TELAH DILAKUKAN MONITORING DAN EVALUASI TERHADAP PENEMPATAN PEGAWAI REKRUTMEN UNTUK MEMENUHI KEBUTUHAN JABATAN DALAM ORGANISASI TELAH MEMBERIKAN PERBAIKAN TERHADAP KINERJA UNIT KERJA
LEMBAR KERJA EVALUASI WILAYAH BEBAS KORUPSI (WBK) DAN WILAYAH BIROKRASI BEBAS MELAYANI (WBBM)
2022
LEMBAR KERJA EVALUASI
WILAYAH BEBAS KORUPSI (WBK)
DAN WILAYAH BIROKRASI BEBAS MELAYANI (WBBM)
TELAH DILAKUKAN MONITORING DAN EVALUASI TERHADAP PENEMPATAN PEGAWAI REKRUTMEN UNTUK MEMENUHI KEBUTUHAN JABATAN DALAM ORGANISASI TELAH MEMBERIKAN PERBAIKAN TERHADAP KINERJA UNIT KERJA
LEMBAR KERJA EVALUASI
WILAYAH BEBAS KORUPSI (WBK)
DAN WILAYAH BIROKRASI BEBAS MELAYANI (WBBM)
Daftar Isi
1. Persandingan Uraian Jabatan Pemangku Jabatan dan Pelaksanaan Tupoksi Pegawai Bagian Humas dan KSDN
2. Telaah Kebutuhan Pegawai Sesuai Peta Jabatan Biro HP
3. Telaah kesesuaian Uraian Tugas Biro HP
Persandingan Uraian Jabatan Pemangku Jabatan Dan Pelaksanaan Tupoksi Pegawai Bagian Humas Dan Ksdn
Berikut ini kami sampaikan persandingan tupoksi dan uraian jabatan setiap Pemangku Jabatan sebagaimana Informasi Jabatan menurut dokumen Analisis Beban Kerja (ABK) pegawai dengan eksisting pelaksanaan tugas yang dilakukan dilakukan oleh Pmasing-masing Pemangku Jabatan.
SUB BAGIAN HUMAS
NO | PEMANGKU JABATAN | JABATAN | TUPOKSI URJAB | EKSISTING | CATATAN |
1 | Xxxxx Xxxxxxx | Xxxxxx Publikasi | a. Menyiapkan bahan penyusunan rencana program kerja, kegiatan, dan anggaran publikasi b. Melakukan analisis dan pengelolaan bahan publikasi Buku, Majalah, Leaflet, Brosur, Booklet, dan jenis publikasi lainnya,, baik perencanaan, penyusunan, pencetakan, dan distribusi; c. Menyusun agenda kegiatan yang akan diliput; d. Melakukan peliputan dan pemberitaan kegiatan MK (sidang dan non sidang) e. Mendokumentasikan kegiatan MK (sidang dan non sidang) dalam format video dan foto) f. Melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan analis publikasi; g. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan analis | • Pembuatan RAB dan ToR Kegiatan • Menyusun dan mengunggah Siaran Pers • Membantu pengelolaan media sosial • Membantu pengelolaan administrasi podcast dan kegiatan lain • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya | • Sesuai ABK, jabatan ini membutuhkan 2 orang, tetapi baru eksis 1, sehingga masih kurang 1 • Tupoksi melakukan peliputan dan pemberitaan serta mendokumentasikan kegiatan MK (sidang dan non sidang) dalam format video dan foto) serta menyusun Laporan Tahunan dibantu oleh Xxx Publikasi (Pegawai Kontrak) |
1
publikasi dan menyiapkan bahan penyusunan LAKIP x. Xxnyusun Laporan Tahunan MK i. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat sesuai dengan bidang tugasnya. | |||||
2 | Xxxxx Xxxxxxxx | Analis Berita | a. Menyiapkan bahan penyusunan rencana program kerja, kegiatan, dan anggaran berita b. Menyusun rancangan anggaran langganan media cetak c. Mengelola penyediaan dan pendistribusian media cetak d. Melakukan analisis pemberitaan kegiatan MK (sidang dan non sidang) e. Mengelola Hak Jawab terhadap pemberitaan yang tidak sesuai f. Melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan analis berita g. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan analis berita dan menyiapkan bahan penyusunan LAKIP h. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat sesuai dengan bidang tugasnya | • Melakukan analisis pemberitaan kegiatan MK (sidang dan non sidang) bersama Digivla • Menyusun dan melaporkan pelaksanaan kegiatan analisis berita • Mengelola penyediaan dan pendistribusian media cetak • Mengelola surat menyurat terkait dengan berita, termasuk Hak Jawab terhadap pemberitaan yang tidak sesuai • Menyusun dan mengunggah Siaran Pers • Membantu pengelolaan media sosial bersama Spesialis Media Sosial • Membantu pengelolaan podcast • Menjadi Petugas PPID • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya | • Secara umum eksisting sesuai dengan urjab • Tupoksi yang belum dilakukan ialah melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan analis berita • Tugas tambahan mengelola PPID yang sebenarnya sesuai urjab merupakan tupoksi Xxxxx (Analis Sistem Informasi Kehumasan). |
3 | Xxxxxx | Xxxxxxxxx Media | a. Menyiapkan bahan | • Menyusun jadwal | • Jabatan ini sesuai ABK |
2
Lestari | Center Dan Kemitraan Media | penyusunan program, kegiatan, dan anggaran pelaksanaan kegiatan pengelolaan media center dan kemitraan media b. Melakukan kegiatan penyiapan informasi dalam pers release kegiatan sidang dan non sidang MK c. Menginformasikan berita persidangan dan non sidang MK d. Memfasilitasi kegiatan peliputan yang dilakukan oleh media e. Mengelola kemitraaan dengan media massa nasional f. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan media center dan kemitraan media g. Menyusun rancangan laporan pelaksanaan kegiatan pengelolaan media center dan kemitraan media dan menyiapkan bahan penyusunan LAKIP h. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat sesuai dengan bidang tugasnya | penugasan tim liputan dan dokumentasi kegiatan MK • Melakukan kegiatan penyiapan, penyusunan, dan pengunggahan Siaran Pers • Melakukan komunikasi teknis dengan media cetak terkait Rubrik dan Pemuatan Putusan • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya | membutuhkan 2 orang, tetapi eksisting 4 orang Tiara, Dhini, dan Lambang) • Tupoksi yang dilaksanakan dan ada output Melakukan kegiatan penyiapan, penyusunan, dan pengunggahan Siaran Pers • Menyusun jadwal penugasan tim liputan dan dokumentasi kegiatan MK merupakan tupoksi Analisis Publikasi, yaitu menyusun agenda kegiatan yang akan diliput; | |
4 | Tiara Xxxxxxxx | Xxxxxxxxx Media Center dan Kemitraan Media | a. Menyiapkan bahan penyusunan program, kegiatan, dan anggaran pelaksanaan kegiatan pengelolaan media center dan kemitraan media | • Menyusun dan mengunggah Siaran Pers • Membantu Pengelolaan Media Sosial • Memberikan layanan wartawan dan kemitraan | • Mengelola bahan publikasi cetak (goodie bag, UUD+UU MK, kalender, buku kerja, laporan tahunan, PMK, dll, dan Majalah Konstitusi |
3
b. Melakukan kegiatan penyiapan informasi dalam pers release kegiatan sidang dan non sidang MK c. Menginformasikan berita persidangan dan non sidang MK d. Memfasilitasi kegiatan peliputan yang dilakukan oleh media e. Mengelola kemitraaan dengan media massa nasional f. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan media center dan kemitraan media g. Menyusun rancangan laporan pelaksanaan kegiatan pengelolaan media center dan kemitraan media dan menyiapkan bahan penyusunan LAKIP h. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat sesuai dengan bidang tugasnya | media • Menginformasikan berita persidangan dan non sidang MK ke WA grup Pers MK • PIC pengelolaan Majalah Konstitusi dan Laporan Tahunan • Melakukan pengelolaan bahan publikasi cetak (goodie bag, UUD+UU MK, kalender, buku kerja, laporan tahunan, PMK, dll, dan Majalah Konstitusi • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya | merupakan tupoksi Analis Publikasi • Mengelola Media Sosial merupakan tupoksi Xxxxx (Analis Sistem Informas Kehumasan) • Pengelolaan Majalah Konstitusi dan menyusun Laporan Tahunan merupakan tupoksi Analis Publikasi | |||
5 | Andhini Sayu Xxxxxx | Xxxxxxxxx Media Center Dan Kemitraan Media | a. Menyiapkan bahan penyusunan program, kegiatan, dan anggaran pelaksanaan kegiatan pengelolaan media center dan kemitraan media b. Melakukan kegiatan penyiapan informasi dalam pers release kegiatan sidang dan non sidang MK | • Menyusun dan mengunggah Siaran Pers • Membantu Pengelolaan Media Sosial • Membantu pengelolaan podcast • Mengelola berita 2 menit di TV, Youtube, dan website (terutama penjadwalan tayang di TV) | • Tupoksi Melaksanakan pengelolaan berita 2 menit di TV, Youtube, dan website (terutama penjadwalan tayang di TV) sudah jarang dilakukan seiring kebijakan tayang TV dam berita 2 menit |
4
c. Menginformasikan berita persidangan dan non sidang MK d. Memfasilitasi kegiatan peliputan yang dilakukan oleh media e. Mengelola kemitraaan dengan media massa nasional f. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan media center dan kemitraan media g. Menyusun rancangan laporan pelaksanaan kegiatan pengelolaan media center dan kemitraan media dan menyiapkan bahan penyusunan LAKIP h. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat sesuai dengan bidang tugasnya | • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya | ||||
6 | Lambang Xxx Xxxxxxxx | Pengelola Media Center Dan Kemitraan Media | a. Menyiapkan bahan penyusunan program, kegiatan, dan anggaran pelaksanaan kegiatan pengelolaan media center dan kemitraan media b. Melakukan kegiatan penyiapan informasi dalam pers release kegiatan sidang dan non sidang MK c. Menginformasikan berita persidangan dan non sidang MK d. Memfasilitasi kegiatan peliputan yang dilakukan | • Menyusun dan mengunggah Siaran Pers • Melaksanakan tugas tambahan sebagai Anggota Pokja ULP • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya | Secara umum, eksisting pelkasaan tupoksi belum sesuai dengan tupoksi berdasarkan urjab, perlu tindak lanjut |
5
oleh media e. Mengelola kemitraaan dengan media massa nasional f. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan media center dan kemitraan media g. Menyusun rancangan laporan pelaksanaan kegiatan pengelolaan media center dan kemitraan media dan menyiapkan bahan penyusunan LAKIP h. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat sesuai dengan bidang tugasnya | |||||
7 | Xxxxxxxx Xxxxx | Analis Sistem Informasi Kehumasan | a. Menyiapkan bahan penyusunan rencana program kerja, kegiatan, dan anggaran bidang analis sistem informasi dan diseminasi hukum b. Mengelola sosial media MK c. Mengelola pelayanan informasi dan dokumentasi publik MK d. Mengelola penyebarluasan informasi proses penanganan perkara dan putusan melalui media e. Melakukan analisa terhadap sistem informasi kehumasan f. Melakukan pengembangan sistem informasi | • Membantu pengelolaan media sosial • Menjalankan tugas tambahan sebagai Staf PPK • Mengelola surat menyurat Biro • Mengelola urusan pengelolaan presensi pegawai Biro HP • Membantu pelaksanaan kegiatan KSDN • Melakukan monitoring website • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya | • Mengelola sosial media MK merupakan tupoksi • Belum dapat melaksankan pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi publik MK, selama ini dilaksanakan oleh Xxxxx (Xxxxxx Xxxxxx) |
6
kehumasan g. Melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan analis sistem informasi dan diseminasi hukum h. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan analis sistem informasi dan diseminasi hukum serta memfasilitasi permintaan data dan informasi untuk penyusunan LAKIP i. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subbagian Humas sesuai dengan bidang tugasnya |
SUB BAGIAN KSDN DAN HAL
NO | PEMANGKU JABATAN | JABATAN | TUPOKSI URJAB | EKSISTING | CATATAN |
1 | Xxxx Xxxxxxx | Analis Hubungan Antar Lembaga | a. Menyiapkan bahan usulan penyusunan rencana program kerja, kegiatan, dan anggaran analis hubungan antarlembaga b. Menganalisis potensi kerjasama dan hubungan kelembagaan dengan instansi/lembaga terkait c. Membuka jaringan kerjasama dengan instansi/lembaga terkait d. Menjalin komunikasi dengan instansi/lembaga terkait dalam rangka memperluas kerjasama | Pemangku jabatan melaksanakan semua tupoksi secara bersama- sama secara bergantian berdasarkan kegiatan yang dilaksanakan, termasuk penyiapan dan pelaksanaan penandatanganan Nota Kesepahaman | Pemangku Jabatan Analis Hubungan Antar Lembaga saat ini 2 orang, sementara menurut ABK diperlukan hanya 1 orang. Jika dipindahkan ke jabatan lain akan beperngaruh turun kelas jabatan Perlu penataan kinerja agar Pemangku Jabatan melaksanakan tupoksi sesuai urjab secara optimal |
7
e. Melakukan monitoring dan evaluasi hubungan kelembagaan antara MK dengan instansi/lembaga terkait f. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan analisis hubungan antar lembaga g. Menyusun konsep laporan pelaksanaan kegiatan analisis hubungan antar lembagadan menyiapkan bahan penyusunan LAKIP h. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subbagian Kerjasama Dalam Negeri dan Hubungan Antar Lembaga sesuai dengan bidang tugasnya | |||||
2 | Xxxx Xxxxxxx | Xxxxxx Hubungan Antar Lembaga | a. Menyiapkan bahan usulan penyusunan rencana program kerja, kegiatan, dan anggaran analis hubungan antarlembaga b. Menganalisis potensi kerjasama dan hubungan kelembagaan dengan instansi/lembaga terkait c. Membuka jaringan kerjasama dengan instansi/lembaga terkait d. Menjalin komunikasi dengan instansi/lembaga terkait dalam rangka memperluas kerjasama e. Melakukan monitoring dan evaluasi hubungan kelembagaan antara MK dengan instansi/lembaga |
8
terkait f. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan analisis hubungan antar lembaga g. Menyusun konsep laporan pelaksanaan kegiatan analisis hubungan antar lembagadan menyiapkan bahan penyusunan LAKIP h. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subbagian Kerjasama Dalam Negeri dan Hubungan Antar Lembaga sesuai dengan bidang tugasnya | |||||
3 | Xxxx Xxxxxx | Analis Kerja Sama | a. Menyiapkan bahan penyusunan rencana program kerja, kegiatan dan anggaran penelaahan perjanjian dan informasi hukum b. Menyusun dan menganalisis konsep naskah kerjasama c. Memfasilitasi penandatanganan naskah perjanjian kerjasama d. Mengelola database informasi dan perjanjian kerjasama e. Mereviu dan mengevaluasi pelaksanaan kerjasama f. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penelaahan perjanjian dan informasi hukum g. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan penelaahan perjanjian dan informasi hukum dan menyiapkan bahan penyusunan LAKIP |
9
h. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Bagian Kerjasama Dalam Negeri dan Hubungan Antar Lembaga sesuai dengan bidang tugasnya | |||||
4 | - | Penyusun Program Kelembagaan dan Kerjasama | a. Menyiapkan bahan usulan penyusunan rencana program kerja, kegiatan, dan anggaran bidang kelembagaan dan kerjasama b. Mengklasifikasikan kegiatan kerjasama dalam negeri antara MK dan lembaga/instansi terkait (Menerima, mereview, dan menelaah permohonan kerjasama yang masuk baik dalam bentuk surat, proposal, dan rencana anggaran biaya yang diusulkan) c. Menelaah dan melakukan review terhadap rencana kerjasama dan usulan kerjasama antar lembaga dari eksternal d. Menyusun jadwal rencana pelaksanaan kegiatan kerjasama dalam negeri e. Menyiapkan bahan pelaksanaan perjalanan dinas undnagan kegiatan dalam negeri f. Memfasilitasi penyelenggaraan kegiatan kerjasama dalam negeri g. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerjasama dalam negeri |
10
h. Menyusun konsep laporan pelaksanaan kegiatan kerjasama dalam negeri dan menyiapkan bahan penyusunan LAKIP i. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subbagian Kerjasama Dalam Negeri dan Hubungan Antar Lembaga sesuai dengan bidang tugasnya | |||||
5 | - | Analis Tata Usaha | a. Menyiapkan bahan penyusunan rencana program kerja, kegiatan, dan anggaran pengadministrasian umum b. Menerima, mencatat, dan mensortir surat masuk dan surat keluar sesuai prosedur dan ketentuan tata naskah dinas c. Memberi lembar pengantar pada surat/disposisi sesuai ketentuan dan prosedur pengendalian surat masuk d. Melaksanakan penomoran surat keluar dan pemeriksaan, pengendalian penomoran surat keluar dan pelaporan e. Mengelompokkan surat atau dokumen menurut jenis dan sifatnya sesuai dengan prosedur dan ketentuan tata naskah dinas f. Mendokumentasikan surat sesuai dengan prosedur dan ketentuan tata naskah dinas g. Mengelola Layanan SPD h. Merencanakan sasaran kerja dan kinerja pelaksanaan |
11
kegiatan pengadministrasian umum i. Melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan pengadministrasian umum j. Menyusun laporan pengadministrasian umum k. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subbagian Kerjasama Dalam Negeri dan Hubungan Antar Lembaga dan sesuai dengan bidang tugasnya |
Berdasarkan perbandingan pelaksanaan tupoksi menurut Uraian Jabatan dan praktik eksisting sebagaimana tabel di atas, diperlukan langkah-langkah penataan sekurang-kurangnya sebagai berikut.
1. Melakukan langkah penataan pegawai, antara lain dengan memindahkan 2 (dua) orang pemangku jabatan Pengelola Media Center dan Kemitraan Media yang berlebih ke jabatan lain yang masih kosong, misalnya 1 orang ke Analis Publikasi dan 1 orang lain ke subbag lain di lingkungan Biro HP, terutama di Subbag KSDN dan HAL;
2. Perlu langkah segera untuk melakukan perubahan dan pendekatan guna menata pegawai dalam melaksanakan tupoksi sesuai dengan urjab masing-masing secara optimal;
3. Perlu usulan review dan evaluasi serta perubahan dokumen Target Kinerja dan Perjanjian Kinerja (SKP) disesuaikan dengan urjab.
12
TELAAH NOMENKLATUR PEGAWAIEXISTANCE BIRO HUMAS DAN PROTOKOL DENGAN NOMENKLATUR JABATAN PADA ANALISIS BEBAN KERJA
NO | JABATAN | NAMA | JUMLAH PEGAWAI | KETERANGAN | TELAAH | JUMLAH (ABK) |
1 | KEPALA BIRO HUBUNGAN MASYARAKAT DAN PROTOKOL | Xxxx Xxxxxxxx ,S.E., X.Xx. | 1 | tetap | - | 1 |
2 | KEPALA BAGIAN HUBUNGAN MASYARAKAT DAN KERJASAMA DALAM NEGERI | Xx. Xxxxx Xxxxxxx, S.Sos, M.H. | 1 | tetap | - | 1 |
3 | Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat | Xxxxx Xxxx Darsini,S.Sos., X.Xx. | 1 | tetap | - | 1 |
4 | Analis Berita | Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx, S.Sos. | 1 | tetap | - | 1 |
5 | Analis Sistem Informasi dan Desiminasi Huku | xXxxxxxxx Xxxxx, X.Xxx. | 1 | tetap | - | 1 |
6 | Pengelola Media Center dan Kemitraan Media | 1. Andhini Xxxx Xxxxxx, S.Ikom. 2. Xxxxx Xxxxxxxx, S.I.KOM | 2 | tetap | - | 2 |
7 | Analis Publikasi | Xxxxx Xxxxxxx, S.Sos., X.Xx. | 1 | - | Masih diperlukan 1 orang dalam jabatan ini sesuai dokumen ABK | 2 |
8 | Kepala Subbagian Kerjasama Dalam Negeri dan Hubungan Antar Lembaga | Xxxxx Xxxxxx, S.E., X.Xx | 1 | tetap | - | 1 |
9 | Analis Kerja Sama | Xxxx Xxxxxx, S.H.,M.H. | 1 | - | Masih diperlukan 1 orang dalam jabatan ini sesuai dokumen ABK | 2 |
10 | Penyusun Program Kelembagaan dan Kerjasama | Lambang Xxx Xxxxxxxxx, X.Xx. | 1 | - | Masih diperlukan 1 orang dalam jabatan ini sesuai dokumen ABK | 2 |
11 | Analis Hubungan Antar Lembaga | 1. Xxxx Xxxxxxxx, S.S. 2. Xxxx Xxxxxxx, S.Sos. | 2 | - | Terdapat kelebihan 1 orang pegawai dalam jabatan ini sesu dengan dokumen AB | 1 |
12 | Analis Tata Xxxxx | Xxxxxx Xxxxxxx, S.I.Kom., X.Xx. | 1 | - | Masih diperlukan 1 orang dalam jabatan ini sesuai dokumen ABK | 2 |
13 | KEPALA BAGIAN SEKRETARIAT TETAP AACC DAN KERJASAMA LUAR NEGE | Sri Handayani, S.IP., X.Xx. | 1 | tetap | - | 1 |
14 | Kepala Subbagian Sekretariat Tetap AACC | R.A Indah Apriyanti, S.S | 1 | tetap | - | 1 |
15 | Penyusun Kerjasama Teknik Luar Negeri | - | - | Belum terdapat pegawai untuk Jabatan Penyusun Kerjasama Teknik Luar Nege | 1 | |
16 | Analis Kerjasama Bilateral dan Regional | Olfiziana Xxx Xxxxxxx, S.Sos | 1 | tetap | - | 1 |
17 | Kepala Subbagian Kerjasama Luar Xxxxxx | Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Binsar Hutaso S.E., M.A.A.C. | 1 | tetap | - | 1 |
18 | Analis Kerjasama Luar Negeri | 1. Wafda Afina Dianastuti, S.I.Kom. 2. Xxxxxx Xxxxxxxxx Xxxx, S.Sos. | 2 | tetap | - | 2 |
19 | Analis Informasi Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri | - | - | Belum terdapat pegawai untu Jabatan Analis Informasi Perencanaan dan Kerjasama Luar Nege | 1 | |
20 | KEPALA BAGIAN TATA USAHA PIMPINAN DAN PROTOKOL | Xxxx Xxxxxxxxx, X.Xxx.X.Xx. | 1 | tetap | - | 1 |
21 | Kepala Subbagian Tata Usaha Pimpinan | Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx, S.H., M.H. | 1 | tetap | - | 1 |
22 | Sekretaris | 1. Xxxx Xxxxxx, S.A.P. 2. Xxxxxxxx, X.Xxx. 3. Xxxxx Xxx'xx Wasi 4. Xxxxx Xxxx Xxxxxxx 5. Xxxxx Xxxxxxxx 6. Xxxx Xxxxxxx 7. Xxxxxx Xxxxxxxxx 8. Rumaisha 9. Xxxx Xxxxxx Xxxx Xxxx 10 Xxxxxx Xxxxxxxxxx | 11 | tetap | - | 11 |
23 | Kepala Subbagian Protokol | Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx, S.H., M.H. | 1 | tetap | - | 1 |
24 | Petugas Protokol | 1. Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx 2. Xxxxx Xxxxxxx 3. Donny Hazny Mourad 4. Xxxxx Xxxxxxxxxx 5. Xxx Xxxxxxxxx 6. Prana Patrayoga Adiputra 7. Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxxx 8. Xxxx Xxxxxxx 9. Xxxxx Xxxxxx | 10 | - | 1. Pada ABK nomenklatur adalah Protokol 2. Terdapat 7 orang ASN dan 3 orang PPNPN yang tersedia pada jabatan ini. Namun untuk menyeseuaikan dokumen ABK masih dibutuhkan 1 orang pada jabatan ini | 11 |
JUMLAH | 44 | 50 |
TELAAH URAIAN TUGAS PEGAWAI BIRO HP
NO | NAMA JABATAN (SESUAI DATA KEPEGAWAIAN) | URAIAN TUGAS | KET | ||
ANJAB | PETA JABATAN ABK | ||||
1 | Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi | a. | Merumuskan konsep kebijakan strategis pengelolaan hubungan masyarakat dan kerjasama dalam negeri, sekretariat tetap AACC dan kerjasama luar negeri, serta tata usaha pimpinan dan pengendalian keprotokolan | Merumuskan konsep kebijakan strategis pengelolaan hubungan masyarakat dan kerjasama dalam negeri, sekretariat tetap AACC dan kerjasama luar negeri, serta tata usaha pimpinan dan pengendalian keprotokolan | Sesuai |
b. | Memformulasikan program kerja, kegiatan, dan anggaran kegiatan pengelolaan hubungan masyarakat dan kerjasama dalam negeri, sekretariat tetap AACC dan kerjasama luar negeri, serta tata usaha pimpinan dan pengendalian keprotokolan. | Memformulasikan program kerja, kegiatan, dan anggaran kegiatan pengelolaan hubungan masyarakat dan kerjasama dalam negeri, sekretariat tetap AACC dan kerjasama luar negeri, serta tata usaha pimpinan dan pengendalian keprotokolan. | |||
c. | Menetapkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) pengelolaan hubungan masyarakat dan kerjasama dalam negeri, sekretariat tetap AACC dan kerjasama luar negeri, serta tata usaha pimpinan dan pengendalian keprotokolan. | Menetapkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) pengelolaan hubungan masyarakat dan kerjasama dalam negeri, sekretariat tetap AACC dan kerjasama luar negeri, serta tata usaha pimpinan dan pengendalian keprotokolan. | |||
d. | Mengendalikan pengelolaan hubungan masyarakat dan kerjasama dalam negeri. | Mengendalikan pengelolaan hubungan masyarakat dan kerjasama dalam negeri. | |||
e. | Mengendalikan sekretariat AACC dan kerjasama luar negeri. | Mengendalikan sekretariat AACC dan kerjasama luar negeri. | |||
x. | Xxxxxxxxxxkan pemberian layanan tata usaha pimpinan. | Mengendalikan pemberian layanan tata usaha pimpinan. | |||
g. | Mengendalikan pelaksanaan keprotokolan. | Mengendalikan pelaksanaan keprotokolan. | |||
h. | Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan dan anggaran pengelolaan hubungan masyarakat dan kerjasama dalam negeri, sekretariat tetap AACC dan kerjasama luar negeri, serta tata usaha pimpinan dan pengendalian keprotokolan. | Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan dan anggaran pengelolaan hubungan masyarakat dan kerjasama dalam negeri, sekretariat tetap AACC dan kerjasama luar negeri, serta tata usaha pimpinan dan pengendalian keprotokolan. | |||
i. | Menetapkan laporan pelaksanaan kebijakan dan akuntabilitas kinerja (LAKIP) pengelolaan hubungan masyarakat dan kerjasama dalam negeri, sekretariat tetap AACC dan kerjasama luar negeri, serta tata usaha pimpinan dan pengendalian keprotokolan. | Menetapkan laporan pelaksanaan kebijakan dan akuntabilitas kinerja (LAKIP) pengelolaan hubungan masyarakat dan kerjasama dalam negeri, sekretariat tetap AACC dan kerjasama luar negeri, serta tata usaha pimpinan dan pengendalian keprotokolan. | |||
j | Pengelolaan anggaran hubungan masyarakat dan kerjasama dalam negeri, sekretariat tetap AACC dan kerjasama luar negeri, serta tata usaha pimpinan dan pengendalian keprotokolan. | Pengelolaan anggaran hubungan masyarakat dan kerjasama dalam negeri, sekretariat tetap AACC dan kerjasama luar negeri, serta tata usaha pimpinan dan pengendalian keprotokolan. | |||
x. | Xxlaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Jenderal sesuai dengan bidang tugasnya | Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Jenderal sesuai dengan bidang tugasnya | |||
2 | KEPALA BAGIAN HUBUNGAN MASYARAKAT DAN KERJASAMA DALAM NEGERI | a. | Merencanakan operasional kegiatan di bidang hubungan masyarakat, pers, dan kerja sama dalam negeri serta kerja sama antar lembaga berdasarkan program kerja Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar. | Merencanakan operasional kegiatan di bidang hubungan masyarakat, pers, dan kerja sama dalam negeri serta kerja sama antar lembaga berdasarkan program kerja Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar. | Sesuai |
b. | Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang telah ditetapkan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan efektif dan efisien. | Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang telah ditetapkan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan efektif dan efisien. | |||
c. | Memberi petunjuk pelaksanaan kegiatan di Bagian Humas Dan Kerjasama Dalam Negeri sesuai dengan tugas dan tanggung jawab sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan. | Memberi petunjuk pelaksanaan kegiatan di Bagian Humas Dan Kerjasama Dalam Negeri sesuai dengan tugas dan tanggung jawab sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan. | |||
d. | Menyelia pelaksanaan tugas bawahan sesuai dengan prosedur yang berlaku agar dapat mencapai target kinerja yang telah ditetapkan. | Menyelia pelaksanaan tugas bawahan sesuai dengan prosedur yang berlaku agar dapat mencapai target kinerja yang telah ditetapkan. | |||
e. | Mengajukan usulan standarisasi dan penyempurnaan sistem, metode dan perangkat kinerja di Bagian Humas dan Kerjasama Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan sebagai pedoman pelaksanaan tugas. | Mengajukan usulan standarisasi dan penyempurnaan sistem, metode dan perangkat kinerja di Bagian Humas dan Kerjasama Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan sebagai pedoman pelaksanaan tugas. | |||
f. | Mengkaji kebutuhan SDM, fasilitas dan perlengkapan yang dibutuhkan Bagian Humas dan Kerjasama Dalam Negeri. | Mengkaji kebutuhan SDM, fasilitas dan perlengkapan yang dibutuhkan Bagian Humas dan Kerjasama Dalam Negeri. |
g. | Menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja (LAKIP) berdasarkan ketentuan. | Menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja (LAKIP) berdasarkan ketentuan. | |||
x. | Xxxxevaluasi pelaksanaan kegiatan dan kinerja di lingkungan bagian humas dan kerjasama dalam negeri berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan. | Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan dan kinerja di lingkungan bagian humas dan kerjasama dalam negeri berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan. | |||
i. | Melaporkan pelaksanaan tugas bagian humas dan kerjasama dalam negeri kepada kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol. | Melaporkan pelaksanaan tugas bagian humas dan kerjasama dalam negeri kepada kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol. | |||
j. | Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya. | Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya. | |||
3 | Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat | a. | Merencanakan kegiatan subbagian hubungan masyarakat berdasarkan peraturan yang berlaku agar sesuai dengan rencana operasional hubungan masyarakat. | Merencanakan kegiatan subbagian hubungan masyarakat berdasarkan peraturan yang berlaku agar sesuai dengan rencana operasional hubungan masyarakat. | Sesuai |
b. | Membagi tugas kegiatan kerja subbagian hubungan masyarakat berdasarkan tugas dan fungsi teknis yang dibebankan agar. | Membagi tugas kegiatan kerja subbagian hubungan masyarakat berdasarkan tugas dan fungsi teknis yang dibebankan agar. | |||
c. | Membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas sesuai petunjuk teknis untuk mendukung pelaksanaan program. | Membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas sesuai petunjuk teknis untuk mendukung pelaksanaan program. | |||
d. | Memeriksa hasil kerja bawahan sesuai dengan petunjuk teknis perbaikan kerja di masa datang. | Memeriksa hasil kerja bawahan sesuai dengan petunjuk teknis perbaikan kerja di masa datang. | |||
e. | Menyusun perjanjian kinerja subbagian hubungan masyarakat sesuai dengan program kerja subbagian hubungan masyarakat | Menyusun perjanjian kinerja subbagian hubungan masyarakat sesuai dengan program kerja subbagian hubungan masyarakat | |||
f. | Mengajukan usulan standardisasi dan penyempurnaan sistem, metode dan perangkat kinerja subbagian hubungan masyarakat sesuai dengan ketentuan sebagai pedoman pelaksanaan tugas. | Mengajukan usulan standardisasi dan penyempurnaan sistem, metode dan perangkat kinerja subbagian hubungan masyarakat sesuai dengan ketentuan sebagai pedoman pelaksanaan tugas. | |||
g. | Mengkaji kebutuhan SDM, fasilitas dan perlengkapan yang dibutuhkan subbagian hubungan masyarakat. | Mengkaji kebutuhan SDM, fasilitas dan perlengkapan yang dibutuhkan subbagian hubungan masyarakat. | |||
h. | Melakukan kegiatan hubungan masyarakat, peliputan, pemberitaan, dan penerbitan, serta pers sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan. | Melakukan kegiatan hubungan masyarakat, peliputan, pemberitaan, dan penerbitan, serta pers sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan. | |||
i. | Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan subbagian hubungan masyarakat berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan. | Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan subbagian hubungan masyarakat berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan. | |||
j. | Melaporkan pelaksanaan tugas subbagian hubungan masyarakat kepada Kepala Bagian Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerjasama Dalam Xxxxxx Xxxx Humas dan Protokol sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan kegiatan. | Melaporkan pelaksanaan tugas subbagian hubungan masyarakat kepada Kepala Bagian Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerjasama Dalam Xxxxxx Xxxx Humas dan Protokol sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan kegiatan. | |||
x. | Xxlaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya. | Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya. | |||
4 | Analis Berita | a. | Menyiapkan bahan penyusunan rencana program kerja, kegiatan, dan anggaran berita | Menyiapkan bahan penyusunan rencana program kerja, kegiatan, dan anggaran berita | Sesuai |
b. | Menyusun rancangan anggaran langganan media cetak | Menyusun rancangan anggaran langganan media cetak | |||
c. | Mengelola penyediaan dan pendistribusian media cetak | Mengelola penyediaan dan pendistribusian media cetak | |||
d. | Melakukan analisis pemberitaan kegiatan MK (sidang dan non sidang) | Melakukan analisis pemberitaan kegiatan MK (sidang dan non sidang) | |||
e. | Mengelola Hak Jawab terhadap pemberitaan yang tidak sesuai | Mengelola Hak Jawab terhadap pemberitaan yang tidak sesuai | |||
f. | Melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan analis berita | Melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan analis berita | |||
g. | Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan analis berita dan menyiapkan bahan penyusunan LAKIP | Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan analis berita dan menyiapkan bahan penyusunan LAKIP | |||
h. | Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat sesuai dengan bidang tugasnya | Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat sesuai dengan bidang tugasnya | |||
5 | Analis Sistem Informasi dan Desiminasi Hukum | a. | Menyiapkan bahan penyusunan rencana program kerja, kegiatan, dan anggaran bidang analis sistem informasi dan diseminasi hukum | Menyiapkan bahan penyusunan rencana program kerja, kegiatan, dan anggaran bidang analis sistem informasi dan diseminasi hukum | Sesuai |
b. | Mengelola sosial media MK | Mengelola sosial media MK | |||
c. | Mengelola pelayanan informasi dan dokumentasi publik Mengelola pelayanan informasi dan dokumentasi MK publik MK | ||||
d. | Mengelola penyebarluasan informasi proses penanganan perkara dan putusan melalui media | Mengelola penyebarluasan informasi proses penanganan perkara dan putusan melalui media |
e. | Melakukan analisa terhadap sistem informasi kehumasan | Melakukan analisa terhadap sistem informasi kehumasan | |||
f. | Melakukan pengembangan sistem informasi kehumasan | Melakukan pengembangan sistem informasi kehumasan | |||
g. | Melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan analis sistem informasi dan diseminasi hukum | Melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan analis sistem informasi dan diseminasi hukum | |||
h. | Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan analis sistem informasi dan diseminasi hukum serta memfasilitasi permintaan data dan informasi untuk penyusunan LAKIP | Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan analis sistem informasi dan diseminasi hukum serta memfasilitasi permintaan data dan informasi untuk penyusunan LAKIP | |||
i. | Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subbagian Humas sesuai dengan bidang tugasnya | Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subbagian Humas sesuai dengan bidang tugasnya | |||
6 | Pengelola Media Center dan Kemitraan Media | a. | Menyiapkan bahan penyusunan program, kegiatan, dan anggaran pelaksanaan kegiatan pengelolaan media center dan kemitraan media | Menyiapkan bahan penyusunan program, kegiatan, dan anggaran pelaksanaan kegiatan pengelolaan media center dan kemitraan media | Sesuai |
b. | Melakukan kegiatan penyiapan informasi dalam pers release kegiatan sidang dan non sidang MK | Melakukan kegiatan penyiapan informasi dalam pers release kegiatan sidang dan non sidang MK | |||
c. | Menginformasikan berita persidangan dan non sidang MK | Menginformasikan berita persidangan dan non sidang MK | |||
d. | Memfasilitasi kegiatan peliputan yang dilakukan oleh media | Memfasilitasi kegiatan peliputan yang dilakukan oleh media | |||
e. | Mengelola kemitraaan dengan media massa nasional | Mengelola kemitraaan dengan media massa nasional | |||
f. | Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan media center dan kemitraan media | Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan media center dan kemitraan media | |||
g. | Menyusun rancangan laporan pelaksanaan kegiatan pengelolaan media center dan kemitraan media dan menyiapkan bahan penyusunan LAKIP | Menyusun rancangan laporan pelaksanaan kegiatan pengelolaan media center dan kemitraan media dan menyiapkan bahan penyusunan LAKIP | |||
h. | Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat sesuai dengan bidang tugasnya | Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat sesuai dengan bidang tugasnya | |||
7 | Analis Publikasi | a. | Menyiapkan bahan penyusunan rencana program kerja, kegiatan, dan anggaran publikasi | Menyiapkan bahan penyusunan rencana program kerja, kegiatan, dan anggaran publikasi | Sesuai |
b. | Melakukan analisis dan pengelolaan bahan publikasi, baik perencanaan, penyusunan, pencetakan, dan distribusi | Melakukan analisis dan pengelolaan bahan publikasi, baik perencanaan, penyusunan, pencetakan, dan distribusi | |||
c. | Melakukan peliputan dan pemberitaan kegiatan MK (sidang dan non sidang) | Melakukan peliputan dan pemberitaan kegiatan MK (sidang dan non sidang) | |||
d. | Mendokumentasikan kegiatan MK (sidang dan non sidang) dalam format video dan foto) | Mendokumentasikan kegiatan MK (sidang dan non sidang) dalam format video dan foto) | |||
e. | Melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan analis publikasi | Melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan analis publikasi | |||
f. | Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan analis publikasi dan menyiapkan bahan penyusunan LAKIP | Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan analis publikasi dan menyiapkan bahan penyusunan LAKIP | |||
g. | Menyusun Laporan Tahunan MK | Menyusun Laporan Tahunan MK | |||
h. | Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat sesuai dengan bidang tugasnya | Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat sesuai dengan bidang tugasnya | |||
8 | Kepala Subbagian Kerjasama Dalam Negeri dan Hubungan Antar Lembaga | a. | Merencanakan kegiatan subbagian kerjasama dalam negeri dan hubungan antarlembaga berdasarkan peraturan. | Merencanakan kegiatan subbagian kerjasama dalam negeri dan hubungan antarlembaga berdasarkan peraturan. | Sesuai |
b. | Membagi tugas kegiatan kerja subbagian kerjasama dalam negeri dan hubungan antarlembaga berdasarkan tugas dan fungsi teknis yang dibebankan. | Membagi tugas kegiatan kerja subbagian kerjasama dalam negeri dan hubungan antarlembaga berdasarkan tugas dan fungsi teknis yang dibebankan. | |||
c. | Membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas sesuai petunjuk teknis untuk mendukung pelaksanaan program. | Membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas sesuai petunjuk teknis untuk mendukung pelaksanaan program. | |||
d. | Memeriksa hasil kerja bawahan sesuai dengan petunjuk teknis perbaikan kerja di masa datang. | Memeriksa hasil kerja bawahan sesuai dengan petunjuk teknis perbaikan kerja di masa datang. | |||
e. | Menyusun perjanjian kinerja subbagian kerjasama dalam negeri dan hubungan antarlembaga sesuai dengan program kerja Biro Humas dan Protokol agar terwujudnya komitmen dan konsistensi. | Menyusun perjanjian kinerja subbagian kerjasama dalam negeri dan hubungan antarlembaga sesuai dengan program kerja Biro Humas dan Protokol agar terwujudnya komitmen dan konsistensi. | |||
f. | Mengajukan usulan standardisasi dan penyempurnaan sistem, metode dan perangkat kinerja subbagian kerjasama dalam negeri dan hubungan antarlembaga sesuai dengan ketentuan sebagai pedoman pelaksanaan tugas. | Mengajukan usulan standardisasi dan penyempurnaan sistem, metode dan perangkat kinerja subbagian kerjasama dalam negeri dan hubungan antarlembaga sesuai dengan ketentuan sebagai pedoman pelaksanaan tugas. |
g. | Mengkaji kebutuhan SDM, fasilitas dan perlengkapan yang dibutuhkan subbagian kerjasama dalam negeri dan hubungan antarlembaga agar pelaksanaan tugas, fungsi dan tanggung jawab dapat berjalan sesuai dengan harapan. | Mengkaji kebutuhan SDM, fasilitas dan perlengkapan yang dibutuhkan subbagian kerjasama dalam negeri dan hubungan antarlembaga agar pelaksanaan tugas, fungsi dan tanggung jawab dapat berjalan sesuai dengan harapan. | |||
x. | Xxlakukan kegiatan penyusunan perjanjian dan pelaksanaan kerja sama dalam negeri sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan. | Melakukan kegiatan penyusunan perjanjian dan pelaksanaan kerja sama dalam negeri sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan. | |||
i. | Melakukan kegiatan pengembangan kerja sama dengan lembaga maupun institusi di dalam negeri, serta ketatausahaan Biro sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan. | Melakukan kegiatan pengembangan kerja sama dengan lembaga maupun institusi di dalam negeri, serta ketatausahaan Biro sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan. | |||
j | Menyiapkan bahan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) | Menyiapkan bahan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) | |||
k. | Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan subbagian kerjasama dalam negeri dan hubungan antarlembaga berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan. | Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan subbagian kerjasama dalam negeri dan hubungan antarlembaga berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan. | |||
l. | Melaporkan pelaksanaan tugas subbagian kerjasama dalam negeri dan hubungan antarlembaga kepada kepala Bagian Humas dan Kerjasama Dalam Negeri sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan kegiatan. | Melaporkan pelaksanaan tugas subbagian kerjasama dalam negeri dan hubungan antarlembaga kepada kepala Bagian Humas dan Kerjasama Dalam Negeri sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan kegiatan. | |||
m. | Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya. | Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya. | |||
9 | Analis Kerja Sama | a. | Menyiapkan bahan penyusunan rencana program kerja, kegiatan dan anggaran penelaahan perjanjian dan informasi hukum | Menyiapkan bahan penyusunan rencana program kerja, kegiatan dan anggaran penelaahan perjanjian dan informasi hukum | Sesuai |
b. | Menyusun dan menganalisis konsep naskah kerjasama | Menyusun dan menganalisis konsep naskah kerjasama |
c. | Memfasilitasi penandatanganan naskah perjanjian kerjasama | Memfasilitasi penandatanganan naskah perjanjian kerjasama | |||
d. | Mengelola database informasi dan perjanjian kerjasama | Mengelola database informasi dan perjanjian kerjasama | |||
e. | Mereviu dan mengevaluasi pelaksanaan kerjasama | Mereviu dan mengevaluasi pelaksanaan kerjasama | |||
f. | Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penelaahan perjanjian dan informasi hukum | Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penelaahan perjanjian dan informasi hukum | |||
g. | Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan penelaahan perjanjian dan informasi hukum dan menyiapkan bahan penyusunan LAKIP | Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan penelaahan perjanjian dan informasi hukum dan menyiapkan bahan penyusunan LAKIP | |||
h. | Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Bagian Kerjasama Dalam Negeri dan Hubungan Antar Lembaga sesuai dengan bidang tugasnya | Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Bagian Kerjasama Dalam Negeri dan Hubungan Antar Lembaga sesuai dengan bidang tugasnya | |||
10 | Penyusun Program Kelembagaan dan Kerjasama | a. | Menyiapkan bahan usulan penyusunan rencana program kerja, kegiatan, dan anggaran bidang kelembagaan dan kerjasama | Menyiapkan bahan usulan penyusunan rencana program kerja, kegiatan, dan anggaran bidang kelembagaan dan kerjasama | Sesuai |
b. | Mengklasifikasikan kegiatan kerjasama dalam negeri antara MK dan lembaga/instansi terkait | Mengklasifikasikan kegiatan kerjasama dalam negeri antara MK dan lembaga/instansi terkait | |||
c. | Menelaah dan melakukan review terhadap rencana kerjasama dan usulan kerjasama antar lembaga dari eksternal | Menelaah dan melakukan review terhadap rencana kerjasama dan usulan kerjasama antar lembaga dari eksternal | |||
d. | Menyusun jadwal rencana pelaksanaan kegiatan kerjasama dalam negeri | Menyusun jadwal rencana pelaksanaan kegiatan kerjasama dalam negeri | |||
e. | Menyiapkan bahan pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri | Menyiapkan bahan pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri | |||
f. | Memfasilitasi penyelenggaraan kegiatan kerjasama dalam negeri | Memfasilitasi penyelenggaraan kegiatan kerjasama dalam negeri | |||
g. | Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerjasama dalam negeri | Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerjasama dalam negeri | |||
h. | Menyusun konsep laporan pelaksanaan kegiatan kerjasama dalam negeri dan menyiapkan bahan penyusunan LAKIP | Menyusun konsep laporan pelaksanaan kegiatan kerjasama dalam negeri dan menyiapkan bahan penyusunan LAKIP | |||
i. | Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subbagian Kerjasama Dalam Negeri dan Hubungan Antar Lembaga sesuai dengan bidang tugasnya | Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subbagian Kerjasama Dalam Negeri dan Hubungan Antar Lembaga sesuai dengan bidang tugasnya | |||
11 | Analis Hubungan Antar Lembaga | a. | Menyiapkan bahan usulan penyusunan rencana program kerja, kegiatan, dan anggaran analis hubungan antarlembaga | Menyiapkan bahan usulan penyusunan rencana program kerja, kegiatan, dan anggaran analis hubungan antarlembaga | Sesuai |
b. | Menganalisis potensi kerjasama dan hubungan kelembagaan dengan instansi/lembaga terkait | Menganalisis potensi kerjasama dan hubungan kelembagaan dengan instansi/lembaga terkait | |||
c. | Membuka jaringan kerjasama dengan instansi/lembaga terkait | Membuka jaringan kerjasama dengan instansi/lembaga terkait | |||
d. | Menjalin komunikasi dengan instansi/lembaga terkait dalam rangka memperluas kerjasama | Menjalin komunikasi dengan instansi/lembaga terkait dalam rangka memperluas kerjasama | |||
e. | Melakukan monitoring dan evaluasi hubungan kelembagaan antara MK dengan instansi/lembaga terkait | Melakukan monitoring dan evaluasi hubungan kelembagaan antara MK dengan instansi/lembaga terkait | |||
f. | Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan analisis hubungan antar lembaga | Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan analisis hubungan antar lembaga | |||
g. | Menyusun konsep laporan pelaksanaan kegiatan analisis hubungan antar lembagadan menyiapkan bahan penyusunan LAKIP | Menyusun konsep laporan pelaksanaan kegiatan analisis hubungan antar lembagadan menyiapkan bahan penyusunan LAKIP | |||
h. | Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subbagian Kerjasama Dalam Negeri dan Hubungan Antar Lembaga sesuai dengan bidang tugasnya | Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subbagian Kerjasama Dalam Negeri dan Hubungan Antar Lembaga sesuai dengan bidang tugasnya | |||
12 | Analis Tata Usaha | a. | Menyiapkan bahan penyusunan rencana program kerja, kegiatan, dan anggaran pengadministrasian umum | Menyiapkan bahan penyusunan rencana program kerja, kegiatan, dan anggaran pengadministrasian umum | Sesuai |
b. | Menerima, mencatat, dan mensortir surat masuk dan surat keluar sesuai prosedur dan ketentuan tata naskah dinas | Menerima, mencatat, dan mensortir surat masuk dan surat keluar sesuai prosedur dan ketentuan tata naskah dinas | |||
c. | Memberi lembar pengantar pada surat/disposisi sesuai ketentuan dan prosedur pengendalian surat masuk | Memberi lembar pengantar pada surat/disposisi sesuai ketentuan dan prosedur pengendalian surat masuk | |||
d. | Melaksanakan penomoran surat keluar dan pemeriksaan, pengendalian penomoran surat keluar dan pelaporan | Melaksanakan penomoran surat keluar dan pemeriksaan, pengendalian penomoran surat keluar dan pelaporan | |||
e. | Mengelompokkan surat atau dokumen menurut jenis dan sifatnya sesuai dengan prosedur dan ketentuan tata naskah dinas | Mengelompokkan surat atau dokumen menurut jenis dan sifatnya sesuai dengan prosedur dan ketentuan tata naskah dinas |
f. | Mendokumentasikan surat sesuai dengan prosedur dan ketentuan tata naskah dinas | Mendokumentasikan surat sesuai dengan prosedur dan ketentuan tata naskah dinas | |||
g. | Mengelola Layanan SPD | Mengelola Layanan SPD | |||
h. | Merencanakan sasaran kerja dan kinerja pelaksanaan kegiatan pengadministrasian umum | Merencanakan sasaran kerja dan kinerja pelaksanaan kegiatan pengadministrasian umum | |||
i. | Melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan pengadministrasian umum | Melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan pengadministrasian umum | |||
x. | Xxnyusun laporan pengadministrasian umum | Menyusun laporan pengadministrasian umum | |||
k. | Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subbagian Kerjasama Dalam Negeri dan Hubungan Antar Lembaga dan sesuai dengan bidang tugasnya | Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subbagian Kerjasama Dalam Negeri dan Hubungan Antar Lembaga dan sesuai dengan bidang tugasnya | |||
13 | KEPALA BAGIAN SEKRETARIAT TETAP AAC DAN KERJASAMA LUAR NEGERI | C a. | Merencanakan operasional kegiatan di bidang fasilitas kesekretariatan tetap asosiasi Mahkamah Konstitusi seasia dan/atau institusi sejenis, serta pelaksanaan dan pengembangan kerja sama luar negeri berdasarkan program kerja Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol. | Merencanakan operasional kegiatan di bidang fasilitas kesekretariatan tetap asosiasi Mahkamah Konstitusi seasia dan/atau institusi sejenis, serta pelaksanaan dan pengembangan kerja sama luar negeri berdasarkan program kerja Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol. | Sesuai |
b. | Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang telah ditetapkan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan efektif dan efisien. | Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang telah ditetapkan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan efektif dan efisien. | |||
c. | Memberi petunjuk pelaksanaan kegiatan di Bagian Sekretariat Tetap AACC dan Kerjasama Luar Negeri sesuai dengan tugas dan tanggung jawab sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan. | Memberi petunjuk pelaksanaan kegiatan di Bagian Sekretariat Tetap AACC dan Kerjasama Luar Negeri sesuai dengan tugas dan tanggung jawab sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan. | |||
d. | Menyelia pelaksanaan tugas bawahan sesuai dengan prosedur yang berlaku agar dapat mencapai target kinerja yang telah ditetapkan. | Menyelia pelaksanaan tugas bawahan sesuai dengan prosedur yang berlaku agar dapat mencapai target kinerja yang telah ditetapkan. | |||
e. | Mengajukan usulan standarisasi dan penyempurnaan sistem, metode dan perangkat kinerja di Bagian Tata Sekretariat Tetap AACC dan Kerja sama Luar Negeri sesuai dengan ketentuan sebagai pedoman pelaksanaan tugas. | Mengajukan usulan standarisasi dan penyempurnaan sistem, metode dan perangkat kinerja di Bagian Tata Sekretariat Tetap AACC dan Kerja sama Luar Negeri sesuai dengan ketentuan sebagai pedoman pelaksanaan tugas. | |||
f. | Mengkaji kebutuhan SDM, fasilitas dan perlengkapan yang dibutuhkan Bagian Sekretariat Tetap AACC dan Kerja sama Luar Negeri agar pelaksanaan tugas, fungsi dan tanggung jawab dapat berjalan sesuai dengan harapan. | Mengkaji kebutuhan SDM, fasilitas dan perlengkapan yang dibutuhkan Bagian Sekretariat Tetap AACC dan Kerja sama Luar Negeri agar pelaksanaan tugas, fungsi dan tanggung jawab dapat berjalan sesuai dengan harapan. | |||
g. | Menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja (LAKIP) berdasarkan ketentuan yang berlaku sebagai bentuk akuntabilitas kinerja. | Menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja (LAKIP) berdasarkan ketentuan yang berlaku sebagai bentuk akuntabilitas kinerja. | |||
x. | Xxxxevaluasi pelaksanaan kegiatan dan kinerja di lingkungan Bagian Sekretariat Tetap AACC dan Kerjasama Luar Negeri berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan. | Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan dan kinerja di lingkungan Bagian Sekretariat Tetap AACC dan Kerjasama Luar Negeri berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan. | |||
i. | Melaporkan pelaksanaan tugas Bagian Sekretariat Tetap AACC dan Kerjasama Luar Negeri kepada Kepala Biro Hubungan Masyarakat Dan Protokol sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan kegiatan. | Melaporkan pelaksanaan tugas Bagian Sekretariat Tetap AACC dan Kerjasama Luar Negeri kepada Kepala Biro Hubungan Masyarakat Dan Protokol sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan kegiatan. | |||
x. | Xxlaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya. | Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya. | |||
14 | Kepala Subbagian Sekretariat Tetap AACC | a. | Merencanakan kegiatan Subbagian Sekretariat Tetap AACC berdasarkan peraturan | Merencanakan kegiatan Subbagian Sekretariat Tetap AACC berdasarkan peraturan | Sesuai |
b. | Membagi tugas kegiatan kerja Subbagian Sekretariat Tetap AACC berdasarkan tugas dan fungsi teknis yang dibebankan agar beban kerja terdistribusi menyeluruh. | Membagi tugas kegiatan kerja Subbagian Sekretariat Tetap AACC berdasarkan tugas dan fungsi teknis yang dibebankan agar beban kerja terdistribusi menyeluruh. | |||
c. | Membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas sesuai petunjuk teknis untuk mendukung pelaksanaan program. | Membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas sesuai petunjuk teknis untuk mendukung pelaksanaan program. | |||
d. | Memeriksa hasil kerja bawahan sesuai dengan petunjuk teknis perbaikan kerja di masa datang. | Memeriksa hasil kerja bawahan sesuai dengan petunjuk teknis perbaikan kerja di masa datang. | |||
e. | Menyusun perjanjian kinerja Subbagian Sekretariat Tetap AACC sesuai dengan program kerja Biro Humas dan Protokol agar terwujudnya komitmen dan konsistensi. | Menyusun perjanjian kinerja Subbagian Sekretariat Tetap AACC sesuai dengan program kerja Biro Humas dan Protokol agar terwujudnya komitmen dan konsistensi. |
f. | Mengajukan usulan standardisasi dan penyempurnaan sistem, metode dan perangkat kinerja Subbagian Sekretariat Tetap AACC sesuai dengan ketentuan sebagai pedoman pelaksanaan tugas. | Mengajukan usulan standardisasi dan penyempurnaan sistem, metode dan perangkat kinerja Subbagian Sekretariat Tetap AACC sesuai dengan ketentuan sebagai pedoman pelaksanaan tugas. | |||
g. | Mengkaji kebutuhan SDM, fasilitas dan perlengkapan yang dibutuhkan Subbagian Sekretariat Tetap AACC agar pelaksanaan tugas, fungsi dan tanggung jawab dapat berjalan sesuai dengan harapan. | Mengkaji kebutuhan SDM, fasilitas dan perlengkapan yang dibutuhkan Subbagian Sekretariat Tetap AACC agar pelaksanaan tugas, fungsi dan tanggung jawab dapat berjalan sesuai dengan harapan. | |||
x. | Xxlakukan kegiatan penyiapan bahan perencanaan dan koordinasi sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan. | Melakukan kegiatan penyiapan bahan perencanaan dan koordinasi sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan. | |||
i. | Melakukan kegiatan pembaruan (up date) website dan pengeloaan informasi tetap. | Melakukan kegiatan pembaruan (up date) website dan pengeloaan informasi tetap. | |||
j. | Menyiapkan bahan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP). | Menyiapkan bahan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP). | |||
k. | Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Subbagian Sekretariat Tetap AACC berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan. | Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Subbagian Sekretariat Tetap AACC berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan. | |||
l. | Melaporkan pelaksanaan tugas Subbagian Sekretariat Tetap AACC kepada Kepala Bagian Sekretariat Tetap AACC Dan Kerja Sama Luar Negeri sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan kegiatan. | Melaporkan pelaksanaan tugas Subbagian Sekretariat Tetap AACC kepada Kepala Bagian Sekretariat Tetap AACC Dan Kerja Sama Luar Negeri sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan kegiatan. | |||
m. | Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya. | Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya. | |||
15 | Penyusun Kerjasama Teknik Luar Negeri | a. | Menyiapkan bahan penyusunan rencana program kerja, kegiatan, dan anggaran penyusunan kerjasama teknik luar negeri | Menyiapkan bahan penyusunan rencana program kerja, kegiatan, dan anggaran penyusunan kerjasama teknik luar negeri | Sesuai |
b. | Menyiapkan bahan substansi pelaksanaan perjalanan dinas hakim, pejabat, dan pegawai | Menyiapkan bahan substansi pelaksanaan perjalanan dinas hakim, pejabat, dan pegawai | |||
c. | Menyiapkan administrasi pelaksanaan perjalanan dinas hakim, pejabat, dan pegawai | Menyiapkan administrasi pelaksanaan perjalanan dinas hakim, pejabat, dan pegawai | |||
d. | Menyiapkan dukungan administrasi perjanjian kerjasama dalam lingkup AACC | Menyiapkan dukungan administrasi perjanjian kerjasama dalam lingkup AACC | |||
e. | Menyiapkan dukungan administrasi perjanjian kerjasama dengan organisasi atau instansi internasional terkait dalam lingkup AACC | Menyiapkan dukungan administrasi perjanjian kerjasama dengan organisasi atau instansi internasional terkait dalam lingkup AACC | |||
f. | Memfasilitasi penyelenggaraan kegiatan kerjasama internasional | Memfasilitasi penyelenggaraan kegiatan kerjasama internasional | |||
g. | Mengelola organisasi dan administrasi kesekretariatan AACC | Mengelola organisasi dan administrasi kesekretariatan AACC | |||
h. | Melakukan komunikasi dan koordinasi dengan anggota AACC, WCCJ, dan asosiasi serta organisasi internasional lainnya | Melakukan komunikasi dan koordinasi dengan anggota AACC, WCCJ, dan asosiasi serta organisasi internasional lainnya | |||
i. | Menerjemahkan putusan yang berkaitan perkara konstitusi | Menerjemahkan putusan yang berkaitan perkara konstitusi | |||
j. | Memberikan fasilitasi penerjemahan dalam berkomunikasi dengan menggunakan bahasa asing | Memberikan fasilitasi penerjemahan dalam berkomunikasi dengan menggunakan bahasa asing | |||
k. | Melakukan pembaruan data di laman AACC berdasarkan Hasil Rapat Dewan Anggota AACC dalam rangka peningkatan kualitas dan kapasitas kelembagaan | Melakukan pembaruan data di laman AACC berdasarkan Hasil Rapat Dewan Anggota AACC dalam rangka peningkatan kualitas dan kapasitas kelembagaan | |||
l. | Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penyusunan kerjasama teknik luar negeri | Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penyusunan kerjasama teknik luar negeri | |||
m. | Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan penyusunan kerjasama teknik luar negeri dan menyiapkan bahan penyusunan LAKIP | Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan penyusunan kerjasama teknik luar negeri dan menyiapkan bahan penyusunan LAKIP | |||
n. | Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Bagian Sekretariat Tetap AACC sesuai dengan bidang tugasnya | Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Bagian Sekretariat Tetap AACC sesuai dengan bidang tugasnya | |||
16 | Analis Kerjasama Bilateral dan Regional | a. | Menyiapkan bahan penyusunan rencana program kerja, kegiatan, dan anggaran analisis kerjasama bilateral dan regional | Menyiapkan bahan penyusunan rencana program kerja, kegiatan, dan anggaran analisis kerjasama bilateral dan regional | Sesuai |
b. | Menyiapkan bahan substansi pelaksanaan perjalanan dinas hakim, pejabat, dan pegawai | Menyiapkan bahan substansi pelaksanaan perjalanan dinas hakim, pejabat, dan pegawai | |||
c. | Menyiapkan administrasi pelaksanaan perjalanan dinas hakim, pejabat, dan pegawai | Menyiapkan administrasi pelaksanaan perjalanan dinas hakim, pejabat, dan pegawai | |||
d. | Menjajaki kerjasama dengan organisasi atau instansi internasional terkait dalam lingkup AACC | Menjajaki kerjasama dengan organisasi atau instansi internasional terkait dalam lingkup AACC | |||
e. | Melakukan pengumpulan dan penelaahan data kerjasama luar negeri dalam lingkup AACC | Melakukan pengumpulan dan penelaahan data kerjasama luar negeri dalam lingkup AACC |
f. | Menyusun rekomendasi tindak lanjut rencana kerjasama luar negeri dalam lingkup AACC | Menyusun rekomendasi tindak lanjut rencana kerjasama luar negeri dalam lingkup AACC | |||
g. | Memfasilitasi penyelenggaraan kegiatan kerjasama internasional | Memfasilitasi penyelenggaraan kegiatan kerjasama internasional | |||
h. | Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerjasama internasional dalam lingkup AACC | Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerjasama internasional dalam lingkup AACC | |||
i. | Menerjemahkan putusan yang berkaitan dengan perkara konstitusi yang akan didiseminasikan di luar negeri | Menerjemahkan putusan yang berkaitan dengan perkara konstitusi yang akan didiseminasikan di luar negeri | |||
j. | Melakukan diseminasi putusan yang berkaitan dengan perkara konstitusi ke luar negeri dalam lingkup AACC | Melakukan diseminasi putusan yang berkaitan dengan perkara konstitusi ke luar negeri dalam lingkup AACC | |||
k. | Memberikan fasilitasi penerjemahan dalam berkomunikasi dengan menggunakan bahasa asing | Memberikan fasilitasi penerjemahan dalam berkomunikasi dengan menggunakan bahasa asing | |||
x. | Xxnyusun laporan pelaksanaan kegiatan analisis kerjasama bilateral dan regional dan menyiapkan bahan penyusunan LAKIP | Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan analisis kerjasama bilateral dan regional dan menyiapkan bahan penyusunan LAKIP | |||
m. | Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subbagian Sekretariat Tetap AACC sesuai dengan bidang tugasnya | Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subbagian Sekretariat Tetap AACC sesuai dengan bidang tugasnya | |||
17 | Kepala Subbagian Kerjasama Luar Negeri | a. | Merencanakan kegiatan subbagian kerjasama luar negeri berdasarkan peraturan. | Merencanakan kegiatan subbagian kerjasama luar negeri berdasarkan peraturan. | Sesuai |
b. | Membagi tugas kegiatan kerja subbagian kerjasama luar negeri berdasarkan tugas dan fungsi teknis. | Membagi tugas kegiatan kerja subbagian kerjasama luar negeri berdasarkan tugas dan fungsi teknis. | |||
c. | Membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas sesuai petunjuk teknis untuk mendukung pelaksanaan program. | Membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas sesuai petunjuk teknis untuk mendukung pelaksanaan program. | |||
d. | Memeriksa hasil kerja bawahan sesuai dengan petunjuk teknis perbaikan kerja di masa datang. | Memeriksa hasil kerja bawahan sesuai dengan petunjuk teknis perbaikan kerja di masa datang. | |||
e. | Menyusun perjanjian kinerja subbagian kerjasama luar negeri sesuai dengan program kerja Biro Humas dan Protokol. | Menyusun perjanjian kinerja subbagian kerjasama luar negeri sesuai dengan program kerja Biro Humas dan Protokol. | |||
f. | Mengajukan usulan standardisasi dan penyempurnaan sistem, metode dan perangkat kinerja subbagian kerjasama luar negeri sesuai dengan ketentuan. | Mengajukan usulan standardisasi dan penyempurnaan sistem, metode dan perangkat kinerja subbagian kerjasama luar negeri sesuai dengan ketentuan. | |||
g. | Mengkaji kebutuhan SDM, fasilitas dan perlengkapan yang dibutuhkan subbagian kerjasama luar negeri. | Mengkaji kebutuhan SDM, fasilitas dan perlengkapan yang dibutuhkan subbagian kerjasama luar negeri. | |||
h. | Melakukan kegiatan penatausahaan, penyiapan bahan pelaksanaan dan pengembangan kerja sama luar negeri dan/atau dengan organisasi internasional sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan. | Melakukan kegiatan penatausahaan, penyiapan bahan pelaksanaan dan pengembangan kerja sama luar negeri dan/atau dengan organisasi internasional sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan. | |||
i. | Menyiapkan bahan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP). | Menyiapkan bahan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP). | |||
j. | Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan subbagian kerjasama luar negeri berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan. | Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan subbagian kerjasama luar negeri berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan. | |||
k. | Melaporkan pelaksanaan tugas subbagian kerjasama luar negeri kepada Kepala Bagian Sekretariat Tetap AACC dan Kerja Sama Luar Negeri sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan kegiatan. | Melaporkan pelaksanaan tugas subbagian kerjasama luar negeri kepada Kepala Bagian Sekretariat Tetap AACC dan Kerja Sama Luar Negeri sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan kegiatan. | |||
x. | Xxlaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya. | Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya. | |||
18 | Analis Kerjasama Luar Negeri | a. | Menyiapkan bahan penyusunan rencana program kerja, kegiatan, dan anggaran analisis kerjasama luar negeri | Menyiapkan bahan penyusunan rencana program kerja, kegiatan, dan anggaran analisis kerjasama luar negeri | Sesuai |
b. | Menyiapkan bahan substansi pelaksanaan perjalanan dinas hakim, pejabat, dan pegawai | Menyiapkan bahan substansi pelaksanaan perjalanan dinas hakim, pejabat, dan pegawai | |||
c. | Menyiapkan administrasi pelaksanaan perjalanan dinas hakim, pejabat, dan pegawai | Menyiapkan administrasi pelaksanaan perjalanan dinas hakim, pejabat, dan pegawai | |||
d. | Menjajaki kerjasama bilateral, regional, dan multilateral | Menjajaki kerjasama bilateral, regional, dan multilateral | |||
e. | Menjajaki kerjasama dengan organisasi atau instansi internasional terkait | Menjajaki kerjasama dengan organisasi atau instansi internasional terkait | |||
f. | Menyusun rekomendasi tindak lanjut rencana kerjasama dengan organisasi atau instansi internasional terkait | Menyusun rekomendasi tindak lanjut rencana kerjasama dengan organisasi atau instansi internasional terkait | |||
g. | Memfasilitasi penyelenggaraan kegiatan kerjasama internasional | Memfasilitasi penyelenggaraan kegiatan kerjasama internasional |
h. | Menerjemahkan putusan yang berkaitan dengan perkara konstitusi yang akan didiseminasikan di luar negeri | Menerjemahkan putusan yang berkaitan dengan perkara konstitusi yang akan didiseminasikan di luar negeri | |||
i. | Melakukan diseminasi putusan yang berkaitan dengan perkara konstitusi ke luar negeri | Melakukan diseminasi putusan yang berkaitan dengan perkara konstitusi ke luar negeri | |||
j. | Memberikan fasilitasi penerjemahan dalam berkomunikasi dengan menggunakan bahasa asing | Memberikan fasilitasi penerjemahan dalam berkomunikasi dengan menggunakan bahasa asing | |||
k. | Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan analisis kerjasama luar negeri | Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan analisis kerjasama luar negeri | |||
l. | Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan analisis kerjasama luar negeri dan menyiapkan bahan penyusunan LAKIP | Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan analisis kerjasama luar negeri dan menyiapkan bahan penyusunan LAKIP | |||
m. | Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subbagian Kerjasama Luar Negeri sesuai dengan bidang tugasnya | Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subbagian Kerjasama Luar Negeri sesuai dengan bidang tugasnya | |||
19 | Analis Informasi Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri | a. | Menyiapkan bahan penyusunan rencana program kerja, kegiatan, dan anggaran analis informasi perencanaan dan kerjasama luar negeri | Menyiapkan bahan penyusunan rencana program kerja, kegiatan, dan anggaran analis informasi perencanaan dan kerjasama luar negeri | Sesuai |
b. | Menyiapkan dukungan administrasi perjanjian kerjasama bilateral, regional, dan multilateral | Menyiapkan dukungan administrasi perjanjian kerjasama bilateral, regional, dan multilateral | |||
c. | Menyiapkan dukungan administrasi perjanjian kerjasama dengan organisasi atau instansi internasional terkait | Menyiapkan dukungan administrasi perjanjian kerjasama dengan organisasi atau instansi internasional terkait | |||
d. | Menyiapkan dukungan administrasi perjanjian kerjasama dengan organisasi atau instansi internasional terkait | Menyiapkan dukungan administrasi perjanjian kerjasama dengan organisasi atau instansi internasional terkait | |||
e. | Melakukan perencanaan kegiatan kerjasama luar negeri | Melakukan perencanaan kegiatan kerjasama luar negeri | |||
f. | Memfasilitasi penyelenggaraan kegiatan kerjasama internasional | Memfasilitasi penyelenggaraan kegiatan kerjasama internasional | |||
g. | Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerjasama internasional | Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerjasama internasional | |||
h. | Melakukan pembaruan data dalam rangka peningkatan kualitas dan kapasitas kelembagaan | Melakukan pembaruan data dalam rangka peningkatan kualitas dan kapasitas kelembagaan | |||
i. | Menerjemahkan putusan yang berkaitan dengan perkara konstitusi yang akan didiseminasikan di luar negeri berdasarkan arahan Kasubbag Kerjasama Luar Negeri | Menerjemahkan putusan yang berkaitan dengan perkara konstitusi yang akan didiseminasikan di luar negeri berdasarkan arahan Kasubbag Kerjasama Luar Negeri | |||
j. | Memberikan fasilitasi penerjemahan dalam berkomunikasi dengan menggunakan bahasa asing | Memberikan fasilitasi penerjemahan dalam berkomunikasi dengan menggunakan bahasa asing | |||
k. | Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan analisis informasi perencanaan dan kerjasama luar negeri | Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan analisis informasi perencanaan dan kerjasama luar negeri | |||
l. | Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan analisis informasi perencanaan dan kerjasama luar negeri dan menyiapkan bahan penyusunan LAKIP | Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan analisis informasi perencanaan dan kerjasama luar negeri dan menyiapkan bahan penyusunan LAKIP | |||
m. | Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Bagian Kerjasama Luar Negeri sesuai dengan bidang tugasnya | Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Bagian Kerjasama Luar Negeri sesuai dengan bidang tugasnya | |||
20 | KEPALA BAGIAN TATA USAHA PIMPINAN DAN PROTOKOL | a. | Merencanakan operasional kegiatan di bidang ketatausahaan pimpinan dan keprotokolan berdasarkan program kerja Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol. | Merencanakan operasional kegiatan di bidang ketatausahaan pimpinan dan keprotokolan berdasarkan program kerja Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol. | Sesuai |
b. | Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang telah ditetapkan. | Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang telah ditetapkan. | |||
c. | Memberi petunjuk pelaksanaan kegiatan di bagian tata usaha pimpinan dan protokol sesuai dengan tugas dan tanggung jawab. | Memberi petunjuk pelaksanaan kegiatan di bagian tata usaha pimpinan dan protokol sesuai dengan tugas dan tanggung jawab. | |||
d. | Menyelia pelaksanaan tugas bawahan sesuai dengan prosedur yang berlaku agar dapat mencapai target kinerja yang telah ditetapkan. | Menyelia pelaksanaan tugas bawahan sesuai dengan prosedur yang berlaku agar dapat mencapai target kinerja yang telah ditetapkan. | |||
e. | Mengajukan usulan standarisasi dan penyempurnaan sistem, metode dan perangkat kinerja di Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol sesuai dengan ketentuan sebagai pedoman pelaksanaan tugas. | Mengajukan usulan standarisasi dan penyempurnaan sistem, metode dan perangkat kinerja di Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol sesuai dengan ketentuan sebagai pedoman pelaksanaan tugas. |
f. | Mengkaji kebutuhan SDM, fasilitas dan perlengkapan yang dibutuhkan Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol agar pelaksanaan tugas, fungsi dan tanggung jawab dapat berjalan sesuai dengan harapan. | Mengkaji kebutuhan SDM, fasilitas dan perlengkapan yang dibutuhkan Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol agar pelaksanaan tugas, fungsi dan tanggung jawab dapat berjalan sesuai dengan harapan. | |||
g. | Menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja (LAKIP) Pusat berdasarkan ketentuan yang berlaku sebagai bentuk akuntabilitas kinerja. | Menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja (LAKIP) Pusat berdasarkan ketentuan yang berlaku sebagai bentuk akuntabilitas kinerja. | |||
h. | Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan dan kinerja di lingkungan bagian tata usaha pimpinan dan protokol berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan. | Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan dan kinerja di lingkungan bagian tata usaha pimpinan dan protokol berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan. | |||
i. | Melaporkan pelaksanaan tugas bagian tata usaha pimpinan dan protokol kepada kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan kegiatan. | Melaporkan pelaksanaan tugas bagian tata usaha pimpinan dan protokol kepada kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan kegiatan. | |||
x. | Xxlaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya. | Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya. | |||
21 | Kepala Subbagian Tata Usaha Pimpinan | a. | Menyusun rencana program kerja dan anggaran di subbagian tata usaha pimpinan agar perencanaan yang disusun dapat mendukung pencapaian sasaran MKRI dengan cara berkoordinasi dengan unit-unit kerja terkait, melakukan analisis SWOT dan mengacu kepada rencana kerja MKRI. | Menyusun rencana program kerja dan anggaran di subbagian tata usaha pimpinan agar perencanaan yang disusun dapat mendukung pencapaian sasaran MKRI dengan cara berkoordinasi dengan unit-unit kerja terkait, melakukan analisis SWOT dan mengacu kepada rencana kerja MKRI. | Sesuai |
b. | Mengajukan usulan standarisasi dan penyempurnaan sistem, metoda dan perangkat kinerja di sub bagian tata usaha pimpinan serta melaksanakan sosialisasi penyempurnaan standar/sistem/metode. | Mengajukan usulan standarisasi dan penyempurnaan sistem, metoda dan perangkat kinerja di sub bagian tata usaha pimpinan serta melaksanakan sosialisasi penyempurnaan standar/sistem/metode. | |||
c. | Mengajukan usulan kebutuhan SDM, fasilitas dan perlengkapan yang dibutuhkan subbagian tata usaha pimpinan agar pelaksanaan tugas, fungsi dan tanggung jawab dapat berjalan sesuai dengan harapan dan ketentuan dengan cara melakukan perhitungan kebutuhan subbagian tata usaha pimpinan serta memantau dan mengevaluasi efektifitas pemenuhan kebutuhan fasilitas dan perlengkapan untuk pelaksanaan tugas subbagian tata usaha pimpinan. | Mengajukan usulan kebutuhan SDM, fasilitas dan perlengkapan yang dibutuhkan subbagian tata usaha pimpinan agar pelaksanaan tugas, fungsi dan tanggung jawab dapat berjalan sesuai dengan harapan dan ketentuan dengan cara melakukan perhitungan kebutuhan subbagian tata usaha pimpinan serta memantau dan mengevaluasi efektifitas pemenuhan kebutuhan fasilitas dan perlengkapan untuk pelaksanaan tugas subbagian tata usaha pimpinan. | |||
d. | Membimbing, membina dan mengembangkan pegawai dalam melaksanakan kegiatan subbagian tata usaha pimpinan agar para pegawai meningkat kompetensi dan kemampuan berkinerjanya dengan cara memberikan penugasan kepada pegawai untuk melaksanakan tugas berdasarkan rencana kerja dan sasaran yang telah ditetapkan. | Membimbing, membina dan mengembangkan pegawai dalam melaksanakan kegiatan subbagian tata usaha pimpinan agar para pegawai meningkat kompetensi dan kemampuan berkinerjanya dengan cara memberikan penugasan kepada pegawai untuk melaksanakan tugas berdasarkan rencana kerja dan sasaran yang telah ditetapkan. | |||
e. | Membimbing, memeriksa konsep surat jawab Pimpinan agar tercapai maksud dan tujuan surat jawab tersebut dengan cara melakukan analisa dan telaah substansi surat, membuat rancangan surat jawab dan meminta persetujuan Pimpinan | Membimbing, memeriksa konsep surat jawab Pimpinan agar tercapai maksud dan tujuan surat jawab tersebut dengan cara melakukan analisa dan telaah substansi surat, membuat rancangan surat jawab dan meminta persetujuan Pimpinan | |||
f. | Membimbing, memeriksa dan memantau administrasi surat masuk dan keluar dari dan ke Pimpinan Mahkamah Konstitusi agar tercapai tertib administrasi dengan cara menerima, mencatat dan memasukkan kedalam data base serta melakukan analisa atau telaah surat untuk mendapatkan disposisi dari pimpinan | Membimbing, memeriksa dan memantau administrasi surat masuk dan keluar dari dan ke Pimpinan Mahkamah Konstitusi agar tercapai tertib administrasi dengan cara menerima, mencatat dan memasukkan kedalam data base serta melakukan analisa atau telaah surat untuk mendapatkan disposisi dari pimpinan | |||
g. | Memeriksa materi makalah, sambutan, materi presentasi dan bahan lain yang akan dipergunakan sebagai persiapan Pimpinan melakukan kegiatan. | Memeriksa materi makalah, sambutan, materi presentasi dan bahan lain yang akan dipergunakan sebagai persiapan Pimpinan melakukan kegiatan. | |||
h. | Membimbing, memeriksa dan melakukan analisa serta rekomendasi jadwal kegiatan Pimpinan agar tidak saling berbenturan dengan cara berkoordinasi dengan pihak – pihak terkait dalam hal penerimaan informasi undangan dan jadwal sidang serta konfirmasi waktu, tempat, rincian dan prioritas kegiatan. | Membimbing, memeriksa dan melakukan analisa serta rekomendasi jadwal kegiatan Pimpinan agar tidak saling berbenturan dengan cara berkoordinasi dengan pihak – pihak terkait dalam hal penerimaan informasi undangan dan jadwal sidang serta konfirmasi waktu, tempat, rincian dan prioritas kegiatan. |
i. | Membimbing, memeriksa dan melakukan seleksi dan pelayanan tamu Pimpinan agar citra Mahkamah Konstitusi terjaga dengan cara melakukan kerja sama antar unit dan instansi terkait. | Membimbing, memeriksa dan melakukan seleksi dan pelayanan tamu Pimpinan agar citra Mahkamah Konstitusi terjaga dengan cara melakukan kerja sama antar unit dan instansi terkait. | |||
j. | Membimbing, membina dan melakukan kegiatan pengarsipan surat-surat ataupun dokumen agar tercipta pengelolaan kearsipan yang tersusun rapi dengan cara mengklasifikasikan arsip-arsip menurut klasifikasi masing masing. | Membimbing, membina dan melakukan kegiatan pengarsipan surat-surat ataupun dokumen agar tercipta pengelolaan kearsipan yang tersusun rapi dengan cara mengklasifikasikan arsip-arsip menurut klasifikasi masing masing. | |||
k. | Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dan kinerja di lingkungan subbagian tata usaha pimpinan agar termonitor pengendalian pelaksanaan tugas berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan dengan cara menyusun laporan monitoring dan evaluasi berdasarkan unit kerja masing-masing. | Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dan kinerja di lingkungan subbagian tata usaha pimpinan agar termonitor pengendalian pelaksanaan tugas berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan dengan cara menyusun laporan monitoring dan evaluasi berdasarkan unit kerja masing-masing. | |||
l. | Mengelola dan memelihara seluruh dokumentasi kesekretariatan yang berguna bagi kelancaran pelaksanaan manajemen. | Mengelola dan memelihara seluruh dokumentasi kesekretariatan yang berguna bagi kelancaran pelaksanaan manajemen. | |||
m. | Melaporkan pelaksanaan tugas subbagian tata usaha pimpinan sebagai pertanggungjawaban kerja secara periodik. | Melaporkan pelaksanaan tugas subbagian tata usaha pimpinan sebagai pertanggungjawaban kerja secara periodik. | |||
n. | Menyusun Laporan Kinerja dan Akuntabilitas | Menyusun Laporan Kinerja dan Akuntabilitas | |||
0 | Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol sesuai dengan bidang tugasnya. | Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Tata Xxxxx Xxxxxxan dan Protokol sesuai dengan bidang tugasnya. | |||
22 | Sekretaris | a. | Merencanakan program kerja kesekretariatan Hakim Konstitusi agar selaras dan sesuai antara program kerja dan pelaksanaan tugas dengan cara menyesuaiakan dengan program kerja yang telah ditetapkan oleh Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi. | Merencanakan program kerja kesekretariatan Hakim Konstitusi agar selaras dan sesuai antara program kerja dan pelaksanaan tugas dengan cara menyesuaiakan dengan program kerja yang telah ditetapkan oleh Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi. | Sesuai |
b. | Mencatat dan melakukan analisa terhadap isi surat- surat yang masuk baik dari internal Mahkamah Konstitusi maupun eksternal Mahkamah Konstitusi untuk membuat skala prioritas agar surat tersebut terdeteksi yg perlu didisposisi segera oleh pimpinan dan dapat memberikan informasi detail mengenai isi surat dimaksud dengan cara memilah dan mempelajari segala sesuatu yang berkenaan dengan isi surat. | Mencatat dan melakukan analisa terhadap isi surat- surat yang masuk baik dari internal Mahkamah Konstitusi maupun eksternal Mahkamah Konstitusi untuk membuat skala prioritas agar surat tersebut terdeteksi yg perlu didisposisi segera oleh pimpinan dan dapat memberikan informasi detail mengenai isi surat dimaksud dengan cara memilah dan mempelajari segala sesuatu yang berkenaan dengan isi surat. | |||
x. | Xxlakukan penataan xxxxx Xxxxx Konstitusi baik yang bersifat kedinasan maupun arsip pribadi agar dapat mudah ditemukan kembali dengan cepat apabila dibutuhkan dengan cara mengelola sesuai dengan pedoman kearsipan yang berlaku. | Melakukan penataan arsip Hakim Konstitusi baik yang bersifat kedinasan maupun arsip pribadi agar dapat mudah ditemukan kembali dengan cepat apabila dibutuhkan dengan cara mengelola sesuai dengan pedoman kearsipan yang berlaku. | |||
d. | Menyusun dan menginventarisir jadwal sidang dan kegiatan non sidang agar kegiatan hakim berjalan lancar dan tidak tumpang tindih/bentrok jadwal dengan cara berkooordinasi dengan unit kerja terkait dan melakukan update data setiap hari. | Menyusun dan menginventarisir jadwal sidang dan kegiatan non sidang agar kegiatan hakim berjalan lancar dan tidak tumpang tindih/bentrok jadwal dengan cara berkooordinasi dengan unit kerja terkait dan melakukan update data setiap hari. | |||
e. | Melakukan penyiapan pidato, ceramah umum, presentasi makalah dan atau pernyataan Hakim Konstitusi agar dapat selesai tepat waktu dan sesuai dengan tema materi dengan cara berkoordinasi dengan peneliti yang membuatnya dan panitia penyelenggara | Melakukan penyiapan pidato, ceramah umum, presentasi makalah dan atau pernyataan Hakim Konstitusi agar dapat selesai tepat waktu dan sesuai dengan tema materi dengan cara berkoordinasi dengan peneliti yang membuatnya dan panitia penyelenggara | |||
x. | Xxxbuat konsep surat Hakim Konstitusi untuk dikirim ke internal maupun eksternal Mahkamah Konstitusi agar sesuai dengan tujuan dan maksud surat dengan cara menyusun konsep surat sesuai dengan pedoman tata naskah dinas MKRI. | Membuat konsep surat Hakim Konstitusi untuk dikirim ke internal maupun eksternal Mahkamah Konstitusi agar sesuai dengan tujuan dan maksud surat dengan cara menyusun konsep surat sesuai dengan pedoman tata naskah dinas MKRI. | |||
g. | Melakukan distribusi dan monitoring perkembangan disposisi Hakim Konstitusi termasuk tanggapan balik dari unit-unit terkait dan melaporkan kepada Hakim Konstitusi secara kontinu agar disposisi/arahan ditindak lanjuti sesuai rencana dengan cara berkoordinasi dengan unit kerja terkait. | Melakukan distribusi dan monitoring perkembangan disposisi Hakim Konstitusi termasuk tanggapan balik dari unit-unit terkait dan melaporkan kepada Hakim Konstitusi secara kontinu agar disposisi/arahan ditindak lanjuti sesuai rencana dengan cara berkoordinasi dengan unit kerja terkait. |
x. | Xxlakukan pelayanan terhadap tamu Hakim Konstitusi, agar terlayani dengan baik , dengan cara melakukan seleksi tamu yang datang, menanyakan identitas dan keperluannya sesuai dengan tingkat kepentingan, mempersiapkan ruang tunggu, menyediakan makanan ringan dan makan siang (bila perlu). | Melakukan pelayanan terhadap tamu Hakim Konstitusi, agar terlayani dengan baik , dengan cara melakukan seleksi tamu yang datang, menanyakan identitas dan keperluannya sesuai dengan tingkat kepentingan, mempersiapkan ruang tunggu, menyediakan makanan ringan dan makan siang (bila perlu). | |||
i. | Melakukan pengelolaan administrasi teknis anggaran pengeluaran dan pemasukan dari dana operasional pribadi kegiatan pimpinan setiap bulan agar pengeluaran dan pemasukan Hakim Konstitusi dapat terkendali dengan cara mengatur pembelanjaannya dan membuat laporan pertanggungjawabannya. | Melakukan pengelolaan administrasi teknis anggaran pengeluaran dan pemasukan dari dana operasional pribadi kegiatan pimpinan setiap bulan agar pengeluaran dan pemasukan Hakim Konstitusi dapat terkendali dengan cara mengatur pembelanjaannya dan membuat laporan pertanggungjawabannya. | |||
j. | Menyiapkan dan mengelola penataan ruang kerja serta keperluan operasional Hakim Konstitusi agar terpenuhinya kebutuhan operasional Hakim Konstitusi dengan cara mengidentifikasi barang-barang yang diperlukan kemudian mengisi formulir pengajuan permintaan. | Menyiapkan dan mengelola penataan ruang kerja serta keperluan operasional Hakim Konstitusi agar terpenuhinya kebutuhan operasional Hakim Konstitusi dengan cara mengidentifikasi barang-barang yang diperlukan kemudian mengisi formulir pengajuan permintaan. | |||
k. | Menerima telefon, faksimile, email serta memberikan penjelasan kepada pihak-pihak yang menanyakan perkembangan atau tindak lanjut dari surat yang ditujukan kepada Hakim Konstitusi mendasarkan database surat beserta disposisinya agar pihak-pihak yang berkepentingan memperoleh informasi yang diharapkan dengan cara memberikan penjelasan dan mencatat pesan penting. | Menerima telefon, faksimile, email serta memberikan penjelasan kepada pihak-pihak yang menanyakan perkembangan atau tindak lanjut dari surat yang ditujukan kepada Hakim Konstitusi mendasarkan database surat beserta disposisinya agar pihak-pihak yang berkepentingan memperoleh informasi yang diharapkan dengan cara memberikan penjelasan dan mencatat pesan penting. | |||
l. | Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan | Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan | |||
23 | Kepala Subbagian Protokol | a. | Merencanakan operasional kegiatan di bidang ketatausahaan pimpinan dan keprotokolan berdasarkan program kerja Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol. | Merencanakan operasional kegiatan di bidang ketatausahaan pimpinan dan keprotokolan berdasarkan program kerja Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol. | Sesuai |
b. | Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang telah ditetapkan. | Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang telah ditetapkan. | |||
c. | Memberi petunjuk pelaksanaan kegiatan di bagian tata usaha pimpinan dan protokol sesuai dengan tugas dan tanggung jawab. | Memberi petunjuk pelaksanaan kegiatan di bagian tata usaha pimpinan dan protokol sesuai dengan tugas dan tanggung jawab. | |||
d. | Menyelia pelaksanaan tugas bawahan sesuai dengan prosedur yang berlaku agar dapat mencapai target kinerja yang telah ditetapkan. | Menyelia pelaksanaan tugas bawahan sesuai dengan prosedur yang berlaku agar dapat mencapai target kinerja yang telah ditetapkan. | |||
e. | Mengajukan usulan standarisasi dan penyempurnaan sistem, metode dan perangkat kinerja di Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol sesuai dengan ketentuan sebagai pedoman pelaksanaan tugas. | Mengajukan usulan standarisasi dan penyempurnaan sistem, metode dan perangkat kinerja di Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol sesuai dengan ketentuan sebagai pedoman pelaksanaan tugas. | |||
f. | Mengkaji kebutuhan SDM, fasilitas dan perlengkapan yang dibutuhkan Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol agar pelaksanaan tugas, fungsi dan tanggung jawab dapat berjalan sesuai dengan harapan. | Mengkaji kebutuhan SDM, fasilitas dan perlengkapan yang dibutuhkan Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol agar pelaksanaan tugas, fungsi dan tanggung jawab dapat berjalan sesuai dengan harapan. | |||
g. | Menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja (LAKIP) Pusat berdasarkan ketentuan yang berlaku sebagai bentuk akuntabilitas kinerja. | Menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja (LAKIP) Pusat berdasarkan ketentuan yang berlaku sebagai bentuk akuntabilitas kinerja. | |||
h. | Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan dan kinerja di lingkungan bagian tata usaha pimpinan dan protokol berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan. | Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan dan kinerja di lingkungan bagian tata usaha pimpinan dan protokol berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan. | |||
i. | Melaporkan pelaksanaan tugas bagian tata usaha pimpinan dan protokol kepada kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan kegiatan. | Melaporkan pelaksanaan tugas bagian tata usaha pimpinan dan protokol kepada kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan kegiatan. | |||
x. | Xxlaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya. | Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya. | |||
24 | Petugas protokol | a. | Menyiapkan bahan penyusunan rencana program kerja, kegiatan dan anggaran kegiatan keprotokolan | Menyiapkan bahan penyusunan rencana program kerja, kegiatan dan anggaran kegiatan keprotokolan | Sesuai |
b. | Merencanakan kegiatan keprotokolan Hakim Konstitusi dan Eselon I | Merencanakan kegiatan keprotokolan Hakim Konstitusi dan Eselon I |
c. | Melakukan koordinasi dengan unit dan instansi lain, terkait dengan acara dan kegiatan pimpinan | Melakukan koordinasi dengan unit dan instansi lain, terkait dengan acara dan kegiatan pimpinan |
d. | Mempersiapkan tempat dan acara serta penghormatan yang terkait dengan kehadiran Hakim Konstitusi dan Eselon I berdasarkan ketentuan keprotokolan | Mempersiapkan tempat dan acara serta penghormatan yang terkait dengan kehadiran Hakim Konstitusi dan Eselon I berdasarkan ketentuan keprotokolan |
e. | Menyusun rundown acara pada kegiatan upacara dan pertemuan resmi lain yang dihadiri oleh pimpinan lembaga atau pejabat pimpinan tinggi utama dan pimpinan tinggi madya | Menyusun rundown acara pada kegiatan upacara dan pertemuan resmi lain yang dihadiri oleh pimpinan lembaga atau pejabat pimpinan tinggi utama dan pimpinan tinggi madya |
f. | Melaksanakan seluruh kegiatan keprotokolan Hakim Konstitusi dan Eselon I sesuai dengan rencana dan berpedoman pada prosedur keprotokolan | Melaksanakan seluruh kegiatan keprotokolan Hakim Konstitusi dan Eselon I sesuai dengan rencana dan berpedoman pada prosedur keprotokolan |
g. | Mengatur penjemputan dan pengantaran tamu serta acara kegiatan tamu pimpinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan jadwal acara yang telah disusun sebagai bentuk pelayanan dan penghormatan bagi tamu pimpinan | Mengatur penjemputan dan pengantaran tamu serta acara kegiatan tamu pimpinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan jadwal acara yang telah disusun sebagai bentuk pelayanan dan penghormatan bagi tamu pimpinan |
h. | Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan keprotokolan | Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan keprotokolan |
i. | Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan keprotokolan dan menyiapkan bahan penyusunan LAKIP | Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan keprotokolan dan menyiapkan bahan penyusunan LAKIP |
x. | Xxlaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subbagian Protokol sesuai dengan bidang tugasnya | Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subbagian Protokol sesuai dengan bidang tugasnya |
ANALISIS |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |