PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
BALAI PELATIHAN DAN PENYULUHAN PERIKANAN TEGAL PUSAT PELATIHAN DAN PENYULUHAN KELAUTAN DAN PERIKANAN BADAN RISET DAN SUMBER DAYA MANUSIA KELAUTAN DAN PERIKANAN
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN DAN
PT. KTJ INDONESIA
NOMOR : 45/BRSDM/KKP/PKS/IX/2023 NOMOR : 001/KTJ-IDN/IX/2023
TENTANG
PENINGKATAN KOMPETENSI BIDANG KEPELAUTAN BAGI CALON AWAK KAPAL PERIKANAN
Pada hari ini Senin, tanggal delapan belas bulan September tahun dua ribu dua puluh tiga (18-09-2023), bertempat di Tegal, yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama Jabatan
Alamat
: XXXXXX XXXXXXXXX
: Kepala Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Tegal
: Xxxxx Xxxxxxxxx XX XXX 00, Xxxx Xxxxx, Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxx
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan, berkedudukan di Xxxxx Xxxxxxxxx XX XXX 00, Xxxx Xxxxx, Provinsi Jawa Tengah, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU;
2. Nama Jabatan Alamat
: XXXXX XXXXXX XXXXXXX
: Direktur Utama
: Gedung Wisma Xxxxx Xxxxxx Lt. 0 Xx.000 Xxx. Sunter Jaya Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. KTJ INDONESIA, berkedudukan di Gedung Wisma Xxxxx Xxxxxx Lt. 7 No.706, Jakarta Utara, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Secara bersama-sama untuk selanjutnya disebut sebagai PARA PIHAK. PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. bahwa PIHAK KESATU adalah Unit Pelaksana Teknis di bawah koordinasi Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia yang memiliki kewenangan menyelenggarakan pelatihan dan penyuluhan keahlian teknis bidang kelautan dan perikanan dan telah ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum (BLU) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 526/KMK.05/2021 tentang Penetapan Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Tegal dan Politeknik Kelautan dan Perikanan Sidoarjo, pada Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum tanggal 29 Desember 2021;
2. bahwa PIHAK KEDUA adalah Mitra.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, sesuai dengan kedudukan dan kewenangan masing-masing, PARA PIHAK setuju dan sepakat untuk melaksanakan kerjasama dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1 TUJUAN
Tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi calon awak kapal perikanan di bidang kepelautan
Pasal 2 RUANG LINGKUP
Ruang Lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi :
a. Peningkatan kapasitas dan kompetensi SDM calon awak kapal perikanan di bidang kepelautan melalui kegiatan pelatihan, uji kompetensi, dan sertifikasi dan penyerapan lulusan pelatihan untuk bekerja sebagai awak kapal perikanan.
b. Pemanfaatan sarana dan prasarana pendukung kegiatan pelatihan, uji dan sertifikasi kompetensi bidang kepelautan
Pasal 3 PELAKSANAAN
(1) Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini meliputi kegiatan :
a. pelatihan bidang kepelautan yang diselenggarakan bagi calon awak kapal perikanan;
b. sertifikasi dan uji kompetensi bidang kepelautan sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan oleh awak kapal perikanan;
c. pemanfaatan sarana dan prasarana untuk kegiatan pelatihan, uji dan sertifikasi kompetensi bidang kepelautan.
(2) Untuk melaksanakan evaluasi Perjanjian Kerja Sama ini, PARA PIHAK akan menunjuk wakil-wakilnya sesuai dengan kebutuhan, tugas dan fungsi masing-masing.
(3) Kegiatan yang memanfaatkan sarana prasarana dan/atau kegiatan yang menimbulkan adanya biaya dilakukan sesuai dengan peraturan mengenai tarif dan layanan di Balai.
(4) PARA PIHAK melakukan pemantauan dan evaluasi baik secara sendiri- sendiri maupun bersama-sama terhadap pelaksanaan kerja sama ini paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 4
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
(1) Hak dan kewajiban PIHAK KESATU:
a) mempersiapkan program pelatihan bagi peserta pelatihan bidang kepelautan;
b) mempersiapkan program kegiatan uji kompetensi/sertifikasi bidang kepelautan;
c) mempersiapkan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan pelatihan dan uji kompetensi/sertifikasi.
(2) Hak dan kewajiban PIHAK KEDUA:
a) mempersiapkan calon peserta pelatihan dan uji kompetensi/sertifikasi yang sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundangan yang berlaku;
b) mempersiapkan anggaran untuk kegiatan pelatihan uji kompetensi/sertifikasi serta biaya-biaya yang timbul akibat kegiatan Perjanjian Kerja Sama.
Pasal 5 JANGKA WAKTU
(1) Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, terhitung sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK.
(2) PARA PIHAK melakukan konsultasi atas rancangan perpanjangan kerja sama ini selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Sama ini.
(3) Dalam hal salah satu pihak berkeinginan untuk mengakhiri kerjasama ini sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pihak tersebut wajib memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada pihak lainnya.
(4) Pengakhiran kerjasama ini tidak akan mempengaruhi hak dan kewajiban masing-masing pihak yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Sama ini.
Pasal 6 PEMBIAYAAN
Seluruh biaya yang diperlukan untuk kegiatan-kegiatan yang termasuk dalam ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 7 KEADAAN KAHAR
(1) Salah satu pihak dibebaskan dari tanggung jawab atas kegagalan atau keterlambatan dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini yang disebabkan oleh hal-hal di luar kemampuan yang wajar dari PARA PIHAK dan bukan disebabkan kesalahan salah satu atau PARA PIHAK, yang selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut Keadaan Kahar.
(2) Kejadian-kejadian berikut adalah keadaan Keadaan Kahar: kerusuhan masal, perang saudara, pemberontakan, perebutan kekuasaan, perang dengan negara lain atau terorisme; gempa bumi, banjir, kebakaran, ledakan gunung berapi dan/atau bencana alam lainnya; sengketa hubungan industrial atau pemogokan masal yang terjadi di tingkat nasional maupun daerah; atau perubahan peraturan perundang- undangan nasional maupun daerah secara material.
(3) Salah satu pihak hanya akan dibebaskan dari kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini dengan alasan Keadaan Kahar jika: a) keadaan dimaksud berdampak langsung pada pelaksanaan kewajiban pihak tersebut, dan b) tidak ada unsur kesengajaan dan/atau kelalaian yang dilakukan oleh pihak tersebut.
(4) Pihak yang mengalami Keadaan Kahar wajib memberitahukan pihak lainnya secara lisan selambat-lambatnya dalam waktu 1x24 jam sejak terjadinya Keadaan Kahar yang diikuti dengan pemberitahuan tertulis dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah terjadinya Keadaan Kahar tersebut. Pemberitahuan itu sekurang-kurangnya harus menjelaskan jenis Keadaan Kahar yang terjadi, perkiraan lamanya Keadaan Kahar akan berlangsung dan upaya-upaya penanggulangan yang telah dan akan dilakukan oleh pihak yang mengirimkan pemberitahuan.
Pasal 8 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan berkenaan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat oleh PARA PIHAK.
Pasal 9 PEMBERITAHUAN
Segala pemberitahuan, peringatan, dan lain-lain bentuk penyampaian informasi berkenaan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dilakukan secara tertulis kepada masing-masing pihak dengan alamat:
Lampiran Perjanjian Kerja Sama
Nomor : /BRSDM/KKP/PKS/IX/2023 Nomor :
Daftar Tarif Layanan BLU BPPP Tegal
Pengenaan tarif layanan BLU BPPP Tegal berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Tegal Pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Keputusan Kepala Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan tentang Penetapan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Tegal pada Kementerian Kelautan dan Perikanan beserta perubahannya.
Rencana Kerja Aksi (Work Plan) BPPP Tegal - PT. KTJ INDONESIA
Ruang Lingkup 1: Peningkatan kapasitas dan kompetensi SDM calon awak kapal perikanan di bidang kepelautan melalui kegiatan pelatihan, uji kompetensi, dan sertifikasi
No . | Kegiatan | Waktu Pelaksanaan | Output | Outcome | XX | Xxxxxx Input PARA PIHAK | |||
0000 | 0000 | 0000 | BPPP Tegal | PT. KTJ Indonesia | |||||
1 | Pelatihan BST/BSTF | v | v | v | Pelatihan BST/BSTF 500 orang calon awak kapal perikanan dari PT. KTJ | 500 orang awak kapal perikanan yang terlatih | BPPP Tegal dan PT. KTJ Indonesia | menyelenggarakan pelatihan, menugaskan tenaga terampil untuk melatih, memantau kegiatan praktik, memberikan penilaian | mempersiapkan calon peserta pelatihan, bertanggungjawab atas calon peserta, menyiapkan pembiayaan |
2 | Sertifikasi BST/BSTF | v | v | v | Sertifikat BST/BSTF an. 500 orang calon awak kapal perikanan dari PT. KTJ | 500 orang awak kapal perikanan yang tersertifikasi | BPPP Tegal dan PT. KTJ Indonesia | mengeluarkan sertifikat bagi peserta pelatihan | mempersiapkan calon peserta pelatihan, bertanggungjawab atas calon peserta, menyiapkan pembiayaan |