PERJANJIAN HIBAH LANGSUNG UANG ANTARA
PERJANJIAN HIBAH LANGSUNG UANG ANTARA
BANK RAKYAT INDONESIA DENGAN
KEPOLISIAN RESORT DOMPU
Nomor : / 002 /BANT/2016 Nomor : B/ 002 /VIII/2016
TENTANG
PENYELENGGARAAN PENGAMANAN ASET DAN PENEGAKKAN HUKUM SERTA PENINGKATAN PERAN MASYARAKTAT DALAM PENGAMANAN ASET DAN PENEGAKKAN HKUM SERTA PEMBINAAN MASYARAKAT
DI LINGKUNGAN KEGIATAN PERUSAHAAN
PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk CABANG DOMPU
Pada hari ini tanggal Bulan Agustus Tahun Dua Ribu Enam Belas yang bertandatangan dibawah ini:
1. XXXXX XXXXXXXXX, selaku PEMIMPIN KANTOR CABANG, bertindak untuk dan atas nama PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk, berkedudukan di Dompu, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
2. XXX XXXXX XXXXXXX, S.I.K, AJUN KOMISARIS BESAR POLISI, selaku KEPALA KEPOLISIAN RESORT DOMPU, berkedudukan di Xxxxx Xxxxxxxxxxx 00 Xxxxx, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK dan secara sendiri-sendiri disebut sebagai PIHAK, PARA PIHAK sepakat/setuju untuk mengadakan Perjanjian Hibah Langsung Uang tentang Penyelenggaraan Pengamanan Aset dan Penegakkan Hukum Serta Pembinaan Masyarakat di Lingkungan PIHAK PERTAMA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(“Perjanjian Hibah Uang”) dengan ketentuan sebagai berikut:
Dasar .....
2
Dasar Pertimbangan :
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, beserta perubahannya;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
7. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Perubahannya;
8. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial;
9. Instruksi Presiden RI Nomor 02 Tahun 2013 tentang Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Peraturan Pelaksanaan Hukum Acara Pidana;
11. Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia;
12. Peraturan Kapolri Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan atau Instansi/Lembaga pemerintah;
13. Peraturan Kapolri Nomor 23 Tahun 2010 tanggal 30 September 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Resort Dan Kepolisian Sektor;
14. Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2011 tanggal 22 Juni 2011 tentang Manajemen Operasional Kepolisian;
15. Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penanganan Konflik Sosial;
16. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2013 tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
17. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 191/PMK.05/2011 tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah;
18. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI Nomor: PER/81/PB/2011 tentang Tata Cara Pengesahan Hibah Langsung Bentuk Uang dan Penyampaian Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga;
19. Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI Nomor: SE-2/PB/2012 tentang Petunjuk Lebih Lanjut Pengelolaan Hibah Langsung Baik Dalam Bentuk Uang Maupun Barang/Jasa/Surat Berharga Tahun 2011;
20. Nota….
3
20. Nota Kesepahaman Antara PIHAK PERTAMA dengan Kepolisian Resort Dompu Nomor: B/…….../VII/2016 tentang Penyelenggaraan Pengamanan Aset dan Penegakkan Hukum Serta Pembinaan Masyarakat di Lingkungan PIHAK PERTAMA (”Nota Kesepahaman”).
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Perjanjian Hibah Langsung Uang ini yang dimaksud dengan:
1. PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO)Tbk yang bergerak pada bidang perbankan, yang beroperasi di wilayah Kabupaten Dompu dan yang memiliki nilai strategis sekaligus merupakan obyek vital;
2. Kepolisian Resort Dompu adalah lembaga aparatur pemerintah yang bertanggung jawab dalam bidang keamanan Dalam Negeri, khusus wilayah hukum Kabupaten Dompu;
3. Obyek vital yang selanjutnya disebut sebagai Obvit adalah kawasan/lokasi, bangunan/instalasi dan/atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan/atau sumber pendapatan negara yang bersifat strategis;
4. Pengamanan adalah segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam rangka pencegahan, penangkalan dan penanggulangan serta penegakan hukum terhadap setiap ancaman dan gangguan kamtibmas;
5. Pengamanan obvit adalah segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam rangka pencegahan, penangkalan dan penanggulangan serta penegakkan hukum terhadap setiap ancaman dan gangguan keamanan yang ditujukan kepada obyek vital nasional;
6. Aset adalah meliputi benda bergerak dan tidak bergerak baik yang ada di darat maupun di laut;
7. Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan dengan segala bentunya baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai dapat berpotensi membahayakan kelangsungan berfungsinya Obvit;
8. Gangguan adalah tindakan yang sudah nyata dan menimbulkan kerugian berupa korban jiwa dan harta benda serta dapat mengakibatkan trauma psikis kepada pegawai/Karyawan Obvit;
9. Jangka Pendek adalah pentahapan lingkup penyelenggaraan pengamanan berkaitan dengan konfigurasi keamanan yang dilaksanakan pada tahun pertama;
10. Jangka....
4
10. Jangka Menengah adalah pentahapan lingkup penyelenggaraan pengamanan berkaitan dengan konfigurasi keamanan yang dilaksanakan pada tahn kedua dan ketiga;
11. Jangka Panjang adalah pentahapan lingkup penyelenggaraan pengamanan berkaitan dengan konfigurasi keamanan yang dilaksanakan pada tahun keempat dan kelima;
12. Alat Khusus Kepolisian untuk selanjutnya disebut Alsus adalah alat yang diadakan untuk kepentingan dan memerlukan kemampuan/keahlian khusus untuk keperluan tugas Kepolisian;
13. Alat Utama Kepolisian untuk selanjutnya disebut Alut adalah alat yang dimiliki setiap personil Polri yang telah memenuhi persyaratan;
14. Audit adalah proses kegiatan yang bertujuan untuk meyakinkan tingkat kesesuaian antara satu kondisi yang menyangkut kegiatan dari satu identitas dengan kriterianya dilakukan oleh auditor yang berkompeten dan independen dengan mendekatkan dan mengevaluasi bukti-bukti pendukungnya secara sistematis, kritis dan selektif guna memberikan pendapat atau kesimpulan dan rekomendasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan;
15. Konfigurasi adalah gambaran atau sketsa yang dapat menjelaskan suatu susunan dan/atau permasalahan;
16. Kompetensi adalah kemampuan disertai kewenangan yang harus dimiliki oleh seseorang, sehingga mampu mengemban tugas tertentu.
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
1. Maksud dari Perjanjian Hibah Langsung Uang ini adalah sebagai petunjuk pelaksanaan Pengamanan Obvit sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepahaman dengan memfokuskan kepada kegiatan bidang pembinaan personil dan operasional system pengamanan;
2. Tujuan dari Perjanjian Hibah Langsung Uang ini adalah untuk meningkatkan pelayanan, perlindungan, pengayoman dan penegakan hukum serta pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat yang berkaitan dengan operasional PIHAK PERTAMA di wilayah hukum Kabupaten Dompu dari segala ancaman maupun gangguan.
OBYEK....
5
OBYEK
Pasal 3
Obyek Perjanjian Hibah Langsung Uang ini adalah penyelenggaraan pengamanan dan penegakkan hukum di lingkungan kantor PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk sebagai PIHAK PERTAMA di Kabupaten Dompu dalam wilayah hukum PIHAK KEDUA.
RUANG LINGKUP
Pasal 4
Ruang lingkup Perjanjian Hibah Langsung Uang ini meliputi peningkatan koordinasi, penetapan situasi dan kondisi keamanan, standar pengamanan dan peningkatan kualitas personil pengamanan PIHAK KEDUA dan pengamanan kegiatan pencegahan penangkalan dan penanggulangan serta penegakan hukum terhadap setiap ancaman dan gangguan keamanan yang ditujukan di wilayah PIHAK PERTAMA dalam wilayah hukum PIHAK KEDUA.
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
Pasal 5
1. Hak PIHAK PERTAMA :
a. Mengajukan permohonan dan menerima bantuan pengamanan dengan standar Obvit pada Jangka pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang dari PIHAK KEDUA pada eskalasi aman berupa penempatan personel sesuai kebutuhan dan kemampuan Polmas, TPTKP, Tipiring dan Turjawali;
b. Mengajukan permohonan dan menerima bantuan pengamanan dari suatu tim pengamanan khusus yang dibentuk PIHAK KEDUA yang tugasnya termasuk penyiapan Prosedur Standar Operasi, pelatihan dan pendidikan berkala, penyediaan personil pengamanan tambahan dengan kekuatan sesuai penyiapan rekomendasi mengenai perbaikan system pengamanan Obvit dan pengembangan program pengamanan untuk membangun hubungan dengan masyarakat sekitar.
c. Mengajukan permohonan dan memperoleh bantuan pengamanan tambahan termasuk penempatan pasukan sebagaimana diperlukan dan sesuai dengan kemampuan untuk ditempatkan yang didasarkan pada eskalasi rawan dan kontinjensi;
d. Menerima tenaga pendidik/instruktur dalam rangka peningkatan ketrampilan sumber daya manusia dibidang pengamanan dengan menyelenggarakan pendidikan/pelatihan secara berkala paling sedikit 2 (dua) kali per tahun;
e. Menyelenggarakan pelatihan bersama dalam menaggulangi keadaan kontijensi paling sedikit 1 (satu) kali per tahun;
f. Menerima audit system pengamanan dalam bentuk kegiatan supervise yang dilaksanakan setiap 6 (enam) bulan sekali oleh tim supervise dari PIHAK KEDUA.
2. Kewajiban….
6
2. Kewajiban PIHAK PERTAMA :
a. Menyediakan honorarium untuk tenaga pengamanan dan/atau tenaga administrasi dan/atau tenaga auditor pada setiap kegiatan sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian Hibah Langsung Uang ini sesuai peraturan yang berlaku;
b. Menyediakan bantuan dukungan berupa peralatan transportasi termasuk biaya tambahan dalam rangka pergeseran pasukan menuju maupun kembali dari lingkungan oerasi di lingkungan kantor PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk PIHAK PERTAMA dalam hal PIHAK KEDUA membutuhkan dukungan tersebut, sesuai peraturan yang berlaku.
3. Hak PIHAK KEDUA:
a. Menggunakan peralatan dan fasilitas penunjang lainnya yang disediakan oleh PIHAK PERTAMA selama melakukan kegiatan pengamanan kantor PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk PIHAK PERTAMAl;
b. Menerima honorarium bagi tenaga pengamanan dan/atau tenaga administrasi dan/atau tenaga auditor pada setiap kegiatan sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian Hibah Langsung Uang ini sesuai peraturan yang berlaku.
4. Kewajiban PIHAK KEDUA :
a. Memberikan bantuan pengamanan pada PIHAK PERTAMA dengan standar Obvit pada Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang pada eskalasi aman berupa pembentukan suatu tim pengamanan khusus berdasarkan suatu keputusan PIHAK KEDUA, penempatan personil sesuai kebutuhan dan kemampuan Polmas, TPTKP, Tipiring dan Turjawali;
b. Memberikan bantuan pengamanan melalui suatu tim dari suatu tim pengamanan khusus yang dibentuk PIHAK KEDUA yang tugasnya termasuk penyiapan Prosedur Standar Operasi, pelatihan dan pendidikan berkala, penyediaan personil pengamanan tambahan dengan kekuatan sesuai penyiapan rekomendasi mengenai perbaikan system pengamanan Obvit dan pengembangan program pengamanan untuk membangun hubungan dengan masyarakat sekitar;
c. Menyediakan bantuan pengamanan tambahan dengan penempatan pasukan dengan kekuatan sesuai kebutuhan serta kemampuan didasarkan pada situasi eskalasi rawan dan kontijensi;
d. Memberikan tenaga instruktur untuk melatih keterampilansumber daya manusia di bidang pengamanan dan menyusun kurikulum latihan sesuai kebutuhan perusahaan yang dilaksanakan minimal 2 (dua) kali pertahun;
e. Menyediakan….
7
e. Menyediakan materi pelatihan bersama dan tenaga terdidik/ahli dalam menanggulangi keadaan kontijensi, yang dilakukan sebanyak 1 (satu) kali per tahun;
f. Melakukan audit system pengamanan dalam bentuk kegiatan supervise yang dilaksanakan 6 (enam) bulan sekali pada PIHAK PERTAMA.
PEMBIAYAAN
Pasal 6
1. Segala pengeluaran untuk pembiayaan dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud Pasal 4 dibebankan PARA PIHAK secara kolektif atau dibayar oleh masing-masing PIHAK sesuai kesepakatan dan prosedur penganggaran yang berlaku dengan mengacu pada Surat Keputusan Kepala Kepolisian Resort Dompu pada saat silakukan Perjanjian Hibah Langsung Uang ini dan peraturan perundangan yang berlaku;
2. Besarnya pembiayaan yang dikeluarkan sebesar Rp 2.500.000,- ( Dua Juta Seratus Ribu Rupiah ) dan biaya tersebut sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat berubah sewaktu-waktu oleh karena adanya kepentingan berdasarkan persetujuan PARA PIHAK sesuai ketentuan Pasal 5 atau ketentuan peraturan lainnya;
3. PIHAK PERTAMA akan menaggung pembiayaan dalam hal PIHAK PERTAMA mengajukan permintaan pengamanan maupun permintaan pengamanan tambahan. Apabila pembiayaan dan pengeluaran PIHAK KEDUA akan dikenakan kepada PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA akan mengirim surat permintaan untuk disetujui secara tertulis terlebih dahulu oleh PIHAK PERTAMA. Format surat permintaan adalah sebagaimana terdapat dalam lampiran A;
4. Pembiayaan dari PIHAK PERTAMA, sebagai suatu dana Non-APBN, akan disalurkan kepada PIHAK KEDUA berdasarkan Surat Keputusan Kapolres Dompu dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PELAKSANAAN
Pasal 7
1. Dalam melaksanakan Perjanjian Hibah Langsung Uang ini PIHAK PERTAMA menunjuk Manajer yang bertanggungjawab dibidang keamanan pada PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA Kabag Ops, Kasat Sabhara, Kasubbag Hukum dan Kasi Keu Polres Dompu sebagai pelaksana Perjanjian Hibah Langsung Uang ini sesuai tugas pokok dan fungsinya;
2. Para….
8
2. Para pelaksana Perjanjian Hibah Langsung Uang sebagaimana dimaksud ayat (1) secara bersama-sama bertanggung jawab menyusun rencana kerja dan biaya terkait dengan administrasi, teknis dan operasional setiap 1 (satu) tahun sekali serta menyusun laporan pelaksanaan Perjanjian Hibah Langsung Uang ini dalam satu laporan yang disampaikan kepada Kapolres Dompu setiap 3 (tiga) bulan dan akan menjadi bahan laporan tahunan sebagai pertanggungjawaban PARA PIHAK.
SUMBER DAYA MANUSIA
Pasal 8
1. PIHAK PERTAMA menyediakan sumber daya manusia untuk membantu melaksanakan kegiatan yang dilaksanakan PIHAK KEDUA.
2. PIHAK KEDUA menyediakan sumber daya manusia untuk membantu malaksanakan kegiatan yang dilaksanakan PIHAK PERTAMA;
3. Penugasan personil sebagaimana dimaksud Ayat (1) dan (2) adalah atas keputusan dan tanggung jawab secara structural dan fungsional yang berada di masing-masing PIHAK.
SANKSI
Pasal 9
Dalam hal salah satu PIHAK terbukti secara nyata tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Perjanjian Hibah Langsung Uang ini maka, PIHAK lainnya dapat melakukan pemutusan Perjanjian Hibah Langsung Uang ini dan segala biaya yang timbul menjadi tanggungjawab PIHAK yang telah melakukan cidera janji (wanprestasi).
KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE)
Pasal 10
1. Keadaan Kahar (Force Majeure) adalah suatu kejadian, keadaan atau situasi yang terjadi diluar kemampuan, kekuasaan PARA PIHAK, antara lain: bencana alam, huru-hara, pemogokan umum, kebakaran, aksi terorisme dan adanya perubahan dalam kebijakan pemerintah Republik Indonesia atau undang-undang yang terkait dengan kegiatan perusahaan PIHAK PERTAMA yang terpengaruh secara langsung terhadap pelaksanaan Perjanjian Hibah Langsung Uang ini;
2. Jika terjadi keadaan Kahar (Force Majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang menyebabkan salah satu PIHAK tidak dapat melaksanakan sebagian atau seluruh Perjanjian Hibah Langsung Uang ini maka PIHAK tersebut tidak dapat dituntut oleh PIHAK lainnya, dengan ketentuan PIHAK yang mengalami Keadaan Kahar tersebut wajib memberitahukan adanya peristiwa Force Majeure tersebut kepada PIHAK lainnya secara tertulis paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak saat terjadinya peristiwa Force Majeure, yang dikuatkan oleh surat keterangan dari pejabat yang berwenang yang menerangkan adanya peristiwa Force Majeure tersebut.
JANGKA WAKTU …..
9
JANGKA WAKTU
Pasal 11
1. Perjanjian Hibah Langsung Uang ini berlaku untuk masa 1 (satu) tahun terhitung mulai bulan 27 Juli 2016 sampai dengan 31 Desember 2017, dengan tetap dilakukannya evaluasi atas pelaksanaan Perjanjian Hibah Langsung Uang ini oleh PARA PIHAK setiap tahun;
2. Perjanjian Hibah Langsung Uang ini dapat diperpanjang atau diperbaharui berdasarkan kesepakatan para PIHAK;
3. Kesepakatan untuk memperpanjang atau memperbaharui Perjanjian Hibah Langsung Uang ini ditetapkan paling lama 1 (satu) bulan sebelum Perjanjian Hibah Langsung Uang ini berakhir.
PENGAKHIRAN PERJANJIAN HIBAH LANGSUNG UANG
Pasal 12
Sehubungan dengan Pengakhiran Perjanjian Hibah Langsung Uang ini diatur sebagai berikut:
1. Perjanjian Hibah Langsung Uang ini hanya dapat diakhiri oleh salah satu PIHAK sebelum jangka waktu Perjanjian Hibah Langsung Uang ini jika salah satu PIHAK tidak memenuhi atau melanggar salah satu atau lebih ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Hibah Langsung Uang ini dan tetap tidak memenuhi atau tidak berusaha untuk memperbaikinya setelah menerima surat teguran/peringatan minimal 14 (empat belas) hari kalender. Pengakhiran berlaku efektif secara seketika pada tanggal surat pemberitahuan pengakhiran Perjanjian Hibah Langsung Uang ini dari PIHAK yang dirugikan;
2. Berakhirnya Perjanjian Hibah Langsung Uang ini tidak menghapuskan kewajiban yang telah timbul yang belum diselesaikan oleh salah satu PIHAK terhadap PIHAK lainnya, sehingga syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Hibah Langsung Uang ini akan tetap berlaku sampai terselesaikannya kewajiban tersebut oleh PIHAK yang wajib melaksanakannya.
3. Berakhirnya Perjanjian Hibah Langsung Uang ini juga akan mengakhiri keberlakukan segala bentuk perjanjian, komitmen, janji, Nota Kesepahaman, program kerja yang dibuat diantara PARA PIHAK terkait dengan penyelenggaraan pengamanan aset dan penegakan hukum serta pembinaan masyarakat di lingkungan dan kegiatan perusahaan PIHAK PERTAMA.
PENGESAMPINGAN …..
10
PENGESAMPINGAN
Pasal 13
Para Pihak telah sepakat untuk mengesampingkan berlakunya ketentuan dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata terhadap Perjanjian Hibah Langsung Uang ini, sepanjang disyaratkannya penetapan atau putusan hakim atau pengadilan untuk mengakhiri Perjanjian Hibah Langsung Uang ini.
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 14
Setiap perselisihan, bertentangan dan perbedaan pendapat yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian Hibah Langsung Uang ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak dapat dicapai dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak salah satu PIHAK memberitahukan kepada PIHAK lain mengenai perselisihan, konflik atau perbedaan, salah satu PIHAK dapat menyerahkan penyelesaian masalah ini pada Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tata Usaha Negara yang berwenang, sesuai permasalahannya.
ADDENDUM
Pasal 15
Apabila dikemudian hari terdapat hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Hibah Langsung Uang ini atau terdapat perubahan sesuai dengan keadaan di lapangan, maka PARA PIHAK akan bersepakat untuk mengatur perubahan dimaksud dalam suatu perjanjian tambahan (Addendum) yang akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Hibah Langsung Uang ini. Kesepakatan mengenai perubahan harus dicapai dalam jangka waktu …… hari setelah disampaikannya usulan perubahan oleh salah satu PIHAK kepada PIHAK lainnya, dan apabila kesepakatan tidak dapat dicapai dalam jangka waktu tersebut, maka perubahan tersebut serta merta batal.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 16
1. PARA PIHAK sepakat bahwa dalam pelaksanaan Perjanjian Hibah Langsung Uang ini akan senantiasa mematuhi ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk Undang-Undang mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi yang berlaku dari waktu ke waktu di Indonesia.
2. Dalam menjalankan Perjanjian Hibah Langsung Uang ini PARA PIHAK akan mengindahkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Prinsip-prinsip Sukarela Untuk Keamanan dan Hak Asasi Manusia, serta konvensi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. PARA PIHAK…..
11
3. PARA PIHAK menyatakan dan menjamin bahwa masing-masing yang menandatangani Perjanjian Hibah Langsung Uang ini untuk dan atas nama pihak tersebut telah memiliki kewenangan yang cukup untuk melakukan hal tersebut dan mengikat PIHAK tersebut terhadap Perjanjian Hibah Langsung Uang ini.
4. Perjanjian Hibah Langsung Uang ini mengikat PARA PIHAK sebagai institusi sehingga Perjanjian Hibah Langsung Uang ini tetap mengikat PARA PIHAK walaupun pejabat yang menandatangani Perjanjian Hibah Langsung Uang ini telah digantikan oleh pejabat lain dan/atau surat keputusan PIHAK KEDUA yang diterbitkan dalam rangka mendukung Perjanjian Hibah Langsung Uang ini dicabut atau diganti.
5. Perjanjian Hibah Langsung Uang ini berisi keseluruhan perjanjian diantara PARA PIHAK mengenai subyek perjanjian ini, Segala persetujuan, dokumen, korespondensi dan persetujuan yang telah ada sebelumnya, baik lisan maupun tertulis, antara PARA PIHAK mengenai hal-hal yang menjadi pokok Perjanjian Hibah Langsung Uang ini, menjadi batal dan tidak akan memberikan pengaruh atau mengubah ketentuan atau kewajiban-kewajiban yang berlaku dalam Perjanjian Hibah Langsung Uang ini. Perjanjian Hibah Langsung Uang ini merupakan suatu kesatuan dan tidak akan diubah kecuali berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK berdasarkan suatu dokumen tertulis yang ditandatangani oleh perwakilan yang berwenang dari masing-masing PIHAK
6. Perjanjian Hibah Langsung Uang bersifat terbuka kepada publik dan dapat diungkapkan kepada publik oleh masing-masing PIHAK dengan cara yang dianggap sesuai oleh pihak yang mengungkapkan.
PENUTUP
Pasal 17
Demikianlah Perjanjian Hibah Langsung Uang ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK dalam rangkap 2 (dua) asli bermaterai cukup, masing-masing sama bunyinya dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, dan dipegang oleh PARA PIHAK.
PIHAK KEDUA XXX XXXXX XXXXXXX, S.I.K. AJUN KOMISARIS BESAR POLISI | PIHAK PERTAMA XXXXX XXXXXXXXX PEMIMPIN CABANG |