SURAT EDARAN
SURAT EDARAN
Nomor : 234/IT1.B03/HK.00/2022
TENTANG
PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG
Memperhatikan:
1. Kondisi Bed Occupancy Rate (BOR) Rumah Sakit untuk Kota Bandung mencapai 8,96% (30 Januari 2022), angka reproduksi harian (Rt) untuk Kota Bandung, Sumedang, Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon dan Jawa Barat mencapai 3,93; 4,69; 2,7; 3,65 dan 4,52 (30 Januari 2022).
2. Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Xxxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, dan Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), bahwa pembelajaran di perguruan tinggi mulai semester gasal tahun akademik 2021/2022 diselenggarakan dengan pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, dan/atau pembelajaran daring atau bauran.
3. Kebijakan pemerintah yang memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
4. Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 2 tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19).
5. Kebijakan ITB menerapkan Masa Transisi menuju New Normal dengan mengedepankan prinsip Peduli-Lindungi. Dalam hal ini, kebersamaan dan partisipasi dari segenap sivitas akademika ITB dipandang sangat penting dilakukan untuk menjaga situasi agar tetap kondusif, serta keselamatan sivitas akademika dan tenaga kependidikan ITB dalam penyelenggaraan Tridarma Perguruan Tinggi juga tetap menjadi prioritas.
Selanjutnya dipandang perlu menyesuaikan ketentuan dalam Surat Edaran Sekretaris Institut ITB Nomor 136/IT1.B03/HK.00/2022 tanggal 17 Januari 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Lingkungan Institut Teknologi Bandung, menjadi sebagai berikut:
A. Memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh kantor (Unit Kerja Akademik dan Unit Kerja Pendukung), kampus, fasilitas ITB serta Mitra di lingkungan ITB terhitung mulai tanggal 1 Februari sampai dengan 14 Februari 2022, dengan memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Atas penilaian dan persetujuan Pimpinan Unit Kerja:
a. Kegiatan Perkuliahan, Praktikum, dan Penelitian dilakukan secara bauran dengan aktivitas luring maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan;
b. Pelaksanaan sidang ujian Tugas Akhir, Tesis dan Disertasi (Sidang Tertutup) dilaksanakan secara luring di dalam Kampus ITB, kecuali dalam kondisi khusus dan atas penilaian serta persetujuan Pimpinan Unit Kerja, dapat dilakukan secara bauran;
c. Kegiatan sebagaimana disebut pada huruf a dan b di atas dilaksanakan dengan protokol Kesehatan yang ketat.
2. Pimpinan Unit Kerja dapat menugaskan pegawai di lingkungan Unit Kerjanya untuk melakukan pekerjaan di kantor (Work From Office) dengan batasan sebagai berikut:
a. Untuk kegiatan non esensial, jumlah pegawai yang ditugaskan dalam 1 (satu) hari maksimum sebesar 50% (lima puluh persen) jumlah staf dari unit kerja;
b. Untuk kegiatan esensial (keuangan, teknologi informasi, dan pelayanan akademik), jumlah pegawai yang ditugaskan dalam 1 (satu) hari maksimum sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah staf dari unit kerja;
c. Untuk kegiatan kritikal (kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, logistik dan transportasi, konstruksi dan utilitas dasar seperti listrik, air dan pengelolaan sampah), jumlah pegawai yang ditugaskan dalam 1 (satu) hari dapat mencapai 100% (seratus persen) jumlah staf dari unit kerja.
3. Bagi Dosen/Tenaga Kependidikan/Tenaga Kesehatan/Mahasiswa yang melakukan pekerjaan di kantor (Work From Office) atau di lingkungan Kampus ITB harus dalam kondisi sehat dan terkendali dan tidak dibatasi usia, termasuk yang memiliki komorbid serta wajib memenuhi persyaratan protokol COVID-19, telah divaksinasi lengkap dua dosis dan menaati Protokol 6M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan, Membatasi Mobilisasi dan Interaksi, dan Menghindari Makan Bersama).
4. Tetamu, Dosen/Tenaga Kependidikan dan Mahasiswa dari luar Kota Bandung yang akan mengikuti kegiatan di ITB wajib: telah divaksinasi lengkap dua dosis dan menunjukkan hasil negatif dari tes Swab Antigen (H-1).
5. a. Penugasan Dosen/Tenaga Kependidikan ITB ke luar negeri dan/atau di dalam negeri yang sifatnya kritikal/beresiko tinggi, termasuk kunjungan tetamu dari luar negeri/dalam negeri yang berasal dari daerah dengan level resiko lebih tinggi dari Kota Bandung, wajib mendapat persetujuan pimpinan ITB. Di luar itu persetujuan diserahkan kepada Pimpinan Unit Kerja masing-masing;
b. Tetamu dari Luar Negeri wajib mengikuti protokol yang ditetapkan Satgas Nasional dan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sekurang-kurangnya dilakukan 2 x 24 jam sebelum melakukan kegiatan di ITB;
c. Bagi Dosen/Tenaga Kependidikan yang mendapat penugasan ke luar negeri dan/atau melakukan perjalanan ke luar negeri di luar urusan kedinasan, setelah kembali dari luar negeri, wajib mengikuti protokol sesuai yang ditetapkan Satgas Nasional untuk:
1) Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam waktu sekurang-kurangnya 3 x 24 jam sebelum keberangkatan ke Indonesia;
2) Pada saat kedatangan, melakukan tes RT-PCR dilanjutkan dengan karantina terpusat di tempat yang telah ditetapkan dengan jangka waktu 7 x 24 jam;
3) Setelah masa karantina sebagaimana dimaksud pada angka 2) berakhir, melakukan tes RT-PCR ulang;
4) Setelah RT-PCR menunjukkan hasil negatif, dapat melanjutkan perjalanan ke Bandung Raya dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari.
6. Melakukan pengisian laman xxxxx.xxx.xx.xx untuk keperluan pemantauan (tracing) dan self-education, dan apabila mengalami gejala COVID-19 dapat menghubungi Hotline UPT Layanan Kesehatan ITB di nomor HP 0812 9448 8766 (pukul 06.00 β
22.00 WIB). Akses masuk kampus ITB dilakukan dengan menunjukkan KTP/KTM dan QR Code dengan melakukan pengisian laman xxxxx.xxx.xx.xx setelah mendapatkan e- mail persetujuan akses masuk sesuai ketentuan.
7. Kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah dapat terselenggara dengan sebanyak-banyaknya 50% (lima puluh persen) dari kapasitas tempat ibadah.
8. Kegiatan olah raga dapat dilakukan pada Sarana Olah Raga dalam pengelolaan UPT Saraga dan Sabuga ITB, dengan mengikuti prosedur kehadiran sesuai persyaratan yang ditetapkan, serta mematuhi Protokol Kesehatan.
9. Mitra ITB yang memiliki kontrak kerja sama dengan ITB dan akan melakukan aktivitas di dalam kampus ITB, wajib mengajukan permohonan kepada ITB melalui Direktorat Sarana dan Prasarana ITB. Direktorat Sarana dan Prasarana ITB dapat memberikan persetujuan kepada mitra, dengan mempertimbangkan ketentuan dan acuan kapasitas karyawan mitra yang melakukan kegiatan di dalam kampus sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas.
10. Penggunaan sarana dan prasarana pendukung seperti asrama, lahan parkir, kantin dan perpustakaan diatur oleh unit kerja terkait.
11. Jika terjadi kasus konfirmasi positif COVID-19 di lingkungan ITB, maka pimpinan perlu mengambil langkah-langkah Penanganan Respons Positif COVID-19 yang meliputi: Pendampingan Pasien, Penanganan Ruangan, Pengelolaan Informasi Publik untuk Pelaksanaan 3T (Test, Tracing, Treatment), serta dapat membatalkan kegiatan demi menjaga keselamatan sivitas akademika ITB ataupun masyarakat luas.
B. Surat Edaran ini dapat dievaluasi dan dilakukan perubahan setiap saat dan pemberlakuannya membatalkan Surat Edaran Sekretaris Institut ITB Nomor 136/IT1.B03/HK.00/2021 tanggal 17 Januari 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Lingkungan Institut Teknologi Bandung.
Demikian kebijakan ini diinformasikan untuk dilaksanakan.
Bandung, 31 Januari 2022 Sekretaris Institut,
Prof. Dr.-Xxx. Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx NIP. 19660909 199203 1 004
Tembusan Yth.: Rektor ITB.