PERJANJIAN KERJASAMA
PERJANJIAN KERJASAMA
ANTARA
FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS INDONESIA
DENGAN
BAPPEDA KOTA SERANG
Nomor : /PKS/D/FT/UI/2019
Nomor :074/ 192.3 /Bapp/2019
TENTANG
Penyusunan dokumen STUDI KELAYAKAN (Feasibility Study)
RENCANA PENENTUAN LOKASI masjid agung kota serang
kegiatan Penyusunan dan pengumpulan data/informasi
kebutuhan penyusunan dokumen perencanaan
Pada hari ini Senin, tanggal Satu bulan April tahun Dua Ribu Sembilan Belas (01-04-2019), yang bertanda tangan di bawah ini:
Xx. Xx. Xxxxxx X.X. Xxxxxxx, M.Eng., Dekan Fakultas Teknik Universitas Indonesia dalam hal ini
Berdasarkan Surat Pendelegasian dari Rektor Universitas Indonesia Nomor : /SP/R-FT/BLLH/2019, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Universitas Indonesia yang di tetapkan sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013, berkedudukan di Jl. Xxxxxxx Xxxx 0, Xxxxxxx.
Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK PERTAMA
Xx. X. Xxxx Xxxxxxxx, MT., Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Serang selaku Pengguna Anggaran, dalam hal ini berdasarkan Surat Keputusan Walikota Serang Nomor : 902/Kep.27-Huk/2019 tentang Perubahan Atas Lampiran Keputusan Walikota Nomor 902/Kep.1-Huk/2019 Tentang Pejabat Yang Melaksanakan Pengelolaan Keuangan Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Serang Tahun anggaran 2019. Bertindak untuk dan atas nama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Serang, berkedudukan di Jl. Jenderal Sudirman Komplek Kota Serang Baru
Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA
PASAL 1
KETENTUAN UMUM
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA untuk selanjutnya disebut PARA PIHAK, terlebih dahulu menerangkan :
Bahwa PIHAK PERTAMA adalah sebuah Perguruan Tinggi Negeri badan hukum yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dan bergerak dalam bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat;
Bahwa PIHAK KEDUA adalah Pemerintah Kota Serang Provinsi Banten yang melaksanakan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kota Serang Provinsi Banten.
Bahwa PARA PIHAK bermaksud untuk bekerjasama yang dapat memberikan manfaat bagi PARA PIHAK dalam melaksanakan kegiatan Penyusunan dan pengumpulan data/informasi kebutuhan dokumen perencanaan dengan Pekerjaan Penyusunan Dokumen Studi Kelayakan (Feasibility Study) Rencana Penentuan Lokasi Masjid Agung Kota SerangTahun Anggaran 2019.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka PARA PIHAK sepakat untuk membuat Perjanjian Kerjasama guna menyelenggarakan (kegiatan yang akan dikerjasamakan) dengan ketentuan sebagai berikut :
PASAL 2
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud Perjanjian Kerjasama ini adalah sebagai pedoman bagi PARA PIHAK dalam rangka Penyusunan dokumen studi kelayakan (feasibility study) Rencana Penentuan Lokasi Masjid Agung Kota Serang Tahun Anggaran 2019.
Tujuan dari Perjanjian Kerjasama ini adalah penyusunan dokumen studi kelayakan (feasibility study) Rencana Penentuan XxxxxxXxxxxx Xxxxx Kota SerangTahun Anggaran 2019.
PASAL 3
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup kerjasama antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA meliputi dan tidak terbatas pada :
Pekerjaan yang meliputi kegiatan penyusunan rencana kerja, rencana penggunaan peralatan dan rencana penugasan personel serta rencana survei dalam rangka pengumpulan/pengolahan data.
Pengumpulan Data
Kegiatan yang dilakukan dalam tahap ini adalah pengumpulan data primer-sekunder.
Pengumpulan data primer diperoleh dengan melakukan kegiatan survei dan/atau pengecekan secara langsung di lapangan meliputi ruang/lahan berpotensi di Kota Serang, Provinsi Banten.
Pengumpulan data sekunder diperoleh dari melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Serang Badan Statistik (BPS) Provinsi Banten, melakukan pendataan di sekitar area Kota Serang, melakukan pengecekan data sekunder yang terdapat di lapangan, serta melakukan pendataan jika terdapat adanya perubahan data, antara data sekunder dan data di lapangan.
Data dan informasi yang dicari dalam pengumpulan data primer dan data sekunder antara lain:
Data fisik dasar wilayah studi yaitu letak geografis, delineasi, iklim dan curah hujan, hidrologi, jenis dan sifat tanah serta topografi.
Data lingkungan binaan terbangun yaitu tingkat pelayanan prasarana peribadatan, sistim prasarana dasar jaringan/non jaringan (existing), data penggunaan tanah (land use) dan data perencanaan umum pembangunan masjid, data prasarana peribadatan.
Data kependudukan, yaitu data perkembangan penduduk, jumlah penduduk (selama 5 tahun terakhir) diklarifikasi, penyebaran berdasarkan batasan administrasi dan data sosial ekonomi budaya.
Data kelembagaan yaitu struktur organisasi pengelolaan masjid, personalia, rincian tugas, mekanisme pelaksanaan tugas dan data wilayah yang meliputi kebijakan tata ruang wilayah dan kota.
Pengolahan Data
Hasil data primer dan data sekunder yang telah didapatkan kemudian dikumpulkan dan diolah untuk selanjutnya dianalisis terkait rencana penentuan lokasi Masjid Agung Kota Serang yang ditinjau dari berbagai macam aspek yakni aspek arsitektural, aspek lingkungan, aspek transportasi, aspek sosial budaya dan aspek ekonomi pembangunan. Pengolahan data kemudian menghasilkan dua bentuk luaran berupa antara lain:
Perancangan Konsep Dasar
Analisis data tentang kondisi eksisting tapak saat ini, kendala dan kekurangan yang ada serta kebutuhan selanjutnya sebagai dasar dalam merencanakan kebutuhan ke depan terhadap kebutuhan serta pengembangan area masjid. Selain itu juga dibutuhkan analisis kelayakan kawasan yang merupakan penilaian terhadap berbagai keadaan yang dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip pendekatan dan metode serta teknis analisis kajian yang dapat dipertanggungjawabkan baik secara ilmiah maupun praktis.
Perumusan hasil kajian setidaknya memuat:
Rumusan tujuan dokumen studi kelayakan (feasibility study) Rencana Penentuan XxxxxxXxxxxx Xxxxx Kota Serang.
Rumusan kebijakan dasar
Rumusan kebijakan dasar yang dijabarkan dalam bentuk rekomendasi dan konsep-konsep pengembangan
Program Tata Bangunan dan Lingkungan
Pemograman yang berisi tentang rencana jenis dan luas bangunan yang diperbolehkan, besaran masa bangunan dan intensitas bangunan.
Penyajian Data
Penyajian data disajikan dalam bentuk laporan akhir yang telah memuat seluruh informasi dan hasil analisis yang telah dilakukan pada tahapan kegiatan sebelumnya.
Menetapkan Prof. Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx, ST.,X.Xx., Ph.D.bertindak sebagai Ketua Tim Tenaga Ahli Penyusunan dokumen studi kelayakan (feasibility study)Rencana Penentuan XxxxxxXxxxxx Xxxxx Kota Serang Tahun Anggaran 2019.
PASAL 4
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk hal-hal sebagai berikut :
Melaksanakan pekerjaan sesuai perjanjian dan tepat waktu
Menyerahkan hasil pekerjaan yang dituangkan dalam bentuk laporan hasil pekerjaan (draft laporan akhir dan laporan akhir) sesuai ruang lingkup pekerjaan (Dokumen Kajian) yang diketik dan disusun sesuai kaidah-kaidah penulisan ilmiah.
Tidak memberitahukan kepada pihak-pihak lain hal-hal bersifat rahasia berkaitan dengan pekerjaan
Menempatkan kualifikasi tenaga ahli yang telah ditentukan
Menyediakan tenaga ahli pengganti yang mempunyai kualifikasi setara serta dengan imbalan orang perbulan yang telah disetujui jika seorang tenaga ahli tidak dapat meneruskan tugasnya, dengan ketentuan bahwa penggantian tenaga ahli yang dilakukan selama jangka waktu pelaksanaan pekerjaan menjadi beban PIHAK PERTAMA yang dalam hal ini PIHAK PERTAMA harus menyerahkan copy ijazah, copy sertifikat keahlian, dan curriculum vitae (CV) tenaga ahli pengganti tersebut secara rinci dengan persetujuan terlebih dahulu dari PIHAK KEDUA.
Melaporkan kepada PIHAK KEDUA, jika timbul permasalahan atau terjadi sesuatu keadaan yang mungkin dapat mengakibatkan keterlambatan atau terlambatnya penyelesaian pekerjaan dimaksud sesuai jadwal kerja disertai dengan langkah tindakan yang telah diambil PIHAK PERTAMA untuk mengantisipasi keadaan tersebut.
Bertanggung jawab sepenuhnya terhadap hasil pekerjaan dimaksud dalam perjanjian ini maupun terhadap tenaga kerjanya dalam melaksanakan pekerjaan
Detail kewajiban PIHAK PERTAMA ini tidak terbatas sebagaimana dimaksud dalam perjanjian ini tetapi juga termasuk kewajiban-kewajiban PIHAK PERTAMA yang tercantum di dalam dokumen dokumen dasar-dasar pelaksanaan pekerjaan
PIHAK PERTAMA berhak:
Menerima pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan dengan besaran seperti diatur dalam Pasal 6 (enam)
Menerima bahan, dokumen dan data serta informasi lainnya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pekerjaan dimaksud dalam perjanjian ini
PIHAK KEDUA berkewajiban
Menyusun rencana kegiatan
Melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan
Menyediakan dan membayar biaya pekerjaan sesuai besaran satuan biaya yang telah ditetapkan
PIHAK KEDUA berhak:
Menerima hasil pekerjaan sesuai ruang lingkup pekerjaan
Mengawasi kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh pihak pertama
Memperoleh laporan pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh PIHAK PERTAMA secara berkala
PASAL 5
WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN PEKERJAAN
Waktu
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan penyusunan dokumen studi kelayakan(feasibility study)Rencana Penentuan XxxxxxXxxxxx Xxxxx Kota SerangTahun Anggaran 2019 yaitu 3 (tiga) bulan, terhitung mulai pada bulan April 2019 - Juli 2019.
Tempat
Tempat pelaksanaan pekerjaan termasuk pengambilan data, pembahasan dan laporan hasil pekerjaan adalah dilingkungan wilayah Kota Serang, Provinsi Banten.
PASAL 6
PEMBIAYAAN DAN MEKANISME PEMBAYARAN
1. Biaya Pelaksanaan kegiatan kerjasama ini adalah sebesar Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
2. Pembayaran biaya pelaksanaan kegiatan kerjasama akan dilakukan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dalam 1 (satu) kali/termin pembayaran dengan besaran 100% (Seratus persen) atau sebesar Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dari total biaya pelaksanaan kegiatan kerjasama yang akan di bayarkan setelah PIHAK PERTAMA menyelesaikan tahap laporan akhir
3. PIHAK PERTAMA menyampaikan surat penagihan (invoice) pada setiap termin pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini.
4. Pembayaran oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA disalurkan melalui:
Nama rekening : [akandiisioleh DKS UI]
Nomor rekening : [akandiisioleh DKS UI]
Nama bank : [akandiisioleh DKS UI]
NPWP : [akan diisi apabila kegiatan kerjasama bersifat non akademik]
PASAL 7
MEKANISME PELAKSANAAN
1. Kegiatan penyusunan rencana kerja, rencana penggunaan peralatan dan rencana penugasan personel serta rencana survei dalam rangka pengumpulan/pengolahan data dipersiapkan oleh PIHAK PERTAMA dan turut berkoordinasi dengan PIHAK KEDUA selambat-lambatnya1 (satu) bulan pertama sejak perjanjian ini dibuat.
2. Pengumpulan Data meliputi data primer diperoleh PIHAK PERTAMA dengan melakukan kegiatan survei dan/atau pengamatan secara langsung di lapangan meliputi ruang/lahan berpotensi di Kota Serang, Provinsi Banten dengan bantuan asistensi di lapangan dari PIHAK KEDUA menyangkut prosedur izin survei dan informasi umum tentang tapak.
Pengumpulan Data meliputi data sekunder diperoleh PIHAK PERTAMA dengan mengakses sumber-sumber informasi resmi yang valid dan terpercaya (kredibel) yang berbentuk cetak maupun daring (online), antara lain Badan Pengolahan Statistik (BPS) Provinsi Banten, Badan Meterologi dan Geofisika (BMKG), Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Banten, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Serang, serta sumber-sumber informasi resmi dan valid dan kredibel lainnya yang aksesnya dapat dibantu oleh PIHAK KEDUA. PIHAK PERTAMA turut berkewajiban melakukan pengecekan data sekunder yang terdapat di lapangan, serta melakukan pendataan jika terdapat perubahan data antara data sekunder dan data di lapangan.
Data primer yang dimaksud pada ayat (2) pasal ini meliputi informasi fisik mendasar dan lingkungan binaan pada wilayah studi. Informasi fisik mendasar mencakup letak geografis, delineasi, iklim dan curah hujan, hidrologi, jenis dan sifat tanah,aspek geologi dan geodesi, serta xxxxxxxxx.Xxxx lingkungan binaan terbangun meliputi tingkat pelayanan prasarana peribadatan, sistem prasarana dasar jaringan/non-jaringan (existing), data penggunaan tanah (land use) dan data perencanaan umum pembangunan prasarana peribadatan.
Data sekunder yang dimaksud pada ayat (3) pasal ini meliputi informasi pendukung berupa data kependudukan (demografi) dan data kelembagaan. meliputi data demografi perkembangan penduduk, jumlah penduduk (selama 5 tahun terakhir), jumlah pemeluk agama, serta jumlah bangunan ibadah diklarifikasi, serta penyebaran penduduk berdasarkan batasan administrasi dan data sosial ekonomi xxxxxx.Xxxx kelembagaanmeliputisejarah struktur organisasi pengelolaan masjid, personalia, rincian tugas, mekanisme pelaksanaan tugas yang terkait dengan kebijakan tata ruang wilayah dan kota.
Pengolahan data dari pengumpulan data primer dan data sekunder dilakukan oleh PIHAK PERTAMA di lingkungan Universitas Indonesia (UI) selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak perjanjian ini dibuat untuk menganalisis kelayakan rencana penentuan lokasi Masjid Agung Kota Serang dengan meninjau berbagai macam aspek, yakni aspek arsitektural, aspek lingkungan, aspek transportasi, aspek sosial budaya dan aspek ekonomi pembangunan.Pengolahan data dilakukan melalui pengecekan terhadap parameter-parameter dan analisis perbandingan (komparasi) pada tapak-tapak yang berpotensi.
Pengolahan data melalui pengecekan terhadap parameter dimaksudkan untuk menilai kelayakan dan potensi tapak untuk ditentukan sebagai lokasi Masjid Agung Kota Serang. Parameter ini dihasilkan PIHAK PERTAMA melalui pembuatan serangkaian standar umum dan teknis di setiap aspek bidang ilmu yang dimaksud pada ayat(6) pasal ini dalam membangun bangunan ibadah.
Pengolahan data melalui analisis perbandingan pada tapak-tapak yang berpotensi dimaksudkan untuk melihat peluang pada lahan dan tapak alternatif demi menentukankeputusan kelayakan yang terbaik untukkebutuhan penyusunan perancangan konsep dasar dan perumusan hasil kajian.Perbandingan dilakukan PIHAK PERTAMA dengan memilih beberapa lahan berpotensi dengan menggunakan parameter maupun standar yang telah ditetapkan dengan mempertimbangan kekuatan, kelemahan, kesempatan dan hambatan (Strength, Weakness, Opportunity, Threat atau disingkat SWOT).
Penyusunan perancangan konsep dasaryang dibuat PIHAK PERTAMA meliputi penjabarankondisi eksisting tapak potensial saat ini, kendala dan kekurangan yang ada serta kebutuhan selanjutnya sebagai dasar dalam merencanakan kebutuhan ke depan terhadap kebutuhan serta pengembangan area masjid di masa depan.
Perumusan hasil kajian yang dibuat PIHAK PERTAMA memuat rumusan tujuan dokumen studi kelayakan (feasibility study) Rencana Penentuan XxxxxxXxxxxx Xxxxx Kota Serang, rumusan kebijakan dasar, rumusan kebijakan dasar yang dijabarkan dalam bentuk rekomendasi dan konsep-konsep pengembangan antara lainrencana jenis dan luas bangunan yang diperbolehkan, besaran massa bangunan,serta intensitas bangunanyang disajikan dalam bentuk deskripsi analisis yang didukung oleh data grafik visual, data statistik, data dokumentasi, maupun data hasil olahan lainnya yang relevan.
Penyajian data disajikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA secara bertahap dalam bentuk laporan pendahuluan, laporan antara, serta laporan akhir yang telah memuat seluruh informasi dan hasil analisis yang telah dilakukan pada tahapan kegiatan sebelumnya. Laporan pendahuluan yang memuat hasil pengumpulan data primer dan data sekunder dibuat selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah perjanjian kerjasama ini dibuat,laporan antara yang memuat hasil pengolahan data awal dibuat selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah perjanjian kerjasama ini dibuat, sedangkan laporan akhir yang memuat perancangan konsep dasar dan penyusunan hasil kajian dibuat selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah perjanjian kerjasama ini dibuat.
Laporan pendahuluan, laporan antara dan laporan akhir dibuat PIHAK PERTAMA dalam bentuk berkashard copyberjilid dan soft copy berformat .doc/.docx, serta dilengkapi dengan materi presentasi dalam bentuk soft copy berformat .ppt/.pptx untuk dipaparkandan diserahkan kepada PIHAK KEDUA.
PASAL 8
JANGKA WAKTU PERJANJIAN
Perjanjian Kerja Sama ini berlaku selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang atas kesepakatan PARA PIHAK.
PASAL 9
FORCE MAJEURE
PARA PIHAK di bebaskan dari tanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan dalam memenuhi kewajiban yang tercantum dalam perjanjian ini yang disebabkan atau diakibatkan oleh kejadian di luar kekuasaan PARA PIHAK yang digolongkan sebagai force majeure.
Peristiwa yang dapat digolongkan force majeure antara lain adanya bencana alam (gempabumi, taufan, banjir, dan lain-lain), wabah penyakit, perang, peledakan, revolusi, huru hara, dan kekacauan ekonomi/moneter yang berpengaruh pada perjanjian ini tidak dapat dilaksanakan serta adanya ketentuan dari pemerintah yang berakibat dapat membatalkan dan/atau tidak dapat dilaksanakannya perjanjian ini.
Apabila terjadi force majeure maka Pihak yang lebih dahulu mengetahui wajib memberitahukan kepada Pihak lainnya selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender setelah terjadinya force majeure.
Keadaan force majeure sebagaimana dimaksud dalam pasal ini tidak menghapuskan perjanjian, dan berdasarkan kesiapan kondisi PARA PIHAK dapat melangsungkan kerjasama sebagamana mestinya.
PASAL 10
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Apabila dalam pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini terdapat perselisihan atau ketidak sesuaian pendapat di antara PARA PIHAK akan di selesaikan dengan cara musayawarah untuk mufakat.
2. Apabila musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak tercapai, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyerahkan perselisihan yang timbul pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk diselesaikan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 11
KORESPODENSI
1. Semua pemberitahuan dan surat-menyurat antara PARA PIHAK sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini akan dilakukan secara tertulis dan dianggap telah disampaikan kepada yang bersangkutan apabila disertai dengan tanda terima.
2. Setiap pemberitahuan dan/atau surat-menyurat akan dialamatkan sebagai berikut :
PIHAK PERTAMA : FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS INDONESIA
U.P : Xx. Xxxxxxxx Xxxx Xxxxx (Xxxxxxx Xxxxxxxx dan Xxxxxxx)
Alamat : Gedung Dekanat, Fakultas Teknik,
Kampus Baru U.I. Depok, Jawa Barat 16424
Telepon : (021) 786 3504
Email : xxxxxxxx@xxx.xx.xx.xx
U.P : Dr. -Xxx. Xx. Xxxxxx Xxxxxxx
Telepon : (021) 7863512
Email : Xxxxxx0000@xxxxx.xxx
PIHAK KEDUA : BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH (BAPPEDA)
Alamat : Jl. Jendral Sudirman - Komplek Kota Serang Baru, Serang - Banten
Telepon : (0254) 212462
Faximili : (0254) 228718
Email : xxxxxxxx@xxxxx.xxx
U.p : H. Xxx Xxxxxxxxxxx, S.Pi.,MT.,X.Xx
(Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayaan)
PASAL 12
PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerjasama ini akan diatur lebih lanjut secara musyawarah oleh PARA PIHAK, guna mencapai kesepakatan bersama.
Perjanjian Kerjasama ini berlaku sejak ditanda tanganinya Surat Perjanjian Kerjasama oleh PARA PIHAK dan akan berakhir sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2)
Perjanjian Kerjasama ini dapat berakhir sebelum waktunya, dan atau dapat diperpanjang waktunya berdasarkan kesepakatan tertulis PARA PIHAK.
Perjanjian Kerjasama ini berakhir bila :
Telah berakhir jangka waktunya dan
Batal hukumnya itu apabila ada ketentuan perundangan atau kebijakan pemerintah yang bertentangan dengan Perjanjian Kerjasama.
Perjanjian Kerjasama ini dibuat rangkap dua (2) yang keduanya asli, dibubuhi materai serta ditanda tangani oleh PARA PIHAK. Masing-masing PIHAK mendapat satu surat Perjanjian Kerjasama yang telah mempunyai kekuatan hokum yang sama bagi PARA PIHAK.
.
PIHAK KEDUA Dekan Fakultas Teknik Universitas Indonesia
Xx. Xx. Xxxxxx XX Xxxxxxx, M. Eng. NIP.196009091986021001 |
PIHAK PERTAMA Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Serang
Xx. X. Xxxx Xxxxxxxx, MT. |
H alaman8dari8