PERJANJIAN KERAHASIAAN CONFIDENTIALITY AGREEMENT
PERJANJIAN KERAHASIAAN CONFIDENTIALITY AGREEMENT
Perjanjian ini, dibuat pada tanggal
............................. oleh dan antara
............, suatu perusahaan yang dibentuk dan didirikan berdasarkan hukum Indonesia, yang beralamat di (selanjutnya
disebut “Pihak Pengungkap”) dan
..............................................................,
suatu perusahaan yang dibentuk dan didirikan berdasarkan hukum yang berlaku di ,
dan memiliki kantor yang beralamat di
………………………………………………………………………
…………………………………………………………………… (selanjutnya disebut “Pihak Penerima”).
This agreement, entered into …………………….
.............. by and between ............., a corporation duly organized and existing under the laws of Indonesia having its registered office at (hereinafter
referred to as the “Disclosing Party”) and
………………………………………………………,
a company incorporated and existing under the laws of ………………………………………………..
and an office at ……………………………………………
………………………………………………………………………
…………………………………………………………………… (hereinafter referred to as the “Receiving Party”).
1. Sehubungan dengan Pihak Penerima memberikan jasa konsultasi Pajak (contoh) pada Pihak Pengungkap, Pihak Pengungkap bersedia, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan Perjanjian ini, mengungkapkan kepada Pihak Penerima informasi rahasia tertentu terkait dengan konsultasi pajak tersebut berupa namun tidak terbatas pada, akta perjanjian, gambar, peta, model dan interpretasi, selanjutnya disebut sebagai “Informasi Rahasia”.
2. Dengan mempertimbangkan pengungkapan yang disebut dalam Pasal
1 Perjanjian ini, Pihak Penerima setuju bahwa Informasi Rahasia harus dijaga sungguh-sungguh kerahasiaannya dan tidak boleh dijual, diperdagangkan, dipublikasikan atau diungkapkan kepada siapapun dengan cara apapun juga, termasuk melalui sarana fotocopy atau reproduksi, tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Pihak Pengungkap, kecuali sebagaimana ditetapkan pada Pasal 3, 4 dan 5 di bawah ini.
1. In connection with providing tax consulting services on the disclosing party, The Disclosing party is willing, in accordance with the terms and conditions of this Agreement, disclose to the Receiving Party certain confidential information relating to consultation in the form of taxes, which includes but not limited to, agreements, maps, models and interpretations (hereinafter shall be referred to as the “Confidential Information”).
2. In consideration of the disclosure referred to in Article 1 hereof, the Receiving Party agrees that the Confidential Information shall be kept strictly confidential and shall not be sold, traded, published or otherwise disclosed to anyone in any manner whatsoever, including by means of photocopy or reproduction, without the Disclosing Party’s prior written consent, except as provided in Articles 3, 4 and 5 below.
3. Pihak Penerima dapat mengungkapkan Informasi Rahasia tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Pihak
3. The Receiving Party may disclose the Confidential Information without the Disclosing Party prior written consent
Pengungkap hanya apabila informasi tersebut diwajibkan untuk diungkapkan berdasarkan hukum yang berlaku atau oleh perintah, ketetapan, peraturan perundangundangan atau peraturan Pemerintah Republik Indonesia dengan ketentuan bahwa Pihak Penerima harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pihak Pengungkap sebelum pengungkapan tersebut dilakukan dan harus menjalankan langkah-langkah yang wajar untuk meminimalisir setiap pengungkapan tersebut (dengan tunduk selalu pada hukum yang berlaku atau perintah, ketetapan, peraturan perundang-undangan atau peraturan pemerintah). Ketentuan kerahasiaan dan larangan untuk mengungkapkan Informasi Rahasia ini tidak berlaku terhadap :
a. informasi yang telah diketahui oleh Pihak Penerima atau Perusahaan Afiliasi yang bersifat tidak rahasia sebelum data tersebut di keluarkan oleh Pihak Pengungkap; dan/atau
b. informasi tersebut telah diketahui oleh Pihak Penerima atau Perusahaan Afiliasi yang bersifat tidak rahasia berdasarkan sumber-sumber data yang tidak terikat baik langsung maupun tidak langsung dengan perjanjian kerahasiaan dengan Pihak Pengungkap; dan/atau
c. informasi yang termasuk milik umum atau sebagian telah menjadi milik umum kecuali berdasarkan tindakan atau kelalaian dari Pihak Penerima; dan/atau
d. informasi yang diungkapkan oleh Pihak Penerima atau Perusahaan Afiliasinya dengan persetujuan tertulis dari Pihak Pengungkap.
only to the extent such information is required to be disclosed under applicable law or by a Indonesian governmental order, decree, regulation or rule applicable to it, provided that the Receiving Party shall give written notice to the Disclosing Party prior to such disclosure and shall take reasonable steps to minimize any such disclosure (subject always to applicable laws or governmental orders, decrees, regulations or rules). The obligations of confidentiality and non-disclosure shall not apply to any portion of the Confidential Information to the extent that it :
a. is already known to the Receiving Party or its Affiliated Company on a nonconfidential basis prior to disclosure by the Disclosing Party; and/or
b. became or becomes known to the Receiving Party or its Affiliated Company on nonconfidential basis from a source that is not bound, directly or indirectly, by a confidentiality agreement with the Disclosing Party; and/or
c. is in the public domain or becomes part of the public domain other than trough the act or omission of the Receiving Party or its representative; and/or
d. is disclosed by the Receiving Party or its Affiliated Company with the prior written approval of the Disclosing Party.
4. Pihak Penerima dapat mengungkapkan Informasi Rahasia, tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Pihak Pengungkap, kepada setiap Perusahaan Afiliasi dari Pihak Penerima (sebagaimana didefinisikan dalam Perjanjian ini), dan Pihak Penerima dengan ini menjamin dan berjanji untuk membuat Perusahaan Afiliasi mematuhi syarat-syarat Perjanjian ini seolah olah
4. The Receiving Party may disclose the Confidential Information without the Disclosing Party prior written consent to any Affiliated Company (as hereinafter defined) of the Receiving Party, and the Receiving Party hereby guarantees and undertakes to procure the adherence of such Affiliated Company to the terms of this Agreement as if such Affiliated Company had itself been a party to this
Perusahaan Afiliasi tersebut adalah merupakan pihak dalam Perjanjian ini.
“Perusahaan Afiliasi” berarti suatu perusahaan atau badan hukum yang (a) mengendalikan secara langsung atau tidak langsung Pihak Penerima, atau (b) yang dikendalikan secara langsung atau tidak langsung oleh Pihak Penerima tersebut, atau (c) secara langsung atau tidak langsung dikendalikan oleh suatu perusahaan atau badan yang secara langsung atau tidak langsung mengendalikan Pihak Penerima tersebut. “Pengendalian” berarti hak untuk melaksanakan 50% atau lebih hak suara dalam menunjuk direksi perusahaan tersebut.
Agreement. “Affiliated Company” shall mean any company or legal entity which
(a) controls either directly or indirectly the Receiving Party, or (b) which is controlled directly or indirectly by such Party, or (c) is directly or indirectly controlled by a company or entity which directly or indirectly controls such Party. “Control” means the right to exercise 50% or more of the voting rights in the appointment of the directors of such company.
5. Pihak Penerima berhak mengungkapkan Informasi Rahasia, tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Pihak Pengungkap, kepada orang orang berikut yang perlu mengetahuinya agar dapat mengevaluasi “Informasi Rahasia”
a. karyawan, pejabat dan direksi Pihak Penerima; dan/atau
b. karyawan, pejabat dan direksi para mitra usaha patungan mereka; dan/atau
c. karyawan, pejabat dan direksi Perusahaan Afiliasi; dan/atau
d. konsultan atau agen professional yang dipakai oleh Pihak Penerima untuk tujuan mengevaluasi Informasi Rahasia tersebut; dan/atau
Namun, sebelum melakukan pengungkapan tersebut kepada orang- orang berdasarkan sub-Pasal (b), (c), dan (d) di atas, Pihak Penerima harus mendapatkan jaminan kerahasiaan dalam bentuk dan isi yang sama seperti Perjanjian ini dan untuk keuntungan Pihak Pengungkap dan Perusahaan- perusahaan Afiliasi mereka dari setiap orang tersebut.
6. Pihak Penerima dan Perusahaan perusahaan Afiliasinya, jika ada, hanya menggunakan atau mengijinkan digunakannya Informasi Rahasia yang
5. The Receiving Party shall be entitled to disclose the Confidential Information without the Disclosing Party prior written consent to such of the following persons who have a clear need to know in order to evaluate the “Confidential Information”
a. employees, officers and directors of the Receiving Party; and/or
b. employees, officers and directors of the Receiving Party’s joint venture partners; and/or
c. employees, officers and directors of an Affiliated Company; and/or any professional consultant or agent retained by the Receiving Party for the purpose of evaluating the Confidential Information; and/or
Prior to making any such disclosures to persons under sub-Articles (b), (c), and
(d) above, however, the Receiving Party shall obtain an undertaking of confidentiality, in the same form and content as this Agreement and in favorof the Disclosing Party and their Affiliated Companies from each such person.
6. The Receiving Party and its Affiliated Companies, if any, shall only use or permit the use of the Confidential Information disclosed under Articles 4 or
diungkapkan berdasarkan Pasal 4 atau 5 di atas untuk kepentingan/keuntungan Pihak Pengungkap.
7. Pihak Penerima bertanggungjawab untuk menjamin bahwa semua pihak yang menerima Informasi Rahasia berdasarkan Perjanjian ini akan menjaga kerahasiaan informasi tersebut dan tidak akan mengungkapkan atau membocorkannya kepada siapapun yang tidak berhak.
8. Perjanjian ini berlaku efektif dan mengikat secara hukum bagi Para Pihak pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian ini, selanjutnya disebut “Tanggal Efektif”, dan akan terus berlaku sampai dengan Informasi Rahasia tidak lagi tunduk pada larangan yang ditentukan mengenai pengungkapannya berdasarkan ketentuan Perundang- undangan Negara Republik Indonesia.
5 above to Disclosing Party benefit
7. The Receiving Party shall be responsible for ensuring that all parties who receive the Confidential Information under this Agreement shall keep such information confidential and shall not disclose or divulge the same to any unauthorized person
8. This Agreement shall be effective and legally binding upon the signing by the The Parties, hereinafter shall be referred to as “Effective Date”, and shall continue in full force until the relevant Confidential Information is no longer subject to the restrictions imposed on its release under the terms of the Republic of Indonesia, and Government Regulations
9. Para Pihak setuju bahwa Informasi Rahasia akan tetap menjadi milik Pihak Pengungkap.
9. The Parties agree that the Confidential Information shall remain the property of the Disclosing Party.
10. Para Pihak setuju bahwa segala tindak lanjut dari Perjanjian ini ,jika ada, wajib mengacu kepada prosedur, peraturan dan kebijakan Pihak Pengungkap dengan mengindahkan peraturan perundang- undangan terkait yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.
10. The Parties agree that any further arrangement of this Agreement, if any shall be subject to the Disclosing Party’s prevailing procedure, provision and policy with due observance of applicable prevailing law in the Republic of Indonesia.
11. Perjanjian ini diatur oleh dan diinterpretasikan sesuai dengan Hukum Republik Indonesia. Setiap perselisihan yang berkaitan dengan interpretasi dan pelaksanaan Perjanjian ini yang tidak dapat diselesaikan secara bersama oleh Para Pihak akan diselesaikan berdasarkan aturan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Tempat pelaksanaan Arbitrase adalah di Jakarta dan bahasa resmi arbitrase adalah Bahasa Indonesia. Segala keputusan yang diputuskan oleh BANI bersifat final dan mengikat Para Pihak. Para Pihak akan menanggung setiap biaya yang berkaitan dengan proses arbitrase secara tanggung rentang (pari passu).
11. This Agreement shall be governed by and construed in accordance with the Laws of Republic Indonesia. Any dispute in relation to the interpretation and performance of this Agreement which cannot be resolved amicably by the Parties shall be referred for arbitration under the Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Place of arbitration shall be in Jakarta and formal language for arbitration is Bahasa Indonesia. Any resolution awarded by BANI is final and binding to the Parties. The Parties shall bear any cost related to arbitration proceeding in pari passu. It is expressly agreed that the arbitrators shall have no authority to award special, indirect,
Disepakati bahwa arbitrater tidak mempunyai wewenang untuk memutuskan secara istimewa (khusus), tidak langsung, berturut turut, menghukum, dan arbitrater harus menjamin bahwa tidak ada bagian dari putusan yang merugikan.
12. Perjanjian ini tidak dapat diamandemen, diubah atau dimodifikasi tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Para Pihak.
consequential, exemplary or punitive damages, and the arbitrators shall certify in the decision that no part of the award includes such damages.
12. This agreement shall not be amended, changed or modified without prior written consent of the Parties.
13. Perjanjian ini dibuat ke dalam bahasa Indonesia dan Inggris. Dalam hal terdapat pertentangan antara Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, maka versi bahasa Indonesia yang akan berlaku.
DEMIKIANLAH, para wakil sah dari Para Pihak telah membuat Perjanjian ini yang ditandatangani pada tanggal pertama kali ditulis di atas.
13.This Agreement is written in Bahasa Indonesia and English. In the event of any conflict between the Bahasa Indonesia and English language version, the Indonesian version shall prevail.
IN WITNESS WHEREOF, the duly authorized representatives of the Parties have caused this Agreement to be executed on the date first written above.
PIHAK PENGUNGKAP DISCLOSING PARTY
.................................
Oleh/By : ...........................
Jabatan/Title : ...........................
PIHAK PENERIMA RECEIVING PARTY
……………………….
Oleh/By : ……………………………..
Jabatan/Title : ……………………………..