SURAT KUASA.-
II
SURAT KUASA.-
-PT.............., suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum berkantor
pusat di........ , dalam hal ini diwakili oleh ......................... bertindak selaku Presiden
Direktur/ Direktur PT , bertempat tinggal di
.
(selanjutnya disebut "Pemberi Kuasa"),
-dengan ini memberi kuasa kepada :
.
partikelir, bertempat tinggal di (*)
pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor (*) tanggal (*) yang diterbitkan oleh (*) (selanjutnya disebut “Yang Diberi Kuasa”),
dengan diberi hak untuk memindahkan kuasa ini kepada orang lain,
K H U S U S
untuk mewakili dan sebagai demikian bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa dalam kedudukan Pemberi Kuasa selaku pemegang atau pemilik saham dalam PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL Tbk, disingkat PT BANK BTPN Tbk, suatu perseroan terbatas dan bank yang didirikan menurut hukum Republik Indonesia, bertempat kedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disebut “Perseroan”), dalam Rapat Umum Pemegang Saham tahunan (selanjutnya disebut “Rapat”) Perseroan yang akan diselenggarakan di Jakarta, Indonesia pada tanggal 7 Juni 2018 atau tanggal lainnya yang akan ditentukan oleh Perseroan, dengan mata acara Rapat sebagaimana akan ditetapkan oleh Direksi Perseroan, sebagai berikut:
- Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan tentang penambahan Modal Dasar Perseroan menjadi sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah).
Sehubungan dengan pemberian kuasa tersebut di atas, Yang Diberi Kuasa berhak dan berwenang menghadap instansi, badan, atau pejabat yang berwenang (termasuk Notaris) serta badan atau pihak lainnya, membuat, menanda tangani dan menyerahkan semua dan setiap akta, permohonan, dokumen atau surat berupa apapun (termasuk, tetapi tidak terbatas, Risalah Rapat); menghadiri Rapat, berbicara serta mengeluarkan suara dalam setiap mata acara dari Rapat tersebut, satu dan lain sebagaimana dianggap baik dan akan ditetapkan sendiri oleh Yang Diberi Kuasa, memberikan keterangan dan informasi. Singkatnya melakukan dan mengerjakan semua dan setiap tindakan atau perbuatan berupa dan dengan nama apapun dalam atau sehubungan dengan Rapat yang Pemberi Xxxxx selaku pemilik atau pemegang saham Perseroan berhak dan berwenang untuk melakukan dan mengerjakannya sendiri, tidak ada yang dikecualikan.-
-Pemberian kuasa ini berlaku terhitung sejak tanggal surat kuasa ini ditanda tangani. Pencabutan atau penarikan kembali kuasa ini akan dilakukan dengan mengirim surat pemberitahuan kepada Yang Diberi Kuasa (dengan tembusan kepada Direksi Perseroan); selama Direksi Perseroan tidak atau belum menerima surat pemberitahuan mengenai pencabutan atau penarikan kembali kuasa ini, maka Perseroan berhak untuk menganggap bahwa pemberian kuasa ini masih belum dicabut atau ditarik kembali oleh Pemberi Kuasa. Pencabutan atau penarikan kembali kuasa ini tidak mengurangi, mempengaruhi atau menghapuskan atau menghilangkan sahnya semua dan setiap tindakan yang telah dilakukan oleh Yang Diberi Kuasa berdasarkan surat kuasa ini pada waktu dan selama pemberian kuasa ini masih belum dicabut atau ditarik kembali, semua dan setiap tindakan tersebut tetap berlaku dan mengikat sah terhadap Pemberi Kuasa, dengan segala akibat hukumnya.-
Jakarta, 2018.-
Pemberi Kuasa, PT……………………………………………
diwakili oleh
_ Nama :
Jabatan : Presiden Direktur/Direktur.