KESEPAKATAN BERSAMA ANTARA
KESEPAKATAN BERSAMA ANTARA
PEMERINTAH KOTA SURABAYA DENGAN
PT. TELEKOMUNIKASI INDONESIA Tbk. DIVRE V JAWA TIMUR TENTANG
PENGEMBANGAN SURABAYA MULTIMEDIA CITY NOMOR : 415.4 / 3820 / 436.2.3 / 2009
NOMOR : 614 / HK810 / D05-A 1010000 / 2009
Pada hari ini, Senin tanggal Sepuluh bulan Agustus Tahun Dua Ribu Sembilan (10 - 08 - 2009), kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1. XXXXXXX XXX XXXXXXX | : | Walikota Surabaya, berkedudukan di Surabaya, Jl. Taman Xxxxx Xx. 1 Surabaya, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kota Surabaya, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. |
2. XXXXXX XXXXXXXX | : | Executive General Manager DIVRE V Jawa Timur, berdasarkan Keputusan Direksi PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk Nomor : SK.1158/PS720/HRC-20/2008 tanggal 29 Agustus 2008 dalam hal ini secara sah mewakili Perusahaan Perseroan (PESERO) PT. Telekomunikasi Indonesia,Tbk. Sebuah perusahaan penyedia jasa dan jaringan telekomunikasi yang didirikan menurut hukum Republik Indonesia, berkedudukan di Xxxxx Xxxxxx Xx. 1 Bandung-40133 untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. |
Untuk selanjutnya disebut PARA PIHAK.
Bahwa PARA PIHAK menerangkan telah melaksanakan hubungan kerjasama dengan mendasarkan pada Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kota Surabaya dengan PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk Divre V Jawa Timur tentang Pengembangan Surabaya Multimedia City
Nomor : 415.4/5775/436.1.4/2007 , yang dibuat tanggal 19 Desember 2007.
Nomor : P.929/HK 840/D05-A 1010000/2007
PARA PIHAK sepakat untuk mengadakan kesepakatan bersama dalam rangka Pengembangan Surabaya Multimedia City (SMMC), dengan ketentuan sebagai berikut :
TELKOM PEMERINTAH KOTA SURABAYA
Pasal 1 MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Maksud dilakukannya kerjasama ini adalah agar PARA PIHAK dapat berkerjasama saling menguntungkan dalam bentuk kemitraan dalam batas tanggung jawab, wewenang dan kapasitas masing-masing.
(2) Tujuan yang ingin dicapai dalam Kesepakatan Bersama ini adalah mewujudkan Kota Surabaya sebagai kota jasa dan perdagangan serta mampu menumbuhkembangkan Teknologi Informasi (TI) melalui pengembangan Surabaya Multimedia City (SMMC) khususnya layanan internet di segenap penjuru Kota Surabaya.
Pasal 2 RUANG LINGKUP
(1) Ruang lingkup Kesepakatan Bersama ini mencakup hal-hal yang berkaitan dengan Program Surabaya Multimedia City, meliputi kerjasama dibidang-bidang antara lain :
a. Surabaya Broadband of Government and Education (B-Gov), dilaksanakan melalui pelatihan pemanfaatan komputer dan internet secara selektif bagi pegawai yang ditunjuk pada tingkat kecamatan di Kota Surabaya, pelajar SD, SLTP, dan SLTA di Kota Surabaya secara gratis.
b. Surabaya Broadband Citizen, dilaksanakan melalui penyediaan layanan Free Hot Spot
dan informasi di beberapa lokasi yang disepakati PARA PIHAK
c. Surabaya Government Community, dilaksanakan melalui penyediaan informasi dan media pembelajaran telematika berbasis internet di lokasi Hot Spot Telkom
d. Bidang-bidang lain sesuai kebutuhan PARA PIHAK.
(2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana tersebut pada ayat (1) akan dilakukan berdasarkan kajian tim yang ditunjuk PARA PIHAK.
Pasal 3 PELAKSANAAN KERJASAMA
(1) PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat bahwa pelaksanaan Kesepakatan Bersama akan diatur lebih lanjut dalam bentuk Perjanjian Kerjasama sesuai ketentuan yang berlaku.
(2) PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA akan membentuk tim pelaksana teknis yang akan mengimplementasikan Kesepakatan Bersama sebagaimana tertuang dalam Pasal 2.
Pasal 4 PEMBIAYAAN
(1) Biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Kesepakatan Bersama ini merupakan tanggung jawab PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sesuai dengan aktivitas dan atau kontribusi masing-masing.
(2) Dalam hal pelaksanaan kesepakatan ini apabila membebani daerah dan masyarakat dan/atau menggunakan dan/atau memanfaatkan aset daerah maka harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya.
Pasal 5 JANGKA WAKTU
Kesepakatan bersama ini berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak ditandatangani dan akan dievalusi setiap 3 (tiga) bulan sekali serta dapat diperpanjang sesuai kesepakatan PARA PIHAK.
Pasal 6 PENUTUP
Kesepakatan Bersama ini dibuat dalam rangkap 4 (empat) dibubuhi meterai yang cukup pada rangkap pertama dan kedua sebagai naskah asli dan semua rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama sejak ditandatangani PARA PIHAK.
PIHAK KEDUA XXXXXX XXXXXXXX | PIHAK PERTAMA XXXXXXX XXX XXXXXXX |
PEMERINTAH KOTA SURABAYA SEKRETARIAT DAERAH
Jl. Jimerto No. 25 - 27, Telp. (031) 5312144 psw. 296 Telefax. (031) 5491024
S U R A B A Y A NOTA DINAS
Kepada | : | Yth. Sdr. Kepala Bagian Hukum Kota Surabaya |
Dari | : | Kepala Bagian Kerjasama Kota Surabaya |
Tanggal | : | September 2007 |
Nomor | : | / / 436.1.4 / 2007 |
Lampiran | : | 1 (satu) berkas |
Perihal | : | Konsep Naskah Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kota Surabaya dengan PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk. Divre V Jawa Timur |
Menindaklanjuti hasil rapat tanggal 19 September 2007 bertempat di Ruang Rapat Bagian Kerjasama maka bersama ini disampaikan Konsep Naskah Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kota Surabaya dengan PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk. Divre V Jawa Timur, guna mendapat koreksi dan proses lebih lanjut dari Bagian Hukum.
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
KEPALA BAGIAN KERJASAMA
Xxx. XXXXXX XXXXXXXX