Memorandum of Agreement)
PERJANJIAN KERJA SAMA TERPADU
ANTARA
KETUA ASOSIASI DOSEN ILMU-ILMU ADAB (ADIA) SE INDONESIA DEKAN FAKULTAS ADAB DAN HUMANIORA (FAH)
DEKAN FAKULTAS ADAB DAN ILMU BUDAYA (FAIB) DEKAN FAKULTAS ADAB DAN BAHASA (FAB) DEKAN FAKULTAS HUMANIORA (FH)
DEKAN FAKULTAS USHULUDDIN DAN ADAB (FUA) DEKAN FAKULTAS USHULUDDIN ADAB DAN HUMANIORA (FUAH)
DEKAN FAKULTAS USHULUDDIN ADAB DAN DAKWAH (FUAD) DEKAN FAKULTAS ILMU SOSIAL (FIS)
PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN ISLAM NEGERI (PTKIN) TENTANG
KERJASAMA TERPADU
BIDANG PENDIDIKAN, PENELITIAN, DAN PENGABDIAN PADA MASYARAKAT DALAM RANGKA IMPLEMENTASI PROGRAM “MERDEKA BELAJAR KAMPUS MERDEKA”
Pada hari ini Sabtu tanggal Delapan Belas, bulan Mei, tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, bertempat di Universitas Islam Xxxxxx Xx-Raniry Banda Aceh, kami yang bertandatangan di bawah ini:
ADIA Se Indonesia Nomor: ADIA/MoA/01/V/2024 | FAH UIN Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx Jakarta Nomor: B-564/F.2/PP.00.9/05/2024 | ||
FAH UIN Ar-Raniry Banda Aceh Nomor: 754/Un.08/FAH/HM.01/V/2024 | FH UIN Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx Malang Nomor: B-2189/FHm/HM.01.1/05/2024 | ||
FAIB UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Nomor: B-755/Un.02/DA/PK.02.01/05/2024 | FAH UIN Xxxxx Xxxxx Surabaya Nomor: 1816a/Un.07/06/D/HM.01/05/2024 | ||
FAH UIN Sunan Gunung Djati Bandung Nomor: B-1792/Un.05/III.5/PP.00.9/05/2024 | FAH UIN Xxxx Xxxxxx Padang Nomor: 1022/Un.13/FAH/HM.09/05/2024 | ||
FAH UIN Xxxxxxxx Xxxxxxxx Nomor: 790/AI.1/PP.00.9/5/2024 | FAH UIN Xxxxx Xxxxx Palembang Nomor: B-030/Un.09/5.1/HM.01/05/2024 |
FAH UIN Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx Jambi Nomor: B-1056/D.IV/HM.01/05/2024 | FUDA UIN Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxx Banten Nomor: 404/Un.17/F.3/HM.01.1/5/2024 | ||
FUAD UIN Fatmawati Xxxxxxxx Bengkulu Nomor: 0947/Un.23/F.III/HM.01/05/2024 | FA UIN Xxxxx Xxxxx Lampung Nomor: B-243/Un.16/DA/PP.009/05/2024 | ||
FAB UIN Xxxxx Xxx Said Surakarta Nomor: B-2083/Un.20/F.V/HM.01/05/2024 | FIS UIN Sumatera Utara Medan Nomor: B.0510/Un.11/IS/KS.02/05/2024 | ||
FUAD UIN Prof. KH. Xxxxxxxxx Xxxxx Purwokerto Nomor: B-1068/Un.19/D.FUAH /HM.02.2/05/2024 | FUAD UIN Dato Karama Palu Nomor: 901/Un.24/F.III/PP.01.1/05/2024 | ||
FUAH UIN Kiai Xxxx Xxxxxx Xxxxxx Jember Nomor: B.515/Un.22/ 5 /PP.00.9/05/2024 | FUA UIN Xxxxx Xxxxxxx Cirebon Nomor: B-0607/In.08/F.V.I/TL.00 /05/2024 | ||
FUAD IAIN Kerinci Nomor: B-105/In.31/D.3/PP.00.9/05/2024 | FUAD IAIN Palangkaraya Nomor: B-630/In.22/III.3/HM.01/05/2024 | ||
FUAD IAIN Metro Lampung Nomor: B-0491/In.28.4/D/HM.01/05/2024 | FUAD IAIN Pontianak Nomor: B-859/In.15/FUAD/HM.01/05/2024 | ||
FUAD UIN Xxxxxx Xxx Xxxxxxxxxxx Tulungagung Nomor: 1056/Un.18/F.III/PP.00.9/05/2024 | FUADAH UIN Salatiga Nomor: B-330/Un.29/D4/KS.00.3/05/2024 |
BAB I PENDIDIKAN
PASAL 1 MAKSUD DAN TUJUAN
Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan untuk mengadakan kerja sama tentang pertukaran mahasiswa dalam rangka merdeka belajar kampus merdeka dengan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki PARA PIHAK demi kemajuan bersama.
PASAL 2 RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi:
1) Menyediakan rombel mata kuliah
2) Pengakuan mata kuliah
3) Konversi nilai
4) Team teaching
5) Visiting lecturer
6) Kegiatan lain yang disepakati oleh PARA PIHAK sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan.
PASAL 3 PERSYARATAN MAHASISWA
Persyaratan mahasiswa yang mengikuti program pertukaran mahasiswa meliputi:
1) Mahasiswa aktif dan terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD- DIKTI) pada semester 5 sampai dengan 7.
2) Tidak pernah dikenakan sanksi akademik dan non akademik.
3) Bersedia mentaati seluruh ketentuan yang ditetapkan oleh perguruan tinggi.
PASAL 4 KURIKULUM
1) Mata kuliah yang ditawarkan dalam program pertukaran mahasiswa harus memuat Capaian Pembelajaran Lulusan.
2) Proses pembelajaran bisa dilakukan secara daring, luring, maupun blended.
3) Beban belajar program pertukaran mahasiswa maksimal 20 SKS.
4) Sistem penilaian bagi mahasiswa peserta program pertukaran mahasiswa dilakukan dengan mengikuti sistem yang berlaku di program studi/perguruan tinggi penerima.
PASAL 5 MATA KULIAH
Mahasiswa dapat mengambil mata kuliah yang sesuai atau tidak sesuai dengan CPL program studi asal.
PASAL 6 KUOTA MAHASISWA
Jumlah peserta setiap mata kuliah minimal 10 orang mahasiswa dan maksimal 40 orang mahasiswa.
PASAL 7
PENGAKUAN DAN KONVERSI MATA KULIAH
1) Perguruan tinggi wajib melakukan pengakuan dan/atau konversi mata kuliah yang diambil mahasiswa.
2) Kelebihan total SKS bisa ditambahkan ke transkrip akademik atau dialihkan ke Surat Keterangan Pendamping ljazah (SKPI).
PASAL 8 SISTEM KOORDINASI
1) Untuk memfasilitasi pelaksanaan pertukaran mahasiswa maka dibuat sistem informasi akademik MBKM PTKIN.
2) Perguruan tinggi wajib memfasilitasi koordinasi antar program studi dalam rangka MBKM.
PASAL 9 PEMBIAYAAN
1) Pelaksanaan pertukaran mahasiswa antar PTKIN tidak dipungut biaya.
2) Kebutuhan pembiayaan di luar UKT ditanggung oleh mahasiswa.
BAB II PENELITIAN
PASAL 10
Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama Penelitian ini meliputi :
1) Riset
2) Pubulikasi artikel ilmiah pada Jurnal Nasional dan Internasional
3) Penulisan Buku referensi dan Buku Ajar
4) Penulisan Book Chapter
5) Penulisan Prosiding
BAB III PENGABDIAN
PASAL 11
Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama Pengabdian kepada Masyarakat meliputi:
1) Kuliah Kerja Nyata (KKN ), Kuliah Kerja Parstisipatif (KKP), dan Praktek Kerja Lapangan (PKL)
2) Publikasi artikel pengabdian masyarakat
3) Pengembangan desa binaan
4) Penguatan melalui training Dosen Pembimbing Lapangan (DPL)
PASAL 12 JANGKA WAKTU
1) Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (Lima) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani dan tidak melebihi jangka waktu nota Kesepakatan, dan dapat diperpanjang atas kesepakatan PARA PIHAK dengan memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada Pihak lainnya, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum Perjanjian Kerja Sama ini berakhir.
2) Dalam hal salah satu Pihak berkehendak untuk mengakhiri Perjanjian Kerja Sama ini sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Pihak tersebut wajib memberitahukan maksud tersebut secara tertulis dan mendapatkan persetujuan dari Pihak lainnya, paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum diakhirinya Perjanjian Kerja Sama ini.
3) Perjanjian Kerja Sama ini batal demi hukum apabila terdapat peraturan perundang- undangan dan/atau kebijakan Pemerintah yang menyebabkan Perjanjian Kerja Sama ini tidak dapat dilaksanakan.
PASAL 13 EVALUASI
1) Untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna, PARA PIHAK melaksanakan kegiatan evaluasi terhadap seluruh rangkaian kegiatan dalam Perjanjian Kerja Sama.
2) Kegiatan evaluasi terhadap pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dilaksanakan melalui rapat koordinasi dan komunikasi berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau menurut kebutuhan berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK.
PASAL 14 KEADAAN KAHAR
1) Keadaan kahar yaitu keadaan luar biasa yang terjadi di luar kemampuan clan kesalahan PARA PIHAK seperti bencana alam, huru hara, pemogokan, pemberontakan, perubahan kebijakan/peraturan perundang-undangan yang terkait, dan keadaan darurat lainnya yang berdampak pada pelaksanaan perjanjian ini sehingga PARA PIHAK tidak mampu melaksanakan kewajibannya.
2) Paling lama 7 (tujuh) hari Kalender sejak keadaan kahar, Pihak yang tidak memenuhi kewajiban karena keadaan kahar wajib melaporkan secara tertulis ke pihak lain yang terikat dengan perjanjian ini.
BAB 15 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Dalam hal terjadi perselisihan antar pihak akan diselesaikan secara musyawarah.
PASAL 16 PENUTUP
1) Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini akan dituangkan dalam Adendum (Tambahan) yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.
2) Setiap dokumen dan/atau pemberitahuan yang berhubungan dengan Perjanjian Kerja Sama ini harus dibuat secara tertulis dan disampaikan secara langsung atau melalui pos tercatat serta cara-cara lain yang memungkinkan.
3) Segala ketentuan dan syarat dalam Perjanjian Kerja Sama ini berlaku serta mengikat PARA PIHAK yang menandatangani atau pengganti-penggantinya.
4) Perjanjian Kerja Sama ini dibuat, disetujui, dan ditandatangani pada hari, tanggal, bulan, dan tahun sebagaimana tersebut di atas, dalam dokumen asli untuk PARA PIHAK dan bermeterai cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Ditetapkan di : Banda Aceh Tanggal : 18 Mei 2024
PARA PIHAK:
Ketua Asosiasi Dosen Ilmu-Ilmu Adab (ADIA) Se Indonesia
Dr. X. Xxxxxx, X.Xx
Dekan Fakultas Adab dan Humaniora UIN
Ar-Raniry Banda Aceh
Xxxxxxxxxxx, XX, Ph.D
Dekan Fakultas Adab dan Humaniora UIN Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx Jakarta
Xx. Xxx Xxxxx Xxx, M.Hum
Dekan Fakultas Humaniora UIN Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxx
Dr. X. Xxxxxx, X.Xx
Dekan Fakultas Adab dan Ilmu Budaya UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Xxxx. Xx. Xxxxxxxx Xxxxxx, MA.
Dekan Fakultas Adab dan Humaniora UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Xx. X. Xxxx Xxxxxxxx, X.Xx., M.Hum.
Xxxxxxxx Xxxxxxxx
Prof. Dr. X. Xxxxxxxxxxx, X.Xx
Dekan Fakultas Adab dan Humaniora UIN
Dekan Fakultas Adab dan Humaniora UIN Xxxxx Xxxxx Surabaya
Xxxx. Xx. X. Xxxxxxxx Xxxxxx, X.Xx.
Dekan Fakultas Adab dan Humaniora UIN Xxxx Xxxxxx Padang
Xxxx. Xxxxxxxxxx, X.Xx., M.Hum., Ph.D.
Dekan Fakultas Adab dan Humaniora UIN Xxxxx Xxxxx Palembang
Xxxx. Xx. Xxxxxx Xxxxxxxxxx, M.Hum
Dekan Fakultas Adab dan Humaniora UIN Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxx
Xx. Xxxx Xxxxxxxxx, X.Xx
Bengkulu
Dekan Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah UIN Xxxxxxxxx Xxxxxxxx
Xx. Xxx Xxxxxx, X.Xx
Dekan Fakultas Adab dan Budaya UIN Xxxxx Xxx Said Surakarta
Xxxx. Xx. X. Xxxx Xxxxxx, X.Xx., M.Pd.
Dekan Fakultas Ushuluddin dan Adab UIN Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxx Banten
Xx Xxxxxxx Xxxxxxx, X.Xx
Dekan Fakultas Adab Xxxxxx Xxxxx Lampung
Xx. X. Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxx, Lc., MA
Dekan Fakkultas Ilmu Sosial UIN Sumatera Utara Medan
Xx. Xx. Xxxxxxxx Xxxxxxx, M.A
Purwokerto
Dekan Fakultas Ushuluddin Adab dan Humaniora UIN Prof. X.X. Xxxxxxxxx Xxxxx
Xxxxx Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah UIN Dato Karama Palu
Dr Xxxxx X Xx
Xx. Xxxxxxx, X.Xx.
Jember
Xxxx. Xx. Xxxxxx Xxxxx, X.Xx
Dekan Fakultas Ushuluddin Adab dan Humaniora UIN Xxxx Xxxx Xxxxxx Xxxxxx
Dakwah IAIN Kerinci
Dekan Fakultas Ushuluddin Adab dan
Xx. Xxxxxx, X.Xx
Dakwah IAIN Metro Lampung
Dekan Fakultas Ushuluddin Adab dan
Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxx, X.Xx., MA
Xxxx.Xx. Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx, Lc,MA
Dekan Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah Xxxxxx Xxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxxxxxxx
Dekan Fakultas Ushuluddin dan Adab UIN Xxxxx Xxxxxxx Cirebon
Xx. Xxxxx Xxxxxx, X.Xx
Dekan Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah IAIN Palangkaraya
Dr. X. Xxx Xxxxxx Xxxxxx, X.Xx
Dekan Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah IAIN Pontianak
Dr. Xxxx, X.Xx
Dekan Fakultas Ushuluddin Adab dan Humaniora UIN Salatiga
Xxxx. Xx. Xxxxx Xxxxxxx, X.Xx
PERJANJIAN PELAKSANAAN KERJA SAMA
ANTARA
ASOSIASI DOSEN ILMU-ILMU ADAB (ADIA)
DENGAN
FAKULTAS ADAB DAN HUMANIORA UNIVERSITAS ISLAM XXXXXX XX-RANIRY BANDA ACEH
Pada hari Rabu, tanggal 06 November 2024 di Cirebon, yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Dr. X. Xxxxxx, X.Xx
Jabatan : Ketua Asosiasi
Satuan Kerja : Asosiasi Dosen Ilmu-Ilmu Adab Alamat : Malang, Jawa Timur
Selanjutnya disebut PIHAK KESATU
Nama : Xxxxxxxxxxx, X.X., Ph.D.
Jabatan : Dekan Fakultas Adab dan Humaniora Satuan Kerja : UIN Ar-Raniry Banda Aceh
Alamat : Jalan Xxxxxx Xxxxx Xxxx Kopelma Darussalam Banda Aceh Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut PARA PIHAK.
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA berdasarkan Perjanjian Kerja Sama antara Asosiasi Dosen Ilmu-Ilmu Adab (ADIA) dengan Fakultas Adab dan Humaniora UIN Ar-Raniry Banda Aceh tentang Pengembangan Tridarma Peguruan Tinggi, yang melibatkan ADIA dan Fakultas Adab dan Humaniora UIN Ar-Raniry dalam Kegiatan Semiloka dan Penandatanganan LoA Antara Fakultas Adab dan Humaniora bersama Asosiasi Dosen Ilmu-Ilmu Adab (ADIA) di UIN Siber Xxxxxx Xxxxxxx Cirebon.
Demikian perjanjian pelaksanaan kerja sama Implementation Arrangement ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK untuk dipergunakan sebagaimana mestinya
Xxxxxxxxxxx, X.X., Ph.D.
PIHAK KESATU, PIHAK KEDUA,
Dr. X. Xxxxxx, X.Xx
LAPORAN HASIL PERJALANAN DINAS
Nama : Xxxxxxxxxxx, X.Xx.,Ph.D
NIP 19700101 199703 1 005
Pangkat/Gol : Pembina- IV/b
Jabatan : Dekan Fakultas Adab dan Humanoira
DALAM RANGKA
Menghadiri Undangan Semiloka dan Penandatanganan LoA Antara Fakultas Adab dan Humaniora bersama Asosiasi Dosen Ilmu-Ilmu Adab (ADIA) di UIN Siber Xxxxxx Xxxxxxx Cirebon
KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA UNIVERSITAS ISLAM XXXXXX XX-RANIRY BANDA ACEH TAHUN 2024
Menghadiri Undangan Semiloka dan Penandatanganan LoA Antara Fakultas Adab dan Humaniora bersama Asosiasi Dosen Ilmu-Ilmu Adab (ADIA) di UIN Siber Xxxxxx Xxxxxxx Cirebon
A. DASAR PELAKSANAAN
1. Dasar Pelaksanaan
a) DIPA UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Nomor: SP DIPA 025.04. DK 2132.BGC 001.062.FA 525115 F Tanggal 4 s.d 7 November 2024
b) Surat tugas, Nomor: 1719/Un.08/B.l/Kp.01.2/10/2024 tanggal Tanggal 4 s.d 7 November 2024, Menghadiri Undangan Semiloka dan Penandatanganan LoA Antara Fakultas Adab dan Humaniora bersama Asosiasi Dosen Ilmu-Ilmu Adab (ADIA) di Kota Cirebon
c) Surat Perjalanan Dinas, Nomor: 1719/Un.08/B.l/Kp.01.2/10/2024 tanggal Tanggal 4 s.d 7 November 2024, Menghadiri Undangan Semiloka dan Penandatanganan LoA Antara Fakultas Adab dan Humaniora bersama Asosiasi Dosen Ilmu-Ilmu Adab (ADIA) di Kota Cirebon
2. a. Maksud
Dalam rangka Menghadiri Undangan Semiloka dan Penandatanganan LoA Antara Fakultas Adab dan Humaniora bersama Asosiasi Dosen Ilmu-Ilmu Adab (ADIA) di Kota Cirebon
b. Tujuan
Tujuan pelaksaan kegiatan ini pentingnya kegiatan Semiloka dan Penandatanganan Letter of Agreement (LOA) antar Fakultas Adab PTKIN se-Indonesia sebagai upaya strategis untuk memperkuat kelembagaan fakultas-fakultas adab di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN)
B. KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN
1. Dalam rangka Menghadiri undangan Semiloka dan Penandatanganan LoA Antara Fakultas Adab dan ADIA di Kota Cirebon pada atanggal 4 s.d 7 November 2024
2. Terlibat aktif sebagai peserta pada kegiatan Semiloka dan Penandatanganan LoA Antara Fakultas Adab dan ADIA di Kota Cirebon pada atanggal 4 s.d 7 November 2024
C. HASIL YANG DICAPAI
1 Penguatan Akreditasi Jurusan; fakultas meningkatkan akreditasi program studi menjadi prioritas untuk menjamin mutu pendidikan serta menarik minat calon mahasiswa yang lebih luas. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan reputasi fakultas adab di kancah nasional maupun internasional.
2 Penguatan Internasionalisasi Dosen; fakultas mendorong para dosen untuk berkiprah di tingkat global melalui partisipasi dalam konferensi internasional, penelitian kolaboratif, serta pengajaran lintas negara. Hal ini akan memperluas wawasan dosen dan memberikan dampak positif pada peningkatan mutu pembelajaran di fakultas.
3 Penulisan Jurnal untuk Mahasiswa; fakultas memberikan ruang bagi mahasiswa untuk aktif dalam penulisan jurnal akademik adalah bagian dari strategi meningkatkan kompetensi mereka dalam riset ilmiah. Diharapkan, ini akan membekali mahasiswa dengan keterampilan yang dibutuhkan di dunia akademik dan profesional.
4 Pertukaran Dosen dan Mahasiswa; fakultas menyelenggarakan program pertukaran ini bertujuan untuk memperluas pengalaman akademik dan budaya baik bagi dosen maupun mahasiswa, sekaligus membangun jaringan lintas institusi. Pertukaran ini akan membuka kesempatan baru untuk kolaborasi riset, pembelajaran, dan pengembangan diri di lingkungan yang beragam.
5 Dilakukan penantanganan LOA antara seluruh Fakultas Adab dan Humaniora seluruh Indoneisa dan menetapkan Pertemuan Dekan ADIA dan Pelaksanaan Internasional Conference bidang studi Adab dan Humaniora di FAH UIN Surakarta pada tahun 2025
D. PENUTUP
Pelaksanaan kegiatan ini sangat penting untuk pengembangan fakultas dan program studi pada fakultas bidang adab dan humaniora seluruh Indonesia dan untuk
pengembangan kapasitas tenaga pendidik sampai taraf internasional. Oleh karenanya kegiatan ini sangan penting untuk dilaksanakan setiap tahunnya.
Banda Aceh, 08 November 2024 Yang melakukan perjalanan,
Xxxxxxxxxxx, X.Xx.,Ph.D
DOKUMENTASI
Dekan FAH UIN Ar-Raniry Hadiri Semiloka dan Penandatanganan LOA di UIN Siber Cirebon - UIN Ar-Raniry