Contract
1. Umum
Rapat Umum Pemegang Saham ini adalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (”Rapat”) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (”Perseroan”).
Selama Rapat diselenggarakan, tidak diperkenankan menggunakan telepon selular maupun piranti elektronik lainnya dalam ruangan Rapat dan/atau di sekitar ruangan Rapat yang dapat mengganggu jalannya Rapat.
2. Waktu dan Tempat Rapat
Rapat diselenggarakan pada :
Xxxx, Tanggal : Kamis, 16 Maret 2023 Waktu : 13.30 WIB s.d selesai
Tempat : Menara BTN
Jl. Gajah Mada No. 1, Jakarta Pusat – 10130
3. Mata Acara Rapat :
1) Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan, Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Tahun Buku 2022 sekaligus Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi atas Tindakan Pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas Tindakan Pengawasan Perseroan yang Telah Dijalankan Selama Tahun Buku 2022.
1. General
This General Meeting of Shareholders is the Annual General Meeting of Shareholders (”Meeting”) of PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (”Company”).
During the Meeting, the use of cell phones and other electronic devices is not permitted inside the Meeting room and/or in the general vicinity to prevent possible interruptions to the Meeting.
2. Time and Venue of Meeting
The Meeting will be held on :
Day, Date : Thursday, March 16th, 2023 Time : 01.30 PM - finish
Venue : Menara BTN Building
Jl. Gajah Mada No. 1, Central Jakarta – 10130
3. Agenda of Meeting :
1) Approval of Annual Report and Ratification of the Company’s Financial Report, Approval for the Board of Commissioners’ Supervisory Report and Ratification of the Financial Report of the Micro and Small Business Lending Program for the Financial Year 2022, simultaneously with Granting Full Release and Discharge of Liability (volledig acquit et de charge) to All Members of the Board of Directors for the Management Actions and to All Members of the Board of Commissioners for the Supervisory Actions Carried Out during the Financial Year of 2022.
2) Persetujuan penggunaan laba bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2022.
3) Penetapan remunerasi (gaji/honorarium, fasilitas dan tunjangan) Tahun 2023 dan Tantiem Tahun Buku 2022 bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
4) Penunjukan Akuntan Publik (AP) dan/atau Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) untuk Tahun Buku 2023.
5) Persetujuan atas Rencana Resolusi (Resolution Plan) Perseroan.
6) Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap II Tahun 2022 dan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Penawaran Umum Terbatas II (PMHMETD II).
7) Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
8) Perubahan Susunan dan Penetapan Remunerasi Dewan Pengawas Syariah UUS Perseroan.
9) Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
4. Peserta Rapat
a) Pemegang Saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para Pemegang Saham yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam
2) Approval on the Appropriation of the Company’s net profit for the Financial Year of 2022.
3) Determination of remuneration (salary/honorarium, facility, and benefit) for the Financial Year of 2023 and tantiem for the Financial Year of 2022 for the Board of Directors and the Board of Commissioners of the Company.
4) Appointment of a Public Accountant and/or the Public Accountant Firm to audit the Company’s Financial Report and the Financial Report on the Implementation of the Micro and Small Business Lending Program of the Financial Year of 2023.
5) Approval of the Company’s Resolution Plan.
6) Report of the Realization of the Utilization of Proceeds from the Public Offering of Shelf Offering Bonds IV Phase II Year 2022 and Additional Capital with Pre-Emptive Rights Limited Public Offering II (PMHMETD II).
7) Approval of the Amendments of the Company’s Articles of Association.
8) Changes in the Composition and Determination of the Remuneration of Sharia Business Unit of the Company’s Sharia Supervisory Board.
9) Changes in the Composition of Company’s Management.
4. Meeting Attendees
a) The Shareholders who are entitled to attend the Meeting are Shareholders whose names are registered in the Company’s Shareholders Register at the close of trading hour on the
perdagangan Bursa Efek Indonesia pada hari Selasa, tanggal 21 Februari 2023 (selanjutnya disebut sebagai “Pemegang Saham Yang Berhak”).
b) Pemegang Xxxxx Xxxx Xxxhak dapat diwakili oleh pemegang saham lain atau orang lain berdasarkan surat kuasa.
c) Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan pegawai Perseroan boleh bertindak sebagai kuasa bagi Pemegang Xxxxx Xxxx Berhak dalam Rapat tetapi suara yang mereka keluarkan sebagai kuasa dalam Rapat tidak dihitung dalam pemungutan suara.
d) Pimpinan Rapat berhak meminta agar surat kuasa untuk mewakili Pemegang Xxxxx Xxxx Berhak diperlihatkan kepadanya pada waktu Rapat.
e) Pemegang Xxxxx Xxxx Berhak atau kuasanya mempunyai hak untuk menyampaikan pertanyaan/pendapat/usul dan memberikan suara dalam mata acara Rapat.
f) Pemegang Xxxxx Xxxx Berhak atau kuasanya yang datang terlambat setelah ditutupnya masa registrasi masih dapat mengikuti acara Rapat namun suaranya tidak dihitung dan tidak dapat berpartisipasi dalam sesi tanya jawab.
Indonesia Stock Exchange on Tuesday, February 21st, 2023 (hereinafter referred to as the “Eligible Shareholders”).
b) The Eligible Shareholders may be represented by other Shareholders or proxies by virtue of power of attorney.
c) Members of the Board of Directors and Board of Commissioners along with employees of the Company may act as the proxy of Eligible Shareholders at the Meeting, but their votes will not be counted.
d) The Chairperson of the Meeting is entitled to examine the power of attorney to represent the Eligible Shareholders at the Meeting.
e) The Eligible Shareholders or the proxy of Eligible Shareholders have the right to express their questions/opinions/proposals and vote on agenda of the Meeting.
f) The Eligible Shareholders or the proxy of Eligible Shareholders who arrive after the closing of registration are still allowed to join the Meeting, but their votes are not counted and they are not allowed to participate in the question and answer sessions.
5. Undangan
Pihak yang bukan Pemegang Saham Yang Berhak dapat hadir atas undangan Direksi namun tidak mempunyai hak untuk menyampaikan pertanyaan/pendapat/usul atau memberikan suara dalam Rapat.
6. Bahasa
Rapat akan diselenggarakan dalam Bahasa Indonesia.
7. Pimpinan Rapat
Mengacu Pasal 37 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (selanjutnya disebut “POJK 15”) juncto Pasal 25 ayat 1 huruf (a), (b) dan (c) Anggaran Dasar Perseroan, Rapat dipimpin oleh seorang anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris. Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris tidak hadir atau berhalangan hadir, maka Rapat dipimpin oleh seorang anggota Direksi yang ditunjuk oleh Direksi. Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris dan Direksi tidak hadir atau berhalangan, maka Rapat dipimpin oleh Pemegang Saham Yang Berhak yang hadir dalam Rapat yang ditunjuk dari dan oleh Pemegang Xxxxx Xxxx Berhak yang hadir dalam Rapat.
Pimpinan Rapat berhak mengambil langkah yang dianggap perlu agar Rapat dapat berjalan dengan lancar dan tertib sehingga dapat memenuhi tujuannya.
5. Invitees
Parties who are not listed as Eligible Shareholders are permitted to join the Meeting based on invitation by the Board of Directors, but they are not permitted to express questions/ opinions/proposals or vote in the Meeting.
6. Language
The Meeting will be conducted in Bahasa Indonesia.
7. Chairperson of the Meeting
Referring to Article 37 of Financial Services Authority Regulation Number 15/POJK.04/2020 dated April 21st, 2020 concerning the Planning and Holding of General Meetings of Shareholders of Issuers or Public Company (hereinafter referred to as “POJK 15”) juncto Article 25 paragraph 1 letter (a), (b), and (c) of Company’s Articles of Association, the Meeting will be chaired by a member of the Board of Commissioners, who is appointed by the Board of Commissioners. In the event that all members of the Board of Commissioners are not available, the Meeting will be chaired by a member of the Board of Directors who is appointed by the same Board. In the event that all members of the Board of the Commissioners and the Board of Directors are also not available, the Meeting will be chaired by a Eligible Shareholder attending the Meeting, who is appointed by and from the Eligible Shareholders attending the Meeting.
The Chairperson is entitled to decide or take action according to his or her discretion to keep the Meeting running orderly.
Pimpinan Rapat bertanggung jawab atas kelancaran jalannya Rapat.
8. Kuorum Kehadiran Rapat
a. Untuk mata acara Rapat pertama sampai dengan keenam dan mata acara Rapat kedelapan, mengacu ketentuan Pasal 41 ayat (1) huruf (a) POJK 15 juncto Pasal 26 ayat 1 huruf a dan ayat 4 huruf a Anggaran Dasar Perseroan, Rapat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Saham Yang Berhak dan/atau kuasa Pemegang Saham Yang Berhak yang mewakili lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.
b. Untuk mata acara Rapat ketujuh, mengacu ketentuan Pasal 88 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut ”UUPT”) juncto Pasal 26 ayat 5 huruf a Anggaran Dasar Perseroan, Rapat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna dan para Pemegang Saham Yang Berhak lainnya dan/atau kuasa mereka yang sah yang bersama-sama mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. Untuk mata acara Rapat kesembilan, mengacu ketentuan Pasal 41 ayat 1 huruf a POJK 15 juncto Pasal 26 ayat 4 huruf a Anggaran Dasar Perseroan, Rapat dapat
The Chairperson is responsible to ensure that the Meeting runs well.
8. Meeting Attendance Quorum
a. For the first item until the sixth item and eighth item on the agenda of the Meeting, referring to Article 41 paragraph (1) letter (a) of POJK 15 juncto Article 26 paragraph 1 letter a and paragraph 4 of the Company’s Articles of Association, the Meeting may be conducted if it is attended by Eligible Shareholders and/or proxies of Eligible Shareholders with valid voting rights representing more than 1/2 (a half) of the total issued shares with valid voting rights.
b. For the seventh item on the agenda of the Meeting, referring to Article 88 paragraph 1 of Law Number 40 of 2007 concerning Limited Liability Company as amended by Regulation in Lieu of law Number 2 of 2022 concerning Job Creation (”Limited Liability Companies Law”) juncto Article
26 paragraph 5 letter a of the Company’s Articles of Association, the Meeting may be conducted if it is attended by shareholder of Serie A Dwiwarna and other Eligible Shareholders and/or their legitimate proxy representing at least 2/3 (two third) of the total issued shares with valid voting rights that is present on the Meeting.
c. For the ninth item on the agenda of the Meeting, referring to Article 41 paragraph 1 letter a of POJK 15 juncto Article 26 paragraph 4 letter a of the Company’s Articles of Association, the Meeting may be conducted if it is attended by shareholder of Serie A Dwiwarna and other Eligible
dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna dan para Pemegang Saham Yang Berhak lainnya dan/atau kuasa mereka yang sah yang bersama-sama mewakili lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat.
9. Tanya Jawab
Dalam pembahasan masing-masing mata acara Rapat, Pimpinan Rapat akan memberikan kesempatan kepada para Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya untuk menyampaikan pertanyaan/pendapat/usul secara tertulis sebelum diadakan pemungutan suara dan setelah pembahasan mata acara Rapat.
Prosedur yang akan ditempuh:
a) Pimpinan Rapat akan memberikan kesempatan kepada para Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya yang sah untuk bertanya, menyatakan pendapat dan/atau menyampaikan usul. Pada setiap sesi tanya jawab, akan diberi kesempatan kepada 3 (tiga) Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya yang sah untuk mengajukan pertanyaan/pendapat/usul secara tertulis. Dengan mempertimbangkan pertanyaan/pendapat/usul yang telah diajukan, Pimpinan Rapat dapat membatasi jumlah pertanyaan/pendapat/usul yang disampaikan.
Shareholders and/or their legitimate proxy representing more than ½ (a half) of the total issued shares with valid voting rights that is present on the Meeting.
9. Questions and Answers
During discussions of agenda of the Meeting, the Chairperson will allow the Eligible Shareholders or their proxy to express questions/opinions/proposals in writing before the voting begins and after the discussion of agenda of the Meeting.
Procedures:
a) The Chairperson of the Meeting will give the opportunity to the Shareholders or their proxy to ask question, express opinions and/or convey proposal. In every questions and answers session, 3 (three) Eligible Shareholders or their legitimate proxy will have the opportunity to raise questions/opinions/proposals in writing. In consideration to the nature questions/opinions/proposals which has been raised, the Chairperson of the Meeting may limit the number of questions/opinions/proposals expressed.
b) Hanya Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya yang sah yang berhak untuk mengajukan pertanyaan, menyatakan pendapat dan/atau menyampaikan usul.
c) Para Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya yang sah yang ingin mengajukan pertanyaan, menyatakan pendapat dan/atau menyampaikan usul diminta untuk mengangkat tangan, dan selanjutnya petugas Rapat akan menyerahkan kepada mereka formulir pertanyaan/ pendapat/usul untuk diisi nama Pemegang Saham Yang Berhak, jumlah saham yang dimiliki/diwakili dan pertanyaan/pendapat/usul yang diajukan. Formulir pertanyaan/pendapat/usul tersebut harus diserahkan kepada petugas Rapat untuk disampaikan kepada Pimpinan Rapat dengan terlebih dahulu divalidasi oleh Notaris.
d) Setiap pertanyaan/pendapat/usul yang diajukan oleh Pemegang Saham Yang Berhak harus memenuhi syarat bahwa menurut pendapat Pimpinan Rapat hal tersebut berhubungan langsung dengan mata acara Rapat yang sedang dibicarakan.
e) Pimpinan Rapat akan membacakan pertanyaan/pendapat/ usul yang diajukan dan menanggapi pertanyaan/pendapat/ usul tersebut satu per satu. Bilamana diperlukan, Pimpinan Rapat akan mempersilahkan anggota Direksi atau Dewan Komisaris Perseroan atau Lembaga dan/atau Profesi Penunjang untuk menjawab atau menanggapi pertanyaan/ pendapat/usul tersebut.
b) Only Eligible Shareholders or their legitimate proxy may ask question, express opinions and/or convey proposal.
c) The Eligible Shareholders or their legitimate proxy who wish to raised questions, express opinions and/or convey proposal are requested to raise their hand, and the Meeting officer will pass to them the questions/opinions/proposals form to be filled in with the Eligible Shareholders’ name, total number of shares owned/represented and their questions/opinions/ proposals. All questions/opinions/proposals forms will be collected by the Meeting officer and submitted to the Chairperson of the Meeting with a prior validation by the Notary.
d) Questions/opinions/proposals which is raised by the Eligible Shareholders must be in the Chairperson’s opinions, directly to the ongoing item on agenda of the Meeting.
e) The Chairperson of the Meeting will read questions/opinions/ proposals raised and respond to the questions/opinions/ proposals as mention one after the other. If necessary, the Chairperson will ask the other members of the Board of Directors or Board of Commissioners of the Company or Supporting Institutions and/or Professionals to respond to the questions/opinions/proposals.
f) Voting will be conducted after all questions/opinions/ proposals have been addressed or responded, only Eligible Shareholders or their legitimate proxy, have the right to vote.
f) Setelah seluruh pertanyaan/pendapat/usul dijawab atau ditanggapi, akan dilakukan pemungutan suara, hanya Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya yang sah yang berhak untuk mengeluarkan suara.
10. Keputusan Rapat
a) Mengacu ketentuan Pasal 40 ayat (1) POJK 15 juncto Pasal 26 ayat 15 Anggaran Dasar Perseroan, keputusan adalah sah dan mengikat jika disetujui berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Di dalam hal keputusan dengan musyawarah mufakat tidak tercapai, maka keputusan akan diambil dengan pemungutan suara.
b) Mengacu ketentuan Pasal 41 ayat (1) huruf c POJK 15 juncto Pasal 26 ayat 1 huruf a Anggaran Dasar Perseroan, untuk mata acara Rapat pertama sampai dengan kelima dan kedelapan, keputusan diambil jika disetujui oleh Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya yang sah yang bersama-sama mewakili lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
c) Untuk mata acara Rapat keenam, hanya bersifat laporan sehingga tidak terdapat keputusan.
d) Mengacu pada ketentuan Pasal 42 POJK 15 juncto Pasal 26 ayat 5 huruf a Anggaran Dasar Perseroan untuk mata acara Rapat ketujuh, keputusan diambil jika disetujui oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna dan para Pemegang Saham Yang Berhak lainnya dan/atau kuasa mereka yang sah yang bersama-sama mewakili lebih dari ⅔ (dua per
10.Meeting Resolution
a) Referring to Article 40 paragraph (1) of POJK 15 juncto Article 26 paragraph 15 of the Company’s Articles of Association, the resolutions will be based on amicable deliberations in order to reach mutual consensus. In the event that mutual consensus cannot be reached, the resolution will be resolved by voting.
b) Referring to Article 41 paragraph (1) letter c of POJK 15 juncto Article 26 paragraph 1 letter a of the Company’s Articles of Association for the first item until fifth item and the eight item on the agenda of the Meeting, the agenda will be passed if approved by Eligible Shareholders and/or their legitimate proxy holders representing more than ½ (a half) of the total shares with valid voting rights who are present at the Meeting.
c) In relation to the sixth agenda of Meeting, it is only a report so there is no resolution.
d) Referring to Article 42 POJK 15 juncto Article 26 paragraph 5 letter a of the Company’s Articles of Association for the seventh item on the agenda of the Meeting will be passed if approved by shareholder of Serie A Dwiwarna and other Eligible Shareholders and/or their legitimate proxy holders
tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
e) Mengacu ketentuan Pasal 26 ayat 4 huruf a Anggaran Dasar Perseroan untuk mata acara Rapat kesembilan, keputusan diambil jika disetujui oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna dan para Pemegang Saham Yang Berhak lainnya dan/atau kuasa mereka yang sah yang bersama-sama mewakili lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
f) Tiap saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara. Apabila seorang Pemegang Xxxxx Xxxx Berhak mempunyai lebih dari satu saham, ia diminta untuk memberikan suara satu kali saja dan suaranya itu mewakili seluruh jumlah saham yang dimilikinya.
11. Pemungutan Suara
Pemungutan suara akan dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Untuk mata acara Rapat pertama sampai dengan mata acara Rapat kelima, serta mata acara Rapat ketujuh sampai kesembilan, pemungutan suara dilakukan secara terbuka. Bagi Pemegang Xxxxx Xxxx Berhak atau kuasanya yang sah yang memberikan suara abstain atau yang tidak setuju akan diminta mengangkat tangan dan menyerahkan kartu suaranya kepada petugas Rapat.
representing more than ⅔ (two third) of the total shares with valid voting rights who are present at the Meeting
e) Referring to Article 40 paragraph (1) POJK 15 juncto Article
26 paragraph 4 letter a of the Company’s Articles of Association for the ninth item on the agenda will be passed if approved by shareholder of Serie A Dwiwarna and other Eligible Shareholders and/or their legitimate proxy holders representing more than ½ (a half) of the total shares with valid voting rights who are present at the Meeting
f) Each share entitles its holder the right to vote for 1 (one) vote. If a Eligible Shareholder has more than one share, he/she is asked to vote once and his/hervote represents the total number of shares he/she owns.
11. Voting
Voting shall be conducted by the following mechanism:
a. For the first until the fifth items on the agenda of Meeting, and the seventh until the ninth items on the agenda of Meeting, an open voting system will be applied. The Eligible Shareholders or their legitimate proxy who cast blank votes or not in favor are asked to raise their hands or submit their voting cards to the Meeting facilitator.
b. Untuk mata acara Rapat keenam, hanya bersifat laporan sehingga tidak dilakukan pemungutan suara.
c. Jumlah suara yang tidak setuju dan suara abstain, akan diperhitungkan dengan jumlah suara yang sah yang dikeluarkan dalam Rapat dan selisihnya merupakan jumlah suara yang setuju. Mengacu dengan Xxxxx 47 POJK 15 juncto Pasal 26 ayat 10 Anggaran Dasar Perseroan, Pemegang Saham Yang Berhak yang hadir dalam Rapat namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.
d. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka ini secara mutatis mutandis berlaku bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang memberikan kuasa melalui e-Proxy.
Perseroan menunjuk pihak independen, yaitu:
1. Biro Administrasi Efek untuk melakukan penghitungan suara; dan
2. Notaris untuk selanjutnya melakukan validasi dan mengumumkan hasil penghitungan suara.
12. Penerapan Protokol Kesehatan
Pemegang Saham Yang Berhak (atau kuasanya yang sah) wajib mengikuti dan lulus protokol keamanan dan kesehatan yang berlaku pada tempat Rapat, sebagai berikut:
a. Melakukan Check-In pada aplikasi elektronik “Peduli Lindungi” dengan status warna kode QR hijau.
b. In relation to the sixth agenda of Meeting, it is just a report so there is no voting.
c. The number of votes against and the number of abstentions will be tallied against the total number of votes validly cast at the Meeting, with the difference representing the number of votes in favor. Referring to Article 47 POJK 15 juncto Article 26 paragraph 10 of Company’s Articles of Association, the Eligible Shareholders who are present at the Meeting but do not cast vote (abstain) will be deemed to have cast the same vote as the majority votes at the Meeting.
d. The provisions as referred to in this number shall be mutatis mutandis apply to the Eligible Shareholders who give the power of attorney through e-Proxy.
The Company appointed independent parties, as follows:
1. The Company’s Share Administration Bureau to count the votes; and
2. The Notary further will validate and announce the voting result.
12. Health Protocol Implementation
The Eligible Shareholders (or their legitimate proxy) must follow and pass the safety and health protocols applicable at the Meeting venue, as follows:
a. Check-in on the “Peduli Lindungi” electronic application with a green QR code color status.
b. Menggunakan masker selama berada di area dan tempat Rapat.
c. Tidak sedang memiliki suhu tubuh di atas 37° C.
d. Menerapkan kebijakan physical distancing.
e. Mengikuti prosedur dan protokol pencegahan penyebaran maupun penularan COVID-19 yang ditetapkan oleh Perseroan.
13. Lain-Lain
Tata Tertib ini dibuat dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan peraturan yang berlaku.
Hal yang terjadi selama berlangsungnya Rapat yang belum diatur dalam tata tertib ini, akan ditentukan pengaturannya oleh Pimpinan Rapat dengan memperhatikan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan peraturan yang berlaku.
Jakarta, 22 Februari 2023
PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) Tbk DIREKSI
b. Wearing a medical mask during activity in the area and Meeting venue.
c. Having body temperature not more than 37° C.
d. Implementing physical distancing policies.
e. Following the procedures and protocols for preventing of the spread or transmission of COVID-19 set by the Company.
13. Others
These Rules of Conduct are made with due regard to the Articles of Association of the Company and applicable regulations.
Any matters that may occur during the course of the Meeting that are not been regulated in this Rules of Conduct, will be addressed by the Chairperson of the Meeting with due regard to the Articles of Association of the Company and applicable regulations.
Jakarta, February 22nd, 2023