Contract
JADWAL | ||
Tanggal Efektif | : | 27 Juni 2023 |
Masa Penawaran Umum | : | 9 - 11 Januari 2024 |
Tanggal Penjatahan | : | 12 Januari 2024 |
Tanggal Distribusi Sukuk Ijarah Secara Elektronik | : | 16 Januari 2024 |
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan | : | 16 Januari 2024 |
Tanggal Pencatatan Sukuk Ijarah pada Bursa Efek Indonesia | : | 17 Januari 2024 |
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK IJARAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI. |
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN SUKUK TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK YANG TELAH MENJADI EFEKTIF. |
INFORMASI TAMBAHAN
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang aktivitas telekomunikasi dengan kabel, internet service provider, jasa interkoneksi internet (NAP).
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Kantor Pusat: Grha 9, Lantai 6 Jl. Panataran No. 0, Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx 00000 Xxxxxxxxx Telp. (000) 0000 0000 Fax. (000) 000 0000 | Kantor Perwakilan dan Cabang: Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki 2 Kantor Cabang dan 8 Kantor Perwakilan yang tersebar di Jakarta, Batam, Papua, Bogor, Medan, Palembang dan Surabaya |
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II MORATELINDO
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBANYAK-BANYAKNYA Rp3.000.000.000.000,- (TIGA TRILIUN RUPIAH)
Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan Tersebut, Perseroan Telah Menerbitkan SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II MORATELINDO TAHAP I TAHUN 2023
DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp488.550.000.000,- (EMPAT RATUS DELAPAN PULUH DELAPAN MILIAR LIMA RATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH)
Dan Bahwa Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Tersebut, Perseroan Akan Menerbitkan Dan Menawarkan SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II MORATELINDO TAHAP II TAHUN 2024
DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBANYAK-BANYAKNYA Rp750.000.000.000,- (TUJUH RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
Sukuk Ijarah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah. Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah yang ditawarkan sebesar Rp273.780.000.000,- (dua ratus tujuh puluh tiga miliar tujuh ratus delapan puluh juta Rupiah) dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri sebagai berikut:
Seri A | : | Jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan adalah sebesar Rp264.180.000.000,- (dua ratus enam puluh empat miliar seratus delapan puluh juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp26.418.000.000,- (dua puluh enam miliar empat ratus delapan belas juta Rupiah) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. |
Seri B | : | Jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan adalah sebesar Rp9.600.000.000,- (sembilan miliar enam ratus juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp1.056.000.000,- (satu miliar lima puluh enam juta Rupiah) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. |
Sisa dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya Rp476.220.000.000 (empat ratus tujuh puluh enam miliar dua ratus dua puluh juta Rupiah) pada Sukuk Ijarah Seri A dan Sukuk Ijarah Seri B akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam Penjaminan Kesanggupan Terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Ijarah tersebut.
Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali sejak Tanggal Emisi, dimana Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dilakukan pada tanggal
16 April 2024, sedangkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah terakhir dan Sisa Imbalan Ijarah sekaligus jatuh tempo masing-masing Sukuk Ijarah adalah pada tanggal 16 Januari 2027 untuk Sukuk Ijarah Seri A dan tanggal 16 Januari 2029 untuk Sukuk Ijarah Seri B. Perseroan tidak akan melakukan pemotongan zakat atas Cicilan Imbalan Ijarah.
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
SUKUK IJARAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG SUKUK IJARAH INI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG SUKUK IJARAH ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI SUKUK IJARAH DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DIMANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI SUKUK IJARAH DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI SUKUK IJARAH TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK IJARAH DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK IJARAH, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPSI. RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SUKUK IJARAH WAJIB DILAPORKAN KEPADA OJK OLEH PERSEROAN PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI KERJA SEBELUM PENGUMUMAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SUKUK IJARAH DI SURAT KABAR. PEMBELIAN KEMBALI SUKUK IJARAH BARU DAPAT DILAKUKAN SETELAH PENGUMUMAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SUKUK IJARAH. PENGUMUMAN TERSEBUT WAJIB DILAKUKAN PALING SEDIKIT MELALUI 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG BERPEREDARAN NASIONAL PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI KALENDER SEBELUM TANGGAL PENAWARAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI DIMULAI.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK IJARAH DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO GANGGUAN JARINGAN KABEL SERAT OPTIK.
RISIKO LAIN YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI SUKUK IJARAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
DALAM RANGKA PENERBITAN SUKUK IJARAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN SUKUK IJARAH DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO).
idA+ (sy) (Single A Plus Syariah)
HASIL PEMERINGKATAN DI ATAS BERLAKU UNTUK PERIODE 9 MARET 2023 SAMPAI DENGAN 1 MARET 2024.
KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
PENCATATAN ATAS SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN INI AKAN DILAKUKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK DAN PENJAMIN EMISI EFEK MENJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT) DAN KESANGGUPAN TERBAIK (BEST EFFORT) TERHADAP PENAWARAN SUKUK IJARAH PERSEROAN
PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK IJARAH DAN PENJAMIN EMISI SUKUK IJARAH
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II MORATELINDO TAHAP II TAHUN 2024
PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas PT Sucor Sekuritas
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
WALI AMANAT
PT Bank KB Bukopin Tbk
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 2024
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Efek sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo Tahap I Tahun 2023 kepada OJK di Jakarta dengan surat 002/MTI/DIR/SUKUK-II-I/III/2023 pada tanggal 27 Maret 2023, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (selanjutnya disebut “UUPM”) sebagaimana diubah dengan UU No. 4/2023 dan peraturan-peraturan pelaksanaannya, khususnya Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”).
Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah mencatatkan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo Tahap I Tahun 2023 dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp488.550.000.000,- (empat ratus delapan puluh delapan miliar lima ratus lima puluh juta Rupiah). Saat ini, Perseroan merencanakan untuk mencatatkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo Tahap II Tahun 2024 dengan Jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebanyak-banyaknya sebesar Rp750.000.000.000,- (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah) pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek No. S-03307/BEI.PP2/04-2023 tanggal 27 April 2023. Apabila syarat-syarat pencatatan Sukuk Ijarah di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum ini batal demi hukum dan pembayaran pesanan Sukuk Ijarah wajib dikembalikan kepada para pemesan Sukuk Ijarah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan No. IX.A.2.
Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing.
Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak terafiliasi dilarang untuk memberikan keterangan atau membuat pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan, tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan Para Penjamin Pelaksana Emisi Efek Sukuk Ijarah.
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan, sesuai dengan definisi pihak terafiliasi dalam UU No. 4/2023.
PENAWARAN UMUM “SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II MORATELINDO TAHAP II TAHUN 2024” INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI SUKUK IJARAH INI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH INI TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURIDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT.
PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI DAN FAKTA MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK ADA LAGI INFORMASI DAN FAKTA MATERIAL YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.
PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA KEGIATAN USAHA YANG MENDASARI PENERBITAN SUKUK IJARAH TIDAK BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL SERTA MENJAMIN BAHWA SELAMA PERIODE SUKUK IJARAH KEGIATAN USAHA YANG MENDASARI PENERBITAN SUKUK IJARAH TIDAK AKAN BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 2 PERATURAN OJK NOMOR 15/POJK 04/2015 TENTANG PENERAPAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL.
DEFINISI DAN SINGKATAN TEKNIS INDUSTRI TELEKOMUNIKASI. XII
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN 26
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM SUKUK IJARAH 47
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING 53
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN 58
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN 64
VII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA 65
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN 65
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN 65
2. PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN 66
3. DOKUMEN IZIN-IZIN/PERSETUJUAN PERSEROAN 67
4. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING 69
5. PERJANJIAN-KREDIT PERSEROAN 70
6. KETERANGAN MENGENAI ASET TETAP PERSEROAN 97
7. ASURANSI YANG DIMILIKI OLEH PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK 97
8. STRUKTUR KEPEMILIKAN KELOMPOK USAHA PERSEROAN 104
9. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM UTAMA PERSEROAN YANG BERBENTUK BADAN HUKUM DENGAN KEPEMILIKAN 5% (LIMA PERSEN) ATAU LEBIH 105
10. PENGURUS DAN PENGAWASAN 108
11. SEKRETARIS PERUSAHAAN 108
12. SUMBER DAYA MANUSIA 111
13. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN SERTA ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN ANAK 115
14. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK 115
B. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK 115
1. UMUM 115
2. KEGIATAN USAHA 117
3. SEGMEN PELANGGAN 123
4. PERSAINGAN 129
5. STRATEGI UTAMA 130
6. JARINGAN PERSEROAN 131
7. PROSPEK INDUSTRI DAN USAHA PERSEROAN 133
VIII. PERPAJAKAN 135
IX. PENJAMINAN EMISI SUKUK IJARAH 136
X. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL 137
XI. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT 140
XII. TATA CARA PEMESANAN SUKUK IJARAH 150
XIII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH 154
XIV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM 155
: | Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UUPM sebagaimana diubah dengan UU No. 4/2023, yaitu: (a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan seorang dengan: 1) suami atau istri; 2) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak; 3) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu; 4) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau 5) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan. (b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan seorang dengan: 1) orang tua dan anak; 2) kakek dan nenek serta cucu; atau 3) saudara dari orang yang bersangkutan. (c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris dari pihak tersebut; (d) hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama; (e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud; (f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/ atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau (g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut. | |
Agen Pembayaran atau KSEI | : | Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (untuk selanjutnya disebut “KSEI”), yang ditunjuk oleh Perseroan dengan perjanjian tertulis yang berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Sisa Imbalan Ijarah beserta Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) dan hal-hal lainnya sehubungan dengan Sukuk Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah untuk dan atas nama Perseroan setelah Agen Pembayaran menerima dana tersebut dari Perseroan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah, dengan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah. |
Ahli Syariah | : | Berarti: a. orang perseorangan yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah; atau b. badang usaha yang pengurus dan pegawainya memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah; yang memberikan nasihat dan/atau mengawasi pelaksanaan penerapan prinsip syariah di pasar modal dalam kegiatan usaha perusahan dan/atau memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas produk atau jasa syariah di pasar modal. |
Akad Ijarah | : | Berarti perjanjian pemindahan hak guna (manfaat) atas Objek Ijarah dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah) tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas Objek Ijarah sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo Tahap II Tahun 2024 sebagaimana dituangkan dalam Akad Ijarah tanggal 15 Desember 2023, di mana Perseroan mengalihkan hak atas manfaat dari Objek Ijarah. |
Akad Wakalah | : | Berarti perjanjian antara Perseroan dan Wali Amanat yang memuat pemberian kuasa khusus (wakalah) dari Wali Amanat kepada Perseroan atas Objek Ijarah sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo Tahap II Tahun 2024 sebagaimana dituangkan dalam Akad Wakalah tanggal 15 Desember 2023. |
Anggaran Dasar | : | Berarti anggaran dasar Perseroan yang telah diubah dari waktu ke waktu. |
Bank Kustodian | : | Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari OJK untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal. |
Bapepam dan/atau Bapepam dan LK | : | Berarti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan yang merupakan penggabungan dari Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (DJLK), sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.606/KMK.01/2005 tanggal 30 Desember 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.184/PMK.01/2010 tanggal 11 Oktober 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan. |
Bursa Efek atau BEI | : | Berarti bursa efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 Angka 4 Undang- Undang Pasar Modal, yaitu pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka, yang dalam hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan. |
Business-to-Business (B2B) | : | Berarti proses alami dalam pemasaran barang dan jasa, di mana produk dan jasa dijual dari satu perusahaan ke perusahaan lain. |
Cicilan Imbalan Ijarah | : | Berarti jumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah kecuali Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan sebagai imbalan atas manfaat yang diterima oleh Perseroan atas dasar Akad Ijarah, yang pembayarannya akan dilakukan setiap Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah. |
Daftar Pemegang Rekening | : | Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang kepemilikan Sukuk Ijarah oleh Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening di KSEI yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan Sukuk Ijarah, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI. |
Dokumen Emisi | : | Berarti Perjanjian Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, Pengakuan Atas Kewajiban Sukuk Ijarah, Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Sukuk Ijarah di KSEI, Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Sukuk Ijarah, Informasi Tambahan, dan dokumen-dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum ini. |
Efek | : | Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensial dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di pasar modal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (5) UUPM sebagaimana diubah dengan UU No. 4/2023. |
Efek Syariah | : | Berarti Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pasar modal dan peraturan pelaksanaannya yang: a. akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha; b. aset yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha; dan/atau c. aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitnya; tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal. |
Efektif | : | Berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan ketentuan Pasal 74 UUPM sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4/2023, yaitu pada hari kerja ke-20 sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan efektif oleh OJK. |
Emisi | : | Berarti kegiatan Penawaran Umum Sukuk Ijarah oleh Perseroan untuk ditawarkan dan dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum. |
Force Majeure | : | Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan diluar kemampuan dan kekuasaan para pihak, seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran, perang atau huru hara di Indonesia yang mempunyai akibat negative secara material terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanat. |
Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah atau FPPSI | : | Berarti formulir yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Penjamin Emisi Sukuk Ijarah. |
Grup | : | Berarti Perseroan dan Perusahaan Anak. |
Hari Bursa | : | Berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan Efek menurut peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia yang berlaku dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek tersebut. |
Hari Kalender | : | Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan Gregorius Calendar tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. |
Hari Kerja | : | Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa. |
Informasi Tambahan | : | Berarti tambahan informasi sehubungan dengan pelaksanaan penawaran Efek bersifat utang dan/atau Sukuk tahap kedua dan seterusnya yang harus disusun dan diumumkan Perseroan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum dimulainya masa penawaran yang direncanakan. |
Informasi Tambahan Ringkas | : | Berarti ringkasan dari isi Informasi Tambahan mengenai fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting yang disusun dan diterbitkan oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah sesuai dengan POJK No. 9/2017. |
Konfirmasi Tertulis | : | Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Sukuk Ijarah dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek dengan Pemegang Sukuk Ijarah dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Sukuk Ijarah untuk mendapatkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Sukuk Ijarah. |
Konfirmasi Tertulis Untuk RUPSI atau KTUR | : | Berarti surat konfirmasi kepemilikan Sukuk Ijarah yang diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri RUPSI atau meminta diselenggarakan RUPSI, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI. |
Kustodian | : | Berarti pihak yang memberi jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lainnya termasuk menerima, bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pasar Modal, yang meliputi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Efek, atau Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK. |
Manajer Penjatahan | : | Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Sukuk Ijarah menurut syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum, dalam Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini adalah PT BRI Danareksa Sekuritas. |
Masyarakat | : | Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/Badan Indonesia maupun Warga Negara Asing/Badan Asing, baik yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun yang bertempat tinggal/berkedudukan di luar wilayah Indonesia. |
Menkumham | : | Berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. |
Objek Ijarah | : | Berarti hak manfaat atas Backbone dan Access, dengan rincian sebagaimana dalam Lampiran Akad Ijarah yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Akad Ijarah, hak manfaat atas Objek Ijarah yang diserahkan tersebut tidak bertentangan dan sesuai dengan Prinsip Xxxxxxx di Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan dan dengan memenuhi ketentuan dalam POJK No. 53/2015. |
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK | : | Berarti lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam UUOJK sebagaimana diubah sebagian dengan UU No.4/2023. |
Xxxxxx.xx | : | Berarti produk layanan internet kantor dan internet rumah yang dikeluarkan Perseroan dengan kecepatan hingga 1 Gbps dengan media 100% fiber optic. |
Pemegang Rekening | : | Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. |
Pemegang Sukuk Ijarah | : | Berarti pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo Tahap II Tahun 2024 yaitu Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Sukuk Ijarah yang disimpan dan diadministrasikan dalam: (i) Rekening Efek pada KSEI, atau (ii) Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang Rekening. |
Pemeringkat | : | Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), perusahaan pemeringkat yang terdaftar di OJK. |
Pemerintah | : | Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia. |
Penawaran Umum | : | Berarti kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Perseroan untuk menjual Efek kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya. |
Penitipan Kolektif | : | Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal. |
Pengakuan Atas Kewajiban Sukuk Ijarah | : | Berarti pengakuan Kewajiban Perseroan sehubungan dengan Sukuk Ijarah, sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Kewajiban Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo Tahap II Tahun 2024 No. 43 tanggal 15 Desember 2023, yang dibuat di hadapan Notaris Xxxxx Xxxxxxx, S.H. |
Penjamin Emisi Sukuk Ijarah | : | Berarti pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum ini bagi kepentingan Perseroan, dengan kewajiban untuk membeli sisa Sukuk Ijarah yang tidak terjual, yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, yang dalam hal ini adalah PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, dan PT Aldiracita Sekuritas Indonesia sesuai dengan syarat syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek. |
Peraturan No.IX.A.2 | : | Berarti Peraturan No.IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No.Kep- 122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 mengenai Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum. |
Peraturan No.IX.A.7 | : | Berarti Peraturan No.IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No.Kep- 691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 mengenai Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. |
Perjanjian Agen Pembayaran | : | Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Agen Pembayaran perihal pelaksanaan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah beserta Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada), sebagaimana dimuat dalam Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo Tahap II Tahun 2024 No. 40 tanggal 15 Desember 2023 yang dibuat dihadapan Xxxxx Xxxxxxx, S.H. Notaris di Jakarta. |
Perjanjian Pendaftaran Sukuk Ijarah di KSEI | : | Berarti suatu perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan KSEI sebagaimana dimuat dalam Perjanjian Pendaftaran Sukuk Ijarah di KSEI No. SP-039/SKK/KSEI/1123 tanggal 15 Desember 2023 yang dibuat dibawah tangan dan bermeterai cukup oleh dan antara Perseroan dengan KSEI. |
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah | : | Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo Tahap II Tahun 2024 No. 42 tanggal 15 Desember 2023 antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah, yang seluruhnya dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxx, S.H. Notaris di Jakarta. |
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah | : | Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo Tahap II Tahun 2024 No. 41 tanggal 15 Desember 2023 antara Perseroan dengan Wali Amanat, yang seluruhnya dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxx, S.H. Notaris di Jakarta. |
Pernyataan Pendaftaran | : | Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan dalam rangka Penawaran Umum atau Perusahaan Publik. |
Perseroan | : | Berarti pihak yang melakukan Emisi, yang dalam hal ini PT Mora Telematika Indonesia Tbk disingkat Moratelindo, berkedudukan di Gedung Grha 0, Xxxxx Xxxxxxxxx No. 9, Proklamasi, Menteng, Pegangsaan, Jakarta 10320, Indonesia. |
Perusahaan Anak | : | Berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan laporan keuangan Perseroan. |
Perusahaan Efek | : | Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal. |
POJK No. 33/2014 | : | Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014, tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik. |
POJK No. 34/2014 | : | Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 Tahun 2014, tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik |
POJK No. 35/2014 | : | Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2014 Tahun 2014, tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik. |
POJK No. 36/ 2014 | : | Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 36/POJK.04/2014 Tahun 2014, tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk. |
POJK No. 18/2015 | : | Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 18/POJK.04/2015 Tahun 2015, tanggal 3 November 2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk yang sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.04/2015. |
POJK No. 30/2015 | : | Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.04/2015 Tahun 2015, tanggal 16 April 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum. |
POJK No. 53/2015 | : | Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 53/POJK.04/2015 Tahun 2015, tanggal 23 Desember 2015 tentang Akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah Di Pasar Modal. |
POJK No. 55/2015 | : | Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 Tahun 2015, tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit. |
POJK No. 56/2015 | : | Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015 Tahun 2015, tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal. |
POJK No. 7/2017 | : | Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 7/POJK.04/2017 Tahun 2017, tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk. |
POJK No. 9/2017 | : | Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9/POJK.04/2017 Tahun 2017, tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam Penawaran Umum Efek Bersifat Utang. |
POJK No. 3/2018 | : | Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 3/POJK.04/2018 Tahun 2018, tanggal 26 Maret 2018 tentang Perubahan atas POJK No. 18/2015. |
POJK No. 15/2020 | : | Berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. |
POJK No. 17/2020 | : | Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha |
POJK No. 19/2020 | : | Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat. |
POJK No. 20/2020 | : | Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk. |
POJK No. 42/ 2020 | : | Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. |
POJK No. 49/ 2020 | Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk. | |
RUPSI | : | Berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah. |
Rekening Efek | : | Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan kontrak pembukaan rekening efek yang ditandatangani oleh dan antara Pemegang Obligasi dan Pemegang Rekening. |
Rp | : | Berarti singkatan dari Rupiah. |
Satuan Pemindahbukuan | : | Berarti satuan jumlah Sukuk Ijarah yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya yaitu senilai Rp 1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya. |
Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah | : | Berarti bukti penerbitan Sukuk Ijarah yang disimpan dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening, yang terdiri dari Sukuk Ijarah Seri A dan Sukuk Ijarah Seri B. |
Sisa Imbalan Ijarah | : | Berarti jumlah bagian dari pengalihan hak manfaat yang wajib dibayar oleh Perseroan kepada pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan Sukuk Ijarah yang ditawarkan dan diterbitkan Perseroan melalui Penawaran Umum yang merupakan rangkaian dari Penawaran Umum Berkelanjutan, dalam jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebanyak-banyaknya sebesar Rp750.000.000.000,- (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah) dan akan dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI. Sukuk Ijarah yang ditawarkan sebesar Rp273.780.000.000,- (dua ratus tujuh puluh tiga miliar tujuh ratus delapan puluh juta Rupiah) dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri sebagai berikut: a. Sukuk Ijarah Seri A, Jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan adalah sebesar Rp264.180.000.000,- (dua ratus enam puluh empat miliar seratus delapan puluh juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp26.418.000.000,- (dua puluh enam miliar empat ratus delapan belas juta Rupiah) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. b. Sukuk Ijarah Seri B, Jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan adalah sebesar Rp9.600.000.000,- (sembilan miliar enam ratus juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp1.056.000.000,- (satu miliar lima puluh enam juta Rupiah) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Sisa dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya Rp476.220.000.000 (empat ratus tujuh puluh enam miliar dua ratus dua puluh juta Rupiah) pada Sukuk Ijarah Seri A dan Sukuk Ijarah Seri B akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam Penjaminan Kesanggupan Terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Ijarah tersebut. Jumlah Sisa Sukuk Ijarah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Ijarah sebagai pembayaran kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dibuktikan dengan sertifikat jumbo sukuk ijarah sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah. |
Sukuk | : | Berarti Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided share), atas aset yang mendasarinya. |
Sukuk Ijarah | : | Berarti Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo Tahap II Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah dan dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah. |
Tanggal Distribusi | : | Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah hasil Penawaran Umum kepada KSEI beserta kepemilikan Sukuk Ijarah yang wajib dilakukan kepada pembeli Sukuk Ijarah dalam Penawaran Umum, yang akan didistribusikan secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung sejak Tanggal Penjatahan kepada Pemegang Sukuk Ijarah. |
Tanggal Emisi | : | Berarti tanggal pembayaran dana hasil Emisi Sukuk Ijarah dari Penjamin Pelaksana Emisi Efek kepada Perseroan, yang disetor oleh Penjamin Pelaksana Xxxxx Xxxxx Ijarah ke dalam rekening Perseroan (in good funds) berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah. |
Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah | : | Berarti tanggal-tanggal saat Cicilan Imbalan Ijarah masing-masing Seri Sukuk Ijarah menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah. |
Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah | : | Berarti tanggal dimana jumlah Sisa Imbalan Ijarah masing-masing Seri Sukuk Ijarah menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Ijarah sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran, yang kepastian tanggalnya akan ditentukan dalam perubahan perjanjian perwaliamanatan sukuk ijarah, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah. |
Tanggal Penjatahan | : | Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Sukuk Ijarah, yaitu pada tanggal 12 Januari 2024. |
Tim Ahli Syariah | : | Berarti Tim Ahli Syariah sebagaimana dimaksud POJK No. 5/POJK.04/2021 Tentang Ahli Syariah Pasar Modal, sebagaimana diubah sebagian berdasarkan Peraturan OJK No. 11/POJK.02/2021 tentang Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan, yang bertugas untuk memberikan opini kesesuaian syariah dalam Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo Tahap II Tahun 2024. |
Undang-Undang Pasar Modal/UUPM | : | Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah sebagian dengan UU No. 4/2023 (sebagaimana didefinisi di bawah ini). |
UUOJK | : | Undang-Undang No.21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 4/2023 |
UUPT | : | Berarti Undang-Undang Negara Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. |
UU No. 4/2023 | : | Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. |
Wali Amanat | : | Berarti PT Bank KB Bukopin Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Pusat, atau pengganti dan penerima hak dan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah yang mewakili kepentingannya sendiri dan Pemegang Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal. |
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
Singkatan Perusahaan Anak Yang Dimiliki Langsung
MIPL | : | Moratel International Pte, Ltd. |
OMI | : | PT Oxygen Multimedia Indonesia |
PRB | : | PT Palapa Ring Barat |
PTT | : | PT Palapa Timur Telematika |
IPT | : | PT Indo Pratama Teleglobal |
Singkatan Perusahaan Anak Yang Tidak Dimiliki Langsung Dan Penyertaan Lainnya
OII | : | PT Oxygen Infrastruktur Indonesia |
DEFINISI DAN SINGKATAN TEKNIS INDUSTRI TELEKOMUNIKASI
Access | : | Berarti bagian dari jaringan telekomunikasi yang menghubungkan antara pelanggan dengan penyedia layanan. |
Artificial Intelligence | : | Berarti kecerdasan entitas ilmiah. Sistem seperti ini umumnya dianggap komputer. Kecerdasan diciptakan dan dimasukkan ke dalam suatu mesin (komputer) agar dapat melakukan pekerjaan seperti yang dapat dilakukan manusia. |
Backbone | : | Berarti jaringan tulang punggung yang menghubungkan antara kota dan/atau antar provinsi dan/atau antar negara sebagai jalur utama yang dibangun oleh Perseroan. |
BDM | : | Berarti nama project/jalur yaitu Batam – Dumai – Malaka dimana kabel serat fiber optic (backbone) baik inland maupun submarine tergelar sepanjang wilayah tersebut. |
B3JS | : | Berarti nama project/jalur Batam – Bintan – Bangka – Jakarta – Singapura dimana kabel serat fiber optic (backbone) baik inland dan submarine tergelar sepanjang wilayah tersebut. |
Bandwidth | : | Berarti luas atau lebar cakupan frekuensi yang dipakai oleh sinyal dalam medium transmisi. |
Call Center | : | Berarti kantor informasi yang terpusat yang digunakan untuk tujuan menerima dan mengirimkan sejumlah besar permintaan melalui telepon. |
Closed Circuit Television atau CCTV | : | Berarti Closed Circuit Television (CCTV) yang berarti menggunakan sinyal yang bersifat tertutup, tidak seperti televisi biasa yang merupakan sinyal siaran. Pada umumnya CCTV digunakan sebagai pelengkap keamanan dan banyak dipakai di dalam industri-industri seperti militer, bandara, toko, kantor, pabrik dan bahkan sekarang perumahan pun telah banyak yang menggunakan teknologi ini. |
Cloud Computing | : | Berarti gabungan pemanfaatan teknologi komputer ('komputasi') dan pengembangan berbasis Internet ('awan'). Awan (cloud) adalah metafora dari internet, sebagaimana awan yang sering digambarkan di diagram jaringan komputer. |
Cloud Storage | : | Berarti media penyimpanan online, di mana data tersimpan pada server virtual yang tersedia. Dengan adanya Cloud Storage tidak perlu lagi menyimpan data pada hard drive, CD, ataupun hardware lainnya |
Colocation Service | : | Berarti layanan pusat data di mana perangkat, ruangan, dan bandwidth disewakan ke pelanggan. Jasa layanan ini menyediakan ruangan, listrik, sistem pendingin, pengamanan bagi server, penyimpanan, dan perangkat - dan menghubungkannya dengan jaringan telekomunikasi - dengan biaya dan kompleksitas yang minim. |
Content Delivery Network | : | Berarti sebuah sistem jaringan server untuk mendistribusikan konten yang ada dalam sebuah aplikasi/web ke berbagai pengakses/pengguna di berbagai belahan dunia agar data/konten yang dikirim diterima lebih cepat. CDN diperuntukkan untuk website atau aplikasi yang pengaksesnya dari berbagai belahan dunia. |
Datacenter | : | Berarti ruangan yang di rancang sedemikian rupa untuk menempatkan server komputer dan perangkat jaringan komputer yang terhubung ke jaringan Internet. Ruangan datacenter tersebut harus memenuhi syarat tertentu agar aman dan stabil dari gangguan baik secara fisik maupun virtual sehingga data yang ditempatkan pada server di data center dapat selalu mudah dan cepat di akses oleh para pengguna. |
DWDM (Dense Wavelength Division Multiplexing) | : | Berarti salah satu teknologi multipleksing dalam komunikasi serat optik yang bekerja dengan membawa sinyal informasi yang berbeda pada satu serat optik dengan menggunakan panjang gelombang cahaya laser yang berbeda. |
Facilities-Based Operations atau FBO | : | Berarti lisensi yang diberikan berdasarkan pengoperasian jaringan telekomunikasi dengan tujuan menyediakan jasa telekomunikasi ke pihak lain, yang bisa saja melibatkan juga operator telekomunikasi lain, pelanggan atau publik. |
FTTH/FTTB/FTTX (Fiber to the Home/Building/X) | : | Berarti suatu penghantaran isyarat optik dari pusat penyedia (provider) ke kawasan pengguna dengan menggunakan serat optik sebagai medium penghantaran ke last mile. |
Hosting | : | Berarti jasa layanan internet yang menyediakan sumber daya server-server untuk disewakan sehingga memungkinkan organisasi atau individu menempatkan informasi di internet berupa HTTP, FTP, EMAIL atau DNS. |
Indefeasible Rights of Use atau IRU | : | Berarti perjanjian atas sewa kapasitas inti jaringan fiber optic jangka panjang sesuai dengan kesepakatan para pihak dengan pembayaran sewa di muka. Pengakuan pendapatan diakui berdasarkan metode amortisasi. |
Inland Cable | : | Berarti kabel serat optik yang digelar di darat. |
Interconnection Mobile Operator | : | Berarti jaringan global yang menghubungkan komputer yang satu dengan lainnya. Pada hal ini, Interconnection Mobile Operator merupakan jasa yang ditawarkan oleh Perseroan untuk menghubungkan koneksi antara mobile operator dengan mobile operator lainnya. |
International Private Leased Circuit atau IPLC | : | Berarti komunikasi jalur pribadi point-to-point antar kantor yang tersebar secara geografis di seluruh dunia, dengan jaringan yang aman dan dapat diandalkan untuk tetap terhubung dengan kantor global, yang memungkinkan komunikasi point-to-point tanpa batasan geografis kapanpun dan dimanapun. |
Internet Dedicated | : | Berarti jasa internet dengan kecepatan koneksi internet yang sesuai dengan kontrak yang ditawarkan dengan stabilitas yang terjamin. |
Internet of Things atau IOT | : | Berarti suatu konsep dimana segala benda yang terdapat disekitar dapat berkomunikasi antara satu sama lain melalui sebuah jaringan internet. |
IP Transit | : | Berarti sebuah layanan yang memungkinkan pengguna mendapatkan interkoneksi ke jaringan global. |
Internet Service Provider atau ISP | : | Berarti sebuah penyedia jasa layanan sambungan internet. |
Jaringan Tetap Lokal atau JARTAPLOK | : | Berarti sebuah izin yang diberikan oleh pemerintah kepada Perseroan untuk menyelenggarakan jaringan tetap lokal. |
Jaringan Tertutup atau JARTUP | : | Berarti sebuah izin yang diberikan oleh pemerintah kepada Perseroan untuk menyelenggarakan jaringan tertutup. |
Leased line | : | Berarti saluran koneksi permanen antara dua titik yang disediakan oleh Perseroan dengan cakupan yang luas. |
Leased line domestic/metro | : | Berarti saluran koneksi permanen antara dua titik yang disediakan oleh Perseroan dengan cakupan antar kota dengan layanan yang lebih terbatas. |
Local Loop | : | Berarti saluran koneksi permanen antara dua titik yang disediakan oleh Perseroan dengan cakupan terbatas dengan layanan yang lebih luas dibandingkan dengan Leased Line Metro. |
Metro-e | : | Berarti teknologi yang dimiliki oleh Perseroan yang ditawarkan kepada pelanggan dengan konten yang lebih terbatas. |
Moratelindo International Cable-system One atau MIC- 1 | : | Berarti sistem kabel serat optik bawah laut yang dibangun oleh Perseroan yang menghubungkan Batam, Indonesia dengan Singapura. |
Mobile VPN | : | Berarti perluasan dari konsep VPN yang memberikan keleluasaan kepada karyawan-karyawan suatu perusahaan (mobile workers) untuk dapat selalu terhubung dan mengakses berbagai informasi dan aplikasi yang disediakan oleh perusahaan tersebut. |
Mora Internet Exchange atau MORAIX | : | Berarti produk yang dikeluarkan oleh Perseroan, yang memungkinkan penyedia layanan Internet (ISP) perserta untuk saling bertukar data yang ditujukan untuk jaringan masing-masing tanpa melalui jalur Internasional. |
NDC atau Nusantara Data Center | : | Berarti nama data center yang dimiliki oleh Perseroan. |
Network Access Point atau NAP | : | Berarti suatu titk penyediaan dan penyelenggaraan layanan Internet Internasional dan/atau bandwidth Internasional yang diberikan secara wholesale kepada penyelenggara Internet Service Provider (ISP) untuk diteruskan kepada pelanggannya masing-masing. |
Nusantara Internet Exchange atau NIX | : | Berarti nama data center yang dimiliki oleh Perseroan. |
Point of Presence atau POP | : | Berarti titik dimana terdapat dua atau lebih jaringan atau perangkat komunikasi yang berbeda, namun saling membangun koneksi satu sama lain, yang berfungsi memperluas jangkauan infrastruktur dan menghubungkan ISP (Internet Service provider) dengan pelanggan. |
Private Leased Circuit | : | Berarti teknologi yang ditawarkan oleh Perseroan untuk pelanggan yang menginginkan konektivitas ke cabang atau Data Center dengan aman untuk melindungi data, informasi, atau aplikasi yang sangat penting dan rahasia. |
Serat Optik | : | Berarti saluran transmisi atau sejenis kabel yang terbuat dari kaca atau plastik yang sangat halus dan lebih kecil dari sehelai rambut, dan dapat digunakan untuk mentransmisikan sinyal cahaya dari suatu tempat ke tempat lain. |
Service Level Agreement atau SLA | : | Berarti kesepakatan layanan yang disepakati oleh kedua pihak yang melaksanakan perjanjian di awal perjanjian tersebut. |
Small Office Home Office atau SOHO | : | Berarti kategori pelanggan untuk ruko dan usaha kecil menengah |
Submarine Cable | : | Berarti kabel serat optik yang digelar di bawah laut. |
UPS | : | Berarti perangkat yang memungkinkan komputer tetap berjalan setidaknya dalam waktu singkat bila sumber daya utama hilang. |
Virtual Private Server | : | Berarti teknologi server side tentang sistem operasi dan perangkat lunak yang memungkinkan sebuah mesin dengan kapasitas besar dibagi ke beberapa virtual mesin. Tiap virtual mesin ini melayani sistem operasi dan perangkat lunak secara mandiri dan dengan konfigurasi yang cepat. Secara global, VPS sering digunakan untuk Cloud Computing, software bot, menjalankan software robot forex (untuk trading), dan sebagainya. |
Wifi | : | Berarti sebuah teknologi yang memanfaatkan peralatan elektronik untuk bertukar data secara nirkabel dengan menggunakan gelombang radio melalui sebuah jaringan computer, termasuk koneksi internet berkecepatan tinggi. |
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan yang lebih rinci dan laporan keuangan konsolidasian serta catatan-catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang tidak tercantum di dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
A. RIWAYAT SINGKAT
Perseroan didirikan berdasarkan Akta No. 30 tanggal 8 Agustus 2000 dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C-25621.HT.01-01.TH.2000 tanggal 21 Desember 2000, diumumkan dalam Berita Negara No. 58 tertanggal 20 Juli 2007, Tambahan No. 7264. Anggaran Dasar Perseroan telah disesuaikan dengan UUPT berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 5 tanggal 11 Februari 2008, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxx, S.H., M.H., X.Xx., Notaris di Jakarta. Akta mana telah disetujui oleh Xxxxxxxxx berdasarkan Keputusan No. AHU-26803.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 21 Mei 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai ketentuan UUPT dengan No. AHU-0039229.AH.01.09. Tahun 2008 tanggal 21 Mei 2008.
Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dan perubahan terakhirnya adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 20 tanggal 13 September 2022, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxx X.X, Notaris di Jakarta Selatan, yang memuat antara lain persetujuan pemegang saham Perseroan atas (i) perubahan terhadap ketentuan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan tentang Modal sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan sehubungan dengan Penawaran Umum Perdana dari semula sebesar Rp2.112.120.439.100,- (dua triliun seratus dua belas miliar seratus dua puluh juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu seratus Rupiah), menjadi sebesar Rp2.364.666.869.100,- (dua triliun tiga ratus enam puluh empat miliar enam ratus enam puluh enam juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu seratus Rupiah), dan (ii) menyatakan kembali susunan pemegang saham Perseroan. Akta tersebut telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 16 September 2022 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah sebagian dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perpu Cipta Kerja”) (seluruhnya disebut sebagai “UUPT”) di bawah No. AHU-0184504.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 16 September 2022 (“Akta No. 20/2022”).
Perseroan mulai beroperasi pada tahun 2001. Perusahaan berdomisili di Jakarta dan alamat kantor di Xxxxx 0 Xxxxx Xxxxxxxxx No. 9 Menteng, Jakarta Pusat 10320. Perseroan dan Perusahaan Anak (selanjutnya disebut sebagai “Grup”) didirikan dan melakukan kegiatan operasionalnya masing-masing di Indonesia dan Singapura.
B. KEGIATAN USAHA
Kegiatan Usaha Utama Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan No. 95 tanggal 22 April 2022, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan keputusan No. AHU-0029846.AH.01.02.TAHUN 2022, tanggal 25 April 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan ketentuan UUPT dengan No. AHU- 0081868.AH.01.11.TAHUN 2022, tanggal 25 April 2022 (“Akta No. 95/2022”) adalah:
a. Konstruksi Sentral Telekomunikasi;
b. Instalasi Komunikasi kegiatan pembangunan;
c. Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi;
d. Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel;
e. Internet Service Provider;
x. Xxxx Internet Teleponi untuk Keperluan Publik (ITKP);
g. Jasa interkoneksi internet (NAP);
x. Xxxx Multimedia Lainnya;
i. Aktivitas Pengolahan Data;
j. Aktivitas Hosting dan YBDI;
k. Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial;
l. Real Estate yang Dimiliki Sendiri atau Disewa;
Namun Kegiatan Usaha Utama Perseroan yang telah dijalankan saat ini adalah bergerak di bidang aktivitas telekomunikasi dengan kabel, internet service provider dan jasa interkoneksi internet (NAP).
PROSPEK USAHA
Menurut Moody’s Investor Services, pertumbuhan sektor telekomunikasi di Indonesia diproyeksi mencapai 4 - 4,5% di tahun 2023. Namun, EBITDA secara keseluruhan diprediksi akan menurun sekitar 2-3% yang disebabkan adanya merger oleh beberapa perusahaan telekomunikasi besar, yang mencakup merger PT Indosat Tbk. dan PT Hutchinson 3 Indonesia yang telah menjadi Indosat Ooredo Hutchinson di bulan Januari 2022 yang lalu, serta PT XL Axiata Tbk yang mengambil alih PT Link Net Tbk. Menurut penjelasan Moody’s, tingkat pertumbuhan yang organik sekitar 4- 4,5% bagi sektor telekomunikasi akan didukung oleh kebutuhan data serta konsumsi broadband yang lebih tinggi, serta rasionalisasi pasar yang disebabkan oleh kurangnya kompetisi.
Di sisi lain, Moody’s juga memperkirakan penurunan EBITDA margin rata-rata sebesar 2-3%, namun profit margin dari sebagian besar perusahaan telekomunikasi Indonesia akan tetap kuat di 48-49% untuk 2 tahun ke depan, yang juga merupakan margin tertinggi di dunia. Selain itu, hutang dari sektor telekomunikasi juga diprediksi akan tetap stabil karena perusahaan telekomunikasi kemungkinan akan mendanai investasi dengan kas dari aktivitas operasi sendiri dan divestasi aset non-intinya, termasuk menara, yang juga akan membantu mengurangi utang mereka. Semua perusahaan telekomunikasi memiliki likuiditas yang solid, ditandai dengan akses mereka ke perbankan dan pasar obligasi domestik1.
Industri telekomunikasi di Indonesia tahun 2023 masih dinilai menjanjikan, hal ini didorong oleh gaya hidup masyarakat Indonesia yang semakin digital. Customer behavior yang tidak berubah di pasca pandemi menandakan bahwa kebutuhan akan infrastruktur telekomunikasi yang terpercaya akan semakin meningkat. Selain itu, segmen enterprise dan UMKM juga dinilai akan menjadi salah satu pasar potensial bagi industri telekomunikasi Indonesia pada tahun 2023. Belanja IT dari kedua segmen tersebut diperkirakan akan tumbuh secara signifikan dalam 5 tahun ke depan. Mengingat pertumbuhan ekonomi Indonesia yang cukup menjanjikan sepanjang tahun 2022, industri telekomunikasi juga mempunyai peluang untuk turut meraup manfaatnya.
Aktivitas ekonomi masyarakat yang saat ini semakin bergantung pada ekonomi digital juga menjadi peluang tersendiri bagi industri telekomunikasi, karena industri digital yang akan menjadi nilai tambah dan mendorong pertumbuhan. Meskipun demikian, industri telekomunikasi juga akan mendapatkan tantangan dari segi belanja modal terutama disebabkan oleh investasi untuk jaringan 5G.
Mengingat usaha yang dijalankannya masih sangat menjanjikan dan memungkinkan untuk terus berkembang, Perseroan berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dan meningkatkan layanan untuk dapat menjangkau lebih banyak lagi pasar di Indonesia. Sebagai negara dengan populasi terbesar keempat di dunia dengan lebih dari 250 juta jiwa, Indonesia mempunyai posisi strategis untuk terus berkembang dan Perseroan juga dapat menyikapinya secara gesit dengan terus meningkatkan produk dan layanan unggul untuk memenuhi permintaan dan kebutuhan pasar
Strategi saat ini yang dijalankan Perseroan sebagai upaya dalam mempertahankan serta meningkatkan daya saing dan juga memenuhi permintaan dan meningkatkan pangsa pasar adalah dengan mengembangkan bisnis baik dari ekspansi wilayah maupun jaringan. Seperti pengembangan retail bisnis FTTH dan FTTX (Xxxxxx.xx Home dan Xxxxxx.xx Enterprise). Perseroan terus melakukan pengembangan wilayah yang memiliki demand pelanggan tinggi
1Dilansir dari IDN Financials: Moody’s Projects 4%- 5% Growth In The Telecommunication Sector, published on November 30, 2022. xxxxx://xxx.xxxxxxxxxxxxx.xxx/xxxx/00000/xxxxxx-xxxxxxxx-xxxxxx-xxxxxxxxxxxxxxxxx- sector
serta perluasan jangkauan jaringan FTTH dan FTTX di wilayah yang sudah dibuka terutama di JABODETABEK, Kota Besar Pulau Jawa, Sumatera, Pangkal Pinang, Bali, Kepulauan Riau, dan Kalimantan. Selain itu, untuk segmen FTTX, strategi yang dijalankan adalah dengan melakukan promosi yang massive ke berbagai segmen pelanggan dan melakukan pendekatan customer yang lebih intens seperti mengadakan customer gathering. Adapun untuk segmen FTTH, dengan melakukan pengembangan area baru, optimalisasi penambahan FAT, optimalisasi direct sales, optimalisasi telesales, mini open booth dan aktifasi dengan dilakukannya event/promosi atau kerjasama dengan partner yang dapat berkontribusi meningkatkan akuisisi pelanggan. Selain itu Perseroan juga melakukan pengembangan data center di lokasi Batam, serta penyediaan layanan private cloud untuk pelanggan Enterprise.
C. KETERANGAN TENTANG SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN
Nama Sukuk Ijarah | : | Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo Tahap II Tahun 2024 | |
Jenis Sukuk Ijarah | : | Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti kewajiban untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening. | |
Target Dana PUB | : | Sebanyak-banyaknya Rp3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah) | |
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Tahap II | : | Sebanyak-banyaknya Rp750.000.000.000,- (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah) | |
Jangka Waktu dan Cicilan Imbalan Ijarah | : | Sukuk Ijarah ini terdiri dari: | |
Seri A : | Seri A dengan Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp264.180.000.000,- (dua ratus enam puluh empat miliar seratus delapan puluh juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp26.418.000.000,- (dua puluh enam miliar empat ratus delapan belas juta Rupiah) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun. | ||
Seri B : | Seri B dengan Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp9.600.000.000,- (sembilan miliar enam ratus juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp1.056.000.000,- (satu miliar lima puluh enam juta Rupiah) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun. | ||
Sisa dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya Rp476.220.000.000 (empat ratus tujuh puluh enam miliar dua ratus dua puluh juta Rupiah) pada Sukuk Ijarah Seri A dan Sukuk Ijarah Seri B akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam Penjaminan Kesanggupan Terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Ijarah tersebut. | |||
Harga Penawaran | : | 100% (seratus persen) dari nilai jumlah Sisa Imbalan Ijarah. | |
Satuan Perdagangan | : | Rp 5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya | |
Satuan Pemindahbukuan | : | Rp 1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya. | |
Ketentuan Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah | : | Setiap 3 (tiga) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi. | |
Jaminan | : | Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk Ijarah ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah Paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari. |
Penyisihan Dana (Sinking Fund) | : | Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Sukuk Ijarah ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum. |
Pembelian Kembali Sukuk Ijarah (buy back) | : | Setelah ulang tahun 1 (pertama) Sukuk Ijarah sejak Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan pembelian kembali (buy back) Sukuk Ijarah dari setiap Pemegang Sukuk Ijarah, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah. Atas Sukuk Ijarah yang dibeli kembali oleh Perseroan untuk disimpan, Perseroan tidak dapat memberikan suara dalam RUPSI, tidak dapat diperhitungkan dalam kuorum kehadiran dalam RUPSI dan tidak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah. Pembelian kembali (buy back) dapat dilakukan apabila Perseroan tidak dalam keadaan lalai atas pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah. Keterangan lebih lanjut mengenai Pembelian Kembali dapat dilihat pada Bab Penawaran Umum. Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Ijarah maka berlaku ketentuan sebagai berikut: 1. Pembelian kembali Sukuk Ijarah ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar. 2. Pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, kecuali telah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah. 3. Pembelian kembali Sukuk Ijarah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada Pihak yang tidak terafiliasi. |
Hasil Pemeringkatan Sukuk Ijarah | : | idA+(sy) (Single A Plus Syariah) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia |
Wali Amanat | : | PT Bank KB Bukopin Tbk |
Keterangan selengkapnya mengenai Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo Tahap II Tahun 2024 dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan ini.
X. XXXCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
Dalam hal dana yang diperoleh adalah sebesar Rp273.780.000.000,- (Full Commitment) maka Penggunaan Dana setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi adalah sebagai berikut:
1. Sebesar Rp135.013.016.000,- (seratus tiga puluh lima miliar tiga belas juta enam belas ribu Rupiah) akan dipergunakan untuk refinancing dengan detail sebagai berikut:
Pemberi Pembiayaan | : | Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap IV tahun 2021 Seri A |
Sisa imbalan ijarah | : | Rp469.000.000.000,- (empat ratus enam puluh sembilan miliar rupiah) |
Saldo sisa imbalan ijarah | : | Rp469.000.000.000,- (empat ratus enam puluh sembilan miliar rupiah) |
Cicilan imbalan ijarah | : | Rp48.082.750.000,- (empat puluh delapan miliar delapan puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per tahun |
Tanggal Jatuh Tempo | : | 4 Mei 2024 |
Pengunaan dana | : | Investasi dan Modal Kerja |
Prosedur pelunasan | : | Pelunasan dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI |
Jumlah yang akan dibayar | : | Rp135.013.016.000,- (seratus tiga puluh lima miliar tiga belas juta enam belas ribu Rupiah) |
Jumlah sisa imbalan ijarah setelah pembayaran | : | Rp333.986.984.000,- (tiga ratus tiga puluh tiga miliar sembilan ratus delapan puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu Rupiah) |
Sifat afiliasi | : | Tidak ada |
*Jumlah sisa imbalan ijarah setelah pembayaran sebesar Rp333.986.984.000,- (tiga ratus tiga puluh tiga miliar sembilan ratus delapan puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu Rupiah) akan dilunasi menggunakan sumber pendanaan lainnya.
Apabila dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, Perseroan memiliki alternatif sumber dana lain diantaranya namun tidak terbatas melalui pinjaman perbankan atau sumber-sumber internal Perseroan.
Refinancing ini hanya diperuntukkan untuk sisa imbalan ijarah sedangkan sumber dana yang akan digunakan untuk Pembayaran cicilan Ijarah adalah dari arus kas internal Perseroan. Perseroan akan melakukan refinancing sesuai dengan jatuh tempo Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2021 Seri A yaitu tanggal 4 Mei 2024.
2. Sisanya akan digunakan untuk Investasi. Investasi yang akan dilakukan Perseroan untuk membangun Backbone dan Access yang didalamnya termasuk Data Center dan ducting. Pembangunan ini didukung juga oleh perangkat penunjang baik aktif termasuk namun tidak terbatas pada perangkat DWDM (Dense Wavelength Division Multiplexing) maupun pasif infrastruktur termasuk namun tidak terbatas pada shelter, U-ditch, kabel fiber optic. Selain itu, dana yang diperoleh dari Penawaran Umum ini juga akan digunakan untuk peningkatan kapasitas jaringan yang sudah ada dan penambahan kapasitas jaringan yang baru.
Rincian investasi yang akan digunakan adalah sebagai berikut:
i. sekitar 70% untuk investasi backbone, dan
ii. sisanya untuk investasi access.
Pembangunan backbone dan access akan dilakukan untuk pembangunan submarine dan inland cable yang akan dilakukan di beberapa pulau di Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada pulau Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan dan Sulawesi serta jaringan internasional termasuk namun tidak terbatas pada Singapura.
Adapun rencana penggunaan dana ini untuk melanjutkan rencana penggunaan dana Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo Tahap I Tahun 2023
Dalam hal dana yang diperoleh adalah sebanyak-banyaknya Rp750.000.000.000,- maka Penggunaan Dana setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi adalah sebagai berikut:
1. Sebesar 50% (lima puluh persen) atau sebanyak-banyaknya sebesar Rp369.858.141.500,- (tiga ratus enam puluh sembilan miliar delapan ratus lima puluh delapan juta seratus empat puluh satu ribu lima ratus Rupiah) akan dipergunakan untuk refinancing dengan detail sebagai berikut:
Pemberi Pembiayaan | : | Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap IV tahun 2021 Seri A |
Sisa imbalan ijarah | : | Rp469.000.000.000,- (empat ratus enam puluh sembilan miliar rupiah) |
Saldo sisa imbalan ijarah | : | Rp469.000.000.000,- (empat ratus enam puluh sembilan miliar rupiah) |
Cicilan imbalan ijarah | : | Rp48.082.750.000,- (empat puluh delapan miliar delapan puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per tahun |
Tanggal Jatuh Tempo | : | 4 Mei 2024 |
Pengunaan dana | : | Investasi dan Modal Kerja |
Prosedur pelunasan | : | Pelunasan dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI |
Jumlah yang akan dibayar | : | Sebanyak-banyaknya Rp369.858.141.500,- (tiga ratus enam puluh sembilan miliar delapan ratus lima puluh delapan juta seratus empat puluh satu ribu lima ratus Rupiah) |
Jumlah sisa imbalan ijarah setelah pembayaran | : | Sekurang-kurangnya Rp99.141.858.500,- (sembilan puluh sembilan miliar seratus empat puluh satu juta delapan ratus lima puluh delapan ribu lima ratus Rupiah) |
Sifat afiliasi | : | Tidak ada |
* Jumlah sisa imbalan ijarah setelah pembayaran sekurang-kurangnya Rp99.141.858.500,- (sembilan puluh sembilan miliar seratus empat puluh satu juta delapan ratus lima puluh delapan ribu lima ratus Rupiah) akan dilunasi menggunakan sumber pendanaan lainnya.
Apabila dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, Perseroan memiliki alternatif sumber dana lain diantaranya namun tidak terbatas melalui pinjaman perbankan atau sumber-sumber internal Perseroan.
Refinancing ini hanya diperuntukkan untuk sisa imbalan ijarah sedangkan sumber dana yang akan digunakan untuk Pembayaran cicilan Ijarah adalah dari arus kas internal Perseroan. Perseroan akan melakukan refinancing sesuai dengan jatuh tempo Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2021 Seri A yaitu tanggal 4 Mei 2024.
2. Sisanya akan digunakan untuk Investasi. Investasi yang akan dilakukan Perseroan untuk membangun Backbone dan Access yang didalamnya termasuk Data Center dan ducting. Pembangunan ini didukung juga oleh perangkat penunjang baik aktif termasuk namun tidak terbatas pada perangkat DWDM (Dense Wavelength Division Multiplexing) maupun pasif infrastruktur termasuk namun tidak terbatas pada shelter, U-ditch, kabel fiber optic. Selain itu, dana yang diperoleh dari Penawaran Umum ini juga akan digunakan untuk peningkatan kapasitas jaringan yang sudah ada dan penambahan kapasitas jaringan yang baru.
Rincian investasi yang akan digunakan adalah sebagai berikut:
i. sekitar 70% untuk investasi backbone, dan
ii. sisanya untuk investasi access.
Pembangunan backbone dan access akan dilakukan untuk pembangunan submarine dan inland cable yang akan dilakukan di beberapa pulau di Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada pulau Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan dan Sulawesi serta jaringan internasional termasuk namun tidak terbatas pada Singapura
Adapun rencana penggunaan dana ini untuk melanjutkan rencana penggunaan dana Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo Tahap I Tahun 2023
Penjelasan lebih lanjut mengenai rencana penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan ini.
E. STRUKTUR PERMODALAN PADA SAAT INFORMASI TAMBAHAN DITERBITKAN
Struktur permodalan Perseroan terakhir beserta susunan pemegang saham pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah berdasarkan Akta No. 20/2022 sebagai berikut:
Keterangan | Nilai Nominal Rp100,- per saham | ||
Jumlah Saham | Jumlah Nilai Nominal (Rp) | % | |
Modal Dasar | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | |||
1. PT Gema Lintas Benua | 7.135.484.421 | 713.548.442.100 | 30,17 |
2. PT Candrakarya Multikreasi | 9.653.884.260 | 965.388.426.000 | 40,83 |
3. PT Smart Telecom | 4.331.835.710 | 433.183.571.000 | 18,32 |
4. Masyarakat | 2.525.464.300 | 252.546.430.000 | 10,68 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 100,00 |
Jumlah Saham Dalam Portepel | 9.021.640.200 | 902.164.020.000 |
F. RINGKASAN IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini disusun berdasarkan angka-angka yang dikutip dari dan harus dibaca dengan mengacu pada Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun- tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 September 2023 (tidak diaudit), 31 Desember 2022, dan 31 Desember 2021 yang telah diaudit berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI , sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No.00556/2.1090/AU.1/06/0153-2/1/IV/2023 dan No.00555/2.1090/AU.1/06/0153- 2/1/IV/2023 tanggal 18 April 2023 yang ditandatangani oleh Xxxxx Xxxxxx dengan Izin Akuntan Publik No. AP.0153 (kantor akuntan publik Mirawati Sensi Idris), dengan Opini Tanpa Modifikasian.
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam Rupiah)
Uraian | 30 September | 31 Desember | |
2023* | 2022 | 2021 | |
Aset Lancar | 4.258.732.030.250 | 3.606.826.441.101 | 3.442.650.087.617 |
Aset Tidak Lancar | 10.891.671.640.257 | 11.312.100.928.583 | 11.122.751.010.461 |
Total Aset | 15.150.403.670.507 | 14.918.927.369.684 | 14.565.401.098.078 |
Liabilitas Jangka Pendek | 4.079.073.467.464 | 2.999.545.994.964 | 3.434.466.972.634 |
Liabilitas Jangka Panjang | 4.259.424.331.271 | 5.680.790.054.469 | 6.572.556.418.461 |
Total Liabilitas | 8.338.497.798.735 | 8.680.336.049.433 | 10.007.023.391.095 |
Total Ekuitas | 6.811.905.871.772 | 6.238.591.320.251 | 4.558.377.706.983 |
Total Liabilitas dan Ekuitas | 15.150.403.670.507 | 14.918.927.369.684 | 14.565.401.098.078 |
*) Tidak diaudit
LAPORAN LABA RUGI DAN KOMPREHENSIF LAINNYA
(dalam Rupiah) | ||||
Uraian | 30 September | 31 Desember | ||
2023* | 2022* | 2022 | 2021 | |
Pendapatan Usaha | 3.344.710.711.694 | 3.401.028.173.459 | 4.647.651.287.354 | 4.180.073.066.155 |
Xxxxx Xxxxxxxx | (1.336.903.990.587) | (1.247.125.472.097) | (1.890.178.967.244) | (1.642.782.786.475) |
Laba Usaha | 1.233.574.395.464 | 1.277.561.788.783 | 1.566.185.744.922 | 1.543.991.779.484 |
Laba Sebelum Pajak Final dan Pajak Penghasilan | 767.978.662.302 | 718.521.144.769 | 875.247.755.904 | 801.577.102.383 |
Laba Tahun Berjalan | 571.566.085.797 | 571.416.916.147 | 672.897.955.795 | 671.378.603.195 |
Penghasilan Komprehensif Lain | 1.748.465.724 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000000.000 |
Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan | 573.314.551.521 | 584.710.849.407 | 698.901.539.234 | 682.762.219.331 |
Jumlah Laba yang Dapat Diatribusikan Kepada Pemilik Entitas Induk | 488.637.620.605 | 502.412.617.757 | 579.500.219.553 | 578.928.827.717 |
Jumlah Laba yang Dapat Diatribusikan Kepada Kepentingan non-pengendali | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Jumlah Penghasilan Komprehensif yang Dapat Diatribusikan Kepada Pemilik Entitas Induk | 490.386.086.329 | 515.706.551.017 | 605.151.425.611 | 590.018.588.786 |
Jumlah Penghasilan Komprehensif yang Dapat Diatribusikan Kepada Kepentingan non-pengendali | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Laba Per Saham | 30 | 31 | 26 | 119 |
*) Tidak diaudit
RASIO KEUANGAN
Keterangan | 30 September | 31 Desember | ||
2023* | 2022* | 2022 | 2021 | |
Rasio Pertumbuhan (%) | ||||
Pendapatan | -1,66% | 13,40% | 11,19% | 11,00% |
Laba Kotor | -6,78% | 14,44% | 8,68% | 2,43% |
Jumlah Aset | 1,55% | 5,30% | 2,43% | 8,73% |
Jumlah Liabilitas | -3,94% | -7,94% | -13,26% | -1,78% |
Jumlah Ekuitas | 9,19% | 34,35% | 36,86% | 42,12% |
Rasio Usaha (%) | ||||
Laba sebelum pajak final dan pajak penghasilan / pendapatan | 22,96% | 21,13% | 18,83% | 19,18% |
Pendapatan / Jumlah Aset** | 29,44% | 29,57% | 31,15% | 28,70% |
Laba Tahun Berjalan / Pendapatan | 17,09% | 16,80% | 14,48% | 16,06% |
Laba Tahun Berjalan / Jumlah Aset (ROA)** | 5,03% | 4,97% | 4,51% | 4,61% |
Laba Tahun Berjalan / Jumlah Ekuitas (ROE)** | 11,19% | 12,44% | 10,79% | 14,73% |
EBITDA / Beban Bunga Pinjaman (ICR) | 358,65% | 304,75% | 293,29% | 269,33% |
Utang Berbunga Bersih / Jumlah Ekuitas (net debt to equity ratio) | 75,16% | 93,52% | 88,28% | 149,99% |
Jumlah Liabilitas / Jumlah Aset (DAR) | 55,04% | 60,07% | 58,18% | 68,70% |
Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas (DER) | 122,41% | 150,43% | 139,14% | 219,53% |
Total Aset Lancar / Total Liabilitas Lancar (current ratio) | 104,40% | 123,36% | 120,25% | 100,24% |
Asset Turnover** | 29,26% | 30,21% | 31,53% | 29,90% |
Debt Service Coverage Ratio (DSCR)** | 374,35% | 301,96% | 233,90% | 219,74% |
*) Tidak diaudit
**) Perhitungan Rasio Disetahunkan untuk 30 September 2023 dan 30 September 2022.
RASIO YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN KREDIT
PT. Mora Telematika Indonesia Tbk – Konsolidasi
Keterangan | Persyaratan Kredit | 30 September 2023 |
Net debt to Equity Ratio (Utang berbunga bersih / Jumlah Ekuitas) | Maksimal 500 % | 75,16% |
Interest Coverage Ratio (EBITDA to Interest) | Minimal 100% | 358,65% |
PT. Mora Telematika Indonesia Tbk – (Parent)
Keterangan | Persyaratan Kredit | 30 September 2023 |
Rasio Debt Dibanding Equity dan Utang Pemegang Saham | Maksimal 300% | 106,50% |
Rasio Interest Bearing Debt (Net Debts) dibanding EBITDA*** | Maksimal 400% | 277,16% |
Rasio EBITDA dibanding Interest Expenses | Minimal 110% | 323,42% |
Debt Service Coverage Ratio (DSCR)** | Minimal 100% | 112,39% |
Current Ratio *) | Minimal 100% | 221,33% |
*) Sesuai dengan persyaratan bank perhitungan current ratio jumlah aset lancar dibandingkan dengan jumlah utang lancar (exclude bagian lancar utang jangka panjang).
**) Sesuai dengan Persyaratan bank perhitungan DSCR, bagian lancar utang jangka panjang (CPLTD) yang diperhitungkan adalah setelah dikurangi SUKUK dan Obligasi jatuh tempo. Perhitungan Rasio DSCR Disetahunkan untuk 30 September 2023 dan 30 September 2022
***) Perhitungan Rasio Disetahunkan untuk 30 September 2023 dan 30 September 2022.
G. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK
Saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki Anak Perusahaan sebagai berikut:
No. | Nama | Domisili | Jenis Usaha | Tahun Awal Operasi | Persentase Kepemilikan per 30 September 2023 (%) | Status Operasional | Tahun Investasi Perseroan kepada Perusahaan Anak | NPWP |
Perusahaan Anak Langsung | ||||||||
1. | MIPL | Singapura | Jasa Teknologi dan Telekomunikasi | 2008 | 100,00 | Beroperasi | 2008 | 200805835W |
2. | OMI | Indonesia | Televisi Kabel | 2015 | 99,96 | Beroperasi | 2015 | 74.190.885.9- 071.000 |
3. | PRB | Indonesia | Jasa Teknologi dan Telekomunikasi | 2016 | 98,90 | Beroperasi | 2016 | 75.176.409.3- 071.000 |
4. | PTT | Indonesia | Jasa Teknologi dan Telekomunikasi | 2016 | 70,00 | Beroperasi | 2016 | 76.861.137.8- 071.000 |
5. | IPT | Indonesia | Jasa Teknologi dan Telekomunikasi | 1999 | 65,00 | Beroperasi | 2021 | 01.900.642.8- 071.000 |
Perusahaan Anak Tidak Langsung | ||||||||
6. | OII | Indonesia | Pembangunan Sarana dan Prasarana Jaringan Telekomunikasi | 2016 | 100 (99,96% melalui OMI dan 0,04% langsung) | Beroperasi | 2016 | 76.660.177.7- 002.000 |
Di bawah ini disajikan kontribusi dari Perusahaan anak terhadap jumlah aset, jumlah liabilitas dan laba (rugi) sebelum pajak dari Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada 30 September 2023.
No. | Nama | Kontribusi terhadap Aset Perseroan (%) | Kontribusi terhadap Liabilitas Perseroan (%) | Kontribusi terhadap Laba (Rugi) sebelum Pajak Perseroan (%) | Kontribusi terhadap Pendapatan Perseroan (%) |
Perusahaan Anak Langsung | |||||
1. | MIPL | 1,84% | 0,98% | 3,98% | 5,19% |
2. | OMI | 0,60% | 0,12% | 1,98% | 1,01% |
3. | PRB | 7,09% | 6,20% | 12,29% | 4,60% |
4. | PTT | 31,96% | 39,29% | 30,69% | 18,65% |
5. | IPT | 4,62% | 5,88% | 17,21% | 18,30% |
Perusahaan Anak Tidak Langsung | |||||
6. | OII | 1,22% | 0,11% | 4,42% | 4,50% |
H. KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Efek bersifat utang yang belum dilunasi oleh Perseroan adalah sebagai berikut:
No. | Nama Efek | Jumlah Nominal | Tingkat Bunga atau Cicilan Imbalan | Jangka Waktu | Jatuh Tempo | Jumlah Terutang dan/atau Kewajiban |
1. | Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo Tahap I Tahun 2019 Seri B | Rp653.000.000.000,- | Rp68.565.000.000,- | 5 Tahun | 9 Juli 2024 | Rp 653.000.000.000,- |
2. | Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo Tahap II Tahun 2020 Seri B | Rp86.000.000.000,- | Rp9.675.000.000,- | 5 Tahun | 11 Agustus 2025 | Rp 86.000.000.000,- |
3. | Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo Tahap III Tahun 2020 Seri B | Rp56.150.000.000.- | Rp6.316.000.0000,- | 5 Tahun | 7 Oktober 2025 | Rp 56.150.000.000.- |
4. | Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo Tahap IV Tahun 2021 Seri A | Rp469.100.000.000.- | Rp48.082.000.000,- | 3 Tahun | 4 Mei 2024 | Rp 469.100.000.000.- |
5. | Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo Tahap IV Tahun 2021 Seri B | Rp30.900.000.000.- | Rp3.399.000.000,- | 5 Tahun | 4 Mei 2026 | Rp 00.000.000.000.- |
6. | Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo Tahap I Tahun 2023 Seri A | Rp462.600.000.000.- | Rp46.260.000.000,- | 3 Tahun | 13 Juli 2026 | Rp462.600.000.000.- |
7. | Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo Tahap I Tahun 2023 Seri B | Rp25.950.000.000.- | Rp2.854.000.0000,- | 5 Tahun | 13 Juli 2028 | Rp25.950.000.000.- |
Total | Rp1.783.700.000.000,- |
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang aktivitas telekomunikasi dengan kabel, internet service provider, jasa interkoneksi internet (NAP).
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Kantor Pusat: Grha 9, Lantai 6 Jl. Panataran No. 0, Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx 00000 Xxxxxxxxx Telp. (000) 0000 0000 Fax. (000) 000 0000 | Kantor Perwakilan dan Cabang: Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki 2 Kantor Cabang dan 8 Kantor Perwakilan yang tersebar di Jakarta, Batam, Papua, Bogor, Medan, Palembang dan Surabaya |
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II MORATELINDO
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBANYAK-BANYAKNYA Rp3.000.000.000.000,- (TIGA TRILIUN RUPIAH)
Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan Tersebut, Perseroan Telah Menerbitkan SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II MORATELINDO TAHAP I TAHUN 2023
DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp488.550.000.000,- (EMPAT RATUS DELAPAN PULUH DELAPAN MILIAR LIMA RATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH)
Dan Bahwa Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Tersebut, Perseroan Akan Menerbitkan Dan Menawarkan SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II MORATELINDO TAHAP II TAHUN 2024
DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBANYAK-BANYAKNYA Rp750.000.000.000,- (TUJUH RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
Sukuk Ijarah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah. Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah yang ditawarkan sebesar Rp273.780.000.000,- (dua ratus tujuh puluh tiga miliar tujuh ratus delapan puluh juta Rupiah) dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri sebagai berikut:
Seri A | : | Jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan adalah sebesar Rp264.180.000.000,- (dua ratus enam puluh empat miliar seratus delapan puluh juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp26.418.000.000,- (dua puluh enam miliar empat ratus delapan belas juta Rupiah) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. |
Seri B | : | Jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan adalah sebesar Rp9.600.000.000,- (sembilan miliar enam ratus juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp1.056.000.000,- (satu miliar lima puluh enam juta Rupiah) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. |
Sisa dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya Rp476.220.000.000 (empat ratus tujuh puluh enam miliar dua ratus dua puluh juta Rupiah) pada Sukuk Ijarah Seri A dan Sukuk Ijarah Seri B akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam Penjaminan Kesanggupan Terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Ijarah tersebut.
Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali sejak Tanggal Emisi, dimana Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dilakukan pada tanggal 16 April 2024, sedangkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah terakhir dan Sisa Imbalan Ijarah sekaligus jatuh tempo masing- masing Sukuk Ijarah adalah pada tanggal 16 Januari 2027 untuk Sukuk Ijarah Seri A dan tanggal 16 Januari 2029 untuk Sukuk Ijarah Seri B. Perseroan tidak akan melakukan pemotongan zakat atas Cicilan Imbalan Ijarah.
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
DALAM RANGKA PENERBITAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II MORATELINDO TAHAP I TAHUN 2023, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN SEBAGAI BERIKUT DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA: idA+(sy) (Single A Plus Syariah) HASIL PEMERINGKATAN DI ATAS BERLAKU UNTUK PERIODE 9 MARET 2023 SAMPAI DENGAN 1 MARET 2024 |
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO GANGGUAN JARINGAN KABEL SERAT OPTIK. |
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI SUKUK IJARAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG. |
PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana yang diatur dalam POJK No. 3/2018 dan POJK No. 36/2014, sebagai berikut :
a. Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah dilaksanakan dalam periode 3 (tiga) tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah terakhir disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada ulang tahun ketiga sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah.
b. Telah menjadi emiten dalam kurun waktu paling singkat 1 (satu) tahun;
x. Xxxxx pernah mengalami gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Informasi Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah, dimana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan Surat Pernyataan dari Perseroan No. 005/MTI/DIR/SUKUK-II-II/XII/2023 tanggal 15 Desember 2023 yang telah ditandatangani Perseroan.
d. Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek.
KETERANGAN TENTANG SUKUK IJARAH YANG DITERBITKAN NAMA SUKUK IJARAH
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo Tahap II Tahun 2024
JENIS SUKUK IJARAH
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan oleh Perseroan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti kewajiban pembayaran Imbalan Ijarah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Ijarah bagi Pemegang Sukuk Ijarah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI.
Apabila Sukuk Ijarah tidak lagi menjadi Efek Syariah, maka Sukuk Ijarah akan menjadi suatu utang piutang pada umumnya dan Perseroan wajib menyelesaikan seluruh kewajiban atas utang piutang dimaksud kepada Pemegang Sukuk Ijarah.
HARGA PENAWARAN
Sukuk Ijarah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah pada Tanggal Emisi.
JUMLAH SISA IMBALAN IJARAH, CICILAN IMBALAN IJARAH DAN JATUH TEMPO SUKUK IJARAH
Sukuk Ijarah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah. Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah yang ditawarkan sebesar Rp273.780.000.000,- (dua ratus tujuh puluh tiga miliar tujuh ratus delapan puluh juta Rupiah) dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri sebagai berikut:
Seri A | : | Jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan adalah sebesar Rp264.180.000.000,- (dua ratus enam puluh empat miliar seratus delapan puluh juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp26.418.000.000,- (dua puluh enam miliar empat ratus delapan belas juta Rupiah) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. |
Seri B | : | Jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan adalah sebesar Rp9.600.000.000,- (sembilan miliar enam ratus juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp1.056.000.000,- (satu miliar lima puluh enam juta Rupiah) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. |
Sisa dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya Rp476.220.000.000,- (empat ratus tujuh puluh enam miliar dua ratus dua puluh juta Rupiah) pada Sukuk Ijarah Seri A dan Sukuk Ijarah Seri B akan dijamin
secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam Penjaminan Kesanggupan Terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Ijarah tersebut.
Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali sejak Tanggal Emisi, dimana Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dilakukan pada tanggal 16 April 2024, sedangkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah terakhir dan Sisa Imbalan Ijarah sekaligus jatuh tempo masing-masing Sukuk Ijarah adalah pada tanggal 16 Januari 2027 untuk Sukuk Ijarah Seri A dan tanggal 16 Januari 2029 untuk Sukuk Ijarah Seri B. Perseroan tidak akan melakukan pemotongan zakat atas Cicilan Imbalan Ijarah.
Cicilan Imbalan Ijarah ini dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah. Cicilan Imbalan Ijarah harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Perkiraan jadwal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Cicilan Ke- | Seri A | Seri B |
1 | 16 April 2024 | 16 April 2024 |
2 | 16 Juli 2024 | 16 Juli 2024 |
3 | 16 Oktober 2024 | 16 Oktober 2024 |
4 | 16 Januari 2025 | 16 Januari 2025 |
5 | 16 April 2025 | 16 April 2025 |
6 | 16 Juli 2025 | 16 Juli 2025 |
7 | 16 Oktober 2025 | 16 Oktober 2025 |
8 | 16 Januari 2026 | 16 Januari 2026 |
9 | 16 April 2026 | 16 April 2026 |
10 | 16 Juli 2026 | 16 Juli 2026 |
11 | 16 Oktober 2026 | 16 Oktober 2026 |
12 | 16 Januari 2027 | 16 Januari 2027 |
13 | 16 April 2027 | |
14 | 16 Juli 2027 | |
15 | 16 Oktober 2027 | |
16 | 16 Januari 2028 | |
17 | 16 April 2028 | |
18 | 16 Juli 2028 | |
19 | 16 Oktober 2028 | |
20 | 16 Januari 2029 |
Cicilan Imbalan Ijarah tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Emisi, dimana Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak mendapatkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral lampiran Keputusan Direksi KSEI No.KEP-0013/DIR/KSEI/0612.
Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran imbalan sewa dan dana yang digunakan untuk pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah berasal dari kegiatan usaha Perseroan berupa layanan telekomunikasi kepada pelanggan atas penyewaan jaringan dan perangkat telekomunikasi dalam hal ini menjadi Objek Ijarah, serta telah sesuai dengan karakteristik Akad Syariah.
OBJEK IJARAH
Aset yang menjadi dasar (underlying asset) dalam penerbitan Sukuk Ijarah (Objek Ijarah) ini berasal dari 51% Backbone dan 49% Access milik Perseroan.
51% Aset Backbone yang dijadikan underlying asset termasuk namun tidak terbatas dari beberapa jaringan pada Proyek:
1. B3JS di Pulau Jawa, Kalimantan, Sumatera
2. Jayabaya di Pulau Jawa
3. Medan - Dumai di Pulau Sumatera
4. Project Alor di Pulau Nusa Tenggara
5. Sumatera Backbone di Pulau Jawa dan Sumatera
Yang seluruhnya dimiliki langsung oleh Perseroan dan bukan entitas anak Perseroan.
Untuk 49% Access yang dijadikan underlying asset berasal termasuk namun tidak terbatas dari beberapa jaringan diantaranya:
1. Fiberisasi di Pulau Jawa, Nusa Tenggara, Sulawesi, Sumatera
2. FTTB di DKI Jakarta.
3. Innercity di Pulau Jawa.
4. Customer Project di Pulau Jawa, Kalimanatan, Maluku, Papua, Sulawesi dan Sumatera.
yang seluruhnya dimiliki langsung oleh Perseroan dan bukan entitas anak Perseroan. Adapun detil aset adalah sebagaimana Perseroan lampirkan dalam lampiran Akad Ijarah .
Aset yang menjadi dasar (underlying asset) Sukuk Ijarah (Objek Ijarah), tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan Perseroan menjamin selama periode Sukuk Ijarah, aset yang menjadi dasar Sukuk tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Dalam hal terjadinya penurunan nilai Objek Ijarah sehingga nilainya kurang dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah, maka Perseroan akan mengganti dengan aset yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal untuk menutupi kekurangan nilai Objek Ijarah.Aset yang menjadi dasar (underlying asset) Sukuk Ijarah (Objek Ijarah), tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan Perseroan menjamin selama periode Sukuk Ijarah, aset yang menjadi dasar Sukuk tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Dalam hal terjadinya penurunan nilai Objek Ijarah sehingga nilainya kurang dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah, maka Perseroan akan mengganti dengan aset yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal untuk menutupi kekurangan nilai Objek Ijarah.
SKEMA SUKUK IJARAH
5. Perseroan meneruskan ujrah kepada Pemegang Sukuk Ijarah berupa Cicilan Imbalan Ijarah
dan Sisa Imbalan Ijarah.
1a. Penawaran Umum
Sukuk
Pemegang Sukuk
Ijarah
Perseroan
Perseroan
(sebagai Wakil Untuk Menyewakan Objek Ijarah)
3.Akad Wakalah
1.Akad ijarah
(yang diwakili oleh Xxxx
Amanat)
(sebagai Penerbit dan
Pemilik Objek Ijarah)
1b.
Penyerahan Dana
4b.
Pengguna Akhir membayar sewa
4a. Perseroan menyewakan Objek
Ijarah kepada Pengguna Akhir (termasuk kepada dirinya sendiri)
2. Pengalihan hak
manfaat atas Objek Ijarah dari Perseroan ke Pemegang Sukuk
Pengguna Akhir
(Pihak ketiga sebagai Penyewa)
*) Objek Ijarah yang dijadikan dasar Penerbitan Sukuk
Ijarah ini berupa Fixed Asset milik Perseroan dengan jenis dan spesifikasi yang jelas, yaitu berupa Backbone dan Access.
Objek Ijarah*
Keterangan:
: menggambarkan alur pembayaran Imbalan Ijarah (Cicilan dan Sisa Imbalan Ijarah) kepada pemegang Sukuk Ijarah.
Penjelasan Skema Sukuk Ijarah :
1. Pemegang Sukuk Ijarah dan Perseroan melakukan Akad Ijarah,
a. Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah dengan nilai tertentu yang didasarkan pada Objek Ijarah yang ditetapkan; dan
b. Pemegang Sukuk Ijarah menyerahkan dana sebesar nilai penerbitan Sukuk Ijarah kepada Perseroan dan Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah dengan nilai tertentu yang didasarkan pada Objek Ijarah yang ditetapkan
2. Atas penerbitan Sukuk Ijarah tersebut, Perseroan mengalihkan hak manfaat Objek Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah, dan Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili Wali Amanat menerima hak manfaat Objek Ijarah milik Perseroan dengan jenis dan spesifikasi yang jelas, yaitu berupa Backbone dan Access) dari Perseroan;
3. Pemegang Sukuk Ijarah (sebagai Muwakkil) yang diwakili Wali Amanat sukuk memberikan kuasa (Akad Wakalah) kepada Perseroan (sebagai Wakil) untuk menyewakan Objek Ijarah tersebut kepada Pengguna Akhir termasuk kepada dirinya sendiri (Perseroan);
4. a. Perseroan selaku penerima kuasa (Wakil) dari Pemegang Sukuk Ijarah menyewakan Objek Ijarah tersebut kepada Pengguna Akhir; dan
b. Atas Objek Ijarah yang disewa tersebut, Pengguna Akhir memberikan pembayaran sewa kepada Perseroan;
5. Perseroan meneruskan pembayaran sewa yang diterima dari Pengguna Akhir kepada Pemegang Sukuk Ijarah berupa Cicilan Imbalan Ijarah secara periodik sesuai dengan jadwal yang diperjanjikan serta Sisa Imbalan Ijarah pada saat jatuh tempo Sukuk. Dalam hal telah diterimanya pembayaran sewa dari pengguna akhir oleh Perseroan sebelum jadwal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah secara periodik dan Sisa Imbalan Ijarah, Pemegang Sukuk Ijarah memberikan izin kepada Perseroan untuk menggunakan dana tersebut.
Setelah Xxxxx jatuh tempo dan setelah pelunasan Sisa Imbalan Ijarah, maka Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh Xxxx Xxxxxx mengalihkan kembali Objek Ijarah (mahalul manfaat) kepada Perseroan.
AKAD IJARAH
Berikut adalah ringkasan Akad Ijarah:
Para pihak adalah PT Bank KB Bukopin Tbk (Bukopin) yang merupakan wakil Pemegang Sukuk Ijarah (musta’jir) dengan Perseroan (mu’jir).
Mu’jir berniat menerbitkan Sukuk Ijarah dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebanyak-banyaknya sebesar Rp750.000.000.000,- (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Sukuk Ijarah Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi; dan
b. Sukuk Ijarah Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Mu’jir setuju untuk mengalihkan hak manfaat atas Backbone dan Access untuk masing-masing Seri Sukuk Ijarah (Objek Ijarah) kepada Bank KB Bukopin untuk menggunakan dan/atau mengalihkan kembali Objek Ijarah dan Bank KB Bukopin sebagai musta’jir setuju untuk menerima pengalihan Objek Ijarah tersebut dari mu’jir. Objek Ijarah yang dialihkan tidak akan digunakan untuk kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Jangka waktu pengalihan Objek Ijarah sesuai dengan Seri Sukuk Ijarah yang diterbitkan. Akad ijarah dibuat untuk jangka waktu Seri Sukuk Ijarah dan Akad Ijarah akan berakhir pada tanggal pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dengan telah dilunasinya seluruh Imbalan Ijarah.
Nilai Sisa Imbalan Ijarah adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp750.000.000.000,- (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah)
Dalam hal terjadi force majeure atau tidak dapat digunakan/dimanfaatkan Objek Ijarah atau terjadi penurunan nilai Objek Ijarah, maka mu’jir akan mengganti dengan Objek Ijarah pengganti yang dimiliki atau dikuasai mu’jir dengan jumlah yang sesuai dengan nilai pengalihan Objek Ijarah yang merupakan nilai Sisa Imbalan Ijarah.
AKAD WAKALAH
Berikut adalah ringkasan Akad Wakalah:
Para pihak adalah PT Bank KB Bukopin Tbk (Bukopin) yang merupakan wakil Pemegang Sukuk Ijarah dengan Perseroan.
Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan Sukuk Ijarah dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebanyak-banyaknya sebesar Rp750.000.000.000,- (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah) yang terdiri dari:
a. Sukuk Ijarah Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi; dan
b. Sukuk Ijarah Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bukopin sebagai pihak yang telah menerima pengalihan Objek Ijarah dari Perseroan berdasarkan Akad Ijarah setuju bertindak sebagai muwakkil untuk memberikan kuasa khusus (wakalah) tanpa syarat yang tidak dapat ditarik kembali kepada Perseroan dan Perseroan selaku wakil setuju untuk menerima kuasa khusus (wakalah) tanpa syarat yang tidak dapat ditarik kembali tersebut dari Bukopin untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Mengoperasikan Objek Ijarah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah sebagai penerima Objek Ijarah berdasarkan Akad Ijarah dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
b. Membuat dan melangsungkan serta memperpanjang perjanjian dengan pihak ketiga sebagai pengguna Objek Ijarah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah sebagai penerima Objek Ijarah berdasarkan Akad Ijarah dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan, apabila diperlukan, membuat perubahan atas perjanjian yang sudah ditandatangani oleh Perseroan dan pihak ketiga tersebut sepanjang perubahan tersebut sesuai dengan praktik industri yang berlaku umum dan wajar;
c. Mewakili segala kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dalam rangka pelaksanaan perjanjian dengan pihak ketiga sebagai pengguna Objek Ijarah termasuk tetapi tidak terbatas untuk melakukan penagihan dan, tanpa mengesampingkan ketentuan dalam Akad Wakalah, menerima seluruh hasil penggunaan Objek Ijarah dari pihak ketiga. Dalam hal telah diterimanya pembayaran sebagian atau seluruh hasil penggunaan Objek Ijarah
dari pengguna Objek Ijarah oleh Wakil (Emiten) sebelum jadwal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah secara periodik dan/atau jatuh tempo Sisa Imbalan Ijarah, maka Pemegang Sukuk Ijarah memberikan izin kepada Emiten untuk menggunakan dana tersebut; dan wajib membayarkannya kepada Pemegang Sukuk Ijarah sesuai dengan jadwal pembayaran sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah; dan
d. Mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dalam mencari pengganti pihak ketiga untuk menggunakan Objek Ijarah.
Akad Wakalah mulai berlaku sejak Tanggal Emisi dan akan berakhir dengan berakhirnya Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Perseroan akan membayar Imbalan Ijarah berupa Cicilan Imbalan Ijarah, Sisa Imbalan Ijarah dan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) kepada Pemegang Sukuk Ijarah sesuai dengan nilai dan tata cara pembayaran sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
PERUBAHAN AKAD SYARIAH, ISI AKAD SYARIAH DAN/ATAU OBJEK IJARAH
Syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau aset yang menjadi dasar Sukuk Ijarah (Objek Ijarah) adalah:
a. Perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPSI;
b. Mekanisme pemenuhan hak Pemegang Sukuk Ijarah terhadap perubahan dimaksud adalah:
- Pembelian kembali Sukuk Ijarah;
- Pembatalan terhadap perubahan dimaksud;
c. Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah sebelum dilaksanakannya RUPSI.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN DAN JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Sukuk Ijarah ini diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan satuan jumlah Sukuk Ijarah yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah senilai Rp 1,- (satu Rupiah) dan kelipatannya sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Jumlah minimum pemesanan pembelian Sukuk Ijarah harus dilakukan dengan jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
HAK SENIORITAS ATAS UTANG
Pemegang Sukuk Ijarah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah. Perseroan mempunyai utang senioritas yang mempunyai hak keutamaan atau preferen berdasarkan laporan keuangan konsolidasian per tanggal 30 September 2023 yaitu sebesar Rp4.475.387.228.369,- (empat triliun empat ratus tujuh puluh lima miliar tiga ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh sembilan Rupiah). Batasan atas penerbitan tambahan utang dengan senioritas (hak keutamaan atau Preferen) tidak melebihi rasio sebagaimana dimaksud dalam pasal 6.3.8 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah. Rasio tersebut adalah :
1. Memelihara perbandingan total pinjaman berbunga dengan Total Ekuitas tidak lebih dari 5:1 (lima banding satu).
2. Memelihara perbandingan antara EBITDA dengan Beban Bunga Pinjaman tidak kurang dari 1:1 (satu banding satu).
PEMXXXXXX KEMBALI (BUYBACK)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Ijarah maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. pembelian kembali Sukuk Ijarah ditujukan sebagai pembayaran kembali atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
2. pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Ijarah dilakukan melalui Bursa Efek atau diluar Bursa Efek;
3. pembelian kembali Sukuk Ijarah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4. pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
5. pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPSI;
6. pembelian kembali Sukuk Ijarah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak ter Afiliasi;
7. rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah wajib dilaporkan kepada OJK dan Wali Amanat oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah tersebut di surat kabar;
8. pembelian kembali Sukuk Ijarah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai;
9. rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud dalam angka 7 (dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam angka 8), paling sedikit memuat informasi tentang:
1) periode penawaran pembelian kembali;
2) jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
3) kisaran jumlah Sukuk Ijarah yang akan dibeli kembali;
4) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah;
5) tata cara penyelesaian transaksi;
6) persyaratan bagi Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan penawaran jual;
7) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Ijarah;
8) tata cara pembelian kembali Sukuk Ijarah; dan
9) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Ijarah.
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang Sukuk Ijarah yang melakukan penjualan Sukuk Ijarah apabila jumlah Sukuk Ijarah yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Sukuk Ijarah, melebihi jumlah Sukuk Ijarah yang dapat dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh Pemegang Sukuk Ijarah;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Ijarah tanpa melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam angka 9), dengan ketentuan:
1) Jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk Ijarah untuk masing- masing jenis Sukuk Ijarah yang beredar dalam periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
2) Sukuk Ijarah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
3) Sukuk Ijarah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali. dan wajib dilaporkan kepada OJK dan Wali Amanat paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah terjadinya pembelian kembali Sukuk Ijarah;
13. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk Ijarah, informasi yang meliputi antara lain:
1) jumlah Sukuk Ijarah yang telah dibeli;
2) rincian jumlah Sukuk Ijarah yang telah dibeli kembali untuk pembayaran kembali atau disimpan untuk dijual kembali;
3) harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
4) jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah.
14. Dalam hal terdapat lebih dari satu Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Perseroan, maka pembelian kembali Efek bersifat utang dilakukan dengan mendahulukan Efek bersifat utang yang tidak dijamin;
15. Dalam hal terdapat lebih dari satu Efek bersifat utang yang tidak dijamin, maka pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali tersebut;
16. Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh Efek bersifat utang, maka pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Efek bersifat utang tersebut;
17. Pembelian kembali Sukuk Ijarah oleh Perseroan mengakibatkan:
1) hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPSI, hak suara, dan hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah serta manfaat lain dari Sukuk Ijarah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pembayaran kembali; atau
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
Selama jangka waktu Sukuk Ijarah dan seluruh jumlah Sisa Imbalan Ijarah belum seluruhnya dibayar kembali dan/atau seluruh jumlah Cicilan Imbalan Ijarah serta kewajiban pembayaran lainnya (bila ada) belum seluruhnya dibayar menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri:
1. Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenants) adalah sebagai berikut:
Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a) Melakukan pembagian dividen pada tahun buku Perseroan selama Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran jumlah kewajiban atau Perseroan tidak melakukan pembayaran jumlah kewajiban berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, kecuali apabila Perseroan melakukan penawaran umum saham.
b) Memberikan pinjaman atau kredit kepada Afiliasi, dimana keseluruhan jumlah dari semua pinjaman tersebut melebihi 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan, kecuali:
1. Utang yang telah ada sebelum Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah ditandatangani; atau
2. Pinjaman dalam rangka menjalankan atau menunjang kegiatan usaha Perseroan sesuai dengan anggaran dasar Perseroan dan/atau Perusahaan Anak yang sebagian besar sahamnya dimiliki Perseroan.
c) Melaksanakan perubahan bidang usaha yang sebagaimana diatur dalam anggaran dasar Perseroan.
d) Mengurangi modal dasar dan modal disetor Perseroan.
e) Melakukan penggabungan, konsolidasi dan peleburan dengan perusahaan lain, kecuali:
i. Sepanjang dilakukan pada bidang usaha yang sama dengan yang dijalankan Perseroan sesuai dengan anggaran dasar Perseroan dan tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan serta tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah.
ii. Semua syarat dan kondisi Sukuk Ijarah dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan penerus (surviving company), dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus maka seluruh kewajiban Sukuk Ijarah telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus, dan perusahaan penerus tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai untuk menjamin pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah.
f) Melakukan penjualan atau pengalihan Aktiva Tetap kepada pihak lain, baik sebagian maupun seluruhnya atau yang melebihi 50% (lima puluh persen) dari total aset Perseroan berdasarkan laporan keuangan terakhir yang telah diaudit, dalam satu transaksi atau gabungan transaksi dalam 1 (satu) tahun berjalan, kecuali:
i. Penjualan atau pengalihan Aktiva Tetap yang merupakan bagian atau berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan dan/atau kegiatan usaha Perusahaan Anak. Yang dimaksud dengan kegiatan usaha dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah adalah kegiatan usaha sesuai dengan anggaran dasar Perseroan atau Perusahaan Anak.
ii. Penggantian atau pembaharuan aktiva yang telah usang karena pemakaian.
g) Memperoleh pinjaman dari Bank atau lembaga keuangan, kecuali:
i. Dana hasil pinjaman atau penerbitan surat utang tersebut digunakan untuk membayar kewajiban berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah; atau
ii. Ketentuan rasio keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 6.3.8 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah terpenuhi sebagaimana telah diungkapkan pada angka 3 huruf h) di bawah ini.
h) Menjaminkan dan/atau menggadaikan baik sebagian maupun seluruh harta kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, kecuali:
i. Agunan atau jaminan yang telah diberikan sebelum ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
ii. Termasuk dalam agunan atau jaminan yang diizinkan sebagai berikut:
- Agunan yang diperlukan untuk mengikuti tender, menjamin pembayaran bea masuk atau untuk pembayaran sewa, selama dipergunakan dalam operasi Perseroan sehari-hari;
- Agunan yang timbul karena keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Agunan untuk pembiayaan perolehan aktiva melalui bentuk pinjaman sewa guna usaha (leasing) dimana aktiva tersebut akan menjadi objek agunan untuk pembiayaan tersebut;
- Agunan yang diberikan untuk pinjaman baru sebagai pengganti dari pinjaman lama (refinancing);
- Agunan yang diberikan dalam rangka pinjaman baru yang telah memenuhi ketentuan Pasal
6.1.7 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah sebagaimana telah diungkapkan dalam huruf
g) diatas.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam angka 1) di atas akan diberikan oleh Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
a) permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b) Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
c) jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
3. Perseroan berkewajiban untuk:
a) Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan perjanjian lain yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
b) Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang jatuh tempo selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja (in good funds) sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah ke rekening yang ditunjuk oleh Agen Pembayaran, dan salinan bukti transfer harus disampaikan kepada Wali Amanat pada hari yang sama.
c) Apabila sampai Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah, Perseroan lalai menyetorkan jumlah dana tersebut di atas, maka atas kelalaian tersebut Perseroan wajib membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas jumlah dana yang wajib dibayar. Jumlah Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat yang dihitung sejak tidak dibayarnya dana tersebut atau menurut ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan ketentuan bahwa 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari sampai dengan jumlah dana dan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang harus dibayar tersebut di atas dibayar kembali. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah akan dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
d) Memberitahukan kepada Wali Amanat paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah ditandatanganinya akta jaminan dalam hal Perseroan akan menjaminkan Aktiva Tetap yang perolehannya dibiayai atau berasal dari dana Sukuk Ijarah yang dijaminkan dengan jaminan keutamaan atau preferen. Menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien dan tidak bertentangan dengan praktek-praktek kegiatan usaha yang umumnya berlaku untuk kegiatan usaha sejenis.
e) Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan pernyataan standar akuntansi keuangan dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan
dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasinya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang secara umum diterima di Indonesia dan diterapkan secara terus-menerus.
f) Xxxxxx memberitahukan kepada Wali Amanat keterangan-keterangan tentang setiap kejadian atau keadaan yang dapat memberikan dampak material kepada kegiatan usaha atas usaha-usaha atau operasi Perseroan.
g) Membayar semua kewajiban pajak dan seluruh kewajiban Perseroan kepada pemerintah sebagaimana mestinya.
h) Selama Perseroan masih mempunyai kewajiban pembayaran berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan perjanjian lainnya sehubungan dengan Emisi Sukuk Ijarah, Perseroan diwajibkan memenuhi kewajiban keuangan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian tahunan terakhir yang telah diaudit oleh kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
i. Memelihara perbandingan total pinjaman berbunga bersih dengan Total Ekuitas (net interest bearing debt to equity ratio) tidak lebih dari 5 : 1 (lima berbanding satu).
Yang dimaksud dengan total pinjaman berbunga bersih adalah total utang Perseroan yang menimbulkan beban bunga dan/atau bagi hasil/margin/imbalan (sesuai syariah) dikurangi kas dan setara kas.
ii. Memelihara perbandingan antara EBITDA dengan Beban Bunga Pinjaman tidak kurang dari 1 : 1 (satu berbanding satu).
Yang dimaksud EBITDA adalah laba sebelum beban pajak ditambah biaya bunga ditambah depresiasi dan Amortisasi.
Yang dimaksud Beban bunga pinjaman adalah biaya bunga pinjaman setelah dikurangi pendapatan bunga tahun berjalan.
i) Menyampaikan kepada Wali Amanat:
i. Salinan dari laporan-laporan, akta-akta, dan perjanjian-perjanjian, selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan, akta-akta dan perjanjian-perjanjian berikut masing-masing perubahan-perubahannya tersebut diserahkan kepada OJK dan/atau Bursa Efek sehubungan Sukuk Ijarah.
ii. Laporan keuangan tahunan Perseroan disampaikan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tiap tahun buku berakhir atau pada saat penyerahan laporan keuangan kepada OJK yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang telah terdaftar di OJK, mana yang lebih dahulu.
iii. Laporan keuangan tengah tahunan Perseroan disampaikan selambat-lambatnya dalam waktu:
- 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai laporan Akuntan Publik; atau
- 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku jika disertai laporan Akuntan Publik yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas; atau
- 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai laporan Akuntan Publik yang telah terdaftar di OJK yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan; atau
- pada saat penyerahan laporan keuangan Perseroan tersebut kepada OJK, mana yang lebih dahulu;
j) Menyerahkan juga kepada Wali Amanat surat yang ditandatangani direksi Perseroan yang menyatakan bahwa Perseroan pada tanggal laporan keuangan tersebut telah memenuhi seluruh pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Emisi Sukuk Ijarah.
k) Memberi izin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat, pada saat jam kerja untuk melakukan peninjauan lapangan dan meminta dokumen dan informasi yang diperlukan dari Perseroan dalam rangka menjalankan tugas pemantauan perkembangan pengelolaan kegiatan usaha Perseroan dan pengawasan pelaksanaan kewajiban-kewajiban yang wajib dipenuhi Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku, dengan ketentuan Wali Amanat terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis kepada Perseroan selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sebelumnya tentang maksudnya tersebut.
l) Mempertahankan dan menjaga semua hak-hak dan izin-izin material yang penting bagi kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan saat ini dan segera memperpanjang izin-izin yang telah berakhir atau memperoleh izin baru jika diperlukan untuk menjalankan usahanya.
m) Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Ijarah sesuai dengan Peraturan POJK No. 49/2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, berikut pengubahannya dan atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan.
n) Memelihara harta kekayaan Perseroan dan semua asetnya agar tetap dalam keadaan baik, dan dapat digunakan sebagaimana mestinya dimana sebagian dari harta kekayaan Perseroan diasuransikan kepada perusahaan asuransi dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana lazimnya dalam penutupan asuransi.
o) Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja setelah terjadinya setiap perubahan anggaran dasar serta perubahan susunan anggota direksi dan komisaris Perseroan, perubahan-perubahan mana telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan/atau laporan tentang perubahan-perubahan mana yang telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan didaftarkan pada Daftar Perusahaan.
p) Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah kepada KSEI untuk Pemegang Sukuk Ijarah serta menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang baru kepada KSEI untuk ditukarkan dengan Sertifikat Jumbo yang lama apabila Perseroan melakukan pembelian Sukuk Ijarah dengan tujuan untuk pembayaran kembali Sukuk Ijarah dan copynya diserahkan kepada Wali Amanat.
q) Memberitahukan kepada Wali Amanat dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah terjadinya utang baru yang dibuat Perseroan, kecuali utang yang terjadi dalam rangka berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan.
r) Xxxxxx memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat mengenai perkara pidana, perdata, tata usaha negara, dan hubungan industrial yang dihadapi Perseroan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap serta yang dapat memberikan dampak material kepada kegiatan usaha Perseroan.
s) Xxxxxx memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian sebagaimana tersebut dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah atau adanya pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak timbulnya kelalaian tersebut.
t) Menyampaikan kepada Wali Amanat mengenai laporan kesiapan Perseroan untuk membayar jumlah Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum tanggal pembayaran tersebut.
u) Memberikan data, keterangan dan penjelasan yang sewaktu-waktu diminta Wali Amanat sehubungan dengan pelaksanakan tugas Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
v) Dalam hal Sukuk Ijarah telah jatuh tempo, maka Perseroan bersedia dan diwajibkan untuk bertanggung jawab secara finansial dan hukum mengenai pembayaran kembali keseluruhan atas Sisa Imbalan Ijarah dan Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah.
w) Memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal dan semua syarat dan ketentuan dalam Dokumen Emisi sehubungan dengan penerbitan Sukuk Ijarah.
x) Menyampaikan pernyataan kepada Wali Amanat, setiap 6 (enam) bulan sekali sejak Tanggal Xxxxx yang menyatakan bahwa:
i. Perseroan selalu memenuhi ketentuan Akad Syariah;
ii. Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
y) Menyampaikan laporan daftar Obyek Ijarah kepada Wali Amanat per tahun yang disampaikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal akhir periode laporan tersebut.
z) Dalam hal terjadi kondisi dimana Sukuk Ijarah menjadi utang Piutang sebagaimana diatur dalam Pasal
5.11.F Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, yaitu perubahan status ijarah:
1. Sukuk Ijarah tidak lagi menjadi Efek Syariah jika terjadi kondisi sebagai berikut
a) tidak lagi memiliki aset yang menjadi dasar Sukuk; dan/atau
b) terjadi perubahan jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau aset yang menjadi dasar Sukuk, yang menyebabkan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
2. Pihak yang menentukan/menilai bahwa Sukuk Ijarah tidak lagi menjadi Efek Syariah adalah anggota Tim Ahli Syariah, dengan demikian pada tanggal dibuatnya pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah yang menyatakan bahwa terjadi Perubahan Status Sukuk Ijarah tidak lagi menjadi Efek Syariah maka pada tanggal pernyataan tersebut dikeluarkan terjadilah perubahan status Sukuk Ijarah (selanjutnya disebut Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah). Dalam hal terjadi kejadian demikian, maka Anggota Tim Ahli Syariah berkewajiban menyampaikan Surat Pernyataan Kesesuaian Syariah atas perubahan status tersebut kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah.
3. Dalam hal terjadi perubahan kondisi ini maka Perseroan seketika pada tanggal tersebut wajib untuk menyelesaikan dan membayar seluruh Jumlah Kewajiban atas Sukuk Ijarah senilai Imbalan Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah tanpa melalui RUPSI, dan pada setiap hari keterlambatan pembayaran, Perseroan berkewajiban membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan sampai dengan dipenuhinya kewajiban tersebut.
4. Kewajiban Wali Amanat tetap mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah sampai dengan seluruh haknya Pemegang Sukuk Ijarah dipenuhi Perseroan, termasuk jika Sukuk Ijarah berubah menjadi piutang sebagaimana dimaksud dalam pasal 5.11.F Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
JAMINAN
maka Perseroan wajib menyelesaikan kewajibannya atas utang piutang kepada Pemegang Sukuk Ijarah.
Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk Ijarah ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang- undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah Paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
KELALAIAN PERSEROAN
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak membayar Sisa Imbalan Ijarah pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah; atau
b. Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default).
x. Xxxxx mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan;
d. Apabila ada penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan (moratorium); atau
e. Apabila Emiten tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah (selain Pasal 9.1.a, 9.1.b, 9.1.c dan 9.1.d Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah atau selain huruf a, b, c dan d di atas).
2. Ketentuan mengenai pernyataan lalai, yaitu:
Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Angka 1) huruf a dan b di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
b. Angka 1) huruf c dan d di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat.
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Sukuk Ijarah dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPSI menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Dalam RUPSI tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.
Apabila RUPSI tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka akan dilaksanakan RUPSI berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Sukuk Ijarah.
Jika RUPSI berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Sukuk Ijarah sesuai dengan keputusan RUPSI menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSI itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan. Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang bersangkutan.
3. Apabila :
a. Perseroan dicabut izin usahanya oleh Instansi yang berwenang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia; atau
b. Perseroan membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau dibubarkan karena sebab apapun atau terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; atau
c. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan yang berwenang; atau
d. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban- kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah; atau
e. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban- kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
f. Menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan (standstill),
maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPSI bertindak mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Sukuk Ijarah dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Sukuk Ijarah. Dalam hal ini Pemegang Sukuk Ijarah menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK IJARAH (RUPSI)
Untuk penyelenggaraan RUPSI, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan, berlaku ketentuan- ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
1. RUPSI diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah mengenai perubahan jangka waktu Sukuk Ijarah, Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan tata cara atau periode pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, atau perubahan jaminan dengan memperhatikan POJK No.20/2020.
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Ijarah termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan dalam Peraturan OJK Nomor: 20; dan
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
f. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan untuk melakukan perubahan isi Akad Ijarah dan/atau Akad Wakalah dan/atau Aset Yang Menjadi Dasar Penerbitan Sukuk Ijarah, setelah adanya pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah.
2. RUPSI dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum dilunasi (tidak termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Ijarah yang belum di bayar kembali (tidak termasuk jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah)) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSI dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Ijarah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Sukuk Ijarah oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
b. Perseroan;
x. Xxxx Xxxxxx Xxxxx; atau
d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam angka 2) huruf a, huruf b dan huruf d wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPSI.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk Ijarah atau Perseroan untuk mengadakan RUPSI, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaran RUPSI:
a. Pengumuman RUPSI wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan.
b. Pemanggilan RUPSI dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSI, melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
c. Pemanggilan RUPSI kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPSI kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSI sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSI dan mengungkapkan informasi antara lain:
- tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSI;
- agenda RUPSI;
- pihak yang mengajukan usulan RUPSI;
- Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSI; dan
- kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSI.
e. RUPSI kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPSI sebelumnya.
6. Tata cara RUPSI :
a. Pemegang Sukuk Ijarah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPSI dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
b. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dalam RUPSI adalah Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSI yang diterbitkan oleh KSEI.
c. Pemegang Sukuk Ijarah yang menghadiri RUPSI wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
d. Seluruh Sukuk Ijarah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Ijarah tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSI sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSI yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Sukuk Ijarah yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPSI.
e. Setiap Sukuk Ijarah sebesar Rp 1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSI, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Ijarah dalam RUPSI mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
g. Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
h. Pemegang Sukuk Ijarah dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPSI namun abstain tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara
i. Sebelum pelaksanaan RUPSI:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Ijarah dari Afiliasinya kepada Wali Amanat;
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasi Perseroan;
- Pemegang Sukuk Ijarah atau kuasa Pemegang Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Sukuk Ijarah memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
j. RUPSI dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali Amanat.
x. XXXXX dipimpin oleh Xxxx Xxxxxx.
l. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSI termasuk materi RUPSI dan menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSI.
m. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah, maka RUPSI dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Ijarah yang meminta diadakan RUPSI tersebut. Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah yang meminta diadakannya RUPSI tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSI dan materi RUPSI serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSI
7. Dengan memperhatikan ketentuan dalam angka (6) huruf g di atas, kuorum dan pengambilan keputusan:
b. Dalam hal RUPSI bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud dalam angka (1) diatur sebagai berikut:
1) Apabila RUPSI dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSI yang kedua.
(iii) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSI yang ketiga.
(v) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
2) Apabila RUPSI dimintakan oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau Wali Amanat Sukuk maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSI yang kedua.
(iii) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSI yang ketiga.
(v) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
3) Apabila RUPSI dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSI yang kedua.
(iii) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSI yang ketiga.
(v) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
c. RUPSI yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSI yang kedua.
3) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSI yang ketiga.
5) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
6) Dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSI yang keempat
7) RUPSI keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat.
8) Pengumuman, pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPSI keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 5 di atas.
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSI menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat, yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
9. Penyelenggaraan RUPSI wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10. Keputusan RUPSI mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Ijarah, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk Ijarah wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPSI. Keputusan RUPSI mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Sukuk Ijarah, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Sukuk Ijarah.
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSI dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPSI tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan
12. Apabila RUPSI yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Sisa Imbalan Ijarah, perubahan tingkat Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan tata cara pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, dan perubahan jangka waktu Sukuk Ijarah dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPSI atau tanggal lain yang diputuskan RUPSI (jika RUPSI memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Imbalan Ijarah kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPSI.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSI dapat dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan
Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSI ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal tersebut yang berlaku.
HASIL PEMERINGKATAN SUKUK IJARAH
Berdasarkan Peraturan OJK No.7/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk dan Peraturan OJK No.49/2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO).
Berdasarkan hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”) atas Sukuk Ijarah, sesuai dengan surat No.RC-195/PEF-DIR/III/2023 tanggal 10 Maret 2023 perihal Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan Atas Sukuk Ijarah Berkelanjutan II PT Mora Telematika Indonesia Tbk, yang telah dikonfirmasi kembali berdasarkan Surat No.RTG-165/PEF-DIR/XI/2023 tanggal 24 November 2023 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap II Moratelindo yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat
idA+ (sy)
(Single A Plus Syariah)
Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan PEFINDO yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Sukuk Ijarah setiap tahun sekali selama jangka waktu Sukuk Ijarah, sebagaimana diatur dalam Peraturan POJK 49/2020.
PENYISIHAN DANA PELUNASAN SUKUK IJARAH (SINKING FUND)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Sukuk Ijarah dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum.
PERPAJAKAN
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Sukuk Ijarah diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia. Keterangan mengenai perpajakan diuraikan dalam Bab VIII Informasi Tambahan.
PROSEDUR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH
Prosedur pemesanan pembelian Sukuk Ijarah dapat dilihat pada Bab XIII mengenai Tata Cara Pemesanan Sukuk Ijarah.
HAK-HAK PEMEGANG SUKUK IJARAH
1. Menerima pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah, pembayaran Cicilan Ijarah dan hak-hak lain yang berhubungan dengan Sukuk Ijarah dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
2. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak mendapatkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari kerja sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang- undangan yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Sukuk Ijarah setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah tersebut maka pihak yang menerima pengalihan
Sukuk Ijarah tersebut tidak berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah pada periode pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan.
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah setelah lewat Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah, maka Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas kelalaian membayar jumlah Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah. Kompensasi kerugian akibat keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah, oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
4. Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum dilunasi tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat Sukuk untuk diselenggarakan RUPSI dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat Sukuk akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Ijarah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Sukuk Ijarah oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat Sukuk
5. Melalui keputusan RUPSI, Pemegang Sukuk Ijarah antara lain berhak melakukan tindakan sebagai berikut:
- Mengambil keputusan mengenai perubahan jangka waktu Sukuk Ijarah, Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan tata cara atau periode pembayaran Cicilan Ijarah, atau perubahan jaminan dengan dengan tetap memperhatikan ketentuan Peraturan OJK No.20/2020.
- Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Xxxx Xxxxxx, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian.
- Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
- Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Ijarah termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan Peraturan No. VI.C.4 tentang Ketentuan Umum Dan Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang.
- Mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
- Mengambil keputusan untuk melakukan perubahan isi Akad Ijarah dan/atau Akad Wakalah dan/atau Aset yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Ijarah, setelah adanya pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah.
Setiap Sukuk Ijarah sebesar Rp 1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSI, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Ijarah dalam RUPSI mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
KOMPENSASI KERUGIAN AKIBAT KETERLAMBATAN
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah, yang oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya. Besarnya Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut adalah sebesar biaya/kerugian riil dalam rangka penagihan yang jumlahnya sebesar-besarnya sebagai berikut: Besarnya Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan untuk Cicilan Imbalan Ijarah atas: Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp8.072.167,- (delapan juta tujuh puluh dua ribu seratus enam puluh tujuh Rupiah) per hari, Sukuk Ijarah Seri B sebesar Rp352.000,- (tiga ratus lima puluh dua ribu Rupiah) per hari. Besarnya Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan untuk Sisa Imbalan Ijarah atas: Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp80.721.667,- (delapan puluh juta tujuh
TIM AHLI SYARIAH
Berdasarkan surat Dewan Syariah Nasional MUI Nomor U-0158/DSN-MUI/II/2023 tanggal 28 Februari 2023 , Tim Ahli Syariah yang bertugas memberikan pendampingan dalam penerbitan Sukuk Ijarah adalah sebagai berikut:
No. | Nama | Jabatan | Izin |
1. | Xxxxx Xxxxxx Xxxx | Ketua | KEP-22/PM.223/PJ-ASPM/2021 |
2. | Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx | Anggota | KEP-02/PM.223/PJ-ASPM/2021 |
Tim Ahli Syariah menetapkan bahwa draft final perjanjian-perxxxxxxx dan akad-akad yang dibuat dalam rangka penerbitan Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia.
KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah, Perseroan menunjuk PT Bank KB Bukopin Tbk sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah. PT Bank KB Bukopin Tbk yang bertindak sebagai Wali Amanat bukan merupakan pihak terafiliasi Perseroan. Selain itu, PT Bank KB Bukopin Tbk, pada saat ditandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan.
Alamat dari Wali Amanat adalah PT Bank KB BukopinTbk
Capital Market Service & Financial Institution Department Gedung Bank KB Bukopin Lantai 8
Jl. MT. Xxxxxxx Xxx.50 - 51 Jakarta 12770
Telepon: (021) 7988266 Ext. 1817
Faksimili: (021) 798 0705 waliamanat@KB Xxxxxxx.xxx
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM SUKUK IJARAH
Dalam hal dana yang diperoleh adalah sebesar Rp273.780.000.000,- (Full Commitment) maka Penggunaan Dana setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi adalah sebagai berikut:
1. Sebesar Rp135.013.016.000,- (seratus tiga puluh lima miliar tiga belas juta enam belas ribu Rupiah) akan dipergunakan untuk refinancing dengan detail sebagai berikut:
Pemberi Pembiayaan | : | Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap IV tahun 2021 Seri A |
Sisa imbalan ijarah | : | Rp469.000.000.000,- (empat ratus enam puluh sembilan miliar rupiah) |
Saldo sisa imbalan ijarah | : | Rp469.000.000.000,- (empat ratus enam puluh sembilan miliar rupiah) |
Cicilan imbalan ijarah | : | Rp48.082.750.000,- (empat puluh delapan miliar delapan puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per tahun |
Tanggal Jatuh Tempo | : | 4 Mei 2024 |
Pengunaan dana | : | Investasi dan Modal Kerja |
Prosedur pelunasan | : | Pelunasan dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI |
Jumlah yang akan dibayar | : | Rp135.013.016.000,- (seratus tiga puluh lima miliar tiga belas juta enam belas ribu Rupiah) |
Jumlah sisa imbalan ijarah setelah pembayaran | : | Rp333.986.984.000,- (tiga ratus tiga puluh tiga miliar sembilan ratus delapan puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu Rupiah) |
Sifat afiliasi | : | Tidak ada |
*Jumlah sisa imbalan ijarah setelah pembayaran sebesar Rp333.986.984.000,- (tiga ratus tiga puluh tiga miliar sembilan ratus delapan puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu Rupiah) akan dilunasi menggunakan sumber pendanaan lainnya.
Apabila dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, Perseroan memiliki alternatif sumber dana lain diantaranya namun tidak terbatas melalui pinjaman perbankan atau sumber-sumber internal Perseroan.
Refinancing ini hanya diperuntukkan untuk sisa imbalan ijarah sedangkan sumber dana yang akan digunakan untuk Pembayaran cicilan Ijarah adalah dari arus kas internal Perseroan. Perseroan akan melakukan refinancing sesuai dengan jatuh tempo Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2021 Seri A yaitu tanggal 4 Mei 2024.
2. Sisanya akan digunakan untuk Investasi. Investasi yang akan dilakukan Perseroan untuk membangun Backbone dan Access yang didalamnya termasuk Data Center dan ducting. Pembangunan ini didukung juga oleh perangkat penunjang baik aktif termasuk namun tidak terbatas pada perangkat DWDM (Dense Wavelength Division Multiplexing) maupun pasif infrastruktur termasuk namun tidak terbatas pada shelter, U-ditch, kabel fiber optic. Selain itu, dana yang diperoleh dari Penawaran Umum ini juga akan digunakan untuk peningkatan kapasitas jaringan yang sudah ada dan penambahan kapasitas jaringan yang baru.
Rincian investasi yang akan digunakan adalah sebagai berikut:
i. sekitar 70% untuk investasi backbone, dan
ii. sisanya untuk investasi access.
Pembangunan backbone dan access akan dilakukan untuk pembangunan submarine dan inland cable yang akan dilakukan di beberapa pulau di Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada pulau Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan dan Sulawesi serta jaringan internasional termasuk namun tidak terbatas pada Singapura.
Adapun rencana penggunaan dana ini untuk melanjutkan rencana penggunaan dana Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo Tahap I Tahun 2023.
Dalam hal dana yang diperoleh adalah sebanyak-banyaknya Rp750.000.000.000,- maka Penggunaan Dana setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi adalah sebagai berikut:
1. Sebesar 50% (lima puluh persen) atau sebanyak-banyaknya sebesar Rp369.858.141.500,- (tiga ratus enam puluh sembilan miliar delapan ratus lima puluh delapan juta seratus empat puluh satu ribu lima ratus Rupiah) akan dipergunakan untuk refinancing dengan detail sebagai berikut:
Pemberi Pembiayaan | : | Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap IV tahun 2021 Seri A |
Sisa imbalan ijarah | : | Rp469.000.000.000,- (empat ratus enam puluh sembilan miliar rupiah) |
Saldo sisa imbalan ijarah | : | Rp469.000.000.000,- (empat ratus enam puluh sembilan miliar rupiah) |
Cicilan imbalan ijarah | : | Rp48.082.750.000,- (empat puluh delapan miliar delapan puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per tahun |
Tanggal Jatuh Tempo | : | 4 Mei 2024 |
Pengunaan dana | : | Investasi dan Modal Kerja |
Prosedur pelunasan | : | Pelunasan dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI |
Jumlah yang akan dibayar | : | Sebanyak-banyaknya Rp369.858.141.500,- (tiga ratus enam puluh sembilan miliar delapan ratus lima puluh delapan juta seratus empat puluh satu ribu lima ratus Rupiah) |
Jumlah sisa imbalan ijarah setelah pembayaran | : | Sekurang-kurangnya Rp99.141.858.500,- (sembilan puluh sembilan miliar seratus empat puluh satu juta delapan ratus lima puluh delapan ribu lima ratus Rupiah) |
Sifat afiliasi | : | Tidak ada |
* Jumlah sisa imbalan ijarah setelah pembayaran sekurang-kurangnya Rp99.141.858.500,- (sembilan puluh sembilan miliar seratus empat puluh satu juta delapan ratus lima puluh delapan ribu lima ratus Rupiah) akan dilunasi menggunakan sumber pendanaan lainnya.
Apabila dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, Perseroan memiliki alternatif sumber dana lain diantaranya namun tidak terbatas melalui pinjaman perbankan atau sumber-sumber internal Perseroan.
Refinancing ini hanya diperuntukkan untuk sisa imbalan ijarah sedangkan sumber dana yang akan digunakan untuk Pembayaran cicilan Ijarah adalah dari arus kas internal Perseroan. Perseroan akan melakukan refinancing sesuai dengan jatuh tempo Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2021 Seri A yaitu tanggal 4 Mei 2024.
2. Sisanya akan digunakan untuk Investasi. Investasi yang akan dilakukan Perseroan untuk membangun Backbone dan Access yang didalamnya termasuk Data Center dan ducting. Pembangunan ini didukung juga oleh perangkat penunjang baik aktif termasuk namun tidak terbatas pada perangkat DWDM (Dense Wavelength Division Multiplexing) maupun pasif infrastruktur termasuk namun tidak terbatas pada shelter, U-ditch, kabel fiber optic. Selain itu, dana yang diperoleh dari Penawaran Umum ini juga akan digunakan untuk peningkatan kapasitas jaringan yang sudah ada dan penambahan kapasitas jaringan yang baru.
Rincian investasi yang akan digunakan adalah sebagai berikut:
i. sekitar 70% untuk investasi backbone, dan
ii. sisanya untuk investasi access.
Pembangunan backbone dan access akan dilakukan untuk pembangunan submarine dan inland cable yang akan dilakukan di beberapa pulau di Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada pulau Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan dan Sulawesi serta jaringan internasional termasuk namun tidak terbatas pada Singapura
Adapun rencana penggunaan dana ini untuk melanjutkan rencana penggunaan dana Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo Tahap I Tahun 2023
Sampai dengan tanggal surat ini diterbitkan Perseroan telah menunjuk PT Jejaring Mitra Persada sebagai salah satu pihak lain yang juga merupakan pihak affiliasi dalam menjalankan rencana investasi Perseroan berdasarkan Perjanjian kerjasama Nomor 263A/PKS/MTI-JMP/IX/2023 yang berlaku efektif tgl 15 Desember 2023.
Penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal sebagaimana diatur dalam POJK No. 18/2015.
Dalam hal Perseroan akan melakukan transaksi dengan menggunakan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah yang merupakan transaksi afiliasi dan benturan kepentingan transaksi tertentu dan/atau transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020 dan POJK No. 17/2020, maka Perseroan akan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur di dalam masing-masing POJK No. 42/2020 dan POJK No. 17/2020.
Perseroan berkewajiban menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini kepada Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK, sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan, sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut wajib dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut untuk pertama kali dibuat pada tanggal laporan terdekat setelah Tanggal Distribusi. Laporan realisasi penggunaan dana disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah tanggal laporan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu rencana dan alasan perubahan penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum RUPSI dengan mengemukakan alasan beserta pertimbangannya dan perubahan penggunaan dana tersebut memperoleh persetujuan RUPSI sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, Perseroan (“POJK No. 30/2015”). Perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah wajib memperoleh persetujuan Wali Amanat setelah terlebih dahulu dilaporkan kepada OJK dan disetujui oleh RUPSI sesuai dengan Peraturan No. POJK No. 20/2020. Hasil RUPSI wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPSI.
Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah yang belum direalisasikan, Perseroan akan menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan.
Adapun dana hasil penawaran umum Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo Tahap II Tahun 2024, setelah dikurangi seluruh biaya emisi yang terkait, belum seluruhnya dipergunakan oleh Perseroan sesuai dengan tujuan penggunaan dana penawaran umum tersebut dan Perseroan akan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015.
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah sekitar 1,371% dari nilai Emisi yang meliputi :
• Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sekitar 0,350%;
• Biaya jasa manajemen (management fee) sekitar 0,150%;
• Biaya jasa penjualan (selling fee) sekitar 0,150%;
• Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,190%, yang terdiri dari Konsultan Hukum sekitar 0,146%, Notaris sekitar 0,022% dan Tim Ahli Syariah sekitar 0,022%;
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,324%, yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat sekitar 0,219% dan biaya jasa pemeringkatan Efek sekitar 0,105% ;
• Biaya lain-lain sekitar 0,207% termasuk biaya Pernyataan Pendaftaran OJK, biaya pencatatan di KSEI dan BEI, biaya audit penjatahan, biaya percetakan Informasi Tambahan, iklan dan biaya lainnya.
III. PERNYATAAN UTANG
Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak Pada tanggal 30 September 2023, Perseroan mempunyai liabilitas yang keseluruhannya berjumlah Rp8.338.497.798.735,- dengan rincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah) | |
Keterangan | 30 September 2023 |
Liabilitas Jangka Pendek | |
Utang usaha | |
Pihak berelasi | 00.000.000.000 |
Pihak ketiga | 624.572.079.425 |
Utang lain-lain | |
Pihak berelasi | - |
Pihak ketiga | 00.000.000.000 |
Utang pajak | 113.100.280.374 |
Beban akrual | 135.743.215.037 |
Uang muka penjualan | 00.000.000.000 |
Bagian liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam satu tahun: | |
Utang bank | 1.449.187.889.193 |
Sukuk Ijarah | 1.453.109.138.306 |
Liabilitas sewa | 00.000.000.000 |
Utang non-bank | 00.000.000.000 |
Pendapatan ditangguhkan | 00.000.000.000 |
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek | 4.079.073.467.464 |
Liabilitas Jangka Panjang | |
Utang usaha – pihak ketiga | 00.000.000.000 |
Liabilitas pajak tangguhan | 00.000.000.000 |
Uang muka penjualan | 106.606.960.546 |
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun: | |
Utang bank | 2.996.893.396.137 |
Sukuk ijarah | 656.812.237.166 |
Liabilitas sewa | 00.000.000.000 |
Utang non-bank | 00.000.000.000 |
Pendapatan ditangguhkan | 294.893.226.545 |
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang | 00.000.000.000 |
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang | 4.259.424.331.271 |
Jumlah Liabilitas | 8.338.497.798.735 |
UTANG PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM WAKTU 3 (TIGA) BULAN SEJAK INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN BERIKUT CARA PEMENUHANNYA
Berikut rincian utang Perseroan dan Perusahaan Anak yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Informasi Tambahan ini diterbitkan (Jika Ada tolong dijabarkan):
PT. Mora Telematika Indonesia Tbk.
No. | Uraian | Kreditur | Nominal | Saldo Per 31 Desember 2023 | Tanggal Penandatangan an | Tingkat Bunga Per Tahun |
1 | Kredit Investasi – 10 | PT Bank Mandiri (Persero) Tbk | Rp415.874.197,- | Rp2.079.370.983,- | Juli 2018 | 9,00% |
2 | Kredit Investasi – 11 | PT Bank Mandiri (Persero) Tbk | Rp1.456.800.455,- | Rp6.312.801.971,- | Juli 2018 | 9,00% |
3 | Kredit Term Loan 1 | PT Bank Mandiri (Persero) Tbk | Rp12.600.000.000,- | Rp92.400.000.000,- | Oktober 2020 | 9,00% |
4 | Kredit Term Loan 2 | PT Bank Mandiri (Persero) Tbk | Rp25.000.000.000,- | Rp366.666.666.667,- | Mei 2021 | 8,75% |
5 | Kredit Term Loan 3 | PT Bank Mandiri (Persero) Tbk | Rp20.000.000.000,- | Rp280.000.000.000,- | Juni 2022 | 8,75% |
6 | Kredit Term Loan 4 | PT Bank Mandiri (Persero) Tbk | Rp23.000.000.000,- | Rp368.000.000.000,- | November 2022 | 8,75% |
7 | Kredit Term Loan 5 | PT Bank Mandiri (Persero) Tbk | Rp12.500.000.000,- | Rp225.000.000.000,- | Juni 2023 | 8,75% |
8 | Kredit Term Loan 6 | PT Bank Mandiri (Persero) Tbk | Rp20.000.000.000,- | Rp380.000.000.000,- | Juni 2023 | 8,75% |
9 | Kredit Investasi – 1 | PT Bank Negara Indonesia Tbk | Rp21.490.246.242,- | Rp28.653.661.657,- | April 2019 | 9,00% |
10 | Kredit Investasi – 2 | PT Bank Negara Indonesia Tbk | Rp14.285.714.286,- | Rp90.476.190.476 | Desember 2019 | 9,00% |
11 | Kredit Investasi – 3.1 | PT Bank Negara Indonesia Tbk | Rp10.000.000.000,- | Rp86.666.666.667,- | Februari 2021 | 9,00% |
12 | Kredit Investasi – 3.2 | PT Bank Negara Indonesia Tbk | Rp17.000.000.000,- | Rp164.333.333.333,- | Mei 2021 | 9,00% |
13 | Vendor Financing – 6 | Cisco System Capital Asia Xxx.Xxx | USD 188.754 | USD 1.698.786 | Februari 2021 | 3,00% |
14 | Kontrak 1 | PT Mizuho Leasing Indonesia Tbk | Rp526.415.833,- | Rp4.632.009.804,- | November 2020 | 10,50% |
15 | Kontrak 2 | PT Mizuho Leasing Indonesia Tbk | Rp2.112.213.225,- | Rp18.549.554.300,- | November 2020 | 10,50% |
PT. Palapa Ring Barat
No. | Uraian | Kreditur | Nominal | Saldo Per 31 Desember 2023 | Tanggal Penandatanganan | Tingkat Bunga Per Tahun |
1 | Kredit Investasi – 1 | PT Bank Mandiri (Persero) Tbk | Rp38.000.000.000,- | Rp91.423.220.881,- | Agustus 2016 | 9,50% |
PT Palapa Ring Timur
No. | Uraian | Kreditur | Nominal | Saldo Per 31 Desember 2023 | Tanggal Penandatanganan | Tingkat Bunga Per Tahun |
1 | Kredit Investasi – 1 | PT Bank Negara Indonesia Tbk | Rp136.494.000.000,- | Rp1.774.598.000.000,- | Maret 2017 | 9,50% |
PT Indo Pratama Teleglobal
No. | Uraian | Kreditur | Nominal | Saldo Per 31 Desember 2023 | Tanggal Penandatanganan | Tingkat Bunga Per Tahun |
1 | Kredit Investasi – 1 | PT Bank Mandiri (Persero) Tbk | Rp6.279.000.000,- | Rp18.38.000.000,- | Desember 2020 | 9,50% |
2 | Kredit Investasi – 2 | PT Bank Mandiri (Persero) Tbk | Rp5.449.625.952,- | Rp16.348.877.855,- | Desember 2020 | 9,50% |
3 | Kredit Investasi – 3 | PT Bank Mandiri (Persero) Tbk | Rp3.501.000.000,- | Rp.00.000.000.000,- | Desember 2021 | 9,50% |
Utang-utang tersebut di atas yang akan jatuh tempo dalam 3 (bulan) sejak diterbitkannya Informasi Tambahan ini merupakan cicilan pokok dari tiap-tiap fasilitas kredit Perseroan dan Perusahaan Anak saat ini dan akan dilunasi menggunakan dana yang berasal dari kegiatan operasional Perseroan.
Berikut disampaikan keterangan-keterangan mengenai kewajiban baru Perseroan yang ditandatangani sejak 30 September 2023 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini:
No. | Uraian | Kreditur | Nominal | Tanggal Penandatanganan | Tingkat Bunga Per Tahun |
1 | Kredit Term Loan – 7 | PT Bank Mandiri (Persero) Tbk | Rp650.000.000.000,- | November 2023 | 9,00% |
SELURUH LIABILITAS, KOMITMEN DAN KONTIJENSI PERSEROAN PADA TANGGAL 30 SEPTEMBER 2023 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI. SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN TELAH MELUNASI SELURUH KEWAJIBANNYA YANG TELAH JATUH TEMPO.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 30 SEPTEMBER 2023 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS-LIABILITAS LAIN, SELAIN YANG DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI DAN DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN YANG DISAJIKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
DARI DOKUMEN-DOKUMEN PERJANJIAN PERSEROAN DENGAN PIHAK KETIGA, TIDAK ADA PEMBATASAN- PEMBATASAN YANG DAPAT MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG SUKUK IJARAH (NEGATIVE COVENANTS).
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN KESANGGUPAN UNTUK MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADANYA KELALAIAN DALAM MELAKUKAN PEMBAYARAN ATAS POKOK DAN/ATAU PINJAMAN SETELAH TANGGAL 30 SEPTEMBER 2023 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN.
SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN BERAKHIR SAMPAI DENGAN EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN, PERSEROAN TIDAK LALAI DALAM MELAKUKAN PEMBAYARAN ATAS BUNGA DAN POKOK PINJAMAN.
PADA TANGGAL 30 SEPTEMBER 2023, TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN YANG DILAKUKAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK ATAS PERSYARATAN YANG TERDAPAT DALAM PERJANJIAN UTANG PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA PERSEROAN SENANTIASA MELAKUKAN PEMANTAUAN TERHADAP KEWAJIBAN YANG AKAN JATUH TEMPO, SEHINGGA SETIAP KEWAJIBAN YANG AKAN JATUH TEMPO SELALU DAPAT DIPENUHI DENGAN TEPAT WAKTU DAN TIDAK TERDAPAT LIABILITAS PERSEROAN YANG TELAH JATUH TEMPO TETAPI BELUM DILUNASI.
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 (tidak diaudit), 31 Desember 2022 dan 2021 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx, yang ditandatangani oleh Xxxxx Xxxxxx dengan Izin Akuntan Publik No. AP.0153 (kantor akuntan publik Mirawati Sensi Idris), dengan Opini Tanpa Modifikasian.
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam Rupiah) | |||
Uraian | 30 September | 31 Desember | |
2023* | 2022 | 2021 | |
ASET | |||
Aset lancar | |||
Kas dan setara kas | 1.524.532.459.217 | 1.230.090.412.973 | 1.059.195.935.019 |
Aset pengampunan pajak | 100.000.000 | 100.000.000 | 100.000.000 |
Piutang usaha | |||
Xxxxx Xxxxxxxx | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Pihak Ketiga – setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai masing-masing sebesar Rp 00.000.000.000, Rp 00.000.000.000 dan Rp 00.000.000.000 pada tanggal 30 September 2023, 31 Desember 2022 dan 2021 | 826.074.447.972 | 434.918.474.651 | 343.086.673.252 |
Piutang lain-lain | 9.483.331.525 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Bagian aset tidak lancar yang jatuh tempo dalam setahun: | |||
Piutang konsesi jasa | 1.457.775.111.915 | 1.506.164.758.920 | 1.506.164.758.920 |
Uang muka | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Biaya dibayar dimuka | 104.946.838.732 | 101.402.969.254 | 100.285.225.550 |
Pajak dibayar dimuka | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 |
Aset yang dibatasi penggunaannya | 2.980.189.894 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Aset lancar lain-lain | 244.491.736.190 | 215.100.942.416 | 00.000.000.000 |
Jumlah Aset Lancar | 4.258.732.030.250 | 3.606.826.441.101 | 3.442.650.087.617 |
Aset Tidak Lancar | |||
Aset yang dibatasi penggunaannya | - | 641.034.000 | 3.644.167.725 |
Investasi | - | - | |
Piutang konsesi jasa – setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun: | 3.852.118.982.995 | 4.165.564.213.912 | 4.541.712.843.560 |
Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi penyusutan masing-masing sebesar Rp1.778.603.037.906, Rp 1.304.252.645.502, dan Rp 721.269.881.783 pada tanggal 30 September 2023, 31 Desember 2022 dan 2021 | 6.790.305.261.921 | 6.816.753.454.583 | 6.281.794.670.312 |
Aset pengampunan pajak - setelah dikurangi akumulasi penyusutan masing-masing sebesar Rp 898.265.003, Rp 799.674.941 dan Rp 668.221.526 pada tanggal 30 September 2023, 31 Desember 2022 dan 2021 | 2.121.512.059 | 2.121.512.059 | 2.252.965.474 |
Aset tak berwujud - setelah dikurangi akumulasi amortisasi masing-masing sebesar Rp 00.000.000.000, Rp 00.000.000.000 dan Rp 9.636.889.245 pada tanggal 30 September 2023, 31 Desember 2022 dan 2021 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 |
(dalam Rupiah) | |||
Uraian | 30 September | 31 Desember | |
2023* | 2022 | 2021 | |
Aset hak guna - setelah dikurangi akumulasi penyusutan masing-masing sebesar Rp 165.915.821.718, Rp 143.045.701.927 dan Rp 102.684.604.048 pada tanggal 30 September 2023 31 Desember 2022 dan 2021 | 123.792.532.593 | 122.291.758.926 | 144.173.481.642 |
Aset pajak tangguhan | 8.411.288.854 | 8.122.392.162 | 9.284.043.097 |
Aset lain-lain | 103.783.326.368 | 186.590.522.190 | 132.524.635.159 |
Jumlah Aset Tidak Lancar | 10.891.671.640.257 | 11.312.100.928.583 | 11.122.751.010.461 |
JUMLAH ASET | 15.150.403.670.507 | 14.918.927.369.684 | 14.565.401.098.078 |
LIABILITAS | |||
Liabilitas Jangka Pendek | |||
Utang usaha | |||
Pihak berelasi | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Pihak ketiga | 624.572.079.425 | 561.025.396.000 | 1.132.948.416.088 |
Utang lain-lain | |||
Pihak berelasi | - | - | 6.900.000 |
Pihak ketiga | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Utang pajak | 113.100.280.374 | 102.750.255.733 | 00.000.000.000 |
Beban akrual | 135.743.215.037 | 118.372.242.280 | 00.000.000.000 |
Uang muka penjualan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 |
Bagian liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam satu tahun: | |||
Utang bank | 1.449.187.889.193 | 1.367.826.566.292 | 1.164.750.861.401 |
Utang Obligasi | - | - | 458.861.999.070 |
Sukuk Ijarah | 1.453.109.138.306 | 522.987.232.901 | 346.332.585.924 |
Liabilitas sewa | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Utang non-bank | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Pendapatan ditangguhkan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek | 4.079.073.467.464 | 2.999.545.994.964 | 3.434.466.972.634 |
Liabilitas Jangka Panjang | |||
Utang usaha – pihak ketiga | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 000.000.000.000 |
Liabilitas pajak tangguhan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Uang muka penjualan | 106.606.960.546 | 259.828.498.783 | 222.925.986.194 |
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun: | |||
Utang bank | 2.996.893.396.137 | 3.446.619.593.016 | 3.944.836.394.413 |
Sukuk Ijarah | 656.812.237.166 | 1.290.137.835.947 | 1.808.992.237.627 |
Liabilitas sewa | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Utang non-bank | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Pendapatan ditangguhkan | 294.893.226.545 | 313.452.991.152 | 164.873.032.574 |
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 |
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang | 4.259.424.331.271 | 5.680.790.054.469 | 6.572.556.418.461 |
Jumlah Liabilitas | 8.338.497.798.735 | 8.680.336.049.433 | 10.007.023.391.095 |
Ekuitas yang Dapat Diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk | |||
Modal saham | |||
Modal dasar – 00.000.000.000 saham nilai nominal Rp 100 Modal ditempatkan dan disetor – 00.000.000.000 saham pada tanggal 30 September 2022 dan 31 Desember 2022 Modal dasar, modal ditempatkan disetor – 250.000 saham seri A, 338.235 saham seri B dan 764.490 saham seri C pada tanggal 31 Desember 2021 | 2.364.666.869.100 | 2.364.666.869.100 | 2.112.120.439.015 |
Tambahan modal disetor | 726.235.555.037 | 726.235.555.037 | (2.530.088.912) |
Surplus revaluasi asset | 231.099.146.733 | 272.440.235.358 | 345.024.461.741 |
Saldo laba |
(dalam Rupiah) | |||
Uraian | 30 September | 31 Desember | |
2023* | 2022 | 2021 | |
ditentukan penggunaannya | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
belum ditentukan penggunaannya | 2.842.682.655.695 | 2.310.021.112.924 | 1.646.354.820.803 |
Komponen ekuitas lainnya | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk | 6.262.701.963.255 | 5.772.315.876.926 | 4.185.852.377.281 |
Kepentingan Nonpengendali | 549.203.908.517 | 466.275.443.325 | 372.525.329.702 |
Jumlah Ekuitas | 6.811.905.871.772 | 6.238.591.320.251 | 4.558.377.706.983 |
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas | 15.150.403.670.507 | 14.918.927.369.684 | 14.565.401.098.078 |
*) Tidak diaudit
LAPORAN LABA RUGI DAN KOMPREHENSIF LAINNYA
(dalam Rupiah) | ||||
Uraian | 30 September | 31 Desember | ||
2023* | 2022* | 2022 | 2021 | |
PENDAPATAN | 3.344.710.711.694 | 3.401.028.173.459 | 4.647.651.287.354 | 4.180.073.066.155 |
BEBAN LANGSUNG | (1.336.903.990.587) | (1.247.125.472.097) | (1.890.178.967.244) | (1.642.782.786.475) |
LABA KOTOR | 2.007.806.721.107 | 2.153.902.701.362 | 2.757.472.320.110 | 2.537.290.279.680 |
BEBAN USAHA | (774.232.325.643) | (876.340.912.579) | (1.191.286.575.188) | (993.298.500.196) |
LABA USAHA | 1.233.574.395.464 | 1.277.561.788.783 | 1.566.185.744.922 | 1.543.991.779.484 |
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN – LAIN | ||||
Penghasilan bunga | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Laba (rugi) selisih kurs – bersih | 1.826.312.318 | (9.468.028.235) | (00.000.000.000) | 0.000.000.000 |
Rugi pelepasan dan penjualan aset tetap | (181.568.373) | (35.473.881) | (57.305.227) | (249.118.437) |
Beban bunga dan keuangan | (486.503.659.725) | (567.624.304.602) | (749.803.226.965) | (774.095.787.685) |
Lain-lain – bersih | 7.624.106.815 | 7.398.628.349 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Xxxxx Xxxx-Xxxx – Bersih | (465.595.733.162) | (559.040.644.014) | (690.937.989.018) | (742.414.677.101) |
LABA SEBELUM PAJAK FINAL DAN PAJAK PENGHASILAN | 767.978.662.302 | 718.521.144.769 | 875.247.755.904 | 801.577.102.383 |
Beban pajak final | 4.323.524.286 | 8.348.168.372 | 8.348.168.372 | 00.000.000.000 |
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN | 763.655.138.016 | 710.172.976.397 | 866.899.587.532 | 788.774.080.888 |
BEBAN PAJAK | ||||
Pajak kini | 187.310.996.463 | 142.264.688.242 | 188.054.418.423 | 125.037.144.219 |
Pajak tangguhan | 4.778.055.756 | (3.508.627.992) | 5.947.213.314 | (7.641.666.526) |
Xxxxx Xxxxx – Bersih | 192.089.052.219 | 138.756.060.250 | 194.001.631.737 | 117.395.477.693 |
LABA TAHUN BERJALAN | 571.566.085.797 | 571.416.916.147 | 672.897.955.795 | 671.378.603.195 |
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN | ||||
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi | ||||
Pajak tangguhan atas revaluasi | 3.682.833.541 | 4.969.219.083 | 6.538.998.619 | 7.781.051.155 |
Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasti | - | - | 7.985.841.493 | 3.047.243.628 |
Pajak atas pengukuran kembali liabilitas imbalan pasti | - | - | (1.590.616.546) | (788.971.406) |
3.682.833.541 | 4.969.219.083 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi Selisih kurs penjabaran kegiatan usaha luar negeri | (1.934.367.817) | 8.324.714.177 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 |
(dalam Rupiah) | ||||
Uraian | 30 September | 31 Desember | ||
2023* | 2022* | 2022 | 2021 | |
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN – SETELAH PAJAK | 1.748.465.724 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF | 573.314.551.521 | 584.710.849.407 | 698.901.539.234 | 682.762.219.331 |
Jumlah Laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada: | ||||
Pemilik entitas induk | 488.637.620.605 | 502.412.617.757 | 579.500.219.553 | 578.928.827.717 |
Kepentingan non-pengendali | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
000.000.000.000 | 000.000.000.000 | 000.000.000.000 | 000.000.000.000 | |
Jumlah Penghasilan Komprehensif yang dapat diatribusikan kepada: | ||||
Pemilik entitas induk | 490.386.086.329 | 515.706.551.017 | 605.151.425.611 | 590.018.588.786 |
Kepentingan non-pengendali | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
000.000.000.000 | 000.000.000.000 | 000.000.000.000 | 000.000.000.000 | |
LABA PER SAHAM | ||||
Dasar | 30 | 31 | 26 | 119 |
*) Tidak diaudit
RASIO- RASIO KEUANGAN
Keterangan | 30 September | 31 Desember | ||
2023* | 2022* | 2022 | 2021 | |
Rasio Pertumbuhan (%) | ||||
Pendapatan | -1,66% | 13,40% | 11,19% | 11,00% |
Laba Kotor | -6,78% | 14,44% | 8,68% | 2,43% |
Jumlah Aset | 1,55% | 5,30% | 2,43% | 8,73% |
Jumlah Liabilitas | -3,94% | -7,94% | -13,26% | -1,78% |
Jumlah Ekuitas | 9,19% | 34,35% | 36,86% | 42,12% |
Rasio Usaha (%) | ||||
Laba sebelum pajak final dan pajak penghasilan / pendapatan | 22,96% | 21,13% | 18,83% | 19,18% |
Pendapatan / Jumlah Aset** | 29,44% | 29,57% | 31,15% | 28,70% |
Laba Tahun Berjalan / Pendapatan | 17,09% | 16,80% | 14,48% | 16,06% |
Laba Tahun Berjalan / Jumlah Aset (ROA)** | 5,03% | 4,97% | 4,51% | 4,61% |
Laba Tahun Berjalan / Jumlah Ekuitas (ROE)** | 11,19% | 12,44% | 10,79% | 14,73% |
EBITDA / Beban Bunga Pinjaman | 358,65% | 304,75% | 293,29% | 269,33% |
Utang Berbunga Bersih / Jumlah Ekuitas (net debt to equity ratio) | 75,16% | 93,52% | 88,28% | 149,99% |
Jumlah Liabilitas / Jumlah Aset (DAR) | 55,04% | 60,07% | 58,18% | 68,70% |
Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas (DER) | 122,41% | 150,43% | 139,14% | 219,53% |
Total Aset Lancar / Total Liabilitas Lancar (current ratio) | 104,40% | 123,36% | 120,25% | 100,24% |
Asset Turnover** | 29,26% | 30,21% | 31,53% | 29,90% |
Debt Service Coverage Ratio (DSCR)** | 374,35% | 301,96% | 233,90% | 219,74% |
*) Tidak diaudit
**) Perhitungan Ratio Disetahunkan untuk 30 September 2023 dan 30 September 2022
RASIO YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN KREDIT
PT. Mora Telematika Indonesia Tbk – Konsolidasi
Keterangan | Persyaratan Kredit | 30 September 2023 |
Net debt to Equity Ratio (Utang berbunga bersih / Jumlah Ekuitas) | Maksimal 500 % | 75,16% |
Interest Coverage Ratio (EBITDA to Interest) | Minimal 100% | 358,65% |
PT. Mora Telematika Indonesia Tbk – (Parent)
Keterangan | Persyaratan Kredit | 30 September 2023 |
Rasio Debt Dibanding Equity dan Utang Pemegang Saham | Maksimal 300% | 106,50% |
Rasio Interest Bearing Debt (Net Debts) dibanding EBITDA*** | Maksimal 400% | 277,16% |
Rasio EBITDA dibanding Interest Expenses | Minimal 110% | 323,42% |
Debt Service Coverage Ratio (DSCR)** | Minimal 100% | 112,39% |
Current Ratio *) | Minimal 100% | 221,33% |
*) Sesuai dengan persyaratan bank perhitungan current ratio jumlah aset lancar dibandingkan dengan jumlah utang lancar (exclude bagian lancar utang jangka panjang).
**) Sesuai dengan Persyaratan bank perhitungan DSCR, bagian lancar utang jangka panjang (CPLTD) yang diperhitungkan adalah setelah dikurangi SUKUK dan Obligasi jatuh tempo. Perhitungan Rasio DSCR Disetahunkan untuk 30 September 2023 dan 30 September 2022
***) Perhitungan Rasio Disetahunkan untuk 30 September 2023 dan 30 September 2022.
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
1. ANALISIS KEUANGAN
a. Analisis Laporan Laba Rugi
Tabel berikut ini menyajikan perkembangan pendapatan, laba operasional, laba sebelum pajak dan laba tahun berjalan Perseroan untuk periode yang disajikan:
(dalam Rupiah) | ||||
Uraian | 30 September | 31 Desember | ||
2023* | 2022* | 2022 | 2021 | |
Pendapatan | 3.344.710.711.694 | 3.401.028.173.459 | 4.647.651.287.354 | 4.180.073.066.155 |
Xxxxx Xxxxxxxx | (1.336.903.990.587) | (1.247.125.472.097) | (1.890.178.967.244) | (1.642.782.786.475) |
Laba Kotor | 2.007.806.721.107 | 2.153.902.701.362 | 2.757.472.320.110 | 2.537.290.279.680 |
Xxxxx Xxxxx | (774.232.325.643) | (876.340.912.579) | (1.191.286.575.188) | (993.298.500.196) |
Laba Usaha | 1.233.574.395.464 | 1.277.561.788.783 | 1.566.185.744.922 | 1.543.991.779.484 |
Xxxxx Xxxx – Xxxx - Xxxxxx | (465.595.733.162) | (559.040.644.014) | (690.937.989.018) | (742.414.677.101) |
Laba Sebelum Pajak Final Xxx Xxxxx Penghasilan | 767.978.662.302 | 718.521.144.769 | 875.247.755.904 | 801.577.102.383 |
Beban Pajak Final | 4.323.524.286 | 8.348.168.372 | 8.348.168.372 | 00.000.000.000 |
Laba Sebelum Pajak Penghasilan | 763.655.138.016 | 710.172.976.397 | 866.899.587.532 | 788.774.080.888 |
Xxxxx (Penghasilan) Pajak Bersih | 192.089.052.219 | 138.756.060.250 | 194.001.631.737 | 117.395.477.693 |
Laba Tahun Berjalan | 571.566.085.797 | 571.416.916.147 | 672.897.955.795 | 671.378.603.195 |
Jumlah Penghasilan Komprehensif | 573.314.551.521 | 584.710.849.407 | 698.901.539.234 | 682.762.219.331 |
*) Tidak diaudit
Pendapatan
Periode 9 Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 30 September 2023 Dibandingkan Dengan Periode 9 Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 30 September 2022
Untuk periode yang berakhir 9 bulan pada tanggal 30 September 2023, pendapatan usaha Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp56.317.461.765,- atau setara dengan 1,66% menjadi sebesar Rp3.344.710.711.694,- bila dibandingkan dengan pendapatan usaha untuk periode 9 bulan yang berakhir tanggal 30 September 2022 sebesar Rp3.401.028.173.459,-. Penurunan ini yang paling signifikan disebabkan oleh pendapatan non-penyelenggaraan telekomunikasi yang berasal dari pendapatan bunga konsesi anak usaha Perseroan yaitu PT Palapa Ring Barat dan PT Palapa Timur Telematika yang dimana pendapatan dari proyek konsesi tersebut menururun sebesar Rp66.176.042.292 atau setara dengan 7,84% karena adanya implementasi ISAK 16 mengenai konsesi jasa.
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2021
Untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, pendapatan usaha Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp467.578.221.199,- atau setara dengan 11,19% menjadi sebesar Rp4.647.651.287.354,- bila dibandingkan dengan pendapatan usaha untuk periode yang berakhir tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp4.180.073.066.155,-. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh pendapatan jasa telekomunikasi Perseroan yang meningkat signifikan sebesar Rp660.722.678.837,- atau setara dengan 27,91%. Kenaikan ini disebabkan oleh pendapatan VSAT yang naik sebesar sebesar Rp523.258.245.634,- atau 493,53%. Perseroan baru mengakuisisi entitas anak, PT Indo Pratama Teleglobal (IPT) yang merupakan penyedia layanan VSAT di mana pada tahun September 2021. Pada tahun 2022 Perseroan sudah mengakui pendapatan VSAT selama satu tahun penuh sedangkan pada tahun 2021 Perseroan hanya mengakui pendapatan VSAT selama tiga bulan sejak akuisisi IPT. Kenaikan selanjutnya yaitu dari pendapatan jasa internet dan jaringan internasional yang masing-masing naik sebesar 16,44% dan 16,14%. Kenaikan pendapatan lainnnya diperoleh dari pendapatan data center dan Indefeasible Right of Use (IRU), masing-masing sebesar Rp8.608.309.582,- dan Rp15.303.333.367,- atau naik masing-masing sebesar 22,89% dan 93,67%. Selain itu, di tahun 2022, terdapat kenaikan permintaan volume kapasitas internet yang cukup signifikan karena Perseroan sudah melakukan upgrade kapasitas jaringan telekomunikasi backbone dan access sehingga menyebabkan adanya kenaikan
pendapatan, khususnya di segmen wholesale, enterprise dan retail sebesar 51,5% dan 29,4% jika dibandingkan dengan tahun 2021.
Beban Langsung
Periode 9 bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 30 September 2023 Dibandingkan Dengan Periode 9 Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 30 September 2022
Untuk periode 9 bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023, beban langsung Perseroan mengalami kenaikan sebesar Rp89.778.518.490,- atau setara dengan 7,20% menjadi sebesar Rp1.336.903.990.587,- bila dibandingkan dengan beban langsung untuk periode 9 bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 sebesar Rp1.247.125.472.097,-. Kenaikan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan atas beban langsung dari entitas anak Perseroan, PT Indo Pratama Teleglobal, yang dimana beban langsung VSAT mengalami kenaikan sebesar Rp72.612.326.111,- atau setara dengan 27,18%. Kenaikan tersebut merupakan beban atas sewa jaringan satelit ke pihak ketiga seiring dengan kenaikan pendapatan dari VSAT yang juga mengalami kenaikan sebesar 34,61%. Selain itu, beban langsung mengalami kenaikan karena adanya back-up jaringan atas kabel yang putus yang terjadi di tahun 2023.
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2021
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, beban langsung Perseroan mengalami kenaikan sebesar Rp247.396.180.769,- atau setara dengan 15,06% menjadi sebesar Rp1.890.178.967.244,- bila dibandingkan dengan beban langsung untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp1.642.782.786.475,-. Kenaikan tersebut terutama disebabkan oleh beban langsung atas penyelenggaraan telekomunikasi VSAT karena Perseroan mengakuisisi anak perusahaan PT Indo Pratama Teleglobal (IPT) pada September 2021 di mana pengakuan beban 2022 sudah diakui penuh sedangkan pada tahun 2021 Perseroan hanya mengakui beban VSAT selama tiga bulan sejak akuisisi IPT, sehingga pengakuan beban tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp312.896.876.268,- atau 483,24%. Selain itu, beban depresiasi naik sebesar Rp90.319.528.842,- atau setara dengan 19,92% menjadi Rp543.756.850.518,- jika dibandingkan dengan tahun 2021 sebesar Rp453.437.321.676,-. Kenaikan depresiasi ini dikarenakan projek Perseroan yang telah selesai di tahun 2022, seperti pengembangan jaringan fiber to the home (FTTH) dan upgrade kapasitas.
Beban lain-lain Bersih
Periode 9 Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 30 September 2023 Dibandingkan Dengan Periode 9 Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 30 September 2022
Untuk periode 9 bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023, beban lain-lain Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp93.444.910.852,- atau setara dengan 16,72% menjadi sebesar Rp465.595.733.162,- bila dibandingkan dengan beban lain-lain untuk periode 9 bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 sebesar Rp559.040.644.014,-. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan beban bunga dan keuangan sebesar Rp81.120.644.877,- atau setara dengan 14,29%, hal ini disebabkan oleh penurunan pokok utang bank yang mengalami penurunan karena pembayaran cicilan setiap bulannya dan utang obligasi dan sukuk yang telah dilunaskan di tahun 2022 sebesar Rp807.000.000.000,-.
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2021
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, beban lain-lain Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp51.476.688.083,- atau setara dengan 6,93% menjadi sebesar Rp690.937.989.018,- bila dibandingkan dengan beban lain-lain untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp742.414.677.101,-. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan beban bunga dan keuangan sebesar Rp24.292.560.720,- atau turun sebesar 3,14%. Selain itu adanya penerimaan klaim asuransi kabel laut dan perangkat sebesar Rp26.765.276.183,-.
Laba Tahun Berjalan
Periode 9 Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 30 September 2023 Dibandingkan Dengan Periode 9 bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 30 September 2022
Untuk periode 9 bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023, laba bersih Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp149.169.650,- atau setara dengan 0,03% menjadi sebesar Rp 571.566.085.797,- bila dibandingkan dengan laba bersih untuk periode 9 bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 sebesar Rp571.416.916.147,-. Hal ini dikarenakan kenaikan laba sebelum pajak sebesar Rp53.482.161.619,- atau setara dengan 7,53% yang merupakan hasil efisiensi kegiatan operasional Perseroan yang tercermin pada menurunnya beban operasional Perseroan sebesar Rp102.108.586.936,- atau setara dengan 11,65%. Namun juga terjadi kenaikan pada beban langsung sebesar Rp89.778.518.490,- atau setara dengan 7,20% atas back-up jaringan atas kabel yang putus di tahun 2023. Selain itu, kenaikan beban langsung juga dipengaruhi kenaikan depresiasi atas pembangunan jaringan telekomunikasi yang telah selesai di tahun 2023, seperti upgrade kapasitas dan pengembangan jaringan fiber to the home (FTTH).
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2021
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, laba bersih Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp1.519.352.600,- atau setara dengan 0,23% menjadi sebesar Rp672.897.955.795,- bila dibandingkan dengan laba bersih untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp671.378.603.195,-. Hal ini dikarenakan meningkatnya pendapatan Perseroan di tahun 2022 sebesar Rp467.578.221.199,- atau setara dengan 11,19%. Namun juga terjadi kenaikan biaya penyusutan atas pembangunan jaringan telekomunikasi yang telah selesai di tahun 2022, seperti upgrade kapasitas dan pengembangan jaringan fiber to the home (FTTH). Selain itu, biaya perawatan dan pemeliharaan juga mengalami kenaikan sebesar 67,54% akibat adanya perbaikan tower akibat vandalisme serta pemeliharaan kabel laut dan kabel inland.
Jumlah Penghasilan Komprehensif
Periode 9 Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 30 September 2023 Dibandingkan Dengan Periode 9 Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 30 September 2022
Untuk periode 9 bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023, jumlah penghasilan komprehensif Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp11.396.297.886,- atau setara dengan 1,95% menjadi sebesar Rp 573.314.551.521,- bila dibandingkan dengan jumlah penghasilan komprehensif untuk periode 9 bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 sebesar Rp584.710.849.407,- yang disebabkan oleh selisih kurs penjabaran kegiatan usaha luar negeri dari entitas anak yang mengalami penurunan sebesar Rp10.259.081.994,- atau sebesar 123,24%.
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2021
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, jumlah penghasilan komprehensif Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp16.139.319.903,- atau setara dengan 2,36% menjadi sebesar Rp698.901.539.234,- bila dibandingkan dengan jumlah penghasilan komprehensif untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp682.762.219.331,- yang disebabkan oleh pengukuran kembali liabilitas imbalan pasca kerja pada tahun 2022 naik sebesar Rp4.938.597.865,- dan selisih kurs penjabaran kegiatan usaha luar negeri naik sebesar Rp11.725.067.114,-.
x. Xxxx, Liabilitas, dan Ekuitas
(dalam Rupiah) | |||
30 September | 31 Desember | ||
Uraian | |||
2023* | 2022 | 2021 | |
Aset Lancar | 4.258.732.030.250 | 3.606.826.441.101 | 3.442.650.087.617 |
Aset Tidak Lancar | 10.891.671.640.257 | 11.312.100.928.583 | 11.122.751.010.461 |
Jumlah Aset | 15.150.403.670.507 | 14.918.927.369.684 | 14.565.401.098.078 |
Liabilitas jangka pendek | 4.079.073.467.464 | 2.999.545.994.964 | 3.434.466.972.634 |
Liabilitas jangka panjang | 4.259.424.331.271 | 5.680.790.054.469 | 6.572.556.418.461 |
Jumlah Liabilitas | 8.338.497.798.735 | 8.680.336.049.433 | 10.007.023.391.095 |
Jumlah Ekuitas | 6.811.905.871.772 | 6.238.591.320.251 | 4.558.377.706.983 |
*) Tidak diaudit
Aset
Posisi Tanggal 30 September 2023 Dibandingkan Dengan Tanggal 31 Desember 2022
Per 30 September 2023, total aset Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp231.476.300.823,- atau setara dengan 1,55% menjadi sebesar Rp15.150.403.670.507,- bila dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2022 sebesar Rp14.918.927.369.684,-. Hal ini disebabkan oleh kenaikan kas dan setara kas Perseroan sebesar Rp294.442.046.244,- atau setara dengan 23,94% jika dibandingkan dengan saldo per 31 Desember 2022 karena adanya pencairan Sukuk Ijarah Bekelanjutan II Tahap I sebesar Rp488.550.000.000,- di bulan Juli 2023 dan pencairan fasilitas Bank Mandiri sebesar Rp730.000.000.000,- guna menunjang belanja modal, re-financing dan kegiatan operasional Perseroan. Namun, Perseroan juga telah melunasi sukuk yang sudah jatuh tempo sebesar Rp191.000.000.000,-. Selain itu aset Perseroan meningkat juga disebabkan oleh adanya kenaikan piutang usaha dari penjualan Perseroan.
Posisi Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan Dengan Tanggal 31 Desember 2021
Per 31 Desember 2022, total aset Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp353.526.271.606,- atau setara dengan 2,43% menjadi sebesar Rp14.918.927.369.684,- bila dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2021 sebesar Rp14.565.401.098.078,-. Hal ini disebabkan oleh kenaikan kas dan setara kas Perseroan sebesar Rp170. 894.477.954,- atau 16,13% jika dibandingkan dengan tahun 2021 dan kenaikan aset tetap Perseroan sebesar Rp534.958.784.271,- atau setara dengan 8,52% jika dibandingkan dengan tahun 2021 yang disebabkan oleh pengembangan jaringan fiber to the home (FTTH), upgrade kapasitas dan membangun cabang baru di beberapa kota besar di Indonesia selama tahun 2022.
Aset Lancar
Posisi Tanggal 30 September 2023 Dibandingkan Dengan Tanggal 31 Desember 2022
Per 30 September 2023, aset lancar Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp651.905.589.149,- atau setara dengan 18,07% menjadi sebesar Rp4.258.732.030.250,- bila dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2022 sebesar Rp3.606.826.441.101,-. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan kas dan setara kas Perseroan sebesar Rp294.442.046.244,- atau setara dengan 23,94% jika dibandingkan dengan saldo per 31 Desember 2022 karena adanya peningkatan piutang usaha dari penjualan Perseroan dan pencairan Sukuk Ijarah Bekelanjutan II Tahap I sebesar Rp488.550.000.000,- di bulan Juli 2023 dan pencairan fasilitas Bank Mandiri sebesar Rp730.000.000.000,- guna menunjang belanja modal, re-financing dan kegiatan operasional Perseroan. Namun, Perseroan juga telah melunasi utang sukuk yang sudah jatuh tempo sebesar Rp191.000.000.000,-.
Posisi Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan Dengan Tanggal 31 Desember 2021
Per 31 Desember 2022, aset lancar Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp164.176.353.484,- atau setara dengan 4,77% menjadi sebesar Rp3.606.826.441.101,- bila dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2021 sebesar Rp3.442.650.087.617,-. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan kas dan setara kas Perseroan yang sebelumnya Rp1.059.195.935.019,- menjadi Rp1.230.090.412.973,-. Kenaikan kas dan setara kas disebabkan oleh penerimaan hasil penawaran saham perdana sebesar Rp1.000.083.862.800,- tahun 2022 yang
sebagian besar akan digunakan untuk pengembangan jaringan baik backbone ataupun access termasuk dengan fiber to the home (FTTH) dan upgrade kapasitas.
Aset Tidak Lancar
Posisi Tanggal 30 September 2023 Dibandingkan Dengan Tanggal 31 Desember 2022
Per 30 September 2023, aset tidak lancar Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp420.429.288.326,- atau setara dengan 3,72% menjadi sebesar Rp10.891.671.640.257,- bila dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2022 sebesar Rp11.312.100.928.583,-. Peningkatan tersebut dikarenakan berkurangnya piutang konsesi jasa sebesar Rp313.445.230.917,- atau sebesar 7,52% karena sudah adanya pembayaran piutang konsesi yang sudah jatuh tempo.
Posisi Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan Dengan Tanggal 31 Desember 2021
Per 31 Desember 2022, aset tidak lancar Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp189.349.918.122,- atau setara dengan 1,70% menjadi sebesar Rp11.312.100.928.583,- bila dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2021 sebesar Rp11.122.751.010.461,-. Peningkatan tersebut dikarenakan peningkatan aset tetap Perseroan berupa pengembangan jaringan backbone dan access.
Liabilitas
Posisi Tanggal 30 September 2023 Dibandingkan Dengan Tanggal 31 Desember 2022
Per 30 September 2023, total liabilitas Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp341.838.250.698,- atau setara dengan 3,94% menjadi sebesar Rp8.338.497.798.735,- bila dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2022 sebesar Rp8.680.336.049.433,-. Penurunan ini terutama disebabkan oleh pembayaran cicilan utang bank sebesar Rp1.131.543.503.773,- dan penerimaan utang bank sebesar Rp730.000.000.000,-.
Posisi Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan Dengan Tanggal 31 Desember 2021
Per 31 Desember 2022, total liabilitas Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp1.326.687.341.662,- atau setara dengan 13,26% menjadi sebesar Rp8.680.336.049.433,- bila dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2021 sebesar Rp10.007.023.391.095,-. Penurunan ini disebabkan oleh pembayaran liabilitas sukuk tahap I seri A sebesar Rp347.000.000.000,- pada Juli 2022 dan obligasi seri B sebesar Rp460.000.000.000,- pada Desember 2022.
Liabilitas Jangka Pendek
Posisi Tanggal 30 September 2023 Dibandingkan Dengan Tanggal 31 Desember 2022
Per 30 September 2023, liabilitas jangka pendek Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp1.079.527.472.500,- atau setara dengan 35,99% menjadi sebesar Rp4.079.073.467.464,- bila dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2022 sebesar Rp2.999.545.994.964,-. Kenaikan ini disebabkan oleh reklasifikasi akun dari liabilitas jangka panjang ke jangka pendek atas utang sukuk tahap I seri B dan sukuk tahap IV seri A yang akan jatuh tempo pada bulan Mei dan Juli tahun 2024 sebesar Rp1.122.100.000.000,-.
Posisi Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan Dengan Tanggal 31 Desember 2021
Per 31 Desember 2022, liabilitas jangka pendek Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp434.920.977.670,- atau setara dengan 12,66% menjadi sebesar Rp2.999.545.994.964,- bila dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2021 sebesar Rp3.434.466.972.634,-. Penurunan ini disebabkan oleh pembayaran liabilitas sukuk tahap I seri A sebesar Rp347.000.000.000,- pada Juli 2022 dan obligasi seri B sebesar Rp460.000.000.000,- pada Desember 2022.
Liabilitas Jangka Panjang
Posisi Tanggal 30 September 2023 Dibandingkan Dengan Tanggal 31 Desember 2022
Per 30 September 2023, liabilitas jangka panjang Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp1.421.365.723.198,- atau setara dengan 25,02% menjadi sebesar Rp4.259.424.331.271,- bila dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2022 sebesar Rp5.680.790.054.469,-. Penurunan ini disebabkan karena pembayaran pelunasan utang bank dan reklasifikasi ke liabilitas jangka pendek atas utang sukuk tahap I seri B dan sukuk tahap IV seri A yang akan jatuh tempo bulan Mei dan Juli tahun 2024 sebesar Rp1.122.100.000.000,-.
Posisi Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan Dengan Tanggal 31 Desember 2021
Per 31 Desember 2022, liabilitas jangka panjang Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp891.766.363.992,- atau setara dengan 13,57% menjadi sebesar Rp5.680.790.054.469,- bila dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2021 sebesar Rp6.572.556.418.461,-. Peningkatan ini disebabkan karena kenaikan liabilitas sukuk tahap II & III seri A yang akan jatuh tempo masing-masing pada bulan Agustus dan Oktober 2022 dengan total sebesar Rp524.365.000.000,- yang dicatat sebagai bagian liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun.
Ekuitas
Posisi Tanggal 30 September 2023 Dibandingkan Dengan Tanggal 31 Desember 2022
Per 30 September 2023, Perseroan mencatat total ekuitas sebesar Rp6.811.905.871.772,- atau meningkat sebesar Rp573.314.551.521,- atau setara dengan 9,19% dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2022 sebesar Rp6.238.591.320.251,-. Hal ini disebabkan oleh pada periode 31 Desember 2022 Perseroan mencatatkan penghasilan komprehensif sebesar Rp698.901.539.234,- dan pada 30 September 2023 sebesar Rp573.314.551.521,-.
Posisi Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan Dengan Tanggal 31 Desember 2021
Per 31 Desember 2022, Perseroan mencatat total ekuitas sebesar Rp6.238.591.320.251,- atau meningkat sebesar Rp1.680.213.613.268,- atau setara dengan 36,86% dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2021 sebesar Rp4.558.377.706.983,-. Hal ini disebabkan oleh penerbitan penawaran saham perdana sebesar Rp1.000.083.862.800 dan perusahaan mencatatkan keuntungan laba tahun berjalan Rp672.897.955.795,- di tahun 2022.
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
Tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak signifikan terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan yang terjadi setelah tanggal laporan keuangan terakhir atas laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2023 serta untuk periode yang berakhir pada tanggal tersebut sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah pada bulan Januari 2024.
VII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
Berikut disampaikan keterangan-keterangan tambahan mengenai Perseroan dan Perusahaan Anak sejak tanggal Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo Tahap II Tahun 2024 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini, yaitu sebagai berikut:
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan didirikan berdasarkan Akta No. 30 tanggal 8 Agustus 2000 dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, dengan nama PT Mora Telematika Indonesia. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C-25621.HT.01- 01.TH.2000 tanggal 21 Desember 2000, diumumkan dalam Berita Negara No. 58 tertanggal 20 Juli 2007, Tambahan No. 7264. Pada saat pendirian, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Akta Pendiran adalah sebagai berikut:
Keterangan | Nilai Nominal Rp100.000,- per saham | ||
Jumlah Saham | Jumlah Nilai Nominal (Rp) | % | |
Modal Dasar | 5.000 | 500.000.000,- | |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | |||
1. Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxxx | 525 | 52.500.000,- | 35,00 |
2. Xxxxxxxx Xxxxxxxx | 150 | 15.000.000,- | 10,00 |
3. Herald Xxxxxxxx | 825 | 82.500.000,- | 55,00 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 1.500 | 150.000.000,- | 100,00 |
Jumlah Saham Dalam Portepel | 3.500 | 350.000.000,- |
Berdasarkan Akta Pendirian, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang pemborong dan jasa. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
- Menjalankan usaha dibidang pemborong (Kontraktor) terutama dalam bidang pembangunan gedung-gedung, bidang perencanaan, pembuatan/pemasangan bangunan untuk keperluan jalan, jembatan, bendungan, dermaga, irigasi, instalasi listrik, air dan telekomunikasi.
- Menjalankan usaha dibidang jasa telekomunikasi, kecuali jasa dalam bidang hukum dan pajak.
Anggaran Dasar Perseroan telah disesuaikan dengan UUPT berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 5 tanggal 11 Februari 2008, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxx, S.H., M.H., X.Xx., Notaris di Jakarta. Akta mana telah disetujui oleh Xxxxxxxxx berdasarkan Keputusan No. AHU-26803.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 21 Mei 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai ketentuan UUPT dengan No. AHU-0039229.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 21 Mei 2008.
Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 33, tanggal 17 Maret 2022, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan keputusan No. AHU-0019802.AH.01.02.TAHUN 2022, tanggal 21 Maret 2022, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah sebagian dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perpu Cipta Kerja”) (seluruhnya disebut sebagai “UUPT”) dengan No. AHU-0054493.AH.01.11.TAHUN 2022, tanggal 21 Maret 2022, serta telah diberitahukan ke Menkumham dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU- AH.01.00-0000000 tanggal 21 Maret 2022 (“Akta No. 33/2022”). Akta No. 33/2022 memuat perubahan ketentuan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan modal Perseroan.
Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 95 tanggal 22 April 2022, dibuat dihadapan Xxxxx Xxxxxxx X.X, Notaris di Jakarta Selatan, yang memuat persetujuan pemegang saham Perseroan atas perubahan terhadap ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan
dengan Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha. Akta tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan keputusan No. AHU-0029846.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 25 April 2022, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan ketentuan UUPT dengan No. AHU-0081868.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 25 April 2022 yang memuat mengubah ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan (“Akta No. 95/2022”).
Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 20 tanggal 13 September 2022, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxx X.X, Notaris di Jakarta Selatan, yang memuat antara lain persetujuan pemegang saham Perseroan atas (i) perubahan terhadap ketentuan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan tentang Modal sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan dari semula sebesar Rp2.112.120.439.100,00 (dua triliun seratus dua belas miliar seratus dua puluh juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu seratus Rupiah), menjadi sebesar Rp2.364.666.869.100,00 (dua triliun tiga ratus enam puluh empat miliar enam ratus enam puluh enam juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu seratus Rupiah), dan (ii) menyatakan kembalui susunan pemegang saham Perseroan. Akta tersebut telah diberitahukan kepada Xxxxxxxxx sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU- AH.01.00-0000000 tanggal 16 September 2022 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU- 0184504.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 16 September 2022 (“Akta No. 20/2022”).
Kegiatan Usaha Utama Perseroan berdasarkan Akta No. 95/2022 adalah:
a. Konstruksi Sentral Telekomunikasi;
b. Instalasi Komunikasi kegiatan pembangunan;
c. Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi;
d. Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel;
e. Internet Service Provider;
x. Xxxx Internet Teleponi untuk Keperluan Publik (ITKP);
g. Jasa interkoneksi internet (NAP);
x. Xxxx Multimedia Lainnya;
i. Aktivitas Pengolahan Data;
j. Aktivitas Hosting dan YBDI;
k. Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial;
l. Real Estate yang Dimiliki Sendiri atau Disewa;
Namun Kegiatan Usaha Utama Perseroan yang telah dijalankan saat ini adalah bergerak di bidang aktivitas telekomunikasi dengan kabel, internet service provider dan jasa interkoneksi internet (NAP).
Lebih lanjut, Kegiatan Usaha Penunjang Perseroan berdasarkan Akta No. 95/2022 adalah Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya dan Aktivitas Call Centre yang saat ini keduanya belum dijalankan oleh Perseroan. Kegiatan usaha penunjang tersebut dibutuhkan Perseroan untuk menunjang kegiatan usaha utama Perseroan, namun sampai dengan saat ini Perseroan memutuskan untuk belum menjalankan kegiatan usaha penunjang tersebut dikarenakan kegiatan usaha utama Perseroan masih berjalan secara optimal dan kegiatan usaha penunjang tersebut merupakan bentuk antisipasi Perseroan apabila dikemudian hari kegiatan usaha penunjang tersebut dibutuhkan untuk menunjang kegiatan usaha utama Perseroan.
2. PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan dengan struktur permodalan sebagaimana disebutkan di atas serta sebagaimana tercantum dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan tanggal 30 November 2023 yang dikelola oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan (“DPS 30 November 2023”), adalah sebagai berikut:
No. | Nama Pemegang Saham | Jumlah Saham | Jumlah Nilai Nominal Saham (Rp) @Rp100,00 | % |
Modal Dasar | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000,00 | ||
Modal Ditempatkan | ||||
1. | PT Candrakarya Multikreasi | 9.653.884.260 | 965.388.426.000,00 | 40,83 |
2. | PT Gema Lintas Benua | 7.135.484.421 | 713.548.442.100,00 | 30,17 |
No. | Nama Pemegang Saham | Jumlah Saham | Jumlah Nilai Nominal Saham (Rp) @Rp100,00 | % |
3. | PT Smart Telecom | 4.331.835.710 | 433.183.571.000,00 | 18,32 |
4. | Masyarakat | 2.525.464.300 | 252.546.430.000,00 | 10,68 |
Jumlah Modal Disetor | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000,00 | 100,00 | |
Jumlah Saham dalam Portepel | 9.021.640.200 | 902.164.020.000,00 |
3. DOKUMEN IZIN-IZIN/PERSETUJUAN PERSEROAN
Berikut ini adalah tambahan informasi perijinan penting yang dimiliki Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya sehubungan dengan bidang penyelenggaraan telekomunikasi, antara lain sebagai berikut:
Izin Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan Kabupaten/Kota
Perseroan telah memiliki perizinan sehubungan dengan pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan Kabupaten/Kota atau Provinsi yang merupakan bagian dari Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (“PB UMKU”), dengan rincian sebagai berikut
No. | Perizinan | Penerbit | Lokasi Usaha | Peruntukan | KBLI | Masa Berlaku |
1. | PB UMKU No. 8120009912314004900 07 tanggal 23 Oktober 2023 | Wali Kota Cimahi | Jl. Jenderal Sudirman, Kel. Baros, Kec. Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jawa Barat | Pembangunan/P enempatan Bangunan Utilitas | 61100 (Aktivitas Telekomunik asi Dengan Kabel) | 3 Tahun |
2. | PB UMKU No. 8120009912314010300 01 tanggal 23 Agustus 2023 | Gubernur Kepulauan Bangka Belitung | Jl. Depati Xxxxxx, Jl. Kampung Opas, Jl. RE Martadinata, Jl. Trem, Jl. Sungai Xxxxx, Xxx. Bacang, Kec. Bukitnian, Kota Pangkal Pinang, Prov. Kepulauan Bangka Belitung | Pemasangan Jaringan Utilitas Fiber Optik | 61100 (Aktivitas Telekomunik asi Dengan Kabel) | 2 tahun |
3. | PB UMKU No. 8120009912314009300 01 tanggal 17 Oktober 2023 | Gubernur Banten | Jl. Mayor Safe’I, Kel. Lontarbaru, Kec. Serang, Kota Serang, Prov. Banten | Pemasangan Jaringan Utilitas Fiber Optik | 61100 (Aktivitas Telekomunik asi Dengan Kabel) | Tidak diatur |
4. | PB UMKU No. 8120009912314009100 12 tanggal 17 Oktober 2023 | Gubernur Banten | Jl. Citeras, Tigaraksa, Kec. Tigaraksa, Kab. Tangerang Prov. Banten | Penempatan Jaringan Utilitas Fiber Optik | 61100 (Aktivitas Telekomunik asi Dengan Kabel) | Tidak diatur |
5. | PB UMKU No. 8120009912314009400 01 tanggal 17 Oktober 2023 | Gubernur Banten | Jl. Raya Banten, Kel. Unyur, Kec. Serang, Kota Serang, Prov. Banten | Penempatan Jaringan Utilitas Fiber Optik | 61100 (Aktivitas Telekomunik asi Dengan Kabel) | 3 Tahun |
6. | PB UMKU No. 8120009912314011000 01 tanggal 31 Oktober 2023 | Gubernur Jambi | Jl. X. Xxxx Xxxxx – Jl. Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx, Xxx. Lingkar Selatan, Kec. Paal Merah, Kota Jambi, Prov. Jambi | Penempatan Tiang dan Penarikan Kabel Udara Fiber Optik | 61100 (Aktivitas Telekomunik asi Dengan Kabel) | sampai dengan 24 April 2024 |
7. | PB UMKU No. 8120009912314011800 01 tanggal 22 November 2023 | Gubernur Jambi | Jl. Xxxxx Xxxxx, Jl, Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx, Jl. Orang Xxxx Xxxxxx, Jl. Xxxxxx Xxx Basa, Kec. Jelutung Kota Jambi, Prov. Jambi | Penempatan Tiang dan Penarikan Kabel Udara Fiber Optik | 61100 (Aktivitas Telekomunik asi Dengan Kabel) | sampai dengan 24 Mei 2024 |
8. | PB UMKU No. 8120009912314009900 01 tanggal 3 Juli 2023 | Gubernur Jambi | Jl. Hos Cokroaminoto, Jl. Gajah Mada, Jl. Hayam Wuruk, Jl. Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx, Kec. Jelutung, Kota Jambi, Prov. Jambi | Penempatan Tiang dan Penarikan Kabel Udara Fiber Optik | 61100 (Aktivitas Telekomunik asi Dengan Kabel) | sampai dengan 30 Desember 2024 |
9. | PB UMKU No. 8120009912314010100 01 tanggal 18 Agustus 2023 | Gubernur Jambi | Jl. Hos Cokroaminoto, Jl. Gajah Mada, Kec. Jelutung, Kota Jambi, Prov. Jambi | Penempatan Tiang dan Penarikan Kabel Udara Fiber Optik | 61100 (Aktivitas Telekomunik asi Dengan Kabel) | sampai dengan 14 Februari 2024 |
10. | PB UMKU No. 8120009912314010200 03 tanggal 11 September 2023 | Gubernur Jambi | Jl. Kapten Patimura, Kel. Xxxxxx Xxxx, Kec. Kota Baru, Kota Jambi, Prov. Jambi | Penempatan Tiang dan Penarikan Kabel Udara Fiber Optik | 61100 (Aktivitas Telekomunik asi Dengan Kabel) | sampai dengan 9 Februari 2024 |
11. | PB UMKU No. 8120009912314010600 01 tanggal 7 September 2023 | Gubernur Jawa Tengah | Jl. Xxxxx Xxxx, Kel. Gilingan, Kec, Banjarsari, Surakarta, Jawa Tengah | PemasanganKab el Fiber Optik | 61100 (Aktivitas Telekomunik asi Dengan Kabel) | sampai dengan 15 Maret 2024 |
12. | PB UMKU No. 8120009912314011100 01 tanggal 16 Oktober 2023 | Gubernur Jawa Tengah | Jl. Kalimanah – Purbalingga, Kec. Kalimanah, Kab. Purbalingga, Jawa Tengah | Pemasangan Kabel | 61100 (Aktivitas Telekomunik asi Dengan Kabel) | sampai dengan 21 Agustus 2024 |
13. | PB UMKU No. 8120009912314010800 01 tanggal 5 Oktober 2023 | Gubernur Jawa Tengah | Jl. Sidareka – Cukangjeuleus, Kel. Gandrungmangu, Kec. Gandrungmangu, Kab. Cilacap, Jawa Tengah | Pemasangan Pipa Bawah Tanah | 61100 (Aktivitas Telekomunik asi Dengan Kabel) | sampai dengan 23 Juli 2024 |
Sertifikat Laik Fungsi (“SLF”)
Perseroan telah menunjuk pihak ketiga yaitu PT Mitra Sinergi Telematika untuk membantu Perseroan dalam memberikan jasa pembuatan dan kepengurusan SLF berdasarkan Perjanjian Jasa Pembuatan dan Kepengurusan Sertifikat Laik Fungsi tanggal 19 Mei 2023.
Bidang Penyelenggara Sistem Elektronik
Perseroan telah memiliki Sertifikat ISO 9001:2015 No. FS 601972 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Registrasi Quality Management System – ISO 9001:2015 tanggal 14 September 2023 yang akan berakhir pada 13 September 2026 dan dikeluarkan oleh British Standards Institution (“BSI”) yang menyatakan pada dasarnnya bahwa Perseroan menjalankan Sistem Manajemen Mutu (Quality Management System) yang memenuhi persyaratan ISO 9001:2015 untuk ruang lingkup Penyediaan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan Penyedia Layanan Internet.
Perseroan telah memiliki Sertifikat ISO 14001:2015 No. EMS 663472 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Registrasi Environmental Management System – ISO 14001:2015 tanggal 4 September 2023 yang dikeluarkan oleh BSI yang akan berakhir pada 3 September 2026 dan menyatakan pada dasarnya bahwa Perseroan menjalankan Sistem Manajemen Mutu (Quality Management System) yang memenuhi persyaratan 14001:2015 untuk ruang lingkup Pengelolaan Sistem Manajemen Lingkungan dalam penyediaan infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan Penyedia Layanan Internet (ISP) di Nusantara Data Center Jakarta dan pelaksanaan proyek terkait.
Perseroan telah memiliki Sertifikat ISO 45001:2018 No. OHS 622211 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Registrasi Occupational Health & Safety Management System – ISO 45001:2018 tanggal 9 Agustus 2023 yang dikeluarkan oleh BSI yang akan berakhir 8 Agustus 2026 dan menyatakan pada dasarnya bahwa Perseoran
menjalankan Sistem Manajemen Mutu (Quality Management System) yang memenuhi persyaratan 45001:2018 untuk ruang lingkup Pengelolaan Sistem Manajemen Lingkungan dalam penyediaan infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan Penyedia Layanan Internet (ISP) di Nusantara Data Center Jakarta dan pelaksanaan proyek terkait.
4. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING
Perseroan telah menandatangani perjanjian penting yang dibuat dan ditandatangani oleh Perseroan untuk mendukung kelangsungan kegiatan usahanya, dengan rincian sebagai berikut:
Perihal | Uraian |
Nama Perjanjian | Perjanjian Kerjasama Pembangunan Sistem Komunikasi Kabel Laut Rising-8 Jalur Jakarta – Singapura (Changi 1A) No. 263A/PKS/MTI-JMP/IX/2023 tanggal 21 September 2023 (“Perjanjian”). |
Pihak Dalam Perjanjian | i. PT Jejaring Xxxxx Xxxxxxx (“Jejaring”) dan ii. Perseroan, Jejaring dan Perseroan secara sendiri-sendiri disebut sebagai “Pihak” dan secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”. |
Objek Perjanjian | Perseroan dan Jejaring bermaksud untuk pembangunan Sistem Komunikasi Kabel Laut Jalur Jakarta – Singapura (“Jaringan Rising-8”)_dan Para Pihak sepakat untuk melakukan Kerjasama pembangunan dan penggelaran Jaringan Rising-8, antara lain: (i) Pekerjaan pembangunan Jaringan Rising-8; dan (ii) Pengadaan barang dan material untuk keperluan pembangunan Jaringan Rising-8. |
Jangka Waktu Perjanjian | Kecuali diperpanjang atau diakhiri. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal efektif hingga terpenuhinya hak dan kewajiban Para Pihak sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini. |
Hak dan Kewajiban Para Pihak | Hak dan kewajiban Para Pihak berdasarkan Perjanjian ini, antara lain: - Jejaring berhak menerima fiber optic core pair dengan rincian diatur dalam Perjanjian ini - Jejaring berkewajiban melakukan pembangunan sesuai lingkup pekerjaan - Jejaring bertanggung jawab atas keabsahan ijin penyelenggaraan telekomunikasi yang dimilikinya termasuk pengurusan perijinan pembangunan Jaringan Rising-8 - Jejaring berkewajiban menanggung biaya pembangunan Jaringan Rising-8 dengan besaran pembagian yang dimaksud dalam Perjanjian ini - Perseroan berhak menerima fiber optic core pair dengan rincian sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini - Perseroan memberikan bantuan kepada Jejaring dalam rangka pengurusan perijinan - Perseroan berkewajiban menanggung biaya pembangunan Jaringan Rising- 8 dengan besaran pembagian yang dimaksud dalam Perjanjian ini |
Pembatasan | Tidak diatur |
Pengalihan | Tidak diatur |
Pengakhiran | Perjanjian dapat diakhiri apabila salah satu diantara sebab-sebab dibawah ini terjadi: - Berdasarkan kesepakatan Para Pihak untuk mengakhiri Perjanjian |
- Salah satu pihak lainnya melakukan kelalaian/kesalahan dalam melaksanakan ketentuan dalam Perjanjian ini dengan peringatan tertulis sebanyak 3 kali yang masing-masing memiliki jangka waktu 7 hari kalender | |
Hukum Yang Berlaku | Hukum Negara Republik Indonesia |
Penyelesaian Perkara | Pengadilan Negeri Jakarta Timur |
*) Perjanjian efektif pada tanggal 15 Desember 2023
5. PERJANJIAN-KREDIT PERSEROAN
Perseroan telah memperoleh dan menandatangani perjanjian-perjanjian utang/perjanjian-perjanjian fasilitas dan/atau perpanjangan perjanjian fasilitas, dengan rincian sebagai berikut:
No. | Subyek | Ketentuan Umum |
1. | Perjanjian Kredit Modal Kerja Fixed Loan No. CRO.SLO/0098/KMK/2011 Akta No. 16 tanggal 19 Oktober 2011 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta, yang telah mengalami beberapa kali perubahan, dan terakhir kali diubah dengan Addendum XV (Kelima Belas) Perjanjian Kredit Modal Kerja No. CRO.SLO/0098/KMK/2011 tanggal 4 Juli 2023, oleh dan antara: (a) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (“Bank Mandiri”); dan (b) Perseroan beserta setiap perubahan, perpanjangan, penambahan dan/atau pengalihannya yang dibuat dari waktu ke waktu (untuk selanjutnya disebut sebagai “Perjanjian Kredit”). | |
Jenis Pinjaman dan Jumlah Pinjaman Pokok | Kredit Modal Kerja Non Revolving dengan limit sebesar Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar Rupiah). Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen yang disampaikan sebagaimana diperkuat dengan Pernyataan Perseroan, jumlah pokok pinjaman terutang saat ini untuk pinjaman yang bersifat non revolving dari Bank Mandiri secara kumulatif adalah Rp1.900.141.017.158 (satu triliun sembilan ratus miliar seratus empat puluh satu juta tujuh belas ribu seratus lima puluh delapan Rupiah). | |
Jangka Waktu | 9 Juli 2024 | |
Nilai Outstanding Per 30 September 2023 | Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah). | |
Tujuan Penggunaan Fasilitas / Sifat dan Tujuan Fasilitas | Modal kerja operasional usaha industri telekomunikasi. | |
Bunga | 9,25% (sembilan koma lima puluh persen) per tahun (floating rate) | |
Tanggal Pembayaran Bunga | Bunga dibayarkan efektif pada tanggal 23 setiap bulan. | |
Denda | 2% (dua persen) di atas suku bunga yang berlaku atas keterlambatan pembayaran pokok, bunga dan biaya lainnya. |
Jaminan | (a) Agunan Non Fixed Asset berupa piutang yang diikat oleh jaminan fidusia sebesar Rp45.000.000.000,-, Rp40.000.000.000,-, Rp6.900.000.000,- berdasarkan Akta Perubahan Jaminan Fidusia No. 74, tanggal 27 Juli 2012, dibuat dihadapan Xxx Xxxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, Akta Jaminan Fidusia No. 14, tanggal 16 Oktober 2015, dibuat dihadapan Yatty Srijati Shadiwiraatmaja, S.H., M.M., M.Hum., Notaris di Jakarta dan Akta No. 18 tanggal 18 Oktober 2013, dibuat dihadapan Xxx Xxxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta. (b) Agunan Fixed Assets berupa tanah dan bangunan terletak di Jalan Panataran No. 9, Menteng, Jakarta dengan bukti kepemilikan SHGB No. 655 atas nama Perseroan, telah diikat SHT I senilai Rp16.000.000.000,- (enam belas miliar Rupiah) dan SHT II senilai Rp15.000.000.000,- (lima belas miliar Rupiah) dan SHT III sebesar Rp55.085.000.000,- (lima puluh lima miliar delapan puluh lima juta Rupiah) atau total pengikatan senilai Rp86.085.000.000,- (delapan puluh enam miliar delapan puluh lima juta Rupiah). (c) Agunan berupa deposito dengan bukti kepemilikan Bilyet Deposito No. AD165999, No. AD166000, No. AD165998, No. AD165999 dan No. AD165997 atas nama Perseroan, telah diikat dengan akta gadai deposito senilai Rp19.000.000.000,- (sembilan belas miliar Rupiah). (d) Personal Guarantee (Borgtocht) yang telah diikat atas nama Xxxxxxxxx Menak, sebagaimana telah mendapatkan persetujuan pasangan, Nelfi, berdasarkan Surat Persetujuan tanggal 18 Oktober 2011 Atas seluruh agunan akan diikat sesuai dengan ketentuan yang berlaku secara joint collateral dengan klausula cross default untuk seluruh fasilitas kredit Perseroan. |
Kewajiban (Positive Covenants) | (a) Menyampaikan laporan keuangan inhouse tiga bulanan (triwulan) paling lambat telah diterima Bank Mandiri 60 (enam puluh) hari setelah akhir periode laporan dan laporan keuangan tahunan audit oleh KAP rekanan Bank Mandiri paling lambat diterima Bank Mandiri 180 (seratus delapan puluh) hari setelah akhir periode laporan. (b) Menyampaikan laporan kegiatan usaha yaitu pendapatan dan piutang usaha setiap 3 (tiga) bulan dan paling lambat diterima Bank Mandiri 30 (tiga puluh) hari setelah akhir periode laporan. (c) Menyalurkan aktivitas keuangan Perseroan melalui cabang Bank Mandiri. (d) Menggunakan fasilitas kredit sesuai dengan tujuan penggunaan kredit. (e) Mengijinkan Bank Mandiri atau pihak lain yang ditunjuk untuk sewaktu- waktu melakukan pemeriksaan/pengawasan kegiatan usaha dan laporan keuangan perusahaan dimana biaya yang timbul sepenuhnya menjadi beban Perseroan. (f) Menyampaikan laporan penilaian terhadap seluruh jaminan Fixed Asset yang dilakukan oleh perusahaan KJPP rekanan Bank Mandiri minimal 2 tahun sekali atau dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Bank Mandiri dimana biaya yang timbul sepenuhnya menjadi beban Perseroan. (g) Menjaga seluruh aset jaminan, izin-izin yang diperlukan dalam menjalankan kegiatan operasional Perseroan, dan menjalankan kegiatan operasional Perseroan secara legal. (h) Menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Bank Mandiri apabila terdapat perubahan komisaris independen maupun direktur independen paling lambat 30 hari kalender setelah dilakukan perubahan tersebut. (i) Memberikan keterangan tertulis paling lambat 3 bulan sebelum jatuh tempo obligasi dan Medium Term Notes terkait corporate action dalam hal pelunasan obligasi dan Medium Term Notes. (j) Menjaga kondisi keuangan Perseroan sehingga memenuhi financial covenant berikut: i. DER: maksimal 300% ii. Debt Capacity (dimulai dari tahun 2019): maksimal 400% iii. Ebitda to Interest: minimal 110% iv. Debt Services Coverage Ratio: minimal 100% (k) Menyerahkan Completion Report terkait proyek yang dibiayai dengan Kredit Investasi-10 yang dibuat oleh Konsultan Independen rekanan Bank Mandiri paling lambat 24 bulan sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Kredit Investasi-10. (l) Menyerahkan Completion Report terkait proyek yang dibiayai dengan Kredit Investasi-11 yang dibuat oleh Konsultan Independen rekanan Bank Mandiri paling lambat 12 bulan sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Kredit Investasi-11. (m) Dalam hal realisasi nominal pencairan fasilitas Kredit Investasi-10 lebih besar dibandingkan dengan jumlah panjang FO yang tercantum dalam Completion Report dikalikan dengan Rp78.000.000,- (rata-rata COP/km), maka Perseroan diharuskan untuk melakukan penurunan baki debet secara proporsional yang dikembalikan ke Bank Mandiri dalam jangka waktu 6 bulan setelah Completion Report diterima oleh Bank. (n) Dalam hal terjadi pengakhiran perjanjian oleh Smartfren maka Perseroan wajib melakukan penurunan baki debet secara proporsional sebesar sisa pembiayaan Bank Mandiri terhadap Base Transceiver Station yang diakhiri kontraknya oleh PT Smartfren Telecom Tbk dan/atau PT Smart Telecom Tbk. |
(o) Syarat-syarat dan ketentuan lain sesuai dengan Syarat-Syarat Umum Perjanjian Kredit. | ||
Larangan (Negative Covenants) | Selama kredit belum lunas, tanpa persetujuan tertulis dari Bank Mandiri terlebih dahulu, Perseroan tidak diperkenankan: (a) Mengikatkan diri sebagai penjamin hutang atau menjaminkan harta kekayaan Perusahaan kepada pihak lain, kecuali Perusahaan dapat memenuhi financial covenant yang telah ditetapkan (sesuai dengan perhitungan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk), maka cukup dengan pemberitahuan tertulis kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk paling lambat 7 hari kerja sebelum pelaksanaan negative covenant yang minimal mencantumkan limit fasilitas kredit, tujuan penggunaan, pemenuhan financial covenant sebelum dan setelah menerima fasilitas kredit, daftar aset yang dijaminkan serta pernyataan bahwa aset yang dijaminkan berbeda dengan aset yang telah dijaminkan kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (b) Memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman yang baru dari pihak lain, kecuali Perusahaan dapat memenuhi financial covenant yang telah ditetapkan (sesuai dengan perhitungan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk), maka cukup dengan pemberitahuan tertulis kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk paling Iambat 7 hari kerja sebelum pelaksanaan negative covenant yang minimal mencantumkan limit fasilitas kredit, tujuan penggunaan, pemenuhan financial covenant sebelum dan setelah menerima fasilitas kredit, daftar aset yang dijaminkan serta pernyataan bahwa aset yang dijaminkan berbeda dengan aset yang telah dijaminkan kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (c) Membuat suatu perikatan, perjanjian, atau dokumen lain yang bertentangan dengan Perjanjian Kredit atau Dokumen Agunan. (d) Membuat perjanjian hutang, hak tanggungan, kewajiban Iain atau menjaminkan dalam bentuk apapun atas aset Perusahaan termasuk hak atas tagihan dengan pihak lain, baik yang sekarang sudah ada maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali Perusahaan dapat memenuhi financial covenant yang telah ditetapkan (sesuai dengan perhitungan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk), maka cukup dengan pemberitahuan tertulis kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk paling lambat 7 hari kerja sebelum pelaksanaan negative covenant yang minimal mencantumkan limit fasilitas kredit, tujuan penggunaan, pemenuhan financial covenant sebelum dan setelah menerima fasilitas kredit, daftar aset yang dijaminkan serta pernyataan bahwa aset yang dijaminkan berbeda dengan aset yang telah dijaminkan kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (e) Melunasi hutang kepada pemegang saham. |
(a) Jika menurut pendapat Bank, Perseroan telah lalai atau tidak memenuhi salah satu ketentuan Perjanjian Kredit dan/atau Dokumen Agunan dan/atau dokumen lain yang berhubungan dengan Perjanjian Kredit, termasuk tetapi tidak terbatas pada, jika Jumlah Terhutang tidak dibayar atau tidak lunas dibayar pada waktu jatuh tempo atau tidak dibayar dengan cara sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Kredit; atau (b) Jika menurut pendapat Bank, Penjamin telah lalai atau tidak memenuhi ketentuan Perjanjian Kredit dan/atau Jaminan Perorangan/Pribadi atau Jaminan Perusahaan dan/atau dokumen lain yang berhubungan dengan Perjanjian Kredit dan/atau Jaminan Perorangan/Pribadi atau Jaminan Perusahaan; atau (c) Jika menurut pendapat Bank, Pemilik Barang Agunan telah lalai atau tidak memenuhi ketentuan Perjanjian Kredit dan/atau Dokumen Agunan dan/atau dokumen lain yang berhubungan dengan Perjanjian Kredit dan/atau Dokumen Agunan tersebut; atau (d) Jika suatu ketentuan dalam pernyataan dan jaminan Perseroan dan/atau pernyataan dan jaminan Penjamin dan/atau pernyataan dan jaminan Pemilik Barang Agunan yang tercantum dalam Perjanjian Kredit dan/atau Dokumen Agunan, menurut pendapat Bank tidak benar atau tidak seluruhnya benar; atau (e) Jika suatu dokumen yang diperlihatkan atau diserahkan kepada Bank sehubungan dengan Perjanjian Kredit ataupun Dokumen Agunan (antara lain sertifikat Tanah dan IMB) menurut pendapat Bank adalah palsu atau menyesatkan dalam beberapa hal yang menurut Bank adalah penting pada waktu Perjanjian Kredit dan/atau salah satu Dokumen Agunan dibuat dan/atau dibuat pengubahannya; atau (f) Jika: (i) Hak Tanggungan dan/atau jaminan fidusia untuk kepentingan Bank karena sebab apapun tidak dapat didaftarkan; dan/atau (ii) Sertifikat hak atas tanah tidak/tidak dapat dibuat oleh kantor pertanahan; dan/atau (iii) Hak Tanggungan dan/atau sertifikat jaminan fidusia tidak dapat diserahkan kepada Bank karena alasan apapun juga; dan/atau (iv) Barang Agunan musnah (jika dapat musnah), rusak berat, sehingga menurut pendapat Bank tidak bernilai seperti pada waktu Dokumen Agunan bersangkutan dibuat; (g) Jika semata-mata menurut pertimbangan Bank keadaan keuangan Perseroan atau kemampuan Perseroan untuk membayar berkurang sedemikian rupa sehingga menurut penilaian Bank, Perseroan tidak dapat lagi membayar Jumlah Terhutang dengan cara sebagaimana mestinya; atau (h) Jika Perseroan dan/atau Penjamin dan/atau Pemilik Barang Agunan tidak membayar hutangnya kepada pihak ketiga yang telah dapat ditagih atau jika Perseroan dan/atau Penjamin dan/atau Pemilik Barang Agunan karena sebab apapun tidak berhak untuk mengurus dan menguasai kekayaannya; atau (i) Jika suatu permohonan atau tuntutan telah diajukan kepada instansi yang berwenang baik di Indonesia atau di luar negeri tentang kepailitan Perseroan dan/atau Penjamin dan/atau Pemilik Barang Agunan atau untuk mendapatkan izin pengunduran atau penundaan pembayaran hutang Perseroan dan/atau Penjamin dan/atau Pemilik Barang Agunan mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang baik di Indonesia atau di luar negeri untuk dinyatakan pailit atau untuk mendapat izin pengunduran atau penundaan pembayaran; atau |
(j) Jika Perseroan tidak mungkin lagi atau tidak mempunyai dasar hukum untuk memenuhi sesuatu ketentuan atau kewajiban berdasarkan Syarat-syarat Umum atau Perjanjian Kredit; atau (k) Jika Bank tidak mungkin lagi melaksanakan suatu haknya atau hak istimewanya seperti ditetapkan dalam Perjanjian Kredit; atau (l) Jika debitor (perorangan) meninggal dunia atau jatuh sakit sedemikian rupa sehingga tidak dapat bekerja seperti biasanya atau jika Perseroan menangguhkan untuk sementara usahanya, jika ada, sehingga menurut pendapat Bank dapat mengurangi kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya sesuai Perjanjian Kredit, atau Perseroan ditaruh di bawah pengampuan (curatele) atau kehilangan haknya untuk mengurus harta kekayaannya, atau Perseroan dinyatakan pailit oleh pengadilan yang berwenang atau diberlakukan ketentuan serupa di luar Indonesia; atau (m) Jika Penjamin (perorangan) meninggal dunia atau jatuh sakit sedemikian rupa sehingga tidak dapat bekerja seperti biasanya atau Penjamin (sebagai suatu badan hukum) dibubarkan atau suatu keputusan rapat diambil untuk membubarkan Penjamin atau jika Penjamin menangguhkan untuk sementara usahanya (jika ada) sehingga menurut pendapat Bank dapat mengurangi kemampuan Penjamin untuk memenuhi kewajibannya sesuai dengan Jaminan Perorangan/Pribadi atau Jaminan Perusahaan atau Penjamin (jika Penjamin adalah perorangan) ditaruh di bawah pengampuan, atau Penjamin dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri yang berwenang atau diberlakukan ketentuan serupa di luar Indonesia, atau (jika Penjamin adalah badan hukum) diangkat seorang atau lebih pengelola untuk menjalankan usahanya; atau (n) Jika harta kekayaan Perseroan dan/atau Penjamin dan/atau Pemilik Barang Agunan, baik sebagian atau seluruhnya disita oleh instansi yang berwenang; atau (o) Jika salah satu atau lebih Barang Agunan disita oleh instansi yang berwenang, baik sebagian atau seluruhnya, atau jika Barang Agunan itu karena sebab apapun juga hilang, rusak atau musnah; atau (p) Jika ada sebab atau kejadian lain yang terjadi atau mungkin akan terjadi sehingga layak bagi Bank untuk melindungi kepentingannya. | ||
Akibat Cidera Janji | Jika terjadi salah satu Peristiwa Cidera Janji sebagaimana diatur pada ayat 1 pasal 15 ini, maka Bank berhak menyatakan Baki Debet Pokok jatuh tempo dan Jumlah terhutang harus dibayar sekaligus lunas dan segera atas tagihan pertama Bank dan jika Debitur dan/atau Penjamin dan/atau Pemilik Barang Agunan tidak melaksanakan kewajiban pembayaran berdasarkan Perjanjian Kredit dan/atau Dokumen Agunan, maka Bank berhak mengeksekusi Agunan serta mengambil setiap tindakan hukum yang berhak diambil oleh Bank. |
Pengakhiran | Jika terjadi kegoncangan di bidang politik atau situasi ekonomi atau perubahan-perubahan kebijaksanaan pemerintah yang menurut pendapat Bank Mandiri dapat mempengaruhi kondisi keuangan Perseroan atau keadaan-keadaan lain yang merugikan, termasuk tetapi tidak terbatas pada, setiap tindakan pemerintah untuk menghukum, menyita dan mengambil alih atau melakukan pengawasan atas semua atau setiap bagian dari harta kekayaan tersebut, maka tanpa memandang ketentuan mengenai pembayaran kembali atau pembayaran terlebih dahulu yang tercantum dalam Perjanjian Kredit, Bank Mandiri berhak untuk mengakhiri kewajibannya untuk meneruskan fasilitas pinjaman tersebut dan berhak pula untuk menagih seluruh Jumlah Terhutang. | |
Hukum Yang Mengatur | Hukum Negara Republik Indonesia. | |
Pilihan Penyelesaian Sengketa | Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tanpa mengurangi hak Bank Mandiri untuk meminta pelaksanaan eksekusi, mengajukan gugatan atau tuntutan hukum kepada Perseroan di hadapan pengadilan lainnya yang berwenang atau menyerahkan pengurusan “fasilitas kredit” melalui Kantor Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN) atau Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) di seluruh wilayah Republik Indonesia. | |
Keterangan | i. Bahwa sehubungan dengan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo Tahap II Tahun 2024, berdasarkan Surat Pemberitahuan Rencana Tindakan Perseroan No. 123/MTI/PD-DIR/XI/2023 tanggal 13 Maret 2023, Perseroan telah menyampaikan pemberitahuan kepada Bank Mandiri sehubungan dengan Perjanjian Kredit yang mensyaratkan Perseroan untuk memberitahukan secara tertulis kepada Bank Mandiri paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum pelaksanaan negative covenant perihalL (i) mengikatkan diri sebagai penjamin hutang atau menjaminkan harta kekayaan Perseroan kepada pihak lain, (ii) memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman yang baru dari pihak lain, dan (iii) membuat perjanjian hutang, hak tanggungan, kewajiban lain atau menjaminkan dalam bentuk apapun atas aset Perseroan termasuk hak atas tagihan dengan pihak lain, baik yang sekarang sudah ada maupun yang akan ada di kemudian hari. ii. Dalam membuat dan menandatangani Perjanjian Kredit dan menjadikan jaminan utang seluruh atau sebagian harta Perseroan, Perseroan telah mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Surat Persetujuan Dewan Komisaris tanggal 18 Oktober 2011. |
No. | Subyek | Ketentuan Yang Relevan |
2. | Perjanjian Fasilitas Non Cash Loan No. CRO.SLO/0003/NCL/2011 Akta No. 17 tanggal 19 Oktober 2011 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta, yang telah mengalami beberapa kali perubahan, dan terakhir kali diubah dengan Addendum XVIII (Kedelapan Belas) Perjanjian Fasilitas Non Cash Loan No. CRO.SLO/0003/NCL/2011 tanggal 4 Juli 2023, yang dibuat dibawah tangan bermaterai cukup, oleh dan antara: (a) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (“Bank Mandiri”); dan (b) Perseroan beserta setiap perubahan, perpanjangan, penambahan dan/atau pengalihannya yang dibuat dari waktu ke waktu (untuk selanjutnya disebut sebagai “Perjanjian Kredit”). | |
Jenis Pinjaman dan Jumlah Pinjaman Pokok | (a) Fasilitas Non Cash Loan dengan limit sebesar Rp25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah). (b) Fasilitas Bank Garansi dengan limit sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah). | |
Jangka Waktu | 9 Juli 2024 | |
Nilai Outstanding per 30 September 2023 | Rp. 2.256.735.932,- (dua miliar dua ratus lima puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu Sembilan ratus tiga puluh dua Rupiah). | |
Tujuan Penggunaan Fasilitas / Sifat dan Tujuan Fasilitas | Pembelian jaringan fiber optik, material jaringan dan equipment impor serta local untuk menunjang usaha sewa jaringan fiber optik. | |
Jaminan | (a) Agunan Non Fixed Asset berupa piutang yang diikat oleh jaminan fidusia sebesar Rp45.000.000.000,-, Rp40.000.000.000,-, Rp6.900.000.000,- berdasarkan Akta Perubahan Jaminan Fidusia No. 74, tanggal 27 Juli 2012, dibuat dihadapan Xxx Xxxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, Akta Jaminan Fidusia No. 14, tanggal 16 Oktober 2015, dibuat dihadapan Yatty Srijati Shadiwiraatmaja, S.H., M.M., M.Hum., Notaris di Jakarta dan Akta No. 18 tanggal 18 Oktober 2013, dibuat dihadapan Xxx Xxxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta. (b) Agunan Fixed Assets berupa tanah dan bangunan terletak di Jalan Panataran No. 9, Menteng, Jakarta dengan bukti kepemilikan SHGB No. 655 atas nama Perseroan, telah diikat SHT I senilai Rp16.000.000.000,- (enam belas miliar Rupiah) dan SHT II senilai Rp15.000.000.000,- (lima belas miliar Rupiah) dan SHT III sebesar Rp55.085.000.000,- (lima puluh lima miliar delapan puluh lima juta Rupiah) atau total pengikatan senilai Rp86.085.000.000,- (delapan puluh enam miliar delapan puluh lima juta Rupiah). (c) Agunan berupa deposito dengan bukti kepemilikan Bilyet Deposito No. AD165999, No. AD166000, No. AD165998, No. AD165999 dan No. AD165997 atas nama Perseroan, telah diikat dengan akta gadai deposito senilai Rp19.000.000.000,- (sembilan belas miliar Rupiah). (d) Personal Guarantee (Borgtocht) yang telah diikat atas nama Xxxxxxxxx Menak, sebagaimana telah mendapatkan persetujuan pasangan, Nelfi, berdasarkan Surat Persetujuan tanggal 18 Oktober 2011. Atas seluruh agunan akan diikat sesuai dengan ketentuan yang berlaku secara joint collateral dengan klausula cross default untuk seluruh fasilitas kredit Perseroan. |
Larangan (Negative Covenants) | Selama kredit belum lunas, tanpa persetujuan tertulis dari Bank Mandiri terlebih dahulu, Perseroan tidak diperkenankan: (a) Mengikatkan diri sebagai penjamin hutang atau menjaminkan harta kekayaan Perusahaan kepada pihak lain, kecuali Perusahaan dapat memenuhi financial covenant yang telah ditetapkan (sesuai dengan perhitungan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk), maka cukup dengan pemberitahuan tertulis kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk paling lambat 7 hari kerja sebelum pelaksanaan negative covenant yang minimal mencantumkan limit fasilitas kredit, tujuan penggunaan, pemenuhan financial covenant sebelum dan setelah menerima fasilitas kredit, daftar aset yang dijaminkan serta pernyataan bahwa aset yang dijaminkan berbeda dengan aset yang telah dijaminkan kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (b) Memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman yang baru dari pihak lain, kecuali Perusahaan dapat memenuhi financial covenant yang telah ditetapkan (sesuai dengan perhitungan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk), maka cukup dengan pemberitahuan tertulis kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk paling Iambat 7 hari kerja sebelum pelaksanaan negative covenant yang minimal mencantumkan limit fasilitas kredit, tujuan penggunaan, pemenuhan financial covenant sebelum dan setelah menerima fasilitas kredit, daftar aset yang dijaminkan serta pernyataan bahwa aset yang dijaminkan berbeda dengan aset yang telah dijaminkan kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (c) Membuat suatu perikatan, perjanjian, atau dokumen lain yang bertentangan dengan Perjanjian Kredit atau Dokumen Agunan. (d) Membuat perjanjian hutang, hak tanggungan, kewajiban Iain atau menjaminkan dalam bentuk apapun atas aset Perusahaan termasuk hak atas tagihan dengan pihak lain, baik yang sekarang sudah ada maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali Perusahaan dapat memenuhi financial covenant yang telah ditetapkan (sesuai dengan perhitungan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk), maka cukup dengan pemberitahuan tertulis kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk paling lambat 7 hari kerja sebelum pelaksanaan negative covenant yang minimal mencantumkan limit fasilitas kredit, tujuan penggunaan, pemenuhan financial covenant sebelum dan setelah menerima fasilitas kredit, daftar aset yang dijaminkan serta pernyataan bahwa aset yang dijaminkan berbeda dengan aset yang telah dijaminkan kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (e) Melunasi hutang kepada pemegang saham. |
Kewajiban (Positive Covenants) | (a) Menyampaikan laporan keuangan inhouse tiga bulanan (triwulan) paling lambat telah diterima Bank Mandiri 60 (enam puluh) hari setelah akhir periode laporan dan laporan keuangan tahunan audit oleh KAP rekanan Bank Mandiri paling lambat diterima Bank Mandiri 180 (seratus delapan puluh) hari setelah akhir periode laporan. (b) Menyampaikan laporan kegiatan usaha yaitu pendapatan dan piutang usaha setiap 3 (tiga) bulan dan paling lambat diterima Bank Mandiri 30 (tiga puluh) hari setelah akhir periode laporan. (c) Menyalurkan aktivitas keuangan Perseroan melalui cabang Bank Mandiri. (d) Menggunakan fasilitas kredit sesuai dengan tujuan penggunaan kredit. (e) Mengijinkan Bank Mandiri atau pihak lain yang ditunjuk untuk sewaktu- waktu melakukan pemeriksaan/pengawasan kegiatan usaha dan laporan keuangan perusahaan dimana biaya yang timbul sepenuhnya menjadi beban Perseroan. (f) Menyerahkan laporan penilaian terhadap seluruh jaminan Fixed Asset yang dilakukan oleh perusahaan KJPP rekanan Bank Mandiri minimal 2 tahun sekali atau dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Bank Mandiri dimana biaya yang timbul sepenuhnya menjadi beban Perseroan. (g) Menjaga seluruh aset jaminan, izin-izin yang diperlukan dalam menjalankan kegiatan operasional Perseroan, dan menjalankan kegiatan operasional Perseroan secara legal. (h) Menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Bank Mandiri apabila terdapat perubahan komisaris independen maupun direktur independen paling lambat 30 hari kalender setelah dilakukan perubahan tersebut. (i) Memberikan keterangan tertulis paling lambat 3 bulan sebelum jatuh tempo obligasi dan Medium Term Notes terkait corporate action dalam hal pelunasan obligasi dan Medium Term Notes. (j) Menjaga kondisi keuangan Perseroan sehingga memenuhi financial covenant berikut: (i) DER: maksimal 300% (ii) Debt Capacity (dimulai dari tahun 2019): maksimal 400% (iii) Ebitda to Interest: minimal 110% (iv) Debt Services Coverage Ratio: minimal 100% (k) Menyerahkan Completion Report terkait proyek yang dibiayai dengan Kredit Investasi-10 yang dibuat oleh Konsultan Independen rekanan Bank Mandiri paling lambat 24 bulan sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Kredit Investasi-10. (l) Menyerahkan Completion Report terkait proyek yang dibiayai dengan Kredit Investasi-11 yang dibuat oleh Konsultan Independen rekanan Bank Mandiri paling lambat 12 bulan sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Kredit Investasi-11. (m) Dalam hal realisasi nominal pencairan fasilitas Kredit Investasi-10 lebih besar dibandingkan dengan jumlah panjang FO yang tercantum dalam Completion Report dikalikan dengan Rp78.000.000 (rata-rata COP/km), maka Perseroan diharuskan untuk melakukan penurunan baki debet secara proporsional yang dikembalikan ke Bank Mandiri dalam jangka waktu 6 bulan setelah Completion Report diterima oleh Bank. (n) Dalam hal terjadi pengakhiran perjanjian oleh Smartfren maka Perseroan wajib melakukan penurunan baki debet secara proporsional sebesar sisa pembiayaan Bank Mandiri terhadap Base Transceiver Station yang diakhiri kontraknya oleh PT Smartfren Telecom Tbk dan/atau PT Smart Telecom Tbk. |
(o) Syarat-syarat dan ketentuan lain sesuai dengan Syarat-Syarat Umum Perjanjian Kredit. |
Cidera Janji | (a) Jika menurut pendapat Bank, Perseroan telah lalai atau tidak memenuhi salah satu ketentuan Perjanjian Kredit dan/atau Dokumen Agunan dan/atau dokumen lain yang berhubungan dengan Perjanjian Kredit, termasuk tetapi tidak terbatas pada, jika Jumlah Terhutang tidak dibayar atau tidak lunas dibayar pada waktu jatuh tempo atau tidak dibayar dengan cara sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Kredit; atau (b) Jika menurut pendapat Bank, Penjamin telah lalai atau tidak memenuhi ketentuan Perjanjian Kredit dan/atau Jaminan Perorangan/Pribadi atau Jaminan Perusahaan dan/atau dokumen lain yang berhubungan dengan Perjanjian Kredit dan/atau Jaminan Perorangan/Pribadi atau Jaminan Perusahaan; atau (c) Jika menurut pendapat Bank, Pemilik Barang Agunan telah lalai atau tidak memenuhi ketentuan Perjanjian Kredit dan/atau Dokumen Agunan dan/atau dokumen lain yang berhubungan dengan Perjanjian Kredit dan/atau Dokumen Agunan tersebut; atau (d) Jika suatu ketentuan dalam pernyataan dan jaminan Perseroan dan/atau pernyataan dan jaminan Penjamin dan/atau pernyataan dan jaminan Pemilik Barang Agunan yang tercantum dalam Perjanjian Kredit dan/atau Dokumen Agunan, menurut pendapat Bank tidak benar atau tidak seluruhnya benar; atau (e) Jika suatu dokumen yang diperlihatkan atau diserahkan kepada Bank sehubungan dengan Perjanjian Kredit ataupun Dokumen Agunan (antara lain sertifikat Tanah dan IMB) menurut pendapat Bank adalah palsu atau menyesatkan dalam beberapa hal yang menurut Bank adalah penting pada waktu Perjanjian Kredit dan/atau salah satu Dokumen Agunan dibuat dan/atau dibuat pengubahannya; atau (f) Jika: (i) Hak Tanggungan dan/atau jaminan fidusia untuk kepentingan Bank karena sebab apapun tidak dapat didaftarkan; dan/atau (ii) Sertifikat hak atas tanah tidak/tidak dapat dibuat oleh kantor pertanahan; dan/atau (iii) Hak Tanggungan dan/atau sertifikat jaminan fidusia tidak dapat diserahkan kepada Bank karena alasan apapun juga; dan/atau (iv) Barang Agunan musnah (jika dapat musnah), rusak berat, sehingga menurut pendapat Bank tidak bernilai seperti pada waktu Dokumen Agunan bersangkutan dibuat; (g) Jika semata-mata menurut pertimbangan Bank keadaan keuangan Perseroan atau kemampuan Perseroan untuk membayar berkurang sedemikian rupa sehingga menurut penilaian Bank, Perseroan tidak dapat lagi membayar Jumlah Terhutang dengan cara sebagaimana mestinya; atau (h) Jika Perseroan dan/atau Penjamin dan/atau Pemilik Barang Agunan tidak membayar hutangnya kepada pihak ketiga yang telah dapat ditagih atau jika Perseroan dan/atau Penjamin dan/atau Pemilik Barang Agunan karena sebab apapun tidak berhak untuk mengurus dan menguasai kekayaannya; atau (i) Jika suatu permohonan atau tuntutan telah diajukan kepada instansi yang berwenang baik di Indonesia atau di luar negeri tentang kepailitan Perseroan dan/atau Penjamin dan/atau Pemilik Barang Agunan atau untuk mendapatkan izin pengunduran atau penundaan pembayaran hutang Perseroan dan/atau Penjamin dan/atau Pemilik Barang Agunan mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang baik di Indonesia atau di luar negeri untuk dinyatakan pailit atau untuk mendapat izin pengunduran atau penundaan pembayaran; atau |
(j) Jika Perseroan tidak mungkin lagi atau tidak mempunyai dasar hukum untuk memenuhi sesuatu ketentuan atau kewajiban berdasarkan Syarat-syarat Umum atau Perjanjian Kredit; atau (k) Jika Bank tidak mungkin lagi melaksanakan suatu haknya atau hak istimewanya seperti ditetapkan dalam Perjanjian Kredit; atau (l) Jika debitor (perorangan) meninggal dunia atau jatuh sakit sedemikian rupa sehingga tidak dapat bekerja seperti biasanya atau jika Perseroan menangguhkan untuk sementara usahanya, jika ada, sehingga menurut pendapat Bank dapat mengurangi kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya sesuai Perjanjian Kredit, atau Perseroan ditaruh di bawah pengampuan (curatele) atau kehilangan haknya untuk mengurus harta kekayaannya, atau Perseroan dinyatakan pailit oleh pengadilan yang berwenang atau diberlakukan ketentuan serupa di luar Indonesia; atau (m) Jika Penjamin (perorangan) meninggal dunia atau jatuh sakit sedemikian rupa sehingga tidak dapat bekerja seperti biasanya atau Penjamin (sebagai suatu badan hukum) dibubarkan atau suatu keputusan rapat diambil untuk membubarkan Penjamin atau jika Penjamin menangguhkan untuk sementara usahanya (jika ada) sehingga menurut pendapat Bank dapat mengurangi kemampuan Penjamin untuk memenuhi kewajibannya sesuai dengan Jaminan Perorangan/Pribadi atau Jaminan Perusahaan atau Penjamin (jika Penjamin adalah perorangan) ditaruh di bawah pengampuan, atau Penjamin dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri yang berwenang atau diberlakukan ketentuan serupa di luar Indonesia, atau (jika Penjamin adalah badan hukum) diangkat seorang atau lebih pengelola untuk menjalankan usahanya; atau (n) Jika harta kekayaan Perseroan dan/atau Penjamin dan/atau Pemilik Barang Agunan, baik sebagian atau seluruhnya disita oleh instansi yang berwenang; atau (o) Jika salah satu atau lebih Barang Agunan disita oleh instansi yang berwenang, baik sebagian atau seluruhnya, atau jika Barang Agunan itu karena sebab apapun juga hilang, rusak atau musnah; atau (p) Jika ada sebab atau kejadian lain yang terjadi atau mungkin akan terjadi sehingga layak bagi Bank untuk melindungi kepentingannya. | ||
Akibat Cidera Janji | Jika terjadi salah satu Peristiwa Cidera Janji sebagaimana diatur pada ayat 1 pasal 15 ini, maka Bank berhak menyatakan Baki Debet Pokok jatuh tempo dan Jumlah terhutang harus dibayar sekaligus lunas dan segera atas tagihan pertama Bank dan jika Debitur dan/atau Penjamin dan/atau Pemilik Barang Agunan tidak melaksanakan kewajiban pembayaran berdasarkan Perjanjian Kredit dan/atau Dokumen Agunan, maka Bank berhak mengeksekusi Agunan serta mengambil setiap tindakan hukum yang berhak diambil oleh Bank. |
Pengakhiran | Dalam hal terjadi perubahan pada Undang-undang dan/atau peraturan yang berlaku, baik yang dikeluarkan Pemerintah dan/atau Otoritas Monoter yang mengakibatkan tidak sahnya bagi Bank Mandiri untuk mempertahankan dan/atau melaksanakan kewajibannya sebagaimana ditetapkan dalam Perjanjian, yang memberikan pengaruh yang tidak menguntungkan dan dapat mengganggu pembayaran segala sesuatu yang terhutang dan wajib dibayar oleh Perseroan kepada Bank Mandiri dan/atau pelaksanaan usaha Perseroan, maka dengan sendirinya kewajiban Bank mandiri untuk memberikan “Fasilitas Non Cash Loan” berakhir. Sehubungan dengan itu, Bank Mandiri akan memberitahukan hal tersebut kepada Perseroan, dan Perseroan wajib segera dan sekaligus membayar kepada Bank Mandiri seluruh jumlah yang terhutang oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Kredit. | |
Hukum Yang Mengatur | Hukum Negara Republik Indonesia. | |
Pilihan Penyelesaian Sengketa | Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tanpa mengurangi hak Bank Mandiri untuk meminta pelaksanaan eksekusi, mengajukan gugatan atau tuntutan hukum kepada Perseroan di hadapan pengadilan lainnya yang berwenang atau menyerahkan pengurusan “fasilitas kredit” melalui Kantor Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN) atau Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) di seluruh wilayah Republik Indonesia. | |
Keterangan | i. Bahwa sehubungan dengan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo Tahap II Tahun 2024, berdasarkan Surat Pemberitahuan Rencana Tindakan Perseroan No. 123/MTI/PD-DIR/XI/2023 tanggal 13 Maret 2023, Perseroan telah menyampaikan pemberitahuan kepada Bank Mandiri sehubungan dengan Perjanjian Kredit yang mensyaratkan Perseroan untuk memberitahukan secara tertulis kepada Bank Mandiri paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum pelaksanaan negative covenant perihalL (i) mengikatkan diri sebagai penjamin hutang atau menjaminkan harta kekayaan Perseroan kepada pihak lain, (ii) memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman yang baru dari pihak lain, dan (iii) membuat perjanjian hutang, hak tanggungan, kewajiban lain atau menjaminkan dalam bentuk apapun atas aset Perseroan termasuk hak atas tagihan dengan pihak lain, baik yang sekarang sudah ada maupun yang akan ada di kemudian hari. ii. Dalam membuat dan menandatangani Perjanjian Kredit dan menjadikan jaminan utang seluruh atau sebagian harta Perseroan, Perseroan telah mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Surat Persetujuan Dewan Komisaris tanggal 18 Oktober 2011. |
No. | Subyek | Ketentuan Yang Relevan |
3. | Akta No. 19 tanggal 19 Oktober 2011 tentang Perjanjian Fasilitas Treasury Line yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta, yang telah mengalami beberapa kali perubahan, dan terakhir kali diubah dengan Addnedum XV (Kelima Belas) Perjanjian Fasilitas Treasury Line Akta No. 4 Juli 2023, yang dibuat dibawah tangan bermaterai cukup, oleh dan antara: (a) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (“Bank Mandiri”); dan (b) Perseroan beserta setiap perubahan, perpanjangan, penambahan dan/atau pengalihannya yang dibuat dari waktu ke waktu (untuk selanjutnya disebut sebagai “Perjanjian Kredit”). | |
Jenis Pinjaman dan Jumlah Pinjaman Pokok | Fasilitas Treasury Line Un-committed dan Advised dengan limit sebesar USD1.000.000 (satu juta Dollar Amerika Serikat). | |
Jangka Waktu | 9 Juli 2024 | |
Nilai Outstanding per 30 September 2023 | Nihil | |
Tujuan Penggunaan Fasilitas / Sifat dan Tujuan Fasilitas | Un-committed dan Advised, Hedging transaksi usaha. | |
Jaminan | (a) Agunan Non Fixed Asset berupa piutang yang diikat oleh jaminan fidusia sebesar Rp45.000.000.000, Rp40.000.000.000, Rp6.900.000.000, berdasarkan Akta Perubahan Jaminan Fidusia No. 74, tanggal 27 Juli 2012, dibuat dihadapan Xxx Xxxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, Akta Jaminan Fidusia No. 14, tanggal 16 Oktober 2015, dibuat dihadapan Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxxxxx, S.H., M.M., M.Hum., Notaris di Jakarta dan Akta No. 18 tanggal 18 Oktober 2013, dibuat dihadapan Xxx Xxxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta. (b) Agunan Fixed Assets berupa tanah dan bangunan terletak di Jalan Panataran No. 9, Menteng, Jakarta dengan bukti kepemilikan SHGB No. 655 atas nama Perseroan, telah diikat SHT I senilai Rp16.000.000.000 (enam belas miliar Rupiah) dan SHT II senilai Rp15.000.000.000 (lima belas miliar Rupiah) dan SHT III sebesar Rp55.085.000.000 (lima puluh lima miliar delapan puluh lima juta Rupiah) atau total pengikatan senilai Rp86.085.000.000 (delapan puluh enam miliar delapan puluh lima juta Rupiah). (c) Agunan berupa deposito dengan bukti kepemilikan Bilyet Deposito No. AD165999, No. AD166000, No. AD165998, No. AD165999 dan No. AD165997 atas nama Perseroan, telah diikat dengan akta gadai deposito senilai Rp19.000.000.000 (sembilan belas miliar Rupiah). (d) Personal Guarantee (Borgtocht) yang telah diikat atas nama Xxxxxxxxx Xxxxx sebagaimana telah mendapatkan persetujuan pasangan, Nelfi, berdasarkan Surat Persetujuan tanggal 18 Oktober 2011. Atas seluruh agunan akan diikat sesuai dengan ketentuan yang berlaku secara joint collateral dengan klausula cross default untuk seluruh fasilitas kredit Perseroan. |
Larangan (Negative Covenants) | Selama kredit belum lunas, tanpa persetujuan tertulis dari Bank Mandiri terlebih dahulu, Perseroan tidak diperkenankan: (a) Mengikatkan diri sebagai penjamin hutang atau menjaminkan harta kekayaan Perusahaan kepada pihak lain, kecuali Perusahaan dapat memenuhi financial covenant yang telah ditetapkan (sesuai dengan perhitungan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk), maka cukup dengan pemberitahuan tertulis kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk paling lambat 7 hari kerja sebelum pelaksanaan negative covenant yang minimal mencantumkan limit fasilitas kredit, tujuan penggunaan, pemenuhan financial covenant sebelum dan setelah menerima fasilitas kredit, daftar aset yang dijaminkan serta pernyataan bahwa aset yang dijaminkan berbeda dengan aset yang telah dijaminkan kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (b) Memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman yang baru dari pihak lain, kecuali Perusahaan dapat memenuhi financial covenant yang telah ditetapkan (sesuai dengan perhitungan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk), maka cukup dengan pemberitahuan tertulis kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk paling Iambat 7 hari kerja sebelum pelaksanaan negative covenant yang minimal mencantumkan limit fasilitas kredit, tujuan penggunaan, pemenuhan financial covenant sebelum dan setelah menerima fasilitas kredit, daftar aset yang dijaminkan serta pernyataan bahwa aset yang dijaminkan berbeda dengan aset yang telah dijaminkan kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (c) Membuat suatu perikatan, perjanjian, atau dokumen lain yang bertentangan dengan Perjanjian Kredit atau Dokumen Agunan. (d) Membuat perjanjian hutang, hak tanggungan, kewajiban Iain atau menjaminkan dalam bentuk apapun atas aset Perusahaan termasuk hak atas tagihan dengan pihak lain, baik yang sekarang sudah ada maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali Perusahaan dapat memenuhi financial covenant yang telah ditetapkan (sesuai dengan perhitungan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk), maka cukup dengan pemberitahuan tertulis kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk paling lambat 7 hari kerja sebelum pelaksanaan negative covenant yang minimal mencantumkan limit fasilitas kredit, tujuan penggunaan, pemenuhan financial covenant sebelum dan setelah menerima fasilitas kredit, daftar aset yang dijaminkan serta pernyataan bahwa aset yang dijaminkan berbeda dengan aset yang telah dijaminkan kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (e) Melunasi hutang kepada pemegang saham. |
Kewajiban (Positive Covenants) | (a) Menyampaikan laporan keuangan inhouse tiga bulanan (triwulan) paling lambat telah diterima Bank Mandiri 60 (enam puluh) hari setelah akhir periode laporan dan laporan keuangan tahunan audit oleh KAP rekanan Bank Mandiri paling lambat diterima Bank Mandiri 180 (seratus delapan puluh) hari setelah akhir periode laporan. (b) Menyampaikan laporan kegiatan usaha yaitu pendapatan dan piutang usaha setiap 3 (tiga) bulan dan paling lambat diterima Bank Mandiri 30 (tiga puluh) hari setelah akhir periode laporan. (c) Menyalurkan aktivitas keuangan Perseroan melalui cabang Bank Mandiri. (d) Menggunakan fasilitas kredit sesuai dengan tujuan penggunaan kredit. (e) Mengijinkan Bank Mandiri atau pihak lain yang ditunjuk untuk sewaktu-waktu melakukan pemeriksaan/pengawasan kegiatan usaha dan laporan keuangan perusahaan dimana biaya yang timbul sepenuhnya menjadi beban Perseroan. (f) Menyerahkan laporan penilaian terhadap seluruh jaminan Fixed Asset yang dilakukan oleh perusahaan KJPP rekanan Bank Mandiri minimal 2 tahun sekali atau dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Bank Mandiri dimana biaya yang timbul sepenuhnya menjadi beban Perseroan. (g) Menjaga seluruh aset jaminan, izin-izin yang diperlukan dalam menjalankan kegiatan operasional Perseroan, dan menjalankan kegiatan operasional Perseroan secara legal. (h) Melakukan perpanjangan legalitas usaha yang akan jatuh tempo dan menyerahkan kepada Bank Mandiri paling lambat 3 (tiga) bulan setelah perizinan jatuh tempo. (i) Menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Bank Mandiri apabila terdapat perubahan komisaris independen maupun direktur independen paling lambat 30 hari kalender setelah dilakukan perubahan tersebut. (j) Memberikan keterangan tertulis paling lambat 3 bulan sebelum jatuh tempo obligasi dan Medium Term Notes terkait corporate action dalam hal pelunasan obligasi dan Medium Term Notes. (k) Menjaga kondisi keuangan Perseroan sehingga memenuhi financial covenant berikut: (i) DER: maksimal 300% (ii) Debt Capacity (dimulai dari tahun 2019): maksimal 400% (iii) Ebitda to Interest: minimal 110% (iv) Debt Services Coverage Ratio: minimal 100% (l) Menyerahkan Completion Report terkait proyek yang dibiayai dengan Kredit Investasi-10 yang dibuat oleh Konsultan Independen rekanan Bank Mandiri paling lambat 24 bulan sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Kredit Investasi-10. (m) Menyerahkan Completion Report terkait proyek yang dibiayai dengan Kredit Investasi-11 yang dibuat oleh Konsultan Independen rekanan Bank Mandiri paling lambat 12 bulan sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Kredit Investasi-11. (n) Dalam hal realisasi nominal pencairan fasilitas Kredit Investasi-10 lebih besar dibandingkan dengan jumlah panjang FO yang tercantum dalam Completion Report dikalikan dengan Rp78.000.000 (rata-rata COP/km), maka Perseroan diharuskan untuk melakukan penurunan baki debet secara proporsional yang dikembalikan ke Bank Mandiri dalam jangka waktu 6 bulan setelah Completion Report diterima oleh Bank. |
(o) Dalam hal terjadi pengakhiran perjanjian oleh Smartfren maka Perseroan wajib melakukan penurunan baki debet secara proporsional sebesar sisa pembiayaan Bank Mandiri terhadap Base Transceiver Station yang diakhiri kontraknya oleh PT Smartfren Telecom Tbk dan/atau PT Smart Telecom Tbk. (p) Syarat-syarat dan ketentuan lain sesuai dengan Syarat-Syarat Umum Perjanjian Kredit. | ||
Pengakhiran | Bank Mandiri maupun Perseroan dapat mengakhiri Perjanjian Kredit ini sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan, dengan ketentuan pihak yang menghendaki harus memberitahukan kepada pihak lainnya secara tertulis sebelum tanggal pengakhiran yang dikehendaki. Dalam hal pengakhiran Perjanjian ini dilakukan oleh Perseroan, maka kerugian yang timbul sebagai akibat pemutusan Perjanjian Kredit ini atas suatu transaksi sebelum berakhirnya jangka waktu, merupakan tanggung jawab Perseroan. Dengan berakhirnya Perjanjian Kredit ini baik sebelumnya maupun setelah berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kredit ini, tidak meniadakan tanggung jawab para pihak untuk menyelesaikan kewajibannya berkaitan dengan transaksi yang masih outstanding. Berkenaan dengan berakhirnya Perjanjian Kredit ini, dengan ini para pihak setuju untuk mengesampingkan berlakunya ketentuan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-undang Hukum Perdata sepanjang mengenai keharusan meminta putusan Pengadilan. | |
Hukum Yang Mengatur | Hukum Negara Republik Indonesia. | |
Pilihan Penyelesaian Sengketa | Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tanpa mengurangi hak Bank Mandiri untuk meminta pelaksanaan eksekusi, mengajukan gugatan atau tuntutan hukum kepada Perseroan di hadapan pengadilan lainnya yang berwenang atau menyerahkan pengurusan “fasilitas kredit” melalui Kantor Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN) atau Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) di seluruh wilayah Republik Indonesia. | |
Keterangan | i. Bahwa sehubungan dengan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo Tahap II Tahun 2024, berdasarkan Surat Pemberitahuan Rencana Tindakan Perseroan No. 123/MTI/PD-DIR/XI/2023 tanggal 13 Maret 2023, Perseroan telah menyampaikan pemberitahuan kepada Bank Mandiri sehubungan dengan Perjanjian Kredit yang mensyaratkan Perseroan untuk memberitahukan secara tertulis kepada Bank Mandiri paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum pelaksanaan negative covenant perihalL (i) mengikatkan diri sebagai penjamin hutang atau menjaminkan harta kekayaan Perseroan kepada pihak lain, (ii) memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman yang baru dari pihak lain, dan (iii) membuat perjanjian hutang, hak tanggungan, kewajiban lain atau menjaminkan dalam bentuk apapun atas aset Perseroan termasuk hak atas tagihan dengan pihak lain, baik yang sekarang sudah ada maupun yang akan ada di kemudian har. ii. Dalam membuat dan menandatangani Perjanjian Kredit dan menjadikan jaminan utang seluruh atau sebagian harta Perseroan,, Perseroan telah mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Surat Persetujuan Dewan Komisaris tanggal 18 Oktober 2011. |
No. | Subyek | Ketentuan Yang Relevan |
4. | Akta Perjanjian Kredit Term Loan 5 No. XXX.XX/0000/XXX/0000 No. 38 tanggal 26 Juni 2023, dibuat di hadapan Sri Hidianingsih Xxx Xxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, oleh dan antara: (a) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (“Bank Mandiri”); dan (b) Perseroan beserta setiap perubahan, perpanjangan, penambahan dan/atau pengalihannya yang dibuat dari waktu ke waktu (untuk selanjutnya disebut sebagai “Perjanjian Kredit”). | |
Jenis Pinjaman dan Jumlah Pinjaman Pokok | Fasilitas Kredit Term Loan dengan limit sebesar Rp250.000.000.000 (dua ratus lima puluh miliar Rupiah). | |
Jangka Waktu | 25 Juli 2028 | |
Nilai Outstanding per 30 September 2023 | Rp. 237.500.000.000,- (dua ratus tiga puluh tujuh miliar lima ratus juta Rupiah) | |
Tujuan Penggunaan Fasilitas / Sifat dan Tujuan Fasilitas | Pemberian Fasilitas Term Loan oleh Bank Mandiri kepada Perseroan bertujuan untuk General Corporate Purposes yang dapat digunakan dalam rangka mendukung pengembangan bisnis termasuk untuk capital expenditure dan bersifat Non Revolving. | |
Bunga | 8,75% (delapan koma tujuh puluh lima persen) per tahun. | |
Tanggal Pembayaran Bunga | Bunga dibayarkan efektif pada tanggal 23 setiap bulan. |
No. | Subyek | Ketentuan Yang Relevan |
Larangan (Negative Covenants) | Selama Fasilitas Term Loan belum dinyatakan lunas oleh Bank, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, Perseroan tidak diperkenankan melakukan hal-hal sebagai berikut: 1) Mengadakan merger, akuisisi, penyertaan baru dalam perusahaan - perusahaan lain dan/ atau membiayai perusahaan perusahaan lain (selain anak perusahaan Perseroan) kecuali dalam rangka mendukung kegiatan operasional Perseroan maka cukup dengan pemberitahuan tertulis kepada Bank. 2) Mengubah permodalan yang menyebabkan penurunan modal dasar, modal disetor dan/atau nilai nominal saham. 3) Melakukan perubahan komposisi pemegang saham yang menyebabkan perubahan pemegang saham pengendali. 4) Memindahtangankan barang jaminan kecuali dalam transaksi usaha - yang wajar. 5) Mengikatkan diri sebagai penjamin hutang, atau menjaminkan harta kekayaan Perseroan kepada pihak lain, kecuali Perseroan dapat memenuhi financial covenant yang telah ditetapkan (sesuai dengan - perhitungan Bank), maka cukup dengan pemberitahuan tertulis kepada Bank paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum pelaksanaan negative covenant yang minimal mencantumkan limit. fasilitas kredit, tujuan penggunaan, pemenuhan financial covenant sebelum dan setelah menerima fasilitas kredit, daftar aset yang dijaminkan serta pernyataan bahwa aset yang dijaminkan berbeda, dengan aset yang telah dijaminkan kepada Bank. 6) Memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman yang baru dari pihak lain, kecuali Perseroan dapat memenuhi financial covenant yang. telah ditetapkan (sesuai dengan perhitungan Bank), maka cukup dengan pemberitahuan tertulis kepada Bank paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum pelaksanaan negative covenant yang minimal mencantumkan limit fasilitas kredit, tujuan penggunaan, pemenuhan financial covenant sebelum dan setelah menerima fasilitas kredit, daftar aset yang dijaminkan serta pernyataan bahwa aset yang dijaminkan berbeda dengan aset yang telah dijaminkan. 7) Membuat suatu perikatan, perjanjian atau dokumen lain yang bertentangan dengan Perjanjian Kredit atau Dokumen Pengikatan Agunan. 8) Membuat Perjanjian hutang, hak tanggungan, kewajiban lain atau menjaminkan dalam bentuk apapun atas aset Perseroan termasuk hak atas tagihan dengan pihak lain, baik yang sekarang sudah ada maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali Perseroan dapat memenuhi financial covenant yang telah ditetapkan (sesuai dengan perhitungan Bank), maka cukup dengan pemberitahuan tertulis kepada Bank paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum pelaksanaan negative covenant yang minimal mencantumkan limit fasilitas kredit, tujuan penggunaan, pemenuhan financial covenant - sebelum dan setelah menerima fasilitas kredit, daftar aset yang dijaminkan serta permyataan bahwa aset yang dijaminkan berbeda dengan aset yang telah dijaminkan kepada Bank. 9) Melunasi Hutang kepada pemegang saham. |
No. | Subyek | Ketentuan Yang Relevan |
Hal-hal yang Wajib Dilaksanakan OlehDebitur (Affirmative Covenants) | Menjaga kondisi keuangan Debitur secara parent only pada setiap periode laporan keuangan secara triwulanan sehingga memenuhi financial covenant sebagai berikut: i. Debt to Equity Ratio (DER) yang merupakan perbandingan antara (Short Term Debts + Current Portion Long Term + Long Term Debts) dengan (Total Equity + Shareholder Loan) maksinal sebesar 300%; ii. Debt Capacity yang merupakan perbandingan antara Interest Bearing Debts (Net Debt) dengan Earnings Before Interest, Tax, Depreciation and Amortization (EBITDA) maksimal sebesar 400%; iii. EBITDA to Interest yang merupakan perbandingan antara EBITDA dengan Interest Expense minimal 110%; iv. DSCR (Debt Service Coverage Ratio) merupakan perbandingan antara EBITDA dengan Interest Expense ditambah Current Portion of Long Term Debt CPLTD minimal 100%. | |
Tanggal Pembayaran Pokok Pinjaman | Pembayaran dilakukan dengan cara mengangsur pada tanggal 23 setiap bulan berikutnya setelah penarikan pertama sampai dengan jatuh tempo. Diperkenankan melakukan pelunasan/penurunan outstanding Fasilitas Term Loan lebih cepat dari jadwal angsuran yang ditetapkan, tanpa dikenakan enalty. | |
Denda | 2% (dua persen) di atas suku bunga kredit atas terjadinya tunggakan bunga dan angsuran pokok. | |
Jaminan | a. Jaringan fiber optic (FTTH) 187.000 homepas di Jambi, Pangkal Pinang, Pontianak dan Bali beserta seluruh perlengkapan dan peralatan pendukungnya atas nama Debitur yang diikat fidusia dengan nilai minal sebesar Rp450.000.000.000,-. b. Jaringan Fiber Optik Innercity yang terletak di Jawa, Sumatera dan Bali sepanjang 98,7km atas nama Debitur yang diikat fidusia dengan nilai sebesar Rp161.500.000.000,-; c. Equipment dan Peralatan Jaringan Upgrade B3JS (Jakarta – Bangka – Bintan – Batam – Singapore Cable System) yang terletak di Jawa dan Sumatera atas nama Perseroan yang diikat fidusia dengan nilai sebesar Rp34.000.000.000,-; d. Jaringan Fiber Optik Backbone Ultimate Jawa Backbone (UJB) dengan Jalur Purwekerto – Yogyakarta, Semarang – Surabaya & Upgare dengan panjang 521km yang diikat dengan fidusia minimal sebesar Rp180.000.000.000,-. | |
Hukum Yang Mengatur | Hukum Negara Republik Indonesia. | |
Pilihan Penyelesaian Sengketa | Pengadilan Negeri Jakarta Selatan |
No. | Subyek | Ketentuan Yang Relevan |
Keterangan | i. Bahwa sehubungan dengan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo Tahap II Tahun 2024, berdasarkan Surat Pemberitahuan Rencana Tindakan Perseroan No. 123/MTI/PD-DIR/XI/2023 tanggal 13 Maret 2023, Perseroan telah menyampaikan pemberitahuan kepada Bank Mandiri sehubungan dengan Perjanjian Kredit yang mensyaratkan Perseroan untuk memberitahukan secara tertulis kepada Bank Mandiri paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum pelaksanaan negative covenant perihalL (i) mengikatkan diri sebagai penjamin hutang atau menjaminkan harta kekayaan Perseroan kepada pihak lain, (ii) memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman yang baru dari pihak lain, dan (iii) membuat perjanjian hutang, hak tanggungan, kewajiban lain atau menjaminkan dalam bentuk apapun atas aset Perseroan termasuk hak atas tagihan dengan pihak lain, baik yang sekarang sudah ada maupun yang akan ada di kemudian har. ii. Dalam membuat dan menandatangani Perjanjian Kredit dan menjadikan jaminan utang seluruh atau sebagian harta Perseroan, Perseroan telah mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Surat Persetujuan Dewan Komisaris tanggal 23 Juni 2023 |
No. | Subyek | Ketentuan Yang Relevan |
5. | Akta Perjanjian Kredit Term Loan 6 No. XXX.XX/0000/XXX/0000 No. 39 tanggal 26 Juni 2023, dibuat di hadapan Sri Hidianingsih Xxx Xxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, oleh dan antara: (a) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (“Bank Mandiri”); dan (b) Perseroan beserta setiap perubahan, perpanjangan, penambahan dan/atau pengalihannya yang dibuat dari waktu ke waktu (untuk selanjutnya disebut sebagai “Perjanjian Kredit”). | |
Jenis Pinjaman dan Jumlah Pinjaman Pokok | Fasilitas Kredit Term Loan dengan limit sebesar Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar Rupiah). | |
Jangka Waktu | 25 Juli 2028 | |
Nilai Outstanding per 30 September 2023 | Rp. 400.000.000.000,- (empat ratus miliar Rupiah) | |
Tujuan Penggunaan Fasilitas / Sifat dan Tujuan Fasilitas | Pemberian Fasilitas Term Loan oleh Bank Mandiri kepada Perseroan bertujuan untuk General Corporate Purposes yang dapat digunakan dalam rangka mendukung pengembangan bisnis termasuk untuk capital expenditure dan bersifat Non Revolving. | |
Bunga | 8,75% (delapan koma tujuh puluh lima persen) per tahun. | |
Tanggal Pembayaran Bunga | Bunga dibayarkan efektif pada tanggal 23 setiap bulan. |
No. | Subyek | Ketentuan Yang Relevan |
Larangan (Negative Covenants) | Selama Fasilitas Term Loan belum dinyatakan lunas oleh Bank, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, Perseroan tidak diperkenankan melakukan hal-hal sebagai berikut: 1) Mengadakan merger, akuisisi, penyertaan baru dalam perusahaan - perusahaan lain dan/ atau membiayai perusahaan perusahaan lain (selain anak perusahaan Perseroan) kecuali dalam rangka mendukung kegiatan operasional Perseroan maka cukup dengan pemberitahuan tertulis kepada Bank. 2) Mengubah permodalan yang menyebabkan penurunan modal dasar, modal disetor dan/atau nilai nominal saham. 3) Melakukan perubahan komposisi pemegang saham yang menyebabkan perubahan pemegang saham pengendali. 4) Memindahtangankan barang jaminan kecuali dalam transaksi usaha - yang wajar. 5) Mengikatkan diri sebagai penjamin hutang, atau menjaminkan harta kekayaan Perseroan kepada pihak lain, kecuali Perseroan dapat memenuhi financial covenant yang telah ditetapkan (sesuai dengan - perhitungan Bank), maka cukup dengan pemberitahuan tertulis kepada Bank paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum pelaksanaan negative covenant yang minimal mencantumkan limit. fasilitas kredit, tujuan penggunaan, pemenuhan financial covenant sebelum dan setelah menerima fasilitas kredit, daftar aset yang dijaminkan serta pernyataan bahwa aset yang dijaminkan berbeda, dengan aset yang telah dijaminkan kepada Bank. 6) Memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman yang baru dari pihak lain, kecuali Perseroan dapat memenuhi financial covenant yang. telah ditetapkan (sesuai dengan perhitungan Bank), maka cukup dengan pemberitahuan tertulis kepada Bank paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum pelaksanaan negative covenant yang minimal mencantumkan limit fasilitas kredit, tujuan penggunaan, pemenuhan financial covenant sebelum dan setelah menerima fasilitas kredit, daftar aset yang dijaminkan serta pernyataan bahwa aset yang dijaminkan berbeda dengan aset yang telah dijaminkan. 7) Membuat suatu perikatan, perjanjian atau dokumen lain yang bertentangan dengan Perjanjian Kredit atau Dokumen Pengikatan Agunan. 8) Membuat Perjanjian hutang, hak tanggungan, kewajiban lain atau menjaminkan dalam bentuk apapun atas aset Perseroan termasuk hak atas tagihan dengan pihak lain, baik yang sekarang sudah ada maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali Perseroan dapat memenuhi financial covenant yang telah ditetapkan (sesuai dengan perhitungan Bank), maka cukup dengan pemberitahuan tertulis kepada Bank paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum pelaksanaan negative covenant yang minimal mencantumkan limit fasilitas kredit, tujuan penggunaan, pemenuhan financial covenant - sebelum dan setelah menerima fasilitas kredit, daftar aset yang dijaminkan serta permyataan bahwa aset yang dijaminkan berbeda dengan aset yang telah dijaminkan kepada Bank. 9) Melunasi Hutang kepada pemegang saham. |
No. | Subyek | Ketentuan Yang Relevan |
Hal-hal yang Wajib Dilaksanakan OlehDebitur (Affirmative Covenants) | Menjaga kondisi keuangan Debitur secara parent only pada setiap periode laporan keuangan secara triwulanan sehingga memenuhi financial covenant sebagai berikut: i. Debt to Equity Ratio (DER) yang merupakan perbandingan antara (Short Term Debts + Current Portion Long Term + Long Term Debts) dengan (Total Equity + Shareholder Loan) maksinal sebesar 300%; ii. Debt Capacity yang merupakan perbandingan antara Interest Bearing Debts (Net Debt) dengan Earnings Before Interest, Tax, Depreciation and Amortization (EBITDA) maksimal sebesar 400%; iii. EBITDA to Interest yang merupakan perbandingan antara EBITDA dengan Interest Expense minimal 110%; iv. DSCR (Debt Service Coverage Ratio) merupakan perbandingan antara EBITDA dengan Interest Expense ditambah Current Portion of Long Term Debt CPLTD minimal 100%. | |
Tanggal Pembayaran Pokok Pinjaman | Pembayaran dilakukan dengan cara mengangsur pada tanggal 23 setiap bulan berikutnya setelah penarikan pertama sampai dengan jatuh tempo. Diperkenankan melakukan pelunasan/penurunan outstanding Fasilitas Term Loan lebih cepat dari jadwal angsuran yang ditetapkan, tanpa dikenakan enalty. | |
Denda | 2% (dua persen) di atas suku bunga kredit atas terjadinya tunggakan bunga dan angsuran pokok. | |
Jaminan | a. Jaringan fiber optic (FTTH) 187.000 homepas di Jambi, Pangkal Pinang, Pontianak dan Bali beserta seluruh perlengkapan dan peralatan pendukungnya atas nama Debitur yang diikat fidusia dengan nilai minal sebesar Rp450.000.000.000,-. b. Jaringan Fiber Optik Innercity yang terletak di Jawa, Sumatera dan Bali sepanjang 98,7km atas nama Debitur yang diikat fidusia dengan nilai sebesar Rp161.500.000.000,-; c. Equipment dan Peralatan Jaringan Upgrade B3JS (Jakarta – Bangka – Bintan – Batam – Singapore Cable System) yang terletak di Jawa dan Sumatera atas nama Perseroan yang diikat fidusia dengan nilai sebesar Rp34.000.000.000,-; d. Jaringan Fiber Optik Backbone Ultimate Jawa Backbone (UJB) dengan Jalur Purwekerto – Yogyakarta, Semarang – Surabaya & Upgare dengan panjang 521km yang diikat dengan fidusia minimal sebesar Rp180.000.000.000,-. | |
Hukum Yang Mengatur | Hukum Negara Republik Indonesia. | |
Pilihan Penyelesaian Sengketa | Pengadilan Negeri Jakarta Selatan |
No. | Subyek | Ketentuan Yang Relevan |
Keterangan | i. Bahwa sehubungan dengan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo Tahap II Tahun 2024, berdasarkan Surat Pemberitahuan Rencana Tindakan Perseroan No. 123/MTI/PD-DIR/XI/2023 tanggal 13 Maret 2023, Perseroan telah menyampaikan pemberitahuan kepada Bank Mandiri sehubungan dengan Perjanjian Kredit yang mensyaratkan Perseroan untuk memberitahukan secara tertulis kepada Bank Mandiri paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum pelaksanaan negative covenant perihalL (i) mengikatkan diri sebagai penjamin hutang atau menjaminkan harta kekayaan Perseroan kepada pihak lain, (ii) memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman yang baru dari pihak lain, dan (iii) membuat perjanjian hutang, hak tanggungan, kewajiban lain atau menjaminkan dalam bentuk apapun atas aset Perseroan termasuk hak atas tagihan dengan pihak lain, baik yang sekarang sudah ada maupun yang akan ada di kemudian hari. ii. Dalam membuat dan menandatangani Perjanjian Kredit dan menjadikan jaminan utang seluruh atau sebagian harta Perseroan, Perseroan telah mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Surat Persetujuan Dewan Komisaris tanggal 23 Juni 2023 |
No. | Subyek | Ketentuan Yang Relevan |
6. | Akta Perjanjian Kredit Term Loan 7 No. XXX.XX/0000/XXX/0000 No. 93 tanggal 16 November 2023, dibuat di hadapan Sri Hidianingsih Xxx Xxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, oleh dan antara: (a) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (“Bank Mandiri”); dan (b) Perseroan beserta setiap perubahan, perpanjangan, penambahan dan/atau pengalihannya yang dibuat dari waktu ke waktu (untuk selanjutnya disebut sebagai “Perjanjian Kredit”). | |
Jenis Pinjaman dan Jumlah Pinjaman Pokok | Fasilitas Kredit Term Loan dengan limit sebesar Rp650.000.000.000,- (enam ratus lima puluh miliar Rupiah). | |
Jangka Waktu | 16 Mei 2030 | |
Nilai Outstanding per 30 September 2023 | Nihil | |
Tujuan Penggunaan Fasilitas / Sifat dan Tujuan Fasilitas | Pemberian Fasilitas Term Loan oleh Bank Mandiri kepada Perseroan bertujuan untuk General Corporate Purposes yang dapat digunakan dalam rangka mendukung pengembangan bisnis termasuk untuk capital expenditure dan bersifat Non Revolving. | |
Bunga | 9% (sembilan persen) per tahun. | |
Tanggal Pembayaran Bunga | Bunga dibayarkan efektif pada tanggal 23 setiap bulan. |
No. | Subyek | Ketentuan Yang Relevan |
Larangan (Negative Covenants) | Selama Fasilitas Term Loan belum dinyatakan lunas oleh Bank, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, Perseroan tidak diperkenankan melakukan hal-hal sebagai berikut: 1) Mengadakan merger, akuisisi, penyertaan baru dalam perusahaan - perusahaan lain dan/ atau membiayai perusahaan perusahaan lain (selain anak perusahaan Perseroan) kecuali dalam rangka mendukung kegiatan operasional Perseroan maka cukup dengan pemberitahuan tertulis kepada Bank. 2) Mengubah permodalan yang menyebabkan penurunan modal dasar, modal disetor dan/atau nilai nominal saham. 3) Melakukan perubahan komposisi pemegang saham yang menyebabkan perubahan pemegang saham pengendali. 4) Memindahtangankan barang jaminan kecuali dalam transaksi usaha - yang wajar. 5) Mengikatkan diri sebagai penjamin hutang, atau menjaminkan harta kekayaan Perseroan kepada pihak lain, kecuali Perseroan dapat memenuhi financial covenant yang telah ditetapkan (sesuai dengan - perhitungan Bank), maka cukup dengan pemberitahuan tertulis kepada Bank paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum pelaksanaan negative covenant yang minimal mencantumkan limit. fasilitas kredit, tujuan penggunaan, pemenuhan financial covenant sebelum dan setelah menerima fasilitas kredit, daftar aset yang dijaminkan serta pernyataan bahwa aset yang dijaminkan berbeda, dengan aset yang telah dijaminkan kepada Bank. 6) Memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman yang baru dari pihak lain, kecuali Perseroan dapat memenuhi financial covenant yang. telah ditetapkan (sesuai dengan perhitungan Bank), maka cukup dengan pemberitahuan tertulis kepada Bank paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum pelaksanaan negative covenant yang minimal mencantumkan limit fasilitas kredit, tujuan penggunaan, pemenuhan financial covenant sebelum dan setelah menerima fasilitas kredit, daftar aset yang dijaminkan serta pernyataan bahwa aset yang dijaminkan berbeda dengan aset yang telah dijaminkan. 7) Membuat suatu perikatan, perjanjian atau dokumen lain yang bertentangan dengan Perjanjian Kredit atau Dokumen Pengikatan Agunan. 8) Membuat Perjanjian hutang, hak tanggungan, kewajiban lain atau menjaminkan dalam bentuk apapun atas aset Perseroan termasuk hak atas tagihan dengan pihak lain, baik yang sekarang sudah ada maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali Perseroan dapat memenuhi financial covenant yang telah ditetapkan (sesuai dengan perhitungan Bank), maka cukup dengan pemberitahuan tertulis kepada Bank paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum pelaksanaan negative covenant yang minimal mencantumkan limit fasilitas kredit, tujuan penggunaan, pemenuhan financial covenant - sebelum dan setelah menerima fasilitas kredit, daftar aset yang dijaminkan serta permyataan bahwa aset yang dijaminkan berbeda dengan aset yang telah dijaminkan kepada Bank. 9) Melunasi Hutang kepada pemegang saham. |
No. | Subyek | Ketentuan Yang Relevan |
Hal-hal yang Wajib Dilaksanakan OlehDebitur (Affirmative Covenants) | Menjaga kondisi keuangan Debitur secara parent only pada setiap periode laporan keuangan secara triwulanan sehingga memenuhi financial covenant sebagai berikut: i. Debt to Equity Ratio (DER) yang merupakan perbandingan antara (Short Term Debts + Current Portion Long Term + Long Term Debts) dengan (Total Equity + Shareholder Loan) maksinal sebesar 300%; ii. Debt Capacity yang merupakan perbandingan antara Interest Bearing Debts (Net Debt) dengan Earnings Before Interest, Tax, Depreciation and Amortization (EBITDA) maksimal sebesar 400%; iii. EBITDA to Interest yang merupakan perbandingan antara EBITDA dengan Interest Expense minimal 110%; iv. DSCR (Debt Service Coverage Ratio) merupakan perbandingan antara EBITDA dengan Interest Expense ditambah Current Portion of Long Term Debt CPLTD minimal 100%. | |
Tanggal Pembayaran Pokok Pinjaman | Pembayaran dilakukan dengan cara mengangsur pada tanggal 23 setiap bulan berikutnya setelah penarikan pertama sampai dengan jatuh tempo. Diperkenankan melakukan pelunasan/penurunan outstanding Fasilitas Term Loan lebih cepat dari jadwal angsuran yang ditetapkan, tanpa dikenakan enalty. | |
Denda | 2% (dua persen) di atas suku bunga kredit atas terjadinya tunggakan bunga dan angsuran pokok. | |
Jaminan | Jaringan Fiber Optic Jakarta – Singapura (Rising – 8) beserta seluruh perlengkapan dan peralatan pendukungnya atas nama Perseroan yang akan diikat fidusia dengan nilai nominal Rp812.500.000.000,-. | |
Hukum Yang Mengatur | Hukum Negara Republik Indonesia. | |
Pilihan Penyelesaian Sengketa | Pengadilan Negeri Jakarta Selatan | |
Keterangan | i. Bahwa sehubungan dengan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo Tahap II Tahun 2024, berdasarkan Surat Pemberitahuan Rencana Tindakan Perseroan No. 123/MTI/PD-DIR/XI/2023 tanggal 13 Maret 2023, Perseroan telah menyampaikan pemberitahuan kepada Bank Mandiri sehubungan dengan Perjanjian Kredit yang mensyaratkan Perseroan untuk memberitahukan secara tertulis kepada Bank Mandiri paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum pelaksanaan negative covenant perihalL (i) mengikatkan diri sebagai penjamin hutang atau menjaminkan harta kekayaan Perseroan kepada pihak lain, (ii) memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman yang baru dari pihak lain, dan (iii) membuat perjanjian hutang, hak tanggungan, kewajiban lain atau menjaminkan dalam bentuk apapun atas aset Perseroan termasuk hak atas tagihan dengan pihak lain, baik yang sekarang sudah ada maupun yang akan ada di kemudian hari. ii. Dalam membuat dan menandatangani Perjanjian Kredit dan menjadikan jaminan utang seluruh atau sebagian harta Perseroan, Perseroan telah mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Surat Persetujuan Dewan Komisaris tanggal 13 Oktober 2023. |
6. KETERANGAN MENGENAI ASET TETAP PERSEROAN
Berikut adalah tambahan aset tetap dan aset-aset material yang dimiliki Perseroan dan Perusahaan Anak: Hak Atas Kekayaan Intelektual
No. | Nomor dan Tanggal Pendaftaran | Etiket | Kelas Barang/ Jasa | Jangka Waktu |
1. | IDM000519131 | Batam Techno Park | 41 | 11 Desember 2033 |
2. | IDM000519129 | Moratelindo Broadband Company | 38 | 11 Desember 2033 |
3. | IDM000520382 | NDC Nusantara Data Center | 38 | 11 Desember 2033 |
Benda Tetap
No. Sertifikat / Tanggal Penerbitan | Tanggal Berakhirnya Hak | Lokasi | Luas | Peruntukkan | Nilai Aset Tetap |
SHGB No. 1329 tanggal 5 September 2006 | 26 Desember 2052 | Kec. Menteng, Kel. Pegangsaan, Jakarta Pusat | 813 m2 | Head Office | Rp37.570.171.666 |
7. ASURANSI YANG DIMILIKI OLEH PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK
Berikut adalah tambahan dan/atau perubahan atas asuransi-asuransi yang dibuat Perseroan dalam menjalankan kegiatan usaha dan melindungi harta kekayaan materialnya dan kelangsungan kegiatan usahanya, dengan perincian sebagai berikut:
No. | Polis Asuransi | Penanggung | Objek Pertanggungan | Nilai Pertanggungan | Jangka Waktu |
1. | Earthquake Insurance No. 990123005655, tanggal 19 Juni 2023 | Penanggung PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk. Tertanggung Perseroan | a. Bangunan Gedung; b. Isi Bangunan;da n c. Sarana Pelengkap | Bangunan Gedung: Rp9.629.744.925,- Isi Bangunan: Rp26.128.889.225,- Sarana Pelengkap: Rp626.921.700,- | 30 Mei 2023 s.d 30 Mei 2024 |
2. | Property All Risk No. 990123005654, tanggal 19 Juni 2023 | Penanggung PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk. Tertanggung Perseroan | a. Bangunan Gedung; b. Isi Bangunan;da n c. Sarana Pelengkap | Bangunan Gedung: Rp9.629.744.925,- Isi Bangunan: Rp26.128.889.225,- Sarana Pelengkap: Rp626.921.700,- | 30 Mei 2023 s.d 30 Mei 2024 |
3. | Public Liability Insurance Policy No. 12.300.0027.123 46, tanggal 6 Oktober 2023 | Penanggung PT Asuransi Sinar Mas Tertanggung Perseroan | Public Liability (Claim Made Basis) untuk Peralatan (Telekomunikasi) di: a. Cyber NTT Jakarta; dan b. Telkomsigma BSD. | Rp450.000.000,- | 15 September 2023 s.d 15 September 2024 |