PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI
PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI
AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*) | USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI | KETERANGAN |
Premis Emiten akan menerbitkan dan menawarkan Obligasi tahap II kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum, untuk selanjutnya dicatatkan pada Bursa Efek, yang diberi nama “OBLIGASI BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA TAHAP II TAHUN 2021” dalam jumlah pokok sebesar Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar Rupiah) | Premis Bahwa Emiten telah menerbitkan Obligasi yang diberi nama “OBLIGASI BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA TAHAP II TAHUN 2021” dalam jumlah pokok sebesar Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar Rupiah | |
Bahwa dalam rangka penerbitan OBLIGASI BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA TAHAP II TAHUN 2021 tersebut, Emiten dan Wali Amanat telah menandatangani: (i) Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, akta tertanggal 8 Februari 2021, Nomor 11, yang dibuat di hadapan Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta (ii) Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, akta tertanggal 8 Februari 2021, Nomor 12, yang dibuat di hadapan Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta | ||
Bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 pada tanggal 16 Februari 2024, dimana dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi tersebut, para Pemegang Obligasi telah memutuskan menyetujui perubahan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A yang semula jatuh tempo pada tanggal hari ulang |
AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*) | USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI | KETERANGAN |
tahun ke-3 (tiga) terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 03-03-2024 (tiga Maret dua ribu dua puluh empat) menjadi jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-5 (lima) terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 03-03-2026 (tiga Maret dua ribu dua puluh enam), dan adanya penambahan ketentuan Pelunasan Lebih Awal Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A melalui Opsi Beli (Call Option), serta perubahan dan/atau penambahan ketentuan lainnya yang terkait dengan perubahan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A dan ketentuan Opsi Beli (Call Option) Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A. | ||
Pasal 1.3 1.3 Akta Pengakuan Utang" berarti akta yang memuat pengakuan Emiten atas utang yang diperoleh sehubungan dengan Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat dalam akta PENGAKUAN UTANG OBLIGASI BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA TAHAP II TAHUN 2021, tertanggal hari ini, 08-02-2021 (delapan Februari tahun dua ribu dua puluh satu) Nomor: 12, yang dibuat dihadapan saya, Notaris. | Pasal 1.3 1.3. Akta Pengakuan Utang" berarti akta yang memuat pengakuan Emiten atas utang yang diperoleh sehubungan dengan Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat dalam : a. Akta PENGAKUAN UTANG OBLIGASI BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA TAHAP II TAHUN 2021, akta tertanggal 8 Februari 2021, Nomor: 12, yang dibuat, dibuat dihadapan Insinyur XXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXX XXX XXXXXXX, Sarjana Hukum, Notaris tersebut b. ADDENDUM I AKTA PENGAKUAN UTANG OBLIGASI BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA TAHAP II TAHUN 2021, akta tertanggal hari ini, Nomor : , yang dibuat dihadapan saya, Notaris. | |
AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*) | USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI | KETERANGAN |
Pasal 1.27 Obligasi ”berarti OBLIGASI BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA TAHAP II TAHUN 2021” dalam jumlah pokok sebesar Rp.2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar Rupiah), yang terdiri dari: a. Obligasi Seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar Rp495.000.000.000,00 (empat ratus sembilan puluh lima miliar Rupiah); a. Obligasi Seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,10% (sembilan koma satu nol persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar Rp745.500.000.000,00 (tujuh ratus empat puluh lima miliar lima ratus juta Rupiah); b. Obligasi Seri C dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,75% (sembilan koma tujuh lima persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar Rp1.259.500.000.000,00 (satu triliun dua ratus lima puluh sembilan miliar lima ratus juta Rupiah); yang merupakan surat berharga bersifat utang yang dikeluarkan oleh Emiten kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum yang merupakan penawaran obligasi tahap II dari Penawaran Umum Berkelanjutan yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, serta akan dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan dalam Penitipan Kolektif KSEI berdasarkan Perjanjian | Pasal 1.27 Obligasi ”berarti OBLIGASI BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA TAHAP II TAHUN 2021” dalam jumlah pokok sebesar Rp.2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar Rupiah), yang terdiri dari: b. Obligasi Seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar Rp495.000.000.000,00 (empat ratus sembilan puluh lima miliar Rupiah); c. Obligasi Seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,10% (sembilan koma satu nol persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar Rp745.500.000.000,00 (tujuh ratus empat puluh lima miliar lima ratus juta Rupiah); d. Obligasi Seri C dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,75% (sembilan koma tujuh lima persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar Rp1.259.500.000.000,00 (satu triliun dua ratus lima puluh sembilan miliar lima ratus juta Rupiah); yang merupakan surat berharga bersifat utang yang dikeluarkan oleh Emiten kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum yang merupakan penawaran obligasi tahap II dari Penawaran Umum Berkelanjutan yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, serta akan dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan dalam Penitipan Kolektif KSEI berdasarkan Perjanjian |
AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*) | USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI | KETERANGAN |
Pendaftaran Efek Bersifat Utang Di KSEI. Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi dengan memperhatikan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan memperhatikan syarat- syarat sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan. | Pendaftaran Efek Bersifat Utang Di KSEI. Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi dan/atau pelaksanaan Opsi Beli Obligasi Seri A sebagai pelunasan Pokok Obligasi Seri A, sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi dengan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan. | |
Pasal 1.48 | Pasal 1.48 | |
"Perjanjian Perwaliamanatan" berarti perjanjian yang dibuat antara Emiten dengan Wali Amanat sebagaimana dimuat dalam akta PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA TAHAP II TAHUN 2021 ini berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan dikemudian hari. | "Perjanjian Perwaliamanatan" berarti perjanjian yang dibuat antara Emiten dengan Wali Amanat sebagaimana dimuat dalam akta : a. PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA TAHAP II TAHUN 2021, akta tertanggal 8 Februari 2021, Nomor 11, yang dibuat di hadapan Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta; b. ADDENDUM I PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA TAHAP II TAHUN 2021, sebagaimana termaktub dalam akta ini, yang dibuat dihadapan saya, Notaris; berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan- pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan dikemudian hari. |
AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*) | USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI | KETERANGAN |
Pasal 1.54 "Pokok Obligasi" berarti jumlah pokok pinjaman Emiten kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Obligasi yang ditawarkan dan diterbitkan melalui Penawaran Umum yang merupakan rangkaian dari Penawaran Umum Berkelanjutan, berdasarkan Obligasi yang terhutang dari waktu ke waktu dalam jumlah pokok sebesar Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar Rupiah), yang terdiri dari : ˗ Obligasi Seri A dalam jumlah sebesar Rp495.000.000.000,00 (empat ratus sembilan puluh lima miliar Rupiah); ˗ Obligasi Seri B dalam jumlah sebesar Rp745.500.000.000,00 (tujuh ratus empat puluh lima miliar lima ratus juta Rupiah) ˗ Obligasi Seri C dalam jumlah sebesar Rp1.259.500.000.000,00 (satu triliun dua ratus lima puluh sembilan miliar lima ratus juta Rupiah); Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau karena pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Pokok Obligasi sebagai pelunasan Pokok Obligasi Seri A, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi dengan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan | Pasal 1.54 "Pokok Obligasi" berarti jumlah pokok pinjaman Emiten kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Obligasi yang ditawarkan dan diterbitkan melalui Penawaran Umum yang merupakan rangkaian dari Penawaran Umum Berkelanjutan, berdasarkan Obligasi yang terhutang dari waktu ke waktu dalam jumlah pokok sebesar Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar Rupiah), yang terdiri dari : ˗ Obligasi Seri A dalam jumlah sebesar Rp495.000.000.000,00 (empat ratus sembilan puluh lima miliar Rupiah); ˗ Obligasi Seri B dalam jumlah sebesar Rp745.500.000.000,00 (tujuh ratus empat puluh lima miliar lima ratus juta Rupiah) ˗ Obligasi Seri C dalam jumlah sebesar Rp1.259.500.000.000,00 (satu triliun dua ratus lima puluh sembilan miliar lima ratus juta Rupiah); Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau karena pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pelaksanaan Opsi Beli Obligasi Seri A sebagai pelunasan Pokok Obligasi Seri A, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi dengan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan |
AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*) | USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI | KETERANGAN |
Pasal 5.2 Utang Pokok Obligasi: Seluruh nilai Pokok Obligasi yang dikeluarkan berjumlah pokok sebesar Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar Rupiah), yang terdiri dari : ˗ Obligasi Seri A dalam jumlah sebesar Rp495.000.000.000,00 (empat ratus sembilan puluh lima miliar Rupiah); ˗ Obligasi Seri B dalam jumlah sebesar Rp745.500.000.000,00 (tujuh ratus empat puluh lima miliar lima ratus juta Rupiah); ˗ Obligasi Seri C dalam jumlah sebesar Rp1.259.500.000.000,00 (satu triliun dua ratus lima puluh sembilan miliar lima ratus juta Rupiah); yang merupakan 100% (seratus persen) dari harga Pokok Obligasi dengan memperhatikan peraturan perundang- undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan, sebagaimana yang tertera dalam Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan oleh Emiten. Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagai pelunasan Pokok Obligasi Seri A, sebagaimana dibuktikan dengan SertifikatJumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan. | Pasal 5.2 Utang Pokok Obligasi: Seluruh nilai Pokok Obligasi yang dikeluarkan berjumlah pokok sebesar Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar Rupiah), yang terdiri dari : ˗ Obligasi Seri A dalam jumlah sebesar Rp495.000.000.000,00 (empat ratus sembilan puluh lima miliar Rupiah); ˗ Obligasi Seri B dalam jumlah sebesar Rp745.500.000.000,00 (tujuh ratus empat puluh lima miliar lima ratus juta Rupiah); ˗ Obligasi Seri C dalam jumlah sebesar Rp1.259.500.000.000,00 (satu triliun dua ratus lima puluh sembilan miliar lima ratus juta Rupiah); yang merupakan 100% (seratus persen) dari harga Pokok Obligasi dengan memperhatikan peraturan perundang- undangan yang berlaku di Negara RepublikIndonesia dan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan, sebagaimana yang tertera dalam Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan oleh Emiten. Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi dan/atau pelaksanaan Opsi Beli Obligasi Seri A sebagai pelunasan Pokok Obligasi Seri A, sebagaimana dibuktikan dengan SertifikatJumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan. |
AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*) | USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI | KETERANGAN |
Pasal 5.4 huruf b | Pasal 5.4 huruf b | |
Jadwal dan periode pembayaran; | Jadwal dan periode pembayaran; | |
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali | Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali | |
terhitung sejak Tanggal Xxxxx, sesuai dengan Tanggal | terhitung sejak Tanggal Xxxxx, sesuai dengan Tanggal | |
Pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. | Pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. | |
Jadwal pembayaran Bunga Obligasi adalah : | Jadwal pembayaran Bunga Obligasi adalah : | |
˗ Obligasi Seri A: | ˗ Obligasi Seri A: | |
▪ pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal 03-06-2021 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh satu) ▪ pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal 03-09-2021 (tiga September tahun dua ribu dua puluh satu) ▪ pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal 03-12-2021 (tiga Desember tahun dua ribu dua puluh satu) ▪ pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal 03-03-2022 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh dua) ▪ pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal 03-06-2022 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh dua) ▪ pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal 03-09-2022 (tiga September tahun dua ribu dua puluh dua) ▪ pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal 03-12-2022 (tiga Desember tahun dua ribu dua puluh dua) ▪ pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada tanggal 03-03-2023 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh dua) ▪ pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada tanggal 03-06-2023 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh | ▪ pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal 03-06-2021 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh satu) ▪ pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal 03-09-2021 (tiga September tahun dua ribu dua puluh satu) ▪ pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal 03-12-2021 (tiga Desember tahun dua ribu dua puluh satu) ▪ pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal 03-03-2022 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh dua) ▪ pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal 03-06-2022 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh dua) ▪ pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal 03-09-2022 (tiga September tahun dua ribu dua puluh dua) ▪ pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal 03-12-2022 (tiga Desember tahun dua ribu dua puluh dua) ▪ pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada tanggal 03-03-2023 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh dua) ▪ pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada tanggal 03-06-2023 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh |
AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*) | USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI | KETERANGAN |
tiga) ▪ pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada tanggal 03-09-2023 (tiga September tahun dua ribu dua puluh tiga) ▪ pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada tanggal 03-12-2023 (tiga Desember tahun dua ribu dua puluh tiga) ▪ pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada tanggal 03-03-2024 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh empat) | tiga) ▪ pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada tanggal 03-09-2023 (tiga September tahun dua ribu dua puluh tiga) ▪ pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada tanggal 03-12-2023 (tiga Desember tahun dua ribu dua puluh tiga) ▪ pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada tanggal 03-03-2024 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh empat) ▪ pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada tanggal 03-06-2024 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh empat) ▪ pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu pada tanggal 03-09-2024 (tiga September tahun dua ribu dua puluh empat) ▪ pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada tanggal 03-12-2024 (tiga Desember tahun dua ribu dua puluh empat) ▪ pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu pada tanggal 03-03-2025 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh lima) ▪ pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu pada tanggal 03-06-2025 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh lima) ▪ pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu pada tanggal 03-09-2025 (tiga September tahun dua ribu dua puluh lima) ▪ pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu pada tanggal 03-12-2025 (tiga Desember tahun dua ribu dua puluh lima) ▪ pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada tanggal 03-03-2026 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh enam) |
AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*) | USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI | KETERANGAN |
˗ Obligasi Seri B ▪ pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal 03-06-2021 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh satu); ▪ pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal 03-09-2021 (tiga September tahun dua ribu dua puluh satu); ▪ pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal 03-12-2021 (tiga Desember tahun dua ribu dua puluh satu); ▪ pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal 03-03-2022 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh dua); ▪ pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal 03-06-2022 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh dua); ▪ pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal 03-09-2022 (tiga September tahun dua ribu dua puluh dua); ▪ pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal 03-12-2022 (tiga Desember tahun dua ribu dua puluh dua); ▪ pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada tanggal 03-03-2023 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh tiga); ▪ pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada tanggal 03-06-2023 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh tiga); ▪ pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada tanggal 03-09-2023 (tiga September tahun dua ribu dua puluh tiga); ▪ pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada tanggal 03-12-2023 (tiga Desember tahun dua ribu dua puluh tiga); | ˗ Obligasi Seri B ▪ pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal 03-06-2021 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh satu); ▪ pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal 03-09-2021 (tiga September tahun dua ribu dua puluh satu); ▪ pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal 03-12-2021 (tiga Desember tahun dua ribu dua puluh satu); ▪ pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal 03-03-2022 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh dua); ▪ pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal 03-06-2022 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh dua); ▪ pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal 03-09-2022 (tiga September tahun dua ribu dua puluh dua); ▪ pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal 03-12-2022 (tiga Desember tahun dua ribu dua puluh dua); ▪ pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada tanggal 03-03-2023 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh tiga); ▪ pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada tanggal 03-06-2023 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh tiga); ▪ pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada tanggal 03-09-2023 (tiga September tahun dua ribu dua puluh tiga); ▪ pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada tanggal 03-12-2023 (tiga Desember tahun dua ribu dua puluh tiga); |
AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*) | USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI | KETERANGAN |
▪ pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada tanggal 03-03-2024 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh empat); ▪ pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada tanggal 03-06-2024 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh empat); ▪ pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu pada tanggal 03-09-2024 (tiga September tahun dua ribu dua puluh empat); ▪ pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada tanggal 03-12-2024 (tiga Desember tahun dua ribu dua puluh empat); ▪ pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu pada tanggal 03-03-2025 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh lima); ▪ pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu pada tanggal 03-06-2025 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh lima); ▪ pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu pada tanggal 03-09-2025 (tiga September tahun dua ribu dua puluh lima); ▪ pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu pada tanggal 03-12-2025 (tiga Desember tahun dua ribu dua puluh lima); ▪ pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada tanggal 03-03-2026 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh enam); | ▪ pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada tanggal 03-03-2024 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh empat); ▪ pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada tanggal 03-06-2024 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh empat); ▪ pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu pada tanggal 03-09-2024 (tiga September tahun dua ribu dua puluh empat); ▪ pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada tanggal 03-12-2024 (tiga Desember tahun dua ribu dua puluh empat); ▪ pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu pada tanggal 03-03-2025 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh lima); ▪ pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu pada tanggal 03-06-2025 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh lima); ▪ pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu pada tanggal 03-09-2025 (tiga September tahun dua ribu dua puluh lima); ▪ pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu pada tanggal 03-12-2025 (tiga Desember tahun dua ribu dua puluh lima); ▪ pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada tanggal 03-03-2026 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh enam); | |
˗ Obligasi Seri C | ˗ Obligasi Seri C | |
▪ pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal 03-06-2021 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh satu); ▪ pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal 03-09-2021 (tiga September tahun dua ribu dua puluh satu); ▪ pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal | ▪ pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal 03-06-2021 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh satu); ▪ pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal 03-09-2021 (tiga September tahun dua ribu dua puluh satu); ▪ pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal |
AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*) | USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI | KETERANGAN |
03-12-2021 (tiga Desember tahun dua ribu dua puluh satu); ▪ pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal 03-03-2022 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh dua); ▪ pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal 03-06-2022 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh dua); ▪ pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal 03-09-2022 (tiga September tahun dua ribu dua puluh dua); ▪ pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal 03-12-2022 (tiga Desember tahun dua ribu dua puluh dua); ▪ pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada tanggal 03-03-2023 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh tiga); ▪ pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada tanggal 03-06-2023 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh tiga); ▪ pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada tanggal 03-09-2023 (tiga September tahun dua ribu dua puluh tiga); ▪ pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada tanggal 03-12-2023 (tiga Desember tahun dua ribu dua puluh tiga); ▪ pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada tanggal 03-03-2024 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh empat); ▪ pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada tanggal 03-06-2024 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh empat); ▪ pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu pada tanggal 03-09-2024 (tiga September tahun dua ribu dua puluh empat); ▪ pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada tanggal 03-12-2024 (tiga Desember tahun dua ribu | 03-12-2021 (tiga Desember tahun dua ribu dua puluh satu); ▪ pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal 03-03-2022 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh dua); ▪ pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal 03-06-2022 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh dua); ▪ pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal 03-09-2022 (tiga September tahun dua ribu dua puluh dua); ▪ pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal 03-12-2022 (tiga Desember tahun dua ribu dua puluh dua); ▪ pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada tanggal 03-03-2023 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh tiga); ▪ pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada tanggal 03-06-2023 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh tiga); ▪ pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada tanggal 03-09-2023 (tiga September tahun dua ribu dua puluh tiga); ▪ pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada tanggal 03-12-2023 (tiga Desember tahun dua ribu dua puluh tiga); ▪ pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada tanggal 03-03-2024 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh empat); ▪ pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada tanggal 03-06-2024 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh empat); ▪ pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu pada tanggal 03-09-2024 (tiga September tahun dua ribu dua puluh empat); ▪ pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada tanggal 03-12-2024 (tiga Desember tahun dua ribu |
AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*) | USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI | KETERANGAN |
dua puluh empat); ▪ pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu pada tanggal 03-03-2025 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh lima); ▪ pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu pada tanggal 03-06-2025 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh lima); ▪ pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu pada tanggal 03-09-2025 (tiga September tahun dua ribu dua puluh lima); ▪ pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu pada tanggal 03-12-2025 (tiga Desember tahun dua ribu dua puluh lima); ▪ pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada tanggal 03-03-2026 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh enam); ▪ pembayaran ke 21 (kedua puluh satu) yaitu pada tanggal 03-06-2026 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh enam); ▪ pembayaran ke 22 (kedua puluh dua) yaitu pada tanggal 03-09-2026 (tiga September tahun dua ribu dua puluh enam); ▪ pembayaran ke 23 (kedua puluh tiga) yaitu pada tanggal 03-12-2026 (tiga Desember tahun dua ribu dua puluh enam); ▪ pembayaran ke 24 (kedua puluh empat) yaitu pada tanggal 03-03-2027 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh tujuh); ▪ pembayaran ke 25 (kedua puluh lima) yaitu pada tanggal 03-06-2027 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh tujuh); ▪ pembayaran ke 26 (kedua puluh enam) yaitu pada tanggal 03-09-2027 (tiga September tahun dua ribu dua puluh tujuh); ▪ pembayaran ke 27 (kedua puluh tujuh) yaitu pada tanggal 03-12-2027 (tiga Desember tahun dua ribu dua puluh tujuh); | dua puluh empat); ▪ pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu pada tanggal 03-03-2025 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh lima); ▪ pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu pada tanggal 03-06-2025 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh lima); ▪ pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu pada tanggal 03-09-2025 (tiga September tahun dua ribu dua puluh lima); ▪ pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu pada tanggal 03-12-2025 (tiga Desember tahun dua ribu dua puluh lima); ▪ pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada tanggal 03-03-2026 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh enam); ▪ pembayaran ke 21 (kedua puluh satu) yaitu pada tanggal 03-06-2026 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh enam); ▪ pembayaran ke 22 (kedua puluh dua) yaitu pada tanggal 03-09-2026 (tiga September tahun dua ribu dua puluh enam); ▪ pembayaran ke 23 (kedua puluh tiga) yaitu pada tanggal 03-12-2026 (tiga Desember tahun dua ribu dua puluh enam); ▪ pembayaran ke 24 (kedua puluh empat) yaitu pada tanggal 03-03-2027 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh tujuh); ▪ pembayaran ke 25 (kedua puluh lima) yaitu pada tanggal 03-06-2027 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh tujuh); ▪ pembayaran ke 26 (kedua puluh enam) yaitu pada tanggalv03-09-2027 (tiga September tahun dua ribu dua puluh tujuh); ▪ pembayaran ke 27 (kedua puluh tujuh) yaitu pada tanggal 03-12-2027 (tiga Desember tahun dua ribu dua puluh tujuh); |
AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*) | USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI | KETERANGAN |
▪ pembayaran ke 28 (kedua puluh delapan) yaitu pada tanggal 03-03-2028 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh delapan); Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga Obligasi dibayar pada Hari Kerja berikutnya tanpa dikenakan Denda. | ▪ pembayaran ke 28 (kedua puluh delapan) yaitu pada tanggal 03-03-2028 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh delapan); Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga Obligasi dibayar pada Hari Kerja berikutnya tanpa dikenakan Denda. | |
Pasal 5.17 Pelunasan Awal Obligasi Seri A Melalui Opsi Beli (Call Option): Emiten mempunyai hak penuh untuk melakukan pelunasan awal atas seluruh atau sebagian Obligasi melalui Opsi Beli kepada Pemegang Obligasi Seri A, dimana pelaksanaan pelunasan Obligasi Seri A melalui Opsi Beli tersebut dilakukan melalui Agen Pembayaran. Syarat dan ketentuan Opsi Beli Obligasi Seri A sebagai berikut : 1. Opsi Beli dapat dilaksanakan oleh Emiten setelah ulang tahun ke-3 (tiga) sejak Tanggal Emisi, yaitu pada setiap Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Seri A (untuk selanjutnya disebut "Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli"). 2. Apabila Emiten memutuskan untuk melaksanakan Opsi Beli Obligasi Seri A, maka Emiten wajib melunasi lebih awal seluruh atau sebagian Pokok Obligasi Seri A yang masih terhutang kepada Pemegang Obligasi Seri A, melalui Agen Pembayaran pada Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli, dengan at par / harga 100% (seratus persen) dari nominal Pokok Obligasi Seri A yang masih |
AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*) | USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI | KETERANGAN |
terhutang dan seluruh Pemegang Obligasi Seri A wajib menjual Obligasi Seri A yang dimilikinya kepada Emiten dan menerima pelunasan lebih awal atas seluruh atau sebagian Pokok Obligasi Seri A yang dimilikinya masing-masing, sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. 3. Opsi Beli dilakukan secara prorata terhadap seluruh Obligasi Seri A yang terutang, dan karenanya apabila Emiten melaksanakan Opsi Beli Obligasi Seri A, maka Pemegang Obligasi Seri A wajib menjual Obligasi Seri A yang dimilikinya kepada Emiten dengan tetap memperhitungkan jumlah persentase pelaksanaan Opsi Beli Obligasi Seri A yang dilaksanakan oleh Emiten. 4. Untuk menghindari keragu-raguan, dengan ini ditegaskan bahwa pelaksanaan Opsi Beli Obligasi Seri A dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan tanpa perlu mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Pemegang Obligasi Seri A melalui RUPO. 5. Dalam hal Emiten akan melaksanakan Opsi Beli Obligasi Seri A, maka Emiten wajib: a. memberitahukan secara tertulis kepada Agen Pembayaran dan Wali Amanat dalam waktu paling lambat 5 (lima) Hari Kalender sebelum Tanggal Pengumuman Opsi Beli Obligasi Seri A, mengenai maksud Emiten untuk melaksanakan Opsi Beli Obligasi Seri A. b. Rencana pelaksanaan Opsi Beli Obligasi Seri A wajib dilaporkan kepada OJK oleh Emiten, paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum Tanggal Pengumuman Opsi Beli Obligasi Seri A. c. melakukan Pengumuman mengenai rencana Emiten untuk melaksanakan Opsi Beli Obligasi |
AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*) | USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI | KETERANGAN |
Seri A yang wajib dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja sebelum Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli (selanjutnya disebut “Tanggal Pengumuman Opsi Beli”) melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau situs web Bursa Efek. 6. Jika Emiten memutuskan untuk melaksanakan Opsi Beli Obligasi Seri A, maka Pemegang Obligasi Seri A yang berhak menerima pembayaran atas pelaksanaan Opsi Beli Obligasi Seri A tersebut adalah Pemegang Obligasi Seri A yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai ketentuan KSEI yang berlaku, dan seluruh Obligasi Seri A yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi Seri A tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli. 7. Emiten wajib menyetorkan sejumlah uang yaitu sejumlah nominal pelaksanaan Opsi Beli kepada Agen Pembayaran, yang harus telah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli yang dipergunakan untuk pelunasan Pokok Obligasi Seri A sebagai pelaksanaan Opsi Beli Obligasi Seri A. 8. Agen Pembayaran akan membayarkan jumlah pembayaran pelaksanaan Opsi Beli Obligasi Seri A kepada Pemegang Obligasi Seri A melalui Pemegang Rekening berdasarkan instruksi dari Emiten. 9. Apabila Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli Obligasi Seri A tersebut jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja |
AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*) | USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI | KETERANGAN |
maka pembayaran Opsi Beli Obligasi Seri A harus dilakukan pada Hari Kerja berikutnya, tanpa adanya kewajiban dari Emiten membayar Denda atas mundurnya pembayaran Opsi Beli Obligasi Seri A 10. Selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli, Agen Pembayaran akan menyampaikan pemberitahuan kepada Pemegang Obligasi Seri A melalui Pemegang Rekening, Emiten, dan Wali Amanat mengenai pelaksanaan Opsi Beli Obligasi Seri A, termasuk dalam tidak dapat dilaksanakannya Opsi Beli tersebut disebabkan kegagalan atau keterlambatan Emiten dalam menyediakan jumlah dana yang cukup. 11. Opsi Beli Obligasi Seri A yang telah diajukan oleh Xxxxxx tidak dapat ditarik kembali. 12. Dengan dilaksanakannya Opsi Beli Obligasi Seri A, maka Obligasi Seri A yang telah dilunasi menjadi tidak berlaku, dan Obligasi Seri A yang telah dilunasi tersebut menjadi jatuh tempo dan selanjutnya Emiten tidak berkewajiban membayar Bunga Obligasi Seri A tersebut. 13. Pembayaran seluruh atau sebagian Obligasi Seri A melalui Opsi Beli yang dilakukan oleh Emiten kepada Agen Pembayaran pada Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli tersebut dianggap pembayaran lunas dan/atau pelunasan oleh Emiten kepada Pemegang Obligasi Seri A atas Pokok Obligasi Seri A, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi Seri A melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Perwaliamanatan, dan dengan demikian Emiten dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran yang |
AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*) | USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI | KETERANGAN |
bersangkutan kepada Pemegang Obligasi Seri A apabila Emiten telah benar-benar menyetor dana untuk pembayaran Opsi Beli Obligasi kepada Agen Pembayaran sedangkan Agen Pembayaran tidak melakukan pembayaran Opsi Beli Obligasi Seri A pada Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli, maka Agen Pembayaran bertanggung jawab penuh kepada Emiten atas pelaksanaan pembayaran Opsi Beli Obligasi Seri A sebagai pelunasan yang dilakukan Agen Pembayaran, dengan demikian Emiten dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran atas pelaksanaan dilakukannya Opsi Beli Obligasi Seri A. 14. Apabila ternyata prosedur pelaksanaan pembayaran Opsi Beli Obligasi Seri A tersebut di atas menyimpang dari ketentuan yang berlaku khususnya ketentuan di KSEI, maka prosedur pelaksanaan pembayaran tersebut harus mengacu kepada ketentuan yang berlaku, khususnya ketentuan di KSEI selaku Agen Pembayaran yang ditunjuk oleh Emiten. 15. Dalam waktu paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah dilakukannya Opsi Beli Obligasi Seri A oleh Emiten, maka Emiten wajib menyampaikan pemberitahuan mengenai telah dilaksanakannya Opsi Beli Obligasi Seri A tersebut kepada OJK dan melakukan pengumuman melalui 1 surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau situs web Bursa Efek. 16. Apabila Opsi Beli Obligasi Seri A telah dilaksanakan untuk sebagian jumlah Pokok Obligasi Seri A, maka Emiten harus menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi Seri A yang baru sebesar sisa jumlah Pokok Obligasi Seri A. |
AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*) | USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI | KETERANGAN |
Keterangan:
*) Akta Perjanjian Pewalimanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 No. 11 tanggal 8 Februari 2021 dibuat oleh Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta.