AKTA PERDAMAIAN
AKTA PERDAMAIAN
Nomor 0567/Pdt.G/2018/PA.Ngw
Pada hari ini Jum’at tanggal empat bulan Mei tahun dua ribu delapan belas Miladiyah (04-05-2018 M) bertepatan dengan tanggal delapan belas bulan Sya’ban tahun seribu empat ratus tiga puluh Sembilan Hijriyah (18-08- 1439 H) dalam persidangan Pengadilan Agama Ngawi yang terbuka untuk umum yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara tertentu pada tingkat pertama telah datang menghadap;
XXXX XXXXX XXXXXXXXXX, Lc, umur 33 tahun, agama Islam, pekerjaan Manager KSPPS BMT Beringharjo Yogyakarta Cabang Ngawi, tempat tinggal di Jalan Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxx Krisan Xxxx X Xx.0 Xxxxxxxxx Ngawi, selanjutnya disebut Penggugat;
M e I a w a n
Mulyono, umur 44 tahun, agama Islam, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, tempat tinggal di Dusun Kedungrejo RT.004 RW.004 Desa Klitik, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, selanjutnya disebut Tergugat I;
Sri Lestari, umur 37 tahun, agama Islam, pekerjaan Karyawan Swasta, tempat tinggal di Dusun Kedungrejo RT.004 RW.004 Desa Klitik, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, selanjutnya disebut Tergugat I;
Musinem, umur 56 tahun, agama Islam, pekerjaan Petani, tempat tinggal di Dusun Kedungrejo RT.004 RW.004 Desa Klitik, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, selanjutnya disebut Tergugat I;
Yang menerangkan bahwa Penggugat dan Tergugat bersedia mengakhiri sengketa seperti yang termuat dalam surat gugatan sederhana wanprestasi Penggugat tertanggal 03 April 2018 yang terdaftar di Pengadilan Agama Ngawi Nomor 0567/Pdt.G/2018/PA.Ngw tanggal 03 April 2018, dengan cara perdamaian dan untuk itu mereka telah mengadakan kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian perdamaian tanggal 24 Nopember 2015, yang isi lengkapnya sebagai berikut;
Bahwa pihak Penggugat dan Tergugat dalam perkara perdata Nomor 0567/Pdt.G/2018/PA.Ngw. di Pengadilan Agama Ngawi sepakat untuk mengakhiri gugatan sederhana wanprestasi dan sepakat untuk membuat Akta Permaian dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Bahwa pihak Penggugat dan Tergugat telah bersepakat untuk menyelesaikan perkara perdata yang terdaftar di Pengadilan Agama Ngawi No.0567/Pdt.G/2018/Pa.Ngw dengan jalan damai;
2. Bahwa Pihak Tergugat akan membayar semua kewajiban kepada pihak Penggugat sebesar Rp 44.840.000 yang pembayaran sewa akan dilakukan dengan ansuran, selambat-lambatnya akan dibayar dalam jangka waktu 60 bulan terhitung sejak tanggal ditandatangani akad pembiayaan ini, pembayaran ansuran pertama akan dilakukan pada tanggal 24 Desember 2015;
3. Bahwa jika pada tanggal tersebut pada point 1 pihak Tergugat tidak bisa memenuhi kesepakatan dan membayar maka kesepakatan perjanjian damai ini dianggap batal.
4. Bahwa atas pembatalan perjanjian damai tersebut maka Pihak Penggugat dan Pihak Tergugat setuju dan sepakat agar Pengadilan Agama Ngawi melakukan sita jaminan atas obyek jaminan dalam perkara a quo atas jaminan yang berupa tanah hak milik dengan data sebagai berikut: Nomor SHM 771; surat ukur Nomor 1234/1990; Luas 260m2; atas nama Musinem terletak di Desa Klitik Kecamatan Geneng Kabupaten Ngawi Provinsi Jawa Timur guna pemenuhan hutang-hutang Tergugat kepada Penggugat;
Demikianlah surat perjanjian perdamaian (akta xxx xxxxxx) Ini dibuat oleh kedua belah pihak, dan selanjutnya kedua belah pihak mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara Nomor 0567/Pdt.G/2018/Pa.Ngw agar Akta Perdamaian / Perjanjian Perdamaian ini diputuskan berkekuatan hukum.
Menimbang, bahwa terhadap isi perjanjian perdamaian tersebut telah dibacakan di persidangan kepada kedua belah pihak, maka Penggugat dan Tergugat masing-masing menyatakan menyetujui seluruh isi surat perjanjian perdamaian tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Xxxxxxx Xxxxx Pengadilan Agama Ngawi menjatuhkan putusan sebagai berikut:
PUTUSAN
Nomor 0567/Pdt.G/2018/PA.Ngw.
ﹺﻢــــﻴــﺣﺮـﻟﺍ ﹺﻦﻤﺣﺮـﻟﺍ ِﷲﺍ ﹺﻢﺴــــﹺﺑ
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Agama tersebut di atas;
Telah membaca Akta Perdamaian tersebut diatas;
Telah mendengar persetujuan kedua belah pihak berperkara;
Mengingat ketentuan dalam Pasal 130 HIR dan Peraturan Mahkamah Xxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor 01 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, serta ketentan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
1. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati perjanjian perdamaian yang telah disepakati tersebut;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 541.000,- (Lima ratus empat puluh satu ribu rupiah);
Demikian diputuskan pada hari Jum’at, tanggal 4 Mei 2018 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 18 Sya’ban 1439 Hijriyah, oleh kami Xxx. XXXXXXX, M.H., sebagai Hakim Ketua, putusan dibacakan oleh Xxxxxxx Xxxxx tersebut pada hari itu juga dalam sidang terbuka untuk umum dengan di dampingi oleh XXXX XXXXXXX XXXXXXXX, S.H., sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh Xxxxxxxxx dan Tergugat 1, Tergugat 2 serta tanpa kehadiran Tergugat 3;
Hakim Ketua,
ttd
Xxx XXXXXXX, M.H.
Panitera Pengganti
ttd
XXXXX XXXXXXX FAUZIAH, S.H.
PERINCIAN BIAYA PERKARA:
1. Biaya Pendafataran | Rp. | 30.000,- | Ngawi, 17 Mei 2018 |
2. Biaya Proses | Rp. | 50.000,- | Untuk salinan |
3. Biaya Panggilan | Rp. | 460.000,- | Pengadilan Agama Ngawi |
4. Biaya Redaksi | Rp. | 5.000,- | Panitera |
5. Biaya Materai. | Rp. | 6.000,- | |
Jumlah | Rp. | 541.000,- |
Lima ratus empat puluh satu ribu rupiah) Xxxxx Xxxxxxxx, X.Xx., X.XXX