SURAT PERJANJIAN IKATAN DINAS
DINAS & RAHASIA
SURAT PERJANJIAN IKATAN DINAS
Surat Perjanjian Ikatan Dinas Beasiswa Tjipta Guru Xxx Xxxxxx Foundation (ETF) ini (selanjutnya disebut ”Perjanjian”), dibuat di Jakarta, pada hari …………. tanggal …… bulan …….. tahun 201..., oleh dan antara:
1. Xxxx Xxxxx, yang dalam hal ini bertindak atas nama ETF, bertempat kedudukan di Plaza BII, Menara 2, lantai 33, Jl. M.H. Xxxxxxx 00 Xxxxxxx 00000, yang selanjutnya disebut Pihak Pertama,
2. …......................(Nama siswa), No.mahasiswa , adalah mahasiswa xxxxxxx Xxxxxxx
di Fakultas.............................Universitas.............…........., beralamat di , yang
selanjutnya disebut Pihak Kedua.
Pihak Pertama dan Pihak Kedua, secara bersama-sama disebut sebagai Para Pihak, dan secara sendiri- sendiri disebut sebagai Pihak.
Para Pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal berikut :
Pasal 1
Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup
1. Sebagai wujud kepedulian terhadap dunia pendidikan dan usaha meningkatkan minat menjadi guru di perusahaan/yayasan, Pihak Pertama bekerja sama dengan PT SMART Tbk memberikan Beasiswa Tjipta Guru kepada Pihak Kedua. Beasiswa Tjipta Guru selanjutnya disebut ”Beasiswa”.
2. Beasiswa yang diberikan kepada Pihak Kedua meliputi:
a. Pembayaran biaya SPP setiap semester
b. Dana bantuan pembelian buku/biaya praktikum sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) per tahun.
Pasal 2
Ketentuan Pemberian Beasiswa
Pihak Pertama memberikan Beasiswa kepada Pihak Kedua dengan persyaratan dan kondisi sebagai berikut:
1. Beasiswa diberikan kepada Pihak Kedua selama 4 (empat) semester sejak pertama kali diberikannya Beasiswa dan diberikan setiap semester.
2. Beasiswa diberikan apabila Pihak Kedua mampu menunjukkan prestasi akademik dengan IPK minimal 3,00 di setiap semester.
3. Pihak Kedua akan mengirimkan bukti pencapaian akademik yang sah maksimal 2 (dua) bulan sejak berakhirnya semester dan akan menjadi dasar bagi Pihak Pertama untuk memberikan dana Beasiswa kepada Pihak Kedua.
4. Setelah menyelesaikan masa pendidikan, Pihak Kedua akan menjalani ikatan kerja di sekolah- sekolah di bawah pengelolaan Pihak Pertama selama 2 (dua) tahun sejak tanggal penempatan bekerja. Lokasi penempatan bekerja akan ditentukan oleh Pihak Pertama dan disesuaikan dengan kebutuhan yang ada pada saat itu.
5. Pihak Kedua diberikan kesempatan/fasilitas untuk melakukan praktek kerja atau penelitian dalam rangka penulisan skripsi atau penyelesaian tugas akhir di Sekolah Xxx Xxxxxx di lingkungan PT SMART Tbk dan akan diberikan biaya bantuan untuk mendukung kegiatan tersebut.
6. Pihak Kedua bersedia untuk menghadiri dan berpartisipasi dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Pihak Pertama maupun PT SMART Tbk.
7. Pihak Kedua bersedia mematuhi aturan-aturan dan ketentuan yang diberlakukan oleh Pihak Pertama serta yang diberlakukan oleh universitas masing-masing.
8. Pihak Kedua wajib menginformasikan kepada Pihak Pertama paling lambat 2 minggu setelah dinyatakan lulus dari pendidikan. Bila Pihak Kedua belum menyelesaikan pendidikan sesuai dengan masa pemberian Beasiswa, Pihak Kedua tetap melanjutkan pendidikan dan ikatan kerja tetap berlaku setelah Pihak Kedua menyelesaikan pendidikan.
9. Apabila Pihak Kedua tidak dapat menyelesaikan pendidikannya dalam kurun waktu yang ditetapkan, beasiswa akan dihentikan namun Pihak Pertama dapat memberikan bantuan pendanaan dalam bentuk lain dan hal itu berdasarkan kepada kesepakatan bersama Para Pihak. Bantuan pendanaan lanjutan ini akan diberikan maksimal satu tahun atau dua semester akademik. Kesepakatan mengenai hal ini akan dibahas secara terpisah.
Pasal 3 Ketentuan Ikatan Dinas
1. Setelah menyelesaikan pendidikan, Pihak Kedua wajib menyerahkan ijazah Sarjana kepada Pihak Pertama sebelum memulai ikatan dinas.
2. Dalam masa ikatan dinas, Pihak Kedua berstatus sebagai tenaga kependidikan tetap Sekolah Xxx Xxxxxx dan masa kerja dihitung sejak tanggal penempatan sebagai guru perusahaan/yayasan.
3. Dalam masa ikatan dinas, Pihak Kedua akan mendapatkan upah dan tunjangan serta terikat dengan peraturan-peraturan sesuai dengan Modul Kebijakan Sekolah Xxx Xxxxxx.
4. Setelah masa ikatan dinas berakhir, Pihak Kedua berhak untuk memutuskan hubungan kerja dengan Pihak Pertama bila menginginkannya.Bila Pihak Kedua memutuskan untuk melanjutkan hubungan kerja, Pihak Kedua akan mendapatkan perlakuan yang sama dengan yang didapat saat itu dan tidak berkewajiban untuk mengajukan surat lamaran bekerja lagi.
Pasal 4 Ketentuan Lain
1. Pihak Kedua tidak diperkenankan menghentikan masa pendidikan kecuali untuk liburan sekolah yang telah dijadwalkan oleh universitas.
2. Apabila karena suatu keadaan yang luar biasa Pihak Kedua terpaksa mempergunakan hak cuti akademik, Pihak Kedua harus menyerahkan bukti persetujuan resmi dari universitas kepada Pihak Pertama sebelum semester selanjutnya dimulai.
3. Sesuai dengan pasal 2, Pihak Pertama berhak menghentikan pemberian Beasiswa kepada Pihak Kedua dan Pihak Pertama tidak berkewajiban melanjutkan pemberian Beasiswa bila Pihak Kedua melanjutkan pendidikannya. Pada kondisi tersebut, Pihak Kedua berkewajiban mengganti seluruh dana Beasiswa yang telah diberikan oleh Pihak Pertama.
Pasal 5 Sanksi-sanksi
1. Pihak Pertama akan mengenakan sanksi untuk setiap pelanggaran terhadap persyaratan dan ketentuan pemberian Beasiswa. Sanksi dapat berbentuk penghentian sementara pemberian Beasiswa, diperpendeknya masa pemberian Beasiswa atau penghentian pemberian Beasiswa.
2. Bila Pihak Kedua menolak melanjutkan penerimaan Beasiswa, yang bersangkutan dapat mengajukan surat pengunduran diri kepada Pihak Pertama dan berkewajiban untuk mengembalikan semua dana Beasiswa yang telah dikeluarkan bagi dirinya.
3. Bila Pihak Kedua mengundurkan diri dalam masa ikatan dinas, Pihak Kedua harus membayar ganti rugi dengan perhitungan sebagai berikut :
2 x Biaya Beasiswa x (Sisa Bulan Ikatan Dinas) 24
4. Pengembalian dana Beasiswa disetorkan pada rekening berikut :
PT SMART Tbk
Bank Sinar Mas No. : 0002140586
Dana ganti rugi disetorkan selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sejak persetujuan Pihak Pertama terhadap pengajuan penghentian Beasiswa Pihak Kedua. Pihak Kedua wajib menginformasikan kepada Pihak Pertama bila telah menyelesaikan kewajibannya membayar ganti rugi.
Pasal 6 Penghentian Beasiswa
Program Beasiswa akan otomatis berakhir, apabila :
1. Penerima beasiswa tidak dapat mencapai prestasi akademis yang dipersyaratkan (IPK < 3,00); atau
2. Pihak Kedua menyelesaikan pendidikan dalam masa Pemberian Beasiswa; atau
3. Pihak Kedua dikeluarkan oleh lembaga tempat Pihak Kedua menjalani pendidikan apapun alasannya; atau
4. Pihak Kedua tidak dapat melanjutkan pendidikan karena meninggal dunia atau menderita penyakit yang menyebabkan Pihak Kedua tidak dapat melanjutkan atau menyelesaikan pendidikan; atau
5. Pihak Kedua tidak menyelesaikan pendidikan dalam masa pemberian beasiswa.
6. Pihak Kedua terbukti telah memalsukan informasi yang dimuat dalam formulir aplikasi dan atau dalam dokumen yang terlampir; atau
7. Pihak Kedua terbukti terlibat dalam kegiatan ilegal, misalnya penyalahgunaan dan pengedaran obat- obatan terlarang ataupun bentuk kegiatan kriminal lainnya
8. Pihak Kedua terbukti menerima beasiswa dari instansi/perusahaan lain dalam waktu yang bersamaan dengan masa penerimaan beasiswa.
Pasal 7
Keadaan Kahar (Force Majeure)
1. Para Pihak dibebaskan dari tanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan dalam memenuhi kewajiban yang dimaksud dalam Perjanjian ini yang disebabkan atau diakibatkan oleh kejadian di luar kekuasaan Para Pihak (”Keadaan Kahar/Force Majeure”).
2. Peristiwa yang dapat digolongkan Keadaan Kahar/Force Majeure dalam Perjanjian ini adalah bencana alam, wabah penyakit, kebakaran, perang, blokade, peledakan, sabotase, revolusi, pemberontakan, huru-hara, serta adanya tindakan pemerintah dalam bidang ekonomi dan moneter yang secara nyata berpengaruh terhadap pelaksanaan Perjanjian ini, dikeluarkannya peraturan perundang-undangan atau kebijakan pemerintah yang tidak memungkinkan lagi dilaksanakannya Perjanjian.
3. Dalam hal terjadi Keadaan Kahar/Force Majeure sebagaimana dimaksud diatas sehingga mempengaruhi pelaksanaan kewajiban salah satu Pihak, maka Pihak yang mengalami Keadaan Kahar/Force Majeure wajib untuk memberitahukan kepada Pihak lainnya selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak terjadinya Keadaan Kahar/Force Majeure tersebut untuk diselesaikan secara musyawarah.
4. Apabila pihak yang mengalami Keadaan Kahar/Force Majeure tersebut tidak mengirimkan pemberitahuan dalam jangka waktu 3 x 24 jam, maka Keadaan Kahar/Force Majeure tersebut dianggap tidak pernah terjadi, kecuali jika pihak yang mengalami Keadaan Kahar/Force Majeure tersebut dapat menunjukkan bukti-bukti yang memperlihatkan bahwa pemberitahuan tentang Keadaan Kahar/Force Majeure tersebut telah dikirimkan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan sebagaimana tersebut diatas.
Pasal 7 Penyelesaian Perselisihan
1. Segala perselisihan yang timbul oleh Para Pihak akan diselesaikan secara musyawarah atau mediasi pihak ketiga berdasarkan itikad baik.
2. Dalam hal para pihak tidak mencapai sepakat,maka para pihak sepakat menyelesaikan perselisihan tersebut melalui pengadilan dengan domisili hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pasal 8 Penutup
1. Hal-hal yang belum/tidak diatur dalam Perjanjian ini akan diatur kemudian oleh Para Pihak dan dibuat perjanjian tambahan (Addendum) yang ditandatangani oleh Para Pihak dan merupakan satu kesatuan/bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
2. Perjanjian ini tidak dapat diubah atau ditambah kecuali dengan suatu perjanjian perubahan atau tambahan (Addendum) yang ditandatangani oleh PARA PIHAK.
Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatanganinya oleh Para Pihak dan perjanjian ini dibuat , 1 (satu) rangkap untuk Pihak Pertama dan 1 (satu) rangkap Pihak Kedua, di atas materai cukup dan masing- masing memiliki kekuatan hukum yang sama
PIHAK PERTAMA
Xxxx Xxxxx
PIHAK KEDUA
nama mahasiswa