INFORMASI PEMBUKAAN REKENING EFEK INDIVIDU PT EVERGREEN SEKURITAS INDONESIA (EL)
INFORMASI PEMBUKAAN REKENING EFEK INDIVIDU PT EVERGREEN SEKURITAS INDONESIA (EL)
SYARAT & KETENTUAN PEMBUKAAN REKENING EFEK |
Persyaratan 1. Tidak berumur kurang dari 17 tahun dan ketentuan-ketentuan Perjanjian dapat dilaksanakan terhadapnya; 2. Tidak dinyatakan pailit dan tidak juga mengetahui adanya penundaan tentang kepailitan yang akan diberlakukan kepadanya. Ketentuan Pembukaan Rekening Efek 1. Isi formulir pembukaan rekening efek EL dan formulir pembukaan rekening dana nasabah yang ditunjuk EL. 2. Calon Nasabah Individu melampirkan fotokopi dokumen yang diwajibkan (checklist), sbb: π E-KTP (bagi WNI) atau Paspor/KIMS (bagi WNA) yang masih berlaku π NPWP π Halaman depan buku tabungan (sesuai rekening yang tercantum pada formulir pembukaan rekening efek EL); π Kartu nama/dokumen pendukung pekerjaan π Dokumen tambahan lainnya: .......... Bila berstatus Ibu Rumah Tangga atau Mahasiswa/i mohon melampirkan: π Isi kolom data Beneficial Owner β isian mengenai data Pasangan atau Orang Tua. π E-KTP/Paspor/KIMS Pasangan atau Orang Tua yang masih berlaku π NPWP Pasangan atau Orang Tua π Kartu Keluarga π Kartu nama/dokumen pendukung pekerjaan Pasangan atau Orang Tua. Bila memilliki Beneficial Owner (yaitu individu yang menjadi sumber / asal dana untuk rekening Calon Nasabah Individu dan/atau menerima manfaat tertentu dan/atau memberikan kuasa untuk melakukan transaksi) mohon melampirkan: π Isi kolom data Beneficial Owner β isian mengenai data pribadi dari Beneficial Owner tersebut π E-KTP pihak lain tersebut π NPWP pihak lain tersebut π Kartu nama/dokumen pendukung pekerjaan pihak lain tersebut π Dokumen pendukung lainnya yang menerangkan hubungan calon Nasabah dengan pihak lain tersebut Bila memberikan kuasa dalam pemberian intruksi/pesanan jual dan atau beli Efek di EL kepada pihak lain, mohon melampirkan: π Surat Kuasa π E-KTP/Paspor/KIMS Penerima Kuasa π NPWP Penerima Kuasa Catatan : Dilarang memberikan kuasa transaksi kepada pegawai EL 3. Formulir pembukaan rekening Efek dan formulir pembukaan rekening dana beserta lampirannya diserahkan ke EL. 4. Setelah permohonan pembukaan disetujui oleh EL maka Nasabah wajib menyetor Jaminan awal berupa dana ke rekening dana nasabah dan atau Efek ke sub rekening efek nasabah. Catatan : EL dapat meminta dokumen pendukung lainnya selain di atas dalam pemenuhan ketentuan βPrinsip Mengenal Nasabahβ. |
KEUNTUNGAN / MANFAAT |
β’ Dividen merupakan pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan dan berasal dari keuntungan yang dihasilkan perusahaan. Dividen diberikan setelah mendapat persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS. Jika seorang pemodal ingin mendapatkan dividen, maka pemodal tersebut harus memegang saham tersebut dalam kurun waktu yang relatif lama yaitu hingga kepemilikan saham tersebut berada dalam periode dimana diakui sebagai pemegang saham yang berhak mendapatkan dividen β’ Capital Gain merupakan selisih antara harga beli dan harga jual. Capital gain terbentuk dengan adanya aktivitas perdagangan saham di pasar sekunder. Misalnya Investor membeli saham ABC dengan harga per saham Rp 3.000 kemudian menjualnya dengan harga Rp 3.500 per saham yang berarti pemodal tersebut mendapatkan capital gain sebesar Rp 500 untuk setiap saham yang dijualnya. |
RISIKO YANG MUNGKIN TIMBUL |
β’ Capital Loss merupakan kebalikan dari Capital Gain, yaitu suatu kondisi dimana investor menjual saham lebih rendah dari harga beli β’ Risiko Likuidasi risiko yang dapat terjadi dikarenakan saham yang dimiliki tidak dapat dijual dengan cepat atau pada harga yang diinginkan. β’ Delisiting dari Bursa penghapusan perusahaan di Bursa maka perusahaan tersebut akan berubah status dari perusahaan public menjadi perusahaan privat. Jika itu terjadi maka investor akan kesulitan dalam melakukan transaksi jual beli atau keluar masuk dalam kepemilikan saham β’ risiko lainnya dapat dibaca pada halaman perjanjian Pasal 19 β Pernyataan Mengenai Risiko |
BIAYA-BIAYA |
β’ Setoran awal; β’ Biaya Transaksi Efek; β’ Biaya pemindahan Efek (sesuai kebijakan β’ Komisi Transaksi Efek; β’ Biaya pemindahan dana (sesuai kebijakan bank); β’ KSEI); Biaya denda dan keterlambatan. Catatan : EL akan menginformasikan kepada Nasabah terlebih dahulu apabila ada biaya-biaya tambahan lainnya |
EL-REV-080121 PARAF: .................................
FORMULIR PEMBUKAAN REKENING EFEK INDIVIDU PT EVERGREEN SEKURITAS INDONESIA
Kode Nasabah : ............................................................ Bank / No. RDN : .............................................................
No. SID : ............................................................. No. Sub Rek. : .............................................................
DATA PROFIL NASABAH |
Nama Lengkap : ............................................................................................... Nama Alias : ........................................
Jenis Identitas : π E-KTP π Paspor π KIMS, Nomor : .........................................................................................
NPWP : π Ada, Nomor : ................................................................... Tgl. Registrasi : ...................................
π Tidak ada (lampiran surat pernyataan tidak memiliki NPWP diisi)
Jenis Kelamin : π Pria Kewarganegaraan : π WNI
π Wanita π WNA, negara : .............................................................
Tempat & Tanggal Lahir : ....................................................................................................................................
Nama Gadis Ibu Kandung : ....................................................................................................................................
Alamat Tinggal (sesuai identitas) : ....................................................................................................................................
Kota | : .......................................................... | Provinsi | : ........................................................ |
Kode Pos | : .......................................................... | No Telepon Rumah | : ........................................................ |
Alamat Tinggal saat ini
(diisi bila beda dengan identitas): ....................................................................................................................................
Kota : .......................................................... Provinsi : ........................................................
Kode Pos : .......................................................... No Telepon Rumah : ........................................................
No.HP (1) : .......................................................... No. Fax (jika ada) : ........................................................
No.HP (2) : .......................................................... E-Mail : ........................................................
Status Tempat Tinggal saat ini : π Rumah Pribadi π Lain-lain : ........................................................
π Rumah Keluarga π Rumah Kost π Rumah Dinas π Sewa/Kontrak
Pendidikan Terakhir : π SD π SMP π SMA π Lain-lain : ..........................................
π D3 Akademi π S1 π S2 π S3
Status Perkawinan : π Single π Duda/Xxxxx
π Menikah, xxxxx sampaikan data pasangan dibawah ini :
Nama pasangan : .......................................................................................
No. E-KTP pasangan : .......................................................................................
Memiliki perjanjian pisah harta dengan pasangan : π Ya π Tidak
Jumlah Tanggungan : orang
DATA PEKERJAAN NASABAH |
Keterangan:
*) menyampaikan data pasangan pada kolom isian Data Beneficial Owner
**) menyampaikan data orang tua pada kolom isian Data Beneficial Owner
Pekerjaan : π Ibu Rumah Tangga*) π Wiraswasta π BUMN π Pensiunan π TNI/Polri
π Pegawai Swasta π Guru π Pegawai Negeri
π Profesional π Mahasiswa/I**) π Lain-lain : .................................................................
Nama Perusahaan/Usaha : ....................................................................................................................................
Bidang Pekerjaan/Usaha : ....................................................................................................................................
Jabatan : .......................................................... Lama Bekerja/Usaha : ........................................................
Alamat Pekerjaan/Usaha : ....................................................................................................................................
Kota | : .......................................................... | Provinsi | : ........................................................ |
Kode Pos | : .......................................................... | No. Xxxxxxx Xxxxxx | : ........................................................ |
: .......................................................... | No. Fax | : ........................................................ |
DATA KEUANGAN NASABAH
Keterangan:
*) menyampaikan data pasangan pada kolom isian Data Beneficial Owner
**) menyampaikan data orang tua pada kolom isian Data Beneficial Owner
***) menyampaikan data pihak lain pada kolom isian Data Beneficial Owner
Sumber Pendapatan | Utama : | |||
π Gaji | π Orang Tua/Anak**) | π Undian | π Modal | π Hasil Usaha |
π Suami/Istri*) | π Hasil Investasi | π Pinjaman | π Bunga | π Dana Pensiun |
π Deposito π Uang Sewa π Hibah/Warisan π Lain-lain : ..................................................
Pendapatan Kotor Per tahun :
π di bawah Rp 10 juta π Rp 50 juta s/d Rp 100 juta π Rp 500 juta s/d 1 miliar
π Rp 10 juta s/d Rp 50 juta π Rp 100 juta s/d Rp 500 juta π di atas Rp 1 miliar Sumber Pendapatan Tambahan :
π Gaji π Orang Tua/Anak**) π Undian π Modal π Hasil Usaha
π Suami/Istri*) π Hasil Investasi π Pinjaman π Bunga π Dana Pensiun
π Deposito π Uang Sewa π Hibah/Warisan π Lain-lain : ..................................................
Pendapatan Tambahan Kotor Per tahun :
π di bawah Rp 10 juta | π Rp 50 juta s/d Rp 100 juta | π Rp 500 juta s/d 1 miliar |
π Rp 10 juta s/d Rp 50 juta | π Rp 100 juta s/d Rp 500 juta | π di atas Rp 1 miliar |
Kepemilikan Aset : | π Milik Sendiri | π Mewakili Xxxxx Xxxx***) |
INFORMASI PERPAJAKAN (FATCA & CRS) NASABAH
A. FATCA
A.1 Indisia AS
A.1.1 | Apakah anda merupakan warga negara Amerika Serikat (AS)? | β‘ Ya | β‘ Tidak |
A.1.2 | Apakah Anda adalah pemegang kartu penduduk tetap AS - Green Card? | β‘ Ya | β‘ Tidak |
A.1.3 | Apakah anda memiliki kewajiban pelaporan pajak kepada pemerintah AS? | β‘ Ya | β‘ Tidak |
Jika salah satu jawaban di atas adalah βYaβ, silahkan melengkapi :
TIN/SSN Anda : ......................................................................................................................................................
B. CRS
B.1 | Apakah anda memiliki kartu identitas pembayar pajak dari negara lain dan atau residensi pajak selain di Indonesia? | β‘ Ya | β‘ Tidak |
Jika jawaban di atas adalah βYaβ, silahkan melengkapi data dibawah ini :
Negara / Residensi Pajak | Tax Identification Number (TIN) atau Nomor lain yang sejenis | Apabila TIN atau yang Sejenisnya Tidak Bisa Diberikan, Berikan Alasannya (A,B, atau C) |
Alasan A. : Saya sudah mengajukan permohonan untuk TIN (atau yang Sejenisnya) dan akan memberitahukan PT Evergreen Sekuritas Indonesia segera setelah TIN diterbitkan.
Alasan B. : Negara/ Yuridiksi dari residensi pajak saya tidak menerbitkan TIN atau yang Sejenisnya.
Alasan C. : Alasan lainnya, mohon sebutkan .....................................................................................................
..........................................................................................................................................................
..........................................................................................................................................................
DATA BENEFICIAL OWNER (BO)
Keterangan:
Isian Beneficial Owner (BO) adalah isian data mengenai individu yang menjadi sumber / asal dana untuk Rekening Efek Nasabah dan/atau menerima manfaat tertentu dan/atau memberikan kuasa untuk melakukan transaksi.
(contoh : pasangan / orang tua / anak / pihak lain dibuktikan dengan dokumen hukum)
Hubungan Nasabah dengan Beneficial Owner :
π Suami / Istri π Orang Tua Bapak / Ibu π Anak π Pihak lain, sebutkan : ........................................
Nama Lengkap : ............................................................................................... Nama Alias : ........................................
Jenis Identitas : π KTP π Paspor π KIMS ,Nomor : .........................................................................................
NPWP : π Ada ,Nomor : .........................................................................................
π Tidak ada
Jenis Kelamin : π Pria Kewarganegaraan : π WNI
π Wanita π WNA, negara : ..........................................................
Tempat & Tanggal Lahir : ....................................................................................................................................
Alamat Tinggal (sesuai identitas) : .................................................................................................................................... | |||||
Kota | : .......................................................... | Provinsi | : ........................................................ | ||
Kode Pos | : .......................................................... | No Telepon Rumah | : ........................................................ | ||
Alamat Tinggal saat ini (diisi bila beda dengan identitas): .................................................................................................................................... | |||||
Kota | : .......................................................... | Provinsi | : ........................................................ | ||
Kode Pos | : .......................................................... | No Telepon Rumah | : ........................................................ | ||
No.HP (1) | : .......................................................... | No. Fax (jika ada) | : ........................................................ | ||
No.HP (2) | : .......................................................... | : ........................................................ | |||
Status Perkawinan : π Single π Duda/Xxxxx π Menikah,nama pasangan : ................................................. | |||||
Pekerjaan | : π Ibu Rumah Tangga | π Wiraswasta | π BUMN | π Pensiunan | π TNI/Polri |
π Pegawai Swasta | π Guru | π Pegawai Negeri | |||
π Profesional π Mahasiswa/I π Lain-lain : ................................................................. |
Nama Perusahaan/Usaha : ....................................................................................................................................
Bidang Pekerjaan/Usaha : ....................................................................................................................................
Jabatan : .......................................................... Lama Bekerja/Usaha : ........................................................
Alamat Pekerjaan/Usaha Terkini : ....................................................................................................................................
Kota : .......................................................... Provinsi : ........................................................
Kode Pos | : .......................................................... | No. Xxxxxxx Xxxxxx | : ........................................................ | |
: .......................................................... | No. Fax | : ........................................................ | ||
Sumber Pendapatan : | ||||
π Gaji | π Orang Tua/Anak | π Undian | π Modal | π Hasil Usaha |
π Suami/Istri | π Hasil Investasi | π Pinjaman | π Bunga | π Dana Pensiun |
π Deposito π Uang Sewa Pendapatan Kotor Per tahun : | π Hibah/Warisan π Lain-lain : .................................................. | |||
π di bawah Rp 10 juta | π Rp 50 juta s/d Rp 100 juta | π Rp 500 juta s/d 1 miliar | ||
π Rp 10 juta s/d Rp 50 juta | π Rp 100 juta s/d Rp 500 juta | π di atas Rp 1 miliar |
Sumber Pendapatan Tambahan : ...............................................................................................................
Pendapatan Tambahan Kotor Per tahun (Rp) : ...............................................................................................................
Mohon diisi apabila Beneficial Owner memiliki kewajiban pajak kepada Negara selain di Indonesia :
No | Nama Lengkap sesuai pada TIN atau sejenisnya | Alamat dan Negara Domisili Pajak | Tax Identification (TIN) atau Nomor lain yang sejenis |
LATAR BELAKANG INVESTASI
Tujuan Investasi : π Apresiasi Harga π Spekulasi π Pendapatan
π Investasi Jangka Panjang π Lain-lain : ...................................................
Pengalaman Investasi : π Saham π Obligasi π Derivatif π Reksa Dana
π Lain-lain : ..............................................................................................................
INTRUKSI KHUSUS
1. Intruksi Pembayaran (Hasil Transaksi Jual/ Dividen) :
π Simpan dalam Rekening Dana atas nama nasabah (RDN)
Catatan:
Nasabah dapat melakukan penarikan dana pada RDN dengan menginformasikan ke PT Evergreen Sekuritas Indonesia dimana rekening bank yang dituju wajib atas nama Nasabah sesuai rekening bank yang tercantum dibawah ini.
π Dikirim ke rekening bank :
Nama Pemilik Rekening | Nama Bank β Cabang | No. Rekening | Jenis Rekening |
2. Efek (Hasil Transaksi) :
π Simpan dalam Rekening Efek atas nama nasabah di PT Evergreen Sekuritas Indonesia
π Dikirim ke bank kustodian :
Nama Pemilik Rekening | Bank Kustodian | No. Rekening | No. Single Investor Identification (SID) |
3. Konfirmasi transaksi harian, laporan bulanan, dan pemberitahuan lainnya harap dikirimkan melalui :
π Email : .................................................... π Faksmili : ...............................................
4. Alamat Surat : π Alamat Identitas π Alamat Tinggal saat ini π Alamat Pekerjaan/Usaha
π Alamat Lain, sebutkan : .........................................................................................................
Kota : .................................... Provinsi : ...............................................
Kode Pos : .................................... No Telepon Rumah : ...............................................
INFORMASI TAMBAHAN
1. Apakah Anda telah mengetahui dan memahami tentang risiko-risiko dalam berinvestasi di bidang Pasar Modal ?
π Tidak π Ya
2. Apakah Anda atau anggota keluarga Anda (termasuk orang tua/saudara kandung) bekerja di PT Evergreen Sekuritas Indonesia ?
π Tidak π Ya, nama : .................................................................... bagian : ....................................................
3. Apakah Anda atau anggota keluarga Anda (termasuk orang tua/saudara kandung) bekerja pada perusahaan efek lain, Bursa efek, perusahaan yang diatur oleh Bursa efek, Otoritas Jasa Keuangan, bank, asuransi atau lembaga keuangan sejenis ?
π Tidak π Ya, nama perusahaan atau lembaga : ................................................................................................
4. Apakah Anda atau anggota keluarga Anda (termasuk orang tua/saudara kandung) mempunyai status sebagai karyawan, direktur atau pengendali dari sebuah perusahaan publik ?
π Tidak π Ya, nama perusahaan : .......................................................................................................................
5. Apakah Anda memiliki 5% atau lebih saham suatu perusahaan publik ?
π Tidak π Ya, nama perusahaan dan kode Emiten : ...........................................................................................
6. Apakah Anda sudah mempunyai rekening efek pada perusahaan efek lain ?
π Tidak π Ya, nama perusahaan efek : ........................................ atas nama : ...............................................
PIHAK YANG DIKUASAKAN (jika ada, wajib melampirkan surat kuasa)
Nama : ..................................................................... Hubungan : ...............................................
Alamat : ....................................................................................................................................................
No. Telepon / HP : ..................................................................... No. Fax : ...............................................
DATA AHLI WARIS (jika ada)
Nama ahli waris : 1. Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β
Hubungan : No. Telepon :
2.
Hubungan : No. Telepon :
SPECIMEN TANDA TANGAN NASABAH
Mohon seluruh kolom Tanda tangan & kolom paraf diisi dan harap tidak melampaui garis (dalam kotak)
Tanda Tangan (1) | Xxxxx Xxxxan (2) | Paraf |
PERNYATAAN
1. Saya/Kami menyatakan bahwa seluruh informasi dan dokumen yang telah diberikan dalam formulir pembukaan Rekening Efek ini termasuk informasi dan dokumen Beneficial Owner jika ada adalah benar dan sah, tidak ada sedikitpun informasi yang bersifat material yang disembunyikan dalam rangka pembukaan Rekening Efek ini dan Saya/Kami menjamin bahwa seluruh fotokopi dokumen yang dilampirkan adalah sesuai dengan aslinya. Sehubungan hal tersebut maka dengan ini Saya/Kami memberikan wewenang kepada PT Evergreen Sekuritas Indonesia untuk memeriksa kebenaran semua informasi tersebut termasuk mempunyai hak mutlak untuk menolak permohonan pembukaan rekening yang diajukan oleh Saya/Kami ini tanpa berkewajiban untuk memberikan penjelasan. Apabila dikemudian hari diketahui bahwa Saya/Kami menyampaikan data yang tidak benar maka PT Evergreen Sekuritas Indonesia berhak untuk mengambil tindakan tertentu termasuk menutup Rekening Efek milik Nasabah;
2. Saya/Kami menyatakan telah membaca, memahami dan menyetujui bahwa setiap keterangan yang tidak benar atau disembunyikan yang kemudian hari terungkap dapat mengakibatkan pengakhiran segera atas perjanjian pembukaan Rekening Efek ini (penutupan Rekening Efek) dimana pengakhiran Perjanjian ini tidak akan menghapus kewajiban Saya/Kami yang belum diselesaikan sebelum tanggal pengakhiran Perjanjian ini;
3. Saya/Kami menyatakan setuju untuk melakukan pemahaman terlebih dahulu apabila PT Evergreen Sekuritas Indonesia melakukan penawaran instrumen investasi namun tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
a. Instrumen investasi yang ditawarkan telah diatur dan sesuai dengan Peraturan yang diterbitkan oleh OJK;
b. Memperhatikan bahwa pihak yang sah menawarkan instrumen investasi di PT Evergreen Sekuritas Indonesia hanya pegawai PT Evergreen Sekuritas Indonesia yang mempunyai izin Wakil Perusahaan Efek;
c. Memperhatikan kewajaran tingkat imbal hasil atas instrumen investasi yang ditawarkan dan mendapatkan informasi yang memadai dari PT Evergreen Sekuritas Indonesia atas tingkat risiko atas instrumen investasi tersebut;
d. Menyesuaikan profil risiko atas instrumen investasi yang ditawarkan sebelum mengambil keputusan untuk bertransaksi atau berinvestasi dalam instrumen keuangan yang ditawarkan oleh PT Evergreen Sekuritas Indonesia;
e. Memperhatikan aspek-aspek instrumen investasi yang ditawarkan seperti aspek legalitas, likuiditas, fundamental dan aspek lain yang relevan terhadap pertimbangan pengambilan keputusan dalam berinvestasi oleh Xxxx/Kami;
4. Saya/Kami menyatakan telah mengetahui dan menyetujui bahwa PT Evergreen Sekuritas Indonesia melarang pegawai PT Evergreen Sekuritas Indonesia untuk menerima kuasa transaksi dari Saya/Kami dalam pelaksanaan pesanan jual dan atau beli Efek pada Rekening Efek atas nama Saya/Kami di PT Evergreen Sekuritas Indonesia mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku di Pasar Modal;
5. Saya/Kami menyatakan dan menjamin akan segera menyampaikan data dan informasi kepada PT Evergreen Sekuritas Indonesia apabila terdapat perubahan dan atau apabila diminta PT Evergreen Sekuritas Indonesia dalam rangka pengelolaan Rekening Efek dan atau pelaksanaan dan atau penyelesaian Transaksi Efek dan atau pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
6. Saya/Kami menyatakan telah melakukan tatap muka dengan pejabat yang ditunjuk oleh PT Evergreen Sekuritas Indonesia dan telah diberikan penjelasan atas informasi-informasi sebagaimana tertuang dalam formulir dan perjanjian pembukaan Rekening Efek ini termasuk lampiran-lampirannya yang merupakan satu kesatuan. Selanjutnya Saya/Kami menyatakan telah membaca, mengerti, menerima dan menyetujui untuk mengikatkan diri dan mematuhi semua persyaratan dan ketentuan yang berlaku pada PT Evergreen Sekuritas Indonesia maupun ketentuan peraturan yang berlaku di Pasar Modal;
7. Saya/Kami menyatakan setuju untuk dibukakan Rekening Efek dengan diikuti pembukaan Sub Rekening Efek dan Single Investor Identification (SID) pada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) serta pembukaan Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Bank Pembayar oleh PT Evergreen Sekuritas Indonesia sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan peraturan Pasar Modal yang berlaku, dimana dengan dilakukannya pembukaan tersebut maka Saya/Kami menyatakan setuju bahwa:
a. semua pembayaran dana atas pembelian Efek maupun untuk setoran Jaminan hanya akan ditujukan ke dalam RDN atas nama Saya/Kami yang telah diberikan kuasa kepada PT Evergreen Sekuritas Indonesia;
b. semua penerimaan Efek dan penyetoran Efek hanya akan ditujukan ke dalam rekening PT Evergreen Sekuritas Indonesia di KSEI, untuk selanjutnya dimasukkan ke Sub Rekening Efek atas nama Saya/Kami;
8. Apabila menurut pertimbangan PT Evergreen Sekuritas Indonesia menetapkan Saya/Kami sebagai nasabah kelembagaan atau nasabah non pemilik Rekening Efek yang dapat dikecualikan dalam membuka Sub Rekening Efek dan RDN sesuai ketentuan peraturan Pasar Modal yang berlaku, maka Saya/Kami menyatakan setuju bahwa penyimpanan dan penyelesaian Transaksi Efek atas nama Saya/Kami di PT Evergreen Sekuritas Indonesia akan ditujukan ke dalam rekening bank Kustodian atas nama Saya/Kami sebagaimana tercantum dalam formulir pembukaan Rekening Efek ini;
9. Saya/Kami menyatakan setuju dan menjamin ketersediaan dana dan atau Efek untuk keperluan penyelesaian transaksi sebelum melakukan pemesanan jual atau beli; serta setuju untuk menanggung dan mengganti seluruh kerugian yang timbul akibat kegagalan dalam menyelesaikan transaksi pada tanggal penyelesaian;
(Mohon diisi dengan huruf besar kapital) PARAF : β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦
10. Saya/Kami menyatakan dan menjamin bahwa pembukaan Rekening Efek ini tidak dimaksudkan dan atau ditujukan dalam rangka upaya melakukan tindak pidana pencucian uang atau untuk maksud mengelabui, mengaburkan atau menghindari pelaporan kepada PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) berdasarkan ketentuan yang berlaku, serta sumber dana ataupun Efek yang digunakan dalam bertransaksi tidak didapatkan atau berasal dari tindak pidana apapun juga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian Saya/Kami menyatakan akan bertanggung jawab sepenuhnya apabila Saya/Kami melakukan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan di luar sepengetahuan PT Evergreen Sekuritas Indonesia;
11. Saya/Kami menyatakan setuju untuk mematuhi apabila PT Evergreen Sekuritas Indonesia meminta pembayaran dimuka berupa dana dan atau Efek sebagai jaminan atas Transaksi Efek yang akan Saya/Kami lakukan, termasuk Saya/Kami bersedia untuk membayar denda sebesar 30% (tiga puluh persen) atau sesuai kebijakan PT Evergreen Sekuritas Indonesia atas keterlambatan penyelesaian transaksi terhitung sejak tanggal jatuh tempo;
12. Saya/Kami menyatakan telah mengetahui, menyadari, dan bersedia menanggung semua risiko investasi yang timbul dan mungkin timbul sehubungan dengan Transaksi Efek yang Saya/Kami lakukan melalui PT Evergreen Sekuritas Indonesia dan dengan ini Saya/Kami melepaskan PT Evergreen Sekuritas Indonesia dari segala kerugian, gugatan dan tuntutan hukum dalam bentuk apapun;
13. Saya/Kami menyatakan setuju bahwa PT Evergreen Sekuritas Indonesia dapat menerima pesanan dan perintah dari Saya/Kami secara tertulis maupun lisan melalui telepon yang terekam oleh PT Evergreen Sekuritas Indonesia dimana catatan dan hasil rekaman tersebut merupakan bukti yang sah dan mengikat bagi Saya/Kami dan PT Evergreen Sekuritas Indonesia dimana apabila Saya/Kami mengingkari pesanan dan perintah tersebut maka PT Evergreen Sekuritas Indonesia berhak menuntut Saya/Kami melalui lembaga yang telah disepakati dalam perjanjian pembukaan Rekening Efek ini;
14. Saya/Kami memberikan persetujuan kepada PT Evergreen Sekuritas Indonesia untuk memberikan data dan informasi Saya/Kami kepada regulator atau otoritas pajak di Indonesia untuk dapat disampaikan kepada otoritas pajak Negara lain sesuai regulasi pertukaran informasi secara otomatis antar Negara mengikuti perundang- undangan yang berlaku. Apabila terdapat perubahan kondisi yang mempengaruhi residensi pajak Saya/Kami atau menyebabkan informasi dalam formulir ini menjadi tidak benar dan atau tidak lengkap, maka Saya/Kami memahami bahwa Saya/Kami wajib untuk memberitahukan perubahan tersebut kepada PT Evergreen Sekuritas Indonesia selambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya perubahan dan memperbaharui informasi perpajakan Saya/Kami kepada PT Evergreen Sekuritas Indonesia;
15. Saya/Kami memberikan persetujuan kepada PT Evergreen Sekuritas Indonesia untuk memberikan data dan informasi Saya/Kami terkait kualitas pendanaan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan pihak lainnya yang memiliki hak untuk memperoleh informasi tersebut berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan dan permintaan Informasi debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK);
16. Apabila Saya/Kami sudah atau akan membuka Rekening Efek pada perusahaan efek lain atau Kustodian maka dengan ini Saya/Kami menyatakan dan menjamin bahwa data Saya/Kami yang disampaikan ke PT Evergreen Sekuritas Indonesia adalah sama.
Jakarta, β¦β¦β¦β¦β¦. Mengetahui,
Saya/Kami, Petugas Marketing,
Mohon ditempel Materai Rp 10.000,-
Nama : Nama : Β Β Β Β Β Β Β Β Β
PARAF : β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦
(Mohon diisi dengan huruf besar kapital)
PERJANJIAN PEMBUKAAN REKENING EFEK
Pada hari ini, β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦, tgl-bln-thn β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦. di Jakarta telah dibuat Perjanjian Pembukaan Rekening Efek (selanjutnya disebut βPerjanjianβ), oleh pihak-pihak yang bertanda-tangan di bawah ini:
I. PT Evergreen Sekuritas Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦, dalam kedudukannya selaku Direktur Utama / Direktur demikian sah berwenang dan bertindak untuk dan atas nama PT Evergreen Sekuritas Indonesia, yang didirikan secara sah berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia, berkedudukan dan berpusat di Gedung Bank Panin Pusat, Lantai Dasar, Jalan Jenderal Sudirman No. 0, Xxxxxxx, Xxxxxxx Xxxxx 00000. (selanjutnya disebut βELβ).
II. β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦ pemegang KTP/Paspor/KIMS Nomor bertempat
tinggal di (sesuai identitas): β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦..β¦ yang merupakan nasabah EL. (selanjutnya disebut βNasabahβ).
EL dan Xxxxxxx secara bersama-sama disebut βPara Pihakβ.
Para Pihak terlebih dahulu menerangkan beberapa hal sebagai berikut :
a. bahwa EL adalah perusahaan efek yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam melakukan kegiatan usahanya sebagai perantara pedagang efek dan penjamin emisi efek, serta telah terdaftar sebagai anggota bursa pada Bursa Efek;
b. bahwa dalam rangka melakukan Transaksi Efek yang tercatat pada Bursa Efek yang dilakukan oleh Nasabah dari waktu ke waktu melalui EL maka Nasabah wajib mengisi dan menyerahkan formulir pembukaan Rekening Efek termasuk kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan kepada EL;
c. bahwa dengan ditandatanganinya Perjanjian ini beserta lampiran-lampirannya yang merupakan satu kesatuan dengan Perjanjian ini maka Nasabah telah memahami dan menyetujui segala ketentuan yang dipersyaratkan oleh EL termasuk hak dan kewajiban Nasabah yang dijabarkan dalam Perjanjian ini;
d. bahwa EL telah melakukan identifikasi dan verifikasi atas dokumen pembukaan Rekening Efek yang diserahkan oleh Xxxxxxx dengan memperhatikan sepenuhnya prinsip mengenal nasabah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal;
e. bahwa EL telah memberikan persetujuan atas permohonan pembukaan Rekening Efek yang diajukan oleh
Nasabah dengan menandatangani Perjanjian ini.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka Para Pihak sepakat untuk mengikatkan diri secara hukum pada ketentuan- ketentuan dalam Perjanjian ini yang telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku, sebagai berikut:
PASAL 1 β DEFINISI
Kecuali dinyatakan lain dalam Perjanjian ini, istilah-istilah yang disebut di bawah ini yang dimulai dengan huruf besar diartikan sebagai berikut:
1.1 AKSes (Acuan Kepemilikan Sekuritas) adalah sarana akses informasi melalui jaringan internet yang diperuntukkan bagi Nasabah untuk memonitor posisi dan mutasi Efek miliknya yang tersimpan pada Sub Rekening Efek di KSEI.
1.2 BAPEPAM - LK adalah Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
1.3 Bank Pembayar adalah bank umum yang ditentukan oleh KSEI dan memiliki perjanjian kerjasama dengan EL dalam rangka menyimpan dana milik Nasabah dan melaksanakan penerimaan dan/ atau pembayaran untuk keperluan Transaksi Efek Nasabah.
1.4 Batas Transaksi (Trading Limit) adalah batas nilai atau jumlah Transaksi Efek yang dapat dilakukan atas perintah dan pesanan Nasabah.
1.5 Biaya Keterlambatan (late charge fee) adalah kewajiban Nasabah untuk melakukan pembayaran sejumlah dana kepada EL akibat keterlambatan Nasabah melakukan pembayaran kepada EL, dengan perhitungan sebagai berikut menggunakan Hari Kalender:
Biaya Keterlambatan = Kewajiban x Lamanya Hari Keterlambatan x Besaran Bunga Keterlambatan (%)
360 hari
1.6 Bursa Efek adalah PT Bursa Efek Indonesia, yaitu perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari OJK sebagai pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/ atau sarana untuk mempertemukan
penawaran jual dan permintaan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.
1.7 Corporate Action adalah setiap tindakan penerbit Efek yang memberikan hak kepada seluruh pemilik manfaat atas Efek dari jenis dan kelas yang sama seperti hak untuk memperoleh dividen tunai, dividen saham, bunga, saham bonus, HMETD, waran atau hak-hak lainnya.
1.8 Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
1.9 EL adalah PT Evergreen Sekuritas Indonesia yaitu perusahaan efek yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK dalam melakukan kegiatan usahanya sebagai perantara pedagang Efek dan penjamin emisi Efek serta telah memperoleh persetujuan keanggotaan Bursa Efek, yang nama dan identitasnya diuraikan pada bagian komparisi dari Perjanjian ini.
1.10 Force Majeure adalah peristiwa dan/ atau keadaan yang terjadi di luar kehendak dan kendali Para Pihak termasuk tetapi tidak terbatas pada bencana alam, bencana nuklir dan radioaktif, peperangan, pemberontakan, huru-hara, kerusuhan, sabotase, terorisme, pemogokan, kebakaran, larangan oleh pemerintah, atau perubahan peraturan perundang-undangan, peraturan BAPEPAM-LK, peraturan OJK, peraturan Bursa Efek, peraturan KPEI, atau peraturan KSEI, yang terjadi setelah penandatanganan Perjanjian ini yang dapat mempengaruhi pelaksanaan Perjanjian ini, gangguan telekomunikasi, kegagalan atau gangguan teknis pada sistem perdagangan Bursa Efek, penghentian perdagangan (suspensi) oleh Bursa Efek, kegagalan atau gangguan teknis pada sistem-sistem yang terkait dengan kliring dan penjaminan serta penyimpanan dan penyelesaian pada KPEI dan/ atau KSEI, kegagalan sistem otorisasi perbankan, perubahan mendadak pada kebijakan pemerintah, keterlambatan dalam penentuan/ pembentukan harga ataupun pelaksanaan transaksi khususnya yang dikarenakan keterbatasan di Bursa Efek atau perubahan harga Efek yang cepat yang mengakibatkan suatu transaksi dilaksanakan tidak pada harga yang diinstruksikan pada suatu waktu tertentu atau harga terbaik atau harga pasar; serta keadaan-keadaan lainnya yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi kegiatan EL namun di luar kehendak dan kendali EL.
1.11 Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu hari senin sampai dengan hari jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
1.12 Hari Kalender adalah setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender gregorius tanpa kecuali termasuk hari sabtu, minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.13 Hari Kerja adalah hari diselenggarakannya jasa perantara pedagang Efek oleh EL, yaitu hari senin sampai dengan hari jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.14 Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) adalah hak yang melekat pada saham yang memungkinkan para pemegang saham yang ada untuk membeli Efek baru, termasuk saham, Efek yang dapat dikonversikan menjadi saham dan waran, sebelum ditawarkan kepada pihak lain. Hak tersebut harus dapat dialihkan.
1.15 Jaminan adalah setoran dana dan/ atau Efek yang diserahkan oleh Nasabah kepada EL dalam jumlah yang ditentukan EL dan telah diterima efektif pada RDN apabila berupa dana dan/ atau pada Sub Rekening Efek apabila berupa Efek.
1.16 Konfirmasi Transaksi Jual/ Beli Efek adalah konfimasi atau pemberitahuan secara tertulis yang diterbitkan dan dikirimkan oleh EL kepada Nasabah atas setiap Transaksi Efek yang dilakukan melalui EL berdasarkan perintah dan pesanan Nasabah. Konfirmasi Transaksi Jual/ Beli Efek tersebut setidaknya akan memuat keterangan mengenai identitas Nasabah, nomor rekening Nasabah, tanggal transaksi, tanggal penyelesaian sesuai pemilihan jenis pasar (Pasar Reguler/ Pasar Tunai/ Pasar Negosiasi), jenis transaksi (Jual/ Beli), jumlah serta harga Efek yang telah dijual dan/ atau dibeli berdasarkan instruksi dan pesanan Nasabah, besarnya komisi dan biaya jual beli Efek dan jumlah dana yang akan diterima atau wajib dibayar oleh Nasabah.
1.17 KPEI adalah PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia, yaitu perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP).
1.18 KSEI adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, yaitu perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP).
1.19 Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hal-hak lain, menyelesaikan Transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian adalah LPP, perusahaan efek, atau bank umum yang telah mendapat persetujuan OJK.
1.20 Nasabah adalah pihak yang menandatangani Perjanjian ini dengan EL untuk keperluan Transaksi Efek, yang nama dan identitasnya diuraikan pada bagian komparisi dari Perjanjian ini.
1.21 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan pada sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011, dimana merupakan peralihan fungsi, tugas, dan wewenang dari BAPEPAM-LK.
1.22 Pesanan Transaksi Jual/ Beli Efek adalah perintah pesanan Nasabah kepada EL untuk menjual dan/ atau membeli Efek atas nama Nasabah yang dapat disampaikan secara lisan melalui telepon maupun tertulis dengan slip order, faksimili, e-mail dan media elektronik lainnya.
1.23 Rekening Xxxx Xxxxxxx (RDN) adalah rekening dana atas nama Nasabah, yang dibuka oleh EL yang mengadministrasikan Rekening Efek berdasarkan kuasa dari Nasabah pada Bank Pembayar yang telah melakukan perjanjian kerjasama dengan KSEI untuk melaksanakan administrasi RDN.
1.24 Rekening Efek adalah rekening yang memuat catatan mengenai posisi Efek dan/ atau dana milik Nasabah
yang diadministrasikan oleh EL berdasarkan Perjanjian ini yang telah ditandatangani oleh Nasabah dan EL.
1.25 Sub Rekening Efek adalah rekening Efek atas nama Nasabah yang tercatat dalam rekening Efek atas nama
EL di KSEI.
1.26 Saldo Negatif adalah posisi kewajiban serah dana dan/ atau Efek oleh Nasabah pada tanggal penyelesaian lebih besar dibandingkan dengan saldo dana dan/ atau Efek yang dijaminkan Nasabah kepada EL.
1.27 Single Investor Identification (SID) adalah kode tunggal dan khusus yang diterbitkan KSEI yang digunakan Nasabah untuk melakukan kegiatan terkait Transaksi Efek dan/ atau menggunakan layanan jasa lainnya baik yang disediakan oleh KSEI maupun oleh pihak lain berdasarkan persetujuan KSEI atau peraturan yang berlaku.
1.28 Transaksi Beli adalah perintah pesanan beli Nasabah kepada EL yang telah terjadi melalui Bursa Efek.
1.29 Transaksi Bursa adalah kontrak yang dibuat oleh EL sebagai anggota Bursa Efek sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Bursa Efek mengenai jual beli Efek, pinjam meminjam Efek, atau kontrak lain mengenai Efek atau harga Efek.
1.30 Transaksi Efek adalah setiap aktivitas atau kontrak dalam rangka memperoleh, melepaskan, atau menggunakan Efek yang mengakibatkan terjadinya pengalihan kepemilikan atau tidak mengakibatkan terjadinya pengalihan kepemilikan.
1.31 Transaksi Jual adalah perintah pesanan jual Nasabah kepada EL yang telah terjadi melalui Bursa Efek.
1.32 T+0 adalah Hari dimana Transaksi Jual atau Transaksi Beli terlaksana. T+1 adalah Hari Bursa ke-1 (satu) setelah T+0.
T+2 adalah Hari Bursa ke-2 (dua) setelah T+0. T+3 adalah Hari Bursa ke-3 (tiga) setelah T+0. T+4 adalah Hari Bursa ke-4 (empat) setelah T+0. T+5 adalah Hari Bursa ke-5 (lima) setelah T+0.
PASAL 2 β PENUNJUKAN
Dengan disetujuinya pembukaan Rekening Efek ini oleh EL maka Nasabah menunjuk dan memberi kuasa kepada EL untuk bertindak selaku perantara pedagang Efek atas setiap Transaksi Efek yang dilakukan oleh Nasabah melalui EL dan untuk melakukan segala tindakan yang terkait dengan pengelolaan Rekening Efek Nasabah berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini dan ketentuan yang berlaku di Pasar Modal pada saat perintah dan pesanan Nasabah dilaksanakan.
PASAL 3 β PERSYARATAN MENJADI NASABAH
3.1 Nasabah wajib mengisi dan melengkapi formulir pembukaan Rekening Efek dengan jelas dan benar serta menyerahkan kepada EL seluruh dokumen yang dipersyaratkan dalam formulir pembukaan Rekening Efek, yang seluruhnya merupakan satu kesatuan dengan Perjanjian ini.
3.2 Nasabah wajib menyampaikan kepada EL setiap perubahan data dan dokumen yang berhubungan dengan keterangan pada formulir pembukaan Rekening Efek selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah terjadinya perubahan. Selama EL belum menerima pemberitahuan dari Nasabah perihal perubahan tersebut maka EL akan melaksanakan Perjanjian ini atas dasar data dan informasi Nasabah yang tersedia pada EL. Segala risiko dan kerugian yang terjadi akibat keterlambatan atau tidak disampaikannya pemberitahuan tersebut akan menjadi tanggung jawab Nasabah dan Nasabah dengan ini membebaskan EL dari segala gugatan dan tuntutan sehubungan dengan tidak dilakukannya kewajiban tersebut di atas.
3.3 EL memiliki hak sepenuhnya untuk menerima atau menunda atau menolak permohonan pembukaan Rekening Efek yang diajukan oleh Nasabah berdasarkan formulir pembukaan Rekening Efek.
3.4 EL mewajibkan Nasabah (kecuali bagi Nasabah yang dikategorikan non pemilik Rekening Efek atau kelembagaan sebagaimana dimaksud pada pasal 4.1) untuk membuka Rekening Efek atas nama Nasabah yang diikuti dengan pembukaan Sub Rekening Efek dan Single Investor Identification (SID) pada KSEI; serta pembukaan Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Bank Pembayar yang ditunjuk oleh EL.
3.5 Nasabah menyetujui pembukaan Sub Rekening Efek dan SID atas nama Nasabah sebagaimana dimaksud pada pasal 3.4 untuk menampung Efek milik Nasabah pada rekening EL di KSEI dan untuk kepentingan Transaksi Efek Nasabah mengikuti ketentuan yang ditetapkan KSEI dengan memberikan kuasa kepada EL untuk pelaksanaan pembukaannya berdasarkan formulir pembukaan Rekening Efek Nasabah dan EL wajib melaksanakan kuasa pembukaan Sub Rekening Efek dan SID tersebut untuk kepentingan Nasabah.
3.6 Nasabah menyetujui pembukaan RDN atas nama Nasabah sebagaimana dimaksud pada pasal 3.4 dengan mengisi dan melengkapi formulir pembukaan RDN mengikuti ketentuan yang ditetapkan Bank Pembayar. EL wajib melaksanakan pembukaan RDN tersebut untuk menempatkan dana yang dimiliki Nasabah ke dalam RDN dan menggunakan RDN sebagai rekening untuk penerimaan dana dan pembayaran Transaksi Efek Nasabah.
3.7 Setelah pembukaan Rekening Efek disetujui dan selesai dilaksanakan oleh EL maka Nasabah wajib menyerahkan Jaminan berupa dana dan/ atau Efek dengan nilai dan jenis yang ditetapkan oleh EL dimana Jaminan tersebut akan digunakan EL sebagai dasar penentuan Batas Transaksi Nasabah pada saat Pesanan Transaksi Jual/ Beli Efek dilakukan.
3.8 Dalam hal Nasabah belum menyerahkan Jaminan sampai dengan batas waktu yang ditentukan EL terkait dengan pembukaan Rekening Efek, atau terkait ketersediaan dana dan/ atau Efek sebelum Nasabah melakukan Transaksi Efek maka EL berhak mempertimbangkan untuk membatalkan persetujuan pembukaan Rekening Efek Nasabah atau menolak/ membatalkan Pesanan Transaksi Jual/ Beli Efek yang diberikan oleh Xxxxxxx. Segala kerugian yang timbul akibat dibatalkannya/ tidak dilaksanakannya pesanan tersebut menjadi tanggung jawab Nasabah dan Nasabah dengan ini membebaskan EL dari gugatan dan/ atau tuntutan hukum dalam bentuk apapun kepada EL. Namun, seandainya pesanan tersebut telah dilaksanakan maka Nasabah wajib memenuhi kewajibannya terkait transaksi dimaksud.
3.9 Nasabah dapat melakukan Transaksi Efek melalui EL setelah proses pembukaan Rekening Efek telah disetujui dan diselesaikan atau Rekening Efek masih tetap dapat dioperasikan sesuai dengan prosedur dan tata cara yang berlaku dan diterapkan di EL, kecuali untuk transaksi-transaksi yang berdasarkan ketentuan peraturan Pasar Modal, dimungkinkan untuk dilakukan sebelum pembukaan Rekening Efek selesai diproses.
PASAL 4 β NON PEMILIK REKENING EFEK
4.1 Dalam hal Nasabah melakukan Transaksi Efek untuk kepentingan perusahaan efek lain atau bank atau perusahaan asuransi atau dana pensiun atau lembaga keuangan lainnya maka EL berhak mempertimbangkan pembukaan Rekening Efek Nasabah dapat dilakukan tanpa diikuti dengan pembukaan Sub Rekening Efek dan RDN sebagaimana dimaksud pada pasal 3.4 namun Nasabah wajib memiliki SID berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal (yang dikategorikan sebagai nasabah non pemilik Rekening Efek atau nasabah kelembagaan).
4.2 Dalam hal Nasabah tidak dibukakan Sub Rekening Efek dan RDN sebagaimana dimaksud di atas maka penyimpanan aset (dana dan/atau Efek) milik Nasabah dan penyelesaian Transaksi Efek Nasabah wajib dilakukan melalui bank Kustodian yang ditunjuk oleh Nasabah dengan demikian Nasabah wajib menyampaikan kepada EL informasi rekening bank Kustodian dan nomor SID atas nama Nasabah yang dibukakan pada bank Kustodian tersebut.
4.3 Dalam rangka penyimpanan dan penyelesaian Transaksi Efek, Nasabah yang dikategorikan sebagai non pemilik rekening wajib memerintahkan bank Kustodian untuk menyerahkan dan memastikan dana dan/ atau Efek telah efektif tersedia di rekening EL pada T+2 atau tanggal penyelesaian sebagaimana tercantum dalam Konfirmasi Transaksi Jual/ Beli Efek, dengan demikian Nasabah menyatakan setuju bahwa dana dan/atau Efek milik Xxxxxxx tidak akan mengendap pada rekening EL dan Xxxxxxx setuju memberikan kuasa kepada EL untuk memindahbukukan dana dan/ atau Efek milik Xxxxxxx dari atau ke rekening bank Kustodian yang ditunjuk Nasabah.
PASAL 5 β PEMBERIAN KUASA KEPADA PT EVERGREEN SEKURITAS INDONESIA (EL)
5.1 Dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada EL, bertindak untuk dan atas nama Xxxxxxx sebagai berikut :
a. Memeriksa kebenaran dan ketepatan informasi terkait Nasabah dari setiap sumber yang dianggap layak oleh EL;
b. Membuka dan mengoperasikan Rekening Efek dengan maksud untuk membeli dan/ atau menjual Efek, mengalihkan, menyerahkan dan/ atau menerima Efek dan/ atau dana dalam Rekening Efek dan/ atau Sub Rekening Efek dan/ atau RDN, menyimpan Efek atau sertifikat Efek/ bukti kepemilikan atas Efek dalam bentuk lain, serta menerima dan/ atau melakukan pembayaran yang berkaitan dengan Transaksi Efek Nasabah berdasarkan ketentuan peraturan Pasar Modal yang berlaku;
c. Meregistrasi, menerima dan/ atau mengirimkan, menahan atau menyimpan Efek pada Rekening Efek dan/ atau Kustodian Nasabah untuk kepentingan Nasabah termasuk mendebet biaya-biaya yang timbul atas Transaksi Efek Nasabah atau mengkredit penerimaan pada Rekening Efek dan/ atau RDN;
d. Melaksanakan Transaksi Efek berdasarkan perintah dari Nasabah atau wakil/ kuasanya yang sah berdasarkan peraturan-peraturan di Pasar Modal termasuk peraturan BAPEPAM-LK, peraturan OJK, peraturan Bursa Efek, peraturan KPEI, peraturan KSEI dan peraturan-peraturan lain serta praktek yang lazim dilakukan di Pasar Modal;
e. Menandatangani sertifikat Efek, dokumen-dokumen, perjanjian-perjanjian atau surat-surat lainnya yang diperlukan untuk memindahkan hak atau meregistrasi Efek Nasabah;
f. Menerima dividen, HMETD, saham bonus, waran, dan hak-hak lain atas Efek yang dimiliki Nasabah pada EL serta menangani laporan yang diwajibkan oleh ketentuan Hukum Indonesia termasuk laporan pajak yang timbul dari dividen tersebut;
g. Mengeksekusi pemesanan Efek dari HMETD, waran dan Efek lainnya yang dimiliki Nasabah, melakukan semua tindakan-tindakan yang dibutuhkan untuk mengeksekusi hal tersebut termasuk mendebet saldo pada Rekening Efek dan/ atau RDN untuk biaya-biaya yang mungkin ada;
h. Membuka dan memelihara RDN pada Bank Pembayar bagi Nasabah yang diwajibkan oleh EL dan/ atau ketentuan peraturan Pasar Modal berlaku, guna menampung dana dan/ atau dana hasil Transaksi Efek dan/ atau dana hasil Corporate Action atas nama dan/ atau kepentingan Nasabah. Sehubungan dengan hal tersebut maka Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada EL untuk melakukan dan menjalankan atau melaksanakan semua atau setiap dari tindakan-tindakan: (i) mengurus pembukaan RDN; (ii) melakukan pendebetan/ pemindahbukuan/ transfer, memblokir/ membuka blokir, dan mengaktifkan RDN untuk keperluan Transaksi Efek Nasabah dimana segala biaya yang dikenakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah; dan (iii) memberikan data termasuk mutasi dan/ atau saldo dana yang ada dalam RDN kepada KSEI;
i. Memeriksa dan memastikan ketersediaan dan kecukupan dana dan/ atau Efek milik Nasabah dalam Rekening Efek dan/ atau Sub Rekening Efek dan/ atau RDN dan/ atau rekening Nasabah pada bank Kustodian/ perusahaan efek lain sebelum Nasabah dapat melakukan Transaksi Efek;
j. Memotong hasil penjualan Efek yang diterima Nasabah dan/ atau mendebet Rekening Efek dan/ atau RDN untuk membayar segala biaya transaksi, pajak, komisi dan segala pengeluaran lainnya yang menjadi kewajiban Nasabah terhadap EL berdasarkan Perjanjian ini;
k. Menggunakan Efek dan/ atau dana milik Nasabah dalam Rekening Efek dan/ atau Sub Rekening Efek dan/ atau RDN sebagai Jaminan untuk penyelesaian kewajiban dan/ atau penyelesaian Transaksi Efek Nasabah berdasarkan Perjanjian ini, kecuali diperjanjikan khusus dalam perjanjian yang terpisah dengan Perjanjian ini;
l. Menahan seluruh atau sebagian Efek milik Nasabah pada Rekening Efek dan/ atau Sub Rekening Efek, yang dijadikan Jaminan pada EL serta menjual Efek tersebut mengikuti mekanisme penjualan (meliputi jenis Efek, harga jual, waktu penjualan, dan pemilihan pasar ditransaksikannya Efek) yang ditetapkan EL kemudian menggunakan dana hasil penjualan Efek tersebut untuk menutup Saldo Negatif dana pada Rekening Efek dan/ atau RDN, dan/ atau melunasi kewajiban pembayaran Nasabah yang masih terutang kepada EL termasuk yang timbul sebagai akibat adanya keterlambatan pembayaran;
m. Membeli atau meminjam Efek atau menjual Efek lain milik Nasabah untuk menutup Saldo Negatif Efek pada Rekening Efek dan/ atau Sub Rekening Efek, dimana seluruh biaya yang dikenakan dan kerugian yang timbul akibat dari pembelian, peminjaman atau penjualan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah;
n. Menggunakan Efek milik Nasabah dalam Rekening Efek dan/ atau Sub Rekening Efek sebagai jaminan atas kredit bank atau lembaga keuangan lainnya untuk menutup Saldo Negatif dana pada Rekening Efek dan/ atau RDN;
o. Menutup Rekening Efek berdasarkan ketentuan pada pasal 15 Perjanjian ini dengan menjual dan/ atau membeli, mengalihkan, menyerahkan dan/ atau menerima Efek dan/ atau dana, serta tindakan lain yang berkaitan dengan penutupan Rekening Efek;
p. Menyimpan dan merekam semua perintah dan pesanan yang diberikan Nasabah atau kuasa/ wakilnya kepada EL terkait dengan pelaksanaan Transaksi Efek dan/ atau pengelolaan Rekening Efek Nasabah, baik secara tertulis maupun lisan guna mencegah kesalahpahaman dikemudian hari dan atas dasar itikad baik maka EL berhak menganggap bahwa perintah dan pesanan tersebut memang diberikan oleh pihak yang berhak dalam memberikan perintah dan pesanan atas dasar Perjanjian ini dan isi pembicaraan yang merupakan keseluruhan atau bagian dari perintah yang direkam tersebut (hasil rekaman) merupakan bukti yang sah dan mengikat Para Pihak;
q. Pembukuan-pembukuan, catatan-catatan serta surat-surat dan dokumen-dokumen lain yang dibuat dan diterbitkan oleh EL merupakan bukti yang lengkap dari seluruh perintah, transaksi dan kewajiban Nasabah kepada EL berdasarkan Perjanjian ini dan mengikat Nasabah. Dengan demikian sepanjang tidak terdapat penipuan, itikad buruk, kelalaian dan/ atau kesalahan yang disengaja maka Xxxxxxx memberi kuasa dan wewenang yang tidak dapat ditarik kembali kepada EL untuk menyatakan dan menetapkan secara tertulis jumlah utang Nasabah berdasarkan Perjanjian ini, dan dapat digunakan sebagai pembuktian atas seluruh perintah, transaksi dan kewajiban Nasabah kepada EL, apabila terjadi perselisihan antara EL dan Nasabah;
r. Dalam rangka pelaksanaan dan/ atau penyelesaian Transaksi Efek dan/ atau pengelolaan Rekening Efek atas nama Nasabah dan/ atau penyidikan pihak berwenang maka Nasabah dengan ini memberikan kewenangan kepada EL untuk mengungkapkan dan memberikan informasi terkait Nasabah kepada pihak- pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada pasal 7 dimana segala kerugian dan akibat yang timbul dari tindakan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Xxxxxxx dan Nasabah dengan ini membebaskan EL dari gugatan dan/ atau tuntutan hukum dalam bentuk apapun kepada EL.
5.2 Kuasa tersebut di atas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini serta tidak akan dicabut atau berakhir karena alasan apapun termasuk alasan yang diatur dalam pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
PASAL 6 β PERNYATAAN
6.1 Nasabah menyatakan bahwa dalam hal Nasabah merupakan perorangan maka (i) Nasabah tidak berumur kurang dari 17 tahun dan tidak berada dibawah pengampunan dan ketentuan-ketentuan Perjanjian ini dapat dilaksanakan terhadap Nasabah sesuai dengan bunyi dan makna ketentuan-ketentuan dimaksud; (ii) Nasabah tidak dinyatakan pailit dan tidak juga mengetahui adanya penundaan tentang kepailitan yang akan diberlakukan terhadapnya.
6.2 Nasabah menyatakan bahwa dalam hal Nasabah merupakan suatu badan hukum maka (i) Nasabah adalah suatu badan hukum yang didirikan secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan Negara tempat badan hukum tersebut didirikan dan merupakan suatu badan hukum yang dapat dituntut dan ketentuan- ketentuan Perjanjian ini dapat dilaksanakan terhadap Nasabah sesuai dengan bunyi dan makna ketentuan- ketentuan dimaksud; (ii) Nasabah tidak dalam keadaan dibubarkan dan tidak juga mengetahui adanya penundaan keputusan tentang pembubaran yang akan diberlakukan terhadapnya.
6.3 Apabila hal-hal pada pasal 6.1 dan 6.2 tersebut di atas terjadi dan diketahui oleh EL maka EL berhak untuk menghentikan kegiatan Transaksi Efek Nasabah dan melakukan konfirmasi kepada Nasabah baik secara lisan maupun tertulis untuk meminta penjelasan terkait hal tersebut. Nasabah wajib memberikan penjelasan secara tertulis kepada EL dimana semua pesanan yang telah terjadi (βdoneβ) yang dilakukan oleh Xxxxxxx adalah sah dan menjadi tanggung jawab Nasabah.
6.4 Nasabah menyatakan dan menjamin tidak akan menggunakan pelayanan Transaksi Efek yang diberikan oleh EL sebagai sarana untuk melakukan tindakan yang dapat dikategorikan melanggar hukum, termasuk namun tidak terbatas tindak pidana pencucian uang (money laundering) serta Nasabah menyatakan bahwa pada saat ini Nasabah tidak sedang tersangkut perkara pidana maupun perdata di pengadilan, baik dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia maupun wilayah hukum lainnya.
6.5 Nasabah menyatakan dan menjamin bahwa seluruh dana dan/ atau Efek yang digunakan oleh Nasabah untuk menyelesaikan Transaksi Efek tidak berasal dari perbuatan melanggar hukum.
6.6 Nasabah menyatakan dan menjamin akan bertanggung jawab atas kebenaran, kelengkapan, keaslian, keabsahan dari setiap dan seluruh informasi, data, keterangan, kewenangan/ kuasa yang diberikan dalam formulir pembukaan Rekening Efek dan Perjanjian ini serta lampiran-lampiran yang merupakan satu kesatuan dengan Perjanjian ini, termasuk Nasabah tidak akan menyembunyikan fakta atau informasi penting terhadap EL dimana EL berhak untuk memeriksa atau membuktikan pada setiap waktu semua hal dan/ atau keterangan yang diberikan dalam formulir pembukaan Rekening Efek dan Perjanjian ini beserta lampirannya dengan cara yang dianggap tepat oleh EL.
6.7 Nasabah menyatakan dan menjamin bahwa apabila Xxxxxxx membuka rekening pada perusahaan efek lain dan/ atau bank Kustodian maka segala informasi pada formulir pembukaan Rekening Efek dan dokumen yang disampaikan kepada EL adalah benar dan sama dengan informasi dan dokumen yang disampaikan kepada perusahaan efek lain dan/ atau bank Kustodian tersebut dan dengan ini Nasabah menyatakan akan bertanggung jawab atas kebenaran informasi dan dokumen yang diberikan kepada EL;
6.8 Dalam hal terdapat perubahan dan/ atau terdapat permintaan dari EL untuk melaksanakan dan/ atau menyelesaikan Transaksi Efek dan/ atau mengelola Rekening Efek atas nama Nasabah dan/ atau untuk memenuhi ketentuan peraturan yang ada dikemudian hari maka Nasabah menyatakan dan menjamin akan segera menyampaikan data dan informasi sehubungan dengan formulir pembukaan Rekening Efek dan pelaksanaan Perjanjian ini termasuk namun tidak terbatas dengan kelengkapan dokumen kepada EL, dimana segala risiko dan/ atau kerugian yang terjadi akibat keterlambatan pemberitahuan atau tidak disampaikannya data dan informasi tersebut kepada EL sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah dan Nasabah dengan ini membebaskan EL dari segala gugatan dan tuntutan sehubungan dengan tidak dilakukannya kewajiban tersebut di atas.
6.9 Dalam rangka pertukaran informasi perpajakan antarnegara berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan atau ketentuan Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA) mengikuti peraturan perundang- undangan yang berlaku maka Nasabah dengan ini menyatakan dan menjamin akan menyampaikan kepada EL jika terdapat perubahan status kewarganegaraan Nasabah menjadi warga negara Amerika Serikat atau warga negara selain Indonesia baik saat ini maupun di kemudian hari dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender terhitung sejak terjadinya perubahan status tersebut atau dalam jangka waktu lain yang akan diberitahukan oleh EL kepada Nasabah dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan yang berlaku, dimana segala risiko dan kerugian yang terjadi akibat keterlambatan pemberitahuan atau tidak disampaikannya perubahan tersebut akan menjadi tanggung jawab Nasabah dan Nasabah dengan ini membebaskan EL dari segala gugatan dan tuntutan sehubungan dengan tidak dilakukannya kewajiban tersebut di atas.
6.10 Dalam hal Nasabah diwajibkan membuka Sub Rekening Efek dan RDN maka Nasabah dengan ini menyatakan dan menyetujui bahwa (i) Efek yang dimiliki Nasabah wajib disimpan secara terpisah pada Sub Rekening Efek masing-masing nasabah; dan (iii) dana yang dimiliki Nasabah wajib disimpan secara terpisah pada masing- masing RDN mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku di Pasar Modal.
6.11 Nasabah menyatakan dan menjamin segala Jaminan baik berupa dana, sertifikat dan/ atau Efek yang diserahkan kepada EL senantiasa bebas dari pengagunan atau gadai dengan pihak manapun dan Xxxxxxx akan bertanggung jawab atas setiap kerugian yang diderita oleh EL sehubungan dengan Jaminan tersebut.
6.12 Nasabah meyatakan dan menyetujui bahwa Efek dan/ atau dana milik Nasabah dalam Rekening Efek dan/ atau Sub Rekening Efek dan/ atau RDN dapat digunakan sebagai Jaminan untuk kepentingan Transaksi Efek Nasabah dan apabila nilai Jaminan tersebut berkurang maka Nasabah dengan ini menjamin dan menyetujui untuk menambah Efek dan/ atau dana dalam Jaminan tersebut agar Pesanan Transaksi Jual/ Beli Efek dapat dilaksanakan.
6.13 Nasabah menyatakan dan menjamin ketersediaan dana dan/ atau Efek guna keperluan penyelesaian Transaksi Efek Nasabah sebelum melakukan Pesanan Transaksi Jual/ Beli Efek;
6.14 Nasabah menyatakan dan menyetujui untuk menanggung dan mengganti seluruh kerugian yang timbul akibat kegagalan dalam menyelesaikan Transaksi Efek Nasabah pada T+2 atau tanggal penyelesaian sebagaimana tercantum dalam Konfirmasi Transaksi Jual/ Beli Efek, yang diakibatkan Nasabah tidak dapat menyediakan dana dan/ atau Efek, dan Nasabah dengan ini membebaskan EL dari segala kerugian, tuntutan dan/ atau gugatan sehubungan dengan kegagalan penyelesaian Transaksi Efek tersebut.
6.15 Nasabah menyatakan dan menyetujui untuk mematuhi setiap waktu semua peraturan yang berkaitan dengan kegiatan Transaksi Efek Nasabah dan/ atau penyelesaian Transaksi Efek Nasabah dan/ atau pengelolaan Rekening Efek Nasabah pada EL termasuk dan tidak terbatas pada peraturan BAPEPAM-LK, peraturan OJK, peraturan Bursa Efek, peraturan KPEI, peraturan KSEI serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang sekarang berlaku atau yang dari waktu ke waktu diubah, diperbaiki atau ditambah dimana segala perubahannya akan diinformasikan kepada Nasabah.
6.16 Nasabah menyatakan akan melepaskan haknya untuk menuntut EL apabila Nasabah mengalami kerugian sebagai akibat dari kelalaian Nasabah dalam memberikan perintah atau untuk memenuhi ketentuan peraturan BAPEPAM-LK, peraturan OJK, peraturan Bursa Efek, peraturan KPEI, peraturan KSEI dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku di Pasar Modal.
6.17 Nasabah menyatakan bahwa tidak ada pihak lain selain pihak-pihak yang dinyatakan secara tegas di formulir pembukaan Rekening Efek dan Perjanjian ini, memiliki kepentingan terhadap Rekening Efek yang dibuka dan/ atau Transaksi Efek yang dilakukan Nasabah. Dalam hal terdapat kepentingan lain maka Nasabah dengan ini menyatakan bersedia untuk memberikan informasi mengenai dirinya sendiri dan/ atau pihak yang menerima manfaat dalam hal Nasabah bertindak untuk dan atas nama pihak lain (Beneficial Owner) atau pihak yang mewakili Nasabah dalam hal melakukan Transaksi Efek, dengan memberikan keterangan dan dokumen- dokumen pendukung yang diperlukan sehubungan dengan pembukaan Rekening Efek dan/ atau Transaksi Efek Nasabah, hubungan hukum, penugasan serta kewenangan bertindak untuk dan atas nama pihak lain dimaksud.
6.18 Nasabah menyatakan setuju dan bersedia menerima informasi mengenai produk dan/ atau layanan yang terdapat pada EL melalui sarana komunikasi milik Nasabah sebagaimana tercantum pada formulir pembukaan Rekening Efek yang merupakan satu kesatuan dengan Perjanjian ini.
6.19 Nasabah menyatakan setiap saat akan melapor kepada OJK, Bursa Efek dan KSEI apabila Nasabah karena alasan yang dipercayainya memiliki saham sebesar 5% (lima persen) atau lebih dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh suatu perseroan terbuka atau jumlah kepemilikan Nasabah atas saham dalam perseroan terbuka tersebut menjadi 5% (lima persen) atau lebih. Kesalahan atau kerugian dalam bentuk apapun yang diakibatkan tidak disampaikannya laporan tersebut merupakan tanggung jawab Nasabah dan Nasabah dengan ini membebaskan EL dari segala tuntutan, gugatan atas kerugian yang timbul sehubungan dengan tidak dilakukannya kewajiban tersebut di atas.
6.20 Nasabah menyatakan dan setuju bahwa EL berhak setiap waktu untuk melaporkan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas dana dan/ atau Efek milik Nasabah yang terdapat pada Rekening Efek dan/ atau Sub Rekening Efek dan/ atau RDN, dan/ atau atas Transaksi Efek Nasabah yang diindikasi atau patut diduga merupakan tindak kejahatan sesuai ketentuan peraturan terkait pencucian uang berikut segala perubahannya dari waktu ke waktu.
6.21 Nasabah meyatakan telah membaca, mengerti dan mengikatkan diri serta menyetujui semua ketentuan dan persyaratan yang dituangkan dan diuraikan pada Perjanjian ini.
6.22 EL menyatakan dan menjamin bahwa dana dan/ atau Efek milik Nasabah dalam Rekening Efek dan/ atau Sub Rekening Efek dan/ atau RDN hanya digunakan untuk kepentingan Transaksi Efek Nasabah yang dilakukan pada EL melalui Bursa Efek berdasarkan perintah dan pesanan Nasabah.
6.23 EL menyatakan dan menjamin bahwa EL akan mengadministrasikan dana dan/ atau Efek milik Nasabah yang terdapat dalam Rekening Efek dan/ atau Sub Rekening Efek dan/ atau RDN dengan tata kelola secara baik dan benar.
6.24 Nasabah menyatakan dan menyetujui untuk tidak memberikan kuasa transaksi kepada pegawai EL, kecuali kuasa untuk melakukan tindakan-tindakan sebagaimana diperbolehkan dan diatur dalam ketentuan BAPEPAM- LK, peraturan OJK, peraturan Bursa Efek, peraturan KPEI, peraturan KSEI dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku di Pasar Modal.
6.25 Nasabah menyatakan telah mengetahui dan menyetujui bahwa dalam hal EL menawarkan instrumen Investasi baik EL selaku penjual atau agen penjual maka Nasabah wajib melakukan pemahaman terlebih dahulu namun tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
a. Instrumen investasi yang ditawarkan telah diatur dan sesuai dengan Peraturan yang diterbitkan oleh OJK.
b. Memperhatikan bahwa pihak yang sah menawarkan instrumen investasi di EL hanya pegawai EL yang mempunyai izin Wakil Perusahaan Efek.
c. Memperhatikan kewajaran tingkat imbal hasil atas instrumen investasi yang ditawarkan dan mendapatkan informasi yang memadai dari EL atas tingkat risiko atas instrumen investasi tersebut.
d. Menyesuaikan profil risiko atas instrumen investasi yang ditawarkan sebelum mengambil keputusan untuk bertransaksi atau berinvestasi dalam instrument keuangan yang ditawarkan oleh EL.
e. Memperhatikan aspek-aspek instrumen investasi yang ditawarkan seperti aspek legalitas, likuiditas, fundamental dan aspek lain yang relevan terhadap pertimbangan pengambilan keputusan dalam berinvestasi oleh Xxxxxxx.
PASAL 7 β KERAHASIAAN
7.1 Mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku pada Pasar Modal, terhadap setiap pembukaan SID baru maka Nasabah dapat mengakses layanan AKSes yang disediakan oleh KSEI dengan cara melakukan aktivasi atau pendaftaran terlebih dahulu pada website AKSes atau situs website yang ditunjuk KSEI menggunakan data pribadi Nasabah antara lain alamat email aktif yang tercantum pada Formulir Pembukaan Rekening Efek atau sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI. Nasabah bertanggung jawab untuk menjaga dan mengamankan kerahasiaan user & password AKSes dimana segala kerugian yang terjadi akibat kelalaian Nasabah maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah dan Nasabah dengan ini membebaskan EL dari segala tuntutan, gugatan atas kerugian yang mungkin timbul.
7.2 EL akan senantiasa untuk menjaga sepenuhnya kerahasiaan data Nasabah yang diketahui oleh EL termasuk namun tidak terbatas pada data identitas, data transaksi, data keuangan dan kekayaan Nasabah, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7.3 Nasabah dengan ini setuju untuk memberikan persetujuan dan kewenangan kepada EL untuk mengungkapkan dan memberikan informasi mengenai Rekening Efek, RDN, Sub Rekening Efek dan informasi-informasi lain mengenai Nasabah apabila diminta oleh pihak-pihak tertentu di bawah ini, tanpa perlu meminta persetujuan lebih lanjut terlebih dahulu dari Nasabah :
a. bank Kustodian dan/ atau perusahaan efek lain dalam rangka memastikan ketersediaan dana dan/ atau Efek terhadap Pesanan Transaksi Jual/ Beli Efek dan/ atau penyelesaian Transaksi Efek Nasabah;
b. Bursa Efek, KPEI, KSEI, OJK, PPATK, otoritas pajak serta instansi pemerintah lainnya yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku berwenang meminta informasi tersebut.
7.4 Dalam rangka memastikan ketersediaan dana dan/ atau Efek milik Nasabah terhadap Pesanan Transaksi Jual/ Beli Efek yang diberikan oleh Nasabah melalui EL dan/ atau penyelesaian Transaksi Efek Nasabah maka Nasabah dengan ini memberikan kewenangan sebagai berikut:
a. EL berhak meminta data dan informasi terkait Nasabah termasuk dana dan/ atau Efek milik Nasabah kepada bank Kustodian dan/ atau perusahaan efek lain yang menyimpan dana dan/ atau Efek Nasabah tersebut;
b. Bank Kustodian dan/ atau perusahaan efek lain wajib mengungkapkan data dan informasi kepada EL terkait Nasabah termasuk dana dan/ atau Efek milik Nasabah yang disimpan pada bank Kustodian dan/ atau perusahaan efek lain tersebut;
c. Apabila permintaan data dan informasi di atas ditolak oleh bank Kustodian dan/ atau perusahaan efek lain tersebut dan/ atau EL tidak dapat meyakini kebenaran data dan informasi Nasabah tersebut maka EL berhak mempertimbangkan untuk menolak/ membatalkan Pesanan Transaksi Jual/ Beli Efek yang diberikan oleh Nasabah, dimana segala kerugian yang timbul akibat dibatalkannya/ tidak dilaksanakannya pesanan tersebut menjadi tanggung jawab Nasabah dan Nasabah dengan ini membebaskan EL dari gugatan dan/ atau tuntutan hukum dalam bentuk apapun kepada EL. Namun, seandainya pesanan tersebut telah dilaksanakan maka Nasabah wajib memenuhi kewajibannya terkait transaksi dimaksud.
7.5 Dalam hal Nasabah menerima fasilitas penyediaan dana dari EL maka Nasabah mengetahui dan menyetujui bahwa EL memiliki kewajiban penyampaian laporan informasi kualitas debitur kepada Otoritas Jasa keuangan, serta informasi kualitas debitur tersebut dapat diketahui oleh pihak lain yang memiliki hak untuk memperoleh informasi tersebut berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku terkait pelaporan dan permintaan informasi debitur. Sehubungan dengan hal tersebut maka Nasabah dengan ini memberikan kewenangan kepada EL tanpa diperlukan surat kuasa tersendiri untuk mengungkapkan data identitas, data transaksi, data keuangan dan kekayaan atas nama Xxxxxxx selaku debitur yang menerima fasilitas penyediaan dana dari EL.
7.6 Kewenangan yang diberikan oleh Nasabah kepada EL sebagaimana dimaksud di atas Pasal 7 ini tidak dapat ditarik kembali selama Nasabah masih memiliki Rekening Efek pada EL dan/ atau melakukan Transaksi Efek melalui EL yang dimana pelaksanaan kewenangan tersebut dapat dilakukan tanpa diperlukan surat kuasa tersendiri.
PASAL 8 - TRANSAKSI EFEK
8.1 Nasabah dalam memberikan perintah atau Pesanan Transaksi Jual/ Beli Efek kepada EL dapat dilakukan secara lisan maupun tertulis kepada EL dengan datang langsung ke kantor EL maupun melalui telepon atau faksimili atau media elektronik lainnya yang dapat dijadikan sarana komunikasi dalam pelaksanaan Perjanjian ini.
8.2 Nasabah dapat melakukan Transaksi Efek apabila:
a. Pembukaan Rekening Efek Nasabah telah disetujui dan diselesaikan oleh EL;
b. Nasabah telah memiliki SID mengikuti ketentuan peraturan Pasar Modal yang berlaku;
c. Pesanan Transaksi Jual/ Beli Efek tidak melebihi Batas Transaksi yang tersedia, namun jika Nasabah mengajukan Pesanan Transaksi Jual/ Beli Efek melebihi Batas Transaksi maka Nasabah wajib menyerahkan tambahan Jaminan berupa dana yang telah efektif di RDN dan/ atau berupa Efek dalam kondisi siap jual/ serah dan/ atau telah mendapatkan persetujuan dari EL;
d. Pesanan Transaksi Jual/ Beli Efek harus mencantumkan jumlah pesanan dan batasan harga (limit order);
e. Efek yang dapat ditransaksikan adalah saham dan Efek bersifat Ekuitas lainnya;
f. Rekening Efek tidak dalam keadaan dibatasi penggunaannya sesuai pasal 15.
8.3 EL berhak penuh untuk menolak dan/ atau membatasi perintah atau Pesanan Transaksi Jual/ Beli Efek yang diberikan oleh Nasabah maupun membatalkan tindakan yang telah dilakukan oleh EL berdasarkan perintah tersebut apabila syarat-syarat pada pasal 8.2 di atas tidak terpenuhi dan/ atau perintah tersebut mengakibatkan terlampauinya Batas Transaksi Nasabah yang telah ditetapkan EL dan/ atau terjadinya pelanggaran oleh Nasabah atas ketentuan lainnya dalam Perjanjian ini dan/ atau berdasarkan penilaian dan pertimbangan EL apabila Transaksi Efek tetap dilaksanakan maka dapat menyebabkan pelanggaran oleh Nasabah terhadap Perjanjian ini atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Nasabah dengan ini setuju untuk membebaskan EL dari ganti rugi dan tuntutan hukum sehubungan tidak dapat dilaksanakannya perintah Nasabah tersebut.
8.4 Nasabah berhak untuk meminta perubahan dan/ atau pembatalan atas perintah dan pesanan yang telah disampaikannya kepada EL sepanjang perintah dan pesanan tersebut belum selesai dilaksanakan oleh EL atau Pesanan Transaksi Jual/ Beli Efek Nasabah belum terjadi (matching) namun EL tidak wajib untuk memastikan berhasil dilakukannya perubahan dan/ atau pembatalan tersebut. Apabila perintah dan pesanan perubahan dan/ atau pembatalan tersebut gagal maka Nasabah tetap berkewajiban untuk melaksanakan hak dan kewajiban yang timbul dari pelaksanaan pesanan dan perintah Nasabah tersebut.
8.5 EL berhak menilai Efek milik Xxxxxxx sesuai dengan kebijakan penilaian Jaminan yang ditentukan oleh EL.
8.6 Patokan harga Efek yang digunakan dalam perhitungan nilai Efek dalam portofolio adalah harga pada saat penutupan. Meskipun demikian EL berwenang menilai lain apabila menurut EL tidak mencerminkan harga wajar pada harga penutupan tersebut.
8.7 Efek yang terkena βdelistingβ atau tidak dapat ditransaksikan dan tidak dapat dijadikan Jaminan karena ada masalah atau diblokir akan dinilai nol.
8.8 Nasabah mengetahui dan menyetujui bahwa EL akan melaksanakan perintah dan pesanan dari Nasabah sesuai dengan ketentuan peraturan Bursa Efek dan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku di Pasar Modal.
8.9 Apabila EL tidak dapat atau gagal melaksanakan perintah dan pesanan dari Nasabah karena situasi atau kondisi pasar tidak memungkinkan untuk melaksanakan perintah dan pesanan Nasabah, atau karena terjadi Force Majeure, maka EL tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang mungkin timbul dan Nasabah dengan ini membebaskan EL dari segala tuntutan kerugian, tanggung jawab, tanggung gugat, tuntutan, gugatan, dan/ atau tindakan hukum lainnya dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun yang mungkin timbul sebagai akibat dari tidak dapat dilaksanakannya perintah Nasabah tersebut.
8.10 Apabila Xxxxxxx memberikan kuasa kepada pihak ketiga untuk melakukan Pesanan Transaksi Jual/ Beli Efek di EL maka segala tindakan dari penerima kuasa tersebut menjadi tanggung jawab Xxxxxxx selaku pemberi kuasa. Surat kuasa tersebut harus ditandatangani di atas materai dan aslinya wajib diserahkan kepada EL sebagai lampiran dokumen Rekening Efek.
8.11 Dalam hal Nasabah tidak aktif melakukan Transaksi Efek di EL dalam kurun waktu tertentu dan Nasabah tidak dapat dihubungi karena terjadinya perubahan alamat dan Xxxxxxx tidak memberitahu pihak EL atas perubahan alamat tersebut maka EL berhak (i) menggunakan dana dan/ atau Efek Nasabah pada EL untuk membayar kewajiban-kewajiban Nasabah kepada EL apabila ada; (ii) dalam hal tidak terdapat cukup dana dan/ atau Efek milik Nasabah pada EL untuk memenuhi kewajiban Nasabah kepada EL, maka EL akan menutup Rekening Efek namun tetap memperhitungkan dan menagih kewajiban Nasabah pada EL tersebut, (iii) dengan penutupan Rekening Efek tersebut, Nasabah tetap wajib memenuhi semua kewajibannya kepada EL.
PASAL 9 β PEMBAYARAN DAN PENYELESAIAN TRANSAKSI
9.1 Sehubungan dengan pengelolaan Rekening Efek dan/ atau pelaksanaan dan/ atau penyelesaian Transaksi Efek atas nama Nasabah maka Nasabah wajib membayar secara penuh kepada EL sebagai berikut:
a. biaya Transaksi Beli dan/ atau Transaksi Jual;
b. komisi Transaksi Beli dan/ atau Transaksi Jual dalam jumlah persentase tertentu dari nilai transaksi atau komisi minimum dalam jumlah yang akan ditentukan oleh EL, tergantung mana yang lebih besar;
c. pajak Transaksi Beli dan/ atau Transaksi Jual;
d. denda harian atau Biaya Keterlambatan (late charge fee);
e. biaya transfer bank mengikuti ketentuan yang berlaku pada bank;
f. biaya pemindahbukuan Efek mengikuti ketentuan yang berlaku pada KSEI;
g. biaya penyimpanan Efek pada KSEI mengikuti ketentuan yang berlaku pada EL;
h. setiap biaya yang terjadi akibat pengelolaan Rekening Efek, pelaksanaan dan penyelesaian Transaksi Efek dan penyelesaian kewajiban Nasabah lainnya baik kepada EL atau kepada pihak ketiga atau pihak lainnya sehubungan dengan Perjanjian ini; dan
i. biaya lainnya yang mungkin timbul setelah Perjanjian ini dibuat yang akan diinformasikan sebelum dikenakan kepada Nasabah.
9.2 EL berhak membebankan biaya-biaya dimaksud pada pasal 9.1 di atas pada Jaminan Nasabah pada Rekening Efek dan/ atau RDN, dan/ atau pada pembayaran yang akan diterima oleh Nasabah.
9.3 Dalam rangka penyelesaian Transaksi Beli Efek Nasabah yang tidak dibiayai oleh EL dan/ atau tidak dijamin secara cukup oleh Nasabah maka Nasabah wajib menyerahkan dan memastikan dana telah efektif diterima EL (secara In Good Fund) di RDN atau rekening yang ditunjuk EL pada T+2 atau tanggal penyelesaian sebagaimana tercantum dalam Konfirmasi Transaksi Jual/ Beli Efek.
9.4 Apabila Nasabah lalai dan terlambat membayar atau menyerahkan dana untuk memenuhi kewajiban penyelesaian Transaksi Beli Efek Nasabah kepada EL hingga batas waktu yang ditentukan maka EL berhak tanpa pemberitahuan dan persetujuan terlebih dahulu kepada Nasabah untuk:
a. membebankan denda harian atau Biaya Keterlambatan (late charge fee) pada Rekening Efek dan/ atau RDN yang besarnya ditentukan oleh EL dan diperhitungkan dalam jumlah kewajiban yang harus dilunasi oleh Xxxxxxx;
b. menolak perintah Transaksi Beli Nasabah sampai dilunasinya seluruh kewajiban Nasabah kepada EL;
c. menutup Saldo Negatif dana pada Rekening Efek dan/ atau RDN dengan melakukan penjualan Efek milik Nasabah secara paksa (force sell) hanya dalam rangka melunasi kewajiban Nasabah dimana seluruh biaya yang dikenakan dan kerugian yang timbul sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah.
9.5 Dalam rangka memastikan Nasabah menutup Saldo Negatif dana dan melunasi kewajiban pembayaran Transaksi Beli yang dilakukannya sebagaimana dimaksud di atas maka EL akan menginformasikan kepada Nasabah mengenai posisi Saldo Negatif dana dimaksud paling lambat pada T+3 atau 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal penyelesaian dan meminta Nasabah untuk melunasi kewajibannya.
9.6 Apabila pada T+4 atau 2 (dua) Hari Bursa setelah tanggal penyelesaian, Nasabah masih belum melunasi kewajiban pembayaran Transaksi Beli kepada EL maka Nasabah dengan ini memberikan kewenangannya kepada EL untuk menjual Efek secara paksa tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Nasabah (force sell) sebagaimana disebutkan pada pasal 9.4.c sebesar nilai kewajiban Nasabah kepada EL dengan mengikuti ketentuan dan mekanisme penjualan yang ditetapkan oleh EL yang meliputi jenis Efek, harga jual, waktu penjualannya, dan pasar ditransaksikannya Efek tersebut.
9.7 EL berhak menggunakan hasil penjualan paksa tersebut di atas hanya untuk menyelesaikan atau melunasi semua kewajiban yang timbul dari Transaksi Efek Nasabah termasuk komisi, denda atau Biaya Keterlambatan dan kewajiban lainnya yang terutang oleh Nasabah kepada EL
9.8 Dalam hal EL telah melakukan force sell atas seluruh Efek milik Nasabah namun masih terdapat kekurangan pembayaran atau sisa kewajiban yang harus dipenuhi maka Nasabah wajib melunasinya selambat-lambatnya pada T+10, apabila sampai dengan T+20 Nasabah belum juga memenuhi kewajibannya maka EL berhak mempertimbangkan untuk mengakhiri Perjanjian ini dengan menutup Rekening Efek sesuai ketentuan pada pasal 15 dan dapat menuntut Nasabah mengikuti ketentuan penyelesaian perselisihan pada pasal 18.
9.9 Setelah Nasabah melunasi seluruh kewajiban pembayarannya kepada EL dan masih terdapat sisa dana dari hasil penjualan Efek milik Nasabah yang dilakukan oleh EL maka EL wajib mengembalikan sisa dana tersebut ke RDN dan/ atau rekening yang ditunjuk oleh Xxxxxxx.
9.10 Pembayaran Transaksi Jual kepada Nasabah setelah dikurangi komisi dan biaya transaksi, akan dilaksanakan setelah EL menerima pembayaran dari KPEI pada T+2 atau tanggal penyelesaian sebagaimana tercantum dalam Konfirmasi Transaksi Jual/ Beli Efek.
9.11 Nasabah dapat melakukan penarikan dana yang tersimpan pada RDN dengan mengajukan permintaan secara tertulis kepada EL selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa sebelum tanggal penarikan yang dikehendaki Nasabah, dan EL akan melaksanakan perintah Nasabah dimaksud setelah EL memastikan terdapat saldo dana yang cukup untuk ditarik pada RDN dan Nasabah tidak memiliki kewajiban pembayaran kepada EL dimana mekanisme penarikan dana diselesaikan menurut ketentuan yang berlaku di EL maupun Bank Pembayar dan segala biaya yang dikenakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah.
9.12 Nasabah memahami dan menyetujui apabila terjadi gagal serah Efek pada T+2 atau tanggal penyelesaian di pasar reguler yang diakibatkan hal-hal di luar kendali EL maka akan diberlakukan mekanisme ACS (Alternate Cash Settlement) mengikuti ketentuan yang ditetapkan EL, KPEI atau ketentuan peraturan yang berlaku di Pasar Modal.
PASAL 10 - PENYERAHAN DAN PENARIKAN EFEK
10.1 Nasabah dapat meminta pemindahbukuan Efek milik Nasabah pada Rekening Efek dan/ atau Sub Rekening Efek dari atau ke rekening bank Kustodian dan/ atau perusahaan efek lain atas nama Nasabah dengan memberikan perintah secara tertulis kepada EL paling lambat 1 (satu) Hari Bursa sebelum tanggal pemindahan, dimana segala biaya yang timbul terkait pemindahbukuan dimaksud sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab Nasabah mengikuti ketentuan yang berlaku pada EL maupun KSEI.
10.2 EL akan melaksanakan perintah pemindahbukuan Efek Nasabah tersebut setelah memastikan:
a. Efek yang dimaksud telah tersedia pada Rekening Efek dan/ atau Sub Rekening Efek;
b. Nasabah telah melunasi biaya pemindahbukuan Efek dan kewajiban pembayaran lainnya kepada EL;
c. segala persyaratan dokumen telah sesuai dan dilengkapi.
Dalam hal Nasabah memberikan perintah penarikan Efek hasil Transaksi Beli maka dapat dilakukan secepat- cepatnya pada T+2 atau tanggal penyelesaian.
10.3 Nasabah menyadari sepenuhnya bahwa proses pemindahbukuan Efek akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku di EL dan pemindahbukuan Efek ini dapat saja tidak dilaksanakan EL karena adanya perubahan peraturan Pasar Modal dan/ atau perubahan kebijakan moneter pemerintah dan/ atau adanya kebijakan dan/ atau ketentuan yang diterbitkan OJK, Bursa Efek, KPEI, KSEI serta akibat tidak berfungsinya sistem-sistem yang terkait dengan perdagangan, kliring dan penjaminan serta penyimpanan dan penyelesaian transaksi milik Bursa Efek, KPEI, KSEI dan/ atau karena situasi atau kondisi pasar tidak memungkinkan untuk melaksanakan pesanan dan perintah Nasabah atau karena terjadi keadaan Force Majeure.
PASAL 11 β KONFIRMASI DAN PEMBERITAHUAN
11.1 EL akan mengirimkan Konfirmasi Transaksi Jual/ Beli Efek kepada Nasabah secepat-cepatnya pada hari yang sama dengan tanggal transaksi (T+0) melalui email, faksimili, kurir atau media elektronik lainnya yang tercantum pada formulir pembukaan Rekening Efek.
11.2 EL akan mengirimkan laporan bulanan kepada Nasabah mengenai posisi Efek dan dana dalam Rekening Efek dan/ atau Sub Rekening Efek dan/ atau RDN termasuk aktivitas transaksi Nasabah selama 1 (satu) bulan, paling lambat pada Hari Kerja ke-10 (kesepuluh) setiap bulan.
11.3 Nasabah memiliki hak dan kewajiban atas perpajakannya. Nasabah wajib memeriksa dan menyimpan data Transaksi Efek Nasabah, laporan Rekening Efek termasuk bukti pembayaran dan/ atau penerimaan, dimana selama tidak ada sanggahan dan/ atau keberatan dari Nasabah maka Nasabah dianggap menyetujui isi dari hal-hal tersebut.
11.4 Nasabah berhak sewaktu-waktu meminta laporan dan/ atau menguji kesesuaian antara saldo Rekening Efek Nasabah dengan saldo Sub Rekening Efek Nasabah dan RDN dimana segala biaya yang timbul terkait permintaan laporan dan/ atau uji kesesuaian saldo dimaksud sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab Nasabah mengikuti ketentuan yang berlaku pada EL maupun KSEI atau Bank Pembayar.
11.5 Dalam hal Nasabah tidak menyetujui isi Konfirmasi Transaksi Jual/ Beli Efek dan/ atau laporan Rekening Efek yang diterbitkan dan dikirimkan oleh EL maka Nasabah wajib untuk memberitahukannya kepada EL secara tertulis dalam waktu 1 x 24 jam terhitung sejak dikirimkan oleh EL berdasarkan bukti pengiriman tercatat di EL. Nasabah memahami dan menyetujui bahwa sanggahan dan/ atau keberatan tersebut bagaimanapun tidak dapat membatalkan Transaksi Bursa.
11.6 Apabila Nasabah tidak mengajukan sanggahan dan/ atau keberatan atas isi Konfirmasi Transaksi Jual/ Beli Efek dan/ atau laporan Rekening Efek yang diterbitkan EL dalam batas waktu yang telah ditentukan EL maka Nasabah dengan ini memahami dan menyetujui bahwa Konfirmasi Transaksi Jual/ Beli Efek dan/ atau laporan Rekening Efek yang diterbitkan dan dikirimkan EL bersifat akurat, benar dan tidak dapat diganggu gugat serta mengikat Nasabah dan Nasabah menyatakan akan bertanggung jawab penuh atas segala biaya, bunga, denda, kerugian dan pengeluaran yang menjadi kewajiban Nasabah.
11.7 EL dapat menolak setiap keberatan yang disampaikan oleh Xxxxxxx dan EL berhak membela diri terhadap keluhan dan/ atau keberatan yang diajukan Nasabah dengan mengajukan bukti-bukti yang ada.
11.8 EL dapat memperbaiki setiap kesalahan pencatatan dalam Rekening Efek atau laporan yang dibuat dan dikirimkan oleh EL tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Nasabah. Selanjutnya EL akan membuat dan memberitahukan perbaikan laporan terbaru kepada Xxxxxxx.
PASAL 12 β PENANGANAN KELUHAN/PENGADUAN NASABAH
12.1 Dalam hal Nasabah mengajukan keluhan/ pengaduan kepada EL sehubungan dengan Rekening Efek, maka keluhan/ pengaduan dapat disampaikan secara tertulis dengan melampirkan fotokopi identitas diri Nasabah dan dokumen pendukung kepada EL.
12.2 EL wajib menindaklanjuti keluhan/ pengaduan yang diajukan Nasabah tersebut di atas selambat-lambatnya 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak diterimanya keluhan/ pengaduan tersebut secara lengkap oleh EL, namun apabila terdapat kondisi tertentu yang membutuhkan penelitian khusus dalam penyelesaiannya atau terdapat hal-hal lain di luar kendali EL maka EL berhak untuk memperpanjang jangka waktu penyelesaiannya dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Xxxxxxx sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku pada EL.
12.3 EL akan menjaga kerahasiaan data keluhan/ pengaduan Nasabah dimaksud terhadap pihak manapun, kecuali:
(i) kepada pihak OJK; (ii) dalam rangka penyelesaian keluhan/ pengaduan; (iii) diwajibkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau (iv) atas persetujuan Nasabah.
12.4 Apabila EL telah melakukan upaya penyelesaian keluhan/ pengaduan namun Xxxxxxx tidak dapat menerima penyelesaian tersebut maka Nasabah dapat melanjutkan upaya penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada pasal 18.
PASAL 13 β REGISTRASI DAN KONVERSI
13.1 Nasabah memahami bahwa Efek milik Xxxxxxx yang masih berbentuk warkat/ script dalam Rekening Efek, tidak secara otomatis diregistrasi dan/ atau dikonversi menjadi Efek scriptless ataupun sebaliknya.
13.2 Nasabah wajib menginformasikan atau memerintahkan kepada EL secara tertulis selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa sebelum tanggal pelaksanaan perintah apabila ingin meregistrasi dan/ atau mengkonversi Efek yang masih dalam bentuk warkat/ script menjadi Efek scriptless untuk memperoleh haknya atas Efek (dividen, bonus, rights, waran dll) ataupun sebaliknya.
13.3 Nasabah menjamin dan menyetujui bahwa Efek yang sedang dalam proses registrasi dan konversi tersebut tidak dapat dijual sampai selesai proses registrasi dan konversinya.
13.4 Biaya-biaya yang timbul atas pelaksanaan registrasi dan konversi Efek tersebut sepenuhnya ditanggung oleh
Nasabah mengikuti ketentuan yang berlaku pada EL, KSEI maupun Badan Administrasi Efek.
13.5 EL akan melaksanakan perintah registrasi dan konversi Efek tersebut setelah memastikan:
a. Efek yang dimaksud telah tersedia pada Rekening Efek dan/ atau Sub Rekening Efek Nasabah;
b. Nasabah telah melunasi biaya registrasi dan konversi serta kewajiban pembayaran lainnya kepada EL dan/ atau pihak lainnya;
c. segala persyaratan dokumen telah sesuai dan dilengkapi.
13.6 Nasabah memahami dan menyetujui bahwa proses registrasi dan konversi Efek akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku di EL, KSEI dan Badan Administrasi Efek.
PASAL 14 β TINDAKAN KORPORASI
14.1 Setiap hak yang melekat pada Efek yang dimiliki oleh Xxxxxxx adalah hak Nasabah. Dalam hal Emiten dari Efek yang dimiliki Nasabah tersebut melakukan tindakan korporasi (Corporate Action) seperti Rapat Umum Pemegang Saham ("RUPS") pembagian dividen, saham bonus, bunga, pokok, hak konversi, dan hak-hak lain yang melekat pada Efek, EL akan mendistribusikan hak-hak tersebut kepada Nasabah pada hari pertama pada tanggal pembayaran hak dimaksud, dengan ketentuan EL telah menerima hak tersebut secara efektif dari Emiten dan/ atau KSEI.
14.2 Nasabah memahami dan menyetujui bahwa mekanisme pembayaran/ distribusi hak-hak yang melekat atas Efek tertentu seperti HMETD, waran, opsi maupun hak-hak lain akan diatur tersendiri oleh EL dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan yang berlaku di Pasar Modal.
PASAL 15 - PENUTUPAN DAN ATAU PEMBATASAN PENGGUNAAN REKENING EFEK
15.1 Nasabah setuju bahwa EL berdasarkan pertimbangannya sendiri mempunyai hak sepenuhnya untuk menutup atau membatasi penggunaan Rekening Efek dengan membatasi kegiatan Transaksi Efek Nasabah, pembayaran dana, pemindahan Efek atau tidak melakukan tindakan apapun atas Rekening Efek apabila:
a. tidak terdapat saldo Efek pada Sub Rekening Efek maupun dana pada RDN selama jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan berturut-turut yang termasuk dalam kategori βdormant accountβ mengikuti ketentuan KSEI yang berlaku;
b. Nasabah terlambat melunasi kewajibannya;
c. Nasabah terindikasi melakukan transaksi atau pola transaksi yang melanggar ketentuan perundang- undangan di bidang Pasar Modal dan ketentuan hukum lainnya;
d. diwajibkan/ diperintahkan oleh pejabat/instansi yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
e. Nasabah dianggap sudah tidak memenuhi syarat-syarat yang sudah ditetapkan oleh EL atau menurut ketentuan peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
dalam melaksanakan tindakan tersebut di atas EL tidak berkewajiban untuk meminta persetujuan terlebih dahulu kepada Xxxxxxx mengikuti ketentuan peraturan perundangan yang berlaku dan Nasabah dengan ini menjamin dan membebaskan EL dari segala gugatan dan tuntutan hukum atas kerugian yang timbul.
15.2 Dalam hal EL menutup Rekening Efek maka EL berhak (namun tidak berkewajiban) untuk:
a. membatalkan seluruh atau sebagian instruksi atau perintah Xxxxxxx yang telah diterima EL namun belum terlaksana;
b. mengakhiri semua atau sebagian dari ketentuan perjanjian yang dibuat antara EL dan Nasabah;
c. melakukan segala hal yang perlu untuk menutup Saldo Negatif pada Rekening Efek dan/ atau Sub Rekening Efek dan/ atau RDN, baik dengan menggunakan dana milik Nasabah, menjual dan/ atau membeli Efek untuk kepentingan dimaksud dan apabila tindakan tersebut belum dapat menyelesaikan
Saldo Negatif yang ada maka Nasabah wajib untuk menyetor kekurangan Efek maupun dana tersebut pada saat diminta EL;
d. menutup Sub Rekening Efek dan RDN.
15.3 EL berhak untuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap aktifitas Transaksi Efek Nasabah dan Rekening Efek.
15.4 Dalam hal EL membatasi Rekening Efek dengan melakukan pembekuan sementara dan Xxxxxxx ingin mengaktifkan kembali atau membuka pembekuan Rekening Efek tersebut maka Nasabah wajib memenuhi ketentuan persyaratan yang ditetapkan EL dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
15.5 EL dapat mengaktifkan atau membuka pembekuan atau pemblokiran atau penyitaan Rekening Efek berdasarkan perintah Nasabah dan telah memperoleh perintah tertulis yang dikeluarkan oleh pejabat/ instansi yang berwenang untuk mencabut pembekuan atau pemblokiran atau penyitaan Rekening Efek mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 16 - JANGKA WAKTU, PERUBAHAN, DAN PENGAKHIRAN PERJANJIAN
16.1 Perjanjian ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal disetujuinya permohonan pembukaan Rekening Efek oleh
EL sampai dengan dilakukannya pengakhiran oleh EL dan/ atau Nasabah dengan penutupan Rekening Efek.
16.2 Nasabah mengerti dan menyetujui bahwa setiap perubahan, penambahan, perbaikan atau pengurangan ketentuan terkait dengan pelaksanaan Perjanjian ini termasuk yang disebabkan karena terjadi perubahan peraturan BAPEPAM-LK, peraturan OJK, peraturan Bursa Efek, peraturan KPEI, peraturan KSEI maupun peraturan perundangan-undangan lainnya, atau segala sesuatu yang belum diatur dalam Perjanjian ini akan diatur dan disesuaikan lebih lanjut oleh EL dan akan diberitahukan kepada Xxxxxxx mengikuti kebijakan yang berlaku pada EL.
16.3 Tidak satupun dari ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini dalam segala sesuatunya dapat diubah, dikesampingkan, diabaikan atau diakhiri secara lisan maupun dengan klausula tambahan yang dikenakan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari EL.
16.4 Perjanjian ini dapat diakhiri setiap waktu oleh EL maupun Nasabah dengan pemberitahuan tertulis kepada pihak lainnya, dimana meskipun Perjanjian ini telah berakhir maka kewajiban Para Pihak tidak akan berakhir sebelum diselesaikannya segala kewajiban pembayaran uang dan/ atau penyerahan Efek dari pihak yang satu kepada pihak lainnya yang merupakan akibat dari pelaksanaan Transaksi Efek yang terjadi sebelum tanggal berakhirnya Perjanjian ini.
16.5 Dalam hal Perjanjian ini diakhiri oleh EL maka EL akan mengirimkan pemberitahuan penutupan Rekening Efek kepada Nasabah beserta dengan perincian hak yang akan diterima Nasabah dan/ atau kewajiban yang masih ada dan harus dipenuhi oleh Nasabah.
16.6 Nasabah wajib menyelesaikan dan membayar segala kewajibannya kepada EL dalam waktu 3 (tiga) Hari Bursa sejak tanggal diakhirinya Perjanjian ini. Apabila setelah jangka waktu tersebut Nasabah belum melunasi kewajibannya, maka berdasarkan kuasa yang telah diberikan Nasabah, EL berhak menggunakan Efek dan/ atau dana milik Nasabah yang ada dalam Rekening Efek dan/ atau Sub Rekening Efek dan/ atau RDN termasuk menjual sebagian atau seluruh Efek milik Nasabah mengikuti mekanime yang ditentukan oleh EL hanya dalam rangka untuk melunasi kewajiban Nasabah yang terutang kepada EL.
16.7 Dalam hal Perjanjian ini diakhiri oleh Nasabah, maka Nasabah wajib menyampaikan pemberitahuan penutupan Rekening Efek secara tertulis kepada EL selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Bursa sebelum tanggal efektif pengakhiran Perjanjian yang dikehendaki oleh Nasabah. Apabila pada saat pemberitahuan pengakhiran Perjanjian oleh Xxxxxxx ternyata Xxxxxxx masih memiliki kewajiban yang belum dilunasi kepada EL, maka kewajiban Nasabah tersebut harus dilunasi dalam waktu 3 (tiga) Hari Bursa setelah pemberitahuan pengakhiran.
16.8 Dengan dilakukannya pengakhiran Perjanjian ini maka EL wajib menyerahkan dan mengirimkan seluruh hak Nasabah kepada Nasabah, dengan mengembalikan sisa dana maupun Efek milik Nasabah ke rekening yang ditunjuk oleh Nasabah, setelah dikurangi seluruh kewajiban Nasabah yang masih terutang kepada EL dan/ atau dalam jangka waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak tanggal penyelesaian kewajiban dipenuhi Nasabah berdasarkan Perjanjian ini.
16.9 EL dan Nasabah dengan ini melepaskan ketentuan pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia sepanjang mengenai pengakhiran Perjanjian.
PASAL 17 - NASABAH PAILIT DAN ATAU MENINGGAL DUNIA
17.1 Apabila terhadap Xxxxxxx telah ditunjuk likuidator, kurator, atau perwakilan yang diberikan kewenangan atau hak berdasarkan hukum atau perjanjian untuk mengurus dan mengelola harta kekayaan milik Nasabah, termasuk segala hal yang berkaitan dengan Rekening Efek dan/ atau Sub Rekening Efek dan/ atau RDN maka Nasabah dengan ini membebaskan EL dan tidak akan mengajukan tuntutan apapun kepada EL dalam hal EL setelah menerima pembuktian mengenai penunjukkan likuidator, kurator, perwakilan tersebut, melaksanakan perintah yang diberikan oleh likuidator, kurator, perwakilan tersebut terhadap Rekening Efek dan/ atau Sub Rekening Efek dan/ atau RDN, dan Nasabah dengan ini mengakui dan menyatakan bahwa dalam hal demikian
EL tidak memiliki kewajiban untuk meminta persetujuan atau konfirmasi Nasabah dalam melaksanakan perintah tersebut.
17.2 Apabila Nasabah perorangan meninggal dunia maka EL berhak meminta kepada (para) ahli waris salinan yang sah atas akta kematian, surat keterangan hak waris, akta wasiat dan dokumen lain yang menurut pertimbangan EL diperlukan untuk mengetahui (para) ahli waris yang berhak atas kekayaan milik Xxxxxxx yang telah meninggal dunia tersebut pada Rekening Efek dan/ atau Sub Rekening Efek dan/ atau RDN.
17.3 Dengan penyerahan kekayaan milik Xxxxxxx yang meninggal dunia kepada (para) ahli waris atau pelaksana wasiat sesuai peraturan perundangan yang berlaku sebagaimana yang disebutkan dalam surat keterangan hak waris atau surat wasiat atau dokumen lainnya maka EL akan menutup Rekening Efek atas nama Nasabah dan EL dibebaskan sepenuhnya dari semua tanggung jawab sehubungan dengan penyerahan kekayaan milik Nasabah dimaksud.
PASAL 18 - PENYELESAIAN PERSELISIHAN
18.1 Para Pihak setuju bahwa setiap perselisihan, sengketa atau perbedaan pendapat yang timbul dari dan/ atau sehubungan dengan Perjanjian ini maupun pelaksanaan Perjanjian ini, sepanjang memungkinkan akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
18.2 Apabila tidak dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat maka setiap perselisihan, sengketa atau perbedaan pendapat yang timbul dari dan/ atau sehubungan dengan Perjanjian ini maupun pelaksanaan Perjanjian ini, Para Pihak sepakat akan diselesaikan dan diputus melalui Arbitrase di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) yang diselenggarakan menurut peraturan dan acara Arbitrase LAPS SJK, bertempat di Jakarta, dalam Bahasa Indonesia, dan putusan Arbitrase LAPS SJK tersebut mengikat Para Pihak yang bersengketa sebagai putusan final. Para Pihak dengan ini menyatakan melepaskan haknya untuk mengajukan tuntutan, gugatan, atau permohonan dalam bentuk apapun kepada Pengadilan Negeri atau badan peradilan lainnya tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan sengketa yang diselesaikan dan diputus melalui Arbitrase LAPS SJK, kecuali untuk pelaksanaan putusan Arbitrase LAPS SJK tersebut.
18.3 Semua hak dan kewajiban Nasabah maupun EL berdasarkan Perjanjian ini akan terus berlaku selama proses penyelesaian melalui Arbitrase LAPS SJK belum selesai.
PASAL 19 β PERNYATAAN MENGENAI RISIKO
19.1 Investasi di Pasar Modal memiliki berbagai risiko diantaranya:
a. risiko dalam bertransaksi seperti: (i) harga Efek yang mengalami penurunan yang mengakibatkan kerugian (capital loss); (ii) tidak ada likuiditas atas Efek yang dimiliki; (iii) Efek tidak diperdagangkan (suspend) dalam waktu tertentu oleh Bursa Efek; (iv) Efek yang dimiliki tidak dapat diperdagangkan karena telah dikeluarkan dari pencatatan Bursa Efek (delisting).
b. risiko tidak dapat merubah atau membatalkan pesanan seperti: (i) sebelum perubahan/ pembatalan dilakukan, transaksi tersebut telah terjadi (match); (ii) sebelum perubahan/ pembatalan dilakukan, waktu transaksi di Bursa Efek telah ditutup
c. risiko Efek dalam kondisi tidak siap jual/ serah seperti: (i) tunda terima Efek dari KSEI atau perusahaan efek lain; (ii) Efek sedang dalam proses konversi tidak bisa diperdagangkan; (iii) Efek harus dikonversi menjadi scriptless terlebih dahulu.
d. risiko biaya dan denda yang merupakan tanggung jawab Nasabah seperti: (i) biaya/ denda keterlambatan konversi yang sudah lewat masa konversinya; (ii) kegagalan serah Efek yang diakibatkan oleh keterlambatan Badan Administrasi Efek, Emiten atau pihak lain diluar kekuasaan EL; (iii) denda-denda yang diakibatkan dari transaksi Nasabah tetapi bukan karena kesalahan/ kelalaian EL menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya; (iv) biaya pemindahan Efek milik Nasabah antar perusahaan efek dan biaya lainnya yang berhubungan dengan Rekening Efek.
e. risiko penutupan dan pembatasan Rekening Efek di EL atau KSEI atau Bank Pembayar.
f. risiko lainnya, seperti: (i) akibat kerusakan dan/ atau gangguan sistem perdagangan Bursa Efek, serta kegagalan teknis baik perangkat keras maupun lunak dari Bursa Efek; (ii) gangguan sistem perdagangan EL; (iii) akibat terjadinya Force Majeure.
19.2 Sebagai akibat dari risiko-risiko tersebut di atas Nasabah dapat mengalami kerugian dan kehilangan sebagian atau seluruh dana yang diinvestasikan oleh Nasabah di Pasar Modal, dan berdasarkan hal tersebut Nasabah dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa setiap keputusan investasi dan transaksi didasari pada pertimbangan dan keputusan Nasabah sendiri dengan menyadari sepenuhnya risiko kerugian yang mungkin dialami Nasabah dan Nasabah dengan ini akan melepaskan haknya untuk menggugat atau menuntut pihak manapun termasuk EL sebagai akibat kerugian dimaksud dengan bertanggung jawab atas segala kerugian, tagihan, kewajiban, biaya termasuk tetapi tidak terbatas kepada kewajiban pajak yang mungkin diderita atau timbul sebagai akibat dari keputusan Nasabah atau pelaksanaan Perjanjian ini.
PASAL 20 β KETENTUAN LAIN β LAIN
20.1 Semua pemberitahuan, permohonan atau komunikasi lainnya dari Nasabah kepada EL dapat ditujukan ke alamat sebagai berikut:
Nama : PT Evergreen Sekuritas Indonesia Alamat kantor : Gedung Bank Panin Pusat, Lantai Dasar
Jl. Jendral Sudirman No. 0, Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx 00000, Xxxxxxxxx
No. Telepon kantor : (000) 000-0000
No. Fax kantor : (000) 000-0000
E-mail kantor : xxxxxx@xxxxxxxxxxxxxxxxxx.xx.xx
E-mail pengaduan : xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx@xxxxxxxxxxxxxxxxxx.xx.xx
atau ke alamat lain yang akan diberitahukan secara tertulis oleh EL kepada Nasabah dari waktu ke waktu.
20.2 EL akan menginformasikan kepada Nasabah setiap pemberitahuan, perubahan atau penyesuaian ketentuan Perjanjian, informasi produk dan/ atau layanan EL ke alamat atau melalui sarana komunikasi yang tercantum pada formulir pembukaan Rekening Efek Nasabah dan lampiran lainnya yang merupakan satu kesatuan dengan Perjanjian ini.
20.3 Perjanjian ini bersifat mengikat Para Pihak dalam Perjanjian, para ahli warisnya, hartanya, orang-orang yang mewakilinya dan penerima haknya.
20.4 Apabila persyaratan-persyaratan dan ketentuan-ketentuan Perjanjian ini harus diterjemahkan ke dalam bahasa lain maka Perjanjian dalam Bahasa Indonesia akan berlaku untuk penafsiran dan penyelesaian ketentuan- ketentuan Perjanjian ini.
20.5 Terhadap Perjanjian ini dan segala dokumen yang berhubungan dengan dan sebagai akibat dari Perjanjian ini serta akibat hukumnya tunduk pada Hukum Negara Republik Indonesia.
20.6 Apabila terdapat salah satu atau lebih ketentuan yang termaktub dalam Perjanjian ini karena suatu alasan dinyatakan tidak berlaku atau tidak sah atau tidak dapat dijalankan atau dengan cara lain tidak dapat diberlakukan sama sekali berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undang yang mengatur ketentuan Perjanjian ini atau pelaksanaannya, maka ketidakberlakuan atau ketidaksahan atau tidak dapat diberlakukan tersebut tidak akan mempengaruhi dan mengakibatkan ketentuan-ketentuan lain dalam Perjanjian ini menjadi tidak berlaku.
20.7 Kelalaian atau keterlambatan EL untuk memberlakukan salah satu atau lebih pelaksanaan ketentuan Perjanjian ini tidak ditafsirkan sebagai suatu pengesampingan atau pengabaian suatu hak EL atas pelaksanaan ketentuan tersebut dikemudian hari dan kewajiban Nasabah berkenaan atas pelaksanaannya dikemudian hari akan tetap berlaku sepenuhnya.
20.8 Nasabah telah membaca dan mengerti isi dari perjanjian ini dan setuju untuk mengikatkan diri serta mengerti bahwa Perjanjian ini tidak akan berlaku sebelum diterima baik oleh EL, sebagaimana terbukti dengan telah ditandatangani oleh salah satu dari wakilnya yang telah diberi wewenang pada tempat yang telah disediakan dibawah ini.
Demikian Perjanjian ini dibuat, bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum. Selanjutnya Perjanjian ini berlaku dan mengikat Para Pihak sejak ditandatangani oleh Nasabah dan EL pada tanggal sebagaimana disebutkan dalam Perjanjian ini.
PT Evergreen Sekuritas Indonesia, Nasabah,
Mohon ditempel Materai Rp. 10.000,-
PARAF : .....................................
Tanda tangan dan Nama Xxxxx Xxxxx tangan dan Nama Xxxxx
SURAT PERNYATAAN TIDAK MEMILIKI NPWP
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : ......................................................................................................................
No. Identitas : ......................................................................................................................
Alamat : ......................................................................................................................
......................................................................................................................
Dengan ini menyatakan bahwa saya belum dapat menyampaikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada PT Evergreen Sekuritas Indonesia, disebabkan oleh karena :
(beri tanda checklist (β) pada kotak dibawah ini)
π Ibu rumah tangga (tidak bekerja) melampirkan fotokopi NPWP & E-KTP suami, Kartu Keluarga.
π NPWP gabung dengan suami melampirkan fotokopi NPWP & E-KTP suami, Kartu Keluarga.
π Pelajar (tidak bekerja) melampirkan fotokopi NPWP & E-KTP orang tua, Kartu Keluarga.
π Penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
π NPWP sedang dalam pengurusan, akan disampaikan ke PT Evergreen Sekuritas Indonesia selambat-lambatnya pada tanggal: Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β
Demikian Surat Pernyataan ini dibuat sebenar-benarnya oleh saya, dalam keadaan sehat secara fisik dan rohani serta tanpa paksaan dari pihak manapun untuk dapat digunakan sebagai salah satu persyaratan dalam rangka kelengkapan dokumen Pembukaan Rekening Efek pada PT Evergreen Sekuritas Indonesia.
Jakarta, .......................
Hormat saya,
Tanda tangan dan Nama Xxxxx
SURAT PERNYATAAN KEBERATAN
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : .......................................................................................................................
No. Identitas : .......................................................................................................................
Alamat : .......................................................................................................................
Sehubungan dengan permintaan dokumen pendukung untuk kelengkapan formulir pembukaan Rekening Efek pada PT Evergreen Sekuritas Indonesia maka dengan ini menyatakan bahwa :
Saya merasa keberatan untuk melampirkan fotokopi rekening koran atau rekening tabungan bank 3 bulan terakhir dan menjamin bahwa seluruh informasi keuangan termasuk sumber dana yang saya telah cantumkan dalam formulir pembukaan Rekening Efek adalah benar apa adanya, dengan demikian saya membebaskan PT Evergreen Sekuritas Indonesia dari tuntutan dan gugatan dalam bentuk apapun apabila saya menyembunyikan keterangan yang tidak benar.
Demikian Surat Pernyataan ini dibuat sebenar-benarnya oleh saya, dalam keadaan sehat secara fisik dan rohani serta tanpa paksaan dari pihak manapun untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, .......................
Hormat saya,
Tanda tangan dan Nama Xxxxx
SURAT KUASA
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : .........................................................................
No. Identitas (E-KTP) : .........................................................................
Alamat : .........................................................................
.........................................................................
adalah benar merupakan pemilik Rekening Efek pada PT Evergreen Sekuritas Indonesia atas nama saya sendiri dengan kode nasabah (selanjutnya disebut βPemberi Kuasaβ), melalui surat ini
bermaksud memberikan kuasa kepada pihak di bawah ini :
Nama : .........................................................................
No. Identitas (E-KTP) : .........................................................................
Alamat : .........................................................................
.........................................................................
Hubungan dengan Pemberi Kuasa : .........................................................................
(selanjutnya disebut βPenerima Kuasaβ)
yaitu memberikan kuasa kepada Penerima Kuasa, sewaktu-waktu untuk kepentingan dan atas nama Pemberi Kuasa sehubungan Rekening Efek atas nama Pemberi Kuasa di PT Evergreen Sekuritas Indonesia untuk dapat memberikan intruksi/pesanan jual dan atau beli Efek kepada PT. Evergreen Sekuritas Indonesia.
Pemberi Kuasa menyatakan terhitung sejak tanggal ditandatangani surat kuasa ini dan akan tetap berlaku sampai dengan pemberitahuan penghentian secara tertulis, menerima dan mensahkan setiap tindakan hukum apapun yang dilakukan oleh Penerima Kuasa dan melepaskan PT Evergreen Sekuritas Indonesia atas tanggung jawab terhadap akibat dari tindakan hukum Penerima Kuasa.
Demikian Surat Kuasa ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, ....
Pemberi Kuasa Penerima Kuasa
Mohon ditempel Materai Rp.10.000,-
( .......................................................... ) ( .......................................................... )
Catatan: terlampir fotokopi E-KTP Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa
Diisi oleh Petugas PT Evergreen Sekuritas Indonesia | ||
Kategori Nasabah : π Pemilik Rekening Efek π Non Pemilik Rekening Efek | ||
Pemberi Referensi : ............................................................................................................... ....... Deposit Tunai (Rp) : β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦. Deposit Efek (Rp) : β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦.β¦β¦β¦β¦.. Nilai per tanggal : β¦β¦β¦β¦β¦ Limit Transaksi yang diusulkan (Rp) : β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦.β¦β¦β¦β¦...β¦β¦. | ||
Xxxxxxxx & Catatan | ||
1. Specimen Tandatangan sesuai Identitas : π Ya π Tidak 2. Dokumen pendukung telah dilengkapi dan : π Ya sesuai π Tidak, sebutkan kekurangannya : β¦.β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦...β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦..β¦β¦... β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦...β¦β¦.β¦β¦. 3. Formulir diisi lengkap : π Ya π Tidak 4. Tatap Muka dengan Nasabah : π Ya π Tidak 5. Nasabah masuk dalam pelaporan CRS : π Tidak π Ya, negara: β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦ 6. Xxxxxx Xxxxxxx : π Rendah π Menengah π Tinggi, β¦β¦β¦β¦β¦...β¦β¦.. Input ke Sistem tanggal / oleh : β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦..β¦ Limit Transaksi yang disetujui (Rp) : β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦..β¦ Komisi Transaksi : Beli : .............. %, Jual : .......... %, Min Fee : Rp 20.000,- Denda Keterlambatan : 30% pertahun (coret jika berubah, diganti menjadi % pertahun) | ||
Petugas Marketing | Petugas Risk Management/ Pejabat PMN | Direksi |
Nama: Tanggal: | Nama: Tanggal: | Nama: Tanggal: |
Catatan: β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦ β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦ β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦ β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦ β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦ β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦ |
EL-REV-110719
FORMULIR ANALISA CDD EDD - PEMBUKAAN REKENING EFEK KODE NASABAH :
CUSTOMER DUE DILIGENCE (CDD) | Ya | Tidak | |
1 | Apakah calon nasabah memiliki pekerjaan atau bisnis yang masuk dalam kategori Risiko Menengah (sesuai kebijakan EL) | ||
2 | Apakah dokumen identitas calon nasabah sudah kadaluarsa/ expired? | ||
3 | Apakah calon nasabah memberikan deposit dana dan/atau efek melebihi Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) | ||
Apakah calon nasabah memiliki Beneficial Owner (BO) | |||
4 a | Apakah BO memiliki pekerjaan atau bisnis yang masuk dalam kategori Risiko Menengah (sesuai kebijakan EL) | ||
b | Apakah dokumen identitas BO sudah kadaluarsa/ expired? |
ENHANCED DUE DILIGENCE (EDD) | Ya | Tidak | |
1 | Apakah calon nasabah merupakan Politically Exposed Person (PEP) | ||
2 | Apakah calon nasabah merupakan pihak (anggota keluarga/ close associates) yang terkait dengan PEP | ||
3 | Apakah calon nasabah memiliki pekerjaan atau bisnis yang rentan dengan tindak pidana pencucian uang atau masuk dalam daftarHigh Risk Business | ||
4 | Apakah calon nasabah memiliki alamat tetap atau warganegara yang masuk dalam daftar High Risk Countries | ||
5 | Apakah calon nasabah termasuk dalam nama-nama yang tercatat pada Kepolisian Negara Republik Indonesia/ Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT) /High Risk Name | ||
6 | Apakah calon nasabah memiliki kaitan (anggota keluarga/ close associates ) dengan nama-nama yang tercatat pada Kepolisian Negara Republik Indonesia/ DTTOT /Daftar High Risk Name | ||
7 | Apakah calon terdapat adverse news/ true hit dari hasil screening nasabah | ||
8 | Apakah calon nasabah memiliki hubungan dengan sanctioned persons/ sanctioned countries/ sanction activities | ||
9 | Apakah calon nasabah merupakan nasabah yang berisiko tinggi | ||
Apakah calon nasabah memiliki Beneficial Owner (BO) | |||
10 a | Apakah BO merupakan Politically Exposed Person (PEP) | ||
b | Apakah BO merupakan pihak (anggota keluarga/ close associates) yang terkait dengan XXX | ||
c | Apakah BO memiliki pekerjaan atau bisnis yang rentan dengan tindak pidana pencucian uang atau masuk dalam daftarHigh Risk Business | ||
d | Apakah BO memiliki alamat tetap atau warganegara yang masuk dalam daftar High Risk Countries | ||
e | Apakah BO termasuk dalam nama-nama yang tercatat pada Kepolisian Negara Republik Indonesia/ Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT) /High Risk Name | ||
f | Apakah BO memiliki kaitan (anggota keluarga/ close associates ) dengan nama-nama yang tercatat pada Kepolisian Negara Republik Indonesia/ DTTOT /Daftar High Risk Name | ||
g | Apakah BO terdapat adverse news/ true hit dari hasil screening nasabah | ||
h | Apakah BO memiliki hubungan dengan sanctioned persons/ sanctioned countries/ sanction activities | ||
i | Apakah BO merupakan nasabah yang berisiko tinggi |
Note:
Pada kolom CDD jika terdapat salah satu checklist "Ya", maka masuk dalam kategori risiko menengah, selain itu masuk dalam kategori risiko kecil Pada kolom EDD jika terdapat salah satu checklist "Ya", maka masuk dalam kategori risiko tinggi, abaikan kolom CDD
Diverifikasi oleh, HASIL ANALISA:
β‘ Risiko Kecil
β‘ Risiko Menengah
β‘ Risiko Tinggi
Tanggal :