Xxxxxxxxx, MM, RFC lulus sebagai Sarjana Teknologi Pertanian dari Institut Pertanian Bogor pada tahun 1989. Xxxxxxx Xxxxxxxxx, MM, RFC melanjutkan studi S-2 di Universitas Sahid dengan mengambil Program Magister Manajemen di bidang Keuangan dengan kekhususan di bidang Pasar Modal. Sebelum bergabung dengan PT Kresna Graha Investama Tbk., Xxxxxxx Xxxxxxxxx, MM, RFC menjabat sebagai Direktur PT Maya Persada sejak tahun 1992-2000 lalu sebagai Direktur Pengelola pada perusahaan sekuritas PT Caturpilar Investama sampai dengan tahun 2001. Xxxxxxx Xxxxxxxxx, MM, RFC telah memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal dengan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No. KEP-65/PM/IP/WMI/1999 yang telah diperpanjang dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-441/PM.211/PJ- WMI/2016 tertanggal 15 November 2016 & izin sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek dari otoritas Pasar Modal dengan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No. KEP-28/PM/IP/PEE/2000 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-3269/PM.212/KPJ-WPPE/2016 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-1845/PM.212/PJ-WPPE/2018 tanggal 12 November 2018, dengan Registered Financial Consultant (RFC) dari IARFC, USA.
Xxxx Xxxxxxxx, MM
Xxxx Xxxxxxxx, MM lulus sebagai Sarjana Ekonomi dari Universitas Trisakti, Jakarta pada tahun 1999 dan meraih gelar Magister Manajemen dari Universitas Bina Nusantara pada tahun 2001. Sebelum bergabung dengan PT Kresna Graha Investama Tbk. Pada tahun 2003, Xxxx Xxxxxxxx, MM bekerja di PT Cipta Total Sulusindo di bagian Finance & Accounting. Xxxx Xxxxxxxx, MM telah memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal dengan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No. KEP-118/PM/WMI/2005 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 447/PM.211/PJ-WMI/2016 tanggal 15 November 2016 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-541/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 28 November 2018 dan izin sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek dari otoritas Pasar Modal dengan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No. KEP-38/PM/WPPE/2005 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-1713/PM.212/KPJ-WPPE/2016 tanggal 16 Desember 2016 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-433/PM.212/PJ.WPPE/2018 tanggal 25 September 2018.
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
Ketua : Xxxxx Xxxxxxx Anggota : Xxxxx Xxxxxxx
Xxxx Xxx
Xxxx Xxxxxxxxx
Xxxxx Xxxxxxx
Xxxxx Xxxxxxx meraih gelar Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi dari Universitas Indonesia pada tahun 2005. Sebelum bergabung dengan PT Kresna Asset Management, Xxxxx Xxxxxxx bekerja di PT Panin Asset Management sebagai Equity Research Analyst pada tahun 2004, sebagai Portfolio Manager pada tahun 2007 dan sebagai Head of Investments pada tahun 2011. Xxxxx Xxxxxxx telah memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Pasar Modal dengan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM & LK no. KEP- KEP-19/BL/WMI/2011 tgl 2 maret 2011 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK KEP-774/PM.211/PJWMI/2016 tanggal 18 November 2016 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK KEP-318/PM.211/PJ.WMI/2018 tanggal 5 November 2018.
Xxxxx Xxxxxxx
Xxxxx Xxxxxxx meraih gelar Sarjana Ekonomi jurusan Ekonomi Studi Pembangunan dari Universitas Brawijaya pada tahun 1996. Sebelum bergabung dengan Kresna Group ini, Xxxxx Xxxxxxx bekerja di Private Banking Bank Niaga, Treasury Bank Danamon Indonesia dan terakhir adalah sebagai Head Of Wealth Management PT Bank Negara Indonesia (persero), Tbk dengan konsentrasi perbankan dan investasi. Xxxxx Xxxxxxx memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-226/PM.211/WMI/2018 tanggal 25 Oktober 2018.
Xxxx Xxx
Xxxx Xxx memperoleh gelar Bachelor Of Business dalam bidang Accounting And Finance dari University Of Technology, Sydney pada tahun 2004. Sebelum bergabung dengan PT Kresna Asset Management, Xxxx Xxx bekerja di PT Ciptadana Securities. Xxxx Xxx telah memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Pasar Modal dengan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM & LK no. KEP-115/BL/WMI/2011 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-166/PM.211/PJ-WMI/2016 tertanggal 18 Oktober 2016 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-34/PM.21/PJ-WMI/2018 tanggal 27 Agustus 2018 dan Wakil Perantara Pedagang Efek Dari Otoritas Pasar Modal dengan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-629/BL/WPPE/2011 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK no. KEP-3425/PM.212/KPJ-WPPE/2016 tertanggal 16 desember 2016 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-1689/PM- 212/PJ.WPPE/2018 tanggal 12 November 2018.
Xxxx Xxxxxxxxx
Xxxx Xxxxxxxxx memperoleh gelar Sarjana Teknik Arsitektur dari Universitas Gadjah Mada tahun 2005. sebelum bergabung dengan PT Kresna Asset Management, Xxxx Xxxxxxxxx bekerja di PT Narada Kapital indonesia. Xxxx Xxxxxxxxx telah memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Pasar Modal dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK no. KEP-106/PM.211/WMI/2015 tanggal 3 Juni 2015 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK no. Kep-64/PM.211/PJ-WMI/2017 tanggal 13 Juli 2017.
BAB III
INFORMASI MENGENAI INDEKS LQ-45 &
TINGKAT PENYIMPANGAN (TRACKING ERROR) TERHADAP INDEKS LQ-45
Indeks LQ-45 terdiri dari 45 saham dengan likuiditas (Liquid) tinggi, yang diseleksi melalui beberapa kriteria pemilihan. Selain penilaian atas likuiditas, seleksi atas saham-saham tersebut mempertimbangkan kapitalisasi pasar.
Untuk dapat masuk dalam pemilihan Indeks LQ-45, suatu saham harus memenuhi kriteria berikut ini:
1. Masuk dalam urutan 60 terbesar dari total transaksi saham di pasar reguler (rata-rata nilai transaksi selama 12 bulan terakhir).
2. Urutan berdasarkan kapitalisasi pasar (rata-rata nilai kapitalisasi pasar selama 12 bulan terakhir).
3. Telah tercatat di BEI selama paling sedikit 3 bulan.
4. Keadaan keuangan perusahaan dan prospek pertumbuhannya, frekuensi dan jumlah hari perdagangan transaksi pasar reguler.
Bursa Efek Indonesia secara rutin memantau perkembangan kinerja komponen saham yang masuk dalam penghitungan Indeks LQ-45. Setiap tiga bulan sekali dilakukan evaluasi atas pergerakan urutan saham-saham yang digunakan dalam penghitungan indeks. Penggantian saham akan dilakukan setiap enam bulan sekali, yaitu pada awal bulan Februari dan Agustus. Apabila terdapat saham yang tidak memenuhi kriteria seleksi Indeks LQ-45, maka saham tersebut dikeluarkan dari penghitungan Indeks dan diganti dengan saham lain yang memenuhi kriteria. Informasi lebih lanjut mengenai indeks LQ-45 dapat diakses di alamat website Bursa Efek Indonesia, yakni di xxx.xxx.xx.xx.
Dalam bidang investasi, tracking error adalah suatu ukuran korelasi pergerakan NAB dengan indeks yang menjadi acuannya. Korelasi pergerakan tersebut diukur melalui standar deviasi dari perbedaan pengembalian dari keduanya.
Secara matematik, tracking error dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut:
dimana:
di | = | Pengembalian NAB pada periode i |
bi | = | Pengembalian Indeks Acuan pada periode i |
N | = | Jumlah Pengamatan |
Angka ini mempunyai kisaran 0 hingga suatu angka positif. Semakin kecil angka ini semakin erat pula keeratan pergerakan NAB dengan indeks yang menjadi acuannya. Besar tidaknya angka ini tidak menjelaskan apakah NAB suatu portofolio memberikan pengembalian yang lebih baik dari pada indeks yang menjadi acuannya.
Untuk Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 ini, Kresna merencanakan pengelolaan investasi secara pasif. Oleh karenanya tracking error direncanakan agar mendekati 0 (nol).
BAB IV
MANAJER INVESTASI
4.1. Latar Belakang Manajer Investasi
PT Kresna Asset Management didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 34 tertanggal 15 April 2011 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia pada tanggal 25 Mei 2011 berdasarkan surat keputusan No.AHU-26458.AH.01.01.Tahun 2011. PT Kresna Asset Management telah mendapatkan Ijin Usaha sebagai Manajer Investasi dari Bapepam dan LK berdasarkan Surat keputusan Ketua Bapepam Nomor KEP-06/BL/MI/2012 tanggal 04 Juni 2012.
PT Kresna Asset Management didirikan berdasarkan hasil keputusan rapat umum pemegang saham PT Kresna Graha Sekurindo Tbk., pada tanggal 23 Juni 2011 yang pada intinya memutuskan bahwa PT Kresna Graha Sekurindo Tbk., akan melakukan proses pemisahan kegiatan usaha Manajer Investasi dari PT Kresna Graha Sekurindo Tbk., kepada PT Kresna Asset Management.
PT Kresna Graha Sekurindo Tbk., didirikan berdasarkan Akta No. 11 tertanggal 10 September 1999 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx X.X., Notaris di Jakarta, dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (d/h Menteri Kehakiman) Republik Indonesia pada tanggal 13 Desember 1999 berdasarkan surat keputusan No. C-19958HT.01.01.Th99, dan telah didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat di bawah No.864/BH.09.05/III/2000 tanggal 31 Maret 2000, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Xx. 0 xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000, Xxxxxxxx No. 559.
PT Kresna Asset Management telah melakukan beberapa kali perubahan terhadap anggaran dasarnya. Perubahan anggaran dasar tersebut dilakukan dengan Akta tertanggal 25 Juni 2013 nomor 28, yang telah diterima pemberitahuannya oleh Kementrian Hukum dan HAM sesuai dengan suratnya tertanggal 29 Juli 2013, nomor AHU-AH.01.10-31557, kemudian diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT Kresna Asset Management tanggal 18 Februari 2014 nomor 03, yang keduanya dibuat di hadapan Hizmelina, SH notaris di Jakarta, selanjutnya diubah dengan akta nomor 14 tanggal 23 Juni 2014 yang perubahannya telah diterima oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui suratnya tertanggal 25 Juni 2014 nomor AHU- 15839.40.55.2014.
Perubahan anggaran dasar terakhir dilakukan melalui akta keputusan sirkuler para pemegang saham PT Kresna Asset management Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tertanggal 08 Desember 2016 nomor 04, yang dibuat di hadapan Hizmelina, SH notaris di Jakarta. Akta perubahan mana yang telah disimpan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Administrasi Badan Hukum berdasarkan suratnya tertanggal 22 Desember 2016 nomor AHU-AH.01.00-0000000.
Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi:
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT Kresna Asset Management berdasarkan anggaran dasar terakhir adalah:
Direksi :
Direktur Utama : Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxx
Direktur : Xxxxxxx Xxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxxx Xxxxxxxxxxxxx
Xxxxx Komisaris :
Komisaris : Tevi Xxxxx
Xxxxxxxxx : Tanadjaya
4.2. Pengalaman Manajer Investasi
PT Kresna Asset Management saat ini memiliki 20 (dua puluh) Reksa Dana Terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang masih aktif yaitu MRS FLEX KRESNA, KRESNA FLEXIMA, MRS BOND KRESNA, KRESNA INDEKS 45, KRESNA OLYMPUS, PAPI, MRS CASH KRESNA, KRESNA INDEKS 30, KRESNA IDX30 TRACKER, KRESNA PRIMA, MR BOND KRESNA, MS BOND KRESNA, KRESNA PROTEKSI SINAR GEMILANG SERI 1, KRESNA PROTEKSI SINAR GEMILANG SERI 2, KRESNA PROTEKSI GEMILANG, KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 1, KRESNA PROTEKSI GILANG SERI 1, KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 2, KRESNA PROTEKSI GILANG SERI 2 dan KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3.
4.3 Pihak Terafiliasi
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah PT Mega Inti Supra, PT Kresna Graha Investama Tbk, PT Kresna Prima Invest, PT Asuransi Jiwa Kresna, PT Kresna Sekuritas, PT Kresna Xxxxxxx Kapital dan PT Asuransi Kresna Mitra.
BAB V BANK KUSTODIAN
5.1 Keterangan Singkat Mengenai Bank Kustodian
Standard Chartered Bank memperoleh izin pembukaan kantor cabang di Jakarta, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor D.15.6.5.19 tanggal 1 Oktober 1968, untuk melakukan usaha sebagai Bank Umum. Selain itu, Standard Chartered Bank Cabang Jakarta juga telah memiliki persetujuan sebagai kustodian di bidang Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-35/PM.WK/1991 tanggal 26 Juni 1991, dan oleh karenanya terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
5.2 Pengalaman Bank Kustodian
Standard Chartered Bank didirikan oleh Royal Chater pada tahun 1853 dengan kantor pusat di London dan memiliki lebih dari 160 tahun pengalaman di dunia perbankan di berbagai pasar dengan pertumbuhan paling cepat di dunia. Standard Chartered Bank memiliki jaringan global yang sangat ekstensif dengan lebih dari 1,700 cabang di 70 negara di kawasan Asia Pasifik, Afrika, Timur Tengah, Eropa dan Amerika.
Kekuatan Standard Chartered Bank terletak pada jaringan yang luas, produk dan layanan yang inovatif, tim yang multikultural dan berprestasi, keseimbangan dalam melakukan bisnis, dan kepercayaan yang diberikan di seluruh jaringan karena telah menerapkan standar yang tinggi untuk tata kelola perusahaan dan tanggung jawab perusahaan.
Di Indonesia, Standard Chartered Bank telah hadir sejak tahun 1863 yang ditandai dengan pembukaan kantor pertama di Jakarta. Saat ini, Standard Chartered Bank memiliki 15 kantor cabang yang tersebar di 7 kota besar di Indonesia.
Standard Chartered Securities Services mulai beroperasi di Indonesia pada tahun 1991 sebagai Bank Kustodian asing pertama yang memperoleh izin dari BAPEPAM (sekarang OJK) dan memulai jasa fund services sejak tahun 2004 yang telah berkembang dengan sangat pesat hingga saat ini sebagai salah satu penyedia jasa fund services utama dan cukup diperhitungkan di pasar lokal.
Standard Chartered Bank termasuk salah satu agen kustodian dan kliring yang dominan di Asia yang ditandai dengan kehadirannya di berbagai pasar utama Asia. Standard Chartered Bank menyediakan pelayanan jasa kustodian di 17 negara di kawasan Asia Pasifik seperti Australia, Bangladesh, Cina, Filipina, Xxxx Xxxx, Indonesia, India, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Selandia Baru, Singapura, Taiwan, Thailand, Srilanka dan Vietnam, 14 diantaranya merupakan pusat pelayanan (pusat operasional). Selain itu, saat ini, Standard Chartered Bank juga sudah menyediakan jasa kustodian ke 21 pasar di Afrika dan 10 pasar di Timur Tengah. Untuk kawasan Afrika, Standard Chartered telah hadir di Afrika Selatan, Botswana, Pantai Gading, Ghana, Kenya, Malawi, Mauritius, Namibia, Nigeria, Rwanda, Tanzania, Uganda, Zambia, dan Zimbabwe. Sedangkan untuk pasar Timur Tengah, Standard Chartered melayani pasar Arab Saudi, Bahrain, Kuwait, Mesir, Oman, Pakistan, Qatar dan Uni Emirat Arab.
Standard Chartered Securities Services merupakan Bank Kustodian pertama yang memperoleh ISO 9001-2000. Selain itu, sejak tahun 2008 sampai dengan 2018, Standard Chartered Bank telah dianugerahi penghargaan “Indonesia - Best Sub- Custodian Banks” dari Global Finance. Dan di tahun 2018, Standard Chartered Bank mendapatkan penghargaan sebagai “Best Domestic Custodian” dari The Asset Triple A Awards dan “Category Outperformers” dan “Market Outperformers” di 2018 Global Custodian Agent Banks Emerging Markets Survey.
Standard Chartered Bank senantiasa melayani nasabah dengan keahlian dan pengetahuan dalam kustodian dan kliring yang meliputi setelmen, corporate action, penyimpanan, pelaporan, pengembalian pajak dan pelayanan-pelayanan lainnya.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Standard Chartered Bank, silahkan mengunjungi situs kami di xxx.xx.xxx/xx
5.3 Pihak Yang Terafiliasi Dengan Bank Kustodian
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di Indonesia adalah PT Bank Permata Tbk, PT Standard Chartered Securities Indonesia, dan PT Price Solutions Indonesia
BAB VI
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana XXXXXX XXXXXX 00, Xxxxxx Xxxxxxxxx, Xxxxxxxxx Investasi dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 adalah sebagai berikut:
6.1 Tujuan Investasi
Tujuan investasi dari Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 adalah memberikan hasil investasi yang setara dengan kinerja Indeks LQ-45.
6.2 Kebijakan Investasi
Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 melakukan investasi dalam mata uang Rupiah maupun mata uang lainnya dengan komposisi portofolio investasi yaitu:
1. minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang berasal dari kumpulan Efek yang terdaftar pada Indeks LQ-45;
2. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada pada instrumen pasar uang dan/atau Efek pendapatan tetap dan/atau Efek ekuitas lainnya dan/atau Efek derivatif seperti rights, warrant, futures, kontrak opsi dan Efek derivatif lainnya yang sudah maupun yang akan diterbitkan di Bursa Efek;
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Investasi pada efek-efek yang terdaftar dalam Indeks LQ-45 tersebut di atas akan berjumlah sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari keseluruhan jumlah efek yang terdaftar dalam Indeks LQ-45. Sedangkan porsi tiap-tiap efek yang ditentukan secara prorata mengikuti bobot (weighting) masing-masing efek terhadap Indeks LQ-45, dimana pembobotan atas masing- masing efek adalah minimal 80% (delapan puluh persen) dan maksimal 120% (seratus dua puluh persen) dari bobot asli Efek bersangkutan dalam Indeks LQ-45.
Dalam hal saham-saham dalam komponen Indeks Indeks LQ-45 mengalami perubahan, baik adanya penambahan atau pengurangan saham maka Manajer Investasi akan mengadakan penyesuaian portofolio selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Bursa terhitung sejak tanggal perubahan tersebut.
Dalam hal satu atau beberapa saham dalam komponen Indeks LQ-45mengalami penghentian perdagangan oleh Bursa Efek Indonesia, maka Manajer Investasi dapat mengadakan penyesuaian portofolio segera setelah pencabutan penghentian perdagangan atas saham tersebut oleh Bursa Efek Indonesia.
Dalam hal satu atau beberapa saham yang sebelumnya masuk dalam komponen Indeks LQ-45 dikeluarkan dari komponen Indeks LQ-45 oleh pemilik Indeks LQ-45, sedangkan pada saat itu saham tersebut sedang mengalami penghentian perdagangan oleh Bursa Efek Indonesia, maka Manajer Investasi akan mengadakan penyesuaian portofolio segera setelah pencabutan penghentian perdagangan atas saham tersebut.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan KRESNA INDEKS 00 xxxx xxx xxxxx xxxxx xxxxxx penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya KRESNA INDEKS 45 berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif KRESNA INDEKS 45.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah tanggal diperolehnya pernyataan efektif atas XXXXXX XXXXXX 00 xxxx XXX.
6.3 Penggunaan Indeks LQ45
Indeks 45 adalah Indeks yang terdiri dari 45 (empat puluh lima) saham Perusahaan Tercatat yang konstituennya merupakan bagian dari LQ45 yang diseleksi berdasarkan kinerja keuangan dan kinerja likuiditas dan kapitalisasi pasar besar terbaik.
Manajer Investasi, Bank Kustodian maupun pihak afiliasinya tidak terlibat dalam penghitungan Indeks LQ-45 dan tidak dapat diminta bertanggung jawab atas setiap kekeliruan dalam perhitungan Indeks LQ-45.
Bursa Efek Indonesia sebagai pemilik lisensi yang menghitung dan mempublikasikan Indeks LQ-45 tidak memberikan jaminan atau representasi apapun sehubungan dengan keakuratan maupun kelengkapan Indeks LQ-45.
Bursa Efek Indonesia berhak untuk setiap saat mengubah, mengganti, atau memodifikasi dengan cara apapun setiap metode, formula, proses, dan faktor-faktor apapun lainnya sehubungan dengan kompilasi dan perhitungan Indeks LQ-45.
Penggunaan nama dan acuan Indeks LQ45 oleh KRESNA INDEKS 45 diatur dalam :
- Surat nomor S-03404/BEI-HKM/06-2008 per tanggal 16 Juni 2008;
- Perjanjian Lisensi No. SP.00285/BEI/HKM/06-2013 per tanggal 24 Juni 2013 (selanjutnya disebut “Perjanjian”) yang berlaku efektif pada tanggal 1 Juli 2013, yang memuat antara lain bahwa PT Bursa Efek Indonesia memberikan Lisensi kepada PT Kresna Asset Management untuk menggunakan Indeks dan merek Bursa Efek Indonesia sesuai dengan syarat- syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati dalam Perjanjian. Jangka waktu perjanjian tersebut adalah selama 3 (tiga) tahun dan akan diperpanjang setelah jangka waktu tersebut; dan
- Addendum Perjanjian Lisensi nomor S-00052/BEI.HKM/02-2018 tertanggal 1 Februari 2018. Jangka waktu perjanjian tersebut adalah selama 3 (tiga) tahun dan akan diperpanjang setelah jangka waktu tersebut
6.4 Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 tersebut di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.
6.5 Penjelasan Mengenai Investasi Di Efek Derivatif
Dalam hal Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 berinvestasi pada Efek derivatif, seperti rights dan/atau warrant dan/atau kontrak opsi dan/atau futures dan/atau Efek derivatif lainnya yang sudah maupun yang akan diterbitkan di Bursa Efek, maka underlying assets dari Efek derivatif tersebut adalah Efek yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek. Adapun tujuan Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 berinvestasi pada Efek derivatif tersebut diatas adalah antara lain untuk lindung nilai, likuiditas, portfolio adjustment dan hal-hal lainnya sebagaimana yang diperlukan dalam mengelola reksa dana indeks.
6.6 Pembatasan Investasi
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dalam mengelola Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan Reksa Dana KRESNA INDEKS 45:
(i) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
(ii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(iii) memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
(iv) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali;
a. Sertifikat Bank Indonesia;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh
c. Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
d. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
(v) memiliki Efek derivatif:
a. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha dan/atau di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan serta memperoleh peringkat layak investasi dari Perusahaan Pemeringkat Efek dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan
b. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(vi) memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(vii) memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
(viii) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(ix) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
(x) memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
(xi) memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
(xii) membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar ;
(xiii) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
(xiv) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
(xv) terlibat dalam transaksi marjin;
(xvi) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman;
(xvii) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
(xviii) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan.
Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
(xix) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud;
(xx) membeli Efek Beragun Aset, jika:
a. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
b. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; dan
c. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali.
Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam hal Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, Manajer Investasi wajib memastikan pemenuhan ketentuan dan peraturan OJK mengenai investasi pada Efek Bersifdat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum.
6.7 Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Setiap hasil investasi yang diperoleh Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 akan diinvestasikan (jika ada), akan dibukukan kembali ke dalam portfolio Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaannya. Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk dapat membagikan hasil keuntungan Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 kepada para pemegang Unit Penyertaan, baik secara tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan, serta menentukan besarnya hasil investasi yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan. Cara pembagian hasil investasi akan diterapkan secara konsisten.
Pembagian hasil investasi tersebut di atas (jika ada), akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan menjadi terkoreksi.
Pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan (jika ada), akan diinformasikan secara tertulis terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi dalam bentuk Unit Penyertaan, Manajer Investasi akan menginstruksikan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk mengkonversikan hasil investasi menjadi Unit Penyertaan baru yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan dan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih pada hari Bursa disampaikannya instruksi tersebut kepada Bank Kustodian.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi dalam bentuk tunai, pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai tersebut akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VII
FAKTOR-FAKTOR RISIKO UTAMA
Investasi dalam Unit Penyertaan Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 mengandung risiko. Satu atau beberapa risiko yang digambarkan di bawah ini dapat mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih, tingkat hasil dan kemampuan Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 memenuhi tujuan investasinya. Berikut ini adalah gambaran ringkas beberapa faktor risiko utama. Faktor-faktor risiko yang digambarkan di bawah ini tidak dapat dianggap menggambarkan seluruh risiko yang mungkin dihadapi pemegang Unit Penyertaan.
7.1 Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan
Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 akan berubah sejalan dengan perubahan harga pasar dari Portfolio Efek. Investasi dalam Unit Penyertaan Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 menghadapi resiko berkurangnya nilai Unit Penyertaan yang disebabkan oleh fluktuasi harga saham-saham di pasar akibat perubahan situasi ekonomi dan politik, perubahan suku bunga dan nilai tukar valuta asing.
7.2 Risiko Investasi Pasif
Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 hampir seluruhnya dikelola secara pasif. Manajer Investasi tidak melakukan seleksi maupun perubahan alokasi portfolio asset nya, yakni sejumlah sekurang-kurangnya 80% dari total Nilai Aktiva Bersih reksa dana harus diinvestasikan pada Efek-Efek yang tergabung dalam Indeks LQ-45.
7.3 Risiko Tracking Error
Faktor-faktor seperti biaya & pengeluaran Reksa Dana, korelasi yang tidak sempurna antara Efek-Efek dalam Portofolio dan Indeks LQ-45, serta pembulatan jumlah saham dalam Portofolio Efek ke dalam satuan perdagangan (round lot), dapat mempengaruhi kemampuan Manajer Investasi untuk menyamai kinerja Indeks LQ-45. Karena itu, kinerja Reksa Dana dapat menyimpang dari kinerja Indeks LQ-45.
7.4 Risiko Likuiditas
Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif wajib membeli kembali semua Unit Penyertaan yang dijual oleh Pemodal. Dalam situasi dimana para Pemodal secara serentak melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan, maka dapat terjadi bahwa Manajer Investasi tidak memiliki cadangan kas yang cukup untuk membayarkan seluruh Unit Penyertaan yang dijual kembali secara bersamaan. Dalam kondisi luar biasa (force majeure) atau kejadian-kejadian yang di luar kekuasaan Manajer Investasi (baik yang dapat maupun yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya), penjualan kembali Unit Penyertaan dapat dihentikan untuk sementara waktu dengan mengikuti ketentuan-ketentuan yang berlaku sampai kondisi telah menjadi cenderung normal kembali.
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK, dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
1. Bursa Efek dimana sebagian besar Portofolio Efek Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 diperdagangkan ditutup.
2. Perdagangan Efek atas sebagian besar Portofolio Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 di Bursa Efek Indonesia dihentikan.
3. Keadaan Kahar sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 5 huruf k Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
7.5 Risiko Pembubaran Dan Likuidasi
Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Pasal 45 huruf c dan d serta pasal 25.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana KRESNA INDEKS 45, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi Reksa Dana KRESNA INDEKS 45.
7.6 Risiko Yang Terkait Dengan Indeks LQ-45
Manajer Investasi, Bank Kustodian maupun pihak afiliasi-nya tidak terlibat dalam penghitungan Indeks LQ-45 dan tidak dapat diminta bertanggung jawab atas setiap kekeliruan dalam perhitungan Indeks LQ-45. PT Bursa Efek Indonesia sebagai pemilik lisensi yang menghitung dan mempublikasikan Indeks LQ-45 tidak memberikan jaminan atau representasi apapun sehubungan dengan xxxxxxxxxx xxxxxx xxxxxxxxxxx Xxxxxx XX-00. PT Bursa Efek Indonesia berhak untuk setiap saat mengubah, mengganti, atau memodifikasi dengan cara apapun setiap metode, formula, proses, dan faktor-faktor apapun lainnya sehubungan dengan kompilasi dan perhitungan Indeks LQ-45.
Manajer Investasi telah mendapatkan ijin penggunaan Indeks LQ-45 dari PT Bursa Efek Indonesia, dan berdasarkan Perjanjian Lisensi yang telah ditandatangani oleh Manajer Investasi tersebut diatas, maka Manajer Investasi menjamin bahwa Bursa Efek Indonesia memiliki semua hak terkait dengan indeks LQ-45, dan Bursa Efek Indonesia tidak bertanggung jawab atas segala kehilangan atau kerugian yang mungkin diderita oleh produk finansial karena penggunaan Indeks oleh siapapun untuk tujuan apapun, termasuk tidak terbatas pada produk finansial yang merujuk pada Indeks LQ-45 sebagai acuan.
BAB VIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
8. 1 Pembelian Unit Penyertaan
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 ini beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.
8. 2 Prosedur Pembelian Unit Penyertaan
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 harus mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening Reksa Dana KRESNA INDEKS45 dan Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan serta melengkapinya dengan fotokopi identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal, Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan. Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana KRESNA INDEKS 00 xxxx xxxxxxx xxxx (xxxxxxxxx xxxx).
Pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 dan melengkapinya dengan bukti pembayaran.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana XXXXXX XXXXXX 00, Xxxxxxxxxx xxx xxxxx Xxxxxxxx Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana KRESNA INDEKS 45. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak tidak diproses.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
8. 3 Pembelian Unit Penyertaan Secara Berkala
Dalam hal Manajer Investasi menyelenggarakan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 secara berkala, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 secara berkala pada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat memfasilitasi penjualan Unit Penyertaan secara berkala sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana KRESNA INDEKS 45. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan pelaksanaan penjualan Unit Penyertaan secara berkala termasuk kesiapan sistem pembayaran penjualan Unit Penyertaan secara berkala dan melakukan verifikasi terhadap kesiapan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk melaksanakan penjualan Unit Penyertaan secara berkala.
Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana KRESNA INDEKS 45secara berkala tersebut cukup dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan pada saat pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 secara berkala yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan juga sebagai Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian-pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana KRESNA INDEKS 45secara berkala berikutnya.
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 secara berkala harus mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 dan Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan serta melengkapinya dengan fotokopi identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal, Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan. Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 secara berkala yang pertama kali (pembelian awal).
8. 4 Batas Minimum Pembelian Unit Penyertaan
Minimum pembelian awal Unit Penyertaan Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) dan batas minimum pembelian selanjutnya Unit Penyertaan Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 adalah sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah).
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
8. 5 Harga Pembelian Unit Penyertaan
Setiap Unit Penyertaan Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah pada hari pertama penawaran, selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
8. 0 Xxxxxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang diterima secara flengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) serta disetujui oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) dalam mata uang Rupiah oleh Bank Kustodian paling lambat pukul 15.00 WIB (lima belas Waktu Indonesia Barat) pada hari pembelian, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) serta disetujui oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat)
dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) dalam mata uang Rupiah oleh Bank Kustodian paling lambat pukul 15.00 WIB (lima belas Waktu Indonesia Barat) pada hari berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih KRESNA INDEKS 45 dalam mata uang Rupiah pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan instruksi beserta formulir pembelian Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan KRESNA INDEKS 45 dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan butir 8.3 Prospektus, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih KRESNA INDEKS 45 pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian.
Untuk pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
8. 0 Xxxxxx Xxxxxxxxxx
Xxxxxxxxxx xxxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 ditujukan ke rekening di Bank Kustodian sebagai berikut:
Bank | Standard Chartered Bank |
Atas Nama | Reksa Xxxx Xxxxxx Indeks 45 |
No Rekening | 000-0000000-0 |
Bank | Bank BCA – Cab BEI |
Atas Nama | Reksa Xxxx Xxxxxx Indeks 45 |
No Rekening | 000-0000-000 |
Bank | Commonwealth Bank - Cab WTC |
Atas Nama | Reksa Xxxx Xxxxxx Indeks 45 - Subscription |
No Rekening | 0000-0000-00 |
Bank | Bank Mandiri – Cab BEI |
Atas Nama | Reksa Xxxx Xxxxxx Indeks 45 |
No Rekening | 104-00-0411126-1 |
Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pemindahbukuan atau transfer sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
Untuk pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan dalam denominasi mata uang asing, akan dikonversikan terlebih dahulu ke dalam denominasi Rupiah dengan menggunakan kurs jual yang berlaku pada bank penerima pada hari dan waktu saat dilaksanakannya proses pembelian di Bank Kustodian.
8. 8 Sumber Dana Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan
Dana pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 sebagaimana dimaksud pada angka 8.7 di atas hanya dapat berasal dari:
a. calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. anggota keluarga calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan Reksa Dana KRESNA INDEKS 45.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, atau huruf d di atas, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan/atau bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon Pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
8. 9 Persetujuan Permohonan Pembelian Unit Penyertaan, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan Dan Laporan Bulanan
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan menyampaikannya kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund). Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 merupakan bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana KRESNA INDEKS 45.
Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana KRESNA INDEKS 45. Di samping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan.
BAB IX
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI
9. 1. Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
9. 2. Prosedur Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 yang ditujukan kepada Manajer Investasi yang dapat disampaikan secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Penjualan kembali Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana KRESNA INDEKS 45, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan Reksa Dana KRESNA INDEKS 45.
Permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan yang menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas akan ditolak dan tidak diproses.
9. 3. Batas Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan Dan Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) setiap transaksi.
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas.
Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan.
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut.
Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 berlaku terhadap penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dari Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi.
9. 4. Batas Maksimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan Reksa Dana XXXXXX XXXXXX 00 xxxxx 0 (xxxx) Xxxx Xxxxx sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada
1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
Batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan berlaku akumulatif dengan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan (yang dihitung dari penjumlahan total permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi tersebut).
9. 5. Harga Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 pada akhir Hari Bursa tersebut.
9. 6. Pemrosesan Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana KRESNA INDEKS 45, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas) Waktu Indonesia Barat, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana KRESNA INDEKS 450, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menginput data Penjualan Kembali Unit Penyertaan Reksa Dana KRESNA INDEKS 00 xxxx xxxxx xxxxxxxxx xxxxxxxx kepada Bank Kustodian melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
9. 7. Pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana KRESNA INDEKS 45, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan Reksa Dana KRESNA INDEKS 45, diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
9. 8. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali dan mengirimkannya kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung atau melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
9. 9. Penolakan Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan Reksa Dana KRESNA INDEKS 45, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
(i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio Efek Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 diperdagangkan ditutup; atau
(ii) Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 di Bursa Efek Indonesia dihentikan; atau
(iii) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
Selama periode penolakan pembelian kembali dan/atau pelunasan Unit Penyertaan dimaksud, Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru dan Manajer Investasi dilarang melakukan penjualan Unit Penyertaan baru.
BAB X
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
10. 1.Pengalihan Investasi
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan KRESNA Reksa Dana INDEKS 45 ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi, yang dikelola oleh Manajer Investasi demikian juga sebaliknya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif KRESNA Reksa Dana INDEKS 45, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan.
.
10. 2.Prosedur Xxxxalihan Investasi
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi secara lengkap, menandatangani dan menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pengalihan investasi dengan menyampaikan aplikasi Pengalihan investasi berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk Pengalihan investasi dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan investasi dengan sistem elektronik.
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana KRESNA INDEKS 45, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan- persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
10. 3.Pemrosesan Pengalihan Investasi
Pengalihan investasi diproses oleh Xxxxxxx Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada waktu yang bersamaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dari masing-masing Reksa Dana sesuai dengan saat diterimanya perintah pengalihan secara lengkap.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan disetujui oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan disetujui oleh Manajer Investasi, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menginput data Pengalihan Unit Penyertaan Reksa Dana KRESNA INDEKS 00 xxxx xxxxx xxxxxxxxx xxxxxxxx kepada Bank Kustodian melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.
Untuk pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pengalihan investasi dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya batas minimum pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 4 (empat) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan investasi telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
10. 4.Batas Minimum Pengalihan Investasi Dan Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan
Batas minimum pengalihan investasi dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang berlaku adalah sama dengan besarnya Batas Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Saldo Minimum Kepemilikan Reksa Dana yang bersangkutan. Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan atas seluruh investasi yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pengalihan Investasi untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut.
Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 berlaku terhadap pengalihan investasi dari Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan Reksa Dana KRESNA INDEKS 45.
10. 5.Batas Maksimum Kolektif Pengalihan Investasi
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan KRESNA INDEKS 45 ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pengalihan investasi pada Hari Bursa pengalihan investasi.
Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pengalihan investasi, maka kelebihan permohonan pengalihan investasi tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan pengalihan investasi dapat tetap diproses sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
Batas maksimum pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan berlaku akumulatif dengan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (yang dihitung dari penjumlahan total permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi tersebut).
10. 6.Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Bank Kustodian akan menerbitkan dan mengirimkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat investasi dialihkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pengalihan investasi dalam Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 dari Pemegang Unit Penyertaan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi maupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
BAB XI
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
11. 1.Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan
Kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 hanya dapat beralih atau dialihkan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan, pembelian kembali atau pelunasan dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
11. 2.Prosedur Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 sebagaimana dimaksud pada angka 11.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka 11.1 di atas.
BAB XII
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO REKSA DANA KRESNA INDEKS 45
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan XX Xxxxx XX.X.0 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Peraturan BAPEPAM dan XX Xxxxx XX.X.0 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen Pasar Uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 Tentang Pelaporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7) dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh lima miliar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) hari bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB XIII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku hingga Prospektus ini dibuat, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
No. | Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
A. | Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari : | ||
a. Pembagian uang tunai (dividen) | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) dan Pasal 23 UU No. 36 Tahun 2008 tentang PPh (”UU PPh”) | |
b. Bunga Obligasi | PPh Final*) | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 huruf d PP No.100 Tahun 2013. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2011& 07/PMK.011/2012. | |
c. Capital Gain /Diskonto Obligasi | PPh Final*) | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 huruf d PP No.100 Tahun 2013 | |
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia | PPh Final (20%) | Pasal 4 (2) UU PPh jo. Pasal 2 PP Nomor 131 Tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I No. 51/KMK.04/2001 | |
e. Capital Gain Saham di Bursa | PPh Final (0,1%) | Pasal 4 (2) UU PPh jo. PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 | |
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya | PPh Tarif Umum | Pasal 4 (1) UU PPh | |
B. | Bagian Laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan | Bukan Objek PPh | Pasal 4 (3) huruf i UU PPh |
*) Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2013 (“PP No. 100/2013”) tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi berlaku 31 Desember 2013. Dalam pasal 3 huruf d PP 100/2013 tersebut besar Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut:
a.) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan b.) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Adanya perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku dapat berpengaruh bagi Reksa Dana KRESNA INDEKS 45.
Dalam hal terdapat perubahan perundang-undangan di bidang Perpajakan terkait ketentuan tersebut di atas dengan Reksa Dana KRESNA INDEKS 45, Manajer Investasi akan melakukan penyesuaian dan menginformasikan penyesuaian tersebut melalui perubahan prospektus.
Kondisi yang harus diperhatikan oleh Calon Pemegang Unit Penyertaan:
Calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan Reksa Dana KRESNA INDEKS 45.
Sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku pada saat Prospektus ini dibuat, bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh).
Dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan berkaitan dengan investasinya tersebut, pemberitahuan kepada Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan menginformasikan kepada Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer
Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan. Kewajiban mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan merupakan kewajiban pribadi dari Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XIV MANFAAT INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
1. Pengelolaan Secara Profesional
Pengelolaan portofolio investasi dalam bentuk Efek bersifat ekuitas dan Efek lainnya, meliputi pemilihan instrumen, pemilihan pihak- pihak terkait serta administrasi investasinya memerlukan analisa yang sistematis, monitoring yang terus menerus serta keputusan investasi yang tepat. Disamping itu diperlukan keahlian khusus serta hubungan dengan berbagai pihak untuk dapat melakukan pengelolaan suatu portofolio investasi. Melalui Reksa Dana KRESNA INDEKS 45, calon Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh kemudahan karena terbebas dari pekerjaan tersebut di atas dan mempercayakan pekerjaan tersebut kepada Manajer Investasi yang profesional di bidangnya.
2. Manfaat Skala Ekonomis
Dengan akumulasi dana dari berbagai pihak, Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 mempunyai kekuatan penawaran (bargaining power) dalam memperoleh tingkat hasil investasi yang lebih tinggi, biaya investasi yang lebih rendah, dan akses kepada instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan untuk memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai dengan tingkat risikonya.
3. Potensi Pertumbuhan Nilai Investasi
Dengan menginvestasikan dana pada Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 Pemegang Unit Penyertaan memiliki kesempatan untuk memperoleh hasil investasi yang kompetitif sesuai dengan profil risiko dari efek yang mendasarinya (underlying assets). Dana yang dihimpun pada Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 akan diinvestasikan berdasarkan kebijakan investasi yang telah ditetapkan di dalam Kontrak Investasi Kolektif dan strategi investasi yang dibuat oleh Xxxxxxx Investasi untuk mencapai Tujuan Ivestasi.
4. Diversifikasi Investasi
Dengan adanya skala ekonomis melalui penghimpunan dana dari berbagai pihak, KRESNA INDEKS 45 memiliki kemampuan untuk melakukan penyebaran (diversifikasi) instrumen investasi dalam rangka mengurangi risiko non-sistematis yang melekat pada emiten/penerbit Efek dan/atau instrumen Pasar Uang, yang mana hal tersebut lebih sulit dilakukan secara individual.
5. Kemudahan Pencairan Investasi
Reksa Dana Terbuka memungkinkan Pemegang Unit Penyertaan mencairkan Unit Penyertaan pada setiap Hari Bursa dengan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi. Hal ini memberikan tingkat likuiditas yang tinggi bagi Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XV
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh Reksa Dana KRESNA INDEKS 45, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
15.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN REKSA DANA KRESNA INDEKS 45:
a. Imbalan jasa Manajer Investasi dan Bank Kustodian adalah sebagai berikut:
− Imbalan jasa Manajer Investasi sebesar maksimal 5.00% p.a;
− Imbalan jasa Bank Kustodian sebesar minimal 0.15% p.a dan maksimal 0.25% p.a;
yang akan dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA KRESNA INDEKS 45 berdasarkan 365 hari per tahun atau 366 hari di tahun kabisat, dan dibayarkan secara bulanan;
b. Biaya transaksi efek dan registrasi efek;
c. Biaya pembuatan, pembaharuan dan distribusi prospektus, biaya pembuatan laporan keuangan tahunan, biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan atau prospektus (jika ada) yang berkaitan dengan kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang timbul setelah Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 dinyatakan efektif oleh OJK dan biaya pencetakan serta pengiriman surat konfirmasi kepemilikan Unit Penyertaan ke Pemodal setelah Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 dinyatakan efektif oleh OJK;
d. Imbalan jasa akuntan yang memeriksa laporan keuangan tahunan dan biaya pengiriman Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan setelah Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 dinyatakan efektif oleh OJK;
e. Biaya dan pengeluaran dalam hal terjadi keadaan mendesak untuk kepentingan Reksa Dana KRESNA INDEKS 45;
f. Biaya yang berkenaan dengan penggunaan Indeks LQ45 sebagai acuan Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 adalah biaya tahunan sebesar mana yang lebih tinggi dari 1,5 (satu koma lima) basis poin dari total aset yang dikelola atau jumlah yang setara dengan Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta Rupiah) per tahun atau Rp. 11.250.000,- (sebelas juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah) per triwulan;
g. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK;
h. Biaya asuransi (jika ada); dan
i. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas.
15.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan Reksa Dana KRESNA INDEKS 00 xxxxxxxx xxxxx xxxxxxxxx Xxxxxxx Investasi Kolektif, biaya jasa Akuntan, Konsultan Hukum, Notaris dan penerbitan Prospektus awal;
b. Biaya administrasi pengelolaan Reksa Dana KRESNA INDEKS 45;
c. Biaya pemasaran termasuk, biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan.
d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan (jika ada), Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada), Formulir Pengalihan Reksa Dana KRESNA INDEKS 45;
e. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga (jika ada) berkenaan dengan pembubaran dan likuidasi Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 atas harta kekayaannya.
15.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana XXXXXX XXXXXX 00 . Xxxxx pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 4% (empat persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 yang dimilikinya. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada);
c. Biaya pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 4% (empat persen) dari nilai pengalihan investasi yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam Reksa Xxxx XXXXXX INDEKS 45 Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Manajer Investasi. Biaya pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
d. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, pembagian hasil investasi (jika ada) dan
pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan; dan
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada).
15.4 Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris, biaya Akuntan dan/atau biaya pihak lain Auditor setelah Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 menjadi efektif menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi/pihak dimaksud.
BAB XVI
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana KRESNA INDEKS 45, setiap Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 mempunyai hak-hak sebagai berikut:
a. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
b. Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan Reksa Dana KRESNA INDEKS 45
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab IX Prospektus.
c. Mengalihkan Sebagian Atau Seluruh Investasi Dalam Reksa Dana KRESNA INDEKS 45
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasi yang dimilikinya dalam Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab X Prospektus.
d. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 Yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah (i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund); (ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan KRESNA INDEKS 45 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada); dan (iii) aplikasi pengalihan investasi dalam Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali serta investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali serta investasi dialihkan.
e. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Setiap Unit Penyertaan Dan Kinerja Reksa Dana KRESNA INDEKS 45
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian setiap Unit Penyertaan dan kinerja 30 hari serta 1 tahun terakhir dari Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 yang dipublikasikan di media cetak tertentu.
f. Memperoleh Laporan Keuangan Tahunan
Manajer Investasi akan memberikan salinan laporan keuangan Reksa Dana KRESNA INDEKS 00 xxxxxxxx-xxxxxxxxx xxxxxx xxxxx 1 (satu) tahun yang akan dimuat di dalam pembaharuan Prospektus.
g. Memperoleh Laporan Bulanan
h. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 Dibubarkan Dan Dilikuidasi
Dalam hal Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XVII PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
17.1 Hal-Xxx Xxxx Menyebabkan Reksa Xxxx Xxxxxx Indeks 45 Wajib Dibubarkan
Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 berlaku sejak ditetapkan pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Jika dalam jangka waktu 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa setelah REKSA DANA KRESNA INDEKS 45 dinyatakan efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
b. Diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. Total Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 kurang dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan Reksa Dana KRESNA INDEKS 45.
17.2. Proses Pembubaran Dan Likuidasi Reksa Xxxx Xxxxxx Indeks 45
Dalam hal Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 17.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 17.1 huruf a di atas;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam angka 17.1 huruf a, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 17.1 huruf a di atas; dan
iii) membubarkan Reksa Dana XXXXXX XXXXXX 00 xxxxx xxxxxx xxxxx paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 17.1 huruf a di atas, serta menyampaikan laporan pembubaran Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 dibubarkan yang disertai dengan:
a. Akta pembubaran Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
b. Laporan keuangan pembubaran Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 telah memiliki dana kelolaan.
Dalam hal Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 17.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i ) mengumumkan rencana pembubaran Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana KRESNA INDEKS 45;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut:
a. Pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. Laporan keuangan pembubaran Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
c. Akta pembubaran Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 17.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada angka 17.1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana KRESNA INDEKS 45;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam angka 17.1 huruf c, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam angka 17.1 huruf c dengan dokumen sebagai berikut:
a. Pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. Laporan keuangan Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
c. Akta pembubaran Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 17.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan rencana pembubaran Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a. kesepakatan pembubaran Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai alasan pembubaran; dan
b. kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana KRESNA INDEKS 45;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran Reksa Dana KRESNA INDEKS 45, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dalam mata uang Rupiah dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 disertai dengan dokumen sebagai berikut:
a. Pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. Laporan keuangan pembubaran Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
c. Akta pembubaran Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 dari Notaris yang terdaftar di OJK.
17.3. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
17.4. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran Reksa Dana XXXXXX XXXXXX 00, xxxx Xxxxxxxx Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
17.5. Pembagian Hasil Likuidasi
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat Xxxxxxxxx, xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
c. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal atas instruksi dari Manajer Investasi.
17.6. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang :
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian untuk mengadministrasikan Reksa Dana KRESNA INDEKS 45;
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubran Reksa Dana KRESNA INDEKS 45, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 sebagaimana dimaksud pada angka 17.6 huruf b di atas adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 dengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 sebagaimana dimaksud pada angka 17.6 huruf b di atas wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 yang disertai dengan :
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK,
b. laporan keuangan pembubaran Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK serta
c. akta pembubaran Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 dari Notaris yang terdaftar di OJK.
17.7. Dalam hal Reksa Dana KRESNA INDEKS 00 xxxxxxxxxx xxx xxxxxxxxxxx, xxxx xxxxx biaya pembubaran dan likuidasi Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 sebagaimana dimaksud dalam angka 00.0 xx xxxx, xxxx xxxxx pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada Reksa Dana KRESNA INDEKS 45.
17.8. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
BAB XVIII PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
BAB XIX
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN SERTA PENGALIHAN INVESTASI
19.1. Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan
A. MEKANISME PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN MELALUI AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA YANG DITUNJUK OLEH MANAJER INVESTASI
Disclaimer :
Rekening penampungan Reksa Dana pada Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) merupakan rekening milik dan atas nama Xxxxx Xxxx yang dibuka oleh Bank Xxxxxxxan atas perintah instruksi Manajer Investasi.
B. MEKANISME PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN TANPA MELALUI AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA YANG DITUNJUK OLEH MANAJER INVESTASI
19.2. Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan
A. MEKANISME PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN MELALUI AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA YANG DITUNJUK OLEH MANAJER INVESTASI
Disclaimer :
Rekening penampungan Reksa Dana pada Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) merupakan rekening milik dan atas nama Xxxxx Xxxx yang dibuka oleh Bank Xxxxxxxan atas perintah instruksi Manajer Investasi.
B. MEKANISME PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN TANPA MELALUI AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA YANG DITUNJUK OLEH MANAJER INVESTASI
SKEMA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
SELESAI
MULAI
Mengisi Formulir Penjualan Kembali UP
Investor
Menerima dana
Menerima Bukti Penjualan Kembali Unit Penyertaan dari BK
Menyerahkan Formulir Penjualan Kembali UP
Manajer Investasi (MI)
Mengirimkan Data Redemption Batch ke BK
Bank Kustodian (BK)
Menerima Data
Redemp tion Batch
Melakukan Pembayaran atas Penjualan Kembali UP
Mengirimkan Bukti Penjualan Kembali Unit penyertaan kepada Pemegang UP
Rekapitulasi data Penjualan Kembali UP (Redemp tion Batch)
Menerima Formulir Penjualan Kembali UP
19.3. Tata Xxxx Xxxxalihan Investasi
A. MEKANISME PENGALIHAN INVESTASI AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA YANG DITUNJUK OLEH MANAJER INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan (PUP)
MULAI
Mengisi Formulir Pengalihan UP
SELESAI
Mengirimkan Formulir Pengalihan UP
Menerima surat konfirmasi asli transaksi pengalihan investasi dari BK
Agen Penjual (AP)
Menerima Formulir Pengalihan UP
Menerima softcopy surat konfirmasi transaksi pengalihan investasi
Manajer Investasi (MI)
.
• Menerima Formulir Pengalihan Investasi
• Melakukan cek saldo da/n atau unit penyertaan PUP
•
Membuat instruksi transaksi pengalihan investasi (daily switching)
Menerima softcopy surat konfirmasi transaksi pengalihan investasi dan mengirimkan softcopy tersebut kepada Agen Penjual
• Mengirimkan instruksi transaksi penglihan investasi(daily switching)
Bank Kustodian (BK)
Menerima instruksi transaksi pengalihan investasi(daily switching) serta Formulir Pengalihan UP
Mengefektifkan transaksi pengalihan investasi sesuai Prosedur Xxxxalihan UP
• Membuat dan mengirimkan surat konfirmasi asli transaksi pengalihan investasi kepada Pemegang UP
• Mengirimkan softcopy surat konfirmasi transaksi pengalihan kepada MI
SKEMA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Disclaimer :
Rekening penampungan Reksa Dana pada Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) merupakan rekening milik dan atas nama Xxxxx Xxxx yang dibuka oleh Bank Xxxxxxxan atas perintah instruksi Manajer Investasi.
B. MEKANISME PENGALIHAN INVESTASI TANPA AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA YANG DITUNJUK OLEH MANAJER INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan (PUP)
MULAI
Mengisi Formulir Pengalihan UP
SELESAI
Menerima surat konfirmasi asli transaksi pengalihan investasi dari BK
Mengirimkan Formulir
Pengalihan Investasi
Manajer Investasi (MI)
.
• Menerima Formulir Pengalihan Investasi
• Melakukan cek saldo da/n atau unit penyertaan PUP
•
•
Membuat instruksi transaksi pengalihan investasi (daily switching))
Mengirimkan instruksi transaksi penglihan investasi(daily switching)
•
Bank Kustodian (BK)
Menerima instruksi transaksi pengalihan investasi(daily switching) serta Formulir Pengalihan UP
Mengefektifkan transaksi pengalihan investasi sesuai Prosedur Xxxxalihan UP
Membuat dan mengirimkan surat
konfirmasi asli transaksi pengalihan investasi kepada Pemegang UP
SKEMA PENGALIHAN INVESTASI
BAB XX
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
20.1. Pengaduan
a. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 20.2 di bawah.
b. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 20.2 di bawah.
20.2. Mekanisme Penyelesaian Pengaduan
a. Dengan tunduk pada ketentuan angka 20.1 di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
b. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) Hari Kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan.
c. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf b di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
d. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf b berakhir.
e. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
20.3. Penyelesaian Pengaduan
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XXI (Penyelesaian Sengketa).
BAB XXI PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Pasar Modal yaitu Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, berikut semua perubahannya, serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif KRESNA INDEKS 45, dengan tata cara sebagai berikut:
a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia;
b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 (xxxx) xxxxx Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal;
c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxx-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 (xxxx xxxxx) Hari Kalender sejak tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter;
d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjuk pihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase;
e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI;
f. Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak yang berselisih. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga;
g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta;
h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing-masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan
i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.
BAB XXII
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
22.1. Informasi, Prospektus, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Agen-Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut.
22.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di mana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
MANAJER INVESTASI
PT Kresna Asset Management Kresna Tower, Lantai 3, 18 Parc Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx
Telepon: (00-00) 0000 0000
Faksimili: (00-00) 000 0000
Agen Penjual
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xxxxxxx 00000
Telepon : (00-00) 000-0000
Fax : (00-00) 000-0000
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Menara Mandiri I Lantai 00 Xxxxx Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-00,
Xxxxxxx Xxxxxxx 00000
Phone: 000 0000 0000
PT Indo Premier Sekuritas
Wisma GKBI Lantai 7 Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xx.00
Xxxxxxx 00000
PT Supermarket Reksa Dana Indonesia
Citylofts Sudirman Lantai 18 unit 1805 Xx. XX Xxx Xxxxxxx Xxx 000
Xxxxxxx 00000
PT Bareksa Portal Investasi
Wisma Lembawai
Jl. Bangka Xxxx Xx. 00 X-X Xxxxxx, Xxxxxxx 00000
BAB XXIII
PENDAPAT AKUNTAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Lihat halaman selanjutnya