|
KEMENTERIAN
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI
KANTOR
WILAYAH
………..
Alamat……………..
|
PERJANJIAN KERJA
PELAKSANAAN BANTUAN HUKUM
BAGI ORANG MISKIN/KELOMPOK ORANG MISKIN
ANTARA
KANTOR WILAYAH
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI………..
DENGAN
( NAMA ORGANISASI BANTUAN
HUKUM)
|
Nomor : ……………
Pada
hari ini ...............tanggal
...............
bulan
....................
tahun
.....................................
bertempat di ………, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
I. Nama : ....................................................................
Jabatan : Kepala
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM…
Alamat : ....................................................................
berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 42
Tahun 2013
tentang
Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana
Bantuan Hukum, bertindak
untuk dan atas nama Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK
PERTAMA.
II. Nama : ....................................................................
Jabatan : Direktur/Ketua
dalam
hal ini bertindak untuk dan atas nama :
-
Nama
organisasi
|
:
|
....................................................................
|
-
Alamat
|
:
|
....................................................................
....................................................................
|
untuk
selanjutnya disebut PIHAK
KEDUA.
PIHAK
PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama selanjutnya disebut
PARA PIHAK, sepakat dan menyatakan bahwa:
PIHAK
PERTAMA memberi pekerjaan
kepada PIHAK KEDUA untuk melaksanakan Bantuan Hukum Bagi Orang
Miskin Dan Kelompok Masyarakat Miskin.
PIHAK
KEDUA menerima pekerjaan yang diberikan PIHAK PERTAMA sebagaimana
dimaksud butir 1 di
atas,
dengan
berdasarkan pada ketentuan sebagaimana tersebut dibawah ini:
Undang-Undang
Nomor 16
Tahun 2011
tentang Bantuan
Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5248);
Peraturan
Pemerintah Nomor 42
Tahun 2013
tentang Syarat
dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan
Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 98,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5421);
Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3
Tahun 2013 Tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Lembaga
Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan (Berita Negara
Republik Indonesia Nomor 222);
Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 22
Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian
Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum (Berita Negara
Republik Indonesia Nomor 870);
Keputusan
Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.HN.03.03 Tahun 2013,
tentang
Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan Yang
Dinyatakan Lulus Dari Verifikasi dan Akreditasinya
Keputusan
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor
M.HH-03.HN.03.03 Tahun 2013 tentang Besaran Biaya Bantuan Hukum
Litigasi dan Non Litigasi;
Daftar
Isian
Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Pembinaan Hukum Nasional
Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia RI Petikan Tahun Anggaran 2015
Nomor:
………………...
Berdasarkan
hal-hal tersebut di atas, PARA PIHAK sepakat untuk membuat dan
menandatangani Perjanjian Kerja Tentang
Pelaksanaan
Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin Dan Kelompok Masyarakat Miskin,
dengan ketentuan sebagai berikut:
|
BAB
I
PENGERTIAN
Pasal
1
Dalam
Perjanjian Kerja ini yang dimaksud dengan:
Bantuan
Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan
Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum;
Penerima
Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin
yang berada pada provinsi……….
Pemberi
Bantuan Hukum adalah lembaga Bantuan Hukum atau organisasi
kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum;
Pemohon
Bantuan Hukum adalah orang, kelompok orang miskin atau kuasanya
yang tidak termasuk Pemberi Bantuan Hukum, atau keluarganya yang
mengajukan permohonan Bantuan Hukum;
Kementerian
adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Menteri
adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Perkara
adalah masalah hukum yang perlu diselesaikan;
Litigasi
adalah proses penanganan Perkara hukum yang dilakukan melalui
jalur pengadilan untuk menyelesaikannya;
Nonlitigasi
adalah proses penanganan
Perkara
hukum yang dilakukan di luar jalur pengadilan untuk
menyelesaikannya;
Verifikasi
adalah pemeriksaan atas kebenaran laporan, pernyataan, dan
dokumen yang diserahkan oleh Pemberi Bantuan Hukum;
Akreditasi
adalah pengakuan terhadap Pemberi Bantuan Hukum yang diberikan
oleh Panitia Verifikasi dan Akreditasi setelah dinilai bahwa
Pemberi Bantuan Hukum tersebut layak untuk memberikan Bantuan
Hukum;
Organisasi
Bantuan Hukum adalah
organisasi atau perkumpulan yang didirikan dengan akta yang
otentik dan dalam hukum diperlakukan sebagai orang yang memiliki
hak dan kewajiban atau disebut juga dengan subyek hukum
yang telah lulus verifikasi dan terakreditasi oleh Kementerian
Hukum dan HAM;
Panitia
Pengawas Pusat adalah Unit Kerja di bawah Kementerian Hukum dan
HAM yang bertugas
mengawasi dan memastikan penyelenggaraan bantuan hukum dan
pemberian bantuan hukum dijalankan sesuai azas dan tujuan yang
ditetapkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan
Hukum;
Panitia
Pengawas Daerah adalah panitia daerah yang melaksanakan
pengawasan pemberian bantuan hukum sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN,
adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang
disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat;
Hari
Kalender adalah hari sebagaimana tersebut pada penanggalan resmi
pemerintah termasuk hari libur.
|
BAB
II
MAKSUD
DAN TUJUAN
Pasal
2
Perjanjian
Kerja ini
dimaksudkan
sebagai panduan bagi penyelenggaraan pelaksanaan bantuan hukum
yang pendanaannya bersumber dari APBN;
Perjanjian
Kerja
ini bertujuan
untuk memberikan kepastian proses penyaluran dana bantuan hukum
kepada pemberi bantuan hukum; dan
Perjanjian
Kerja ini selanjutnya disebut dengan Kontrak.
|
BAB
III
PEMBERIAN
PEKERJAAN
Pasal
3
Untuk
mencapai maksud dan tujuan Perjanjian
Kerja
ini, maka:
PIHAK
PERTAMA dan PIHAK KEDUA berdiri sendiri, saling lepas dan bukan
merupakan bagian satu sama lain.
PIHAK
PERTAMA memberikan pekerjaan kepada PIHAK KEDUA untuk
melaksanakan pemberian Bantuan Hukum kepada Orang Miskin atau
Kelompok Masyarakat Miskin sesuai dengan Perjanjian Kerja ini dan
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
PIHAK
PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat melakukan Perjanjian
kerja
dalam bentuk Pemberian Bantuan Hukum kepada orang miskin atau
kelompok orang miskin, dengan ketentuan sebagai berikut :
PIHAK
PERTAMA memberikan pekerjaan
kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima pekerjaan
melakukan Pemberian Bantuan Hukum kepada orang miskin atau
kelompok orang miskin;
Pekerjaan
yang akan dilaksanakan meliputi kegiatan Pemberian Bantuan Hukum
Litigasi
dan Non Litigasi;
PIHAK
PERTAMA menyediakan anggaran atas kegiatan yang dilakukan oleh
PIHAK KEDUA, sesuai dengan standar biaya yang telah ditetapkan;
PIHAK
KEDUA melaksanakan kegiatan atau pekerjaan sesuai dengan
peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
|
BAB
IV
RUANG
LINGKUP PEKERJAAN
Pasal
4
Ruang
lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA
meliputi :
Pemberian
Bantuan Hukum Litigasi dan Non Litigasi;
Bantuan
Hukum Litigasi meliputi
Perkara
Pidana, Perdata dan Tata Usaha Negara;
Bantuan
Hukum Non Litigasi meliputi
kegiatan :
Penyuluhan
Hukum;
Konsultasi
Hukum;
Investigasi
Kasus baik secara elektronik maupun non elektronik;
Penelitian
Hukum;
Mediasi;
Negosiasi;
Pemberdayaan
Masyarakat;
Pendampingan
di luar pengadilan;dan
Drafting
dokumen hukum.
Penyampaian
laporan pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum baik Litigasi dan Non
Litigasi kepada PIHAK PERTAMA.
|
BAB
V
HAK
DAN KEWAJIBAN
Pasal
5
PIHAK
PERTAMA berkewajiban menyediakan anggaran pelaksanaan bantuan
hukum yang akan dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA;
PIHAK
KEDUA
berkewajiban melaksanakan pekerjaan,
hanya terbatas pada ruang lingkup pekerjaan yang diatur dalam
Perjanjian Kerja ini;
PIHAK
PERTAMA berkewajiban melakukan pembayaran setelah PIHAK KEDUA
memenuhi kewajibannya disertai dengan dokumen pendukung, sesuai
dengan peraturan yang ditetapkan;
PIHAK
PERTAMA berhak untuk menyimpan dokumen hasil kegiatan,
mengedarkan, menggandakan dan/atau mempublikasikan hasil kegiatan
tanpa persetujuan dari PIHAK KEDUA;
PIHAK
PERTAMA berhak melakukan pemantauan, pengawasan dan evaluasi atas
kepatuhan PIHAK KEDUA dalam melaksanakan pekerjaan;
PIHAK
KEDUA wajib memberikan pelayanan Bantuan Hukum kepada orang
miskin atau kelompok orang miskin dengan sebaik-baiknya;
PIHAK
KEDUA wajib memberikan laporan semua
pelaksanaan
kegiatan bantuan hukum secara lengkap dan baik kepada PIHAK
PERTAMA
secara
periodik dan tahunan;
PIHAK
KEDUA berhak mengajukan tagihan jasa pemberian bantuan hukum bagi
orang miskin dan kelompok masyarakat miskin kepada PIHAK PERTAMA
berdasarkan prestasi pekerjaan;
PIHAK
KEDUA tidak dapat mengalihkan pelaksanaan pekerjaan berdasarkan
perjanjian kerja ini kepada pihak lain, kecuali apabila terdapat
alasan atau pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan secara
yuridis menurut ketentuan dalam perjanjian kerja ini dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan persetujuan dari
PIHAK PERTAMA;
PIHAK
PERTAMA memiliki hak untuk mengalihkan pekerjaan yang telah
dituangkan dalam perjanjian dengan PIHAK KEDUA bilamana
berdasarkan hasil evaluasi sekurang-kurangnya selama 6 (enam)
bulan sejak penandatanganan kontrak PIHAK KEDUA belum dapat
melaksanakan minimal 30% (tiga puluh persen) dari nilai kontrak;
Biaya
Materai untuk penandatanganan Kontrak dibebankan kepada PIHAK
KEDUA.
|
BAB
VI
NILAI
KONTRAK
Pasal
6
PIHAK
PERTAMA menetapkan nilai kontrak sebesar sebagai
berikut :
Akreditasi
A/B/C
-
No
|
BANYAKNYA
PERKARA
|
BIAYA
|
JUMLAH
|
KETERANGAN
|
LITIGASI
|
NON
LITIGASI
|
1
|
.........
|
|
5.000.000
|
|
Rincian
pembayaran sesuai dengan juklak.
|
2
|
|
.............
|
12.390.000
|
|
12.390.000
adalah nilai kumulatif dari kegiatan Non litigasi sesuai
biaya besaran yang ditetapkan oleh KepMen
KumHAM RI Nomor M.HH-03.HN.03.03 Tahun 2013 tentang Besaran
Biaya Bantuan Hukum Litigasi dan Non Litigasi.
|
TOTAL
KESELURUHAN
|
.........................
|
|
Penyaluran
dana bantuan hukum litigasi pada setiap tahapan proses beracara,
tidak menghapuskan kewajiban PIHAK KEDUA untuk memberikan bantuan
hukum sampai dengan perkara yang ditangani selesai atau mempunyai
kekuatan hukum tetap (inkracht).
Dalam
hal perkara litigasi yang ditangani belum inkracht
sampai batas akhir kontrak, PIHAK KEDUA tetap mendapatkan dana
bantuan hukum pada tahun anggaran berikutnya setelah perkara
tersebut inkracht.
Rincian
besaran biaya kegiatan Non Litigasi :
Penyuluhan
Hukum sebesar Rp. 3.740.000,- (tiga juta tujuh ratus empat puluh
ribu rupiah) per kegiatan;
Konsultasi
Hukum sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah)per paket;
Investigasi
perkara sebesar Rp. 1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh
ribu rupiah) per paket;
Penelitian
Hukum sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)
per kegiatan;
Mediasi
sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per paket;
Negosiasi
sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per paket;
Pemberdayaan
masyarakat sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per
kegiatan;
Pendampingan
diluar pengadilan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
per paket;
Drafting
dokumen hukum sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per
kegiatan;
Rincian
besaran biaya yang dimaksud dalam ayat (4) di atas, per item
penggunaannya berdasarkan Keputusan
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor
M.HH-03.HN.03.03 Tahun 2013 tentang Besaran Biaya Bantuan Hukum
Litigasi dan Non Litigasi;
Pelaksanaan
kegiatan atau pekerjaan oleh PIHAK KEDUA didasarkan pada maksimum
rincian jumlah kegiatan yang telah ditetapkan dalam kontrak.
|
BAB
VII
TATA
CARA PENGAJUAN
PENCAIRAN
ANGGARAN
Pasal
7
Persetujuan
pembayaran kegiatan
oleh PIHAK PERTAMA didahului dengan pemeriksaan dokumen pengajuan
tagihan PIHAK KEDUA tentang kelayakan
dokumen
dan kegiatan yang dilaksanakan,
setelah mendapat rekomendasi dari Panitia pengawas Daerah yang
ditandatangani oleh Ketua Tim/Sekretaris
Tim;
Pembayaran
oleh PIHAK PERTAMA dilakukan
sesuai dengan
hasil pemeriksaan dokumen
yang
diajukan
oleh
PIHAK KEDUA berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan;
PARA
PIHAK
menyepakati
bahwa pembayaran
dilakukan
berdasarkan hasil
pekerjaan yang sudah dilaksanakan disertai dengan dokumen berupa:
Surat
keputusan pengesahan berbadan hukum dari Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
Surat
Keterangan Domisili dari kelurahan setempat yang masih berlaku;
Fotokopi
Nomor Rekening Organisasi Bantuan Hukum;
Fotokopi
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Organisasi Bantuan Hukum;
Berkas
bukti-bukti pelaksanaan pekerjaan;
Dan
dokumen lainnya sesuai dengan juklak juknis.
Dalam
hal Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) di Lembaga
Pendidikan yang tidak memiliki Nomor Rekening dan NPWP LKBH
sendiri, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan huruf d,
maka dapat menyertakan Fotokopi Nomor Rekening dan Fotokopi NPWP
Yayasan induk atau Lembaga Pendidikan yang bersangkutan;
Batas
waktu pengajuan pembayaran oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA
paling lambat tanggal 30
November 2015;
Pembayaran
pekerjaan
dilakukan
secara
bertahap (setiap triwulan) berdasarkan hasil
pekerjaan, sesuai
dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah
c.q
Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara
(KPPN)..................................melalui
transfer langsung ke
rekening PIHAK KEDUA (bukti rekening terlampir).
Khusus
untuk pengajuan pembayaran hasil
pekerjaan
setelah batas waktu kontrak tahun 2015
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) (ketika perkara litigasi sudah
inkracht),
dilakukan
pada
Tahun
Anggaran
2016
dengan tidak melampaui pagu Anggaran
Tahun
2016
yang telah ditetapkan;
Pembayaran
hasil
pekerjaan setelah batas waktu kontrak 2015
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan setelah mendapatkan
rekomendasi hasil verifikasi nilai tagihan dari Instansi
Pengawas
yang berwenang.
|
BAB
VIII
PENGAWASAN,
PEMANTAUAN
DAN EVALUASI
Pasal
8
PIHAK
PERTAMA melakukan Pengawasan,
Pemantauan
dan Evaluasi terhadap Pelaksanaan kegiatan Pemberian Bantuan
Hukum yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA sejak ditandatanganinya
Perjanjian Kerja melalui Panitia Pengawas Daerah;
Dalam
hal terjadi pelanggaran atau penyimpangan atas pelaksanaan
Pemberian Bantuan Hukum, PIHAK PERTAMA dapat menghentikan
perjanjian kerja dengan PIHAK KEDUA, baik untuk sementara waktu
maupun untuk waktu tertentu sesuai hasil musyawarah
Panitia Pengawas
Daerah;
Pelanggaran
atau penyimpangan pelaksanaan bantuan hukum sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) adalah segala bentuk tindak pidana dan pelanggaran
hukum diluar kaidah atau ketentuan yang berlaku dan ketertiban
sosial.
|
BAB
IX
KEADAAN
MEMAKSA
(FORCE
MAJEURE)
Pasal
9
PIHAK
PERTAMA dan PIHAK KEDUA tidak bertanggung jawab atas
keterlambatan atau kegagalan dalam memenuhi perjanjian Kerja
ini, baik langsung maupun tidak langsung dikarenakan oleh keadaan
Force
Majeure,
yakni keadaan di luar kendali dan kemampuan seperti bencana alam,
kebakaran, banjir, pemogokan umum, perang (dinyatakan atau tidak
dinyatakan), pemberontakan, revolusi, makar, huru-hara,
terorisme, wabah/epidemic dan diketahui secara luas;
Jika
PIHAK KEDUA tidak dapat melaksanakan pekerjaan berdasarkan
perjanjian Kerja ini karena mengalami atau dipengaruhi oleh Force
Majeure,
maka Pihak yang mengalami Force
Majeure
harus memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya dalam
waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah
terjadinya Force
Majeure;
Hal-hal
yang merugikan yang disebabkan oleh perbuatan atau kelalaian
PIHAK PERTAMA atau PIHAK KEDUA tidak dapat digolongkan sebagai
Force
Majeure;
Kerugian
yang diderita dan biaya yang dikeluarkan oleh PIHAK KEDUA sebagai
akibat terjadinya Force
Majeure
bukan merupakan tanggung jawab PIHAK PERTAMA, demikian pula
sebaliknya.
|
BAB
X
JANGKA
WAKTU PERJANJIAN KERJA
Pasal
10
Jangka
waktu pelaksanaan perjanjian kerja ini terhitung sejak 2
Januari
2015
sampai dengan 30
November 2015.
|
BAB
XI
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
Pasal
11
PARA
PIHAK dalam perjanjian Kerja ini tunduk dan sepenuhnya mengikuti
peraturan perundang-undangan di Indonesia;
Apabila
terjadi perselisihan antara PARA PIHAK yang timbul dari atau
sehubungan dengan pelaksanaan perjanjian Kerja ini sedapat
mungkin diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat serta
akan dijadikan sebagai bahan evaluasi untuk verifikasi dan
akreditasi penyaluran bantuan hukum tahun berikutnya.
|
BAB
XII
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
12
Surat
Perjanjian Kerja ini dibuat rangkap 2 (dua), bermaterai cukup
pada rangkap pertama dan kedua sebagai naskah asli dan semua
rangkap mempunyai kekuatan yang sama setelah ditandatangani kedua
belah pihak;
Hal-hal
lain yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Perjanjian
Kerja ini termasuk tahapan implementasi/transisi akan diatur
kemudian atas dasar kesepakatan PARA PIHAK yang akan dituangkan
dalam Perjanjian Kerja tambahan (addendum)
yang merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari
Perjanjian Kerja ini;
Dalam
hal terjadi perubahan peraturan pelaksana terkait bantuan hukum
maka
perjanjian kerja ini secara langsung mengikuti ketentuan
peraturan yang baru
sepanjang tidak merugikan kedua belah pihak.
|
Perjanjian
Kerja ini ditandatangani di……………..,
pada hari dan tanggal tersebut di atas, dibuat dalam rangkap 2
(dua) masing-masing bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum
yang sama bagi PARA PIHAK.
|
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Ditetapkan
Tanggal
|
:
:
|
.......................................
.......................................
|
PIHAK
PERTAMA
A/n.
Menteri Hukum Xxx Xxx Xxxxx Xxxxxxx RI
....................................................................
|
PIHAK
KEDUA
....................................................................
|
|
|
.................................................................
...................................................................
|
...................................................................
...................................................................
|