PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU
DENGAN
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI BENGKULU
TENTANG
KERJA SAMA DI BIDANG MBKM
Nomor : 1467/UNIVED.F.8/E-8/I/2023
Nomor : 415.4/298/Dikbud/2023
Perjanjian Kerjasama ini dibuat pada hari kamis tanggal sembilan belas bulan Januari tahun dua ribu dua puluh tiga (19-01-2023), kami yang bertandatangan di bawah ini:
I. | Xxx. Xxxxxxxx, S.Kom., M.Kom | : | Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Dehasen Bengkulu berkedudukan di Bengkulu, berkedudukan di Jl. Meranti Nomor 32 Kelurahan Sawah Lebar Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu Dalam hal ini menduduki jabatannya sebagaimana tersebut di atas, untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA; |
II. | Xxx. Xxx Xxxxxx Xxxxxxx., M.Pd | : | Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, berkedudukan di Xxxxx X.Xxxxxx Xx.0 Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx Xxxx Xxxxxx 00000 selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. |
Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara sendiri-sendiri disebut “Pihak” dan secara bersama- sama disebut “Para Pihak”.
Para Xxxxx sepakat untuk mengikatkan diri ke dalam Perjanjian dengan ketentuan dan syarat sebagai berikut:
Pasal 1 Maksud dan Tujuan
Para Xxxxx sepakat untuk melakukan kerja sama dalam penyelenggaraan dan saling koordinasi dalam kegiatan yang akan diagendakan sesuai jadwal yang disepakati bersama.
Pasal 2 Prinsip Kerja Sama
Prinsip yang dibangun dalam Perjanjian Kerja Sama ini mengacu pada:
1. Kemitraan, kebersamaan dan saling memberikan nilai tambah.
2. Menjunjung asas musyawarah untuk mufakat dalam setiap pengambilan keputusan bersama.
3. Menghargai otonomi kelembagaan masing-masing pihak.
Pasal 3 Bentuk Kerja Sama
Bentuk kerja sama dalam Perjanjian Kerja Sama ini meliputi:
1. Magang/praktik kerja
2. Penelitian/riset
3. Proyek kemanusiaan
4. Studi/proyek independen
5. Kewirausahaan
6. Kuliah Umum, Pelatihan, Workshop dan Seminar
7. Organisasi/Sosialisasi Program
Pasal 4
Hak dan Kewajiban Para Pihak
Membuat Perencanaan, Penyelenggaraan, Pelaporan dan Evaluasi kegiatan sebagai bentuk tanggungjawab bersama para pihak dan melaporkannya ke masing-masing pihak sebagai bukti capaian kegiatan.
a. Perencanaan meliputi: menjadwalkan agenda rapat koordinasi kegiatan, menentukan nama kegiatan, tema dan subtema kegiatan, waktu/tempat kegiatan, tim narasumber dan kepanitiaan internal dari kedua belah pihak, skema pembiayaan kegiatan.
b. Penyelenggaraan meliputi: melakukan pemantauan dan koordinasi selama pelaksanaan kegiatan berlangsung.
c. Pelaporan meliputi: membuat pelaporan kegiatan setelah kegiatan berlangsung (sesuai dengan pembagian area tugas yang memperhatikan masing-masing tanggungjawab pihak pertama dan pihak kedua), dan melaporkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) tersebut ke masing-masing pihak.
d. Evaluasi meliputi: melakukan rapat evaluasi kegiatan dengan membahas formulir evaluasi yang telah diisi oleh seluruh peserta kegiatan sebagai salah satu daftar evaluasi.
Pasal 5 Jangka Waktu
1. Jangka waktu Perjanjian Kerja Sama ini adalah 4 (Empat) tahun, terhitung sejak ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama ini oleh Xxxx Xxxxx;
2. Perjanjian Kerja Sama ini dapat diperpanjang selama 1 (Satu) tahun berikutnya sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK, kecuali terdapat perubahan yang diajukan oleh Para Pihak, dan dibuat secara tertulis minimal 3 (bulan) sebelum tanggal kadaluarsa;
3. Perjanjian Kerja Sama ini akan dievaluasi 1 (satu) tahun sekali oleh Para Pihak.
Pasal 6 Force Majeure
1. Yang dimaksud dengan Force Majeure adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak dan kendali Para Pihak, seperti bencana alam, yaitu gempa bumi, taufan, banjir, wabah penyakit, perang, ledakan, sabotase, pemberontakan, revolusi, huru hara, terorisme, serta adanya perubahan peraturan Pemerintah yang secara nyata berpengaruh terhadap pelaksanaan Kesepakatan ini;
2. Pihak yang mengalami Force Majeure harus memberitahukan Pihak lainnya secara tertulis dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak terjadinya Force Majeure, disertai dengan bukti pendukung atas adanya Force Majeure dari pejabat atau Mitra yang berwenang. Dalam hal demikian, Pihak yang mengalami Force Majeure akan memberikan pemberitahuan tertulis kepada Pihak lainnya dengan cara komunikasi tercepat yang tersedia, dengan merinci keadaan yang dipercayai Pihak tersebut merupakan Force Majeure serta perkiraan jangka waktu berlangsungnya Force Majeure dan perkiraan jangka waktu perbaikan untuk memperoleh persetujuan dari Pihak lainnya yang tidak mengalami Force Majeure;
3. Bilamana dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak diterimanya pemberitahuan dimaksud, belum atau tidak ada keputusan dari Pihak yang tidak mengalami Force Majeure, maka adanya peristiwa tersebut dianggap telah disetujui;
4. Force Majeure sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak menghapus atau mengakhiri Kesepakatan ini.
Pasal 7 Adendum
1. Setiap penambahan/perubahan terhadap Perjanjian Kerja Sama ini hanya dapat dilakukan atas persetujuan tertulis dari Para Pihak;
2. Apabila salah satu Pihak menghendaki adanya penambahan/perubahan dalam Perjanjian Kerjasama ini, maka Pihak yang bersangkutan harus memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada Pihak lainnya;
3. Penambahan/perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini setelah disepakati oleh Para Pihak akan dituangkan dalam suatu Addendum yang menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Kesepakatan ini.
Pasal 8 Penyelesaian Perselisihan
1. Dalam hal terjadinya perbedaan penafsiran yang mengakibatkan terjadinya perselisihan diantara Para Pihak sehubungan dengan pelaksanaan Kerjasama ini, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat;
2. Dalam hal perselisihan dimaksud dalam Ayat (1) pasal ini tidak dapat diselesaikan secara musyawarah selama jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung tanggal dimulainya musyawarah dilakukan, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan tersebut sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9 Pengakhiran Kesepakatan
Salah satu Pihak dapat mengakhiri Perjanjian Kerja Sama ini sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 (lima) dengan persetujuan Pihak lainnya secara tertulis paling lambat dalam waktu 3 (tiga) bulan sebelum pengakhiran dimaksud berlaku efektif.
Pasal 10 Korespondensi
1. Semua pemberitahuan dan surat-menyurat diantara Para Pihak sehubungan dengan pelaksanaan Kerja Sama ini akan dilakukan secara dan dialamatkan kepada:
PIHAK PERTAMA : (Nama) : Xxx. Xxxxxxxx, X.Xxx., M.Kom (Jabatan) : Dekan
(Alamat) : Jl. Xxxxxxx Xxxx Xx.00 Xxxxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx
Telp 081367665523
E-mail : xxxxxxxx@xxxxxx.xx.xx
PIHAK KEDUA : (Nama) : Xxx. Xxx Xxxxxx Xxxxxxx., M.Pd
(Jabatan) : Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Provinsi bengkulu Bengkulu
(Alamat) : Xxxxx X.Xxxxxx Xx.0 Xxxxxx Xxxx Xxcamatan Ratu Samban
Telp : (0736) 21620
E-mail : xxxxxx.xxxxxxxxxxxx@xxxxx.xxx
2. Masing-masing Pihak dapat mengubah keterangan dalam ayat ini setiap saat dengan mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Xxxxx lainnya selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sebelum perubahan berlaku efektif dan keterangan korespondensi sebagaimana di atas akan tetap berlaku sebelum perubahan tersebut berlaku efektif.
Pasal 11 Lain-Lain
1. Perjanjian Kerja Sama ini diatur, diinterpretasikan dan tunduk pada Peraturan Perundang-Undangan dan Ketentuan Hukum Publik Republik Indonesia;
2. Kecuali ketentuan lain dalam Perjanjian Kerja Sama, hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini akan diatur dalam suatu Addendum atas Kesepakatan yang ditandatangani bersama oleh Para Pihak sebagai satu kesatuan yang tidak terpisah dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Perjanjian Kerja Sama ini;
3. Semua surat dan/atau dokumen yang timbul sehubungan dengan Perjanjian Kerja Sama ini merupakan Lampiran dari Perjanjian Kerja Sama ini merupakan bagian dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah dari Perjanjian Kerja Sama ini.
Demikian Perjanjian Kerja Sama dibuat dalam 2 (dua) rangkap dan ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup oleh Para Pihak, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK PERTAMA Universitas Dehasen Xxx. Xxxxxxxx, X.Xxx., M.Kom NIDN. 0221066601 | PIHAK KEDUA |