BAB I PENDAHULUAN
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Definisi pasar modal berdasarkan pasal 1 ayat (13) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik dengan efek yang diterbitkanya, serta Lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.1
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah Lembaga yang memiliki kewenangan besar untuk mengatur, mengawasi industri pasar modal dan BEI adalah penyelenggara tunggal dalam bertransaksi di pasar modal Indonesia sehingga keduanya memiliki peranan menentukan dapat tidaknya perusahaan tertutup menjual sahamnya kepada publik melalui Bursa Efek Indonesia.2
Selanjutnya, Otoritas Jasa Keuangan, diatur dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang N0. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.
Instrumen pasar modal adalah semua surat berharga (securities) yang diperdagangkan di bursa. Sekuritas yang diperdagagnkan di bursa efek adalah
1 Toman Xxxx Xxxxxxxx dan Xxxxxx R.G. Xxxxxxxx, 2020, Hukum Bisnis, Prenada Media Group, Jakarta, hlm. 231.
2 Xxxxxxxx, Xxxxx Xxxxxx dan Xxxxx Xxxxxx, 2018, Aspek Hukum Ekonomi dan Bisnis, Prenada Media Group, Jakarta, hlm 133.
saham dan obligasi, sedangkan sertifikat diperdagangkan di luar bursa melalui bank pemerintah. Saham adalah surat berharga sebagai bukti penyertaan modal atau pemilikan individu ataupun institusi atas suatu perusahaan.3
Dalam pasal 1 ayat (1) Undang-Undang RI No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut UUPT, perseroan terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya. Selanjutnya dalam pasal 52 ayat (1) UUPT menyebutkan setiap saham memberikan hak kepada pemeliknya untuk :
1. Menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS;
2. Menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi;
3. Menjalankan hak lainya dalam undang-undang ini.
Sebagai bukti empirik kepemilikan sebuah perusahaan yaitu bukti kepemilikan saham dari perusahaan tersebut. Dengan kata lain, keanggotaan suatu perseroan didasarkan pada kepemilikan satu atau lebih saham perseroan. Kepemilikan saham tersebut membatasi tanggung jawab pemiliknya berdasarkan besaran nominal saham yang dimilikinya. Tanggung jawab inilah yang mencakup seluruh hal yang melekat dalam kepemilikan saham, baik keuntungan yang berwujud dividen, maupun sebaliknya menanggung kerugian. Sehingga, kepemilikan saham juga diikuti dengan kepemilikan hak suara One Share One Vote (OSOV) sebagaimana yang tertulis dalam pasal 84 ayat (1) Undang-Undang
3 Xxxxxx Xxxxxxx dan Piji Pakarti, 2001, Pengantar Pasar Modal, Rineka Cipta, Jakarta, hlm. 54.
RI Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas yang mengatur bahwa setiap saham yang dikeluarkan mempunyai satu hak suara, kecuali anggaran dasar menentukan lain. Dalam kepemilikan saham ikut menentukan arah perusahan, apakah akan berujung untung atau rugi. Oleh karena itu, wajar saja jika pemegang saham mayoritas ingin memonopoli dalam hal pengambilan keputusan perusahaan dengan tujuan agar kepentingan ekonomi yang ditanam terhindar dari kerugian.4
Salah satu bentuk dari inovasi pasar modal modal Indonesia yaitu dengan diterbitkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22/POJK.04/ 2021 tentang Penerapan Klasifikasi Saham dengan Hak Suara Multipel oleh Emiten dengan Inovasi dan tingkat Pertumbuhan Tinggi yang melakukan Penawaran Umum efek bersifat Ekuitas berupa Saham.
Saham Dengan Hak Suara Multipel (SDHSM) dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22/POJK.04/2021 klasifikasi saham di mana 1 (satu) saham memberikan lebih dari 1 (satu) hak suara kepada pemegang saham yang memenuhi persyaratan. Penerapan saham dengan Hak Suara Multipel ini bertujuan untuk mengamankan visi dan misi yang dibangun oleh para pendiri sehingga tujuan dan pengembangan bisnis dapat terus berlanjut. Bagi perusahaan atau emiten yang akan melakukan Penawaran Umum
Saham dengan Hak Suara Multipel wajib memenuhi kriteria yang tercantum dalam pasal 3 ayat (2), yang mana kriteria tersebut yaitu:
1. menggunakan teknologi untuk menciptakan inovasi produk yang meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi serta memiliki
4 M. Xxxx Xxxxxx Xxxxxx, 2022, “Analisis Hukum Atas Penerapan Klasifikasi Saham Dengan Hak Suara Multipel Di Pasar Modal”, Al Adl Jurnal Hukum, Vol. 14, No. 2, 2022, hlm. 372.
kemanfaatan sosial yang luas;
2. memiliki pemegang saham yang mempunyai kontribusi signifikan dalam pemanfaatan teknologi sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
3. memenuhi:
a. total aset perusahaan paling sedikit Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah);
b. telah melakukan kegiatan operasional paling singkat 3 (tiga) tahun sebelum mengajukan Pernyataan Pendaftaran;
c. laju pertumbuhan majemuk tahunan dari total aset selama 3 (tiga) tahun terakhir paling rendah 20% (dua puluh persen); dan
d. laju pertumbuhan majemuk tahunan dari pendapatan selama 3 (tiga) tahun terakhir paling rendah 30% (tiga puluh persen);
4. merupakan emiten yang belum pernah melakukan penawaran umum efek bersifat ekuitas; dan
5. kriteria lain ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Perusahaan atau emiten pertama yang menerapkan klasifikasi saham dengan hak suara multipel adalah PT. Goto Gojek Tokopedia Tbk (GOTO). gojek dan Xxxxxxxxx pertama kali bekerja sama pada tahun 2015. Saat itu, mempelopori konsep optimalisasi layanan mitra pengemudi ride-hailing untuk mengirimkan pesanan pengguna e-commerce. Kolaborasi ini bertujuan memberikan layanan pengiriman lebih cepat kepada konsumen, sekaligus mempermudah para penjual e-commerce dan mitra pengemudi meraih lebih banyak pesanan. Dengan begitu banyak kesamaan filosofi dan sejarah, bersatunya Xxxxx dan Xxxxxxxxx adalah
keniscayaan dalam menciptakan sebuah ekosistem digital terintegrasi yang lebih kuat dan paling komprehensif.5
Emiten mengakuisisi 99,99% kepemilikan efektif di Tokopedia, pada Mei 2021 dengan tujuan akuisisi untuk mengembangkan bisnis e-commerce di Indonesia. Akuisisi dilakukan dengan jumlah imbalan yang dialihkan sebesar Rp113.205,4 miliar, yang terdiri dari: (i) 1.406.287 saham Emiten dengan nilai wajar sebesar Rp108.871,8 miliar; (ii) pergantian penghargaan berbasis saham dengan nilai wajar sebesar Rp1.846,4 miliar; dan (iii) imbalan tunai yang dibayarkan kepada otoritas pajak sebesar Rp2.487,1 miliar. Akuisisi ini telah disetujui oleh Kemenkumham melalui Surat Keputusan No. AHUAH01.03.0307940 tanggal 17 Mei 2021.6
Berdasarkan pasal 12 ayat (1) POJK 22/2021 berbunyi “ Pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel untuk pertama kali wajib merupakan pihak yang telah ditetapkan sebagai pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel dalam rapat umum pemegang saham dan dimuat dalam prospektus”.
Pemegang saham dengan hak suara multipel tersebut tidak harus pendiri dari perusahaan tersebut. Apabila, pemegang saham dengan hak suara multipel melakukan pengalihan saham, maka yang dapat menerima saham dengan hak suara multipel tersebut merupakan yang memenuhi syarat yang dinyatakan didalam Pasal 12 ayat (5) POJK 22/2021, yaitu: “Selain Pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pihak yang dapat
5 Anonim, profil Perusahaan,xxxx://xxx.xxxxxxxxxxx.xxx/, dikunjungi pada tanggal 13 mei, 2023, pukul 16:00 WIB.
6 PT GOTO GOJEK TOKOPEDIA Tbk, „Prospektus Penawaran Umum Perdana Saham PT. Goto Gojek Tokopedia, Tbk Tahun 2022‟, 2022, hlm. 450 .
menjadi pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel setelah penawaran umum yaitu:
a. Pihak yang telah diungkapkan dalam prospektus dalam rangka Penawaran Umum sebagai pihak yang dapat memiliki Saham Dengan Hak Suara Multipel;
b. Anggota direksi yang memiliki kontribusi signifikan pada pertumbuhan bisnis atau usaha Emiten yang menerapkan Saham dengan Hak Suara Multipel danmendapatkan persetujuan Pemegang Saham Independen dalam RUPS.”
Struktur permodalan dan susunan Pemegang Saham setelah selesainya Penawaran Umum Perdana Saham adalah sebagai berikut:
Tabel 1.1 struktur permodalan dan pemegang saham PT. Gojek Tokopedia Tbk. Setelah selesainya penawaran umum
Deskripsi | Nilai nominal Rp1 per saham untuk Saham Seri A dan Seri B | ||||
Seri Saham | Jumlah Saham | Total nilai nominal (Rp) | % Kepemilikan | % Hak Suara | |
Modal Dasar | A & B1 | 4.000.000.000.000 | 4.000.000.000.000 | ||
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | |||||
(i)Pemegang SDHSM | A & B1 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 6,08% | 58,13% |
1. Xxxxx Xxxxxxxxx | A | 3.247.530.184 | 3.247.530.184 | 0,27% | 0,12% |
B1 | 6.734.025.100 | 6.734.025.100 | 0,57% | 7,63% | |
2. Xxxxx Xxxxx Xxxxx | A | 5.790.223.535 | 5.790.223.535 | 0,49% | 0,22% |
B1 | 3.272.789.432 | 3.272.789.432 | 0,28% | 3,71% | |
3. Xxxxxxx Xxxxxxxxxx | A | 8.393.044.541 | 8.393.044.541 | 0,71% | 0,32% |
B1 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 1,06% | 14,27% | |
4. Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx | A | 3.993.358.227 | 3.993.358.227 | 0,34% | 0,15% |
B1 | 1.087.292.195 | 1.087.292.195 | 0,09% | 1,23% | |
5. PT Saham Anak Bangsa | B1 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 2,27% | 30,48% |
(ii) Pemegang Non- SDHSM | A | 1.108.195.635.799 | 1.108.195.635.799 | 93,57% | 41,87% |
1. Xxxxxxxxx Xxxxxx | A | 1.054.287.487 | 1.054.287.487 | 0,09% | 0,04% |
2. Goto Peopleverse | A | 106.908.291.844 | 106.908.291.844 | 9,03% | 4,04% |
Fund | |||||
3. SVF GT Subco (Singapore) Pte. Ltd. | A | 103.120.303.128 | 103.120.303.128 | 8,71% | 3,90% |
4. Taobao China Holding Limited | A | 104.731.124.993 | 104.731.124.993 | 8,84% | 3,96% |
5. Lain-lain (kepemilikan kurang dari 5%) | A | 745.674.313.947 | 745.674.313.947 | 62,96% | 28,17% |
6. Masyarakat | A | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 3,94% | 1,76% |
A & B1 | 1.180.191.522.286 | 1.180.191.522.286 | 99,65% | 100,00% | |
Saham treasuri | A | 4.172.407.216 | 4.172.407.216 | 0,35% | |
Total modal ditempatkan dan disetor penuh | A & B1 | 1.184.363.929.502 | 1.184.363.929.502 | 100,00% | 100,00% |
Total saham | A & B1 | 2.815.636.070.498 | 2.815.636.070.498 |
7
Dalam pasal 10 ayat (1) POJK 22/POJK.04/2021 mengatur mengenai rasio hak suara multiple terhadap hak suara biasa sebagai berikut :
1. Emiten yang menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel wajib menerapkan rasio hak suara Saham Dengan Hak Suara Multipel terhadap hak suara saham biasa dengan ketentuan:
a. dalam hal pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel baik sendiri maupun secara bersama-sama memiliki Saham Dengan Hak Suara Multipel paling rendah 10% (sepuluh persen) sampai dengan paling tinggi 47,36% (empat puluh tujuh koma tiga puluh enam persen) dari seluruh modal yang telah ditempatkan dan disetor penuh, rasio hak suara Saham Dengan Hak Suara Multipel terhadap hak suara saham biasa sebesar 10 (sepuluh) berbanding 1 (satu);
b. dalam hal pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel baik sendiri maupun secara bersama-sama memiliki Saham Dengan Hak Suara Multipel paling rendah 5% (lima persen) sampai dengan kurang dari 10% (sepuluh persen) dari seluruh modal yang telah ditempatkan dan
7 PT GOTO GOJEK TOKOPEDIA Tbk, „Prospektus Penawaran Umum Perdana Saham PT. Goto Gojek Tokopedia, Tbk Tahun 2022’, 2022, hlm. 450 .
disetor penuh, rasio hak suara Saham Dengan Hak Suara Multipel terhadap hak suara saham biasa sebesar 20 (dua puluh) berbanding 1 (satu);
c. dalam hal pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel baik sendiri maupun secara bersama-sama memiliki Saham Dengan Hak Suara Multipel paling rendah 3,5% (tiga koma lima persen) sampai dengan kurang dari 5% (lima persen) dari seluruh modal yang telah ditempatkan dan disetor penuh, rasio hak suara Saham Dengan Hak Suara Multipel terhadap hak suara saham biasa sebesar 30 (tiga puluh) berbanding 1 (satu);
d. dalam hal pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel baik sendiri maupun secara bersama-sama memiliki Saham Dengan Hak Suara Multipel paling rendah 2,44% (dua koma empat puluh empat persen) sampai dengan kurang dari 3,5% (tiga koma lima persen) dari seluruh modal yang telah ditempatkan dan disetor penuh, rasio hak suara Saham Dengan Hak Suara Multipel terhadap hak suara saham biasa sebesar 40 (empat puluh) berbanding 1 (satu).
Terdapat pengecualian terhadap ketentuan rasio hak suara, yaitu bahwa emiten dapat meningkatkan rasio hak suara SDHSM terhadap saham biasa menjadi paling tinggi sebesar 60:1. Peningkatan penerapan rasio hak suara SDHSM tersebut dapat dilakukan apabila hak suara pemegang saham SDHSM tidak lebih dari 50% dari seluruh hak suara. Pengecualian tersebut diatur di dalam Pasal 12 ayat (3) dikarenakan POJK 22/2021 secara eksplisit pada Pasal 12 ayat
(2) menyatakan bahwa pemegang saham SDHSM baik secara sendiri maupun
secara bersama-sama harus memiliki hak suara lebih besar dari 50% dari seluruh hak suara.
Setiap pemegang saham dengan hak suara multipel dilarang untuk mengalihkan sebagian atau seluruh saham dengan hak suara multipel yang dimilikinya selama 2 (dua) tahun setelah pernyataan pendaftaran menjadi efektif dan setiap pemegang saham biasa sebelum dilakukannya penawaran umum dilarang untuk mengalihkan sebagian atau seluruh kepemilikan saham biasa yang dimilikinya sampai dengan 8 (delapan) bulan setelah pernyataan pendaftaran menjadi efektif, jika nilai buku per saham berdasarkan laporan keuangan terakhir lebih rendah dibandingkan harga penawaran umum.8
Selanjutnya berdasarkan ketentuan rasio hak suara saham dengan hak suara multiple tentunya terjadi kesenjangan yang signifikan antara para pemegang saham. Kesenjangan tersebut akan menghasilkan ketidak adilan bagi pemegang saham minoritas serta pemegang saham mayoritas lainnya dikarenakan pemegang saham dengan hak suara multipel akan memiliki kuasa lebih dalam mempertahankan kepentingannya dibandingkan pemegang saham minoritas dan pemegang saham mayoritas lainnya.
Dalam penerapan lock up saham PT. Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) selama masa lock-up yaitu selama 8 (delapan) bulan dari awal melantai di Bursa Efek, nilai saham GOTO telah turun tajam sekitar 50% lebih dan pada tanggal 30 November 2022 berakhirnya masa lock-up, harga saham GOTO turun 6,79% atau 11 poin ke level 151 pada penutupan perdagangan tanggal 30 November 2022.
8 Ibid, hlm. 6
Penurunan nilai saham tersebut tentunya merugikan investor. Oleh karena itu, dampak dari penerapan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2021 tentang penerapan klasifikasi saham dengan hak suara multipel terhadap PT. Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) serta perlindungan hukum terhadap pemegang saham atau investor dengan adanya norma hukum atau peraturan yang mengatur mengenai dampak dari penurunan nilai saham tersebut. Maka dari itu penulis tertarik untuk melakukan penelitian skripsi lebih lanjut dengan judul “Klasifikasi Saham Dengan Hak Suara Multiple (SDHSM) Berdasarkan POJK Nomor 22/POJK.04/2021 (Studi PT. Gojek Tokopedia Tbk.)
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan, maka rumusan masalah yang akan dibahas, yaitu:
1. Bagaimana dampak dari penerapan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2021 terhadap PT. Gojek Tokopedia Tbk (GOTO)?
2. Bagaimana perlindungan hukum terhadap pemegang saham biasa pada masa lock up?
C. Tujuan penelitian
Berdasarkan rumusan masalah tersebut, maka dapat ditetapkan bahwa tujuan dari penelitian ini yaitu:
1. Untuk mengetahui dan menganalisis dampak dari penerapan Peraturan Otoritas Jasa keuangan Nomor 22/POJK.04/2021 terhadap PT. Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO)
2. Untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap pemegang saham biasa pada masa lock up
D. Manfaat penelitian
Adapun manfaat dari penelitian ini yang dapat diambil adalah :
1. Manfaat Teoritis
a. Penelitian ini dimaksudkan sebagai kesempatan menambah pengetahuan, memperluas ruang lingkup cara berpikir dan pendidikan penulis, kemampuan dalam melakukan penelitian hukum dan menerapkanya dalam bentuk karya tulis.
b. Penelitian ini bertujuan untuk memperluas pengetahuan hukum, khususnya hukum perdata dan bermanfaat untuk mengembangkan ilmu di bidang hukum khususnya hukum perdata bisnis.
x. Xxxxx penelitian ini mengenai bagaimana dampak dari penerapan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2021 terhadap saham GOTO serta menambah referensi kepustakaan di bidang ilmu hukum perdata bisnis.
2. Manfaat praktis
a. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat kepada individu, masyarakat luas, dan para pembaca terkait dengan pengetahuan dan wawasan mengenai bagaimana dampak dari penerapan klasifikasi saham dengan hak suara multiple.
b. Diharapkan dapat memberikan bahan teori tambahan dan informasi kepada Perusahaan, emiten, dan investor mengenai klasifikasi saham dengan hak suara multiple.
E. Metode Penelitian
1. Jenis Penelitian
Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif artinya pendekatan yang dilakukan dengan cara menelaah pendekatan teori-teori, konsep-konsep, mengkaji peraturan perundang- undangan yang bersangkutan dengan penelitian ini atau pendekatan Perundang-Undangan. Penelitian yuridis normatif adalah penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Sistem norma yang dimaksud adalah mengenai asas-asas, norma, kaidah dari peraturan perundangan, perjanjian serta doktrin (ajaran). Penelitian normatif ini adalah penelitian terhadap sistematika hukum, yaitu penelitian yang tujuan pokoknya adalah untuk mengadakan identifikasi terhadap pengertian-pengertian atau dasar dalam hukum.9
2. Sifat Penelitian
Sifat penelitian ini bersifat deskriptif, yaitu suatu penelitian memiliki tujuan untuk memperoleh gambaran yang jelas mengenai penerapan klasifikasi saham dengan hak suara multipel (SDHSM) berdasarkan POJK Nomor 22/POJK.04/2021.
3. Sumber Data
Penelitian kepustakaan (Library Research), merupakan penelitian yang dilakukan melalui buku, undang-undang dan peraturan terkait lainnya. Penulis memperoleh bahan kepustakaan dengan mengunjungi:
9 Xxxxxxx Xxxxxxxx, 2016, metodologi penelitian hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, hlm. 93.
1) Perpustakaan Pusat Universitas Andalas
2) Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Andalas
3) Perpustakaan Bung Hatta Bukittinggi
a. Bahan Hukum Primer
Bahan Hukum Primer yaitu bahan hukum yang memiliki otoritas dan kekuatan hukum yang mengikat. Bahan hukum primer dalam penelitian ini yaitu :
1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2) Undang-Undang RI No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
3) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata);
4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;
5) Undang-Undang N0. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan;
6) Peraturan Otoritas Keuangan POJK Nomor 22/POJK.04/2021 Tentang Penerapan Klasifikasi Saham dengan Hak Suara Multipel;
7) Peraturan OJK No. 41/POJK.04/2020 Tentang Melakukan Penawaran Umum Saham, Instrumen Utang dan/atau Sukuk Secara Elektronik oleh Emiten.
8) Xxx Xxxaturan-Peraturan terkait lainya.
b. Bahan Hukum Sekunder
Bahan hukum sekunder adalah bahan hukum yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer, yang berupa buku-buku, tulisan ilmiah hukum yang terkait dengan penelitian.10Penelitian ini sumber hukum sekunder berupa karya tulis ilmiah dari sarjana hukum, teori serta pendapat ahli, bahan pustaka, literatur yang berhubungan dengan penelitian, dan juga bersumber dari internet.
c. Bahan Hukum Tersier
Bahan hukum tersier adalah bahan yang didapatkan dari petunjuk atau penjelasan mengenai bahan hukum primer atau bahan hukum sekunder yang berasal dari kamus hukum, ensiklopedia, majalah, surat kabar, dan sebagainya.11
4. Teknik Pengumpulan Data
Metode pengumpulan data yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah studi pustaka. Studi pustaka yaitu suatu cara dalam mengumpulkan data dengan riset dan menelusur dengan membaca, mengutip, dan menelaah peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, buku-buku, serta dokumen lain yang berkaitan dengan penelitian.
5. Teknik dan Analisis Data
a. Teknik pengolahan data
Teknik pengolahan data yang digunakan yaitu editing, yaitu data- data yang telah dikumpulkan penulis yang kemudian diedit guna
10 Xx. Xxxxxxxx, 2020, Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press, Mataram, hlm.17.
11 Xxxxxxxxx Xxx, 2009, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Surabaya hlm 106.
mengetahui data yang telah dikumpulkan telah cukup baik dan mendukung dalam pemecahan masalah yang telah dirumuskan.
b. Analisis Data
Dalam penelitian ini analisis data yang digunakan yaitu analisis data kualitatif dimana mencari semua informasi dan data, kemudian dianalisis sehingga menjadi satu kesatuan, dalam menganalisis data penelitian berisikan uraian tentang cara-cara analisis yang digunakan untuk memecahkan masalah yang dijadikan objek penelitian Melalui data kualitatif tersebut akan menghasilkan data deskriptif yang dinyatakan secara tertulis atau lisan, serta perilaku nyata.12
F. Sistematika Penulisan
Sistematika dalam penulisan ini memberikan gambaran singkat tentang penelitian ilmiah yang digunakan dalam penulisan proposal ini. Tujuan dari sistematika penulisan ini ialah memudahkan pembaca dalam memahami proposal ini. Sistematika dalam penulisan ini dibagi menjadi beberapa BAB, yaitu:
BAB I PENDAHULUAN
Pendahuluan berisi dan menguraikan mengenai Latar Belakang Masalah, Rumusan Masalah, Tujuan Penelitian, Manfaat Penelitian, Tinjauan Pustaka, Metode Penelitian, dan Sistematika Penulisan.
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
Tinjauan Pustaka, berisi tentang beberapa kajian pustaka yang berkaitan
12 Xxxxxxxx Xxxxxxxx, 2014, Pengantar Penelitian Ilmu Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta, hlm.32.
dengan tinjauan tentang pasar modal, saham sebagai insturmen pasar modal, dan mengenai PT. Gojek Tokopedia.
BAB III HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
Hasil penelitian dan pembahasan yang berkaitan dengan dampakpenerapan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan POJK No. 22/POJK.04/2021 Terhadap PT. Gojek Tokopedia Tbk. dan perlindungan hukum terhadap pemegang saham biasa pada masa lock-up.
BAB IV PENUTUP
Penutup merupakan bagian akhir dari penulisan hukum ini. Bab ini akan menguraikan kesimpulan-kesimpulan yang diambil berdasarkan hasil pembahasan dan saran-saran yang dapat disampaikan atas penelitian hukum ini.