Prospektus Reksa Dana PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL
Prospektus Reksa Dana PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL
Tanggal Efektif: 14 Maret 2005 Tanggal Mulai Penawaran: 30 Maret 2005
BAPEPAM TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM
REKSA DANA PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL (d/h REKSA DANA PREMIER CITRA OPTIMA) selanjutnya
disebut “Premier Campuran Fleksibel” adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Premier Campuran Fleksibel bertujuan meningkatkan pendapatan investasi secara optimal melalui investasi pada Efek bersifat utang termasuk Instrumen Pasar Uang dan Efek Ekuitas melalui diversifikasi investasi dan pemilihan surat berharga yang selektif. Premier Campuran Fleksibel melakukan investasi minimum 1% (satu persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) pada Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh korporasi dan/atau yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, minimum 1% (satu persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) pada Efek Ekuitas badan hukum Indonesia yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia, minimum 0% (nol persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) pada instrumen Pasar Uang yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 tahun serta minimum 0% (nol persen) dan maksimum 15% (lima belas persen) pada kas dan/atau setara kas termasuk deposito berjangka.
PENAWARAN UMUM
PT Indo Premier Investment Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan Premier Campuran Fleksibel secara terus menerus sampai dengan 1.000.000.000 (satu milyar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan Premier Campuran Fleksibel ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000,00 (seribu rupiah) setiap Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Premier Campuran Fleksibel pada akhir hari bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali seluruh atau sebagian Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi bila diinginkan. Pemegang Unit Penyertaan menanggung biaya pembelian (subscription fee) maksimum sebesar 2,0% (dua persen) dari nilai pembelian Unit Penyertaan dan biaya penjualan kembali (redemption fee) maksimum sebesar 2,0% (dua persen) untuk periode kepemilikan di bawah 1 (satu) tahun, maksimum sebesar 1,0% (satu persen) untuk periode kepemilikan lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan 2 (dua) tahun dan sebesar 0,5% (nol koma lima persen) untuk periode kepemilikan di atas 2 (dua) tahun.
Biaya yang dikenakan pada Premier Campuran Fleksibel, antara lain: imbalan jasa manajer investasi maksimum sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dan imbalan jasa bank kustodian sebesar 0,20% (nol koma dua puluh persen). Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus.
MANAJER INVESTASI | BANK KUSTODIAN |
PT Indo Premier Investment Management Pacific Xxxxxxx Xxxxx 00X Xxxxx 0000 XXXX Xxx 00 Xx. Jend. Sudirman Kav 52-53 Jakarta 12190 - Indonesia Telepon: (00 00) 00000000 Faksimili: (00 00) 00000000 | Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta Menara Standard Chartered Jl. Xxxx. XX. Xxxxxx Xx. 164 Jakarta 12930 Telepon: 021-25550200 |
SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI, ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, MEKANISME PROTEKSI POKOK INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII).
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada 28 Maret 2023
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2011
TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN (“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, semua peraturan perundang-undangan yang dirujuk dan kewajiban dalam Prospektus yang harus dipenuhi kepada atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”).
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
UNTUK DIPERHATIKAN
PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL tidak termasuk produk investasi yang dijamin oleh Pemerintah, Bank Indonesia, Manajer Investasi, Bank Kustodian maupun institusi lain manapun. Sebelum membeli Unit Penyertaan PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya.
Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
DAFTAR ISI
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI 2
BAB II KETERANGAN MENGENAI PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL 11
BAB III MANAJER INVESTASI 15
BAB IV BANK KUSTODIAN 17
BAB V TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI 19
BAB VI METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO
PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL 22
BAB VII PERPAJAKAN 24
BAB VIII MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA 26
BAB IX ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA 28
BAB X HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 32
BAB XI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI 33
BAB XII PENDAPAT DARI SEGI HUKUM 37
BAB XIII PERSYARATAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 41
BAB XIV PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN 46
BAB XV PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 49
BAB XVI SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) 50
BAB XVII PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 52
BAB XVIII PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
UNIT PENYERTAAN 54
BAB XIX PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN 55
BAB I
ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua baik secara horisontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 30 Desember 2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya serta penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL.
1.3. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapatkan persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang telah dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden , bunga, dan hak-hak lain, meyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta.
1.4. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (“BAPEPAM dan LK”)
BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
1.5. BUKTI KEPEMILIKAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan. Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif. Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa
Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.6. EFEK
Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Investasi Kolektif”), Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing;
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
g. Efek derivatif; dan/atau
x. Xxxx lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
1.7. EFEK BERSIFAT UTANG
Efek Bersifat Utang adalah Efek yang menunjukkan hubungan antara utang piutang antara Pemegang efek (kreditur) dengan Pihak yang menerbitkan Efek (debitur).
1.8. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
1.9. FORMULIR PEMBUKAAN REKENING
Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL yang pertama kali di Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Formulir Pembukaan Rekening dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.10. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Fomulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah fomulir asli yang dipakai oleh calon pembeli untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Xxxxxxx Investasi atau melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.11. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Adalah fomulir asli yang digunakan oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali yang diisi, ditandatangani dan diajukan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), sesuai persyaratan tata cara yang berlaku di dalam Prospektus ini. Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.12. FORMULIR PROFIL PEMODAL
Fomulir Profil Pemodal adalah fomulir yang diisyaratkan untuk diisi oleh pemodal sebagaimana diharuskan oleh Peraturan Nomor IV.D.2 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM No. Kep- 20/PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko pemodal PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL yang pertama kali melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.13. HARI BURSA
Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan efek di bursa efek, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
1.14. HARI KALENDER
Hari Kalender adalah setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender gregorius tanpa kecuali.
1.15. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemeritah Republik Indonesia.
1.16. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen Adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.17. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif (KIK) adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola Portofolio Investasi Kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.18. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL yang akan disediakan oleh Bank Kustodian bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas AKSes yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) dengan ketentuan selambat- lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul rekening, dan nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam setiap Kelas Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai atau Unit Penyertaan (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan (g) Informasi bahwa tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas Unit Penyertaan dalam setiap Kelas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan dalam setiap Kelas Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) atau dialihkan pada setiap transaksi selama periode dan (c) rincian status pajak dari penghasilan jika terdapat penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam peraturan mengenai laporan Reksa Dana. Pada saat Prospektus ini diterbitkan peraturan mengenai laporan Reksa Dana yang berlaku adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana (“POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana”) beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib memastikan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan Pemegang Unit Penyertaan untuk PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL untuk menyampaikan Laporan Bulanan melalui fasilitas AKSes yang disediakan oleh penyedia jasa S-INVEST.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan secara khusus melakukan permintaan Laporan Bulanan secara tercetak, kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi, Laporan Bulanan akan diproses sesuai dengan Surat Edaran OJK Nomor 1/SEOJK.04/2020 tanggal 17 Februari 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (“SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu”) beserta penjelasan dan perubahan-perubahan yang mungkin ada dikemudian hari, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL.
1.19. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabahnya.
1.20. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam PortofolioReksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (”Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.”) beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua Dewan Komisioner OJK.
1.21. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.22. NILAI AKTIVA BERSIH
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
1.23. NILAI PASAR WAJAR
Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.
1.24. OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang OJK.
1.25. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran unit Penyertaan PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan kontrak investasi kolektif.
1.26. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Prospektus ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian serta Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.27. PERIODE PENGUMUMAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada Hari Bursa berikutnya.
1.28. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada BAPEPAM dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan Peraturan Nomor IX.C.5 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM No. Kep-10/PM/1997 tanggal 30 April 1997.
1.29. POJK TENTANG LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan jo. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.07/2018 tanggal 6 Desember 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.30. POJK TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 61/POJK.07/2020 tanggal 14 Desember 2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.31. POJK TENTANG PEDOMAN PERILAKU MANAJER INVESTASI
POJK Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2022 tanggal 1 September 2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer
Investasi, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.32. POJK TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN REKSA DANA TERPROTEKSI, REKSA DANA DENGAN PENJAMINAN DAN REKSA DANA INDEKS
POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana dengan Penjaminan, dan Reksa Dana Indeks adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48/POJK.04/2015 yang ditetapkan pada tanggal 23 Desember 2015 dan diundangkan pada tanggal 29 Desember 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana dengan Penjaminan, dan Reksa Dana Indeks beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.33. POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DISEKTOR JASA KEUANGAN
OJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 16 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 tanggal 18 September 2019 Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.34. POJK TENTANG PENYELENGGARAAN LAYANAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.35. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan OJK Nomor: 6/POJK.07/2022 tanggal 14 April 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.36. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KIK
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK adalah Peraturan OJK Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.37. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL.
1.38. PROGRAM APU DAN PPT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan adalah Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
1.39. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan calon Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 25/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.40. REKSA DANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.41. SISTEM ELEKTRONIK
Sistem Elektronik adalah sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat digunakan untuk:
1. Penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening;
2. Pembelian Unit Penyertaan (subscription);
3. Penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption);dan
4. Pengalihan investasi (switching)
1.42. SURAT KONFIRMASI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang mengkonfirmasikan pelaksanaan perintah pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL . Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan disediakan oleh Bank Kustodian bagi Pemegang Unit Penyertaan secara elektronik melalui fasilitas AKSes yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S- INVEST), paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) (in complete application) dan pembayaran telah diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini;
(ii) Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini; dan
(iii) Formulir Pengalihan Investasi dalam PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan.
Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib memastikan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan Pemegang Unit Penyertaan untuk PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL untuk menyampaikan Laporan Bulanan melalui fasilitas AKSes yang disediakan oleh penyedia jasa S-INVEST.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan secara khusus melakukan permintaan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi, SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL.
1.43. UNIT PENYERTAAN
Adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pemodal dalam Portofolio Investasi Kolektif.
1.44. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
BAB II
KETERANGAN MENGENAI PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL
2.1. PEMBENTUKAN PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL
Premier Campuran Fleksibel adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam Akta No. 3 tanggal 2 Maret 2005 jis. Akta Nomor 62 tanggal 24 Oktober 2007, keduanya dibuat di hadapan Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta, Akta No. 12 tanggal 16 Februari 2011, Akta No. 36 tanggal 30 April 2012, Akta No. 2 tanggal 2 Mei 2012, ketiganya dibuat di hadapan Sri Hastuti, S.H., Notaris di Jakarta, Akta PERUBAHAN IV KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL No. 06 tanggal
7 Maret 2013, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, dan Akta PERUBAHAN V KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL No. 15 tanggal
06 September 2017, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, antara PT Indo Premier Securities sebagai Manajer Investasi dan Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian.
2.2. PENAWARAN UMUM
PT Indo Premier Securities akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL secara terus menerus sampai dengan jumlah 1.000.000.000 (satu milyar) Unit Penyertaan. Apabila jumlah tersebut telah habis terjual, maka Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan yang ditawarkan setelah mendapat persetujuan dari BAPEPAM dan LK.
Setiap Unit Penyertaan PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,00 (seribu rupiah) setiap Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran. Untuk selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PREMIER CAMPURAN FLEKSIBE pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
2.3. PENEMPATAN DANA AWAL
Dalam rangka Penawaran Umum PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL, telah ditempatkan dana awal sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) atau sebanyak 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan dengan rincian sebagai berikut :
No. | Pihak yang telah menempatkan Dana Awal | Jumlah Unit Penyertaan | Jumlah (Rupiah) |
1 | DPLK YADAPEN | 6.500.000 | 6.500.000.000 |
2 | PT Indo Premier Securities | 3.500.000 | 3.500.000.000 |
Total | 10.000.000 | 10.000.000.000 |
2.4. PENGELOLA PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL
PT Indo Premier Investment Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi.
Komite Investasi PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL terdiri dari:
a. Komite Investasi
Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx (Ketua)
Xxxxx adalah satu dari dua pendiri Indo Premier dan Komisaris Utama di anak perusahaan Perseroan, PT Indo Premier Investment Management. Beliau memiliki pengalaman 23 tahun di perbankan dan pasar modal. Sebelum mendirikan Indo Premier, beliau telah berkarir di berbagai lembaga keuangan seperti Citibank N.A (1992-1994, Usaha Bersama Sekuritas (1994-1997), Xxxxxxxx Xxxxxxxxx (1997-2002). Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx menyandang gelar Bachelor of Science di Bidang Petroleum Engineering dari The University of Oklahoma, Amerika Serikat (1987) dan Master of Science di bidang Petroleum Engineering dari perguruan tinggi yang sama di tahun 1990.
Xxxxxxxx Xxxxxxx Darmosusilo (Anggota)
Menjabat sebagai Direktur PT Indo Premier Investment Management sejak Agustus 2019. Beliau telah bergabung dengan Indo Premier sejak tahun 2007, dengan posisi terakhir sebagai Direktur PT Indo Premier Sekuritas. Beliau pernah berkarir di Danpac Sekuritas (2000-2007) dan BDNI Securities (1995-1999).
Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Darmosusilo menyandang gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Trisakti (1994) dan telah memiliki izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dengan SK Perpanjangan KEP-291/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 26 Oktober 2022 dan Wakil Penjamin Emisi Efek dengan SK Perpanjangan KEP-106/PM.212/PJ-WPEE/2020 tanggal 4 Desember 2020.
Xxxxx Xxxxxxxx (Anggota)
Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx menjabat sebagai Head of Fixed Income Sales & Trading IndoPremier sejak tahun 2003. Sebelumya, beliau pernah menjabat sebagai Vice President di PT Trimegah Securities yang bertanggung jawab atas US Dollar Fixed Income Departement (2000-2002), dan pernah menjabat sebagai Head of Dealing Room – Capital Market, Bank Internasional Indonesia (1996-2000).
Bapak Xxxxx memperoleh gelar Bachelor of Commerce dari Curtin University of Technology, Perth, Australia.
Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx memiliki izin Wakil Perantara Perdagangan Emisi Efek Pemasaran (WPPEP) berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 203/PM.212/WPPEP/2019 yang telah diperpanjang dengan SK Perpanjangan KEP- 363/PM.212/PJ-WPPEP/TTE/2022 tanggal 15 November 2022.
Xxxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx (Anggota)
Xxxxxxxxx X. Xxxxx xxxxxxxx sebagai Head of ETF Sales & Trading IndoPremier sejak tahun 2019. Sebelumnya, beliau telah bergabung di divisi research IndoPremier dalam periode 2002-2007. Telah berkarir di Indusrei pasar modal sejak tahun 1990 pada equity research, fund management dan instritutional sales.
Xxxxx Xxxxxxxxx X. Xxxxx memperoleh gelar Bachelor Of Science dari Case Western Reserve University, Claveland – Ohio, USA dan Masrer of Business Adminitration dari Claveland State University, Cleveland – Ohio, USA.
Xxxxx Xxxxxxxxx X. Xxxxx memiliki izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. KEP-177/PM/IP/WMI/2001 yang telah diperpanjang dengan nomor SK Perpanjangan KEP-130/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 26 April 2022.
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim pengelola Investasi terdiri dari Xxxxxxx Xxxxxx (Ketua), Xxxxxx Xxxxxxxx (Anggota), dan Xxxxxx Xxxxxxx (Anggota) yang berpengalaman dan memiliki izin orang perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal.
Xxxxxxx Xxxxxx (Ketua)
Dwianto memiliki gelar pendidikan Master dari Universitas Indonesia dengan jurusan Ilmu Ekonomi. Dwianto memulai karirnya di industri pasar modal dengan bekerja pada PT MNC Asset Management dari tahun 2011 dengan posisi terakhir sebagai Fund Manager. Dwianto bergabung di PT Indo Premier Investment Management pada awal tahun 2016 di Unit Asset Management dengan posisi sebagai Portfolio Manager dan saat ini Dwianto menjabat sebagai Koordinator Asset Management.
Dwianto memiliki izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. KEP-113/BL/WMI/2011 yang telah diperpanjang dengan nomor SK Perpanjangan KEP-683/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 9 September 2022 dan telah lulus ujian Chartered Financial Analyst level 1 pada awal tahun 2015.
Xxxxxx Xxxxxxxx (Anggota)
Meraih gelar Master di bidang Manajemen dari Universitas Indonesia pada tahun 2000, dan Sarjana Teknik Mesin dari Unika Atma Jaya Jakarta pada tahun 1996. Mengawali karir di industri pasar modal dengan bergabung di MNC Group sejak tahun 1999 dengan penempatan awal di divisi equity distribution. Selanjutnya ditempatkan pada anak perusahaan yang bergerak di bidang manajer investasi mulai tahun 2001-2019 dengan jabatan terakhir sebagai Direktur. Mulai bergabung di PT Indo Premier Investment Management sejak bulan Mei 2019 dan menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak Agustus 2019.
Suwito memiliki memiliki izin Wakil Manajer Investasi dengan berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No. KEP-38/PM/IP/WMI/2001 tanggal 23 April 2001 yang telah diperpanjang dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 222/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 18 Mei 2022, Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE) dengan SK Perpanjangan KEP-138/PM.212/PJ-WPEE/2022 tanggal 29 Mei 2022, dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) SK Perpanjangan KEP-656/PM.212/PJ-WPPE/2022 tanggal 21 April 2022.
2.5. IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN SINGKAT PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL
Berikut adalah ikhtisar keuangan Reksa Dana Premier Campuran Fleksibel periode untuk tahun- tahun yang berakhir 31 Desember 2022, 2021, 2020, 2019 dan 2018 yang telah diperiksa oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxx, Xxxxx, Xxxxxxxxxx & Rekan.
Annualized | Premier Campuran Fleksibel | |||||
Periode 12 bulan berakhir tahun 2022 | Periode 36 bulan berakhir tahun 2022 | Periode 60 bulan berakhir tahun 2022 | 2022 | 2021 | 2020 | |
Total Hasil Investasi (%) | (11,33) | (5,35) | (3,49) | (11,33) | (4,39) | 0,03 |
Hasil Investasi Setelah Memperhitungkan Biaya Pemasaran (%) | (13,52) | (7,69) | (5,87) | (13,52) | (6,76) | (2,44) |
Biaya Operasi (%) | 3,75 | 3,63 | 3,38 | 3,75 | 3,89 | 3,24 |
Perputaran Portofolio | 1,05 | 0,65 | 0,43 | 1,05 | 0,68 | 0,23 |
Presentase Penghasilan Xxxx Xxxxx (%) | - | (38,88) | (13,59) | - | (0,03) | (116,60) |
Tujuan tabel ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Reksa Dana, tetapi seharusnya tidak dianggap sebagai indikasi dari kinerja masa depan akan sama baiknya dengan kinerja masa lalu.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1. LATAR BELAKANG MANAJER INVESTASI
PT Indo Premier Investment Management adalah Perusahaan Efek yang merupakan hasil pemisahan (spin-off) kegiatan usaha Manajer Investasi dari PT Indo Premier Sekuritas. PT Indo Premier Investment Management telah mendapatkan izin usaha sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. Kep-01/BL/2011, tanggal 18 Januari 2011, tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi Kepada PT Indo Premier Investment Management (d/h. Indo Premier Inti).
PT Indo Premier Investment Management adalah perusahaan yang didirikan awalnya dengan nama PT Citra Cemerlang Bumipersada berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 6 tanggal 9 Januari 2003 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Xxx Xxx Asasi Manusia Republik Indonesia melalui surat Keputusannya No. C-01490 HT.01.01.TH.2003 tanggal 23 Januari 2003. Akta Pendirian tersebut telah beberapa kali diubah di antaranya perubahan nama Perseroan menjadi PT Indo Premier Inti berdasarkan Akta No. 171 tanggal 30 Juli 2004 yang dibuat di hadapan XX. Xxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. C-28974 HT.01.04.TH.2004 tanggal 30 Nopember 2004. Berdasarkan Akta No. 22 tanggal 3 November 2010 yang dibuat di hadapan Xxx Xxxxxxxx Xxxxx, S.H., M.H., Notaris pengganti dari XX. Xxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, nama Perseroan diubah menjadi PT Indo Premier Investment Management. Akta tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU-53691.AH.01.02.Tahun 2010 tanggal 15 November 2010. Akta perusahaan terakhir diubah dengan Akta No. 115 tanggal 19 April 2021, yang dibuat dihadapan Xxxx Xxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan surat No. AHU-0024008.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 21 April 2021.
Berdasarkan Akta No. 301 tanggal 28 Agustus 2019, yang telah diterima dan dicatat oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia sebagaimana termaktub dalam Surat No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 10 September 2019 dibuat di hadapan Xxxxxxxxx Xxx Xxxxx, S.H., M.Hum., X.xx., Notaris di Jakarat Barat, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Indo Premier Investment Management adalah:
Direksi
Direktur : Xxxxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxxxxx Xxxxxxx Darmosusilo
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Independen : Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxx
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
Dalam hal pengelolaan dana, PT Indo Premier Securities telah berpengalaman mengelola Reksa Dana dan Kontrak Pengelolaan Dana (discretionary portfolio) sejak tahun 2003. Pada tanggal
16 Februari 2011, PT Indo Premier Securities (Manajer Investasi yang mengalihkan) telah
mengalihkan seluruh hak dan kewajibannya sebagai Manajer Investasi kepada PT Indo Premier Investment Management (Manajer Investasi yang menerima pengalihan).
Reksa Dana yang diterbitkan oleh PT Indo Premier Securities dan pengelolaannya telah dialihkan kepada PT Indo Premier Investment Management adalah :
1) Reksa Dana Premier Campuran Fleksibel (d/h Reksa Dana Premier Citra Optima), suatu Reksa Dana Campuran; dan
2) Reksa Dana Premier ETF LQ-45, Reksa Dana yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek.
Pengalihan Manajer Investasi ini dituangkan dalam Akta No. 12 tentang Perubahan I Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Premier Citra Optima dan Akta No. 13 tentang Perubahan II Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Premier ETF LQ-45, keduanya dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, tanggal 16 Februari 2011. Perubahan nama Xxxxx Xxxx Premier Citra Optima dituangkan dalam Akta No. 2 tentang Perubahan III Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Premier Citra Optima dibuat di hadapan Sri Hastuti, S.H., Notaris di Jakarta, tanggal 2 Mei 2012.
Selain Xxxxx Xxxx tersebut di atas, PT Indo Premier Investment Management juga mengelola Reksa Dana lainnya yaitu:
(1) REKSA DANA PREMIER ETF LQ-45, Reksa Dana yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek;
(2) Reksa Dana Premier ETF IDX30, Reksa Dana yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek;
(3) Xxxxx Xxxx Premier ETF Indonesia Consumer;
(4) Reksa Dana Syariah Premier ETF JII;
(5) Xxxxx Xxxx Premier ETF SMinfra18;
(6) Xxxxx Xxxx Premier ETF SRI-KEHATI;
(7) Xxxxx Xxxx Premier ETF Indonesia Financial;
(8) Xxxxx Xxxx Premier ETF Indonesia State-Owned Companies;
(9) Reksa Dana Premier Ekuitas Makro Plus;
(10) Reksa Dana Premier Obligasi;
(11) Reksa Dana Premier Obligasi II;
(12) Reksa Dana Premier Obligasi Nusantara;
(13) Reksa Dana Premier Campuran Fleksibel;
(14) Reksa Dana Premier Pasar Uang II;
(15) Reksa Dana Premier ETF Indonesia Sovereign Bonds;
(16) Xxxxx Xxxx Xxxxxx Premier ETF IDX High Dividend 20;
(17) Xxxxx Xxxx Xxxxxx Premier ETF PEFINDO i-Grade;
(18) Reksa Dana Indeks Premier ETF MSCI Indonesia Large Cap;
(19) Reksa Dana Indeks Premier ETF Index IDX30;
(20) Reksa Dana Indeks Premier ETF FTSE Indonesia ESG;
(21) Reksa Dana Terproteksi Premier Permata Proteksi;
PT Indo Premier Investment Management telah memiliki dana kelolaan sebesar Rp 6.54 triliun per tanggal 28 Februari 2023.
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi yang kegiatan usahanya di bidang pasar modal dan/ atau jasa keuangan adalah PT Indo Premier Sekuritas.
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG BANK KUSTODIAN
Standard Chartered Bank memperoleh izin pembukaan kantor cabang di Jakarta, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor D.15.6.5.19 tanggal 1 Oktober 1968, untuk melakukan usaha sebagai Bank Umum. Selain itu, Standard Chartered Bank Cabang Jakarta juga telah memiliki persetujuan sebagai kustodian di bidang Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-35/PM.WK/1991 tanggal 26 Juni 1991, dan oleh karenanya terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
Standard Chartered Bank didirikan oleh Royal Chater pada tahun 1853 dengan kantor pusat di London dan memiliki lebih dari 160 tahun pengalaman di dunia perbankan di berbagai pasar dengan pertumbuhan paling cepat di dunia. Standard Chartered Bank memiliki jaringan global yang sangat ekstensif dengan lebih dari 1,700 cabang di 70 negara di kawasan Asia Pasifik, Afrika, Timur Tengah, Eropa dan Amerika.
Kekuatan Standard Chartered Bank terletak pada jaringan yang luas, produk dan layanan yang inovatif, tim yang multikultural dan berprestasi, keseimbangan dalam melakukan bisnis, dan kepercayaan yang diberikan di seluruh jaringan karena telah menerapkan standar yang tinggi untuk tata kelola perusahaan dan tanggung jawab perusahaan.
Di Indonesia, Standard Chartered Bank telah hadir sejak tahun 1863 yang ditandai dengan pembukaan kantor pertama di Jakarta. Saat ini, Standard Chartered Bank memiliki 11 kantor cabang yang tersebar di 6 kota besar di Indonesia.
Standard Chartered Securities Services mulai beroperasi di Indonesia pada tahun 1991 sebagai Bank Kustodian asing pertama yang memperoleh izin dari BAPEPAM (sekarang OJK) dan memulai jasa fund services sejak tahun 2004 yang telah berkembang dengan sangat pesat hingga saat ini sebagai salah satu penyedia jasa fund services utama dan cukup diperhitungkan di pasar lokal.
Standard Chartered Bank termasuk salah satu agen kustodian dan kliring yang dominan di Asia yang ditandai dengan kehadirannya di berbagai pasar utama Asia. Standard Chartered Bank menyediakan pelayanan jasa kustodian di 17 negara di kawasan Asia Pasifik seperti Australia, Bangladesh, Cina, Filipina, Xxxx Xxxx, Indonesia, India, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Selandia Baru, Singapura, Taiwan, Thailand, Srilanka dan Vietnam, 14 diantaranya merupakan pusat pelayanan (pusat operasional). Selain itu, saat ini, Standard Chartered Bank juga sudah menyediakan jasa kustodian ke 21 pasar di Afrika dan 10 pasar di Timur Tengah. Untuk kawasan Afrika, Standard Chartered telah hadir di Afrika Selatan, Botswana, Pantai Gading, Ghana, Kenya, Malawi, Mauritius, Namibia, Nigeria, Rwanda, Tanzania, Uganda, Zambia, dan Zimbabwe. Sedangkan untuk pasar Timur Tengah, Standard Chartered melayani pasar Arab Saudi, Bahrain, Kuwait, Mesir, Oman, Pakistan, Qatar dan Uni Emirat Arab.
Standard Chartered Securities Services merupakan Bank Kustodian pertama yang memperoleh ISO 9001-2000. Selain itu, Standard Chartered Bank telah dianugerahi beberapa penghargaan oleh The Asset Triple A Asset Servicing, Institutional Investor and Insurance Awards 2022 sebagai berikut:
- Best Domestic Custodian
- Best Sub-Custodian - Highly Commended
Standard Chartered Bank senantiasa melayani nasabah dengan keahlian dan pengetahuan dalam kustodian dan kliring yang meliputi setelmen, corporate action, penyimpanan, pelaporan, pengembalian pajak dan pelayanan-pelayanan lainnya.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Standard Chartered Bank, silahkan mengunjungi situs kami di xxx.xx.xxx/xx.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di Indonesia adalah PT Solusi Cakra Indonesia (dalam likuidasi) dan PT Price Solutions Indonesia (dalam likuidasi).
BAB V
TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI
5.1. TUJUAN INVESTASI
Tujuan PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL adalah meningkatkan pendapatan investasi secara optimal melalui investasi pada Efek bersifat utang termasuk Instrumen Pasar Uang dan Efek Ekuitas melalui diversifikasi investasi dan pemilihan surat berharga dan selektif.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
Untuk mencapai tujuan investasi tersebut di atas, PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL melakukan investasi minimum 1% (satu persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) pada Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh korporasi dan/atau yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, minimum 1% (satu persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) pada Efek Ekuitas badan hukum Indonesia yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia, minimum 0% (nol persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) pada instrumen Pasar Uang yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 tahun serta minimum 0% (nol persen) dan maksimum 15% (lima belas persen) pada kas dan/atau setara kas termasuk deposito berjangka dengan kebijakan target komposisi investasi sebagai berikut:
Instrumen | Minimum | Maksimum |
Efek Bersifat Utang | 1% | 79% |
Efek Ekuitas | 1% | 79% |
Instrumen Pasar Uang | 0% | 79% |
Kas dan/atau Setara Kas termasuk Deposito Berjangka | 0% | 15% |
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL pada kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah tanggal diperolehnya pernyataan efektif atas PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL dari OJK.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL tersebut di atas, kecuali dalam rangka:
(a) Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau
(b) Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh XXX.
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dalam melaksanakan pengelolaan PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL:
(i) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
(ii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL pada setiap saat;
(iii) memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
(iv) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL pada setiap saat, kecuali;
a. Sertifikat Bank Indonesia;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh
c. Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
d. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
(vi) memiliki Efek derivatif:
a. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 2 POJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL pada setiap saat; dan
b. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL pada setiap saat;
(vi) memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL pada setiap saat;
(vii) memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
(viii) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL pada setiap saat;
(ix) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
(x) memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
(xi) memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
(xii) membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar;
(xiii) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
(xiv) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
(xv) terlibat dalam transaksi marjin;
(xvi) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman;
(xvii) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
(xviii) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan.
Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
(xix) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud;
(xx) membeli Efek Beragun Aset, jika:
a. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
b. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
(xxi) terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan janji menjual kembali.
Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
5.4. KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN
Setiap Keuntungan yang diperoleh PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL akan diinvestasikan kembali sehingga akan meningkatkan Nilai Akitva Bersih per Unit Penyertaan PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL. Dengan tidak mengabaikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang, Manajer Investasi dapat membagikan keuntungan sesuai dengan kebijakan Manajer Investasi. Keuntungan tersebut akan dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru atau uang tunai yang ditransfer langsung ke rekening pemegang Unit Penyertaan.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL
Metode penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2
Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7) dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh XXX sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) hari bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
No. Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum | |
A. | Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: | ||
a. Pembagian uang tunai (dividen) | Bukan Objek Pajak * | Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, Pasal 2A ayat (1) dan Pasal 2A ayat (5) PP No. 94 Tahun 2010 , sebagaimana yang diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021 . | |
b. Bunga Obligasi | PPh Final** | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 | |
c. Capital gain/diskonto obligasi | PPh Final** | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 | |
d. Bunga Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia | PPh Final 20% | Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 huruf c PP Nomor 123 tahun 2015 jo. Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan R.I. Nomor 212/PMK.03/2018 | |
e. Capital Gain Saham di Bursa | PPh Final 0,1% | Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 | |
f. Commercial Paper dan surat utang lainnya | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh | |
B. | Bagian Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif | Bukan Objek PPh | Pasal 4 (3) huruf i UU PPh |
*Merujuk pada:
- Rujukan kepada UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“Undang-Undang PPh”);
- Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak;
- Pasal 2A ayat (1) PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021
tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak”), pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan; dan
- Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh, tidak dipotong Pajak Penghasilan.
** Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 91 Tahun 2021 (“PP No. 91 Tahun 2021”), tarif pajak penghasilan bersifat final atas penghasilan bunga obligasi/diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan.
Ketentuan perpajakan di atas berlaku untuk Efek yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan serta memenuhi kualifikasi sebagai Efek dalam negeri. Untuk Efek yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan serta memenuhi kualifikasi sebagai Efek luar negeri maka dapat berlaku ketentuan perpajakan negara dimana Efek tersebut diterbitkan dan/atau diperdagangkan termasuk ketentuan lain terkait perpajakan yang dibuat antara Indonesia dan negara tersebut (jika ada) dan berlaku ketentuan pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam UU PPh.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi warga asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
Kondisi yang harus diperhatikan oleh Calon Pemegang Unit Penyertaan:
Walaupun Manajer Investasi telah mengambil langkah yang dianggap perlu agar PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL membayar pajaknya sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, perubahan atas peraturan perpajakan yang berlaku dapat memberikan dampak material yang merugikan PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL, hasil investasi Pemegang Unit Penyertaan setelah dikenakan pajak, tingkat proteksi atas modal dan nilai akhir penjualan kembali.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku akibat perubahan peraturan perpajakan yang berlaku pada saat ini, pemberitahuan kepada Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VIII
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
Pemegang Unit Penyertaan PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
1. Dikelola oleh Manajemen Profesional
PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL dikelola oleh Manajer Investasi yang berpengalaman dan memiliki keahlian di bidang pengelolaan dana dengan dukungan akses informasi pasar modal yang lengkap. Hal ini mebuat pemegang Unit Penyertaan tidak perlu lagi melakukan analisa dan riset pasar serta pekerjaan administrasi lainnya yang terkait dengan keputusan investasi.
2. Diversifikasi Investasi
Investasi PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL didiversifikasikan dalam portofolio efek sehingga memungkinkan risiko investasi yang lebih tersebar.
3. Transparansi Informasi
Manajer Investasi mempunyai kewajiban mengumumkan NAB setiap hari di surat kabar dengan sirkulasi nasional serta menerbitkan laporan keuangan tahunan melalui pembaharuan prospektus.
4. Kemudahan Investasi
Investor dapat melakukan investasi secara tidak langsung di pasar modal tanpa melalui prosedur dan persyaratan yang rumit. Investor juga dapat menambah Unit Penyertaannya dan juga dapat menjual kembali Unit Penyertaannya.
Risiko-risiko yang dihadapi oleh pemegang Unit Penyertaan PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL dalam melakukan investasi adalah sebagai berikut:
A. Risiko Umum
Secara umum, risiko investasi di pasar modal adalah risiko fluktuasi harga Efek Utang. Harga tersebut dipengaruhi oleh kondisi makro ekonomi dan usaha di dalam dan luar negeri, seperti: inflasi, tingkat suku bunga, angka pertumbuhan ekonomi dan neraca perdagangan, serta oleh kondisi penawaran dan permintaan di dalam pasar modal sendiri. Di samping itu, ada risiko- risiko lainnya yang dapat mempengaruhi perubahan harga Efek Utang, yaitu:
1. Risiko Politik dan Hukum
Semua kebijakan politik dan hukum seperti perubahan undang-undang, kebijakan dan peraturan pemerintah yang berkaitan dengan dunia usaha dapat mempengaruhi harga suatu Efek.
2. Risiko Perubahan Kondisi (Event Risk)
Kejadian-kejadian yang menimpa emiten atau penerbit Efek Utang yang sangat mempengaruhi usahanya, seperti kerusakan pabrik akibat bencana alam, kebakaran, dan pengambilalihan perusahaan sehingga dapat pula mempengaruhi kemampuan memberikan hasil usaha atau membayar kewajibannya yang dapat pula mempengaruhi harga Efeknya.
3. Risiko Sektoral
Kinerja usaha industri-industri yang tergabung dalam suatu sektor dipengaruhi oleh suatu kondisi perekonomian (economic life cycle), kondisi peraturan dan iklim usaha bagi sektor usaha tersebut.
X. Xxxxxx Investasi
1. Risiko berkurangnya Nilai Unit Penyertaan
Risiko ini dapat terjadi karena adanya fluktuasi harga Efek Utang (risiko pasar), termasuk risiko berkurangnya nilai Unit Penyertaan yang disebabkan oleh pertumbuhan harga Efek Utang dan efek lainnya dalam portofolio PREMIER CAMPURAN FLEKSIBE lebih rendah dari besarnya biaya penjualan dan pembelian kembali.
2. Risiko Kredit
Risiko ini dapat timbul jika perusahaan yang menerbitkan Efek Utang dan Instrumen Pasar Uang tidak mampu membayar jumlah pokok utang dan bunga yang tertunggak.
3. Risiko Perubahan Nilai Tukar Mata Uang Asing
Risiko ini mungkin timbul karena kekayaan PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL dapat ditanamkan pada Efek Utang dan Instrumen Pasar Uang dalam mata uang asing.
C. Risiko Operasional
Risiko operasional berhubungan dengan kelengkapan dan tingkat efektivitas dari sistem, prosedur dan kontrol dalam lingkungan Manajer Investasi, yang dapat mempengaruhi operasi Manajer Investasi dalam memproses transaksi pelayanan investasi, pembukuan dan laporan.
1. Risiko Likuiditas
Risiko ini mungkin timbul jika Manajer Investasi tidak dapat segera menyediakan uang tunai untuk melunasi pembelian kembali Unit Penyertaan oleh pemiliknya.
Sebelum memutuskan untuk membeli Unit Penyertaan PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL ini, Calon Investor harus memahami risiko-risiko yang telah disebutkan di atas.
BAB IX
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.1 BIAYA YANG MENJADI BEBAN PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL
a. Imbalan Jasa Manajer Investasi
PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL menanggung biaya imbalan jasa Manajer Investasi yaitu maksimum sebesar 2,5% (dua koma lima persen) per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun kabisat dan dibayarkan setiap akhir bulan.
b. Imbalan Jasa Bank Kustodian
PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL menanggung biaya imbalan jasa Bank kustodian yaitu maksimum sebesar 0,20% (nol koma dua puluh persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun kabisat dan dibayarkan setiap akhir bulan.
c. Biaya Transaksi Efek dan Registrasi Efek
PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL menanggung seluruh biaya transaksi, termasuk biaya jasa pialang, dan biaya lain yang berkaitan dengan transaksi yang dilakukan.
d. Imbalan Jasa Profesi Penunjang Lainnya
PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL menanggung seluruh imbalan jasa Akuntan, Notaris, Konsultan Hukum dan konsultan-konsultan lainnya (jika ada) sejak ditetapkannya pernyataan efektif atas PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL oleh OJK.
e. Biaya Pencetakan dan Distribusi Pembaharuan Prospektus
PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL menanggung biaya pembaharuan prospektus yaitu biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus setiap 1 (satu) tahun sekali termasuk Laporan Keuangan tahunan kepada Pemegang Unit Pernyertaan dan biaya pemasangan berita/ pemberitahuan di surat kabar mengenai perubahaan Kontrak Investasi Kolektif dan atau Propektus (jika ada) setelah PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL dinyatakan efektif oleh OJK.
f. Biaya Distribusi Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan
PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL menanggung biaya distribusi Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL dinyatakan efektif oleh OJK.
g. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK.
h. PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL menanggung seluruh pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku.
9.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya Persiapan
Manajer Investasi menanggung semua biaya persiapan pembentukan PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL yaitu pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan, Hukum dan Notaris.
b. Biaya Administrasi Pengelolaan Portofolio
Manajer Investasi menanggung semua biaya administrasi pengelolaan portofolio PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi, dan transportasi.
c. Biaya Pemasaran
Manajer Investasi menanggung biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, promosi dan iklan PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL.
d. Biaya Pencetakan dan Distribusi Fomulir-Fomulir
Manajer Investasi menanggung biaya pencetakan dan distribusi Fomulir Profil Pemodal, Fomulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dan Fomulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan.
e. Biaya Pencetakan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan
Manajer Investasi menanggung biaya pencetakan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL setelah PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL
dinyatakan efektif oleh BAPEPAM dan LK.
9.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukkan PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus Awal, dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk pembuatan Ringkasan Informasi, serta Imbalan Jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakkan brosur, biaya promosi dan iklan dari PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL;
d. Biaya pencetakkan dan distribusi Formulir Pembukaan Rekening PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada); dan
e. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga (jika ada) berkenaan dengan Pembubaran PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL dan likuidasi harta kekayaannya.
9.4. BIAYA YANG MENJADI PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya Pembelian (Subscription Fee)
Pemegang Unit Penyertaan PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL akan dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (Subscription Fee) maksimum sebesar 2,0% (dua persen) dari Nilai Aktiva Bersih atas jumlah Unit Penyertaan yang dibeli oleh pemegang Unit Penyertaan.
b. Biaya Penjualan Kembali (Redemption Fee)
Pemegang Unit Penyertaan PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL dikenakan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (Redemption Fee) yang dikenakan dari nilai penjualan, maksimum sebesar 2% (dua persen) untuk periode kepemilikan di bawah 1 (satu) tahun, maksimum sebesar 1% (satu persen) untuk periode kepemilikan lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan 2 (dua) tahun penjualan, dan sebesar 0,5% (nol koma lima persen) untuk periode kepemilikan Unit Penyertaan di atas 2 (dua) tahun.
c. Biaya Pajak
Pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (bila ada).
d. Biaya Bank Atas Pemindahbukuan atau Transfer
Pemegang Unit Penyertaan dikenakan biaya bank atas pemidahbukuan atau transfer sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan (bila ada), pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak (bila ada), hasil pencairan seluruh Unit Penyertaan dalam hal kepemilikan Unit Penyertaan di bawah saldo minimum (bila ada), pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan (bila ada) dan pembagian keuntungan ke rekening Pemegang Unit Penyertaan (bila ada).
9.5. ALOKASI BIAYA
JENIS | % | KETERANGAN |
Dibebankan kepada PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL: | ||
a. Imbalan Jasa Manajer Investasi | Maks. 2,5 % | Pertahun dari Nilai Aktiva bersih dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih berdasarkan 365 hari kalender per tahun atau 366 hari kalender per tahun pada tahun kabisat dan dibayarkan setiap akhir bulan. |
b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maks. 0,20 % | |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan: | ||
a. Biaya Pembelian | Maks. 2,0 % | |
b. Biaya Penjualan Kembali | Maks. 2,0 % | Untuk Periode Kepemilikan sampai di bawah 1 tahun |
Maks. 1,0 % | Untuk Periode Kepemilikan lebih dari 1 tahun sampai dengan 2 tahun | |
Maks. 0,5 % | Untuk Periode Kepemilikan di atas 2 tahun | |
c. Semua Biaya Bank | Jika ada | |
d. Biaya penerbitan dan distribusi Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang timbul setelah PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL dinyatakan Efektif oleh OJK, dalam hal Pemegang Unit | Jika ada |
Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak (jika ada) e. Biaya bea materai yang dikenakan bagi Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku (jika ada) f. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada) | Jika ada Jika ada |
Biaya–biaya di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perpajakan.
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif, setiap Pemegang Unit Penyertaan PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL mempunyai hak-hak sebagai berikut:
10.1. Memperoleh Pembagian Keuntungan
Setiap pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk memperoleh pembagian keuntungan sesuai Kebijakan Pembagian Keuntungan PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL.
10.2. Menjual Kembali Sebagian atau Seluruh Unit Penyertaan
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa. Pembayarannya atas unit-unit yang dijual kembali oleh pemegang Unit Penyertaan akan dilaksanakan sesegera mungkin tidak lebih dari 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Fomulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL diterima secara lengkap dan benar oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
10.3. Mendapatkan Bukti Penyertaan dalam PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL yaitu Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL akan memperoleh Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan yang menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki dan Nilai Aktiva Bersih ketika Unit Penyertaan dibeli.
10.4. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian per Unit Penyertaan dan Kinerja PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL
Informasi mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Unit Penyertaan akan diumumkan setiap Hari Bursa melalui surat kabar yang mempunyai peredaran luas.
10.5. Memperoleh Laporan-Laporan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor X.D.1
10.6. Memperoleh Bagian atas Hasil Likuidasi secara Proporsional dengan Kepemilikan Unit Penyertaan dalam hal PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL dibubarkan dan Dilikuidasi
Dalam hal PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL dibubarkan atau dilikuidasi, maka setiap pemegang Unit Penyertaan memperoleh pembagian atas hasil likuidasi seluruh kekayaan PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL secara proporsional sesuai dengan kepemilikan Unit Penyertaan.
BAB XI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1 HAL-HAL YANG MENYEBABKAN PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL WAJIB DIBUBARKAN
PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Jika dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah); dan/atau
b. Diperintahkan oleh XXX sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. Total Nilai Aktiva Bersih PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL dimiliki kurang dari 10 (sepuluh) Pemegang Unit Penyertaan dalam jangka waktu 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
e. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL.
11.2 PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL
Dalam hal PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas;
ii) Menginstruksikan paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di ataskepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas; dan
iii) Membubarkan PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan pembubaran PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL dibubarkan yang disertai dengan:
1. Akta pembubaran PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
2. Laporan keuangan pembubaran PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL telah memiliki dana kelolaan.
Dalam hal PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) Mengumumkan rencana pembubaran PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK dan pada hari yang sama
memberitahukan secara tertulis kepada Bank Xxxxxxxan untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) Menyampaikan laporan pembubaran PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL oleh Xxxxxxxx Xxxx Keuangan dengan dokumen sebagai berikut:
1. Pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. Laporan keuangan pembubaran PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3. Akta pembubaran PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c dan d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf c dan d di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c dan d di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) Menyampaikan laporan pembubaran PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c dan d di atas dengan dokumen sebagai berikut:
1. Pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. Laporan keuangan pembubaran PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3. Akta pembubaran PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) Menyampaikan rencana pembubaran kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) Kesepakatan pembubaran PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai alasan pembubaran; dan
b) Kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran Reksa Dana, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) Menyampaikan laporan pembubaran PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL dengan dokumen sebagai berikut:
1. Pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. Laporan keuangan pembubaran PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3. Akta pembubaran PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.3. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
11.4. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan Penjualan Kembali penjualan kembali Unit Penyertaan
11.5. PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperadaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada tanggal pembubaran, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
11.6. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang:
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian lain untuk mengadministrasikan PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL; atau
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL sebagaimana dimaksud pada butir 11.6 huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat
menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL dengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL sebagaimana dimaksud pada butir 11.6 huruf b wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL yang disertai dengan dokumen sebagai berikut:
a. Pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. Laporan keuangan pembubaran PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; serta
c. Akta pembubaran PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.7. Dalam hal PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL dibubarkan dan dilikuidasi oleh Manajer Investasi, maka biaya pembubaran dan likuidasi PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga menjadi beban Manajer Investasi.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL sebagaimana dimaksud dalam butir
11.6 huruf b di atas, maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga menjadi beban Manajer Investasi atau dapat dibebankan kepada PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL.
11.8. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
BAB XII PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
(halaman ini sengaja dikosongkan)
BAB XIII
PERSYARATAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL, pemodal harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya. Permohonan pembelian Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan Fomulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL. Fomulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual serta perwakilan Manajer Investasi pada bank lain yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
13.2. TATA CARA PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL harus mengisi terlebih dahulu dan menandatangani Formulir Profil Pemodal Reksa Dana yang diterbitkan oleh Manajer Investasi serta formulir lain yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan melengkapinya dengan fotokopi bukti identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal, Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan. Formulir Profil Pemodal Reksa Dana diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan fotokopi bukti identitas diri beserta seluruh dokumen pendukung lainnya dilengkapi sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL yang pertama kali (pembelian awal).
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Permohonan pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.
Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Formulir Pembelian Unit Penyertaan PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL beserta bukti pembayaran tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Pembelian Unit Penyertaan PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL dan dokumen pendukung lainnya disimpan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan sewaktu- waktu dapat diminta untuk keperluan pemeriksaan oleh OJK.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat pula melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
13.3. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Penjualan awal Unit Penyertaan PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL ditetapkan dengan jumlah minimum Rp.10.000,- (sepuluh ribu Rupiah).
PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL tidak menetapkan batas minimun penjualan selanjutnya Unit Penyertaan PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL.
13.4. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL ditawarkan dengan harga yang sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,00 (seribu rupiah) setiap Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran. Untuk selanjutnya, harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
13.5. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Fomulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang disetujui oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) di rekening PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL oleh Bank Kustodian pada hari pembelian, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL pada akhir Hari Bursa yang sama.
Fomulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang disetujui oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) di rekening PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL oleh Bank Kustodian pada hari berikutnya akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan nomor 14.6 Prospektus ini, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PREMIER CAMPURAN FLEKSIBELpada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian. Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan seara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nalai Aktiva Bersih PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL pada Hari Bursa Berikutnya. Apabila tanggal yang disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada Hari Bursa berikutnya
Pemodal menanggung biaya pembelian Unit Penyertaan seperti dijelaskan dalam Bab IX, butir
9.4. mengenai Alokasi Biaya.
13.6. PEMBELIAN UNIT PERNYERTAAN SECARA BERKALA
Calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL secara berkala sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dengan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL
Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL secara berkala tersebut cukup dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan pada saat pembelian Unit Penyertaan PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL secara berkala yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut diatas akan diberlakukan juga sebagai Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian-pembelian Unit Penyertaan PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL secara berkala berikutnya.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas yaitu formulir profil pemodal reksa dana beserta dokumen-dokumen pendukungnya sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan Oleh Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 22/POJK.04/2014, wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL yang pertama kali (pembelian awal).
13.7. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN ELEKTRONIK
Dalam hal Manajer Investasi menyiapkan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara elektronik untuk pembelian Unit Penyertaan PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL selanjutnya, hal mana instruksi pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan akan diberikan secara elektronik, maka Manajer Investasi wajib memastikan bahwa system elektronik yang disiapkan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau BAPEPAM dan LK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik.
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaran Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan system elektronik. Manajer Investasi wajib menguraikan secara jelas mengenai tata cara pengisian dan pengiriman Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara elektronik dalam Prospektus.
13.8. SYARAT PEMBELIAN
Pembayaran Unit Penyertaan PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL dapat dilakukan dengan pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah yang dibayarkan oleh pemesan ke dalam rekening PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL di bawah ini:
REKSA DANA PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL NO. REKENING : 306 0862283 1 (IDR)
NAMA BANK : STANDARD CHARTERED BANK CABANG JAKARTA
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka akun atas nama PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL pada bank lain. Akun tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Akun tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari penjualan dan pembayaran pembelian kembali Unit Penyertaan PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL.Jumlah dana yang tersimpan dalam akun PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL, pada bank lain tersebut termasuk dana yang diperlukan untuk pembelian efek dari suatu perusahaan sebagaimana diatur dalam nomor 5.3 Prospektus ini tidak boleh melebihi 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL pada setiap saat. Semua biaya Bank dan biaya pemindahbukan atau transfer sehubungan dengan pembayaran tersebut (jika ada) menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan. Bagi pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi (tanpa bunga) dengan pemindahbukuan atau transfer ke akun yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.
13.9. PERSETUJUAN PERMOHONAN DAN SURAT KONFIRMASI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya jika ada akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi (tanpa memperoleh bagian dari bagi hasil) atas nama pemesan Unit Penyertaan dengan cara diambil sendiri.
Bank Kustodian akan mengirimkan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL kepada Pemegang Unit Penyertaan PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah permohonan pembelian Unit Penyertaan atau Fomulir Pemesanan Pembelian Unit Pernyertaan disetujui oleh Manajer Investasi dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas kerugian yang mungkin timbul akibat informasi yang tidak lengkap atau kesalahan instruksi yang diberikan pemodal.
13.10. BIAYA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Terhadap setiap pemesanan pembelian Unit Penyertaan PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL akan dikenakan biaya pembelian (subscription fee) maksimum sebesar 2,0% (dua persen) dari nilai pemesanan pembelian oleh Manajer Investasi akan diperhitungkan langsung atas nilai investasi yang dilakukan oleh pemodal.
13.11. SUMBER DANA PEMBAYARAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Dana pembelian Unit Penyertaan PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL sebagaimana dimaksud pada butir 14.8. hanya dapat berasal dari:
a. calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. anggota keluarga calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL.
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
14.1. PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa, kecuali terdapat kondisi yang telah disebutkan dalam Prospektus ini.
14.2. TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan Kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang diterbitkan oleh Manajer Investasi (in complete application) yang dilengkapi dengan foto kopi bukti identitas diri Pemegang Unit Penyertaan yang sesuai dengan bukti identitas diri pada saat pembelian Unit Penyertaan PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL yang ditujukan kepada Manajer Investasi yang dapat disampaikan secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan persyaratan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL, prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Permohonan penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan tersebut di atas tidak akan dilayani.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menggunakan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan tidak sesuai atau menyimpang dari persyaratan dan ketentuan yang telah disebutkan di atas tidak akan diproses oleh Manajer Investasi.
14.3. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dibayarkan oleh Bank Kustodian dalam bentuk tunai atau dengan cara pemindahbukuan atau transfer ke rekening yang ditunjuk oleh pemegang Unit Penyertaan.
Pembayaran akan dilakukan sesegera mungkin, tidak lebih dari 7 (tujuh) Hari Bursa sejak permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan atau Fomulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL diterima secara lengkap dan benar oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Biaya transfer/ pemidahbukuan, bila ada, merupakan beban dari pemegang Unit Penyertaan.
14.4. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Bagi permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan atau Fomulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang diterima secara lengkap dan benar oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL pada akhir Hari Bursa tersebut.
Bagi permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan atau Fomulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang diterima secara lengkap dan benar oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL pada akhir Hari Bursa berikutnya.
14.5. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi tidak menetapkan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL kecuali apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permintaan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL sesuai dengan kewenangan Manajer Investasi, maka kelebihan tersebut akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan metode FIFO (first in first out). Dengan instruksi Manajer Investasi, kelebihan tersebut oleh Bank Kustodian dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa yang sama.
14.6. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL adalah sebesar 250 (dua ratus lima puluh) Unit Penyertaan.
Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL yang harus dipertahankan oleh Pemegang Unit Penyertaan adalah 500 (lima ratus) Unit Penyertaan. Apabila saldo kepemilikan Unit Penyertaan PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL yang tersisa kurang dari 500 (lima ratus) Unit Penyertaan selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa Berturut-turut, maka Manajer Investasi berhak menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mancairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dan mengembalikan sisa dana pencairan kepada Pemegang Unit Penyertaan dengan cara pemindahbukuan atau transfer ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.
14.7. BIAYA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Terhadap setiap penjualan kembali Unit Penyertaan dikenakan biaya penjualan kembali Unit Penjualan PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) untuk kepemilikan di bawah 1 (satu) tahun, maksimum sebesar 1% (satu persen) untuk periode kepemilikan lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan 2 (dua) tahun dan sebesar 0,5% (nol koma lima persen) untuk periode kepemilikan Unit Penyertaan di atas 2 (dua) tahun.
14.8. PENOLAKAN PEMBELIAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada XXX dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak penjualan kembali atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan penjualan kembali Unit Penyertaan PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
(i) Bursa Efek dimana sebagian besar Portofolio Efek PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL diperdagangkan ditutup; atau
(ii) Perdagangan Efek atas sebagian besar Portofolio Efek PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL di Bursa Efek dihentikan; atau
(iii) Keadaan kahar (darurat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas - kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru selama periode penolakan pembelian kembali Unit Penyertaan.
BAB XV
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
15.1. Xxxxalihan Kepemilikan Unit Penyertaan
Kepemilikan Unit Penyertaan PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL hanya dapat beralih atau dialihkan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan, pembelian kembali atau pelunasan dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
15.2. Prosedur Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL sebagaimana dimaksud pada butir 15.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 15.1 di atas.
BAB XVI
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN SERTA PENGALIHAN INVESTASI
16.1 Skema Pembelian Unit Penyertaan
a. Pembelian Unit Penyertaan langsung melalui Manajer Investasi
b. Pembelian Unit Penyertaan melalui APERD
16.2. Skema Penjualan Kembali Unit Penyertaan
a. Penjualan Kembali Unit Penyertaan langsung melalui Manajer Investasi
b. Penjualan Kembali Unit Penyertaan melalui APERD
16.3. SKEMA PENGALIHAN INVESTASI
a. Pengalihan Investasi langsung melalui Manajer Investasi
b. Pengalihan Investasi melalui APERD (jika ada)
BAB XVII
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
17.1. Xxxxaduan
i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 17.2. di bawah.
ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 17.2. di bawah.
17.2. Mekanisme Penyelesaian Pengaduan
i. Dengan tunduk pada angka 17.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan yang disampaikan secara lisan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak pengaduan diterima.
iii. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian membutuhkan dokumen pendukung atas pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara lisan sebagaimana dimaksud pada butir ii di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian meminta kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk menyampaikan Pengaduan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
iv. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melakukan tindak lanjut dan melakukan penyelesaian pengaduan secara tertulis paling lama 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak dokumen yang berkaitan langsung dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan diterima secara lengkap.
v. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir iv di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
vi. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir v di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir iv berakhir.
vii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi, antara lain melalui website, surat, email atau telepon.=
17.3. Penyelesaian Pengaduan
i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana
diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
ii. Selain penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud dalam angka 17.1. di atas, Pemegang Unit Penyertaan dapat memanfaatkan layanan pengaduan yang disediakan oleh OJK untuk upaya penyelesaian melalui mekanisme yang diatur dalam POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
17.4. Penyelesaian Sengketa
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan penyelesaian sengketa dengan mekanisme penyelesaian sengketa berupa arbitrase melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di Sektor Jasa Keuangan yang telah memperoleh persetujuan dari OJK dengan syarat, ketentuan dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan serta sesuai dengan peraturan mengenai prosedur penyelesaian sengketa yang diterbitkan oleh LAPS dan telah disetujui oleh OJK, dan mengacu kepada Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya (“Undang-undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa”) sebagaimana relevan.
BAB XVIII
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
18.1 Informasi, Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, serta Agen-agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut.
18.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan REKSA DANA PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) tempat Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan melakukan pembelian.
Manajer Investasi
PT Indo Premier Investment Management Pacific Xxxxxxx Xxxxx 00X Xxxxx 0000 XXXX Xxx 00 Xx. Jend. Sudirman Kav 52-53
Jakarta 12190 - Indonesia Telepon: (00 00) 00000000
Faksimili: (00 00) 00000000 Website: xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx
Bank Kustodian
Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta Menara Standard Chartered
Jl. Xxxx Xx Xxxxxx Xx. 164
Jakarta 12930
Telepon: (000) 00000000
Faksimili: (021) 5719671/2
BAB XIX
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
(halaman ini sengaja dikosongkan)
Reksa Dana Premier Campuran Fleksibel
Laporan keuangan tanggal 31 Desember 2022
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
beserta laporan auditor independen
DAFTAR ISI
Halaman
Surat Pernyataan Manajer Investasi Surat Pernyataan Bank Kustodian Laporan Auditor Independen Laporan Keuangan
Laporan Posisi Keuangan 1
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain 2
Laporan Perubahan Aset Bersih 3
Laporan Arus Kas 4
Catatan atas Laporan Keuangan 5-26