PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
PRODI PENDIDIKAN BAHASA JERMAN FAKULTAS SASTRA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
DENGAN
PT. GIP INDONESIA INTERNASIONAL
(JL. CURUG RAYA NO. 24, BEKASI 17416)
NOMOR : 1.9.1/UN32.2.5.4/DT/2020
2020
PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
PRODI PENDIDIKAN BAHASA JERMAN FAKULTAS SASTRA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
DENGAN
PT. GIP INDONESIA INTERNASIONAL
(JL. CURUG RAYA NO. 24, BEKASI 17416)
NOMOR : 1.9.1/UN32.2.5.4/DT/2020
TENTANG
KERJA SAMA UNIVERSITAS NEGERI MALANG FAKULTAS SASTRA PRODI PENDIDIKAN BAHASA JERMAN UNIVERSITAS NEGERI MALANG DENGAN
PT. GIP INDONESIA INTERNASIONAL
Pada hari ini, hari Selasa tanggal satu bulan sembilan tahun dua ribu duapuluh bertempat di Malang, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. XXXXXX XXXXXXXX, X.Xx., X.Xx. : Chief Executive Officer dalam hal ini bertindak
untuk dan atas nama PT. GIP Indonesia Internasional, yang berkedudukan di Jl. Curug Raya No. 24, Bekasi 17416, Indonesia selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Xx. Xxx Xxxxxxx, M.Hum. : Ketua Program Studi Pendidikan Bahasa Jerman
Fakultas Sastra Universitas Negeri Malang, yang berkedudukan di Jalan Semarang No. 5, Malang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selanjutnya disebut PARA PIHAK, telah bersepakat mengikat diri dalam suatu Perjanjian Kerjasama dalam kegiatan magang untuk mahasiswa dan penyerapan alumni dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana disebut dalam pasal-pasal di bawah ini:
PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP
Pasal 1
1. Yang dimaksudkan dengan kerjasama dalam Perjanjian Kerjasama ini adalah jalinan hubungan yang serasi, selaras, seimbang yang menyangkut kepentingan bersama dan dilandasi oleh semangat kekeluargaan.
2. Kerjasama ini meliputi pelaksanaan dan pengembangan pengetahuan Mahasiswa Program Studi Pendidikan Bahasa Jerman Fakultas Sastra Universitas Negeri Malang dalam rangka menunjang dan berpartisipasi dalam mengembangkan ide, gagasan, dan kinerja kelembagaan yang bermanfaat bagi kedua belah pihak.
TUJUAN KERJASAMA
Pasal 2
Tujuan kerjasama ini adalah adanya peningkatan mutu dan kualitas lulusan dalam penguasaan bahasa Jerman dan penerapannya dalam dunia industri, serta dapat mengukuhkan jalinan kerjasama KEDUA BELAH PIHAK antara Fakultas Sastra Universitas Negeri Malang dengan PT. GIP Indonesia Internasional.
BENTUK KERJASAMA
Pasal 3
1. PIHAK KEDUA, membantu memberikan kesempatan kepada Mahasiswa Program Studi Pendidikan Bahasa Jerman Fakultas Sastra Universitas Negeri Malang yang akan melakukan kegiatan magang di PT. GIP Indonesia Internasional.
2. PIHAK PERTAMA bersedia memberikan pengetahuan dan pengalaman kepada Mahasiswa Program Studi Pendidikan Bahasa Jerman Fakultas Sastra Universitas Negeri Malang dalam meningkatkan wawasan dan pengetahuan mahasiswa dalam bidang bahasa Jerman yang dipandang perlu oleh kedua belah pihak.
3. KEDUA BELAH PIHAK secara periodik melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan yang meliputi diskusi, seminar dan lokakarya yang proses pelaksanaannya diatur kemudian.
4. PIHAK PERTAMA bersedia diundang oleh PIHAK KEDUA dalam rangka memberikan informasi mengenai dunia usaha dan dunia kerja dari sudut praktisi untuk mahasiswa atau alumni disesuaikan dengan kebutuhan PIHAK KEDUA dalam bentuk presentasi, seminar atau kegiatan lainnya.
5. PIHAK PERTAMA bersedia melakukan kerjasama dengan PIHAK KEDUA dalam bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
6. PIHAK PERTAMA memberikan pelatihan dan menyediakan tampat magang senilai Rp. 5.000.000 per mahasiswa. Nilai tersebut merupakan bentuk kerjasama dan PIHAK PERTAMA membebaskan biaya tersebut sebagai salah satu bentuk kerjasama dan PIHAK KEDUA tidak perlu membayar untuk kegiatan tersebut.
JANGKA WAKTU KERJASAMA
Pasal 4
1. Kerjasama ini berlaku selama 4 (empat) tahun terhitung sejak penandatanganan Perjanjian Kerjasama oleh KEDUA BELAH PIHAK.
2. Atas dasar persetujuan KEDUA BELAH PIHAK, kerjasama dapat diperpanjang dalam jangka waktu yang sama atau dalam jangka waktu tertentu menurut kesepakatan bersama.
3. Perubahan dan atau tambahan berkenaan dengan keterangan-keterangan dan syarat-syarat dalam Perjanjian ini hanya berlaku secara sah apabila perubahan atau tambahan itu dibuat secara tertulis serta ditandatangani oleh KEDUA BELAH PIHAK.
TEKNIS PELAKSANAAN DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 5
1. PT. GIP INDONESIA INTERNASIONAL (GIP) yang dalam Perjanjian Kerjasama ini bertindak sebagai PIHAK PERTAMA menyediakan tempat magang mahasiswa dalam kurun waktu 4 (empat) bulan bertempat di kantor PT. GIP Indonesia Internasional berlamat di Jl. Curug Raya No. 24, Bekasi 17416.
2. Program Studi Pendidikan Bahasa Jerman Fakultas Sastra Universitas Negeri Malang yang dalam Perjanjian Kerjasama ini bertindak sebagai PIHAK KEDUA melakukan sosialisasi dan proses seleksi terhadap mahasiswa peserta magang, serta berkoordinasi dengan PIHAK PERTAMA, sesuai jumlah peserta magang yang dibutuhkan.
3. PIHAK KEDUA berkewajiban memberikan informasi dan arahan kepada mahasiswa peserta magang untuk:
a) Mentaati peraturan kerja yang berlaku di tempat pelaksanaan magang.
b) Melaksanakan kegiatan magang sesuai dengan perintah kerja atau tugas yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA.
c) Merahasiakan segala dokumen perusahaan yang berkualifikasi rahasia.
4. PIHAK KEDUA melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan yang jadwal pelaksanaannya disepakati sebelumnya.
5. Mahasiswa peserta magang melaksanakan pelatihan di bidang penerjemahan, penyiapan materi pembelajaran atau modul pembelajaran baik dalam bentuk digital maupun cetak yang sesuai dengan perintah kerja atau tugas yang diberikan oleh perusahaan.
6. Mahasiswa peserta magang diwajibkan mampu menggunakan bahasa Jerman dalam pelaksanaan kegiatan magang.
7. Laporan kegiatan magang diketahui oleh PIHAK PERTAMA dan dievaluasi di Prodi Pendidikan Bahasa Jerman Universitas Negeri Malang.
KEADAAN MEMAKSA
Pasal 6
Keterlambatan atau kegagalan salah satu pihak untuk melaksanakan tanggung jawab atau kewajiban dalam perjanjian ini tidak dapat dibebankan pada pihak tersebut sejauh disebabkan oleh suatu keadaan yang memaksa (Force Majeure) dengan ketentuan bahwa pihak tersebut telah mengambil segala tindakan untuk menanggulangi atau menghilangkan keadaan memaksa tersebut.
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 7
1. Apabila salah satu pihak tidak mentaati Perjanjian Kerjasama ini, maka penyelesaiannya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat antara KEDUA BELAH PIHAK.
2. Apabila perselisihan ini tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka KEDUA BELAH PIHAK mengajukan permasalahannya kepada atasan masing-masing.
3. Apabila tidak juga tercapai kata sepakat, maka KEDUA BELAH PIHAK setuju untuk mengakhiri Perjanjian Kerjasama ini, selambat-lambatnya pada waktu yang ditentukan.
PENUTUP
Pasal 8
Perjanjian Kerjasama ini dibuat dan ditandatangani di Malang pada hari Selasa, tanggal satu, bulan sembilan, dan tahun dua ribu dua puluh sebagaimana disebutkan pada awal Perjanjian Kerjasama dalam rangkap 2 (dua) masing-masing sama bunyinya, bermaterai cukup dan ditandatangani oleh PARA PIHAK serta memiliki kekuatan hukum yang sama untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
PT. GIP INDONESIA INTERNASIONAL Ketua Program Studi Pendidikan Bahasa Jerman
Pihak II ...
Pihak I ...
Paraf
Xxxxxx Xxxxxxxx, X.Xx., X.Xx. Xx. Xxx Xxxxxxx, M.Hum.