PERATURAN
PERATURAN
REKTOR UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT NOMOR : 598/UN8/SP/2017
TENTANG PERATURAN AKADEMIK
PROGRAM SARJANA, VOKASI DAN PROFESI
UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia;
2. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi;
3. Pendidikan akademik adalah pendidikan tinggi program sarjana dan pascasajarna yang diarahkan terutama pada penguasaan disiplin ilmu pengetahuan tertentu;
4. Pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang diarahkan untuk memiliki keahlian profesi tertentu;
5. Pendidikan vokasi adalah pendidikan tinggi yang diarahkan untuk memiliki keahlian terapan tertentu;
6. Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan Perguruan Tinggi yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di perguruan tinggi;
7. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat;
8. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang Pendidikan Tinggi;
9. Mahasiswa baru adalah peserta didik baru suatu program studi pada program sarjana di suatu perguruan tinggi;
10. Sivitas akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa;
11. Universitas adalah Universitas Lambung Mangkurat;
12. Pimpinan Universitas adalah Rektor dan Para Wakil Rektor Universitas Lambung Mangkurat;
13. Rektor adalah pimpinan Universitas Lambung Mangkurat yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Universitas Lambung Mangkurat;
14. Fakultas atau nama lain yang sejenis adalah himpunan sumber daya pendukung, yang dapat dikelompokkan menurut jurusan, yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, atau profesi dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga;
15. Pimpinan Fakultas adalah Dekan, Para Wakil Dekan, dan Ketua Bagian/Jurusan/Program Studi atau nama lain yang sejenis di lingkungan Universitas Lambung Mangkurat.
16. Dekan adalah pimpinan Fakultas yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Fakultas yang bersangkutan di lingkungan Universitas Lambung Mangkurat;
17. Jurusan atau Bagian atau nama lain yang sejenis adalah himpunan sumber daya pendukung program studi dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga;
18. Program studi adalah kesatuan kegiatan Pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
19. Ketua Program Studi atau nama lain yang sejenis adalah pimpinan Program Studi yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Program Studi yang bersangkutan di lingkungan Universitas Lambung Mangkurat;
20. Bengkel adalah sebuah bangunan yang menyediakan ruang dan peralatan untuk melakukan konstruksi atau manufaktur, dan/atau memperbaiki benda;
21. Laboratorium adalah tempat riset ilmiah, eksperimen, pengukuran ataupun pelatihan ilmiah dilakukan;
22. Dosen adalah Tenaga pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat;
23. Dosen Tetap adalah dosen yang bekerja penuh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tetap pada satuan pendidikan tinggi tertentu;
24. Dosen Tidak Tetap adalah dosen yang bekerja paruh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tidak tetap pada satuan pendidikan tinggi tertentu;
25. Dosen dengan perjanjian kerja adalah dosen yang direkrut dengan perjanjian kerja minimal 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan;
26. Instruktur adalah pendidik yang menekankan pembinaan pada penguasaan aspek ketrampilan di perguruan tinggi;
27. Tutor adalah pendidik yang diangkat untuk membantu dosen dan berfungsi memfasilitasi belajar mahasiswa dalam sistem pendidikan tinggi;
28. Praktisi adalah seseorang professional yang mempraktekkan keahlian tertentu sesuai dengan bidang ilmunya;
29. Operator adalah orang yang bertanggung jawab secara teknis dalam proses pengusulan dan validasi berkas registrasi pendidik;
30. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi antara lain pustakawan,tenaga administrasi, laboran danteknisi serta pranata teknik informasi;
31. Biro Akademik dan Kemahasiswaan, selanjutnya disingkat BAK adalah unsur penunjang Universitas Lambung Mangkurat yang membantu pimpinan Universitas Lambung Mangkurat dalam melaksanakan manajemen penyelenggaraan administrasi kegiatan akademik dan kemahasiswaan Universitas Lambung Mangkurat;
32. Nomor Induk Mahasiswa (NIM) adalah nomor identifikasi unik yang dimiliki oleh seorang mahasiswa sebagai tanda pengenal mahasiswa tersebut dalam mengikuti kegiatan pembelajaran di perguruan tinggi;
33. Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) adalah tanda pengenal dan legalitas yang diberikan kepada mahasiswa yang berlaku selama menjadi peserta didik di perguruan tinggi;
34. Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang meliputi standar nasional pendidikan, ditambah dengan standar penelitian, dan standar pengabdian kepada masyarakat;
35. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan program studi;
36. Kompetensi adalah seperangkat sikap, pengetahuan, dan keterampilan, yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh Peserta Didik setelah mempelajari suatu muatan pembelajaran, menamatkan suatu program, atau menyelesaikan satuan pendidikan tertentu;
37. Kurikulum inti adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran yang harus dicakup dalam suatu program studi yang dirumuskan dalam kurikulum yang berlaku secara nasional;.
38. Kurikulum institusional adalah sejumlah bahan kajian dan pelajaran yang merupakan bagian kurikulum pendidikan tinggi, yang terdiri atas tambahan dari kelompok ilmu
dalam kurikulum inti yang disusun dengan memperhatikan keadaan dan kebutuhan lingkungan serta ciri khas perguruan tinggi;
39. Pembelajaran adalah proses interaksi mahasiswa dengan dosen dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar;
40. Program reguler adalah program pendidikan yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi Negeri yang diikuti oleh peserta didik secara penuh waktu pada program studi yang telah memperoleh ijin penyelenggaraan dari pemerintah;
41. Biaya Kuliah Tunggal adalah keseluruhan biaya operasional per mahasiswa per semester pada program studi di perguruan tinggi negeri;
42. Uang Kuliah Tunggal, selanjutnya disingkat UKT adalah biaya kuliah tunggal yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya;
43. Sistem kredit semester adalah suatu sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester (SKS) untuk menyatakan beban studi mahasiswa, beban kerja dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program;
44. Semester adalah satuan waktu pembelajaran efektif selama 16 (enam belas) minggu;
45. Semester antara adalah satuan waktu proses pembelajaran dalam bentuk perkuliahan selama 16 (enam belas) kali;
46. Satuan Kredit Semester, selanjutnya disingkat SKS adalah takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran atau besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler di suatu program studi;
47. Kuliah Kerja Nyata, selanjutnya disingkat KKN adalah suatu program perkuliahan dan kerja lapangan yang merupakan pengintegrasian dari pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat oleh mahasiswa secara pragmatis melalui pendekatan interdisipliner dan lintas sektoral;
48. Praktik Lapangan atau Praktek Magang atau nama lain yang sejenis adalah kegiatan diluar institusi dalam rangka perluasan wawasan yang berkaitan dengan aspek pengetahuan, sikap dan keterampilan dalam kurun waktu tertentu;
49. Dosen Penasihat Akademik (Dosen PA) adalah Dosen tetap yang mempunyai tugas dan wewenang untuk memberi nasihat akademik terhadap sekelompok mahasiswa yang diasuhnya dalam rangka mendukung proses pembelajaran;
50. Cuti akademik adalah penghentian sementara studi mahasiswa dengan tidak mengikuti segala bentuk kegiatan akademik dalam tenggang waktu tertentu;
51. Pindah studi adalah perubahan status mahasiswa dari satu Program Studi ke Program Studi yang lain dalam Universitas Lambung Mangkurat, keluar dari Universitas Lambung Mangkurat maupun pindahan dari perguruan tinggi lain dari dalam maupun luar negeri ke Universitas Lambung Mangkurat;
52. Registrasi administratif adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh mahasiswa untuk memperoleh status terdaftar di Universitas Lambung Mangkurat;
53. Registrasi akademik adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh mahasiswa untuk mendaftarkan diri sebagai peserta kuliah, praktikum, ujian dan/atau kegiatan akademik lainnya pada Program Studi/Bagian yang ditawarkan pada semester yang bersangkutan dengan cara mengisi Kartu Rencana Studi;
54. Daftar Peserta dan Nilai Akhir, selanjutnya disingkat DPNA adalah suatu daftar yang memuat nama peserta dan hasil akhir perhitungan penilaian hasil belajar mahasiswa suatu mata kuliah;
55. Indek Prestasi Semester, selanjutnya disingkat IPS adalah ukuran kemampuan mahasiswa yang dihitung berdasarkan jumlah perkalian nilai kredit dengan nilai bobot masing-masing mata kuliah dibagi dengan jumlah SKS mata kuliah yang diambil pada suatu semester;
56. Indek Prestasi Kumulatif, selanjutnya disingkat IPK adalah ukuran kemampuan yang dihitung berdasarkan jumlah perkalian nilai kredit dengan nilai bobot masing-masing mata kuliah dibagi dengan jumlah SKS mata kuliah yang ditetapkan dalam kurikulum;
57. Beban Studi Program Pendidikan adalah jumlah beban tugas yang dihitung dalam SKS yang harus ditempuh oleh mahasiswa untuk menyelesaikan suatu jenjang pendidikan tinggi tertentu;
58. Kartu Rencana Studi, selanjutnya disingkat KRS adalah kartu yang berisi rencana pengambilan mata kuliah pada semester yang akan ditempuh;
59. Kartu Hasil Studi, selanjutnya disingkat KHS adalah kartu yang memuat nilai-nilai mata kuliah, IP pada semester berjalan dan perolehan SKS yang telah dikumpulkan serta IPK;
60. Ijazah adalah dokumen pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan tinggi setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi;
61. Surat Keterangan Pendamping Ijazah, selanjutnya disingkat SKPI adalah dokumen yang memuat informasi tentang pencapaian akademik atau kualifikasi dari lulusan pendidikan tinggi bergelar;
62. Sertifikat Profesi adalah dokumen pengakuan praktik profesi yang diperoleh lulusan pendidikan profesi, spesialis, subspesialis, atau sebutan lain yang sejenis;
63. Transkrip Akademik adalah daftar yang memuat nilai hasil belajar dan IP semua mata kuliah yang ditempuh mahasiswa selama mengikuti pendidikan;
64. Kalender Akademik adalah jadual kegiatan akademik tahunan yang disusun secara rinci dalam setiap semester;
65. Tugas Akhir adalah tugas yang memberikan pengalaman belajar kepada mahasiswa untuk membuat karya ilmiah tertulis, dengan menerapkan sikap, cara berpikir, dan metode ilmiah dalam memecahkan masalah aplikatif serta mampu menyajikan dan mempertahankan hasilnya secara tertulis dan secara lisan dalam rangka menyelesaikan pendidikan Diploma dan Profesi;
66. Xxxxxxx adalah tugas sebagai pengalaman belajar mahasiswa membuat karya ilmiah tertulis, dengan menerapkan sikap, cara berpikir, dan metode ilmiah dalam memecahkan masalah keilmuan melalui penelitian, serta mampu menyajikan dan mempertahankan hasilnya secara tertulis dan secara lisan dalam rangka menyelesaikan beban studi tertentu untuk memperoleh gelar sarjana;
67. Plagiat adalah perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai;
68. Plagiator adalah orang perseorangan atau kelompok orang pelaku plagiat, masing- masing bertindak untuk diri sendiri, untuk kelompok atau untuk dan atas nama suatu badan;
69. Karya ilmiah adalah hasil karya akademik mahasiswa/Dosen/peneliti/tenaga kependidikan di lingungan perguruan tinggi, yang dibuat dalam bentuk tertulis baik cetak maupun elektronik yang diterbitkan dan atau dipresentasikan;
70. Penjaminan Mutu (Quality Assurance) adalah program untuk melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan koreksi sebagai tindakan penyempurnaan atau peningkatan mutu secara berkelanjutan dan sistematis terhadap semua aspek pendidikan tinggi dalam rangka untuk meyakinkan kesempurnaan pencapaian standar yang telah dinyatakan dalam visi, misi, dan tujuan Universitas/Fakultas/ Program Studi;
71. Penjaminan mutu pendidikan adalah kegiatan sistemik dan terpadu oleh satuan atau program pendidikan, penyelenggara satuan atau program pendidikan, pemerintah
daerah, Pemerintah, dan masyarakat untuk menaikkan tingkat kecerdasan kehidupan bangsa melalui pendidikan;
72. Evaluasi Hasil Belajar adalah kriteria penilaian yang dilakukan dalam satu semester terhadap pencapaian tujuan yang dirumuskan dalam kurikulum melalui penyelenggaraan ujian, pemberian tugas dan kegiatan akademik lainnya;
73. Evaluasi Keberhasilan Studi adalah kriteria penilaian yang dilakukan secara bertahap terhadap pencapaian IPK untuk menentukan mahasiswa akan mampu melanjutkan studi atau dihentikan statusnya sebagai mahasiswa;
74. Rekognisi Pembelajaran Lampau, selanjutnya disingkat RPL adalah pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pengalaman kerja, pendidikan nonformal, atau pendidikan informal ke dalam sektor pendidikan formal;
75. Ujian Tengah Semester, selanjutnya disingkat UTS adalah evaluasi belajar mahasiswa yang diselenggarakan pada pertengahan semester;
76. Ujian Akhir Semester, selanjutnya disingkat UAS adalah evaluasi belajar mahasiswa yang diselenggarakan pada akhir semester dan diatur dalam kalender akademik;
77. Ujian Susulan adalah ujian yang diselenggarakan bagi mahasiswa yang tidak mengikuti ujian dengan alasan yang sah;
78. Alasan yang sah adalah alasan yang dibuktikan dengan dokumen yang sah untuk tidak mengikuti kegiatan kurikuler atau ujian;
79. Upacara penerimaan mahasiswa baru adalah salah satu bentuk upacara akademik untuk melantik mahasiswa baru;
80. Pendidikan diselenggarakan berbasis kristalisasi nilai-nilai karakter dengan penguatan nilai utama yaitu religius, nasionalis, mandiri, gotong royong dan integritas;
81. Rapat Kelulusan (Rapat Yudisium) adalah forum pengambilan keputusan untuk menetapkan kelulusan mahasiswa yang dilakukan oleh dekan, ketua program vokasi, ketua program profesi;
82. Yudisium adalah keputusan Dekan yang menetapkan bahwa seorang mahasiswa telah menyelesaikan studi dan dinyatakan lulus sesuai dengan ketentuan syarat-syarat kelulusan pada Fakultas berdasarkan hasil rapat yudisium;
83. Upacara Penglepasan lulusan adalah acara untuk melepas lulusan pada Fakultas;
84. Wisuda adalah Upacara Akademik yang diselenggarakan dalam Rapat Terbuka Senat Universitas Lambung Mangkurat untuk mengukuhkan sebagai lulusan Universitas Lambung Mangkurat;
85. Gelar adalah sebutan yang diberikan kepada lulusan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, pendidikan profesi dan pendidikan spesialis;
86. Gelar akademik adalah gelar yang diberikan kepada mahasiswa yang dinyatakan lulus setelah mengikuti pendidikan akademik;
87. Sebutan profesi adalah gelar yang diberikan kepada mahasiswa yang dinyatakan lulus setelah mengikuti pendidikan profesi;
88. Sebutan vokasi adalah gelar yang diberikan kepada mahasiswa yang dinyatakan lulus setelah mengikuti pendidikan vokasi;
89. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk dosen;
90. Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada Xxxxx sebagai tenaga profesional;
91. Pelanggaran dalam penyelenggaraan kegiatan akademik adalah perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan peraturan ini atau ketentuan-ketentuan yang berlaku;
92. Sanksi adalah tindakan hukuman yang dikenakan terhadap mahasiswa, Dosen (Tenaga Pendidik), dan/atau tenaga kependidikan yang melakukan pelanggaran dalam penyelenggaraan kegiatan akademik;
BAB II
JENIS DAN PROGRAM PENDIDIKAN TINGGI
Bagian Kesatu Jenis Pendidikan Tinggi
Pasal 2
Universitas Lambung Mangkurat menyelenggarakan pendidikan tinggi dengan jenis pendidikan terdiri atas pendidikan vokasi, pendidikan akademik, dan/atau pendidikan profesi.
Bagian Kedua Program Pendidikan Tinggi
Pasal 3
(1) Pendidikan vokasi berupa program diploma I/D1, diploma II/D2, diploma III/D3 dan diploma IV/D4
(2) Pendidikan akademik terdiri atas program sarjana; sarjana dan magister; atau sarjana, magister dan doktor.
(3) Pendidikan profesi terdiri atas program spesialis dan/atau program profesi.
BAB III PENERIMAAN MAHASISWA BARU
Pasal 4
(1) Penerimaan Mahasiswa baru di Universitas Lambung Mangkurat mengutamakan prinsip keadilan, yaitu tidak membedakan agama, suku, ras, jenis kelamin, umur, kedudukan sosial, kondisi fisik, dan tingkat kemampuan ekonomi calon mahasiswa, dengan tetap memperhatikan potensi dan prestasi akademik calon mahasiswa dan kekhususan program studi di perguruan tinggi yang bersangkutan;
(2) Bersifat Akuntabel, yaitu dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan kriteria yang jelas; dan
(3) Transparan, yaitu pelaksanaan penerimaan dilakukan secara terbuka dan hasil pelaksanaan dapat diakses oleh semua pihak secara mudah.
(4) Penerimaan mahasiswa baru dilaksanakan secara on-line setiap tahun;
(5) Penerimaan mahasiswa baru melalui SNMPTN dapat dilakukan sebelum pelaksanaan ujian akhir sekolah atau ujian nasional pada pendidikan menengah;
(6) Penerimaan mahasiswa baru melalui SBMPTN dilakukan setelah ujian akhir sekolah atau ujian nasional pada pendidikan;
(7) Penerimaan mahasiswa baru secara mandiri yang dilaksanakan oleh Universitas Lambung Mangkurat setelah pengumuman hasil SBMPTN;
(8) Mahasiswa baru adalah mahasiswa yang lulus Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) dan Seleksi Mahasiswa Jalur Mandiri;
(9) Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), dilaksanakan oleh Kementerian Riset,Teknologi dan Pendidikan Tinggi secara On-line berdasarkan penelusuran prestasi akademik calon mahasiswa;
(10) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) dilakukan oleh Perguruan Tinggi Negeri secara bersama-sama dengan seleksi yang ditetapkan berdasarkan hasil ujian tertulis atau kombinasi hasil ujian tertulis dan ujian keterampilan calon mahasiswa. Pelaksanaan SBMPTN dilakukan setelah Pengumuman SNMPTN; dan/atau
(11) Penerimaan mahasiswa baru secara mandiri yang dilaksanakan Universitas Lambung Mangkurat , seleksinya diatur dan ditetapkan oleh Universitas Lambung Mangkurat, dilaksanakan setelah Pengumuman SBMPTN;
(12) Penerimaan mahasiswa baru yang dilaksanakan Universitas Lambung Mangkurat secara Mandiri dinamakan Jalur Ujian Tulis Mandiri (UTAMA ULM) dan Jalur Prestasi Bibit Unggul Daerah (JPBUD ULM);
(13) Universitas Lambung Mangkurat mencari dan menjaring calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi dan atau berprestasi khusus, tetapi kurang mampu secara ekonomi dan calon Mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal untuk diterima sesuai dengan kebutuhan secara proporsional dan tersebar pada semua program studi;
(14) Universitas dalam menjaring calon Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui Jalur tulis mandiri yang dilaksanakan oleh Universitas dan jalur khusus prestasi;
(15) Persyaratan untuk mengikuti SNMPTN dan SBMPTN tunduk pada peraturan yang ditetapkan oleh kementerian terkait;
(16) Universitas Lambung Mangkurat dapat menerima Program Kelanjutan Studi (Xxxx Xxxxxxx) sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
(17) Seluruh mahasiswa baru diwajibkan mengikuti tes nafza dan tes kesehatan untuk program studi tertentu.
Bagian Kesatu
Alokasi Daya Tampung Mahasiswa Baru Pasal 5
(1) Universitas Lambung Mangkurat menetapkan jumlah daya tampung mahasiswa baru dengan menjaga keseimbangan antara jumlah maksimum mahasiswa dalam setiap program studi dan kapasitas sarana dan prasarana, dosen dan tenaga kependidikan, serta layanan dan sumber daya pendidikan lainnya, berdasarkan usulan dari Fakultas dan Program Studi;
(2) Jumlah alokasi daya tampung mahasiswa baru program sarjana pada Universitas Lambung Mangkurat ditetapkan sesuai dengan peraturan menteri yang berlaku;
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penerimaan mahasiswa baru diatur dengan Xxxaturan Rektor dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Kedua
Penerimaan Mahasiswa Baru Negara Asing Pasal 7
(1) Universitas Lambung Mangkurat dapat menerima mahasiswa baru yang berasal dari warga negara asing melalui pola penerimaan mahasiswa baru secara mandiri yang dilaksanakan oleh Universitas;
(2) Penerimaan mahasiswa baru yang berasal dari warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memenuhi persyaratan:
a) kualifikasi akademik;
b) program studi;
c) jumlah mahasiswa; dan
d) lokasi perguruan tinggi.
(3) Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit:
a) memiliki ijazah yang setara dengan ijazah pendidikan menengah di Indonesia;
b) lulus seleksi, dan
c) lulus uji kemampuan Bahasa Indonesia (UKBI);
(4) Program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit memenuhi persyaratan:
a) memiliki status akreditasi paling rendah B atau sebutan lain yang setara; dan
b) persyaratan akademik lain yang ditetapkan perguruan tinggi.
(5) ) Jumlah mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling banyak 10% (sepuluh persen) pada program studi ilmu kedokteran dan paling banyak 20% (dua puluh persen) pada program studi di luar program studi ilmu kedokteran;
(6) Lokasi perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d ditetapkan oleh Menteri;
(7) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat(2) mahasiswa baru yang berasal dari warga negara asing juga harus memenuhi persyaratan:
a) mendapatkan izin belajar dari Kementerian;
b) memiliki visa atau izin tinggal di Indonesia;
c) memiliki jaminan sumber pembiayaan untuk menjamin kelangsungan mengikuti pendidikan di Universitas Lambung Mangkurat ; dan
d) memiliki asuransi kesehatan dan kecelakaan (full coverage) yang berlaku di Indonesia selama masa studi;
(8)Bahasa pengantar proses pembelajaran untuk mahasiswa asing dapat menggunakan Bahasa Inggris.
BAB IV
PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI
Pasal 8
(1) Universitas Lambung Mangkurat menyelenggarakan pendidikan profesi dan dapat bekerjasama dengan Kementerian, LPNK, dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi;
(2) Calon Tenaga Profesi dapat mengikuti program pendidikan profesi, Jika Xxxxx Xxxxxx Profesi terlebih dahulu menyelesaikan program pendidikan akademik sarjana pada bidang keahliannya sesuai dengan bidang profesi yang diambil, seperti profesi guru, profesi dokter dari pendidikan dokter, neurs dari sarjana keperawatan, instinyur dari sarjana teknik dan lain-lain;
(3) Penyelenggaraan pendidikan profesi di lingkungan Universitas akan diatur dengan peraturan dan panduan tersendiri
BAB V REGISTRASI MAHASISWA
Bagian Kesatu
Status Terdaftar Sebagai Mahasiswa Pasal 9
(1) Mahasiswa yang mengikuti dan dinyatakan lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru diwajibkan mendaftar ulang (registrasi) di Universitas Lambung Mangkurat sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku;
(2) Mahasiswa lama wajib melaksanakan registrasi ulang setiap semester sesuai peraturan dan panduan yang berlaku;
Pasal 10
(1) Semua mahasiswa yang akan aktif dalam suatu semester diwajibkan melaksanakan registrasi yang terdiri atas registrasi administratif dan registrasi akademik pada setiap awal semester sesuai dengan kalender akademik.
(2) Seseorang dinyatakan memiliki status terdaftar sebagai mahasiswa apabila yang bersangkutan telah melakukan registrasi administratif dan registrasi akademik.
(3) Registrasi administratif merupakan prasyarat untuk registrasi akademik.
(4) Registrasi dimaksud pada ayat (2) dapat dibatalkan jika ternyata mahasiswa tidak memenuhi persyaratan dan tidak mampu melampau evaluasi keberhasilan studi Dua Tahun Pertama dan Dua Tahun Kedua, sehingga segala uang pembayaran pada semester yang akan ditempuh dapat ditarik kembali.
Pasal 11
(1) Mahasiswa dilarang memiliki status ganda dalam kurun waktu kegiatan akademik yang sama pada program studi di lingkungan Universitas Lambung Mangkurat ataupun berstatus ganda sebagai mahasiswa Universitas dan perguruan tinggi negeri lain, kecuali yang mengikuti twinning program/dual degree/Credit Transfer System yang diselenggarakan oleh Universitas.
(2) Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diketahui memiliki status ganda, diwajibkan memilih salah satu Fakultas/Program Studi secara tertulis kepada Rektor.
(3) Apabila selama 1 (satu) semester sejak diketahuinya status ganda tersebut mahasiswa yang bersangkutan belum menyatakan pilihannya, maka Universitas menetapkan mahasiswa yang bersangkutan kehilangan statusnya sebagai mahasiswa.
(4) Mahasiswa dari Program Studi Universitas lain bisa mengambil satu atau lebih mata kuliah di Universitas Lambung Mangkurat , harus terdaftar sebagai mahasiswa tamu.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan twinning program/dual degree/Credit Transfer System diatur dengan Peraturan Rektor atas usul Dekan.
Bagian Kedua Registrasi Administratif
Pasal 12
(1) Registrasi administratif merupakan pendaftaran ulang oleh mahasiswa di Universitas Lambung Mangkurat dengan mengisi formulir yang telah disediakan agar memperoleh status terdaftar sebagai mahasiswa.
(2) Registrasi administratif dilaksanakan oleh BAK pada setiap awal semester sesuai dengan kalender akademik.
(3) Mahasiswa yang akan cuti akademik untuk semester tertentu tetap diwajibkan melaksanakan registrasi administratif dan menyerahkan Kartu Cuti Akademik kepada Universitas Lambung Mangkurat melalui Fakultas.
Pasal 13
(1) Persyaratan registrasi administratif mahasiswa baru:
a. telah dinyatakan lulus dalam pengumuman penerimaan mahasiswa baru pada sistem penerimaan mahasiswa baru yang berlaku;
b. menyerahkan kartu peserta ujian dan/atau bukti lainnya sesuai dengan sistem penerimaan mahasiswa baru yang berlaku;
c. menyerahkan surat keterangan persetujuan diterima dari Dekan bagi mahasiswa pindahan antar Fakultas di Universitas sendiri;
d. menyerahkan surat keterangan tanda diterima sebagai mahasiswa dari Rektor bagi mahasiswa pindahan dari perguruan tinggi lain;
e. menyerahkan duplikat tanda pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan uang praktikum untuk program studi tertentu;
f. menyerahkan kartu registrasi yang telah diisi.
(2) Persyaratan registrasi administratif mahasiswa lama:
a. menyerahkan kartu mahasiswa lama atau Kartu Cuti Akademik bagi yang mengambil cuti pada semester sebelumnya;
b. menyerahkan duplikat tanda pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan uang praktikum bagi program studi tertentu, termasuk bagi mahasiswa yang akan berstatus cuti akademik;
c. menyerahkan kartu registrasi yang telah diisi.
Pasal 14
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pelaksanaan registrasi administratif diatur dengan Peraturan Rektor.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan registrasi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilengkapi pula dengan instruksi kerja masing-masing bagi mahasiswa dan petugas pelayanan dalam melaksanakan proses registrasi administratif, yang diumumkan setiap waktunya pelaksanaan registrasi administratif.
Bagian Ketiga Registrasi Akademik
Pasal 15
(1) Registrasi akademik merupakan kegiatan mahasiswa untuk mendaftarkan diri menjadi peserta kuliah/praktikum/kegiatan lapangan yang ditawarkan pada semester yang bersangkutan dengan mengisi Kartu Rencana Studi ( KRS) secara online dan disetujui/divalidasi oleh Dosen (Tenaga Pendidik) Penasihat Akademik. dan dilaksanakan pada setiap awal semester.
(2) Persyaratan registrasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. mahasiswa mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) secara online pada portal yang telah disediakan dan disetujui/divalidasi oleh Dosen (Tenaga Pendidik) Penasihat Akademik;
b. menyerahkan tanda bukti pembayaran-pembayaran selain biaya UKT dan uang praktikum sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Rektor dan/atau Dekan; dan
c. mengisi data yang diperlukan secara on line pada portal resmi Universitas Lambung Mangkurat dalam batas waktu yang ditentukan.
BAB VI
TAHUN AKADEMIK DAN KALENDER AKADEMIK
Bagian Kesatu Tahun Akademik
Pasal 16
(1) Tahun akademik penyelenggaraan pendidikan dimulai pada bulan September dan berakhir pada bulan Juni.
(2) Tahun akademik penyelenggaraan pendidikan profesi, dapat dimulai pada bulan Februari.
(3) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dalam 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap.
(4) Masa antara tanggal 1 September sampai dengan 31 Januari disebut dengan semester gasal,
(5) Masa antara 1 Februari sampai dengan 30 Juni disebut dengan semester genap.
(6) Masa antara tanggal 1 Juli sampai dengan 31 Agustus merupakan semester antara.
(7) Setiap semester sebagaimana dimaksud pada ayat (3) masing-masing dapat terdiri atas 14 (empat belas) sampai dengan 16 (enam belas) minggu yang dapat dipergunakan untuk proses belajar berupa perkuliahan, termasuk iringan, minggu tenang (pekan teduh) dan ujian-ujian.
(8) Tiap semester dipisahkan oleh masa libur 2 (dua) hingga 4 (empat) minggu.
Bagian Kedua Kalender Akademik
Pasal 17
(1) Untuk ketertiban jadwal pelaksanaan pendidikan maka disusun kalender akademik dengan Keputusan Rektor.
(2) Fungsi Kalender Akademik sebagai pedoman waktu penyelenggaraan kegiatan pembelajaran agar proses pembelajaran dapat berlangsung secara efektif dan efisien.
(3) Bagi program studi tertentu, yang karena sistem pelaksanaan akademiknya tidak dapat sepenuhnya mengacu kepada kalender akademik yang umum dipergunakan dapat merancang jadwal pelaksanaan kegiatan akademik secara khusus, sepanjang prinsip dalam sistem SKS, dan target perkuliahan tetap terpenuhi.
(4) Kalender akademik khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Rektor atas usulan dekan/program.
(5) Jadual kuliah untuk setiap semester disusun dan ditetapkan oleh fakultas sesuai dengan kondisi masing-masing.
BAB VII
SISTEM KREDIT SEMESTER
Bagian Kesatu
Sistem Satuan Kredit Semester Pasal 18
Sistem pendidikan yang dianut dalam merancang muatan kurikulum, beban belajar mahasiswa, dan evaluasi keberhasilan mahasiswa mengikuti sistem SKS.
Bagian Kedua
Tujuan Sistem Satuan Kredit Semester Pasal 19
Sistem SKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 bertujuan untuk:
a. memberikan kesempatan kepada para mahasiswa yang cakap dan giat belajar, agar dapat menyelesaikan studi dalam waktu yang relatif singkat, sesuai dengan kemampuan dan rencana individualnya;
b. memberikan kesempatan kepada para mahasiswa, agar dapat mengambil mata kuliah yang sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya;
c. membuka kemungkinan dilaksanakannya sistem pendidikan dengan masukan (input) dan keluaran (output) yang jamak;
d. mempermudah penyesuaian kurikulum dari waktu ke waktu, sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi maupun perubahan kebutuhan masyarakat yang sangat cepat dewasa ini;
e. memberi kemungkinan agar sistem evaluasi studi kemajuan belajar mahasiswa dapat diselenggarakan dengan tata cara yang lebih cermat dan lebih obyektif;
f. memungkinkan pengalihan (transfer) kredit antar fakultas/program studi dalam dan di lingkungan Universitas Lambung Mangkurat;
g. memungkinkan perpindahan mahasiswa antar berbagai perguruan tinggi.
Bagian Ketiga
Beban Satuan Kredit Semester Beban Studi
Pasal 20
(1) Semester pertama mahasiswa program Diploma/sarjana dapat memprogramkan studinya sesuai penawaran program studi masing-masing, maksimal 24 sks;
(2) Beban studi yang dapat diprogramkan oleh mahasiswa setelah semester pertama didasarkan atas perolehan Indeks Prestasi Semester hasil studi terakhir/yang telah dilaksanakan sebelumnya yang termuat dalam Kartu Hasil Studi (KHS) untuk program Diploma dan Xxxxxxx sebagai berikut:
No | Indeks Prestasi Semester | SKS Maksimum |
1. | 3,51 - 4,00 | 24 |
2. | 3,01 - 3,50 | 22 |
3. | 2,76 - 3,00 | 21 |
4. | 2,51 - 2,75 | 20 |
5. | 2,00 - 2,50 | 18 |
6. | < 2,00 | 16 |
(3) Beban studi yang dapat di programkan oleh mahasiswa Program Vokasi, Program Sarjana dan Program profesi, ditetapkan dalam peraturan tersendiri;
(4) Penyusunan rencana beban studi mahasiswa dibimbing oleh seorang dosen PA;
(5) Dosen PA ditetapkan oleh Xxxxx atas usul ketua jurusan/program studi/bagian/departemen;
(6) Tugas Dosen PA antara lain:
a) Membimbing mahasiswa menyusun rencana studi, memberikan pertimbangan dan arahan strategi dalam memilih mata kuliah (MK) prioritas yang di program untuk 1 semester, dan menyetujui KRS yang telah di ajukan mahasiswa, kemudian melakukan validasi KRS secara on-line;
b) Memberikan informasi tentang pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan dan pengajaran;
c) Membina sikap dan prilaku agar berkarakter dan berbudi luhur sehingga akan terbentuk jiwa manusia Indonesia seutuhnya yang memiliki wawasan dalam berpikir, bersikaf dan berperilaku sebagai insan ilmuan sejati;
d) Memberitahu sanksi akademik ataupun sanksi lainnya yang jika dilanggar maka akan menjadikan mahasiswa itu memiliki nilai negatif dikalangan mahasiswa itu sendiri maupun dimata staf dilingkungannya;
e) Xxxberikan bantuan bimbingan kepada mahasiswa dalam mengatasi maslah berlajar dan masalah lainnya;
f) Jika karena sesuatu alasan, dosen PA berhalangan akibat tidak berada di tempat atau alasan khusus lainnya, kepenasehatan akan di lakukan oleh Ketua Program Studi dan atau Pimpinan Fakultas;
(7) Setiap mata kuliah dapat di programkan oleh mahasiswa jika diprogramkan sedikitnya oleh 5 (lima) orang mahasiswa, terkecuali atas pertimbangan khusus oleh ketua Program Studi, Dekan/Direktur;
(8) Apabila jumlah mahasiswa yang memprogram mata kuliah kurang dari 5 (lima) orang, maka mahasiswa bersangkutan diberikan kesempatan untuk memodifikasi KRS nya sesai batas waktu modifikasi rencana studi yang tersedia.
Pasal 21
(1) Besarnya beban studi mahasiswa dan beban kerja Dosen (Tenaga Pendidik) dalam proses pembelajaran dinyatakan dalam suatu satuan nilai, yang dinamakan dengan satuan kredit semester.
(2) Penentuan nilai dan beban satu satuan kredit semester dalam proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:
a. Kegiatan Perkuliahan
Xxxxx kredit semester untuk perkuliahan ditentukan berdasarkan atas beban yang meliputi tiga macam kegiatan. Ekivalensi satu kredit semester adalah:
1. Bagi mahasiswa, untuk satu SKS mata kuliah, bebannya per minggu terdiri atas:
a) 50 (lima puluh) menit untuk acara tatap muka terjadual dengan Dosen (Tenaga Pendidik), dapat berupa perkuliahan, diskusi kelas, presentasi tugas, dan sejenisnya;
b) 60 (enam puluh) menit berupa kegiatan akademik terstruktur, yaitu kegiatan studi yang tidak terjadual tetapi direncanakan oleh Dosen (Tenaga Pendidik), antara lain tugas membuat makalah, tugas kelompok, melaksanakan riset kecil;
c) 60 (enam puluh) menit acara kegiatan akademik mandiri, yaitu kegiatan yang harus dilakukan mahasiswa secara mandiri untuk pemahaman yang lebih baik terhadap muatan/konten mata kuliah, misalnya melalui membaca buku acuan (referensi), menghadiri pertemuan ilmiah, diskusi kelompok, dan sejenisnya.
2. Bagi Xxxxx (Tenaga Pendidik), untuk satu SKS mata kuliah, bebannya per minggu terdiri atas:
a) 50 (lima puluh) menit untuk acara tatap muka terjadual dengan mahasiswa;
b) 60 (enam puluh) menit untuk menyusun perencanaan dan evaluasi kegiatan akademik berstruktur;
c) 60 (enam puluh) menit untuk pengembangan materi kuliah (pembelajaran).
b. Kegiatan Praktikum Laboratorium
Satu SKS ekivalensi dengan 2 (dua) sampai dengan 3 (tiga) jam per minggu selama satu semester.
c. Kegiatan Seminar
1. Untuk menyelenggarakan seminar atau nama lain yang sejenisnya, mahasiswa diwajibkan menyajikan karya tulis ilmiah proposal atau laporan penelitian pada suatu forum;
2. Untuk 1 (satu) SKS ekivalensi dengan 60 (enam puluh) menit perminggu dalam semester, yang diperlukan untuk konsultasi dan penyajian.
d. Kegiatan Kerja Lapangan/Praktik Lapangan/Pengalaman Lapangan/Magang/ Kuliah Kerja Nyata
1. Satu SKS ekivalensi dengan beban tugas lapangan sebanyak 4 (empat) sampai dengan 5 (lima) x 60 menit dalam satu semester, yang diperlukan untuk persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan.
2. Pengaturan lebih rinci mengenai nilai kegiatan Kerja Lapangan atau nama lain yang sejenis diatur oleh Fakultas masing-masing.
e. Kegiatan Penelitian, Penyusunan Tugas Akhir, Skripsi, atau nama lain yang sejenis
1. Satu SKS ekivalensi dengan beban tugas penelitian, penyusunan Tugas Akhir, Skripsi, atau nama lain yang sejenis sebanyak 3 (tiga) sampai dengan 4 (empat) x 60 menit selama 25 (dua puluh lima) hari kerja dalam satu semester.
2. Pengaturan lebih rinci mengenai nilai kegiatan penelitian, penyusunan Tugas Akhir, Skripsi, atau nama lain yang sejenis diatur oleh Fakultas masing-masing.
(3) Beban SKS untuk berbagai kegiatan akademis bagi peserta pendidikan profesi diatur tersendiri dalam Peraturan Rektor atas usulan Dekan/Ketua Program Studi.
BAB VIII
UANG KULIAH TUNGGAL (UKT)
Pasal 22
(1) Biaya Kuliah Tunggal digunakan dasar penetapan biaya yang dibebankan kepada mahasiswa, masyarakat dan Pemerintah;
(2) Seluruh Mahasiswa wajib membayar UKT sesuai ketentuan yang berlaku;
(3) Pembayaran UKT dilaksanakan melalui bank mitra yang telah bekerjasama dengan Universitas;
(4) Mahasiswa yang tidak melakukan pembayaran UKT sampai batas waktu yang telah ditentukan dinyatakan Cuti Akademik;
(5) Mahasiswa Baru yang tidak melakukan pembayaran UKT sampai dengan batas waktu yang ditentukan dianggap mengundurkan diri;
(6) Pelaksanaan pembayaran UKT mengacu pada Pedoman Pembayaran UKT Universitas.
(7) Segala hal yang berkenaan dengan biaya UKT akan diatur dalam keputusan rektor.
BAB IX CUTI AKADEMIK
Pasal 23
(1) Mahasiswa dapat mengambil cuti akademik (berhenti sementara) pada semester tertentu dengan suatu alasan yang dapat diterima.
(2) Cuti akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada mahasiswa yang telah mengikuti perkuliahan sekurang-kurangnya 1 (satu) semester dan yang bersangkutan tidak dalam keadaan kehilangan hak kuliah, kecuali ada kebijakan lain dari Rektor/Dekan untuk kasus tertentu.
(3) Cuti akademik untuk program program sarjana, program spesialis/profesi, dan program diploma harus seizin Dekan.
(4) Jumlah maksimal cuti akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat diambil mahasiswa sebagai berikut :
a. maksimal 2 (dua) semester untuk program diploma IV, diploma III, dan Diploma II;
b. maksimal 4 (empat) semester untuk program sarjana;.
c. maksimal 3 (tiga) semester untuk program spesialis/profesi;
(5) Cuti akademik secara berturut-turut maksimal 2 (dua) semester.
(6) Cuti akademik tidak diperhitungkan sebagai masa studi aktif.
(7) Dalam hal tertentu (seperti sakit dan atau alasan lain yang dapat diterima), mahasiswa yang sudah terdaftar pada semester berjalan dapat mengajukan cuti akademik kepada Rektor atas usul Dekan.
BAB X
KEHADIRAN PERKULIAHAN DAN EVALUASI HASIL BELAJAR MAHASISWA
Bagian Kesatu Kehadiran Perkuliahan
Pasal 24
(1) Mahasiswa wajib mengikuti perkuliahan, praktikum, dan/atau kegiatan akademik lainnya sesuai dengan rencana studinya secara tertib dan teratur atas dasar ketentuan-ketentuan yang berlaku.
(2) Mahasiswa wajib mengikuti kegiatan perkuliahan minimal 80% (delapan puluh persen) dari pelaksanaan perkuliahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Mahasiswa wajib menyelesaikan 100% (seratus persen) tugas praktikum/ pembuatan paper/makalah/laporan, dan/atau tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Dosen (Tenaga Pendidik).
(4) Mahasiswa yang secara resmi memperoleh tugas baik dari Fakultas/Universitas maupun Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat yang dilakukan pada masa perkuliahan, ketidakhadirannya dapat dipertimbangkan untuk menentukan jumlah minimal hadir pada acara perkuliahan.
(5) Untuk dapat mengikuti UAS suatu mata kuliah mahasiswa yang bersangkutan harus sudah mengikuti perkuliahan dan/atau praktikum minimal hadir 80% (delapan puluh) persen dari pelaksanaan perkuliahan.
(6) Bagi Fakultas/Program Studi yang melaksanakan sistem blok ketentuan kehadiran perkuliahan diatur tersendiri oleh Fakultas / Program studi .
Bagian Kedua
Evaluasi Hasil Belajar Mahasiswa Pasal 25
(1) Evaluasi hasil belajar mahasiswa dilakukan secara berkala sesuai dengan kurikulum;
(2) Evaluasi hasil belajar pada setiap mata kuliah dilakukan pada setiap semester;
(3) Evaluasi dilaksanakan berdasarkan prinsip obyektivitas, kesesuaian, akuntabilitas, transparansi, kejujuran, dan keadilan;
(4) Aspek yang diukur dalam evaluasi hasil belajar adalah:
a. Kemampuan akademik yang mencakup aspek kognitif, efektif, dan psikomotorik, yang disesuaikan dengan jenis dan tujuan belajar pada setiap mata kuliah; dan
b. Keterampilan berperilaku, termasuk kejujuran akademik, kedisiplinan, kesantunan, kemampuan berinteraksi, dan kerjasama.
(5) Evaluasi dapat dilakukan dengan cara observasi, pemberian tugas, ujian tertulis dan/atau ujian lisan;
(6) Ujian dapat diselenggarakan melalui Ujian Tengah Semester, Ujian Akhir Semester dan Ujian Tugas Akhir;
(7) Bagi Fakultas atau program studi tertentu dapat melakukan evaluasi belajar mahasiswa yang ditentukan secara tersendiri.
(8) Ujian tulis dapat dilakukan di lingkungan kampus/ruang kelas atau di luar kelas dan dapat dilakukan dengan cara take home;
(9) Apabila ujian tulis dilakukan dengan cara take home maka bobot soal harus memiliki tingkat kesulitan yang lebih tinggi dari ujian tulis di ruang kelas dan mendapatkan persetujuan dari program studi;
(10) Evaluasi hasil belajar harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
(11) Setiap kecurangan yang dilakukan oleh mahasiswa pada proses evaluasi belajar akan memperoleh sanksi yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Fakultas.
Bagian Ketiga Penilaian Evaluasi Hasil Belajar
Pasal 26
(1) Evaluasi hasil belajar mahasiswa untuk satu mata kuliah dilakukan oleh seorang dosen atau tim dosen untuk memantau proses dan perkembangan hasil belajar mahasiswa;
(2) Penilaian hasil belajar dinyatakan dengan huruf, yaitu menggunakan huruf A, A-, B+, B, B-, C+, C, D+, D dan E;
(3) Xxxxx lulus minimal setiap mata kuliah dan tugas akhir adalah C;
(4) Mata kuliah yang dapat diprogramkan kembali oleh mahasiswa (recourse) adalah mata kuliah yang telah diprogramkan dan mendapatkan nilai C;
(5) Nilai yang digunakan adalah nilai yang terbaik pada saat diprogram ulang;
(6) Terhadap mata kuliah yang diprogramkan kembali (recourse) penilaian hanya dapat dilakukan maksimal dengan Nilai A-;
(7) Sistem penilaian untuk menentukan nilai akhir menggunakan penilaian acuan kriteria (PAK);
(8) Bobot penilaian untuk kelulusan mahasiswa pada setiap mata kuliah adalah Tugas (30%), UTS (30%) dan UAS (40%);
(9) Bagi Fakultas atau program studi tertentu dapat menggunakan bobot penilaian yang disesuaikan dan diatur dengan ketentuan tersendiri.
(10) Untuk melakukan konversi nilai angka ke dalam nilai huruf dan bobot nilai huruf digunakan pedoman sebagai berikut:
Rentang Nilai Angka | Nilai Huruf | Bobot Nilai Huruf |
β₯ 80 | A | 4,00 |
77 - < 80 | A- | 3,75 |
75 - < 77 | B+ | 3,50 |
70 - < 75 | B | 3,00 |
67 - < 70 | B- | 2,75 |
64 - < 67 | C+ | 2,50 |
60 - < 64 | C | 2,00 |
50 - < 60 | D+ | 1,50 |
40 - < 50 | D | 1,00 |
00 - < 40 | E | 0 |
Pasal 27
(1) UTS dilaksanakan oleh Dosen (Tenaga Pendidik) pengampu yang bersangkutan pada pertengahan semester sesuai dengan kalender akademik.
(2) UAS dilaksanakan pada akhir semester secara terjadual yang disusun oleh Fakultas sesuai dengan kalender akademik.
(3) Dalam hal tertentu, UTS dan UAS di luar jadual yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilaksanakan atas izin Dekan.
(4) UTS dan UAS dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pasal 28
(1) UTS dan UAS dapat dilaksanakan dalam berbagai cara seperti ujian tertulis (dengan atau tanpa diperkenankan membuka buku (open/close book system), pilihan ganda atau jawaban bebas, ujian lisan, ujian dalam bentuk presentasi seminar, ujian dalam bentuk pemberian tugas akademik, ujian dalam bentuk penulisan karya ilmiah, dan bentuk lain yang dapat mengukur kompetensi yang ingin dicapai.
(2) Bentuk-bentuk evaluasi hasil belajar mahasiswa dan bobot/persentasinya terhadap nilai akhir ditentukan oleh Dosen (Tenaga Pendidik) mata kuliah dan dicantumkan dalam kontrak perkuliahan.
(3) Setiap pekerjaan mahasiswa (ujian-ujian sebelum UAS dan tugas-tugas akademik lainnya) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diperiksa dan hasilnya diinformasikan kepada mahasiswa paling lambat 1 (satu) minggu sebelum UAS.
Pasal 29
(1) Mahasiswa yang tidak memenuhi persyaratan kehadiran sebagaimana diatur dalam Pasal 24 tidak diperkenankan mengikuti UAS.
(2) Mahasiswa yang telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti UTS dan UAS, namun karena sesuatu hal tidak dapat mengikutinya dengan alasan tertentu yang didukung oleh dokumen resmi dan dapat diterima oleh Dekan, dapat mengikuti ujian susulan UTS dan UAS yang waktunya dapat diatur tersendiri, tidak lebih dari 1 (satu) minggu setelah UTS dan UAS terjadual berakhir, kecuali ada alasan yang dapat dipercaya.
Pasal 30
Ujian ulangan tidak diperkenankan setelah UAS.
Pasal 31
Untuk mata kuliah yang dilaksanakan secara paralel, walaupun Dosen (Tenaga Pendidik)nya berbeda, ujian mata kuliah tersebut harus diberikan dengan soal, waktu, dan alokasi waktu yang sama.
Pasal 32
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat ujian, jadual ujian, keabsahan peserta ujian dan tata tertib ujian diatur oleh Fakultas masing-masing.
Pasal 33
(1) Apabila seorang mahasiswa belum dapat melengkapi komponen dari kesatuan penilaian mata kuliah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 pada saat yang telah ditentukan, maka nilai akhirnya sementara dinyatakan TIDAK LENGKAP
(T) untuk mata kuliah tersebut.
(2) Mahasiswa yang bersangkutan dengan seizin Dosen Pengasuh mata kuliah masih diberikan kesempatan untuk melengkapi komponen tersebut paling lama 1 (satu) minggu setelah nilai diumumkan.
(3) Jika ternyata dalam waktu yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) komponen tersebut belum juga dilengkapi, maka mahasiswa yang bersangkutan dinyatakan mendapat nilai E untuk mata kuliah tersebut.
Pasal 34
Apabila seorang mahasiswa mengundurkan diri secara sah untuk suatu mata kuliah, maka mahasiswa yang bersangkutan diberi tanda kosong sehingga mata kuliah tersebut tidak diperhitungkan dalam menentukan IP pada akhir semester.
BAB XI
PENYELESAIAN KEGIATAN PENDIDIKAN DI UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT BEBAN STUDI
Pasal 35
(1) Beban Studi Program Sarjana minimal 144 (seratus empat pulu empat) sks termasuk tugas akhir;
(2) Mahasiswa dapat mengambil lebih dari ketetapan pada ayat (1) dengan batas maksimal 160 (seratus enam puluh) sks;
(3) Sebagian Beban Studi sebagaimana diatur dalam ayat (1), baik mata kuliah wajib atau mata kuliah pilihan, dapat diperoleh di perguruan tinggi lain melalui mekanisme transfer kredit sesuai dengan peraturan berlaku;
(4) Mata kuliah yang diperoleh dari perguruan tinggi lainnya hanya dapat dilakukan transfer apabila program studi dan universitasnya memiliki status akreditasi yang sama.
(5) Beban Studi tugas akhir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah 4 β 6 SKS.
MASA STUDI
Pasal 36
(1) Masa Studi kelas Reguler, Kelas Paralel dan Kelas Internasional dirancang untuk 8 (delapan) semester dan dapat ditempuh minimal dalam 7 (tujuh) semester dan maksimal dalam 12 (dua belas) semestar;
(2) Mahasiswa yang memperoleh pengakuan untuk transper kredit dapat menyelesaikan studi dalam waktu minimal 4 (empat) semester;
(3) Masa Studi Kelas Internasional dapat diperpanjang selama-lamanya 2 (dua) semester apabila terjadi penundaan akibat proses imigrasi dan/atau ketakselarasan kalender akademik antara Universitas dengan perguruan tinggi mitra di luar negeri;
(4) Perpanjangan Masa studi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diusulkan oleh Penanggung Jawab Penyelenggara Program Studi yang didukung dengan bukti tertulis untuk ditetapkan dengan Keputusan Dekan;
(5) Masa Studi Kelas Ekstensi dirancang untuk 10 (sepuluh) semester dan dapat ditempuh minimal dalam 5 (lima) semester dan maksimal dalam 16 (enam belas) semester.
BAB XII KURIKULUM
Pasal 37
(1) Kurikulum Program Sarjana dirancang untuk mencapai kompetensi yang terdiri dari kompetensi utama, kompetensi pendukung dan kompetensi lainnya, termasuk pengembangan kepribadian dan keterampilan berperilaku (Soft Skills);
(2) Kurikulum Program Sarjana dilaksanakan berbasis kompetensi dan sesuai dengan KKNI;
(3) Kurikulum dievaluasi secara teratur dalam kurun waktu paling lama 5 (lima) tahun oleh program studi dan disampaikan kepada senat akademik fakultas untuk mendapat persetujuan;
(4) Perubahan kurikulum hasil evaluasi dikeluarkan dan diberlakukan setelah mendapatkan surat keputusan Rektor.
Pasal 38
(1) Struktur kurikulum program studi pada jenjang sarjana terdiri atas;
a. Mata Kuliah Wajib; dan
b. Mata Kuliah Pilihan.
(2) Mata Kuliah Wajib terdiri atas:
a. Mata Kuliah Wajib Universitas;
b. Mata Kuliah Wajib Rumpun Ilmu;
c. Mata Kuliah Wajib Fakultas;
d. Mata Kuliah Wajib Program Studi.
(3) Mata Kuliah Pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butit b. dapat berupa
a. Sekumpulan mata kuliah yang terdapat dalam Kelompok Mata Kuliah Peminatan lain pada Program Studinya; atau
b. Sekumpulan Mata Kuliah yang dipilih dari berbagai Program Studi/Fakultas lain.
(4) Mata Kuliah Wajib pada suatu Program Studi harus sama, baik untuk Kelas Reguler, Kelas Paralel, Kelas Ekstensi maupun Kelas Internasional:
(5) Setiap mahasiswa Program Sarjana wajib lulus semua Mata Kuliah Wajibnya dan sejumlah Mata Kuliah Pilihan yang tercakup dalam struktuk kurikulum Program Studi;
(6) Setiap mahasiswa dapat memilih kombinasi:
a. Mata Kuliah Wajib dan Mata Kuliah Peminatan pada Program Studi tersebut; atau
b. Mata Kuliah Wajib dan sekumpulan mata kuliah yang dipilih dari berbagai Program Studi/Fakultas lain yang relevan dengan kompetensi utama program studinya
(7) Kombinasi apapun yang dipilih mahasiswa, jumlah SKS yang dapat diambil harus dalam batas beban studi untuk Program Sarjana sebagaimana diatur dalam Pasal ayat (1) dan ayat (2);
(8) Beban ekuivalen dalam bentuk satuan kredit semester untuk Mata Kuliah Wajib program studi minimal 110 (seratus sepuluh) sks, tidak termasuk tugas akhir;
(9) Beban ekuivalen dalam bentuk satuan kredit semester untuk kelompok Mata Kuliah Pilihan maksimal 30 (tiga puluh) sks dari seluruh beban studi yang dipersyaratkan untuk mencapai gelar sarjana.
Pasal 39
Kurikulum program studi untuk semua jenis program pendidikan ditetapkan oleh Rektor atas usul Dekan, yang sebelumnya mendapat persetujuan Senat Fakultas.
Pasal 40
(1) Kurikulum program sarjana maupun program diploma wajib memuat mata kuliah Pendidikan Agama, Pancasila, Pendidikan Kewarganegaraan dan Bahasa Indonesia.
(2) Mata-mata kuliah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari kurikulum inti, yang besaran SKS untuk masing-masing mata kuliah ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BAB XII
Bagian Kesatu
Evaluasi Hasil Studi Pasal 41
(1) Bagi mahasiswa yang tidak dapat menyelesaikan studinya dalam batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, tidak diperkenankan melanjutkan
studinya pada Fakultas yang bersangkutan dan dinyatakan putus studi (drop out).
(2) Putus studi mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Universitas berdasarkan usulan Fakultas.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai putus studi mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor.
Bagian Kedua Putus Studi Mahasiswa
Pasal 42
Mahasiswa dinyatakan putus studi
(1) apabila pada evaluasi hasil belajar 4 semester pertama tidak memperoleh minimal 48 SKS dengan nilai minimal C atau IPk kurang dari 2.00;
(2) apabila pada evaluasi hasil belajar 8 semester pertama tidak memperoleh minimal 96 SKS dengan a nilai minimal C atau IPk kurang dari 2.00;
(3) pada akhir masa studi tidak menyelesaikan seluruh beban studi sesuai dengan kurikulum dengan nilai minimal C atau IPk kurang dari 2.00;
(4) apabila mahasiswa mendapat sanksi atas pelanggaran tatatertib kehidupan kampus;
(5) melakukan tindak pidana dan atau hukuman penjara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
(6) dinyatakan terbukti melakukan tindakan penyalahgunaan obat terlarang;
(7) mahasiswa yang tidak melaksanakan registrasi atau tidak memberikan informasi tentang keterlambatannya secara otomatis dinyatakan mengundurkan diri;
(8) apabila dinyatakan tidak layak lanjut studi atas dasar pertimbangan kesehatan jiwa dari tim dokter ahli kesehatan jiwa yang ditunjuk oleh Universitas;
(9) Mahasiswa yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 41 diusulkan pemberhentian oleh Xxxxx kepada Rektor untuk dibuatkan surat Keputusan;
Bagian Ketiga
Evaluasi Keberhasilan Studi Semester Pasal 43
Evaluasi keberhasilan studi merupakan proses penilaian untuk mengukur keberhasilan mahasiswa dalam menempuh beban akademik sesuai dengan kurikulum dalam batas waktu tertentu yang tercermin dari IPS dan jumlah KD selama batas waktu tertentu.
Pasal 44
(1) Evaluasi keberhasilan studi semester program sarjana dilakukan pada setiap akhir semester, meliputi seluruh mata kuliah yang diprogramkan oleh mahasiswa pada semester yang bersangkutan, yang dinyatakan dalam IPS.
(2) IPS setiap semester dihitung dengan dua desimal untuk digunakan dalam menentukan beban studi yang boleh diambil pada semester berikutnya.
(3) Dalam hal tertentu, pengambilan mata kuliah hanya boleh ditambah 1 (satu) SKS di atas SKS maksimal.
Bagian Keempat
Evaluasi Keberhasilan Studi Dua Tahun Pertama Pasal 45
(1) Evaluasi keberhasilan studi program sarjana dan program diploma IV dilaksanakan 2 (dua) kali, yaitu pada akhir Dua Tahun Pertama dan pada akhir Dua Tahun Kedua.
(2) Evaluasi keberhasilan studi Dua Tahun Pertama diatur sebagai berikut:
a. Pada akhir dua tahun pertama [4 (empat) semester aktif], terhitung mulai saat mahasiswa terdaftar sebagai mahasiswa baru, keberhasilan studi mahasiswa dievaluasi untuk dijadikan bahan pertimbangan apakah mahasiswa yang bersangkutan boleh atau tidak boleh melanjutkan studinya.
b. Mahasiswa tersebut dinilai mampu untuk melanjutkan studinya apabila setelah dua tahun pertama memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. mampu mengumpulkan minimal 40 SKS, termasuk nilai D dengan IPK β₯ 2,00;
2. apabila dalam waktu dua tahun mampu mengumpulkan lebih dari 40 SKS, maka untuk evaluasi tersebut diambil 40 SKS dari mata kuliah-mata kuliah dengan nilai tertinggi.
(3) Mahasiswa yang dalam dua tahun pertama tidak dapat memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka yang bersangkutan dinyatakan putus kuliah (drop out).
(4) Penetapan putus kuliah untuk mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Rektor atas usul Dekan.
BAB XIII PENYELENGGARAAN E-LEARNING
Pasal 46
(1) Fakultas/Program Studi yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dapat melaksanakan pendidikan jarak jauh melalui penyelenggaraan E- Learning dengan tetap mengacu kepada sistem SKS.
(2) Fakultas/Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menyelenggarakan pendidikan jarak jauh melalui penyelenggaraan E-Learning setelah mendapat izin dari Rektor.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan E-Learning sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor.
BAB XIV
KARYA TULIS ILMIAH, TUGAS AKHIR / SKRIPSI DAN UJI PLAGIASI
Pasal 47
(1) Mahasiswa menyelesaikan studi dengan menyusun karya tulis ilmiah/tugas akhir dan/atau xxxxxxx;
(2) Pedoman Penulisan karya tulis ilmiah/tugas akhir dan/atau skripsi diatur oleh masing-masing program pendidikan vokasi dan fakultas dengan mengacu pada pedoman umum Universitas;
(3) Naskah karya tulis ilmiah/tugas akhir dan/atau skripsi wajib dipublikasikan dalam jurnal tugas akhir mahasiswa (JTAM);
(4) Naskah publikasi Karya Tulis Ilmiah/Tugas Akhir dan/atau Skripsi wajib dilakukan uji plagiasi.
(5) Ketentuan lebih lanjut tentang uji plagiasi dan JTAM diatur dengan Xxxaturan Rektor.
SEMESTER ANTARA
Pasal 48
(1) Semester antara diselenggarakan bagi mahasiswa program sarjana (S1) pada masa liburan di antara akhir semester genap dan awal semester gasal untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa yang mampu mempercepat kelulusan;
(2) Semester antara membuka kuliah wajib dan tidak dilintaskan ke Program Studi lain sesuai dengan yang ditetapkan Program Studi;
(3) Semester antara diselenggarakan selama paling sedikit 8 (delapan) minggu;
(4) Beban belajar mahasiswa paling banyak 9 (sembilan) sks;
(5) Semester antara diselenggarakan dalam bentuk perkuliahan, tatap muka paling sedikit 16 (enam belas) kali termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester antara;
(6) Ketentuan lebih lanjut tentang semester antara ditetapkan dan diatur dalam keputusan rektor.
BAB XV TRANSFER KREDIT
Pasal 49
(1) Mahasiswa dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh transfer kredit atas mata kuliah yang telah diperoleh di Program Studi lain, baik Program Studi di Universitas maupun perguruan tinggi lain yang memiliki status akreditasi sama dengan program studi dan universitas;
(2) Mata kuliah yang dapat ditransferkreditkan berasal dari:
a. Program pertukaran mahasiswa;
b. Program pendidikan yang pernah diikuti sebelumnya, baik Program Studi di lingkungan Universitas maupun perguruan tinggi lain yang diakui oleh Universitas; atau
c. Program lain yang diakui Universitas.
(3) Mata kuliah yang harus ditransferkreditkan harus memenuhi syarat berikut:
a. memiliki kandungan materi yang setara dengan mata kuliah yang terdapat pada kurikulum Program Studi yang sedang diikuti;
b. apabila mata kuliah yang diambil tidak memenuhi kriteria dalam ketentuan huruf a., tetapi dianggap mendukung ketercapaian kompetensi, dapat ditransferkreditkan sebagai mata kuliah pilihan;
c. diperoleh paling lama dalam 5 (lima) tahun sebelumnya;
d. apabila diperoleh dari luar Universitas, harus berasal dari program studi yang terakreditasi sama dengan program studi yang bersangkutan.
(4) Beban studi yang dapat ditransfer pada program sarjana adalah sebanyak- banyaknya 50 (lima puluh) persen dari total beban studi yang diharuskan diambil sesuai dengan kurikulum pada program studi yang sedang diikuti.
(5) Jumlah SKS yang dapat ditransferkreditkan bagi masing-masing mahasiswa dievaluasi serta diusulkan oleh Tim Transfer Kredit dan ditetapkan dengan Keputusan Dekan.
(6) Transfer kredit dapat berasal dari program alih jenjang, mata kuliah sebelumnya yang ditempuh pada program studi lain dan atau universitas lain di lingkungan Universitas atau Universitas di luar Universitas.
(7) Transfer kredit juga dapat dilakukan dari hasil kegiatan kemitraan Universitas Lambung Mangkurat dengan Universitas lain baik di dalam negeri maupun luar negeri yang mendapat pengakuan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi diatur dengan peraturan tersendiri.
PEMASUKAN NILAI
Pasal 50
(1) Dosen memasukkan nilai mata kuliah ke dalam Sistem Informasi Akademik sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dalam kalender akademik;
(2) Apabila sampai batas waktu yang ditentukan untuk pemasukan nilai telah dilampaui , maka akan diberikan nilai B kepada mahasiswa peserta ujian mata kuliah yang dimaksud.
(3) Perubahan nilai atau revisi nilai dapat dilakukan untuk mengoreksi kesalahan dalam penilaian;
(4) Perubahan perbaikan atau revisi terhadap nilai yang diberikan secara otomatis sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dapat dilakukan dengan ketentuan mahasiswa memperoleh nilai lebih baik daripada B, kecuali:
a. mahasiswa yang terbukti melakukan pelanggaran/kecurangan akademik dalam mengikuti mata kuliah nilai direvisi menjadi E;
b. mahasiswa yang tidak memenuhi jumlah minimal kehadiran dalam mengikuti kegiatan akademik sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam
satu semester yang menjadi syarat dapat diberikannya nilai mata kuliah, nilai revisi menjadi T.
(5) Perubahan nilai atau revisi dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
a. dosen mengajukan usulan perubahan nilai / revisi nilai kepada wakil dekan bidang akademik secara tertulis;
b. wakil dekan bidang akademik dapat menolak atau menyetujui usulan perubahan nilai / revisi nilai;
c. wakil dekan melaporkan perubahan nilai / revisi nilai tersebut kepada BAK untuk divalidasi;
d. apabila usulan perubahan nilai / revisi nilai disetujui, Fakultas memroses perubahan nilai / revisi nilai di dalam Sistem Informasi Akademik;
(6) Perubahan nilai / revisi nilai sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3), (4) dan
(5) dilakukan sebelum dimulai kalender akademik pada semester berikutnya.
(7) Tidak ada perubahan nilai / revisi nilai bagi mahasiswa yang telah dinyatakan lulus studi (yudisium dan wisuda).
Pasal 51
(1) Mata kuliah spesial yang masih berlanjut setelah semester berakhir seperti kerja praktek, seminar, dan tugas akhir diberi kode huruf BS (Belum Selesai), dan tidak diperhitungkan dalam perolehan SKS, IPS maupun IPK;
(2) Mata kuliah yang ditransferkreditkan diberi kode huruf TK (Transfer Kredit) dengan ketentuan bahwa yang diperhitungkan dalam transkrip akademik hanya jumlah total sks;
(3) Nilai hasil belajar seorang mahasiswa yang belum dapat ditetapkan karena komponen penilaian belum lengkap, untuk sementara diberi kode I (incomplete) dengan ketentuan bahwa nilai I tidak diperhitungkan dalam indeks prestasi semester;
(4) Dalam waktu paling lambat 1 (satu) bulan setelah batas waktu pemasukan nilai harus diubah menjadi nilai huruf;
(5) Apabila setelah 1 (satu) bulan tidak ada ketetapan, maka kode huruf I akan berubah secara otomatis menjadi nilai huruf E;
(6) Mahasiswa aktif yang tidak memenuhi jumlah kehadiran dalam mengikuti kegiatan akademik sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam satu semester akan diberi kode huruf T dan diperhitungkan dalam indeks prestasi semester (IPS) dengan bobot 0 (nol);
(7) Dalam hal mahasiswa mengambil ulang satu mata kuliah, nilai kelulusan mata kuliah tersebut didasarkan pada nilai terakhir yang diperoleh;
(8) Bagi mahasiswa yang karena sesuatu alasan yang sah memperoleh izin cuti dalam semester berjalan, seluruh mata kuliah yang sedang diikuti akan dihapus dan terekam sebagai status cuti.
Pasal 52
(1) Indeks prestasi merupakan alat ukur terhadap hasil studi seorang mahasiswa selama mengikuti perkuliahan;
(2) Indeks prestasi dihitung setiap akhir semester yang terdiri dari Indeks Prestasi Semester (IPS) dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK);
(3) Besarnya Indeks Prestasi (IP) dihitung melalui penjumlahan hasil perkalian antara SKS dengan bobot nilai huruf untuk setiap mata kuliah, dibagi dengan jumlah SKS;
(4) Indeks Prestasi Semester (IPS) adalah indeks prestasi yang dihitung dari semua nilai mata kuliah yang diambil dalam satu semester, kecuali mata kuliah yang memiliki kode huruf BS, I, dan TK;
(5) Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) adalah indeks prestasi yang dihitung dari semua mata kuliah dengan nilai minimal C sejak semester pertama hingga semester terakhir.
BAB XVI PENJAMINAN MUTU AKADEMIK
Pasal 53
(1) Setiap Fakultas dan Program Studi/Bagian/Jurusan wajib untuk melakukan penjaminan mutu akademik sebagai pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan;
(2) Pelaksanaan penjaminan mutu akademik oleh Fakultas dan Program Studi/Bagian/Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memenuhi dan/atau melampaui standar nasional pendidikan agar mampu mengembangkan mutu pendidikan yang berkelanjutan;
(3) Penjaminan mutu akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi beberapa dimensi yang menyangkut mutu pendidikan tinggi, yaitu masukan, proses, keluaran, dan dampak;
(4) Kegiatan penjaminan mutu akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui tahapan perencanaan, pemantauan, audit internal, evaluasi diri, koreksi untuk peningkatan mutu yang berkelanjutan;
(5) Fakultas dan Program Studi/Bagian/Jurusan harus memiliki dan menjalankan dokumen-dokumen penjaminan mutu akademik, meliputi: Spesifikasi Program Studi, Rencana Strategi Akademik, Kebijakan Akademik, Standar Akademik, Peraturan Akademik, dan Manual Mutu Akademik;
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penjaminan mutu akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini diatur dengan Peraturan Rektor.
BAB XVII
PERSYARATAN DAN PREDIKAT KELULUSAN
Bagian Kesatu Persyaratan Kelulusan
KELULUSAN
Pasal 54
(1) Mahasiswa Program Vokasi, Sarjana dan Profesi dinyatakan lulus studi berdasarkan rapat penetapan kelulusan (yudisium) yang dipimpin oleh dekan, ketua program vokasi, dekan, ketua program profesi;
(2) Mahasiswa Program Sarjana dinyatakan lulus apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tidak melampaui masa studi maksimum yang ditetapkan Universitas dan berstatus mahasiswa aktif pada semester tersebut;
b. menyelesaikan semua kewajiban administratif termasuk mengembalikan semua koleksi perpustakaan/laboratorium yang dipinjam;
c. telah menyelesaikan semua kewajiban dalam masa studi dan/atau tugas yang dibebankan sesuai dengan kurikulum yang ditetapkan untuk program studi (termasuk tugas akhir yang telah diperbaiki) dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) lebih besar atau sama dengan 2,00 (dua koma nol nol).
d. Memenuhi persyaratan yudisium yang ditentukan oleh Fakultas
e. mengisi data alumni pada portal yudisium secara online di laman XXX.xx.xx
Bagian Kedua PREDIKAT KELULUSAN
Pasal 55
(3) Kelulusan setelah menyelesaikan Program Sarjana dapat diberikan dengan Predikat yang terdiri atas:
a. memuaskan;
b. sangat memuaskan;
c. pujian.
(4) Predikat kelulusan Memuaskan diberikan apabila memperoleh IPK 2,76 β 3,00;
(5) Predikat kelulusan Sangat Memuaskan diberikan apabila memperoleh IPK 3,01
β 3,50;
(6) Predikat kelulusan Pujian diberikan apabila memperoleh IPK 3,51 β 4,00, menyelesaikan studi tepat waktu (8 semester) atau lebih cepat, dan tanpa mengulang mata kuliah;
(7) Apabila memperoleh IPK 3,51 β 4,00, tetapi tidak lulus tepat waktu, maka yang bersangkutan mendapat predikat kelulusan Sangat Memuaskan;
(8) Dalam hal mahasiswa memperoleh transfer kredit, besarnya IPK sebagai dasar penentuan predikat kelulusan harus mempertimbangkan riwayat akademik beserta besaran nilai yang ditransfer dari pendidikan sebelumnya berdasarkan evaluasi Tim transfer Kredit fakultas;
(9) Minimal nilai TOEFL sebagai syarat kelulusan adalah 450.
BAB XVIII
Bagian Kesatu Pemberian Nomor Induk Mahasiswa
Pasal 56
(1) Setiap mahasiswa diberi Nomor Induk Mahasiswa, selanjut disebut NIM oleh BAK.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian NIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Bagian Kedua Kartu Tanda Mahasiswa
Pasal 57
(1) Sebagai identitas mahasiswa yang bersangkutan untuk tujuan berbagai aktifitas kampus dan akademik di lingkungan Universitas, diterbitkan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dan Kartu Registrasi.
(2) KTM dan Kartu Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh BAK dan ditandatangani oleh Rektor dan/atau Kepala BAK.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bahan, bentuk, isi, persyaratan, masa berlaku, dan tata cara penerbitan KTM dan Kartu Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 58
(1) Apabila KTM dan Kartu Registrasi hilang, dapat diberikan penggantinya dengan melampirkan surat keterangan dari pihak berwajib yang menyatakan bahwa KTM dan Kartu registrasi hilang dan dikenakan biaya pembuatan KTM dan Kartu Registrasi pengganti.
(2) KTM dan Kartu Registrasi pengganti diterbitkan apabila KTM dan Kartu Registrasi hilang.
(3) KTM dan Kartu Registrasi pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diterbitkan oleh BAK.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan KTM dan Kartu Registrasi pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor.
Bagian Ketiga
Hak dan Kewajiban Mahasiswa
Pasal 59
(1) Mahasiswa mempunyai hak:
a. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma yang berlaku dalam lingkungan akademik;
b. memperoleh pendidikan, layanan akademik, dan non akademik dengan sebaik-baiknya sesuai dengan minat, bakat, kegemaran, dan kemampuannya;
c. memanfaatkan fasilitas Fakultas/Universitas dalam rangka memperlancar proses pembelajaran;
d. mendapat bimbingan dari penasihat akademik/Dosen (Tenaga Pendidik) yang bertanggung jawab dalam menyelesaikan studinya;
e. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan Program Studi/Bagian/Jurusan yang diikuti serta hasil belajarnya.
f. menyelesaikan studi lebih awal dari jadual yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku;
g. memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
h. memanfaatkan sumberdaya Fakultas/Universitas melalui perwakilan organisasi kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur kesejahteraan, minat, dan tata kehidupan bermasyarakat;
i. pindah Program Studi dalam lingkungan Universitas atau ke perguruan tinggi lain;
j. ikut serta dalam kegiatan organisasi mahasiswa Fakultas/Universitas;
k. memberikan pendapat, usul, dan saran kepada pimpinan Fakultas/Universitas, terutama yang berkaitan dengan fungsi dan pencapaian tujuan pendidikan melalui lembaga kemahasiswaan yang diakui di Fakultas/Universitas;
l. mengajukan keberatan atas perlakuan yang dirasa kurang adil terhadap hak- haknya kepada Program Studi/Bagian/Jurusan/Pengelola Program Spesialis/ Profesi/Fakultas/Universitas secara berjenjang;
x. xxxxikuti seleksi beasiswa, mahasiswa berprestasi, dan hibah-hibah yang disediakan oleh Fakultas/Universitas/Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi/ penyandang dana lainnya; dan
n. mendapatkan penghargaan sesuai dengan prestasi akademiknya.
(2) Mahasiswa mempunyai kewajiban:
a. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi mahasiswa yang diberi keringanan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. mematuhi semua ketentuan dan peraturan yang berlaku pada Fakultas/ Universitas;
c. memegang teguh kode etik sebagaimana termuat dalam buku pedoman umum sikap dan perilaku mahasiswa yang berlaku;
d. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan Fakultas/Universitas;
e. menghargai ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian serta keolahragaan;
f. menjaga kewibawaan dan nama baik Fakultas/Universitas.
g. menjunjung tinggi nilai kebudayaan lokal dan nasional;
h. mengikuti/menghadiri upacara-upacara dan/atau kegiatan akademik lainnya yang diselenggarakan Fakultas/Universitas bagi mahasiswa berprestasi dan penerima beasiswa; dan
i. menjadi peserta dalam upacara yudisium dan upacara wisuda bagi yang sudah menyelesaikan studi.
BAB XIX
Bagian Kesatu Pengunduran Diri
Pasal 60
(1) Dengan alasan yang bersifat force meujer dan disetujui oleh Dekan, mahasiswa yang sudah terdaftar pada semester yang berjalan dapat mengajukan pengunduran diri (cuti akademik).
(2) Mahasiswa yang cuti akademik karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus melapor kepada Universitas dengan berbekal surat pengantar/ rekomendasi dari Fakultas.
Pasal 61
(1) Mahasiswa yang tidak mendaftar ulang (registrasi administratif dan/atau registrasi akademik) pada semester tertentu satu bulan setelah batas akhir registrasi tanpa cuti akademik dianggap mengundurkan diri sebagai mahasiswa dan kehilangan hak studinya, kecuali dengan alasan yang bersifat force meujer dan disetujui oleh Dekan.
(2) Hal yang perlu menjadi pertimbangan Dekan dalam memberikan persetujuan adalah tentang :
a. kemungkinan mahasiswa masih bisa mengikuti perkuliahan minimal 80% (delapan puluh persen) dari pertemuan kuliah, dan kemungkinan pemberian praktikum tambahan/pengganti, sehingga kewajiban 100% (seratus persen) kehadiran praktikum masih bisa dipenuhi.
b. kemungkinan tersedia waktu untuk memperbaharui database mahasiswa Universitas sebelum disampaikan kepada pengelola pangkalan data akademik nasional di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
(3) Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terus melaksanakan registrasi administratif dan registrasi akademik apabila ada surat pengantar/rekomendasi dari Fakultas.
BAB XX ALUMNI
Pasal 62
Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus, selanjutnya secara otomatis menjadi anggota Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Lambung Mangkurat.
BAB XXI
GELAR DAN SEBUTAN LULUSAN
Jenis Gelar Akademik dan Sebutan Profesi Pasal 63
(1) Ahli Madya, ditulis di belakang nama lulusan program Diploma III, dengan mencantumkan huruf βA.Md.β dan diikuti dengan inisial pohon dalam rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi atau inisial nama program studi;
(2) Sarjana, ditulis di belakang nama lulusan program Sarjana dengan mencantumkan huruf βS.β dan diikuti dengan inisial pohon dalam rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi atau inisial nama program studi;
(3) Gelar untuk lulusan pendidikan spesialis ditulis di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan huruf βSp.β diikuti dengan inisial pohon dalam rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi atau inisial nama program studi; dan
(4) Gelar untuk lulusan pendidikan profesi ditulis di depan atau di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan inisial sebutan.
Penggunaan Gelar Akademik dan Sebutan Profesi Pasal 64
(1) Gelar akademik dan sebutan profesi yang digunakan oleh yang berhak menerima, yaitu gelar akademik dan sebutan profesi jenjang tertinggi yang dimiliki oleh yang berhak;
(2) Gelar akademik dan sebutan profesi dicantumkan dalam ijazah lulusan yang bersangkutan;
(3) Dalam ijazah dan transkrip akademik dicantumkan pula nama bidang keahlian yang bersangkutan secara lengkap.
Persyaratan Gelar Akademik dan Sebutan Profesi Pasal 65
Syarat pemberian gelar akademik dan sebutan profesi, yaitu:
a. telah menyelesaikan semua kewajiban dan/atau tugas yang dibebankan dalam mengikuti suatu program studi baik untuk pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b. telah dinyatakan lulus dalam yudisium dari perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi.
BAB XXII SANKSI AKADEMIK
Pasal 66
Sanksi akademik dapat dikenakan kepada mahasiswa dan dosen yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang ada dalam peraturan ini.
Bagian Kesatu Macam Sanksi Akademik
Pasal 67
(1) Sanksi akademik yang dapat dikenakan kepada mahasiswa sebagai-mana dimaksud dalam Pasal berupa:
a. tidak diperbolehkan mengikuti ujian akhir semester,
b. dibatalkan nilai akhir yang telah diperoleh dari mata kuliah yang bersangkutan,
c. tidak diperbolehkan mengikuti kuliah selama waktu tertentu,
d. dinyatakan mengundurkan diri sebagai mahasiswa,
e. dicabut ijazah yang telah diterimanya.
(2) Sanksi akademik yang dapat dikenakan kepada dosen sebagaimana dimaksud diatur pada peraturan tersendiri.
Pasal 68
(1) Mahasiswa yang menempuh mata kuliah tanpa mencantumkan dalam KRS dikenai sanksi dianggap tidak sah dan tidak diberi nilai;
(2) Mahasiswa yang memenuhi ketentuan Pasal 59 dan/atau terbukti melanggar ketentuan Pasal 66 dikenai sanksi dinyatakan mengundurkan diri sebagai mahasiswa;
(3) Mahasiswa yang terbukti melakukan kecurangan dalam pelaksanaan ujian akhir semester, dikenai sanksi dibatalkan nilai akhir yang diperoleh dari mata kuliah yang bersangkutan;
(4) Mahasiswa yang terbukti melakukan plagiasi, dikenai sanksi berupa skors minimal 1 semester atau tidak diberikan nilai terkait dengan mata kuliah atau tugas akhir.
Pasal 69
Mahasiswa yang dikenai sanksi dinyatakan mengundurkan diri sebagai mahasiswa ULM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dapat meminta surat keterangan pernah kuliah di ULM kepada Rektor.
Pasal 70
Mahasiswa yang terbukti telah melakukan kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses kegiatan akademik sebagaimana dimaksud dalam peraturan ini dapat dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 secara alternatif atau secara kumulatif.
Pasal 71
Apabila sampai dengan minggu keempat semester berjalan dosen belum memberikan kuliah, Xxxxxxx berhak mengganti dosen pengampu mata kuliah tersebut.
Bagian Kedua Penerapan Sanksi Akademik
Pasal 72
(1) Yang berwenang menjatuhkan sanksi akademik:
a. Rektor, untuk sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (1) huruf a, b, c, d, dan e;
b. Ketua Jurusan atau Kaprodi, untuk sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (2) huruf a dan b.
(2) Sebelum menjatuhkan sanksi, Rektor dan Kajur atau Kaprodi dapat meminta pertimbangan dari berbagai pihak.
BAB XXIII
SANKSI AKADEMIK TERHADAP MAHASISWA
Pasal 73
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan dan kewajiban yang berlaku bagi mahasiswa sebagaimana diatur dalam Peraturan ini maupun dalam peraturan perundang- undangan lainnya dikenakan sanksi dapat berupa:
a. teguran secara lisan maupun tertulis;
b. kegiatan akademik yang diikutinya dinyatakan tidak sah/dibatalkan;
c. pembatalan semua mata kuliah pada semester yang sedang berlangsung;
d. pembatalan nilai ujian bagi mata kuliah atau kegiatan akademik yang bersangkutan;
e. tidak lulus mata kuliah atau kegiatan akademik yang bersangkutan;
f. tidak lulus semua mata kuliah pada semester yang sedang berlangsung;
g. tidak diperkenankan mengikuti kegiatan akademik pada kurun waktu tertentu atau pemberhentian sementara (skorsing);
h. pemecatan atau dikeluarkan dari Fakultas/Universitas (pemberhentian tetap/permanen), baik dengan hormat atau dengan tidak hormat; atau
i. pembatalan ijazah apabila mahasiswa telah lulus dari suatu program.
(2) Dalam hal pemberhentian permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaannya diatur oleh Universitas atas usul Fakultas.
Pasal 74
(1) Sanksi akademik terhadap mahasiswa dapat diberikan berupa tidak diperkenankan melanjutkan studi (drop out) apabila mahasiswa yang belajar telah melampaui batas maksimal semester aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal
(2) Penjatuhan sanksi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor atas usul Dekan.
Pasal 75
(1) Sanksi akademik lainnya dapat diberikan apabila mahasiswa melakukan kegiatan terlarang, baik yang diatur dalam tata tertib kehidupan kampus maupun dalam peraturan perundang-undangan lainnya.
(2) Pelanggaran yang bersifat akademik, sanksi dikenakan sesuai dengan tingkat pelanggarannya yang diatur sebagai berikut :
a. mahasiswa yang melakukan kecurangan dalam suatu kegiatan akademik, maka keberhasilan dalam kegiatan akademik dimaksud dinyatakan tidak sah/dibatalkan;
b. mahasiswa yang terbukti terlibat dalam perjokian/memanfaatkan pihak lain dalam kegiatan akademik yang merupakan kewajiban mahasiswa itu sendiri untuk melaksanakannya secara mandiri, dikenakan sanksi pembatalan nilai semua mata kuliah/tugas yang terkait pada semester itu, dan dapat ditambah dengan dicabut hak/izin mengikuti kegiatan akademik untuk sementara (skorsing) paling lama 2 (dua) semester berikutnya dengan memperhitungkan masa skorsing sebagai lama masa studi;
c. mahasiswa yang sengaja melakukan perubahan KRS tanpa persetujuan Dosen (Tenaga Pendidik) penasihat akademik, dikenakan sanksi tidak diakuinya pengambilan mata kuliah yang mengalami perubahan tersebut (terutama mata kuliah yang ditambahkan dalam KRS tersebut). Apabila pelanggaran ini diulang lagi oleh mahasiswa tersebut pada semester lainnya, dikenakan sanksi pembatalan semua mata kuliah dalam KRS untuk semester berjalan;
d. mahasiswa yang melakukan pemberian sesuatu kepada petugas untuk memanipulasi dokumen hasil studinya [seperti Daftar Peserta dan Nilai Akhir (DPNA), KHS, Berita Acara Ujian, Transkrip Akademik, atau sejenisnya] atau memalsukan tanda tangan pejabat yang berwenang, dikenakan sanksi skorsing 1 (satu) semester berjalan dengan memperhitungkan masa skorsing sebagai lama masa studi;
e. mahasiswa berdasarkan persandingan dan kesaksian telah terbukti melakukan plagiat atau penjiplakan proposal/usulan atau laporan praktik lapang/praktik kerja/magang, skripsi, atau karya ilmiah orang lain, dikenakan sanksi sebagai plagiator berupa:
(3) teguran, peringatan tertulis, atau penundaan pemberian sebagian hak mahasiswa sesuai dengan proporsi plagiat hasil telaah dan apabila dilakukan secara tidak sengaja;
(4) pembatalan nilai satu atau beberapa mata kuliah yang diperoleh mahasiswa, pemberhentian dengan hormat dari status sebagai mahasiswa, pemberhentian tidak dengan hormat dari status sebagai mahasiswa, atau pembatalan ijazah apabila mahasiswa telah lulus dari suatu program sesuai dengan proporsi plagiat hasil telaah dan apabila dilakukan secara sengaja dan/atau berulang.
a. mahasiswa yang melakukan pelanggaran-pelanggaran berupa mengeluarkan ancaman kekerasan, atau tindak kekerasan, atau tindakan pengrusakan, atau keonaran atau vandalism, dikenakan sanksi skorsing yang lamanya sesuai dengan kesalahan yang dibuat dengan memperhitungkan masa skorsing sebagai lama masa studi;
b. mahasiswa yang melakukan kejahatan di lingkungan kampus atau mahasiswa yang dinyatakan melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum, dikenakan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat dari status sebagai mahasiswa;
c. mahasiswa (atas nama pribadi atau sebagai pengurus organisasi kemahasiswaan di lingkungan Fakultas) yang memaksakan kehendak yang sifatnya bertentangan dengan ketentuan yang berlaku atau kebijakan yang dibuat Fakultas/Program Studi/Bagian/Jurusan, dikenakan sanksi peringatan keras secara lisan maupun tertulis. Apabila pelanggaran ini diulang lagi oleh mahasiswa yang bersangkutan, dikenakan sanksi skorsing 1 (satu) semester berikutnya dengan memperhitungkan masa skorsing sebagai lama masa studi;
d. mahasiswa memberikan sesuatu dalam bentuk apa pun kepada Dosen (Tenaga Pendidik) atau tenaga kependidikan yang terkait dengan dan mempengaruhi nilai mahasiswa atau kewajiban akademik mahasiswa lainnya, dikenakan sanksi skorsing 1 (satu) semester berikutnya dengan memperhitungkan masa skorsing sebagai lama masa studi. Apabila pelanggaran ini diulang lagi oleh mahasiswa yang bersangkutan, dikenakan sanksi pembatalan seluruh nilai ujian atau kegiatan akademik semester yang berjalan;
e. mahasiswa berlaku curang dalam ujian, tidak disiplin, menerima atau memberi kesempatan terhadap teman untuk menyontek, menimbulkan keribuatan, atau mengganggu pelaksanaan ujian, dikenakan sanksi pembatalan terhadap mata kuliah yang terkait dengan kejadian itu bagi mahasiswa yang bersangkutan;
f. mahasiswa mengambil soal ujian tanpa izin, dikenakan sanksi pembatalan nilai mata kuliah atau kegiatan akademik yang terkait dengan kejadian itu bagi mahasiswa yang bersangkutan;
g. tugas-tugas mahasiswa dikerjakan pihak lain, dikenakan sanksi pembatalan terhadap kegiatan itu, ditambah skorsing 1 (satu) semester berikutnya dengan memperhitungkan masa skorsing sebagai lama masa studi;
h. mahasiswa melakukan pelanggaran kekerasan fisik, seksual, atau asusila, dikenakan sanksi skorsing 1 (satu) semester berikutnya dengan memper- hitungkan masa skorsing sebagai lama masa studi. Apabila pelanggaran ini diulang lagi oleh mahasiswa yang bersangkutan, dikenakan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat dari status sebagai mahasiswa;
i. mahasiswa dinyatakan telah melakukan tindakan yang mencemarkan dan/atau merugikan nama baik Fakultas/Universitas, dikenakan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat dari status sebagai mahasiswa; atau
j. apabila di kemudian hari setelah mahasiswa di-wisuda, ternyata perolehan nilainya merupakan hasil pemalsuan dari berbagai cara, dikenakan sanksi pembatalan ijazah.
Pasal 76
(1) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4) huruf a, b, c, d, e, dan f ditetapkan oleh Dekan atas usul Penanggung Jawab Mata Kuliah yang disetujui
oleh Ketua Program Studi/Bagian/Jurusan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4) huruf g, h, dan i ditetapkan oleh Rektor atas usul Dekan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri.
(3) Penjatuhan sanksi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan sanksi lain sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi akademik sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor.
BAB XXIV
PERPINDAHAN DAN ALIH JENJANG STUDI, SERTA MAHASISWA TUGAS BELAJAR
Bagian Pertama Perpindahan Studi
Pasal 77
(1) Berdasarkan alasan tertentu yang dapat diterima oleh pimpinan Fakultas, Universitas memperkenankan mahasiswa pindah program studi dalam jenjang program pendidikan yang sama, baik antar Program Studi di dalam lingkungan Fakultas yang sama, atau antar Program Studi dalam lingkungan Universitas, atau mahasiswa pindah ke universitas lain.
(2) Perpindahan studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi ketentuan dan persyaratan yang berlaku, termasuk persyaratan yang ditetapkan oleh Fakultas/Program Studi penerima pindahan.
(3) Permintaan pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dikabulkan bagi mahasiswa baru apabila sebelum menempuh sedikitnya 2 (dua) semester dan tidak lebih dari 4 (empat) semester pada Program Studi, serta tidak sedang terkena sanksi akademik/skorsing atau sanksi pidana.
(4) Permintaan pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dikabulkan bagi mahasiswa program non reguler ke program reguler.
(5) Dengan alasan yang dapat diterima oleh Rektor, Program Studi/Bagian/Jurusan tertentu dapat membuat kebijakan untuk sama sekali tidak menerima mahasiswa pindahan antar Program Studi.
(6) Batas waktu studi maksimum mahasiswa pindahan adalah 7 (tujuh) tahun terhitung saat mulai terdaftar sebagai mahasiswa pada Program Studi asal.
(7) Perpindahan antar fakultas dan program studi lain hanya dilakukan pada awal tahun akademik.
Pasal 78
(1) Universitas dapat menerima mahasiswa pindahan dari perguruan tinggi negeri lain yang memiliki Program Studi dan penyelenggaraan proses pembelajaran yang sama dengan yang ada di Universitas, dengan ketentuan bahwa Program Studi asal minimal terakreditasi sama.
(2) Mahasiswa pindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dalam keadaan terkena sanksi akademik (indisipliner atau drop out) atau sanksi pidana yang dikuatkan dengan rekomendasi pimpinan perguruan tinggi negeri asal.
(3) Mahasiswa pindahan yang dapat diterima minimal telah menjalani 2 (dua) semester dan telah memperoleh KD sedikitnya 20 SKS, maksimal 4 (empat) semester dan telah memperoleh KD sedikitnya 40 SKS dengan IPK β₯ 2,50.
(4) Penerimaan mahasiswa pindahan dilakukan pada awal tahun akademik.
(5) Mahasiswa pindahan harus mengajukan permohonan kepada Rektor dengan melampirkan surat rekomendasi dari Rektor perguruan tinggi negeri asal dan transkrip akademik.
(6) Sebelum kepindahan dikabulkan oleh Rektor, transkrip akademik ditelaah oleh Ketua Program Studi/Bagian/Jurusan yang bertujuan untuk mengetahui apakah persyaratan akademik telah dipenuhi dan menentukan mata kuliah yang dapat diakui (ditransfer) sesuai kurikulum Program Studi penerima.
(7) Penerimaan mahasiswa pindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor setelah mendapat pertimbangan Dekan.
(8) Jangka waktu studi mahasiswa pindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) adalah 7 (tujuh) tahun terhitung mulai saat terdaftar pada perguruan tinggi negeri asal.
Bagian Kedua Pengunduran Diri sebagai Mahasiswa
Pasal 79
(1) Mahasiswa yang dengan alasan tertentu dapat mengajukan pengunduran diri dari Universitas atau pindah ke perguruan tinggi lain.
(2) Mahasiswa yang sudah mengundurkan diri dan meminta surat pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperkenankan registrasi ikembali.
Pasal 80
Ketentuan lebih lanjut lanjut mengenai persyaratan dan tata cara perpindahan mahasiswa dalam dan ke lingkungan Universitas Lambung Mangkurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 78 diatur oleh Universitas dan/atau Fakultas.
Bagian Ketiga
Xxxx Xxxxxxx/Perpindahan Strata Program Pendidikan
Pasal 81
(1) Alumni S0 atau Diploma yang diselenggarakan Universitas dapat diterima di Program Sarjana sejenis, baik pada Reguler maupun Non Reguler dengan program alih kredit, IPK minimal 3,00.
(2) Alumni S0 atau Diploma dari perguruan tinggi negeri di luar Universitas dapat diterima setelah melalui ujian kualifikasi program alih kredit, dengan IPK minimal 3,00.
(3) Alumni S0 atau Diploma seperti yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) apabila penyelenggara pendidikan S0 atau Diploma tersebut memiliki ijin operasional dari pejabat yang berwenang.
Pasal 82
Pengaturan alih kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 diatur oleh Fakultas/Program Studi/Bagian/Jurusan yang bersangkutan.
Bagian Keempat Pengakuan Mata Kuliah
Pasal 83
(1) Mahasiswa baru yang diterima melalui pola penerimaan mahasiswa baru secara nasional, tidak dibenarkan mendapatkan pengakuan atas mata kuliah yang pernah ditempuh.
(2) Pengakuan mata kuliah yang pernah ditempuh mahasiswa pindahan dan program lintas jalur/alih jenjang/perpindahan strata program pendidikan ditetapkan dengan Keputusan Dekan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengakuan mata kuliah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Dekan.
BAB XXV
Mahasiswa Tugas Belxxxx Xxxxx 00
(1) Universitas dapat menerima mahasiswa tugas belajar dari instansi/dinas/jawatan/ lembaga swasta.
(2) Calon mahasiswa tugas belajar dapat diterima sebagai mahasiswa apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
(3) lulus tes yang diadakan oleh Fakultas/Universitas.
(4) ketentuan-ketentuan dan tata tertib yang berkaitan dengan registrasi, ketentuan akademik yang berlaku bagi mahasiswa umumnya berlaku pula bagi mahasiswa tugas belajar, kecuali ada ketentuan khusus yang telah mengaturnya.
BAB XXV
IJAZAH DAN TRANSKRIP AKADEMIK
Pasal 85
(1) Sebagai tanda bukti kelulusan dari suatu Program Studi, lulusan yang bersangkutan diberikan ijazah.
(2) Ijazah dinyatakan sah apabila ditandatangani oleh Rektor dan Dekan bagi program diploma dan sarjana.
(3) Surat tanda keahlian dari program spesialis/profesi dinyatakan sah apabila ditandatangani oleh Xxxxx dan Ketua Program Studi.
(4) Surat tanda bukti kelulusan yang tidak berkaitan dengan gelar akademik atau sebutan profesi, ditandatangani oleh Xxxxx,
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara penerbitan ijazah dan surat tanda bukti keahlian/kelululusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 86
(1) Ijazah dan surat keterangan pendampingan ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilampiri dengan transkrip akademik.
(2) Transkrip akademik dinyatakan sah apabila ditandatangani oleh Xxxxx dan/atau Ketua Program Studi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk transkrip akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bahan, bentuk, isi, dan tata cara penerbitan transkrip akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Dekan.
Pasal 87
(1) Apabila ijazah asli hilang, dapat diberikan surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah (surat keterangan pengganti ijazah) dengan melampirkan surat keterangan dari pihak berwajib yang menyatakan bahwa ijazah asli hilang.
(2) Surat keterangan perbaikan penulisan ijazah diterbitkan apabila terdapat kesalahan dalam penulisan ijazah.
(3) Surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah dan surat keterangan perbaikan penulisan ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diterbitkan oleh Rektor atas permintaan Dekan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah dan surat keterangan perbaikan penulisan ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan Pasal 3 diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 88
(1) Ijazah dan transkrip akademik diterbitkan dalam bahasa Indonesia, dengan ketentuan apabila diperlukan ijazah dan transkrip akademik tersebut dapat disertai terjemahan ke dalam bahasa Inggeris.
(2) Ijazah dan transkrip akademik diterbitkan hanya 1 (satu) kali.
(3) Ijazah dan transkrip akademik diberikan kepada mahasiswa yang telah menyelesaikan studinya pada suatu Program Studi selambat-lambatnya 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal kelulusannya.
(4) Apabila dalam waktu lebih dari 2 (dua) bulan sejak diterbitkan ijazah dan transkrip akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diambil oleh lulusan yang bersangkutan, kepada yang bersangkutan dikenakan biaya administrasi pemeliharaan yang ditentukan oleh Fakultas.
(5) Fakultas/Universitas tidak bertanggung jawab terhadap ijazah dan transkrip akademik yang tidak diambil oleh yang bersangkutan dalam waktu 1 (satu) tahun sejak diterbitkan.
BAB XXVI
YUDISIUM DAN WISUDA LULUSAN
Bagian Kesatu Penyelenggaraan Rapat Yudisium
Pasal 89
(1) Fakultas/Program Pascasarjana wajib melaksanakan rapat yudisium dan melaksanakan yudisium.
(2) Pelaksanaan rapat yudisium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan disesuaikan dengan tanggal yudisium dalam kalender akademik di bawah pimpinan Dekan.
(3) Rapat yudisium sebagaimana pada ayat (1) diikuti oleh peserta rapat yang unsur dan jumlahnya ditetapkan oleh Dekan.
(4) Rapat yudisium dan yudisium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan 2 (dua) kali setiap semester, dan dilaksanakan selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum pelaksanaan wisuda.
(5) Persyaratan mahasiswa yang dapat diusulkan kelulusannya dalam rapat yudisium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Xxxxx.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara rapat yudisium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Dekan.
Bagian Kedua
Penyelenggaraan, Persyaratan dan Upacara Wisuda Pasal 90
1. Pada akhir program pendidikan di lingkungan Universitas diselenggarakan wisuda;
2. Wisuda wajib diikuti seluruh mahasiswa yang telah dinyatakan lulus oleh program dan fakultas setelah memenuhi segala persyaratan yang ditentukan;
3. Mahasiswa yang tidak mengikuti wisuda tidak dapat mengambil ijazah;
4. Mahasiswa yang dinyatakan lulus oleh fakultas/program dapat mendaftarkan diri sebagai peserta wisuda dan anggota alumni Universitas Lambung Mangkurat secara online dan telah memenuhi persyaratan yang ditentukan;
5. Wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan 3 (tiga) atau 4 (empat) kali dalam setahun oleh Universitas sesuai dengan kalender akademik. (alternatif ayat 5)
6. Rektor/Xxxxx memberikan penghargaan kepada lulusan /wisudawan terbaik di tingkat Universitas/Fakultas;
7. Persyaratan dan tata cara pelaksanaan wisuda dan kepesertaan anggota alumni akan diatur dengan keputusan Rektor.
Pasal 91
(1) Setiap mahasiswa yang telah dinyatakan lulus dalam yudisium sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (1) wajib mengikuti upacara wisuda pada periode kelulusannya.
(2) Mahasiswa yang tidak mengikuti upacara wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengambil ijazah.
(3) Dalam hal atau alasan tertentu, Rektor atas rekomendasi/persetujuan Dekan dapat memberikan izin terhadap mahasiswa yang tidak mengikuti upacara wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk dapat mengambil ijazah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor.
Bagian Ketiga Wisudawan Terbaik
Pasal 92
(1) Dekan memberikan penghargaan berupa piagam kepada lulusan/yudisiawan dengan predikat Lulusan Terbaik dari setiap Program Studi untuk setiap periode yudisium.
(2) Rektor memberikan penghargaan berupa piagam kepada lulusan/wisudawan dengan predikat Wisudawan Terbaik tingkat Fakultas dan Universitas untuk setiap periode wisuda berdasarkan jenjang dan jenis pendidikan tinggi.
(3) Calon Lulusan Terbaik dan Wisudawan Terbaik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan lulusan dengan IPK yang tertinggi (minimal 3,00) dan lama studi terpendek (sebanyak-banyaknya lama penjadualan masa studi ditambah 2 (dua) semester bagi mahasiswa S1 dan 1 (satu) semester bagi mahasiswa Diploma III.
(4) Lulusan dan Wisudawan Terbaik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diberikan lulusan yang menempuh pendidikan semenjak semester pertama/bukan pindahan dan yang berasal dari Sekolah Menengah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penetapan Lulusan Terbaik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Dekan.
(6) Ketentuan lebih manjut mengenai persyaratan dan tata cara penetapan Wisudawan Terbaik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor.
BAB XXVII
GELAR DAN SEBUTAN KELULUSAN
Bagian Kesatu
Jenis Gelar Akademik dan Sebutan Profesi
Pasal 93
(1) Lulusan pendidikan akademik, vokasi, profesi, atau spesialis, berhak untuk menggunakan gelar akademik dan sebutan profesi.
(2) Gelar akademik terdiri atas gelar vokasi, sarjana, magister, dan doktor.
(3) Sebutan profesi terdiri atas gelar profesi dan gelar spesialis.
Pasal 94
(1) Gelar vokasi terdiri atas:
a. Ahli Pratama untuk lulusan program Diploma I disingkat A.P.;
b. Ahli Muda untuk lulusan program Diploma II disingkat X.Xx.;
c. Ahli Madya untuk lulusan program Diploma III disingkat A.Md.;
d. Sarjana Sains Terapan untuk lulusan program Diploma IV disingkat S.S.T.
(2) Singkatan gelar vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditulis di belakang nama yang berhak atas gelar tersebut dan diikuti dengan inisial program studi atau bidang keahlian.
Pasal 95
(1) Penggunaan gelar sarjana ditulis di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan singkatan huruf S., untuk program sarjana diikuti dengan iniasil program studi atau bidang ilmu.
Pasal 96
(1) Penggunaan gelar profesi ditulis di depan atau di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan singkatan bidang profesinya.
(2) Penggunaan gelar spesialis ditulis di belakang nama yang berhak dengan mencantumkannya singkat Sp., dan diikuti dengan singkatan bidang spesialisasi-nya.
Pasal 97
(1) Jenis gelar akademik dan sebutan profesi berikut bidang keahlian serta singkatannya mengikuti ketentuan yang berlaku.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan singkatan gelar akademik dan sebutan profesi berikut bidang keahliannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Bagian Kedua
Penggunaan Gelar Akademik dan Sebutan Profesi Pasal 98
(1) Gelar akademik dan sebutan profesi yang digunakan oleh yang berhak menerima, yaitu gelar akademik dan sebutan profesi jenjang tertinggi yang dimiliki oleh yang berhak.
(2) Gelar akademik dan sebutan profesi dicantumkan dalam ijazah lulusan yang bersangkutan.
(3) Dalam ijazah dan transkrip akademik dicantumkan pula nama bidang keahlian yang bersangkutan secara lengkap.
Bagian Ketiga
Persyaratan Gelar Akademik dan Sebutan Profesi Pasal 99
Syarat pemberian gelar akademik dan sebutan profesi, yaitu:
a. telah menyelesaikan semua kewajiban dan/atau tugas yang dibebankan dalam mengikuti suatu Program Studi baik untuk pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b. telah menyelesaikan kewajiban-kewajiban administratif dan keuangan berkenaan dengan Program Studi yang diikuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
c. telah dinyatakan lulus dalam yudisium dari perguruan tinggi yang menye- lenggarakan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi.
Pasal 100
Pemberian gelar akademik dan sebutan profesi untuk program sarjana, diploma, ditetapkan dengan Keputusan Rektor atas usul Dekan.
BAB XXVIII
PENGELOLAAN PANGKALAN DATA AKADEMIK
Pasal 101
(1) Seluruh pengelolaan pangkalan data akademik di tingkat Universitas/Fakultas/Program Studi/Bagian/Jurusan dilaksanakan melalui teknologi sistem informasi.
(2) Pengelolaan pangkalan data akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penerbitan, pengesahan, pengumuman, penyimpanan, kerahasiaan dan segala hal ikhwal yang berkaitan dengan pengelolaan kearsipan atas segala dokumen akademik.
(3) Sistem informasi sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) bertujuan untuk memperlancar komunikasi dan proses monitoring kelembagaan secara berjenjang serta diharapkan dapat meningkatan kecepatan dan ketepatan proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan peningkatan mutu pendidikan.
(4) Implementasi Sistem Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh BAK dan unit pelaksana teknis tertentu yang dibentuk oleh Rektor secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing.
(5) Tugas pokok unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjalankan Sistem Informasi Akademik, portal Akademik, Sistem Informasi Registrasi dan tugas lainnya yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Pasal 102
(1) Rektor atau pejabat yang ditugaskan bertanggung jawab terhadap pengelolaan data akademik melalui Sistem Informasi di tingkat Universitas.
(2) Dekan/Ketua Program Studi/Ketua Bagian/Ketua Jurusan atau pejabat yang ditugaskan bertanggung jawab terhadap pengelolaan data akademik melalui sistem informasi di tingkat Fakultas/Program Studi/Bagian/Jurusan.
Pasal 103
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan data akademik melalui sistem informasi diatur dengan Keputusan Rektor.