PEMERINTAH KABUPATEN TEMANGGUNG SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PEMERINTAH KABUPATEN TEMANGGUNG SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
RISALAH RAPAT PARPURNA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN TEMANGGUNG
Rapat ke : | 11 | |
Masa Persidangan : Tahun : | II 2019 | |
Pada hari : Tanggal : | Kamis 1 Agustus 2019 | |
Dimulai pada jam : Sampai dengan jam : | 10.40 WIB. 12.25 WIB. | |
Pimpinan Rapat : | 1. X.Xxxxxxx Xxxxxx 2. Xxx Xxxx. X.Xx | - Ketua - Wakil Ketua |
3. Xxx. Xxxxxxx Xxxxxxx 4. Xxxxxx Xxxxxxxx | - Wakil Ketua - Wakil Ketua |
Sekretaris Rapat : Xxxx Xxxxxx. S.Sos. MM
Jumlah hadir : 32 orang dari 45 orang anggota DPRD Tidak hadir : 13 orang anggota DPRD
Acara :
1. Pembukaan;
2. Membahas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung tentang Perubahan APBD Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2019 hasil Pembahasan Badan Anggaran DPRD.
3. Penutup.
Pimpinan Rapat | : X. Xxxxxxx Xxxxxx | |
Jalanya Rapat sebagai berikut | : Rapat dibuka oleh pimpinan rapat dengan kata | pengantar |
Assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh. Selamat pagi dan salam sejahtera untuk kita semua
Yth. Saudara Bupati Temanggung;
Yth. Saudara Wakil Bupati Temanggung;
Yth. Para Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah; atau yang mewakili Yth. Para Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Temanggung;
Yth. Saudara Sekretaris Daerah, para Asisten Sekda dan Staf ahli Bupati; Saudara Inspektur Kabupaten Temanggung;
Para Kepala Dinas Daerah; Para Kepala Badan Daerah ;
Para Kepala Bagian di Lingkungan Sekretariat Daerah; Para Camat se Kabupaten Temanggung;
Para Direktur BUMD dan Perusahaan Daerah; Ketua dan Sekretaris KPU Kabupaten Temanggung; Katua Panwaslu Kabupaten Temanggung;
Segenap hadirin, pexxxxxxx Xxxxx, teman-teman Pers yang berbahagia.
Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT, karena atas limpahan xxxxxx, xxxxxx dan hidayah-Nya, pagi hari ini DPRD Kabupaten Temanggung dapat menyelenggarakan Rapat Paripurna DPRD guna melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung tentang Perubahan APBD Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2019 dalam keadaan sehat wal’afiat tanpa kurang satu apapun.
Terima kasih dan selamat datang kami sampaikan kepada Saudara Bupati Temanggung, Para Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah atau yang mewakili, para anggota DPRD dan semua pihak yang telah hadir memenuhi undangan kami, sehingga rapat paripurna DPRD hari ini dapat diselenggarakan.
Berdasarkan laporan Saudara Sekertaris DPRD, dari 45 orang anggota DPRD telah hadir 32 orang Anggota. Maka sesuai ketentuan pasal 144 ayat (1) huruf b Peraturan DPRD Kabupaten Temanggung tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Temanggung, rapat paripurna telah memenuhi kuorum dan sah untuk dilanjutkan.
Seraya memohon bimbingan dan ridho Allah SWT. Teriring bacaan Bismillahirrohmanirrohim, Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II tahun 2019 DPRD Kabupaten Temanggung, hari ini Kamis 1 Agustus 2019 pukul 10.40. WIB. Kami buka serta terbuka untuk umum ketuk palu 3 kali
Rapat Paripurna dan hadirin yang kami hormati.
Sebagaimana undangan yang telah kami sampaikan, susunan acara rapat paripurna DPRD Kabupaten Temanggung hari ini sebagai berikut :
1. Pembukaan;
2. Membahas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung tentang Perubahan APBD Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2019 hasil Pembahasan Badan Anggaran DPRD.
3. Penutup.
Kami tanyakan, apakan susunan acara tersebut dapat disetujui ?
Rapat DPRD :
Dapat !
Pimpinan rapat :
(ketuk palu 1 kali) Terima kasih.
Rapat Paripurna DPRD dan Hadirin yang terhormat.
Berdasarkan keputusan DPRD Kabupaten Temanggung Nomor 14 Tahun 2019 tanggal 29 Juli 2019, DPRD telah menyerahkan pembahasan lebih lanjut atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung tentang Perubahan APBD Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2019 kepada Badan Anggaran DPRD Kabupaten Temanggung.
Selanjutnya sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Temanggung dalam Keputusannya Nomor 10/Bamus/VII/2019 tanggal
18 Juli 2019, hari ini akan kita ikuti Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Temanggung atas hasil kerjanya.
Untuk itu kepada Juru Bicara Badan Anggaran DPRD kami persilahkan untuk melaporkan hasil kerjanya.
LAPORAN BADAN ANGGARAN DPRD KABUPATEN TEMANGGUNG OLEH XXXXXX XX.
Assalamu”alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh Salam sejahtera bagi kita sekalian
Yang saya hormati :
− Ketua Rapat dan para Wakil Ketua DPRD
− Saudara Bupati Temanggung
− Para anggota FKPD atau yang mewakili
− Para Kepala Dinas, Kepala Kantor, Para Camat, Para Direktur BUMD dan Ketua KPUD
− Para tamu undangan, pexxxxxxx Xxxxx, rekan Xxxx dan rekan –rakan anggota DPRD yang berbahagia.
Mengawali pengantar laporan ini marilah kita memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha esa atas limpahan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita semua, sehingga pada saat ini kita masih diberi kesempatan, menghadiri rapat paripurna dalam keadaan sehat wal,afiat tanpa halangan yang merintang
Sidang Dewan dan Para Hadirin Yang berbahagia,
Pada kesempatan ini saya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan rapat yang telah memberikan kesempatan kepada saya untuk melaporkan hasil kerja Badan Anggaran DPRD Kabupaten Temanggung atas pembahasan Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2019. Terima kasih juga kami sampaikan kepada Xxx Xxxxxxan Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah ikut melakukan pembahasan.
Selanjutnya sebelum kami bacakan Keputusan Badan Anggaran ijinkan saya laporkan perjalanan pembahasan serta beberapa catatan penting yang berasal dari beberapa pertanyaan , saran, pendapat dari para anggota Badan Anggaran DPRD maupun tanggapan dan penjelasan dari TAPD. Adapun beberapa catatan dapat saya sampaikan sebagai berikut :
Pada pembahasan di tingkat Badan Aggaran bila dibandingkan dengan draf RAPBD
– Perubahan dan PPAS, ini tidak ada program dan kegiatan yang bersifat baru, namun hanya bersifat memantapkan program dan melaksanakan amar keputusan pengadilan pada tingkat kasasi atas pembayaran pembangunan jalan masuk SMP N 2 Temanggung ini sebesar Rp. 480.252.250 dan usulan untuk kekurangan pembayaran Bantuan kepada partai Politik (BANPOL) sebesar Rp. 14.758.785 dan kedua usulan tersebut diakomodir oleh Badan Anggaran. Disisi lain dari kedua tambahan anggaran tersebut tidak merubah struktur APBD dengan yang telah ditetapkan pada PPAS-P dan KUPA, hal ini karena tambahan anggaran tersebut diambilkan dengan cara mengurangi pada penyediaan Belanja Pegawai dan dari penyediaan fasilitasi Bantuan Gubernur (BanGub) sehingga posisi defisit anggaran pada APBD – Perubahan ini tetap sebesar Rp. 00.000.000.000 sama dengan yang telah ditetapkan pada KUPA tahun anggaran 2019. Kebijakan ini diambil atas dasar kesadaran bersama bahwa sumber-sumber pendapatan telah ditargetkan secara maksimal.
Bapak / Ibu dan hadirin yang saya hormati,
Diluar yang telah saya sampaikan sesaat tadi, ada beberapa catatan penting dalam pembahasan yang perlu saya laporkan juga diantaranya sbb :
1. Pendataan guru keagamaan untuk mendapatkan insentif yang direncanakan pada tahun 2020 dimana sebagian besar atau kurang lebih 10.000 orang saat ini telah diampu oleh Xxxxxxx dan ada kekurangan sebanyak 4.000 orang yang akan diampu oleh Pemerintah daerah. Badan Anggaran ini merekomendasikan agar pendataan tersebut dibarengi dengan kajian yang mendalam dan menggunakan parameter dan standar yang digunakan Provinsi, serta kegiatan pendataan ini dilakukan dengan sebaik-baiknya.
2. Bantuan keuangan dari provinsi yang diterima oleh pemerintah daerah prosentasenya sangat minim bila dibandingkan dengan usulan sebesar kurang lebih Rp. 120 M hanya turun kurang lebih Rp. 12 M, alias 10 % hal ini mengakibatkan beberapa kegiatan prioritas menjadi tidak terdanai atau tidak terlaksana.
3. Pembayaran atas pembangunan jalan masuk SMP N 2 Temanggung atas keputusan pengadilan dimana pada tahun 2015 ketika PHO disampaikan bahwa hasil pekerjaan tidak memenuhi syarat secara teknis maupun administrasi sehingga Pemerintah daerah tidak berani melakukan pembayaran, namun ketika pengadilan menyatakan bahwa pekerjaan tersebut harus dibayar 100 % atas gugatan pelaksana maka Pemerintah daerah harus tunduk. Atas kejadian tersebut badan anggaran merekomendasikan terhadap kejadian-kejadian sejenis agar tidak terulang lagi maka Pemerintah daerah atau Pemerintah Kabupaten harus bersikap :
a. PPK harus bersikap terhadap pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai prosedur;
b. Konsultan pengawas harus ikut bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaan;
x. Xxxx rekanan yang melakukan hal tersebut agar diberi sanksi administrasi berupa pembekuan ijin operasional (black list)
4. Diluar pembahasan ada laporan non formal pak Bupati bahwa pembangunan pasar hewan Ngadirejo nampaknya bakal gagal karena tidak cukup waktu; bila ini benar sangat disayangkan karena berakibat tertundanya pelayanan ke masyarakat.
Hadirin yang saya hormati
Demikian beberapa catatan yang dapat saya sampaikan dan saya laporkan selanjutnya ijinkan saya bacakan keputusan Badan Anggaran.
PEBACAAN KEPUTUSAN BADAN ANGGARAN DPRD
Bapak /Ibu dan hadirin yang kami hormati,
Demikian telah kami bacakan keputusan badan Anggaran DPRD Kabupaten Temanggung terima kasih atas perhatiannya dan mohon maaf atas segala kekurangannya. Bihali xxxxxx Xxx Xxxxxxx, Xxxxxxxxx’xxxxxxx warohmatullahi wabarokatuh
Pimpinan rapat :
Terima kasih pak Slamet, Juru bicara Badan Anggaran. Rapat Paripurna DPRD dan hadirin yang berbahagia.
Demikian tadi telah kita ikuti laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Temanggung tentang hasil pembahsan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung tentang Perubahan APBD Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2019. Selanjutnya dengan mendasarkan pada ketentuan pasal 13 Ayat (3) huruf a angka 2 tata Tertib DPRD Kabupaten Temanggung Peraturan setelah Badan Anggaran DPRD melaporkan hasil kerjanya, kita perlu mendengarkan Pendapat akhir Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Temanggung terhadap Raperda Kabupaten Temanggung tentang Perubahan APBD Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2019 hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD.
Kesempatan pertama kami persilahkan kepada juru bicara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
PENDAPAT AKHIR FRAKSI PDI PERJUANGAN OLEH XXXXX XXXXXXXXXX.
Yth. Pimpinan rapat beserta para wakil ketua DPRD Kabupaten Temanggung Yth. Saudara Bupati
Yth. Forum komunikasai Pimpinan Daerah atau yang mewakili
Yth. Sekertaris Daerah, Asisten Sekda, serta jajaran eksekutifnya ataupun yang mewakili Yth. Rekan – rekan anggota Dewan
Yth. Para camat se Kabupaten Temanggung
Yth. Para pemerhati dewan, wartawan dan hadirin sekalian yang berbahagia
Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Tuhan YME karena limpahan rahmatnya dan berkat kepada kita semua sehingga dapat menghadiri rapat paripurna hari ini tanpa kurang suatu apapun.
Sidang yang terhormat,
Sesaat setelah mendengar laporan dari pelapor Badan Anggaran dan dari anggota Fraksi PDI Perjuangan yang duduk di Badan Anggaran, Fraksi PDI Perjuangan dapat menerima dan menyetujui hasil keputusan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Temanggung Nomor : 5/ Banggar/VII/TAHUN 2019 , tanggal 31 Juli 2019 tentang
Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung tentang Perubahan Anggaran pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2019, untuk ditetapkan menjadi Perda pada sidang Paripurna hari ini. Tanpa mengurangi arti persetujuan kami ada beberapa hal yang akan kami sampaikan :
1. Pendapatan Daerah
Capaian pendapatan daerah khususnya PAD perlu di optimalkan dalam waktu 4 bulan efektif ini, menggingat pendapatan asli daerah merupakan sumber pembiayaan bagi pelakasanaan program dan kegiatan yang sudah ditetapkan dalam APBD Penetapan maupun APBD Perubahan. Langkah – langkah strategis, jitu dan koordiansi dengan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi harus di tingkatkan.
2. Belanja Daerah
a. Waktu yang tersisa untuk pelaksanaan anggaran daerah tahun 2019 ini efektif hanya 4 bulan, pada APBD Perubahan tidak ada kegiatan yang bersifat fisik. Perangkat daerah hanya melaksanakan program dan kegiatan APBD sebagaimana yang telah di tetapkan di APBD awal. Pelaksanaan kegiatan fisik diharap memperhatikan peningkatan pengawasan, baik oleh konsultan pengawas maupun secara fungsional oleh perangkat daerah yang bersangkutan. Monitoring dan pengendalian serta evaluasi pelaksanaan harus dilakukan secara berjenjang agar target tepat waktu, fisik dan kualitas dapat tercapai tanpa meninggalkan permasalahan di kemudian hari.
b. Untuk program dan kegiatan yang belum dapat terlaksana sampai saat ini, agar segera di proses dengan tetap mempertimbangkan sisa waktu yang ada.
3. Antisipasi kemarau panjang perlu di persiapkan dengan matang, sehingga kebutuhan akan air bersih bagi masyarakat sebagai kebutuhan pokok dapat di antisipasi.
Demikian pendapat Fraksi kami, bila ada hal dan ucapan yang kurang berkenan kami mohon maaf.
Sekian dan terima kasih. Temanggung, 01 Agustus 2019
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung, ditandatangani Ketua Dra. Xxxxx Xxxxxxx, Sekretaris X. Xxxxx Xxxxxxxxxx.
Pimpinan rapat :
Terimakasih bu Intan, juru bicara fraksi partai PDI Perjuangan. Selanjutnya kami persilahkan juru bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.
PENDAPAT AKHIR FRAKSI PARTAI KEBANGKITAN BANGSA OLEH XXX XXXXXXXXX. X.Xx. X.Xx.
Bismillahirrohmanirrohim
Assalamu’aliakum Warahmatullahi Wabarakatuh
Yang terhormat Ketua Rapat dan Para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Temanggung Yang kami hormati Saudara Saudara Bupati Temanggung
Para Anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Temanggung Yang kami hormati Saudara Sekretaris Daerah Kabupaten Temanggung
Para Kepala Dinas , Kapala Kantor, Kepala Badan, Kepala Bagian, dan Para Direktur BUMD, Para Camat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Temanggung
Yang kami hormati Sekretaris DPRD Kabupaten Temanggung
Para Anggota Dewan serta Para Tamu Undangan, Pemerhati Dewan dan rekan-Rekan Pers yang berbahagia.
Alhamdulillah wa sukrulillah hari ini kita dapat melaksanakan tugas konstitusi yaitu Rapat Paripurna yang membahas Keputusan Badan Anggaran Nomor 5 tanggal 31 Juli tahun 2019 tentang Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung tentang perubahan Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2019.
Sholawat serta Xxxxx tetap kita haturkan kepada junjungan kita Xxxx Xxxxx Xxxxxxxx XXX yang kita nanti-nantikan syafaatnya di yaumul khiyamah.
Sidang Dewan dan Hadirin Yang Terhormat
Setelah mencermati laporan dari pelapor Badan Anggaran sesaat tadi, dan mendengarkan laporan dari anggota FPKB yang duduk dalam Badan Anggaran, maka dengan memohon ridho dan petunjuk Allah SWT teriring bacaan Bismillahirrahmanirrahim FPKB menyatakan dapat menerima Keputusan Badan Anggaran Nomor 5 tanggal 31 Juli tahun 2019 tentang Raperda tentang Peruhahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2018 dengan total jumlah pendapatan Rp.1.861.308.494.735 (Satu Triliun Delapan Ratus Enam Puluh Satu Milyar Tiga Ratus Delapan Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Emat Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah), total jumlah belanja Rp. 1.946.665.378.928 (Satu Triliun Sembilan Ratus Empat Puluh Enam Milyar Enam Ratus Enam Puluh Lima Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Sembilan Dua Puluh Delapan Rupiah), dan SILPA Tahun Anggaran Sebelumnya sebesar Rp. 00.000.000.000 (Delapan Puluh Lima Milyar Tiga Ratus Lima Puluh Enam Juta Delapan Rataus Depan
Puluh Empat Ribu Seratus Sembilan Puluh Tiga Rupiah), dengan memberikan catatan dan saran sebagai berikut:
1. Kami melihat ada perlambatan proses dan pelaksanaan program serta kegiatan yang sudah ditetapkan dalam APBD 2019, oleh karena itu FPKB sangat berharap agar segera dilakukan langkah-langkah konkrit sehingga program dan kegiatan dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan agar tidak menumpuk di akhir tahun Anggaran berjalan.
2. Berkaitan denga datangnya musim panen tembakau dimana pada tahun ini kami melihat iklim yang sangat mendukung, karena cuaca sangat baik, pertumbuhan tanaman tembakau baik dan sehat, dan juga kebutuhan pabrik meningkat atau lebih banyak dari tahun kemarin. Hal ini tentunya akan memberikan efek positif kepada nilai jual tembakau. Oleh karena itu FPKB sangat berharap kepada pemerintah daerah agar mampu memfasilitasi dan mengawal sistem tetaniaga tembakau, sehingga musim panen tembakau tahun ini dapat memberikan keuntungan yang lebih baik khususnya bagi para petani tembakau di Temanggung ini.
Sidang Dewan dan Hadirin Yang Terhormat
Demikian Pendapat Akhir Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Kabupaten Temanggung dengan harapan dapat menjadi masukan yang bermanfaat. Atas segala kesalahan dan kekhilafan kami mohon maaf yang sebesar-besarnya.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Temanggung, 1 Agustus 2019
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Kabupaten Temanggung, ketua Xxxxxx, ditandatangani sekretaris Umi Tsuwaibah ditandatangani.
Pimpinan rapat :
Terima kasih bu Umi dari Fraksi Partai Kebangkitan, selanjutnya kami persilahkan kepada juru bicara Fraksi Golkar Sejahtera.
PENDAPAT AKHIR FRAKSI GOLKAR SEJAHTERA OLEH XXX XXXXXXXXX. SH.
Assalamu”alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh Salam sejahtera bagi kita sekalian
Yang kami hormati :
− Ketua rapat dan para wakil ketua DPRD
− Saudara Bupati Temanggung
− Para anggota FKPD atau yang mewakili
− Xxxxxxx Xxxxx, para Asisten Sekda, Para Kepala Dinas, Kepala Kantor, Para Camat, dan Para Direktur BUMD dan Ketua KPUD
− Para tamu undangan, pexxxxxxx Xxxxx, rekan Xxxx dan rekan –rakan anggota DPRD
Sebelumnya perkenankan pada kesempatan yang berbahagia ini kami memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa, atas limpahan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita semua, sehingga pada saat ini kita masih diberikan kesempatan, menghadiri rapat paripurna dalam keadaan sehat wal,afiat tanpa halangan yang merintang
Sidang Dewan dan Para Hadirin Yang Berbahagia
Pada kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan Rapat yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan Pendapat Fraksi Partai Golkar Sejahtera terhadap RAPERDA Kabupaten Temanggung tentang Perubahan APBD Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2019.
Setelah mencermati dan mempelajari hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD, Fraksi Partai Golkar Sejahtera memberikan catatan sebagai sumbang saran yaitu sebagai berikut :
1. Pada APBD TA 2019 ini masih tersisa waktu efektif tinggal 5 bulan, maka FPGS berharap kepada OPD pengelola pendapatan untuk melakukan intensifikasi pemungutan dan pengelolaan pendapatan. Dan untuk anggaran belanja terutama yang bersentuhan langsung kepada masyarakat untuk segera dilaksanakan sehingga alasan untuk tidak cukup waktu tidak terjadi lagi.
2. Pemda agar meningkatkan koordinasi dengan Pemprov dengan harapan Bantuan Keuangan bantuan keuangan dari provinsi tidak ketinggalan dengan daerah sekitar dan dapat meringankan beban APBD Kabupaten Temanggung.
3. Terhadap rekanan yang hasil pekerjaannya tidak sesuai dengan spek yang telah ditentukan agar diberi sanksi atau di blacklist.
Sidang Dewan dan Para Hadirin Yang Berbahagia
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka Fraksi Partai Golkar Sejahtera dengan seraya memohon Rindho dari Allah SWT serta mengucap “Bismillahirohmanirohhim” menyatakan dapat menerima dan menyetujui Keputusan Badan Anggaran No. 5 /Banggar/VII/ Tahun 2019 tanggal 31 Juli 2019, dengan rincian sbb :
• Pendapatan Rp. 1. 861.308.434.735
• Belanja Rp. 1. 946.665.378.928
• Defisit Rp. (00.000.000.000)
• Pembiayaan Netto Rp. 00.000.000.000
dan selanjutnya mengusulkan keputusan tersebut kepada rapat paripurna DPRD hari ini untuk mendapatkan persetujuan dan menjadi keputusan DPRD Kabupaten Temanggung.
Sidang Dewan dan Para Hadirin Yang Berbahagia
Demikian Pendapat Fraksi Partai Golkar Sejahtera, terima kasih atas segala perhatianya dan mohon maaf atas segala kekuranganya. Akhirulkholam, Xxxxxxxxi xxxxxx xxx Hidayah.
Wassalamu”alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Temanggung, 1 Agustus 2019
Fraksi Partai Golkar Sejahtera DPRD Kabupaten Temanggung, Ketua Ishadi, Sekretaris Xxxxxx XX Masing-masing ditandatangani.
Pimpinan rapat :
Terima kasih Bu Xxxxx dari Fraksi Partai Golkar Sejahtera, selanjutnya kami persilahkan Juru Bicara Fraksi PAN-PD.
PENDAPAT AKHIR FRAKSI PARTAI PAN-PD OLEH XXXXXX XXXXXXXX. ST.
Assalamu”alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh Yth. Pimpinan rapat dan para Wakil Ketua Dewan Yth. Saudara Bupati Temanggung
Yang kami hormati Jajaran FKPD Atau Yang Mewakili Yang kami hormati Saudara Sekda dan para Asisten Sekda
Yang kami hormati Sdr Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Kantor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanaggung
Yth. Para Camat se Kab. Temanggung Yth. Ketua KPU kabupaten Temanggung
Yth. Jajaran direksi BUMD, Perusda di Kabupaten Temanggung
Yang kami hormati rekan-rekan Anggota Dewan, jajaran sekwan serta rekan-rekan pers dan hadirin yang berbahagia.
Puji syukur senantiasa kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan nikmat kepada kita semua, sehingga pada hari ini kita dapat menghadiri rapat paripurna dewan ini tanpa kurang satu apapun. Sholawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada junjungan kita Xxxx Xxxxxxxx XXX, beserta keluarga dan para sahabat yang setia mengikuti sunah-sunahnya dan kita berharap semoga kita termasuk di dalamnya.
Pada kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan sidang yang telah memberikan kesempatan kami Fraksi PAN–PD untuk menyampaikan pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2019 hasil pembahasan Badan Anggaran, terhadap hal-hal di atas perkenankanlah kami dari Fraksi PAN-PD memberikan catatan- catatan sebagai berikut:
1. Beberapa paket pekerjaan yang belum selesai pelelangannya yaitu pekerjaan yang memerlukan waktu 4-5 bulan berpotensi tidak dapat selesai untuk itu perlu mendapatkan perhatian. Hal ini menjadikan pelayanan terhadap masyarakat untuk menikmati hasil-hasil pembangunan menjadi tertunda. Atas hal tersebut di atas maka fraksi PAN-PD menyarankan kepada saudara Xxxxxx agar tahapan-tahapan pekerjaan sesuai dengan perencanaan.
2. Beberapa kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan dikarenakan karena peraturan maupun kegagalan dalam perencanaan maka Pemerintah Daerah harus melakukan evaluasi dan menyusun perencanaan ulang.
Sidang dewan yang terhormat,
Setelah mendengar laporan dari pelapor badan anggaran dan masukan dari anggota PAN-PD yang duduk di badan anggaran, kami dari fraksi PAN-PD dengan mengucapkan bismillahirohmanirohim menyatakan dapat menerima dan menyetujui Keputusan Banggar Nomor 5/Banggar/VII/2019 tanggal 31 Juli 2019 untuk mendapatkan persetujuan dan menjadi keputusan DPRD Kabupaten Temanggung pada rapat Paripurnahari ini, demikian pendapat fraksi ini kami sampaikan dengan harapan semoga besar manfaatnya untuk masyarakat Kabupaten Temanggung khususnya dan semoga Allah SWT senantiasa memberikan kekuatan dan perlindungan pada kita semua.
Bilahi Xxxxxx Xxxxxxxxxx, Wassalamu”alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Temanggung, 1 Agustus 2019
Fraksi PAN-PD DPRD Kabupaten Temanggung, ketua Xxxxxx Xxxxxxx, S,PD, sekretaris Xxxx Xxxxxx, ditandatangani.
Pimpinan rapat :
Terima kasih pak Xxxxxx, Juru bicara Fraksi PAN-PD, selanjutnya kami persilahkan juru bicara Fraksi Partai Persatuan Pembangunan.
PENDAPAT AKHIR FRAKSI PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN OLEH XXXXXXXXX
Xxxxxxxx”alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh
Yang kami hormati Pimpinan Rapat dan Para Wakil Ketua DPRD Yang kami hormati Saudara Bupati Temanggung
Bapak-bapak Forum Koordinasi Pimpinan Daerah yang kami hormati
Sekretaris Daerah, Kepala Dinas, Kepala Badan, para Camat dan para Direktur BUMD juga yang kami hormati,
Sekretaris DPRD Kabupaten Temanggung dan jajaran sekretariat DPRD Kabupaten Temanggung
Insan Pers, dan Rekan-rekan Anggota Dewan dan hadirin sekalian yang berbahagia.
Puji syukur kita panjatkan kepada Allah SWT atas limpahan rahmat dan hidayahNya sehingga kita dapat mengikuti rapat paripurna pada hari ini tanpa halangan suatu apapun. Shalawat serta salam senantiasa terlimpahkan kepada junjungan kita Xxxx Xxxxx Xxxxxxxx XXX beserta keluarga dan para sahabatnya hingga para pengikutnya.
Ucapan terimakasih kami sampaikan pula kepada pimpinan rapat yang telah memberikan waktu kepada kami.
Sidang Dewan yang terhormat.
RAPBD Perubahan adalah salah satu kegiatan yang dilakukan untuk mensiati beberapa kegiatan yang belum teranggarkan dalam APBD Penetapan tetapi memiliki tingkat kemendesakan yang tinggi, sehingga hal ini menjadi indikator prima dalam menentukan jenis kegiatan juga menambah nominal pada beberapa kegiatan.
Namun pada RAPBD P Kabupaten Temanggung Tahun anggaran 2019 ini secara umum tidak terdapat program atau kegiatan yang bersifat baru hanya ada penambahan dan pengurangan juga hanya bersifat memantapkan program yang ada dalam APBD Penetapan dan menyelaraskan dengan beberapa kebijakan dari Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat. Dalam hal ini FPPP sangat apresiatif terhadap Badan Anggaran DPRD Kabupaten Temanggung dan jajaran eksekutif yang telah menyelesaikan pembahasan sesuai dengan waktu yang sudah direncanakan.
Sidang Dewan yang kami hormati.
Dalam mensikapi Pembahasan RAPBD P 2019 FPPP memberikan beberapa catatan-catatan diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Hasil Pembayaran atas Pembangunan Jalan masuk SMP Negeri 2 Temanggung yang diakibatkan oleh Putusan Pengadilan Tingkat Kasasi, ini sebagai bentuk konsekwensi untuk memenuhi kewajiban Pemerintah Daerah maka Pemerintah Daerah harus tunduk.
Hal ini menjadi perhatian kita semua bahwa Pemerintah daerah melalui PPK dan PPHP sudah menyatakan secara teknis dan adminstratif bahwa pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan rencana kerja dan syarat-syarat ( RKS ) maka tidak bisa hanya dimentahkan karena faktor manfaat. Kita melihat bahwa ada ketentuan-ketentuan yang dilanggar oleh rekanan baik secara administrasi maupun specifikasi teknis, maka seharusnya bahwa Penghitungan untuk pembayaran dilaksanakan dengan unit price atau pembayaran per item pekerjaan, berapa sesungguhnya volume yang terpasang.
Kedepan kejadian seperti ini agar tidak terulang kembali , dan Pemerintah Daerah melalui Dinas terkait agar memberikan sanksi yang tegas kepada rekanan yang melakukan pelanggaran tersebut.
2. Insentif Guru Keagamaan.
Insentif bulanan yang akan diberikan kepada Guru Keagamaan tahun 2020 Penganggaran untuk pendataan dilakukan tahun 2019. FPPP berharap agar dalam pendataan benar-benar akurat tetapi juga harus proporsional berdasarkan data yang ada saat ini. Menurut perkiraan ada sekitar 14.000 guru Kegamaan dikabupaten Temanggung, dari 14.000 tersebut saat ini sudah 10.000 sudah diampu oleh Pemerintah Provinsi tinggal yang 4.000 yang akan diampu oleh Pemerintah Kabupaten Temanggung. Kami berharap agar data yang masuk harus benar-benar Valid sesuai dengan Perbub Petunjuk Pelaksanaan tentang Pemberian insentif Guru Keagamaan.
FPPP sangat apresiatif sekali terhadap Pemerintah baik Propinsi maupun Kabupaten yang telah peduli terhadap keberadaan Guru Kegaamaan, karena bagaimanapun mereka adalah pahlawan-pahlawan Pendidikan moral yang telah meluangkan segalanya dengan ikhlas mendidik anak bangsa sehingga memiliki karakter juga kemampuan Iman dan Taqwa.
Sidang Dewan yang terhormat.
Selanjutnya setelah mendengar laporan dari pelapor badan anggaran dan mendengarkan laporan dari anggota kami yang duduk di badan anggaran DPRD Kabupaten Temanggung maka Fraksi Partai Persatuan Pembangunan berpendapat:
Dengan selalu memohon perlindungan kepada Alloh SWT, dan disertai ucapan Bismillahhirrahmanirrahim, FPPP bisa menerima dan setuju atas Keputusan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Temanggung No. 05/Banggar/VII/TAHUN 2019 Tentang Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2019 dan mohon kepada rapat paripurna DPRD untuk ditetapkan menjadi Keputusan DPRD.
Hadirin yang berbahagia, mohon maaf ini saya menggunakan kesempatan barangkali ini saya akan membacakan pendapat pribadi, pribadi fraksi atas seijin ketua fraksi sebelum saya tutup Bismillahhirrahmanirrahim pendpat Pribadi anggota fraksi Partai Persatuan Pembangunan, pepatah mengatakan dunia ini berputar padahal yang sebenarnya terjadi menurut ilmu antaraiksa adalah bumi,bumilah yang berputar pada porosnya yang disebut dengn rotasi juga berevolusi yang berputar dengan mengelilingi matahari, hal ini tentu diikuti oleh semua penghuni bumi yang berputar itu, itu kenyataan hidup yang ada kita hidup sekarang ini pada hakekatnya adalah mengganti kepada orang-orang yang terdahulu bapak bupati menjabat bupati ini juga mengganti Bupati terdahulu, ketua DPRD juga mengganti ketua DPRD yang dulu anggota DPRD juga demikian, para kepala dinas juga demikian para pejabat juga demikian, ini memang hukum alam kaya gitu dan kelak pastiakan tergantikan oleh yang akan datang untuk itu saya akan menyuplik sebuah judul lagu dari Bang Haji Rhoma Irama ini, judulnya saja tapi ini agar tidak spaneng ini pak Bupati, yang berjudul kami sangat salut ini pesta Pasti Berakhir, ini punya makna yang sangat dalam bahwa jabatan kedudukan pasti akan ada akhirnya atau batas akhir kalau tidak percaya ini menurut Bang Xxxx Xxxxx Xxxxx terlalu, oleh karena itu harapan kami pergunakanlah kesempatan sebaik- baik saat menjabat ingat bu ustadzah Umi Tsuwaibah ini sering mengatakan Choirunasanfa uhum ina artinya sebaik-baik manusia adalah yang bisa memberi manfaat kepada orang lain, seharusnya ini juga dipakai pegangan oleh para pemangku jabatan atau pejabat yang ada di Kabupaten Temanggung, karena di ruangan ini lah para pemangku pejabat di Kabupaten Temanggung, maju mundurnya baik buruknya Kabupaten Temanggung ini ada di ruangan ini oleh karena itu para pejabat Mestinya Bisa artinya sebaik-baik pejabat adalah pejabat yang bisa memberikan manfaat kepada masyarakat rakyat, karena itu Buatlah kebijakan-kebijakan yang pro rakyat ingat bahwa ada pahala Xxxxxxx namun juga ada dosa Xxxxxxx ini kalau tidak percaya juga terlalu, untuk itu harapan kami kebijakan saat menjabat yang bermanfaat untuk rakyat dan dilakukan oleh rakyat tentunya akan mendapat pahala juga namun sebaliknya apabila kebijakan panjenengan kemudian berakibat menimbulkan kemaksiatan dan dilakukan terus-menerus oleh masyarakat itu pasti akan mendapatkan dosa jariyah naudzubillah lagi-lagi Bang Xxxx Xxxxx Xxxxx mengingatkan pada kita semua mohon maaf pak Yuni ini syairnya saya bacakan ini semuanya ning pak Yuni suaranya hebat saya nek nyanyi ndak diaru-aruhi pak Yuni yang syairnya ini sangat mengena pada kita semua jadi Bupati Jadilah bupati yang Taqwa, jadi DPR jadilah DPR yang taqwa dan seterusnya intinya jadi apapun jadilah apapun yang bertaqwa terima kasih tepuk tangannya taqwa bisa diartikan secara luas artinya pekerjaan yang artinya melakukan pekerjaan yang
sesuai dengan regulasi atau aturan yang diperbolehkan tinggalkan yang tidak diperbolehkan Dan lakukanlah kebiasaan-kebiasaan yang baik agar juga mendapatkan hasil yang baik dan akhiri lah pesta anda nanti dengan Khusnul Khotimah Amin ya robbal alamin, untuk itu sekali lagi secara pribadi selama kami bersama panjenengan semua, selama kami bersama panjenengan baik secara dinas maupun tidak tentu ada sikap atau kata-kata yang kurang berkenan kami mohon maaf yang sebesar-besarnya, saya ucapkan selamat kepada yang masih dipercaya memikul amanat rakyat semoga saudara lebih bermanfaat untuk masyarakat demikian lebih dan kurangnya kamu maaf yang sebesar-besarnya.
Demikian pendapat Fraksi Partai Persatuan Pembangunan semoga ada manfaatnya, kurang lebih dalam penyampaian pandangan atau pendapat fraksi Partai Persatuan Pembangunan kami mohon maaf yang sebesar-besarnya.
Xxxxxxx xxxxxx, Wassalamu”alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Temanggung, 1 Agustus 2019
Pimpinan rapat :
Terima kasih pak Xxxxxxxxx, menurut saya pak Xxxxxxxxx xxx nggih..tapi yang jelas pak Xxxxxxxxx tetep ngangeni yang seperti itu, selanjutnya kami persilahkan juru bicara fraksi Partai Gerindra.
PENDAPAT AKHIR FRAKSI PARTAI GERINDRA INDAH CAHYANI. S.Sos
Pendapat Akhir Fraksi Partai Gerindra Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2019
Bismillahirrohmanirrohim
Assalamu”alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh Salam Sejahtera untuk kita semua,
Yang Terhormat, Pimpinan Rapat dan para Wakil Ketua Dewan Yang Terhormat, Sdr. Bupati Temanggung
Yang Terhormat, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah
Yang Terhormat, Sekretaris Daerah, Kepala Badan,Kepala Dinas, Lembaga Teknis Daerah, Direktur BUMD, serta para Camat se-Kabupaten Temanggung;
Yang Terhormat, Rekan-rekan Anggota Dewan, Jajaran Sekretariat DPRD, Rekan-re kan Pers, Pemerhati Dewan, dan Hadirin seklian yang berbahagia.
Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan Rahmat dan hidayah-Nya kepada kita semua, sehingga pada hari ini kita dapat menjalankan rapat paripurna ini dengan sehat tanpa halangan suatu apapun. Terima kasih kami sampaikan kepada pimpinan rapat yang telah memberikan waktu kepada kami untuk menyampaikan Pendapat Fraksi GERINDRA terhadap Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2019. Fraksi GERINDRA juga memberi kan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh Anggota Badan Anggaran DPRD dan eksekutif yang telah menyelesaikan pembahasan.
Rapat Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia.
Setelah penyampaian Laporan dari Badan Anggaran Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2019, Fraksi GERINDRA berharap, dengan adanya perubahan pada APBD tahun 2019 ini, dapat memberikan motivasi dan koreksi terhadap kinerja masing-masing OPD, sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Temanggung menuju adil dan makmur.
Dalam kesempatan ini kalau tadi pak Mudiyanto dari Fraksi PPP secara pribadi ya kita juga atas nama Fraksi GERINDRA masa bhakti 2014-2019 ijinkan kami menyampaikan ucapan terima kasih pada semua fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Temanggung Bupati dan Wakil Bupati serta jajaran eksekutif dan segenap komponen masyarakat Kabupaten Temanggung atas kerja sama dan dukungannya selama ini, serta mohon maaf apabila dalam melaksanakan tugas dan fungsi fraksi, terdapat hal – hal yang kurang berkenan.
Rapat Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia. Fraksi GERINDRA dapat menyetujui dan menerima keputusan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Temanggung Nomor 5/Banggar/VII/2019 tanggal 31 Juli 2019, selanjutnya fraksi Partai GERINDRA mengusulkan kepada rapat Paripurna ini untuk mendapat persetujuan
Demikian pendapat Fraksi GERINDRA, apabila dalam penyampaian tadi ada hal-hal yang kurang berkenan, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya.
Wassalamualaikum Wr.Wb. Temanggung, 1 Agustus 2019
Fraksi GERINDRA DPRD Kabupaten Temanggung ketua Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxx, SE sekretaris XXXXX XXXXXXX . S.Sos ditandatangani.
Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxx Wassalamu”alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Pimpinan rapat :
Terima kasih bu Indah selanjutnya kami persilahkan juru bicara fraksi Partai HANURA.
PENDAPAT AKHIR FRAKSI PARTAI HANURA OLEH XXXX XXXXX XXXXXXX. BA
Assalamu”alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh Salam Sejahtera bagi kita semua
Yang Terhormat Pimpinan rapat, beserta para wakil ketua DPRD Kabupaten Temanggung
Yang Terhormat Bupati Temanggung
Yang Terhormat forum koordinasi Pimpinan Daerah, atau yang mewakili Yang Terhormat rekan rekan anggota Dewan
Sekretaris Daerah, dan para Asisten, Kepala Dinas, Kepala lembaga teknis daerah, Kepala Bagian, Kepala Kantor dan segenap jajaran eksekutif, para Camat Se Kabupaten Temanggung, para Direktur perusahaan daerah, pemerhati Dewan, rekan– rekan pers dan hadirin sekalian yang berbahagia.
Rapat Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia.
Terlebih dahulu marilah kita memanjatkan Puji syukur ke hadirat Allah SWT yang mana pada hari ini kita masih diberi kesempatan untuk menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung dalam keadaan sehat dan sejahtera. Teriring Doa dan harapan, semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan perlindungan dan petunjuk-Nya sehingga kita mampu menunaikan tugas dan kewajiban dalam upaya mewujudkan keadaan kabupaten Temanggung yang lebih baik untuk kita semua dan Masyarakat pada umumnya.
Rapat Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia
Setelah mencermati dan mempelajari Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 Dan Rancangan Peraturan Bupati Temanggung Tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 dengan rincian sebagai berikut:
1. Pendapatan Daerah | : Rp. | 1.861.308.494.735,- |
2. Belanja Daerah | : Rp. | 1.946.665.378.928,- |
Devisit | : Rp. | 00.000.000.000,- |
3. Pembiayaan Netto | : Rp. | 00.000.000.000,- |
Penerimaan Pembiayaan Daerah | : Rp. | 00.000.000.000,- |
Pengeluaran Pembiayaan Daerah | : Rp. | 5.140.523.900,- |
Xxxx Xxxxx Perhitungan | : Rp. | 0,- |
dan setelah mendengar keputusan Badan Anggaran dan masukan anggota kami yang berada pada Badan Anggaran dengan mengucap Bismillahirrohmanirrohim FRAKSI HANURA Dengan ini menyatakan :
Menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 dan Rancangan Peraturan Bupati Temanggung tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019.” Selanjutnya mengusulkan keputusan tersebut agar dapat ditetapkan pada sidang paripurna hari ini.
Sebelum ditutup tadi pak dari PPP, sebelumnya juga saya kemarin pak Bupati ini tadi sudah didisiki dengan pimpinan ora keno mengucapkan BKK namun saya mengucapkan sedikit pak Bupati, saya kemarin itu lewat di Maron ternyata BKK itu sudah ditutup digrendel. Ini saya berharap pak Bupati mohon dari nasabah untuk diberi kepastian setidaknya di beri surat pemberitahuan bahwa ini mau katanya kemarin saya dibisiki mau di likwidasi itu kami dari nasabah yang kecil tidak tau pak kemarin ada yang kesitu katanya sampai siang kok ditutup, ono opo to la itu pak Bupati mohon untuk Pemerintah Daerah Memberi surat kepada nasabah yang kecil-kecil seperti saya. Karena saya kemarin tidak tau pak kalau itu sudah di tutup jadi secara dinas atau Pemerintah Daerah untuk memberi tau apalagi yang dari Tretep pak kemarin kasihan datang ke sana tidak tau. Itu mungkin sedikit dari kami saya sudah ijin dari pimpinan fraksi itu juga pak Mud tiru-tiru.
Rapat Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia.
Demikianlah Pendapat Fraksi HANURA, semoga dapat bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Temanggung dan mohon maaf apabila terdapat hal-hal yang kurang berkenan dihati para hadirin, atas segala perhatian kami sampaikan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wahromatullahi Wabarokatuh. Temanggung, 1 Agustus 2019
Fraksi HANURA Ketua Isnarwandi. X.Xx. Sekretaris Xxxxxxx Xxxxxxx. ST ditanda tangani.
Pimpinan rapat :
Terima kasih bu Menuk, pak Xxxxxxxxxx sudah ijin tadi ya, pak Is itu pak Xxxxxxxxxx X.Xx. Kami persilahkan pendapat akhir Faksi Partai NasDem
PENDAPAT AKHIR FRAKSI PARTAI NASDEM OLEH XXX XXXXXXXX
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Salam sejahtera untuk kita semua.
Yth. Saudara Ketua Rapat dan Para Wakil Ketua Dewan. Yth. Saudara Bupati Temanggung.
Yth. Saudara Anggota FKPD atau yang mewakili.
Yth. Saudara Sekretaris Daerah, Para Asisten Sekretaris Daerah dan Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah.
Yth. Saudara-Saudara Kepala Instansi Vertikal, Para Pimpinan BUMD, Saudara Ketua KPU dan Saudara Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung.
Yth. Saudara-Saudara Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah dan Para Camat se Kabupaten Temanggung.
Yth. Saudara-Saudara Anggota Dewan, Kawan-Kawan Seperjuangan Pers, LSM, Pemerhati Dewan serta Tamu Undangan yang berbahagia.
Sebagai insan yang bertaqwa kepada Allah SWT. Tuhan Yang Maha Esa marilah senantiasa kita panjatkan puji dan syukur ke hadzirat Illahi Rabbi yang telah memberikan xxxxxx, xxxxxx dan hidayah-Nya sehingga kita dapat menyelenggarakan rapat paripurna dewan hari ini dalam keadaan sehat wal’afiat dalam suasana yang membahagiakan.
Saudara Ketua dan Rapat Dewan Yth.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disamping merupakan instrumen fiskal juga merupakan instrumen ekonomi yang diharapkan mampu menjadi daya ungkit bagi perkembangan ekonomi daerah dan memberikan multiplier effect bagi peningkatan kesejahteraan rakyat secara merata dan berkualitas. APBD Perubahan sebagai bagian integral dari APBD Penetapan juga tidak terlepas dari fungsi sebagai instrumen ekonomi bagi pemerintah daerah dalam menjalankan fungsinya memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan fungsi pokok dari pemerintah daerah.
Sehubungan dengan hal tersebut Fraksi Partai NasDem menyampaikan pendapat akhirnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 sebagai berikut :
1. Mengingat realisasi belanja langsung yang melibatkan pihak ketiga, belanja hibah dan belanja bantuan keuangan yang sampai semester pertama tahun anggaran berjalan masih relatif rendah, maka perlu akselerasi realisasi belanja-belanja tersebut sehingga tidak menunda hak masyarakat untuk menikmati hasil-hasil pembangunan.
2. Fraksi Partai NasDem dapat memahami dan menyetujui terhadap kewajiban Pemerintah Daerah untuk membayar kepada CV. Bina Usaha Perdana sebesar Rp480.252.250,00 dalam kasus pembangunan jalan masuk SMP Negeri 2 Temanggung berdasarkan keputusan kasasi Mahkamah Xxxxx Xxxxxxxx Indonesia. Namun demikian karena kasus ini merupakan kasus ketiga dalam masalah yang serupa dimana Pemerintah Daerah Kabupaten Temanggung berada pada pihak yang dikalahkan di pengadilan, maka hal ini harus menjadi pelajaran yang berharga agar tidak terulang kembali di waktu-waktu yang akan datang.
3. Kegiatan Pendataan Guru Keagamaan yang akan dilaksanakan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 sebagai langkah awal realisasi kebijakan Pemberian Insentif Bagi Guru Keagamaan yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2020 agar dilakukan dengan kriteria yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan agar permasalahan yang muncul dalam Pemberian Tambahan Kesejahteraan Bagi GTT/PTT tidak terulang terhadap guru keagamaan. Kebijakan Pemerintah Daerah untuk memberikan insentif bagi guru keagamaan yang kegiatannya sudah dianggarkan di PPAS APBD Tahun Anggaran 2020 dan sudah hampir dapat dipastikan akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2020 yang akan datang, agar setelah dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun anggaran dilakukan evaluasi dengan melihat output dan outcome-nya serta dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
4. Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2020 di 216 desa di Kabupaten Temanggung yang prosesnya sudah dimulai di tahun 2019 ini merupakan pekerjaan besar bagi Pemerintah Daerah. Dalam kaitan ini maka porsi yang menjadi kewenangan dan tanggungjawab Pemerintah Daerah harus bisa dilaksanakan dan dipenuhi dengan sebaik-baiknya dibarengi dengan fasilitasi dan pendampingan yang intensif terhadap desa-desa yang akan menyelenggarakan pilkades. Semua ini dimaksudkan agar Pilkades Serentak Tahun 2020 dapat berjalan dengan lancar, tertib, aman dan selaras dengan prinsip-prinsip demokrasi yang baik tanpa menimbulkan ekses di kemudian hari.
Saudara Ketua, Saudara Bupati dan Rapat Dewan Yth.
Selanjutnya dengan senantiasa memohon ridho dan petunjuk dari Allah SWT. Tuhan Yang Maha Kuasa dan diawali dengan mengucap Bismillahirahman nir rahiim Fraksi Partai NasDem menyatakan dapat menerima dan menyetujui Keputusan Badan Anggaran Nomor : 5/Banggar/VII/Tahun 2019 tertanggal 31 Juli 2019 tentang Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2019.
Fraksi Partai NasDem juga mengusulkan kepada Saudara Ketua Rapat agar Keputusan Badan Anggaran tersebut dimintakan persetujuan dari rapat paripurna dewan hari ini untuk ditetapkan menjadi Keputusan DPRD tentang Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2019.
Demikian Pendapat Akhir Fraksi Partai NasDem terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Semoga Allah SWT. Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan bimbingan dan kekuatannya sehingga kita sebagai penyelenggara pemerintahan di daerah dapat menjalankan tugas bhakti kita dengan seadil-adilnya dan sebaik-baiknya. Sekian akhir kata Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxx, Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Temanggung, 1 Agustus 2019
Fraksi Partai Nasdem Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung, ketua Xxx. Xxx Xxxxx, sekretaris Xxx Xxxxxlah keduanya ditanda tangani.
Pimpinan rapat :
Terima ksih bu Umi dari Fraksi partai NasDem.
Rapat paripurna DPRD dan hadirin yang kami hormati.
Demikian tadi telah kita ikuti Pendapat akhir Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Temanggung terhadap Keputusan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Temanggung tentang hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung tentang Perubahan APBD Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2019.
Berdasarkan Laporan Badan Anggaran DPRD dan Pendapat Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Temanggung sesaat tadi, maka dapat kami simpulkan sebagai berikut :
1. Menerima Keputusan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2019 tanggal 31 Juli 2019 tentang Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung tentang Perubahan APBD Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2019.
2. Menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung tentang Perubahan APBD Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2019 hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Temanggung untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dengan ringkasan sebagai berikut :
1. Pendapatan Daerah Rp. 1.861.308.494.735.
a. Pendapatan Asli Daerah Rp. 260.464.334.440.
x. Xxxx Xxximbangan Rp 1.145.724.780.995.
c. Lain-Lain Pendapatan
Yang Sah Rp. 455.119.379.300.
2. Belanja Rp.1.946.665.378.928.
Surplus/(Defisit) (Rp. 00.000.000.000.)
3. Pembiayaan Neto Rp. 00.000.000.000.
a. Penerimaan Pembiayaan Daerah | Rp. | 00.000.000.000. |
b. Pengeluaran Pembiayaan daerah Sisa Lebih Perhitungan Anggaran | Rp. | 5.140.523.900. Rp. 0 |
Tahun Berkenaan |
Kami tanyakan apakah kesimpulan tersebut dapat disetujui ?
Rapat DPRD :
Dapat !
Pimpinan rapat :
(ketuk palu 1 kali) Terima kasih.
Selanjutnya kami persilahkan kepada Sdr. Sekretaris DPRD untuk membacakan Rancangan Keputusan DPRD.
PEMBACAAN RANCANGAN KEPUTUSAN DPRD OLEH SEKRETARIS DPRD
Kepada Sdr. Sekretaris DPRD kami sampaikan terima kasih.
Kami tanyakan apakah Rancangan Keputusan tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Keputusan DPRD ?
Rapat DPRD :
Dapat !
Pimpinan rapat :
(ketuk palu 1 kali) Terima kasih.
Rapat DPRD dan Hadirin yang berbahagia.
Dengan telah disetujuinya Rancangan Keputusan DPRD sesaat tadi, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (4) huruf a angka 3 Peraturan Tata Tertib DPRD, kita perlu mendengarkan pendapat akhir Bupati Temanggung.
Namun sebelumnya perkenankanlah kami Pimpinan DPRD bersama Bupati Temanggung untuk menandatangani Berita Acara Persetujuan Bersama Antara Pemerintah Kabupaten Temanggung dengan DPRD Kabupaten Temanggung tentang Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung tentang Perubahan APBD Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2019.
Untuk keperluan tersebut, kepada Sdr. Bupati Temanggung dan Pimpinan DPRD untuk menempatkan diri.
Hadirin diminta untuk berdiri.
PENANDATANGANAN BERITA ACARA PERSETUJUAN BERSAMA
Xxxxxxx dipersilahkan duduk kembali.
Selanjutnya kami persilahkan kepada Saudara Bupati Temanggung untuk menyampaikan Pendapat Akhirnya atas Persetujuan DPRD Kabupaten Temanggung. Kami persilahkan.
PENDAPAT AKHIR BUPATI TEMANGGUNG
Assalamu’alaikum warohmatullohi wabarokatuh. Selamat siang dan salam sejahtera untuk kita semua.
Pendapat Akhir Bupati Temanggung Atas Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2019
Saudara Ketua, para Wakil Ketua dan Anggota Dewan yang saya hormati; Bapak-bapak Anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah yang saya hormati;
Sdr. Seketaris Daerah, Para Asisten, Para Pimpinan Perangkat Daerah, Para Camat, dan Para Direktur BUMD yang saya hormati,
Para Tamu Undangan, Pemerhati Dewan, Rekan-rekan Pers serta hadirin yang berbahagia,
Mengawali pendapat akhir ini, saya mengajak hadirin sekalian, untuk tidak henti- hentinya memanjatkan puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, karena atas Rahmat dan Ridho-Nya kita dapat kembali berkumpul untuk menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam keadaan sehat walafiat serta tidak kurang satu apapun.
Selanjutnya, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi- tingginya kepada Pimpinan DPRD dan segenap anggota DPRD atas terselenggaranya rapat paripurna guna membahas persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Saudara Ketua, Para Wakil ketua dan Anggota Dewan yang saya hormati, serta hadirin yang berbahagia,
Pada kesempatan ini, Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD, Badan Anggaran DPRD, TAPD, dan para pimpinan Perangkat Daerah yang telah melakukan pembahasan atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 sehingga pada hari ini dapat disetujui. Sesuai dengan kententuan yang berlaku, maka selambat-lambatnya tiga hari setelah persetujuan ini, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun
Anggaran 2019 akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan evaluasi.
Dengan telah disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 ini, maka untuk melaksanakan program dan kegiatan hanya tersedia waktu efektif sekitar 4 bulan. Untuk itu, kepada seluruh Pimpinan Perangkat Daerah selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Pejabat Pengguna Barang, Saya minta untuk mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
1. Senantiasa melakukan intensifikasi, pengendalian, dan pengawasan terhadap Pendapatan Asli Daerah yang menjadi tugas dan kewenanggannya sehingga dapat terealisasi sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
2. Segera menyelesaikan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah dan dokumen-dokumen lainnya sebagai dasar pelaksanaan anggaran dan segera mengambil langkah-langkah kongkrit teknis operasional untuk melaksanakan semua program dan kegiatan, baik fisik maupun non fisik.
3. Meningkatan monitoring, evaluasi, pengawasan dan pengendalian, sehingga semua yang telah diprogramkan dapat direalisasikan dengan tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat mutu tanpa meninggalkan sifat kehatian-hatian, kecermatan, dan ketelitian sampai dengan berakhirnya tahun anggaran.
Rapat Dewan yang saya hormati,
Pada kesempatan ini perlu saya sampaikan bahwa pada Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019, khususnya terkait dengan Bantuan Keuangan yang berasal dari Pemerintahan Provinsi Jawa Tengah masih berdasarkan pagu penetapan APBD Provinsi Jawa Tengah. Untuk itu, mana kala terdapat perubahan dan atau tambahan bantuan keuangan kita menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Saudara Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan yang saya hormati, serta hadirin yang berbahagia,
Demikian pendapat akhir saya atas persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2019. Atas masukan, saran, dan catatan Fraksi-fraksi DPRD menjadi perhatian kami guna menyusun arah kebijakan dan rancana tindak lanjut yang tepat sehingga segala harapan dan tujuan kita bersama dapat terwujud. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa melimpahkan taufik dan hidayah-Nya kepada kita semua. Xxxx, sekian, terima kasih.
Wassalamu’alaikum warohmatullohi wabarokatuh.
Temanggung, 1 Agustus 2019, Bupati Temanggung X.X. Xx Xxxxxxx. Sekian.
Pimpinan rapat :
Kepada Saudara Bupati Temanggung kami sampaikan terima kasih. Rapat DPRD dan Hadirin yang terhormat.
Dengan telah disampaikannya Pendapat Akhir Bupati Temanggung sesaat tadi, maka selesailah sudah rangkaian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung tentang Perubahan APBD Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2019.
Melalui kesempatan ini kami menyampaikan penghargaan dan apresiasi yang tinggi kepada Badan Anggaran DPRD, Bupati Temanggung bersama TAPD dan jajaran OPD yang telah mencurahkan waktu dan tenaga guna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung dimaksud, sehingga dapat selesai tepat waktu sebagaimana yang ditetapkan.
Tak lupa kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mengikuti rapat Paripurna DPRD Kabupaten Temanggung dari awal hingga selesai.
Akhirnya teriring bacaan Alhamdulillahirrobil’alamin, Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan ke II tahun 2019 DPRD Kabupaten Temanggung hari ini Kamis tanggal 1 Agustus 2019 pukul 12.25. WIB. dengan resmi kami tutup --- ketuk palu 3 kali
Terima kasih.
Wassalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh.
Temanggung, 1 Agustus 2019.
Sekretaris Rapat
XXXX XXXXXX. S.Sos. X.Xx
Pembina Utama Muda NIP. 19681210 199001 1 001